Sop Pelayanan Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM EL-SYIFA KUNINGAN



PELAYANAN RESEP PASIEN RAWAT JALAN



STANDAR OPRASIONAL



TGL. TERBIT:



HALAMAN:



PROSEDUR



18 JULI 2017



1/2



NO. DOKUMEN: 201/RSES/SOP/JANGMED/07/2017



NO. REVISI:



DITETAPKAN OLEH: Direktur,



dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar



Proses kegiatan yang dilaksanakan oleh personil unit apotek dalam



DEFINISI



penyediaan obat rawat jalan yang dimulai dari penerimaan resep, penerimaan uang, penyediaan obat-obatan sesuai dengan permintaan/resep, peracikkan sampai penyerahan obat kepada pasien.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelayanan resep pasien rawat jalan di Apotek RSU El-Syifa Kuningan



-



INFORMASI UMUM



PROSEDUR



1. Periksa kelengkapan resep terutama penjaminan pasien : a. Jika bpjs maka berikan obat-obatan generik /obat yang sdh ditetapkan sebagai obat bpjs.



b. Jika pasien umum diberikan obat sesuai peresepan dokter, dan bila harga obat tinggi sebelumnya di konfirmasi dahulu ke pasien total harga obatnya, jika terlalu mahal maka berikan yang generiknya/sesuai permintaan pasien, c. Transaksi pembayaran dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pasien, nota pembayaran dicetak. 2. Siapkan obat sesuai resep dokter, apabila ada obat yang tidak ada di farmasi maka konfirmasi dahulu ke dokter penulis resep. 3. Apabila terdapat resep racikan menggunakan alat racik,setelah dipakai harus langsung dibersihkan dan dikeringkan. 4. Apabila terdapat resep cito maka resep harus didahulukan. 5. Siapkan etiket dan obat sesuai dengan resep dokter. 6. Pengisian obat menyiapkan baki untuk masing-masing lembar resep sesuai dengan nomor urut kecuali resep cito atauresep racikkan, obat diisi/ diracik, setelah selesai diperiksa dan diserahkan ke bagian penyerahan obat. 7. Periksa kembali resep yang telah dikerjakan, oleh petugas apotek yang lain (jangan di periksa sendiri oleh petugas apotek yang mengerjakan). 8. Bagian penyerahan obat memanggil pasien dan mencocokan nama pasien, jenis dan jumlah obat yang diminta. 9. Obat diserahkan kepada pasien dengan penjelasan cara penggunaan obatnya. 10. Resep diobundel sesuai nomorurut dan tanggal.



KEBIJAKAN



UNIT TERKAIT



DOKUMEN TERKAIT



Untuk melindungi kepentingan pasien dan kepentingan rumah sakit, setiap pelayanan yang dilakukan di rumah sakit harus dilandasi dan sesuai dengan kebijakan oprasional berupa pedoman tertulis.



1. Instalasi Rawat Jalan 2. Dokter Penulis Resep



1. Resep 2. Struk pembelian



RUMAH SAKIT UMUM EL-SYIFA KUNINGAN



STANDAR OPRASIONAL



PELAYANAN RESEP PASIEN RAWAT INAP



TGL. TERBIT:



HALAMAN:



18 JULI 2017



1/3



PROSEDUR



NO. DOKUMEN :



DITETAPKAN OLEH:



202/RSES/SOP/JANGMED/07/2017



Direktur,



NO. REVISI : dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar



-



DEFINISI



TUJUAN INFORMASI



Proses kegiatan dalam pendistribusian pembekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap



Sebagai acuan dalam melakukan pelayanan resep pasien rawat inap -



UMUM 1. Petugas ruangan membawa resep dokter ke apotek RSU El-Syifa 2. Periksa kelengkapan resep terutama penjaminan pasien :



PROSEDUR



a. Jika bpjs maka berikan obat-obatan generik /obat yang sdh ditetapkan sebagai obat bpjs. b. Jika pasien umum diberikan obat sesuai peresepan dokter, 3. Petugas farmasi meemriksa resep tentang jumlah obat atau alat



NO. DOKUMEN : 202/ RSES/SOP/JANGMED



NO. REVISI :



07/2017



Halaman :



-



2/3



kesehatan yang dibutuhkan 4. Petugas farmasi memberikan harga pada setiap obat atau alat kesehatan yang terdapat pada resep secara komputerisasi, kemudian dibuat faktur untuk dilampirkan padaresep 5. Siapkan obat sesuai resep dokter, apabila ada obat yang tidak ada di farmasi maka konfirmasi dahulu ke dokter penulis resep. 6. Apabila terdapat resep racikan menggunakan alat racik,setelah dipakai harus langsung dibersihkan dan dikeringkan. 7. Apabila terdapat resep cito maka resep harus didahulukan. 8. Siapkan etiket dan obat atau alat kesehatan sesuai dengan resep dokter. 9. Periksa kembali resep yang telah dikerjakan, oleh petugas apotek yang lain (jangan di periksa sendiri oleh petugas apotek yang mengerjakan). 10. Obat diserahkan kepada perawat atau asisten perawat rawat inap. 11. Resep dan faktur dibundel disatukan pada lembar pemakaian obat.



Fungsi manajemen logistik pendistribusian dilakukan secara terstruktur



KEBIJAKAN



oleh pejabat berwenang sesuai tugas pokok dan fungsinya, diatur dengan prosedur tetap untuk efisiensi pembiayaan rumah sakit.



1. Instalasi Rawat Inap 2. Komite Medik



UNIT TERKAIT



3. Dokter Penulis Resep 4. Sub Unit Kerja Administrasi dan Keuangan



NO. DOKUMEN : 202/ RSES/SOP/JANGMED 07/2017



DOKUMEN TERKAIT



NO. REVISI : -



Halaman : 3/3



1. Lembar pemakaian obat / alat kesehatan 2. Resep dokter 3. Keputusan menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit



RUMAH SAKIT



PENGISIAN ETIKET DAN LABEL



UMUM EL-SYIFA KUNINGAN



STANDAR OPRASIONAL



TGL. TERBIT:



PROSEDUR



18 JULI 2017



Halaman : 1/12



DITETAPKAN OLEH:



NO. DOKUMEN :



Direktur,



203/RSES/SOP/JANGMED/07/2017 NO. REVISI : -



dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar Etiket dan label adalah informasi tertulis untuk pasien pada



DEFINISI



setiap kemasan obat tentang cara pemakaian obat.



Sebagai acuan dalam melakukan kegiatan pemberian etiket



TUJUAN



INFORMASI UMUM



dan atau label.



-



1. Petugas menerima resep yang sudah diberikan harga; 2. Petugas memberikan etiket dan atau label,dengan ketentuan: a. Etiket:



PROSEDUR



-



Warna putih untuk obat dalam (obat yang dikonsumsimelaluikerongkongandanmengikutis aluranpencernaa)



-



Warna biru untuk obat luar



b. Label : -



“kocok dahulu” untuk sediaan cair;



-



“simpan dalam lemari pendingin” untuk sediaan yang tidak stabil bila disimpan padasuhu kamar;



-



“Obat Luar” untuk sediaan yang digunakan untuk luar tubuh atau luar poencernaan.



3. Petugas mencatat nama pasien, tanggal resep, nomor resep dan cara penggunaan obat pada setiap etiket



Produk layanan rumah sakit di informasikan secara



KEBIJAKAN



terstruktur, terisolasi kepada masyarakat secara tertulis dan tidak



tertulis,



dievaluasi



dan



dikembangkan



sesuai



permintaan pasar.



UNIT TERKAIT



DOKUMEN TERKAIT



Dokter Penulis Resep



Keputusan menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.



1. Surat Pesanan khusus perbekalan farmasi; DOKUMEN TERKAIT



2. Berkas perencanaan Perbekalan Farmasi Tahunan 3. Berkas Pesencanaan perngadaan perbekalan farmasi



RUMAH SAKIT UMUM EL-SYIFA KUNINGAN



STANDAR OPRASIONAL



PEMBATALAN OBAT DAN ALKES PASIEN RAWAT INAP



TGL. TERBIT:



HALAMAN:



18 JULI 2017



1/2



PROSEDUR



NO. DOKUMEN :



DITETAPKAN OLEH:



207/RSES/SOP/JANGMED/07/2017



Direktur,



NO. REVISI : dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar



-



Retur adalah kejadian diimana pasien karena satu dan lain hal



DEFINISI



melakukan pengembalian obat dan alat kesehatan yang telah diberikan secara kredit melalui kartu putih karena tidak jadi dihgunakan.



TUJUAN INFORMASI



Sebagai acuan dalam melakukan kegiatan retur melalui kartu putih -



UMUM 1. Petugas ruangan membawa obat dan atau alat kesehatan yang tidak jadi dihgunakan oleh pasien disertai kartu putih.



PROSEDUR



2. Petugas farmasi meneliti kebenaran dan keabsahannya 3. Petugas farmasi melakukan pengecekkan harga, mencoret harga lama pada kartu putih, dan menggantinya dengan harga baru sesuai dengan obat dan atau alat keasehatan yang digunakan.



NO. DOKUMEN : 207/ RSES/SOP/JANGMED



NO. REVISI :



07/2017



Halaman :



-



2/2



4. Petugas farmasi memberikan tanda tangan pada perubahan harga tersebut sebagai bukti yang sah. 5. Obat dan alat kesehatan disimpan kembali di apotek sesuai prosedur penyimpanan yanng berlaku.



Produk layanan rumah sakit diinformasikan secara terstruktur,



KEBIJAKAN



tersosialisasi kepada masyarakat secara tertulis dan tidak tertulis, dievaluasi dan dikembangkan sesuai permintaan pasar.



1. Instalasi Rawat Inap



UNIT TERKAIT



2. Dokter 3. Pasien



DOKUMEN TERKAIT



1. Kartu Putih 2. Keputusan menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.



RUMAH SAKIT UMUM EL-SYIFA KUNINGAN



STANDAR OPRASIONAL



PENGKAJIAN RESEP



TGL. TERBIT:



HALAMAN:



18 JULI 2017



1/2



PROSEDUR



NO. DOKUMEN :



DITETAPKAN OLEH:



208/RSES/SOP/JANGMED/07/2017



Direktur,



NO. REVISI : dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar



-



Merupakan kegiatan dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari



DEFINISI



seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasi dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.



1. Memberikan pelayanan farmasi yang dapat menjamin efektifitas, keamanan, dan efisiensi penggunaan obat;



TUJUAN



2. Meingkatkan kerjasama dengan pasien dan proferi kesehatan lain yang terkait dalam pelayanan farmasi; 3. Melaksanakan kebijakkan penggunaan obat di rumah sakit dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara rasional



INFORMASI UMUM



-



NO. DOKUMEN : 208/ RSES/SOP/JANGMED



NO. REVISI :



07/2017



-



Halaman : 2/3



Persyaratan administasi meliputi: a. Nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien; b. Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter; c. Tanggal resep; dan d. Ruangan/unit asal resep. Persyaratan farmasetika meliputi:



PROSEDUR



a. Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan; b. Dosis dan jumlah obat; c. Stabilitas; dan d. Aturan dan cara penggunaan Persyaratan klinis meliputi; a. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat; b. Duplikasi pengobatan; c. Alerdi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD); d. Kontaindikasi; dan e. Interaksi obat



Produk layanan rumah sakit diinformasikan secara terstruktur,



KEBIJAKAN



tersosialisasi kepada masyarakat secara tertulis dan tidak tertulis, dievaluasi dan dikembangkan sesuai permintaan pasar.



1. Panitia Farmasi dan Terapi;



UNIT TERKAIT



2. Rekam medis; 3. Instalasi Rawat Inap; 4. Instalasi Rawat Jalan;



NO. DOKUMEN : 208/ RSES/SOP/JANGMED 07/2017



DOKUMEN TERKAIT



NO. REVISI : -



Halaman : 3/3



1. Keputusan menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit 2. Resep Dokter, Struk pembelian obat dan contoh kemasan obat



RUMAH SAKIT UMUM EL-SYIFA KUNINGAN



STANDAR OPRASIONAL



PEMBUATAN LAPORAN PENDAPATANAN TUNAI



TGL. TERBIT:



HALAMAN:



18 JULI 2017



½



PROSEDUR



NO. DOKUMEN :



DITETAPKAN OLEH:



209/RSES/SOP/JANGMED/07/2017



Direktur,



NO. REVISI : dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar



DEFINISI



Adalah pembuatan laporan pendapatan tunai/bayar langsung harian apotek.



TUJUAN INFORMASI



Sebagai acuan dalam melakukan pembuatan laporan tunai di IFRS -



UMUM 1. Petugas farmasi mengumpulkan uang dan cetakan hasil pendapstan (komputerisasi) diapotek setiap hati; 2. Petugas menghitung dan merekap seluruh pendapatan farmasi;



PROSEDUR



3. Petugas mencatat pendapatan IFRS dalam buku pendapatan; 4. Petugas memberikan pendatan kepada bagian administrasi rumah sakit; 5. Petugas membuat laporan pendapatan IFRS bulanan kepada Kepala Instalasu Farmsi



NO. DOKUMEN : 209/ RSES/SOP/JANGMED



NO. REVISI :



07/2017



Halaman :



-



2/2



Produk layanan rumah sakit diinformasikan secara terstruktur,



KEBIJAKAN



tersosialisasi kepada masyarakat secara tertulis dan tidak tertulis, dievaluasi dan dikembangkan sesuai permintaan pasar.



UNIT TERKAIT



1. Unit kerja Administrasi dan Keuangan



1. Keputusan menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang



DOKUMEN TERKAIT



Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. 2. Laporan pendapatan; 3. Buku catatan pendapatan 4. Cetakan laporan penjualan



RUMAH SAKIT UMUM EL-SYIFA KUNINGAN



STANDAR OPRASIONAL



PEMBUATAN DOKUMENTASI MEDICATION ERROR



TGL. TERBIT:



HALAMAN:



10 AGUSTUS 2017



1/ 2



PROSEDUR



NO. DOKUMEN :



DITETAPKAN OLEH:



210/RSES/SOP/JANGMED/07/2017



Direktur,



NO. REVISI : dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar



-



DEFINISI



Adalah mendokumentasikan kejadian yg dpt dicegah yg potensial menyebabkan kerugian pada pasien, terjadi pada tahap prescribing, transcribing, dispensing, administering, adherence atau monitoring obat.



TUJUAN



Sebagai acuan dalam melakukan pembuatan laporan tunai di IFRS



INFORMASI



-



UMUM



PROSEDUR



Klasifikasi obat medicaton error; 1. Prescribing a. Tulisan tidak jelas b. Penggalian riwayat pasien tidakakurat c. Nama obat yan membingungkan d. Penggunaan titik desimal yang tidak tepat e. Penggunaan singkatan yang tidak lazim f. Peresepan secara verbal/lisan



NO. DOKUMEN : 210/ RSES/SOP/JANGMED



NO. REVISI :



07/2017



Halaman :



-



2/3



g. Kesalahan pemilihan obat (berdasarkan indikasi, kontra indikasi, alergi yang tidak diketahui, terapi obat yang sedang berlangsung, dan faktor lainnya) dosis, bentuk sediaan obat, kuantitas, rute, konsentrasi, kecepatan pemberian, atau instruksi, kecepatan pemberian, atau instruksi untuk penggunaan obat, penulisan resep yang tidak jelas, dan lain-lain yang menyebabkan terjadinya kesalahan pemberian obat kepada pasien. 2. -



3.



-



Dispensing Kesalahan yang selama proses dispensing yaitu sejak resep diterima di apotek hingga obat diserahkan kpd pasien Contoh: Salah produk Salah kekuatan (strength) Drug administering error Adanya perbedaan antara terapi obat yang diterima oleh pasien dengan terapi obat yg dimaksudkan dokter Pemberian obat adalah salah satu area praktek perawat yg paling berisiko Contoh: Wrong administration technique Administration of expired drug Wrong preparation administered



Produk layanan rumah sakit diinformasikan secara terstruktur,



KEBIJAKAN



tersosialisasi kepada masyarakat secara tertulis dan tidak tertulis, dievaluasi dan dikembangkan sesuai permintaan pasar.



UNIT TERKAIT



1. Dokter penulis resep 2. Panitia Farmasi dan Terapi



NO. DOKUMEN : 210/ RSES/SOP/JANGMED 07/2017



DOKUMEN TERKAIT



NO. REVISI : -



Halaman : 3/3



1. Keputusan menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.



RUMAH SAKIT UMUM EL-SYIFA KUNINGAN



STANDAR OPRASIONAL



PEMBUATAN DOKUMENTASI PELAYANAN INFORMASI OBAT



TGL. TERBIT:



HALAMAN:



10 AGUSTUS 2017



1/2



PROSEDUR



NO. DOKUMEN :



DITETAPKAN OLEH:



212/RSES/SOP/JANGMED/07/2017



Direktur,



NO. REVISI : dr. Loudry Amsal Elfa Gustanar



-



Adalah kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif



DEFINISI



yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit



TUJUAN INFORMASI



a. Menyediakan informasi mengenai Obat kepada -



UMUM 6. Petugas farmasi mengumpulkan uang dan cetakan hasil pendapstan



PROSEDUR



(komputerisasi) diapotek setiap hati; 7. Petugas menghitung dan merekap seluruh pendapatan farmasi; 8. Petugas mencatat pendapatan IFRS dalam buku pendapatan;



9. Petugas memberikan pendatan kepada bagian administrasi rumah sakit; 10. Petugas membuat laporan pendapatan IFRS bulanan kepada Kepala Instalasu Farmsi NO. DOKUMEN : 209/ RSES/SOP/JANGMED



NO. REVISI :



07/2017



Halaman :



-



2/2



Produk layanan rumah sakit diinformasikan secara terstruktur,



KEBIJAKAN



tersosialisasi kepada masyarakat secara tertulis dan tidak tertulis, dievaluasi dan dikembangkan sesuai permintaan pasar.



UNIT TERKAIT



2. Unit kerja Administrasi dan Keuangan



5. Keputusan menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2016 tentang



DOKUMEN TERKAIT



Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. 6. Laporan pendapatan; 7. Buku catatan pendapatan 8. Cetakan laporan penjualan