3.1.1.d. Pedoman Mutu Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MUNA DINAS KESEHATAN PUSKESMAS WATOPUTE Jalan.poros raha wamengkoli km. 5 kec. Watopute kabupaten muna Email: [email protected] kode pos : 9355



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Definisi Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 bahwa Pusat Kesehatan Masayarakat yang selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah fasilitas pelayanan kesehatan



yang menyelenggarakan upaya kesehatan



masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Untuk mencapai masyarakat maju dan berkeadilan perlu diselenggarakan upaya



pembangunan



secara



berkesinambungan



dalam



rangkaian



program



pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu.Sebagai hasil pembangunan kesehatan selama ini, derajat kesehatan masyarakat telah meningkat secara bermakna, meskipun belum dinikmati secara merata oleh seluruh penduduk dan hasil yang dicapaipun masih belum seluruhnya memuaskan. Menghadapi tantangan era globalisasi dalam persaingan bebas dan ketat, maka perlu peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas agar bisa memenuhi tuntutan sesuai standar Akreditasi. Pedoman mutu ini akan menjadi pedoman Puskesmas dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan secara berdaya guna dan berhasil guna, serta menjelaskan secara garis besar sistem manajemen mutu Puskesmas Watopute. Pedoman/Manual mutu Puskesmas Watopute ini dibuat dengan tujuan menjelaskan secara garis besar sistem manajemen mutu Puskesmas Watopute. B. Profil Puskesmas watopute Profil Kesehatan Puskesmas watopute dimaksudkan sebagai gambaran tentang kondisi kesehatan masyarakat di Kecamatan Watopute khususnya pada wilayah kerja Puskesmas watopute, yang mencatat indikator capaian target dari



masing-masing pelaksanaan program yang dipergunakan sebagai sarana untuk memantau, mengevaluasi pencapaian visi di bidang kesehatan. Diharapkan dengan disusunnya Profil Kesehatan ini dapat memberikan gambaran situasi dan hasil pembangunan di bidang kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Watopute.



a. Sejarah Puskesmas watopute Puskesmas watopute merupakan salah satu dari 27 Puskesmas yang ada di Kabupaten Muna, yang berlokasi di kelurahan Watopute , Kecamatan Watopute. Puskesmas Watopute beroperasi mulai tahun 2013 dan merupakan Unit Pelaksana Teknis Rawat Jalan Dinas Kesehatan Kabupaten Muna yang bertanggung jawab kepada Bupati Muna melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna. Tugas pokok dan fungsi UPT Puskesmas yaitu : melaksanakan sebagian tugas teknis dinas di bidang pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerja masing-masing, menyelenggarakan fungsi pelayanan, penyelenggara tugas administrasi, pelaksana teknis oprasional, pengembangan, pengkoordinasian, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerja masing-masing. b. Gambaran Umum Puskesmas watopute 1.



Letak Geografis. Puskesmas Watopute merupakan salah satu dari 27 Puskesmas yang ada di Kabupaten Muna, yang berlokasi di kelurahan, Kecamatan watopute Kabupaten Muna. Jumlah penduduk di wilayah kerja Puskesmas watopute sebanyak 6.110 jiwa. terletak ± 5 km dari kota Rahadengan luas wilayah 100,12 km2 batasbatas sebagai berikut:



 Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Lasalepa  Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Katobu  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kontunaga  Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kusambi 2. Wilayah Administrasi. Wilayah kerja Puskesmas watopute terdiri 1 kelurahan dan 4 desa yaitu : 1. 2. 3. 4.



Kelurahan Watopute Desa Wali Desa Labaha Desa Bangkali



5. Desa Bangkali Barat c. Visi dan Misi Puskesmas Watopute 1. Visi : Visi Puskesmas Watopute adalah “Mewujudkan masyarakat yang kuat dan mandiri untuk hidup sehat” .Visi ini perlu ditanamkan pada setiap unsur organisasi sehingga menjadi visi bersama (shared vision) yang pada gilirannya mampu mengarahkan dan menggerakkan segala sumber daya instansi. Visi adalah harapan yang hendak diwujudkan pada masa yang akan datang atau periode 5 tahun mendatang, visi tersebut harus mampu mengilhami semua anggota organisasi dan mampu memotivasi serta membangkitkan semangat dan rangsangan bagi seluruh anggotanya untuk dapat meraih atau mencapainya. Puskesmas Watopute sebagai pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik



sesuai dengan



kemampuan yang dimiliki dan fungsinya sebagai pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kecamatan Watopute. Oleh karena sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat maka diharapkan selain dapat memberikan pelayanan terbaik juga dapat terjangkau oleh masyarakatyang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan. 2. Misi : Dari visi tersebut Puskesmas Watopute dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu



dan terjangkau oleh masyarakat



sehingga dapat



dijabarkan kedalam misi sebagai berikut: 1. Mengerakan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih,sehat. 2. Memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil dan terjangkau. 3. Memberdayakan peran serta masyarakat. 4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di puskesmas.



C. Struktur Organisasi Puskesmas



D. Kebijakan Mutu 1.



Puskesmas Watopute berkomitmen untuk meningkatkan Mutu Pelayanan dan



2.



Kinerja Puskesmas Secara Terus Menerus dan berkesinambungan. Puskesmas Watopute memastikan Kebijakan Mutu : a. Puskesmas memastikan kebijakan mutu yang telah ditetapkan dan digunakan sebagaidasar menetapkan dan meninjau sasaran mutu b. Sesuai visi dan misi Puskesmas serta mencakup komitmen bersama c. Di komunikasikan dan dimengerti oleh semua staf puskesmas d. Serta senantiasa ditinjau kesesuaian dalam perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.



1.



Proses Pelayanan



a.



Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk



memelihara



dan



meningkatkan



kesehatan



serta



mencegah



dan



menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.



Jenis pelayanan UKM dibedakan menjadi 2



kelompok yaitu: 1. UKM Essensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat Merupakan UKM wajib dilaksanakan terdiri dari: - Promkes - Pelayanan kesehatan lingkungan - Pelayanan gizi - Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit 2. UKM Pengembangan Merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif, disesuaikan prioritas masalah kesehatan di wilayah kerja dan SDM yang tersedia di Puskesmas. UKM pengembangan terdiri dari: - Upaya kesehatan jiwa dan kesehatan mata - Upaya kesehatan lansia - Upaya kesehatan gigi masyarakat



- Upaya kesehatan tradisional - Upaya UKS - POSBINDU Penyelanggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP)/Pelayanan Klinis suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. UKP dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan,dan pelayanan gawat darurat. Kegiatan UKP terdiri dari : 1. Pendaftaran 2. Poli umumn 3. Poli gigi 4. Ruang tindakan (UGD) 5. Poli bersalin 6. Poli KIA/KB 7. Rekam medis 8. Ruang gizi (konseling Gizi) 9. Farmasi (pelayanan Obat) 10. Laboratorium Penyelanggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP)/Pelayanan Klinis suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. UKP dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan,dan pelayanan gawat darurat. b.



Ruang Lingkup penerapan Sistim Manajemen Mutu di Puskesmas mencakup: Ruang lingkup Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja ini disusun berdasarkan standar akreditasi pukesmas, yang meliputi persyaratan umum sistem manajemen mutu, tanggung jawab manajemen, manajemen sumber daya, proses pelayanan yang terdiri dari penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) baik UKM esensial maupun UKM Pengembangan, dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP)/Pelayanan Klinis. Dalam penyelenggaraan UKM dan UKP memperhatikan keselamatan sasaran/pasien dengan menerapkan manajemen risiko. 1.



Tujuan Pedoman mutu ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas dalam membangun sistem manajemen mutu dan sistem manajemen pelayanan, baik untuk penyelenggaraan UKM maupun untuk penyelenggaraan pelayanan klinis (UKP).



2.



Landasan Hukum dan Acuan Landasan hukum yang digunakan adalah : 1.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktis Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas



4.



Panduan Praktis Klinis bagi Dokter Gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.Acuan yang digunakan adalah Standar Akreditasi Puskesmas dan Instrumen Akreditasi Puskesmas.



5.



Permenkes No.46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Praktek Dokter umum, Dokter gigi.



3.



Istilah dan Definisi 1. Pelanggan Pelanggan adalah seorang Individu atau kelompok yang membeli produk fisik atau jasa dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti harga, kualitas tempat pelayanan dan sebagainya berdasarkan keputusan mereka sendiri. 2. Kepuasan pelanggan Kepuasan pelanggan, kepuasan konsumen atau ketidakpuasan konsumen merupakanperbedaan antara harapan (expectations) dan kinerja yang dirasakan (perceivedperformance). Sehingga dapat dikatakan bahwa kepuasan konsumen berarti kinerjasuatu barang/jasa sekurang-kurangnya sama dengan yang diharapkan.



3.



Pasien Pasal 1 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran menjelaskan definisi pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.



4.



Tindakan korektif Tindakan Korektif adalah tindakan menghilangkan penyebab ketidak sesuaian yang ditemukan atau situasi yang tidak dikehendaki. 5.



Tindakan preventif Tindakan Preventif adalah tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidak sesuaian yang potensial atau situasi potensial lain yang tidak di kehendaki.



6.



Pedoman mutu



Pedoman mutu adalah acuan seluruh pegawai dalam mengimplementasikan sistem manajemen mutu dengan penekanan adanya perbaikan berkelanjutan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. 7.



Dokumen Dokumen adalah Segala benda yang berbentuk barang, gambar, ataupun tulisan sebagi bukti dan dapat memberikan keterangan yang penting dan absah.



8.



Rekaman Rekaman adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa sesuatu hasil telah dicapai atau suatu bukti kegiatan telah dilaksanakan,



9.



Efektivitas Efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas,kualitas dan waktu) telah tercapai. Dimana makin besar persentase target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya.



10.



Efisiensi Efisiensi adalah menurutH. Emerson : perbandingan yang terbaik antara input dan output, antara keuntungan dengan biaya, antara hasil pelaksanaan dengan sember-sumber yang digunakan dalam pelaksanaan, seperti halnya juga maksimum yang dicapai dengan penggunaan sumber yang terbatas Proses.Proses adalah serangkaian kegiatan yang saling terkait atau berinteraksi yang mengubah input menjadi output 11. Sasaran mutu Sasaran mutu adalah target dari masing-masing bagian/departemen yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu 12. Perencanaan mutu Perencanaan mutu adalah aktivitas pengembangan produk dan proses yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan 13. Kebijakan mutu Kebijakan mutu adalah kebijakan resmi dan tertulis dari manajemen perusahaan tentang komitmen perusahaan dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktifitas keseharian organisasi 14. Sarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat mencapai maksud dan tujuan 15. Prasarana Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.



BAB II Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Penyelenggaraan Pelayanan A. Persyaratan Umum Upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan yang dilakukan melalui membangun sistem manajemen mutu, penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan sistem pelayanan klinis Puskemas Watopute menetapkan, mendokumentasikan, memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan standar akreditasi Puskesmas. Sistem ini disusun untuk memastikan telah diterapkannya persyaratan pengendalian terhadap



proses-proses



penyelenggaraan



pelayanan



kepada



masyarakat



baik



penyelenggaraan upaya Puskesmas maupun pelayananan klinis, yang meliputi kejelasan proses pelayanan dan interaksi proses dalam penyelenggaraan pelayanan, kejelasan penanggung jawab, penyediaan sumber daya, penyelenggaraan pelayanan itu



sendiri mulai dari perencanaan yang berdasarkan analisis hasil survey kebutuhan masyarakat/pelanggan baik internal maupun eksternal, verifikasi terhadap rencana yang disusun, pelaksanaan pelayanan, dan verifikasi terhadap proses pelayanan dan hasil-hasil yang dicapai, monitoring dan evaluasi serta upaya penyempurnaan yang berkesinambungan. B. Pengendalian Dokumen Secara umum dokumen-dokumen dalam sistem manajemen mutu yang disusun meliputi : (1) dokumen level 1, dokumen kebijakan berupa SK; (2)dokumen level 2, pedoman/manual/panduan; (3) dokumen level 3, standard operational procedure; (4) dokumen level 4, rekaman-rekaman sebagai catatan akibat pelaksanaan kebijakan, pedoman, dan prosedur. Pengendalian dokumen di Puskesmas Watopute dibagi menjadi dua yaitu pengendalian dokumen perkantoran dan pengendalian dokumen akreditasi. 1.



Sistem Pengendalian Dokumen Perkantoran a. Surat Masuk Puskesmas 1) Penomoran Surat Masuk Surat masuk adalah surat yang berasal dari luar unit Puskesmas. Sistem penomoran surat masuk dengan format sebagai berikut : Sesuai dengan nomor surat masuk yang bersangkutan. 2) Surat Masuk Surat masuk diterima oleh unit tata usaha Puskesmas yang langsung dibukukan kedalam buku agenda surat masuk. Kemudian diteruskan ke Koordinator Tata Usaha.Surat yang bersifat tindak lanjut segera diberikan lembaran disposisi yang di beri nomor sesuai nomor agenda diteruskan ke Pimpinan Puskesmas. Setelah Pimpinan mengisi disposisi di kembalikan ke Tata Usaha untuk diarsipkan (diagendakan), dan akan diteruskan ke orang yang di disposisikan dengan batas waktu maksimal 1 hari. Sedangkan surat yang bersifat pemberitahuan akan di tempelkan di papan informasi puskesmas/di sampaikan dalam komunikasi Internal. 3) Surat Keluar Puskesmas Penomoran Surat Keluar Surat keluar adalah surat yang dibuat oleh Puskesmas baik dalam berupa undangan, pemberitahuan dan laporan. Sistem penomoran surat keluar adalah sebagai berikut : Format Contoh Format Keterangan 445 10 X



: 445/ XX/ X/XXXX : 445/10/X/2017 : Nomor Kode Surat : Nomor Surat Keluar : Bulan



2017 : Tahun Surat Keluar Puskesmas Kode untuk Sekretariat dan Bidang/Program yaitu 445: - Program terkait urusan Umum - Perlengkapan - Perencanaan dan pengadaan program dan keuangan - Program terkait Urusan Sarana dan Prasarana - Informasi Kesehatan - Program terkait urusan pelayanan Kesehatan - Program terkait urusan penanggulangan MasalahKesehatan - Program terkait urusan Farmasi - Program terkait urusan pelayanan laboratorium. - Kepegawaian Adapun alur mengenai surat keluar sebagai berikut : Konsep surat keluar terlebih dahulu dikoreksi oleh Koordinator TU. Kemudian di lanjutkan ke Pimpinan Puskesmas untuk di cek



(Merubah/Menambah jika ada)



selanjutnya ditanda tangani oleh Pimpinan Puskesmas. Setelah itu di kembalikan ke Tata Usaha untuk di dokumentasikan dengan penomoran dan dikirim ke alamat yang di tuju oleh ekspeditor. (pengarsipan& buku eskpedisi) 4) Penyimpanan Dokumen Perkantoran a. Dokumen Rekam Medis inaktif wajib di simpan sekurang kurangnya lima (5) tahun untuk family Folder, untuk status RM sementara dua (2) Tahun, terhitung dari tanggal terakhir pasien berkunjung, setelah batas waktu sebagaimana dimaksud diatas dilampaui, dan Pasien Meninggal rekam medis dapat di musnahkan, kecuali persetujuan tindakan dan persetujuan lain harus di simpan dengan jangka waktu (10) tahun, terhitung dari



2.



b.



tanggal kunjungan. Sistem penyimpanan resep yang telah di layani di puskesmas harus di



c.



pelihara dan di simpan minimal dua (2) tahun. Administrasi dan manajemen (Admen) menyimpan master dokumen



d.



semua kelompok pelayanan dan upaya. Petugas memasukkan dokumen dalam file folder yang ada di antaranya



e.



folder rujukan, folder surat tugas, folder surat masuk, folder surat keluar. Pencarian kembali di lakukan dengan mengidentifikasi penomoran



dokumen perkantoran. Sistem Pengendalian Dokumen Akreditasi Dokumen akreditasi adalah dokumen yang dibuat oleh Puskesmas di dalam peningkatan mutu Puskesmas dalam mempersiapkan akreditasi.Dokumen akreditasi dibagi menjadi dua yakni dokumen internal dan dokumen eksternal.



Dokumen internal adalah dokumen yang di buat oleh Puskesmas yang meliputi kebijakan pimpinan, pedoman/panduan, kerangka acuan, SOP, dan buktibukti kegiatan. Dokumen eksternal adalah dokumen pendukung dalam pembuatan dokumen internal yang bersumber dari Undang-undang, Kebijakan kementerian, Peraturanperaturan yang berlaku. a.



Penomoran Dokumen Akreditasi 1) Penomoran dokumen di lakukan oleh tim admen di sesuaikan dengan sistem pengkodean yang telah di tentukan. 2) Penomoran dokumen di urutkan sesuai dengan tanggal mulai berlaku dokumen dan di mulai dari kelompok Bab I, II dan III Admen, selanjutnya Kelompok Bab IV, V, VI Program / UKM, dan Kelompok Bab VII, VIII, dan IX Program UKP/Pelayanan Klinis ( Yannis). a) Penomoran SK (Surat Keputusan) : Format : / SK/Pusk- WTP/Admen/X/2017 Contoh Format : No/SK/Pusk-WTP/Admen/10/2017 Keterangan No SK Pusk- WTP Admen X



: : Kode admen : Surat Keputusan : Nama Puskesmas : Nama Pokja : Bulan Terbit



2017



: Tahun 2017



b) Untuk Penomoran SOP



c)



Format Contoh Format Keterangan



: / SOP/Pusk-WTP/Admen/X/2017 : No/SOP/Pusk-WTP/Admen/10/2017 :



No



: Nomor Admen



SOP



: Standar Operasional Prosedur



Pusk- WTP



: Nama Puskesmas



Admen



: Nama Pokja



10



: Bulan Terbit



Tahun



: Tahun 2017



Setiap dokumen masuk dalam kelompok / klasifikasi Bab : Pokja Admen : Bab I, Bab II atau Bab III Pokja UKM : Bab IV, Bab V, Bab VI Pokja UKP : Bab VII, Bab VIII, Bab IX d) Kode Kelompok Dokumen Standar Operasional Prosedur : SOP, Daftar Tilik disingkat : DT, Kerangka Acuan disingkat : KA, Kebijakan disingkat : Kb, Dokumen Eksternal disingkat : DEk, Pedoman/Panduan disingkat : PM,



Untuk dokumen revisi, penomoran sesuai acuan penomoran yang berlaku dan di urutkan sesuai dokumen terakhir yang tertulis dalam buku nomor kode dokumen yang telah direvisi, ditarik dari di stribusi namun tetap di simpan di b.



c. d.



Admen. Pengesahan Pengesahan di lakukan oleh Pimpinan Puskesmas setelah di koreksi oleh tim akreditasi. Pemberlakukan Pemberlakuan dokumen setelah di tandatangani oleh Pimpinan Puskesmas. Distribusi Copy dokumen akreditasi di distribusikan oleh admen dan di simpan pada masing – masing kelompok pelayanan dengan di beri cap “Terkendali”, Dokumen yang di distribusikan ke masing – masing kelompok pelayanan di catat dalam buku distribusi dokumen terkendali, yang berisi informasi tentang



e.



jenis dokumen, nomor dokumen, copy ke- dan distribusi ke-. Penyimpanan Dokumen Akreditasi 1) ADMEN Warna Map Dokumen



: Putih (di satukan perstandar dari instrumen Akreditasi)



KeranjangDokumen



: Hijau



2)UKM Warna Map Dokumen



: Biru (di satukan per standar dari instrumen Akreditasi)



Keranjang Dokumen



: Biru



: Hijau 3). UKP Warna Map Dokumen



Kuning (di satukan per standar dari instrumen : Akreditasi) Merah mudah



: Kuning (di satukan per standar dari instrumen Akreditasi) Keranjang Dokumen : Kuning 4). Menggunakan Sampul Dokumen yang sudah di tetapkan oleh ketua tim Admen f.



Pencarian kembali Pencarian kembali dilakukan dengan mengidentifikasi penomoran dokumen akreditasi.



C. Pengendalian Rekam Implementasi



Dokumen yang diisyaratkan oleh sistem manajemen mutu harus di kendalikan. Semua dokumen yang diperlukan di kelompokkan dalam satu buku seperti buku Notulen Pertemuan, buku Komunikasi Internal, buku Monitoring dan Evaluasi kegiatan, buku untukUmpan Balik, buku akses masyarakat, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya (foto, copy ijazah, sertifikat pelatihan , dan sertifikat kalibrasi).



BAB III TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN A. Komitmen Manajemen Kepala Puskesmas, tim mutu dan seluruh karyawan puskesmas bertanggung jawab untuk menerapkan seluruh persyaratan yang ada pada manual mutu ini. B. Fokus pada Sasaran/Pasien Pelayanan yang di sediakan oleh puskesmas di lakukan dengan berfokus pada pelanggan.Pelanggan di libatkan mulai dari identifikasi kebutuhan dan harapan pelanggan, perencanaan penyelenggaraan upaya puskesmas dan pelayanan klinis, pelaksanaan pelayanan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pelayanan. C. Kebijakan Mutu 1. Puskesmas Watopute berkomitmen mewujudkan masyarakat Watopute sehat melalui pelayanan kesehatan profesional dan sasaran mutu terukur yang berorientasi pada pelanggan dengan melakukan peningkatan berkelanjutan dan sesuai ketentuan yang berlaku dan mentaati peraturan perundangan yang berlaku. 2. Puskesmas Watopute memastikan Kebijakan Mutu : 1) Puskesmas memastikan kebijakan mutu yang telah di tetapkan dan di 2) 3) 4)



gunakan sebagai dasar menetapkan dan meninjau sasaran mutu Sesuai visi dan misi Puskesmas serta mencakup komitmen bersama Di komunikasikan dan di mengerti oleh semua karyawan puskesmas Serta senantiasa ditinjau kesesuaian dalam perkembangan zaman dan



tuntutan masyarakat 3. Sasaran Mutu



Puskesmas Watopute menetapkan sasaran mutu yang terukur dan terpantau pada seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pelanggan meliputi : 1) Pencapaian Program Kegiatan (SPM) a. Pelayanan Kesehatan Dasar : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 73,3 % Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani 56,09 % Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan 70,76 % Cakupan pelayanan nifas 70,76 % Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani 72,8 % Cakupan kunjungan neonatus 72.8 % CakupanDesa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 100 % Cakupan pelayanan anak balita 90 % Cakupan pemberian MP ASI pada anak usia 6 - 24 100 %



10.Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan



100 %



11. Cakupan Penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat



100 %



12. Cakupan peserta KB aktif



62,2 %



13. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit



100 %



14. Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin



100 %.



b. Pelayanan Kesehatan Rujukan : 1. Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 100% 2. Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan Sarana kesehatan (RS) 100%. c. Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan KLB : 1. Cakupan Desa / Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan Penyelidikan epidemiologi < 24 jam 100%. d. Promosi Kesehatandan Pemberdayaan Masyarakat 1. Cakupan Desa Siaga Aktif 80%. e. Pelayanan rawat jalan 1. Loket pendaftaran a. Waktu pendaftaran pasien baru 5 – 15 menit target 100% b. Pasien lama 5- 10 menit target 100% 2. Rekam medis a. Penyediaan rekam medis 5 menit target 100% b. Kelengkapan pengisian rekam medis target 100% 3. Poli umum a. Pemberi layanan dokter target 100% 4. Poli gigi a. Pemberian layanan dokter gigi target 90% b. Komlikasi pasca pencabutan gigi target < 20% 5. Ruang tindakan (UGD) a. Kejadian infeksi luka pasca tindakan jahitan luka target < 5% b. Prosedur tindakan sesuai dengan SOP target 100% 6. Ruang bersalin a. Penolong persalinan di lakukan oleh bidan target 80%



b. Penatalaksanaan preklamsi sesuai dengan SOP target 100% c. Kejadian kematian Ibu dan bayi karena persalinan target 0% 7. Poli KIA/KB a. Waktu pelayanan ANC terpandu 60 menit target 100% b. Presestase tindakan KB yang di lakukan oleh bidan target 100% 8. Farmasi (loket obat) a. Pelayanan non racikan 5 – 8 menit target 100% b. Pelayanan racikan 5 – 10 menit target 100% c. Kesalahan pemberian obat terhadap pasien target 0% 9. Ruang gizi a. Kongseling gizi target 100% 10. Laboratorium a. Waktu tungu hasil pemeriksaan 20 menit (TB menunggu PKM rujukan) target 100% b. Tidak ada kesalahan pemberian hasil pemeriksaan target 100% 2) Kepuasan Pelanggan Kepuasan pelanggan dapat terpenuhi jika kinerja Puskesmas mampu memenuhi harapan pelanggan. Ukuran kepuasan pelanggan dapat dinilai melalui : a. Sistem saran dan keluhan melalui kotak saran. b. Survey Kepuasan Pelanggan. Kepala Puskesmas memimpin Rapat Tinjauan Manajemen yang dilaksanakan minimal 6 bulan sekali, dan selalu ada pelimpahan wewenang jika berhalangan. D. Perencanaan Sistem Manejemen Mutu dan Pencapaian Sasaran Kinerja/Mutu Sasaran mutu di tetapkan berdasarkan standar kinerja/standar pelayanan minimal yang meliputi indikator-indikator pelayanan klinis, indikator penyelenggaraan upaya puskesmas.Perencanaan disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, hak dan kewajiban pelanggan, serta upaya untuk mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan. Perencanaan mutu Puskesmas dan keselamatan pasien berisi programprogram kegiatan peningkatan mutu yang meliputi : 1.



Penilaian dan peningkatan kinerja baik UKM maupun UKP



2.



Indikator mutu klinis sasaran keselamatan



3.



Penanganan KTD,KTC,KPC,KNC



4.



Penilaian Perilaku Petugas budaya mutu



5.



Alokasi dana PMKP



6.



Proses Pelayanan Prioritas



7.



Standar SOP



8.



Rencana Perbaikan dan Peningkatan Pengendalian mutu (quality control) dalam manajemen mutu merupakan suatu



sistem kegiatan teknis yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu produk atau jasa yang di berikan kepada pelanggan. Pengendalian mutu



pada pelayanan kesehatan di perlukan agar produk layanan kesehatan terjaga kualitasnya sehingga memuaskan masyarakat sebagai pelanggan.Penjaminan mutu pelayanan kesehatan dapat di selenggarakan melalui berbagai model manajemen kendali mutu. Salah satu model manajemen yang dapat digunakan adalah model PDCA (Plan, Do, Check, Action) yang akan menghasilkan pengembangan berkelanjutan (continuous improvement) atau kaizen mutu pelayanan kesehatan. Yoseph



M.



Juran



terkenal



dengan



konsep



"Trilogy"



mutu



dan



mengidentifikasikannya dalam tiga kegiatan: 1.



Perencanaan mutu meliputi: siapa pelanggan, apa kebutuhannya, meningkatkan produk sesuai kebutuhan, dan merencanakan proses untuk suatu produksi,



2.



Pengendalian mutu: mengevaluasi kinerja untuk mengidentifikasi perbedaan antara kinerja aktual dan tujuan,



3.



Peningkatan mutu: membentuk infrastruktur dan team untuk melaksanakan peningkatan mutu. Setiap kegiatan di jabarkan dalam langkah-Iangkah yang semuanya mengacu pada



upaya peningkatan mutu. Peluang untuk memecahkan masalah harus di gunakan pada saat yang tepat oleh mereka yang bertanggung jawab melalui langkah-langkah sebagai berikut: Langkah 1 : Mengidentifikasi, memilih, dan mendefinisikan masalah. Kenali hal-hal yang berpotensi menjadi masalah dan kaji situasi dimana staf mungkin dapat mempebaikinya.Tentukan kriteria untuk memilih masalah yang paling penting. Definisikan secara operasional masalah yang dipilih, misalnya,bagaimana staf mengetahui bahwa hal yang di identifikasi merupakan masalah, bagaimana staf mengetahui bahwa masalah sudah terpecahkan, dengan cara menentukan kriteria keberhasilan pemecahan masalah. Langkah 2 : Pelajari dengan seksama proses yang terjadi dari segala aspek. Tentukan di mana dan kapan masalah muncul. Pahami proses terjadinya masalah. Langkah 3 :Tentukan sebab masalah yang pokok Tentukan faktor-faktor yang menimbulkan masalah dan keterkaitannya dengan masalah.Gunakan metode untuk mengetes hipotesis tentang sebabsebab yang mungkin menimbulkan masalah tersebut.Kumpulkan data untuk mengetes hipotesis dan untuk menentukan faktor penyebab yang paling dominan. Langkah 4 :Identifikasi semua solusi yang mungkin. Berfikirlah secara kreatif untuk menangani sebab-sebab masalah yang mungkin dapat diatasi.



Langkah 5 :Pilih solusi yang dapat dilaksanakan. Analisalah cara-cara pemecahan masalah yang mungkin dilaksanakan, dikaji dari aspek kriteria keberhasilan memecahkan masalah, biaya yang diperlukan, kemungkinan solusi dapat dilaksanakannya, atau kriteria lainnya. Langkah 6 :Melaksanakan pemecahan masalah yang berkualitas dengan PDCA Ada empat langkah menuju pelaksanaan solusi yang efektif, yaitu: a. Merencanakan (PLANN) : Sebelum dilaksanakan solusi, perlu ditentukan tujuan dan apa kriteria keberhasilan. Pimpinan harus memutuskan “siapa, apa, dimana, dan bagaimana” solusi akan dilaksanakan. Pada tahap ini, diperlukan penjelasan tentang berbagai asumsi, dan dipikirkan tentang kemungkinan adanya penolakan dari pihak yang dijadikan sasaran. Di sini harus sudah diputuskan tentang data



yang



harus



dikumpulkan



untuk



memantau



keberhasilan



pelaksanaan solusi masalah. b. Pelaksanaan (DO) : Melaksanakan solusi sering melibatkan pelatihan, termasuk



proses



pengumpulan



data/informasi



untuk



memantau



perubahan yang terjadi, dan mengamati tingkat kemudahan atau kesulitan pelaksanaan solusi. Amati bagamana solusi tersebut dilaksanakan. Buat catatan tentang segala sesuatu yang dianggap menyimpang dari kesepakatan. Setiap masalah atau kesalahan yang muncul dalamproses ini harus diartikan sebagai kesempatan untuk membuat perbaikan. c. Cek (CHECK) : Amati efek pelaksanaan solusi dan simpulkan pelajaran apa yang diperoleh dari tindakan yang sudah dilakukan. d. Bertindak (ACTION) : Ambil langkah-langkah praktis sesuai dengan pelajaran yang diperoleh dari tindakan yang sudah diambil:”Lanjutkan proses solusi, atau hentikan, atau ulang kembali tindakan dari awal dengan tujuan melakukan modifikasi”. Di Puskesmas Watopute kegiatan akreadritasi di mulai dari penyusunan dokumen berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kebijakan, implemantasi dokumen sampai dilaksanakan audit internal, tinjauan manajemen dan self assesment untuk pengendalian mutu pelayanan. Adapun jadwal terlampir : JADWAL KEGIATAN PUSKESMAS WATOPUTE



N



KEGIATAN



O 1



Audit Internal I



WAKTU



KETERANGAN



09 s/d 14 oktober 2017



Di laksanakan selama 5



2



Pembahasan hasil Audit



16 oktober 2017



hari Tim Audit Internal



3 4



Internal RTL dari Audit Internal Tinjauan Manajemen



16 oktober 2017 17 oktober 2017



Seluruh staf puskesmas Seluruh staf puskesmas



E. Pengendalian Mutu Kepala Puskesmas : 1. 2.



Kepala Puskesmas menetapkan tim Mutu dengan kejelasan tugas dan wewenang Kepala Puskesmas bersama tim Mutu menyusun Pedoman Peningkatan Mutu dan



3.



Kinerja Kepala Puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan upayaPuskesmas, dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/perbaikan rencana bila diperlukan.



F.



Ketua Tim Mutu Kepala Puskesmas menunjuk seorang ketua tim Mutu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir seluruh kegiatan mutu di Puskesmas: 1.



Memastikan sistem manajemen mutu ditetapkan, di implementasikan, dan dipelihara



2.



Melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang pelaksanaan sistem manajemen kinerja dan manajemen pelayanan



3.



Memastikan kesadaran seluruh karyawan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan sasaran/pasien



G. Komunikasi Internal Komunikasi internal antara Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Mutu, Penanggung Jawab Upaya, dan Pelaksana di lakukan melalui : 1. Minilok akarya bulanan atau lintas program, yang di laksanakan setiap bulan dengan mengikut sertakan seluruh staf Puskesmas. 2. Pertemuan tinjauan manajemen (RTM) yang di laksanakan minimal 6 bulan sekali, dan/atau bila di perlukan.



BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN A. Umum Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembahasan bersama antara manajemen dan pelaksana tentang permasalahan-permasalahan yang terkait dengan implementasi sistem manajemen mutu, pencapaian sasaran/indikator mutu dan kinerja serta umpan balik masyarakat/pelanggan tentang mutu/kinerja Puskesmas.Pembahasan masalah mutu dan kinerja dapat dilakukan dalam unit kerja, antar unit kerja untuk masalah-masalah yang bersifat teknis dan operasional yang dilakukan baik terjadwal



(minimal



dua



kali



dalam



setahun)



maupun



insidental



sesuai



dengan



kebutuhan.Permasalahan mutu, kinerja, dan permasalahan yang terjadi dalam penerapan sistem manajemen mutu secara periodik juga perlu dibahas bersama yang melibatkan seluruh jajaran yang ada dalam organisasi.Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan tinjauan manajemen atau pertemuaan telaah manajemen mutu dan kinerja. Pertemuan tinjauan manajemen adalah proses evaluasi terhadap kesesuaian dan efektifitas penerapan sistem manajemen mutu yang dilakukan secara berkala dan melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan operasional kegiatan organisasi. B. Masukan Tinjauan Manajemen, meliputi : 1.



