4 0 78 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS JATIREJA
JL. RAYA JATIREJA – COMPRENG NO.123 KECAMATAN COMPRENG KODE POS 41258 email : [email protected] Whatshapp : 089699588595
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIREJA NOMOR : 440 /
/SK /JTR /
/ 2019
TENTANG PENDELEGASIAN TUGAS DAN WEWENANG KEPADA PETUGAS LABORATORIUM KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIREJA, Menimbang
:
a. bahwa untuk menunjukkan kepemimpinan dan melaksanakan strategi, Pimpinan Puskesmas dan Penanggung Jawab Program Puskesmas; b. perlu
mendelegasikan
meninggalkan
tugas
wewenang dan
apabila
memberikan
pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam butir a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas. Mengingat
:
1. Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Daerah KabupatenSubang, Nomor 18 Tahun
2013,
tentang
Organisasi,
Tugas,
Fungsidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan menteri kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
JATIREJA TENTANG PENDELEGASIAN TUGAS DAN
WEWENANG
KEPADA
PETUGAS
LABORATORIUM . KESATU
:
Pimpinan
Puskesmas
Program
Puskesmas
apabila
Meninggalkan
dan
Penanggung
mendelegasikan tugas
dan
Jawab
wewenang
memberikan
pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan. KEDUA
:
Mendistribusikan
pekerjaan
kepada
bawahan
sesuai bidang tugasnya agar dapat diselesaikan secara tepat, cepat dan akurat. KETIGA
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat Kekeliruan akan di adakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Compreng Pada Tanggal :
2019
KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIREJA,
EUIS WIDIANINGSIH
LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIREJA : 440 / /SK /JTR / / 2019 : 2019 : PENDELEGASIAN TUGAS DAN WEWENANG
KEPADA PETUGAS LABORATORIUM
PETUGAS LABORATORIUM
NO
NAMA PETUGAS
Laboratorium 1 Darsih Widaryati A.Md. Keb 2
Suci Lestari, A.md, Keb
JABATAN
KETERANGAN
Penanggung Jawab Laboratorium Petugas Laboratorium
Compreng, Kepala UPTD Puskesmas Jatireja
EUIS WIDIANINGSIH
2019