388 LKPD Kab Tangerang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU I



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2014



LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN



Nomor Tanggal



: :



16/LHP/XVIII.SRG/05/2015 27 Mei 2015



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI BANTEN Jalan Raya Palka Nomor 1, Palima, Serang, Banten Telepon 0254-250025 Faksimili 0254-250037



DAFTAR ISI



Halaman LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ............



1



LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2014 (AUDITAN) 1. NERACA 2. LAPORAN REALISASI ANGGARAN 3. LAPORAN ARUS KAS 4. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN ...............................................................



BPK RI Perwakilan Provinsi Banten



i



3



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Tangerang per 31 Desember 2014 dan 2013, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut serta Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tanggung jawab BPK terletak pada pernyataan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar tersebut mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu pemeriksaan meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga meliputi penilaian atas penerapan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, penilaian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, penilaian atas keandalan sistem pengendalian intern yang berdampak material terhadap laporan keuangan, serta penilaian terhadap penyajian atas laporan keuangan secara keseluruhan. BPK yakin bahwa pemeriksaan tersebut memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan opini. Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, dan Realisasi Anggaran, serta Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebagaimana diuraikan pada Catatan IV.A.2.a.ii atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyajikan Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp33,77 miliar, di antaranya pada Dinas Pendidikan sebesar Rp2,51 miliar. Dari nilai Rp2,51 miliar tersebut, sebesar Rp312,14 juta tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan sebesar Rp300,82 juta tidak didukung dengan bukti yang valid.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



1



2



Sebagaimana diuraikan pada Catatan IV.B.2 atas Laporan Keuangan. Pemerintah Kabupaten Tangerang nienyajikan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp59,04 miliar. Nilai kewajiban tersebut belum termasuk tagihan penyedia jasa konstruksi pembangunan Sport Center yang sudah mengajukan pennohonan pembayaran atas prestasi kerja 100%. nainun belum disetujui karena belum ada kesepakatan tentang perhitungan kuantitas final.



Untuk memperoleh kevakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut. BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Laporan basil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intent dan Laporan hasil pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Nomor Perundang-undangan disajikan dalam Laporan 16a/LHP/XVIll.SRG/05/2014 dan Nomor 16b/LHP/XVIll.SRG/05/2015 tanggal 27 Mei 20 1 5. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.



Serang, 27 Mei 2015 KEUANGAN ovmsi Banten



Penanggunj



Pemeriksaanir *



egara No.D-12.017



BPK Perwakilan Provinsi Banten



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 201 A DAN 20 J 2



IIRAIAN



KODE



1 1.1



1.1.1 1.1.2 1.1,3



1.1.4 1.2 1,2.1



1.2.1.1 1.2.1.3 1.2.1.3



1.2-1.4



1.2.2



PENDAPATAN Asli Doeroh Pendopoton Polok Doeroh Pendapoton Retrlbusi Doeroh Pendapatan Hasil Kekayaan



Pendopo'an



Daerah Yang Diplsahkari Loin-Iain Pendopoton Asli Doeroh



Yang Soh Pendapatan Transfer Transfer Pemerlntnh Pusat - Dono Porimbongon Bogi Hosll Pojak Bogl Hosil Bukon Pojok / Sumbei Doya Atom Dono Alokosi Umum Dona Alokosi Khosos Transfer Dana Pernerintah Pusat -



ANGGARAN



REALISASI 2014 AUDITED



%



REALISASI 2013 AUDITED



1,372.016,959,714.00



1,576,315,87B, 393.00



114.89



1,218.576,390,249.00



872,796,833,434.00



1 ,015,7 1 4,352,255.00



116-37



132,440,415,106-00 38.627,149,30000



1 30,036,896,666.00 22,594,813,361.00



98-19 58.49



803.097,821,528.00 107,837,109,627 00 19,806,975,025.00



32B.1 52f561f874.00



407,969,816,11 1.00



124.32



287,834,484,069.00



2,120,667,669,058.00



2,105,537,374,448 00 1,461,37B.79B, 130.00



99.29 99.43



2,029,076,551,315.00



150,360,151.832.00 1,649,968.709.00



142,256,125,804.00



1,352,429,326.00



94.61 81.97



292,108,839,025.00 1,448,768,68600



1,2 1 3,857,9 1 3,000.00



1,213,857,913,000.00 103,912,330,000.00



1 00.00 100.00



225,371,373,000.00



1 00.00



1,1 15,364,627,000.00 90,025,343,000.00 226,592,480,000.00



418,787,203,318.00 4 18,787.203,3 1 6.00



98.42



303,536,49 3,604.00



98.42



16,521.000,000.00



87.34



303.536.493,604.00 217,703,570,000.00



18,915,080,000.00



1 6,521 ,000,000.00



87.34



217703,570,000.00



3,511,599,708,772.00



3,698,374,252,841.00



105.32



3,465,356,51 (.564.00



2,501 ,467,618,8 12.0G 1,339.536.537.621.00 953,748,081,191.00 1 25,566,000,000.00



2,257,482,788,6 16 00



90.25 91.72 88.69 87.73



2,137,059,789.294.00



1,469,780,363441.00



103,912.330,000.00 225,371,373,000.00



1,498,947,577,71 1.00



Lainnya



Transfer Pemerimoh Provinsf Pendapaton Bogi Hcisil Pa|ak 1.2.3.1 Loin-Iain Pendapatan Daerah 1.3 Yang Soh Pendapatan Hiboh 1.3.1 1.2.3



JUMLAH PENDAPATAN



2 2.1 2.1.1 2.1.2 2.1.5



2.1.6 2.2



2.2.1 2.2.2 2.2.3 2.2.4



425415,932417-00 425,515,932,517.00 18,915,080,000.00



BELANJA Belon|a Operas! Belanja Pegawai Belonjo Borang/Jasa



Belanja Hibah Belanja Bantuan Belonjo Modal



Belonjci Tanah



Belanja Peralatan dan Mesin Belan|a Gedung don Bangunan Belanja Jalan, Irigasl dan



1.22B.565,126,720.00 845,891,236,995.00 1 10,164,906,835.00



82,617,000,000.00



72,861,518,066.00



1,667,632,904,390.00



1,251,534,934,067.00



330,444,753,969.00 209,346,130,837.00



203,629,669,100.00



540,475,0)9,136.00



1 60,430,965,576.00 385,788,651,285.00



586,303,829,448.00



500,763,555,753.00



88.19 75.05 61.62



1,142,860,790,244.00 820,619,970,94 1.00 90,334,316,000.00 83,244,712,109.00 1,131,499,743,316.00 84,067,301,600.00



76.63 71.38 85.41



322,652,295,545.00 591,703,769,096.00



120,448,001,288.00



Jaringan



2.2.5 2.3



2.3.1



Belanja Aset Tetap Lainnya Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga



JUMLAH BELANJA



SURPLUS/DEFISIT



ÿ



1,063,171,000.00



922,092,353.00



12,000,000,000.00



3,760,769,058.00



1 2,000,000,000.00



3,760,769,058.00



4,181,100,523,202.00



3,512,778,491,741.00



(669,500,814,430.00)



185,595,761,100.00



86.73 31.34 31.34



1 2,628,375,787.00



84.02



3,277,526,096.684.00



(27.72)



8,966,564,074.00 8,966,564,074.00



187,830,414,880.00



KODE



URAIAN



3



PEMBIAYAAN



3.1



Penerimaan Pembiayaan Penggunaan Sisa Lebih Perhitungon Anggaron (SiLPA) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pengeluaran Pembiayaan



3.1.1 3.1.3 3.2



3.2.1



Pembentukan Dana Cadangan



3.2.2



Penyertaan Modal (Investasi)



REALISASI 2014



ANGGARAN



REALISASI 2013 AUDITED



%



AUDITED



700,200,814,430.00 700,200,814,430.00



723,484,054,052.00 700,200,814,430.00



103.33 100.00



520,370,399,550.00 491,592,027,772.00







23,283,239,622.00



-



28,778,371,778.00



30,700,000,000.00



30,700,000,000.00



100.00



8,000,000,000.00



-



*



30,700,000,000.00



30,700,000,000.00



100.00



8,000,000,000.00



669,500,814,430.00



692,784,054,052.00



103.48



512,370,399,550.00



-



878,379,815,152.00



-



-



Pemerintah Daerah PEMBIAYAAN NETTO Sisa Lebih Pembiayaan Anggaron (SILPA)



700,200,814,430.00



Cotatan Atas Loporon Keuangan merupakan bagion yang tidak terpisahkan dorl loporon pokok ini.



iWrakte, Mel 2015 BUf>ATl\TANGERANG



IISKANDAR



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG NER A C A PER 31 DESEMBER 2014 DAN 2013



JUMLAH (ftp) URAIAN



ASET ASET LANCAR Kas Kas dl Kos Daerah Kas di Bendahara Penerimaan Kos di Bendohara Pengeluaran Kas Lainnya Don Setoro Kas Kas BLUD Kas FKTP Piutang Piutang Pajak Piutang Pajak Bagi Basil Provlnsi Piutang Loin-Iain (PAD Yang SaH) Piutang Bagian Lancar Penjualan Angsuron Piutang TP TGR Piutang RSUD Piutang Perhitungan Fihok Ketiga (PEK) Piutang Lainnya Penylslhan Piutang Tidak Tertagih Persediaan Bahan Pakai Habis / Material Persediaan Alat Tulls Kantor Persediaan Alat Listrik Persediaan Material/Bahan Persediaan Benda Pos Persediaan Bohan Bakar Persediaan Bahan Makanon Pokok Penediaan Lainnya



TAHUN 2014 AUDITED 16,739,727,008,753.51



8.481.776,629,084.62



878,479,581,243.16 776,434,258,755.16



700,264,181,133.16 657,492,359,900.16



500,000.00



82,397,775.00



91,876,727,459.00 10,168,095,029.00



42,689,423,458.00



739,858,138,786.00



53,368,427,912.00



695,839,301,324.00



17,310,620,141.00 36,057,807,771.00 58,786,710,997.00



-



-



44,018,837,462.00 52,788,468,174.00



-



343,080,560.00 70,404,929,352.00 10,100,000.00 476,791,096.00 (18,446,432,834.00)



45,356,323,492.45



5,444,140,625.00 674,732,448.00



38,417,326,030.00 3,000,000.00 8,106,000.00 632,895,922.00 176,122,467.45



TAHUN 2013 AUDITED



-



-



.



