18 0 156 KB
URAIAN TUGAS NAMA JABATAN : Koordinator Ruang Rawat Inap BAGIAN / BIDANG : Keperawatan DIREKTORAT / UNIT : RS. Budi Kemuliaan Batam BERTANGGUNG JAWAB KEPADA : Ka. Ruangan Rawat Inap
A. FUNGSI / IKHTISAR JABATAN Seorang tenaga perawat yang diberi tanggung jawab dalam memimpin, mengatur, dan mengendalikan pelayanan keperawatan di ruang rawat inap.
B. TUGAS / KEGIATAN UTAMA ( URAIAN PEKERJAAN ) 1. Melaksanakan Fungsi Perencanaan (P1) meliputi : a. Menyusun rancangan kerja kordinator ruangan b. Berperan serta dalam penyusunan tujuan pelayanan
2. Melaksanakan Fungsi Penggerakan, Pelaksanaan (P2) meliputi : a.
Mengatur dan mengkoordinasikan pemberian bimbingan dalam pembinaan mutu asuhan keperawatan
b.
Mendampingi visite dokter dan mencatat instruksi dokter, khususnya bila ada perubahan program pengobatan
c.
Mengelompokkan pasien dan mengatur penempatannya di ruang rawat menurut tingkat kegawatan, infeksi non infeksi untuk kelancaran pemberian asuhan keperawatan
d.
Memberikan penyuluhan kepada pasien dan atau keluarga sesuai dengan kebutuhan dasar dalam batas wewenangnya
e.
Meneliti pengisisan formulir sensus harian pasien di ruang rawat
f.
Meneliti pengisian daftar permintaan makanan pasien berdasarkan macam dan jenis makanan pasien
g.
Menyimpan berkas catatan medik pasien dalam masa perawatan di ruang rawatnya dan apabila pasien keluar selambat-lambatnya 1 x 24 jam catatan tersebut harus diserahkan ke bagian Rekam Medis
h.
Melakukan serah terima pasien dan lain-lain pada saat pergantian dinas
i.
Melaksanakan sebagian tugas dari Kepala Ruang Rawat Inap atas perintah Kepala Ruangan
3. Melaksanakan Fungsi Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian (P3) meliputi : a.
Memberikan
bimbingan
terhadap
penerapan
prosedur
tetap
pelayanan
keperawatan penerapan pendokumentasian asuhan keperawatan b.
Memberikan orientasi kepada siswa dan mahasiswa yang menggunakan ruang perawatan sebagai lahan praktek
c.
Membimbing tenaga keperawatan untuk melaksanakan pelayanan keperawatan
d.
Memotivasi kepada petugas dalam memelihara kebersihan lingkungan ruang rawat
e.
Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap penerapan standar prosedur pelayanan keperawatan
f.
Melaksanakan penilaian mutu pelayanan asuhan keperawatan koordinasi dengan Kepala Ruang
g.
Mengawasi dan menilai mahasiswa keperawatan/kebidanan untuk memperoleh pengalaman belajar sesuai dengan tujuan
C. TANGGUNG JAWAB 1. Secara struktural dan fungsional koordinator rawat inap bertanggung jawab kepada Kepala Ruang Inap
D. WEWENANG DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN 1. Meminta informasi dan pengarahan pada Ka Ruang Rawat Inap 2. Memberi pengarahan dan bimbingan dalam pemberian mutu keperawatan sesuai standar 3. Memberi petunjuk dan bimbingan penerapan asuhan keperawatan sesuai standar SAK
4. PERSYARATAN JABATAN 1. Pendidikan Formal
: Ners di utamakan / D III Keperawatan/ D III Kebidanan
2. Pengalaman Kerja
: Minimal 2 tahun masa kerja untuk Ners / Minimal 5 Tahun Masa
Kerja untuk DIII Keperawatan/ DIII kebidanan
5. KEDUDUKAN DALAM ORGANISASI
Ka. Ruang Rawat Inap
Koordinator Ruang Rawat Inap
Penata Ruang Rawat Inap