3.1.4 Ep 2 Sop Audit Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AUDIT INTERNAL



SOP



No.Dokumen



3.1.4.2.ADMEN.SOP/ 2017



No.Revisi



0



Tanggal terbit Halaman



1dari3 RINI ENDRAWATI



UPT PUSKESMAS BUBAKAN



1. Pengertian



1. Audit adalah kegiatan mengumpulkan data dan informasi yang bersifat faktual, signifikan dan relevan melalui pemeriksaan, pengukuran dan penilaian secara sistematis, objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas manfaat. 2. Audit internal adalah audit yang dilakukan terhadap suatu organisasi oleh auditor internal yang merupakan karyawan puskesmas sendiri untuk kepentingan internal Puskesmas. 3. Tim audit adalah suatu tim yang terdiri dari beberapa karyawan Puskesmas, dibentuk untuk mengadakan audit sistem manajemen mutu yang diterapkan. 4. Aktivitas auditor internal :  Memastikan (melakukan konfirmasi dan verifikasi)  Menilai (mengevaluasi dan mengukur)  Merekomendasikan (memberikan saran/ masukan) 5. Auditee adalah unit yang diperiksa oleh auditor, termasuk seluruh obyek audit yang ada di dalamnya (dokumen, produk, lingkungan dan personil dll) 6. Temuan audit adalah hasil dari suatu proses audit berupa kesimpulan



2. Tujuan



auditor yang didukung bukti-bukti objektif Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk melakukan audit internal agar implementasi sistem mutu dapat berjalan secara efektif dan hasilnya sesuai dengan yang telah direncanakan.



3. Kebijakan



Surat Keputusan UPT Kepala Puskesmas Bubakan Nomor 117 Tahun 2016,tentang Penanggungjawab Manajemen Mutu



4. Referensi



Buku Standart Puskesmas Propinsi Jawa Timur 2013



5. Pelaksana



Tim Audit Internal Puskesmas



6. Diagram Alir Menyusun program kerja / panduan audit internal



Menyusun rencana dan instrument audit internal bersama Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya / Program Kesehatan



Ketua Tim audit internal membuat jadwal audit internal



Frekuensi audit internal dilaksanakan tiap 6 bulan sekali



Ketua tim audit mengajukan jadwal audit internal kepada kepala Puskesmas



Ketua audit memberikan pengarahan kepada tim audit internal sebelum audit dilaksanakan



Auditor membuat checklis Audit pada formulir checklis Audit.



.



Sosialisasi tentang rencana audit internal kepada



Penanggung jawab unit layanan , upaya atau program



Auditor melaksanakan audit dengan standart dan ruang lingkup yang ditetapkan



Auditor menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang penting



Mencatat hasil temuan audit ke dalam form laporan



Ketua Pokja audit membuat laporan hasil audit



Ketua audit mempresentasikan hasil audit kepada Tim Mutu Puskesmas Tim Audit melaporkan hasil audit pada saat tinjauan manajemen



Auditee menerima hasil audit dari ketua pokja audit internal yang tidak sesuai dengan standart



. Auditee menindaklanjuti hasil audit dengan tindakan perbaikan



Auditee melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi perbaikan yang telah ditetapkan bersama-sama



.



Jika sudah selesai meminta auditor untuk



memverifikasi



Auditor dan auditee mendokumentasikan hasil audit serta tindakan perbaikan yang diperlukan



Tim Auditor dan ketua Tim Auditor memverifikasi hasil tindakan perbaikan temuan audit.



Ketua audit dan anggota audit membuat resume hasil audit Internal untuk dibawa ke rapat tinjauan manajemen,termasuk status tindakan perbaikannya



Melakukan rujukan masalah apabila tidak dapat diselesaikan diPuskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten.



7. Prosedur



A. PERSIAPAN AUDIT : 1. Menyusun program kerja / panduan audit internal 2. Menyusun rencana dan instrument audit internal bersama Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya / Program Kesehatan 3. Ketua Tim audit internal membuat jadwal audit internal 4. Frekuensi audit internal dilaksanakan tiap 6 bulan sekali 5. Ketua tim audit mengajukan jadwal



audit internal kepada kepala



Puskesmas 6. Ketua audit memberikan pengarahan kepada tim audit internal sebelum audit dilaksanakan 7. Auditor membuat checklis Audit pada formulir checklis Audit B. PROSES AUDIT 1. Sosialisasi tentang rencana audit internal kepada Penanggung jawab unit layanan , upaya atau program 2. Auditor melaksanakan audit dengan standart dan ruang lingkup yang ditetapkan



3. Auditor menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang penting 4. Mencatat hasil temuan audit ke dalam form laporan ketidaksesuaian penyelesaiannya 5.



Ketua Pokja audit membuat laporan hasil audit



6.



Ketua audit mempresentasikan hasil audit kepada Tim Mutu Puskesmas



7. Tim Audit melaporkan hasil audit pada saat tinjauan manajemen C. TINDAKAN PERBAIKAN 1. Auditee menerima hasil audit dari ketua pokja audit internal yang tidak sesuai dengan standart 2. Auditee menindaklanjuti hasil audit dengan tindakan perbaikan 3 . Auditee melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi perbaikan yang telah ditetapkan bersama-sama 4. Jika sudah selesai meminta auditor untuk memverifikasi 5. Auditor dan auditee mendokumentasikan hasil audit serta tindakan perbaikan yang diperlukan D. EVALUASI 1. Tim Auditor dan ketua Tim Auditor memverifikasi hasil tindakan perbaikan temuan audit. 2. Ketua audit dan anggota audit membuat resume hasil audit Internal untuk dibawa ke rapat tinjauan manajemen,termasuk status tindakan perbaikannya 3. Melakukan rujukan masalah apabila tidak dapat diselesaikan di 8. Unit Terkait



Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten. 1. Tim Mutu Puskesmas 2. Koordinator Pelayanan Klinis 3. Koordinator Administrasi dan manajemen 4. Koordinator Upaya Puskesmas



9. Dokumen terkait



5. Kepala UPT Puskesmas 1. Hasil rekapan audit internal 2. Notulen Pokja Audit internal



DAFTAR TILIK No.



1 2



KEGIATAN



Apakah Menyusun program kerja / panduan audit internal ? Apakah Menyusun rencana dan instrument audit internal bersama Kepala UPT Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya / Program



3



Kesehatan Apakah Tim audit internal membuat jadwal audit ?



YA



TIDAK



TIDAK BERLAKU



4



Apakah Frekuensi audit internal dilaksanakan tiap 6 bulan sekali ?



5



Apakah Ketua tim audit mengajukan jadwal audit internal



6



kepada kepala Puskesmas? Apakah Ketua audit memberikan pengarahan kepada tim audit internal sebelum audit dilaksanakan ?



7



Apakah Auditor membuat checklis Audit pada formulir checklis



8



Audit Apakah Ketua audit mensosialisasikan tentang rencana audit internal kepada Penanggung jawab unit layanan , upaya atau



9



program Apakah Auditor melaksanakan audit dengan standart dan ruang



10



lingkup yang ditetapkan Apakah Auditor menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi



11



yang penting Apakah Mencatat hasil temuan audit ke dalam form laporan ketidaksesuaian penyelesaiannya



12



Apakah Ketua Pokja audit membuat laporan hasil audit



13



Apakah Ketua audit mempresentasikan hasil audit kepada Tim



14



Mutu Puskesmas Apakah Tim Audit melaporkan hasil audit pada tim Tinjauan Manajemen



15



Apakah Auditee menerima hasil audit dari ketua pokja audit internal yang tidak sesuai dengan standart



16



Apakah Auditee menindaklanjuti hasil audit dengan tindakan



17



perbaikan Apakah Auditee melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi perbaikan yang telah ditetapkan bersama-



18



sama Apakah Jika sudah selesai meminta auditor untuk memverifikasi



19



Apakah Auditor dan auditee mendokumentasikan hasil audit



20



serta tundakan perbaikan yang diperlukan Apakah Tim Auditor dan ketua Tim Auditor memverifikasi hasil



21



tindakan perbaikan temuan audit Apakah Ketua audit dan anggota audit membuat resume hasil audit



22



internal



untuk



dibawa



ke



rapat



manajemen,termasuk status tindakan perbaikannya Apakah Melakukan rujukan masalah apabila



tinjauan tidak dapat



diselesaikan di Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten