277 Pedoman Pelaksanaan Kredensial (Lampiran) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran 1 Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang Nomor : 188.4/ /415.44/2014 Tanggal : 20 Oktober 2014



PEDOMAN PELAKSANAAN KREDENSIAL KEPERAWATAN RUMAH SAKIT KABUPATEN JOMBANG BAB I PENDAHULUAN



Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.Rumah sakit di Indonesia terus berkembang baik jumlah, jenis maupun kelas rumah sakit sesuai dengan kondisi atau masalah kesehatan masyarakat, letak geografis, perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, peraturan serta kebijakan yang ada. Pelayanan kesehatan di rumah sakit terdiri dari berbagai jenis pelayanan seperti pelayanan medik, keperawatan dan penunjang medik yang diberikan kepada pasien dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif . Rumah sakit mempunyai fungsi penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan penelitian, pengembangan dan penapisan tehnologi bidang kesehatan. Dalam



pasal



kesehatan dinyatakan dilakukan berdasarkan



dengan ilmu



63



Undang – undang



bahwa



penyembuhan



Nomor



36



penyakit



Tahun



dan



mempertanggungjawabkan



dan



ilmu



kemanfaatan



dan



keperawatan



tentang



pemulihan kesehatan



pengendalian, pengobatan dan /atau perawatan kedokteran



2009



serta dilakukan



atau cara lain yang dapat



keamananya. Pelaksanaan



pengobatan



dan/ atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan



121



hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah sakit ditentukan oleh tiga komponen utama yaitu ; jenis pelayanan keperawatan dan kebianan yang diberikan, sumber daya manusia tenaga keperawatan sebagai pelayanan dan manajemen sebagai tata kelola pemberian pelayanan. Tenaga keperawatan di rumah sakit merupakan jenis tenaga kesehatan terbesar (jumlahnya antara 50-60%), memiliki jam kerja 24 jam melalui penugasan shift, serta merupakan tenaga kesehatan yang paling dekat dengan pasien melalui hubungan professional. Tenaga keperawatan memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat sesuai kewenangan dalam memberikan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan kepada pasien dan keluarganya. Diperlukan tenaga keperawatan yang kompeten, mampu berfikir kritis, selalu berkembang serta memiliki etika profise sehingga pelayanan keperawatan dan kebidanan dapat diberikan dengan baik, berkualitas dan aman bagi pasien dan keluarganya. Dalam profesi tenaga keperawatan dikenal tindakan yang bersifat mandiri dan tindakan yang bersifat delegasi.Tindakan yang bersifat mandiri merupakan kompetensi utama dari profesi tenaga keperawatan yang diperoleh melalu pendidikan dan pelatihan.Tindakan yang bersifat mandiri ini merupakan kewenangan yang melekat dan menjadi tanggung jawab penuh dari tenaga keperawatan.Kewenangan tenaga keperawatan untuk melakukan tindakan medik merupakan tindakan yang bersifat delegasi yang memerlukan kewenaangan klinis tertentu dan perlu dikredensial.Dengan demikian, tindakan medik yang bersifat delegasi, tetap menjadi tanggungjawab tenaga medis yang meberikan delegasi. Pertumbuhan tenaga keperawatan di rumah sakit masih belum optimal, karena kurangnya komitmen terhadap pertumbuhan profesi, kurangnya keinginan belajar terusmenerus, dan pengembangan diri belum menjadi perhatian utama bagi individu tenaga keperawatan dan rumah sakit. Tenaga keperawatan di rumah sakit cenderung melakukan tugas rutin dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan. Hal ini digambarkan dengan berbagai kondisi antara lain ; tidak jelasnya uraian tugas dan cenderung melakukan tugas rutin, 121



selalu mengalami konflik dan frustasi karena berbagai masalah etik displin tidak diselesaikan dengan baik, jarang dilakukan pembinaan etika profesi. Tenaga keperawatan juga memiliki motivasi yang rendah serta kesempatan yang terbatas untuk meningkatkan kemampuan profesinya melalui kegiatan – kegiatan audit keperawatan dan kebidanan serta kegiatan pendidikan berkelanjutan. Agar profesionalisme dan pertumbuhan profesi tenaga keperawatan dapat terjadi dan terus berkembang, maka diperlukan suatu mekanisme dan system pengorganisasian yang terancam dan terarah yang diatur oleh suatu wadah keprofesian yang sarat dengan aturan dan tata norma profesi sehingga dapat menjamin bahwa system pemberian pelayanan dan asuhan keperawatan dan kebidanan yang diterima oleh pasien, diberikan oleh tenaga keperawatan dari berbagai jenis jenjang kemampuan atau kompetensi dengan benar (scientific) dan baik (ethical) serta dituntun oleh etika profesi keperawatan dan kebidanan. Mekanisme dan system pengorganisasian tersebut adalah komite keperawatan. Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategi kepada kepala/ direktur rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Komite keperawatan bertugas membantu kepala/direktur rumah sakit dalam melakukan kredensial, pembinaan, disiplin dan etika profesi keperawatan dan kebidanan serta pengembangan



professional



berkelanjutan



termasuk



memberi



masukan



guna



pengembangan standart pelayanan dan standart asuhan keperawatan dan kebidanan. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya diperlukan dukungan, kebijakan internal staf keperawatan, serta dukungan sumber daya dari rumah sakit. Keberadaan staf keperawatan dan kebidanan juga penting diperhitungkan karena kualitas pelayanan di rumah sakit juga sangat ditentukan oleh kinerja keperawatan dan kebidanan di rumah sakit tersebut yang lebih penting lagi yang juga sangat mempengaruhi keselamatan pasien di rumah sakit karena perawat dan bidan 24 jam melaksanakan asuhan pasien. Untuk itu rumah sakit perlu menyelenggarakan tata kelola klinis (clinical govermence) yang baik untuk melindungi pasien, hal ini sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kesehatan dan perumahsakitan. Rumah sakit harus menerapkan model komite keperawatan yang menjamin tata kelola klinis (clinic govermance) untuk melindungi pasien.Dalam model tersebut setiap staf keperawatan dikendalikan dengan mengatur kewenangan klinis tersebut dilakukan mekanisme mekanisme pemberian ijin untuk melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan sesuai kewenagnannya di rumah sakit. Komite keperawatan RSUD Jombang merupakan suatu wadah profesionalisme perawat dan bidan fungsional yang keanggotaannya dari staf keperawtan dan 121



kebidanan.Penyelenggaraan



komite



keperawatan



bertujuan



untuk



meningkatkan



profesionalisme tenaga keperawatan serta mengatur tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan keperawtaan dan kebidanan yang berorientasi pada keslematan pasien di rumah sakit lebih terjamin dan terlindungi.Untuk mewujudkan tata kelola klinis yang baik semua asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan yang dilakukan oleh setiap tenaga keperawatan di rumah sakit dilakukan atas penugasan klinis dari kepala / direktur rumah sakit. Setiap rumah sakit wajib menyusun peraturan internal staf keperawatan dengan mngacu pada peraturan internal korporasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Peraturan internal staf keperawatan sebagaimana dimaksud mencakup tenaga perawat dan tenaga bidan yang disusun oleh komite keperawatan dan disahkan oleh direktur rumah sakit.Peraturan internal staf keperawatan berfungsi sebagai aturan yang digunakan oleh komite keperawatan dan staf penyusunan peraturan internal staf keperawatan dilaksanakan dengan berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri kesehatan. Untuk melaksanakan tata kelola klinis diperlukan aturan-aturan profesi bagi staf keperawatan secara tersendiri, aturan profesi tersebut antar lain adalah ; pmberian pelayanan keperawatan dan kebidanan dengan standart profesi, standart pelayanan dan standart prosedur operasional serta kebutuhan dasar pasien. Kewajiban melakukan konsultasi atau merujuk pasien kepada tenaga keperawatan lain yang dianggap lebih mampu dalam pelaksanaan penerapan tata kelola klinis selalu dilakukan review dan perubahan peraturan internal staf keperawatan. Kapan, siapa yang mempunyai kewenangan dan bagaimana mekanisme perubahannya yang disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri kesehatan. Tujuan peraturan internal staf keperawatan adalah agar komite keperawatan dapat menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik (good clinical govermance) melalui mekanisme kredensial, peningkatan mutu profesi, dan penegakan disiplin profesi.Selain itu peraturan internal staf keperawatan juga bertujuan untuk memberikan dasar hokum bagi mitra bestari (peer group) dalam pengambilan keputusan profesi melalui komite keperawatan.Putusan itu dilandasi semangat bahwa hanya staf keperawatan yang berkompeten dan berprilaku professional segala yang boleh melakukan asuhan keperawatan di rumah sakit. Keperawatan di rumah sakit harus ada penetapan bahwa semua asuhan keperawatan hanya boleh dilakukan oleh staf keperawatan yang telah diberikan kewenangan klinis melalui proses kredensial. Untuk itu harus diatur tentang jenis kategori staf keperawatan sesuai dengan lengkap kewenagan yang diberikan



121



1.1 Tujuan 1. Memberikan kejelasan kewenangan klinis setiap tenaga keperawatan 2. Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas. 3. Pencegahan dan penghargaan terhadap tenaga keperawtan yang berada di semua level pelayanan. 1.2 Ruang Lingkup 1. Regulasi yang terkait proses kredensial keperawatan dan kebidanan 2. Keputusan direktur tentang penugasan klinis untuk staf keperawatan dan kebidanan 3. SPO Kredensial dan SPO rekredensial 4. Alur proses kredensial 5. Dokumen yang disiapkan dalam proses kredensial dan buku putih 6. Rincian kewenangan klinis /clinical privilege 7. Look book dan training record catatan pencapaian kompetensi dan kegiatan pelatihan 8. Kebijakan direktur tentang penugasan klinis untuk staf keperawatan 1.3 Tahapan Pelaksanaan Kredensialing Keperawatan a. Permohonan memperoleh kewenangan klinis b. Tahap kajian Mitra Bestari c. Penerbitan surat penugasan klinik Bid. Keperawatan



Rekruitmen & seleksi



Magang empat area umum/ Terspesialisasi : medical, bedah,anak, maternitas



Bidang Kep



Komite Kep :Sub Komite



1.4 Alur Pengajuan KredensialKredensial



Komite Kep : Mitra Bestari



Dir. RS



Bidang Kep



Bid. Keperawatan



Proses Mentorship & Preceptorship



Assamen Kompetensi Usulan Pra Konsultasi Kelengkapan dokumen



Verifikasi Dokumen



Assesmen, validasi, portofolio, wawancara, praktik, uji tulis



Pemeberian penugasan klinik Penugasan kerja sesuai area



Kenaikan Jenjang Karier



121



BAB II SUB KOMITE KREDENSIAL KOMITE KEPERAWATAN Proses Kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan



keperawatan



dan



kebidanan



kepada



pasien



sesuai



dengan



standar



profesi.Profesi.Proses Kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan. 121



Berdasarkan hasil proses Kredensial, Komite Keperawatan merekomendasikan kepada kepala / direktur Rumah sakit untuk menetapkan penugasan Klinis yang akan diberikan kepada tenaga keperawatan berupa surat Penugasan klinis. Penugasan klinis tersebut berupa daftar Kewenangan Klinis yang diberikan oleh kepala/ direktur Rumah sakit kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan dalam lingkungan Rumah sakit untuk suatu periode tertentu. 2.1 Tujuan a. Memberi kejelasan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan; b. Melindungi keselamatan pasien dengan menjammin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan nkeperawatan dan kebidanan memiliki kompetensi dan Kewenangan Klinis yang jelas; c. Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan yang berada di semua level pelayanan. 2.2 Tugas Tugas sub Komite Kredensial adalah : a. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis; b. Menyusun buku putih (white paper) yang merupakan dokumen persyaratan terkait kompetensi yang dibutuhkan melakukan setiap jenis pelayanan keperawatan dan kebidanan sesuai dengan standar kompetensinya. Buku putih disusun oleh Komite Keperawatan dengan melibatkan Mitra Bestari (peer group) dari berbagai unsure prganisasi profesi keperawatan dan kebidanan, kolegium keperawatan, unsure pendidikan tinggi keperawatan dan kebidanan; c. Menerima hasil verifikasi persyaratan Kredesnsial dari bagian SDM meliputi: 1. Ijazah; 2. Surat Tanda Registrasi (STR); 3. Sertifikat kompetensi; 4. Logbook yang berisi uraian capaian kinerja; 5. Surat pernyataan telah menyelesaikan program orientasi Rumah sakit atau orientasi di unit tertentu bagi tenaga keperawatan baru; 6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan. d. Merekomendasikan tahapan proses kredensial: 1. Perawat dan/ atau bidan mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Keperawatan; 2. Ketua Komite keperawatan menugaskan subkomite Kredensial untuk melakukan proses kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok); 3. Sub Komite membentuk panitia Adhoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode; porto folio, asesmen kompetensi; 4. Sub Komite memberikan laporan hasil kredensial sebagai bahan rapat menentukan kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan. e. Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan.



121



f. Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan. g. Sub Komite membuat laporan seluruh proses Kredensial kepada ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan ke kepala / direktur Rumah sakit. 2.3 Kewenangan Sub Komite Kredensial mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis untuk memperoleh surat Penugasan Klinis (clinical appointment). 2.4 Mekanisme Kerja Untuk melaksanakan tugas sub komite Kredensial, maka ditetapkan mekanisme sebagai berikut; a. Mempersiapkan kewenangan Klinis mencakup kompetensi sesuai area praktik yang ditetapkan oleh rumah sakit; b. Menyusun Kewenangan Klinis dengan criteria sesuai dengan persyaratan Kredensial dimaksud; c. Melakukan assesmen Kewenangan Klinis dengan berbagai metode yang disepakati; d. Memberikan laporan hasil kredensial sebagai bahan rekomendasi memperoleh penugasan Klinis dari kepala / direktur Rumah sakit; e. Memberikan rekomendasi Kewenangan Klinis untuk memperoleh Penugasan Klinis dari kepala / direktur Rumah sakit dengan cara : 1.



Tenaga



keperawatan



mengajukan



permohonan



untuk



memperoleh



Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Keperawatan; 2.



Ketua Komite Kperewatan menugaskan sub Komite Kredensial untuk melakukan proses kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok);



3.



Sub Komite melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode porto folio, asesmen kompetensi;



4.



Sub Komite memberikan laporan hasil kredensial senagai nahan rapat menentukan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan.



f. Melakukan pembinaan dan pemulihan Kewenangan Klinis secara berkala; g. Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan. h. Bagi tenaga baru kredensial dilaksanankan satu tahun sekali. i. Bagi tenaga lama kredensial dilaksanakan 3 tahun sekali j. Setiap individu dilalukan uji kompetensi mandiri 3 dan kolaborasi 3 masingmasing untuk 5 pasien. k. Untuk penilaian dilakukan Kepala Ruangan dan mitra bestari yang di tunjuk.



121



l. Untuk kategori kelulusan : - Kompetensi - Mengulang - Tidak kompetensi m. Untuk pemilihan kompetensi yang di ujikan di sesuaikan dengan jenjang karir dan area klinis yang menjadi tanggung jawabnya 2.5 Berdasarkan uraian lingkup kerja maka gambaran kegiatan yang dilaksanakan oleh subkomite kredensialing dapat digambarkan pada :



Perawat kompeten (PK I s.d PK V)



- Daftar kewenangan klinis - Buku putih



 Menetapkan kewenangan klinik dengan buku putih melalui metode :  Review  Asesmen (jika perlu)  Portofolio Oleh mitra bestari Membuat rekomendasi untuk kewenangan klinik Penerbitan penugasan klinis Pemulihan kewenangan klinik Laporan



OUTPUT : Perawat dengan kewenangan klinik



2.6 Tahapan Pelaksanaan Kredenseling pada perawat adalah : a. Permohonan memperoleh kewenangan klinis Pada tahap ini dimulai dengan pengajuan permohonan perawat kepada Kepala Bidang Keperawatan yang diketahui oleh Kepala Ruangan.Perawat yang mengajukan telah mengisi beberapa formulir yang disediakan rumah sakit yaitu rincian kewenangan klinis yang diajukan dengan mencontreng kemampuan yang telah dicapai, mengisi portofolio, self assessment, Loog book dan melengkapi dokumen bukti.Keperawatan untuk ditindaklanjuti dan diserahkan kepada Ketua Komite Keperawatan. b. Tahap Kajian Mitra Bestari Setelah dilakuakan verifikasi



terhadap



kelengkapan



dokumen.Komite



Keperawatan menugaskan subkomite kredensial untuk memproses permohonan tersebut.Subkomite kredensial menyiapkan mitra bestari yang berjumlah sekitar 4 hingga 6 orang.Mitra Bestari adalah orang yang kompeten dalam area keperawatan, mempunyai kemmapuan di bidang pengetahuan, keterampilan, sikap, dan prilaku. Mitra bestari dapat diambil dari Mitra dari Universitas ataupun dari rumah sakit lain dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pengambilan Mitra dari lain institusi dimungkinkan agar menjaga objektivitas pelaksanaan asesmen. Mitra bestari juga dapat dilaksanakan oleh mitra dari ruangan lain di dalam rumah sakit dengan ketentuan yang sama. Mitra bestari dibekali dengan kemampuan 121



melaksanakan assesmen.Tugas mitra bestari adalah mengkaji setiap asuhan atau tindakan keperawatan yang diajukan oleh pemohon, mengacu kepada bukuputih yang memuat syarat- syarat kapan seorang perawat dianggap kompeten.Misalnya, pendidikan dan pelatihan, da kemampuan menangani sejumlah kasus dalam periode tertentu.Berdasarkan buku putih (white paper) tersebut mitra bestari dapat merekomendasiatau menolak permohonan kewenangan klinis asuhan dan tindakan keperawatan yang diajukan. Mitra Bestari juga menilai kesehatan fisik dan mental dan jika perlu akan dikonsulkan ke dokter untuk rekomendasi. Jika memerlukan validasi lanjut terkait kewenangan klinik, dapat dilaksanakan assesmen berupa ujian praktik, wawancara dan uji tertulis. Pada akhir proses kredensial, mitra bestari merekomendasikan sekelompok asuhan dan tindakan keperawatan tertentu yang boleh dilakukan oleh pemohon (Clinical Privillage). Selanjutnya komite keperawatan mengkaji kembali rekomendasi tersebut dan mengadakan beberapa modifikasi bila diperlukan. c. Penerbitan Surat Penugasan Klinik Direktur utama yang menerbitkan surat penugasan kepada tenaga perawat pemohon berdasarkan rekomendasi Ketua Komite Keperawatan dan surat penugasan tersebut memuat daftar sejumlah kewenangan klinis untuk melakukan asuhan dan tindakan keperawatan. Ketentuan Penugasan Klinik adalah sebagai berikut : a. Surat penugasan klinik berlaku sampai 4 tahun b. Pada akhir masa berlakunya surat penugasan tersebut rumah sakit harus melakukan rekredensial. Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki Kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. c. Surat penugasan dapat berakhir setiap saat bila dinyatakan tidak kompeten. d. Kewenangan klinis untuk melakukan tindakan tertentu dapat dicabut berdasarkan pertimbangan Komite Keperawatan berdasarkan kinerja profesi di lapangan. e. Kewenangan klinis yang dicabut tersebut dapat diberikan kembali bila dianggap telah telah pulih kompetensinya setelah dilakukan pembinaan oleh Subkomite Pengembangan Mutu Profesi/ Sub Komite Etik. Dokumen – dokumen dalam Kredensial meliputi : a. Daftar Kewenanagan Klinis b. White Paper c. Lembar aplikasi pengajuan kredensialing d. Logbook kompetensi e. Self Assesment f. Rekomendasi Mitra Bestari g. Rekomendasi Kewenangan Klinis 121



h. Clinical Appointment / Surat Penugasan kerja klinik 2.7 Daftar Kewenangan Klinik Daftar kewenangan klinik adalah list/ daftar dari kewenangan/ uraian tugas yang harus dikuasai oleh seorang perawat berdasarkan level/ jenjang kompetensi yang dicapainya. Daftar Kewenangan klinik ini dibakukan oleh rumah sakit dan mempunyai beberapa unsure yaitu kemampuan terkait asuhan keperawatan yang didalamnya termasuk ketrampilan klinik, kemampuan dalam manajemen, kemampuan mengedukasi dan kemampuan melaksanakan riset terkait. Daftar kewenangan klinik sangat dikaitkan dengan jenjang/ level perawat dimana setiap level akan berbeda kewenangan kliniknya. Untuk rumah sakit khusus dimana perawatnya harus mempunyai spesifikasi sesuai kekhususan maka daftar kewenangan klinik yang disusun juga harus mengarah pada kekhususan tersebut. Daftar kewenangan klinik ini dapat ditinjau secara periodikD disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi.Daftar kewenangan klinik harus disosialisasikan dan dimiliki oleh perawat sebagai pedoman pencapaian kewenangan klinik.



2.8



White Paper Buku putih adalah dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga keperawatan yang digunakan untuk menentukan Kewenangan Klinis. (Permenkes RI No. 49/ 2013 tentang Komite Keperawatan). Buku putih disusun oleh Komite Keperawatan dengan melibatkan mitra bestari (Peer Group), dan dapat memperoleh masukan pada berbagai unsur organisasi profesi keperawatan, kolegium keperawatan, dan unsur pendidikan tinggi keperawatan. Buku putih ini disusun berdasarkan level/ jenjang perawat dan berisi tentang kompetensi utama dan kompetensi khusus yang harus dipenuhi oleh seorang perawat di level/ jenjangnya.



