3.10.1 - Ep - 1 - SK Tentang Pelayanan Farmasi (En) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS CIKAJANG



Jl. Raya Cikajang No.1 Cikajang-Garut 44171 Telp: 0821-3090-9366 Website: www.puskesmascikajang.com, Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIKAJANG NOMOR : ……. /SK/PKM-CKJ/…/20.. TENTANG PELAYANAN FARMASI DI UPT PUSKESMAS CIKAJANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS CIKAJANG, Menimbang



:



a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasien di perlukan pelayanan Farmasi; b. bahwa dalam pelayanan Farmasi diperlukan metode untuk menilai, mengendalikan penyediaan dan penggunaan obat; c. bahwa



dalam



pelayanan



Farmasi



diperlukan



Jaminan



ketersediaan obat; d. bahwa



dalam



pelayanan



Farmasi



diperlukan



Jam



buka



pelayanan farmasi; e. bahwa dalam pelayanan Farmasi diperlukan ketentuan Petugas yang berhak memberi resep; f. bahwa dalam pelayanan Farmasi diperlukan ketentuan Petugas yang berhak menyediakan obat; g. bahwa



dalam



pelayanan



Farmasi



diperlukan



Peresepan,



pemesanan dan pengelolaan obat; h. bahwa



dalam



pelayanan



Farmasi



diperlukan



Larangan



memberikan obat kadaluwarsa dan upaya untuk meminimalkan adanya obat kadaluwarsa dengan sistem FIFO dan FEFO; i. bahwa dalam pelayanan Farmasi diperlukan Ketentuan yang berhak meresepkan obat-obat psikotropika dan narkotika; j. bahwa dalam pelayanan Farmasi diperlukan Rekonsiliasi obat; k. bahwa dalam pelayanan Farmasi diperlukan Persyaratan penyimpanan obat; l. bahwa dalam pelayanan Farmasi diperlukan Penanganan obat kadaluwarsa; m. bahwa



dalam pelayanan



Farmasi



diperlukan



Pencatatan,



pemantauan, pelaporan efek samping obat dan KTD; n. bahwa dalam pelayanan Farmasi diperlukan Penyediaan obat emergensi;



o. bahwa untuk melaksanakan maksud poin a sampai n, perlu dibuat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Cikajang; Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 138,



Tambahan



Lembaran



Tahun



1998



Nomor



Negara Republik Indonesia



Nomor 3778); 2. Peraturan



Pemerintah



Nomor



72



Tahun



1998



tentang



Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan



Lembaran



Tahun



1998



Nomor



138,



Negara Republik Indonesia Nomor



3778); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Perubahan atas



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/Sk/Ix/2004



Tentang



Standar



Pelayanan



Kefarmasian Di Apotek; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 189/Menkes/Sk/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor



HK.01.07/MENKES/6485/2021 tentang Formularium Nasional; 8. Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/1970/2022 tentang Perubahan



Atas



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



HK.01.07/MENKES/6485/2021 tentang Formularium Nasional. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIKAJANG TENTANG PELAYANAN FARMASI DI UPT PUSKESMAS CIKAJANG



KESATU



:



Pelayanan



kefarmasian



Puskesmas untuk



harus



menjamin



diselenggarakan



mutu



dan



oleh



keselamatan



pasien; KEDUA



:



Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilaksaksanakan sesuai dengan kebijakan pelayanan kefarmasian sebagaimana pada lampiran satu yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari surat keputusan ini;



KETIGA



:



Pelayanan rekam medis sebagaimana dimaksud dalam



dictum kesatu dilaksanakan berpedoman pada pedoman pelayanan kefarmasian sebagaimana pada lampiran kedua yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari surat keputusan ini; KEEMPAT



:



Surat keputusan No: ….. dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : ……..….. 202… KEPALA UPT PUSKESMAS CIKAJANG,



dr. Yanyan Santoso Penata, III/C NIP. 19830106 201412 1 001 Salinan sesuai dengan Aslinya KASUBBAG TATA USAHA



Yana Mulyana, SKM Penata, III/C NIP. 19730110 200604 2 010



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS



CIKAJANG NOMOR : ……/SK/PKM-CKJ/../202…. TENTANG: PELAYANAN FARMASI KEBIJAKAN PELAYANAN KEFARMASIAN 1. Pelayanan kefarmasian wajib disediakan oleh Puskesmas. 2. Pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan



standar



pelayanan kefarmasian.



3. Pelayanan kefarmasian dikelola oleh seorang apoteker. 4. Pelayanan kefarmasian secara terbatas meliputi: Pengelolaan sediaan farmasi



dan Bahan Medis Habis Pakai serta Pelayanan Farmasi Klinik yang terdiri dari Pengkajian dan pelayanan resep, pelayanan informasi obat, dan Konseling Farmasi.



LAMPIRAN 2 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIKAJANG NOMOR : ……/SK/PKM-CKJ/../202….



TENTANG: PEDOMAN PELAYANAN FARMASI



PEDOMAN PELAYANAN FARMASI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten atau kota yang bertanggungjawab menyelenggrakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja secara nasional standar wilayah kerja puskesmas adalah satu kecamatan. Apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari satu puskesmas, maka tanggung jawab kerja dibagi antar puskesmas dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah yaitu desa/kelurahan/dusun/dukun warga (RW). Visi pembangunan kesehatan yang di selenggarakan oleh puskesmas adalah tercapai nya kecamatan sehat. Kecamatan sehat mencakup 4 indikator utama yaitu: lingkungan sehat, prilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu dan derjat kesehatan penduduk. Misi pembangunan kesehatan yang di selenggrakan puskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat mandiri dalam hidup sehat. Untuk mencapai misi tersebut puskesmas menyelanggrakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyrakat. Puskesmas perlu di tunjang dengan pelayanan kefaramsian yang bermutu. Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah berubah paradigma nya dari orientasi obat kepada pasien yang mengacu pada asuhan kefarmasian (prhamceutical care) sebagai konsekuensi perubahan orientasi tersebut, apoteker atau asisten apoteker sebagai tenaga farmasi di tutut untk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan prilaku agar dapat berinteraksi langsung dengan pasien. Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (SDM, sarana dan prasarana, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta adminstrasi) dan pelayanan farmasi klinik (penerimaan resep,peracikan obat,penyerahan obat, informasi obat dan pencatatan atau penyimpanan resep) dengan memanfaatkan tenaga,dana,prasarana,sarana, dan metode tata laksana yang sesuai dalam upaya mencapai tujuan yang di tetapkan. B. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan Pedoman Pelayanan Farmasi adalah: 1. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam



keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien



maupun fasilitas yang tersedia 2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi



3. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat 4. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku 5. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan 6. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan 7. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda C. Sasaran Sasaran dan Fungsi pelayanan farmasi adalah: 1) Pengelolaan Perbekalan Farmasi a. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan puskesmas b. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal c. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku d. Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di puskesmas. e. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku f. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian g. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di puskesmas 2) Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan a. Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien b. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan e. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga f. Memberi konseling kepada pasien/keluarga g. Melakukan pencampuran obat suntik h. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral i. Melakukan penanganan obat kanker j. Melakukan penentuan kadar obat dalam darah k. Melakukan pencatatan setiap kegiatan l. Melaporkan setiap kegiatan D. Asas 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, menyebutkan



bahwa



praktik



kefarmasian



meliputi



pembuatan



termasuk



pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan



dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan inpormasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan BMHP; 2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika 4. Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



nomor



889/



Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, izin Praktik dan Izin Tenaga Kefarmasian 6. Permenkes Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 7. Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Registrasi, Izin praktik dan Izini Kerja Tenaga Kefarmasian. 8. Permenkes Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkes No 74 tahun 2016. 9. Permenkes No. 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan penggolongan, pembatasan, dan Kategori Obat. 10. Kepmenkes No.125/Kab/B VII/th 1971 Tentang wajib Daftar obat 11. Daftar obat esensial Nasional (DOEN). E. Ruang Lingkup Pedoman ini sebagai pedoman pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Puskesmas Cikajang dalam melakukan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BHP untuk melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan maupun kegawat daruratan. Pedoman pelayanan farmasi meliputi empat aktivitas utama yaitu: 1. Aktivitas yang berhubungan dengan promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan pencapaian tujuan kesehatan, dengan kegiatan: a. Penyuluhan kesehatan masyarakat b. Berperan aktif dalam promosi kesehatan sesuai program pemerintah c. Menjamin mutu alat diagnostic dan alat kesehatan lainnya serta memberi saran penggunaannya 2. Aktifitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam pelayanan resep, dengan kegiatan: a. Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan resep b. Pengkajian resep, meliputi identifikasi, mencegah dan mengatasi masalah terkait obat/ Drug Related Problem (DRP) c. Penyiapan obat dan perbekalan farmasi lainnya, meliputi: pemilihan; pengadaan (perencanaan,



teknis



pengadaan,



penerimaan



dan



penyimpanan);



pendistribusian ,penghapusan, dan pemusnahan, pencatatan dan pelaporan, jaminan mutu, serta monitoring dan evaluasi d. Layanan



informasi



obat,



meliputi:



penyediaan



area



konseling



khusus;



kelengkapan literature; penjaminan mutu SDM; pembuatan prosedur tetap dan pendokumentasiannya.



