14 0 110 KB
PEDOMAN KREDENSIAL TENAGA KLINIS
Disusun oleh : Tim Kredensial Tenaga Klinis UPT Puskesmas Kedawung
UPT PUSKESMAS KEDAWUNG KABUPATEN CIREBON 2016
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan di Puskesmas diselenggarakan oleh tenaga kesehatan meliputi tenaga medis, paramedis, dan bidan. Mutu tenaga kesehatan sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan sistem dalam penilaian kompetensi setiap tenaga kesehatan yang bertugas. Kredensial adalah salah satu upaya untuk melakukan penilaian kompetensi tersebut.
B. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan proses kredensial tenaga klinis di Puskesmas Kauman.
C. Sasaran Adapun sasaran penyusunan pedoman ini adalah seluruh tenaga klinis yang bertugas dan bekerja di UPT Puskesmas Kedawung dan jaringannya.
D. Ruang Lingkup Lingkup pedoman ini meliputi pengajuan kredensial oleh tenaga klinis, penilaian kredensial oleh tim kredensial, pemberian rekomendasi oleh tim kredensial dan penerbitan surat penugasan klinis oleh Kepala UPT Puskesmas Kedawung.
Pelaksanaan pedoman kredensial ini adalah pada seluruh unit kerja di UPT Puskesmas Kedawung.
E. Batasan Operasional Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi untuk menentukan pemberian kewenangan klinis. Rekredensial adalah proses evaluasi ulang terhadap tenaga dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan kewenangan klinis tersebut.
Kewenangan klinis tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya. Kewenangan klinis bidan adalah uraian intervensi kebidanan yang dilakukan oleh tenaga bidan berdasarkan kompetensinya.
Penugasan klinis adalah penugasan kepala Puskesmas kepada tenaga dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi untuk melakukan pekerjaan berdasarkan kewenangan klinis di UPT Puskesmas Kedawung.
BAB II PENGORGANISASIAN
A. Ketenagaan Proses kredensial dilaksanakan oleh Tim Kredensial yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Terdiri dari: Pengarah
: Kepala UPT Puskesmas Kedawung
Ketua
:
Anggota
: 1. Perawat / perawat gigi 2. Bidan 3. Analis, dst
B. Uraian Tugas dan Kewenangan Tim Kredensial UPT Puskesmas Kedawung memiliki uraian tugas sebagai berikut : 1. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis 2. Melakukan verifikasi persyaratan kredensial 3. Merekomendasikan kewenangan klinis tenaga klinis 4. Merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis 5. Melakukan kredensial ulang ( rekredensial ) secara berkala setiap 1 tahun sekali 6. Melaporkan seluruh proses kredensial kepada Kepala Puskesmas Tim Kredensial memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis untuk memperoleh Surat Penugasan Klinis.
C. Penyelenggaraan Proses kredensial dilaksanakan pada semua tenaga dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan dan ahli gizi yang baru bekerja di UPT Puskesmas Kedawung kemudian dilakukan re-kredensial setiap 1 (satu) tahun.
BAB III TATALAKSANA KREDENSIAL TENAGA KLINIS
A. Pengajuan Kewenangan Klinis -
Setiap tenaga dokter, dokter gigi, perawat dan bidan yang baru bekerja di
UPT
Puskesmas
Kedawung,
mengajukan
Surat
Pengajuan
Kewenangan Klinis kepada Kepala Puskesmas dengan melengkapi syarat-syarat pengajuan. -
Surat Pengajuan Kewenangan disampaikan kepada Tim Kredensial untuk dilakukan proses penilaian.
B. Penilaian dan Rekomendasi oleh Tim Kredensial -
Tim Kredensial menerima Surat Pengajuan Kewenangan Klinis
-
Tim Kredensial melakukan proses penilaian berdasarkan persyaratan yang diberikan, pengecekan ke unit kerja, observasi langsung dan umpan balik penerima layanan.
-
Tim Kredensial melakukan penilaian kelayakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Puskesmas.
C. Penetapan Kewenangan Klinis -
Kepala Puskesmas menerbitkan Surat Penugasan Kewenangan Klinis kepada
dokter,
dokter
gigi,
perawat
dan
bidan
berdasarkan
rekomendasi dari Tim Kredensial. D. Perubahan Kewenangan Klinis Tenaga kesehatan dapat mengajukan penambahan kewenangan klinis kepada Kepala Puskesmas melalui rekomendasi Tim Kredensial. E. Proses Re-Kredensial
Proses rekredensial dilakukan dengan mengajukan kembali kewenangan klinis kepada Kepala Puskesmas
BAB IV LOGISTIK
Tim Kredensial wajib memastikan logistik proses kredensial terpenuhi dengan cara melakukan perencanaan kebutuhan, melakukan pengecekan secara berkala dan segera membuat permintaan kebutuhan logistik yang diperlukan.
