KAK Supervisi Sungai Paguyaman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) SUPERVISI PENGENDALIAN BANJIR SUNGAI PAGUYAMAN URAIAN PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG



Sungai merupakan salah satu sumber daya alam yang keberadaanya sering dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai keperluan, antara lain untuk penyediaan air irigasi, air baku, indlingkuustri, transportasi dan lain-lain. Namun demikian sungai juga sering menimbulkan masalah bagi manusia, antara lain apabila air sungai meluap atau permukaan air sungai lebih tinggi dari pada yang dikehendaki oleh masyarakat di sekitar lingkungan sungai atau dalam istilah umum dikenal dengan telah menimbulkan banjir pada lahan di sekitar sungai apalagi melalui daerah perkotaan yang cukup padat penduduknya. Masalah banjir merupakan salah satu faktor yang akan mempengaruhi kapasitas tampung sungai. Sungai paguyaman merupakan salah satu sungai yang potensinya terus dikembangkan di Propinsi Gorontalo dan merupakan sungai yang cukup besar.



2. MAKSUD DAN TUJUAN



MAKSUD : Maksud dari pekerjaan supervisi ini adalah agar hasil pembangunannya sesuai dengan rencana yaitu Tepat Mutu / Berkualitas, Tepat Waktu dan Tepat Biaya. TUJUAN : Menjamin konstruksi yang dilaksanakan tercapai sesuai dengan kualitas, waktu pelaksanaan dan biaya yang telah ditetapkan dan menjamin seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai desain, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak konstruksi. Agar hasil pekerjaan tepat sasaran.



3. SASARAN



Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah : Tersedia



dan



terlaksana



layanan



(Pengawasan)



konstruksi



pada



jasa paket



konsultansi supervisi Pekerjaan



Supervisi



Pengendalian Banjir Sungai paguyaman. Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 1



4. LOKASI PEKERJAAN



Lokasi Pekerjaan Supervisi Pengendalian Banjir Sungai paguyaman ini berada DAS Paguyaman, WS Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Lokasi Supervisi



Peta Lokasi 5. SUMBER PENDANAAN a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini adalah APBN Tahun Anggaran 2021. b.



Total Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar Rp. 1.499.969.900,- ((Satu milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah)



6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



Kegiatan Sungai dan Pantai II Satuan Kerja / SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Alamat: JL. KH. Notu Badu No. 71- Limboto



7. STANDAR TEKNIS



1. SNI 2415:2016 Tata cara perhitungan debit banjir rencana; 2. SNI 03-2834-2000 Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton; 3. SNI 03-6882-2014 Spesifikasi Mortar untuk pekerjaan Pasangan.



8. STUDI-STUDI TERDAHULU 9. REFERENSI Kegiatan Sungai dan Pantai II



1. DD. Pengendalian Banjir Sungai Paguyaman, tahun 2005 2. Data-data lain yang dapat dijadikan acuan. 1. Undang – undang No 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. Page 2



HUKUM



2. Undang - Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara 3. Undang - Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara 4. Undang – Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; 5. Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi 6. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 7. Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan Sumber Daya Air; 8. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan air dan Tata Pengairan; 9. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penataan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau; 10. Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; 11. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020. 12. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 13. Keputusan Menteri PUPR RI No 897/PRT/M/2017 Tentang Besaran Remunirasi Miniman Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Utama Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi 14. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 15. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Standar Susunan Tanaga Ahli untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Peneyedia Jasa; 16. Peraturan Gubernur No 350/15/X/2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo; 17. Pedoman Standar Minimal Tahun 2020 Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo). 18. Website e-katalog lkpp.



Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 3



10. LINGKUP PEKERJAAN DAN



A. Lingkup Pekerjaan Bagian Pelaksan Kegiatan Sungai dan Pantai II, SNVT PJSA Sulawesi



RINCIAN



II, Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air



KEGIATAN



Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menggunakan layanan Jasa Konsultasi dengan Klasifikasi Pengawasan Rekayasa, Sub Klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air, serta jenis pekerjaan Jasa Pengawasan Teknik Sipil Konstruksi Keairan. Penugasan Konsultan Pengawas pada Garis Besarnya terdiri dalam 3 Tugas Utama yaitu terdiri dari : a. Pengumpulan dan Pengadaan Data Dasar Sasaran utama tugas konsultan adalah mengawasi secara teknis pelaksanaan pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai paguyaman Hilir yang dilaksanakan oleh, SNVT PJSA Sulawesi II, sehingga menghasilkan proses pembangunan yang efektif, efisien dan ekonomis. Untuk memperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan kondisi lapangan, maka konsultan supervisi harus mampu menyajikan kajian teknis terhadap data dan analisa yang telah dilakukan sesuai pekerjaan terkait. Secara umum lingkup tugas konsultan terdiri dari supervisi konstruksi proyek dan modifikasi desain (apabila dibutuhkan). Beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh konsultan supervisi konstruksi antara lain : 1. Mengumpulkan dan Mempelajari semua laporan yang berhubungan dengan detail desain dan AMDAL / UKL-UPL; 2. Melakukan inventarisasi gambar desain yang akan dilaksanakan; 3. Menganalisa kesesuaian rencana gambar desain dengan lokasi yang akan dilaksanakan pekerjaan konstruksi; 4. memeriksa dan menganalisa kembali Daftar Kuantitas dan Harga (RAB) yang tertuang di dalam dokumen kontrak terhadap konstruksi bangunan yang akan dilaksanakan; 5. Bertanggung jawab secara penuh atas semua kegiatan supervisi konstruksi dan bertanggung jawab secara penuh terhadap semua gambar Review Desain (apabila ada), dimulai dari sejak awal sampai berakhirnya pekerjaan (Task Concept). B. Modifikasi Desain



Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 4



Modifikasi desain dalam suatu kegiatan konstruksi sangat mungkin dilakukan. Penerapan semua gambar desain dengan kondisi di lapangan sebenarnya pasti terjadi selisih. Sehingga Konsultan supervisi dalam pelaksanaannya, harus melihat situasi dan kondisi lapangan. Apabila terdapat perbedaan kondisi lapangan dan gambar desain serta gambar desain yang tidak lengkap, maka di perlukan perbaikan desain dan penggambaran secara detail konstruksi berdasarkan kondisi terakhir pasca pengukuran lapangan di lengkapi dengan laporan Justifikasi Teknik . Dalam kondisi ini konsultan harus mampu memberikan penyelesaian logis terhadap kendala yang ada dengan sebelumnya telah melakukan koordinasi pada pihak pemberi kerja. Batasan yang terjadi dalam suatu modifikasi desain : 1. Perubahan elevasi desain dengan aktual. 2. Penentuan tipe dan spesifikasi bangunan dalam tahap perencanaan tidak dapat digunakan sesuai kondisi lapangan. 3. Bahan dan standar mutu bahan yang tidak sesuai desain yang ada. Semua perubahan desain yang ada dalam tahapan modifikasi desain harus memperoleh persetujuan dari direksi pekerjaan yang kemudian dituangkan dalam berita acara perubahan desain. Tanggung jawab terhadap semua perubahan desain yang terjadi merupakan tanggung jawab bersama direksi pekerjaan dan konsultan pengawas supervisi. C. Supervisi Konstruksi Lingkup pekerjaan konsultan supervisi secara garis besar meliputi beberapa jenis kegiatan dibawah ini : a.) Melaksanakan manajemen proyek (manajemen konstruksi) yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan proyek. Tahapan manajemen proyek ini meliputi beberapa item pekerjaan seperti : • Kontrol terhadap schedule pelaksanaan; • Kontrol terhadap mutu bahan dan mutu pekerjaan; • Kontrol terhadap jumlah volume bahan yang diajukan; • Kontrol terhadap penyerapan uang yang dilakukan. b.) Melaksanakan Engineering Design and Modification selama konstruksi meliputi kajian ulang analisa desain (revisi dan modifikasi). Analisa yang dilakukan oleh konsultan supervisi dalam tahap ini antara lain: • Memberikan rekomendasi terhadap semua analisa perhitungan yang Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 5



dilakukan; • Memberikan rekomendasi dan pengawasan terhadap detail gambar konstruksi; • Pengawasan berdasarkan Spesifikasi Teknik terhadap bahan Pabrikasi; • Pengawasan instalasi pemasangan piranti teknis yang digunakan; • Pengawasan penyusunan laporan baik pekerjaan sipil maupun peralatan yang dibuat kontraktor. c.) Melaksanakan pengkajian ulang, persetujuan atas usulan prosedur inspeksi dan pengujian serta pelaksanaan selama pabrikasi, pengiriman barang dan instalasi material serta peralatan test agar sesuai persyaratan kontrak. d.) Melakukan pengawasan/supervisi terhadap seluruh kegiatan kontraktor di lapangan agar spesifikasi teknis yang ada dapat diikuti dan dilaksanakan dengan baik. e.) Melakukan supervisi pelaksanaan konstruksi meliputi kajian ulang, koordinasi pelaksanaan evaluasi dan penilaian kemajuan pekerjaan untuk progress payment. f.) Melakukan koordinasi terhadap semua instansi yang terkait agar pekerjaan bisa berjalan dengan lancar dan baik. Konsultan akan melaksanakan tugas supervisi pada pelaksanaan konstruksi secara keseluruhan dan memberi technical advice maupun non-technical advice dalam pelaksanaannya meliputi; a.) Tahap Sebelum Pelaksanaan Proyek (Pre–construction Stage) • Mobilisasi tim konsultan dan evaluasi schedule pelaksanaan terkait dengan pelaksanaan fisik di lapangan; • Mempelajari dokumen kontrak; • Mempelajari secara seksama mengenai spesifikasi umum dan spesifikasi teknis dan melakukan klarifikasi secepatnya pada direksi/pengawas pekerjaan apabila terjadi ketidaksesuaian antara spesifikasi dan standar baku yang ditetapkan pada pedoman yang ada dan gambar desain; • Mengevaluasi organisasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan; • Koordinasi dengan pihak direksi pekerjaan dan instansi terkait. Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 6



b.) Tahap Awal Pelaksanaan Proyek (At Project Starting) • Melaksanakan Pre-Construction Meeting yang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai metode kerja yang akan digunakan kontraktor. Semua ketidaksepakatan terhadap penggunaan metode kerja yang digunakan diputuskan dalam rapat koordinasi awal ini. Hasil dari kegiatan ini dituangkan dalam berita acara sehingga secara administrasi dan hukum memiliki kekuatan yang cukup; • Rapat dengan pihak kontraktor terkait dengan organisasi proyek, dokumen kontrak, program kerja, sub-kontraktor (apabila ada), material konstruksi dan pengaturan lain yang diperlukan; • Pengecekan bersama (joint inspection) antara konsultan supervisi, direksi pekerjaan dan kontraktor terkait dengan item-item pekerjaan yang ada dalam kontrak (mutual check awal); • Pengaturan khusus mengenai alur koordinasi lapangan dan keselamatan dan pengamanan terhadap sistem kerja, jadwal rapat dan metode koordinasi intern konsultan-kontraktor maupun tiga kelompok (konsultan-kontraktor dan proyek). Semua hal mengenai pelaksanaan pekerjaan yang diasumsikan menimbulkan dampak penting harus dikaji secara seksama agar tidak menimbulkan permasalahan pada masa pelaksanaan; • Sosialisasi tahap lanjutan mengenai rencana pembebasan lahan (apabila ada) dan pelaksanaan metode kerja kontraktor terhadap masyarakat dan semua elemennya sesuai keperluan. c.) Tahap Pelaksanaan Proyek (Project Construction Stage) • Pengaturan pengecekan yang dibuat kontraktor untuk tahap sebelumnya (di dalamnya terdapat beberapa revisi schedule); • Pengendalian kualitas dalam pelaksanaan pekerjaan utama; • Apabila ada perubahan desain selama masa pelaksanaan harus mengikuti peraturan yang berlaku; • Kaji ulang desain rinci (review of detail design) dan persetujuan gambar kerja (shop drawing); • Pengukuran tahap pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini meliputi semua volume pelaksaan pekerjaan yang telah dilakukan konsultan yang terkait dengan klaim pembayaran yang dilakukan konsultan; Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 7



• Monitoring dan pelaporan pelaksanaan pekerjaan. Disini konsultan memonitor semua aktivitas yang dilaksanakan di lapangan meliputi metode kerja, tahapan pelaksanaan, izin pelaksanaan (Request) dan catatan yang dilaksanakan selama melakukan dua aktivitas di atas; • Melaksanakan test awal dan test akhir pada masa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan; • Membuat dokumentasi (video dan foto) pelaksanaan semua aktivitas pekerjaan secara lengkap dan disesuaikan menurut urutan waktu pelaksanaannya (0%-50%/pelaksaan-100%). d.) Tahap Proyek Selesai ( Completion of The Project ) • Penghitungan volume semua pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor yang digunakan melakukan klaim pembayaran terakhir; • Masa pemeliharaan proyek (maintenance period); • Pemeriksaan bersama (joint inspection) antara kontraktor, direksi dan konsultan terhadap semua unsur pekerjaan; • Serah terima pekerjaan selesai; • Commissioning pekerjaan selesai; • Pembayaran akhir dan pengembalian uang jaminan; • Evaluasi total semua item pekerjaan yang telah dilaksanakan; • Laporan penyelesaian akhir proyek (project completion report); • Memberikan bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sulawesi II dalam mempersiapkan semua persyaratan teknis, administrasi dan hal-hal lainnya. D.



Rincian Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan



Dalam melaksanakan pekerjaan diperlukan metode pelaksanaan yang baik dan terarah. Langkah-langkah yang diterapkan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut : a. Pendekatan Operasional Konsultan diharapkan mampu memberikan jasa-jasa teknis secara efesien dan efektif dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini, dan beberapa langkah yang minimal perlu dilakukan meliputi : • Organisasi dan Staffing, yaitu konsultan wajib mengajukan tim yang merupakan tenaga ahli yang berkualitas sesuai spesialisasi dan spesifikasi yang diperlukan; Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 8



• Modulus Kerja, yaitu semua pekerjaan pengawasan akan ditangani oleh konsultan dan secara proaktif melakukan konsultasi dan koordinasi dengan direksi pekerjaan dan instansi terkait untuk memberikan hasil yang maksimal; • Sistem Komunikasi, yaitu Team Leader bertanggung jawab penuh terhadap aktivitas pengawasan dan hasil pekerjaan secara keseluruhan serta dalam melaksanakan tugas tetap mengacu pada standar kerja jasa konsultansi. b. PendekatanTeknis Dalam pendekatan teknis ini beberapa langkah yang sekurang-kurangnya harus dilakukan oleh konsultan supervisi, yaitu : • Standar yang digunakan Dalam pengawasan pekerjaan dan pengujian material yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan mengacu pada standar di antaranya standar ASTM, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan standar lainnya. • Sistem Manajemen Proyek Konsultan harus melaksanakan suatu sistem manajemen proyek yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan proyek yang meliputi pengendalian jadwal, kualitas dan biaya pelaksanaan konstruksi. • Engineering Design Selama Masa Konstruksi Dalam pelaksanaan kegiatannya konsultan melakukan perubahan atau pembuatan desain apabila terjadi perubahan desain sesuai dengan kondisi lapangan setelah melalui kajian dan analisa, memberikan persetujuan terhadap gambar konstruksi yang diajukan kontraktor. • Inspeksi dan Pengujian Selama Pabrikasi dan Instalasi` Konsultan melakukan monitoring pelaksanaan pabrikasi, pengujian dan pengiriman barang untuk menjamin tepat waktu melalui inspeksi secara periodik, melakukan kajian dan persetujuan atas prosedur pengujian yang dibuat kontraktor. • Supervisi Konstruksi Konsultan dalam melaksanakan pengawasan konstruksi dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut : a.



Pengawasan pengujian material yang akan digunakan di lokasi pekerjaan;



b. Kegiatan Sungai dan Pantai II



Melakukan kontrol terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan; Page 9



c.



Melakukan kontrol terhadap kualitas pekerjaan dengan menerapkan prinsip



Sistem



sebagaimana



Pengawasan



yang



tertuang



Internal dalam



Pemerintah Permen



(SPIP)



PUPR



No.



20/PRT/M/2018; d.



Pengawasan



Keselamatan



dan



Kesehatan



Kerja



dengan



memperhatikan Kepmen Kimpraswil No. 384/KPTS/M/2004 tentang Pedoman Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi dan Permen PU No. 09/PER/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; e.



Melakukan pengecekan dan memberikan persetujuan terhadap Gambar Kerja (Shop Drawing), sertifikasi dan As-Built Drawing;



f.



Inspeksi dan pekerjaan commissioning;



g.



Konsultan membuat rencana manajemen resiko pekerjaan pada awal tahun pertama sebagai bahan pertimbangan untuk pengguna jasa dalam mengatasi semua resiko yang berpotensi timbul selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung dan pasca-konstruksi.



11. KELUARAN Paket Pekerjaan Supervisi Pengendalian Banjir Sungai paguyaman Hilir menghasilkan keluaran yang terdiri dari : E. F. G. H. I. J. K. L. M. N. 12. PERALATAN



Data yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan



MATERIAL, PERSONIL



Laporan Program Mutu Laporan Bulanan Laporan Triwulan Laporan Tahunan Laporan Review Desain Laporan Quantity dan Quality Laporan Penunjang Laporan Monitoring Topografi Laporan Monitoring Sungai dan Lingkungan Laporan O & M



harus dipelihara oleh penyedisa jasa : DAN



a). Laporan dan Data (bila ada)



FASILITAS DARI



Penyedia jasa dapat meminjam buku-buku laporan studi terdahulu



PEJABAT



yang berkaitan dengan pekerjaan ini pada perpustakaan BWS



PEMBUAT



Sulawesi II maupun pada instansi terkait



KOMITMEN Kegiatan Sungai dan Pantai II



b). Staf pengawas pendamping : Page 10



Pengguna jasa akan menugaskan staf untuk pendamping yang bertindak sebagai pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan. c). Peralatan yang disediakan oleh pengguna jasa (Apabila ada) sebagai penunjang



kegiatan



ini



akan



ditentukan



kemudian,



dalam



pelaksanaannya sesuai kebutuhan. Peralatan yang disediakan agar dijaga dan dipelihara dengan baik oleh penyedia jasa 13. PERALATAN DAN



a. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan



MATERIAL DARI



peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pekerjaan. Barang-



PENYEDIA JASA



barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa harus sesuai dengan



KONSULTANSI



yang terdapat dalam Kontrak. Semua peralatan tersebut harus disewa dan dipelihara atas nama kegiatan. b. Untuk kelancaran kegiatan ini penyedia jasa wajib menyediakan fasilitas penunjang seperti mobil, sepeda motor dan seluruh peralatan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Kontrak.



14. JANGKA WAKTU



Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Supervisi Pengendalian Banjir Sungai



PENYELESAIAN



paguyaman ini adalah 7 (Bulan) bulan pada tahun 2021 (atau 210 Hari



KEGIATAN



Kalender)



15. PERSONIL



a. Persyaratan Kualifikasi TENAGA PROFESIONAL : Posisi Tenaga Ahli



Pendidikan



Keahlian



Pengalaman



1. Supervision



(S1/D4) Jurusan Teknik Sipil / Teknik Pengairan



Bidang Pengawasan Konstruksi Teknik Sipil Air dan memiliki Seritikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik Sumber Daya Air dengan Kualifikasi Ahli Madya yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau dikeluarkan oleh LPJK.



Pengalaman kerja profesional minimal 8 (delapan) tahun



(S1/D4) Jurusan Teknik Sipil / Teknik Pengairan



Bidang Pengawasan Konstruksi Teknik Sipil Air dan memiliki Seritikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik Sumber Daya Air



Pengalaman kerja profesional minimal 8 (delapan) tahun



Engineer/Te am Leader



2.



Kegiatan Sungai dan Pantai II



Kualifikasi



Water Resources Engineer



Perkiraan Jumlah Orang /Bln 1 Orang / 7 Bulan



sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.



1 Orang / 5 Bulan



sesuai dengan jenis pekerjaan yang Page 11



3.



Quality Engineer



4. HSE



dengan Kualifikasi Ahli Madya yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau dikeluarkan oleh LPJK.



ditenderkan.



(S1/D4) Jurusan Teknik Sipil / Teknik Pengairan



Bidang Pengawas Konstruksi Teknik Sipil Air dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Geodesi dengan Kualifikasi Ahli Madya yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang dikeluarkan oleh LPJK .



Pengalaman kerja profesional minimal 8 (delapan) tahun



1 Orang / 7 Bulan



(S1/D4) Jurusan Teknik Sipil / Teknik Pengairan



Bidang Pengawas Konstruksi Teknik Sipil Air dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli K3 Konstruksi dengan Kualifikasi Ahli Muda yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang dikeluarkan oleh LPJK.



Pengalaman kerja profesional minimal 3 (Tiga) tahun sesuai



1 Orang / 7 Bulan



sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.



dengan pekerjaan ditenderkan.



jenis yang



 TENAGA SUB PROFESIONAL : Tenaga Pendukung 1. Inspector



Pendidikan



Keahlian



Pengalaman



Minimal Diploma (D3) Teknik Sipil



Bidang Perencanaan SDA dan memiliki Seritikat Keterampilan (SKT) Pengawas Saluran Irigasi yang



Memiliki pengalaman kerja profesional minimal 5 (lima) tahun sesuai



Bidang Perencanaan SDA atau lainnya dan memiliki Seritikat Keterampilan (SKT) Juru Ukur / Teknisi Survey Pemetaan



Memiliki pengalaman kerja profesional minimal 3 (tiga) tahun



dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang dikeluarkan oleh LPJK 2. Surveyor



Minimal Diploma (D3) Teknik Sipil / Geodesi



yang Kegiatan Sungai dan Pantai II



dikeluarkan



dengan pekerjaan ditenderkan.