-



482,434,630.00 68,754,859,459.00 15,100,000.00



429.657,000.00 (10,895,340.092.00) 40,216,294,783.00



4,220,103,957.00 609,275,762.00 34,817,083,267.00 326,600.00 6,399,000.00 563,106,197.00



-



JUMLAH ASET LANCAR



1,716,482.511,695.61



852,635,614,825 /6



INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Non Permanen Dana Bergulir Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG ASET TETAP



33,565,164,785.00 33,565,164,785.00 409,441,742,927.14 409,441,742,927.14 443,006,907,7/2.14



18,523,058,692.00 1 8,523,058,692.00 336,764,204,167.44 336,764,204,167.44 355,287,262,859.44



Tanah Peralatan dan Mesin



1,808,699,118,338.00 748,255,287,999.54



1,221,438,065,348 00



Gedung dan Bangunan Jalan, Irlgasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Daiam Pengerjaan Akumulas! Penyusutan



2,055,584,226,408.07 3,739,066,398,512.46 76,034,553,435.81 503,469,401,987.00



ASET LAINNYA Tagihan Piutang Penjualan Angsuran Tuntutan Ganti Rugi Aset Tidak Berwujud



JUMLAH ASET LAINNYA JUMLAH ASET



I



482,630,544,934.00 (53,156,779,1 87.96) 7,22/,825, 159,98/62



88,863,000.00 569,054,980.00



88,863,000.00 536,138,000.00



-



Aset Lain-lain



3,125,777,297,764.34 72,382,724,884.73



8,863,/ 57,6 7 2,597.36



(67,951,374,083.52)



JUMLAH ASET TETAP



607,125,987,502.54 1,765,627,318,735.97



5,716,422,058,768.40 5,7/7,079,976,748.40 16,739,727,008,753.51



-



51,403,590,418.40 S2X>28,59 i,418.AO 8,481,776,629,084.62



JUMLAH (Rp)



URAIAN



TAHUN 2014 AUDITED



KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Jangka Pendek Lainnya U»ong Jangko Pendek Lainnya



JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK EKUITAS DANA EKUITAS DANA LANCAR Sisa Lebih Pembioyoon Anggaron (SILPA) SILPA PPKD SILPA SKPD Pendopofan Yang Difcnggunkan Cadangan Piulaog Cadangan Piulang Cadangan Ferseoiaan Cadangan Persedlaan Dona yang Harui Disediakan e-nluk Pemboyaron Ulang Jk Pendek Dona yong Harm Disediakan unluk Pembayaran Drang Jk Pendek



55,039.205.641.00



55.039,205,641.00 55,039,205,641.00 55,039,205,64 1jOO 16,684,687,803,112.51 878,379,815,352.16 776,434,258,755.16 101,945,556,597.00 99,765,891 .00 792,646,606,960.00 792,646,606,960.00



45,356,323,492.45 45,356.323,492.45



TAHUN 2013 AUDITED 43,907,B70,492.00



43,907,870,492.00 43,907,870,492.00 43,907,370,492.00



8.437,868,758,592.62 700,201,816,575.16



657,492,359,900.16 42,709,456,675.00 62,364,558.00 112,155,138,909.00



112,155,138,909.00 40,216.294,783.00



(55,039,205,641.00) (55,039,205,641.00) 1,661/443,306,054.61



JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR EKUITAS DANA INVESTASI Diinvestatikan dolam investosi Jangka Panjang 443,006,907,712.14 Diinvesrosikon dalam Invesfasi Jangka Pan|ang 443,006,907,712.14 Dunvestasikan dalam Asel Telap 8,863.157,612,597.36 Dllnvestasikon dalam Asel Telap 8,863,157,612,597.36 Diinwestasikan dalam Asel Lainnya (tidak lermasuk Dana Cadangan 5,717,079,976,748.40 Diinvestasikan dalam Aser Lainnya (lidok termasuk Dana Cadangan) 5,717,079,976,748.40 JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI 15,023,244A97.057.90 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 16,739,727,008.753.51 Calatcn Atos laporan Keuangan merupakan bogian yong fldak terpisahkan dari laporan pokok inl



40,216,294,783.00 (43,907,870,492.00) (43,907,870,492.00) 303,727,744,333.16



355,287,262,859.44 355,287,262,859.44 7,221,825,159,981.62 7,221,825,159,981.62 52,028,591,418.40 52,028,591,418.40 7,629,141.014,259.46



8,481,776,629,084.62



Mef 2015 TANGERANG



I ISKANDAR



MAN Ic-sl



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2014 DAN 2013



URAIAN



TAHUN 2014 AUDITED



TAHUN 2013 AUDITED



ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERAS1 Arus Kas Ma'.uk



Pojok Daerah Retrlbusi Daerah



1.015,714,352,25500



803,097,821,528.00



1 30,036,896,666.00



107,837,109,627.00



Hasil Pengelolaan Kekayaan Doer oh yang Dipisahkan



22,594,813,361-00



1 9,806,975,025.00



Lain-laln Pendapatan Asll Daerah yang Soh



87,189,389,982.00



72,023,289,063.00



142,256,125,804.00



292,108,839,025.00



1,352,429,326.00



1 ,448,768,686.00



1,213,857,913,000.00 103,912,330,000.00



1,1 15,364,627,000.00



Transfer Pemerintah Pusat Lainnya (Dana Otonomi Khusus)



225,371,373,000.00



226,592,480,000.00



Pendapotan Bagi Hasil Pajak



418,787,203,318.00



303,536,493,604.00



16,521,000,000.00



5,000,000,000.00



3,377,593,826,712.00



3,036,841,746,558.00



1,207,129,837,040.00



1,125,554,577,221.00



617,508,340,514.00



459,629,094,782.00



Belanja Bunga



-



-



Belanja Hibah



110,164,906,835.00



72,861,518,066.00



90,334,316,000.00 83,244,712,109.00



3,760,769,05 B.00



8,966,564,074.00



Dano Bag! Hasil Pajak



Dana Bagl Hasil Bokaii Pajak (Sumber Daya Alam) Dana Alokas! Umum Dana Alokasi Kliusus



Pendapatan Lain-lain Daerah yang Sah



Jumlah Arus Kas Masuk



90,025,343,000.00



Arus Kas Keluar Belanja Pegowaf Belanja Barang dan Jasa



Belanja Bontuan Belanja Tldak Terduga



Belanja Bagl Hosil Ke Desa



Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi



-



-



2,011,425.37 1,5 13.00



1,767,729,264,186.00



1,366,168,455,199.00



1,269,112,482,372.00



333 ,250,000.00



1,990,000,000.00



333,250,000.00



1,990,000,000.00



203,629,669,100.00



84,067,301,600.00



ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI ASSET NON KEUANGAN Arus Kas Masuk Pendapatan Penjualan Aset Tetap



Jumlah Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar Belanja Tanah Belanja Perolatan dan Mesin



149,120,342,305.00



99,253,757,245.00



Belanja Gedung dan Bangunan



385,788,651,285.00



322,659,620,545.00



Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan



500,763,555,753.00



591,703,769,096.00



922,092,353.00



5,790,793,000.00



1,240,224,310,796.00



1,103,475,241,486.00



(1,239,891,060,796.00)



(1,101,485,241,486.00)



Belanja Aset Tetap Lainnya



Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Nonkeuangan



URAlAN



TAHUN 2014 AUDITED



TAHUN 2013 AUDITED



ARUS KAS DARI AKTIVITAS PEMBIAYAAN Arus Km Masuk



Pencairan Dona Cadongan Hasil Penjualan Kekayaan Doerah yang Dipisahkan SAL Tahun Lalu ( Sisa UUDP ) Jumlah Arus Kas Masuk



23,283,239,622.00



28,778,371,778.00



81,264,830.00



47,553,000.00



23,364,504,452.00



28*25,924,778.00



30,700,000,000.00



8,000,000,000.00



30,700,000,000.00



8,000,000,000.00



Arus Km Keluar Pembentukan Dana Cadongan



Penyertaon Modal (Invesfasi] Pemerlntah Daerah Pembayaran Pokok Utang Pinjamari dan Obligasi



Jumlah Arus Km Keluar Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan



(7,335,495,548.00)



20,825,924,778.00



61,321,523,319.00



55,668,346,391.00



61,321,523,3 19.00



55,668,346,391.00



61,32 ,523,319.00



55,668,346,391.00



ARUS KAS DARI AKTIVITAS NON ANGGARAN



Arus Km Masuk



Penerimaon Perhitungan Pihak Ketiga Penerimaon Dana Non Anggaran Penerimaon Dana Lainnya



Penerimoan Transito Jumlah Arus Km Masuk Arus Km Keluar Pengeluaran Perhilungan Fihak Ketiga



23,536,372.00



Pengeluaran Dana Non Anggaran



Pengeluaran Dona Loinnya Pengeluaran Transito



Jumlah Arus Kas Keluar



61,321,523,319.00



Arus Kas Bersih dari Akfivitas Non Anggaran







(23,536,372.00)



118,941,898,855.00



188,429,629,292.00



Salao Awal Kas di BUD/KAS Daerah



657,492,359,900.1 6



469,062,730,608.1 a



BUD/KAS Daerah



776,434,258,755.16



657,492,359,900.16



500,000.00



82,397,675.00



91,876,727,459.00



42,689,423,558.00



Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Seloma Periode



Saldo Akhir Kas di



Saldo Akhir Kas Di Bendahara Pengeluaran



55,691,882,763.00



Saldo Akhir Kas Di Bendahara Penerimaon Saldo Akhir Kas Lainnya dan Setara Kas Saldo Akhir Kas Di BLUD Saldo Akhir Kas Di FKTP



Saldo Akhir Kas



10,168,095,029.00 878,479,581,243.16



700,264,181,133.16



Cataton Atas Laporan Keuangan merupokan bagiart yang tidak terpisahkan doil Icyjoran pokok



ÿUPATI



TANGERANG



ZAKI ISKANDAR



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



BAB I PENDAHULUAN



i



A. Maksud Dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan



l_j



l_j—



rn



Laporan keuangan entitas pelaporan merupakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan antara lain digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundangundangan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Selain itu, laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai: a. Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan b. Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD. Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal: a. Aset; b. Kewajiban; c. Ekuitas dana; d. Pendapatan; e. Belanja; f. Transfer; g. Pembiayaan; dan h. Arus kas.



