3.1 Pedoman Pelayanan Hiv [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN HIV-AIDS



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur kepada Allah SWT, atas segala rahmat yang telah di karuniakan kepada kita sehingga kita dapat menyelesaikan Buku Pedoman Pelayanan HIV-AIDS di RSUD Kab. Pasangkayu. Buku ini merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan pada pasien yang akan menjalani tes HIV, konseling HIV, dan pengobatan HIV-AIDS di RSUD Kab. Pasangkayu. Buku pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan di Klinik VCT- CST RSUD Kab. Pasangkayu. Penyusun menyampaikan terima kasih atas bantuan semua pihak dalam menyelesaikan Buku Pedoman Pelayanan HIV-AIDS. Kami sangat menyadari banyak terdapat kekurangan dalam buku ini. Kekurangan ini secara berkesinambungan terus diperbaiki sesuai dengan tuntunan dalam pengembangan RSUD Kab. Pasangkayu.



Pasangkayu, Januari 2022



Tim Penyusun



DAFTAR ISI



BAB I.



PENDAHULUAN...................................................................................... 1 ..... A. Latar Belakang..................................................................................... 1 B. Tujuan Pedoman ................................................................................. 2 C. Ruang Lingkup Pelayananan .............................................................. 2 D. Landasan Hukum................................................................................. 2



BAB II.



STANDAR KETENAGAAN ..................................................................... 3 A. Sumber Daya 3 Manusia......................................................................... B. Uraian Tugas ....................................................................................... 3



BAB III.



TATA LAKSANA PELAYANAN ............................................................. 5 A. Layanan Tes HIV ............................................................................... 5 B. Informed Concent................................................................................. 5 C. Konseling PreTesting................................................................................. 5 D. Konseling Pasc Testing....................................................................... 6 E. Pelayanan Dukungan Berkelanjutan



BAB IV



7



BAB V.



LOGISTIK.................................................................................................... 8 …...................... …................. KESELAMATAN PASIEN………………………………………………….. 9



BAB VI.



KESELAMATAN KERJA........................................................................ 11



BAB VII.



PENGENDALIAN MUTU........................................................................ 13



BAB VIII. PENUTUP............................................................................................... 15



1



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU NOMOR



TAHUN 2022



TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV-AIDS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU



Menimbang :



Mengingat :



a. Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dengan HIV/AIDS di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasangkayu, maka diperlukan adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasangkayu sebagai landasan bagi seluruh penyelenggara dan pelaksana pelayanan kesehatan khususnya yang terlibat dalam pelayanan HIV/AIDS diRumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasangkayu; b. Bahwa untuk kepentingan tersebut di atas, perlu diterbitkan Peraturan Direktur tentang Kebijakan Pelayanan Penanggulangan HIV-AIDS Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasangkayu; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka ditetapkan Pedoman Pelayanan HIV/AIDS dengan keputusan Direktur RSUD Kabupaten Pasangkayu. 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ; 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333/Menkes /Per/11/1988 tentang Rumah Sakit; 6. Keputusan Menteri kesehatan Nomor 1333/ Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar pelayanan Rumah Sakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS; 9. Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; 10. Keputusan Menteri kesehatan nomor 1116/Menkes/SK/VIII/2003 tentang pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat nomor 02/Per/Menko/Kesra/I/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV-AIDS melalui pengurangan dampak buruk penggunaan Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;



12.



Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pasangkayu Nomor 821.29/76/BKPPD/2018 tentang Mutasi dan Pemberian Tugas Tambahan bagi fungsional kesehatan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu. MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



KEDUA



KETIGA



: : Keputusan DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV-AIDS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU; : Memberlakukan Pedoman Pelayanan HIV-AIDS pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasangkayu, dengan rincian sebagaimana dokumen terlampir; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pasangkayu Pada tanggal , 10 Januari 2022 DIREKTUR,



dr. Welly Patana Salu, Sp. B Nip. 197812012005021004



Tembusan : Kepada Yth; 1. Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu; 2. Pertinggal.



