3.10.1.c2 Sop Pelayanan Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor



: 041/UKP/PUSK-TJ/I/2023



Revisi ke



: -



Berlaku Tanggal



: 23/01/2023



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN FARMASI



Diperiksa Oleh : Ketua Tim Managemen Mutu



Disahkan Oleh : Kepala UPTD Puskesmas Tanah Jawa



Dwi Evryany, S. Farm., Apt NIP. 198804042019032009



dr.Widya Stuty Saragih NIP. 198011222011012010



PEMERINTAH KABUPATEN SIMALUNGUN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS TANAH JAWA TAHUN 2023



PELAYANAN FARMASI No. Dokumen : SOP



No. Revisi



:



Tanggal Terbit : Halaman



:1/9



UPTD



dr.Widya S Saragih



PUSKESMAS



NIP. 198011222011012010



TANAH JAWA



1. Pengertian



Pelayanan farmasi adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien



2. Tujuan



meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tanah Jawa Nomor: 404/PUSK-TJ/SK.TU/I/2020



tentang



Kebijakan



Penunjang



Pelayanan Klinis 4. Referensi



1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, tambahan Lembatan Negara Republik Indonesia nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 3. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 26 tahun 2020, tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/IX/2003



tentang



Standar



Pelayanan



Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 5. Alat dan Bahan



1. ATK 2.



6. Prosedur/ Langkah-langkah



Obat



A. PROSEDUR TETAP PENERIMAAN RESEP 1. Petugas farmasi Menerima resep dan melakukan skrining resep : a. Pemeriksaan kelengkapan administratif resep, yaitu :



nama



dokter,



nomor



surat



izin



praktik



(SIP),



paraf/tandatangan dokter, tanggal penulisan resep, nama obat, jumlah obat, aturan pakai, nama, umur, berat badan, jenis kelamin dan alamat/no. telp pasien. b. Pemeriksaan kesesuaian farmaseutik, yaitu bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas, cara dan lama penggunaan obat. c. Pertimbangan klinik seperti kesesuaian indikasi, alergi, efek samping,interaksi dan kesesuaian dosis. 2. Jika



ada



keraguan



terhadap



resep



hendaknya



dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya, bila perlu meminta persetujuan setelah pemberitahuan. B. PROSEDUR TETAP PERACIKAN OBAT 1. Membersihkan tempat dan peralatan kerja. 2. Mengambil obat/bahan obat dari wadahnya dengan menggunakan alat yang sesuai misalnya sendok/spatula, nama dan jumlah obat sesuai yang diminta, memeriksa mutu secara organoleptis dan tanggal kadaluarsa obat. 3. Untuk sediaan : a. Sirup kering Memberikan sediaan sirup kering disertai penjelasan berapa mL air yang harus ditambahkan untuk melarutkan sediaan sirup kering b. Untuk sediaan obat racikan, langkah – langkah sebagai berikut : - Menghitung kesesuaian dosis - Menyiapkan pembungkus dan wadah obat racikan sesuai dengan kebutuhan - Menyiapkan dan mengambil obat sesuai kebutuhan - Tidak mencampur antibiotika dengan obat lain dalam 1 (satu) sediaan -



Menghindari



penggunaan



alat



yang



sama



untuk



mengerjakan sediaan yang mengandung beta



laktam dan



non beta lactam - Menggerus obat yang jumlahnya sedikit terlebih dahulu, lalu digabungkan dengan obat yang jumlahnya lebih besar, digerus sampai homogen. - Membagi obat dengan merata. - Mengemas racikan obat sesuai dengan permintaan dokter - Puyer tidak disediakan dalam jumlah besar sekaligus. 4. Menuliskan nama pasien, tanggal, nomor dan aturan pakai pada etiket yang sesuai dengan permintaan dalam resep dengan jelas dan dapat dibaca. Etiket putih untuk obat dalam, etiket biru untuk obat luar, dan label kocok dahulu untuk sediaan emulsi dan suspensi. 5.



Memeriksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai



permintaan pada resep, lalu memasukkan obat ke dalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya. C.



PROSEDUR TETAP PENYERAHAN OBAT



1. Memeriksa kembali kesesuaian antara jenis, jumlah dan cara penggunaan obat dengan permintaan pada resep. 2. Memanggil dan mereidentifikasi pasien dengan mencocokkan nama, tanggal lahir, atau alamat pasien. 3. Menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat (PIO) 4. Memastikan bahwa pasien telah memahami cara penggunaan obat. D.



PROSEDUR TETAP PELAYANAN INFORMASI OBAT



A. Dalam Pelayanan Resep : Memberi informasi kepada pasien saat penyerahan obat, terdiri dari : 1.



Waktu penggunaan obat, misalnya berapa kali obat



digunakan dalam sehari, apakah di waktu pagi, siang, sore atau malam. Dalam hal ini termasuk apakah obat diminum sebelum



atau sesudah makan. 2.



Lama penggunaan obat, apakah selama keluhan masih



ada atau harus dihabiskan meskipun sudah terasa sembuh. Obat antibiotika



harus



dihabiskan



untuk



mencegah



timbulnya



resistensi. 3.



Cara penggunaan obat yang benar akan menentukan



keberhasilan



pengobatan.



Oleh



karena



itu



pasien



harus



mendapat penjelasan mengenai cara penggunaan obat yang benar terutama untuk sediaan farmasi tertentu seperti obat oral, obat tetes mata, salep mata, obat tetes hidung, obat semprot hidung, tetes telinga, suppositoria dan krim/salep rektal dan tablet vagina. 4.



Efek yang akan timbul dari penggunaan obat, misalnya



berkeringat, mengantuk, kurang waspada, tinja berubah warna, air kencing berubah warna dan sebagainya. 5.



Hal-hal lain yang mungkin timbul, misalnya interaksi obat



dengan obat lain atau makanan tertentu dan kontraindikasi obat tertentu dengan diet rendah kalori, kehamilan dan menyusui. B. Menerima dan menjawab pertanyaan : 1. Menjawab pertanyaan baik lisan maupun tertulis, langsung atau tidak langsung dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana melalui penelusuran literatur secara sistematis untuk memberikan informasi yang dibutuhkan. 2. Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi obat secara sistematis C. Menyediakan dan memasang poster, booklet, leaflet yang berisi informasi obat pada tempat yang mudah dilihat oleh pasien E.



PROSEDUR TETAP PENANGANAN OBAT RUSAK ATAU



KADALUARSA 1. Mengidentifikasi obat yang sudah rusak atau kadaluarsa 2. Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dan disimpan pada tempat terpisah dari penyimpanan obat lainnya 3.



Membuat catatan nama, no. batch, jumlah dan tanggal



kadaluarsa



obat



yang



rusak



dan/atau



kadaluarsa



yang



ditandatangani oleh Kepala Puskesmas 4. Melaporkan pada UPTD.IFK dan Dinas Kesehatan Kabupaten terkait jenis obat yang kadaluarsa untuk menunggu pemusnahan dari Gudang Farmasi Kabupaten F.



PROSEDUR TETAP PENCATATAN DAN PENYIMPANAN



RESEP 1. Mencatat jumlah resep harian 2. Mengelompokkan resep berdasarkan urutan, tanggal 3. Mencatat dan mengelompokkan resep narkotik/psikotropik 4. Menyimpan resep pada tempat yang ditentukan secara berurutan



berdasarkan



tanggal



agar



memudahkan



dalam



penelusuran kembali. G.



PROSEDUR TETAP PEMUSNAHAN RESEP



1. Memusnahkan resep yang telah tersimpan selama minimal 3 (tiga) tahun 2. Tata cara pemusnahan: a. Resep narkotika dihitung lembarannya b. Resep lain ditimbang c. Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar 3.



Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format



terlampir yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dari instansi terkait dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas 4. Mengirimkan berita acara pemusnahan resep ke Dinas Kesehatan dan UPTD IFK dengan tembusan Balai POM setempat



7. Diagram Alir



A. Penyerahan Resep



Petugas farmasi Menerima resep dan melakukan skrining



kelengkapan administratif resep, yaitu : nama dokter, nomor surat izin praktik (SIP), paraf/tandatangan dokter, tanggal penulisan resep, nama obat, jumlah obat, aturan pakai, nama, umur, berat badan, jenis kelamin dan alamat/no. telp pasien



Pertimbangan klinik seperti kesesuaian indikasi, alergi, efek samping,interaksi dan kesesuaian dosis



Jika ada keraguan dikonsultasikan kepada dokter penulis resep



Pemeriksaan kesesuaian farmaseutik, yaitu bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas, cara dan lama penggunaan obat



B. PERACIKAN OBAT



Membersihkan tempat dan peralatan kerja



Mengambil obat sesuai jenis dan jumlah yang diminta



untuk sirup kering, jelaskan kepada pasien cara merekonstitusi sediaan



untuk puyer, petugas menyesuaikan dosis yang ditulis dengan umur atau berat badan pasien, tidak mencampur antibiotik dengan obat lain, membagi obat secararata



Menuliskan nama pasien, tanggal, nomor dan aturan pakai pada etiket



Memeriksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan resep



C. PENYERAHAN OBAT



Memeriksa kembali kesesuaian antara jenis, jumlah dan cara penggunaan obat



Memanggil dan mereidentifikasi pasien dengan mencocokkan nama, tanggal lahir, atau alamat pasien



Menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat (PIO)



Memastikan bahwa pasien telah memahami cara penggunaan obat.



D. PELAYANAN INFORMASI OBAT Memberi informasi kepada pasien saat penyerahan obat, terdiri nama sediaan, dosis dan cara pakai, indikasi, kontra indikasi, efek samping, dan penyimpanan



Menerima dan menjawab pertanyaan mengenai informasi obat



Menyediakan dan memasang poster, booklet, leaflet yang berisi informasi obat pada tempat yang mudah dilihat oleh pasien



E. PENANGANAN OBAT RUSAK ATAU KADALUARSA



Mengidentifikasi obat yang sudah rusak atau kadaluarsa



Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dan disimpan pada tempat terpisah dari penyimpanan obat lainnya



Membuat catatan nama, no. batch, jumlah dan tanggal kadaluarsa obat yang rusak dan/atau kadaluarsa



Melaporkan pada UPTD.IFK dan Dinas Kesehatan Kabupaten terkait jenis obat yang kadaluarsa untuk menunggu pemusnahan dari Gudang Farmasi Kabupaten



F. PENCATATAN DAN PENYIMPANAN RESEP



Mencatat jumlah resep harian



Mengelompokkan resep berdasarkan urutan, tanggal



Mencatat dan mengelompokkan resep narkotik/psikotropik



Menyimpan resep pada tempat yang ditentukan secara berurutan berdasarkan tanggal agar memudahkan dalam penelusuran kembali.



G. PEMUSNAHAN RESEP



Memusnahkan resep yang telah tersimpan selama minimal 3 (tiga) tahun



Resep narkotika dihitung lembarannya dan Resep lain ditimbang



Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format terlampir yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dari instansi terkait dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas



Mengirimkan berita acara pemusnahan resep ke Dinas Kesehatan dan UPTD IFK dengan tembusan Balai POM setempat



8. Hal-hal yang



Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar



1. Apakah pasien sudah mengerti atau belum



harus diperhatikan 9. Unit Terkait



1. Ruang Obat



10.Dokumen



1. Resep



Terkait 11.Rekaman Historis Perubahan



NO



Yang diubah



Isi Perubahan



Tgl. Mulai Diberlakukan