301 SK Koordinator Laboratorium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT



DINAS KESEHATAN KABUPATEN GARUT UPT PUSKESMAS BL. LIMBANGAN



Jl. Raya Limbangan Tengah No. 119 kecamatan Bl. Limbangan Kabupaten Garut (Kode Pos : 44186) Telp. ( 0262 ) 431113 E-mail [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BL. LIMBANGAN Nomor : 301/SK/KA-PKM.LBNG/I/2016 TENTANG PETUGAS KOORDINATOR LABORATORIUM UPT PUSKESMAS BL. LIMBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS BL. LIMBANGAN, Menimbang



:



a. bahwa agar mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang tepat akurat dan professional, Laboratorium Puskesmas



harus



meningkatkan



mutu



pelayanan



serta



dapat



menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. bahwa pelaksanaan kegiatan laboratorium di UPT Puskesmas Bl. Limbangan harus terkoordinir dalam seluruh kegiatannya untuk menjamin mutu pelayanan tetap terjaga; c. bahwa berdasarkan pertimabangan huruf a dan b, perlu menetapkan surat keputusan Kepala UPT Puskesmas Bl. Limbangan tentang Petugas Koordinator Laboratorium di UPT Puskesmas Bl. Limbangan. Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063); 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik Nomor 1216).



(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN TENANG



KEPALA



PETUGAS



UPT



PUSKESMAS



KOORDINATOR



BL.



LIMBANGAN



LABORATORIUM



UPT



PUSKESMAS BL. LIMBANGAN KESATU



:



Mengangkat Silvia Lestari, Amd.Ak sebagai coordinator Laboratorium di UPT Puskesmas Bl. Limbangan.



KEDUA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : BL. LIMBANGAN Pada Tanggal : 02 Januari 2016 KEPALA UPT PUSKESMAS BL. LIMBANGAN



Budhi Gapuraning Basuki