Perkiraan Jumlah Orang/Bl n 3 Orang / 7 Bulan



jenis yang



1 Orang / 6 Bulan



sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan. Page 12



oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang dikeluarkan oleh LPJK 3. Operator Computer Aided Design (CAD)



Minimal Diploma (D3) Teknik Sipil



Bidang Perencanaan SDA atau lainnya dan memiliki Seritikat Keterampilan (SKT) Juru Gambar / Drafman Sipil yang



dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang dikeluarkan oleh LPJK 



Memiliki pengalaman kerja profesional minimal 3 (tiga) tahun



1 Orang / 6 Bulan



sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.



TENAGA PENDUKUNG :



1. Tenaga Administrasi/ Keuangan



Sarjana Ekonomi



(S1)



Memiliki pengalaman kerja profesional minimal 2 (dua) tahun



1 Orang / 7 Bulan



sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan. 2.



Tenaga pembantu utk Surveyor



3. Ofiice Boy



16. TUGAS DAN



Minimal Lulusan SMA/SMK atau yang sederajat Minimal Lulusan SMA/SMK atau yang sederajat



1 Orang / 6 Bulan 1 Orang / 7 Bulan



POKOK Tugas dan Tanggung Jawab FUNGSI TENAGA PROFESIONAL :



PERSONIL



a. Supervision Engineer/Team Leader Supervision Engineer/Team Leader memiliki tugas dan tanggung jawab atas seluruh manajemen pekerjaan pengawasan konstruksi termasuk penyusunan laporan kemajuan pekerjaan secara teratur sebagai Ketua Tim Konsultan, mencakup tapi tidak terbatas untuk : 1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekaya lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan – keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama sreta rekayasa terperinci lainnya; 2. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan



Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 13



dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta member penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum; 3. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan berbagai macam kegiatan pekerjaan; 4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material; 5. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (Progress Schedule) yang telah disetujui; 6. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesifikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Supervision Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut; 7. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer; 8. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam dokumen kontrak; 9. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulan pelaksana; 10. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan; 11. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan agar Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 14



semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum penyerahan pertama pekerjaan (PHO); 12. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan; 13. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan; 14. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan pelaksana; 15. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenagnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang terkait pada waktunya; dan 16. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan



mingguan,



bagan



kemajuan



pekerjaan,



pengukuran



pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspekasi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya. b. Inspection Engineer (IE) Water Resources Engineer Mencangkup hal – hal sebagai berikut : 1. Memeriksa



kesesuaian



antara



gambar



perencanaan



dengan



pelaksanaan di lapangan; 2. Mengahruskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan dan keselamatan kerja; 3. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan Pelaksana; 4. Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak benar atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam buku harian (Log Book) serta segera memberi tahu kepada Supervision Enggineer; 5. Mencatat keadaad



pekerjaan



serta



semua



perubahan



dan



penyimpangan dari perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 15



Pekerjaan; dan 6. Memeriksa dan Menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana. c. Quality Engineer Mencangkup hal – hal sebagai berikut : 1. Memeriksa,



mengawasi dan melakukan pengujian terhadap



pekerjaan, material dan peralatan yang ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan gambar dan spesifikasi ; 2. Melakukan



pengawasan yang seksama atas pemasangan,



pengaturan dan penempatan



peralatan laboratorium lapangan



pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah siap dioperasikan; 3. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan pengujian yang dikerjakan oleh pelaksana dan tenaga-tenaganya dalam rangka



pengendalian mutu



material serta



hasil



pekerjaannya; 4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta menyerahkannya kepada Supervisi�Engineer rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan hasil pekerjaan yang bersangkutan; 5. Mengawasi



semua pelaksanaan pengujian



di lapangan yang



dilakukan oleh Pelaksana tidak, kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi; 6. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi; 7. Menyerahkan kepada Supervision Engineer laporan bulanan mengenai semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh Supervision Engineer kepada PPK,



Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta



pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang ada; 8. Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan; Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 16



9. Melakukan



monitoring pekerjaan



dilapangan terkait dengan



pemenuhan mutu pekerjaan; 10. Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis; 11. Membuat rckomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika ada)



dan



tindak



lanjut



penanganannya, guna



pencegahan



ketidaksesuaian; dan 12. Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan).



d. Health Safety Environment (HSE) Mencangkup hal – hal sebagai berikut : 1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability); 2. Meyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif. Upaya preventif bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di lingkungan kerja; 3. Membuat



dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan



keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting dalam



mencegah dan



menanggulangi



bahaya.



Hal



ini



termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait keschatan dan keselamatan kerja; dan 4. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang TENAGA SUB PROFESIONAL : a.



