Sertifikasi Benih [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sertifikasi Benih Paper Halaqoh Disusun pada tanggal 04 Nopember 2015 Pengasuh Prof. Dr. Kyai H. Ahmad Mudlor, SH



Oleh M. Kholil Mahasiswa Semester 7 Jurusan Teknologi Industri Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya



Halaqoh Ilmiah Lembaga Tinggi Pesantren Luhur Malang Nopember 2015



Pendahuluan Benih sangat penting bagi usaha pertanian karena merupakan salah satu aspek dalam menentukan tingkat produktivitas dan mutu hasil. Penggunaan benih yang salah akan sangat berpengaruh terhadap kinerja produksi apalagi untuk jenis tanaman tahunan. Dampak penggunaan benih yang salah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Pengawas benih Tanaman diberikan wewenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi, melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan tempat penyimpanan dan melakukan pemeriksaan serta cara pengemasan benih bina, mengambil contoh benih guna pemeriksaan mutu, memeriksa dokumen dan catatan produsen, melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan



persyaratan



pendaftaran,



pengadaan,



pendaftaran peredaran benih bina. Selain



perijinan,sertifikasidan



itu diperlukan pula peraturan



perundangan yang bersifat tegas dan jelas mengatur tentang perbenihan dan saksi pelanggarannya demi penegakan hukum dibidang perbenihan. Dalam kegiatan produksi benih bermutu terdapat suatu kegiatan yang sangat penting agar kualitas benih dapat terjaga, kegiatan tersebut adalah pengawasan mutu (Quality control). Kegiatan pengawasan mutu ini dapat bersifat internal maupun eksternal. Pengawasan mutu internal adalah tindakan produsen benih untuk melakukan pengawalan terhadap proses produksi benih yang dilakukan sampai benih tersebut siap diedarkan. Sedangkan pengawasan mutu eksternal dilakukan oleh pihak lain diluar produsen benih itu sendiri untuk memberikan kepastian terhadap kualitas benih tersebut dalam kurun waktu tertentu. Sertifikasi berarti penetapan standar mutu dan legalitas pada suatu produk, produk bermutu berarti kepuasan bagi konsumen, dan produk legal berarti diakui. Maka, produk benih yang berkualitas berarti menghasilkan profit yang menguntungkan bagi petani maupun penangkar benih dan sudah memiliki legalitas hukum maupun hak paten. Dengan mutu benih yang memiliki kualitas unggul, maka penyeragaman daya tumbuh tanaman akan menghasilkan panen yang lebih banyak dan menguntungkan. Bagi jurusan agribisnis, penangkaran benih merupakan salah satu jenis usaha yang sangat menjanjikan, khususnya tanaman padi yang merupakan mayoritas di Indonesia.



A. Pembahasan 1.



Pengertian Sertifikasi Benih Sertifikasi Benih merupakan suatu cara pemberian sertifikat atas cara



perbanyakan, produksi dan pengolahan benih yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian Republik Indonesia. Menurut Sutopo (2008) Sertifikasi Benih adalah suatu proses pemberian sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pertanian untuk dapat diedarkan. Sertifikasi Benih merupakan kegiatan yang sangat penting dalam usaha meningkatkan pembangunan pertanian khususnya bidang perkebunan. Dengan kegiatan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih maka legalitas benih akan terjaga



dan



menjamin



ketersediaan



benih



unggul



bermutu



ditingkat



petani/pengguna benih secara berkesinambungan. Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama yang baik antara instansi yang berwenang dengan masyarakat perkebunan,



sehingga



tercipta



sinergi



yang



harmonis



demi



terwujudnya pembangunan perkebunan yang berorientasi pada pembangunan agribisnis.



2.



Tujuan Sertifikasi Tujuan utama dari sertifikasi benih adalah untuk melindungi keaslian



varietas dan kemurnian genetik agar varietas yang telah dihasilkan pemulia sampai ke tangan petani dengan sifat-sifat unggul seperti tertulis pada deskripsinya. Sampai tahun 1980-an, sertifikasi benih masih dianggap sebagai alat pengendalian mutu yang efektif dan efisien, namun anggapan tersebut kini telah berubah. Keharusan pengujian terhadap setiap lot benih yang diproduksi memerlukan biaya tinggi, sehingga kini disadari sebagai hal yang dapat menghambat peningkatan efisiensi produksi dan daya saing benih (Otto, 1985). Pada umumnya sertifikasi benih ini bertujuan :



a. Menjaga kemurnian varietas Dengan sertifikasi maka dapat diketahui tingkat kemurnian varietas pada sumber benih maupun benih sumber,sehingga campuran varietas lain dapat ditekan bahkan dihilangkan. Campuran varietas lain ini dapat menyebabkan potensi produksi yang diharapkan tidak dapat tercapai. b. Memelihara mutu benih Sertifikasi juga merupakan kegiatan pengawasan terhadap mutu benih yaitu mutu genetik,mutu fisiologis dan mutu fisik.Disamping itu dengan sertifikasi kondisi kebun sumber benih terawasi sehingga benih yang dihasilkan adalah benih yang benar – benar bermutu dari kebun yang terpelihara secara teknis. c. Memberikan jaminan kepada pengguna benih ( konsumen) Sertifikat yang diperoleh dari proses sertifikasi menunjukkan jaminan kepada pengguna benih ( konsumen) bahwa benih yang telah lulus sertifikasi merupakan benih yang jelas mutunya dan jelas varietasnya. d. Memberikan legalitas kepada produsen benih Demikian sebaliknya, sertifikat juga menunjukan bukti legal ( Hukum) bahwa benih yang dihasilkan produsen dapat dipertanggung jawabkan mutunya oleh pelaksana sertifikasi yaitu BBP2TP /UPTD perbenihan setempat. 3.



Landasan Hukum Sertifikasi Benih Dasar hukum tentang sertifikasi benih berpedoman pada peraturan



perundang – undangan di bidang perbenihan sebagai berikut : a. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman Pasal 13 ayat (2) : Benih bina yang beredar harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan Pemerintah. Ayat (3) : Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.



Pasal 15 : ‘Pemerintah melakukan Pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran benih bina’ dan Pasal 16 : ‘Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, penanaman benih tanaman tertentu yang dapat merugikan masyarakat budibaya tanaman, sumber daya alam lainnya dan atau lingkungan hidup’. b. Peraturan Menteri Pertanian No.39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Produksi,Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina. c. Peraturan Menteri Pertanian No.38/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih. d. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonomi. e. Undang – undang No, 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. f. UU. No. 12 tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman. g. Peraturan Pemerintah No. 44 / ‘95, tentang Perbenihan Tanaman. h. Peraturan Menteri Pertanian No. 37/Permentan/ OT.140/8/2006, tentang Pengujian, Penilaian dan Pelepasan Varietas. i. Peraturan Menteri Pertanian No. 28/ Permentan/ SP.120/ 3/2007 j. Keputusan Menteri Pertanian No. 1100 tahun 1999 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu k. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971 tentang Pembinaan, Pengawasan Pemasaran dan Sertifikasi Benih; l. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 460/Kpts/Org/XI/1971, jo Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971; m. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pertanian dan Tanaman Pangan Nomor SK.I.HK.050.84.68, tentang Prosedur Sertifkasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan SK No. I.HK.50.84.70, tentang Pedoman Khusus Sertifikasi Benih; n. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 803/Kpts/01.210/7/97, tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina; o.



Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1017/Kpts/TP.120/12/98, tentang Izin Produksi Benih Bina, Izin Pemasukan Benih dan Pengeluaran Benih Bina;



p. Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : I.HK.050.98-57, tentang Pedoman tata Cara dan Ketentuan Umum Sertifikasi Benih Bina; q. Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : I.HK.050.98-58, tentang Pedoman Khusus Sertifikasi untuk Perbanyakan Benih Tanaman Buah secara Vegetatif; Di dalam dasar hukum tersebut, dapat ditemukan pasal – pasal mengenai sertifikasi benih yaitu tentang pelaksanaan sertifikasi, institusi pelaksana sertifikasi, pelabelan, saksi pelanggaran, petugas sertifikasi dan pengawasan peredaran benih yang terangkum sebagai berikut : 1. Pelaksanaan Sertifikasi Untuk benih bina yang akan diedarkan harus melalui proses sertifikasi. Pelaksanaan sertifikasi tersebut didasarkan pada ketentuan bahwa benih yang diedarkan harus melalui sertifikasi dan benih bina yang diedarkan harus memenuhi standart mutu yang ditetapkan oleh Menteri. 2. Institusi Pelaksana Sertifikasi Institusi Pemerintah yang melaksanakan sertifikasi untuk Tanaman Perkebunan adalah Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP) atau UPTD yang menangani pengawasan perbenihan perkebunan. 3. Pelabelan Benih bina yang akan diedarkan wajib diberi label dan pengawasan pemasangan label. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran pemasangan dan isi label. Isi label harus sesuai dengan Sertifikat maupun Surat Keterangan Mutu Benih yang diterbitkan oleh BBP2TP/UPTD pengawasan Perbenihan.



4. Sangsi Pelanggaran Sangsi Pelanggaran diberikan apabila terjadi peredaran benih yang tidak sesuai label dan pengeluaran atau pemasukan benih kedalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izin.Sangsi pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara atau kurungan dan atau denda. 5. Petugas Sertifikasi Pelaksana sertifikasi dibidang perbenihan tanaman dilakukan oleh pengawas Benih Tanaman. 4.



Obyek Sertifikasi Dalam kegiatan sertifikasi, obyek yang dilakukan sertifikasi adalah sumber



(asal). Benih dan produsen yaitu A. Sumber Benih Dalam sektor perbenihan perkebunan dikenal perbanyakan tanaman melalui kebun- kebun berikut :



1.



Kebun Induk. Kebun induk merupakan kebun yang dibangun dengan rancangan khusus sehingga perkawinan liar dapat dicegah, persilangan yang diinginkan terlaksana baik itu perkawinan silang secara alami maupun perkawinan buatan. Kebun induk ini dapat berupa kebun dengan 1 varietas/klon untuk tanaman menyerbuk sendiri dan lebih dari 2 varietas/klon untuk tanaman menyerbuk silang (hibrida).Standart mutu yang harus dipenuhi oleh kebun induk ini adalah bebas dari campuran varietas yang tidak dikehendaki, tingkat serangan hama dan penyakit dibawah ambang yang ditentukan, sanitasi kebun yang baik dan tata administrasi kebun yang tertib.



2.



Kebun Entres. Kebun yang dibangun khusus untuk diambil entresnya sebagai bahan okulasi atau disambung atau disusukan dengan batang



bawah. Kebun ini akan menghasilkan entres yang akan digunakan sebagai bahan tanam untuk perbanyakan vegetative. Standart mutu yang harus dipenuhi kebun ini adalah tingkat pemeliharaan tanaman yang terjaga, sanitasi kebun, baku teknis budidaya dan tata administrasi kebun yang baik. 3.



Kebun Penangkaran. Kebun penangkaran ini merupakan kebun yang ditanam dengan bahan tanam dan akan menghasilkan benih dalam bentuk biji untuk pertanaman selanjutnya. Dalam kebun ini dikenal ada 3 (tiga) kelas kebun benih yaitu kebun benih dasar, kebun benih pokok dan kebun benih sebar. Sesuai dengan jenjang kelasnya kebun benih dasar menghasilkan benih dasar yang akan ditanam ke kebun benih pokok, kemudian kebun benih pokok akan menghasilkan benih pokok yang akan ditanam ke kebun benih sebar, dan kebun benih sebar akan menghasilkan benih sebar yang akan ditanam ke kebun produksi. Khusus untuk tanaman tebu bahan tanam kebun penangkarannya berupa bagal dan jenjang kelas kebunnya adalah kebun Bibit Nenek (KBN),Kebun Bibit Induk (KBI) dan Kebun Bibit Datar ( KBD).



4.



Kebun Pembibitan. Kebun Pembibitan ini merupakan kebun yang akan menghasilkan bibit baik yang berasal dari biji (perbanyakan generative) maupun stek/sambung ( perbanyakan vegetatif). Standart mutu yang harus diperhatikan dalam usaha pembibitan ini adalah keragaan fisik tanaman tingkat pemeliharaan tanaman yang harus terjaga, sanitasi kebun dan tata administrasi yang baik.



5.



Kebun Perbanyakan. Kebun perbanyakan ini digunakan untuk perbanyakan tanaman melalui vegetative.



6.



Pohon Induk. Pohon induk adalah pohon yang terpilih yang benihnya akan digunakan sebagai bahan tanam/ perbanyakan yang akan memiliki spesifikasi unggul.



7.



Blok Penghasil Tinggi (BPT). BPT adalah suatu kumpulan blok tanaman yang sudah diketahui tingkat produktifitasnya sehingga diharapkan benih yang dihasilkan akan memiliki produktifitas yang tinggi. Sertifikasi yang



dilakukan terhadap sumber benih tersebut diatas dilakukan dengan pemeriksaan lapangan yang selalu memperhatikan:  Asal usul tetua  Sejarah lahan  Tata tanam kebun  Agroklimat kebun  Taksasi Produksi  Sanitasi kebun  Serangan hama dan penyakit B. Benih Dari sumber benih tersebut diatas, dapat dihasilkan benih yang berupa : 1. Biji. Biji merupakan bahan tanam untuk perbanyakan generative. Hal yang harus diperhatikan dalam sertifikasi ini adalah pengujian laboratorium yang meliputi pengambilan contoh benih dan pengujian mutu benih di laboratorium. Mutu benih yang diamato adalah mutu ge netis, mutu fisiologis dan mutu fisik. 2. Bibit. Bibit merupakan salah satu bahan tanam perbanyakan vegetative. Hal ini yang diperhatikan dalam sertifikasi ini adalah :  Kemurnian genetic dari bibit  Kesehatan bibit  Kesegaran bibit  Perwujudan bibit yang sesuai dengan standart mutu bibit



3. Stek dan entres. Stek dan entres salah satu bahan tanam vegetative yang dalam sertifikasi untuk mempertahankan mutunya harus diperhatikan :  Asal usul stek dan entres  Kesegaran stek dan entres  Pengemasan dan distribusi stek dan entres



5.



Prosedur Sertifikasi Benih



a.



Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi Permohonan sertifikasi dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum



yang bermaksud memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh penangkar benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan b. Sumber Benih Benih yang akan ditanam untuk menghasilkan benih bersertifikat harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya untuk menghasilkan benih sebar harus ditanam benih pokok, oleh sebab itu benih yang akan ditanam harus bersertifikat/berlabel. c.



Varietas Varietas benih yang dapat disertifikasi, yaitu varietas benih yang telah



ditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri Pertanian serta dapat disertifikasi. d. Areal Sertifikasi Tanah/Lahan yang akan dipergunakan untuk memproduksi benih bersertifikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan komoditi yang akan diproduksi, karena tiap-tiap komoditi memerlukan persyaratan sejarah lapang yang berbeda. Adapun persyaratan areal tersebut diantaranya : 1. Letak dan batas areal jelas 2. Satu blok untuk satu varietas dan satu kelas benih 3. Sejarah lapangan : Bera, Bekas tanaman lain, Bekas varietas yang sama dengan kelas benih yang lebih tinggi, atau bekas varietas lain tetapi mudah dibedakan. 4. Luas areal diarahkan minimal 5 Ha (BR) mengelompok. 5. Syarat areal bekas tanaman padi yang dapat dijadikan areal sertifikasi



e.



Isolasi



Isolasi dalam sertifikasi terbagi dalam 2 bagian yaitu : 1. Isolasi Jarak. Isolasi jarak antara areal penangkaran dengan areal bukan penangkaran minimal 3 meter, ini bertujuan untuk menjaga agar varietas dalam areal penangkaran tidak tercampur oleh varietas lain dari areal sekitarnya. 2. Isolasi Waktu. Isolasi waktu kurang lebih 30 hari (selisih berbunga) , ini bertujuan agar tidak terjadi penyerbukan silang pada saat berbunga antara varietas pengakaran dengan varietas disekitarnya. f.



Pemeriksaan Lapangan Guna menilai apakah hasil benih dari pertanaman tersebut memenuhi



standar benih bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas benih.Pemeriksaan lapangan dilakukan secara bertahap yang meliputi Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan (paling lambat saat tanam), Pemeriksaan Lapangan Ke I (fase Vegetatif), ke II (fase generatif), dan Pemeriksaan Lpang Ke III (menjelang panen). g.



Peralatan Panen dan Perosesing Benih Peralatan/perlengakapan yang digunakan untuk panen dan prosesing harus



bersih terutama dari jenis atau varietas yang tidak sama dengan yang akan diproses/dipanen. UJ\ntuk menjamin kebersihan ini harus diadakan pemeriksaan sebelum penggunaannya, misalnya ; Combine, Prosessing Plant, ataupun wadah benih lainnya. h.



Uji Laboratorium Untuk mengetahui mutu benih yang dihasilkan setelah dinyatakan lulus



lapangan maka perlu diuji mutunya di laboratorium oleh analis benih, yang meliputi uji kadar air, kemurnian, kotoran benih, campuran varietas lain, benih tanaman lain, dan daya tumbuh.



i.



Label dan Segel Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa proses



sertifikasi dinyatakan selesai apabila benih telah dipasang label dan disegel. Label yang digunakan pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih serta warna label disesuaikan dengan kelas benih yang dihasilkan. Ketentuan pemakaian label adalah sebagai berikut :  Benih Penjenis (BS)/Breeder Seed (BS) warna label putih  Benih Dasar (BD)/Foundation Seed (FS) warna label putih.  Benih Pokok (BP)/Stock Seed (SS) warna label ungu.  Benih Sebar (BR) /Extension Seed (ES) warna label biru



6.



Permasalahn dalam Sertifikasi Benih



Dalam sertifikasi benih ini pastinya ada permasalahan-permasalahan yang ada, permasalahan dalam sertifikasi benih ini antara lain:  Tidak selalu tersedianya sumber benih yang diperlukan sesuai dengan kelasnya.  Lahan/lokasi pertanaman tidak memenuhi persyaratan, dalam hal sejarah lapangan.  Keterbatasan pengetahuan para petani terhadap sertifikasi benih berlabel.  Keadaan sosial ekonomi dari para petani sangat berpengaruh penyerapan pasar benih yang berlabel (Benih hasil Sertifikat). 7.



Upaya-upaya Pemecahan Masalah Sertifikasi Sampai dengan saat ini perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak dalam



bidang agribisnis masih belum banyak yang tertarik untuk berbisnis dalam bidang perbenihan. Salah satu kendalanya adalah karena pasar benih berlabel (hasil dari proses sertifikasi) masih belum mantap, karena sebagian petani masih belum tertarik untuk menggunakan benih berlabel. Untuk mengatasi masalah-masalah ini maka dapat diupayakan antara lain:



 Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian lebih meningkatkan lagi penyuluhan-penyuluhan kepada para petani konsumen agar mereka lebih memahami akan manfaat dari penggunaan benih berlabel  Selain kepada para petani konsumen benih juga penyuluhan diberikan kepada pada produsen benih agar mereka bisa menambah iilmu pengetahuan dibidang perbenihan dan sertifikasi benih.  Penyediaan Benih Sumber yang cukup meliputi jumlah, varietas dan mutu untuk memudahkan para penangkar benih untuk mensersifikasikan benihnya.  Pemerintah agar ikut menjaga stabilitas harga benih sehingga para petani penangkar benih, perusahaan-perusahaan swasta bergerak dalam industri perbenihan akan lebih bergairah lagi untuk berbisnis dalam bidang ini.



B. Kesimpulan Sertifikasi Benih merupakan kegiatan yang sangat penting dalam usaha meningkatkan pembangunan pertanian khususnya bidang perkebunan. Dengan kegiatan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih maka legalitas benih akan terjaga



dan



menjamin



ketersediaan



benih



unggul



bermutu



ditingkat



petani/pengguna benih secara berkesinambungan. Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama yang baik antara instansi yang berwenang dengan masyarakat perkebunan,



sehingga



tercipta



sinergi



yang



harmonis



demi



terwujudnya pembangunan perkebunan yang berorientasi pada pembangunan agribisnis. Sertifikasi Benih sangat diperlukan untuk menghasilkan benih-benih yang bermutu terutama untuk tanaman padi, jagung, kedelai, dan hortikultura. Ketersediaan benih-benih yang bermutu yang merupakan hasil dari proses sertifikasi benih sangat diperlukan untuk melestarikan Swasembada Pangan Nasional. Pembinaan dari Pemerintah (Departemen Pertanian) dalam hal sertifikasi benih, penggunaan benih-benih berlabel mutlak diperlukan dan harus lebih ditingkatkan lagi.



Daftar Pustaka



Ambiya, EN. 2011. Sertifikasi Benih. Yayasan Pendidikan Politeknik Agroindustri. Sukamandi Subang Annisa, SP. 2013 Prosedur Sertifikasi dan Sinerginya Dalam Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan. http://ditjenbun.deptan.go.id/bbp2tpmed/index.php?option=com_content &view = article&id=74:-pengujian-mutu-benih. Di akses pada tanggal 01 Nopember 2015 Dewi. N, Yudono. P, Jamhari. 2013. Tingkat Adopsi Petani Terhadap Benih Padi (Oryza Sativa l.) Bersertifikat dan Non-Sertifikat di Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman. Jurnal Vegetalika Vol.2 No.2 Navita,



L.



2012.



Sertifikasi



http://www.indonesianforest.com/Atlas%20benih/ akses pada tanggal 01 Nopember 2015 Sutopo, L. 2008. Teknologi Benih. Rajawali, Jakarta.



Benih.



Penjelasan.htm.



Di