12 0 56 KB
KERANGKA ACUAN SUPERVISI KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT UPTD PUSKESMAS PUSKESMAS PULOKULON II
I.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas diamanatkan bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Sedangkan dalam pasal 2 disebutkan bahwa Pembangunan kesehatan
yang
diselenggarakan
di
Puskesmas
bertujuan
untuk
mewujudkan masyarakat yang : 1. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat 2. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu 3. Hidup dalam lingkungan sehat; dan 4. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan aspek promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. Aspek promotif berhubungan dengan bagaimana peran puskesmas dalam mengerakkan upaya kesehatan masyarakat dengan melibatkan masyarakat di wilayah kerjanya. UKM
tingkat
Pengembangan
pertama
menjadi
meliputi
prioritas
UKM
utama
Esensial
dan
penyelenggaraan
UKM upaya
Puskesmas.. Agar program kegiatan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dapat terlaksana sesuai target/ output, perlu dilakukan monitoring/ supervisi, agar setiap kegiatan dapat berjalan secara optimal. Hal- hal yang menjadi faktor penghambat pencapaian target dapat segera diatasi melalui penyesuaian perencanaan selanjutnya.
Supervisi dilaksanakan terhadap kegiatan UKM esesial yaitu Pelayanan
Promosi
Kesehatan,
Kesehatan
Lingkungan,
Kesehatan
Keluarga, Gizi dan Pencegahan, Pengendalian Penyakit. Serta UKM Pengembangan yaitu UKGM, Posbindu, kesehatan matra, l\kesehatan olah raga, kesehatan lansia, kesehatan tradisional dan kesehatan kerja
Berdasarkan data di Puskesmas terdapapat berbagai kegiatan UKM yang melibatan kader, sehingga perlu diadakan : 1. Koordinasi antara puskesmas sebagai penanggungjawab pelayanan
kesehatan di wilayah kerja dengan pelaksana dan kader. 2. Kunjungan langsung Tim Puskesmas untuk memantau pelayanan UKM
dan permasalahannya. B. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS Tujuan Umum : Terselenggarakan kegiatan supervisi kegiatan UKM di wilayah kerja Puskesmas.sesuai dengan jadwal dan target yang ditetapkan. Tujuan Khusus : 1. Terselenggaranya pelayanan UKM yang berkualitas. 2. Terselenggaranya pelayanan preventif dan promotif di
wilayah kerja Puskesmas.
II.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN A. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. PERSIAPAN
a. Membuat jadwal kegiatan (hari, jam, tempat), b. Identifikasi sasaran, c. Membuat kerangka acuan kegiatan, d. Menyiapkan materi dan instrumen e. Membuat undangan, 2. PELAKSANAAN
a. Mengundang sasaran, b. Mempersiapkan tempat dan sarana, c. Menyelenggarakan pertemuan, d. Monitoring dan evaluasi dengan Kunjungan ke lapangan. 3. EVALUASI
a. Kesesuaian jadwal dan pelaksanaan Pertemuan dan Kunjungan b. Kehadiran sasaran, c. Hasil Supervisi d. Kendala /hambatan saat pelaksanaan kegiatan
B. SASARAN Pelaksana dan para kader di wilayah kerja Puskesmas. C. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Jam Tempat Penanggung Jawab
Hari/tanggal : : :
:
D. MATERI Monitoring melalui supervisi. E. MEDIA DAN ALAT Proyektor LCD, laptop dan ceklist supervisi F. RINCIAN DANA G. SUMBER DANA Sumber dana berasal dari BOK Anggaran Tahun 2022
III.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Pencatataan
Pencatatan kegiatan dalam bentuk dokumen rekap hasil kegiatan. 2. Pelaporan
Pelaporan kegiatan dibuat sesuai dengan format yang sudah disiapkan dan sesuai hasil kegiatan. Laporan disampaikan pada PJ UKM. PJ UKM melaporkan kepada Kepala Puskesmas. 3. Evaluasi kegiatan
Evaluasi kegiatan dilakukan dengan cara : melihat kesesuaian jadwal dan pelaksanaan, kehadiran sasaran dan kendala/hambatan saat pelaksanaan kegiatan.
Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Pulokulon 2
Puji Mulyani,S.Kep.Ns,MM NIP.19800308 199903 2 003
PJ UKM
Endah Dwi Astuti Amd. Keb NIP. 19871114 201704 2 005