Inspector Mencangkup hal – hal sebagai berikut :



1. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 17



kepada supervision Engineer; 2. Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; 3. Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasehat dari Supervision Engineer dalam melaksanakan tugas - tugasnya; 4. Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada semua lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan segera kepada Supervision Engineer tentang semua pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak; 5. Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Supervision engineer pada hari itu juga; b. Surveyor Mencangkup hal – hal sebagai berikut : 1. Mengevaluasi



Metode



survey



dan



pengukuran



diantaranya



pengukuran topografi lapangan yang dilakukan oleh Kontraktor 2. Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah dilakukan sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan melakukan tindak koreksi dan pencegahannya. 3. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan menjamin data yang diperoleh akurat sesuai dengan kondisi lapangan untuk keperluan peninjauan desain dan detail desain. 4. Mengawasi pelaksanaan staking out, penetapan elevasi sesuai dengan gambar rencana; 5. Melakukan monitoring dan evaluasi berupa pelaksanaan survei lapangan, penyelidikan dan pengukuran terhadap bangunan yang akan dikerjakan; 6. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap semua pengukuran kuantitas dan pekerjaan sementara serta membuat catatan pengukuran untuk memastikan kontraktor dibayar sesuai dengan kontrak. 7. Mengawasi survey teknik lapangan yang dilakukan kontraktor dan memastikan bahwa hasil pengukuran telah sesuai dengan kuantitas untuk



pembayaran



sesuai dengan



prestasi pekerjaan



atau



pembayaran akhir (final) Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 18



8. Membuat Laporan hasil evalusi survey lapangan. c. Operator Komputer CAD Mencangkup hal – hal sebagai berikut : 1. Membantu tenaga ahli dalam pengecekan gambar (Shop Drawing) yang diajukan oleh Kontraktor; 2. Membantu tenaga ahli dalam membuat gambar Review Desain; 3. Membantu



Geodetic



Surveyor



dalam



mengevalusi



dan



menggambarkan hasil pengukuran di lapangan. 4. Membantu team leader dalam mengevalusi dan mengumpulkan semua gambar yang menjadi produk kontraktor (seperti Shop Drawing, gambar terlaksana, Request drawing dan Asbuilt drawing); 5. Membuat Laporan resume kegiatan harian. d. Tenaga Administrasi/Keuangan 1. Membuat dan memastikan semua data proyek di input ke komputer; 2. Membuat dan Memastikan Surat masuk, surat keluar, Notulen Rapat dan Dokumentasi dari kegiatan proyek berjalan dengan baik dan lancar; 3. Memastikan semua inventory kantor terjaga dengan baik; 4. Membuat dan Memastikan absensi personil; 5. Membantu Team Leader dan tenaga ahli lainnya dalam pembuatan surat; 6. Membuat Laporan Termin, Invoice penagihan, atau Laporan Penagihan terhadap realiasasi persentase prestasi kerja; e. Tenaga Lokal pembantu surveyor f. Office Boy 17. PELAPORAN



a. Laporan Program Mutu Sebanyak 1 ( satu ) Asli dan 4 (empat) Copy, yang masing - masing isinya antara lain minimal :  Latar Belakang Kegiatan  Gambaran Umum dan Kondisi Existing Lokasi Kegiatan  Informasi Kegiatan dan Rincian Pekerjaan yang akan dilaksanakan



Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 19



dilaksanakan.  Bagan Alir Pelaksanaan Pekerjaan  Sistem Manajemen Mutu Pekerjaan  Struktur Organisasi Pelaksana dan Supervisi b. Laporan Bulanan Sebanyak 1 ( satu ) Asli dan 4 (empat) Copy setiap bulannya sampai berakhirnya tanggal kontrak, yang masing - masing isinya antara lain :  Latar Belakang Kegiatan  Gambaran Umum dan Kondisi Existing Lokasi Kegiatan  Informasi Kegiatan dan Rincian Pekerjaan Bulanan yang telah dilaksanakan.  Bobot Realisasi Pekerjaan Supervisi dan Konstruksi  Laporan Harian dan Resume Laporan Harian  Laporan Mingguan dan Resume Laporan Mingguan  Laporan Keadaan Cuaca  Laporan Permasalahan di Lapangan  Struktur Organisasi Pelaksana Konsultan dan Kontraktor  Informasi dan Jadwal Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan Supervisi dan Konstruksi  Lampiran-Lampiran Diserahkan / Dilaporkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya pada minggu I (Pertama) bulan berikutnya. c. Laporan Triwulan Sebanyak 1 ( satu ) Asli dan 4 (empat) Copy setiap 3 bulan sampai berakhirnya tanggal kontrak, yang masing - masing isinya antara lain :  Latar Belakang Kegiatan  Gambaran Umum dan Kondisi Existing Lokasi Kegiatan  Informasi Kegiatan dan Rincian Pekerjaan 3 Bulanan yang telah dilaksanakan.  Rekapitulasi Bobot Realisasi Pekerjaan



