KOORDINATOR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JOB DESCRIPTION FORM Position Description : Kepala Bidang – Risk Coordinator



Nama Jabatan Bertanggung Jawab Langsung kepada Tidak langsung



: Direktur Utama – Risk Sponsor : Direksi lain



Departemen/Bagian/Seksi



: Satuan Kerja Manajemen Risiko



Divisi/Cabang



: -



Nama Karyawan



: SUKARMAN



TUGAS POKOK : 



Melakukan, mengatur dan mengkoordinasikan semua pekerjaan/kegiatan manajemen risiko yang dilakukan setiap bagian dalam perusahaan







Memastikan pelaksanaan inventarisir setiap risiko dan mitigasi risiko sesuai dengan sasaran dan tujuan organisasi perusahaan.



DESKRIPSI TUGAS POKOK : NO



URAIAN



HR



MG



BL



1



Mengkoordinasikan penetapan konteks risiko.







2



Memfasilitasi kegiatan penerapan manajemen risiko di setiap unit kerja.







3



Memonitor penerapan manajemen risiko di setiap unit kerja



4



Melakukan tugas-tugas sebagai counterpart dalam penerapan manajemen risiko.



5



Mensosialisasikan penerapan manajemen secara efektif di lingkungan perusahaan.



6



Memfasilitasi pengembangan kompetensi para pihak yang terkait dalam penerapan manajemen risiko.



7



Laporan rutin Manajemen Risiko ke OJK



LN



%



√ √



risiko











√ √



TUGAS TAMBAHAN : NO I



URAIAN Tugas-tugas lain dari Direksi -



Kasus klaim asuransi



-



Akseptasi Underwriting



-



Negoisasi Perpanjangan Treaty Tahunan



HR



MG



BL



LN √



%



KEWENANGAN SK Tugas Tanggung Jawab dan Kewenangan NO.MP/DIR/SKEP/042-XII/2018



KUALIFIKASI JABATAN : Pendidikan Formal/ Jurusan Pendidikan tambahan



:



S2 – Manajemen Keuangan



:



QRMP



Pengalaman



:



22 Tahun Tehnik Asuransi Umum



Keahlian lain yang dimiliki



:



----



Keterangan : HR = Harian, MG = Mingguan , BL = Bulanan, LN = lain-lain/tugas tambahan bila tidak cukup dapat diteruskan dihalaman sebelah



Dibuat oleh,



(SUKARMAN)



Disetujui oleh,



(ROBERTUS ROBIYANTO HARTONO)