Pedoman Kredensial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DENKESYAH 05.04.04 SURABAYA FKTP KLINIK DKT 02 SIDOARJO



PEDOMAN KREDENSIAL



Sidoarjo,Tahun 2019



BAB I. PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan di FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo diselenggarakan olehtenaga kesehatan meliputi tenaga medis, paramedis, dan bidan. Mutu tenaga kesehatan sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan system dalam penilaian kompetensi setiap tenaga kesehatan yang bertugas. Kredensial adalah salah satu upaya untuk melakukan penilaian kompetensi tersebut.



B. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan proses kredensial tenaga kesehatan di FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo.



C. Sasaran Adapun sasaran penyusunan pedoman ini adalah seluruh tenaga kesehatan yang bertugas dan bekerja di FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo dan jaringannya



D. Ruang Lingkup Lingkup pedoman ini meliputi pengajuan kredensial oleh tenaga kesehatan, penilaian kredensial oleh tim kredensial, pemberian rekomendasi oleh tim kredensial dan penerbitan surat penugasan klinis oleh Kepala FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo. Pelaksanaan pedoman kredensial ini adalah pada seluruh unit kerja di FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo . Batasan Operasional Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, perawat dan bidan untuk menentukan pemberian kewenangan klinis. Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga kesehatan medis, paramedis dan bidan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan kewenangan klinis tersebut Kewenangan klinis tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya Penugasan klinis adalah penugasan kepala FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo kepada tenaga dokter, dokter gigi, perawat dan bidan untuk melakukan pekerjaan berdasarkan kewenangan klinis di FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo.



BAB II. PENGORGANISASIAN



A. Ketenagaan Proses kredensial dilaksanakan oleh Tim Kredensial yang ditetapkan oleh Kepala FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo Terdiri dari: -



1 (satu) orang kredensial tenaga dokter dan dokter gigi



-



1 (satu) orang kredensial tenaga perawat



-



1 (satu) orang kredensial tenaga bidan



B. UraianTugas dan Kewenangan Tim Kredensial memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis untuk memperoleh Surat Penugasan Klinis. Tugas Tim Kredensial meliputi: -



Menyusun daftar rincian kewenangan klinis masing-masing tenaga kesehatan



-



Menerima dan melakukanverifikasit erhadap persyaratan kredensial



-



Merekomendasikan tahapan proses kredensial



-



Merekomendasikan kewenangan klinis tenaga kesehatan



-



Melakukan re-kredensia lsecara berkala sesuai waktu yang ditetapkan



-



Membuat laporan seluruh proses kredensial kepada FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo.



C. Penyelenggaraan Proses kredensial dilaksanakan pada semua tenaga dokter, doktergigi, perawat dan bidanyang baru bekerja di FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo kemudian dilakukan re-kredensial setiap 2 (dua) tahun.



BAB III. TATALAKSANA KREDENSIAL



A. Pengajuan Kewenangan Klinis -



Setiap tenaga dokter, dokter gigi, perawat dan bidan yang baru bekerja di FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo, mengajukan Surat Pengajuan Kewenangan Klinis kepada Kepala FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo dengan melengkapi syarat-syarat pengajuan



-



Surat Pengajuan Kewenangan disampaikan kepada Tim Kredensial untuk dilakukan proses penilaian



B. Penilaian dan Rekomendasioleh Tim Kredensial -



Tim Kredensial menerima Surat Pengajuan Kewenangan Klinis



-



Tim Kredensial melakukan proses penilaian berdasarkan persyaratan yang diberikan, pengecekanke unit kerja, observasi langsung dan umpan balik penerima layanan.



-



Tim



Kredensial



melakukan



penilaian



kelayakan



dan



memberikan



rekomendasi kepada Kepala FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo C. Penetapan Kewenangan Klinis -



Kepala FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo menerbitkan Surat Penugasan Kewenangan Klinis kepada dokter, doktergigi, perawat dan bidan berdasarkan rekomendasi dari Tim Kredensial



D. Perubahan Kewenangan Klinis Tenaga kesehatan dapat mengajukan penambahan kewenangan klinis kepada Kepala FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo melalui rekomendasi Tim Kredensial. E. Proses Re-Kredensial Proses rekredensial dilakukan dengan mengajukan kembali kepada Kepala FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo



kewenangan klinis



BAB IV. LOGISTIK



Tim Kredensial wajib memastikan logistik proses kredensial terpenuhi dengan cara melakukan perencanaan kebutuhan, melakukan pengecekan secara berkala dan segera membuat permintaan kebutuhan logistik yang diperlukan.



BAB V. KESELAMATAN PASIEN



Proses kredensial di FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan pasien. Kompetensi dan perilaku tenaga kesehatan yang mengacu pada program keselamatan pasien merupakan salah satu poin penilaian dan observasi yang dilakukan oleh Tim Kredensial.



BAB VI. KESELAMATAN KERJA PETUGAS



Proses kredensial di FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan kerjatenaga kesehatan.



BAB VII. PENGENDALI MUTU



Sasaran mutu proses kredensial ditetapkan oleh Tim Mutu FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo dan dipantau melalui monitoring dan evaluas ipelaksanaan. Pencapaian sasaran mutu dibahas dalam rapat tinjauan manajemen dan dilaporkan kepada Kepala FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo.



BAB VIII. PENUTUP



Proses kredensial yang baik merupakan salah satu tolok ukur kinerja FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo dan diperlukan untuk peningkatan mutu pelayanan FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo.



Mengetahui Kepala FKTP Klinik DKT 02 Sidoarjo,



Tery Prihastutik Letnan Dua Ckm( K) NRP 21000144441079



REFERENSI KementrianKesehatan RI 2011, PeraturanMenteriKesehatan RI No. 755 Tahun 2011 tentangPenyelenggaraanKomiteMedik di RumahSakit KementrianKesehatan RI 2013, PeraturanMenteriKesehatan RI No. 49 Tahun 2013 tentangKomiteKeperawatanRumahSakit KementrianKesehatan RI 2012, Standarkompetensilulusan diploma III keperawatangigi KementrianKesehatan RI 2007, KeputusanMenteriKesehatan RI No. 369 Tahun 2007 tentangStandarProfesiBidan PersatuanPerawat Nasional Indonesia (PPNI) 2005, Standarkompetensiperawat Indonesia KonsilKedokteran Indonesia 2012, Standarkompetensidokter Indonesia KonsilKedokteran Indonesia 2006, Standarkompetensidoktergigi