3.7.1.1 Sop Rujukan Pasien Rawat Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUJUKAN PASIEN RAWAT JALAN No. Dokumen: 445/9.51. VI/2022 No. Revisi:



SOP



Tanggal Terbit: 13 Juni 2022 Halaman: 1/2



PUSKESMAS ABEPURA



1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan



4. Referensi



5. Prosedur/ Langkahlangkah



dr. Grace J Pangendahen NIP.19740709 200605 2 001



Rujukan pasien rawat jalan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaan rujukan rawat jalan di Puskesmas Abepura. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Abepura Nomor SK.445/9.46/VI/Tahun 2022Tentang Pelayanan Klinis 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNo.75 tahun 2014 tentang Puskesmas. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. 1. Persiapan alat dan bahan : a. ATK b. Alat kesehatan c. Obat-obatan d. Form rujukan e. Form persetujuan rujukan 2. Petugas yang melaksanakan a. Dokter b. Dokter gigi c. Perawat d. Bidan 3. Langkah – langkah : a. Petugas unit layanan/paramedis melakukan kajian klinis b. Petugas unit layanan/paramedis mengantarkan rekam medik ke ruangan dokter c. Petugas layanan/paramedis memanggil pasien masuk ke ruangan pemeriksaan d. Dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien e. Dokter memberikan resep kepada pasien untuk diambil di apotek puskesmas, jika pasien tidak dirujuk f. Dokter memberikan rujukan kepada pasien, jika pasien perlu di rujuk g. Dokter memberikan informasi kepada pasien/keluarga tentang alasan merujuk, fasilitas kesehatan yang dituju, pilihan fasilitas kesehatan



lainnya, serta kapan rujukan akan dilakukan h. Dokter memastikan pasien/keluarga setuju untuk dirujuk i. Dokter menanyakan kepada pasien tentang fasilitas kesehatan yang akan dituju j. Dokter mendokumentasikan di rekam medik dan menandatangani rekam medik k. Dokter membuat surat rujukan yang dilengkapi dengan resume klinis dan menandatangani surat rujukan l. Dokter menyerahkan surat rujukan kepada pasien m. Pasien membawa surat rujukan ke loket pendaftaran untuk dicatat di buku register pasien rujukan dan diberi nomor rujukan. 6. Hal-hal Pasien rawat jalan yang kondisinya tidak stabil akan yang perlu didampingi petugas kesehatan. diperhatikan



7. Unit Terkait



1. Ruangan pendaftaran dan rekam medik 2. Ruangan pemeriksaan Umum/ Lansia 3. Ruangan pemeriksaan Anak / MTBS 4. Ruangan kesehatan Gigi dan mulut 5. Ruangan P2P 6. Ruangan tindakan 7. Laboratorium 8. Ruangan KIA dan KB 9. Ruangan Imunisasi 10. Ruang farmasi



8. Dokumen Terkait



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Rekam medis Buku register rujukan pasien Surat rujukan Kartu jaminan kesehatan ( KIS/ KPS) Kertas resep Lembar pemeriksaan laboratorium



NO 9. Dokumen Historis



Yang di ubah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan