SK Pendelegasian Wewenang Laboratorium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS JATIREJA



JL. RAYA JATIREJA – COMPRENG NO.123 KECAMATAN COMPRENG KODE POS 41258 email : [email protected] Whatshapp : 089699588595



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIREJA NOMOR : 440 /



/SK /JTR /



/ 2019



TENTANG PENDELEGASIAN TUGAS DAN WEWENANG KEPADA PETUGAS LABORATORIUM KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIREJA, Menimbang



:



a. bahwa untuk menunjukkan kepemimpinan dan melaksanakan strategi, Pimpinan Puskesmas dan Penanggung Jawab Program Puskesmas; b. perlu



mendelegasikan



meninggalkan



tugas



wewenang dan



apabila



memberikan



pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam butir a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas. Mengingat



:



1. Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Daerah KabupatenSubang, Nomor 18 Tahun



2013,



tentang



Organisasi,



Tugas,



Fungsidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan menteri kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



JATIREJA TENTANG PENDELEGASIAN TUGAS DAN



WEWENANG



KEPADA



PETUGAS



LABORATORIUM . KESATU



:



Pimpinan



Puskesmas



Program



Puskesmas



apabila



Meninggalkan



dan



Penanggung



mendelegasikan tugas



dan



Jawab



wewenang



memberikan



pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan. KEDUA



:



Mendistribusikan



pekerjaan



kepada



bawahan



sesuai bidang tugasnya agar dapat diselesaikan secara tepat, cepat dan akurat. KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat Kekeliruan akan di adakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Compreng Pada Tanggal :



2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIREJA,



EUIS WIDIANINGSIH



LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIREJA : 440 / /SK /JTR / / 2019 : 2019 : PENDELEGASIAN TUGAS DAN WEWENANG



KEPADA PETUGAS LABORATORIUM



PETUGAS LABORATORIUM



NO



NAMA PETUGAS



Laboratorium 1 Darsih Widaryati A.Md. Keb 2



Suci Lestari, A.md, Keb



JABATAN



KETERANGAN



Penanggung Jawab Laboratorium Petugas Laboratorium



Compreng, Kepala UPTD Puskesmas Jatireja



EUIS WIDIANINGSIH



2019