Pedoman Kredensial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KREDENSIAL TENAGA KLINIS



Disusun oleh : Tim Kredensial Tenaga Klinis Puskesmas Kauman



PUSKESMAS KAUMAN KABUPATEN PONOROGO 2016



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan di Puskesmas diselenggarakan oleh tenaga kesehatan meliputi tenaga medis, paramedis, dan bidan. Mutu tenaga kesehatan sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan sistem dalam penilaian kompetensi setiap tenaga kesehatan yang bertugas. Kredensial adalah salah satu upaya untuk melakukan penilaian kompetensi tersebut. B. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan proses kredensial tenaga klinis di Puskesmas Kauman. C. Sasaran Adapun sasaran penyusunan pedoman ini adalah seluruh tenaga klinis yang bertugas dan bekerja di Puskesmas Kauman dan jaringannya. D. RuangLingkup Lingkup pedoman ini meliputi pengajuan kredensial oleh tenaga klinis, penilaian kredensial oleh tim kredensial, pemberian rekomendasi oleh tim kredensial dan penerbitan surat penugasan klinis oleh Kepala Puskesmas Kauman. Pelaksanaan pedoman kredensial ini adalah pada seluruh unit kerja di Puskesmas Kauman. E. BatasanOperasional Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi untuk menentukan pemberian kewenangan klinis. Rekredensial adalah proses evaluasi ulang terhadap tenaga dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan kewenangan klinis tersebut Kewenangan klinis tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya.



Kewenangan klinis bidan adalah uraian intervensi kebidanan yang dilakukan oleh tenaga bidan berdasarkan kompetensinya. Penugasan klinis adalah penugasan kepala Puskesmas kepada tenaga dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi untuk melakukan pekerjaan berdasarkan kewenangan klinis di Puskesmas Kauman



BAB II PENGORGANISASIAN A. Ketenagaan Proses kredensial dilaksanakan oleh Tim Kredensial yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Terdiri dari: Pengarah Ketua Anggota



: Kepala Puskesmas Kauman : drg. Aulin Raras Artha : 1. Perawat / perawat gigi 2. Bidan 3. Analis, dst



B. Uraian Tugas dan Kewenangan Tim Kredensial Puskesmas Kauman memiliki uraian tugas sebagai berikut : 1. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis 2. Melakukan verifikasi persyaratan kredensial 3. Merekomendasikan kewenangan klinis tenaga klinis 4. Merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis 5. Melakukan kredensial ulang ( rekredensial ) secara berkala setiap 1 tahun sekali 6. Melaporkan seluruh proses kredensial kepada Kepala Puskesmas Tim Kredensial memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis untuk memperoleh Surat Penugasan Klinis. C. Penyelenggaraan Proses kredensial dilaksanakan pada semua tenaga dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi yang baru bekerja di Puskesmas Kauman kemudian dilakukan re-kredensial setiap 1 (satu) tahun.



BAB III TATALAKSANA KREDENSIAL TENAGA KLINIS A. Pengajuan Kewenangan Klinis -



Setiap tenaga dokter, dokter gigi, perawat dan bidan yang baru bekerja di Puskesmas Kauman, mengajukan Surat Pengajuan Kewenangan Klinis kepada Kepala Puskesmas dengan melengkapi syarat-syarat pengajuan



-



Surat Pengajuan Kewenangan disampaikan kepada Tim Kredensial untuk dilakukan proses penilaian



B. Penilaian dan Rekomendasi oleh Tim Kredensial -



Tim Kredensial menerima Surat Pengajuan Kewenangan Klinis



-



Tim Kredensial melakukan proses penilaian berdasarkan persyaratan yang diberikan, pengecekan ke unit kerja, observasi langsung dan umpan balik penerima layanan.



-



Tim



Kredensial



melakukan



penilaian



kelayakan



dan



memberikan



rekomendasi kepada Kepala Puskesmas C. Penetapan Kewenangan Klinis -



Kepala Puskesmas menerbitkan Surat Penugasan



Kewenangan Klinis



kepada dokter, dokter gigi, perawat dan bidan berdasarkan rekomendasi dari Tim Kredensial D. Perubahan Kewenangan Klinis Tenaga kesehatan dapat mengajukan penambahan kewenangan klinis kepada Kepala Puskesmas melalui rekomendasi Tim Kredensial. E. Proses Re-Kredensial Proses rekredensial dilakukan dengan mengajukan kembali kewenangan klinis kepada Kepala Puskesmas



BAB IV LOGISTIK



Tim Kredensial wajib memastikan logistik proses kredensial terpenuhi dengan cara melakukan perencanaan kebutuhan, melakukan pengecekan secara berkala dan segera membuat permintaan kebutuhan logistik yang diperlukan.



BAB V KESELAMATAN PASIEN



Proses kredensial di Puskesmas Kauman diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan pasien. Kompetensi dan perilaku tenaga kesehatan yang mengacupada program keselamatan pasien merupakan salah satu poin penilaian dan observasi yang dilakukan oleh Tim Kredensial.



BAB VI KESELAMATAN KERJA PETUGAS



Proses kredensial di Puskesmas Kauman diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan kerja tenaga kesehatan.



BAB VII PENGENDALI MUTU



Sasaran mutu proses kredensial ditetapkan oleh Tim Mutu Puskesmas dan dipantau melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Pencapaian sasaran mutu dibahas dalam rapat tinjauan manajemen dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.



BAB VIII PENUTUP



Proses kredensial yang baik merupakan salah satu tolok ukur kinerja Puskesmas dan diperlukan untuk peningkatan mutu pelayanan Puskesmas Kauman.



REFERENSI



KementrianKesehatan RI 2011, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di RumahSakit KementrianKesehatan RI 2013, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit KementrianKesehatan RI 2012, Standar kompetensi lulusan diploma III keperawatan gigi KementrianKesehatan RI 2007, Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 369 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Bidan PersatuanPerawat Nasional Indonesia (PPNI) 2005, Standar kompetensi perawat Indonesia Konsil Kedokteran Indonesia 2012, Standar kompetensi dokter Indonesia Konsil Kedokteran Indonesia 2006, Standar kompetensi dokter gigi



LAMPIRAN 1. Fomulir pengajuan kewenangan klinis



Perihal



: Permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis



Kepada Yth : Kepala UPTD Puskesmas Kauman



Lampiran : 1 Berkas



di tempat



Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis sebagai staff Puskesmas Kauman. Bersama ini kami lampirkan berkas yang terdiri dari masing-masing 1 lembar fotocopy STR, SK, dan Ijasah Demikianlah Permohonan ini kami sampaikan. Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih. Kauman, .................



( ......................................)



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER GIGI DISETUJUI NO



KEWENANGAN KLINIS



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



Pengobatan Gingivitis dan Stomatitis Pencabutan Gigi Tetap dan Gigi Sulung Perawatan Gigi Dewasa dengan Karies Email/Dentin Perawatan Gigi Dewasa dengan Ganggren Pulpa Perawatan Gigi Dewasa Pulpitis Irreversibble Pembersihan Karang Gigi/ Scaling Perawatan Gigi Sulung dengan Karies Email Perawatan Gigi Sulung dengan Karies Dentin Perawatan Gigi Sulung dengan Ganggren/Nonvital Perawatan Gigi Sulung dengan Hiperemi Pulpa Perawatan Gigi Sulung dengan Pulpitis Perawatan Resesi Ginggiva Perawatan Periodontitis



KETERAMPILAN KLINIS 1 2 3 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4



KETERANGAN KETERAMPILAN KLINIS DOKTER : Tingkat Keterampilan 1



: Memiliki pengetahuan teoritis



Tingkat Keterampilan 2



: Pernah melihat, atau didemontrasikan keterampilan ini



Tingkat Keterampilan 3



: Menerapkan dibawah supervisi



Tingkat Keterampilan 4



: Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS BIDAN



NO



KEWENANGAN KLINIS



A. Kewenangan Normal 1 Pelayanan Kesehatan Ibu 2 Pelayanan Kesehatan Anak



YA



DI SETUJUI TIDAK



3



Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga



Berencana B. Kewenangan Tambahan 1 Pemberian pelayanan alat kontrasepsi suntik, alat kontrasepsi dalam rahim, memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah 2



kulit Asuhan antenatal terintegrasi dengan



3



penyakit kronis tertentu ( dilakukan di bawah supervise dokter ) Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang



4



ditetapkan Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di hidang



5 6



kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah, Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan



interfensi khusus



memberikan



penyuluhan terhadap Infeksi menular Seksual ( IMS ) termasuk 7



pemberian kondom, dan penyakit lain Pencegahan penyalahgunaan narkotika, Psikotropika, dan zat



8



aditif lainnya ( NAPZA ) melalui informasi dan edukasi Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program pemerintah



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS PERAWAT



NO 1 2 3 4 5



KEWENANGAN KLINIS Kewenangan Klinis Perawat Klinik I Kewenangan Klinis Perawat Klinik II Kewenangan Klinis Perawat Klinik III Kewenangan Klinis Perawat Klinik IV Kewenangan Klinis Perawat Klinik V



DI SETUJUI YA TIDAK



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER UMUM



NO



KEWENANGAN KLINIS



1



Penanganan Abortus



2



Penanganan Akne Vulgaris Ringan Penanganan Alergi Makanan Penanganan Anemia Defisiensi Besi Penanganan Anemia Defisiensi Besi Pada Kehamilan Penanganan Angina Pektoris Stabil



3 4 5 6



LEVEL KOMPETENSI 4A (komplit) / 3B (inkomplit, insipiens) 4A 4A 4A 4A 3B



DISETUJUI 1



2



3



4



7



Penanganan Ankilostomiasis (Infeksi Cacing Tambang) Penanganan Apendisitis Akut Penanganan Artritis Reumatoid Penanganan Artritis, Osteoartritis Penanganan Askariasis (Infeksi Cacing Gelang) Penanganan Asma Bronkial (Asma Stabil) Penanganan Astigmatisme Penanganan Bell's Palsy Penanganan Benda Asing Di Hidung Penanganan Benda Asing Di Konjungtiva Benda Asing Di Telinga Blefaritis Bronkitis Akut Buta Senja Cardiorespiratory Arrest Cracked Nipple Cutaneus Larva Migran Delirium Demam Dengue Dan Demam Berdarah Dengue



4A



26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36



Demam Tifoid Demensia Dermatitis Atopik Dermatitis Kontak Alergi Dermatitis Kontak Iritan Dermatitis Numularis Dermatitis Perioral Dermatitis Seboroik Dermatofitosis Diabetes Mellitus Tipe 2 Disentri Basiler Dan Disentri Amuba



4A 3A 4A 3A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A



37 38 39 40 41 42 43



Eklamsi Epilepsi Episkleritis Epistaksis Erisipelas Eritrasma Exanthematous Drug Eruption Faringitis Akut Filariasis Fimosis Fixed Drug Eruption Fluor Albus / Vaginal Discharge Non Gonore



3B 3A 4A 4A 4A 4A 4A



Fraktur Terbuka



3B



8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25



44 45 46 47 48 49



3B 3A 3A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 3A 4A 4A 4A 3B 4A 4A 3A 4A



4A 4A 4A 4A 4A



50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94



Fraktur Tertutup Furunkel Pada Hidung Gagal Jantung Akut Dan Kronik Gangguan Campuran Anxietas Dan Depresi



3B 4A 3B / 3A 3A



Gangguan Psikotik Gangguan Somatoform Gastritis Gastroenteritis (Kolera Dan Giardiasis) Glaukoma Akut Glaukoma Kronis Gonore Hemoroid Grade 1-2 Hepatitis A Hepatitis B Herpes Simpleks Herpes Zoster Hidradenitis Supuratif Hifema Hiperglikemia Hiperosmolar Non Ketotik



