Pedoman Kredensial PKM Kedawung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KREDENSIAL TENAGA KLINIS



Disusun oleh : Tim Kredensial Tenaga Klinis UPT Puskesmas Kedawung



UPT PUSKESMAS KEDAWUNG KABUPATEN CIREBON 2016



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan di Puskesmas diselenggarakan oleh tenaga kesehatan meliputi tenaga medis, paramedis, dan bidan. Mutu tenaga kesehatan sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan sistem dalam penilaian kompetensi setiap tenaga kesehatan yang bertugas. Kredensial adalah salah satu upaya untuk melakukan penilaian kompetensi tersebut.



B. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan proses kredensial tenaga klinis di Puskesmas Kauman.



C. Sasaran Adapun sasaran penyusunan pedoman ini adalah seluruh tenaga klinis yang bertugas dan bekerja di UPT Puskesmas Kedawung dan jaringannya.



D. Ruang Lingkup Lingkup pedoman ini meliputi pengajuan kredensial oleh tenaga klinis, penilaian kredensial oleh tim kredensial, pemberian rekomendasi oleh tim kredensial dan penerbitan surat penugasan klinis oleh Kepala UPT Puskesmas Kedawung.



Pelaksanaan pedoman kredensial ini adalah pada seluruh unit kerja di UPT Puskesmas Kedawung.



E. Batasan Operasional Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi untuk menentukan pemberian kewenangan klinis. Rekredensial adalah proses evaluasi ulang terhadap tenaga dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan kewenangan klinis tersebut.



Kewenangan klinis tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya. Kewenangan klinis bidan adalah uraian intervensi kebidanan yang dilakukan oleh tenaga bidan berdasarkan kompetensinya.



Penugasan klinis adalah penugasan kepala Puskesmas kepada tenaga dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi untuk melakukan pekerjaan berdasarkan kewenangan klinis di UPT Puskesmas Kedawung.



BAB II PENGORGANISASIAN



A. Ketenagaan Proses kredensial dilaksanakan oleh Tim Kredensial yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Terdiri dari: Pengarah



: Kepala UPT Puskesmas Kedawung



Ketua



:



Anggota



: 1. Perawat / perawat gigi 2. Bidan 3. Analis, dst



B. Uraian Tugas dan Kewenangan Tim Kredensial UPT Puskesmas Kedawung memiliki uraian tugas sebagai berikut : 1. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis 2. Melakukan verifikasi persyaratan kredensial 3. Merekomendasikan kewenangan klinis tenaga klinis 4. Merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis 5. Melakukan kredensial ulang ( rekredensial ) secara berkala setiap 1 tahun sekali 6. Melaporkan seluruh proses kredensial kepada Kepala Puskesmas Tim Kredensial memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis untuk memperoleh Surat Penugasan Klinis.



C. Penyelenggaraan Proses kredensial dilaksanakan pada semua tenaga dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi yang baru bekerja di UPT Puskesmas Kedawung kemudian dilakukan re-kredensial setiap 1 (satu) tahun.



BAB III TATALAKSANA KREDENSIAL TENAGA KLINIS



A. Pengajuan Kewenangan Klinis -



Setiap tenaga dokter, dokter gigi, perawat dan bidan yang baru bekerja di



UPT



Puskesmas



Kedawung,



mengajukan



Surat



Pengajuan



Kewenangan Klinis kepada Kepala Puskesmas dengan melengkapi syarat-syarat pengajuan. -



Surat Pengajuan Kewenangan disampaikan kepada Tim Kredensial untuk dilakukan proses penilaian.



B. Penilaian dan Rekomendasi oleh Tim Kredensial -



Tim Kredensial menerima Surat Pengajuan Kewenangan Klinis



-



Tim Kredensial melakukan proses penilaian berdasarkan persyaratan yang diberikan, pengecekan ke unit kerja, observasi langsung dan umpan balik penerima layanan.



-



Tim Kredensial melakukan penilaian kelayakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Puskesmas.



C. Penetapan Kewenangan Klinis -



Kepala Puskesmas menerbitkan Surat Penugasan Kewenangan Klinis kepada



dokter,



dokter



gigi,



perawat



dan



bidan



berdasarkan



rekomendasi dari Tim Kredensial. D. Perubahan Kewenangan Klinis Tenaga kesehatan dapat mengajukan penambahan kewenangan klinis kepada Kepala Puskesmas melalui rekomendasi Tim Kredensial. E. Proses Re-Kredensial



Proses rekredensial dilakukan dengan mengajukan kembali kewenangan klinis kepada Kepala Puskesmas



BAB IV LOGISTIK



Tim Kredensial wajib memastikan logistik proses kredensial terpenuhi dengan cara melakukan perencanaan kebutuhan, melakukan pengecekan secara berkala dan segera membuat permintaan kebutuhan logistik yang diperlukan.



BAB V KESELAMATAN PASIEN



Proses kredensial di UPT Puskesmas Kedawung diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan pasien. Kompetensi dan perilaku tenaga kesehatan yang mengacupada program keselamatan pasien merupakan salah satu poin penilaian dan observasi yang dilakukan oleh Tim Kredensial.



BAB VI KESELAMATAN KERJA PETUGAS



Proses kredensial di UPT Puskesmas Kedawung diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan kerja tenaga kesehatan.



BAB VII PENGENDALI MUTU Sasaran mutu proses kredensial ditetapkan oleh Tim Mutu Puskesmas dan dipantau melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Pencapaian sasaran mutu dibahas dalam rapat tinjauan manajemen dan dilaporkan Puskesmas.



kepada Kepala



BAB VIII PENUTUP



Proses kredensial yang baik merupakan salah satu tolok ukur kinerja Puskesmas dan diperlukan untuk peningkatan mutu pelayanan UPT Puskesmas Kedawung.



REFERENSI



Kementrian Kesehatan RI 2011, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di RumahSakit Kementrian Kesehatan RI 2013, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit Kementrian Kesehatan RI 2012, Standar kompetensi lulusan diploma III keperawatan gigi Kementrian Kesehatan RI 2007, Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 369 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Bidan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) 2005, Standar kompetensi perawat Indonesia Konsil Kedokteran Indonesia 2012, Standar kompetensi dokter Indonesia Konsil Kedokteran Indonesia 2006, Standar kompetensi dokter gigi



LAMPIRAN 1. Fomulir pengajuan kewenangan klinis



Perihal : Permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis Lampiran : 1 Berkas



Kepada Yth : Kepala UPT Puskesmas Kedawung di Tempat



Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis sebagai staff UPT Puskesmas Kedawung. Bersama ini kami lampirkan berkas yang terdiri dari masing-masing 1 lembar fotocopy STR, SK, dan Ijasah. Demikianlah Permohonan ini kami sampaikan. Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih.



Kedawung, .................



( ................................)



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER GIGI DISETUJUI NO



KEWENANGAN KLINIS



KETERAMPILAN KLINIS 1



1



Pengobatan Gingivitis dan Stomatitis



2



Pencabutan Gigi Tetap dan Gigi Sulung



3



Perawatan Gigi Dewasa dengan Karies Email/Dentin



4



Perawatan Gigi Dewasa dengan Ganggren Pulpa



5



Perawatan Gigi Dewasa Pulpitis Irreversibble



6



Pembersihan Karang Gigi/ Scaling



7



Perawatan Gigi Sulung dengan Karies Email



8



Perawatan Gigi Sulung dengan Karies Dentin



9



Perawatan Gigi Sulung dengan Ganggren/Nonvital



10



Perawatan Gigi Sulung dengan Hiperemi Pulpa



11



Perawatan Gigi Sulung dengan Pulpitis



12



Perawatan Resesi Ginggiva



13



Perawatan Periodontitis



2



3



4



KETERANGAN KETERAMPILAN KLINIS DOKTER GIGI : Tingkat Keterampilan 1



: Memiliki pengetahuan teoritis



Tingkat Keterampilan 2



: Pernah melihat, atau didemontrasikan keterampilan ini



Tingkat Keterampilan 3



: Menerapkan dibawah supervisi



Tingkat Keterampilan 4



: Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga



tuntas



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS BIDAN NO



DI SETUJUI



KEWENANGAN KLINIS



YA



A. Kewenangan Normal 1



Pelayanan Kesehatan Ibu



2



Pelayanan Kesehatan Anak



3



Pelayanan



Kesehatan



Reproduksi



Perempuan



dan



Keluarga Berencana B. Kewenangan Tambahan 1



Pemberian



pelayanan



alat



kontrasepsi



suntik,



alat



kontrasepsi dalam rahim, memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit 2



Asuhan antenatal terintegrasi dengan



interfensi khusus



penyakit kronis tertentu ( dilakukan di bawah supervise dokter ) 3



Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan



4



Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di hidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah,



5



Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas



6



Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi menular Seksual ( IMS ) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lain



7



Pencegahan penyalahgunaan narkotika, Psikotropika, dan zat aditif lainnya ( NAPZA ) melalui informasi dan edukasi



8



Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program pemerintah



TIDAK



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS PERAWAT



NO



KEWENANGAN KLINIS



1



Kewenangan Klinis Perawat Klinik I



2



Kewenangan Klinis Perawat Klinik II



3



Kewenangan Klinis Perawat Klinik III



4



Kewenangan Klinis Perawat Klinik IV



5



Kewenangan Klinis Perawat Klinik V



DI SETUJUI YA



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER UMUM



TIDAK



NO 1



KEWENANGAN KLINIS Penanganan Abortus



KOMPETENSI 4A (komplit) / 3B (inkomplit, insipiens)



2



Penanganan Akne Vulgaris



4A



Ringan 3



Penanganan Alergi



4A



Makanan 4



Penanganan Anemia



4A



Defisiensi Besi 5



Penanganan Anemia



4A



Defisiensi Besi Pada Kehamilan 6



Penanganan Angina



3B



Pektoris Stabil 7



Penanganan



4A



Ankilostomiasis (Infeksi Cacing Tambang) 8



Penanganan Apendisitis



3B



Akut 9



Penanganan Artritis



3A



Reumatoid 10



Penanganan Artritis,



3A



Osteoartritis 11



Penanganan Askariasis



4A



(Infeksi Cacing Gelang) 12



Penanganan Asma Bronkial



4A



(Asma Stabil) 13



Penanganan Astigmatisme



4A



14



Penanganan Bell's Palsy



4A



15



Penanganan Benda Asing



4A



Di Hidung 16



Penanganan Benda Asing Di Konjungtiva



DISETUJUI



LEVEL



4A



1



2



3



4



17



Benda Asing Di Telinga



3A



18



Blefaritis



4A



19



Bronkitis Akut



4A



20



Buta Senja



4A



21



Cardiorespiratory Arrest



3B



22



Cracked Nipple



4A



23



Cutaneus Larva Migran



4A



24



Delirium



3A



25



Demam Dengue Dan



4A



Demam Berdarah Dengue 26



Demam Tifoid



4A



27



Demensia



3A



28



Dermatitis Atopik



4A



29



Dermatitis Kontak Alergi



3A



30



Dermatitis Kontak Iritan



4A



31



Dermatitis Numularis



4A



32



Dermatitis Perioral



4A



33



Dermatitis Seboroik



4A



34



Dermatofitosis



4A



35



Diabetes Mellitus Tipe 2



4A



36



Disentri Basiler Dan Disentri



4A



Amuba 37



Eklamsi



3B



38



Epilepsi



3A



39



Episkleritis



4A



40



Epistaksis



4A



41



Erisipelas



4A



42



Eritrasma



4A



43



Exanthematous Drug



4A



Eruption 44



Faringitis Akut



4A



45



Filariasis



4A



46



Fimosis



4A



47



Fixed Drug Eruption



4A



48



Fluor Albus / Vaginal



4A



Discharge Non Gonore



49



Fraktur Terbuka



3B



50



Fraktur Tertutup



3B



51



Furunkel Pada Hidung



4A



52



Gagal Jantung Akut Dan



3B / 3A



Kronik 53



Gangguan Campuran



3A



Anxietas Dan Depresi 54



Gangguan Psikotik



3A



55



Gangguan Somatoform



4A



56



Gastritis



4A



57



Gastroenteritis (Kolera Dan



4A



Giardiasis) 58



Glaukoma Akut



3B



59



Glaukoma Kronis



3B



60



Gonore



4A



61



Hemoroid Grade 1-2



4A



62



Hepatitis A



4A



63



Hepatitis B



3A



64



Herpes Simpleks



4A



65



Herpes Zoster



4A



66



Hidradenitis Supuratif



4A



67



Hifema



3A



68



Hiperglikemia Hiperosmolar



3B



Non Ketotik 69



Hipermetropia



4A



70



Hipertensi Esensial



4A



71



Hiperurisemia (Gout



4A



Arthritis) 72



Hipoglikemia



4A (ringan)/ 3B (berat)



73



HIV / AIDS Tanpa



4A



Komplikasi 74



Hordeolum



4A



75



Infark Miokard



3B



76



Infeksi Pada Umbilikus



4A



77



Infeksi Saluran Kemih



4A



78



Influenza



4A



79



Insomnia



4A



80



Intoleransi Makanan



4A



81



Inverted Nipple



4A



82



Kandidiasis Mulut



4A



83



Katarak Pada Pasien



2



Dewasa 84



Kehamilan Normal



4A



85



Kejang Demam



4A



86



Keracunan Makanan



4A



87



Ketuban Pecah Dini (KPD)



3A



88



Kolesistitis



3B



89



Konjungtivitis



4A



90



Laringitis Akut



4A



91



Laserasi Kelopak Mata



3B



92



Lepra



4A



93



Leptospirosis



4A



94



Liken Simpleks Kronik



3A



(Neurodermatitis Sirkumkripta) 95



Limfadenitis



4A



96



Lipidemia



4A



97



Lipoma



4A



98



Luka Bakar Derajat 1 Dan 2



4A



99



Lupus Eritematosus



3A



Sistemik 100



Malabsorpsi Makanan



3A



101



Malaria



4A



102



Malaria Serebral



3B



103



Malnutrisi Energi Protein



4A



(MEP) 104



Mastitis



4A



105



Mata Kering / Dry Eye



4A



106



Migren



4A



107



Miliaria



4A



108



Miopia Ringan



4A



109



Moluskum Kontagiosum



4A



110



Morbili



4A



111



Napkin Eczema (Dermatitis



4A



Popok) 112



Obesitas



4A



113



Otitis Eksterna



4A



114



Otitis Media Akut



4A



115



Otitis Media Supuratif Kronik



3A



116



Parafimosis



4A



117



Parotitis



4A



118



Pedikulosis Kapitis



4A



119



Pedikulosis Pubis



4A



120



Perdarahan Gastrointestinal



3B



121



Perdarahan Post Partum /



3B



Perdarahan Pascasalin 122



Perdarahan Sub



4A



Konjungtiva 123



Peritonitis



3B



124



Persalinan Lama



3B



125



Pielonefritis Tanpa



4A



Komplikasi 126



PIODERMA (Impetigo,



4A



Furunkel, Karbunkel) 127



Pitiriasis Rosea



4A



128



Pitiriasis Versikolor / Tinea



4A



Versikolor 129



Pneumonia Aspirasi



3B



130



Pneumonia,



4A



Bronkopneumonia 131



Pneumotoraks



4A



132



Polimialgia Reumatik



3A



133



PPOK (Penyakit Paru



3B (eksaserbasi



Obstruksi Kronis)



akut)



134



Pre Eklamsia



3B



135



Presbiopia



4A



136



Rabies



3B



137



Reaksi Anafilaktik



4A



138



Reaksi Gigitan Serangga



4A



139



Refluks Gastroesofageal



4A



140



Retinopati Diabetik



141



Rinitis Akut



4A



142



Rinitis Alergi



4A



143



Rinitis Vasomotor



4A



144



Ruptur Perineum Tingkat 1-



4A



2



2 145



Serumen Prop



4A



146



Sifilis



3A



147



Sindrom Steven Johnson



3B



148



Sinusitis (Rinosinusitis)



4A (akut) / 3A (kronis)



149



Skabies



4A



150



Skistosomiasis



4A



151



Skrofuloderma



4A



152



Status Asmatikus (Asma



3B



Akut Berat) 153



Status Epileptikus



3B



154



Stroke



3B



155



Strongilodiasis



4A



156



Syok



3B



157



Taeniasis



4A



158



Takikardia



3B



159



TB dengan HIV



3A



160



TB Paru



4A



161



Tension Headache



4A



162



Tetanus



4A



163



Tetanus Neonatorum



3B



164



Tirotoksikosis



3B



165



Tonsilitis Akut



4A



166



Transcient Ischemic Attack



3B



(TIA) 167



Trauma Kimia Mata



3A



168



Trikiasis



4A



169



Ulkus Mulut (Stomatitis



4A







Aftosa Rekuren, Herpes) 170



Ulkus Pada Tungkai



171



Urtikaria



4A 4A (akut) / 3A (kronis)



172



Vaginitis



4A



173



Varisela



4A



174



Vertigo



4A



175



Veruka Vulgaris



4A



176



Vulnus



4A (Vulnus laceratum, punctum) / 3B (Vulnus perforatum, penetratum)



177



Vulvitis



4A



KETERANGAN KETERAMPILAN KLINIS DOKTER :



Tingkat Keterampilan 1



: Memiliki pengetahuan teoritis



Tingkat Keterampilan 2



: Pernah melihat, atau didemontrasikan keterampilan ini



Tingkat Keterampilan 3



: Menerapkan dibawah supervisi



Tingkat Keterampilan 4



: Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga



tuntas