SK Laboratorium [PDF]

  • Author / Uploaded
  • panca
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BELU



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS HALILULIK KECAMATAN TASIFETO BARAT



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS HALILULIK NOMOR: /SK/Pkm.Hllk/I/2016 TENTANG



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM DI PUSKESMAS HALILULIK Menimbang



: Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan laboratorium untuk pengkajian pasien serta memenuhi standar, hukum dan peraturan yang berlaku maka dipandang perlu menetapkan jenis-jenis pelayanan laboratorium yang tersedia di Puskesmas Halilulik.



Mengingat



: 1. Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Permekes RI Nomor 37 TAHUN 2012 Tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MEMUTUSKAN



MENETAPKAN PERTAMA



: :



Jenis reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia



KEDUA



: Bukti pelaksanaan jenis pelayanan tercatat dalam lampiran dokumen pelayanan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas Halilulik



KETIGA



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapakan di : Pada Tanggal : Kepala Puskesmas Halilulik Bernadete Bete NIP: 196512311988032212



PEMERINTAH KABUPATEN BELU



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS HALILULIK KECAMATAN TASIFETO BARAT



LAMPIRAN : 1 HALAMAN PERIHAL : JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM PUSKESMAS



JENIS – JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM PUSKESMAS HALILULIK 1. Pemeriksaan DDR/ Malaria (Mikroskopis/RDT) 2. Pemeriksaan Sputum BTA 3. Pemeriksaan HIV/AIDS 4. Pemeriksaan HB 5. Pemeriksaan Urine lengkap 6. Pemeriksaan darah lengkap 7. Pemeriksaan golongan darah 8. Pemeriksaan HCG TEST



Halilulik Kepala Puskesmas Halilulik



Bernadete Bete NIP:196512311988032212



PEMERINTAH KABUPATEN BELU



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS HALILULIK KECAMATAN TASIFETO BARAT



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS HALILULIK NOMOR: /SK/Pkm.Hllk/I/2016 TENTANG Menimbang



PETUGAS LABORATORIUM :a. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan laboratorium untuk pengkajian pasien serta mematuhi standar, hukum dan peraturan yang berlaku maka pelayanan klinis harus dilakukan oleh tenaga yang kompeten, maka puskesmas perlu menetapkan kebijakan yang meliputi penilaian kompetensi petugas klinis, termasuk persyaratan sertifikasi, lisensi dari petugas klinis tersebut. b. Bahwa petugas yang namanya tersebut dibawah ini dipandang memenuhi syarat dan mampu secara sehat jasmani dan rohani unntuk menjadi Petugas Laboratorium Puskesmas Halilulik.



Mengingat



:1.Undang-Undang No. 75 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Pengelolaan Puskesmas 2.Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Laboratorium Puskesmas MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN TASIFETO BARAT TENTANG PETUGAS LABORATORIUM PUSKESMAS HALILULIK : Menunjuk penetapan dan penunjukan sebagai Petugas Laboratorium Puskesmas Halilulik



Kedua



: Uraian tugas dari pemegang program sesuai dengan tupoksi petugas yang bersangkutan



Ketiga



: Hal – hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan Tim Akreditasi akan diatur sendiri dan di tetapkan kemudian



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Pada Tanggal : Kepala Puskesmas Halilulik



Bernadete Bete NIP:196512311988032212



PEMERINTAH KABUPATEN BELU



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS HALILULIK KECAMATAN TASIFETO BARAT



PETUGAS LABORATORIUM PUSKESMAS HALILULIK 1. Laurensius Dotel Sarmentu



Koordinator Laboratorium Pukesmas Halilulik Lulusan SMAK 2. Agnes Novita Ati Talo



Petugas Pelaksana Laboratorium Lulusan D3 AAK 3. Helda Boru Mangunsong



Petugas Pelaksana Laboratorium Lulusan D4 AK



PEMERINTAH KABUPATEN BELU



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS HALILULIK KECAMATAN TASIFETO BARAT



POLA KETENAGAAN PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS KEC. TASIFETO BARAT 1. Sumber Daya Pelaksana



: 3 orang tenaga kesehatan



2. Jenis Pelaksana Laboratorium: 



1 orang tenaga analis kesehatan lulusan SMAK







1 orang tenaga analis kesehatan lulusan D3 Analis Kesehatan







1 orang tenaga analis kesehatan lulusan D4 Analis Kesehatan



PEMERINTAH KABUPATEN BELU



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS HALILULIK KECAMATAN TASIFETO BARAT