3A 4A 4A 4A



Hipermetropia Hipertensi Esensial Hiperurisemia (Gout Arthritis) Hipoglikemia



4A 4A 4A



HIV / AIDS Tanpa Komplikasi Hordeolum Infark Miokard Infeksi Pada Umbilikus Infeksi Saluran Kemih Influenza Insomnia Intoleransi Makanan Inverted Nipple Kandidiasis Mulut Katarak Pada Pasien Dewasa Kehamilan Normal Kejang Demam Keracunan Makanan Ketuban Pecah Dini (KPD) Kolesistitis Konjungtivitis Laringitis Akut Laserasi Kelopak Mata Lepra Leptospirosis Liken Simpleks Kronik (Neurodermatitis Sirkumkripta)



3B 3B 4A 4A 4A 3A 4A 4A 4A 3A 3B



4A (ringan)/ 3B (berat) 4A 4A 3B 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 2 4A 4A 4A 3A 3B 4A 4A 3B 4A 4A 3A



95 96 97 98 99



Limfadenitis Lipidemia Lipoma Luka Bakar Derajat 1 Dan 2 Lupus Eritematosus Sistemik Malabsorpsi Makanan Malaria Malaria Serebral Malnutrisi Energi Protein (MEP) Mastitis Mata Kering / Dry Eye Migren Miliaria Miopia Ringan Moluskum Kontagiosum Morbili Napkin Eczema (Dermatitis Popok) Obesitas Otitis Eksterna Otitis Media Akut Otitis Media Supuratif Kronik Parafimosis Parotitis Pedikulosis Kapitis Pedikulosis Pubis Perdarahan Gastrointestinal Perdarahan Post Partum / Perdarahan Pascasalin



4A 4A 4A 4A 3A



Perdarahan Sub Konjungtiva Peritonitis Persalinan Lama Pielonefritis Tanpa Komplikasi PIODERMA (Impetigo, Furunkel, Karbunkel)



4A



127 128



Pitiriasis Rosea Pitiriasis Versikolor / Tinea Versikolor



4A 4A



129 130



Pneumonia Aspirasi Pneumonia, Bronkopneumonia Pneumotoraks Polimialgia Reumatik PPOK (Penyakit Paru Obstruksi Kronis)



3B 4A



100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126



131 132 133 134 135 136 137 138



Pre Eklamsia Presbiopia Rabies Reaksi Anafilaktik Reaksi Gigitan Serangga



3A 4A 3B 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 3A 4A 4A 4A 4A 3B 3B



3B 3B 4A 4A



4A 3A 3B (eksaserbasi akut) 3B 4A 3B 4A 4A



139 140 141 142 143 144 145 146 147 148



Refluks Gastroesofageal Retinopati Diabetik Rinitis Akut Rinitis Alergi Rinitis Vasomotor Ruptur Perineum Tingkat 12 Serumen Prop Sifilis Sindrom Steven Johnson Sinusitis (Rinosinusitis)



4A 2 4A 4A 4A 4A 4A 3A 3B 4A (akut) / 3A (kronis)



149 150 151 152



Skabies Skistosomiasis Skrofuloderma Status Asmatikus (Asma Akut Berat)



4A 4A 4A 3B



153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166



3B 3B 4A 3B 4A 3B 3A 4A 4A 4A 3B 3B 4A 3B



170 171



Status Epileptikus Stroke Strongilodiasis Syok Taeniasis Takikardia TB dengan HIV TB Paru Tension Headache Tetanus Tetanus Neonatorum Tirotoksikosis Tonsilitis Akut Transcient Ischemic Attack (TIA) Trauma Kimia Mata Trikiasis Ulkus Mulut (Stomatitis Aftosa Rekuren, Herpes) Ulkus Pada Tungkai Urtikaria



172 173 174 175 176



Vaginitis Varisela Vertigo Veruka Vulgaris Vulnus



177



Vulvitis



167 168 169



3A 4A 4A 4A 4A (akut) / 3A (kronis) 4A 4A 4A 4A 4A (Vulnus laceratum, punctum) / 3B (Vulnus perforatum, penetratum) 4A



KETERANGAN KETERAMPILAN KLINIS DOKTER : Tingkat Keterampilan 1



: Memiliki pengetahuan teoritis



Tingkat Keterampilan 2



: Pernah melihat, atau didemontrasikan keterampilan ini



Tingkat Keterampilan 3



: Menerapkan dibawah supervisi







Tingkat Keterampilan 4



: Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas