2.8.1 Kak Supervisi Ukm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KALIBARU KULON



Jl. Jember No.39 KalibaruTelp. ( 0333 ) 897118 / 8581192 E-mail : [email protected] Kode Pos 68467



KERANGKA ACUAN KEGIATAN SUPERVISI PELAKSANAAN KEGIATAN UKM PUSKESMAS KALIBARU KULON A. PENDAHULUAN Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab UKM Puskesmas bertanggungjawab terhadap pencapaian tujuan, dan pencapaian kinerja, pelaksanaan dan penggunaan sumber daya, melalui pengendalian dengan dengan cara pelaksanaan supervise kegiatan upaya Kesehatan masyarakat secara periodik, agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai tujuan, target kinerja. B. LATAR BELAKANG Dalam mencapai tujuan dan pencapaian kinerja kegiatan UKM Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab UKM mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan UKM. Pengawasan dan pengendalian tersebut dapat dilakukan dengan cara Supervisi terhadap proses, kegiatan dan pelaksanaan kegiatan yang sedang melaksanaan kegiatan pelayanan UKM, maka di lakukan pembahasan dan tindak lanjut perbaikan. Oleh karena itu perlu dilakukan supervise pelaksanaan kegiatan UKM oleh Kepala Puskesmas dan penanggungjawab UKM C. TUJUAN KHUSUS DAN TUJUAN UMUM 1. Tujuan Umum Untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan UKM 2. Tujuan Khusus a. Agar tujuan dan target kinerja kegiatan UKM dapat tercapai b. Agar terjadi perbaikan tindak lanjut apabila terjadi ketidaksesuaian jadwal, KAK dan SOP D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Penanggung jawab UKM Menyusun jadwal dan format supervisi pelayanan UKM 2. Penanggung jawab UKM menginformasikan jadwal dan format supervisi kepada koordinator dan pelaksaan kegiatan 3. Koordinator dan pelaksaan kegiatan UKM melakukan analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan kegiatan sebelum supervisi dilakukan 4. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM melakukan supervisi sesuai jadwal yang telah disusun dan di sepakati 5. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM menyampaikan hasil supervisi kepada koordinator dan pelaksanaan kegiatan UKM 6. Koordinator dan pelaksana kegiatan menindaklanjuti hasil supervisi dengan tindakan perbaikan sesuai dengan masalah yang di temukan



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Cara melaksanakan kegiatan adalah Kepala Puskesmas dan penanggungjawab UKM melakukan supervise secara langsung di tempat kegiatan F.



SASARAN Koordinator Pelaksana Kegiatan / Program UKM



G. JADWAL KEGIATAN Supervisi dilakukan secara periodic berdasarkan kegiatan masing-masing program UKM sesuai dengan kesepakatan bersama H.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORANNYA Evaluasi kegiatan supervisi ini dilakukan setiap selesai kegiatan dan dilakukan pembahasan Bersama jika di temukan ketidaksesuaian / hambatan



I.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dilakukan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan kemudian dievaluasi dan di bahas dalam forum lokakarya mini Puskesmas atau pada pertemuan-pertemuan lain sesuai kesepakatan bersama



J.



PEMBIAYAAN Sumber pendanaan sesuai dengan kegiatan program yang akan dilakukan supervisi.



Kalibaru, Januari 2023 MENGETAHUI KEPALA UPTD PUSKESMAS KALIBARU



Hj.Yatianiningsih.Skep Ns M Kes NIP . 19720608 199503 2 005