14 0 121 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BUMI MAKMUR Jl. Raya Handil Babirik Desa Handil Babirik RT 06 Kec. Bumi Makmur 70853
KERANGKA ACUAN KEGIATAN SUPERVISI I.
PENDAHULUAN Pengawasan Puskesmas dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh Puskesmas sendiri, baik oleh Kepala Puskesmas, tim audit internal maupun setiap penanggung jawab dan pengelola/pelaksana program. Adapun pengawasan eksternal dilakukan oleh instansi dari luar Puskesmas antara lain dinas kesehatan kabupaten/kota, institusi lain selain Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat. Pengawasan yang dilakukan mencakup aspek administratif, sumber daya, pencapaian kinerja program, dan teknis pelayanan. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian baik terhadap rencana, standar, peraturan perundangan maupun berbagai kewajiban yang berlaku perlu dilakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan supervisi yang dapat dilakukan secara terjadwal atau sewaktu-waktu. Pengendalian adalah serangkaian aktivitas untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya dengan cara membandingkan capaian saat ini dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka harus dilakukan upaya perbaikan (corrective action). Kegiatan pengendalian ini harus dilakukan secara terus menerus. Pengendalian dapat dilakukan secara berjenjang oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota, Kepala Puskesmas, maupun penanggung jawab program.
II.
LATAR BELAKANG Puskesmas harus menyelenggarakan manajemen puskesmas untuk mencapai sasaran atau tujuan dengan efektif dan efisien. Manajemen puskesmas meliputi perencanaan, penggerakan dan pelaksanaan dan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja puskesmas. Pertanggungjawaban penyelenggaraan puskesmas dilaksanakan melalui laporan kinerja yang disampaikan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota secara berkala paling sedikit 1 kali dalam setahun. Laporan kinerja tersebut paling sedikit memuat data dan informasi tentang pencapaian pelaksanaan pelayanan kesehatan dan manajemen puskesmas.
Agar capaian pelaksanaan pelayanan upaya Kesehatan masyarakat di puskesmas Bumi Makmur sesuai target, ada perbaikan pelaksanaan pelayanan dan menanggulangi hambatan pelaksanaan kegiatan maka perlu diselenggarakan kegiatan supervisi yang dilaksanakan oleh kepala puskesmas dan penanggung jawab UKM kepada pengelola upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas Bumi Makmur. III.
TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS A. Tujuan umum: Melakukan pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas Bumi Makmur dapat dicapai secara optimal . B. Tujuan khusus: 1.
Untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan upaya kesehatan masyarakat di puskesmas Bumi Makmur apakah telah sesuai standar.
2.
Untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan upaya kesehatan masyarakat di puskesmas Bumi Makmur apakah sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
3.
Untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan upaya Kesehatan masyarakat di puskesmas Bumi Makmur apakah telah menggunakanan sumber daya (pelaksana dan anggaran) yang telah ditetapkan.
4.
Untuk mengetahui kendala dan hambatan pelaksanaan kegiatan upaya Kesehatan masyarakat di puskesmas Bumi Makmur.
IV.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO. Kegiatan pokok 1.
Penyusunan
Rincian Kegiatan jadwal PJ UKM Menyusun jadwal supervisi
supervisi 2.
Sosialisasi
jadwal PJ UKM menginformasikan jadwal supervisi kepada
supervisi
kepala puskesmas dan pengelola pelayanan UKM pada saat lokmin bulanan
3.
Penyusunan SA (self PJ UKM Menyusun Analisa mandiri form SA supervisi assessment) supervisi
4.
Pengisian
SA
(self Pengelola UKM mengisi form SA supervisi
assessment) supervisi 5.
Pelaksanaan
supervisi Kepala Puskesmas dan PJ UKM melakukan supervisi
pelaksanaan
kegiatan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola
UKM 6.
Penyampaian supervisi
pelayanan UKM di puskesmas Bumi Makmur. hasil Kepala puskesmas dan PJ UKM menyampaikan hasil supervisi
kepada
pengelola
pelayanan
UKM
di
puskesmas Bumi Makmur. 7.
Penyusunan tindak
rencana PJ UKM dan pengelola layanan UKM esensial dan
lanjut
hasil pengembangan melakukan pembahasan rencana tindak
supervisi
V.
lanjut hasil supervisi.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN NO. Kegiatan pokok
Pelaksana kegiatan
1.
PJ UKM
Penyusunan
Lintas Program
jadwal supervisi 2.
Sosialisasi jadwal PJ UKM
supervisi
Pengelola UKM esensial
Pengelola UKM pengembang an
3.
Penyusunan
SA PJ UKM
(self assessment) supervise 4.
Pengisisan
SA
Pengelola
(self assessment)
UKM
supervise
esensial
Pengelola UKM pengembang an
5.
Pelaksanaan
supervisi pelaksanaan
Kepala
Pengelola
puskesmas
UKM
PJ UKM
esensial
kegiatan UKM
Pengelola UKM pengembang an
6.
Penyampaian
hasil supervisi
Kepala
Pengelola
puskesmas
UKM
PJ UKM
esensial
Keterangan
Pengelola UKM pengembang an
7.
Penyusunan rencana
PJ UKM
tindak
lanjut
Pengelola UKM
hasil
esensial
supervisi
Pengelola UKM pengembang an
VI.
SASARAN Seluruh pengelola UKM esensial dan UKM pengembangan mendapatkan supervisi dari kepala puskesmas dan PJ UKM.
VII.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN UKM ESENSIAL DAN PENGEMBANGAN 2022 No
Kegiatan
1
1
Supervisi
kegiatan √
pengelola
upaya
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
√
promkes 2
Supervisi
kegiatan
√
√
Kesling STBM 3
Supervisi
kegiatan
pengelola
upaya
√
√
Kesehatan keluarga 4
Supervisi
kegiatan
√
upaya gizi Kesehatan masyarakat 5
Supervisi
kegiatan
√
Pelayanan TB 6
Supervisi
kegiatan
√
upaya PTM 7
Supervisi
kegiatan
√
Kesjaor 8
Supervisi
kegiatan
Kesehatan tradisional
√
9
Supervisi
kegiatan
√
Imunisasi VIII.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan oleh PJ UKM dan membuat laporannya kepada kepala puskesmas. apabila ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, maka Kepala Puskesmas bersama PJ UKM dan pelaksana kegiatan harus mencari penyebab masalahnya dan mencari solusi penyelesaiannya
IX.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dilakukan setelah melaksanakan kegiatan dan dikelola dengan baik sehingga dapat digunakan sewaktu dibutuhkan. Pelaporan dilakukan oleh penanggung jawab UKM dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas melalui Kasubag TU, untuk dikompilasi dengan laporan kegiatan lainnya. Evaluasi kegiatan supervisi dilakukan setiap 6 bulan melalui rapat evaluasi tengah tahun dan rapat evaluasi akhir tahun
PJ UKM
Anri Jaya S, A.Md.KL NIP.19941028 202012 1 021