e. Monitoring terapi obat meliputi: pembuatan protap monitoring dan evaluasi perkembangan terapi pasien f. Dokumentasi aktivitas professional, meliputi: catatan pengobatan pasien (Patient Medication Record/PMR), protap evaluasi diri (self assessment) untuk jaminan mutu CPFB/GPP. 3. Aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam swamedikasi (self medication), dengan kegiatan: a. pengkajian masalah kesehatan pasien be3rdasarkan keluhan pasien, meliputi siapa yang memiliki masalah; gejalanya apa; sudah berapa lama; tindakan apa yang sudah dilakukan; obat apa yang sudah dan sedang digunakan. b. Pemilihan obat yang tepat (obat bebas, bebas terbatas, dan obat wajib apotek) c. Penentuan waktu merujuk pada lembaga kesehatan lain. 4. Aktivitas yang berhubungan dengan peningkatan penggunaan obat yang rasional, dengan kegiatan : a. Pengkajian resep, meliputi: identifikasi, mencegah dan mengatasi DRP b. Komunikasi dan advokasi kepada dokter tentang resep pasien c. Penyebaran informasi obat d. Menjamin kerahasiaan data pasien e. Pencatatan kesalahan obat, produk cacat atau produk palsu f. Pencatatan dan pelaporan monitoring efek samping obat(MESO) g. Evaluasi data penggunaan obat (Drug Use Study) h. Penyusunan formularium bersama tenaga kesehatan lain. F. Pengertian Umum Buku



Pedoman



Pelayanan



Farmasi



(Tata



laksana



Terapi



Obat)



merupakan pedoman untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan apoteker dalam pelayanan kefarmasian terhadap pasien. Dalam



pelaksanaan



pelayanan



kefarmasian



di



puskesmas



yang



merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pelayanan lain di tiap unit, melibatkan berbagai pihak yang mempunyai kewenangan berbeda menurut fungsi masing-masing. Oleh karena itu di perlukan upaya untuk mengarahkan kesatuan pandang para petugas menuju terwujud peningkatan mutu pelayanan sesuai dengan pedoman yang di tetapkan guna mencapai peningkatan derajat kesehatan masyarakat.



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia 1. Apoteker



Sumber daya mansia untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di Puskesmas adalah apoteker (Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan). a. Apoteker memenuhi persyaratan administrasi: 1. Memiliki ijazah dari institusi pendidikan farmasi yang terakreditasi 2. Memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA) 3. Memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku 4. Memiliki surat izin praktik apoteker (SIPA) b. Memiliki Kesehatan fisik dan mental c. Berpenampilan professional, sehat, bersih dan rapi d. Menggunakan atribut praktik dan tanda pengenal e. Wajib mengikuti continuing professional Development (CPD) dan mampu memberikan pelatihan berkesinambungan tentang cara pelaanan kefarmasian yang baik (CPFB) untuk seluruh personil f. Mampu menyediakan dan memberikan pelayanan kefarmasian yang bermutu. g. Mampu mengambil keputusan secara professional h. Mampu berkomunikasi yang baik dengan pasien maupun profesi kesehatan lainnya dengan menggunakan bahasa verbal, nonverbal, maupun bahasa local selalu belajar sepanjang karier baik pada jalur formal maupun informal, sehingga ilmu dan keterampilan yang dimiliki selalu baru (up to date) 2. Tenaga Teknis Kefarmasian Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analisis farmasi dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker. B. Distribusi Ketenagaan 1. Pelayanan Farmasi dikoordinir dan dilayani oleh seorang apoteker yang telah memiliki surat izin praktik apoteker. 2. Apoteker dalam pelayanan farmasi dibantu oleh 1 orang tenaga Apoteker Pendamping,1 orang tenaga Asisten Apoteker dan 3 orang tenaga Administrasi. C. Jadwal Kegiatan Pelayanan kefarmasian di UPT Puskesmas Cikajang dilaksanakan setiap hari selama 24 jam dengan pembagian shift sebagai berikut, yaitu shift pagi mulai pukul 07.30 s/d 14.00 WIB dan shift Siang-Malam mulai pukul 14.00 s/d 08.00 WIB.



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang PINTU MASUK



PENERIMAAN, PENYERAHAN RESEP



LEMARI PSIKOTROPIKA KULKAS



MEJA RACI K



LEM ARI R. PELA YAN AN



R A K O B A T



PINTU GUDAN NG



KACA TERALIS



LEMA RI



Bangunan untuk menyimpan obat dibangun dan dipelihara untuk melindungi obat yang disimpan dari pengaruh temperature dan kelembaban, banjir, rembesan melalui tanah, termasuk dan bersarangnya binatang kecil, tikus,burung, serangga dan bianatang lain. Cukup luas, tetap kering dan bersih, dan hendaklah tersedia tempat yang memenuhi persyaratan untuk penyimpanan produk tertentu (narkoba dan psikotropika) Bangunan harus memiliki sirkulasi udara yang baik, selalu dalam keadaan bersih, bebas dari tumpukan sampah dan barang-barang yang tidak doperlukan, penerangan yang cukup untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan aman dan benar. Suhu dan kelembaban ruang dijaga agar tidak mempengaruhi stabiitas obat. Perlengkapan yang memadai untuk memungkinkan penyimpanan produk yang memerlukan pengamanan maupun kondisi penyimpanan khusus disertai alat monitor yang tepat jika diperlukan kondisi penyimpanan yang menuntut ketepatan temperature dan kelembaban. B. Standar Fasilitas a. Papan nama b. Ruang tunggu yag nyaman bagi pasien c. Ruang Penyimpanan d. Ruang distribusi/pelayanan f. Ruang Informasi Obat



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Pengelolaan Perbekalan Farmasi a. Pemilihan/seleksi perbekalan farmasi Seleksi (pemlihan) adalah kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Habis Pakai sesuai dengan kebutuhan berdasarkan formularium dan standar pengobatan/ pedoman diagnose dan terapi, standar sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Habis Pakai yang telah ditetapkan, efektifitas dan keamanan, harga dan ketersediaan di pasar. 1. Formularium puskesmas disusun berdasarkan formularium Nasional dan usulan dari masing-masing unit yang diputuskan dalam rapat Tim. Revisi dilakukan sekurang-kurangnya selama 1 tahun. 2. Jika obat tidak tersedia, instalasi farmasi wajib memberitahukan kepada pembuat resep dan memberi saran substitusinya. 3. Praktisi klinis wajib dilibatkahn dalam pemesanan, penyaluran, pemberian, pemberian



dan



proses



monitoring



pasien,



dan



diikutsertakan



dalam



mengevaluasi dan menjaga daftar obat. 4. Penambahan obat dalam daftar formularium berdasarkan kriteria sebagai berikut: •



Diutamakan obat generik







Memiliki



rasio



manfaat-resiko



(benefit-risk



ratio)



yang



paling



menguntungkan penderita •



Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas







Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan.







Memiliki rasio manfat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung







Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan, dengan harga yang terjangkau.







Mutu







Harga







Ketersediaan di pasaran.



5. Kriteria obat yang keluar / dihapus dari daftar formularium: •



obat-obatan yang tidak digunakan (dead stok) selama 3 bulan maka akan diingatkan kepada dokter yang bterkait yang menggunakan obat tersebut







Apa bila dalam 3 bulan berikutnya tetap tidak/kurang digunakan maka obat tersebut dikeluarkan dari buku formularium.







Obat-obatan yang dalam proses penarikan oleh pemerintah/ badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) atau pabrikan.



6. Bila ada obat baru ditambahkan dalam daftar formularium, wajib dilakukan monitoring penggunaan dan diantisipasi terjadinya kejadian tidak diharapkan.



