5 0 236 KB
PEDOMAN KREDENSIAL TENAGA KLINIS
Disusun oleh : Tim Kredensial Tenaga Klinis Puskesmas Kauman
PUSKESMAS KAUMAN KABUPATEN PONOROGO 2016
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan di Puskesmas diselenggarakan oleh tenaga kesehatan meliputi tenaga medis, paramedis, dan bidan. Mutu tenaga kesehatan sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan sistem dalam penilaian kompetensi setiap tenaga kesehatan yang bertugas. Kredensial adalah salah satu upaya untuk melakukan penilaian kompetensi tersebut. B. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan proses kredensial tenaga klinis di Puskesmas Kauman. C. Sasaran Adapun sasaran penyusunan pedoman ini adalah seluruh tenaga klinis yang bertugas dan bekerja di Puskesmas Kauman dan jaringannya. D. RuangLingkup Lingkup pedoman ini meliputi pengajuan kredensial oleh tenaga klinis, penilaian kredensial oleh tim kredensial, pemberian rekomendasi oleh tim kredensial dan penerbitan surat penugasan klinis oleh Kepala Puskesmas Kauman. Pelaksanaan pedoman kredensial ini adalah pada seluruh unit kerja di Puskesmas Kauman. E. BatasanOperasional Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi untuk menentukan pemberian kewenangan klinis. Rekredensial adalah proses evaluasi ulang terhadap tenaga dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan kewenangan klinis tersebut Kewenangan klinis tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya.
Kewenangan klinis bidan adalah uraian intervensi kebidanan yang dilakukan oleh tenaga bidan berdasarkan kompetensinya. Penugasan klinis adalah penugasan kepala Puskesmas kepada tenaga dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi untuk melakukan pekerjaan berdasarkan kewenangan klinis di Puskesmas Kauman
BAB II PENGORGANISASIAN A. Ketenagaan Proses kredensial dilaksanakan oleh Tim Kredensial yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Terdiri dari: Pengarah Ketua Anggota
: Kepala Puskesmas Kauman : drg. Aulin Raras Artha : 1. Perawat / perawat gigi 2. Bidan 3. Analis, dst
B. Uraian Tugas dan Kewenangan Tim Kredensial Puskesmas Kauman memiliki uraian tugas sebagai berikut : 1. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis 2. Melakukan verifikasi persyaratan kredensial 3. Merekomendasikan kewenangan klinis tenaga klinis 4. Merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis 5. Melakukan kredensial ulang ( rekredensial ) secara berkala setiap 1 tahun sekali 6. Melaporkan seluruh proses kredensial kepada Kepala Puskesmas Tim Kredensial memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis untuk memperoleh Surat Penugasan Klinis. C. Penyelenggaraan Proses kredensial dilaksanakan pada semua tenaga dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi yang baru bekerja di Puskesmas Kauman kemudian dilakukan re-kredensial setiap 1 (satu) tahun.
BAB III TATALAKSANA KREDENSIAL TENAGA KLINIS A. Pengajuan Kewenangan Klinis -
Setiap tenaga dokter, dokter gigi, perawat dan bidan yang baru bekerja di Puskesmas Kauman, mengajukan Surat Pengajuan Kewenangan Klinis kepada Kepala Puskesmas dengan melengkapi syarat-syarat pengajuan
-
Surat Pengajuan Kewenangan disampaikan kepada Tim Kredensial untuk dilakukan proses penilaian
B. Penilaian dan Rekomendasi oleh Tim Kredensial -
Tim Kredensial menerima Surat Pengajuan Kewenangan Klinis
-
Tim Kredensial melakukan proses penilaian berdasarkan persyaratan yang diberikan, pengecekan ke unit kerja, observasi langsung dan umpan balik penerima layanan.
-
Tim
Kredensial
melakukan
penilaian
kelayakan
dan
memberikan
rekomendasi kepada Kepala Puskesmas C. Penetapan Kewenangan Klinis -
Kepala Puskesmas menerbitkan Surat Penugasan
Kewenangan Klinis
kepada dokter, dokter gigi, perawat dan bidan berdasarkan rekomendasi dari Tim Kredensial D. Perubahan Kewenangan Klinis Tenaga kesehatan dapat mengajukan penambahan kewenangan klinis kepada Kepala Puskesmas melalui rekomendasi Tim Kredensial. E. Proses Re-Kredensial Proses rekredensial dilakukan dengan mengajukan kembali kewenangan klinis kepada Kepala Puskesmas
BAB IV LOGISTIK
Tim Kredensial wajib memastikan logistik proses kredensial terpenuhi dengan cara melakukan perencanaan kebutuhan, melakukan pengecekan secara berkala dan segera membuat permintaan kebutuhan logistik yang diperlukan.
BAB V KESELAMATAN PASIEN
Proses kredensial di Puskesmas Kauman diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan pasien. Kompetensi dan perilaku tenaga kesehatan yang mengacupada program keselamatan pasien merupakan salah satu poin penilaian dan observasi yang dilakukan oleh Tim Kredensial.
BAB VI KESELAMATAN KERJA PETUGAS
Proses kredensial di Puskesmas Kauman diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan kerja tenaga kesehatan.
BAB VII PENGENDALI MUTU
Sasaran mutu proses kredensial ditetapkan oleh Tim Mutu Puskesmas dan dipantau melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Pencapaian sasaran mutu dibahas dalam rapat tinjauan manajemen dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
BAB VIII PENUTUP
Proses kredensial yang baik merupakan salah satu tolok ukur kinerja Puskesmas dan diperlukan untuk peningkatan mutu pelayanan Puskesmas Kauman.
REFERENSI
KementrianKesehatan RI 2011, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di RumahSakit KementrianKesehatan RI 2013, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit KementrianKesehatan RI 2012, Standar kompetensi lulusan diploma III keperawatan gigi KementrianKesehatan RI 2007, Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 369 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Bidan PersatuanPerawat Nasional Indonesia (PPNI) 2005, Standar kompetensi perawat Indonesia Konsil Kedokteran Indonesia 2012, Standar kompetensi dokter Indonesia Konsil Kedokteran Indonesia 2006, Standar kompetensi dokter gigi
LAMPIRAN 1. Fomulir pengajuan kewenangan klinis
Perihal
: Permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis
Kepada Yth : Kepala UPTD Puskesmas Kauman
Lampiran : 1 Berkas
di tempat
Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis sebagai staff Puskesmas Kauman. Bersama ini kami lampirkan berkas yang terdiri dari masing-masing 1 lembar fotocopy STR, SK, dan Ijasah Demikianlah Permohonan ini kami sampaikan. Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih. Kauman, .................
( ......................................)
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER GIGI DISETUJUI NO
KEWENANGAN KLINIS
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
Pengobatan Gingivitis dan Stomatitis Pencabutan Gigi Tetap dan Gigi Sulung Perawatan Gigi Dewasa dengan Karies Email/Dentin Perawatan Gigi Dewasa dengan Ganggren Pulpa Perawatan Gigi Dewasa Pulpitis Irreversibble Pembersihan Karang Gigi/ Scaling Perawatan Gigi Sulung dengan Karies Email Perawatan Gigi Sulung dengan Karies Dentin Perawatan Gigi Sulung dengan Ganggren/Nonvital Perawatan Gigi Sulung dengan Hiperemi Pulpa Perawatan Gigi Sulung dengan Pulpitis Perawatan Resesi Ginggiva Perawatan Periodontitis
