8.2.6 Ep 1 SK Pelayanan Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN WAY KANAN UPT PUSKESMAS GISTING JAYA Alamat: Jln.Jendral sudirman No. 1 Kampung Gisting Jaya kec.Negara Batin. Kab. Way Kanan E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS GISTING JAYA NOMOR :



/A.1-GJ/SK/2017



TENTANG PELAYANAN FARMASI



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS GISTING JAYA,



Menimbang



: a.



bahwa penyediaan obat merupakan langkah awal pengelolaan di UPT Puskesmas Gisting Jaya untuk melayani keperluan pelanggan dalam



penanganan



kesehatannya



sehingga



perlu



diberikan



kewenangan kepada petugas yang berhak untuk menyediakan obat dengan mengetahui persyaratan penyimpanan obat sehingga tidak terjadi pemberian obat yang kadaluarsa; b.



bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian yang berorientasi kepada pasien maka pelayanan selama hari kerja harus diatur tentang peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat yang meliputi persyaratan petugas yang berhak memberi resep dan meresepkan obat narkotik dan psikotropik, ketentuan tentang rekonsilasi obat,



pencatatan dan pelaporan ESO dan KTD,



penanganan dan pelaporan obat kadaluarsa serta ketentuan tentang penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien; c.



bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Pelayanan Farmasi di UPT Puskesmas Gisting Jaya;



Mengingat



: 1. 2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 138, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3781);



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, tentang Pekerjaan Kefarmasian;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS GISTING JAYA TENTANG PELAYANAN FARMASI,



Kesatu



:



Pelayanan Farmasi di UPT Puskesmas Gisting Jaya meliputi: 1. Penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat 2. Pelayanan farmasi selama hari kerja 3. Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat 4. Persyaratan petugas yang berhak menyediakan obat 5. Ketentuan petugas yang diberi kewenangan dalam penyediaan obat jika petugas yang memenuhi syarat tidak ada 6. Persyaratan petugas yang berhak memberi resep 7. Ketentuan tentang petugas yang berhak meresepkan obat – obat psikotropika dan narkotika 8. Ketentuan tentang rekonsilasi obat 9. Penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien 10. Persyaratan penyimpanan obat 11. Menjaga tidak terjadinya pemberian obat kadaluarsa 12. Pencatatan dan pemantauan Efek Samping Obat dan Kejadian Tidak Diinginkan 13. Penyediaan obat emergensi di unit kerja Adapun penjelasan dari pelayanan farmasi diatas sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;



Kedua



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan. Ditetapkan di



: Gisting Jaya



Pada Tanggal



:



2017



KEPALA UPT PUSKESMAS GISTING JAYA,



KASIH



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR :



/A.1-GJ/SK/2017



TENTANG : PELAYANAN FARMASI



PELAYANAN FARMASI



1. Penyediaan obat yang menjamin ketersediaan bagi keperluan UPT Puskesmas Gisting Jaya harus mengikuti Standard Prosedur Operasional Penyediaan Obat yang menjamin ketersediaan obat untuk UPT Puskesmas Gisting Jaya. 2. UPT Puskesmas Gisting Jaya memberikan pelayanan obat selama 24 jam meliputi : a. Mengelola obat dan bahan medis habis pakai b. Melakukan pelayanan resep, yakni menyiapkan / meracik obat, memberikan label / etiket obat, menyerahkan sediaan farmasi, dan memberikan informasi obat 3. Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat TUJUAN : a. Menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional b. Meningkatkan kompetensi /kemampuan tenaga kefarmasian c. Mewujudkan system informasi manajemen d. Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan SASARAN : a. Puskesmas b. Polindes/Poskesdes c. Posyandu d. Pengobatan Lansia BENTUK KEGIATAN : a. Peresepan Obat 1) Obat diresepkan sesuai terapi atas diagnosis pasien 2) Pemberian resep dilakukan oleh petugas farmasi atau petugas lain yang diberi kewenangan b. Pemesanan Obat 1) Pemesanan obat untuk kebutuhan puskesmas dilakukan oleh petugas 2) Farmasi atau gudang obat puskesmas 3) Pemesanan obat untuk kebutuhan pelayanan dilakukan oleh petugas unit 4) Pelayanan terkait kepada petugas farmasi gudang obat puskesmas c. Pengelolaan Obat Pengelolaan obat di gudang obat dilakukan oleh petugas farmasi meliputi kegiatan perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian,pengendalian, pencatatan, pelaporan dan pengarsipan, Pemantauan dan evaluasi. 4. Persyaratan patugas yang berhak menyediakan obat bagi pelanggan / pasien di UPT Puskesmas Gisting Jaya antara lain: a) Tenaga tekhnis kefarmasian yang telah memiliki surat ijin kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) di UPT Puskesmas Gisting Jaya;