7. Jika obat/ alat kesehatan yang dibutuhkan tidak ada dalam stok atau yang secara tidak normal tersedia, maka diharapkan membeli dari pengadaan obat. b. Perencanaan perbekalan farmasi Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan menentukan jumlah dan periode pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan habis pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Perencanaan kebutuhan obat ada 2, perencanaan obat bulanan dan perencanaan obat tahunan. Perencanaan obat bulanan dibuat setiap 1 bulan sekali dengan menggunakan laporan rutin tiap bulan (silogis), sedangkan perencanaan obat tahunan dibuat 1 tahun sekali yaitu pada awal tahun yang diambil berdasarkan jumlah konsumsi pada tahun sebelumnya. c. Pengadaan perbekalan farmasi Pengadaan merupakan bagian yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pengadaan obat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan permintaan melalui LPLPO terhadap Instalasi Farmasi Kabupaten Dinas Kesehatan dan pengadaan menggunakan dana BLUD melalui pembelian secara e-purchasing (seperti e-catalog, Mbiz dsb.) ataupun pembelian langsung terhadap Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan distributor lainnya seperti Apotek yang memiliki izin resmi yang masih berlaku. Pengadaan obat BLUD dengan nominal pembelian dalam satu faktur lebih dari Rp. 2.000.000 sebaiknya dilengkapi dengan pemberkasan pengadaan obat BLUD. d. Pengemasan perbekalan farmasi Unit Farmasi di Puskesmas Cikajang melakukan pengemasan puyer untuk resep racikan, pengemasan menggunakan kertas puyer dan alat sealing yang bisa menjamin serbuk obat tidak kontak dengan udara luar. Peracikan harus dilakukan secara langsung pada saat menerima resep racikan. e. Penerimaan perbekalan farmasi Penerimaan sediaan farmasi dan BMHP harus meneliti keadaan barang kiriman sesuai spesifikasi pesanan, jumlah, jenis, bentuk sediaan, dosis, tanggal kadaluarsa, kondisi barang apakah rusak atau tidak. Penerimaan alat kesehatan dan BMHP oleh petugas farmasi. f. Penyimpanan perbekalan farmasi Penyimpanan adalah suatu kegiatan menata dan memelihara dengan cara menempatkan sediaan farmasi dan BMHP yang dinilai aman dari pencurian dan gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat. Penyimpanan harus dapat



menjamin kualitas dan keamana sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Alur penyimpanan barang dengan system FIFO dan FEFO. Dengan system ambil sebelah kiri /depan/atas/ dan menyimpan sebelah kanan/ belakang/ bawah. Penyimpanan sediaan farmasi berdasarkan jenis sediaan, sediaan termolabil, abjad, obat-obat tertentu dan psikotropika, untuk obat high alert dan Lasa diberi penanda khusus. Menjaga kerapihan dan kebersihan serta keamanan dengan menyimpan obat dan alkes didalam rak, etalase atau diatas palet yang tertata dengan rapih. g. Sistem distribusi perbekalan farmasi Distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP berdasarkan buku permintaan maupun resep. Baik dari unit-unit maupun pustu/ poskesdes. h. Penghapusan perbekalan farmasi Sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP yang sudah tidak memenuhi syarat sesuai standar yag ditetapkan harus dimusnahkan. Penghapusan dan pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP yang tidak dapat/ boleh digunakan dilaksanakan dengan cara yang baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. B. Pelayanan Farmasi Klinik a. Pengkajian resep Pelayan



resep



dimulai



dari



penerimaan,



pemeriksaan,



ketersediaan,



pengkajian resep, penyiapan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP termasuk peraikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error). Tujuannya untuk menganaisa adanya masalah terkait obat, bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep. Pengkajian resep meliputi administrasi, persyaratan farmasetika, Persyaratan klinis. Persyaratan Administrasi:  Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan serta tinggi badan pasien.  Nama, nomor, ijin praktik, alamat dan paraf dokter  Tanggal resep  Ruangan/Unit asal resep Persyaratan Farmasetika:  Nama obat, bentuk sediaan dan kekuatan sediaan  Dosis dan jumlah obat  Stabilitas  Aturan dan cara penggunaan Persyaratan Klinis:  Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat



 Tidak didapatkan duplikasi pengobatan  Tidak munculnya alergi, efek samping dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD)  Obat yang diberikan tidak kontraindikasi  Tidak dijumpai interaksi obat yang beresiko Untuk memenuhi ketiga persyaratan tersebut diatas maka dibuat checklist dalam telaah resep sebagai berikut b. Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. MESO oleh tenaga kesehatan di Indonesia masih bersifat sukarela (voluntary reporting) dengan menggunakan formulir pelaporan ESO berwarna kuning, yang dikenal sebagai Form Kuning (Lampiran 1). Monitoring tersebut dilakukan terhadap seluruh obat beredar dan digunakan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Pelaporan selanjutnya melalui website e-MESO BPOM. c. Pelayanan informasi obat (PIO) Pelayanan informasi obat dilakukan secara aktif dan pasif. Seluruh kegiatan pelayanan informasi obat didokumentasikan dan direkapitulasi, diolah datanya serta dilaporkan. Pelayanan informasi obat secara aktif melputi:  Membuat leaflet, brosur, banner, poster, bulletin tentang obat  Berkoordinasi dengan bagian pengadaan untuk pencetakan leaflet, poster dan lain-lain.  Mengadakan penyuluhan kesehatan baik untuk pasien maupun masyarakat.  Berperan serta dan berkoordinasi dalam menyelanggarakan penyuluhan dan promosi kesehatan.  Menyebarluaskan lembar informasi tentang kefarmasian keseleruh petugas kesehatan. d. Konseling Konseling adalah suatau proses diskusi antara apoteker dengan pasien/ keluarga



