3.1.3. Standart Sertifikasi Benih [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SERTIFIKASI BENIH OLEH KELOPOK 5: NAMA KELOMPOK Dela Susanti Indah Puspita Ningrum Inayah Siti Nur'aini Aldo Firansyah Sahrul Ilman Kharist Darsito Aji Pangestu M. Riki Saputra



NPM 18110030 18110003 18110015 18110058 18110007 18110055 18110028 18110040



TTD



Tugas Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Dasa Teknologi Benih



SEKOLAH TINGGI ILMU PERTANIAN ( STIPER ) DHARMA WACANA METRO 2019 / 2020



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur penulis ucapkan ke hadirat Allah Swt. karena dengan rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah mengenai Sertifikasi Benih.             Pada kesempatan ini tidak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih yang membantu penulis dalam berbagai bantuan baik berupa doa, bimbingan maupun bantuan, mencari penelusuran informasi di media internet ataupun buku: kedua orangtua yang telah mendoakan kelancaran mengikuti mata kuliah ini.  Ir. Syafiuddin, MP selaku dosen pengampu mata kuliah Dasar Teknolologi Benih yang telah memberikan bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Dan tidak lupa pula kepada rekan-rekan yang ikut serta membantu dalam penulisan makalah ini, semoga amal baik dari rekan semua diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa, Aamiin.             Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan, sehingga penulis dengan lapang dada menerima saran dan kritik yang bersifat membangun untuk penyempurnaan makalah ini. Akhir kata semoga makalah  ini dapat  bermanfaat bagi penulis maupun pembaca dalam pengembangan pertanian di masa mendatang.



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Tujuan BAB II TINJAUAN PUSTAKA BAB III PEMBAHASAN 3.1 Pengertian Sertifikasi Benih 3.2 Tujuan Sertifikasi Benih 3.3 Keuntungan Menggunakan Benih Bersertifikat 3.4 Sejarah Sertifikasi Benih 3.5 Faktor Penunjang Keberhasilan Sertifikasi Benih 3.6 Pelaksanaan Sertifikasi Benih 3.7 Permohonan Sertifikasi benih



3.8 Permasalahan Dalam Bersertifikasi Benih 3.9 Sasaran Sertifikasi Benih 3.10 Upaya Pemecahan Masalah Dalam Sertifikasi Benih BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan 4.2 Saran DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN



 



1.1.LatarBelakang Indonesia merupakan negara agraris yang masih bergantung pada komoditas pertanian. Sebagian besar kebutuhan pangan rakyat Indonesia masih bergantung pada hasil-hasil pertanian seperti padi. Pertanian pun tetap merupakan mata pencaharian bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Pangan merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu usahausaha untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut terus berlangsung sepanjang sejarah kehidupan manusia. Keberhasilan yang dicapai Indonesia dalam berswasembada pangan khususnya beras sejak tahun 1984 merupakan prestasi gemilang, mengingat pada saat sebelumnya Indonesia adalah negara pengimpor beras terbesar di dunia (Balai Penelitian Tanaman Pangan, 1994). Kondisi benih yang beredar di Indonesia sangat variatif tingkat mutunya, baik benih yang berasal dari produsen lokal maupun produsen impor, banyak benih yang ditemukan sudah kadarluarsa, mutunya tidak sesuai standar yang ditetapkan sehingga tidak layak ditanam dan akibatnya sangat merugikan petani. Untuk itu sangat diperlukan pengawasan dan pengendalian mutu produk melalui penerapan



standardisasi  sistem manajemen  mutu  yang



bertaraf



internasional



baik  pada  saat  produksi maupun di tingkat laboratorium ( Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dan Hortikultura Departemen Pertanian,  2006). Peningkatan sistem produktifitas mutu benih di Indonesia diperlukan adanya suatu standar nasional Indonesia hasil pertanian dan penilaian kesesuaian yang dapat dikembangkan untuk mendukung mewujudkan kemampuan petani dan pelaku usaha agribisnis. Standar Nasional Indonesia (SNI) hasil pertanian adalah standar yang ditetapkan oleh instansi teknis



setelah mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional dan berlaku secara nasional di Indonesia.    Untuk menangani mutu benih standar, benih bermutu dan benih bersertifikat  perlu upaya langkah-langkah yaitu melakukan pengawasan terhadap pengadaan, penggunaan dan peredaran benih. Pengawasan dilakukan dalam dua tahap, yakni sebelum dan sesudah benih diedarkan. Pengawasan benih sebelum edar, seperti dengan cara melakukan pemeriksaan lapangan, berupa pengujian laboratorium dan memberikan sertifikasi. Sedangkan pengawasan setelah edar, berupa pengawasan terhadap persyaratan mutu benih yang diedarkan. Sementara pengujian laboratorium terhadap mutu benih sendiri dilakukan untuk menjaga kemurnian verietas serta kualitas benih. Sedangkan sertifikasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada produsen/petani bahwa benih yang diproduksi dan diedarkan tersebut pasti bermutu, dan sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen mengenai hasilnya yang dikeluarkan Dinas BPSBTPH. 1.2.Tujuan Tujuanya untuk mengetahui bagaimana proses menghasilkan benih berserifikat mulai dari Pengajuan produsen benih sampai pemasaran benih.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



 



Sertifikasi Benih adalah suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan pengolahan benih yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian Republik Indonesia (Lita Sutopo, Teknologi Benih). Tujuan dilakukannya sertifikasi benih adalah untuk memelihara kemurnian genetik benih dari varietas unggul serta menyediakannya secara kontinyu bagi para petani. Riwayat sertifikasi benih, menurut COPELAND (vide ”principles of seed sciences and technology”,1977) bermula dengan dibentuknya perkumpulan yang disebut Sweedisch Associatie di Swedia tahun 1888. Tujuan perkumpulan ini adalah untuk memproduksi dan mengembangkan benih-benih tanaman dengan mutu yang baik bagi pemakaianyang baik di negara-negara tersebut. Kemudian ditingkatkan bagi pemakaian di tingkat negara-negara lainnya. Kenyataan adanya usaha yang demikian di negara-negara tersebut melahirkan : 1.      Balai Penelitian Seleksi Tanaman. 2.      Organisasi penyebaran benih, dan Balai Pengujian Benih, yang selanjutnya terjadi suatu penggabungan dan melahirkan Program Sertifikasi Benih (Ance, 1986). Sertifikasi benih merupakan suatu program kegiatan yang termasuk dalam program produksi benih unggul atau yang berkualitas tinggi dari varietas-varietas yang genetis unggul yang selalu harus terpelihara dan dipertanggungjawabkan. Karena sertifikasi benih telah menunjukan suatu perlindungan bagi keberadaan suatu benih dengan persyaratan-persyaratan keunggulannya. Sertifikasi



benih dapat



pula



dikatakan



sebagai



satu-satunya



metode



pemeliharaan identitas varietas benih, yang menjadi sangat penting bagi tanaman lapangan yang sebagian besar varietasnya dilepaskan secara umum dan benihnya diperjualbelikan dipasaran



bebas. Benih bersertifikat merupakan benih yang pada proses produksinya diterapkan cara-cara dan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan sertifikasi benih (Ance, 1986). Komponem-komponem dalam mensukseskan program sertifikasi benih, dapat di kelompokan sebagai berikut : (a)      Produsen dan Pedagang benih. (b)      Analis Laboratorium/ahli seleksi/pemulia tanaman. (c)      Badan resmi yang menangani Sertifikasi benih. (d)     Lembaga penyuluhan. (e)      Sistem Distribusi (Ance, 1986). Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan Departemen Pertanian. Balai pengawasan dan Sertifikasi benih merupakan Unit Pelaksanaan Teknis di daerah yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan sertifikasi benih.\ Tugas dan fungsi Sertifikasi Benih adalah sebagai berikut: a.       Mengadakan pemeriksaan lapangan. b.      Mengadakan pengawasan panen dan pengolahan benih. c.       Mengadakan pemeriksaan alat panen dan alat pengolah benih. d.      Mengadakan pengambilan contoh benih. e.       Menetapkan lulus atau tidak lulus suatu benih dalam rangka sertifikasi. f.       Mengadakan pengawasan pemasangan label dan segel sertifikasi untuk penyempurnaan sistim sertifikasi benih. g.      Melaksanakan pengadaan label sertifikasi. h.      Melaksanakan pengembangan metoda sertifikasi. i.        Melaksanakan pengembangan sertifikasi. j.        Melaksanakan pencatatan dan penyimpanan data yang berhubungan dengan kegiatan tersebut.



BAB III



PEMBAHASAN



3.1 Pengertian sertifikasi benih             Pada masa lalu petani menggunakan benih dari tanamannya  sendiri  dan seringkali benih tersebut  diambil  dari biji-biji yang tidak laku dijual sebagai konsumsi. Akan tetapi,  atas dasar pengalaman bahwa benih yang  tidak baik akan menyebabkan pertumbuhan tanaman yang kurang memuaskan dan hasilnya pun tentu tidak seperti yang diharapkan,  maka terbukalah pemikiran untuk memilih dari hasil panen tersebut  biji-biji yang baik yang akan digunakan  untuk  benih pada tanaman pertanian. Dewasa  ini, dengan semakin meningkatnya  intensitas pelaksanaan intensifikasi, yang berarti makin meningkatnya investasi dibidang usaha tani, maka dirasa perlu oleh petani  untuk mendapatkan informasi yang tepat  tentang  benih yang mereka tanam. Informasi itu tidak hanya kebenaran dari jenis atau varietas yang dimaksud, tetapi menyangkut mutu benih yang lainnya yang selalu dikehendaki prima, dan harus jelas tercantum pada label yang harus disertakan pada setiap  kelompok benih  yang  diperdagangkan. Dalam  kejelasan  pada  label tersebut tercakup kesatuan pendapat tentang pengertian mutu. Selain itu, bahwa informasi yang tertera pada lebel harus dapat ditinjau kembali karena semua dilakukan berdasar pada prosedur yang baku.   Sehubungan dengan pengadaan benih unggul bermutu bagi para petani, maka harus ada jaminan dari fihak pemerintah dalam mendapatkan benih yang bermutu atau benar  (murni) sesuai dengan sifat-sifat varietas unggul yang dikehendaki. Untuk ini perlu adanya sertifikasi benih  melalui  suatu  sistem  atau  mekanisme  pengujian  benih  secara  berkala  untuk  mengarahkan,  mengendalikan,  dan  mengorganisasikan  perbanyakan  dan  produksi  benih. Dengan demikian “Sertifikasi benih” adalah cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian  Republik Indonesia. .  Sedangkan benih bersertifikat adalah benih yang pada  proses produksinya diterapkan cara dan  persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan sertifikasi benih.



3.2 Tujuan sertifikasi benih Tujuannya adalah memelihara kemurnian mutu benih dari varietas unggul serta menyediakan secara kontinyu kepada petani.



3.3 Keuntungan  menggunakan  benih  bersertifikasi







Keturunan benih diketahui







Mutu  benih terjamin







Kemurnian genetik  diketahui







Penggunaan benih lebih hemat







Pertumbuhan benih  seragam







Masak dan panen serempak







Produksi tinggi            



3.4 Sejarah  Sertifikasi  Benih.             Sertifikasi benih dibawa dari Swedia (+ tahun 1886) dengan  menyediakan  benih bermutu  dan  telah  menjual  benih  ke  negara  lain.  Selanjutnya di negara tersebut  lahir ; 1) Balai  Penelitian  Seleksi  Tanaman,  2) Organisasi  Penyebaran  Benih,  dan  3) Balai  Pengujian  Benih. Yang  akhirnya  tergabung  dalam  program  aertifikasi  benih.            Di Indonesia  pada  jaman  pemerintah  Hindia  Belanda  tahun  1908  telah  mulai  ada  perhatian  terhadap  perbenihan  dan  perbaikan  cara-cara  bercocok tanam. Pada  tahun  1912  mulai  dirasakan  pentingnya  organisasi  yang  mengatur  penyebaran  benih.  Usaha-usahanya  diarahkan  kepada  pengadaan benih  yang  diikuti  dengan  pendirian  lumbung-lumbung  benih.  Pada  tahun  1920 



lebih  jelas  organisasinya yaitu  adanya  “Kebun-kebun  seleksi  benih”  yang  berfungsi  memperbanyak  benih  unggul  dan  disimpan  dengan  baik  serta  disebarkan  kepada  petani.             Pada  tahun  1952  Indonesia  menjadi  anggota  FAO  dengan  mulai  melaksanakan  suatu  pola  produksi  dan  penyebaran  benih  yang  lebih  terarah,  yaitu  dengan  membagi  benih  kedalam  3  katagori ;  1) Benih dasar (FS), 2)  Benih  Pokok (SS) dan 3) Benih Sebar (ES). Mekanisme dari pola ini belum berjalan  dengan  baik  dan  tidak  berdasar  pada  suatu  legalitas  peraturan  pemerintah.             Usaha  pemerintah  dalam  membina  penggunaan  benih  unggul  baru  meliputi  segi  produksi  benih  dan  pendistribusiannya.  Tahap  standarisasi  dalam  usaha-usaha  kwalifikasi  benih  belum  ditentukan  sehingga  penyebaran  benih  belum  kontinyu.             Pada  tahun 1969  mulailah  dirintis  proyek  benih  oleh  Direktorat  Pengembangan Produksi Padi Dirjen Pertanian. Proyek ini bertujuan  menjamin  benih bermutu  secara  kontinyu. Namun  sistem  kualifikasi  benih  secara fungsional  masih  banyak hambatan,  misalnya  kondisi  Balai-Balai  Benih  tidak  memenuhi  syarat  sebagai  Produsen  Benih Pokok. Dalam rangka peningkatan produksi pertanian  melalui usaha  pembinaan benih, Pemerintah  berdasarkan  Keputusan Presiden  Republik Indonesia No. 72 Tahun 1971 menetapkan dibentuknya Badan Benih Nasional di lingkungan Departemen Pertanian. Badan ini berfungsi membantu Menteri  Pertanian dalam merencanakan dan merumuskan kebijaksanaan di  bidang perbenihan. Salah satu tugas pokoknya adalah membentuk lembaga yang tugasnya memperbanyak dan menyediakan  varietas- varietas  unggul  yang bermutu  tinggi  bagi  para  petani. Verietas-verietas  tersebut berasal dari  program  seleksi Balai Penelitian.      Salah satu kelengkapan organisasi Badan Benih Nasional yaitu Team Pembinaan, Pengawasan dan Sertifikasi, yang selanjutnya  pelaksanaan  sertifikasi benih  dilaksanakan oleh Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih.  Berdasarkan SK Menteri Pertanian No, 190/kpts/org/5/1975 tentang susunan organisasi Departemen Pertanian, maka Dinas  Pengawasan dan  Sertifikasi Mutu Benih, namanya berubah menjadi Sub Direktorat  Pembinaan  Mutu Benih yang kemudian dibentuk Unit Pelaksana Teknis yaitu Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih (BPSB). BPSB ini melaksanakan sebagian tugas teknis Direktorat jenderal Pertanian Tanaman Pangan khususnya menyelenggarakan kegiatan bidang pembinaan mutu  benih, pengujian benih laboratorium  dan  pengawasan pemasaran  benih sudah dilaksanakan BPSB sejak tahun 1971.



3.5 Faktor  Penunjang  Dan  Pembatas  Keberhasilan  Sertifikasi Benih .



3.5.1 Faktor  Penunjang  Keberhasilan  Sertifikasi  Benih  1. Produsen  benih  harus  bertanggungjawab  terhadap  produk  yang  telah dihasilkan  sesuai  dengan  ketentuan  persyaratan  sertifikat  dan  sanggup  mempertahankan  kontinyuitas  penyediaan  benih  serta  peningkatannya. 2.



Pedagang benih  bertanggungjawab  jika  komeditas  yang  dihasilkan  melampoi  batas  waktunya  dan  segera  mengujikan  kembali  ke  laboratorium.



3. Para  analis  sangat  diharapkan  ketelitian  dan  keseksamaan  dalam  melakukan  pengujian-pengujian  guna  pemberian  sertifikasi  benih. Para  pemulia  benih  sangat  diperlukan  sumbangannya  agar  dapat  memproduksi  benih  yang  genetis  murni  dari  varietas  yang  banyak diperlukan para petani umumnya. Selain itu sangat  diharapkan  untuk  mengadakan  berbagai  penelitian  varietas  baru. 4.   Lembaga Sertifikasi  Benih  bertanggungjawab  atas  berlangsungnya  penangkaran benih penjenis dan dapat  meyakinkan  serta  menjamin  tersedianya  benih  unggul  yang  bermutu  dan  bersertifikat,  serta  dapat  melindungi  para  konsumen  dari  adanya  pemalsuan  benih. 5. Peran lembaga para penyuluh  pertanian  harus  dapat  menyadarkan  dan meningkatkan  kepercayaan atas  terjaminnya  pengunaan  benih  bersertifikat. 6. Saluran-saluran  distribusi  seperti  toko  dan  kios  perlu  tersedia  dalam  lokasi  yang  dekat  dengan  para  petani  dan  kesanggupan  pelayanannya  dengan  baik.



3.5.2



Faktor  Pembatas  Keberhasilan  Sertifikasi  Benih 1. Pemilikan  Tanah  Yang  Sempit    Umumnya  lahan  usahatani  yang dikelola petani  relatif  sempit  (+ 0,3 ha).  Dalam  usahatani  sempit  penggunaan  benih  yang  mutunya   berlainan kurang mempunyai arti yang penting, lain halnya  pengelolaan  lahan  luas. 2. Fasilitas  Fisik Dalam pengelolaan benih diperlukan alat-alat  pengering,  pembersih, tempat penyimpanan, alat-alat pengujian yang  memenuhi  syarat.  Namun  bila  dilihat  dari  kondisi  para  penangkar  adanya  fasilitas  tersebut  dirasa  masih  kurang. 3. Tenaga  Penyuluh  Terlatih  dan  Trampil Penyuluh  mempuyai  tugas  yang  secara  terus  menerus  harus  dapat  meyakinkan  petani  akan  pentingnya  penggunaan  benih  bersertifikat.  Tenaga  penyuluh  yang 



terlatih  dan  terampil  masih  kurang jumlahnya dan belum tersebar ke pelosok-pelosok  pedesaan. 4. Tanggung jawab  Pelaksanaan  sertifikasi Benih Selama  ini  pembinaan  organisasi  perbenihan  dilakukan  melalui  pembinaan  terhadap  produsen  benih  dan  aparat  pengawasan.  Pembinaan  ini  perlu  diintensifkan  terus  dengan  pembinaan terhadap  para  pemulia  dan  kegiatan  penyuluh.



3.6 Pelaksanaan Sertifikasi Benih 3.6.1 Jenis/Varietas, Kelas Benih dan Standart Sertifikasi.



1. Jenis/Varietas. Janis/Varietas yang dapat dimasukkan dalam progam sertifikasi adalah semua jenis/varietas yang telah terdaftar sebagai varietas yang dapat disertifikasi pada Badan Benih Nasional. Sedangkan sifat-sifat tentang jenis/varietas yang diberikan oleh Pemulia Tanaman dalam bentuk diskripsi akan merupakan pegangan untuk menentukan apakah suatu individu tanaman masih termasuk pada kelompok tanaman dimaksud.



2. Kelas Benih. Kelas-kelas benih dalam sertifikasi benih meliputi:



 Benih Penjenis Benih penjenis (BS) adalah benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman yang bersangkutan atau Instansinya. Benih ini merupakan Sumber perbanyakan Benih Dasar.



 Benih Dasar Benih Dasar (BD) adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis. Benih Dasar diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga kemurnian varietas dapat terpelihara. Benih dasar diproduksi oleh Instansi/Badan yang ditunjuk oleh



Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan produksinya disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih.



 Benih Pokok Benih Pokok (BP) adalah keturunan dari Benih Penjenis atau Benih Dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga indetitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dapat dipelihara danmemenuhi standart mutu yang di tetapkan dan harus disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.



 Benih Sebar Benih Sebar (BR) adalah keturunan dari Benih Penjenis, Benih Dasar atau Benih Pokok yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara, memenuhi standart mutu benih yang ditetapkan serta harus disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih .



Untuk benih kacang-kacangan Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan telah mengambil kebijaksanaan, bahwa untuk perbanyakan benih kacang-kacangan dapat dilakukan dengan sistim Poly Generation Flow yaitu untuk masing-masing tingkatkan kelas benih dapat diperbanyak 4 kali (misalnya BR dapat diperbanyak menjadi BR 1, BR 2, BR 3 dan BR 4).



3.



Standart Sertifikasi Untuk mengadakan penilain apakah suatu kelompok benih yang dihasilkan merupakan benih bersertifikat digunakan Standart Sertifikasi yang terdiri dari standart lapangan dan standart Laboratorium (secara terperinci dapat dilihat dalam lampiran).



3.6.2 Prosedur  Produksi  Benih Bersertifikat            



Dalam  memproduksi benih bersertifikat ada  beberapa tahap yang dilaksanakan, yang masingmasing dapat dikemukakan seperti berikut ini (Direktorat Bina Produksi  Tanaman Pangan, 1984). Kewajiban  utama  produsen  benih  adalah ; 



Mengajukan  permohonan  sertifikasi







Melakukan  pengendalian  mutu  internal







Memberitahu  BPSB  ketika  pemeriksaan  eksternal  (baik  di lapang,  di  alat pengolahan  dan  gudang  maupun  di laboratorium)  yang  diperlukan







Membayar semua biaya yang dibebankan  sehubungan  dengan  jasa pelayanan  BPSB.



Sehubungan  dengan  hal  tersebut  di atas  BPSB  berkewajiban  untuk  melayani  produsen  benih ketika  diperlukan  pada  waktu-waktu  sesuai  dengan  prosedur  yang  berlaku.



3.7 Permohonan Sertifikasi Benih Setiap orang atau badan hukum yang ingin memproduksi benih bersertifikat harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih atau Cabangnya. Permohonan sertifikasi diajukan oleh produsen benih paling lambat satu bulan sebelum tanam, dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan. Permohonan tersebut dilampiri dengan : 



label benih yang akan ditanam







lapangan







biaya pendaftaran dan pemeriksaan lapang sesuai dengan ketentuan. Satu formulir permohonan sertifikasi hanya berlaku untuk satu areal sertifikasi dari satu varietas dan satu kelas benih yang akan dihasilkan.



Persyaratan melampirkan label benih merupakan keterangan yang menyatakan sumber, kualitas, jumlah benih, kelas benih dan varietas. Benih sumber yang dipersyaratakan harus mempunyai kelas yang lebih tinggi daripada kelas benih yang akan diproduksi. Areal untuk produksi benih bersertifikat harus diketahui sejarah penggunaan sebelumnya dan harus memenuhi persyaratan antara lain : batas-batas yang jelas (parit, galengan dan jalan serta isolasi jarak yang sesuai. Secara teknis produksi benih bersertifikat melibatkan 2 komponen utama dari perbenihan, yaitu Produsen Benih dan BPSB. Produsen benih adalah pihak yang melaksanakan kegiatan produksi benih sampai benih disalurkan kepada yang memerlukan untuk bahan pertanaman dengan syarat ; a. Memiliki/menguasai tanah dan mampu memelihara dan mengaturnya untuk memproduksi benih bersertifikat. b. Memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan sendiri atau secara kontrak dari perusahaan pengolahan/penyimpanan benih. c. Bersedia mematuhi petunjuk-petunjuk dari BPSB dan terikat pada peraturan serta ketentuan yang berlaku.



Produsen Benih dapat berupa perorangan atau badan hukum, baik berusaha sendiri maupun secara bekerja sama atau secara kontrak dengan produsen benih lainnya.



3.7.1 Benih yang Ditanam Komponen-komponen dalam pelaksanaan pengendalian mutu benih internal harus diperhatikan oleh produsen benih. Komponen-komponen tersebut sebenarnya bagian dari prinsip genetik dan agronomik yang meliputi ;



 sumber benih  kondisi lahan  penanaman 



isolasi







teknik budidaya



 pemeriksaan lapang dan rouging  pemanenan  pengolahan benih 



penyimpanan



 pemeriksaan akhir. Benih bersertifikat yang akan diproduksi harus berasal dari benih bersertifikat dengan kelas-kelas yang lebih tinggi. Apabila terpaksa, karena untuk sesuatu varietas yang akan diperbanyak tidak tersedia Benih Penjenisnya, maka Benih Dasar dapat diproduksi sebagai keturunan kedua dari Benih Penjenis dengan persetujuan dari Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih.



3.7.2 Areal Tanah Untuk Produksi Benih Bersertifikasi Areal tanah yang akan digunakan untuk produksi benih bersertifikat harus diketahui sejarah penggunaan sebelumnya dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan serta harus mempunyai batas-batas yang jelas seperti parit, galengan, jalan, dan isolasi jarak. Satu areal sertifikasi hanya boleh ditanami dengan satu kelas benih dan dari satu varietas.



3.7.3 Pemerikasaan Lapangan Pemeriksaan lapangan harus dilakukan oleh Pengawas Benih yang diberi tugas oleh Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permintaan pemeriksaan lapangan harus



disampaikan oleh produsen dalam waktu seminggu sebelum tanam pada Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Pemeriksaan lapangan dilakukan pada fase vegetatif, pembungaan, dan waktu panen. Bila pada pemeriksaan pertama dan kedua ternyata tidak memenuhi standar lapangan, produsen benih diperkenankan untuk memperbaiki keadaan pertanamannya, dan dapat meminta pemeriksaan lapangan ulangan. Bila pertanaman lapangan tidak lulus pada pemeriksaan lapangan terakhir, tidak diadakan pengujian laboratorium. Tujuan pemeriksaan lapang : menilai apakah pertanaman produksi benih memenuhi syarata atau tidak. Selama periode penanaman dilakukan empat kali pemeriksaan yang meliputi : 1) Sebelum tanam, untuk mengetahui isolasi, pengolahan tanah dan sistem pengairan. 2) Tanaman berumur 1 tahun, untuk mengetahui apakah isolasi sudah benar, varietasnya sesuai, ada tidaknya varietas lain atau gulma. 3) Periode berbunga, dilakukan pemeriksaan terperinci terhadap campuran varietas lain dan gulma dengan tanaman pokok serta terhadap serangan hama dan penyakit. 4) Saat panen, merupakan pemeriksaan terakhir untuk mengetahui tingkat kemasakan benih dan adanya hama penyakit.



3.7.4 Pemeriksaan Gudang dan Peralatan Permintaan pemeriksaan gudang dan peralatan harus disampaikan oleh produsen benih selambat-lambatnya seminggu sebelum panen. Fasilitas penyimpanan serta peralatan yang akan dipakai untuk panen, pengolahan, pengeringan harus bersih dan diperiksa oleh pengawas benih sebelum digunakan Pada waktu pemeriksaan dilakukan, maka ditempat pengolahan atau penyimpanan tidak boleh terdapat benih lainnya selain benih yang sedang disertifikasi.



Maksud dari pemeriksaan ini adalah; untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan dihasilkan dapat terjamin baik dalam kemurnian genetik maupun fisik



3.7.5 Pengawasan Terhadap Benih yang Sedang Diolah dan Di simpan Pengawasan ini dimaksudkan agar benih yang dihasilkan dapat dijamin kemurniann genetik dan mutu fisiknya. Pemeriksaan dilakukan oleh Pengawas Benih pada saat-saat tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Semua benih yang disimpan dimasukkan kedalam wadah atau tempat yang bersih, kering, sirkulasi udara terjamin. Produsen benih harus mencantumkan identifikasi yang lengkap pada setiap wadah (kelompok benih) seperti jenis /varietas, nomor kelompok, asal lapangan dan lain-lain. Kelompok benih yang identifikasinya meragukan atau tidak terlindung dari kemungkinan pencampuran akan ditolak untuk sertifikasi.



3.7.6 Pengambilan Contoh Benih Contoh benih dari tiap kelompok benih yang akan disertifikasi diambil oleh pengawas benih, setelah ada permintaan dari penangkar/produsen benih. Benih yang akan disertifikasi harus sudah diolah dan dimasukkan kedalam wadah sebelum diambil contohnya untuk pengujian di laboratorium. Cara pengambilannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Suatu kelompok benih harus diatur sedemikian rupa sehingga setiap wadah atau bagiannya dapat diambil contohnya. Pemilik benih harus memberi keterangan yang terperinci tentang asal benih. Apabila diketahui bahwa kelompok benih tidak seragam, maka petugas pengambilan contoh berhak menolak untuk melaksanakan pengambilan contoh. Di dalam pengambilan contoh sejumlah benih yang kurang lebih sama beratnya akan diambil secara acak dari setiap wadah. Pada benih yang lengket pengambilan contoh be-nih



dilakukan dengan tangan, sedangkan untuk benih lainnya digunakan alat pengambil contoh benih. Dari setiap kelompok benih hanya diambil satu contoh benih resmi, kecuali dalam hal-hal tertentu, dapat diambil contoh ulangan.



3.7.7 Pengujian Benih Pengujian benih harus dilakukan di laboratorium Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Macam pengujian ru-tin yang dilakukan di laboratorium benih adalah : 1) Pengujian Kadar Air Penetapan kadar air dilakukan dengan menggunakan 2 ulangan yang pengambilan contoh kerjanya dilakukan secara terpisah. Berat contoh kerja yang ditetapkan tergantung dari metoda yang dipakai dan ukuran wadah. Cara pengambilan contoh kerja dari contoh kiriman adalah dengan jalan mengaduk terlebih dahulu contoh kiriman, agar diperoleh contoh kerja yang representatif dan homogen. Waktu yang diperlukan untuk pengambilan contoh kerja tidak boleh lebih dari 30 detik. Bagi benih yang besar harus dijadikan butirbutir yang lebih kecil dengan cara digiling atau ditumbuk, kecuali bagi benih yang kandungan minyaknya sangat tinggi. Sedangkan benih yang kadar airnya tinggi perlu pengeringan pendahuluan. Setelah selesai melaksanakan beberapa proses tersebut, barulah menentukan kadar air benih berdasar beberapa metoda destilasi atau menggunakan alat-alat pengukur kadar air (moisture meter) 2) Pengujian Kemurnian Analisa kemurnian adalah merupakan analisa tunggal dengan menggunakan contoh kerja yang sudah ditetapkan. Apa- bila hendak melakukan analisa ganda dapat digunakan 2 contoh kerja yang masing-masing diambil secara terpisah. Cara perhitungannya, setiap komponen yang terdiri dari benih murni, benih tanaman lain, benih gulma dan kotoran ditimbang, dimana berat total seharusnya sama dengan berat awal, tetapi bisa juga kurang



(toleransi 1%). Setelah itu persentase setiap komponen dihitung terhadap total berat semua komponen (untuk berat contoh kerja kurang 25 g) atau terhadap berat awal contoh kerja (untuk berat contoh kerja lebih besar 25 g). Hasil pengujian kemurnian ditulis dalam persentase dengan 2 desimal (2 angka di belakang koma). Jumlah persentase berat dari komponen harus 100%. 3) Pengujian Daya Berkecambah atau Daya Tumbuh Benih yang digunakan untuk pengujian daya berkecambah/ daya tumbuh diambil dari benih murni dari jenis atau kultivar yang diuji tanpa melihat ukuran atau ujudnya. Untuk keperluan ini dibutuhkan minimum 400 butir, kecuali pada benih campuran apabila komposisi jenisnya hanya 15% atau kurang, maka dapat digunakan 200 butir. Setelah itu dilakukan penanaman dengan cara ulangan, untuk setiap ulangan dapat terdiri dari 100, 50 atau 25 butir, tergantung dari jenis dan substratnya. Biji diletakkan merata sedemikian rupa sehingga akar atau bakal batang yang akan tumbuh bertautan satu sama lin. Untuk tiap jenis/kultivar membutuhkan persyaratan tumbuh atau perlakuan lainnya seperti yang sudah ditetapkan. Metode uji dengan substrat kertas dapat dilakukan dengan cara Uji Di atas Kertas (UDK), Uji Antar Kertas (UAK), Uji Kertas Digulung (UKD) beserta variasinya. Sedangkan dengan substrat pasir dapat dilakukan di atas pasir maupun dalam pasir. Cara perhitungannya untuk tiap jenis/kultivar ditetapkan batas waktu tertentu seperti yang sudah ditetapkan, dan pada saat itu pengujian dihentikan untuk menghitung % daya tumbuh bagi benih yang bersangkutan. Apabila menggunakan substrat kertas dilakukan perhitungan pertama, intermidiate dan terakhir. Sedang apabila menggunakan substrat pasir, hanya dilakukan perhitungan satu kali saja, yaitu perhitungan terakhir. Pada perhitungan terakhir bibit normal, bibit abnormal, bibit mati (busuk), biji keras dan dorman dipisahkan dan masing-masing dihitung persentasenya terhadap jumlah biji yang



diuji. Disamping pengujian-pengujian tersebut, kadang-kadang dilakukan pula pengujian khusus yang dilakukan kalau ada permintaan atau dianggap diperlukan. Pengujian khusus tersebut antara lain: pengujian kekuatan tumbuh, pengujian heterogenitas dan pengujian kesehatan benih, penetapan bobot 1000 butir benih, pengujian kebenaran atau verifikasi jenis/kultifar, pengujian vigor, pengujian viabilitas benih secara biokimia (tetrazolium).



3.7.8 Label dan Segel Semua laporan mengenai pemeriksaan lapangan, pemeriksaan gudang dan peralatan untuk panen pengolahan serta penyimpanan, dan pengujian benih di laboratorium, dibuat dalam bentuk yang ditetapkan dengan cara yang ditentukan. Laporan ini harus selesai dalam waktu satu minggu setelah selesai pemeriksaan. Tahap berikutnya produsen benih mengajukan permintaan membeli label sertifikasi dan segel kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Pada setiap wadah dari kelompok benih yang disertifikasi akan ditempelkan satu label. Label ini ditetapkan menurut kelas benih yang dinyatakan bersertifikat dalam jumlah yang cukup. Bila masing-masing wadah benih sudah diberi label dan disegel, kelompok benih tersebut dinyatakan bersertifikat. Tanda dan warna label untuk benih ber-sertifikat adalah sebagai berikut : (Titik Sudarti Sudikno 1977, Lita Sutopo, 1985) : 1. Pada tiap-tiap label tercantum kata-kata BENIH BERSERTI FIKAT dalam huruf besar, yang kemudian diikuti dengan nama kelas benih. Disamping itu juga terdapat keterangan mengenai :







nama dan alamat produsen benih,







jenis/varietas tanaman,







nomor kelompok benih,







berat bersih,







tanggal selesai pengujian,







·kadar air,







·daya tumbuh, dan lain-lain.



2. Warna label untuk masing-masing kelas benih tidak sama, antara lain :







benih penjenis warna putih,







benih dasar warna ungu,







benih pokok warna ungu,







benih sebar warna biru, dan







benih bina warna jambon.



3.77.9 Pengawasan Pasca Sertifikasi Pengawasan tidak hanya dilapangan, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap benih yang dipasarkan dengan maksud untuk menilai apakah benih bersertifikat yang dipasarkan masih layak, juga untuk melihat batas kadaluarsa sertifikat. Apabila dalam pengawasan pasca sertifikat benih diragukan maka akan diambil contoh benih untuk diuji lagi di laboratorium. Jika hasil pengujian masih memenuhi syarat, maka benih tersebut masih boleh dipasarkan atau jika kurang baik tetapi memenuhi persyaratan minimal maka masa berlakunya sertifikat dapat diperpendek. Sebaliknya jika hasil pengujian di laboratorium tidak memenuhi persyaratan minimal maka benih tersebut harus ditarik dari peredaran meskipun batas kadaluarsa sertifikat belum berkhir.



3.8 Permasalahan dalam Sertifikasi Benih Yang menjadi permasalahan dalam sertifikasi benih antara lain: 



Tidak selalu tersedianya sumber benih yang diperlukan sesuai dengan kelasnya.







Lahan/lokasi pertanaman tidak memenuhi persyaratan, dalam hal sejarah lapangan.







Keterbatasan pengetahuan para petani terhadap sertifikasi benih berlabel.







Keadaan sosial ekonomi dari para petani sangat berpengaruh penyerapan pasar benih yang berlabel (Benih hasil Sertifikat).



3.9 Sasaran Sertifikasi Benih a.       Mempertahankan kemurnian katurunan yang dimiliki oleh suatu varietas. b.      Membantu para produsen benih dalam memproduksi benih dengan mutu baik. c.       Membantu para petani didalam mendapatkan benih yang diinginkan, serta dapat dijamin kebenaran varietas serta mutunya.



3.10 Upaya-upaya pemecahan masalah sertifikasi. Sampai dengan saat ini perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang agribisnis masih belum banyak yang tertarik untuk berbisnis dalam bidang perbenihan. Salah satu kendalanya adalah karena pasar benih berlabel (hasil dari proses sertifikasi) masih belum mantap, karena sebagian petani masih belum tertarik untuk menggunakan benih berlabel. Untuk mengatasi masalah-masalah ini maka dapat diupayakan antara lain: a.       Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian lebih meningkatkan lagi penyuluhanpenyuluhan kepada para petani konsumen agar mereka lebih memahami akan manfaat dari penggunaan benih berlabel. b.      Selain kepada para petani konsumen benih juga penyuluhan diberikan kepada pada produsen benih agar mereka bisa menambah iilmu pengetahuan dibidang perbenihan dan sertifikasi benih.



c.       Penyediaan Benih Sumber yang cukup meliputi jumlah, varietas dan mutu untuk memudahkan para penangkar benih untuk mensersifikasikan benihnya. d.      Pemerintah agar ikut menjaga stabilitas harga benih sehingga para petani penangkar benih, perusahaan-perusahaan swasta bergerak dalam industri perbenihan akan lebih bergairah lagi untuk berbisnis dalam bidang ini.



BAB IV  



PENUTUP



4.1.Kesimpulan Sertifikasi Benih sangat diperlukan untuk menghasilkan benih-benih yang bermutu terutama untuk tanaman padi, jagung, kedelai, dan hortikultura. Ketersediaan benih-benih yang bermutu yang merupakan hasil dari proses sertifikasi benih sangat diperlukan untuk melestarikan Swasembada Pangan Nasional. Pembinaan dari Pemerintah (Departemen Pertanian) dalam hal sertifikasi benih, penggunaan benih-benih berlabel mutlak diperlukan dan harus lebih ditingkatkan lagi.



4.2.Saran Untuk lebih memahami tentang arti dan tujuan serta kemanfaatan dari Sertifikasi Benih maka Pemerintah (Departemen Pertanian) harus mengadakan training-training/Pelatihan untuk para petani penangkar benih dan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang ini. Meningkatkan mutu ketrampilan/SDM dari para petugas Pengawas Benih maupun Analis Benih yang sehari-hari berkecimpung dalam Pengawasan sertifikasi.



DAFTAR PUSTAKA



http://bayu-jaellani.blogspot.com/2013/11/makalah-sertifikasi-benih.html



Agrawal, R.L. 1982.  Seed Technology. Oxford and IBH Publishing Co.          New Delhi. Ance G. Kartasapoetra, 1986. Teknologi Benih. Pengolahan Benih dan tuntuta praktikum.  Bina Aksara. Jakarta. Anonim1, 2007. Peraturan Pelaksanaan Magang dan Praktik Kerja. Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat. Banjarbaru. Anonim2, 1977. Himpunan Surat Keputusan dan Peraturan tentang Perbenihan. Badan Benih Nasional Jakarta. Anwar, A. 2000. Sertifikasi Benih Tanaman Hasil Kultur Jaringan dan Rekayasa Genetik. Program Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor (IPB). Bogor.   Balai Penelitian Tanaman Pangan. 1994. Hasil Penelitian Utama Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Banjarbaru. Douglas, J. E. 1980.  Successful Seed Programs : A Planning and ManagementGuide. Westview Press. Boulder, Colorado. Laporan Tahunan. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan   Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan. 2009.  Dinas Pertanian. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura. Banjarbaru Lita Sutopo. 1993. Teknologi Benih. Penerbit C.V Rajawali. Jakarta. Nindyasari,  P.S. 2006.  Benih Non Sertifikat Di Daerah Satgas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Madiun Department of Agronomy. Bandung. Pedoman Sertifikasi Benih Tanaman Padi. 2009. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura. Dinas Pertanian, Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan. Banjarbaru. Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan. 2009. Direktur Perbenihan. Direktur Jendral Tanaman Pangan.