KETERAMPILAN KLINIS 1 2 3 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4
KETERANGAN KETERAMPILAN KLINIS DOKTER : Tingkat Keterampilan 1
: Memiliki pengetahuan teoritis
Tingkat Keterampilan 2
: Pernah melihat, atau didemontrasikan keterampilan ini
Tingkat Keterampilan 3
: Menerapkan dibawah supervisi
Tingkat Keterampilan 4
: Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS BIDAN
NO
KEWENANGAN KLINIS
A. Kewenangan Normal 1 Pelayanan Kesehatan Ibu 2 Pelayanan Kesehatan Anak
YA
DI SETUJUI TIDAK
3
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga
Berencana B. Kewenangan Tambahan 1 Pemberian pelayanan alat kontrasepsi suntik, alat kontrasepsi dalam rahim, memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah 2
kulit Asuhan antenatal terintegrasi dengan
3
penyakit kronis tertentu ( dilakukan di bawah supervise dokter ) Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang
4
ditetapkan Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di hidang
5 6
kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah, Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan
interfensi khusus
memberikan
penyuluhan terhadap Infeksi menular Seksual ( IMS ) termasuk 7
pemberian kondom, dan penyakit lain Pencegahan penyalahgunaan narkotika, Psikotropika, dan zat
8
aditif lainnya ( NAPZA ) melalui informasi dan edukasi Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program pemerintah
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS PERAWAT
NO 1 2 3 4 5
KEWENANGAN KLINIS Kewenangan Klinis Perawat Klinik I Kewenangan Klinis Perawat Klinik II Kewenangan Klinis Perawat Klinik III Kewenangan Klinis Perawat Klinik IV Kewenangan Klinis Perawat Klinik V
DI SETUJUI YA TIDAK
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER UMUM
NO
KEWENANGAN KLINIS
1
Penanganan Abortus
2
Penanganan Akne Vulgaris Ringan Penanganan Alergi Makanan Penanganan Anemia Defisiensi Besi Penanganan Anemia Defisiensi Besi Pada Kehamilan Penanganan Angina Pektoris Stabil
3 4 5 6
LEVEL KOMPETENSI 4A (komplit) / 3B (inkomplit, insipiens) 4A 4A 4A 4A 3B
DISETUJUI 1
2
3
4
7
Penanganan Ankilostomiasis (Infeksi Cacing Tambang) Penanganan Apendisitis Akut Penanganan Artritis Reumatoid Penanganan Artritis, Osteoartritis Penanganan Askariasis (Infeksi Cacing Gelang) Penanganan Asma Bronkial (Asma Stabil) Penanganan Astigmatisme Penanganan Bell's Palsy Penanganan Benda Asing Di Hidung Penanganan Benda Asing Di Konjungtiva Benda Asing Di Telinga Blefaritis Bronkitis Akut Buta Senja Cardiorespiratory Arrest Cracked Nipple Cutaneus Larva Migran Delirium Demam Dengue Dan Demam Berdarah Dengue
4A
26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36
Demam Tifoid Demensia Dermatitis Atopik Dermatitis Kontak Alergi Dermatitis Kontak Iritan Dermatitis Numularis Dermatitis Perioral Dermatitis Seboroik Dermatofitosis Diabetes Mellitus Tipe 2 Disentri Basiler Dan Disentri Amuba
4A 3A 4A 3A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A
37 38 39 40 41 42 43
Eklamsi Epilepsi Episkleritis Epistaksis Erisipelas Eritrasma Exanthematous Drug Eruption Faringitis Akut Filariasis Fimosis Fixed Drug Eruption Fluor Albus / Vaginal Discharge Non Gonore
3B 3A 4A 4A 4A 4A 4A
Fraktur Terbuka
3B
8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25
44 45 46 47 48 49
3B 3A 3A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 3A 4A 4A 4A 3B 4A 4A 3A 4A
4A 4A 4A 4A 4A
50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94
