3.1.1 Ep 2 SK Pendaftaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Akreditasi Puskesmas. SK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO DINAS KESEHATAN



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PRAMBON Jln. Raya Prambon No. 125 Telp. 031-8974735 e-mail: [email protected]



PRAMBON 61264 SIDOARJO – JAWA TIMUR



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PRAMBON NOMOR: 440/ 065 /404.3.2.16/2016 TENTANG PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN KEPALA PUSKESMAS PRAMBON, Menimbang



:



a. bahwa untuk menjamin kesinambungan layanan klinis terhadap pasien diperlukan prosedur pendaftaran yang efektif dan efisien. b. bahwa berdasarkan tersebut di atas perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Prambon tentang Pelayanan Pendaftaran Pasien.



Mengingat



:



1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PRAMBON TENTANG PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN.



Kesatu



:



Menetapkan persyaratan pendaftaran pasien sebagaimana tercantum dalam lampiran.



Akreditasi Puskesmas. SK



Kedua



:



Prosedur pendaftaran dilaksanakan secara efektif dan efisien dan menerapkan upaya keselamatan pasien terutama identifikasi pasien.



Ketiga



:



Pemberian informasi tentang pendaftaran, jenis dan jadwal pelayanan, tarif pelayanan, hak dan kewajiban pasien dan pemberi layanan, daftar rumah sakit rujukan, alur pelayanan pasien tersedia di tempat pendaftaran.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Tanggal



: Prambon : 15 Februari 2016



KEPALA PUSKESMAS PRAMBON



SUPARTINI SILANINGSIH



LAMPIRAN NOMOR



: SK KEPALA PUSKESMAS PRAMBON TENTANG PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN : 440/ 065 /404.3.2.16/2016



Akreditasi Puskesmas. SK TANGGAL



: 15 Februari 2016



PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN A. Persyaratan pendaftaran pasien di Puskesmas Prambon yaitu membawa 1. KTP asli 2. Kartu Kepesertaan Jaminan yaitu: - BPJS - KIS - JKMM 3. Kartu Identitas Pasien (Kartu Berobat) B. Pasien yang tidak memiliki kartu jaminan dan tidak dapat menunjukkan KTP asli domisili Sidoarjo dikenakan tarif retribusi pendaftaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo. Bagi pasien peserta BPJS, pendaftaran pasien juga dilakukan dengan cara pendaftaran online melalui aplikasi program PCare BPJS Kesehatan. Jika pasien tidak terdaftar di FKTP Puskesmas Prambon, pasien tetap dilayani dengan ketentuan membayar tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo. C. Identifikasi pasien sangat penting dilakukan di loket pendaftaran untuk menghindari kesalahan pengambilan rekam medis, kesalahan pemeriksaan pasien, kesalahan pemberian obat, kesalahan tindakan medis, dan kesalahan lain yang berpotensi menimbulkan KTD (Kejadian Tidak Diharapkan). Identifikasi pasien dapat dilakukan dengan cara mencocokkan identitas pasien dengan identitas yang tertera pada KTP/SIM dan kartu jaminan yang dimiliki. D. Pemberian informasi tentang pendaftaran, jenis dan jadwal pelayanan, tarif pelayanan, hak dan kewajiban pasien dan pemberi layanan, daftar rumah sakit rujukan, alur pelayanan pasien tersedia di tempat pendaftaran dalam bentuk papan pengumuman yang mudah diakses oleh pengguna layanan Puskesmas Prambon. Petugas loket memberikan informasi kepada pelanggan jika pelanggan belum memahami isi informasi yang tercantum dalam papan pengumuman.