6 0 128 KB
AUDIT INTERNAL
SOP
No.Dokumen
3.1.4.2.ADMEN.SOP/ 2017
No.Revisi
0
Tanggal terbit Halaman
1dari3 RINI ENDRAWATI
UPT PUSKESMAS BUBAKAN
1. Pengertian
1. Audit adalah kegiatan mengumpulkan data dan informasi yang bersifat faktual, signifikan dan relevan melalui pemeriksaan, pengukuran dan penilaian secara sistematis, objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas manfaat. 2. Audit internal adalah audit yang dilakukan terhadap suatu organisasi oleh auditor internal yang merupakan karyawan puskesmas sendiri untuk kepentingan internal Puskesmas. 3. Tim audit adalah suatu tim yang terdiri dari beberapa karyawan Puskesmas, dibentuk untuk mengadakan audit sistem manajemen mutu yang diterapkan. 4. Aktivitas auditor internal : Memastikan (melakukan konfirmasi dan verifikasi) Menilai (mengevaluasi dan mengukur) Merekomendasikan (memberikan saran/ masukan) 5. Auditee adalah unit yang diperiksa oleh auditor, termasuk seluruh obyek audit yang ada di dalamnya (dokumen, produk, lingkungan dan personil dll) 6. Temuan audit adalah hasil dari suatu proses audit berupa kesimpulan
2. Tujuan
auditor yang didukung bukti-bukti objektif Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk melakukan audit internal agar implementasi sistem mutu dapat berjalan secara efektif dan hasilnya sesuai dengan yang telah direncanakan.
3. Kebijakan
Surat Keputusan UPT Kepala Puskesmas Bubakan Nomor 117 Tahun 2016,tentang Penanggungjawab Manajemen Mutu
4. Referensi
Buku Standart Puskesmas Propinsi Jawa Timur 2013
5. Pelaksana
Tim Audit Internal Puskesmas
6. Diagram Alir Menyusun program kerja / panduan audit internal
Menyusun rencana dan instrument audit internal bersama Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya / Program Kesehatan
Ketua Tim audit internal membuat jadwal audit internal
Frekuensi audit internal dilaksanakan tiap 6 bulan sekali
Ketua tim audit mengajukan jadwal audit internal kepada kepala Puskesmas
Ketua audit memberikan pengarahan kepada tim audit internal sebelum audit dilaksanakan
Auditor membuat checklis Audit pada formulir checklis Audit.
.
Sosialisasi tentang rencana audit internal kepada
Penanggung jawab unit layanan , upaya atau program
Auditor melaksanakan audit dengan standart dan ruang lingkup yang ditetapkan
Auditor menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang penting
Mencatat hasil temuan audit ke dalam form laporan
Ketua Pokja audit membuat laporan hasil audit
Ketua audit mempresentasikan hasil audit kepada Tim Mutu Puskesmas Tim Audit melaporkan hasil audit pada saat tinjauan manajemen
Auditee menerima hasil audit dari ketua pokja audit internal yang tidak sesuai dengan standart
. Auditee menindaklanjuti hasil audit dengan tindakan perbaikan
Auditee melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi perbaikan yang telah ditetapkan bersama-sama
.
Jika sudah selesai meminta auditor untuk
memverifikasi
Auditor dan auditee mendokumentasikan hasil audit serta tindakan perbaikan yang diperlukan
Tim Auditor dan ketua Tim Auditor memverifikasi hasil tindakan perbaikan temuan audit.
Ketua audit dan anggota audit membuat resume hasil audit Internal untuk dibawa ke rapat tinjauan manajemen,termasuk status tindakan perbaikannya
Melakukan rujukan masalah apabila tidak dapat diselesaikan diPuskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten.
7. Prosedur
A. PERSIAPAN AUDIT : 1. Menyusun program kerja / panduan audit internal 2. Menyusun rencana dan instrument audit internal bersama Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya / Program Kesehatan 3. Ketua Tim audit internal membuat jadwal audit internal 4. Frekuensi audit internal dilaksanakan tiap 6 bulan sekali 5. Ketua tim audit mengajukan jadwal
audit internal kepada kepala
Puskesmas 6. Ketua audit memberikan pengarahan kepada tim audit internal sebelum audit dilaksanakan 7. Auditor membuat checklis Audit pada formulir checklis Audit B. PROSES AUDIT 1. Sosialisasi tentang rencana audit internal kepada Penanggung jawab unit layanan , upaya atau program 2. Auditor melaksanakan audit dengan standart dan ruang lingkup yang ditetapkan
3. Auditor menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang penting 4. Mencatat hasil temuan audit ke dalam form laporan ketidaksesuaian penyelesaiannya 5.
Ketua Pokja audit membuat laporan hasil audit
6.
Ketua audit mempresentasikan hasil audit kepada Tim Mutu Puskesmas
7. Tim Audit melaporkan hasil audit pada saat tinjauan manajemen C. TINDAKAN PERBAIKAN 1. Auditee menerima hasil audit dari ketua pokja audit internal yang tidak sesuai dengan standart 2. Auditee menindaklanjuti hasil audit dengan tindakan perbaikan 3 . Auditee melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi perbaikan yang telah ditetapkan bersama-sama 4. Jika sudah selesai meminta auditor untuk memverifikasi 5. Auditor dan auditee mendokumentasikan hasil audit serta tindakan perbaikan yang diperlukan D. EVALUASI 1. Tim Auditor dan ketua Tim Auditor memverifikasi hasil tindakan perbaikan temuan audit. 2. Ketua audit dan anggota audit membuat resume hasil audit Internal untuk dibawa ke rapat tinjauan manajemen,termasuk status tindakan perbaikannya 3. Melakukan rujukan masalah apabila tidak dapat diselesaikan di 8. Unit Terkait
Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten. 1. Tim Mutu Puskesmas 2. Koordinator Pelayanan Klinis 3. Koordinator Administrasi dan manajemen 4. Koordinator Upaya Puskesmas
9. Dokumen terkait
5. Kepala UPT Puskesmas 1. Hasil rekapan audit internal 2. Notulen Pokja Audit internal
DAFTAR TILIK No.
1 2
KEGIATAN
Apakah Menyusun program kerja / panduan audit internal ? Apakah Menyusun rencana dan instrument audit internal bersama Kepala UPT Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya / Program
3
Kesehatan Apakah Tim audit internal membuat jadwal audit ?
YA
TIDAK
TIDAK BERLAKU
4
Apakah Frekuensi audit internal dilaksanakan tiap 6 bulan sekali ?
5
Apakah Ketua tim audit mengajukan jadwal audit internal
6
kepada kepala Puskesmas? Apakah Ketua audit memberikan pengarahan kepada tim audit internal sebelum audit dilaksanakan ?
7
Apakah Auditor membuat checklis Audit pada formulir checklis
8
Audit Apakah Ketua audit mensosialisasikan tentang rencana audit internal kepada Penanggung jawab unit layanan , upaya atau
9
program Apakah Auditor melaksanakan audit dengan standart dan ruang
10
lingkup yang ditetapkan Apakah Auditor menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi
11
yang penting Apakah Mencatat hasil temuan audit ke dalam form laporan ketidaksesuaian penyelesaiannya
12
Apakah Ketua Pokja audit membuat laporan hasil audit
13
Apakah Ketua audit mempresentasikan hasil audit kepada Tim
14
Mutu Puskesmas Apakah Tim Audit melaporkan hasil audit pada tim Tinjauan Manajemen
15
Apakah Auditee menerima hasil audit dari ketua pokja audit internal yang tidak sesuai dengan standart
16
Apakah Auditee menindaklanjuti hasil audit dengan tindakan
17
perbaikan Apakah Auditee melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi perbaikan yang telah ditetapkan bersama-
18
sama Apakah Jika sudah selesai meminta auditor untuk memverifikasi
19
Apakah Auditor dan auditee mendokumentasikan hasil audit
20
serta tundakan perbaikan yang diperlukan Apakah Tim Auditor dan ketua Tim Auditor memverifikasi hasil
21
tindakan perbaikan temuan audit Apakah Ketua audit dan anggota audit membuat resume hasil audit
22
internal
untuk
dibawa
ke
rapat
manajemen,termasuk status tindakan perbaikannya Apakah Melakukan rujukan masalah apabila
tinjauan tidak dapat
diselesaikan di Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten