9 0 80 KB
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Nomor Dokumen : 299/SOP_UKP/XI/18
SOP
Nomor Revisi
: 00
Tanggal Terbit
: 18 November 2018
Halaman
: 1/2
KLINIK PRATAMA BETH RAPHA AGAVE INSANI
1 Pengertian
Susan Margarita
Pengelolaan Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah suatu kegiatan mengelola termasuk menyimpan, menggunakan dan atau membuang bahan yang karena sifat atau konsistensinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak linkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
2 Tujuan
makhluk hidup lainnya Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengelola bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa proses pengadaan, pemindahan, penyimpanan, penggunaan, penanganan, dan pembuangan limbah B3 untuk mencegah dan mengendalikan dampak lingkungan yang akan
3 Kebijakan
muncul sebagai konsekuensi atas penggunaan bahan tersebut SK Kepala Klinik No 125/SK/UKP/19 tentang Penanganan dan
4 Referensi
Pembuangan Bahan Berbahaya 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun 2. Permenkes No. 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaran
5 Prosedur
1.
Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat Jenis-jenis limbah B3 : a. Padat b. Cair c. Tajam d. Infeksius e. Non infeksius
2.
Pengumpulan limbah B3 : a. Petugas pengumpul limbah B3 wajib memakai sarung tangan, masker dan sepatu khusus. b. Petugas meletakkan limbah B3 di tempat yang disediakan dengan tanda khusus, menggunakan plastik berwarna kuning dan limbah umum dengan plastik hitam agar tidak tercampur. c. Petugas
mengangkut
limbah
B3
pada
pagi
hari
dikumpulkan di tempat penyimpanan sementara (TPS). 3.
Penyimpanan limbah B3 :
lalu
a. Tempat penyimpanan semantara atau TPS limbah B3 yang telah berisi limbah B3 yang telah pisahkan dengan kantong – kantong berdasarkan jenisnya, sebelum dikirim ke tempat pemusnahan di tutup rapat dan di kunci oleh petugas yang berwenang. b. Petugas mengangkut limbah B3 1 kali dalam sebulan. 4.
Penanganan limbah B3 : a. Petugas memakai APD (celemek, sarung tangan panjang, sepatu bots, masker dan google). b. Petugas memberi limbah B3 dengan tanda sesuai jenisnya. c. Petugas mengangkut limbah B3 untuk dikumpulkan di TPS pagi hari. d. Petugas mengkemas limbah B3 dan mengumpulkannya sesuai jenisnya. e. TPS B3 harus rapi dan bersih dan hanya bisa di buka oleh petugas berwenang.
6 Hal Yang di Perhatikan 7 Dokumen Terkait 8 Unit Terkait
Berita acara pembuangan limbah medis 1. Laboratorium 2. Kesling
9 Rekaman Histori Perubahan
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tgl Mulai Diberlakukan
2|2