Hasil audit



2.



Umpan balik pelanggan



3.



Kinerja Proses



4.



Pencapaian sasaran-sasaran mutu / indikator-indikator kinerja



5.



Status tindakan koreksi dan tindakan pencegahan yang telah/sedang dilakukan



6.



Tindak lanjut terhadap hasil tinjauan manajemen yang lalu/sebelumnya



7.



Kebijakan mutu dan kebijakan pelayanan/upaya puskesmas



8.



Perubahan terhadap kebijakan mutu (jika ada)



9.



Perubahan yang perlu dilakukan terhadap sistem manajemen mutu/sistem pelayanan/penyelenggaraan upaya puskesmas.



C. Luaran Tinjauan Manajemen Hasil yang diharap dari tinjauan manajemen adalah keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan : 1. Peningkatan efektivitas sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan, 2. Peningkatan pelayanan terkait dengan persyaratan pelanggan, 3. Identifikasi perubahan-perubahan yang diperlukan baik pada sistem manajemen mutu maupun sistem pelayanan, 4. Penyediaan sumber daya yang perlu dilakukan agar sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan efektif. D. Agenda Pertemuan Tinjauan Manajemen 1.



Pembukaan oleh Wakil Manajemen Mutu



2.



Arahan dari Kepala Puskesmas



3.



Tinjauan terhadap pertemuan tinjauan manajemen yang lalu



4.



Perubahan hasil audit internal



5.



Umpan balik/keluhan pelanggan



6.



Hasil penilaian kepuasan pelanggan



7.



Hasil penilaian kinerja



8.



Masalah-masalah operasional yang terkait dengan penerapan sistem manajemen mutu, penyelenggaraan pelayanan (UKP dan UKM)



9.



Rencana perbaikan/perubahan yang perlu dilakukan baik pada sistem manajemen mutu maupun sistem pelayanan (UKP dan UKM)



10. Rekomendasi perbaikan 11. Penutup E.



Langkah-langkah Pertemuan Tinjauan Manajemen 1.



Penanggung jawab manajemen mutu bersama kepala Puskesmas mempersiapkan pertemuan tinjauan manajemen yang meliputi: rencana waktu, tempat, agenda, dan siapa saja yang akan diundang



2.



Penanggung jawab manajemen mutu mengundang peserta pertemuan



3.



Penanggung jawab manajemen mutu memimpin pertemuan tinjauan manajemen : melaksanakan sesuai agenda, memimpin proses paparan/diskusi selama pertemuan berlangsung



4.



Penanggung jawab manajemen mutu memberikan umpan balik/simpulan kepada peserta rapat



5.



Penanggung jawab manajemen mutu melakukan pemantauan perbaikan sesudah pertemuan tinjauan manajemen.



BAB V MANAJEMEN SUMBER DAYA A. Penyediaan Sumber Daya Kepala puskesmas berkewajiban menyediakan sumber daya yang di butuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan di puskesmas. Penyediaan sumber daya meliputi: alat kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan yang di butuhkan untuk penyelenggaraan UKM maupun UKP/pelayanan klinis. 1. Alat kesehatan



a. Analisa kebutuhan dengan membandingkan antara standar alat kesehatan yang harus di miliki oleh Puskesmas sesuai peraturan yang berlaku dengan ketersediaan yang ada di Puskesmas. Analisa kebutuhan alat kesehatan yang di maksud sebagaimana dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Buku Pedoman (Manual) Mutu ini. b. Selisih adalah kekurangan alat kesehatan di usulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Muna untuk rencana pengadaan, atau pengadaan sendiri oleh Puskesmas sesuai peraturan yang berlaku. Selisih kebutuhan alat kesehatan yang dimaksud sebagaimana dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Buku Pedoman (Manual) Mutu ini. c. Alat yang telah dibeli dan diterima oleh Puskesmas dikelola oleh Bendahara/Pengurus Barang (Buku Inventaris dan Kartu Inventaris Barang). Alat kesehatan yang telah dibeli dan diterima oleh puskesmas sebagaimana dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Buku Pedoman (Manual) Mutu ini d. Alat diserahkan ke petugas/unit yang membutuhkan, disertai pelatihan cara penggunaan dan pemeliharaan alat (lengkap dengan SOP pemakaian, SOP Pemeliharaan, jadwal pemeliharaan). 2. Obat dan perbekalan kesehatan Perencanaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan berdasarkan jenis kegiatan dan besarnya sasaran/target, yang dibutuhkan untuk penyelanggaraan UKM maupun UKP/Pelayanan Klinis.Besarnya kebutuhan diusulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, atau melalui pembelian sendiri dengan anggaran yang ada di Puskesmas sesuai peraturan yang berlaku.Perencanaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan yang dimaksud sebagaimana dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Buku Pedoman (Manual) Mutu ini.



B. Manajemen Sumber Daya Manusia 1.



Perencanaan Perencanaan kebutuhan dilakukan dengan melakukan analisis kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, sehingga muncul pola ketenagaan yang ada dan kebutuhan tenaga baik secara kuantitatif maupun kualitatif (jenis pendidikan, dan kompetensi). Perencanaan kebutuhan SDM yang dimaksud sebagaimana dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Buku Pedoman (Manual) Mutu ini



2.



Proses pemenuhan kebutuhan



Proses rekrutmen tidak bisa dilakukan sendiri oleh Puskesmas, sehingga dilakukan usulan permohonan kebutuhan tenaga ke Dinas Kesehatan Kabupaten Munauntuk pemenuhannya, termasuk proses kredensialnya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Muna. Proses pemenuhan yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Muna meliputi rekrutmen, kredensial, dan pelatihan atau peningkatan kompetensi yang seharusnya. 3.



Pengorganisasian Pengorganisasian dilakukan dengan menetapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai dengan SK Kepala Puskesmas baik tugas secara fungsional maupun tugas secara struktural/pemegang program seperti yang tertuang dalam struktur organisasi Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.



4.



Pengarahan dan pengendalian petugas Dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan uraian tugas masing-masing pegawai dalam kegiatan minilokakarya, dll.



Hal ini dilakukan juga dalam rangka meningkatkan koordinasi dan



pengintegrasian kegiatan antar petugas maupun antar unit kerja/pelayanan. C. Lingkungan Kerja Puskesmas Watopute menetapkan dan mengelola lingkungan kerja yang dibutuhkan untuk mencapai kesesuaian dengan persyaratan pelayanan puskesmas, antara lain: 1.



Menetapkan bahwa lingkungan fisik didalam dan luar gedung Puskesmas merupakan daerah bebas asap rokok, bersih, dan aman.



2.



Mengelola lingkungan kerja dengan cara menerapkan prinsip 5R sesuai



Prosedur Kegiatan Tata Graha Dengan Prinsip 5 R ( Ringkas, Rapi,



Resik,Rawat dan Rajin). Puskesmas Watopute mengadakan tenaga khusus kebersihan, yang telah diberikan uraian tugas dan jadwal kegiatan yang jelas. Pemantauan pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan monitoring melalui ceklist, kegiatan yang harus dimonitoring dapat dilakukan langsung oleh penanggung jawab dengan melakukan pemeriksaan kondisi kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan Puskesmas.



BAB VI PENYELENGGARAAN PELAYANAN A. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) 1.



Perencanaan UKM, akses dan pengukuran kinerja Perencanaan kegiatan UKM : a. Berdasarkan pencapaian indikator kinerja UKM tahun sebelumnya, umpan balik



masyarakat/sasaran,



analisis



kebutuhan



masyarakat,



peluang



pengembangan/inovasi, dan kebijakan Kota/propinsi b. Seluruh data/informasi tersebut dibahas bersama antara Penanggung Jawab UKM dan pelaksana upaya untuk menyusun usulan kegiatan UKM c. Usulan kegiatan UKM disusun dalam format RUK UKM Usulan tersebut sebagai bahan pembahasan perencanaan tingkat puskesmas oleh Tim PTP. d. Untuk perencanaan tahun berjalan setelah diketahui persetujuan anggaran, dilakukan bersama antara PJ UKM dan pelaksana dengan skala prioritas yang digunakan untuk penentuan/pemilihan kegiatan e. Kegiatan terpilih disusun dalam bentuk RPK UKM yang disertai POA bulanan. Akses UKM : a) Rencana kegiatan yang telah tertuang dalam RPK dan POA di sosialisasikan/komunikasikan ke masyarakat, sasaran melalui pertemuan



minilokakarya bulanan/lintas program, minilok akarya lintas sektor, pertemuan lintas sektor tingkat kecamatan, atau melalui media (brosur/leaflet/papan pengumuman). b) Penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan UKM disusun bersama antara pelaksana Puskesmas dengan sasaran c) Kepastian pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal yang ditetapkan, dan menginformasikan bila terjadi perubahan jadwal kegiatan. d) Informasi umpan balik (mutu/kinerja, kepuasan sasaran) diperoleh melalui sms, kotak saran, SMD/MMD, survey kepuasan, atau wawancara langsung setelah pelaksanaan kegiatan. Pengukuran Kinerja UKM : a) Pengukuran kinerja dilakukan berdasarkan indikator-indikator kinerja yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas untuk masing masing UKM di Puskesmas, mengacu kepada SPM Kabupatendan Kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Muna. b) Penanggungjawab UKM bersama dengan pelaksana menyusun rencana perbaikan kinerja berdasarkan hasil monitoring dan penilaian kinerja. Perbaikan kinerja UKM dilaksanakan secara berkesinambungan. c) Pelaksanaan monitoring pencapaian kinerja UKM dilakukan setiap bulan oleh PJ UKM kepada pelaksana melalui pertemuan yang dilaksanakan waktu pelaksanaan minilokakarya bulanan. 2.



Proses yang berhubungan dengan sasaran : a. Penetapan persyaratan sasaran Penetapan sasaran kegiatan UKM dilakukan berdasarkan pedoman program masing-masing UKM dengan mempertimbangkan peta masalah berbasis wilayah (by name by address). b. Tinjauan terhadap persyaratan sasaran Pelaksana kegiatan melakukan tinjauan persyaratan sasaran kegiatan sebelum dan setelah kegiatan, untuk mengevaluasi ketepatan sasaran kegiatan.Apabila di mungkinkan terjadi ketidaktepatan sasaran, maka pelaksana segera melakukan tindakan preventif jika kegiatan belum dilaksanakan dengan mengubah sasaran.Apabila terjadi ketidaktepatan sasaran maka pelaksana UKM melakukan tindakan korektif. c. Komunikasi dengan sasaran Komunikasi kepastian jadwal pelaksanaan kegiatan di lakukan oleh pelaksana UKM terhadap masyarakat/sasaran melalui surat resmi, atau kunjungan koordinasi. Apabila terjadi perubahan jadwal dikomunikasikan melalui sms, atau telepon.



3.



Pembelian (jika ada)



4.



Penyelenggaraan UKM a. Pengendalian proses penyelenggaraan upaya - Pengendalian proses pelaksanaan UKM dilakukan dengan menetapkan pedoman/panduan program, kerangka acuan program/kegiatan dan SOP pelaksanaan kegiatan. - Penanggung Jawab dan pelaksana UKM melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman/panduan/kerangka acuan/SOP/rencana kegiatan yang telah disusun, dan berdasarkan kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran. - Penanggung Jawab UKM memastikan jadwal kegiatan dan petugas pelaksana yang kompeten. b. Validasi proses penyelenggaraan upaya - Pelaksana menyusun laporan pelaksanaan kegiatan UKM kepada Penanggung jawab UKM maksimal satu minggu setelah kegiatan. - Penanggung jawab UKM memeriksa laporan apakah selaras dengan kebijakan, pedoman/panduan, kerangka acuan dan SOP kegiatan. - Secara sampling dan berkala Penanggung jawab UKM melakukan observasi pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan checklist/daftar tilik, dengan target CR SOP minimal 70%. c. Identifikasi dan mampu telusur Penanggung jawab dan pelaksana upaya bertanggung jawab atas proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindaklanjut seluruh kegiatan termasuk pendokumentasian rekaman. Sehingga penanggung jawab UKM dan pelaksana setiap upaya mampu mengidentifikasi dan mampu telusur atas seluruh kegiatan masing – masing upaya, baik telusur sistem maupun telusur dokumen. d. Hak dan kewajiban sasaran Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya akan menetapkan hak dan kewajiban sasaran setiap upaya yang diselenggarakan. Penetapan hak dan kewajiban sasaran disusun bersama dan ditetapkan dengan SK Kepala Puskesmas.(terlampir) e. Pemeliharaan barang milik pelanggan (jika ada) f. Manajemen risiko dan keselamatan Manajemen risiko adalah proses mengenal, mengevaluasi, mengendalikan, meminimalkan risiko dalam suuatu organisasi secara menyeluruh. Manejemen risiko dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya risiko yang bisa terjadi dalam setiap kegiatan.



Proses manajemen risiko dalam pelayanan UKM meliputi menetapkan lingkup manajemen dengan kriteria 3H 1P (high risk, high volume, high cost, potensial problem), kajian risiko/risk assessment (identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko).Hasil evaluasi risiko untuk menentukan perlu atau tidak tindakan perbaikan/tindak lanjut. Tindakan perbaikan bisa berupa perbaikan input, proses atau perbaikan output. 5.



