SK Penghargaan & Sanksi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KEBUMEN UPT DINAS PENDIDIKAN UNIT KECAMATAN ..................... SEKOLAH DASAR NEGERI ..................... Alamat: Desa ....................., Kec. ....................., Kab. Kebumen SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN ..................... Nomor : 421.2/099/2017 Tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA WARGA SEKOLAH KEPALA SD NEGERI ..................... Menimbang



: a. bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan sekaligus sebagai bentuk pembinaan kepada peserta didik, agar berpacu dalam mencapai prestasi, maka perlu diterbitkan peraturan yang berkaitan dengan pemberian penghargaan kepada warga sekolah yang berprestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik; b. bahwa untuk penetapan pemberian penghargaan kepada waraga sekolah yang berprestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor: 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; 2. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional; 4. Peraturan Pemerintah Nomor: 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Memperhatikan : 1. Peraturan Pemerintah Nomor : 25 tahun 2005 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai daerah otonom; 2. Peraturan Derah Kabupaten Kebumen Nomor: 25 tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kabupaten Kebumen; Menetapkan



MEMUTUSKAN : PERATURAN PEMBERIAN PENGHARGAAN TERHADAP WARGA SEKOLAH YANG BERPRESTASI BAIK DALAM BIDANG AKADEMIK MAUPUN NON AKADEMIK. Pasal 1



Semua warga sekolah yang berprestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik berhak mendapatkan penghargaan dari pihak sekolah. Pasal 2 Penghargaan sebagaimana tersebut dalam pasal 1, dapat berupa material maupun non material. Pasal 3 Kategori warga sekolah yang berprestasi diatur sebagai berikut: 1. Kelompok peserta didik a. Mendapatkan kejuaraan di tingkat Kecamatan dan seterusnya. b. Menduduki ranking 1 sampai dengan 3 di kelasnya masing-masing.



2. Kelompok pendidik a. Menunjukkan dedikasi dan loyalitas yang tinggi, dengan salah satu indikatornya tidak pernah terlambat dan secara terus menerus masuk kerja. b. Menemukan suatu inovasi dalam proses pembelajaran. c. Menunjukan prestasi yang lebih dibandingkan dengan teman sejawat. Pasal 4 Pemberian penghargaan kepada warga sekolah yang termasuk dalam kategori sebagaiman disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 dan 2, diatur sebagai berikut: 1. Kelompok peserta didik a. Mendapatkan kejuaraan di tingkat Kecamatan dan seterusnya, diberikan penghargaan dalam bentuk material. b. Menduduki ranking 1 sampai dengan 3 di kelasnya masing-masing, diberikan penghargaan dalam bentuk piagam penghargaan 2. Kelompok pendidik a. Menunjukkan dedikasi dan loyalitas yang tinggi, dengan salah satu indikatornya tidak pernah terlambat dan secara terus menerus masuk kerja, diberikan penghargaan dalam bentuk piagam. b. Menemukan suatu inovasi dalam proses pembelajaran, diberikan penghargaan dalam bentuk piagam. c. Menujukan prestasi yang lebih dibandingkan dengan teman sejawat, diberikan penghargaan dalam bentuk piagam. d. Pendidik yang memenuhi persyaratan sebagai mana tersebut dalam pasal 3 ayat 2, berhak untuk mengikuti pemilihan Guru Berprestasi di Tingkat Kecamatan. Pasal 5 Biaya yang timbul akibat dari surat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) tiap tahun berjalan. Pasal 6 1. Agar peraturan ini dapat diketahui oleh warga sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan melalui papan pengumuman. 2. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan. Ditetapkan di Tanggal



: ..................... : 18 Juli 2017



Kepala Sekolah



………………. NIP……………



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KEBUMEN UPT DINAS PENDIDIKAN UNIT KECAMATAN ..................... SEKOLAH DASAR NEGERI ..................... Alamat: Desa ....................., Kec. ....................., Kab. Kebumen SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN ..................... Nomor : 421.2/100/2017 Tentang PEMBERIAN SANGSI KEPADA WARGA SEKOLAH KEPALA SD NEGERI ..................... Menimbang



: a. bahwa dalam rangka memberikan arah pembinaan kepada peserta didik dan sekaligus sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekolah serta memberikan rasa aman kepada warga sekolah, maka perlu diterbitkan peraturan yang berkaitan dengan pemberian sangsi kepada waraga sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan sekolah; b. bahwa untuk penetapan pemberian sangsi kepada waraga sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan sekolah perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor: 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; 2. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional; 4. Peraturan Pemerintah Nomor: 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Memperhatikan : 1. Peraturan Pemerintah Nomor : 25 tahun 2005 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai daerah otonom; 2. Peraturan Derah Kabupaten Kebumen Nomor: 25 tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kabupaten Kebumen; Menetapkan



MEMUTUSKAN : PERATURAN PEMBERIAN SANGSI TERHADAP WARGA SEKOLAH YANG MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP TATA TERTIB SEKOLAH Pasal 1



Semua warga sekolah berkewajiban mematuhi Tata Tertib yang berlaku di sekolah, sesuai dengan tingkatannya. Pasal 2 Warga sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib sekolah akan diberikan sangsi. Pasal 3 Pemberian sangsi sebagai mana disebutkan dalam pasal 2, diatur sebagai berikut: 1. Warga sekolah yang melakukan 1 (satu) kali pelanggaran Tata tertib Sekolah, akan mendapatkan pembinaan dari pihak yang berwenang. 2. Warga sekolah yang melakukan 2 (dua) kali pelanggaran Tata tertib Sekolah, akan mendapatkan teguran secara lesan. 3. Warga sekolah yang melakukan 3 (tiga) kali pelanggaran Tata tertib Sekolah, akan mendapatkan peringatan secara tertulis, dengan maksimal peringatan sebanyak 3 (tiga) kali.



4. Setelah peringatan secara tertulis yang ke 3 (tiga), ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib maka akan dilakukan tindakan tegas. Pasal 4 Pihak yang berwenang sebagai mana tersebut dalam pasal 3 ayat 1, adalah sebagai berikut: 1. Untuk peserta didik pihak yang berwenang adalah Guru Kelas, Guru mapel, dan Kepala Sekolah. 2. Untuk Guru dan Penjaga pihak yang berwenang adalah Kepala Sekolah. Pasal 5 Tindakan tegas sebagai mana tersebut dalam pasal 3 ayat 4, penjabaranya sebagai berikut: 1. Untuk peserta didik dikeluarkan dengan tidak diberikan surat pindah. 2. Untuk Guru/Penjaga, Kepala Sekolah berhak melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian. Pasal 6 1. Agar peraturan ini dapat diketahui oleh warga sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan melalui papan pengumuman dan Rapat Sekolah. 2. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan. Ditetapkan di Tanggal



: ..................... : 18 Juli 2017



Kepala Sekolah



……….. NIP…………….



SK PENGHARGAAN DAN SANKSI



SEKOLAH DASAR NEGERI ..................... UPT DINAS PENDIDIKAN UNIT KECAMATAN .....................



KABUPATEN KEBUMEN 2017