BAB V KESELAMATAN PASIEN
Proses kredensial di UPT Puskesmas Kedawung diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan pasien. Kompetensi dan perilaku tenaga kesehatan yang mengacupada program keselamatan pasien merupakan salah satu poin penilaian dan observasi yang dilakukan oleh Tim Kredensial.
BAB VI KESELAMATAN KERJA PETUGAS
Proses kredensial di UPT Puskesmas Kedawung diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan kerja tenaga kesehatan.
BAB VII PENGENDALI MUTU Sasaran mutu proses kredensial ditetapkan oleh Tim Mutu Puskesmas dan dipantau melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Pencapaian sasaran mutu dibahas dalam rapat tinjauan manajemen dan dilaporkan Puskesmas.
kepada Kepala
BAB VIII PENUTUP
Proses kredensial yang baik merupakan salah satu tolok ukur kinerja Puskesmas dan diperlukan untuk peningkatan mutu pelayanan UPT Puskesmas Kedawung.
REFERENSI
Kementrian Kesehatan RI 2011, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di RumahSakit Kementrian Kesehatan RI 2013, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit Kementrian Kesehatan RI 2012, Standar kompetensi lulusan diploma III keperawatan gigi Kementrian Kesehatan RI 2007, Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 369 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Bidan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) 2005, Standar kompetensi perawat Indonesia Konsil Kedokteran Indonesia 2012, Standar kompetensi dokter Indonesia Konsil Kedokteran Indonesia 2006, Standar kompetensi dokter gigi
LAMPIRAN 1. Fomulir pengajuan kewenangan klinis
Perihal : Permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis Lampiran : 1 Berkas
Kepada Yth : Kepala UPT Puskesmas Kedawung di Tempat
Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis sebagai staff UPT Puskesmas Kedawung. Bersama ini kami lampirkan berkas yang terdiri dari masing-masing 1 lembar fotocopy STR, SK, dan Ijasah. Demikianlah Permohonan ini kami sampaikan. Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kedawung, .................
( ................................)
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER GIGI DISETUJUI NO
KEWENANGAN KLINIS
KETERAMPILAN KLINIS 1
1
Pengobatan Gingivitis dan Stomatitis
2
Pencabutan Gigi Tetap dan Gigi Sulung
3
Perawatan Gigi Dewasa dengan Karies Email/Dentin
4
Perawatan Gigi Dewasa dengan Ganggren Pulpa
5
Perawatan Gigi Dewasa Pulpitis Irreversibble
6
Pembersihan Karang Gigi/ Scaling
7
Perawatan Gigi Sulung dengan Karies Email
8
Perawatan Gigi Sulung dengan Karies Dentin
9
Perawatan Gigi Sulung dengan Ganggren/Nonvital
10
Perawatan Gigi Sulung dengan Hiperemi Pulpa
11
Perawatan Gigi Sulung dengan Pulpitis
12
Perawatan Resesi Ginggiva
13
Perawatan Periodontitis
2
3
4
KETERANGAN KETERAMPILAN KLINIS DOKTER GIGI : Tingkat Keterampilan 1
: Memiliki pengetahuan teoritis
Tingkat Keterampilan 2
: Pernah melihat, atau didemontrasikan keterampilan ini
Tingkat Keterampilan 3
: Menerapkan dibawah supervisi
Tingkat Keterampilan 4
: Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga
tuntas
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS BIDAN NO
DI SETUJUI
KEWENANGAN KLINIS
YA
A. Kewenangan Normal 1
Pelayanan Kesehatan Ibu
2
Pelayanan Kesehatan Anak
3
Pelayanan
Kesehatan
Reproduksi
Perempuan
dan
Keluarga Berencana B. Kewenangan Tambahan 1
Pemberian
pelayanan
alat
kontrasepsi
suntik,
alat
kontrasepsi dalam rahim, memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit 2
Asuhan antenatal terintegrasi dengan
interfensi khusus
penyakit kronis tertentu ( dilakukan di bawah supervise dokter ) 3
Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
4
Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di hidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah,
5
Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
6
Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi menular Seksual ( IMS ) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lain
7
Pencegahan penyalahgunaan narkotika, Psikotropika, dan zat aditif lainnya ( NAPZA ) melalui informasi dan edukasi
8
Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program pemerintah
TIDAK
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS PERAWAT
NO
KEWENANGAN KLINIS
1
Kewenangan Klinis Perawat Klinik I
2
Kewenangan Klinis Perawat Klinik II
3
Kewenangan Klinis Perawat Klinik III
4
Kewenangan Klinis Perawat Klinik IV
5
Kewenangan Klinis Perawat Klinik V
DI SETUJUI YA
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER UMUM
TIDAK
NO 1
KEWENANGAN KLINIS Penanganan Abortus
KOMPETENSI 4A (komplit) / 3B (inkomplit, insipiens)
2
Penanganan Akne Vulgaris
4A
Ringan 3
Penanganan Alergi
4A
Makanan 4
Penanganan Anemia
4A
Defisiensi Besi 5
Penanganan Anemia
4A
Defisiensi Besi Pada Kehamilan 6
Penanganan Angina
3B
Pektoris Stabil 7
Penanganan
4A
Ankilostomiasis (Infeksi Cacing Tambang) 8
Penanganan Apendisitis
3B
Akut 9
Penanganan Artritis
3A
Reumatoid 10
Penanganan Artritis,
3A
Osteoartritis 11
Penanganan Askariasis
4A
(Infeksi Cacing Gelang) 12
Penanganan Asma Bronkial
4A
(Asma Stabil) 13
Penanganan Astigmatisme
4A
14
Penanganan Bell's Palsy
4A
15
Penanganan Benda Asing
4A
Di Hidung 16
Penanganan Benda Asing Di Konjungtiva
DISETUJUI
LEVEL
4A
1
2
3
4
17
Benda Asing Di Telinga
3A
18
Blefaritis
4A
19
Bronkitis Akut
4A
20
Buta Senja
4A
21
Cardiorespiratory Arrest
3B
22
Cracked Nipple
4A
23
Cutaneus Larva Migran
4A
24
Delirium
3A
25
Demam Dengue Dan
4A
Demam Berdarah Dengue 26
Demam Tifoid
4A
27
Demensia
3A
28
Dermatitis Atopik
4A
29
Dermatitis Kontak Alergi
3A
30
Dermatitis Kontak Iritan
4A
31
Dermatitis Numularis
4A
32
Dermatitis Perioral
4A
33
Dermatitis Seboroik
4A
34
Dermatofitosis
4A
35
Diabetes Mellitus Tipe 2
4A
36
Disentri Basiler Dan Disentri
4A
Amuba 37
Eklamsi
3B
38
Epilepsi
3A
39
Episkleritis
4A
40
Epistaksis
4A
41
Erisipelas
4A
42
Eritrasma
4A
43
Exanthematous Drug
4A
Eruption 44
Faringitis Akut
4A
45
Filariasis
4A
46
Fimosis
4A
47
Fixed Drug Eruption
4A
48
Fluor Albus / Vaginal
4A
Discharge Non Gonore
49
Fraktur Terbuka
3B
50
Fraktur Tertutup
3B
51
Furunkel Pada Hidung
4A
52
Gagal Jantung Akut Dan
3B / 3A
Kronik 53
Gangguan Campuran
3A
Anxietas Dan Depresi 54
Gangguan Psikotik
3A
55
Gangguan Somatoform
4A
56
Gastritis
4A
57
Gastroenteritis (Kolera Dan
4A
Giardiasis) 58
Glaukoma Akut
3B
59
Glaukoma Kronis
3B
60
Gonore
4A
61
Hemoroid Grade 1-2
4A
62
Hepatitis A
4A
63
Hepatitis B
3A
64
Herpes Simpleks
4A
65
Herpes Zoster
4A
66
Hidradenitis Supuratif
4A
67
Hifema
3A
68
Hiperglikemia Hiperosmolar
3B
Non Ketotik 69
Hipermetropia
4A
70
Hipertensi Esensial
4A
71
Hiperurisemia (Gout
4A
Arthritis) 72
Hipoglikemia
4A (ringan)/ 3B (berat)
73
HIV / AIDS Tanpa
4A
Komplikasi 74
Hordeolum
4A
75
Infark Miokard
3B
76
Infeksi Pada Umbilikus
4A
77
Infeksi Saluran Kemih
4A
78
Influenza
4A
79
Insomnia
4A
80
Intoleransi Makanan
4A
81
Inverted Nipple
4A
82
Kandidiasis Mulut
4A
83
Katarak Pada Pasien
2
Dewasa 84
Kehamilan Normal
4A
85
Kejang Demam
4A
86
Keracunan Makanan
4A
87
Ketuban Pecah Dini (KPD)
3A
88
Kolesistitis
3B
89
Konjungtivitis
4A
90
Laringitis Akut
4A
91
Laserasi Kelopak Mata
3B
92
Lepra
4A
93
Leptospirosis
4A
94
Liken Simpleks Kronik
3A
(Neurodermatitis Sirkumkripta) 95
Limfadenitis
4A
96
Lipidemia
4A
97
Lipoma
4A
98
Luka Bakar Derajat 1 Dan 2
4A
99
Lupus Eritematosus
3A
Sistemik 100
Malabsorpsi Makanan
3A
101
Malaria
4A
102
Malaria Serebral
3B
103
Malnutrisi Energi Protein
4A
(MEP) 104
Mastitis
4A
105
Mata Kering / Dry Eye
4A
106
Migren
4A
107
Miliaria
4A
108
Miopia Ringan
4A
109
Moluskum Kontagiosum
4A
110
Morbili
4A
111
Napkin Eczema (Dermatitis
4A
Popok) 112
Obesitas
4A
113
Otitis Eksterna
4A
114
Otitis Media Akut
4A
115
Otitis Media Supuratif Kronik
3A
116
Parafimosis
4A
117
Parotitis
4A
118
Pedikulosis Kapitis
4A
119
Pedikulosis Pubis
4A
120
Perdarahan Gastrointestinal
3B
121
Perdarahan Post Partum /
3B
Perdarahan Pascasalin 122
Perdarahan Sub
4A
Konjungtiva 123
Peritonitis
3B
124
Persalinan Lama
3B
125
Pielonefritis Tanpa
4A
Komplikasi 126
PIODERMA (Impetigo,
4A
Furunkel, Karbunkel) 127
Pitiriasis Rosea
4A
128
Pitiriasis Versikolor / Tinea
4A
Versikolor 129
Pneumonia Aspirasi
3B
130
Pneumonia,
4A
Bronkopneumonia 131
Pneumotoraks
4A
132
Polimialgia Reumatik
3A
133
PPOK (Penyakit Paru
3B (eksaserbasi
Obstruksi Kronis)
akut)
134
Pre Eklamsia
3B
135
Presbiopia
4A
136
Rabies
3B
137
Reaksi Anafilaktik
4A
138
Reaksi Gigitan Serangga
4A
139
Refluks Gastroesofageal
4A
140
Retinopati Diabetik
141
Rinitis Akut
4A
142
Rinitis Alergi
4A
143
Rinitis Vasomotor
4A
144
Ruptur Perineum Tingkat 1-
4A
2
2 145
Serumen Prop
4A
146
Sifilis
3A
147
Sindrom Steven Johnson
3B
148
Sinusitis (Rinosinusitis)
4A (akut) / 3A (kronis)
149
Skabies
4A
150
Skistosomiasis
4A
151
Skrofuloderma
4A
152
Status Asmatikus (Asma
3B
Akut Berat) 153
Status Epileptikus
3B
154
Stroke
3B
155
Strongilodiasis
4A
156
Syok
3B
157
Taeniasis
4A
158
Takikardia
3B
159
TB dengan HIV
3A
160
TB Paru
4A
161
Tension Headache
4A
162
Tetanus
4A
163
Tetanus Neonatorum
3B
164
Tirotoksikosis
3B
165
Tonsilitis Akut
4A
166
Transcient Ischemic Attack
3B
(TIA) 167
Trauma Kimia Mata
3A
168
Trikiasis
4A
169
Ulkus Mulut (Stomatitis
4A
Aftosa Rekuren, Herpes) 170
Ulkus Pada Tungkai
171
Urtikaria
4A 4A (akut) / 3A (kronis)
172
Vaginitis
4A
173
Varisela
4A
174
Vertigo
4A
175
Veruka Vulgaris
4A
176
Vulnus
4A (Vulnus laceratum, punctum) / 3B (Vulnus perforatum, penetratum)
177
Vulvitis
4A
KETERANGAN KETERAMPILAN KLINIS DOKTER :
Tingkat Keterampilan 1
: Memiliki pengetahuan teoritis
Tingkat Keterampilan 2
: Pernah melihat, atau didemontrasikan keterampilan ini
Tingkat Keterampilan 3
: Menerapkan dibawah supervisi
Tingkat Keterampilan 4
: Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga
tuntas