1



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: a. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah dan perubahannya; b. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; c. menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; d. menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; e. menyediakan



informasi



mengenai



potensi



pemerintah



untuk



membiayai



penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; f. menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya. B. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Dasar hukum penyusunan laporan keuangan antara lain : a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten Tangerang; b. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; f. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; g. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; h. Peraturan



Pemerintah



Nomor



105



Tahun



2000



Tentang



Pengelolaan



dan



Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022); i.



Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;



j.



Peraturan



Pemerintah



Nomor



2



Tahun



2001



tentang



Pengalihan



Barang



Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah; 2



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



k. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; l.



Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;



m. Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; n. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; o. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; p. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; q. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah; r. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepala Daerah; s. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; t.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;



u. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan; v. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; w. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; x. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dana Cadangan; y. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tangerang; z. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2014; aa. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2014; bb. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2007 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.



3



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



C. Sistematika Penulisan Catatan Atas Laporan Keuangan Bab I



Pendahuluan A. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan B. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan C. Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan



Bab II



Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan, dan Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan A. Ekonomi Makro B. Kebijakan Keuangan C. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan D. Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan



Bab III



Kebijakan Akuntansi A. Akuntansi Pendapatan B. Akuntansi Belanja C. Akuntansi Pembiayaan D. Akuntansi Anggaran, Akuntansi Surplus Defisit dan Akuntansi Non Anggaran E. Akuntansi Persediaan F. Akuntansi Piutang G. Akuntansi Investasi H. Akuntansi Aset Tetap I.



Bab IV



Akuntansi Kewajiban



Penjelasan Pos-Pos Laporan Keuangan A. Penjelasan Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA) B. Penjelasan Pos-Pos Neraca C. Penjelasan Pos-Pos Laporan Arus Kas (LAK)



Bab V



Penutup



4



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



BAB II EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN A. Ekonomi Makro Visi Kabupaten Tangerang Tahun 2013-2018 yaitu “Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang Yang Cerdas, Makmur, Religius, Dan Berwawasan Lingkungan”. Dalam rangka mewujudkan visi maka perlu disusun misi yang merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan harapan di masa depan. Sesuai dengan Visi di atas, maka dirumuskan Misi dalam pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk periode 2013 – 2018, sebagai berikut : 1) Peningkatan pemerataan akses dan fasilitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat; 2) Peningkatan pengembangan perekonomian daerah dan perekonomian masyarakat menuju peningkatan daya saing daerah dan daya saing masyarakat; 3) Peningkatan



dan



pengembangan



nilai-nilai



agama



dalam



penyelenggaraan



pemerintahan serta kehidupan bermasyarakat menuju masyarakat yang religius; 4) Penciptaan iklim investasi dan usaha yang kondusif yang didukung oleh peningkatan pembangunan infrastruktur dasar yang merujuk pada keseimbangan ruang dan lingkungan; 5) Peningkatan pelayanan publik yang didukung oleh birokrasi yang bersih, profesional, berwibawa, transparan dan bertanggung jawab. 1.



Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah menjadi parameter atau ukuran yang menunjukkan sejauh mana aktivitas perekonomian terutama sektor ekonomi kreatif yang dilakukan oleh berbagai stakeholder dapat menghasilkan tambahan pendapatan bagi masyarakatnya. Keberhasilan pembangunan pada suatu daerah termasuk di Kabupaten Tangerang, salah satunya juga dicirikan dengan perbaikan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan memperbaiki kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.



Secara



teoritis



perekonomian



mengalami



pertumbuhan



apabila



pendapatan riil masyarakat pada tahun tertentu lebih besar daripada pendapatan riil masyarakat pada tahun sebelumnya.



5



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



2.



Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Indikator yang lazim digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi adalah tingkat pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). PDRB adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh aktivitas produksi dalam perekonomian. Peningkatan PDRB mencerminkan peningkatan balas jasa kepada faktor produksi yang digunakan dalam aktivitas produksi tersebut. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, peranan sektor industri pengolahan selalu mendominasi yaitu mencapai angka 53,44%, lebih dari setengah dari total PDRB Kabupaten Tangerang atau senilai 23,58 triliun rupiah. Sektor pengangkutan dan komunikasi yang merupakan fasilitator terhadap aktifitas ekonomi menjadi sektor dengan kontribusi terbesar kedua mencapai 11,52% atau senilai 5,08 triliun rupiah, sedikit meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 11,21%. Urutan ketiga adalah sektor pertanian dengan kontribusi sebesar 10,62% atau senilai 4,68 triliun rupiah, sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya dengan kontribusi sebesar 10,78% atau senilai 4,25 triliun rupiah. Sektor ini sedikit lebih tinggi dibandingkan sektor perdagangan, hotel, dan restoran yang kontribusinya mencapai 9,99%. Selanjutnya diikuti sektor Listrik, Gas, dan Air (LGA) yang memberikan konstribusi senilai 9,27%, sedikit meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 8,99%. Adapun sektor-sektor lainnya memberikan kontribusi hingga 5,16% dari total pembentukan PDRB Kabupaten Tangerang. Berikut disajikan grafik peranan sektoral terhadap pembentukan PDRB Kabupaten Tangerang Tahun 2012 dan tabel PDRB Kabupaten Tangerang atas dasar dasar harga berlaku menurut lapangan usaha dan penggunaan. Grafik Peranan Sektoral Terhadap Pembentukan PDRB Kabupaten Tangerang Tahun 2012



0.34 3.77 11.52 0.98



0.09



10.62



Pertanian Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan



9.99



LGA Bangunan



9.27



53.44



Perdagangan, Hotel dan Restoran Pengangkutan dan Komunikasi Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan Jasa-jasa



6



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013 Tabel PDRB Kabupaten Tangerang Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha dan Penggunaan (Juta Rupiah) Lapangan Usaha Pertanian, Peternakan, Kehutanan & Perikanan Pertambangan & Penggalian Industri Pengolahan Listrik, Gas & Air Bersih Konstruksi Perdagangan, Hotel & Restoran Pengangkutan dan Komunikasi Keuangan, Real Estate & Jasa Perusahaan Jasa-jasa Produk Domestik Bruto *) angka sementara **)angka estimasi



3.



2009



2010



3.308.259,37 3.882.132,11 29.944,84 32.895,66 16.716.675,04 19.099.368,63 3.211.050,27 3.169.983,66 240.501,23 311.427,41 2.932.529,16 3.253.025,62 3.273.782,10 3.812.263,79 105.247,82 117.408,08 1.066.658,02 1.187.717,01 30.884.647,87 34.866.221,95



2011*



2012*



2013 **



4.249.853,27 35.884,53 21.515.329,98 3.544.133,96 365.384,82 3.753.540,88 4.419.765,84 132.077,96 1.398.395,63 39.414.366,88



4.684.394,66 40.295,38 23.575.735,31 4.088.506,19 433.708,78 4.405.905,06 5.080.358,47 149.367,90 1.661.182,17 44.119.453,92



5.091.211,94 42.553,24 24.777.684,31 4.584.907,86 509.144,01 5.068.770,17 5.929.611,38 170.849,81 1.943.939,82 48.118.672,54



Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan Tingkat Pengangguran Laju pertumbuhan ekonomi (LPE) memperlihatkan gambaran yang positif terhadap perekonomian di Kabupaten Tangerang. Pertumbuhan tertinggi yaitu mencapai 6,72% terjadi pada tahun 2011. Hal ini didukung sektor unggulan seperti sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, hotel, restoran dan sektor jasa yang mengalami laju pertumbuhan cukup signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2012 kembali sedikit melemah mencapai level 6,22%. Hal ini kemungkinan disebabkan sektor industri pengolahan dan sektor pengangkutan komunikasi juga mengalami perlambatan dibanding tahun sebelumnya. Angka sementara Laju Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2013 kembali mengalami perlambatan menjadi 5,93%. Hal ini sangat dipengaruhi oleh adanya kebijakan Pemerintah Pusat mengenai kenaikan harga BBM pada tahun 2013. Angka pengangguran terbuka menunjukkan angka yang membaik pada kurun lima tahun terakhir. Pada tahun 2012 Tingkat Pengangguran Terbuka menunjukkan level 11,50% dan diperkirakan akan menurun pada tahun 2013 sebesar 10,80%. Grafik Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Tangerang Tahun 2009 – 2013



7 6 5



6.33



4 3



6.39



5.8



5.93



4.41



2 1 0



2009



2010



2011



2012



2013*



7



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013 Grafik Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Tangerang Tahun 2009 - 2013



16 14 12 10 8 6



15.86



14.01



14.42 11.46



11.94



4 2 0 2009



2010



2011



2012



2013*



*angka sementara



Peningkatan Laju Pertumbuhan Ekonomi menunjukkan pertumbuhan ekonomi banyak bertumpu pada peningkatan modal/investasi dan didukung juga dengan peningkatan kesempatan kerja ataupun kesempatan kerja yang diserap tersedia untuk calon tenaga kerja. Perbandingan Laju Pertumbuhan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten/Kota lain yang ada di Provinsi Banten pada tahun 2012 berada di urutan kelima sebagaimana grafik berikut: No. Kota/Kabupaten 1 Kota Tangerang Selatan 2 Kota Serang 3 Kota Cilegon 4 Kota Tangerang 5 Kabupaten Tangerang 6 Kabupaten Pandeglang 7 Kabupaten Serang 8 Kabupaten Lebak Propinsi Banten *angka sementara



LPE *) 8,24 % 7,06 % 6,82 % 6,41 % 6,22 % 5,62 % 5,10 % 5,01 % 6,15 %



Perbandingan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten/Kota lain yang ada di Provinsi Banten pada tahun 2012 berada di urutan kelima sebesar 6,22%, lebih cepat pertumbuhannya dari LPE Provinsi Banten yang mencapai 6,15%. Kota Tangerang Selatan menduduki urutan pertama yaitu sebesar 8,24%. Disusul urutan kedua adalah Kota Serang dengan laju pertumbuhannya 7,06%. Urutan selanjutnya adalah Kota Cilegon dengan laju pertumbuhan 6,82%, Kota Tangerang dengan laju pertumbuhan 6,41%, diikuti Kabupaten Tangerang sebesar 6,22%, Kabupaten Pandeglang sebesar 5,62%, Kabupaten Serang sebesar 5,10% dan di urutan paling akhir adalah Kabupaten Lebak dengan laju pertumbuhan sebesar 5,01%.