b) Tenaga non tekhnis kefarmasian terlatih, dibawah pengawasan dan tanggung jawab langsung asisten apoteker; Ketentuan tentang petugas yang berhak menyediakan obat ini berlaku untuk semua pelayanan obat kepada pelanggan di UPT Puskesmas Gisting Jaya; 5. Pelatihan petugas yang diberi kewenangan menyediakan obat apabila tidak tersedia tenaga yang berkopetensi dilakukan secara external UPT Puskesmas Gisting Jaya yang dilakukan Oleh Dinas Kesehatan Way Kanan. 6. Persyaratan petugas yang berhak memberi resep bagi pelanggan di UPT Puskesmas Gisting Jaya antara lain : a. Dokter umum yang telah memiliki izin praktek dokter di UPT Puskesmas Gisting Jaya. b. Dokter gigi yang telah memiliki izin praktek dokter gigi di UPT Puskesmas Gisting Jaya. c. Perawat umum yang telah memiliki izin praktek keperawat di UPT Puskesmas Gisting Jaya. d. Perawat gigi yang telah memiliki izin praktek perawat gigi di UPT Puskesmas Gisting Jaya e. Bidan yang telah memiliki izin praktek bidan di UPT Puskesmas Gisting Jaya. 7. Peresepan Narkotika dan Psikotropika bagi pasien antara lain: a. PERESEPAN NARKOTIKA : 1) Dokter penulis resep adalah dokter/ dokter gigi yang telah memiliki izin praktek dokter di UPT Puskesmas Gisting Jaya 2) Resep Narkotika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan kemungkinan salah tafsir 3) Setiap resep dilengkapi dengan; kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis pemakaian, cara pemakaian, dan dibubuhi tanda tangan penuh oleh dokter/ dokter gigi penulis resep b. PERESEPAN PSIKOTROPIKA : 1) Dokter penulis resep adalah dokter / dokter gigi yang telah memiliki izin praktek dokter di UPT Puskesmas Gisting Jaya 2) Resep Psikotropika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan kemungkinan salah tafsir 3) Setiap Resep dilengkapi dengan; kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis pemakaian, cara pemakaian, dan dibubuhi tanda tangan penuh oleh dokter penulis resep 8. Tidak ada ketentuan yang mengikat mengenai rekonsiliasi obat. 9. Ketentuan tentang penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/ keluarganya antara lain: a. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga harus diketahui oleh dokter pemeriksa pasien b. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga telah mendapat persetujuan dari Asisten Apoteker UPT Puskesmas Gisting Jaya c. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak mempunyai kontra indikasi dengan kondisi fisik pasien



d. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien tidak mempunyai efek bertentangan dengan obat yang dipergunakan dalam proses pengobatan oleh dokter di UPT Puskesmas Gisting Jaya e. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak menimbulkan efek ganda dengan obat yang dipergunakan dalam pengobatan pelanggan f. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak menimbulkan interaksi obat dan berdampak negatif terhadap pengobatan pasien 10. Persyaratan Penyimpanan Obat: a. Petugas obat menerima obat dari Gudang Farmasi dengan memeriksa keadaan obat yang diterima antara lain : kesesuaian jenis, jumlah, tanggal kadaluarsa serta kondisi fisik obat b. Petugas obat menyusun obat kedalam rak obat secara alfabetis untuk setiap bentuk sediaan c. Petugas obat mengendalikan sirkulasi obat mengikuti sistem FIFO dan FEFO d. Petugas obat menyimpan obat Narkotika dan Psikotropika dalam lemari khusus e. Petugas obat menyimpan sediaan cair dipisahkan dari sedian padat f. Petugas obat menyimpan vaksin, dan suppositoria dalam lemari pendingin dan melakukan control suhu setiap hari g. Petugas obat mencatat semua obat ke dalam Buku Penerimaan Puskesmas dan Buku Pengeluaran obat h. Petugas Obat mencatat semua obat yang diterima dan dikeluarkan kedalam kartu stok obat sebagai kartu kendali persediaan i. Petugas obat membuat laporan persediaan obat melalui LPLPO setiap bulannya j. Petugas obat melaporkan LPLPO kepada kepala puskesmas dan Gudang Farmasi Kabupaten Way Kanan 11. Menjaga tidak terjadinya pemberian obat yang kadaluarsa a. Petugas obat memeriksa semua obat yang diterima termasuk tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik barang. b. Petugas obat memasukkan obat ke dalam gudang penyimpanan obat UPT Puskesmas Gisting Jaya. c. Petugas obat menyimpan obat dalam rak dan menyusun sesuai jenis obat dengan mengikuti system FIFO dan FEFO. d. Petugas obat melakukan pencatatan obat yang disimpan ke dalam Kartu Stock Obat sebagai kartu kendali. e. Petugas obat mendistribusikan obat dari dalam gudang mengikuti system FIFO dan memperhatikan FEFO nya. f. Petugas obat melakukan control rutin terhadap kualitas obat termasuk tanggal kadaluwarsa. g. Petugas obat memilah obat yang telah kadaluwarsa dan menyimpan di tempat terpisah dari obat lain. h. Petugas obat membuat daftar obat yang telah kadaluwarsa. i. Petugas obat melaporkan obat kadaluwarsa kepada Kepala Puskesmas.



j. Petugas obat mengembalikan obat kadaluwarsa dengan membuat Berita Acara Serah Terima Obat Kadaluwarsa kepada Gudang Farmasi 12. Pencatatan, Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat dan Kejadian Tidak Diinginkan a. Petugas obat menyampaikan formulir Monitoring efek samping obat (MESO) kepada petugas kesehatan pemeriksa pasien. b. Petugas kesehatan melakukan pemantauan terhadap kemungkinan timbulnya efek samping obat yang dipergunakan dalam terapi terhadap pelanggan. c. Petugas kesehatan mencatat kejadian efek samping obat dalam formulir MESO. d. Petugas kesehatan menyerahkan laporan MESO kepada petugas obat. e. Petugas obat memberikan kompilasi data hasil monitoring efek samping obat yang diterima dari petugas kesehatan. f. Petugas obat membuat laporan monitoring efek samping obat UPT Puskesmas Gisting Jaya. g. Kepala puskesmas memeriksa dan menandatangani laporan Monitoring Efek Samping Obat. h. Petugas tata usaha membubuhkan nomor surat keluar Laporan Monitoring Efek Samping Obat. i. Petugas obat mengirimkan Laporan Monitoring Efek Samping Obat ke Dinas Kesehatan Way Kanan. j. Petugas obat mendokumentasikan arsip Laporan Monitoring Efek Samping Obat. 13. Penyediaan obat emergensi di unit kerja meliputi: a. Penanggung jawab unit pelayanan mengajukan permintaan tertulis kepada petugas farmasi. b. Petugas farmasi menyiapkan obat emergency yang dibutuhkan oleh unit pelayanan. c. Petugas farmasi mencatat setiap pengambilan obat emergency pada kartu stok dan buku pngeluaran obat. d. Petugas farmasi menyerahkan obat emergency ke unit pelayanan (UGD, Poli Gigi, dan Ruang Persalinan).



KEPALA UPT PUSKESMAS GISTING JAYA,



KASIH