Supervisi dan Konstruksi



setiap 3 bulan  Rekapitulasi dan analisa Laporan Keadaan Cuaca setiap 3 bulan.  Struktur Organisasi Pelaksana Konsultan dan Kontraktor  Rekapitulasi Permasalahan-permasalahan setiap 3 bulan Pekerjaan  Informasi dan Jadwal Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan Supervisi dan Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 20



Konstruksi setiap 3 bulan  Lampiran-Lampiran Diserahkan / Dilaporkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya pada minggu I (pertama) bulan ke 4, 7, dan akhir bulan ke 8. d. Laporan Tahunan Sebanyak 1 ( satu ) Asli dan 4 (empat) Copy pada saat sampai berakhirnya tanggal kontrak, yang masing - masing isinya antara lain :  Latar Belakang Kegiatan  Gambaran Umum dan Kondisi Existing Lokasi Kegiatan  Rekapitulasi Informasi Kegiatan dan Rincian Pekerjaan selama 1 tahun (Jangka waktu berakhirnya pelaksaan Konstruksi)  Rekapitulasi Bobot Realisasi Pekerjaan



Supervisi dan Konstruksi



selama 1 tahun (Jangka waktu berakhirnya pelaksaan Konstruksi)  Struktur Organisasi Pelaksana Konsultan dan Kontraktor  Rekapitulasi Permasalahan-permasalahan Selama Pekerjaan selama 1 tahun (Jangka waktu berakhirnya pelaksaan Konstruksi)  Informasi dan Jadwal Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan Supervisi dan Konstruksi selama 1 tahun (Jangka waktu berakhirnya pelaksaan Konstruksi)  Lampiran-Lampiran Diserahkan / Dilaporkan kepada direksi pekerjaan selambat-lambatnya pada saat berakhirnya waktu pelaksanaan kegiatan Supervisi. e. Laporan Review Desain Sebanyak 1 ( satu ) Asli dan 4 (empat) Copy, yang masing - masing isinya antara lain :  Latar Belakang Kegiatan  Perhitungan dan Analisa Kestabilan Struktur  Justifikasi Teknik  Lampiran-Lampiran Diserahkan / Dilaporkan kepada Pengguna Jasa. f. Laporan Penunjang Sebanyak 1 ( satu ) Asli dan 4 (empat) Copy, yang masing - masing Terdiri dari :  Laporan Topografi Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 21



 Laporan Monitoring Lingkungan  Diserahkan / Dilaporkan kepada direksi pekerjaan. g. Album Gambar Berisikan semua gambar-gambar hasil review desain. Diserahkan Sebanyak 5 (lima) Buah album per tahun sampai berakhirnya tanggal kontrak. 18. RAPAT INTERNAL



Konsultan Supervisi Wajib melakukan rapat Internal dengan Tim Direksi pekerjaan dan kontraktor minimal 16 (enam belas) kali dalam setahun (disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan supervisi). Dalam rapat Internal tersebut dilakukan pembahasan minimal, mengenai desain, review desain, metode pelaksanaan dan permasalah lapangan beserta solusinya.



19. PRODUKSI DALAM NEGERI



Semua personil, peralatan dan bahan yang digunakan dalam kegiatan jasa konsultansi dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.



20. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: PENGUMPULAN a. Data lapangan didapatkan melalui ijin dari pihak yang berwenang dan DATA LAPANGAN hasil data lapangan yang digunakan dalam laporan harus memiliki pengesahan berupa tanda tangan dan cap basah dari instansi terkait. b. Seluruh data lapangan, peta, dan gambar yang digunakan dalam 21. PENERAPAN SMK 3



pekerjaan ini, harus diserahkan pada saat penyerahan Laporan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmisgrasi mengenai penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Tenaga Kerja) bidang layanan jasa konstruksi, maka diwajibkan bagi konsultan yang melaksanaan pekerjaan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.



22. PENJELASAN LENGKAP



Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (Terms of Reference) ini akan diberikan atau dapat ditanyakan pada saat Acara Aanwijzing (penjelasan) di kantor dan di lapangan



Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 22



Gorontalo,



Oktober 2020



Menetapkan



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SUNGAI DAN PANTAI II



ARGENTA DJIKO, ST Nip. 197902212007011003



Kegiatan Sungai dan Pantai II



Page 23