2.9



Lembar Aplikasi Kredensial Merupakan dokumen kelengkapan yang harus diajukan ketika mengajukan kredensial. Dokumen ini dikembangkan oleh Komite Keperawatan dan diisi oleh perawat yang akan mengajukan kredensialing. Dokumen umumnya berisi tentang identifikasi kredensialing individu misalnya terkait apakah perawat yang mengajukan pernah kredensialing sebelumnya, apakah pengajuan kredensialing baru



ataukah



kredensialing.Selain



itu



aplikasi



juga



memuat



pendidikan



berkelanjutan yang pernah diikuti oleh perawat selama kurun waktu 3 tahun yang



121



mendukung pengajuan kredensialing.Sehingga bentuk pendidikan berkelanjutan yang dilaksanakan adalah harus sesuai dengan kompetensi dan arah karier perawat



2.10 Logbook Perawat Adalah buku catatan kegiatan/ aktivitas sehari-hari yang dilaksanakan oleh perawat yang mendukung pengajuan kredensial perawat. Buku ini diisi sehari-hari dan merupakan proses pencapaian aktivitas yang dilaksanakan oleh individu perawat dalam mencapai kewenangan klinik. Lovarini dan Mc. Cluskey (2005) mengatakan banyak professional kesehatan tidak memiliki



kemampuan



untuk



menemukan



dan



menilai



kompetensi



perawat.Kurangnya ketrampilan dan pengetahuan yang dimiliki pelayanan kesehatan untuk menilai kompetensi perawatnya perlu ditangani dengan baik, dan kebiasaan praktik yang tanpa dievaluasi perlu diubah, praktik perawat berbasis bukti kompetensi harus ada dan terdokumen dengan baik yaitu buku harian kegiatan



kompetensi



perawat/logbook.Tujuan



dari



logbook



adalah



untuk



mengevaluasi efek dari kompetensi yang terdiri dari pengetahuan, ketrampilan, sikap dan perilaku tenaga kesehatan/ perawat. Bukti aktivitas dari logbook secara proses dilegalisasi oleh individu berapa kali dalam melaksanakan kegiatan, selain itu logbook juga dilegalisasi oleh teman sejawat dan preceptor-nya di ruangan. Pencapaian kelulusan dan evaluasi dari aktivitas menggunakan SPO yang telah ditetapkan.Preceptor/ Penanggung jawab akan memberikan catatan dari aktifitas yang dilaksanakan oleh perawat sebagai acuan atau landasan dalam pemberian kewenangan klinik. 2.11 Self Asesment Self Assesment atau evaluasi diri merupakan daftar deklarasi diri tentang kemampuan diri terkait daftar kompetensi yang akan diajukan kewenangan kliniknya. Daftar deklarasi meliputi deklarasi terkait kemampuan dalam segi pengetahuan, sikap dan ketrampilan dari setiap list dasar kompetensi utama dan kompetensi khusus.Khusus untuk kemampuan yang berkaitan dengan ketrampilan umumnya juga dilengkapi dengan pencatatan logbook yang terdiri dari berapa kali perawat melaksanakan tindakan dan evaluasi dirinya dicatat. Evaluasi diri ini menjadi masukan untuk assessor dan akan divalidasi saat dilaksankan assessment. 2.12 Rekomendasi Mitra Bestari Rekomendasi kredensial yang dikeluarkan oleh tim mitra bestari setelah dilaksanakannya assesmen. Mitra bestari melakukan kredensial dengan telaah dokumen bukti untuk setiap kewenangan klinis yang diminta sesuai dengan buku



121



putih.Bukti logbook pencapaian ketrampilan klinis sangat membantu sebagai dasar pengambilan keputusan dari mitra bestari. Jika dirasa perlu maka staf yang mengajukan kredensial akan dilakukan wawancara, asesmen tulis, atau praktik klinik. Assesmen yang berupa tertulis umumnya untuk memvalidasi pengetahuan dan sikap sedangkan asesmen praktik untuk memvalidasi ketrampilan dan juga sikap dari perawat.Asesmen ini bukan bersifat ujian, tetapi lebih kearah memvalidasi terhadap dokumen yang diajukan dan juga bersifat untuk pembinaan dan pengembangan. Bentuk rekomendasi umumnya kesimpulannya terdiri dari tiga komponen yaitu : kompeten, Kompeten dengan supervise dan tidak kompeten. Jika perawat yang mengajukan kredensial dan dinilai belum pada kategori kompeten, maka tim kredensial harus memberikan masukan terhadap kekurangan dan tindak lanjut pembinaan dan pengembangan agar perawat mendapatkan kewenangan klinik. Bagi staf yang belum kompeten diberikan waktu untuk kembali memperbaiki ketrampilan klinisnya dengan pembimbingan dan dapat mengajukan kredensial kembali apabila kompetensinya sudah tercapai. Bagi staf yang sudah kompeten maka rekomendasi mitra bestari ditandatangani oleh oleh semua tim dan hasilnya diserahkan kepada komite keperawatan untuk ditindaklanjuti. Komite keperawatan akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kewenangan klinik kepada direktur RS. 2.13 Rekomendasi Kewenangan Klinik Rekomendasi kewenangan klinik merupakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh komite keperawatan sebagai hasil kesimpulan dari asesmen mitra bestari . Rekomendasi kewenangan klinik ditujukan kepada direktur rumah sakit sebagai dasar pemberian Surat Penugasan Kerja Klinik/ SPKK/Clinical Appointment 2.14 Clinical Appointment/ Surat Penugasan Kerja Klinik Clinical appointment/ Surat penugasan kerja klinik adalah penugasan kepala/ direktur rumah sakit kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis. (PERMENKES No. 49/2013 tentang komite keperawatan). Ketentuan dalam SPKK meliputi : a. Direktur menerbitkan SPKK berdasarkan rekomendasi dari komite keperawatan (hasil kajian mitra bestari dan hasil proses asesmen) b. Setiap staf keperawatan akan mendapat SPKK secara individu. c. Staf keperawatan dapat melakukan tugas apabila sudah dilakukan kredensial dan telah mendapatkan Surat Penugasan Klinis/ Surat penugasan Kerja Klinis (SPKK) dari Direktur RS.



121



d. SPKK untuk staf keperawatan dilengkapi dengan uraian kompetensi yangboleh dilakuakan oleh staf keperawatan tersebut. e. SPKK ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun untuk staf Keperawatan yang sudah tetap.



BAB III PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN DI RSUD JOMBANG (NURSING STAF BYLAWS) 3.1 PENDAHULUAN Peraturan internal staf keperawatan merupakan peraturan penyelenggaran profesi staf keperawatan dan mekanisme tata kerja komite Keperawatan.Yang dimaksud dengan stafkeperawatan meliputi perawat dan bidan. Peraturan ini dirasakan penting karena staf keperawatan merupakan jumlah terbesar dari tenaga kesehatan lain di Rumah Sakit, memiliki kualifikasi berjenjang dan sebagai profesi yang berhubungan langsung dengan pasien dan keluarganya. Rumah Sakit wajib menyusun peraturan internal staf keperawatan dengan mengacu pada peraturan internal korporasi dan peraturan perundang-undngan yang berlaku.Peraturan internal staf keperawatan disusun oleh komite Keperawatan dan disahkan oleh kepala/ direktur Rumah Sakit. Peraturan internal staf keperawatan sebagai acuan serta dasar hokum yang sah bagi Komite Keperawatan dan kepala / direktur Rumah sakit dalam hal pengambilan keputusan



tentang



staf



keperawatan.Termasuk



mengatur



mekanisme



121



pertanggungjawaban Komite Keperawatan kepada kepala / direkur Rumah Sakit tentang profesionalisme staf keperawatan rumah sakit. Peraturan internal staf keperawatan berbeda untuk setiap Rumah Sakit dan tidak mengatur pengelolaan rumah sakit.Pengaturan utamanya tentang penugasan Klinis staf keperawatan, mekanisme mempertahankan dan pendisiplinan profesi keperawatan. 3.2 SUBSTANSI PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN Lingkup susbstansi yang diatur dalam mukadimah / pendahuluan dan bab-bab beserta pasal-pasalnya sekurang-kurangnya berisi, sebagai berikut : I. MUKADIMAH / PENDAHULUAN Mukadimah



member



gambaran



tentang



perlunya



profesionalisme



staf



keperawatan dan tata kelola klinis (clinical govermance) yang dilakukan oleh Komite Kperawatan.Dalam mukadimah ini dapat dikemukakan visi dan misi para staf keperawatan di Rumah Sakit yang pada dasarnya peduli terhadap keselamatan pasien.Kepedulian ini diwujudkan melalui mekanisme Kredensial dan mekanisme peningkatan kualitas pelayanan keperawatan dan kebidanan lainnya. Mukadimah ini menegaskan peraturan internal staf keperawatan (nursing staff bylaws) ini adalah upaya untuk memastikan agar hanya staf keperawatan yang kompeten sajalah yang boleh melakukan asuhan keperawatan dirumah sakit.Kebijakan ini didukung oleh pihak pemilik rumah sakit. II. KETENTUAN UMUM Berisi pengertian yang memuat definisi dan penjelasan tentang istilah-istilah dan Konsep-konsep yang digunakan dalam peraturan internal staf keperawatan.



III. TUJUAN Tujuan peraturan internal staf keperawatan (nursing staf bylaws) adalah agar komite keperwatan dapat menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik (good clinical govermance) melalui mekanisme Kredensial,peningkatan mutu profesi, dan penegakan disiplin profesi. Selain itu paraturan internalstaf keperawatan (nursing staf bylaw) juga bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi mitra bestari (peer group) dalam pengambilan keputusan profesi melalui Komite Keperawatan.Putusan itu dilandasi semangat bahwa bahwa hanya staf keperawatan yang kompeten dan berprilaku professional sajalah yang boleh melakukan asuhan keperawatan dirumah sakit. IV. KEWENANGAN KLINIS



121



Pada awal bab ini, harus ditentukan bahwa semua asuhan keperawatan hanya boleh dilakukan oleh staf keperawatan yang telah diberi Kewenangan Klinis melalui proses Kredensial. Untuk itu harus diatur tentang jenis kategori staf keperawatan sesuai dengan lingkup kewenangan yang diberikan padanya, misalnya pengaturan Kewenangan Klinis sementara (temporary clinical privilege), Kewenangan Klinis dalam keadaan darurat (emergency clinical privilege), dan kewenangan klinis bersyarat (provisional clinical privilege). Pada bab ini juga diatur mengenai lingkup Kewenangan Klinis (clinical privilege) untuk pelayanan keperawatan dan kebidanan tertentu dengan berpedoman pada buku putih (white paper). Tata cara penyusunan buku putih (white paper) yang dilakukan oleh mitra bestari (peer group) di Rumah Sakit juga diatur.Bab ini mengatur pula proses penilaian untuk merekomendasikan pemberian Kewenangan Klinis untuk masing-masing staf



keperawatan



yang



selamjutnya



dilaksanakan



oleh



Subkomite



Kredensial.Dalam bab diatur pulaprosedur tentang tata cara pemberian dan pengakhiran



“privilege”



oleh



kepala



/



direktur



Rumah



sakit



yang



direkomendasikan oleh subkomite etika dan disiplin profesi melalui Komite Keperawatan. V. PENUGASAN KLINIS Setiap staf keperawatan yang melakukan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan harus meiliki surat Penugasan Klinis dari Pimpinan Rumah Sakit berdasarkan



rincian



Kewenangan



Klinis



setiap



staf



keperawatan



yang



direkomendasikan Komite Keperawatan. VI. DELEGASI TINDAKAN MEDIK Kewenangan tenaga keperawatan untuk melakukan tindakan medic merupakan tindakan yang bersifat delegasi yang memerlukan Kewenangan Klinis terntentu dan perludiKredensial.Dengan demikian, tindakan medik yang bersifat delegasi, tetap menjadi tanggung jawab tenaga medis yang memberikan delegasi. VII. RAPAT Bab ini mengatur mengenai mekanisme pengambilan keputusan di bidang profesi oleh komite Keperawatan melalui rapat- rapat.Pengaturan tersebut meliputi jadwal rapat rutin, kapan perlu ada rapat khusus, ketentuan jumlah quorum persyaratan rapat, notulen rapat, prosedur rapat dan peserta rapat, persyaratan menghadiri rapat dan lain sebagainya.Dengan demikian, mekanisme rapat ini dapat dijadikan dasar hukum yang dipertanggungjawabkan bagi pengambilan klinis keputusan dibidang profesi keperawatan dan kebidanan. 121



VIII. SUBKOMITE KREDENSIAL Bab ini mengatur tentang peranan Komite Keperawatan dalam melakukan mekanisme Kredensial dan Rekredensial bagi seluruh staf keperawatan di Rumah sakit.Pedoman pengorganisasian dan tata kerja subkomite Kredensial di Rumah sakit mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan ini. IX. SUBKOMITE MUTU PROFESI Bab ini mengatur peranan Komite Keperawatan untuk menjaga mutu profesi para staf keperawatan melalui subkomite mutu profesi. Hal ini dilakukan melalui audit keperawatan



dan



pendidikan



dan



pengembangan



profesi



berkelanjutan



(continuing professional development). Pedoman pengroganisasian dan tata kerja subkomite mutu profesi di Rumah sakit mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan ini. X. SUBKOMITE ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI Bab ini mengatur tentang upaya pendisiplinan staf keperawatan yang dilakukan oleh subkomite disiplin profesi.Hal ini dilakukan dilakukan melalui peringatan tertulis sampai penangguhan Kewenangan Klinis staf keperawatan yang dinilai melanggar



disiplin



profesi,



baik



seluruhnya



maupun



sebagian.Dengan



ditangguhkannya Kewenangan Klinis maka staf keperawatan tersebut tidak diperkenankan melakukan tindakankeperawatan dan kebidanan di rumah sakit.Perubahan Kewenangan Klinis akibat tindakan disiplin profesi tersebut di atas ditetapkan dengan surat keputusan kepala/ direktur Rumah sakit atas rekomendasi Komite Keperawatan. Pedoman pengorganisasian dan tata kerja subkomite etika dan disiplin profesi di Rumah Sakit mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan. XI. PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS Untuk melaksanakan tata kelola klinis diperlukan aturan-aturan profesi bagi staf keperawatan secara tersendiri diluar nursing staf by laws. Aturan profesi tersebut antara lain adalah : Pemberian pelayanan keperawatan dan kebidanan dengan standar profesi, standar pelayanan,



dan



standar



prosedur



operasional



serta



kebutuhan



dasar



pasien.Kewajiban melakukan konsultasi dan/atau merujuk pasien kepada tenaga keperawatanlain yang dianggap lebih mampu.



121



XII. TATA CARA REVIEW DAN PERBAIKAN PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN Bab ini mengatur review dan perubahan peraturan internal staf keperawatan (nursing stafbylaws), kapan, siapa yang mempunyai kewenangan dan bagaimana mekanisme prubahan peraturan internal staf keperawatan (nursing staf bylaws) yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini.



BAB IV JENJANG KARIR 4.1 PENDAHULUAN 4.1.1 Latar Belakang Pelayanan keperawatan sebagai bagian integrasi dari pelayanan kesehatan mempnyai daya ungkit yang besar dalam mencapai tujuan pembangunan bidang kesehatan. Keperawatan sebagai profesi dan perawat sebagai tenaga professional bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai kompetensi dan kewenangan yang dimiliki secara mandiri maupun bekerjasama dengan anggota tim kesehatan lain. Pelayanan keperawatan bermutu merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh perawat. Pelayanan bermutu memerlukan tenaga professional yang didukung oleh faktor internal antara lain motivasi untuk mengembangkan karir professional dan tujuan pribadinya maupun faktor eksternal, antara lain kebijakan organisasi, kepemimpinan, struktur organisasi, sistem penugasan dan sistem pembinaan. Dewasa ini proporsi tenaga perawat di sarana kesehatan merupakan proporsi terbesar dibandingkan dengan tenaga kesehatan lain, yaitu 40%. Tenaga tersebut 65% bekerja di Rumah Sakit, 28% di Puskesmas, dan selebihnya 7% di sarana kesehatan lain. Dari aspek kualifikasi pendidikan terdapat beberapa kategori tenaga perawat yaitu perawat SPK 74%, D III 23%, S1 (Ners) 2,75% S-2 (Magister)/Sp1, dan S-3 (Doktor) Keperawatan 0,25% (PPNI, 2005).



121



Pada dasarnya peran utama perawat adalah sebagai Perawat Pelaksana, Perawat Pendidik, Perawat Manajer, dan Perawat Peneliti (Riset). Pada saat ini, sistem pengembangan jenjang karir dalam konteks sistem penghargaan bagi perawat sudah dikembangkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) melalui jabatan fungsional perawat yang ditetapkan berdasarkan SK Menpan No. 94/KEP/M.PAN/11/2011 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, walaupun belum sepenuhnya berbasis kompetensi. Disamping itu, beberapa Rumah Sakit Swasta/ Khusus sudah mengembangkan jenjang karir sesuai dengan kebutuhannya masing-masing meskipun belum mengarah pada pengembangan jenjang karir professional (professional career ladder).Hal ini disebabkan karena belum adanya acuan nasional tentang pengembangan karir professional bagi perawat. Pengembangan jenjang karir professional yang sudah dikembangkan oleh berbagai sarana kesehatan masih kurang memperhatikan tuntutan dan kebutuhan profesi,



serta



belum



dikaitkan



dengan



kompensasi



atau



sistem



penghargaan.Dengan adanya sistem jenjang karir professional perawta yang diterapkan di setiap sarana kesehatan, diharapkan kinerja perawat semakin meningkat, sehingga mutu pelayanan kesehatan juga meningkat. Dampak lain dari adanya jenjang karir professional adalah mengarahkan perawat untuk menekuni bidan keahlian di tempat kerjanya dan meningkatkan profesionalismenya. Pengembangan jenjang karir pada saat ini lebih menekankan pada posisi/jabatan baik structural maupun fungsional(job career) sedangkan jenjang karir professional (professional career) berfokus pada pengembangan jenjang karir professional yang sifatnya individual. Oleh karena itu perlu dikembangkan jenjang karir professional bagi perawat yang disusun pedomannya. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan nasional dalam upaya mengembangkan jenjang karir dalam konteks sistem penghargaan bagi perawat. 4.1.2 Dasar Hukum 1. UU No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah di rubah dengan UU No. 43 tahun 1999 2. UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. 3. UU RI No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 4. UU RI No. 33 tahun 2004 tentang, Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 5. Undang – undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 6. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. (Lembar Negara RI tahun 1996, No. 49, tambahan Lembaran Negara RI No. 3637) 7. Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 2000 tentang Keuangan Pusat dan Propinsi sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 121



8. Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. 9. Keputusan Presiden No. 87 tahun 1999, tentang Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri sipil. 10. Keputusan presiden No. 40 tahun 2001 tentang Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah. 11. Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang tunjangan tenaga kesehatan 12. Kepmenpan No. 94/Kep/M.Pan/II/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. 13. Kepmenkes RI No. 1239/Menkes/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat. 14. Kepmenkes No. 1575/Menkes/Per/SK/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. 15. Kepmendagri No. 1 tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. 16. Keputusan Bersama Menkes dam Kepala BKN No. 733/Menkes/SKB/VI/2002, No. 10 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat. 17. Kep Menkes No. 1280/Menkes/SK/X/2002 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat. 18. Kepmenkes No. 558/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Dijajaran Kesehatan. 4.1.3 Tujuan 1. Tujuan Umum Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas perawat klinik terhadap publik/masyarakat 2. Tujuan Khusus a. Adanya kesamaan persepsi berbagai pihak tentang pengembangan sistem jenjang karir professional perawat klinik. b. Adanya sistem jenjang karir professional perawat dalam konteks sistem penghargaan bagi perawat klinik. c. Sebagai dalam pedoman dalam mengembangkan pola karir professional perawat dalam konteks sistem penghargan bagi perawat di sarana kesehatan. 4.1.4 Ruang Lingkup Pengembangan jenjang karir professional perawat mencakup empat peran utama perawat professional yaitu perawat klinik (PK), perawat manajer (PM), perawta pendidik (PP) dan perawat peneliti / riset (PR), Pembahasan dalam pedoman ini difokuskan hanya untuk jenjang karir professional perawta klinik. Perawat Klinik adalah perawat yang memberikan asuhan keperawatan langsung kepada pasien/klien baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat.Sedangkan yang dimaksud dengan perawat perawat professional adalah perawat dengan latar belakang pendidikan tinggi, minimal D III Keperawatan (professional pemula). 121



4.1.5 Sasaran Pedoman pengembangan jenjang karir professional bagi perawat dalam konteks system penghargaan ditujukan kepada : 1. Pimpinan Sarana Kesehatan (Pemerintah, Swasta, dll) 2. Institusi Pendidikan Tinggi Keperawatan 3. Organisasi Profesi Perawat (PPNI) 4. Perawat di sarana kesehatan (Pemerintah, ABRI, Swasta, dll). 4.2 PENGEMBANGAN SISTEM JENJANG KARIR PROFESIONALPERAWAT 4.2.1 Pengertian Jenjang Karir Profesional Perawat Jenjang karir merupakan system untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme, sesuai dengan bidang pekerjaan melalui peningkatan kompetensi.Dalam pengembangan sistem jenjang karir professional bagi perawat dapat dibedakan antara pekerjaan (job) dan karir (career). Pekerjaan diartikan sebagai suatu posisi atau jabatan



yang



diberikan/ditugaskan, serta ada keterikatan hubungan antara atasan dan bawahan, dan mendapatkan imbalan berupa uang. Karir diartikan sebagai suatu jenjang yang dipilih oleh individu untuk dapat memenuhi kepuasan kerja perawat, dan mengarah pada keberhasilan pekerjaan (kinerja) sehingga pada akhirnya akan memberikan konstribusi terhadap bidang profesi yang dipilihnya. Pemilihan



karir



secara



bertahap



akan



menjamin



individu



dalam



mempraktikkan bidang profesinya, karena karir merupakan investasi dan bukan hanya untuk mendapatkan penghargaan / imbalan jasa. Komitmen terhadap karir, dapat dilihat dari sikap perawat terhadap profesinya serta motivasi untuk bekerja sesuai dengan karir yang telah dipilihnya. Dalam sistem jenjang karir professional terdapat 3 (tiga) aspek yang saling berhubungan yaitu kinerja, orientasi professional dan kepribadian perawat, serta kompetensi yang menghasilkan kinerja professional. Perawat professional diharapkan mampu berfikir rasional, mengakomodasi kondisi lingkungan, mengenal diri sendiri, belajar dari pengalaman dan mempunyai aktualitas diri sehingga dapat meningkatkan jenjang karir profesinya.Jenjang karir perawat dapat dicapai melalui pendidikan formal dan pendidikan berkelanjutan berbasis kompetensi serta pengalaman kerja di sarana kesehatan. Pengembangan karir professional Perawat Klinik (PK) bertujuan : 1. Meningkatkan moral kerja dang mengurangi kebutuhan karir (dead end job/career) 2. Menurunkan jumlah perawat yang keluar dari pekerjaannya (turn-over) 3. Menata sistem promosi berdasarkan persyaratan dan criteria yang telah ditetapkan sehingga mobilitas karir berfungsi dengan baik dan benar.



