Bab 4 Sertifikasi Benih Tanaman Jeruk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bab 4 sertifikasi benih tanaman jeruk A. PEDOMAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN BUAH Dalam pelaksanaan sertifikasi benih tanaman buah secara vegetative diketahui beberapa macam yaitu : a. Sertifkasi benih dalam bentuk biji, mata tempel, bahan sambung atau stek. b. Sertifikasi benih dalam bentuk okulasi dan grafting c. Sertifikasi benih dalam bentuk cangkok. d. Sertifikasi benih yang berasal dari kultur jaringan. Dalam proses sertifikasi tanaman buah mempunyai Prosedur, syarat, dan tata cara yang perlu dilaksanakan. -



Prosedur •



Pengajuan permohonan diajukan kepada UPT PSBTH paling lambat 10 hari sebelum semai batang bawah, Satu unit permohonan hanya berlaku untuk satu varietas, satu kelas benih, satu lokasi perbanyakan, satu bentuk perbanyakan, dan satu kali perbanyakan.







Permohonan harus dilampiri dengan denah lokasi perbanyakan dan bukti benih sumber yang akan digunakan.



-



Syarat – syarat Pemohon •



Memiliki lahan untuk tempat memproduksi benih / bibit.







Memiliki / menguasai Pohon Induk sebagai benih sumber yang telah ditetapkan oleh BPSB.







Mematuhi semua peraturan / ketentuan yang berlaku dibidang perbenihan.







Membayar biaya sertifikasi yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







Membayar biaya sertifikasi yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



B. SYARAT – SYARAT DAN PROSEDUR SERTIFIKASI BENIH TANAMAN JERUK DALAM BENTUK OKULASI / SAMBUNG PUCUK (GRAFTING) 1) SYARAT – SYARAT SERTIFIKASI 1. Benih sumber. Persyaratan batang bawah : -



Biji



yang



digunakan



sebagai



batang



bawah



untuk



menghasilkan kelas BD dan BP harus menggunakan varietas yang sama. -



Sedangkan untuk menghasilkan kelas BR, dapat menggunakan biji yang berasal dari pohon yang kompatible dengan batang atasnya dan mampu beradaptasi luas dengan tempat tumbuhnya.



-



Khusus untuk jeruk harus menggunakan varietas telah direkomendasikan seperti Japanese Citrus (JC) dan/atau Rough Lemon (RL) yang telah dideterminasi oleh UPT PSBTH.



Persyaratan batang atas : -



Varietas batang atas yang akan digunakan harus sudah dilepas oleh Menteri Pertanian RI dan telah lulus sertifikasi.



-



Khusus untuk tanaman jeruk sebagai BF harus bebas penyakit CVPD, Tristeza, Psorosis, Exocortis, Vein enation, Tatler leaf dan Nyloporosis yang dibuktikan dengan uji laboratorium.



2. Klasifikasi benih yang dihasilkan. Benih hasil okulasi / sambung pucuk (grafting) yang berasal dari mata tempel / bahan sambung adalah :



-



Entrys yang berasal dari PIT/PIP yang ditempelkan/ disambung dengan batang bawah diklasifikasikan sebagai FS (BD)



-



Entrys yang berasal dari BF yang ditempel / disambung dengan batang bawah diklasifikasikan sebagai SS (BP)



-



Entrys yang berasal dari BPMT yang ditempel / disambung dengan batang bawah diklasifikasikan sebagai ES (BR).



3. Unit Sertifikasi. -



Satu unit sertifikasi merupakan lahan penangkaran yang mempunyai batas-batas yang jelas, baik berupa parit, pematang, jalan umum maupun tanda-tanda lainnya.



-



Satu



unit



sertifikasi



merupakan



hasil



okulasi



atau



penyambungan dari satu varietas, satu kelas benih dan satu kali perbanyakan pada satu lokasi. -



Unit Sertifikasi untuk BF dan BPMT jeruk harus bebas aphid



-



Jumlah benih dalam satu unit sertifikasi maksimal 5.000 batang.



4. Persyaratan pemohon -



Memiliki lahan yang luasnya sesuai dengan jumlah benih / bibit yang akan diproduksi.



-



Memiliki PI batang bawah dan PI batang atas penghasil benih sumber yang sudah terdaftar di UPT PSBTH.



-



Memahami semua peraturan / ketentuan yang berlaku di bidang perbenihan.



-



Membayar biaya sertifikasi yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



2) PROSEDUR SERTIFIKASI 1. Pemohon Sertifiksi.



-



Produsen



benih



yang



akan



menangkarkan



benih



okulasi/grafting harus mengajukan permohonan kepada UPT PSBTH Satgas IV Malang, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. -



Permohonan harus sudah diterima oleh UPT PSBTH Satgas IV Malang paling lambat 10 hari sebelum semai biji batang bawah.



-



Permohonan harus dilampiri dengan bukti asal – usul benih sumber batang bawah / batang atas, peta / denah lokasi areal penangkaran, varietas batang atas yang akan digunakan dan rencana okulasi / sambung pucuk yang meliputi ; waktu dan jumlah tanaman yang akan diokulasi / disambung.



-



Satu permohonan hanya berlaku untuk satu varietas, satu kelas benih, satu sistim penangkaran, satu kali perbanyakan dan satu lokasi penangkaran.



2. Pemeriksaan Lapangan 1) Pemeriksaan lapangan pendahuluan Pemeriksaan lapangan pendahuluan dilakukan sebelum penanaman biji / seedling batang bawah. Faktor – faktor yang diperiksa adalah : -



Kebenaran nama alamat pemohon.



-



Kebenaran lokasi penangkaran.



-



Kesesuaian keadaan lapangan baik jenis, varietas, maupun identitas pohon induk maupun jumlah calon batang bawah.



-



Ketersediaan Prosedur Operasional Sertifikasi (POS) okulasi / sambung pucuk dari jenis tanaman yang akan disertifikasi.



2) Pemeriksaan pertanaman. Waktu pemeriksaan pertanaman



Pemberitahuan pemeriksaan pertanaman diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan harus dilampiri dengan bukti asal usul mata tempel / bahan sambung yang akan digunakan. a. Pemeriksaan pertanaman pertama (I). Pemeriksaan lapangan pertama (I) dilakukan pada saat okulasi / penyambungan. Faktor – faKtor yang diperiksa adalah : -



Kemurnian genetik tanaman yang jadi, dengan melihat fenotypnya secara visual.



-



Kesehatan tanaman, yaitu ada tidaknya gejala penyakit.



-



Keseragaman pertumbuhan tanaman hasil okulasi



-



Kelainan fisiologis.



-



Kebersihan dari gulma.



b. Pemeriksaan pertanaman kedua (II).



Pemeriksaan



pertanaman lapangan kedua (II) dilakukan 3 (tiga) bulan setelah okulasi / penyambungan. Faktor – factor yang diperiksa adalah : -



Kemurnian genetik tanaman yang jadi, dengan melihat fenotypnya secara visual.



-



Kesehatan tanaman, yaitu ada tidaknya gejala penyakit.



-



Keseragaman pertumbuhan tanaman hasil okulasi



-



Kelainan fisiologis.



-



Kebersihan dari gulma.



c. Pemeriksaan pertanaman ke tiga (III).



Pemeriksaan lapangan ketiga (III) dilakukan menjelang salur yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum benih disalurkan. Faktor – factor yang diperiksa adalah : -



Kemurnian genetik tanaman yang jadi, dengan melihat fenotypnya secara visual.



-



Kesehatan tanaman, yaitu ada tidaknya gejala penyakit.



-



Keseragaman pertumbuhan tanaman hasil okulasi



-



Kelainan fisiologis.



-



Kebersihan dari gulma.



-



Jumlah hasil okulasi / penyambungan yang memenuhi syarat atau siap salur.



Cara pemeriksaan pertanaman. Pemeriksaan pertanaman dilakukan dengan melihat keadaan pertanaman secara global meliputi : pertumbuhan, kebersihan areal / lokasi penangkaran. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap setiap pertanaman. 3) Pelaporan -



Laporan hasil pemeriksaan pertanaman dibuat oleh Petugas / pengawas benih dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.



-



Laporan tersebut dikirim kepada pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan.



4) Label -



Label harus dipasang pada setiap individu benih / bibit sesuai dengan kelas benihnya.



-



Pemasangan label dilakukan oleh produsen / pedagang benih dengan petunjuk dan pengawasan dari PBT.



-



Pemasangan label sepenuhnya menjadi tanggung jawab produsen benih.



-



Pada jenis tanaman yang peka terhadap OPT utama diberikan masa berlakunya label.



-



Warna label : •



Kelas Benih Dasar warna label Putih







Kelas Benih Pokok warna label Ungu







Kelas Benih Sebar warna label Biru Laut.



5) Masa Berlaku Label Benih Jeruk Kelas BR



-



Selama 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal pemeriksaan siap salur;



-



Masa berlaku label dapat diperpanjang selama 2 (dua) bulan



-



Apabila masa berlaku label perpanjangan habis dan benih jeruk belum terdistribusi, maka masa berlaku label dapat diperpanjang kembali maksimal 5 (lima) bulan, dengan ketentuan: 1) Hasil pemeriksaan secara visual dinyatakan sehat; 2) Benih jeruk di indeksing, diutamakan penyakit CVPD; 3) Fokus indeksing pada benih jeruk yang menunjukkan gelaja / dicurigai terinfeksi CVPD. Proses indeksing : -



Ambil sampel secara komposit berdasarkan titik pusat tanaman bergejala/dicurigai;



-



Sampel yang diambil adalah daun yang sudah berkembang sempurna dan belum terlalu tua; Sampel diambil dalam area 1 m2 (sekitar 100 tanaman, jarak



tanam rapat) secara sampling diagonal sebanyak 15 daun; -



Tanaman pada area 1 m2 dianggap 1 (satu) sampel. Apabila hasil indeksing positif, maka seluruh tanaman dalam area tersebut dianggap positif dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlaku label;



-



Waktu



pengujian



indeksing



CVPD



menggunakan metode PCR 1 minggu.



dengan