pasien



yang



dilakukan



secara



sistematis



untuk



memberikan



kesempatan kepada pasien/ keluarga pasien mengekplorasikan diri dan membantu meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran sehhingga pasien/ keluarga pasien memperoleh keyakinan akan kemampuannya dalam penggunaan obat yang benar termasuk swamedikasi. Tujuan umum konseling adalah meningkatkan keberhasilan terapi memaksimalkan efek terapi, meminimalkan resiko efek samping, meningkatkan cost effectiveness dan menghormati pillihan pasien dalam menjalankan terapi. Tujuan khusus konseling adalah menunjukkan perhatian serta kepedulian terhadap pasien, membantu pasien untuk mengatur da terbiasa dengan obat,



membantu pasien untuk mengatur dan menyesuaikan penggunaan obat dengan penyakitnya, menibfkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan, mencegah atau meminimalkan masalah terkait obat, meningkatkan kemampuan pasien memecahkan masalahnya dalam hal terapi, mengerti permasalahan dalam pengambilan keputusan, membimbbing dan mendidik pasien dalam penggunaan



obat



sehingga



dapat



mencapai



tujuan



pengobatan



dan



meninngkatkan mutu pengobatan pasien. Tahapan



yang



dilakukan



ketika



melakukan



konsultasi:



Membuka



komunikasi antara apoteker dengan pasien, mengidentifikasi tingkat pemahanan pasien tentang penggunaan obat melalui three prime questions meliputi:  Apakah yang disampaikan dokter tentang obat anda?  Apakah dokter menjelaskan tentang cara pemakaian obat anda?  Apakah dokter menjelaskan tentang hasil yang diharapkan setelah anda menerima terapi obat tersebut? Menggali informasi lebih lanjut dengan memberikan kesempatan kepada pasien untuk mengeksplor masalah penggunaan obat,memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah penggunaan obat, melakukan verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien, Dokumentasi. e. Pengkajian/Evaluasi Penggunaan Obat Evaluasi penggunaan obat rasiona yaitu:  Tepat indikasi  Tepat Obat  Tepat dosis  Tepat Pasien  Interaksi obat dengan obat lain Tata laksana pengkajian penggunaan obat:  Pengumpulan data pasien, data tersebut dapat diperoleh dari rekam medic, profil pengobatan pasien/ pencatatan penggunaan obat, wawancara dengan pasien, anggota keluarga, dan tenaga kesehatan lain.  Identifikasi Masalah Terkait Obat  Tindak Lanjut



BAB V KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Keputusan penggunaan obat selalu mengandung pertimbangan antara manfaat dan resiko. Dengan demikian keselamatan pasien merupakan bagian penting dalam risiko ppelayanan di puskesmas. Farmasi mengidentifikasi dan mengevaluasi untuk mengurangi resiko cedera dan kerugian pada pasien. Pendekatan system bertujuan untuk meminmalkan resiko dan mempromosikan upaya keselamatan penggunaan obat termasuk alat kesehatan yang menyertai. Tata



cara/urutan



yang



dilakukan



dalam



pengelolaan



(pencegahan



dan



pengumpulan data) kesalahan yang disebabkan obat dan peresepan obat (medication error). Kesalahan yang dicatat adalah yang potensial menyebabkan kesalahan (belum sampai ke pasien) maupun yang factual (sudah terjadi dan sampai kepada pasien). Kesalahan yang berkaitan degan obat, potensial terjadi pada tahap-tahap: 1. Tahap penulisan resep (prescribing) 2. Tahap pembacaan dan penyiapan resep serta penyerahan obat (transcribing and dispensing) 3. Tahap pemberian obat kepada pasien (administering) Kesalahan peresepan didapat pada saat pengkajian/ skrining/ penapisan resep atau dapat juga merupakan laporan kasus B. Tujuan 1. Tersedianya data jenis kesalahan peresepan guna pencegahan kesalahan sejenis dan mengurangi kerugian yang diderita pasien. 2. Memperkecil kesalahan yang disebabkan oleh obat/ peresepan yang ditanggung oleh pasien. C. Tata laksana keselamatan pasien 1. Pengelolaan kesalahan peresepan yang terjadi pada saat penulisan resep/ tahap prescribing a. Petugas farmasi mencatat kedalam buku konsultasi dokter setiap kali mengkonsultan kepada dokter mengenai:  permasalahan peresepan yang ditulis oleh dokter/ apa yang dikonsulkan  bagaimana pengatasannya/ jawaban dokter  nama dokter  Sarana konsultasi (telpon atau mendatangi dokternya) b. Setiap akhir bulan merekapitulasi, mengelompokan data serta



membuat



laporan. c. Pengelompokan data kesalahan berdasarkan  permasalahan dosis; dosis tidak lazim, tidak tertulis kekuatan obat  Permasalahan signa-signa tidk lazim,signa tidak lengkap,tidak ada signa, aturan tidak jelas dan lain-lain.  Permasalahan obat; obat tidak dapat digerus , duplikasi obat, kombinasi tidak lazim, salah nama obat, tidak tertulis jumlah obat, tidak tertulis



bentuk sediaan, obat tidak sesuai jenis jaminan/ tidak masuk formularium  Lain-lain duplikasi resep, tidak jelas tulisan dokter, interaksi, kontraindikasi dan lain-lain. 2. Kesalahan tahap penulisan resep dan tahap pembaca serta penyiapan resep dapat juga diperoleh dengan cara: a. Petugas farmasi dengan rasa kesadaran dan tanggung jawab mencatat setiap kesalahan yang dilakukannya sendiri atau mengetahui kesalahan yang dilakukan petugas farmasi yang lain kedalam buku. b. Mengatasi permasalahan yang terjadi c. mendokumentasikan kesalahan yang terjadi, baik kesalahan yang potensial maupun factual terjadi. d. Setiap akhir bulan merekapitulasi, mengelompkan data serta membuat laporan e. pengelompokan data kesalahan berdasarkan:  



Permasalahan dosis, salah perhitungan dosis dll Permasalahan obat; salah batch, salah ambil obat, salah memasukkan obat kedalam wadah, salah memberi obat, jumlah obat kurang, jumlah berlebih, sirup kering antibiotic belum direkonstitusi, obat tidak dapat digerus, memberikan obat yang sudah kadaluarsa, dll  Permasalahan etiket: etiket tertukar, salah menulis etiket, etiket belum lengkap, etiket belum ada.  Lain-lain salah membuat copy resep, tidak menulis copy resep tidak menulis copy resep, salah pasien/ memberikan obat kepada pasien lain, salah memberikan nomor tunggu, kemasan obat sobek, salah prosedur “in put”. 3. Kesalahan tahap penulisan resep dan tahap pembacaan serta penyiapan resep dapat juga diperoleh dengan cara; a. pada awal atau akhir jam pelayanan pasien, dilakukan penapisan (screnning) resep b. Kejanggalan yang ditemukan, dikonfirmasi kepada petugas yang mengerjakan resep c. Mencatat semua kesalahan yang bditemukan kedalam buku kesalahan tahap penulisan resep atau kesalahan tahap pembacaan dan penyiapan resep d. menindaklanjuti, menyelesaikan kesalahan yang terjadi e. setiap akhir bulan merekapitulasi, mengelompokan data serta membuat laporan 4. Pengelolaan kesalahan peresepan yang terjadi pada saat pemberian obat kepada pasien di bangsal/ tahap administering a. Setiap insiden keselamatan pasien dilaporkan ke kepala ruang b. Insiden kejadian nyaris cedera, kejadian tidak cidera, kejadian tidak diharapkan dan kejadian sentinel dalam waktu 2x24 jam dilaporkan ke Tim Keselamatan Pasien.



BAB VI KESELAMATAN KERJA A. PENGERTIAN Instalasi farmasi puskesmas merupakan teknik pelaksana fungsional yang bertaggungawab dalam meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian secara menyeluruh dengan ruang lingkup pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP dan pelayanan farmasi klinik yang aman untuk petugas dan lingkungan. B. TUJUAN Terlaksananya kesehatan dan keselamatan kerja di puskesmas UPT Cikajang C. TATALAKSANA 1. Petugas farmasi menggunakan alat pelindung diri (APD) pada saat menyiapkan, melayani obat, diantaranya: a. Sendok obat untuk mengambil obat b. Masker c. Sarung tangan d. Disinfektan pencuci tangan e. Baju pelindung f. Kaca mata/Face shield 2. Gedung rawat jalan UPT Puskesmas Cikajang dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 3. Meja dan kursi penyiapan, pelayanan farmasi dipilih yang bersifat ergonomis 4. Tes seroimunologi atau tes lain yang terkait dengan pelayanan farmasi 5. Gudang penyimpanan bahan berbahaya dilengkapi dengan label bahan berbahaya dan beracun 6. Spil kit tumpahan B3.



BAB VII PENGENDALIAN MUTU A. PENGERTIAN Sistem manajemen mutu berfokus pada konsistensi dari proses kerja. Hal ini sering mencakup beberapa tingkat dokumentasi terhadap standar-standar kerja. Sitem manajemen mutu berlandaskan pada penceghan kesalahan sehingga bersifat produktif, bukan pada deteksi kesalahan yang bersifat proaktif, bukan pada deteksi kesalahan yang bersifat reaktif. Sistem manajemen mutu berlandaskan pada tindakan korektif



terhadap masalah-masalah yang ditemukan. Proporsi terbesar



diarahkan pada pencegahan kesalahan sejak awal. Pelayanan kefarmasian menyelanggarakan suatu sistem jaminan mutu sehingga obat yang didistribusikan terjamin mutu, khasiat, keamanan dan keabsahannya sampai ketangan pasien. Ditribusi obat harus menjamin bahwa obat yang didistribusikn dengan kondisi penyimpanan yang sesuai terjaga mutunya dan selalu dimonitor termasuk selama transportasi serta terhindar dari kontaminasi. Pengendalian mutu merupakan kegiatanpengawasan, pemeliharaan dan audit terhaap sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP untuk menjamin mutu, mencegah kehilangan, kadaluarsa dan rusak. B. TUJUAN Agar setiap pelayanan farmasi memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan dapat memuaskan pelanggan. C. TATA LAKSANA Penanganan Gudang farmasi yang dapat menjaga dan mengendalikan mutu obat dan alkes dilakukan dengan cara: 1. Penyimpanan obat dan alkes sesuai standar 



Kondisi ruangan penyimpanan dalam ruang kamar (dibawah suhu 25 derajat selsius) dengan kelembaban ruang harus kering, dilengkapi dengan alat pengatur suhu ruang.







Obat yang stabil pada suhu 2-8 derajat selsius disimpan dalam refrigerator/ lemari es dengan suhu dimonitor ketat 2x sehari







Bahan beracun dan berbahaya (B3) disimpan teerpisah, mengikuti protap penyimpanan B3.







Obat dan alkes yang rusak, sudah kadaluarsa dan tidak memenuhi syarat disimpan terpisah



2. Setiap pengeluaran, pengambilan dan pendistribusian obat dan alkes dengan prinsip FIFO atau FEFO. 3. Minimal 2x dalam setahun dilakukan







Pencarian dan pengumpulan obat dan alkes yang mendekati waktu kadaluarsa, lambat pergulirannya/ menumpuk/ slow moving serta berhenti bergulir dan dibuat daftarnya.







Daftar obat tersebut diinformasikan dan didistribusikan kepada dokter, unit pelayanan untuk segera digunakan, diresepkan terlebuh dahulu.



BAB VIII PETUTUP



Upaya kesehatan adalah setiap kegiataan untuk memelihara dan meningkatkan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Konsep kesatuan upaya kesehatan (promotive, preventif, kuratif, dan rehabilitatife) menjadi pedoman dan pega ngan bagi semua fasilitas kesehatan termasuk puskesmas yang merupakan unit pelaksana kesehatan tingkat pertama (primary helath care). Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan yang bersifat pokok (basic health services) yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat termasuk di dalamnya pelayanan kefarmasian di puskesmas. Dengan bergesernya paradigma kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelola obat menjadi pelayanan yang komprehensif, maka diharapkan dengan tersusun nya buku pedoman pelayanan kefarmasian di puskesmas ini akan terjadi peningkatan mutu pelayanan kefarmsian di puskesmas kepada masyarakat. Disamping itu pula di harapkan pedoman ini bagi apoteker dan asisten apoteker yang bertugas di puskesmas dalam memberikan pelayanan kefarmasian yang bermutu agar tercapai penggunaan obat yang rasional.



Ditetapkan di



:



Garut



Pada tanggal



:



……..….. 202…



KEPALA UPT PUSKESMAS CIKAJANG,



dr. Yanyan Santoso Penata, III/C NIP. 19830106 201412 1 001 Salinan sesuai dengan Aslinya KASUBBAG TATA USAHA



Yana Mulyana, SKM Penata, III/C NIP. 19730110 200604 2 010