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Infeksi HIV-AIDS menjadi masalah global. Infeksi menjalar secara cepat tanpa mengenal batas negara dan menyerang semua lapisan penduduk. Di seluruh dunia lebih dari 20 juta orang telah meninggal, sementara 33,3 juta orang saat ini hidup dengan HIV. Infeksi HIV-AIDS merupakan ancaman terbesar terhadap pembangunan sosial ekonomi, stabilitas dan keamanan pada negaranegara berkembang. HIV-AIDS telah menyebabkan kemiskinan yang semakin parah. Dampak permasalahan infeksi HIV-AIDS telah menyebabkan infeksi HIVAIDS termasuk salah satu dari 8 target dalam Millenium Development Goals (MDGs), yaitu target nomor 6, yaitu menghentikan dan mengadakan pencegahan infeksi HIV-AIDS. Target tersebut merupakan tantangan utama dalam pembangunan diseluruh dunia yang harus tercapai pada tahun 2015. Dari data yang ada, tren penularan HIV di Indonesia saat ini tidak lagi terbatas pada kelompok populasi berisiko, tetapi sudah merambah ke kelompok yang tadinya dianggap kurang atau bahkan tidak beresiko. Trend penularan tersebut juga mulai berlangsung di masyarakat sekitar lingkungan Kab. Pasangkayu, dimana pasangan dan bahkan anak dari masyarakat di sekitar lingkungan Kab. Pasangkayu pun sudah ada yang terinfeksi HIV. Perkembangan kasus HIV-AIDS di sekitar lingkungan Kab. Pasangkayu dari hari ke hari cenderung terus meningkat dan dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif yang cukup besar pada pelaksanaan tugas pokok masyarakat dimasa yang akan datang. Untuk itu upaya-upaya penanggulangan HIV-AIDS di sekitar lingkungan RSUD Kab. Pasangkayu pada umumnya dan staf Rumah Sakit pada khususnya, perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan melalui pendekatan terpadu, terarah dan berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Agar upaya tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu untuk mencapai satu kesatuan pola pikir yang sama maka RSUD Kab. Pasangkayu membuat suatu pedoman organisasi TIM HIVAIDS. B. TUJUAN PEDOMAN 1. Tujuan Umum Pedoman ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang memuat garis besar dari setiap kegiatan dalam upaya penanggulangan infeksi HIV-AIDS di lingkungan RSUD Kab. Pasangkayu 2. Tujuan Khusus a. Dijadikan pedoman dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terpadu HIV AIDS sehingga terdapat keseragaman langkah dalam upaya penanggulangan HIV-AIDS. b. Meningkatkan angka penemuan HIV AIDS. c. Meningkatkan kualitas hidup ODHA. d. Menurunkan tingkat kesakitan dan kematian akibat HIV-AIDS di lingkungan RSUD Kab. Pasangkayu C. RUANG LINGKUP PELAYANAN 1. Voluntary Counseling and Testing (VCT)



1



VCT merupakan salah satu strategi kesehatan masyarakat dan sebagai pintu masuk ke seluruh layanan kesehatan HIV-AIDS berkelanjutan. Pelayanan



VCT berkualitas bukan hanya membuat orang mempunyai akses terhadap pelayanan namun juga efektif dalam pencegahan terhadap HIV. Layanan VCT dapat digunakan untuk mengubah perilaku berisiko dan memberikan informasi tentang pencegahan HIV-AIDS. 2. Care, Support and Treatment (CST) Layanan perawatan yang tersedia meliputi konseling dan tes HIV untuk tujuan skrining dan diagnostik. Terapi antiretroviral (ARV) merupakan komitmen jangka panjang dan kepatuhan terapi adalah hal yang paling penting dalam menekan replikasi HIV d a n menghindari terjadinya resistensi. Pasien dianjurkan untuk melakukan konseling ARV. Konseling ini yang terpenting adalah faktor adheren atau kepatuhan untuk minum obat. Isi dari konseling ini tentang minum obat tepat waktu, tepat dosis dan tepat penggunaan obat. 3. Infeksi Oportunistik (IO) & Infeksi Menular Seksual (IMS) Pelayanan IO dan IMS dilakukan oleh spesialis ataupun dokter umum. Pasien yang membutuhkan terapi ARV akan dirujuk ke poli VCT-CST RSUD Kab. Pasangkayu. Pasien selain mendapatkan pengobatan juga akan mendapatkan dukungan gizi, pelayanan laboratorium dan radiologi. 4. Prevention of Mother to Child HIV Transmission (PMTCT) Pelayanan PMTCT merupakan salah satu pelayanan tersedia untuk klien yang berusia produktif, mempunyai istri atau suami. Pelayanan PMTCT menjadi fokus dari Klinik Kebidanan dan Kandungan dan Klinik Anak. 5. Pelayanan pada ODHA dengan Faktor Risiko Injection Drug Use (IDU) Pasien dengan NAPZA yang menjalani program konseling dengan dokter umum akan diperiksa status HIV-nya. D. LANDASAN HUKUM 1. Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular 2. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1285/Menkes/SK/X/2002 tentang Pedoman Penanggulangan HIV-AIDS dan Penyakit Menular Seksual. 3. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1278/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kolaborasi Pengendalian Penyakit TB dan HIV 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 74 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 87 tahun 2014 tentang Pedoman Pengobatan Antiretroviral 8. Surat edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/1564/2018 tentang penatalaksanaan orang dengan HIV AIDS (ODHA) untuk eliminasi HIV AIDS tahun 2030



2



3



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. SUMBER DAYA MANUSIA Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu komponen yang paling penting untuk mendukung dan memberikan pelayanan HIV-AIDS yang berkesinambungan. Pengetahuan dan sikap SDM dalam hal ini adalah petugas kesehatan akan mempengaruhi keefektifan penyediaan pelayanan HIV-AIDS. Pelayanan HIV-AIDS membutuhkan tenaga kesehatan yang berdedikasi dan mempunyai ketrampilan yang memadai. Adapun petugas pelayanan HIV-AIDS di RSUD Kab. Pasangkayu terdiri dari: 1. Kepala Klinik VCT-CST (1 orang) 2. Dokter umum (1 orang) 3. Konselor (1 orang) 4. Perawat (1 orang) 5. Petugas Laboratorium (1 orang) 6. Farmasis (1 orang) 7. Petugas Administrasi/Pencatatan Pelaporan (1 orang) B. URAIAN TUGAS TIM Adapun uraian tugas anggota TIM HIV AIDS RSUD Kab. Pasangkayu, antara lain : 1. Ketua Tim/Dokter Umum Seseorang yang memiliki keahlian managerial dan program terkait dengan pengembangan layanan VCT dan CST dan penanganan program perawatan, dukungan dan pengobatan HIV dan Aids. 1. Melakukan koordinator pelayanan medis 2. Melakukan pemeriksaan medis, pengobatan, perawatan maupun tindak lanjut terhadap klien 3. Melakukan rujukan (pemeriksaan penunjang, laboratorium, dokter ahli, konseling lanjutan) 4. 5. 6. 7.



Melakukan konsultasi kepada dokter ahli Menyusun perencanaan kebutuhan operasional Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan. Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan secara keseluruhan berkualitas sesuai pedoman VCT dan CST Departemen Kesehatan RI 8. Menkoordinir pertemuan berkala tim VCT/CST 9. Melakukan monitoring internal dan penilaian berkala 10. Mengembangkan standar porsedur operasional pelayanan di RS 2. Konselor VCT Konselor VCT yang berasal dari tenaga kesehatan atau non kesehatan yang telah mengikuti pelatihan VCT. Tugas konselor VCT : 1. Mengisi kelengkapan pengisian formulir klien, pendokumentasian dan pencatatan konseling klien dan menyimpannya agar terjaga kerahasiannya. 2. Pembaruan data dan pengetahuan HIV/AIDS. 3. Membuat jejaring eksternal dengan layanan pencegahan dan dukungan di masyarakat dan jejaring internal dengan berbagai bagian rumah sakit yang terkait. 4. Memberikan informasi HIV/AIDS yang relevan dan akurat, sehingga klien merasa berdaya untuk membuat pilihan untuk melaksanakan testing atau tidak.



5. Bila klien setuju melakukan testing, konselor perlu mendapatkan jaminan bahwa klien betul menyetujuinya. 6. Menjaga bahwa informasi yang disampaikan klien kepadanya adalah bersifat pribadi dan rahasia 3. Perawat 1. Mengidentifikasi pasien dengan suspek HIV/AIDS. 2. Memotivasi pasien dengan suspek HIV/AIDS untuk mengikuti VCT (voluntary counseling testing). 3. Mampu melakukan perawatan bagi ODHA. 4. Mampu mengenali keadaan gawat darurat yang dialami oleh pasien ODHA. 5. Mampu memberikan terapi yang benar sesuai instruksi dari dokter. 6. Berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya. 4. Petugas laboratorium Petugas laboratorium yang telah mengikuti pelatihan tentang teknik memproses testing HIV, testing cepat dan mengikuti algoritma testing yang diadopsi dari WHO Tugas petugas laboratorium : 1. Mengambil darah klien dan melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan 2. Melakukan pencegahan pasca pajanan okupasional 3. Mengikuti perkembangan kemajuan teknologi pemeriksaan laboratorium 4. Melakukan pencatatan, menjaga kerahasiaan dan merujuk ke laboratorium rujukan jika memang diperluka 5. Petugas Rekam Medis Petugas dari bagian rekam medis yang telah mengikuti pelatihan tentang pencatatan dan pelaporan kasus-kasus HIV dan AIDS Tugas petugas rekam medis : 1. Melakukan tata laksana dokumen, pengarsipan, melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis data 2. Membuat pencatatan dan pelaporan 6. Petugas Farmasi Petugas dari bagian farmasi rumah sakit yang bertanggung jawab terhadap kesediaan obat ARV dan obat-obat IO yang sesuai standar di rumah sakit dan Dinas Kesehatan. Tugas petugas farmasi : 1. Melakukan pencatatan dan pelaporan ketersediaan obat ARV dan obatobatan IO yang ada di RS 2. Melayani pengambilan obat untuk pasien dengan HIV dan AIDS 3. Memberikan penjelasan tentang cara minum obat kepada pasien HIV dan AIDS



