SK Pelayanan Laboratorium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS SITU UDIK Jalan KH. Abdul hamid desa situ udik KM 4 kode pos 16630 e-mail :[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SITU UDIK NOMOR : 440/133 -SK/Pkm-Jpg/IV/2018 TENTANG PELAYANAN LABORATORIUM KEPALA PUSKESMAS SITU UDIK, Menimbang



:



a. Bahwa untuk menunjang diagnosis penyakit dan peningkatan pelayanan klinis , maka perlu dilakukan pengembangan pelayanan klinis yaitu melalui pemeriksaan laboratorium Puskesmas; b. Bahwa untuk melaksanakan pengembangan pelayanan klinis di Puskesmas Situ Udik diperlukan layanan Laboratorium; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Situ Udik tentang Pelayanan Laboratorium;;



Mengingat



:



1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 2. Yang Baik Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik:. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang Pedoman Layanan Klinis di Faskes Tingkat I; 6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang



Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Kesatu



:



Kedua



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SITU UDIK KABUPATEN BOGOR TENTANG PELAYANAN LABPRATORIUM Pelayanan Laboratorium yang dapat dilaksanakan di puskesmas Situ Udik sebagaimana terlampir dalam bagian dan tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Situ Udik Pada tanggal : 02 April 2018 KEPALA PUSKESMAS SITU UDIK



Drg.Lenny Asyita Cahyani NIP:197501272010012004



LAMPIRAN



:



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SITU UDIK



NOMOR TANGGAL TENTANG



: : :



440/133-SK/PKM-Jpg/IV/2018



02 April 2018 PELAYANAN LABORATORIUM



PETUGAS KESEHATAN YANG KOMPETEN SESUAI KEBUTUHAN PELAYANAN NO 1



NAMA Dewi Sinta



PENDIDIKAN Smk Analis Kesehatan



KEWENANGAN Melakukan pemeriksaan laboratorium



Nama tersebut diatas memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan Laboratorium di Puskesmas Situ Udik NO. NAMA 1 dr. Lenny Asyita Cahyani



PENDIDIKAN S1 Kedokteran Gigi



3



S1 Kedokteran Umum



dr.Ferry



KEWENANGAN Melakukan interprestasi hasil pemeriksaan laboratorium Melakukan interprestasi hasil pemeriksaan laboratorium



Nama tersebut diatas memiliki kewenangan untuk melakukan interprestasi hasil laboratorium di puskesmas Situ Udik.



PELAYANAN DI LUAR JAM KERJA NO



TEMPAT RUJUKAN



RSUD Lewiliang 2.



RS Karya Bakti Pratiwi



3.



RS Medika Dramaga



4.



Puskesmas Cibungbulang



KETERANGAN Rujukan luar dilakukan untuk pasien yang emergency (darurat), jika bisa ditunda dilakukan pada pagi hari keesokan harinya



PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG BERISIKO TINGGI I. II.



III.



Peneriksaan laboratorium yang berisiko tinggi adalah pemeriksaan yang dilakukan pada sampel yang mudah menularkan mikroorganisme apabila cara pemeriksaannya tidak sesuai prosedur. Spesimen yang berisiko tinggi, antara lain : 1. Sampel Darah 2. Sampel Urin 3. Sampel Fases 4. Sampel BTA Hal hal yang perlu diperhatikan oleh petugas labotatorium ketika melakukan pemeriksaan spesimen yang berisiko tinggi, antara lain : 1. Memastikan ketersediaan tempat sampah infeksius dan bahan beracun 2. Cuci tangan dengan 6 langkah sebelum dan setelah melakukan pemeriksaan. 3. Penggunaan alat pelindung diri 4. Setelah selesai melakukan pemeriksaan harus dilakukan disinfeksi pada meja pemeriksaan spesimen. 5. Menganggap semua sampel dan alat yang sudah terkontrak dengan spesimen risiko tinggi sebagai bahan infeksius. 6. Membuang semua bahan habis pakai dan spesimen berisiko tinggi ke dalam tempat sampah infeksius.



KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI PETUGAS LABORATORIUM Setiap kegiatan yang dilaksaanakan di laboratorium Puskesmas dapat menimbulkan bahaya atau resiko terhadap petugas yang berada di dalam laboratorium maupun lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dan mencegah bahaya yang terjadi, setiap petugas laboratorium harus melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut merupakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium. Beberapa hal yang perlu di perhatikan: A. DI TEMPAT KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA 1. Desain tempat ruang kerja yang menunjang K3  Ruang kerja dirancang khusus untuk memudahkan proses kerja di laboratorium  Tempat kerja disesuaikan dengan posisi atau cara kerja  Pencahayaan cukup dan nyaman  Ventilasi cukup dan sesuai  Prosedur kerja tersedia di setiap ruangan dan mudah dijangkau jikadiperlukan  Dipasang tanda peringatan untuk daerah berbahaya. 2. Sanitasi Lingkungan  Semua ruangan harus bersih,kering dan higienis  Menyediakan tempat sampah yang sebelah dalamnya dilapisi dengan kantong plastik dan diberi tanda khusus  Tata ruang laboratorium harus baik sehingga tidak dapat dimasuki/ menjadi sarang serangga atau binatang pengerat  Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan dibersihkan secara teratur.  Petugas laboratorium dilarang makan dan minum dalam laboratorium  Dilarang meletakan hiasan dalam bentuk apapun didalam laboratorium  . B. PROSES KERJA,BAHAN DAN PERALATAN KERJA 1. Melakukan praktek laboratorium yang benar 2. Setiap petugas laboratorium haurs mengerti dan melaksanakan upaya pencegahan terhadap bahaya yang mungkin terjadi, dapat menggunakan setiap peralatan laboratorium dan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja dengan benar, serta mengetahui cara mengetahui cara mengatasi apabila terjadi kecelakaan di laboratorium 3. Tersedia fasilitas laboratorium untuk kesehatan dan keselamatan kerja, seperti tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan alat pemadam kebakaran.



4. Petugas wajib memakai alat pelindung diri (Jas laboratorium, sarung tangan, masker, alas kaki tertutup yang sesuai) selama bekerja. 5. Jas laboratorium yang bersih harus dipakai terus menerus selama bekerja dalam laboratorium dan harus dilepaskan serta ditinggalkan di laboratorium (hati hati dengan jas laboratorium yang berpotensi infeksi) 6. Petugas harus mencuci tangan secara higenis dan menyeluruh sebelum dan setelah selesai melakukan aktifitas laboratorium dan harus melepaskan baju proteksi sebelum meninggalkan ruangan laboratorium. 7. Dilarang melakukan kegiatan percobaan laboratorium tanpa ijin pejabat yang berwenang. 8. Dilarang makan dan minum (termasuk minum dari botol air) dan merokok di tempat kerja. 9. Tempat kerja harus selalu bersih. Kaca pecah, jarum atau benda tajam dan barang sisa labratorium harus di tempatkan di bak/ peti dalam laboratorium dan diberi keterangan. 10. Sarung tangan bekas pakai harus ditempatkan dalam bak / peti kuning (menjadi limbah medis/infeksius) yang diberi tanda khusus. 11. Semua tumpahan harus segera dibersihkan dengan menggunakan larutan hipoklorit 0,5%. 12. Dilarang menggunakan mulut pada waktu memimet, gunakan karet penghisap. 13. Peralatan yang rusak atau pecah harus dilaporlam kepada penanggung jawab laboratorium. 14. Tas/ kantong/ tempat sampah harus ditempatkan di tempat yang di tentukan. 15. Pengelolaan spesimen  Setiap spesimen harus diperlakukan sebagai bahan infeksius.  Mempunyai loket khusus untuk penerimaan specimen  Setiap petugas harus mengetahui dan melaksanakan cara pengambilan pengiriman dan pengelolahan spesimen dengan benar  Semua specimen darah harus disimpan pada wadah yang memiliki kontruksi baik, dengan karet pengaan untuk mencegah kebocoran ketika dipindahkan  Saat mengumpulkan specimen harus berhati hati guna menghindari pencemaran dari luar container atau laboratorium  Setiap petugas yang memperoses spesimen darah harus menggunakan sarung tangan dan masker  Setelah memperoses spesimen spesimen tersebut harus cuci tangan dan mengganti sarung tangan  Jarum yang telah digunakan harus diperlakukan sebagai limbah infeksius dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku



 Permukaan meja laboratorium dan alat laboratorium harus didekontaminasi dengan desinfektan setelah selesai melakukan keiatan laboratorium. 16. Pengelolaan bahan kimia yang benar  Semua petugas mengetahui cara pengelolaan bahan kimia yang benar (antara lain penggolongan bahan kimia, bahan kimia yang tidak boleh tercampur, efek toksik dan persyaratan penyimpanannya).  Setiap petugas mengenal bahaya bahan kimia dan mempunyai pengetahuan serta ketrampilan untuk menangani kecelakaan.  Semua bahan kimia yang ada diberi label/ etiket dan tanda peringatan yang sesuai 17. Pengelolaan limbah a. Limbah padat Limbah padat terdiri dari sampah / sampah umum dan limbah khusus seperti benda tajam, limbah infeksius,limbah dll. Tempat pembuangan limbah padat : 1) Tempat pengumpulan sampah 2) Tempat pengumpulan sampah sementara 3) Tempat pengumpulan sampah sementara b. Limbah cair Limbah cair terdiri dari limbah cair umum/ domestik, limbah cair infeksius dan limbah cair kimia. Cara menangani limbah cair : 1) Limbah cair umum/ domestik dialirkan masuk ke dalam septic tank 2) Limbah cair infeksius dan kimia dikelola di saluran khusus IPAL PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM URGENT(CITO) DAN KRITIS PUSKESMAS SITU UDIK 1. Apabila ada permintaan pemeriksaan laboratorium cito dari dokter, Petugas Laboratorium harus dengan segera menyampaikan laporan hasil pemeriksaan lab cito tersebut kepada dokter pengirim. 2. Apabila dalam pemeriksaan laboratorium di temukan hasil laboratorium pasien yang tidak sesuai dengan nilai normal yang sudah di tetapkan maka petugas laboratorium harus dengan segera menyampaikan laporan hasil pemeriksaan laboratorium kepada dokter pengirim. 3. Petugas laboratorium harus mendokumentasikan hasil pemeriksaan dalam buku register. 4. Nilai Laboratorium Kritis sebagaimana tertera pada table di bawah :



NILAI AMBANG KRITIS



No



Parameter



Limit Rendah



Limit Tinggi



Satuan



20



gr/dl



Gula Darah



450



mg/dl



Asam Urat



1



30



Kolesterol



-



400



-



Positif 3



Hematologi: Hemoglobin Kimia Darah:



Urinalisa Protein Urine



DAFTAR JENIS REAGENSIA DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA



NO



NAMA REAGEN DAN BAHAN LAIN



SATUAN



1



Alkohol 70 %



Botol



2



PP Tes



Box



3



Reagen golongan darah



Vial



4



Reagen ziehl nelsen



Botol



5



Stik urine



Botol



6



Stik glukosa, Asam Urat, Kolesterol



Box



7



Sarung tangan



Bok



8



Masker



Bok



9



Tisue



Roll



KETERANGAN



Protein



BATAS BUFFERSTOCK REAGENSIA UNTUK MELAKUKAN PEMESANAN NO



KEGIATAN



1



Jika reagensia dan bahan lain untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka petugas laboratorium wajib menyampaikan kepada Kepala Pokja UKP yang kemudian ditembuskan kepada Kepala Puskesmas untuk selanjutnya Kepala Puskesmas berkewajiban menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan. BATAS BUFFERSTOCK REAGENSIA



NO



NAMA REAGEN DAN BAHAN LAIN



JUMLAH PERSEDIAAN



SATUAN



JANGKA WAKTU PENGGUNAAN



1.



Alkohol 70 %



2 botol



botol



1 bulan



2.



PP Tes



1 box



box



2 bulan



3.



Stik glukosa, Asam Urat, dan Kolesterol



2 botol



botol



1 bulan



4.



Reagen golongan darah



½ botol



Vi al



1 bulan



5.



Reagen ziehl nellson



3 set



botol



1 bulan



6.



Stik urine



20 stik



botol



1 bulan



7.



Tissue



10 gulung



gulung



1 bulan



8.



Sarung tangan



2 box



box



1 bulan



9.



Masker



2 box



box



1 bulan



PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM PUSKESMAS SITU UDIK



Pengendalian Mutu Laboratorium yang dilaksanakan di Puskesmas Situ Udik bertujuan untuk menjamin tercapai dan terpeliharanya mutu laboratorium secara berkelanjutan. Kegiatan Pengendalian mutu Laboratorium meliputi:



1. Penyusunan Standar Operasional Prosedur oleh tenaga teknis laboratorium yang disahkan oleh Kepala Puskesmas; 2. Penerapan Standar Operasional Prosedur oleh tenaga teknis laboratorium secara berkesinambungan; 3. Pemantapan Mutu Laboratorium, yaitu keseluruhan proses atau semua tindakan yang dilakukan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan. Kegiatan ini meliputi pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal;. 4. Melaksanakan perbaikan alat jika terjadi penyimpangan hasil pemeriksaan.



PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA







 















A. PENGERTIAN Pengelolaan limbah adalah semua kegiatan baik administrative maupun operasional (termasuk kegiatan transformasi), melibatkan penanganan, perawatan,penimbunan dan pembuangan limbah. Limbah puskesmas adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan puskesmas dalam bentuk padat, cair dan gas. Limbah padat puskesmas adalah semua limbah puskesmas yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah kimiawi, limbah container bertekanan, limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi Limbah padat non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan puskesmas diluar medis yang berasal dari dapur, perkantoran,taman dan halaman yang dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya. Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan puskesmas yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun yang berbahaya bagi kesehatan Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di puskesmas



 Incinerasi adalah proses dengan suhu tinggi untuk mengurangi isi dan berat limbah. Proses ini biasanya dipilih untuk menangani limbah yang tidak dapat didaur ulang, dipakai lagi atau dibuang ketempat pembuangan limbah atau tempat kebersihan perataan tanah.  Enkapsulasi adalah pengisian wadah benda tajam yang telah terisi ¾ penuh dengan semen atau tanah liat, yang setelah kering dapat dimanfaatkan untuk menambah gundukan tanah pada bagian yang rendah.  Kontaminasi adalah keadaan secara potensial atau telah terjadi kontak dengan mikroorganisme yang dapat menimbulkan infeksi atau penyakit



B. KELOMPOK UTAMA YANG BERESIKO Dari semua berbagai limbah yang ada dan dihasilkan oleh puskesmas berikut ini adalah kelompok utama yang beresiko, yakni : 1. Medis dan paramedic 2. Pasien 3. Tenaga pendukung pelayanan, missal CS, pengelola limbah masyarakat dan pemulung. C. TUJUAN PENGELOLAAN LIMBAH 1. Melindungi petugas pembuangan limbah dari perlukaan 2. Melindungi penyebaran infeksi terhadap para petugas kesehatan 3. Mencegah penularan infeksi pada masyarakat sekitar 4. Membuang bahan-bahan berbahaya dengan aman Tata kelola lingkungan dan limbah dibedakan menjadi dua, yaitu : 1. Tata kelola limbah non medis Tata kelola limbah non medis merupakan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas non medis baik organic maupun anorganik yang bersumber dari lingkungan, pegawai, pengunjung,dan alat non medis., kegiatan nya meliputi : - Pengadaan dan penataan tempat penampungan sampah sementara (TPS) di tiap ruangan dan tempat strategis lainnya(TPS 1) - Mobilisasi harian ke TPS Puskesmas (TPS 2) - Pengangkutan limbah non medis oleh truk sampah bekerjasama dengan Komplek Perumahan Telaga Kahuripan



2. Tata kelola limbah medis Tata kelola limbah medis merupakan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas medis (cair, padat, biologi, kimiawi) baik yang bersumber dari kegiatan medis teknis atau alat penunjang medis. Tujuannya adalah untuk menghindari dampak yang diakibatkan oleh limbah medis, baik terhadap petugas, pengunjung, lingkungan dan masyarakat. Kegiatannya meliputi : 1. Tahap pemilahan. a. Pemilahan limbah dilakukan mulai dari sumber yang menghasilkan limbah sesuai dengan jenis limbah medis padat yang dihasilkan meliputi limbah benda tajam, limbah medis, infeksius, limbah farmasi dan kimiawi. b. Limbah benda tajam termasuk jarum suntik dikumpulkan dalam suatu wadah kotak berwarna kuning (safety box) c. Limbah infeksius : pot sputum,cairan darah, kapas, perban, ditempatkan dalam satu wadah. Pendesinfeksian dilakukan selama kurang lebih 10 menit dengan cara direndam dalam larutan klorin 10 % diencerkan dengan perbandingan 1;19, terkecuali untuk pot sputum direndam selama 24 jam. 2. Tahap pengumpulan. Pada tahap ini semua limbah medis dikumpulkan dari tiap ruangan IGD, gigi, laboratorium lalu dikumpulkan di tempat pengumpulan sementara untuk diambil oleh PT MTLB (Mitra Tata Lingkungan Baru) D. YANG HARUS DIHINDARI Tumpukan limbah terbuka harus dihindari, karena : - Menjadi objek pemulung yang akan memanfaatkan limbah yang terkontaminasi - Dapat menyebabkan perlukaan - Menimbulkan bau busuk - Mengundang lalat dan hewan penyebar penyakit lainnya.



E. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH a. Lakukan Identifikasi limbah : Limbah cair, limbah padat, tajam, infeksius dan non infeksius b. Pemisahan :



c.



d.



e.



f. g.



Pemisahan dimulai dari awal penghasil limbah, pisahkan limbah sesuai jenis limbah, tempatkan limbah sesuai dengan jenisnya Labelling 1. Limbah padat infeksius : kantong plastik kuning 2. Limbah padat non infeksius : kantong plastik warna hitam 3. Limbah benda tajam 4. Kantong pembuangan diberi label biohazard atau sesuai jenis limbah. Packing - Tempatkan dalam wadah limbah tertutup - Tutup mudah dibuka, sebaiknya bisa dibuka dengan kaki - Container dalam keadaan bersih - Tempatkan setiap container limbah pada jarak 10-20 meter - Ikat limbah, jika sudah terisi ¾ penuh - Container limbah harus dicuci setiap hari Penyimpanan - Simpan limbah ditempat penampungan sementara khusus - Tempatkan limbah dalam kantong plastik dan ikat dengan kuat - Beri label pada kantong plastic limbah - Setiap hari limbah diangkat dari tempat penampungan sementara - Tidak boleh ada yang tercecer - Gunakan alat pelindung diri ketika menangani limbah - Tempat penampungan sementara harus di area terbuka, terjangkau, aman dan selalu dijaga kebersihannya dan kondisi kering Pengangkutan Treatment : - Limbah infeksius dimasukan dalam incinerator (bekerjasama dengan pihak ketiga) - Limbah non infeksius dibawa ke tempat pembuangan limbah umum - Limbah benda tajam dimasukan dalam incinerator ( bekerjasama dengan pihak ketiga ) - Limbah cair dalam wastafel diruang spoelhok - Limbah feses, urine ke dalam WC



1. Penangan limbah benda tajam - Jangan menekuk atau mematahkan benda tajam - Jangan meletakan limbah benda tajam disembarang tempat - Segera buang benda tajam ke container yang tersedia tahan tusuk dan tahan air dan tidak bias lagi dibuka - Selalu buang sendiri oleh sipemakai - Tidak menyarungkan kembali jarum suntik habis pakai



2.