Pengukuran, analisis dan penyempurnaan Sasaran Kinerja UKM a. Umum Dalam rangka monitoring dan evaluasi mutu dan kinerja UKM, maka perlu ditetapkan indikator yang bisa diukur dan menggambarkan suatu kondisi sebenarnya dari hasil proses kegiatan. b. Pemantauan dan pengukuran 1) Kepuasan pelanggan Kepuasan pelanggan dinilai menggunakan kuesioner terhadap sasaran setiap UKM secara berkala minimal setiap enam bulan sekali.Kepuasan pelanggan dilakukan untuk mengetahui mutu layanan UKM dari aspek kepuasan pelanggan.Kuesioner dibagikan kepada pelanggan UKM melalui pertemuan atau langsung setelah kegiatan usai.Data diolah, dan dianalisis menjadi informasi tingkat kepuasan pelanggan UKM.Hasil analisis tersebut diinformasikan kepada pelanggan UKM melalui desinformasi pada saat pertemuan/kegiatan UKM atau melalui pemasangan di papan informasi. 2) Audit internal Audit internal akan dilakukan secara berkala sepanjang tahun terhadap prosedur, sarana prasarana, SDM dan hasil pada unit-unit pelayanan yang diprioritaskan dan ditetapkan setiap tahunnya. Audit internal dilakukan minimal satu bulan setelah implementasi dari SOP yang ditetapkan, dan diulang kembali untuk jangka waktu enam bulan.Tahapan pelaksanaan audit internal adalah, penjadwalan, penyusunan instrument, penetapan petugas, sosialisasi jadwal, pelaksanaan audit, analisis data, dan pembahasan penyusunan tindak lanjut. Hasil/tindak lanjutaudit internal menjadi bahan masukan Rapat Tinjauan Manajemen. 3) Pemantauan dan pengukuran proses Pemantauan dan pengukuran proses dilakukan sepanjang kegiatan/proses untuk mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, kerangka acuan dan SOP upaya yang telah ditetapkan, termasuk ketaatan terhadap jadwal.



Jika saat monitoring proses



diidentifikasi penyimpangan atau kecenderungan tidak tercapainya tujuan, maka bisa segera dilakukan perbaikan.Perbaikan yang bisa dilakukan meliputi perbaikan jadwal, perbaikan metode, sasaran, SOP, dll. Perbaikan ditujukan untuk melakukan tindakan korektif sehingga tujuan atau kinerja yang ditargetkan akan tetap tercapai. Pemantauan dilakukan secara berkala dan terintegrasi lintas program, melalui pertemuan mini lokakarya internal/bulanan, dan mini lokakarya lintas sektor ( 3 bulan sekali) dengan menggunakan indikator kinerja proses yang telah ditetapkan oleh Kepala Puskesmas pada awal tahun. 4) Pemantauan dan pengukuran hasil layanan Pemantauan dan pengukuran hasil layanan dengan menggunakan indikator kinerja/SPM dilakukan di akhir tahun untuk mengetahui apakah target tercapai, dan bandingkan kecenderungan dengan pencapaian tahun sebelumnya (menurun, meningkat, tetap). c. Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai Apabila terdapat indikator / hasil UKM yang tidak sesuai, maka perlu dilakukan



penetapan



ulang



target



untuk



tahun



berikutnya



dengan



memperhatikan rencana lima tahunan puskesmas. d. Analisis data Hasil yang tidak sesuai atau tidak tercapai dilakukan analisis penyebab masalah, dengan tahapan identifikasi masalah, tetapkan masalah prioritas, tentukan penyebab masalah, tentukan alternatif pemecahan masalah, buat keputusan pemecahan masalah yang akan direncanakan untuk tahun depan, melalui mekanisme penyusunan perencanaan tingkat puskesmas. e. Peningkatan berkelanjutan Mekanisme yang harus dilakukan untuk mengendalikan peningkatan berkelanjutan dengan manajemen mutu dengan tahapan/siklus : perencanaan, pelaksanaan, analisis, dan tindak lanjut untuk semua penyelenggaraan secara terus menerus. f. Tindakan korektif Hasil audit internal, hasil monitoring indikator kinerja, dan indikator mutu dapat dilakukan tindakan korektif untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan selanjutnya. g. Tindakan preventif Dari hasil analisis masalah tersebut diidentifikasi penyebab kegagalan tahun sebelumnya, sehingga saat perencanaan perlu ditentukan kegiatan antisipatif agar kegagalan tidak terulang kembali.



B. Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) 1. Perencanaan pelayanan klinis 2. Proses yang berhubungan dengan pelanggan 3. Pembelian / pengadaan barang terkait dengan pelayanan klinis : a.



Proses pembelian



b.



Verifikasi barang yang dibeli



c.



Kontrak dengan pihak ketiga



4. Penyelenggaraan pelayanan klinis : a.



Pengendalian proses pelayanan klinis



b.



Validasi proses pelayanan



c.



Identifikasi dan ketelusuran



d.



Hak dan kewajiban pasien



e.



Pemeliharaan barang milik pelanggan (specimen, rekam medis, dsb)



f.



Manajemen risiko dan keselamatan pasien



5. Peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien : a.



Penilaian indikator kinerja klinis



b.



Pengukuran pencapaian sasaran keselamatan pasien



c.



Pelaporan insiden keselamatan pasien



d.



Analisis dan tindak lanjut



e.



Penerapan manajemen risiko



6. Pengukuran, analisis, dan penyempurnaan a.



Umum



b.



Pemantauan dan pengukuran : 1) Kepuasan pelanggan 2) Audit internal 3) Pemantauan dan pengukuran proses, kinerja 4) Pemantauan dan pengukuran hasil layanan



c.



Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai



d.



Analisis data



e.



Peningkatan berkelanjutan



f.



Tindakan korektif



BAB VII PENUTUP Dengan pembuatan Pedoman Manual Mutu Puskesmas Watopute ini diharapkan bahwa proses pelaksanaan sistem manajemen mutu baik dalam penyelenggaraan UKM maupun untuk penyelenggaraan pelayanan klinis yang akan di berlakukan di Puskesmas Watopute dapat berjalan sesuai ketentuan yang sudah dibuat. Bahwa Pelayanan yang di sediakan oleh Puskesmas Watopute di lakukan berorientasi pada pelanggan. Pelanggan di libatkan mulai dari identifikasi kebutuhan dan harapan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pelayanan. Seluruh Staf Puskesmas Watopute di harapkan berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang berorientasi pada pelanggan, memperhatikan keselamatan pelanggan, dan melakukan penyempurnaan yang berkelanjutan. Akhirnya di harapkan sistem manajemen mutu yang diterapkan di Puskesmas Watopute akan senantiasa dapat terukur, akan selalu di monitoring , sehingga dapat mengendalikan berjalannya sistem , dapat terpelihara dan akan selalu di sempurnakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.



Mengetahui Kepala Puskesmas Watopute



Wa Ode Siti Nurida MR, S.SIT NIP. 196412311993122009