5



BAB III TATA LAKSANA PELAYANAN A. LAYANAN TES HIV Layanan tes HIV mencakup layanan tes HIV lengkap, yaitu tes atas inisiasi petugas, jejaring dengan layanan perawatan, hasil tes yang benar, konseling, jaminan kualitas, dll. Tes HIV dimintakan secara rutin kepada pasien dengan gejala terkait HIV AIDS (termasuk pada anak dengan malnutrisi), semua pasien TB, semua ibu hamil, semua pasien IMS, semua pasien hepatitis B,C, Populasi kunci HIV (LSL, Waria, WPS, Penasun), waega binaan pemasyarakatan dan pasangan ODHA. Prinsip testing HIV adalah terjaga kerahasiaannya. Testing dimaksudkan untuk menegakkan diagnosis. Penggunaan testing cepat (rapid testing) memungkinkan klien mendapatkan hasil testing pada hari yang sama. Tujuan testing adalah: 1. Menegakkan diagnosis 2. Pengamanan darah donor (skrining) 3. Surveilans 4. Penelitian Petugas laboratorium harus menjaga mutu dan konfidensialitas, menghindari terjadinya kesalahan baik teknis (technical error), manusia (human error) dan administratif (administrative error). Bagi pengambil sampel darah harus memperhatikan hal-hal berikut: 1. Sebelum testing dilakukan harus didahului dengan konseling dan informed consent 2. Hasil testing diverifikasi oleh dokter patologi klinik 3. Hasil diberikan dalam amplop tertutup 4. Dalam laporan pemeriksaan ditulis kode register 5. Jangan member tanda menyolok terhadap hasil positif atau negatif 6. Meski sampel berasal dari sarana kesehatan yang berbeda tetap dipastikan telah 7. Mendapat konseling dan informed consent (Verbal Consent) B. INFORMED CONSENT Sesuai dengan surat edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/1564/2018 tentang penatalaksanaan orang dengan HIV AIDS (ODHA) untuk eliminasi HIV AIDS tahun 2030, maka setiap pasien dimintakan tes HIV dengan Verbal Consent. Apabila pasien menolak dilakukan tes, maka pasien diberikan informasi tentang manfaat tes dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan menolak untuk dites. C. KONSELING PRETESTING 1. Penerimaan Klien a. Informasikan kepada klien tentang pelayanan tanpa nama, sehingga nama tidak ditanyakan b. Pastikan klien tepat waktu dan tidak menunggu c. Buat catatan rekam medik klien dan pastikan setiap klien mempunyai kodenya sendiri d. Kartu periksa konseling dan testing dengan nomor kode dan ditulis oleh konselor. Tanggung jawab klien dalam konselor: 1) Bersama konselor mendiskusikan hal-hal terkait tentang HIV AIDS, perilaku beresiko, testing HIV dan pertimbangan yang terkait dengan hasil negative atau positif. 6



2) Sesudah melaksanakan konseling lanjutan diharapkan dapat melindungi diri dan keluarganya dari penyebaran infeksi 3) Untuk klien yang dengan HIV positif memberitahu pasangan atau keluarganya akan status dirinya dan rencana kehidupan lebih lanjut 2. Konseling Pre-Testing a. Periksa ulang nomor kode dalam formulir b. Perkenalan dan arahan c. Menciptakan kepercayaan klien pada konselor, sehingga terjalin hubungan baik dan terbina saling memahami d. Alasan kunjungan e. Penilaian resiko agar klien mengetahui faktor resikodan menyiapkan diri untuk pretest f. Memberikan pengetahuan akan implikasi terinfeksi atau tidak terinfeksi g. Konselor membuat keseimbangan antara pemberian informasi, penilaian resiko dan merespon kebutuhan emosi klien h. Konselor VCT membuat penilaian sistem dukungan i. Klien memberikan persetujuan lisan sebelum tes HIV dilakukan. D. KONSELING PASCA TESTING Kunci utama dalam menyampaikan hasil testing: 1. Periksa ulang seluruh hasil klien dalam rekam medis. Lakukan sebelum bertemu klien 2. Sampaikan kepada klien secara tatap muka 3. Berhati-hati memanggil klien dari ruang tunggu 4. Seorang konselor tidak diperkenankan menyampaikan hasil tes dengan cara verbal maupun nonverbal di ruang tunggu 5. Hasil test harus tertulis Tahapan penatalaksanaan konseling pasca testing 1. Penerimaan klien a. Memanggil klien dengan kode register b. Pastikan klien hadir tepat waktu dan usahakan tidak menunggu c. Ingat akan semua kunci utama dalam penyampaian hasil testing 2. Pedoman penyampaian hasil negatif a. Periksa kemungkinan terpapar dalam periode jendela b. Gali lebih lanjut berbagai hambatan untuk seks yang aman c. Kembali periksa reaksi emosi yang ada d. Buat rencana tindak lanjut 3. Pedoman penyampaian hasil positif a. Perhatikan komunikasi nonverbal saat klien memasuki ruang konseling b. Pastikan klien siap menerima hasil c. Tekankan kerahasiaan d. Lakukan penyampaian secara jelas dan langsung e. Sediakan waktu cukup untuk menyerap informasi tentang hasil f. Periksa apa yang diketahui klien tentang hasil g. Dengan tenang bicarakan apa arti hasil pemeriksaan h. Ventilasikan emosi klien 4. Konfidensialitas Penjelasan secara rinci pada saat konseling pretes dan persetujuan dituliskan dan dicantumkan dalam catatan medik. Berbagi konfidensialitas adalah rahasia diperluas kepada orang lain, terlebih dahulu dibicarakan kepada klien. Orang lain yang dimaksud adalah anggota keluarga, orang yang dicintai, orang yang merawat, teman yang dipercaya atau rujukan pelayanan lainnya 7



ke pelayanan medik dan keselamatan klien. Selain itu juga disampaikan jika dibutuhkan untuk kepentingan hukum. 5. VCT dan etik pemberitahuan kepada pasangan Dalam konteks HIV-AIDS, WHO mendorong pengungkapan status HIV AIDS. Pengungkapan bersifat sukarela, menghargai otonomi dan martabat individu yang terinfeksi, pertahankan kerahasiaan sejauh mungkin menuju kepada hasil yang lebih menguntungkan individu, pasangan seksual dan keluarga, membawa keterbukaan lebih besar kepada masyarakat tentang HIV-AIDS dan memenuhi etik sehingga memaksimalkan hubungan baik antara mereka yang terinfeksi dan tidak. 6. Isu-isu gender Gender adalah sama pentingnya dengan memusatkan perhatian terhadap penggunaan kondom, dengan konsistensi tetap bertahan menggunakan kondom merupakan bentuk perubahan perilaku. E. PELAYANAN DUKUNGAN BERKELANJUTAN 1. Konseling Lanjutan Salah satu layanan yang ditawarkankepada klien adalah konseling lanjutan sebagai bagian layanan VCT apapun hasil testing yang diterima klien. Namun karena persepsi klien berbeda- beda terhadap hasil testing maka konseling lanjutan ini sebagai pilihan jika dibutuhkan klien untuk menyesuaikan diri dengan status HIV. 2. Pelayanan Penanganan Manajemen Kasus Tahapan dalam manajemen kasus, adalah identifikasi, penilaian kebutuhan pengembangan rencana tidak individu, rujukan sesuai kebutuhan dan tepat serta koordinasi tindak lanjut. 3. Perawatan dan Dukungan Setelah diagnosis ditegakkan dengan HIV positif maka klien dirujuk dengan pertimbangan akan kebutuhan rawatan dan dukungan. Kesempatan ini digunakan klien dan klinisi untuk menyusun rencana dan jadwal pertemuan konseling selanjutnya dimana membutuhkan tindakan medik lebih lanjut, seperti terapi profilaksis dan akses ke ART. 4. Layanan Psikiatrik Banyak pengguna zat psikoaktif saat menerima hasil positif testing HIV, meskipun sudah dipersiapkan terlebih dahulu, klien dapat mengalami goncangan yang berat, seperti depresi, panik, kecemasan yang hebat, agresif bahkan bunuh diri. Bila terjadi hal demikian maka perlu dirujuk ke fasilitas layanan psikiatrik. 5. Konseling Kepatuhan Berobat Dibutuhkan waktu untuk memberikan edukasi dan persiapan guna meningkatkan kepatuha sebelum dimulai terapi ARV. Sekali dimulai harus dilakukan monitoring terus menerus yang dinilai oleh dokter, jumlah obat dan divalidasi dengan daftar pertanyaan kepada pasien. Konseling ini membantu klien mencari jalan keluar dari kesulitan yang mungkin timbul dari pemberian terapi dan mempengaruhi kepatuhan. 6. Rujukan Pelayanan VCT-CST bekerja dengan membangun hubungan antara masyarakat dan rujukan yang sesuai dengan kebutuhannya serta memastikan rujukan dari masyarakat ke pusat VCT-CST. Sistem rujukan dan alur: a. Rujukan klien dalam lingkungan sarana kesehatan. Jika dokter mencurigai seseorang menderita HIV, maka dokter merekomendasikan klien dirujuk ke konselor yang ada di rumah sakit. b. Rujukan klien ke sarana kesehatan rujukan lainnya. Dapat berupa rujukan medis klien, rujukan spesimen, rujukan tindakan medis lanjut atau spesialistik yang tidak bias ditangani di RSUD Kab. Pasangkayu. 8



BAB IV LOGISTIK



1. Kebutuhan anggaran kegiatan pengendalian HIV-AIDS dari anggaran RSUD Kab. Pasangkayu 2. Kebutuhan obat-obatan, peralatan dan bahan yang dibutuhkan untuk program pengendalian HIV-AIDS didukung sesuai dengan kemampuan RSUD Kab. Pasangkayu dan atas bantuan Kementrian Kesehatn RI melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu.



9



BAB V KESELAMATAN PASIEN



Kewaspadaan merupakan upaya pencegahan infeksi yang mengalami perjalanan panjang. Mulai dari infeksi nosokomial yang menjadi ancaman bagi petugas kesehatan dan pasien. Seperangkat prosedur dan pedoman yang dirancang untuk mencegah terjadinya infeksi pada tenaga kesehatan dan juga memutus rantai penularan ke pasien. Terutama untuk mencegah penularan melalui darah dan cairan tubuh, seperti: HIV, HBV, dan pathogen lainnya. Prinsip Kewaspadaan Umum dijabarkan dalam 5 kegiatan pokok yaitu: 1. Cuci Tangan untuk Mencegah Infeksi Silang Cuci tangan dilakukan: a. Setelah menyentuh darah, cairan tubuh, sekresi dan bahan terkontaminasi lain. b. Segera setelah melepas sarung tangan. c. Di antara kontak dengan pasien d. Tidak direkomendasikan mencuci tangan saat masih memakai sarung tangan e. Cuci tangan 6 langkah. f. Prosedur terpenting untuk mencegah transmisi penyebab infeksi g. Antiseptik dan air mengalir atau handrub 2. Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)/ Perorangan (APP) a. Sarung Tangan b. Pelindung Muka c. Masker d. Kaca Mata/ goggle e. Gaun/ Jubah/ Apron f. Pelindung Kaki 3. Pengelolaan Alat Kesehatan Bekas Pakai (Dekontaminasi, Sterilisasi, Disinfeksi) a. Dekontaminasi: suatu proses menghilangkan mikroorganisme patogen dan kotoran dari suatu benda sehingga aman untuk pengelolaan alkes bekas pakai b. Pencucian: proses secara fisik untuk menghilangkan kotoran terutama bekas darah, cairan tubuh dan benda asing lainnya seperti debu, kotoran yang menempel di kulit atau alat kesehatan c. Disinfeksi: suatu proses untuk menghilangan sebagian mikroorganisme d. Disinfeksi Tingkat Tinggi = DTT 1) Suatu proses untuk menghilangan mikroorganisme dari alat kesehatan kecuali beberapa endospora bakteri 2) Alternatif penanganan alkes apabila tdk tersedia sterilisator atau tidak mungkin dilaksanakan. 3) Dapat membunuh Mikroorganisme (HBV, HIV), namun tdk membunuh endospora dengan sempurna seperti tetanus. e. Sterilisasi. Suatu proses untuk menghilangkan seluruh mikroorganisme termasuk endospora bakteri dari alat kesehatan. Cara yang paling aman utk pengolaan alkes yang berhubungan langsung dgn darah. 4. Pengelolaan Jarum & Alat Tajam Pengelolaan jarum dan alat tajam ditempatkan pada wadah yang terpisah dengan limbah lain untuk mempermudah pengelolaan. 5. Pengelolaan Limbah & Sanitasi Ruangan Pemilihan cara pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan: a. Limbah Cair b. Sampah Medis 10



c. d. e. f. 6.



Sampah Rumah Tangga Insinerasi Penguburan Disinfeksi permukaan Penanganan Linen



a. Kereta dorong bersih & kotor dipisahkan b. Tidak boleh keluar dan masuk pada jalan yang sama c.



Tidak boleh ada perendaman di ruang perawatan



d. Pisahkan dalam kantong berwarna kuning untuk linen yang terkontaminasi dengan darah atau kontaminan lain.



11



BAB VI KESELAMATAN KERJA



1. Perlindungan Diri-Profilaksis Pasca Pajanan HIV (PPP) • Profilaksis Pasca Pajanan HIV merupakan adalah tindakan pencegahan terhadap petugas kesehatan yang tertular HIV akibat tertusuk jarum, tercemar darah dari penderita atau mayat penderita HIV. Pajanan dapat berupa pajanan perlukaan kulit, pajanan pada selaput mukosa, pajanan melalui kulit yang luka atau gigitan yang berdarah. Bahan pajanan antara lain darah, cairan bercampur darah yang kasat mata, cairan yang potensial terinfeksi: semen, cairan vagina, cairan serebrospinal, c. sinovia, c. pleura, c peritoneal, c. perickardial, c amnion dan virus yang terkonsentrasi. 2. Faktor Yang Mempengaruhi a. Jumlah dan jenis cairan yang mengenai. b. Kedalaman tusukan/ luka. c. Tempat perlukaan/ paparan. 3. Penatalaksanaan Pasca Pajanan. a. Jangan Panik!!! Tapi selesaikan dalam waktu < 4 jam. b. Segera cuci  Luka tusuk, bilas dg air mengalir dan sabun /antiseptik  Jangan dihisap dengan mulut, jangan ditekan  Disinfeksi luka dan daerah sekitar kulit dengan salah satu:  Betadine (povidone iodine 2.5%) selama 5 mnt  Alcohol 70% selama 3 mnt  Pajanan mukosa mulut, ludahkan dan kumur  Pajanan mukosa mata, irigasi dengan air matang  Pajanan mukosa hidung,hembuskan keluar dan bersihkan dengan air c. Segera catat dan laporkan



d.



e.



f.



g. 12



Segera laporkan kepada panitia PIN, panitia K3, atasan langsung agar secepat mungkin diberi PPP. Perlakukan sebagai keadaan darurat, dimana Obat PPP harus diberikan sesegera mungkin bila diperlukan (dalam 1-2 jam) karena PPP setelah 72 jam tidak efektif. Tetap berikan PPP bila pajanan risiko tinggi meski hingga satu minggu setelahnya (maks). Pemantauan sesuai dengan protokol pengobatan ART. Hitung sel darah, kepatuhan, dukungan. Pertimbangankan pemberian PPP, berdasarkan derajat pajanan, status infeksi dari sumber pajanan, ketersediaan obat PPP. Lakukan konseling, tindak lanjut, serta evaluasi. Konseling prates untuk petugas kesehatan yang terpajan. Lakukan pemeriksaan awal HIV, Hepatitis B dan C. Beri konseling untuk tidak menjadi donor darah, harus berperilaku seksual dan suntikan yang aman sampai hasil diketahui. Konseling pasca tes dan berikan hasil tes awal secepat mungkin kepada terpajan. Catat :  Tanggal dan jam kejadian (pajanan)  Uraian kejadian lebih rinci  Sumber pajanan bila diketahui  Pengobatan PPP secara rinci bila mendapatkannya  Tindak lanjut  Hasil pengobatan  Simpan semua data pajanan Informasi yang perlu diberikan pada orang yang terpajan







Risiko transmisi HIV setelah Pajanan Darah = 0.3% jika sumber pasien adalah HIV positif.  Risiko transmisi sesuai dengan jenis kecelakaan.  PPP tergantung pada kegawatan pajanan dan status HIV dari sumber ( pasien ).  PPP tidak 100% efektif  Kepatuhan minum ARV, efek samping ARV  Hindari hubungan seks yang tak terlindungi sampai konfirmasi setelah 3 bulan  Keputusan PPP harus ditangan terpajan  Tandatangani formulir penolakan jika petugas kesehatan menolak PPP 4. Pemantauan. Tes Antibodi dilakukan pada minggu ke-6, minggu ke -12 dan bulan ke 6. Dapat diperpanjang sampai bulan ke-12. 5. Aspek Manajemen. a. Merupakan bagian medico legal. b. Perlu dilakukan pencatatan dan evaluasi. c. Evaluasi meliputi: 1) Kesalahan sistem. 2) Tidak ada pelatihan. 3) Tidak ada SOP tidak tersedia APD. 4) Ratio pekerja dan pasien yg tidak seimbang. 5) Kesalahan manusia. 6) Kesalahan dalam penggunaan dan pemilihan alat kerja. 7) Rekomendasi kepada manajemen rumah sakit perlu diberikan setelah evaluasi dilakukan



13



BAB VII PENGENDALIAN MUTU Salah satu prinsip yang menggaris bawahi implementasi layanan VCT-CST adalah layanan berkualitas, guna memastikan klien mendapatkan layanan tepat dan menarik orang untuk menggunakan layanan. Tujuan pengukuran dari jaminan kualitas adalah menilai kinerja petugas, kepuasan pelanggan atau klien, dan menilai ketepatan protokol konseling dan testing yang kesemuanya bertujuan tersedianya layanan yang terjamin kualitas dan mutu. 1. Konseling dalam VCT Pelayanan konseling dimulai dengan suasana bersahabat yang dilayani oleh konselor terlatih. Perangkat untuk menilai kualitas layanan termasuk mengevaluasi kinerja seluruh staff VCT, penilaian kualitas konseling dengan menghadirkan supervisor yang menyamar sebagai klien, melakukan pertemuan berkala dengan para konselor, mengikuti perkembangan konseling dan HIV AIDS, kotak saran, penilaian oleh petugas jasa, mengukur seberapa jauh konselor mengikuti aturan protocol dan supervise suportif yang regular. Perangkat jaminan mutu konseling dalam VCT-CST : a. Perangkat rekaman saat konseling dengan klien samara atau klien sungguhan yang telah memberikan persetujuan untuk direkam. Kegiatan ini dapat digunakan untuk melakukan pengamatan, melakukan ikhtisar sesudah sesi berlangsung (sesi rekam) atau pengamatan ketrampilan konselor melalui klien samara (tak diketahui konselor) untuk mendapatkan ketepatan pengamatan. b. Formulir kepuasan pelanggan. Nomor dan nama klien dicatat. Formulir dimasukkan ke kotak yang aman dan terkunci. Semua komentar dikumpulkan dan dinilai pada pertemuan dengan seluruh petugas. Klien yang tidak dapat menulis/ mambaca dapat dibantu relawan. Petugas yang bekerja pada institusi tidak diperkenankan membantu pengisian. Baca terlebih dahulu petunjuk dan isi dari formulir, kemudian baru diisi. Klien sama sekali tidak boleh dipengaruhi pendapatnya, administrasi memastikan apakah jawaban klien sudah lengkap dan benar sesuai petunjuk. c. Syarat minimal layanan VCT. Penilaian internal atau eksternal dapat menggunakan daftar sederhana apakah pelayanan VCT memenuhi persyaratan standar minimal yang ditentukan Kementerian Kesehatan dan WHO. 2. Testing pada VCT Perangkat jaminan testing mutu dalam VCT: a. Supervisi laboratorium Untuk melakukan supervisi atas proses pemeriksaan laboratorium, harus dilakukan oleh teknisi laboratorium senior yang mahir dan telah dilatih penanganan pemeriksaan laboratorium HIV: 1) Pengamatan akan proses kerja sampel, sesuaikan dengan SPO yang telah ditetapkan. 2) Periksa dan dukung proses dan kualitas pemeriksaan sampel. 3) Periksa pencatatan dan pelaporan hasil testing HIV 4) Periksa cara penyimpanan semua peralatan dan reagen 5) Pastikan jaminan kualitas pada pusat jaminan kualitas. 6) Lakukan penilaian akan peralatan kerja dalam menjalankan fungsi pemeriksaan cukup baik, perlu perbaikan atau rusak dan perlu penggantian. 7) Gunakan ceklis pemeriksaan 14



8) Nilailah kemampuan para personil dan sampaikan rekomendasi pada para manajer 9) Pastikan adanya rujukan pasca pajanan.



15



BAB VIII PENUTUP



Klinik VCT-CST merupakan pelayanan baru di RSUD Kab. Pasangkayu sehingga masih memerlukan dukungan dari semua pihak. Tim HIV-AIDS sudah terbentuk, namun dalam melaksanakan kegiatannya masih mengalami banyak kendala dikarenakan anggota Tim HIV-AIDS masih minim, masih membutuhkan anggota tim yang telah mendapatkan pelatihan penanganan kasus HIV-AIDS. Sosialisasi kegiatan Tim HIV- AIDS masih perlu digalakkan baik internal maupun eksternal rumah sakit.



16