3.



4.



5.



- Container benda tajam diletakan dekat lokasi tindakan Penanganan limbah pecahan kaca - Gunakan sarung tangan rumah tangga - Gunakan kertas koran untuk mengumpulkan pecahan benda kaca tersebut, kemudian bungkus dengan kertas - Masukan dalam container tahan tusukan dan beri label Penanganan limbah cair - Limbah cair domestic dari dapur dibuang terpisah dengan limbah medis cair. - Limbah medis cair yaitu darah, urine, dahak langsung dibuang melalui septik tank - Alat bekas pakai direndam di wadah dan diberi larutan klorin 10% selama 1 malam, kemudian dicuci disterilkan. Air bekas pakai dibuang melalui septik tank. - Limbah cair infeksius dan kimia dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan limbah terkontaminasi - Pakailah wadah plastik atau logam dengan tutup yang rapat - Gunakan wadah tahan tusukan untuk pembuangan semua bendabenda tajam yang akan digunakan kembali - Tempatkan wadah limbah dekat dengan lokasi terjadinya limbah itu dan mudah dicapai oleh pemakai ( mengangkat-angkat limbah kemana-kemana dapat meningkatkan reiko infeksi pada pembawanya). - Peralatan yang dipakai untuk mengumpulkan dan mengangkut limbah tidak boleh dipakai untuk keperluan lain - Cuci semua wadah limbah dengan larutan desinfektan ( klorin 0.5%+ sabun ) bilas teratur dengan air - Gunakan APD ketika menangani limbah - Cuci tangan atau gunakan penggosok tangan antiseptic berbahan dasar alcohol tanpa air setelah melepaskan sarung tangan apabila menangani limbah. Penanganan Limbah Farmasi - Dalam jumlah yang sedikit limbah farmasi (obat dan bahan obatobatan) dapat dikumpulkan dalam wadah dengan limbah infeksius dan dibuang dengan cara yang sama dengan insinerasi, enkapsulasi atau dikubur secara aman. - Sejumlah kecil limbah farmasi seperti obat-obatan kadaluarsa (kecuali sitotoksik dan antibiotik), dapat dibuang ke pembuangan



kotoran tapi tidak boleh dibuang kedalam sungai, kali, telaga atau danau. - Jika jumlah banyak, limbah farmasi dapat dibuang dengan metode sebagai berikut:  Sitotoksik dan antibiotic dapat di insinerasi bekerjasam dengan pihak ketiga  Bahan yang larut dalam air, campuran ringan bahan farmasi seperti larutan vitamin, obat batuk, cairan intravena, tetes mata dan lain-lain dapat diencerkan dengan sejumlah besar air lalu dibuang dalam tempat pembuangan kotoran. 6. Penanganan limbah logam berat - Pelayanan daur ulang melalui industry pabrik - enkapsulasi - tidak boleh diinsinerasi karena uap logam beracun yang dikeluarkaan - tidak boleh dikubur tanpa enkapsulasi karena mengakibatkan polusi air di tanah. - Air raksa tidak boleh dibuang dalam air atau udara karena dapat mengkontaminasi air dan udara tersebut. - Jika thermometer pecah :  Pakai sarung tangan pemeriksaan pada kedua belah tangan  Kumpulkan semua butiran air raksa yang jatuh dengan sendok, tuangkan dalam wadah kecil tertutup untuk dibuang atau dipakai kembali



Mengetahui KEPALA PUSKESMAS SITU UDIK



Drg.Lenny Asyita Cahyani NIP:197501272010012004