6 0 122 KB
Nomor
: 041/UKP/PUSK-TJ/I/2023
Revisi ke
: -
Berlaku Tanggal
: 23/01/2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
Diperiksa Oleh : Ketua Tim Managemen Mutu
Disahkan Oleh : Kepala UPTD Puskesmas Tanah Jawa
Dwi Evryany, S. Farm., Apt NIP. 198804042019032009
dr.Widya Stuty Saragih NIP. 198011222011012010
PEMERINTAH KABUPATEN SIMALUNGUN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS TANAH JAWA TAHUN 2023
PELAYANAN FARMASI No. Dokumen : SOP
No. Revisi
:
Tanggal Terbit : Halaman
:1/9
UPTD
dr.Widya S Saragih
PUSKESMAS
NIP. 198011222011012010
TANAH JAWA
1. Pengertian
Pelayanan farmasi adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien
2. Tujuan
meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tanah Jawa Nomor: 404/PUSK-TJ/SK.TU/I/2020
tentang
Kebijakan
Penunjang
Pelayanan Klinis 4. Referensi
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, tambahan Lembatan Negara Republik Indonesia nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 3. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 26 tahun 2020, tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/IX/2003
tentang
Standar
Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 5. Alat dan Bahan
1. ATK 2.
6. Prosedur/ Langkah-langkah
Obat
A. PROSEDUR TETAP PENERIMAAN RESEP 1. Petugas farmasi Menerima resep dan melakukan skrining resep : a. Pemeriksaan kelengkapan administratif resep, yaitu :
nama
dokter,
nomor
surat
izin
praktik
(SIP),
paraf/tandatangan dokter, tanggal penulisan resep, nama obat, jumlah obat, aturan pakai, nama, umur, berat badan, jenis kelamin dan alamat/no. telp pasien. b. Pemeriksaan kesesuaian farmaseutik, yaitu bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas, cara dan lama penggunaan obat. c. Pertimbangan klinik seperti kesesuaian indikasi, alergi, efek samping,interaksi dan kesesuaian dosis. 2. Jika
ada
keraguan
terhadap
resep
hendaknya
dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya, bila perlu meminta persetujuan setelah pemberitahuan. B. PROSEDUR TETAP PERACIKAN OBAT 1. Membersihkan tempat dan peralatan kerja. 2. Mengambil obat/bahan obat dari wadahnya dengan menggunakan alat yang sesuai misalnya sendok/spatula, nama dan jumlah obat sesuai yang diminta, memeriksa mutu secara organoleptis dan tanggal kadaluarsa obat. 3. Untuk sediaan : a. Sirup kering Memberikan sediaan sirup kering disertai penjelasan berapa mL air yang harus ditambahkan untuk melarutkan sediaan sirup kering b. Untuk sediaan obat racikan, langkah – langkah sebagai berikut : - Menghitung kesesuaian dosis - Menyiapkan pembungkus dan wadah obat racikan sesuai dengan kebutuhan - Menyiapkan dan mengambil obat sesuai kebutuhan - Tidak mencampur antibiotika dengan obat lain dalam 1 (satu) sediaan -
Menghindari
penggunaan
alat
yang
sama
untuk
mengerjakan sediaan yang mengandung beta
laktam dan
non beta lactam - Menggerus obat yang jumlahnya sedikit terlebih dahulu, lalu digabungkan dengan obat yang jumlahnya lebih besar, digerus sampai homogen. - Membagi obat dengan merata. - Mengemas racikan obat sesuai dengan permintaan dokter - Puyer tidak disediakan dalam jumlah besar sekaligus. 4. Menuliskan nama pasien, tanggal, nomor dan aturan pakai pada etiket yang sesuai dengan permintaan dalam resep dengan jelas dan dapat dibaca. Etiket putih untuk obat dalam, etiket biru untuk obat luar, dan label kocok dahulu untuk sediaan emulsi dan suspensi. 5.
Memeriksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai
permintaan pada resep, lalu memasukkan obat ke dalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya. C.
PROSEDUR TETAP PENYERAHAN OBAT
1. Memeriksa kembali kesesuaian antara jenis, jumlah dan cara penggunaan obat dengan permintaan pada resep. 2. Memanggil dan mereidentifikasi pasien dengan mencocokkan nama, tanggal lahir, atau alamat pasien. 3. Menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat (PIO) 4. Memastikan bahwa pasien telah memahami cara penggunaan obat. D.
PROSEDUR TETAP PELAYANAN INFORMASI OBAT
A. Dalam Pelayanan Resep : Memberi informasi kepada pasien saat penyerahan obat, terdiri dari : 1.
Waktu penggunaan obat, misalnya berapa kali obat
digunakan dalam sehari, apakah di waktu pagi, siang, sore atau malam. Dalam hal ini termasuk apakah obat diminum sebelum
atau sesudah makan. 2.
Lama penggunaan obat, apakah selama keluhan masih
ada atau harus dihabiskan meskipun sudah terasa sembuh. Obat antibiotika
harus
dihabiskan
untuk
mencegah
timbulnya
resistensi. 3.
Cara penggunaan obat yang benar akan menentukan
keberhasilan
pengobatan.
Oleh
karena
itu
pasien
harus
mendapat penjelasan mengenai cara penggunaan obat yang benar terutama untuk sediaan farmasi tertentu seperti obat oral, obat tetes mata, salep mata, obat tetes hidung, obat semprot hidung, tetes telinga, suppositoria dan krim/salep rektal dan tablet vagina. 4.
Efek yang akan timbul dari penggunaan obat, misalnya
berkeringat, mengantuk, kurang waspada, tinja berubah warna, air kencing berubah warna dan sebagainya. 5.
Hal-hal lain yang mungkin timbul, misalnya interaksi obat
dengan obat lain atau makanan tertentu dan kontraindikasi obat tertentu dengan diet rendah kalori, kehamilan dan menyusui. B. Menerima dan menjawab pertanyaan : 1. Menjawab pertanyaan baik lisan maupun tertulis, langsung atau tidak langsung dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana melalui penelusuran literatur secara sistematis untuk memberikan informasi yang dibutuhkan. 2. Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi obat secara sistematis C. Menyediakan dan memasang poster, booklet, leaflet yang berisi informasi obat pada tempat yang mudah dilihat oleh pasien E.
PROSEDUR TETAP PENANGANAN OBAT RUSAK ATAU
KADALUARSA 1. Mengidentifikasi obat yang sudah rusak atau kadaluarsa 2. Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dan disimpan pada tempat terpisah dari penyimpanan obat lainnya 3.
Membuat catatan nama, no. batch, jumlah dan tanggal
kadaluarsa
obat
yang
rusak
dan/atau
kadaluarsa
yang
ditandatangani oleh Kepala Puskesmas 4. Melaporkan pada UPTD.IFK dan Dinas Kesehatan Kabupaten terkait jenis obat yang kadaluarsa untuk menunggu pemusnahan dari Gudang Farmasi Kabupaten F.
PROSEDUR TETAP PENCATATAN DAN PENYIMPANAN
RESEP 1. Mencatat jumlah resep harian 2. Mengelompokkan resep berdasarkan urutan, tanggal 3. Mencatat dan mengelompokkan resep narkotik/psikotropik 4. Menyimpan resep pada tempat yang ditentukan secara berurutan
berdasarkan
tanggal
agar
memudahkan
dalam
penelusuran kembali. G.
PROSEDUR TETAP PEMUSNAHAN RESEP
1. Memusnahkan resep yang telah tersimpan selama minimal 3 (tiga) tahun 2. Tata cara pemusnahan: a. Resep narkotika dihitung lembarannya b. Resep lain ditimbang c. Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar 3.
Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format
terlampir yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dari instansi terkait dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas 4. Mengirimkan berita acara pemusnahan resep ke Dinas Kesehatan dan UPTD IFK dengan tembusan Balai POM setempat
7. Diagram Alir
A. Penyerahan Resep
Petugas farmasi Menerima resep dan melakukan skrining
kelengkapan administratif resep, yaitu : nama dokter, nomor surat izin praktik (SIP), paraf/tandatangan dokter, tanggal penulisan resep, nama obat, jumlah obat, aturan pakai, nama, umur, berat badan, jenis kelamin dan alamat/no. telp pasien
Pertimbangan klinik seperti kesesuaian indikasi, alergi, efek samping,interaksi dan kesesuaian dosis
Jika ada keraguan dikonsultasikan kepada dokter penulis resep
Pemeriksaan kesesuaian farmaseutik, yaitu bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas, cara dan lama penggunaan obat
B. PERACIKAN OBAT
Membersihkan tempat dan peralatan kerja
Mengambil obat sesuai jenis dan jumlah yang diminta
untuk sirup kering, jelaskan kepada pasien cara merekonstitusi sediaan
untuk puyer, petugas menyesuaikan dosis yang ditulis dengan umur atau berat badan pasien, tidak mencampur antibiotik dengan obat lain, membagi obat secararata
Menuliskan nama pasien, tanggal, nomor dan aturan pakai pada etiket
Memeriksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan resep
C. PENYERAHAN OBAT
Memeriksa kembali kesesuaian antara jenis, jumlah dan cara penggunaan obat
Memanggil dan mereidentifikasi pasien dengan mencocokkan nama, tanggal lahir, atau alamat pasien
Menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat (PIO)
Memastikan bahwa pasien telah memahami cara penggunaan obat.
D. PELAYANAN INFORMASI OBAT Memberi informasi kepada pasien saat penyerahan obat, terdiri nama sediaan, dosis dan cara pakai, indikasi, kontra indikasi, efek samping, dan penyimpanan
Menerima dan menjawab pertanyaan mengenai informasi obat
Menyediakan dan memasang poster, booklet, leaflet yang berisi informasi obat pada tempat yang mudah dilihat oleh pasien
E. PENANGANAN OBAT RUSAK ATAU KADALUARSA
Mengidentifikasi obat yang sudah rusak atau kadaluarsa
Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dan disimpan pada tempat terpisah dari penyimpanan obat lainnya
Membuat catatan nama, no. batch, jumlah dan tanggal kadaluarsa obat yang rusak dan/atau kadaluarsa
Melaporkan pada UPTD.IFK dan Dinas Kesehatan Kabupaten terkait jenis obat yang kadaluarsa untuk menunggu pemusnahan dari Gudang Farmasi Kabupaten
F. PENCATATAN DAN PENYIMPANAN RESEP
Mencatat jumlah resep harian
Mengelompokkan resep berdasarkan urutan, tanggal
Mencatat dan mengelompokkan resep narkotik/psikotropik
Menyimpan resep pada tempat yang ditentukan secara berurutan berdasarkan tanggal agar memudahkan dalam penelusuran kembali.
G. PEMUSNAHAN RESEP
Memusnahkan resep yang telah tersimpan selama minimal 3 (tiga) tahun
Resep narkotika dihitung lembarannya dan Resep lain ditimbang
Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format terlampir yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dari instansi terkait dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas
Mengirimkan berita acara pemusnahan resep ke Dinas Kesehatan dan UPTD IFK dengan tembusan Balai POM setempat
8. Hal-hal yang
Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar
1. Apakah pasien sudah mengerti atau belum
harus diperhatikan 9. Unit Terkait
1. Ruang Obat
10.Dokumen
1. Resep
Terkait 11.Rekaman Historis Perubahan
NO
Yang diubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan