10 0 255 KB
RUMAH SAKIT UMUM EL-SYIFA KUNINGAN
PELAYANAN RESEP PASIEN RAWAT JALAN
STANDAR OPRASIONAL
TGL. TERBIT:
HALAMAN:
PROSEDUR
18 JULI 2017
1/2
NO. DOKUMEN: 201/RSES/SOP/JANGMED/07/2017
NO. REVISI:
DITETAPKAN OLEH: Direktur,
dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar
Proses kegiatan yang dilaksanakan oleh personil unit apotek dalam
DEFINISI
penyediaan obat rawat jalan yang dimulai dari penerimaan resep, penerimaan uang, penyediaan obat-obatan sesuai dengan permintaan/resep, peracikkan sampai penyerahan obat kepada pasien.
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelayanan resep pasien rawat jalan di Apotek RSU El-Syifa Kuningan
-
INFORMASI UMUM
PROSEDUR
1. Periksa kelengkapan resep terutama penjaminan pasien : a. Jika bpjs maka berikan obat-obatan generik /obat yang sdh ditetapkan sebagai obat bpjs.
b. Jika pasien umum diberikan obat sesuai peresepan dokter, dan bila harga obat tinggi sebelumnya di konfirmasi dahulu ke pasien total harga obatnya, jika terlalu mahal maka berikan yang generiknya/sesuai permintaan pasien, c. Transaksi pembayaran dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pasien, nota pembayaran dicetak. 2. Siapkan obat sesuai resep dokter, apabila ada obat yang tidak ada di farmasi maka konfirmasi dahulu ke dokter penulis resep. 3. Apabila terdapat resep racikan menggunakan alat racik,setelah dipakai harus langsung dibersihkan dan dikeringkan. 4. Apabila terdapat resep cito maka resep harus didahulukan. 5. Siapkan etiket dan obat sesuai dengan resep dokter. 6. Pengisian obat menyiapkan baki untuk masing-masing lembar resep sesuai dengan nomor urut kecuali resep cito atauresep racikkan, obat diisi/ diracik, setelah selesai diperiksa dan diserahkan ke bagian penyerahan obat. 7. Periksa kembali resep yang telah dikerjakan, oleh petugas apotek yang lain (jangan di periksa sendiri oleh petugas apotek yang mengerjakan). 8. Bagian penyerahan obat memanggil pasien dan mencocokan nama pasien, jenis dan jumlah obat yang diminta. 9. Obat diserahkan kepada pasien dengan penjelasan cara penggunaan obatnya. 10. Resep diobundel sesuai nomorurut dan tanggal.
KEBIJAKAN
UNIT TERKAIT
DOKUMEN TERKAIT
Untuk melindungi kepentingan pasien dan kepentingan rumah sakit, setiap pelayanan yang dilakukan di rumah sakit harus dilandasi dan sesuai dengan kebijakan oprasional berupa pedoman tertulis.
1. Instalasi Rawat Jalan 2. Dokter Penulis Resep
1. Resep 2. Struk pembelian
RUMAH SAKIT UMUM EL-SYIFA KUNINGAN
STANDAR OPRASIONAL
PELAYANAN RESEP PASIEN RAWAT INAP
TGL. TERBIT:
HALAMAN:
18 JULI 2017
1/3
PROSEDUR
NO. DOKUMEN :
DITETAPKAN OLEH:
202/RSES/SOP/JANGMED/07/2017
Direktur,
NO. REVISI : dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar
-
DEFINISI
TUJUAN INFORMASI
Proses kegiatan dalam pendistribusian pembekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap
Sebagai acuan dalam melakukan pelayanan resep pasien rawat inap -
UMUM 1. Petugas ruangan membawa resep dokter ke apotek RSU El-Syifa 2. Periksa kelengkapan resep terutama penjaminan pasien :
PROSEDUR
a. Jika bpjs maka berikan obat-obatan generik /obat yang sdh ditetapkan sebagai obat bpjs. b. Jika pasien umum diberikan obat sesuai peresepan dokter, 3. Petugas farmasi meemriksa resep tentang jumlah obat atau alat
NO. DOKUMEN : 202/ RSES/SOP/JANGMED
NO. REVISI :
07/2017
Halaman :
-
2/3
kesehatan yang dibutuhkan 4. Petugas farmasi memberikan harga pada setiap obat atau alat kesehatan yang terdapat pada resep secara komputerisasi, kemudian dibuat faktur untuk dilampirkan padaresep 5. Siapkan obat sesuai resep dokter, apabila ada obat yang tidak ada di farmasi maka konfirmasi dahulu ke dokter penulis resep. 6. Apabila terdapat resep racikan menggunakan alat racik,setelah dipakai harus langsung dibersihkan dan dikeringkan. 7. Apabila terdapat resep cito maka resep harus didahulukan. 8. Siapkan etiket dan obat atau alat kesehatan sesuai dengan resep dokter. 9. Periksa kembali resep yang telah dikerjakan, oleh petugas apotek yang lain (jangan di periksa sendiri oleh petugas apotek yang mengerjakan). 10. Obat diserahkan kepada perawat atau asisten perawat rawat inap. 11. Resep dan faktur dibundel disatukan pada lembar pemakaian obat.
Fungsi manajemen logistik pendistribusian dilakukan secara terstruktur
KEBIJAKAN
oleh pejabat berwenang sesuai tugas pokok dan fungsinya, diatur dengan prosedur tetap untuk efisiensi pembiayaan rumah sakit.
1. Instalasi Rawat Inap 2. Komite Medik
UNIT TERKAIT
3. Dokter Penulis Resep 4. Sub Unit Kerja Administrasi dan Keuangan
NO. DOKUMEN : 202/ RSES/SOP/JANGMED 07/2017
DOKUMEN TERKAIT
NO. REVISI : -
Halaman : 3/3
1. Lembar pemakaian obat / alat kesehatan 2. Resep dokter 3. Keputusan menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit
RUMAH SAKIT
PENGISIAN ETIKET DAN LABEL
UMUM EL-SYIFA KUNINGAN
STANDAR OPRASIONAL
TGL. TERBIT:
PROSEDUR
18 JULI 2017
Halaman : 1/12
DITETAPKAN OLEH:
NO. DOKUMEN :
Direktur,
203/RSES/SOP/JANGMED/07/2017 NO. REVISI : -
dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar Etiket dan label adalah informasi tertulis untuk pasien pada
DEFINISI
setiap kemasan obat tentang cara pemakaian obat.
Sebagai acuan dalam melakukan kegiatan pemberian etiket
TUJUAN
INFORMASI UMUM
dan atau label.
-
1. Petugas menerima resep yang sudah diberikan harga; 2. Petugas memberikan etiket dan atau label,dengan ketentuan: a. Etiket:
PROSEDUR
-
Warna putih untuk obat dalam (obat yang dikonsumsimelaluikerongkongandanmengikutis aluranpencernaa)
-
Warna biru untuk obat luar
b. Label : -
“kocok dahulu” untuk sediaan cair;
-
“simpan dalam lemari pendingin” untuk sediaan yang tidak stabil bila disimpan padasuhu kamar;
-
“Obat Luar” untuk sediaan yang digunakan untuk luar tubuh atau luar poencernaan.
3. Petugas mencatat nama pasien, tanggal resep, nomor resep dan cara penggunaan obat pada setiap etiket
Produk layanan rumah sakit di informasikan secara
KEBIJAKAN
terstruktur, terisolasi kepada masyarakat secara tertulis dan tidak
tertulis,
dievaluasi
dan
dikembangkan
sesuai
permintaan pasar.
UNIT TERKAIT
DOKUMEN TERKAIT
Dokter Penulis Resep
Keputusan menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
1. Surat Pesanan khusus perbekalan farmasi; DOKUMEN TERKAIT
2. Berkas perencanaan Perbekalan Farmasi Tahunan 3. Berkas Pesencanaan perngadaan perbekalan farmasi
RUMAH SAKIT UMUM EL-SYIFA KUNINGAN
STANDAR OPRASIONAL
PEMBATALAN OBAT DAN ALKES PASIEN RAWAT INAP
TGL. TERBIT:
HALAMAN:
18 JULI 2017
1/2
PROSEDUR
NO. DOKUMEN :
DITETAPKAN OLEH:
207/RSES/SOP/JANGMED/07/2017
Direktur,
NO. REVISI : dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar
-
Retur adalah kejadian diimana pasien karena satu dan lain hal
DEFINISI
melakukan pengembalian obat dan alat kesehatan yang telah diberikan secara kredit melalui kartu putih karena tidak jadi dihgunakan.
TUJUAN INFORMASI
Sebagai acuan dalam melakukan kegiatan retur melalui kartu putih -
UMUM 1. Petugas ruangan membawa obat dan atau alat kesehatan yang tidak jadi dihgunakan oleh pasien disertai kartu putih.
PROSEDUR
2. Petugas farmasi meneliti kebenaran dan keabsahannya 3. Petugas farmasi melakukan pengecekkan harga, mencoret harga lama pada kartu putih, dan menggantinya dengan harga baru sesuai dengan obat dan atau alat keasehatan yang digunakan.
NO. DOKUMEN : 207/ RSES/SOP/JANGMED
NO. REVISI :
07/2017
Halaman :
-
2/2
4. Petugas farmasi memberikan tanda tangan pada perubahan harga tersebut sebagai bukti yang sah. 5. Obat dan alat kesehatan disimpan kembali di apotek sesuai prosedur penyimpanan yanng berlaku.
Produk layanan rumah sakit diinformasikan secara terstruktur,
KEBIJAKAN
tersosialisasi kepada masyarakat secara tertulis dan tidak tertulis, dievaluasi dan dikembangkan sesuai permintaan pasar.
1. Instalasi Rawat Inap
UNIT TERKAIT
2. Dokter 3. Pasien
DOKUMEN TERKAIT
1. Kartu Putih 2. Keputusan menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
RUMAH SAKIT UMUM EL-SYIFA KUNINGAN
STANDAR OPRASIONAL
PENGKAJIAN RESEP
TGL. TERBIT:
HALAMAN:
18 JULI 2017
1/2
PROSEDUR
NO. DOKUMEN :
DITETAPKAN OLEH:
208/RSES/SOP/JANGMED/07/2017
Direktur,
NO. REVISI : dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar
-
Merupakan kegiatan dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari
DEFINISI
seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasi dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
1. Memberikan pelayanan farmasi yang dapat menjamin efektifitas, keamanan, dan efisiensi penggunaan obat;
TUJUAN
2. Meingkatkan kerjasama dengan pasien dan proferi kesehatan lain yang terkait dalam pelayanan farmasi; 3. Melaksanakan kebijakkan penggunaan obat di rumah sakit dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara rasional
INFORMASI UMUM
-
NO. DOKUMEN : 208/ RSES/SOP/JANGMED
NO. REVISI :
07/2017
-
Halaman : 2/3
Persyaratan administasi meliputi: a. Nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien; b. Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter; c. Tanggal resep; dan d. Ruangan/unit asal resep. Persyaratan farmasetika meliputi:
PROSEDUR
a. Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan; b. Dosis dan jumlah obat; c. Stabilitas; dan d. Aturan dan cara penggunaan Persyaratan klinis meliputi; a. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat; b. Duplikasi pengobatan; c. Alerdi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD); d. Kontaindikasi; dan e. Interaksi obat
Produk layanan rumah sakit diinformasikan secara terstruktur,
KEBIJAKAN
tersosialisasi kepada masyarakat secara tertulis dan tidak tertulis, dievaluasi dan dikembangkan sesuai permintaan pasar.
1. Panitia Farmasi dan Terapi;
UNIT TERKAIT
2. Rekam medis; 3. Instalasi Rawat Inap; 4. Instalasi Rawat Jalan;
NO. DOKUMEN : 208/ RSES/SOP/JANGMED 07/2017
DOKUMEN TERKAIT
NO. REVISI : -
Halaman : 3/3
1. Keputusan menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit 2. Resep Dokter, Struk pembelian obat dan contoh kemasan obat
RUMAH SAKIT UMUM EL-SYIFA KUNINGAN
STANDAR OPRASIONAL
PEMBUATAN LAPORAN PENDAPATANAN TUNAI
TGL. TERBIT:
HALAMAN:
18 JULI 2017
½
PROSEDUR
NO. DOKUMEN :
DITETAPKAN OLEH:
209/RSES/SOP/JANGMED/07/2017
Direktur,
NO. REVISI : dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar
DEFINISI
Adalah pembuatan laporan pendapatan tunai/bayar langsung harian apotek.
TUJUAN INFORMASI
Sebagai acuan dalam melakukan pembuatan laporan tunai di IFRS -
UMUM 1. Petugas farmasi mengumpulkan uang dan cetakan hasil pendapstan (komputerisasi) diapotek setiap hati; 2. Petugas menghitung dan merekap seluruh pendapatan farmasi;
PROSEDUR
3. Petugas mencatat pendapatan IFRS dalam buku pendapatan; 4. Petugas memberikan pendatan kepada bagian administrasi rumah sakit; 5. Petugas membuat laporan pendapatan IFRS bulanan kepada Kepala Instalasu Farmsi
NO. DOKUMEN : 209/ RSES/SOP/JANGMED
NO. REVISI :
07/2017
Halaman :
-
2/2
Produk layanan rumah sakit diinformasikan secara terstruktur,
KEBIJAKAN
tersosialisasi kepada masyarakat secara tertulis dan tidak tertulis, dievaluasi dan dikembangkan sesuai permintaan pasar.
UNIT TERKAIT
1. Unit kerja Administrasi dan Keuangan
1. Keputusan menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang
DOKUMEN TERKAIT
Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. 2. Laporan pendapatan; 3. Buku catatan pendapatan 4. Cetakan laporan penjualan
RUMAH SAKIT UMUM EL-SYIFA KUNINGAN
STANDAR OPRASIONAL
PEMBUATAN DOKUMENTASI MEDICATION ERROR
TGL. TERBIT:
HALAMAN:
10 AGUSTUS 2017
1/ 2
PROSEDUR
NO. DOKUMEN :
DITETAPKAN OLEH:
210/RSES/SOP/JANGMED/07/2017
Direktur,
NO. REVISI : dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar
-
DEFINISI
Adalah mendokumentasikan kejadian yg dpt dicegah yg potensial menyebabkan kerugian pada pasien, terjadi pada tahap prescribing, transcribing, dispensing, administering, adherence atau monitoring obat.
TUJUAN
Sebagai acuan dalam melakukan pembuatan laporan tunai di IFRS
INFORMASI
-
UMUM
PROSEDUR
Klasifikasi obat medicaton error; 1. Prescribing a. Tulisan tidak jelas b. Penggalian riwayat pasien tidakakurat c. Nama obat yan membingungkan d. Penggunaan titik desimal yang tidak tepat e. Penggunaan singkatan yang tidak lazim f. Peresepan secara verbal/lisan
NO. DOKUMEN : 210/ RSES/SOP/JANGMED
NO. REVISI :
07/2017
Halaman :
-
2/3
g. Kesalahan pemilihan obat (berdasarkan indikasi, kontra indikasi, alergi yang tidak diketahui, terapi obat yang sedang berlangsung, dan faktor lainnya) dosis, bentuk sediaan obat, kuantitas, rute, konsentrasi, kecepatan pemberian, atau instruksi, kecepatan pemberian, atau instruksi untuk penggunaan obat, penulisan resep yang tidak jelas, dan lain-lain yang menyebabkan terjadinya kesalahan pemberian obat kepada pasien. 2. -
3.
-
Dispensing Kesalahan yang selama proses dispensing yaitu sejak resep diterima di apotek hingga obat diserahkan kpd pasien Contoh: Salah produk Salah kekuatan (strength) Drug administering error Adanya perbedaan antara terapi obat yang diterima oleh pasien dengan terapi obat yg dimaksudkan dokter Pemberian obat adalah salah satu area praktek perawat yg paling berisiko Contoh: Wrong administration technique Administration of expired drug Wrong preparation administered
Produk layanan rumah sakit diinformasikan secara terstruktur,
KEBIJAKAN
tersosialisasi kepada masyarakat secara tertulis dan tidak tertulis, dievaluasi dan dikembangkan sesuai permintaan pasar.
UNIT TERKAIT
1. Dokter penulis resep 2. Panitia Farmasi dan Terapi
NO. DOKUMEN : 210/ RSES/SOP/JANGMED 07/2017
DOKUMEN TERKAIT
NO. REVISI : -
Halaman : 3/3
1. Keputusan menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
RUMAH SAKIT UMUM EL-SYIFA KUNINGAN
STANDAR OPRASIONAL
PEMBUATAN DOKUMENTASI PELAYANAN INFORMASI OBAT
TGL. TERBIT:
HALAMAN:
10 AGUSTUS 2017
1/2
PROSEDUR
NO. DOKUMEN :
DITETAPKAN OLEH:
212/RSES/SOP/JANGMED/07/2017
Direktur,
NO. REVISI : dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar
-
Adalah kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif
DEFINISI
yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit
TUJUAN INFORMASI
a. Menyediakan informasi mengenai Obat kepada -
UMUM 6. Petugas farmasi mengumpulkan uang dan cetakan hasil pendapstan
PROSEDUR
(komputerisasi) diapotek setiap hati; 7. Petugas menghitung dan merekap seluruh pendapatan farmasi; 8. Petugas mencatat pendapatan IFRS dalam buku pendapatan;
9. Petugas memberikan pendatan kepada bagian administrasi rumah sakit; 10. Petugas membuat laporan pendapatan IFRS bulanan kepada Kepala Instalasu Farmsi NO. DOKUMEN : 209/ RSES/SOP/JANGMED
NO. REVISI :
07/2017
Halaman :
-
2/2
Produk layanan rumah sakit diinformasikan secara terstruktur,
KEBIJAKAN
tersosialisasi kepada masyarakat secara tertulis dan tidak tertulis, dievaluasi dan dikembangkan sesuai permintaan pasar.
UNIT TERKAIT
2. Unit kerja Administrasi dan Keuangan
5. Keputusan menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang
DOKUMEN TERKAIT
Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. 6. Laporan pendapatan; 7. Buku catatan pendapatan 8. Cetakan laporan penjualan