6 0 318 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI WONOPLINTAHAN 1 Jl. M. Khidir Ds.Wonoplintahan, Prambon, Sidoarjo Kode Pos 61264 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI WONOPLINTAHAN 1 KECAMATAN PRAMBON KABUPATEN SIDOARJO NOMOR : 808/006/438.5.1.1.411/2020 TENTANG PENGHARGAAN DAN SANKSI BAGI GURU DAN SISWA Menimbang
: Dalam rangka memberikan motivasi bagi guru dan siswa berprestasi dan efek jera bagi guru dan siswa yang melakukan pelanggaran, Sekolah Dasar Negeri Tambaharjo perlu melaksanakan program Penghargaan dan Sanksi bagi Guru dan Siswa.
Mengingat
: 1. Hasil keputusan rapat sekolah tanggal 14 Nopember 2019. 2. Kebiasaan tahun pelajaran sebelumnya.
MENETAPKAN Pertama
: : Pelaksanaan program pemberian penghargaan dan sanksi bagi guru dan siswa pada setiap tahun pelajaran.
Kedua
: Menugaskan guru untuk melaksanakan program tersebut.
Ketiga
: Masing-masing guru melaporkan tugasnya kepada Kepala Sekolah.
Keempat
: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang ada.
Kelima
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Prambon Tgl 3 Januari 2020 KEPALA SDN WONOPLINTAHAN 1
SUKARTO, S.Pd, M.Si NIP. 19671007 199202 2 1 002
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH tentang: PROGRAM PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN SANKSI
PENGHARGAAN BAGI GURU
No 1.
2.
Prestasi Mengikuti lomba dan mendapat juara
Penghargaan 1.
Piagam penghargaan
2.
Pemberian baju seragam kerja
Membimbing siswa mengikuti lomba 1.
Ket
Piagam penghargaan
tingkat kecamatan 3.
4.
5.
6.
Membimbing siswa mengikuti lomba 1.
Piagam penghargaan
tingkat kabupaten
Pemberian baju seragam kerja
2.
Membimbing siswa mengikuti lomba 1.
Piagam penghargaan
tingkat provinsi
2.
Pemberian baju seragam kerja
3.
Pemberian uang pembinaan
Membimbing siswa mengikuti lomba 1.
Piagam penghargaan
tingkat pusat
2.
Pemberian baju seragam kerja
3.
Pemberian uang pembinaan
4.
Penambahan nilai angka kredit
Tidak pernah absen dalam satu tahun 3.
Piagam penghargaan
pelajaran
Pemberian baju seragam kerja
4.
SANKSI PELANGGARAN BAGI GURU
No
Pelanggaran
1.
Guru datang terlambat
2.
Guru tidak hadir tanpa alasan
3.
Sanksi Mendapat teguran 1.
Mendapat teguran
2.
Mendapat SP I
Meninggalkan tugas sehari-hari tanpa izin 3. 4.
Mendapat teguran Mendapat SP I
Ket
PENGHARGAAN BAGI SISWA No 1. 2. 3.
4.
5.
Prestasi Mengikuti lomba dan mendapat juara 1. tingkat kecamatan Mengikuti lomba dan mendapat juara 1. tingkat kabupaten 2. Mengikuti lomba dan mendapat juara 1. tingkat provinsi 2. 3. Mengikuti lomba dan mendapat juara 1. tingkat pusat 2. 3. 4. Mendapat rangking kelas 1. 2. 3.
Penghargaan
Ket
Piagam penghargaan Piagam penghargaan Pemberian uang pembinaan Piagam penghargaan Pemberian uang pembinaan Pemberian baju seragam sekolah Piagam penghargaan Pemberian uang pembinaan Pemberian baju seragam sekolah Pemberian peralatan sekolah Piagam penghargaan Pemberian hadiah Pemberian uang pembinaan
SANKSI PELANGGARAN BAGI SISWA No 1. 2. 3.
4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.
Pelanggaran
Sanksi
Ket
Siswa datang terlambat Siswa tidak melaksanakan piket kelas Siswa membuang sampah tidak pada tempatnya
Membersihkan halaman sekolah Membersihkan ruang kelas Diberi teguran dan mengambil kembali sampah untuk dibuang di tempat sampah Siswa tidak hadir tanpa alasan Diberi teguran Siswa tidak mengerjakan PR Mengerjakan PR di papan tulis Siswa pulang sebelum pembelajaran Diberi teguran selesai tanpa alasan Siswa berkelahi Diberi teguran dan pemanggilan orang tua/wali murid ke sekolah Siswa memecahkan kaca sekolah Diberi teguran dan mengganti kaca yang pecah Siswa merusak barang sekolah Diberi teguran dan mengganti Siswa meminta uang/barang teman Diberi teguran dan pembinaan dengan paksaan Siswa mencuri uang/barang milik Diberi pembinaan dan pemanggilan teman/sekolah orang tua/wali murid ke sekolah Ditetapkan di Prambon Tgl 3 Januari 2020 KEPALA SDN WONOPLINTAHAN 1
SUKARTO, S.Pd, M.Si NIP. 19671007 199202 2 1 002