8



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Melihat perkembangan ekonomi sampai dengan tahun 2013, maka faktorfaktor eksternal yang akan tetap berpengaruh dan dijadikan kekuatan positif bagi perkembangan perekonomian Kabupaten Tangerang untuk tahun 2014 : 1.



Masih tingginya peluang investasi di Kabupaten Tangerang dalam berbagai sektor pembangunan.



2.



Adanya sinergi kebutuhan wilayah Jabodetabekjur dalam hal pembangunan infrastruktur terutama sektor transportasi.



3.



Tingginya partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan



yang



dicirikan



dengan



tetap



adanya



kegiatan-kegiatan



pembangunan yang berbasis swadaya masyarakat. Sedangkan faktor-faktor internal yang juga merupakan kekuatan positif bagi perkembangan ekonomi Kabupaten Tangerang adalah : 1. Letak geografis Kabupaten Tangerang yang strategis. 2. Potensi industri, perdagangan dan jasa, pertanian, perikanan, kelautan, pariwisata serta sumber daya alam lainnya yang belum terolah secara optimal. 3. Kualitas infrastruktur transportasi yang semakin meningkat setiap tahunnya. 4. Sumber daya aparatur dan kelembagaan yang kuat sesuai dengan semangat otonomi daerah. Selain kekuatan-kekuatan positif tersebut terdapat kelemahan yang akan berpengaruh negatif terhadap perkembangan pembangunan Kabupaten Tangerang seperti: 1. Masih adanya kesenjangan pembangunan wilayah. 2. Pelayanan publik yang belum optimal. 3. Masih lemahnya jaringan usaha antara pelaku ekonomi. Strategi kebijakan ekonomi tahun 2014 dalam rangka pengembangan ekonomi daerah dan masyarakat adalah dengan: 1. Memperluas unit-unit usaha masyarakat disertai dengan peningkatan kemampuan mengelola termasuk memasarkan hasilnya. 2. Memperluas dan meningkatkan kesempatan berusaha dan bekerja, teknologi, modal dan kemitraan usaha. 3. Penataan usaha kecil mikro. 4. Mendorong pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha, jaringan kerja, dan manajemen usaha ekonomi masyarakat;



9



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



5. Memperluas unit-unit usaha masyarakat yang disertai peningkatan kemampuan berproduksi, kemampuan mengolah dan memasarkan produk usaha ekonomi masyarakat. Dengan strategi dan arah pembangunan ekonomi Kabupaten Tangerang tahun 2014 tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang tahun 2014 dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. B. Kebijakan Keuangan 1. Kebijakan Pendapatan Pendapatan Daerah terdiri dari tiga kelompok pendapatan, yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. Adapun jenis kelompok pendapatan tersebut adalah sebagai berikut :  Pendapatan Asli Daerah terdiri dari empat jenis pendapatan yaitu: a. Hasil Pajak Daerah; b. Hasil Retribusi Daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.  Pendapatan Dana Perimbangan terdiri dari tiga jenis pendapatan yaitu: a. Dana Bagi Hasil Pajak/Hasil bukan Pajak; b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus.  Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari lima jenis pendapatan yaitu: a. Hibah



berasal



dari



Pemerintah



Badan/Lembaga/Organisasi



Pusat,



swasta



Pemerintah dalam



Daerah



negeri,



lainnya, kelompok



masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat; b. Dana darurat dari Pemerintah Pusat dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana alam; c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi; d. Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus; e. Bantuan Keuangan dari Propinsi atau Pemerintah Daerah lainnya. Dari segi pendapatan, pada perubahan dilakukan perubahan asumsi pendapatan daerah, yaitu adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Arah kebijakan anggaran pendapatan untuk setiap kelompok pendapatan adalah sebagai berikut :



10



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



a. Untuk kelompok Pendapatan Asli Daerah, arah kebijakan mencakup : i. Perencanaan target PAD mempertimbangkan realisasi penerimaan tahun lalu serta potensi dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang dapat mempengaruhi masing-masing jenis penerimaan daerah; ii. Penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD yang diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan, dan kecepatan pelayanan; iii. Mendayagunakan



kekayaan



daerah



yang



tidak



dipisahkan



dan



belum



dimanfaatkan, untuk dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan PAD; iv. Peningkatan sosialisasi kepada subyek dan obyek pajak maupun retribusi serta melakukan pendekatan persuasif, agar mereka mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; v. Pembinaan yang intensif kepada petugas dan unit penghasil, agar dalam pelayanannya dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan tidak berbelit-belit bagi seluruh subyek pajak dan atau retribusi daerah; vi. Kerjasama dengan lembaga/institusi lainnya yang akan membantu dan mendukung kelancaran pemungutan pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya; vii. Mengintensifkan obyek pungutan yang telah ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku; viii. Mengkaji ulang sejumlah peraturan yang berkenaan dengan lain-lain pendapatan yang sah, agar dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sejalan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. b. Untuk kelompok dana perimbangan, arah kebijakannya mencakup : i.



Peningkatan koordinasi ke Pemerintah Pusat dan Propinsi dalam rangka meningkatkan alokasi atau bagian yang akan diterima oleh Kabupaten Tangerang untuk setiap obyek dari dana perimbangan sebagaimana peraturan perundangundangan yang berlaku;



ii.



Mengadakan komunikasi yang intensif kepada lembaga ditingkat Pusat dan Propinsi khususnya pada lembaga yang berwenang mengatur dan mengalokasikan dana perimbangan bagi Kabupaten/Kota;



iii.



Merencanakan dan mendukung berbagai program yang telah ditetapkan oleh Propinsi Banten dan Pusat untuk memperoleh



alokasi anggaran kegiatan yang



11



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



berlokasi di Kabupaten Tangerang sekaligus mendukung pencapaian visi dan misi dari Pemerintah Propinsi Banten. c. Untuk kelompok lain-lain Pendapatan yang Sah, arah kebijakannya mencakup: i.



Perkiraan penerimaan bagi hasil yang diterima dari Provinsi;



ii.



Rencana penerimaan hibah berupa uang dalam APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2014 yang didasarkan kepada Naskah Perjanjian Hibah (NPH).



2. Kebijakan Belanja Daerah Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah direvisi dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, struktur belanja adalah sebagai berikut : a. Belanja tidak langsung terdiri dari delapan jenis belanja yaitu: 



belanja pegawai;







belanja bunga;







belanja subsidi;







belanja hibah;







belanja bantuan sosial;







belanja bagi hasil;







belanja bantuan keuangan dan;







belanja tidak terduga.



b. Belanja langsung terdiri dari tiga jenis belanja yaitu: 



belanja pegawai;







belanja barang dan jasa; dan







belanja modal. Arah kebijakan anggaran belanja untuk setiap kelompok belanja adalah



sebagai berikut: a. Untuk Belanja Tidak Langsung, arah kebijakannya mencakup: Arah kebijakan Belanja Tidak Langsung Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran 2014 adalah penetapan anggaran belanja yang dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi tahun anggaran 2013 serta melakukan estimasi terhadap tingkat efektifitas dan efisiensi kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Belanja Tidak Langsung yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota



12



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



dan



Pemerintahan



Desa,



Belanja



Bantuan



Keuangan



Kepada



Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, serta Belanja Tidak Terduga, direncanakan akan mencapai Rp1.390.370.075.067,00. b. Untuk Belanja Langsung, arah kebijakan mencakup: Arah kebijakan Belanja Langsung Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran 2014 adalah merencanakan alokasi belanja setiap kegiatan yang didasarkan kepada analisis kewajaran biaya dikaitkan dengan output yang dihasilkan dari satu kegiatan. Oleh karenanya, untuk menghindari adanya pemborosan, program dan kegiatan yang direncanakan didasarkan kepada kebutuhan riil. Kebijakan lainnya adalah terhadap kegiatan pembangunan yang bersifat fisik, proporsi belanja modal diupayakan lebih besar dibanding dengan belanja pegawai atau belanja barang dan jasa. Untuk itu, perlu diberikan batasan jumlah belanja pegawai dan belanja barang/jasa yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan diatur dalam peraturan kepala daerah. Pada tahun 2014, Belanja Langsung yang terdiri dari Belanja Setiap SKPD dan Belanja Urusan direncanakan akan mencapai Rp2.790.730.448.135,00. 3. Kebijakan Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah terdiri dari dua kelompok pembiayaan yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. a. Penerimaan pembiayaan terdiri dari :  sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA);  pencairan dana cadangan;  hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;  penerimaan pinjaman daerah;  penerimaan kembali pemberian pinjaman;  penerimaan piutang daerah. b. Pengeluaran pembiayaan terdiri dari :  pembentukan dana cadangan;  penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;  pembayaran pokok utang;  pemberian pinjaman daerah. Arah kebijakan anggaran pembiayaan daerah untuk setiap kelompok pembiayaan, yaitu:



13



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



a. Penerimaan Pembiayaan Daerah, arah kebijakan mencakup: Optimalisasi penerimaan pembiayaan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pada tahun 2014, penerimaan pembiayaan daerah Kabupaten Tangerang, direncanakan sebesar Rp700.200.814.430,00. b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah, arah kebijakan mencakup: Efisiensi dan efektifitas pengeluaran pembiayaan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pada tahun 2014, pengeluaran pembiayaan daerah Kabupaten Tangerang, direncanakan sebesar Rp30.700.000.000,00. C. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan disajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya. D. Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2014 berdasarkan urusan, program dan kegiatan dialokasikan kepada SKPD sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Realisasi Pendapatan Daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran 2014 dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2014 dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan



dan



pelaksanaan



Rp3.698.374.252.841,00



atau



pembangunan 105,32%



dari



mencapai



sebesar



anggaran



sebesar



Rp3.511.599.708.772,00. Urusan pemerintahan dan organisasi pada Pemerintah Kabupaten Tangerang dilaksanakan oleh 65 Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dijabarkan melalui program dan



kegiatan



dengan



jumlah



keseluruhan



anggaran



Belanja



Daerah



sebesar



Rp4.181.100.523.202,00 dengan realisasi sebesar Rp3.512.778.491.741,00. Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran 2014



mencapai



sebesar



Rp723.484.054.052,00



dari



anggaran



sebesar



14



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Rp700.200.814.430,00. Sedangkan, realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2014 mencapai sebesar Rp30.700.000.000,00 atau terealisasi seluruhnya dari anggaran yang direncanakan. Anggaran dan realisasi masing-masing SKPD adalah sebagai berikut: 1. Dinas Pendidikan Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp953.689.329.212,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp892.083.459.859,00 atau kurang sebesar Rp61.605.869.353,00. 2. Dinas Kesehatan Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp81.395.060.556,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp81.036.512.004,00 atau kurang sebesar Rp358.548.552,00. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp284.632.876.139,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp255.906.231.450,00 atau kurang sebesar Rp28.726.644.689,00. 3. Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp212.000.000.000,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp249.010.660.913,00 atau lebih sebesar Rp37.010.660.913,00. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp278.586.250.826,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp269.326.549.513,00 atau kurang sebesar Rp9.259.701.313,00. 4. Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp23.500.000.000,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp32.906.482.117,00 atau lebih sebesar Rp9.406.482.117,00. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp65.551.087.720,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp61.779.490.547,00 atau kurang sebesar Rp3.771.597.173,00. 5. Dinas Bina Marga dan Pengairan Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp380.283.389.347,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp294.870.140.708,00 atau kurang sebesar Rp85.413.248.639,00. 6. Dinas Penanggulangan Bencana dan Bahaya Kebakaran Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp250.000.000,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp333.413.121,00 atau lebih sebesar Rp83.413.121,00. Anggaran Belanja Daerah



sebesar



Rp20.667.110.500,00



dengan



realisasi



mencapai



sebesar



Rp14.617.010.415,00 atau kurang sebesar Rp6.050.100.085,00. 7. Dinas Cipta Karya Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp504.132.162.280,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp351.532.830.233,00 atau kurang sebesar Rp152.599.332.047,00. 15



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



8. Dinas Tata Ruang Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp131.710.000,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp134.997.800,00 atau lebih sebesar Rp3.287.800,00. Anggaran Belanja Daerah



sebesar



Rp10.630.909.459,00



dengan



realisasi



mencapai



sebesar



Rp9.598.878.274,00 atau kurang sebesar Rp1.032.031.185,00. 9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp23.113.328.312,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp20.183.027.056,00 atau kurang sebesar Rp2.930.301.256,00. 10. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp2.444.170.000,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp2.615.354.959,00 atau lebih sebesar Rp171.184.959,00. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp16.529.839.791,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp12.019.127.850,00 atau kurang sebesar Rp4.510.711.941,00. 11. Badan Lingkungan Hidup Daerah Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp14.328.141.420,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp11.974.976.711,00 atau kurang sebesar Rp2.353.164.709,00. 12. Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp1.923.600.000,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp1.720.250.000,00 atau kurang sebesar Rp203.350.000,00. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp106.096.053.638,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp86.515.483.103,00 atau kurang sebesar Rp19.580.570.535,00. 13. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp273.500.000,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp1.139.405.000,00 atau lebih sebesar Rp865.905.000,00. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp11.412.818.961,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp9.182.403.260,00 atau kurang sebesar Rp2.230.415.701,00. 14. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp14.842.196.746,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp10.790.041.925,00 atau kurang sebesar Rp4.052.154.821,00. 15. Dinas Kesejahteraan Sosial Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp12.178.631.149,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp9.425.522.199,00 atau kurang sebesar Rp2.753.108.950,00.



16



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



16. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp19.054.782.768,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp16.819.682.361,00 atau kurang sebesar Rp2.235.100.407,00. 17. Dinas Koperasi dan UKM Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp1.800.000.000,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp1.532.889.095,00 atau kurang sebesar Rp267.110.905,00. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp11.060.528.934,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp9.109.829.308,00 atau kurang sebesar Rp1.950.699.626,00. 18. Badan Penanaman Modal Daerah Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp7.091.496.663,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp6.171.045.980,00 atau kurang sebesar Rp1.730.450.683,00. 19. Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp13.869.987.802,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp12.414.326.364,00 atau kurang sebesar Rp1.455.661.438,00. 20. Satuan Polisi Pamong Praja Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp23.090.813.048,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp20.914.896.868,00 atau kurang sebesar Rp2.175.916.180,00. 21. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp5.984.863.597,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp5.350.322.650,00 atau kurang sebesar Rp634.540.947,00. 22. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp14.182.828.811,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp13.537.621.138,00 atau kurang sebesar Rp645.207.673,00. 23. Bupati dan Wakil Bupati Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.427.540.000,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp1.357.214.436,00 atau kurang sebesar Rp70.325.564,00. 24. Sekretariat Daerah Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp442.660.184.375,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp289.562.538.940,00 atau kurang sebesar Rp153.097.645.435,00.



17



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



25. Sekretariat DPRD Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp51.485.541.670,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp43.712.451.842,00 atau kurang sebesar Rp7.773.089.828,00. 26. Dinas Pendapatan Daerah Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp3.012.379.582.492,00 dengan realisasi mencapai



sebesar



Rp3.146.708.416.278,00



atau



lebih



sebesar



Rp134.328.833.786,00. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp66.671.506.282,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp53.247.960.712,00 atau kurang sebesar Rp13.423.545.570,00. 27. Inspektorat Kabupaten Tangerang Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp19.048.228.267,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp17.247.789.175,00 atau kurang sebesar Rp1.800.439.092,00. 28. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp81.099.537.000,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp79.925.429.241,00 atau kurang sebesar Rp1.174.107.759,00. Anggaran Belanja Daerah yang dikelola oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T)



sebesar



Rp15.854.140.262,00



dengan



realisasi



mencapai



sebesar



Rp10.508.839.526,00 atau kurang sebesar Rp5.345.300.736,00. 29. Badan Kepegawaian Daerah Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp38.114.570.068,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp24.722.942.048,00 atau kurang sebesar Rp13.391.628.020,00. 30. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp94.069.986.224,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp100.973.881.683,00 atau lebih sebesar Rp6.903.895.459,00. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp260.680.527.375,00 dengan realisasi mencapai sebesar



Rp220.351.489.581,00



atau



kurang



sebesar



Rp40.329.037.794,00.



Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp700.200.814.430,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp723.484.054.052,00 atau lebih sebesar Rp23.283.239.622,00. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp30.700.000.000,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp Rp30.700.000.000,00 atau terealisasi seluruhnya.



18



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



31. Kecamatan Tigaraksa Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp16.991.010.254,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp15.689.462.639,00 atau kurang sebesar Rp1.301.547.615,00. 32. Kecamatan Cikupa Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp19.763.509.890,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp19.061.877.510,00 atau kurang sebesar Rp701.632.380,00. 33. Kecamatan Panongan Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp10.606.701.326,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp10.189.061.861,00 atau kurang sebesar Rp417.639.465,00. 34. Kecamatan Curug Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp14.281.797.693,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp13.390.788.332,00 atau kurang sebesar Rp891.009.361,00. 35. Kecamatan Legok Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp11.024.103.702,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp10.493.178.633,00 atau kurang sebesar Rp530.925.069,00. 36. Kecamatan Pasar Kemis Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp27.944.762.293,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp27.262.644.555,00 atau kurang sebesar Rp682.117.738,00. 37. Kecamatan Balaraja Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp14.027.979.658,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp13.488.019.607,00 atau kurang sebesar Rp539.960.051,00. 38. Kecamatan Kresek Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp12.440.119.873,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp12.088.753.335,00 atau kurang sebesar Rp351.366.538,00. 39. Kecamatan Kronjo Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp12.756.044.486,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp12.199.522.295,00 atau kurang sebesar Rp556.522.191,00. 40. Kecamatan Mauk Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp12.095.765.246,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp11.075.584.956,00 atau kurang sebesar Rp1.020.180.290,00.



19



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



41. Kecamatan Rajeg Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp18.981.434.042,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp18.433.605.174,00 atau kurang sebesar Rp547.828.868,00. 42. Kecamatan Sepatan Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp13.828.210.347,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp13.035.903.628,00 atau kurang sebesar Rp792.306.719,00. 43. Kecamatan Teluknaga Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp12.914.227.957,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp12.071.892.144,00 atau kurang sebesar Rp842.335.813,00. 44. Kecamatan Cisoka Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp10.742.873.293,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp10.315.253.291,00 atau kurang sebesar Rp427.620.002,00. 45. Kecamatan Pakuhaji Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp25.471.986.354,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp24.661.994.209,00 atau kurang sebesar Rp809.992.145,00. 46. Kecamatan Kosambi Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp14.305.156.175,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp13.842.535.702,00 atau kurang sebesar Rp462.620.473,00. 47. Kecamatan Pagedangan Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp9.691.258.619,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp8.736.674.688,00 atau kurang sebesar Rp954.583.931,00. 48. Kecamatan Jambe Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp9.101.507.117,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp8.525.084.625,00 atau kurang sebesar Rp576.422.492,00. 49. Kecamatan Jayanti Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp8.804.960.231,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp8.332.369.379,00 atau kurang sebesar Rp472.590.852,00. 50. Kecamatan Kemiri Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp8.516.199.226,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp8.195.811.388,00 atau kurang sebesar Rp320.387.838,00.



20



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



51. Kecamatan Sukadiri Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp10.316.378.184,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp9.688.922.948,00 atau kurang sebesar Rp627.455.236,00. 52. Kecamatan Cisauk Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp12.030.771.719,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp11.471.623.542,00 atau kurang sebesar Rp559.148.177,00. 53. Kecamatan Sepatan Timur Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp12.413.823,279,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp12.073.358.092,00 atau kurang sebesar Rp340.465.187,00. 54. Kecamatan Sindang Jaya Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp13.176.791.351,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp12.894.020.715,00 atau kurang sebesar Rp282.770.636,00. 55. Kecamatan Kelapa Dua Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp25.837.301.713,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp25.433.177.376,00 atau kurang sebesar Rp404.124.337,00. 56. Kecamatan Solear Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp11.541.284.130,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp11.211.167.063,00 atau kurang sebesar Rp330.117.067,00. 57. Kecamatan Mekar Baru Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp10.407.992.136,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp9.628.494.571,00 atau kurang sebesar Rp779.497.565,00. 58. Kecamatan Sukamulya Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp12.658.829.007,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp12.276.531.867,00 atau kurang sebesar Rp382.297.140,00. 59. Kecamatan Gunung Kaler Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp7.577.432.907,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp7.029.855.330,00 atau kurang sebesar Rp547.577.577,00. 60. Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp16.854.558.773,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp14.287.332.972,00 atau kurang sebesar Rp2.567.225.801,00.