121



Pengembangan sistem jenjang karir professional perawat klinik ditujukan terutama bagi perawat yang bekerja sebagai perawat pelaksana di sarana kesehatan dan di mulai dari perawat professional pemula. 4.2.2 Prinsip Pengembangan 1. Kualifikasi Kualifikasi perawat, dimulai dari lulusan D III Keperawatan.Mengingat perawat yang ada saat ini sebagian besar lulusan SPK, maka perlu dilakukan penangan khusus dengan memprhatikan penghargaan terhadap pengalaman kerja, lamanya pengabdian terhadap pengalaman kerja, lamanya pengabdian terhadap profesi, uji kompetensi dan sertifikasi. 2. Penjenjangan mempunyai makna tingkatan kompetensi untuk melaksanakan asuhan keperawatan yang akontabel dan etis sesuai dengan batas kewenangan praktik dan kompleksitas masalah pasien/klien. 3. Penerapan asuhan keperawatan Fungsi utama perawta klinik adalah memberikan asuhan keperawatan langsung sesuai standar praktik dank ode erik perawat. 4. Kesempatan yang sama Setiap perawat klinik mempunyai kesemapatan yang sama untuk meningkatkan karir sampai jenjang karir professional tertinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Standar Profesi Dalam memberikan asuhan keperawatan mengacu pada standar praktik keperawatan dam kode etik keperawatan. 6. Komitmen pimpinan Pimpinan sarana kesehatan harus mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pengembangan karir perawat, sehingga dapat dijamin kepuasan pasien/klien serta kepuasan perawat dalam pelayanan keperawatan. 4.2.3 Penjenjangan karir professional perawat Secara umum penjenjangan karir professional perawat terdiri dari 4 bidang meliputi : 1. Perawat klinik (PK) yaitu perawat yang memberikan asuhan keperawatan langsung kepada pasien/klien sebagai individu, keluarga, kelompok dan 2.



masyarakat. Perawat Manajer (PM) yaitu perawat yang mengelola pelayanan keperawatan disarana kesehatan, baik sebagai pengelola tingkat bawah ( front line manager), tingkat menengah (middle management) maupun



3.



tingkat atas (top manager) Perawat Pendidik (PP) yaitu perawat yang memberikan pendidikan kepada



4.



peserta didik di institusi pendidikan keperawatan. Perawat Peneliti /Riset (PR) yaitu perawat yang bekerja di bidang penelitian keperawatan/kesehatan 121



Keempat jalur jenjang karir professional perawat digambarkan dalam Bagan 1.



Bagan 1 : Bidang Jenjang Karir Perawat dan Pengembangan Karir Perawat Klinik PK V PK IV



PR V PR IV



PP V PP IV



PM V PM IV



\ PK III PK II Perawat Klinik PK I



PM III PM II Perawat Manajer PM I



PP III PP II Perawat Pendidik PP I



PR III PR II Perawat Peneliti PR I



Pengembangan jenjang karir professional perawat pada setiap bidang harus berjenjang mulai dari jenjang I sampai dengan jenjang V dan bersifat terbuka.Artinya, perawat professional dimungkinkan mencapai jenjang karir di semua bidang.Salah satu persyaratan pengembangan jenjang karir professional baik sebagai perawat manajer, perawat pendidik, maupun perawat klinik adalah mempunyai kualifikasi sebagai perawat klinik. Dalam gambar-1 diatas menunjukkan untuk menjadi perawat manajer I harus mempunyai kualifikasi perawat klinik II.Untuk menjadi perawat pendidik I harus mempunyai kualifikasi perawat klinik III.Dan untuk menjadi perawat peneliti harus mempunyai kualifikasi perawat klinik IV. Pola penjenjangan karir perawat klinik menggambarkan fungsi perawat sebagai berikut : 1. Pelaksanaan adalah fungsi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan baik langsung maupun tidak langsung dengan metode proses keperawatan. 2. Pengelolaan adalah fungsi perawat dalam mengelola pelayanan maupun pendidikan keperawatan sesuai dengan manajemen keperawatan dalam kerangka paradigm keperawatan. 3. Pendidikan adalah fungsi perawat dalam mendidik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat serta tenaga kesehatan yang berada di bawah tanggung jawabnya. 4. Penelitian adalah fungsi perawat dalam mengidentifikasi masalah penelitian, menerapkan prinsip dan metode penelitian, serta memanfaatkan hasil penelitian untuk meningkatkan mutu asuhan atau pelayanan dan pendidikan keperawatan. Fungsi-fungsi tersebut dapat dilihat pada Bagan 2



FUNGSI LEVEL PK I



PELAKSANAA



PENGELOLAA



PENDIDIKAN PENELITIAN



N



N



Pelayanan



Pengelolaan



Pendidikan



Membuat laporan



keperawatan



pelayanan



keperawatan



kasus sederhana 121



dasar dan umum



keperawatan



terhadap



terhadap



pasien dengan



seorang pasien



masalah keperawatan



PK II



PK III



Pelayanan



Pengelolaan



sederhana Pendidikan



keperawatan



pelayanan



kesehatan



data penelitian



dasar untuk



keperawatan



kepada



dan laporan kasus



setiap bidang



pada



sekelompok



berdasarkan bukti



keahlian



sekelompok



pasien dengan



pasien di unit



masalah



ruang rawat



keperawatan



Pelayanan



Pengelolaan



sederhana Pendidikan



Melakukan



keperawatan



pelayanan



kesehatan



penelitian terbatas



spesialis lanjut



keperawatan



kepada



dan membuat



pada organisasi sekelompok



Mengumpulkan



laporan kasus



fasyankes dasar pasien dan PK IV



Pelayanan



(RS tipe C/D) Pengelolaan



peserta didik Pendidikan



Melakukan



keperawatan



pelayanan



keperawatan



penelitian dan



spesialis dan



keperawatan



kepada pasien Evidence Based



advanced



pada organisasi



dengan



Nursing Practice



fasyankes



masalah



(EBNP) di bidang



terbatas (RS tipe



keperawatan



keahliannya



B)



spesifik



dan



peserta didik di bidang PK V



Pelayanan



Pengelolaan



keahlian Pendidikan



Mengelola,



keperawatan



pelayanan



keperawatan



memimpin



kompleks,



keperawatan di kepada pasien penelitian



spesialis dan sub tingkat



dengan



keperawatan dan



spesialis



organisasi



masalah



terpadu



fasyankes



luas kompleks dan



(RS Tipe A) peserta didik Fungsi perawat klinik dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Perawat Klinik I (PK I) 121



a. Fungsinya : 1) Memberikan asuhan keperawatan dasar dan umum kepada pasien 2) Mengelola asuhan dan pelayanan keperawatan kepada seorang pasien di unit ruang rawat 3) Memberikan pendidikan kepada pasien sehubungan dengan prosedur keperawatan yang dilakukan 4) Membuat laporan kasus tanggungjawabnya b. Deskripsi 1) Menguasai konsep



teoritis



yang



sederhana



keperawatan



umum



yang



dan



menjadi



mampu



menyelesaikan masalah-masalah procedural 2) Mampu mengelola kelompok kerja dengan teman sejawat dan menyusun laporan tertulis 3) Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja sendiri 4) Memerlukan supervise ketat dalam melaksanakan asuhan keperawatan pasien 5) Memperlihatkan ketrampilan asuhan keperawatan dasar dan bersifat rutin 6) Mulai mengembangkan ketrampilan pengkajian pasien dan komunikasi c. Indikator : Indikator perawat klinik I diukur dari 4 dominan/ kategori yaitu pelaksanaan, pengelolaan, pendidikan dan penelitian. Masing-masing domain/ kategori memiliki 3 sub kategori yaitu pengetahuan, (knowladge), ketrampilan (skill) dan sikap (attitude) 2. Perawat Klinik II (PK II) a. Fungsinya : 1) Melaksanakan asuhan keperawatan dasar untuk setiap area praktik keperawatan kekhususan 2) Mengelola asuahan dan pelayanan keperawatan sekelompok pasien pada unit ruang rawat 3) Memberikan pendidikan kesehatan kepada pasien dan keluarga serta kepada peserta didik dalam tim pembimbing/ pendidik klinik 4) Melakukan pengumpulan data penelitian dan laporan



kasus



berdasarkan bukti



b.



Dekripsi : 1) Mampu mengaplikasikan konsep keperawatan (sesuai area praktik) dan memanfaatkan IPTEK dan atau seni dalam menyelesaikan masalah pasien serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi



121



2) Menguasi konsep teoritis keperawatan khusus sesuai area praktik serta mampu menyelesaikan masalah procedural 3) Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis data dan informasi tentang kondisi pasien dan mampu memberikan petunjuk dan memilih berbagai tindakan keperawatan secara mandiri dan kelompok 4) Mengerti tujuan bagian (unit) tempat bekerja dan berusaha mencapainya 5) Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan kelompok tempat bekerja 6) Memperlihatkan kinerja asuahan dan pelayanan keperawatan yang adekuat dan dapat diterima 7) Dapat membedakan pentingnya situasi dan menetapkan prioritas 8) Untuk hal-hal tertentu memerlukan sedikit supervise 9) Memperlihatkan keinginan untuk mengembangkan kemampuan profesiional berkelanjutan (CPD) c. Indikator : Indikator perawat klinik II diukur dari 4 domain/ kategori yaitu pelaksanaan, pengelolaan, pendidikan dan penelitian. Masing-masing domain/ kategori memiliki 3 sub domain/ sub kategori yaitu pengetahuan, (knowladge), ketrampilan (skill) dan sikap (attitude). Pada sub kategori sikap (attitude), indicator perawat klinik II sama dengan indicator pada perawat klinik I. 3. Perawat Klinik (PK III) a. Fungsinya : 1) Melaksanakan asuahn keperawatan mempergunakan proses keperawatan dengan tepat sesuai area praktiknya 2) Mengelola asuahan dan pelayanan keperawatan sekelompok pasien pada area manajemen/ organisasi terbatas 3) Melaksanakan pendidikan keperawatan/kesehatan bagi pasien dan peserta didik secara mandiri 4) Melakukan pengumpulan data untuk penelitian, mempergunakan hasil penelitian dalam asuhan keperawatan serta membuat laporan kasus berbasis bukti di bidang keahliannya b. Deskripsi : 1) Mampu merencanakan dan mengelola sumber daya dibawah tanggung jawabnya 2) Mampu mengevaluasi pekerjannya dengan memanfaatkan IPTEK untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategisnya organisasi tempat bekerja



121



3) Mampu melakukan penelitian, menyelesaikan permasalahan IPTEK dalam bidang keilmuan keperawatan melalui pendekatan disiplin keperawatan 4) Mampu mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggungjawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keperawatannya 5) Memperlihatkan kompetensi, mempergunakan proses keperawatan tanpa supervisi 6) Mampu merencanakan dan mengorganisir tujuan jangka pendek dan panjang 7) Memperlihatkan arahan dalam kegiatan 8) Siap menerima tanggung jawab kepemimpinan 9) Memperlihatkan perkembangan keterampilan komunikasi dengan baik 10) Bertukar (share) ide-ide dan pengetahuan dengan peer-nya c. Indikator : Indikator perawat klinik III diukur dari 4 domain/ kategori yaitu pelaksanaan, pengelolaan, pendidikan dan penelitian. Masing-masing domain/ kategori memiliki 3 sub domain/ sub kategori yaitu pengetahuan, (knowladge), ketrampilan (skill) dan sikap (attitude). Pada indikator di masing-masing domain/ kategori terdapat gradasi/ peningkatan kemampuan dari setiap sub domain/ kategori antara PK III dengan PK I dan PK II. Sub domain/ sub kategori sikap (attitude), indicator perawat klinik III sama dengan indicator pada perawat klinik I dan II. 4.Perawat Klinik IV (PK IV) a. Fungsinya : 1) Melakukan asuhan keperawatan spesialis secara mandiri 2) Mengelola pelayanan keperawatan terhadap sekelompok pasien pada area manajemen yang luas 3) Melaksanakan dan mengelola pendidikan keperawatan kepada pasien, keluarga, teman sejawat dan peserta didik 4) Melaksanakan penelitian keperawatan sesuai bidang keahliannya b. Deskripsi : 1) Mampu mengembangkan IPTEK bidang keperawatan atau praktik profesionalnya melalui penelitian hingga menghasilkan katya inovatif dan teruji 2) Mampu menyelesaikan masalah IPTEK bidang keperawatan melalui pendekatan inter atau multi disiplin 3) Memperlihatkan pengetahuan dan ketrampilan spesialis keperawatan 4) Bertanggungjawab sebagai pemimpin dan supervisor 5) Mengakui dan beradaptasi terhadap situasi sesuai nilai norma dan norma profesi 6) Mendelegasikan tanggungjawab dengan tepat, mempergunakan alternatif yang luas dalam menyelesaikan masalah asuhan/ pelayanan keperawatan



121



7) Mengembangkan pendidikan keperawatan berkelanjutan 5. Perawat Klinik V (PK V) a. Fungsinya : 1) Melaksanakan asuhan/ pelayanan keperawatan sebagai expert / ahli dibidangnya 2) Mengelola pelayanan keperawatan dengan menghasilkan kebijakan pada area manajemen yang luas 3) Mengelola, memimpin dan



mengembangkan



riset



di



bidang



keperawatan dan atau terpadu 4) Melakukan peran konsultan bagi pasien, teman sejawat dan peserta didik



b. Deskripsi : 1) Mampu mengembangkan IPTEK keperawatan baru atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original dan teruji 2) Mampu menyelesaikan



masalah



IPTEK



keperawatan



melalui



pendekatan inter, multi dan transdisipliner 3) Mampu mengelola, memimpin dan mengembangkan riset dibidang keperawatan atau terpadu serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional 4) Memperlihatkan keahlian dalam praktik kliniknya 5) Menerima dan mendelegasikan tanggung jawab tentang personel dan manajemen 6) Melakukan pendidikan/ pendampingan kepada teman sejawat tentang asuhan keperawatan pasien yang kompleks 7) Melakukan konsultasi mengenai pendidikan dan praktik profesioanal sesuai bidang keahliannya 8) Mampu merencanakan perubahan di bidang keperawatan secara 4.2.4



intituitif, kreatif dan inovatif Implementasi Jenjang Karir Perawat Klinik di Rumah Sakit Implementasi penjenjangan karir perawat terdiri dari alur jenjang karir perawat klinik, baik untuk perawat klinik baru maupun lama, pengorganisasian implementasi jenjang karir perawat di rumah sakit dan



program pengembangan profesionalisme berkelanjutan (CPD) A. Skema Implementasi Jenjang Karir Perawat Klinik Skema implementasi akan meguraikan tentang tahapan yang dilalui oleh perawat klinik sesuai dengan perkembangan karirnya, sebagai perawat lama dan pindah tugas.



121



Perawat baru adalah perawat yang baru lulus pendidikan dan atau baru pertama kali bekerja dengan masa kerja 0-1 tahun dan perawat lama adalah perawat dengan masa kerja lebih dari 1 tahun. 1. Skema implementasi jenjang karir perawat klinik baru Implementasi jenjang karir bagi perawat baru terdiri dari tahapan mulai proses rekruitmen dan seleksi dilanjutkan dengan orientasi dan magang, assemen kompetensi, kredensialing, penugasan klinik, pelaksanaan praktik, kenaikan level klinik dan seterusnya berlangsung merupakan siklus. Tahapan ini dapat dilihat pada skema berikut :



Rekrutmen dan seleksi



Proses magang selama 1 tahun pada 4 (empat)pelayan an dasar, yaitu : Anak Maternitas



Assemen Kompetensi : Usulan Prekonsultasi



Kredensialing



Pemberia n penugasan klinik



Penugasan kerja sesuai dengan area praktiknya



Asesmen



a. Rekruitmen dan seleksiBanding Medikal Saat ini proses rekruitmen dan seleksi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan Hasil



Komite



Bidang



Bedah oleh pemerintah (Kementerian Kesehatan) dan untuk pegawai swasta Keperawatan dilakukan Keperawatan Assesmen Direktur oleh RS masing-masing. Setiap perawat harus memiliki Surat Rumah Tanda Registrasi Sakit (STR) untuk masuk ke dunia kerja. Bidang Bidang b. Magang (Internship) Keperawatan Keperawatan Proses magang (internship) dimulai dengan kegiatan orientasi. Orientasi adalah



memberikan informasi yang berhubungan dengan lingkungan kerja baru dalam suatu organisasi, meliputi organisasi tata laksana, kebijakan, tugas, fungsi, tanggungjawab dan wewenang bagi perawat baru. Melalui orientasi, diharapkan perawat baru akan merasa lebih siap dalam menerima tanggungjawab, serta dapat bekerja dengan tujuan yang jelas. Akhirnya program orientasi perawat dapat menyepakati kontrak kerja dengan Rumah Sakit. Proses magang merupakan bagian dari proses pembelajaran yang diselenggarakan secara terpadu dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan perawat yang lebih berpengalaman dalam rangka meningkatkan pengetahuan menguasai ketrampilan atau keahlian tertentu. Magang juga memberikan kesempatan kepada perawat beradaptasi dengan lingkungan kerja dan mengurangi shock realita. Perawat baru menjalani prosese magang selama 1 tahun pada 4 pelayanan dasar yaitu keperawatan anak, keperawatan maternitas, keperawatan penyakit dalam dan bedah. Proses magang ini di bawah tanggung



121



KENAIKA N JENJANG



jawab kepala bidang keperawatan serta diperlukan perseptor dan mentor selama magang. c. Assesmen Kompetensi Perawat baru yang telah melalui proses magang selama 1 tahun, mengajukan permohonan untuk dilakukan assemen kompetensi sehingga diketahui kompetensi yang telah dikuasainya sebagai Perawat Klinis (PK I). Assesmen kompetensi menjadi tanggung jawab kepala bidang keperawatan. Tahapan assemen kompetensi terdiri dari : 1) Mengajukan permohonan asesmen (Format AK.1 terlampir) 2) Assesmen Mandiri (Format AK.2 terlampir) 3) Pra konsultasi 4) Assesmen (Format AK.3 dan AK.4 terlampir) 5) Usulan banding (jika perlu) (Format AK.5 terlampir) 6) Keputusan hasil assesmen 7) Pemberian sertifikat kompetensi d. Kredensialing PK I Setelah perawat baru dinyatakan kompeten sebagai PK I maka dalam rangka melaksanakan tugas dilaksanakan kredensialing dengan langkah sebagai berikut : 1) Mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Keperawatan (Format K.1 terlampir) sesuai Rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih (White Paper) (Format K.2 terlampir) 2) Memperoleh persetujuan utuk dilakukan kredensial dari subkomite kredensial 3) Mengikuti proses kredensial dengan cara review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode yang dilakukan oelh panitia Adhoc (Mitra Bestari) yang ditentukan (Format K.3 terlampir) Hasil kredensialing berupa daftar kewenangan klinis bagi PK I dan selanjutnya direkomendasikan oleh Komite Keperawatan untuk mendapatkan Penugasan klinis dan pimpinan/ Direktur Rumah Sakit. e. Pemberian Penugasan Klinik (Clinical Appointment) PK I Perawat baru yang telah mendapatkan rekomendasi kewenangan klinis oleh Komite Keperawatan akan diusulkan memperoleh penugasan klinik oleh direktur rumah sakit, dalam bentuk penerbitan surat keputusan penugasan klink (Format PK.1 terlampir) f. Penugasan Kerja Perawat baru akan mendapatkan penugasab di unit kerja sesuai dengan penugasan klinik (clinical appointment) yang telah ditetapkan. Berdasarkan penugasan klinik perawat menyususn uraian tugas (Format UT.I terlampir). Perawat melaksanakan tugasnya dalam memberikan asuhan keperawatan selama 3 (tiga)tahun dengan mempertahankan, mengembangakan dan meningkatkan kompetensi-kompetensi melalui program-program Pengembangan Profesional Berkelanjutan bagi perawat (CPD) yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaan tugas ini, bidang keperawatan melakukan monitoring kompetensi, penerapan etik dan disiplin profesi. Melakukan 121



supervisi klinik melalui preseptorship dan mentorship. Selama melaksanakan penugasan, perawat mengisi logbook. Pada tahap ini juga dilakukan penilaian kinerja. g. Kenaikan Tingkat Penjenjangan Karir PK I ke PK II Setiap perawat mempunyai hak untuk meningkatkan jenjang karir sesuai perencanaan karir yang telah dipilih. Setelah melaksanakan tugas memberikan asuhan



keperawatan



selama



3(tiga)tahun,



perawat



PK



I



mengusulkan



kenaikantingkat dengan tahapan kredensial (tahap 5) dan selanjutnya melaksanakan tugas pada jenjang yang baru. Bagi perawat yang belum memenuhi persyaratan untuk naik tingkat dilakukan pembinaan khusus dan jika selama 2 tahun tidak memenuhi persyaratan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang disepakati. 2. Skema Implementasi Jenjang Karir Perawat Klinik Lama Implementasi jenjang karir bagi perawat klinik lama (telah mempunyai pengalaman kerja) terdiri dari tahapan pemetaan (mapping), assesmen kompetensi, kredensial, pemberian penugasan klinis, penugasan kerja serta kenaikan penjenjangan karir. Tahapan ini dapat dilihat pada skema berikut :