Fraktur Tertutup Furunkel Pada Hidung Gagal Jantung Akut Dan Kronik Gangguan Campuran Anxietas Dan Depresi
3B 4A 3B / 3A 3A
Gangguan Psikotik Gangguan Somatoform Gastritis Gastroenteritis (Kolera Dan Giardiasis) Glaukoma Akut Glaukoma Kronis Gonore Hemoroid Grade 1-2 Hepatitis A Hepatitis B Herpes Simpleks Herpes Zoster Hidradenitis Supuratif Hifema Hiperglikemia Hiperosmolar Non Ketotik
3A 4A 4A 4A
Hipermetropia Hipertensi Esensial Hiperurisemia (Gout Arthritis) Hipoglikemia
4A 4A 4A
HIV / AIDS Tanpa Komplikasi Hordeolum Infark Miokard Infeksi Pada Umbilikus Infeksi Saluran Kemih Influenza Insomnia Intoleransi Makanan Inverted Nipple Kandidiasis Mulut Katarak Pada Pasien Dewasa Kehamilan Normal Kejang Demam Keracunan Makanan Ketuban Pecah Dini (KPD) Kolesistitis Konjungtivitis Laringitis Akut Laserasi Kelopak Mata Lepra Leptospirosis Liken Simpleks Kronik (Neurodermatitis Sirkumkripta)
3B 3B 4A 4A 4A 3A 4A 4A 4A 3A 3B
4A (ringan)/ 3B (berat) 4A 4A 3B 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 2 4A 4A 4A 3A 3B 4A 4A 3B 4A 4A 3A
95 96 97 98 99
Limfadenitis Lipidemia Lipoma Luka Bakar Derajat 1 Dan 2 Lupus Eritematosus Sistemik Malabsorpsi Makanan Malaria Malaria Serebral Malnutrisi Energi Protein (MEP) Mastitis Mata Kering / Dry Eye Migren Miliaria Miopia Ringan Moluskum Kontagiosum Morbili Napkin Eczema (Dermatitis Popok) Obesitas Otitis Eksterna Otitis Media Akut Otitis Media Supuratif Kronik Parafimosis Parotitis Pedikulosis Kapitis Pedikulosis Pubis Perdarahan Gastrointestinal Perdarahan Post Partum / Perdarahan Pascasalin
4A 4A 4A 4A 3A
Perdarahan Sub Konjungtiva Peritonitis Persalinan Lama Pielonefritis Tanpa Komplikasi PIODERMA (Impetigo, Furunkel, Karbunkel)
4A
127 128
Pitiriasis Rosea Pitiriasis Versikolor / Tinea Versikolor
4A 4A
129 130
Pneumonia Aspirasi Pneumonia, Bronkopneumonia Pneumotoraks Polimialgia Reumatik PPOK (Penyakit Paru Obstruksi Kronis)
3B 4A
100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126
131 132 133 134 135 136 137 138
Pre Eklamsia Presbiopia Rabies Reaksi Anafilaktik Reaksi Gigitan Serangga
3A 4A 3B 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 3A 4A 4A 4A 4A 3B 3B
3B 3B 4A 4A
4A 3A 3B (eksaserbasi akut) 3B 4A 3B 4A 4A
139 140 141 142 143 144 145 146 147 148
Refluks Gastroesofageal Retinopati Diabetik Rinitis Akut Rinitis Alergi Rinitis Vasomotor Ruptur Perineum Tingkat 12 Serumen Prop Sifilis Sindrom Steven Johnson Sinusitis (Rinosinusitis)
4A 2 4A 4A 4A 4A 4A 3A 3B 4A (akut) / 3A (kronis)
149 150 151 152
Skabies Skistosomiasis Skrofuloderma Status Asmatikus (Asma Akut Berat)
4A 4A 4A 3B
153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166
3B 3B 4A 3B 4A 3B 3A 4A 4A 4A 3B 3B 4A 3B
170 171
Status Epileptikus Stroke Strongilodiasis Syok Taeniasis Takikardia TB dengan HIV TB Paru Tension Headache Tetanus Tetanus Neonatorum Tirotoksikosis Tonsilitis Akut Transcient Ischemic Attack (TIA) Trauma Kimia Mata Trikiasis Ulkus Mulut (Stomatitis Aftosa Rekuren, Herpes) Ulkus Pada Tungkai Urtikaria
172 173 174 175 176
Vaginitis Varisela Vertigo Veruka Vulgaris Vulnus
177
Vulvitis
167 168 169
3A 4A 4A 4A 4A (akut) / 3A (kronis) 4A 4A 4A 4A 4A (Vulnus laceratum, punctum) / 3B (Vulnus perforatum, penetratum) 4A
KETERANGAN KETERAMPILAN KLINIS DOKTER : Tingkat Keterampilan 1
: Memiliki pengetahuan teoritis
Tingkat Keterampilan 2
: Pernah melihat, atau didemontrasikan keterampilan ini
Tingkat Keterampilan 3
: Menerapkan dibawah supervisi
Tingkat Keterampilan 4
: Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas