SK Pelayanan Laboratorium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN



RUMAH SAKIT DAERAH Jln. Sultan Mansyur Telepon (0921) 3161223 Fax.(0921)3161107 KEPUTUSAN DIREKTUR RSD KOTA TIDORE KEPULAUAN Nomor : .......................... TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI LABORATORIUM RSD TIDORE KEPULAUAN DIREKTUR RSD KOTA TIDORE KEPULAUAN Menimban g



: 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSD Tidore Kepulauan, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Instalasi Laboratorium yang bermutu tinggi; 2. Bahwa agar pelayanan Instalasi Laboratorium di RSD Tidore Kepulauan dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur RSD Tidore Kepulauan sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Instalasi Laboratorium di RSD Tidore Kepulauan; 3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Kebijakan Pelayanan Instalasi Laboratorium di RSD Tidore Kepulauan.



Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perijinan Rumah Sakit; MEMUTUSKAN :



Menetapkan: PERTAMA : KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSD TIDORE KEPULAUAN TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI LABORATORIUM RSDTIDORE KEPULAUAN Kebijakan Pelayanan Instalasi Laboratorium RSD Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Kebijakan Pelayanan Instalasi Laboratorium RSD Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua harus dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pelayanan Instalasi Laboratorium RSD Tidore Kepulauan. Peraturan ini berlaku sejak tangga ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tidore



Pada tanggal : Direktur RSD Kota Tidore Kepulauan



dr. Fajar Pujiwibowo NIP.



Lampiran Peraturan Direktur RSD Tidore Kepulauan



Nomor : Tanggal :



KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI LABORATORIUM RSD TIDORE KEPULAUAN



1. Setiap pemeriksaan Laboratorium harus berdasarkan atas permintaan dokter. 2. Pemberian hasil pemeriksaan laboratorium dilaksanakan oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik atau petugas yang diberikan kewenangan. 3. Setiap hasil pemeriksaan laboratoium yang meragukan/ekstrim harus dilakukan pemeriksaan ulang (duplo). 4. Setiap hasil pemeriksaan laboratorium disertai dengan arsip yang disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan. 6. Penanganan limbah laboratorium dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. Penanganan spesimen dilaksanakan berdasarkan penenganan bahan infeksius. 8. Untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium dilaksanakan kegiatan pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal secara teratur.



Direktur,



Dr. Fajar Puji Wibowo