Pedoman Mutu Puskesmas Matako [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang



Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan strata pertama yang bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan di satu wilayah tertentu. Upaya kesehatan yang diselenggarakan termasuk upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu demi terlaksananya pembangunan berwawasan kesehatan, puskesmas harus dapat meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan dengan efektif dan efisien. Hal itu tentunya tidak lepas dari berbagai kendala yang muncul dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat baik dari segi internal maupun eksternal puskesmas. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang mengutamakan kepuasan pelanggan. Untuk itu puskesmas harus dapat meningkatkan standar mutu pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Dengan adanya Akreditasi Puskesmas Matako diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan kesehatan terstandar yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Manual mutu puskesmas merupakan pedoman bagi Puskesmas Matako yang menjelaskan secara garis besar Sistem Manajemen Mutu di Puskesmas. Manual mutu adalah suatu dokumen yang digunakan untuk : a.



Mengkomunikasikan kebijakan dan sasaran mutu kepada seluruh personel puskesmas.



b.



Menggambarkan



keterkaitan



dengan



prosedur



sistem



mutu



yang



terdokumentasi. c.



Memberikan gambaran bahwa puskesmas memiliki kebijakan dalam mengelola organisasi untuk mencapai target mutu yang telah ditentukan.



1



1.



Profil Organisasi 1.1. Gambaran Umum Organisasi a.



Keadaan Geografis Letak geografis wilayah kerja puskesmas matako yaitu diwilayah kecamatan



tojo barat kabupaten tojo una-una yang membentang dari utara keselatan sejauh ± 23 Km dan dari timur ke barat sejauh ± 46,77 Km dengan perkiraan luas wilayah seluruhnya 468,93 Km. Batas wilayah administratif puskesmas matako yaitu : Utara



: Teluk Tomini



Barat



: Kecamatan Lage



Timur



: Desa Nggawia/Wilayah Puskesmas Tombiano



Selatan : Kecamatan Petasia Letak Geografis Wilayah Kecamatan Tojo Barat Sebagian besar merupakan kawasan perbukitan dan gunung sehingga ketinggian rata-rata berada 500 meter dari permukaan laut. Puskesmas Matako sendiri terletak di Desa matako dan merupakan salah satu dari 13 puskesmas yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una yang mempunyai tugas sebagai unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-una untuk melaksanakan tiga fungsi pokok puskesmas yang meliputi Upaya kesehatan masyarakat esensial, Upaya kesehatan masyarakat pengembangan, Upaya kesehatan perorangan. Sampai Akhir Bulan oktober 2018 Puskesmas Matako masih membawahi 2 unit Puskesmas Pembantu dan 4 unit Pusat Kesehatan Desa (Poskesdes) dengan jenis pelayanan berupa Promotif, Preventif dan kuratif. Puskesmas Matako memiliki jumlah



karyawan sebanyak 118 orang yaitu



Pegawai Negeri Sipil sebanyak 49 orang yang terdiri dari: Kepala Puskesmas 1 orang, Kepala Tata Usaha 1 orang, Dokter Umum 1 Dokter Gigi



orang,



1 orang, Perawat 12 orang, Bidan 7 orang, Kefarmasian 3 orang,



Adminikes 3 orang, Tenaga Gizi 3 orang, Perawat Gigi



1



orang,



Mikrobiologi



kesehatan 2 orang, Penyuluh kesehatan2 orang, Administrasi 4 orang, Kesehatan Kerja 1 orang, CPNSD 4 orang, Urusan Umum 1 orang. Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebanyak 9 orang yang semuanya merupakan Lulusan Diploma III Kebidanan dan Tenaga Honorer/Sukarela sebanyak 60 orang yang terdiri dari: Dokter 1 orang, Administrasi 1 orang, Bidan 33 orang, Perawat 21 orang, Farmasi 1 orang, Gizi 2 orang. b. Keadaan Penduduk Masalah utama kependudukan di Indonesia pada dasarnya meliputi 3 hal pokok yaitu : jumlah penduduk yang besar, komposisi penduduk yang kurang menguntungkan dimana



2



proporsi penduduk berusia muda masih relatif tinggi dan persebaran penduduk yang tidak merata. 



Pertumbuhan Penduduk Jumlah desa yang ada di Kecamatan Tojo Barat sebanyak 13 desa dengan jumlah penduduk sebanyak 28.775 jiwa pada tahun 2016 dengan jumlah Kepala Keluarga 7.126 orang.







Komposisi Penduduk Menurut Kelompok Umur Komposisi penduduk menurut kelompok umur



dapat menggambarkan



tinggi/rendahnya tingkat kelahiran. Selain itu juga mencerminkan angka beban tanggungan yaitu perbandingan antara jumlah penduduk produktif (umur 15-64 tahun) dengan umur tidak produktif ( umur 0-14 tahun dan umur 65 tahun ketas). Sex Rasio di Kecamatan Dua Pitue pada tahun 2016 menunjukkan jumlah penduduk perempuan sebesar 15.264 jiwa dan jumlah penduduk laki-laki sebesar 14.303 jiwa. 



Persebaran dan Kepadatan Penduduk Penduduk Kecamatan Dua Pitue pada tahun 2016 tercatat sekitar 28.775 jiwa dan tersebar di 8 Desa dan 2 Kelurahan, namun persebaran ini tidak merata, Desa yang paling banyak jumlah penduduknya adalah Desa Kalosi dengan jumlah penduduk sebanyak 5.764 jiwa dan desa yang yang paling rendah jumlah penduduknya adalah Desa Padangloang yang hanya memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.391 jiwa.



c.



Keadaan Ekonomi Keadaan perekonomian suatu wilayah dapat di ukur dari banyaknya penduduk miskin. Kemiskinan menjadi isu yang cukup menjadi perhatian berbagai aspek termasuk kesehatan. Keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terkait dengan daya beli ekonomi. Jumlah masyarakat miskin di Kecamatan Dua Pitue 10.481 jiwa yang mendapat pelayanan kesehatan semua yang datang kesarana kesehatan Pemerintah dengan jaminan kesehatan Daerah (JAMKESDA).



d.



Tingkat Pendidikan Indikator yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat pendidikan masyarakat yaitu kamampuan baca tulis ini tercermin dari angka melek huruf penduduk usia 10 tahun katas dapat membaca dan menulis seperti huruf arab, bugis dan Indonesia.



e.



Keadaan Lingkungan Salah satu sasaran dari lingkungan sehat adalah tercapainya pemukiman dan lingkungan perumahan yang memenuhi syarat



rumah sehat serta terpenuhinya persyaratan



kesehatan di tempat-tempat umum termasuk sarana dan cara pengolahannya. f.



Keadaan Perilaku Masyarakat 3



Selanjutnya perilaku kesehatan adalah hal-hal yang dilakukan oleh manusia yang didasari oleh pengetahuan, sikap dan kemampuan yang dapat berdampak positif atau negatif terhadap kesehatan.



1.2. Visi Organisasi “Mewujudkan Keluarga Sehat,Membentuk Generasi berkualitas,Membangun Masyarakat Tojo barat Yang hebat. 1.3. Misi Organisasi 1.



Meningkatakan Derajat Kesehatan Masyarakat Melalui Pendekatan Keluarga Dan Pemberdayaan Masyarakat.



2.



Meningkatkan Pelayanan Kesehartan Yang Merata dan Bermutu Melalui Akreditasi Puskesmas.



3.



Meningkatkan Kerja Sama Lintas Sektor Dalam Upaya-Upaya Pembangunan Kesehatan Di Kecamatan Tojo Barat.



1.4. Motto “ Tiada Hari Tanpa Upaya Menuju Sehat” 1.5. Tata Nilai “MATAKO”  M : Merata (Melayani Tanpa Memandang Strata Sosial)  A : Amanah (Melaksanakan Tugas Sesuai Uraian Tugas)  T : Tanggung Jawab Dan Tanggap Terhadap Masalah Kesehatan.  A : Akses (Akses Pelayanan Yang Mudah)  K : Koordinasi (Mengutamakan Kerja sama Tim)  O : Orientasi Pasien (Pasien adalah Pelanggan) 1.6. Kebijakan Mutu a.



Kami penanggung jawab dan seluruh karyawan/karyawati Puskesmas Matako berkomitmen



untuk



memberikan



pelayanan



yang



berkualitas



dengan



memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat serta memperbaiki proses kebijakan berdasarkan fakta b.



Kebijakan teknis dalam perbaikan mutu dan keselamatan pasien pada lampiran Manual Mutu ini



1.7. Proses Pelayanan



B.



a.



Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat



b.



Penyelenggaraan Pelayana Klinis



Ruang Lingkup Manual Mutu ini disusun berdasarkan pedoman penyusunan akreditasi Puskesmas yang meliputi : Persyaratan umum sistem manajemen mutu, tanggung jawab manajemen,



4



manajemen sumber daya, proses pelayanan yang terdiri dari penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat, yang meliputi : 1.



Upaya kesehatan masyarakat esensial a.



Pelayan promosi kesehatan



b.



Pelayanan kesehatan lingkungan



c.



Pelayanan Kesehatan Ibu dan anak ( KIA/KB )



d.



Pelayanan Gizi



e.



Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit Imunisasi,TB/Kusta, DBD, IMS/HIV AIDS, Filariasis, Malaria, PTM, Survailans,Ispa,Diare Dan Pneumonia.



2.



3.



C.



Upaya kesehatan masyarakat pengembangan a.



Pelayanan Lansia



b.



Pelayana Kesehatan Jiwa



c.



Pelayanan UKS



d.



Pelayanan Kesehatan Tradisional



Upaya kesehatan perorangan a.



Pelayanan pemeriksaan umum



b.



Pelayanan KIA/KB



c.



Pelayanan gawat darurat



d.



Pelayanan gizi



e.



Pelayanan Kesehatan lingkungan



f.



Pelayanan persalinan



g.



Pelayanan rawat inap



h.



Pelayanan Kefarmasian



i.



Pelayanan Laboratorium



Tujuan Manual Mutu ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas dalam membangun sistem manajemen mutu baik untuk penyelenggaran UKM maupun penyelenggaran pelayanan klinis.



D.



Struktur Manajemen Mutu Struktur Manajemen Mutu Puskesmas Matako dapat dilihat pada Lampiran 2 (Halaman 41)



E.



Landasan Hukum dan Acuan Landasan hukum yang digunakan dalam menyusun manual mutu ini adalah : 1. 2.



Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Undang-undang No.23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2014 No. 59, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) 5



3.



Peraturan Presiden No.35 tahun 2015 Tentang Kementrian Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2015 No. 59, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 59)



4.



Peraturan Menteri Kesehatan No.71 tahun 2013 Tentang pelayanan Kesehatan pada jaminan kesehatan nasional (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2013 No.1400)



5.



Peraturan Menteri Kesehatan No.75 tahun 2014 Tentang pusat pelayanan Kesehatan masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 No.1676)



6.



Undang-undang No. 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang No. 12 tahun 2008 tentang perubahan ke II atas undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.46 tahun 2015 Tentang akreditasi Puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter



8.



Peraturan Menteri kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional



9.



Keputusan Menteri kesehatan Nomor 59 tahun 2015 tentang komisi akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama



10.



Peraturan daerah kabupaten sidenreng rappang no 29 tahun 2003 tentang perizinan dibidang kesehatan (lembaran daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2003 nomor 4/E)



11.



Peraturan Wali Kabupaten sidenreng rappang nomor 42 tahun 2011 tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita daerah kabupaten sidenreng rappang tahun 2011 nomor 67) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Wali Kabupaten Sidenreng Rappang nomor 26 tahun 2012 ( berita daerah kabupaten sidenreng rappang tahun 2012 nomor 27)



12.



Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 800/11884/436.6.3/2015 tentang Akreditasi Puskesmas Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015



Acuan yang digunakan dalam penyusunan Manual mutu ini adalah : Standar Akreditasi Puskesmas. F.



Istilah dan Defenisi a.



Pelanggan Pelanggan adalah seseorang yang membina hubungan baik dengan orang lain khususnya pasien dalam bidang kesehatan



b.



Kepuasan pelanggan



6



Kepuasan konsumen adalah tingkat perasaan konsumen setelah membandingkan antara apa yang dia terima dan harapannya c.



Pasien Pasien adalah



seseorang yang menerima perawatan medis dan memerlukan



bantuan dokter untuk memulihkannya d.



Korektif Korektif adalah pemberian informasi atau masukan untuk melakukan perbaikan



e.



Tindakan korektif Tindakan korektif adalah tindakan menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang ditemukan atau situasi yang tidak dikehendaki



f.



Preventif Adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.



g.



promotif Adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.



h.



Rehabilitatif Adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.



i.



Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.



j.



Profesional adalah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari perbuatan.



k.



Pedoman mutu Adalah petunju k untuk melakukan kegiatan agar tercapai tujuan yang telah direncanakan



l.



Dokumen adalah sebuah tulisan yang memuat informasi. Biasanya, dokumen ditulis di kertas dan informasinya ditulis memakai tinta baik memakai tangan atau memakai media elektronik (seperti printer)



m.



Efisien



7



Adalah tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya) n.



Proses Adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil.



o.



Sasaran mutu Adalah target dari suatu organisasi dalam melakukan suatu proses yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu.



p.



Perencanaan mutu Adalah aktivitas pengembangan produk dan proses yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.



q.



Kebijakan mutu Adalah kebijakan resmi dan tertulis dari pimpinan puncak perusahaan tentang komitmen perusahaan dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktifitas keseharian organisasi atau perusahaan



r.



Sarana Adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan bahan untuk mencapai maksud dan tujuan yang sifatnya bergerak seperti kursi, meja dll



s.



Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya proses yang sifatnya tidak bergerak seperti gedung dll.



8



suatu



BAB II SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN A.



Persyaratan Umum Puskesmas Tanrutedong menetapkan, mendokumentasikan, memelihara sistem



manajemen mutu sesuai dengan standar akreditasi Puskesmas. Sistem ini disusun untuk memastikan



telah



diterapkannya



persyaratan



pengendalian



terhadap



proses-proses



penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat baik penyelenggaraan uapaya puskesmas maupun pelayanan klinis yang meliputi kejelasan proses pelayanan dan interaksi proses dalam penyelenggaraan pelayanan, kejelasan tanggung jawab, penyediaan sumber daya, dimana penyelenggaraan itu sendiri dimulai dari perencanaan yang berdasarkan kebutuhan masyarakat/pelanggan, verifikasi terhadap rencana yang disusun, pelaksana pelayanan dan verifikasi terhadap proses playanan dan hasil-hasil yang dicapai, monitoring dan evaluasi serta upaya penyempurnaan yang berkesinambungan. B.



Pengendalian dokumen



Secara umum dokumen-dokumen dalam sistem manajemen mutu yang disusun meliputi : Dokumen level 1



: Kebijakan/ SK



Dokumen level 2



: Pedoman/manual mutu



Dokumen level 3



: Standar prosedur Operasional (SOP)



Dokumen level 4



: Rekaman-rekaman dan dokumen pendukung



Dokumen sistem manajemen mutu dipastikan terkendali karena : 1.



Dokumen sistem manajemen mutu adalah dokumen-dokumen yang memuat informasi yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan sistem manajemen mutu



2.



Pengendalian dokumen dimaksudkan agar dokumen sistem manajemen mutu yang dipergunakan adalah dokumen yang tepat dan benar



3.



Cara pengendalian dokumen diatur dalam prosedur dan dipahami oleh semua pihak terkait



4.



Prosedur pengendalian dokumen mengatur hal-hal sebagai berikut : 1.



Penetapan jenis dokumen



2.



Pembuatan dokumen



3.



Pemeriksaan dokumen



4.



Pengesahan dokumen



5.



Penerbitan dokumen



6.



Penditribusian dan penerimaan dokumen



7.



Revisi dan penerbitan ulang dokumen



8.



Penarikan dan pemusnahan dokumen yang sudah tidak berlaku atau kadaluarsa



9.



Peninjauan ulang dokumen 9



5.



Kebijakan manual mutu dan dokumen



asli dikendalikan disekretariat akreditasi



sedangkan foto copy dari kebijakan, manual mutu, pedoman, SOP dan dokumen pendukung lainnya dikendalikan oleh masing-masing unit/poli



10



BAB III TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN



1.



Komitmen Manajemen Kepala Puskesmas, penanggung jawab manajemen mutu, penanggung jawab upaya, penanggung jawab pelayanan klinis dan seluruh karyawan puskesmas bertanggung jawab untuk menerapkan seluruh persyaratan yang ada pada manual mutu ini.



2.



Fokus pada sasaran pasien Pelayanan yang disediakan oleh puskesmas dilakukan dengan berfokus pada pelanggan/Pasien dan dilibatkan mulai dari identifikasi kebutuhan dan harapan pelanggan, perencanaan penyelenggaraan upaya puskesmas dan pelayanan klinis, pelaksanaan pelayanan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pelayanan.



3.



Kebijakan Mutu Seluruh karyawan berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang berfokus pada



pelanggan,



memperhatikan



keselamatan



pelanggan



dan



melakukan



penyempurnaan yang berkelanjutan. Kebijakan mutu dituangkan dalan keputusan kepala Puskesmas yang meliputi kebijakan mutu



Manajerial dan kebijakan mutu



pelayanan UKM dan UKP. Indikator Mutu Manajerial meliputi: 1.



Ada dokumen mutu yang terkendali



2.



Ada daftar urutan kepangkatan karyawan



3.



Ada pola ketenangan yang terpenehi



4.



Ada audit



5.



Ketepatan waktu pengusulan kenaikan pangkat



6.



Ketepatan waktu pengurusan kenaikan gaji berkala



7.



Ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan



8.



Ada penanggung jawab sarana pelayanan



9.



Alat ukur dan alat laboraturium dikalibrasi tepat waktu



10.



Kelengkapan pelaporan akuntabilitas kinerja



11.



Kepuasaan pelanggan



Indikator layanan klinis meliputi: 1. Pendaftaran dan RM a.Kelengkapan pengisian rekam medis 24 jam setelah selesai pelayanan. b.Waktu penyediaan dokumen RM pelayanan rawat jalan