8 0 59 KB
SKRINING PASIEN RAWAT JALAN No. Dokumen 01/APK/SPO/2015
No. Revisi 0/0
Halaman 1/1
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Ditetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram Tanggal Terbit 5 januari 2015 dr. H. L. Herman Mahaputra Nip. 19681110 200112 1 003 Skrining pasien adalah proses memilah dan menentukan
Pengertian
Tujuan Kebijakan
kebutuhan pasien sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh Rumah Sakit. Pasien mendapatkan pelayanan medis yang sesuai dengan kondisi dan penyakitnya. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram Nomor :001/Apk/Kbj/2015 tentang kebijakan APK 1. Pasien yang datang lewat poliklinik diterima oleh petugas poliklinik. 2. Petugas
poliklinik
melakukan
penilaian
awal
untuk
mengarahkan pasien ke polyklinik/ ke IGD serta mengarahkan untuk melakukan pendaftaran sesaui dengan kebutuhan pasien. 3. Petugas menanyakan ada atau tidaknya surat rujukan. Apabila memiliki surat rujukan maka pasien akan diarahkan untuk mendaftar ke pendaftaran poliklinik yang dituju. Apabila Prosedur
pasien tidak memiliki surat rujukan maka petugas akan menanyakan keluhan pasien dan diarahkan untuk mendaftar ke pendaftaran poliklinik sesuai dengan keluhan pasien tersebut. 4. Jika pelayanan yang dibutuhkan pasien tidak dimiliki Rumah Sakit maka petugas poliklinik mengarahkan pasien ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas tersebut.
Unit terkait
1. Poliklinik 2. Pendaftaran rawat jalan