121



a. Pemetaan (Mapping) Bagi rumah sakit yang belum melaksanakan jenjang karir perawat dan akan melaksanakan, maka sebagai tahap awal melakukan mapping/ pemetaan. Mapping atau pemetaan adalah Suatu proses menetapkan level perawat lama sesuai penjenjangan karir dengan prasyarat yang ditetapkan sesuai kebijakan masing-masing rumah sakit. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut : 1) Survey data dasar perawat saat ini berdasarkan kualifikasi sebagai berikut : Nama, Pendidikan Keperawatan terakhir, Pelatihan, lama bekerja, umur, golongan/ pangkat atau level (jika ada) (Format M.1 dan M.2 terlampir) 2) Melakukan review dan analisis hasil survey data dasar untuk menetapkan level setiap perawat 3) Menyususn rekapitulasi profil perawat berdasarkan penjenjangan karir saat ini 4) Setelah dilakukan pemetaan, setiap perawat mengikuti assesmen kompetensi sesuai level hasil pemetaan b. Assesmen kompetensi Assesmen kompetensi dilakukan untuk memvalidasi kompetensi yang harus dimiliki sesuai hasil mapping (lampiran 3.1 terlampir) Tahapan assesmen kompetensi terdiri dari : 1) Mengajukan permohonan asesmen (Format AK.1 terlampir) 2) Asesmen Mandiri (Format Ak.2 terlampir) 3) Pra Konsultasi 4) Assesmen (Format Ak.3 dan AK.4 terlampir) 5) Usulan banding (jika perlu) (Format AK.5 terlampir) 6) Keputusan hasil asesmen 7) Pemberian Sertifikat Kompetensi Hasil asesmen kompetensi dibuatkan surat keputusan Direktur/ Pimpinan RS dalam bentuk Daftar Profil Perawat RS sesuai Penjenjangan Klinik c. Kredensialing Perawat sesuai Penjenjangan Karirnya (PK I,II,III,IV dan V) Pada tahap ini dilakukan review, evaluasi terhadap bukti-bukti untuk menetapkan kewenangan klinis setiap perawat sesuai dengan masing-masing penjenjangan. Adapun tahap kredensial sama dengan kredensial PK I d. Pemberian Penugasan Klinis bagi PK I,II,III,IV dan V Pemberian penugasan klinis dilakukan oleh Pemimpin/ Direktur RS. Perawat yang telah dilakukan kredensial akan direkomendasikan untuk memperoleh penugasan klinik oleh Pemimpin/ Direktur RS dalam bentuk Surat Keputusan Direktur (Format PK.1 terlampir) e. Penugasan kerja sesuai dengan Area Praktiknya



121



Perawat melaksanakan tugasnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan Surat Keputusan Penugasan Klinik yang telah diberikan. Selain itu perawat dituntut untuk mempertahankan, mengembangkan dan meningkatkan kompetensi



melalui



program-program



Pengembangan



Profesioanal



Berkelanjutan bagi perawat. Perawat lama (PK I,II,III,IV,V) melaksanakan tugas baik secara individu atau tim, saling membimbing dan dilakukan supervise berjenjang, setiap perawat memiliki Logbook dan diisi secara benar. f. Kenaikan tingkat penjenjangan klinik Sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan bagi setiap perawat lama, maka perawat berhak mengajukan permohonan untuk kenaikan jenjang karir dan mengikuti proses kredensialing. Selanjutnya melaksanakan tugas pada jenjang yang baru dan bagi perawat lama mempunyai hak untuk promosi ke jabatan yang baru. Bagi perawat lama yang 2 x 3 tahun belum memenuhi syarat untuk kenaikan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan. B. Pengorganisasian Implementasi Jenjang Karir di Rumah Sakit Pengorganisasian implementasi jenjang karir perawat di Rumah Sakit melibatkan beberapa unsure terkait yaitu pimpinan rumah sakit, kepala bidang keperawatan, komite keperawatan dan unit terkait lainnya: 1. Pimpinan Rumah sakit Pimpinan/ Direktur RS merupakan penanggung jawab utama dalam pelaksanaa jenjang karir perawat melalui peran Kepala Bidang Keperawatan, Komite keperawatan serta Bidang/ Unit Diklat. Peran dan Fungsi pimpinan/ Direktur RS dalam implementasi jenjang karir sebagai pengarah dan pembuat kebijakan utama dalam menerbitkan Surat Keputusan tentang implementasi jenjang karir. Adapun tugasnya adalah sebagai berikut : a. Membuat surat keputusan tentang implementasi jenjang karir perawat di Rumah Sakit b. Memberi arahan kepada Kepala Bidang Keperawatan, Komite Keperawatan dan unit terkait lainnya dalam rangka implementasi jenjang karir perawat c. Menerbitkan surat keputusan penugasan klinik bagi setiap perawat atas rekomendasi komite keperawatan d. Menerbitkan surat keputusan pencabutan kewenangan klinis sekaligus penugasan klinik atas rekomendasi komite keperawatan e. Menerbitkan sertifikat kompetensi bagi program pengembangan profesional berkelanjutan bagi perawat yang dilaksanakan oleh RS (sesuai ketentuan yang berlaku) f. Mempertimbangkan dan menyetujui pembiayaan dalam rangka implementasi jenjang karir perawat di RS



121



g. Menerima laporan berkala pelaksanaan implementasi jenjang karir perawat di RS 2. Bidang Keperawatan/ Direktur Keperawatan Implementasi jenjang karir perawat merupakan tanggungjawab Bidang/ Direktur Keperawatan dalam rangka melakukan fungsi manajemen keperawatan yaitu ketenagaan (staffing). Adapun tugasnya sebagai berikut : a. b. c. d.



Melakukan seleksi perawat baru (sesuai kebijakan RS) Melakukan magang bagi perawat baru Melakuakan maping bagi perawat lama Melakukan assesmen kompetensi (sesuai kebutuhan) dilakukan : 1) Pada akhir magang bagi perawat baru untuk member pengakuan sebagai PK I 2) Pada perawat sesuai hasil mapping untuk validasi dan pengakuan terhadap penjenjangan hasil maping 3) Assesmen kompetensi juga bisa dipergunakan sebagai seleksi terhadap perawat baru e. Mengelola penugasan kerja bagi setiap perawat setelah memperoleh f. g. h. i.



“penugasan klinik” sebagai hasil kredensialing Memantau uraian tugas setiap perawat sesuai penugasan klinik Melakukan supervisi klinik melalui preceptorship Melakukan penilaian kinerja bagi setiap perawat Melakukan monitoring evaluasi terhadap implementasi jenjang karir perawat di RS



C. Pengembangan Profesional Berkelanjutan bagi Perawat (CPD) CPD adalah proses yang harus dilakukan oleh setiap individu perawat dalam rangka mempertahankan dan memperbaharui perkembangan pelayanan kesehatan melalui penetapan standar yang tinggi dari praktik profesional. CPD harus merupakan bagian integral dari validasi ulang dan sebagai bukti pendukung bahwa perawat tersebut terdaftar dalam badan regulasi sebagai bahan pertimbangan memiliki kewenangan klinik CPD dikembangkan relevan dengan area praktik perawat. Pengembangan profesional berkelanjutan bagi perawat dilaksanakan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kompetensi perawat agar tetap dapat melaksanakan tugas berorientasi pada proses dan keselamatan pasien. Terdapat 2 (dua) alasan CPD dalam rangka implementasi jenjang karir perawat dapat dilihat pada skema berikut :



GAP Kompetensi Perawa t



Kredensial Kenaikan Penjenjangan (Challenge)



Kompetensi yang 121 perlu dilatih Program CPD Kompetensi baru (Unit Diklat)



Dalam mencapai karirnya setiap perawat harus mengikuti program CPD. Terdapat 2 (dua) alasan perlunya CPD yaitu 1) Gap kompetensi hasil kredensial, atau karena terjadi perkembangan IPTEK sehingga perlu penyesuaian atau pengembangan kompetensi: 2) Dalam rangka kenaikan jenjang karir (challenge) dipersyaratkan kompetensi-kompetensi tertentu. Setelah mengikuti CPD perawat memperoleh kompetensi baru, dan terhadap kompetensi baru ini perlu dilakukan kredensial ulang untuk mendapatkan penugasan klinik. Program CPD disusun sesuai kompetensi pada setiap level karir seperti yang terlihat pada contoh di bawah ini :



LEVEL PK I



PROGRAM CPD/ PELATIHAN 1. Paket kompetensi kunci keperawatan dasar-generalis (12 Core



( Sampai challenge PK II ) PK II



PK III



2. 3. 4. 5. 1. 2. 3. 4.



Competencies) Caring dalam pelayanan keperawatan Sosialisasi profesional Keselamatan pasien Emergancy Nursing dasar Kepemimpinan dalam keperawatan Manajemen asuhan pasien Manajemen unit ruang rawat Paket kompetensi klinik dasar sesuai bidang keahlian keperawatan,



1. 2. 3. 4.



misalnya :  Terapi bermain untuk bidang keperawatan anak  Manajemen nyeri  Manajemen luka Manajemen pelayanan keperawatan pada organisasi terbatas Evidance Based Nursing Partice (EBNP) Metode Penelitian Paket kompetensi klinik lanjut sesuai bidang keahlian keperawatan, misalnya :  Advance wound management : ostomy care, topical negative



PK IV



5. 6. 7. 1. 2. 3.



pressure  Palliative care  Hemodialisa Supervisi klinik, preceptorship, mentorship Kerja tim Manajemen Konflik Manajemen pelayanan keperawatan pada organisasi luas Evidence Based Nursing Practice(EBNP) lanjut Laporan hasil penelitian dan menulis jurnal 121



PK V



4. 1. 2. 3.



Paket kompetensi klinik spesialis sesuai bidang keahlian keperawatan Metode konsultasi Penelitian keperawatan terpadu Paket kompetensi klinik spesialis dan subspesialis sesuai bidang keahlian keperawatan



D. Penilaian Kinerja (Performance Appraisal) dan Supervisi Penilaian kinerja adalah menilai seberapa baik kinerja tugas-tugas perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan seperti yang dijabarkan pada uraian tugas. Penilaian kinerja yang dilaksanakan dengan benar dan tepat dapat meningkatkan motivasi dan produktifitas kerja. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penilaian kinerja perawat antara lain : 1. 2. 3. 4.



Penilaian harus berdasarkan standar yaitu indikator kinerja individu perawat Perawat harus memahami dan mengimplementasikan standar secara mendalam Perawat harus mengetahui sumber data yang dikumpulkan untuk penilaian Penilaian harus ditujukan kepada seseorang yang diobservasi terhadap pelaksanaan



tugasnya 5. Penilaian akan lebih disenangi dan memperoleh hasil positif jika penilai meyakini dan respek terhadap profesinya Penilaian kinetja perawat dapat dilakukansecara berkala sesuai kebijakan internal rumah sakit. Penilaian minimal dilakukan oleh diri sendiri, atasan langsung dan peer review. E. Sistem Informasi Jenjang Karir Perawat Sistem Informasi Jenjang Karir Perawat merupakan manajemen informasi dalam bentuk dan proses informasi tentang perkembangan karir perawat yang bertujuan agar perawat, bidang keperawatan dan jajaran, komite keperawatan, pimpinan RS dan unitunit yang memerlukan informasi secara mudah mendapatkannya. Komponen sistem informasi, minimal terdiri dari : 1. Data dasar profil perawat RS yang selalu di update setiap 6 (enam) bulan 2. Skema yang menggambarkan proses implementasi jenjang karir baik bagi perawat baru maupun lama beserta instrumen dan kelengkapannya. a. Program dan proses pemetaan (mapping) b. Program dan proses magang c. Program dan proses assesmen kompetensi d. Program dan proses kredensialing e. Penetapan penugasan klinik f. Program CPD bagi PK 0, I,II,III,IV,V g. Program supervisi klinik (preseptorship-mentorship) 3. Monitoring dan evaluasi implementasi jenjang karir Semua informasi tersebut diatas dapat dengan mudah diakses oleh semua unsur melalui sebuah situs (website), grup milis dan lain sebagainya.



121



4.2.5 Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi bertujuan untuk mengetahui keberhasilan pencapaian hasil pelaksanaan jenjang karir di rumah sakit. Hal tersebut mencakup proses implementasi jenjang karir dan hasilnya. A. Monitoring dan Evaluasi Proses Pelaksanaan Jenjang Karir Perawat Monev dilakukan terhadap : 1. Adanya pengorganisasian jenjang karir 2. Terlaksananya program magang 3. Terlaksananya Mapping (pemetaan)perawat lama 4. Terlaksananya asesmen (perawat lama dan baru) 5. Terlaksananya Proses kredensialing perawat 6. Terlaksananya supervisi klinik 7. Terlaksananya program CPD (pelatihan perawat) 8. Terlaksananya program kenaikan tingkat jenjnag karir



N



KOMPONEN



INDIKATOR



PENGUKURAN



O



HASIL AD TIDA A



1



Pengorganisasi a. SK Direktur b. Peran dan fungsi an jenjang Kabid karir c. Peran dan Fungsi



KE T



K



Dokumen dan laporan pengorganisasian



Komite Keperawatan d. Peran dan fungsi 2



3



Program



Diklat a. ...................



a. Dokumen dan



rekruitmen-



laporan



seleksi



rekruitmen-



Program



a ....................



seleksi perawat b. ................... a. ...................



a. Portifolio perawat



a. Dokumen



magang/ intership 4



perawat baru Pemetaan (Mapping) perawat lama



5



Assesmen (perawat lama dan baru)



sesuai kualifikasi



portofolio



perlevel b. ................ a. Kompetensi



perawat b. ................. a. Dokumen hasil



perawat perlevel b. ..................



asesmen perawat b. Sertifikat kompetensi



121



6



Proses kredensialing



a. Kewenangan klinis perawat sesuai kompetensi b. ....................



c. ................... a. Daftar rincian kewenangan klinis setiap



7



Supervisi



a. ...................



perawat b. ................... a. ...................



8 9



klinik Program CPD Program



a. ................... a. ...................



a. ................... a. ...................



kenaikan tingkat jenjang karir B. Monitoring dan Evaluasi Hasil Implementasi Jenjang Karir di Rumah Sakit Monitoring dan evaluasi hasil dilakukan terhadap : 1. Peningkatan kinerja perawat dalam melaksanakan tugas 2. Peningkatan kepuasan kerja perawat 3. Peningkatan kepuasan pasien 4. Peningkatan kualitas pelayanan keperawatan



N



KOMPONE



O



N



INDIKATOR



PENGUKURAN



HASIL AD TIDA A



1



Kinerja



a. Kepatuhan



perawat



terhadap SOP b. Tingkatan



dalam melaksanaka n tugas



KE T



K



a.................... b.......................



pelaksanaan tugas individu..............



2



Kepuasan kerja



3



perawat Kepuasan pasien



4



Kualitas pelayanan keperawatan



.... a. Angka Turn over perawat b. .................. a. Angka kepuasan pasien b. ................ a. Audit mutu pelayanan keperawatan b. ................



a.Survey kepuasaan kerja perawat a.Survey kepuasaan pelanggan a.Dokumen audit mutu keperawatan b..................



4.2.6 Jenjang Karir Profesional Perawat Klinik



121



Jenjang karir professional Perawat Klinik (PK) terdiri dari : a. Perawat Klinik I (PK 1) b. Perawat Klinik II (PK II) c. Perawat Klinik III (PK III) d. Perawat Klinik IV (PK IV) e. Perawat Klinik V (PK V) Untuk peningkatan ke jenjang karir yang lebih tinggi perawat klinik harus memenuhi persyaratan tingkat pendidikan, pengalaman kerja klinik keperawatan sesuai area kekhususan serta persyaratan kompetensi yang telah ditentukan. 1. Perawat Klinik I (PK I) Perawat Klinik I (Novice) adalah : Perawat lulusan D-III telah memiliki pengalaman kerja 2 tahun atau Ners (Lulusan S-1 Keperawatan plus pendidikan profesi) dengan pengalaman kerja 0 tahun, dan mempunyai sertifikat PK-I. 2. Perawat Klinik III (PK III) Perawat klinik II (Advance Beginner) adalah perawat lulusan D III Keperawatan dengan pengalaman kerja 5 tahun atau Ners (lulusan S-1 Keperawatan plus pendidikan profesi) dengan pengalaman kerja 3 tahun, dan mempunyai sertifikat PK-II 3. Perawat Klinik III (PK III) Perawat klinik III (competent) adalah perawat lulusan D III Keperawatan dengan pengalaman kerja 9 tahun atau Ners (lulusan S-1 Keperawatan plus pendidikan profesi) dengan pengalaman klinik 6 tahun atau Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 0 tahun, dan memiliki sertifikat PK-III Bagi lulusan D-III Keperawatan yang tidak melanjutkan ke jenjang S-1 keperawatan tidak dapat melanjutkan ke jenjang PK-IV,dst. 4. Perawat Klinik IV (PK IV) Perawat Klinik IV (Proficient) adalah Ners (lulusan S-1 Keperawatan plus pendidikan profesi) dengan pengalaman kerja 9 tahun atau Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 2 tahun, dan memiliki sertifikat PK-IV, atau Ners Spesialis Konsultasi dengan pengalaman kerja 0 tahun. 5. Perawat Klinik V (PK V) Perawat klinik V (Expert) adalah Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 4 tahun atau Ners Spesialis Konsultan dengan pengalaman kerja 1 tahun dan memiliki sertifikat PK V. 4.3 KOMPONEN PENGEMBANGAN



JENJANG



KARIR



PROFESIONAL



PERAWAT KLINIK Pengembangan jenjang karir professional perawat perlu memperhatikan beberapa komponen anatara lain : 1. Tanggung Jawab dalam pengembangan karir 2. Mekanisme jenjang karir 3. Sertifikasi 4. Renumerasi



121



4.3.1 Tanggung Jawab Individu a. Membuat perencanaan karir jangka panjang untuk membantu mengembangan karir dirinya, melalui evaluasi kekuatan dan kelemahan diri, penetapan tujuan, kesempatan karir, dan memanfaatkan kegiatan pengembangan b. Memanfaatkan bantuan dalam pembinaan karir jangka panjang c. Menjadikan perencanaan karir sebagai suatu proses yang berjalan secara terus menerus yang dilaksanakan dengan sadar dan teliti d. Mempunyai komitmen pengembangan pribadi dan pengembangan karir 4.3.2 Tanggung Jawab Institusi Pelayanan Kesehatan a. Manajer institusi harus menciptakan jalur karir dan kenaikan pangkat, berupaya mencocokkan lowongan kerja dengan orang yang tepat, meliputi mengkaji kinerja dan potensi karyawan agar dapat memberi bimbingan karir dan pendidikan serta pelatihan yang paling tepat b. Tanggung jawab Pengelola: 1. Mengintegrasikan kebutuhan keterpaduan  rencana kebutuhan 2. Menetapkan jalur karir 3. Menyebarluaskan informasi karir 4. Menginformasikan lowongan kerja 5. Melakukan pengkajian karyawan 6. Menyediakan penugasan menantang 7. Memberikan dukungan dan dorongan 8. Menyusun kebijakan kepegawaian karyawan 9. Menyediakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan 4.3.3 Tanggung Jawab Institusi Pendidikan a. Mempersiapkan peserta didik agar mempunyai kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan dalam kurikulum pendidikan. b. Melakukan survey ke pengguna lulusan untuk mengetahui kesesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan masyarakat. c. Menanamkan tanggung jawab tentang perencanaan karir individu. d. Mengkordinasikan anatar institusi pendidikan dengan pelayanan. e. Menanamkan : “life long learning” serta pendidikan menyiapkan peserta didik untuk menghargai / apresiasi profesi 4.3.4 Tanggungjawab Profesi a. Menetapkan pola pikir termasuk sistem penghargaan, memberlakukan dan memantau dan menilai pelaksanaannya b. Menetapkan, memberlakukan, memantau/ menilai program sertifikasi melalui pendidikan berkelanjtan c. Memberikan advokasi pengembangan karir d. Mendorong iklim kerja yang kondusif untuk pengembangan karir e. Menetapkan, memberlakukan serta memantau & menilai sistem remunerasi 4.3.5 Mekanisme pengembangan karir professional perawat klinik



Institusi Yankes



Individu Perawat Informasi karir



Penerapan Tim Kredential promosi (Lembaga Sertifikasi) Independen



Uji Kompetensi 121



Organisasi profesi Institusi Pendidikan Pemerintah



Lulus



Menetap kan Pola karir



Sertifikat Mengesahkan pola karir Promosi sesuai jenjang



Tidak Lulus Remedial (Upaya Perbaikan) Uji Ulang 3 kali Tidak Lulus Tk. PK Tetap



Untuk memasuki perjenjangan karir professional perawat harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut : a. Memiliki kompetensi yang dipersyaratkan b. Memiliki pengalaman kerja (waktu tertentu) di sarana kesehatan c. Mengikuti pendidikan formal atau pendidikan berkelanjutan (program sertifikasi) d. Lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga independen/Tim Kredential e. Memiliki surat ijin Perawat (SIP), Surat Ijin Kerja (SIK) dan/atau Surat Ijin 4.3.6



Praktek Perorangan (SIPP) terbaru Sertifikasi Dalam pengembangan sistem jenjang karir perawat perawat, sertifikasi merupakan suatu proses yang harus ditempuh oleh perawat klinik pada setiap jenjang. Program sertifikasi dilaksanakan oleh organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Uji kompetensi dilaksanakan oleh lembaga independen Konsil Keperawatan Indonesiayang berkedudukan di ibukota Negara. Dalam masa transisi, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia uji kompetensi dilaksankan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keperawatan di Pusat dan perwakilan LSP Keperawatan di daerah yang terdiri dari unsure



Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan stakeholders terkait. 4.3.7 Remunerasi Agar jenjang karir dapat dilaksanakan secara optimal harus didukung oleh system remunerasi.Setiap kenaikan dari satu jenjang karir ke jenjang yang lebih tinggi perlu diikuti dengan pemberian remunerasi sesuai dengan kinerja pada setiap jenjang. Imbalan yang terkait dengan jenjang karir ini perlu direncankan secara mantap dan terakreditasi dalam system pelayanan kesehatan secara menyeluruh khususnya dalam sub system penghargaan. Sistem penghargaan atau pemberian imbalan ini dalam perencanaan dan dasar penyusunan besarnya nominal atau imbalan jasa perawat dapat mengacu pada komponen-komponen yang ada pada pola tarif



pelayanan kesehatan. Pelaksanaanya perlu memperhatikan



121



kemampuan institusi, kemampuan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. 4.3.8 Evaluasi jenjang karir professional perawat klinik Jenjang karir professional perawatan klinik harus dievaluasi secara konsisten dan terstruktur dan mencakup beberapa komponen yang meliputi : 1. Evaluasi Kompetensi Asuhan Keperawatan 2. Evaluasi Penampilan Kerja 3. Evaluasi Pengetahuan Profesional 4. Evaluasi Komunikasi dan Koordinasi 5. Evaluasi Kompetensi Manajemen 6. Evaluasi Managemen Riset Selanjutnya evaluasi pengembangan system jenjang karir professional perawat klinik akan dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi atau ditetapkan 4.4



berdasarkan kebijakan MASA PERALIHAN Pemberlakuan jenjang karir professional perawat dilakukan secara bertahap berdasarkan formasi dan kebutuhan dengan memperhatikan kelangsungan asuhan keperawatan serta kebijakan/system yang selama ini sudah ada. Dengan demikian berbagai upaya penyesuaian khususnya bagi tenaga D III Keperawatan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Mapping ketenangan 2. Maching kualifikasi dengan pedoman jenjang karir : a. Pendidikan b. Pengalaman kerja di bidang keperawatan klinik c. Kemampuan tambahan/sertifikasi 3. “Challenge test ” sesuai dengan proses jenjang karir : a. Kompeten b. Tidak kompeten (diulang 3x) 4. Jika tidak lulus dialihkan ke jenjang yang lebih rendah 5. Pendidikan formal bagi yang mau dan mampu sesuai dengan persiapan jenjang PK yang lebih tinggi Bagi lulusan SPK hingga tahun kelulusan 1998, dilakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Lulusan dengan pengalaman < 10 tahun adalah PK I dan > 10 tahun PK II. Challenge test : a. Lulus b. Tidak lulus (diulang 3x) dan bila tidak berhasil maka tidak masuk dalam PK 2. Memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal bagi yang mau dan mampu memasuki jenjang PK yang lebih tinggi. Pada masa transisi, pengembangan system jenjang karir professional perawat mempertimbangkan



jabatan



fungsional



yang



sudah



berlaku



dengan



memperhatikan : 1. Penilaian penerapan asuhan keperawatan 2. Kompetensi perawat ahli dan terampil



121



Masa transisi untuk lulusan SPK yang sudah ada dalam system pelayanan akan diatur/diakomodasikan sampai dengan 2010 dan bagi lulusan D III Keperawatan hingga 2015. 4.5 KOMPETENSI PERAWAT KLINIK SESUAI AREA KEKHUSUSAN Penyusuna kompetensi perawat klinik didasarkan pada tiga ranah kompetensi yang mencakup : a. Praktik professional, etis, legal dan peka budaya Adalah kemampuan perawat untuk melaksanakan tindakan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan, berdasarkan kode etik keperawatan, mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan budaya dan adat istiadat klien/pasien. b. Manajemen dan Pemberian Asuhan Keperawatan Adalah serangkaian kemampuan dalam mengelola dan memberikan asuhan keperawatan kepada klien/pasien c. Pengembangan Profesional Adalah kemampuan perawat untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan diri serta keilmuan keperawtan Pengelompokan perawat klinik dibagi dalam lima kategori yaitu Perawat Klinik I (PK I); Perawat Klinik II (PK II); Perawat Klinik III (PK III); Perawat Klinik IV (PK IV); Perawat Klinik V (PK V). Secara umum PK I sampai dengan PK II disetarakan dengan kompetensi perawat generalis (umum).Perbedaan dari PK I dan PK II didasarkan pada tingkat kedalaman dari ketiga ranah kompetensi. Sedangkan PK III ,memiliki kemampuan ketrampilan khusus (sertifikasi); Kompetensi PK IV setara dengan perawat spesialis I (Sp1) dan PK V setara dengan spesialis II (Sp 2). Kompetensi yang dicantumkan dalam setiap PK merupakan kompetensi mandiri dimana perawat tersebut mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan. Pada situasi tertentu perawat dapat melakukan tindakan yang bukan merupakan kompetensi dan kewenangannya dengan bimbingan penuh atau terbatas oleh perawat yang mempunyai kompetensi lebih tinggi dan memliki kewenangan untuk tindakan tersebut. Kompetensi perawat klinik dalam pedoman ini merupakan kompetensi pokok untuk setiap tingkat perawat klinik.Guna mengukur tingkat kompetensi seseorang, kompetensi tersebut masih perlu dijabarkan kedalam sub kompetensi dan criteria untuk kerja (KUK) sehingga dapat ditetapkan standar prosedur pelaksanaannya. Pembagian area kompetensi perawat klinis didasarkan pada kekhususan pelayanan keperawatan yaitu perawatan medical bedah, perawatan maternitas, perawatan 4.6



anak. Perawatan gawat darurat KOMPETENSI PERAWAT KLINIK MEDIKAL BEDAH 4.6.1. Perawat Klinik I (Medikal Bedah) A. Praktik professional, etis, legal dan peka budaya 121



1. Menunjukkan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik professional a. Bertanggung gugat dan bertanggungjawab terhadap keputusan dan tindakan professional (perawat dapat menjelaskan alasan secara ilmiah pada setiap tindakan yang dilakukan) b. Mengenal batas peran dan kompetensi diri (perawat mengetahui batas kemampuannya sehingga tidak melakukan tindakan diluar batas kemampuannya) c. Merujuk atau mengkonsultasikan pada yang lebih ahli (merujuk kepada perawat dengan kompetensi lebih tinggi/tingkat kepakarannya) 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya a. Menghormati hak privasi klien/pasien misalnya : memisahkan antara pasien laki-laki dan perempuan b. Menghormati hak klien/pasien untuk memperoleh informasi (perawat dapat member penjelasan tentang hak-hak klien/pasien) c. Menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi tentang status kesehatan klien/pasien (perawat tidak menyebarkan informasi tentang klien/pasien kepada yang tidak berhak) d. Mengembangkan praktik keperawatan untuk dapat memenuhi rasa aman dan menghargai martabat klien/pasien e. Memberikan asuhan keperawatan dengan memperhatikan budaya pasien (perawat memberikan asuhan keperawatan dengan memperhatikan adat istiadat dan budaya klien/pasien) 3. Melaksanakan praktik secara legal a. Melaksanakan praktik sesuai kebijakan local dan nasional b. Menunjukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait praktik keperawatan / dank ode etik keperawatan B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Melakukan pengkajian data keperawatan dasar 2. Melakukan tindakan keperawatan dasar meliputi : a. Pemenuhan kebutuhan bernafas b. Pemenuhan kebutuhan makan minum yang seimbang c. Pemenuhan kebutuhan eliminasi urin d. Pemenuhan kebutuhan eliminasi fecal e. Pemenuhan kebutuhan mobilisasi dan mempertahankan posisi tubuh f. Pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur g. Pemenuhan kebutuhan untuk mempertahankan suhu tubuh normal h. Pemenuhan kebutuhan kebersihan tubuh dan penampilan tubuh i. Membantu menghindari bahaya dan cidera j. Melakukan komunikasi terapeutik k. Pemenuhan kebutuhan spiritual l. Pemenuhan kebutuhan untuk beraktifitas m. Pemenuhan kebutuhan untuk rekreasi n. Melakukan penkes/promosi kesehatan o. Memberikan obat sederhana p. Penanggulangan infeksi



121



3. 4. 5. 6.



Menggunakan komunikasi terapeutik Melakukan evaluasi tindakan keperawatan Melakukan dokumentasi keperawatan Kolaborasi dengan profesi kesehatan lain (Sub Kompetensi Keperawatan Dasar dapat dilihat pada pedoman tekhnis keperawatan dasar di RS dan



Puskesmas) C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan professional dalam praktik keperawatan Menggunakan hasil riset dalam praktek keperawatan 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Mengevaluasi kinerja praktik diri sendiri b. Melibatkan diri secara aktif dalam kegiatan ilmiah keperawatan 4.6.2 Perawat Klinik II (Medikal Bedah) A. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya 1. Menunujukan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik profesional Kompetensi PK I 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya a. Kompetensi PK I b. Menjalankan peran advokasi untuk



melindungi



hak-hak



manusia



sebagaimana yang diuraikan dalam kode etik keperawatan Indonesia (perawat mampu melindungi klien/pasien dari tindakan yang dapat merugikan baik fisik maupun material) 3. Melaksanakan praktik secara legal a. Kompetensi PK I b. Menunjukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait praktik keperawatan / dan kode etik keperawatan B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Memahami konsep biomedik medikal bedah dasar 2. Melakukan pengkajian data keperawatan medikal bedah dasar tanpa komplikasi 3. Menganalisa data dan menetapkan diagnosa keperawatan menyusun rencana asuhan keperawatan yang menggambarkan intervensi pada klien medikal bedah dasar tanpa komplikasi 4. Melakukan tindakan keperawatan dasar pada 12 sistem tubuh meliputi : a. Sistem imun b. Sistem respirasi c. Sistem kardiovaskuler d. Sistem hematologi e. Sistem sensori f. Sistem neurologi g. Sistem pencernaan h. Sistem muskuloskletal i. Sistem urinaria j. Sistem endokrin k. Sistem integumen l. Sistem reproduksi Dengan kegiatan sebagai berikut : 121



a. Membantu klien memenuhi kebutuhan dasarnya b. Melakukan observasi c. Melakukan pendidikan kesehatan d. Melakukan persiapan pemeriksaan diagnostik e. Melakukan tindakan keperawatan pada klien pre dan post operasi kecil f. Melakukan tindakan kolaborasi g. Melakukan dokumentasi keperawatan 5. Menggunakan komunikasi terapeutik 6. Membimbing PK I (rincian tindakan kep dasar medikal bedah terlampir) C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan profesional dalam praktek keperawatan a. Kompetensi PK I b. Meningkatkan dan menjaga citra keperawatan professional c. Memberikan kontribusi untuk pengembangan praktik keperawatan profesional 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Kompetensi PK II b. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK II 4.6.3. Perawat Klinik III (Medikal Bedah) A. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya 1. Menunjukan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik profesional Kompetensi PK II 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya a. Kompetensi PK II b. Melibatkan diri secara aktif dalam pembuatan keputusan etik secara efektif (perawat bertanggungjawab secara moral untuk mengambil keputusan yang baik dan menolak keputusan yang buruk dari teman sejawat dan tenaga kesehatan lain) c. Mengambil keputusan etik dan menentukan prioritas dalam kondisi perang, tindak kekerasan, konflik dan situasi bencana alam (perawat bertanggungjawab secara moral untuk mengambil keputusan yang baik dan menolak keputusan yang buruk dari teman sejawat dan tenaga kesehatan lain dalam situasi gawat darurat) 3. Melaksanakan praktik secara legal Kompetensi PK II B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Memahami konsep biomedik medikal bedah lanjutan 2. Melakukan pengkajian keperawatan kepada klien medikal bedah dengan resiko/komplikasi pada 12 sistem tubuh secara mandiri 3. Menganalisa data, menetapkan diagnosa keperawatan 4. Menyusun rencana asuhan keperawatan yang menggambarkan intervensi pada klien medikal bedah dengan resiko/ komplikasi pada 12 sistem tubuh 5. Melakukan tindakan keperawatan pada klien medikal bedah dengan komplikasi pada 12 sistem tubuh dengan kegiatan sebagai berikut : 121



a. b. c. d.



Melakukan observasi Melakukan pendidikan kesehatan Melakukan persiapan pemeriksaan diagnostik Mengelola askep perioperatif mencakup keperawatanpra bedah, intra



bedah dan pasca bedah sedang e. Melakukan tindakan kolaborasi f. Melakukan rujukan keperawatan g. Memberikan konseling h. Melakukan dokumentasi keperawatan 6. Menggunakan komunikasi terapeutik 7. Membimbing PK II dan peserta didik 8. Mengidentifikasi hal-hal yang perlu diteliti lebih lanjut C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan profesional dalam praktik keperawatan a. Kompetensi PK III b. Menggunakan bukti yang absah dalam mengevaluasi mutu praktik keperawatan c. Berpartisipasi dalam meningkatkan mutu prosedur penjamin mutu 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Kompetensi PK III b. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK III c. Menunujukkan tanggungjawab untuk pembelajaran seumur hidup dan mempertahankan kompetensi d. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK e. Memberikan kontribusi pada pengembangan pendidikan



dan



profesional peserta didik f. Menunjukkan peran sebagai pembimbing/mentor yang efektif 4.6.4. Perawat Klinik IV (Medikal Bedah) A. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya 1. Menunjukan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik profesional Kompetensi PK III 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan mempertahankan budaya Kompetensi PK III 3. Melaksanakan praktik secara legal Kompetensi PK III B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Memahami konsep biomedik medikal bedah spesifik 2. Dapat melakukan asuhan keperawatan medikal bedah atau sub spesialisasi secara mandiri pada salah satu sistem a. Sistem imunisasi b. Sistem respirasi c. Sistem kardiovaskuler d. Sistem hematologi e. Sistem sensori f. Sistem neurologi g. Sistem pencernaan h. Sistem muskuloskletal i. Sistem urinaria j. Sistem endokrin 121



k. Sistem integumen l. Sistem reproduksi 3. Bertindak sebagai pembimbing pada jenjang PK III sesuai dengan kekhususannya 4. Bertindak sebagai pendidik bagi pasien, keluarga, sesama teman dan peserta 5. 6. 7. 8.



didik Melakukan kolaborasi dengan profesi lain Menggunakan komunikasi terapeutik Mampu sebagai konselor dalam bidang medikal bedah khusus Melakukan dokumentasi asuhan keperawatan mengidentifikasi hal-hal yang



perlu diteliti lebih lanjut C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan profesional dalam praktik keperawatan Kompetensi PK III 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Kompetensi PK III b. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK III 4.6.5. Perawat Klinik V (Medikal Bedah) A. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya 1. Menunjukan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik profesional Kompetensi PK IV 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan mempertahankan budaya Kompetensi PK IV 3. Melaksanakan praktik secara legal B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Memberikan asuhan keperawatan khusus atau sub spesialisasi dalam lingkup medikal bedah 2. Melakukan tindakan keperawatan khusus atau sub spesialisasi dengan



4.7



keputusan secara mandiri 3. Melakukan bimbingan bagi PK IV 4. Melakukan dokumentasi asuhan keperawatan 5. Melakukan kolaborasi dengan profesi lain 6. Melakukan konseling 7. Melakukan pendidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga 8. Menggunakan komunikasi terapeutik 9. Membimbing peserta didik keperawatan 10.Berperan sebagai konsultan dalam lingkup bidangnya 11.Berperan sebagai peneliti C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan profesional dalam praktik keperawatan Kompetensi PK IV 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Kompetensi PK IV b. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK IV KOMPETENSI PERAWAT KLINIK MATERNITAS 4.7.1.Perawat Klinik I (Maternitas) A. Praktik professional, etis, legal dan peka budaya



121



1. Menunjukkan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik professional a. Bertanggung gugat dan bertanggungjawab terhadap keputusan dan tindakan professional (perawat dapat menjelaskan alasan secara ilmiah pada setiap tindakan yang dilakukan) b. Mengenal batas peran dan kompetensi diri (perawat mengetahui batas kemampuannya sehingga tidak melakukan tindakan diluar batas kemampuannya) c. Merujuk atau mengkonsultasikan pada yang lebih ahli (merujuk kepada perawat dengan kompetensi lebih tinggi/tingkat kepakarannya) 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya a. Menghormati hak privasi klien/pasien misalnya : memisahkan antara pasien laki-laki dan perempuan b. Menghormati hak klien/pasien untuk memperoleh informasi (perawat dapat member penjelasan tentang hak-hak klien/pasien) c. Menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi tentang status kesehatan klien/pasien (perawat tidak menyebarkan informasi tentang klien/pasien kepada yang tidak berhak) d. Mengembangkan praktik keperawatan untuk dapat memenuhi rasa aman dan menghargai martabat klien/pasien e. Memberikan asuhan keperawatan dengan memperhatikan budaya pasien (perawat memberikan asuhan keperawatan dengan memperhatikan adat istiadat dan budaya klien/pasien) 3. Melaksanakan praktik secara legal a. Melaksanakan praktik sesuai kebijakan local dan nasional b. Menunjukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait praktik keperawatan / dankode etik keperawatan B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Menerapkan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 2. Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelayanan keperawatan 3. Melaksanakan ASUHAN KEPERAWATAN DASAR a. Melaksanakan pengkajian keperawatan b. Melakukan analisa data c. Menetapkan diagnosa keperawatan d. Merumuskan rencana keperawatan dengan fokus pada e.



upayastimulasi tumbuh kembang Melaksanakan tindakan keperawatan 1) Memberikan pendidiksn kesehatan 2) Melakukan observasi 3) Pemenuhan kebutuhan dasar a) Kebutuhan bernafas b) Kebutuhan makan minum yang seimbang c) Kebutuhan eliminasi urin d) Kebutuhan eliminasi fecal



121



e) Kebutuhan mobilisasi dan mempertahankan posisi tubuh f) Kebutuhan istirahat dan tidur g) Memilih dan memakai pakaian yang sesuai situasi dan kondisi h) Kebutuhan mempertahankan suhu tubuh normal i) Memenuhi kebersihan tubuh dan penampilan tubuh j) Menghindari bahaya dari lingkunagan dan cidera k) Kebutuhan komunikasi l) Kebutuhan spiritual m) Kebutuhan aktifitas bekerja n) Kebutuhan rekreasi o) Kebutuhan belajar p) Pemberian obat q) Mempertahankan teknik bersih dan posisi tubuh steril r) Perawatan luka 4) Merujuk atau mengkonsultasikan pada yang lebih kompeten a) Melakukan evaluasi tindakan yang dilakukan b) Mendokumentasikan asuhan keperawatan sebagai bukti tanggungjawab dan tanggung gugat atas praktik 4. Menggunakan komunikasi terapeutik dan hubungan interpersonal dalam pemberian pelayanan/asuhan keperawatan 5. Mempergunakan hubungan interpersonal



dalam



pelayanan



keperawatan/kesehatan



C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan professional dalam praktik keperawatan a. Menggunakan hasil riset dalam praktek keperawatan 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Mengevaluasi kinerja praktik diri sendiri b. Melibatkan diri secara aktif dalam kegiatan ilmiah keperawatan 4.7.2. Perawat Klinik II (Maternitas) A. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya 1. Menunujukan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik profesional Kompetensi PK I 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya a. Kompetensi PK I b. Menjalankan peran advokasi untuk melindungi hak-hak manusia sebagaimana yang diuraikan dalam kode etik keperawatan Indonesia (perawat mampu melindungi klien/pasien dari tindakan yang dapat merugikan baik fisik maupun material) 3. Melaksanakan praktik secara legal a. Kompetensi PK I b. Menunjukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait praktik keperawatan / dan kode etik keperawatan



121



B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Kompetensi PK I 2. Memahami konsep maternitas dan gangguan sistem reproduksi 3. Mengumpulkan data 4. Menganalisa data dan menetapkan diagnosa keperawatan 5. Menyusun rencana keperawatan yang menggambarkan intervensi pada klien maternitas tanpa komplikasi 6. Menolong persalinan dengan pengawasan terbatas 7. Melakukan tindakan keperawatan dasar dalam lingkup keperawatan maternitas TANPA KOMPLIKASI dari perawat klinik yang lebih tinggi pada : Prenatal,Intranatal,Postnatal,Gangguan kehamilan,Gangguan sistem reproduksidengan kegiatan sebagai berikut: a. Membantu klien / pasien memenuhi kebutuhan dasarnya b. Melakukan observasi c. Mempersiapkan klien menghadapi persalinan normal d. Mengelola bayi segera setelah lahir e. Mengelola bayi baru lahir f. Melakukan persiapan pemeriksaan diagnostik g. Melakukan tindakan keperawatan pada klien pre dan post operasi h. Mengelola pelayanan KB i. Melakukan rujukan dan kolaborasi j. Melakukan advokasi bagi klien/pasien dan keluarga k. Memberikan masukan / rekomendasi pada tim kesehatan tentang tindakan prevensi infeksi nosokomial l. Melakukan evaluasi m. Melakukan pendidikan kesehatan n. Melakukan dokumentasi keperawatan o. Membimbing PK I C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan profesional dalam praktek keperawatan a. Kompetensi PK II b. Meningkatkan dan menjaga citra keperawatan professional c. Memberikan kontribusi untuk pengembangan praktik keperawatan profesional 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Kompetensi PK II b. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK II 4.7.3. Perawat Klinik III (Maternitas) A. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya 1. Menunjukan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik profesional a. Kompetensi PK II 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya a. Kompetensi PK II



121



b. Melibatkan diri secara aktif dalam pembuatan keputusan etik secara efektif (perawat bertanggungjawab secara moral untuk mengambil keputusan yang baik dan menolak keputusan yang buruk dari teman sejawat dan tenaga kesehatan lain) c. Mengambil keputusan etik dan menentukan prioritas dalam kondisi perang, tindak kekerasan, konflik dan situasi bencana alam (perawat bertanggungjawab secara moral untuk mengambil keputusan yang baik dan menolak keputusan yang buruk dari teman sejawat dan tenaga kesehatan lain dalam situasi gawat darurat) 3. Melaksanakan praktik secara legal a. Kompetensi PK II B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Kompetensi PK II 2. Melakukan tindakan keperawatan dasar dalam lingkup keperawatan maternitas DENGAN KOMPLIKASI dari perawat klinik yang lebih tinggi pada :Prenatal,Intranatal,Postnatal,Gangguan kehamilan,Gangguan sistem reproduksi,dengan kegiatan sebagai berikut: a. Membantu klien atau pasien memenuhi kebutuhan dasarnya b. Melakukan observasi c. Mempersiapkan klien menghadapi persalinan normal d. Menolong persalinan normal e. Mengelola bayi segera setelah lahir dari ibu yang mengalami f. g. h. i. j. k. l.



komplikasi Mengelola bayi baru lahir yang mengalami komplikasi Melakukan persiapan pemeriksaan diagnostik Melakukan tindakan keperawatan pada klien pre dan post operasi Mengelola pelayanan KB Melakukan rujukan dan kolaborasi Melakukan advokasi bagi klien/pasien dan keluarga Memberikan masukan / rekomendasi pada tim kesehatan tentang tindakan prevensi infeksi nosokomial dan modifikasi lingkungan yang



mendukung 3. Melakukan evaluasi 4. Melakukan pendidikan kesehatan 5. Melakukan dokumentasi keperawatan 6. Membimbing PK II 7. Melakukan tindakan keperawatan khusus dengan resiko 8. Mengidentifikasi hal-hal yang perlu diteliti lebih lanjut C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan profesional dalam praktik keperawatan a. Kompetensi PK III b. Menggunakan bukti yang absah dalam mengevaluasi mutu praktik keperawatan c. Berpartisipasi dalam meningkatkan mutu prosedur penjamin mutu 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Kompetensi PK III



121



b. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK III c. Menunujukkan tanggungjawab untuk pembelajaran seumur hidup dan mempertahankan kompetensi d. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK e. Memberikan kontribusi pada pengembangan pendidikan dan profesional peserta didik f. Menunjukkan peran sebagai pembimbing/mentor yang efektif 4.7.4. Perawat Klinik IV (Maternitas) A. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya 1. Menunjukan perlaku bertanggunggugat terhadap



praktik



profesional



Kompetensi PK III 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan mempertahankan budaya Kompetensi PK III 3. Melaksanakan praktik secara legal Kompetensi PK III B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Kompetensi PK III 2. Memberikan asuhan keperawatan khusus atau sub spesialisasi dalam lingkup maternitas a.l.: Infertilitas, Endokrin, Onkologi: a. Melakukan tindakan keperawatan khusus atau sub spesialisasi dengan keputusan secara mandiri b. Melakukan kolaborasi demgan profesi lain c. Melakukan konseling kepada pasien dalam bidang kesehatan wanita d. Melakukan pendidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga 3. Membimbing peserta didik keperawatan 4. Menjadi konsultan dalam keperawatan maternitas 5. Melakukan penelitian dalam kelompok 6. Mengembangkan berbagai program terkait dengan keperawatan maternitas 7. Menerapkan model konsep perawatan maternitas 8. Bertindak sebagai pembimbing pada jenjang PK III C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan profesional dalam praktik keperawatan Kompetensi PK III 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Kompetensi PK III b. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK III 4.7.5. Perawat Klinik V (Maternitas) A. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya 1. Menunjukan perlaku bertanggunggugat terhadap praktik profesional Kompetensi PK IV 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan mempertahankan budaya Kompetensi PK IV 3. Melaksanakan praktik secara legal B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Kompetensi PK IV



121



2. Memberikan asuhan keperawatan khusus atau sub spesialisasi dalam lingkup maternitas a.l.: Infertilitas, Endokrin, Onkologi: a. Melakukan tindakan keperawatan khusus atau sub spesialisasi dengan keputusan secara mandiri b. Melakukan kolaborasi demgan profesi lain c. Melakukan konseling kepada pasien dalam bidang kesehatan wanita d. Melakukan pendidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga 1) Membimbing peserta didik keperawatan 2) Menjadi konsultan dalam keperawatan maternitas 3) Melakukan penelitian dalam kelompok 4) Mengembangkan berbagai program terkait dengan keperawatan maternitas 5) Berperan sebagai peneliti 6) Melakukan bimbingan bagi PK IV C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan profesional dalam praktik keperawatan Kompetensi PK IV 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Kompetensi PK IV b. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK IV



4.8



KOMPETENSI PERAWAT KLINIK ANAK 4.8.1. Perawat Klinik I (Anak) A. Praktik professional, etis, legal dan peka budaya 1. Menunjukkan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik professional a. Bertanggung gugat dan bertanggungjawab terhadap keputusan dan tindakan professional (perawat dapat menjelaskan alasan secara ilmiah pada setiap tindakan yang dilakukan) b. Mengenal batas peran dan kompetensi diri (perawat mengetahui batas kemampuannya sehingga tidak melakukan tindakan diluar batas kemampuannya) c. Merujuk atau mengkonsultasikan pada yang lebih ahli (merujuk kepada perawat dengan kompetensi lebih tinggi/tingkat kepakarannya) 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya a. Menghormati hak privasi klien/pasien misalnya : memisahkan antara pasien laki-laki dan perempuan b. Menghormati hak klien/pasien untuk memperoleh informasi (perawat dapat memberi penjelasan tentang hak-hak klien/pasien)



121



c. Menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi tentang status kesehatan klien/pasien (perawat tidak menyebarkan informasi tentang klien/pasien kepada yang tidak berhak) d. Mengembangkan praktik keperawatan untuk dapat memenuhi rasa aman dan menghargai martabat klien/pasien e. Memberikan asuhan keperawatan dengan memperhatikan budaya pasien (perawat memberikan asuhan keperawatan dengan memperhatikan adat istiadat dan budaya klien/pasien) 3. Melaksanakan praktik secara legal a. Melaksanakan praktik sesuai kebijakan local dan nasional b. Menunjukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait praktik keperawatan / dankode etik keperawatan B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Menerapkan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 2. Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelayanan keperawatan 3. Melaksanakan asuhan keperawatan dasar dengan bimbingan penuh dari PK II a. b. c. d.



Melakukan pengkajian keperawatan Melakukan analisa data Menetapkan diagnosa keperawatan Merumuskan rencana keperawatan dengan focus pada upaya stimulasi



tumbuh kembang e. Melaksanakan tindakan keperawatan 1) Memberikan pendidiksn kesehatan 2) Melakukan observasi 3) Pemenuhan kebutuhan dasar a) Kebutuhan bernafas b) Kebutuhan makan minum yang seimbang c) Kebutuhan eliminasi urin d) Kebutuhan eliminasi fecal e) Kebutuhan mobilisasi dan mempertahankan posisi tubuh f) Kebutuhan istirahat dan tidur g) Memilih dan memakai pakaian yang sesuai situasi dan kondisi h) Kebutuhan mempertahankan suhu tubuh normal i) Memenuhi kebersihan tubuh dan penampilan tubuh j) Menghindari bahaya dari lingkunagan dan cidera k) Kebutuhan komunikasi l) Kebutuhan spiritual m) Kebutuhan aktifitas bekerja n) Kebutuhan rekreasi o) Kebutuhan belajar p) Pemberian obat q) Mempertahankan teknik bersih dan posisi tubuh steril r) Perawatan luka 4. Merujuk atau mengkonsultasikan pada yang lebih kompeten a) Melakukan evaluasi tindakan yang dilakukan



121



b)



Mendokumentasikan



asuhan



keperawatan



sebagai



bukti



tanggungjawab dan tanggung gugat atas praktik 4. Menggunakan komunikasi terapeutik dan hubungan interpersonal dalam pemberian pelayanan/asuhan keperawatan 5.Mempergunakan



hubungan



interpersonal



dalam



pelayanan



keperawatan/kesehatan C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan professional dalam praktik keperawatan 2. Menggunakan hasil riset dalam praktek keperawatan 3. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi 4. Mengevaluasi kinerja praktik diri sendiri 5. Melibatkan diri secara aktif dalam kegiatan ilmiah keperawatan 4.8.2 Perawat Klinik II (Anak) A. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya 1. Menunujukan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik profesional a. Kompetensi PK I 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya a. Kompetensi PK I b. Menjalankan peran advokasi untuk melindungi hak-hak manusia sebagaimana yang diuraikan dalam kode etik keperawatan Indonesia (perawat mampu melindungi klien/pasien dari tindakan yang dapat merugikan baik fisik maupun material) 3. Melaksanakan praktik secara legal a. Kompetensi PK I b. Menunjukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait praktik keperawatan / dan kode etik keperawatan B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Menerapkan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 2. Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelayanan keperawatan 3. Memberikan asuhan keperawatan dasar pada anak sehat dengan bimbingan dari PK III a. Melakukan pengkajian dengan fokus pada pemeriksaan tumbuh kembang b. Melakukan analisa data c. Menetapkan diagnosa keperawatan d. Merumuskan rencana keperawatan dengan fokus pada upaya stimulasi tumbuh kembang e. Melaksanakan tindakan keperawatan: 1) Memberikan pendidikan kesehatan 2) Melakukan observasi 3) Memenuhi kebutuhan dasar (fisiologis) 4) Merujuk / mengkonsultasikan pada yang lebih kompeten f. Melakukan evaluasi



121



g. Mendokumentasikan asuhan keperawatan sebagai bukti tanggung jawab dan tanggung gugat atas praktik 4. Memberikan asuhan keperawatan dasarpada anak dengan kasus infeksi/non infeksi/bedah, neonatus sakit, dengan bimbingan PK III: a. Melakuakan pengkajian b. Melakukan analisa data c. Menetapkan diagnosa keperawatan d. Merencanakan asuhan keperawatan e. Melaksanakan tindakan keperawatan : 1) Memenuhi kebutuhan nutrisi/cairan : oral, parenteral, enteral, TPN 2) Memenuhi kebutuhan eliminasi : bab, bak, kateterasi 3) Memenuhi kebutuhan oksigen kanule, masker, ‘head box’ 4) Memenuhi aktifitasi / istirahat : bermain 5) Memberikan obat oral, parenteral, topical 6) Melakukan pendidikan kesehatan 7) Melaksanakan prosedur pencegahan infeksi nosokomial 8) Melakukan rujukan pada tenaga kesehatan lain yang lebih kompeten f. Melakukan evaluasi g. Melakukan dokumentasi sebagai bukti tanggung jawab dan tanggung gugat 5. Menggunakan komunikasi terapeutik dan hubungan inter personal dalam pemberian pelayanan/ asuhan keperawatan 6. Menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang aman 7. Mempergunakan hubungan interpersonal dalam pelayanan keperawatan/ kesehatan 8. Mempergunakan



delegasi



dan



supervisi



dalam



pelayanan



asuhan



keperawatan C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan profesional dalam praktek keperawatan a. Kompetensi PK II b. Meningkatkan dan menjaga citra keperawatan professional c. Memberikan kontribusi untuk pengembangan praktik keperawatan profesional 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Kompetensi PK II b. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK II 4.8.3. Perawat Klinik III (Anak) A. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya 1. Menunjukan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik profesional a. Kompetensi PK II 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya a. Kompetensi PK II b. Melibatkan diri secara aktif dalam pembuatan keputusan etik secara efektif (perawat bertanggungjawab secara moral untuk mengambil keputusan yang baik dan menolak keputusan yang buruk dari teman sejawat dan tenaga kesehatan lain) 121



c. Mengambil keputusan etik dan menentukan prioritas dalam kondisi perang, tindak kekerasan, konflik dan situasi bencana alam (perawat bertanggungjawab secara moral untuk mengambil keputusan yang baik dan menolak keputusan yang buruk dari teman sejawat dan tenaga kesehatan lain dalam situasi gawat darurat) 3. Melaksanakan praktik secara legal a. Kompetensi PK II B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Menerapkan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 2. Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelayanan keperawatan 3. Memberikan asuhan keperawatan dasar kepada anak dengan kasus infeksi/non infeksi/bedah/neonatus sakit secara mandiri a. Melakukan pengkajian b. Melakukan analisa data c. Menetapkan diagnosa keperawatan d. Merencanakan asuhan keperawatan e. Melaksanakan tindakan keperawatan: 1) Memenuhi kebutuhan nutrisi/cairan : oral, parenteral, enteral, TPN 2) Memenuhi kebutuhan eliminasi : bab, bak, kateterasi 3) Memenuhi kebutuhan oksigen kanule, masker, ‘head box’ 4) Memenuhi aktifitasi / istirahat : bermain\ 5) Memenuhi kebutuhan istirahat tidur 6) Memberikan obat oral, parenteral, topical 7) Melakukan pendidikan kesehatan 8) Melaksanakan prosedur pencegahan infeksi nosokomial 9) Melakukan rujukan pada tenaga kesehatan lain yang lebih kompeten f. Melakukan evaluasi g. Mendokumentasikan sebagai bukti tanggung jawab dan tanggung gugat 4. Menggunakan komunikasi terapeutik dan hubungan inter personal dalam pemberian pelayanan/ asuhan keperawatan 5. Menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang aman 6. Mempergunakan hubungan interpersonal dalam pelayanan keperawatan/ kesehatan 7. Mempergunakan



delegasi



dan supervisi dalam



pelayanan



asuhan



keperawatan C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan profesional dalam praktik keperawatan a. Kompetensi PK III b. Menggunakan bukti yang absah dalam mengevaluasi mutu praktik keperawatan c. Berpartisipasi dalam meningkatkan mutu prosedur penjamin mutu 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Kompetensi PK III b. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK III c. Menunujukkan tanggungjawab untuk pembelajaran seumur hidup dan mempertahankan kompetensi 121



d. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK a) Memberikan kontribusi pada pengembangan pendidikan dan profesional peserta didik b) Menunjukkan peran sebagai pembimbing/mentor yang efektif



4.8.4. Perawat Klinik IV (Anak) A. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya a. Menunjukan perlaku bertanggunggugat terhadap praktik profesional Kompetensi PK III b. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan mempertahankan budaya Kompetensi PK III c. Melaksanakan praktik secara legal Kompetensi PK III B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Menerapkan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 2. Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelayanan keperawatan 3. Memberikan asuhan keperawatan dasar kepada anak dengan kasus infeksi/non infeksi/bedah/neonatus sakit secara mandiri a. Melakukan pengkajian b. Melakukan analisa data c. Menetapkan diagnosa keperawatan d. Merencanakan asuhan keperawatan e. Melaksanakan tindakan keperawatan: 1) Memenuhi kebutuhan nutrisi/cairan : oral, parenteral, enteral, TPN 2) Memenuhi kebutuhan eliminasi : bab, bak, kateterasi 3) Memenuhi kebutuhan oksigen kanule, masker, ‘head box’ 4) Memenuhi aktifitasi / istirahat : bermain 5) Memenuhi kebutuhan istirahat tidur 6) Memberikan obat oral, parenteral, topical 7) Melakukan pendidikan kesehatan 8) Melaksanakan prosedur pencegahan infeksi nosokomial 9) Melakukan rujukan pada tenaga kesehatan lain yang lebih kompeten f. Melakukan evaluasi g. Mendokumentasikan sebagai bukti tanggung jawab dan tanggung gugat 4. Menggunakan komunikasi terapeutik dan hubungan inter personal dalam pemberian pelayanan/ asuhan keperawatan 5. Menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang aman 6. Mempergunakan hubungan interpersonal dalam pelayanan keperawatan/ kesehatan 7. Mempergunakan delegasi dan supervisi dalam pelayanan asuhan keperawatan C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan profesional dalam praktik keperawatan Kompetensi PK III 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi



121



a. Kompetensi PK III b. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK III



4.9



KOMPETENSI PERAWAT KLINIK GAWAT DARURAT 4.9.1 Perawat Klinik I (Gawat Darurat) A. Praktik professional, etis, legal dan peka budaya 1. Menunjukkan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik professional a. Bertanggung gugat dan bertanggungjawab terhadap keputusan dan tindakan professional (perawat dapat menjelaskan alasan secara ilmiah pada setiap tindakan yang dilakukan) b. Mengenal batas peran dan kompetensi diri (perawat mengetahui batas kemampuannya sehingga tidak melakukan tindakan diluar batas kemampuannya) c. Merujuk atau mengkonsultasikan pada yang lebih ahli (merujuk kepada perawat dengan kompetensi lebih tinggi/tingkat kepakarannya) 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya a. Menghormati hak privasi klien/pasien misalnya : memisahkan antara pasien laki-laki dan perempuan b. Menghormati hak klien/pasien untuk memperoleh informasi (perawat dapat member penjelasan tentang hak-hak klien/pasien) c. Menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi tentang status kesehatan klien/pasien (perawat tidak menyebarkan informasi tentang klien/pasien kepada yang tidak berhak) d. Mengembangkan praktik keperawatan untuk dapat memenuhi rasa aman dan menghargai martabat klien/pasien e. Memberikan asuhan keperawatan dengan memperhatikan budaya pasien (perawat memberikan asuhan keperawatan dengan memperhatikan adat istiadat dan budaya klien/pasien) 3. Melaksanakan praktik secara legal a. Melaksanakan praktik sesuai kebijakan local dan nasional b. Menunjukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait praktik keperawatan / dankode etik keperawatan B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Menerapkan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 2. Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelayanan keperawatan 3. Melaksanakan asuhan keperawatan dasar dengan bimbingan penuh dari PK II a. Melakukan pengkajian keperawatan b. Melakukan analisa data c. Menetapkan diagnosa keperawatan



121



d. Merumuskan rencana keperawatan dengan fokus pada upaya stimulasi tumbuh kembang e. Melaksanakan tindakan keperawatan 1) Memberikan pendidiksn kesehatan 2) Melakukan observasi 3) Pemenuhan kebutuhan dasar a) Kebutuhan bernafas b) Kebutuhan makan minum yang seimbang c) Kebutuhan eliminasi urin d) Kebutuhan eliminasi fecal e) Kebutuhan mobilisasi dan mempertahankan posisi tubuh f) Kebutuhan istirahat dan tidur g) Memilih dan memakai pakaian yang sesuai situasi dan kondisi h) Kebutuhan mempertahankan suhu tubuh normal i) Memenuhi kebersihan tubuh dan penampilan tubuh j) Menghindari bahaya dari lingkunagan dan cidera k) Kebutuhan komunikasi l) Kebutuhan spiritual m) Kebutuhan aktifitas bekerja n) Kebutuhan rekreasi o) Kebutuhan belajar p) Pemberian obat q) Mempertahankan teknik bersih dan posisi tubuh steril r) Perawatan luka 4. Merujuk atau mengkonsultasikan pada yang lebih kompeten a. Melakukan evaluasi tindakan yang dilakukan b. Mendokumentasikan asuhan keperawatan sebagai bukti tanggungjawab dan tanggung gugat atas praktik 5. Menggunakan komunikasi terapeutik dan hubungan interpersonal dalam pemberian pelayanan/asuhan keperawatan 6. Mempergunakan hubungan interpersonal dalam pelayanan keperawatan/kesehatan C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan professional dalam praktik keperawatan a. Menggunakan hasil riset dalam praktek keperawatan 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Mengevaluasi kinerja praktik diri sendiri b. Melibatkan diri secara aktif dalam kegiatan ilmiah keperawatan 4.9.2 Perawat Klinik II (Gawat Darurat) A. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya 1. Menunujukan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik profesional Kompetensi PK I 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya a. Kompetensi PK I b. Menjalankan peran advokasi untuk melindungi hak-hak manusia sebagaimana yang diuraikan dalam kode etik keperawatan Indonesia



121



(perawat mampu melindungi klien/pasien dari tindakan yang dapat merugikan baik fisik maupun material) 3. Melaksanakan praktik secara legal a. Kompetensi PK I b. Menunjukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait praktik keperawatan / dan kode etik keperawatan B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Memahami konsep dasar yang terkait dengan kondisi yang membutuhkan bantuan hidup dasar dan pertolongan lanjutan : a. Sistem pelayanan gawat darurat b. Komunikasi dan manajemen disaster c. Pertimbangan etik dan legal 2. Melaksanakan asuhan keperawatan gawat darurat melalui pendekatan proses keperawatan a. Berdasarkan hasil pengkajian, analisis yang cepat dan tepat dengan menggunakan prinsip A-B-C-D b. Mengimplementasikan intervensi keperawatan meliputi bantuan hidup dasar pada orang dewasa dan pediatrik 1) Resusitasi jantung paru 2) Manajemen pembebasan jalan nafas c. Mengimplementasikan intervensi keperawatan meliputi bantuan hidup dasar pada orang dewasa dan pediatrik : 1) Resusitasi jantung paru 2) Manajemen pembebasan jalan nafas d. Mengevaluasi intervensi keperawatan melalui perkembangan klien e. Melakukan rujukan ke pelayanan kesehatan f. Penanggulangan kondisi kegawat daruratan pre hospital : 1) Shock/renjatan 2) Cidera fisik 3) Cidera tulang 4) Tenggelam 5) Keracunan 6) Luka bakar 7) Nyeri akut/kolic 8) Kedaruratan persalinan 9) Cara meminta bantuan, transportasi dan evaluasi C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan profesional dalam praktek keperawatan a. Kompetensi PK II b. Meningkatkan dan menjaga citra keperawatan professional c. Memberikan kontribusi untuk pengembangan praktik keperawatan profesional 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Kompetensi PK II b. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK II 4.9.3 Perawat Klinik III (Gawat Darurat) A. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya



121



1. Menunjukan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik profesional Kompetensi PK II 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan memperhatikan budaya a. Kompetensi PK II b. Melibatkan diri secara aktif dalam pembuatan keputusan etik secara efektif (perawat bertanggungjawab secara moral untuk mengambil keputusan yang baik dan menolak keputusan yang buruk dari teman sejawat dan tenaga kesehatan lain) c. Mengambil keputusan etik dan menentukan prioritas dalam kondisi perang, tindak kekerasan, konflik dan situasi bencana alam (perawat bertanggungjawab secara moral untuk mengambil keputusan yang baik dan menolak keputusan yang buruk dari teman sejawat dan tenaga kesehatan lain dalam situasi gawat darurat) 3. Melaksanakan praktik secara legal Kompetensi PK II B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Memahami konsep dasar yang terkait dengan kondisi yang membutuhkan bantuan hidup dasar dan pertolongan lanjutan : a. Sistem pelayanan kegawatdaruratan medis dan trauma b. Peran perawat sebagi tim c. Triage d. Manajemen keperawatan kegawatdaruratan medis dan trauma 2. Melaksanakan asuhan keperawatan gawat darurat medis lanjut melalui pendekatan proses keperawatan baik lingkup pre hospital maupun hospital: a. Berdasarkan hasil pengkajian, analisis yang cepat dan tepat dengan menggunakan prinsip A-B-C-D b. Mengimplementasikan intervensi keperawatan meliputi : 1) Kegawatdaruratan medis pada kondisi sakit kepala, kejang dan encepalopati 2) Kegawatdaruratan medis pada mata, telinga, hidung dan tenggorokan 3) Kegawatdaruratan medis pada kardiovaskuler 4) Kegawatdaruratan medis pada kondisi alergi dan imun 5) Kegawatdaruratan medis pada abdominal dan gastrointestinal 6) Kegawatdaruratan medis pada genitourinary 7) Kegawatdaruratan medis pada mata, telinga, hidung dan tenggorokan 8) Kegawatdaruratan medis pada kardiovaskuler 9) Kegawatdaruratan medis pada kondisi alergi dan imun 10) Kegawatdaruratan medis pada abdominal dan gastrointestinal 11) Kegawatdaruratan medis pada genitourinary C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan profesional dalam praktik keperawatan a. Kompetensi PK III b. Menggunakan bukti yang absah dalam mengevaluasi mutu praktik keperawatan c. Berpartisipasi dalam meningkatkan mutu prosedur penjamin mutu 121



2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Kompetensi PK III b. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK III c. Menunujukkan tanggungjawab untuk pembelajaran seumur hidup dan mempertahankan kompetensi d. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing/mentor bagi PK e. Memberikan kontribusi pada pengembangan pendidikan dan profesional peserta didik f. Menunjukkan peran sebagai pembimbing/mentor yang efektif 4.9.4. Perawat Klinik IV (Gawat Darurat) A. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya 1. Menunjukan perlaku bertanggunggugat terhadap praktik profesional Kompetensi PK III 2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia dan mempertahankan budaya Kompetensi PK III 3. Melaksanakan praktik secara legal Kompetensi PK III B. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 1. Memberikan asuhan keperawatan gawat darurat dari sederhana sampai dengan kompleks 2. Melakukan tindakan keperawatan gawat darurat lanjut secara mandiri 3. Mengelola asuhan keperawatan gawat darurat a. Managemen disaster b. Keperawatan gawat darurat c. Pediatrik/anak d. Keperawatan gawat darurat kardiovaskuler e. Keperawatan gawat darurat maternitas f. Keperawatan gawat darurat psikiatri 4. Melakukan bimbingan bagi PK III 5. Melakukan dokumentasi asuhan keperawatan 6. Melakukan kolaborasi dengan profesi lain 7. Melakukan pendidikan tentang kesehatan bagi pasien, keluarga 8. Membimbing peserta didik keperawatan 9. Mengidentifikasi hal-hal yang perlu diteliti lebih lanjut C. Pengembangan Profesional 1. Melaksanakan upaya peningkatan professional dalam praktik keperawatan Kompetensi PK III 2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesi a. Kompetensi PK III b. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing / mentor bagi PK III



121



BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan dan pengawasan Komite Keperawatan Rumah Sakit adalah suatu proses penilaian, umpan balik serta perbaikan seluruh kegiatan Komite Keperawatan di Rumah Sakit secara komprehensif dan berkesinambungan. Pembinaan dan pengawasan diarahkan pada peningkatan kinerja Komite Keperawatan dalam rangka menjamin mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan serta keselamatan pasien di Rumah Sakit. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran Komite Keperawatan Rumah Sakit minimal mencakup : 1. 2. 3. 4. 5.



Dokumen rencana kerja dan anggaran Komite Keperawatan; Dokumen manajemen mutu pelaksanaan Komite Keperawatan; Sistem dan program Kredensial tenaga Keperawatan; Sistem dan program peningkatan mutu profesi; dan Sistem dan program pembinaan etik dan disiplin profesi.



Langkah / strategi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Komite Keperawatan Rumah Sakit minimal mencakup: 1. 2. 3. 4.



5. 6. 7. 8.



Menetapkan tujuan pembinaan dan pengawasan; Merumuskan lingkup dan sasaran pembinaan dan pengawasan; Membuat jadwal pembinaan dan pengawasan Melakukan pembinaan dan pengawasan melalui kegiatan antara lain: a. Advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; b. Pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan c. Monitoring dan evaluasi Memberikan umpan balik hasil pembinaan dan pengawasan; Melakukan perbaikan, peningkatan berdasarkan hasil pembinaan dan evaluasi; Mendokumentasikan selutuh proses dan hasil pembinan dan pengawasan; Merekomendasikan hasil pembinaan dan pengawasan kepada manajemen rumah sakit.



121



BAB VI PENUTUP



Petunjuk pelaksanaan (Juklak) implementasi jenjang karir perawat dirumah sakit disusun sebagai pedoman pelaksanaan, agar seluruh kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik. Juklak ini dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing rumah sakit. Diharapkan kepada tim implementasi jenjang karir di rumah sakit dapat mempergunakan juklak ini dengan baik dan berkontribusi dalam seluruh proses, sehingga tujuan akhir dari program ini dapat dicapai dengan efektif dan efisien.



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN JOMBANG,



dr. PUDJI UMBARAN, M.KP Pembina NIP. 19680410 200212 1 006



121



DAFTAR PUSTAKA American Nurses Association (2010). Nursing: Scope and Standards of Practice 2nd Edition. Silver Spring College of Nurses of Ontario (2008). National Competencies in The Context Of EntryLevel Registered Nurse Practice. Ontario Departemen Kesehatan RI (2006). Pedoman Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat. Jakarta EdCaN (2008). Competency Assesment In Nursing. Australia Haag-Heitme, Barbara (1999). Clinical Practice Development Using Novice to Expert Theory. Marryland : An Aspen Publication Nursing Council of New Zealand (2011). Guidelines for Competence Assesment. NCNZ PPNI, AIPNI, AIPDIKI (2013). Standar Kompetensi Perawat Indonesia. Jakarta Shirley Ware Education Center (2002). The Career Ladder Mapping Project. Canada St. Joseph Hospital (2012). Clinical Career Ladder. Canada Shapiro (1998). A Career Ladder Based on Benner’s Model. An analysis of expected outcomes. Pittsburgh



121



DAFTAR LAMPIRAN Format M.1



: Data Profil Individu Perawat



Format M.2



: Proses Mapping Perawat



Format M.3



: Rekapitulasi Hasil Mapping Perawat



Format PM.1



: Log Book Perawat



Format AK.1



: Permohonan Asesmen Kompetensi



Format AK.2



: Assessmen Mandiri (Self-Assessment)



Format AK.3



: Instrumen Assessmen Kompetensi



Format AK.4



: Pelaksanaan Assessmen Kompetensi



Format AK.5



: Permohonan Banding Assessmen Kompetensi



Format K.1



: Aplikasi Kredensialing Perawat



Format K.2



: White Paper



Format K.3



: Proses Kredensialing



Format PK.1



: Surat Penugasan Klinik



Format P.1



: Uraian Tugas Individu



Format P.2



: Penilaian Kinerja Perawat



Format KT.1



: Surat Usulan dan Rekomendasi



Format 3.1



: Indikator Perawat I



Format 3.2



: Indikator Perawat II



Format 3.3



: Indikator Perawat III



121



RS………………………………………………………..



Form : M.1



DATA PROFIL INDIVIDU PERAWAT 1. Nama Perawat



:



………………………………………………………………………………. 2. Jenis Kelamin



:



………………………………………………………………………………. 3. Umur



:



………………………………………………………………………………. 4. Pendidikan Keperawatan : ………………………………………………………………………. 5. Pangkat/Golongan



:



……………………………………………………………………. 6. Area praktik yang sekarang : ……………………………………………………………………. 7. Area praktik yang diminati : ……………………………………………………………………. 8. Sertifikat yang pernah diikuti NO



Jenis Sertifikasi



: (berhubungan dengan praktik keperawatan)



Tahun



Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Dst Jombang, …………/………./20…. Perawat Klinis



(……………………………… …..)



121



121



Form : M.2



PROSES MAPPING PERAWAT TAHUN…………… 1. Unit Ruang Rawat : ………………………………………………….. 2. Jenis Pelayanan



: ………………………………………………….



3. Jumlah Perawat



:…………………… orang Sertifikat



No



Nama



Usia



Pangkat/Gol



Lama



Pendidikan



Area Praktik



Kerja



Terakhir



yang Diminati



Kualifikasi Jenis



Ket.



Tahun



1. 2. 3.



Catatan :



Jombang, ……………………………2014



PK 0



:…………orang



PK I



:…………orang



PK II



:…………orang



PK III



:…………orang



PK IV



:…………orang



PK V



:…………orang



Total



:…………orang



Kepala Ruang



(……………………………………....)



Form : M.3



121



REKAPITULASI HASIL MAPPING PERAWAT TAHUN……..



Perawat Sesuai Level No



Unit Ruang Rawat



PK 0



PK I



PK II



PK III



PK IV



PK V



Total



Keterangan



1 2 3 4 5 6 7



dst



Jombang, …………………………… Bidang Perawatan



(……………………………………....)



121



Form : PM.1



LOG BOOK PERAWAT



PHOTO 3x4



Nama



: …………………………………………………………………………………



Unit Kerja



: ……………………………………………………………………………….



Kulalifikasi



: ………………………………………………………………………………..



No



Tanggal



Tindakan Keperawatan



Waktu



Inisial Supervisor



Catatan : …………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……… ……………………………………………………………………………………………………… ……… ……………………………………………………………………………………………………… ………



121



Form : AK.1



RS………………………………… PERMOHONAN ASSESSMENT KOMPETENSI A.



Data Pribadi 1.Nama lengkap



:



…………………………………………………………………. 2.Tempat/ Tanggal Lahir



:



…………………………………………………………………. 3.Jenis Kelamin



: ………………………………..



………………………………. 4.Kebangsaan



:



…………………………………………………………………. 5.Strata Pendidikan Keperawatan Terakir



: …………………….………



(tahun…………………………) 6.Kualifiksasi



: PK 0/ PK I/ PK II/ PK III/ PK IV/ PK V



7.Pekerjaan



:



…………………………………………………………………. 8.Alamat Tempat Kerja



: ……………………..



…………………………………………. Alamat Rumah



: ………………………….



……………………………………. No Telepon/ Fax/ Email



:



…………………………………………………………………. B.



Data Permohononan Assessment 1.Tujuan assessment :



RPL



RCC/Kenaikan tingkat



Pencapaian Kompetensi Sertifikasi



Lain-lain :……………………………………………………………………… 74



2. Skema Sertifikasi : 3.Kontek Assessment :



Kluster



Unit



Simulasi



Lain-lain :………….. Situasi nyata/ tempat kerja



Lain-lain :………………………………………………………………………



Standar Kompetensi



Kompetensi kunci



SOP



Lain-lain :…………..



4. Acuan Pembanding :



C. Daftar Kompetensi Cantumkan kompetensi yang dianjurkan untuk dilakukan assessmen, dapat berupa unit kompetensi kluster (kelompok) maupun tunggal :



Keterangan No



Kode Unit



Judul Unit



(Standar Khusus/ Nasional/ Internasional)



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



dst



D. Kompetensi dan Bukti Pendukung Cantumkan bukti-bukti yang telah dimiliki untuk setiap kompetensi.



75



No



Kompetensi



Bukti yang Paling Sesuai



Kesesuaian Bukti



Assessment



yang Diusulkan



Mencakup Jenis dan



(Diisi oleh Asesor :



Lanjut



Kode



Valid Asli, Terkini,



(Diisi oleh Asesor)



Memadai (V, A, T, M)) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



dst



Catatan: Jenis bukti : Ijazah, sertifikat, log book, uraian tugas, pengalaman magang, kerja praktik, penilaian kinerja, dll. E. Rekomendasi Rekomendasi:



Perawat klinik: Nama



:



………………………………………. Tanda tangan/ Tanggal : ………………………………………



Catatan :



Asesor: Nama



:



………………………………………. 76



No Reg : ………………………………………. Tanda tangan/ Tanggal : ………………………………………



Form : AK.2



RS………………………………… ASSESSMEN MANDIRI (SELF – ASSESSMENT) Nama Perawat Kualifikasi Nama Asesor



: ……………………………………………………………………….. : PK 0/ I/ II/ III/ IV/ V : 1. ………………………………………………………………… 2. …………………………………………………………………



Tanggal/ Waktu



: ……………………………..……………………………………..



Tempat



: …………………………………..………………………………..



Lakukan menilai diri sendiri terhadap kompetensi yang akan dilakukan assessmen dan sertakan bukti-buktinya. Jenis Kompetensi :



Tunggal



Judul Kompetensi : ……………….



Kelompok



………………………………………………………………………….. 77



Komponen Assessmen Mandiri



Penilaian Kompeten Belum



Bukti -



Kompeten



Bukti



A. Elemen/ Kompetensi 1 : ………………………………………………… ……………………………………………….. KUK/ Elemen : 1.1……………………………………………… 1.2…………………………………………….. 1.3……………………………………………… B. Elemen/ Kompetensi 2 : ……………………………………………….. ……………………………………………….. 2.1……………………………………………… 2.2……………………………………………… 2.3……………………………………………… C.Elemen/ Kompetensi 3 : …………………………………………………… dst D. Pengetahuan : 1. ……………………………………………… 2. ……………………………………………… 3. ……………………………………………… 4. ……………………………………………… E. Aspek Kritis 1. …………………………………………… 2. …………………………………………… 3. ……………………………………………



Rekomendasi :



Perawat Klinik 0 /I /II/ III/ IV /V



…………………………………………………………



Nama



…………………………………………………………



Tanda tangan :



:



78



…………………………………………………………



Tanggal



:



………………………………………………………… Catatan :



Asesor



:



………………………………………………………..



Nama



:



………………………………………………………..



Tanda tangan :



…………………………………………………………



Tanggal



:



Form : AK.3



RS………………………………… INSTRUMEN ASSESSMEN KOMPETENSI Nama Perawat Kualifikasi



: ………………………………………………………………………… : PK 0/ I/ II/ III/ IV/ V



Nama Asesor



: ………………………………………………………………………



Tanggal/ Waktu



: ……….……………………………………………………………..



Tempat



: ……………………………………………………………………….. 79



Instrumen kompetensi dilaksanakan setelah terjadi persetujuan antara perawat klinik dengan assessor pada tahap pra konsultasi, tanggal …../……/ 20…. Metode assessmen kompetensi mencakup : penilaian secara lisan, absensi praktik dan



pernyataan



tertulis,



dan



lain-



lain………………………………….



………………………………………… A. Instrumen Penilaian Lisan



No



KUK/Elemen



Pertanyaan



Indikator



Jawaban



Ya



Ketercapaian 1



Ketercapaian Tidak



1.1……………. 1.2…………… 1.3…………… dst



2



2.1 …………..



No



KUK/Elemen



Pertanyaan



Indikator



Jawaban



Ketercapaian



Ketercapaian Ya



Tidak



2.2……………. 2.3…………… dst



B. Instrumen Observasi Praktik Ketercapaian No



KUK/ Elemen



Keterampilan



Indikator Ketercapaian



Ya



Tidak



80



Ketercapaian No



C.



KUK/ Elemen



Keterampilan



Indikator Ketercapaian



Ya



Tidak



Instrumen Pertanyaan Tertulis



No



KUK/ Elemen



Pertanyaan



Indikator



Tertulis



Ketercapaian



Ketercapaian Jawaban



Ya



Nama Perawat: ………………………………………………………………………… Tanda Tangan :……………………………Tanggal



:…………/………/20………



81



Tidak



Nama Asesor : …………………………..…………………………………………. Tanda Tangan : ……………………………… Tanggal



:………/………/20………



RS…………………………………



Form : AK.4



PELAKSANAAN ASSESSMEN KOMPETENSI Nama Perawat Kualifikasi



: ………………………………………………………………… : PK 0/ I/ II/ III/ IV/ V



Nama Assesor



: ……………………………………………….………………..



Tanggal/ Waktu



: ………………………………………………………………..



Tempat



: …………………………………………………………………



Nama Tenaga Ahl i



: …………………………………………………………………



(Jika Ada) 82



Pelaksanaan assessmen kompetensi adalah mengumpulkan seluruh bukti bukti sesuai kompetensi yang dilakukan assessmen. Berdasarkan bukti –bukti tersebut asesor mengambil keputusan kompeten (K) atau belum Kompeten (BK). Selanjutnya diberikan umpan balik kepada perawat klinik tentang assessmen. Bukti - Bukti No



Kompetensi/



Elemen/KUK



Elemen



Keputusan



Bukti



Bukti Tidak



Bukti



Langsung



Langsung



Pendukung



Perawat klinik telah diberikan umpan balik proses assessmen Nama Asesor



K



BK



: ……………



dan diinformasikan ke putusan hasil assessmen kompetensi



No Reg



: ………….



Berdasarkan hasil assessmen, perawat klinik :



Tanda Tangan : …………...



Direkomendasikan/ tidak direkomenasikan untuk mendapatkan



Tangga : …… /…… /20……



pengakuan terhadap komptensi yang diassessmen.



Saya mengkonfirmasikan bahwa peserta telah melaksanakan Nama Tenaga Ahli/ Supervisor/ assessmen pada kompetensi ini dan saya menyatakan



Konsultan



:………….



Tanda Tangan :……….. Setuju



Tidak Setuju



Tanggal



: …… /…… /20…



Saya telah memeperoleh umpan balik seluruh proses assessmen Nama Perawat Klinik : …… beserta bukti – bukti dan telah mendapatkan informasi No STR keputusan



hasil



assessmen



dan



penjelasannya.



menyatakan : Setuju



Saya Tanda Tangan



: …… : …………



Tang : …… /…… /20……… Tidak Setuju



83



Form : AK.5



RS………………………………… PERMOHONAN BANDING ASESMEN KOMPETENSI Kepada Yth Tim Assesor Rumah Sakit Dengan ini saya mengajukan banding terhadap hasil asesmen dengan rincian sebagai berikut : Tanggal Penetapan : ……../……../……….(Tanggal/Bulan/Tahun) Kompetensi yang kompeten/tidak kompeten (Tulis dengan huruf cetak): ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… Dasar pengajuan banding adalah : (Tulis dengan huruf cetak dan harap melampirkan bukti dokumen terkait) ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………. Demikian permohonan ini saya buat agar menjadi pertimbangan. ………….../…………… /…………. Pemohon



(……………………………………....)



84



RS…………………………………



Form : K.1



APLIKASI KREDENSIALING PERAWAT A.IDENTITAS PERAWAT Nama Pemohon



:



………………………………………………………………………….. NIP



:



…………………………………………………………………………….. Tanggal Lahir



: ………/…………/……………(tanggal/bulan/tahun)



Alamat



: ……………………………………..



…………………………………….. Telepon



: ………………………………… HP :



………………………………… Email



:



………………………………………………………………………….. B.STATUS REGISTRASI Nomor Registrasi



:



…………………………………………………………....... Nomor Ijazah



:



……………………………………………………………........ Nama Institusi Pendidikan



: ……………………..



……………………………………........ Tanggal Lulus



:



………………………………………………………………. Kualifikasi Pendidikan



:



Diploma/Ners/Spesialis…………………………………………………………. (coret yang tidak perlu) Penjejangan Karir



: PK I/ II/ III/ IV/ V



(coret yang



tidak perlu) Nomor sertifikat kompetensi



:



……………………………………………………………………………………… 85



Masa berlaku sampai



:………/…………/………..(tanggal/bulan/tahun)



C. STATUS KREDENSIALING YANG DIUSULKAN (Berikan cek list pada salah satu kotak) Awal Kenaikan Tingkat Pemulihan Kewenangan ………………………………………………………. D. PRASYARAT KREDENSIALING a.



Apakah anda pernah dilakukan kredensialing sebelumnya ? Jika Ya, tuliskan kapan dilakukannya kredensialing terakhir. Ya



Tidak



……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… Apakah anda memiliki surat penugasan klinis yang menjelaskan kewenangan klinis anda? Jika Ya, tuliskan tanggal penugasan klinis dan nomor surat penugasan klinik. Ya



Tidak



……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… b. Apakah kewenangan klinis anda pernah : 



Dikurangi



Ya



Tidak







Dibekukan



Ya



Tidak







Dicabut



Ya



Tidak



Jika Ya, tuliskan kapan hal tersebut terjadi. ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………



86



c. Apakah anda pernah terlibat dalam persidangan perdata ataupun pidana terkait kewenangan klinis yang anda miliki?Jika Ya, tuliskan kapan hal tersebut terjadi. Ya



Tidak



……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… d. Apakah anda pernah dilakukan kredensialing sebelumnya ? Jika Ya, tuliskan kapan dilakukannya kredensialing terakhir. Tahun



Bukti



Institusi Penyelenggaraan



Kegiatan



(Nomor Sertifikat/Surat



Kegiatan



Jenis Kegiatan



Tugas/SK)



dst



e. Tuliskan kewenangan klinis yang diusulkan beserta bukti-bukti pendukung (sesuai buku putih) No



Kewenangan Klinis



Bukti Pendukung



Keterangan



87



E. PERNYATAAN Saya menyatakan bahwa segala hal yang tertulis di dalam dokumen ini adalah benar adanya. Apabila di kemudian hari terbukti ada hal yang tidak benar maka saya bersedia menanggung segala konsekuensi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. TandaTangan : ………………………………………………………………………. Nama Jelas



: ………………………………………………………………………….



Tanggal



: ……/………/……. (Tanggal/Bulan/Tahun)



88



Form : K.2



RS………………………………… WHITE PAPER



RS…………………………………



Form : K.3 89



PROSES KREDENSIALING A. Identitas Perawat Nama Perawat



:



……………………………………………………………....... Kualifikasi



: PK I/ II/ III/ IV/ V



Tanggal



:



………………………………………………………………… B. Identitas Tim Kredensialing No



Nama



Kualifikasi Khusus/ Jabatan



Bidang Keahlian



1 2 3 dst C. Daftar Kewenangan Klinik Yang Diusulkan Kewenangan klinik yang diberikan kepada setiap perawat sesuai jenjang karir, perlu dilakukan kredensial terhadap kewenangan klinis untuk memperoleh penugasan klinik. Penugasan klinik yang diberikan dalam rangka memberikan asuhan keperawatan di RS……………………….dengan keperawatan untuk memenuhi kebutuhan dasar pasien dan keluarga yang terganggu karena sakit. Proses kredensial dimulai dengan perawat jujur menggambarkan kemampuan saat ini dengan kriteria : 1 = Kompeten 2 = Dengan Supervisi 3 = Belum Kompetensi Selanjutnya Mitra Bestari melakukan kredensial dengan metode assessmen kompetensi (jika perlu), review dan validasi dengan hasil : 1 = Berwenang Penuh 2 = Dengan Supervisi 3 = Bukan Kewenangan Selanjutnya rekomendasi dibuat terhadap setiap kewenangan klinis (CP) dengan kriteria : S = Setuju TS = Tidak Setuju Kewenangan klinis perawat klinik : 0/ I/ II/ III/ IV/ V 90



Untuk keahlian keperawatan



1. No



Penyakit dalam



Emergensi/kritikal



Anak



Maternitas



Bedah



Pemenuhan Kebutuhan Cairan dan Elektrolit



Daftar Kewenangan Klinis yang Diminta



A



Dasar dan umum



Proses Kredensialing Kemampuan Saat



Review/



Rekomendasi



Ini



Validasi



S



TS



Tindakan Mandiri



1 2 3 4 5 dst B Melakukan Tindakan Kolaborasi



C



Melakukan Pendidikan Kesehatan



Ringkasan oleh Ketua Tim Kredensial/ Mitra Bestari : …………………………………………………………………………………………………………..… …………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………



D.



Rekomendasi Rekomendasi :



Tim Kredensial/



…………………………………………………………………………………. Mitra Bestari : 91



…………………………………………………………………………………. Nama …………………………………………………………………………………. Tanda Tangan …………………………………………………………………………………. 1……



1...……



…………………………………………………………………………………. 2……



2.…….



3……



3.……



Catatan :



Perawat Klinik :



…………………………………………………………………………………. Nama



:………



…………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………. Tanda Tangan :…… …………………………………………………………………………………. Tanggal :…..../ ……../20…….. E. Persetujuan Ketua Sub Komite Kredensial Nama Tanda tangan Tanggal



: ………………………………………….…………………… : ………………………………………………………………… : …………………………………………………………………



RS…………………………………



Form : PK.1



SURAT PENUGASAN KLINIK



92



RS…………………………………



Form : P.1



URAIAN TUGAS INDIVIDU Nama Perawat



:



……………………………………………………................... Unit Kerja



:



…………………………………………………………....... Kualifikasi Tanggal



: PK I/ II/ III/ IV/ V : ………………………………………………….



………… Fungsi



N



: Pelaksana Asuhan Keperawatan



Fungsi



Kegiatan



Standar/SPO



Indikator



1



2



3



5



6



A



Pelaksanaan



v



1. Data Fokus paisen



o



pelayanan/



1. Pengkajian keperawatan



2. …………………… 93



Asuhan Keperawata n



B



Pengelolaan



2. …………………………



1. ……………………



3.



2. …………………… 1. …………………



………………………………



2. ………………….



1. Memimpin konferensi



v



kasus (ketua tim)



1. Laporan kasus 2. Pembagian tugas perawat



C



Pendidikan



2. ………………………….



1. …………………



3.



2. …………………. 1. ………………



……………………………. 1. Membimbing perawat



2. ……..………. 1. Bimbingan perawat



dalam memberikan asuhan



dalam bentuk



keperawatan



preceptorship/ment oring 2…………………



No



Fungsi



Kegiatan



Standar/SPO



Indikator



1



2



3



5



6



D



Penelitian



2…………………………



1.…… …………..…



…..



2. ………………….



3…………………………



1.…… …………..…



………….. 1. Membuat laporan



2. …………………. 1. Laporan Kasus



kasus sederhana 2. ……………. 1.…… ………..…



2…………………………



2. ………………. Mengetahui, Ka.Bidang Keperawatan



(……………………………………....)



………….../…………… /…………. Perawat Klinik Disahkan oleh, Direktur RS



(……………………………………....) 94



(……………………………………....)



RS…………………………………



Form : P.2



PENILAIAN KINERJA PERAWAT Nama Perawat



:



…………………………………………………………........... Unit



:



……………………………………………………………....... Kualifikasi Tanggal



: PK I/ II/ III/ IV/ V : …………………………………….



………………………… Petunjuk Pengisian : a. Isilah tabel dibawah ini dengan menggunakan angka 1, 2 dan 3 b. 1 = indikator kinerja belum ditujukkan c. 2 = indikator kinerja yang ditunjukkan perlu perbaikan d. 3 = indikator kinerja yang ditunjukkan sesuai dengan standar



No



Indikator Kinerja



Diri



Atasan/



Teman



Sendiri



Karu



Sejawat



Atasan/



Teman



Ket



Uraian Tugas 1 : …………………………………… 1 2 3 4



No



Indikator Kinerja



Diri



Ket 95



Sendiri



Karu



Sejawat



Uraian Tugas 2 : …………………………………… 1 2 3 4 5 Uraian Tugas 3 : …………………………………… 1 2 3 4 5 Catatan : ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ………….../…………… /…………. Observer



KETERANGAN PENILAIAN KINERJA PERAWAT : Jumlah Penilaian Indikator Kinerja Perawat : Jumlah Indikator kinerja dinilai 3x3 = …………..



(……………………………………....)



Jumlah Indikator kinerja dinilai 2x2 = …………. Jumlah Indikator kinerja dinilai 1x1 = …………. Nilai Maksimum : Jumlah seluruh indicator kinerja yang dinilai x 3 (angka tertinggi penilaian indikator kinerja) Nilai Akhir : Nilai Akhir = Jumlah Penilaian Kinerja Perawat x 100 % = ………………… Nilai Maksimum



96



Kriteria : 80-100% = Kinerja perawat memuaskan baik 50-79 % =Kinerja perawat perlu peningkatan/ cukup baik 10-49 % =kinerja perawat tidak memuaskan/ kurang baik CONTOH : Seorang perawat klinik II akan dilakukan penilaian kinerja individu. Ada 5 uraian tugas sesuai dengan kualifikasi PK II. Dari 5 uraian tugas tersebut terdapat total 25 indikator kinerja. Dari jumlah total 25 indikator kinerja tersebut, ada 13 indikator kinerja yang dinilai 3, 10 indikator kinerja yang dinilai 2 dan 2 indikator kinerja yang dinilai 1. Maka perhitungan untuk penilaian indicator kinerja perawat ini adalah sbb : Nilai maksimum = 25 indikator kinerja x 3 = 75 13 x 3 = 39 10 x 2 = 20 2 x 1= 2 Sehingga jumlah penilaian indikator kinerja perawat = 39 + 20 + 2 = 61 Nilai akhir = 61 x 100 %



= 81,33 %



75 Hasil : Kinerja PK II ini memuaskan/ baik



RS…………………………………



Form : KT.1



SURAT USULAN DAN REKOMENDASI 97



Yang bertanda angan di bawah ini : Nama



: ………………………………………………………………………………..



NIP



: ……………………………………………….……………………………..



Jabatan



: …………………………………………………………...…………………..



Unit kerja



: …………………………………………………………..…………………..



Dengan ini mengusulkan dan merekomendasikan kepada Nama



: …………………………………………………….………………………..



NIP



: ……………………………………………………………………………..



Unit Kerja



: ……………………………………………………………………………..



Untuk mengajukan permohonan kenaikan level Perawat Klinik III/IV (*). Yang bersangkutan telah menunjukkan kinerja yang baik dan konsisten pada bidangbidang berikut(**): a. Kinerja klinis : ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… b. Keterampilan Komunikasi : ……………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………



c. Mentoring : ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… d. Kerja Tim : ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… e. Kepemimpinan : ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… Demikian surat usulan dan rekomendasi saya sampaikan sebagai bahan pertimbangan. Jakarta, ……/……../20…….. Kepala Ruang 98 (……………………………………....)



RS…………………………………



Lampiran 3.1



INDIKATOR PERAWAT KLINIK I Definisi Perawat Klinik I : Jenjang perawat klinik dengan kemampuan melakukan asuhan keperawatan dasar dengan penekanan pada keterampilan teknis keperawatan dengan dibawah bimbingan.



No



Domain/ Kategori



Sub Domain/ Sub



Indikator



Kategori 1



Pelaksanaan/praktik: Kompetensi perawat dalam memberikan asuhan



Knowledge



a.Memahami konsep dasar keperawatan b.Memahami prinsip etik, legal,



keperawatan baik langsung



dan peka budaya dalam



maupun tidak langsung



keperawatan



dengan metode proses keperawatan



c.Memahami prinsip komunikasi terapeutik d.Memahami prinsip caring dalam keperawatan e.Memahami prinsip keselamatan pasien f.Memahami prinsip Pengendalian dan Pencegahan Infeksi



99



g.Memahami metode penugasan dalam pemberian asuhan keperawatan Skill a.Mengumpulkan data klinis dan mengidentifikasi kesenjangan nilai



a.Mengumpulkan data klinis dan mengidentifikasi kesenjangan nilai b.Menerapkan prinsip etik, legal, dan peka budaya dalam asuhan keperawatan c.Melakukan komunikasi terapeutik di dalam asuhan keperawatan d.Menerapkan caring dalam keperawatan dengan bimbingan e.Menerapkan prinsip keselamatan pasien f.Menerapkan prinsip Pengendalian dan pencegahan Infeksi g.Melakukan keterampilan keperawatan dasar h.Melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan metode penugasan



Attitude



a.Mendahulukan kepentingan pasien tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan b.memberikan pengharapan dan keyakinan c.Peka dan peduli terhadap diri sendiri dan kebutuhan pasien



100



d.Menjalin hubungan saling percaya dengan pasien , keluarga dan mitra kerja e.Bersikap asertif f.Menggunakan metode ilmiah dalam penyelesaian masalah g.Menjalin hubungan interpersonal h.Memperlihatkan sikap empati i.Bersikap etik j.Kepatuhan terhadap penerapan standar dan pedoman keperawatan k.Memiliki komitmen terhadap penerapan asuhan keperawatan 2



Pengelolaan :



Knowledge



a.Memahami peran dan



Kompetensi perawat



tanggungjawab sebagai



dalam mengelola



perawat pelaksana



pelayanan keperawatan sesuai dengan manajemen keperawatan



b.Memahami tahapan proses asuhan keperawatan c.Memahami konsep pengelolaan pelayanan keperawatan terhadap seorang pasien d.Memahami konsep metode penugasan dalam pemberian asuhan keperawatan e.Memahami prinsip mutu dalam tindakan keperawatan dan hasil.



101



Skill



a.Mengelola tindakan keperawatan dalam lingkup tanggungjawabnya b.Melaksanakan uraian tugas sebagai perawat pelaksana c.Menjalankan peran sebagai anggota tim d.Melaksanakan prinsip mutu dalam tindakan keperawatan



Attitude



a.Menunjukkan sikap role model dalam pengelolaan pasien b.Menunjukkan sikap saling menghargai dalam tim pemberian asuhan



3



Pendidikan: Kompetensi perawat dalam mendidik individu,



Knowledge & Skill



keluarga, kelompok dan



a.Memahami kebutuhan belajar pasien terkait pemenuhan kebutuhan dasar b.Melakukan proses edukasi



masyarakat serta tenaga



kesehatan pada pasien terkait



kesehatan yang berada di



dengan kebutuhan dasar



bawah tanggung jawabnya



c.Mampu melakukan edukasi kesehatan pada individu, keluarga, dan komunitas dari perspektif holistic dengan mempertimbangkan berbagai faktor penentu kesehatan dibawah bimbingan



4



Penelitian :Kompetensi perawat dalam



Knowledge



Mampu memahami konsep berpikir kritis



102



mengidentifikasi masalah



Skill



penelitian menerapkan prinsip dan metode



dengan bimbingan Attitude



penelitian serta



Mempraktikkan hasil penelitian



Bersikap terbuka (open minded) terhadap informasi baru tentang



memanfaatkan hasil



bukti ilmiah terkini dalam



penelitian untuk



keperawatan



meningkatkan mutu asuhan atau pelayanan dan pendidikan keperawatan



RS…………………………………



Lampiran 3.2



INDIKATOR PERAWAT KLINIK II Definisi Perawat Klinik II : Jenjang perawat klinik dengan kemampuan melakukan asuhan keperawatan holistic pada pasien secara mandiridan mengelola pasien secara tim serta memperoleh bimbingan untuk penanganan masalah lanjut/kompleks.



No



Domain/ Kategori



Sub Domain/ Sub



Indikator 103



Kategori 1



Pelaksanaan/praktik:



Knowledge



a.Menggunakan konsep dasar



Kompetensi perawat



keperawatan untuk



dalam memberikan asuhan



merumuskan masalah



keperawatan baik langsung



keperawatan dan



maupun tidak langsung



menentukan intervensi



dengan metode proses



keperawatan.



keperawatan(juklak JK)



b.Menggunakan prinsip etik, legal, dan peka budaya dalam menetapkan intervensi keperawatan c.Memilih pendekatan komunikasi terapeutik yang sesuai dengan karakteristik dan masalah pasien d.Memilih prinsip caring yang sesuai dengan karakteristik dan masalah pasien e.Mengidentifikasi insiden keselamatan pasien dan manajemen risiko klinis f. Mengidentifikasi kejadian dan risiko infeksi pada pasien g.Memilih jenis intervensi keperawatan sesuai dengan kebutuhan pasien h.Memahami prinsip kerjasama tim dan komunikasi i.Mengidentifikasi tingkat ketergantungan pasien j.Memahami permasalahan 104



lanjut pada pasien dengan masalah kompleks Skill a.Mengumpulkan data klinis dan mengidentifikasi kesenjangan nilai



a.Melakukan asuhan keperawatan dengan pendekatan proses keperawatan b.Mengidentifikasi isu etik, legal, dan peka budaya dalam asuhan keperawatan c.Menggunakan pendekatan komunikasi terapeutik yang sesuai dengan karakteristik dan masalah pasien d.Menerapkan caring yang sesuai dengan karakteristik dan masalah pasien e.Melakukan kajian insiden keselamatan pasien dan manajemen risiko klinis f.Menggunakan intervensi keperawatan sesuai dengan kebutuhan pasien g.Melakukan kajian tingkat ketergantungan pasien untuk menetapkan intervensi keperawatan h.Melaksanakan kerjasama tim dan komunikasi organisasional i.Melakukan kajian tingkat ketergantungan pasien untuk menetapkan intervensi keperawatan 105



j.Merumuskan permasalahan lanjut pada pasien dengan masalah kompleks dengan bimbingan Attitude



a.Mendahulukan kepentingan pasien tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan b.memberikan pengharapan dan keyakinan c.Peka dan peduli terhadap diri sendiri dan kebutuhan pasien d.Menjalin hubungan saling percaya dengan pasien , keluarga dan mitra kerja e.Bersikap asertif f.Menggunakan metode ilmiah dalam penyelesaian masalah g.Menjalin hubungan interpersonal h.Memperlihatkan sikap empati i.Bersikap etik j.Kepatuhan terhadap penerapan standar dan pedoman keperawatan k.Memiliki komitmen terhadap penerapan asuhan keperawatan



106



2



Pengelolaan :



Knowledge



a.Memahami prinsip



Kompetensi perawat



kepemimpinan dan



dalam mengelola



manajemen dalam



pelayanan keperawatan



pengelolaan sekelompok



sesuai dengan manajemen



pasien



keperawatan



b.Memahami konsep dan proses manajemen asuhan keperawatan c.Memahami konsep pengelolaan pelayanan keperawatan terhadap sekelompok pasien d.Memahami pengelolaan metode penugasan dalam pemberian asuhan keperawatan e.Memahami proses pengendalian mutu asuahan keperawatan Skill



a.Melakukan pengelolaan pasien dalam tim keperawatan b.melakukan pengelolaan pada sekelompok pasien dalam tim keperawatan c.Melakukan pengelolaan pada sekelompok pasien dalam tim keperawatan d.Melaksanakan pengendalian mutu dalam tindakan keperawatan



107



Attitude



a.Menunjukkan sikap role model dalam pengelolaan pasien b.Menunjukkan sikap saling menghargai dalam tim pemberian asuhan



3



Pendidikan: Kompetensi perawat dalam mendidik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat serta tenaga



Knowledge & Skill



a.Merumuskan kebutuhan belajar pasien dan keluarga secara holistik sesuai dengan masalah kesehatan pasien b.Mengidentifikasi dan



kesehatan yang berada di



memilih sumber-sumber



bawah tanggung jawabnya



yang tersedia untuk edukasi kesehatan c.Menyusun rancangan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan belajar pasien dan keluarga d.Melakukan proses edukasi kesehatan pada pasien dan keluarga e.Melakukan evaluasi ketercapaian edukasi kesehatan f.Membuat rencana tindak lanjut terhadap hasil evaluasi edukasi kesehatan g.Mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran h.Memberikan dukungan pada pasien dan keluarga untuk memeprtahankan keterampilan kehidupan 108



yang mandiri i.Memberikan dukungan pada pasien dan keluarga untuk mempertahankan keterampilan kehidupan yang mandiri



4



Penelitian :Kompetensi



Knowledge



Mampu menggunakan konsep



perawat dalam



berpikir kritis untuk



mengidentifikasi masalah



interpretasi hasil penelitian



penelitian menerapkan



Skill



Mempraktikkan hasil penelitian.



prinsip dan metode penelitian serta Attitude



memanfaatkan hasil



Bersikap terbuka (open



penelitian untuk



minded) terhadap informasi



meningkatkan mutu



baru tentang bukti ilmiah



asuhan atau pelayanan dan



terkini dalam keperawatan



pendidikan keperawatan



RS…………………………………



Lampiran 3.3



INDIKATOR PERAWAT KLINIK III Definisi Perawat Klinik III : Jenjang perawat klinik dengan kemampuan melakukan asuhan keperawatan komprehensif pada area spesifik dan mengelola unit keperawatan serta mengembangkan pelayanan keperawatan berdasarkan bukti ilmiah dan melaksanakan pembelajaran klinis.



No



Domain/ Kategori



Sub Domain/



Indikator



Sub Kategori 1



Pelaksanaan/praktik:



Knowledge



a.Memahami landasan filosofis 109



Kompetensi perawat



kebutuhan dasar pada area spesifik



dalam memberikan asuhan



b.Memahami tahapan penyelesaian



keperawatan baik langsung



masalah etik, legal, komunikasi



maupun tidak langsung



dalam pelayanan keperawatan di



dengan metode proses



unit keperawatan



keperawatan(juklak JK)



c.Memilih pendekatan komunikasi terapeutik yang sesuai dengan karakteristik dan masalah pasien dan keluarga sesuai area spesifik d.Mengadaptasi prinsip caring yang sesuai dengan karakteristik dan masalah pasien di area spesifik e.Menganalisa granding risiko terhadap insiden keselamatan pasien f. Memahami teknik analisa akar masalah terhadap insiden kritis g. Menetapkan jenis intervensi keperawatan pada lingkup area spesifik h.Memahami prinsip kolaborasi interdisiplin i.Menetapkan intervensi keperawatan sesuai dengan tingkat ketergantungan pasien j. Menetapkan permasalahan lanjut pada pasien dengan masalah kompleks k.Menggunakan bukti ilmiah untuk mengembangkan pelayanan keperawatan S kill



a.Menggunakan landasan filosofis kebutuhan dasar pada area spesifik 110



a.Mengumpulka n data klinis dan mengidentifikasi



b.Melakukan tahapan penyelesaian masalah etik, legal dalam asuhan keperawatan c.Menggunakan pendekatan



kesenjangan



komunikasi terapeutik yang sesuai



nilai



dengan karakteristik dan masalah pasien dan masalah keluarga sesuai area spesifik d.Menerapkan caring yang sesuai dengan karakteristik dan masalah pasien di area spesifik e.Melakukan analisa granding risiko terhadap insiden keselamatan pasien f.Melakukan analisa akar masalah terhadap insiden kritis g.Menggunakan intervensi keperawatan pada lingkup area spesifik h.Melakukan kolaborasi interdisiplin i.Melakukan intervensi keperawatan sesuai dengan tingkat ketergantungan pada area spesifik j.Merumuskan permasalahan lanjut pada pasien dengan masalah kompleks k.Mengembangkan pelayanan keperawatan berdasarkan bukti ilmiah



111



Attitude



a.Mendahulukan kepentingan pasien tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan b.memberikan pengharapan dan keyakinan c.Peka dan peduli terhadap diri sendiri dan kebutuhan pasien d.Menjalin hubungan saling percaya dengan pasien , keluarga dan mitra kerja e.Bersikap asertif f.Menggunakan metode ilmiah dalam penyelesaian masalah g.Menjalin hubungan interpersonal h.Memperlihatkan sikap empati i.Bersikap etik j.Kepatuhan terhadap penerapan standar dan pedoman keperawatan k.Memiliki komitmen terhadap penerapan asuhan keperawatan



2



Pengelolaan :



Knowledge



a.Memahami prinsip kepemimpinan



Kompetensi perawat



dan manajemen dalam pengelolaan



dalam mengelola



unit keperawatan



pelayanan keperawatan sesuai dengan manajemen keperawatan



b.Memahami konsep pengelolaan pelayanan



keperawatan di unit



c.Memahami konsep pengelolaan pelayanan keperawatan di unit d.Memahami alternatif penentuan metode penugasan yang sesuai dalam pemberian asuhan keperawatan di unit e.Memahami upaya perbaikan mutu asuhan dan pelayanan 112



Skill



a.Melakukan pengelolaan pasien dalam unit keperawatan b.Melakukan pengelolaan pada pasien di unit keperawatan c.Melaksanakan peran dan fungsi sebagai pengelola pelayanan keperawatan di unit keperawatan d.Melakukan upaya perbaikan mutu asuhan dan pelayanan keperawatan



Attitude



a.Menunjukkan sikap role model dalam pengelolaan pasien b.Menunjukkan sikap saling menghargai dalam tim pemberian asuhan



3



Pendidikan: Kompetensi perawat dalam mendidik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat serta tenaga



Knowledge & Skill



a.Merumuskan kebutuhan belajar pasien dan keluarga secara komprehensif sesuai dengan masalah pasien pada area spesifik b.Mengidentifikasi dan memilih



kesehatan yang berada di



sumber-sumber yang tersedia untuk



bawah tanggung jawabnya



edukasi kesehatan pada area spesifik c.Menyusun rancangan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan belajar pasien dan keluarga pada area spesifik d.Menyusun rancangan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan pasien dan keluarga pada area spesifik e.Melakukan evaluasi ketercapaian edukasi kesehatan pada area spesifik



113



f.Membuat rencana tindak lanjut terhadap hasil evaluasi edukasi kesehatan pada area spesifik g.Menggunakan sumber-sumber yang tersedia untuk edukasi kesehatan h.Melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi edukasi kesehatan i.Mengenal kebutuhan pembelajaran pada area khusus



4



Penelitian :Kompetensi



Knowledge



Menginterpretasikan hasil penelitian



perawat dalam



terkait dengan kegunaannya pada



mengidentifikasi masalah



asuhan keperawatan.



penelitian menerapkan



Skill



Memilih hasil penelitian sesuai dengan lingkup masalah terkait.



prinsip dan metode penelitian serta memanfaatkan hasil



Attitude



Bersikap terbuka (open minded)



penelitian untuk



terhadap informasi baru tentang bukti



meningkatkan mutu



ilmiah terkini dalam keperawatan



asuhan atau pelayanan dan pendidikan keperawatan



114