PERSYARATAN KOMPETENSI PETUGAS LABORATORIUM DALAM INTREPRETASI HASIL PEMERIKSAAN



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) tenaga laboratorium Telah lulus Uji Kompetensi Laboratorium Sehat jasmani dan rohani Di tugaskan di Puskesmas Halilulik Memiliki ijazah SMAK,D3 Analis Kesehatan dan D4 Analis Kesehatan Mengoperasikan komputer dasar Mengikuti pelatihan / keterampilan yang mendukung tugasnya Bekerja sesuai prosedur tetap / SPO yang berlaku Memilik sifat ramah, sabar, empati dan telaten dalam menghadapi pasien



PEMERINTAH KABUPATEN BELU



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS HALILULIK KECAMATAN TASIFETO BARAT



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS HALILULIK NOMOR: /SK/Pkm.Hllk/I/2016 TENTANG PENGELOLAAN PELAYANAN LABORATORIUM Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan laboratorium untuk pengkajian pasien serta mematuhi standar, hukum dan peratturan yang berlaku maka perlu menetapkan, kebijakan dan prosedur pelayanan laboratorium yang tersedia di Puskesmas Kec. Pasar Rebo b. Bahwa untuk menjamin mutu pelayanan dan pelayanan laboratorium mulai dari permintaan, penerimaan, pengambilan dan penyimpanan specimen, pengelolaan reagen pelaksanaan pemeriksaan dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak yang membutuhkan, serta pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun (B3) c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Pengelolaan Pelayanan Laboratorium yang menjamin pelayanan laboratorium di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Permenkes RI Nomor 411 / Menkes / Per / II / 2010 Tentang Laboratorium Klinik MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA KEDUA



KETIGA



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN TASIFETO BARAT TENTANG PENGELOLAAN PELAYANAN LABORATORIUM : Mentapkan prosedur pengelolaan pelayanan laboratorium meliputi: a. Prosedur pemeriksaan laboratorium b. Prosedur permintaan pemeriksaan, penerimaan specimen pengambilan dan penyimpanan specimen c. Prosedur pemantauan pelaksanaan pemeriksaan laboratorium d. Prosedur penilaian ketepatan waktu penyerahan hasil e. Prosedur pelayanan diluar jam kerja f. Prosedur pemeriksaan laboratorium pasien berisiko tinggi g. Prosedur kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas h. Prosedur penggunaan alat pelindung diri dan pemantauannya i. Prosedur pengelolaan B3 dan limbah hasil laboratorium j. Prosedur pengelolaan reagen : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Pada Tanggal :



Kepala Puskesmas Kecamatan Tasifeto Barat



Bernadete Bete NIP:196512311988032212 PEMERINTAH KABUPATEN BELU



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS HALILULIK KECAMATAN TASIFETO BARAT



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS HALILULIK NOMOR: /SK/Pkm.Hllk/I/2016 TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM Menimbang :



Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam hal ketepatan waktu yang sesuai harapan dari pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Halilulik Kecamatan Tasifeto Barat maka perlu mentapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium berdasarkan kebutuhan pasien, pelayanan yang ditawarkan, dan kebutuhan petugas pemberi pelayanan klinis. Mengingat



: 1. Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Permenkes RI Nomor 411 / Menkes / Per / II / 2010 Tentang Laboratorium Klinik MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



:



Keputusan kepala Puskesmas Halilulik Kecamatan Tasifeto Barat tentang waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium



Kedua



:



Waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium tercatat dalam lampiran dokumen pelayanan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas Halilulik Kecamatan Tasifeto Barat



Ketiga



:



SOP Pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium



Keempat



:



SOP Monitoring, hasil monitoring, tindak lanjut monitoring, rapat monitoring pelaksanaan pelayanan laboratorium



Kelima



:



Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan uraian tugas akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian



Keenam



:



Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya Ditetapkan di : Pada tanggal : Kepala Puskesmas Halilulik



Bernadete Bete NIP:196512311988032212 PEMERINTAH KABUPATEN BELU



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS HALILULIK KECAMATAN TASIFETO BARAT



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS HALILULIK NOMOR: /SK/Pkm.Hllk/I/2016 TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO) Menimbang



: Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam hal ketepatan waktu yang sesuai harapan dari pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Halilulik maka perlu mentapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium pasien urgen (cito) berdasarkan kebutuhan pasien, pelayanan yang ditawarkan, dan kebutuhan petugas pemberi pelayanan klinis.



Mengingat



: 1. Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Permenkes RI Nomor 411 / Menkes / Per / II / 2010 Tentang Laboratorium Klinik MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN TASIFETO BARAT TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO)



Kedua



: Menetapkan waktu penyampaian hasil cito selambat-lambatnya 15 menit



Ketiga



: Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan uraian tugas akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian



Keenam



: Surat Keputusan iini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya Ditetapkan di : Pada tanggal : Kepala Puskesmas Halilulik



Bernadete Bete NIP:196512311988032212