21



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



61. Kantor Arsip Daerah Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp5.633.618.128,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp5.061.678.430,00 atau kurang sebesar Rp571.939.698,00. 62. Kantor Perpustakaan Daerah Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp5.168.600.467,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp4.472.216.924,00 atau kurang sebesar Rp696.383.543,00. 63. Dinas Pertanian dan Peternakan Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp27.311.019.385,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp24.003.361.064,00 atau kurang sebesar Rp3.307.658.321,00. 64. Dinas Perikanan dan Kelautan Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp330.750.000,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp334.748.130,00 atau lebih sebesar Rp3.998.130,00. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp20.901.803.806,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp13.831.192.155,00 atau kurang sebesar Rp7.070.611.651,00. 65. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp1.812.500,00 dengan realisasi mencapai sebesar Rp1.812.500,00 atau terealisasi seluruhnya. Anggaran Belanja Daerah sebesar



Rp17.219.045.013,00



dengan



realisasi



mencapai



sebesar



Rp13.491.416.709,00 atau kurang sebesar Rp3.727.628.304,00.



22



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI Kebijakan akuntansi pokok yang diterapkan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2014 adalah sebagai berikut : 1.



Basis akuntansi yang digunakan dalam pelaporan keuangan ini adalah basis kas menuju akrual (cash towards accrual);



2.



Dalam basis kas menuju akrual, pendapatan dan belanja serta pembiayaan dicatat berdasarkan basis kas sedangkan aset, utang, dan ekuitas dana dicatat berdasarkan basis akrual.



A. Akuntansi Pendapatan Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Pengakuan 1. Pendapatan diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Daerah. 2. Pendapatan diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. 3. Pendapatan transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi. 4. Pendapatan dalam bentuk barang dan jasa diakui pada saat serah terima barang dan jasa dilakukan



(berita acara serah terima barang dan jasa) sebesar nilai yang



tercantum dalam berita acara serah terima. 5. Dalam hal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pendapatan diakui pada saat BLUD melaporkan pendapatan dan penggunaannya kepada SKPKD. 6. Jika terdapat pengembalian kas atas penerimaan kas yang telah diakui sebagai pendapatan ditahun berjalan maka diakui sebagai pengurang pendapatan tersebut. 7. Jika terdapat pengembalian pendapatan yang merupakan realisasi pendapatan tahun lalu atas pengeluaran kas tersebut diakui sebagai belanja tak terduga. Pengukuran Seluruh komponen pendapatan disajikan berdasarkan : 1. Nilai perolehan yaitu nilai historis (historical cost) atau nilai penerimaan kas atas pendapatan atau nilai wajar penerimaan pendapatan tersebut.



23



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



2. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto,



yaitu dengan



membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Penilaian Seluruh komponen pendapatan dinilai dengan menggunakan mata uang rupiah jika terdapat transaksi yang menggunakan mata uang asing baik itu menambah atau mengurangi nilai pendapatan maka transaksi tersebut dikonversikan kedalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada saat transaksi atau pada saat pengakuan pendapatan. B. Akuntansi Belanja Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Pengakuan 1. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut. 2. Dalam hal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), belanja diakui pada saat BLUD melaporkan pendapatan dan penggunaannya kepada SKPKD. 3. Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana bagi hasil oleh pemerintah daerah



dan diakui pada saat



terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah. 4. Pengembalian kas atas pengeluaran yang telah diakui sebagai belanja pada tahun berjalan diakui sebagai pengurang belanja; 5. Pengembalian kas atas pengeluaran yang telah diakui sebagai belanja pada tahun sebelumnya diakui sebagai pendapatan lain-lain. Batasan nilai dan kapitalisasi belanja Suatu pengeluaran belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika : -



Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan/atau bertambah ekonomis/efisien dan/atau bertambah volume dan/atau bertambah kapasitas produksi;



-



Pengeluaran untuk perolehan aset tersebut lebih dari Rp500.000,00 per unitnya untuk peralatan dan mesin;



24



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



-



Pengeluaran untuk perolehan aset tersebut lebih dari Rp15.000.000,00 per unitnya untuk tanah; gedung dan bangunan; dan jalan, jembatan, instalasi, jaringan dan irigasi.



-



Perolehan aset tetap tersebut direncanakan bukan untuk dijual/diserahkan/dihibahkan kepada pihak lain/masyarakat.



Pengukuran Seluruh komponen belanja dinilai berdasarkan nilai perolehan yaitu nilai historis (historical cost) atau nilai pengeluaran kas atas belanja atau nilai wajar pada saat perolehan. Penilaian Seluruh komponen belanja diukur dengan menggunakan nilai mata uang rupiah jika terdapat transaksi yang menggunakan mata uang asing baik itu menambah atau mengurangi nilai belanja maka transaksi tersebut dikonversikan kedalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada saat transaksi atau pada saat pengakuan belanja. C. Akuntansi Pembiayaan Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. Pengakuan 1. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah. 2. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Pengukuran Seluruh komponen penerimaan pembiayaan disajikan berdasarkan : 1.



Nilai historis (historical cost) atau nilai seluruh penerimaan kas atau pengeluaran kas atas transaksi pembiayaan tersebut.



2.



Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran)



Penilaian Seluruh komponen pembiayaan diukur dengan menggunakan nilai mata uang rupiah jika terdapat transaksi yang menggunakan mata uang asing baik itu menambah atau



25



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



mengurangi nilai pembiayaan maka transaksi tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada saat transaksi atau pada saat pengakuan pembiayaan. D. Akuntansi Anggaran, Akuntansi Surplus/Defisit, dan Akuntansi Non Anggaran Akuntansi Anggaran Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Anggaran pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat anggaran disahkan dan anggaran dialokasikan. Akuntansi Surplus/Defisit Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit. Akuntansi Non Anggaran Akuntansi non anggaran merupakan teknik pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, dimana dalam beberapa hal dapat terkait dengan pengakuan pos-pos aset, utang dan ekuitas dana. Akuntansi non anggaran diselenggarakan dengan menggunakan pos-pos diluar struktur anggaran seperti pos pendapatan, pos belanja, dan pos pembiayaan. E. Akuntansi Persediaan Persediaan merupakan aset yang berwujud, yang dapat dirumuskan sebagai : 1. Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah; 2. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi; 26



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



3. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; 4. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengakuan Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau penguasaannya berpindah. Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik. Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu perkiraan aset untuk konstruksi dalam pengerjaan, tidak dimasukkan sebagai persediaan. Pengukuran Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh. Barang persediaan yang memiliki nilai nominal yang dimaksudkan untuk dijual, seperti pita cukai, dinilai dengan biaya perolehan terakhir. Penilaian Seluruh komponen persediaan dinilai dengan menggunakan mata uang rupiah jika terdapat transaksi yang menggunakan mata uang asing baik itu menambah atau mengurangi nilai persediaan maka transaksi tersebut dikonversikan kedalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada saat transaksi atau pada saat pengakuan persediaan. F. Akuntansi Piutang Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat 27



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Piutang timbul sebagai akibat dari adanya pendapatan (pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dana perimbangan, lain-lain pendapatan yang sah) yang telah menjadi hak pemerintah daerah, namun sampai dengan tanggal neraca belum diterima kasnya. Dengan demikian, piutang dapat diklasifikasikan sebagai: 



Piutang Pajak







Piutang Retribusi







Piutang Bagi Hasil Provinsi



Pengakuan Piutang yang diakui atas pajak/retribusi daerah yang telah ada ketetapannya yaitu Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen yang disamakan dengan surat ketetapan itu, yang pembayarannya belum diterima dari wajib pajak maupun dari wajib retribusi pada akhir periode akuntansi Piutang Bagi Hasil Pajak Provinsi merupakan hak Pemerintah Kabupaten Tangerang atas bagi hasil pajak provinsi (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBN-KB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor/PBB-KB, Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Air Permukaan) yang sampai dengan akhir periode akuntansi belum masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tangerang. Pengukuran dan Penyajian -



Piutang dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai rupiah piutang yang belum dilunasi.



-



Piutang akan dinilai pada tanggal laporan keuangan sebesar nilai nominalnya dan disajikan dalam kelompok Aset lancar di bawah rekening kas dan setara kas.



-



Piutang Bagi Hasil Pajak Provinsi dinilai sebesar SPD/SKO yang belum dicairkan, yang diterbitkan pemerintah provinsi sampai dengan akhir periode akuntansi.



-



Piutang Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan pemerintah daerah, kecuali mengenai Piutang Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang



-



Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Daerah dari pembukuan pemerintah daerah tanpa menghapuskan hak tagih daerah



-



Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih daerah



-



Tata cara penghapusan piutang diatur tersendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.



28



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Piutang Lain-lain Pada dasarnya tidak terdapat perbedaan definisi antara piutang dengan piutang lainlain, hanya klasifikasinya saja yang berbeda. Klasifikasi 



Bagian Lancar Penjualan Angsuran, merupakan reklasifikasi tagihan penjualan angsuran (aset lainnya) menjadi Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran karena akan jatuh tempo dalam tahun berjalan. Penjualan aset tetap pemerintah seperti kendaraan roda empat atau penjualan rumah dinas kepada pegawai dengan cara mengangsur lebih dari 12 bulan disebut sebagai tagihan penjualan angsuran.







Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/D, Piutang pinjaman yang diberikan pemerintah daerah kepada BUMN/D dimasukkan dalam kelompok investasi dalam akun pinjaman kepada BUMN/D. Pinjaman tersebut dikembalikan atau dibayar dalam jangka panjang. Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/D merupakan reklasifikasi Piutang Pinjaman kepada BUMN/D yang jatuh tempo dalam tahun berikutnya.







Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi, Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut. Sejumlah kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut dikenal dengan istilah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi. TP/TGR ini biasanya diselesaikan pembayaran selambatlambatnya 24 bulan sehingga di neraca dimasukkan dalam aset lainnya. Bagian Lancar TP/TGR merupakan reklasifikasi lain-lain aset berupa TP/TGR ke dalam aset lancar disebabkan adanya TP/TGR jangka panjang yang jatuh tempo tahun berikutnya. Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TPTGR harus didukung dengan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTM) yang menunjukkan bahwa TP TGR diselesaikan dengan cara damai. Apabila diselesaikan lewat jalur pengadilan maka TP TGR baru dapat diakui sebagai piutang apabila ada surat ketetapan dari instansi yang berwenang.







Piutang Lainnya, Perkiraan ini untuk mencatat transaksi yang berkaitan dengan pengakuan piutang di luar Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran, Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/D dan Bagian Lancar TP/TGR.



Pengakuan Perkiraan ini akan diakui/dicatat pada akhir periode akuntansi pada saat dilakukan reklasifikasi atas nilai pinjaman jangka panjang yang diharapkan akan jatuh tempo/akan ditagih pada tahun depan. 29



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Pengukuran dan Penyajian Bagian lancar pinjaman kepada pihak ketiga akan diukur sesuai dengan jumlah yang akan diterima atau sebesar sisa yang belum diterima sampai dengan tanggal laporan neraca. Bagian lancar pinjaman kepada pihak ketiga akan dinilai pada tanggal laporan keuangan sebesar nilai nominalnya dan disajikan dalam kelompok Aset Lancar. G. Akuntansi Investasi Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah melakukan investasi dengan beberapa alasan antara lain memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. Investasi pemerintah dibagi atas dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar. Investasi jangka pendek diakui apabila memenuhi karakteristik sebagai berikut: 1. Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan; 2. Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas; 3. Berisiko rendah. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan non permanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi Non permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Pengakuan Investasi Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria : a. Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah; b. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran,



30



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. Pengukuran Investasi Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasar nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, biaya perolehan setara kas yang diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh aset tersebut. Investasi jangka panjang yang bersifat permanen seperti penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut. Penilaian investasi dilakukan dengan tiga metode yaitu: a. Metode biaya; Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait. b. Metode ekuitas; Dengan menggunakan metode ekuitas pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap. c. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan; Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. Penggunaan metode pada penilaian investasi tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut: a. Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya; b. Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;



31



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



c. Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas; d. Kepemilikan



bersifat



non



permanen



menggunakan



metode



nilai



bersih



yang



direalisasikan. Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi dan deviden tunai (cash dividend) dicatat sebagai pendapatan. Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba yang diperoleh oleh pemerintah akan dicatat mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dicacat sebagai pendapatan hasil investasi. Kecuali untuk dividen dalam bentuk saham yang diterima akan menambah nilai investasi pemerintah dan ekuitas dana yang diinvestasikan dengan jumlah yang sama. H. Akuntansi Aset Tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Berikut adalah klasifikasi aset tetap yang digunakan : 1. Tanah; Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. 2. Peralatan dan Mesin; Peralatan dan mesin mencakup antara lain : alat berat, alat angkutan, alat bengkel dan alat ukur, alat pertanian, alat kantor, alat rumah tangga, alat studio, komunikasi dan pemancar, alat kedokteran dan kesehatan, alat laboratorium, komputer, alat keselamatan kerja. 3. Gedung dan Bangunan; Gedung dan bangunan mencakup seluruh bangunan gedung, rambu-rambu, dan tugu titik kontrol/pasti.



32



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan; Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan jaringan. 5. Aset Tetap Lainnya Aset tetap lainnya mencakup koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak seni/ budaya/olahraga. 6. Konstruksi dalam Pengerjaan. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai dilaksanakan seluruhnya. 7. Aset Lainnya Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan pada pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Pengakuan Aset Tetap Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria: a. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; b. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; c. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas dan dialihkan kepada pihak ketiga; d. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Pengukuran Aset Tetap Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan metode tersebut tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Khusus untuk BLUD, aset tetap disajikan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Aset Donasi Aset donasi didefinisikan sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke satu entitas. Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas lain kepada pemerintah, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perolehan aset donasi.



33



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Perolehan aset donasi diakui sebagai pendapatan pemerintah dan juga diakui sebagai belanja modal dalam laporan realisasi anggaran. Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang, dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. I. Akuntansi Kewajiban Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Pengakuan Kewajiban Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Pengukuran Kewajiban Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Termasuk dalam kategori Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah jumlah bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan harus dibayarkan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.



34



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



BAB IV PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN A. Penjelasan Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 1. Pendapatan Daerah Realisasi Pendapatan Daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran 2014 dalam



rangka



membiayai



penyelenggaraan



pemerintahan



dan



pelaksanaan



pembangunan mencapai sebesar Rp3.698.374.252.841,00 (105,32%) atau lebih sebesar Rp186.774.544.069,00 dari anggaran sebesar Rp3.511.599.708.772,00 yang terdiri dari : Pendapatan Daerah : 1. Pendapatan Asli Daerah 2. Pendapatan Transfer 3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Jumlah



Anggaran (Rp)



2014 Realisasi (Rp)



%



2013 Realisasi (Rp)



1.372.016.959.714,00 2.120.667.669.058,00



1.576.315.878.393,00 2.105.537.374.448,00



114,89 99,29



1.218.576.390.249,00 2.029.076.551.315,00



18.915.080.000,00 3.511.599.708.772,00



16.521.000.000,00 3.698.374.252.841,00



87,34 105,32



217.703.570.000,00 3.465.356.511.564,00



Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa secara total Pendapatan Daerah melebihi pagu anggaran yang ditetapkan yaitu sebesar 5,32%. Pelampauan target untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar 14,89% merupakan wujud keberhasilan strategi peningkatan pendapatan dengan melakukan penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah.



Perbandingan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 0.45% Pendapatan Asli Daerah 56.93%



42.62%



Pendapatan Transfer Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah



Berdasarkan grafik di atas, terlihat bahwa Pendapatan Transfer masih merupakan sumber Pendapatan Daerah yang dominan pada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya persentase pendapatan yang bersumber dari Transfer yaitu sejumlah 56,93% dari keseluruhan Pendapatan Daerah. 35



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Namun bila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2013 sebesar 58,55%, terjadi penurunan persentase dari Pendapatan Transfer sebesar 1,62%. Sesuai dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, rasio kemandirian keuangan daerah dapat dilihat dari perbandingan PAD terhadap Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah. Dari data LRA diatas, rasio kemandirian keuangan daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 sebesar 107,86% mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 81,30%. Jika dibandingkan dengan tingkat rata-rata kemandirian daerah secara nasional, kondisi ekonomi Kabupaten Tangerang berada pada posisi cukup baik. Pada Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan hibah langsung dana BOS Pusat jenjang SD/SMP sebesar Rp197.905.237.500,00 melalui



Pemerintah



Provinsi



Banten



dan



jenjang



SMA/SMK



sebesar



Rp15.719.000.000,00 dari Kementerian Pendidikan RI yang langsung diterima oleh sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. a. Pendapatan Asli Daerah Realisasi



Pendapatan



Asli



Daerah



(PAD)



mencapai



sebesar



Rp1.576.315.878.393,00 (114,89%) atau lebih sebesar Rp204.298.918.679,00 dari anggaran sebesar Rp1.372.016.959.714,00. Pelampauan target PAD terjadi karena implementasi intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap Wajib Pajak dan Retribusi Daerah. Realisasi PAD sebesar Rp1.576.315.878.393,00 memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah sebesar 42,62%. PAD terdiri atas: i. Pajak Daerah Pajak Daerah dianggarkan sebesar Rp872.796.833.434,00 dengan realisasi sebesar Rp1.015.714.352.255,00 atau sebesar 116,37% dengan rincian sebagaimana tabel di bawah ini: Pajak Daerah : Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Parkir Pajak Air Tanah PBB Pedesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Jumlah



Anggaran (Rp) 12.000.000.000,00 75.750.000.000,00 16.129.000.000,00 7.800.000.000,00 144.000.000.000,00 17.500.000.000,00 2.950.000.000,00 238.667.833.434,00



2014 Realisasi (Rp) 14.395.001.260,00 93.638.461.276,00 19.849.803.385,00 10.024.879.013,00 170.873.127.508,00 21.426.647.847,00 3.151.186.936,00 279.749.363.167,00



% 119,96 123,62 123,07 128,52 118,66 122,44 106,82 117,21



2013 Realisasi (Rp) 11.316.747.923,00 66.448.581.348,00 10.210.330.937,00 7.634.757.141,00 136.934.511.452,00 15.035.291.122,00 3.074.538.775,00 -



358.000.000.000,00 872.796.833.434,00



402.605.881.863,00 1.015.714.352.255,00



112,46 116,37



552.443.062.830,00 803.097.821.528,00



36



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Tabel di atas menggambarkan bahwa seluruh jenis pendapatan Pajak Daerah melebihi target yang dianggarkan dan secara total pelampauan realisasi Pajak Daerah mencapai 16,37%. Pelampauan pendapatan pajak daerah diatas 20% terdapat pada pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak parkir dengan penjelasan sebagai berikut: Pelampauan pajak restoran disebabkan bertambahnya wajib pajak restoran di beberapa kawasan diantaranya Citra Raya, Summarecon dan Lippo Karawaci, dilakukannya upaya optimalisasi oleh tim SKPD terkait terhadap tempat usaha yang belum menjadi wajib pajak serta dilaksanakannya pemeriksaan pajak oleh tim gabungan terhadap sejumlah wajib pajak potensial. Pelampauan pajak hiburan disebabkan adanya peningkatan pengunjung ke tempat hiburan dan dilakukan upaya optimalisasi oleh tim SKPD terkait terhadap tempat usaha yang belum menjadi wajib pajak serta dilaksanakannya pemeriksaan pajak oleh tim gabungan terhadap sejumlah wajib pajak potensial. Pelampauan pajak reklame disebabkan adanya peningkatan jumlah titik pemasangan reklame, adanya pelimpahan kewenangan ke kecamatan untuk reklame kain sehingga dapat dilakukan pengawasan secara intensif, dan hasil penertiban reklame yang dilakukan oleh tim gabungan SKPD terkait. Pelampauan pajak parkir disebabkan adanya penambahan wajib pajak baru sehubungan dengan perluasan areal parkir di kawasan Lippo Karawaci, Summarecon dan Gading Serpong dan bertambahnya wajib pajak parkir di kawasan The Breeze, Summarecon, dan wilayah Kecamatan Kosambi. Pada tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai melakukan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara penuh sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan data PBB-P2 yang dilimpahkan dari KPP Pratama Tigaraksa dan Kosambi, Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan anggaran PBB-P2 tahun 2014 sebesar Rp238.667.833.434,00



dan



terealisasi



sebesar



Rp279.749.363.167,00



(117,21%). Pelampauan pajak daerah tidak terlepas dari tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang didukung dengan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang yang semakin baik dan upaya-upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber



37



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Pendapatan Asli Daerah dengan menumbuhkan iklim investasi yang semakin baik dan menekan ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat. Terlihat dari laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan dan tingkat pengangguran semakin menurun. ii. Retribusi Daerah Retribusi Daerah dianggarkan sebesar Rp132.440.415.106,00 dengan realisasi sebesar Rp130.036.896.666,00 atau sebesar 98,19% dengan rincian sebagai berikut: Retribusi Daerah : Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Usaha Retribusi Jasa Perizinan Tertentu Jumlah



Anggaran (Rp) 48.718.585.606,00 2.505.480.000,00



2014 Realisasi (Rp) 48.893.383.280,00 1.101.256.045,00



% 100,36 43,95



2013 Realisasi (Rp) 23.473.798.276,00 1.130.910.452,00



81.216.349.500,00



80.042.257.341,00



98,55



83.232.400.899,00



132.440.415.106,00



130.036.896.666,00



98,19



107.837.109.627,00



Rincian lebih lanjut masing-masing Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:  Retribusi Jasa Umum, terdiri dari : Retribusi Jasa Umum : Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akte Catatan Sipil Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Retribusi RSUD Balaraja Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Retribusi Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Retribusi Pelayanan Kesehatan Jampersal Retribusi Pelayanan Kesehatan Kapitasi Jaminan Kesehatan Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Jumlah



Anggaran (Rp) 5.933.019.606,00



2014 Realisasi (Rp) 6.488.932.000,00



% 109,37



2013 Realisasi (Rp) 7.106.967.000,00



1.755.000.000,00



1.523.500.000,00



86,81



1.105.400.000,00



273.500.000,00



273.500.000,00



100,00



1.760.320.000,00



30.000.000,00



31.750.000,00



105,83



30.355.000,00



33.000.000,00



35.000.000,00



106,06



13.250.000,00



1.771.440.000,00



1.980.880.285,00



111,82



1.984.146.505,00



250.000.000,00



333.413.121,00



133,37



197.211.055,00



131.710.000,00 -



134.997.800,00 -



102,50 -



121.178.000,00 990.640.844,00



138.600.000,00



165.000.000,00



119,05



131.300.000,00



350.000.000,00



375.974.074,00



107,42



345.984.318,00



152.672.000,00



152.672.000,00



100,00



5.226.597.595,00



275.985.000,00



271.385.000,00



98,33



4.460.447.959,00



35.373.654.000,00



35.373.654.000,00



100,00



-



2.250.005.000 48.718.585.606,00



1.752.725.000,00 48.893.383.280,00



77,90 100,36



23.473.798.276,00



Retribusi Jasa Umum di tahun 2014 secara umum terealisasi cukup baik. Namun, jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2013, terdapat beberapa jenis retribusi yang mengalami penurunan cukup signifikan, yaitu pada Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akte Catatan Sipil, Retribusi RSUD Balaraja, Retribusi Pelayanan Kesehatan Jamkesmas, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Jampersal. Selain itu, terdapat pula jenis retribusi yang baru muncul pada tahun 2014, yaitu



38



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Retribusi Pelayanan Kesehatan Kapitasi Jaminan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan. Terjadinya penurunan realisasi Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akte Catatan Sipil di tahun 2014 jika dibandingkan dengan tahun lalu disebabkan pelayanan pembuatan KTP dan akte catatan sipil tidak lagi menjadi objek pemungutan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan diberlakukan pada Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 470/2724-Huk/2014 tentang Larangan Pemungutan Biaya Retribusi dan Denda Penerbitan Dokumen Kependudukan. Retribusi RSUD Balaraja pada tahun 2014 tidak lagi menjadi obyek retribusi karena RSUD Balaraja telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh terhitung mulai tanggal 1 Mei 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 074/Kep.268-Huk/2013 tanggal 1 Mei 2013 tentang Penetapan RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dengan Status BLUD Penuh. Penurunan realisasi Retribusi Pelayanan Jamkesmas dan Jampersal jika dibandingkan dengan tahun 2013 disebabkan pelayanan Jamkesmas dan Jampersal tidak dilaksanakan lagi sehubungan dengan diberlakukannya UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014. Realisasi Retribusi Pelayanan Jamkesmas dan Jampersal di tahun 2014 merupakan realisasi atas piutang Jamkesmas dan Jampersal tahun 2013. Retribusi Pelayanan Kesehatan Kapitasi Jaminan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan di tahun 2014 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Retribusi Pelayanan Kesehatan Kapitasi Jaminan Kesehatan adalah dana jaminan kesehatan yang dibayarkan melalui BPJS Kesehatan berdasarkan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang dipergunakan untuk belanja jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas. Realisasi Retribusi Pelayanan Kesehatan Kapitasi Jaminan Kesehatan sebesar Rp35.373.654.000,00 merupakan penerimaan retribusi untuk periode Januari sampai dengan Juni 2014. Retribusi Pelayanan Kesehatan Kapitasi Jaminan



39



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Kesehatan terhitung mulai bulan Juli 2014 berubah menjadi Dana Kapitasi JKN yang dikelola oleh FKTP milik Pemerintah Kabupaten Tangerang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Program JKN pada FKTP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sedangkan, Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan adalah dana penggantian dari BPJS Kesehatan atas jasa pelayanan rawat inap dan persalinan yang diajukan oleh Puskesmas. Tidak tercapainya target Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan disebabkan



adanya



perubahan



persyaratan



pengajuan



klaim



sehingga



menyulitkan pemenuhan kelengkapan persyaratan klaim.  Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari : Retribusi Jasa Usaha : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Terminal Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Jumlah



Anggaran (Rp) 2.000.000.000,00 330.750.000,00 101.000.000,00 73.730.000,00 2.505.480.000,00



2014 Realisasi (Rp) 658.022.915,00 334.748.130,00 60.730.000,00 47.755.000,00 1.101.256.045,00



% 32,90 101,21 60,13 64,77 43,95



2013 Realisasi (Rp) 657.981.967,00 315.030.985,00 84.540.000,00 73.357.500,00 1.130.910.452,00



Rendahnya realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dikarenakan rencana pemanfaatan atas aset-aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang keberadaannya di wilayah Kota Tangerang tidak dapat dilaksanakan karena sebagian aset-aset tersebut akan ditukar (ruislagh) dengan aset-aset Pemerintah Kota Tangerang yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Rendahnya realisasi Retribusi Terminal yang menyerap 60,13% dari anggaran yang ditetapkan disebabkan belum adanya fasilitas terminal transportasi jalan yang memadai dan kurangnya pengendalian atas kepatuhan rute kendaraan umum yang mendukung penerimaan retribusi terminal. Rendahnya realisasi Retribusi Pelayanan Kepelabuhan yang menyerap 64,77% dari anggaran yang ditetapkan disebabkan kondisi dermaga yang rusak berat dan terjadinya pendangkalan pantai. 40



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



 Retribusi Jasa Perizinan Tertentu, terdiri dari : Retribusi Jasa Perizinan Tertentu: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Retribusi Izin Gangguan/ Keramaian Retribusi Izin Trayek Retribusi Ijin Perpanjangan IMTA Jumlah



2014 Realisasi (Rp)



Anggaran (Rp)



%



2013 Realisasi (Rp)



57.074.473.000,00



50.373.409.517,00



88,26



73.955.040.135,00



6.672.500,00



3.375.000,00



50,58



6.105.000,00



11.607.404.000,00 115.000.000,00 12.412.800.000,00 81.216.349.500,00



14.874.739.424,00 115.015.600,00 14.675.717.800,00 80.042.257.341,00



128,15 100,01 118,23 98,55



9.151.338.164,00 119.917.600,00 83.232.400.899,00



Tidak tercapainya target Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada tahun 2014 disebabkan rendahnya kesiapan para pengembang untuk menyerahkan secara fisik Prasarana Sarana Utilitas (PSU) berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai prasyarat penerbitan IMB. Rendahnya realisasi Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol disebabkan adanya kendala teknis dalam pengelolaan izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagai akibat dilakukannya perpindahan pengelolaan izin tersebut dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu. Pelampauan realisasi Retribusi Izin Gangguan/Keramaian sebesar Rp3.267.335.424,00 (28,15%) disebabkan semakin baiknya pengawasan dan pengendalian internal terhadap pemberian ijin gangguan/keramaian sehingga bertambahnya perusahaan dan individu yang mengajukan ijin gangguan/ keramaian. iii. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan: PDAM Tirta Kerta Raharja PD. Pasar Niaga Kerta Raharja PT. Bank Jabar Banten PD. BPR Kerta Raharja Jumlah



Anggaran (Rp) 16.216.229.200,00 197.537.512,00 20.612.894.537,00 1.600.488.051,00 38.627.149.300,00



2014 Realisasi (Rp) 22.594.813.361,00 22.594.813.361,00



%



2013 Realisasi (Rp)



109,61 58,49



19.806.975.025,00 19.806.975.025,00



Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dianggarkan sebesar Rp38.627.149.300,00 dengan realisasi sebesar Rp22.594.813.361,00 atau sebesar 58,49%. Realisasi tersebut merupakan bagian dari realisasi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan yang seluruhnya sebesar Rp45.878.052.983,00



yang



diperoleh



dari



penilaian



investasi



dengan



menggunakan metode biaya (cost method) dan metode ekuitas (equity method). Realisasi sebesar Rp22.594.813.361,00 merupakan bagian laba atas penyertaan modal pada Bank Jabar Banten sesuai dengan cost method, sedangkan



41



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



realisasi bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD lainnya yang menggunakan equity method sebesar Rp23.283.239.622,00 dicatat pada rekening Penerimaan Pembiayaan dalam akun Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Sah sesuai dengan PSAP 06 tentang Akuntansi Investasi paragraf 33 poin b. iv. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp328.152.561.874,00 dengan realisasi sebesar Rp407.969.816.111,00 atau sebesar 124,32% dengan rincian sebagaimana tabel di bawah ini: Lain-lain PAD yang Sah : Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak Dipisahkan  Penjualan Kendaraan Dinas Roda Empat  Pendapatan Royalty PT. AETRA Penerimaan Jasa Giro  Jasa Giro Kas Daerah Tuntutan Ganti Kerugian Daerah  Kerugian Barang Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan  Bidang Pekerjaan Umum Pendapatan Denda Pajak  Pendapatan Denda Pajak Hotel  Pendapatan Denda Pajak Restoran  Pendapatan Denda Pajak Hiburan  Pendapatan Denda Pajak Reklame  Pendapatan Denda Pajak Parkir  Pendapatan Denda Pajak Air Bawah Tanah Pendapatan Denda Retribusi  Pendapatan Denda Retribusi Jasa Umum  pendapatan Denda Retribusi Perizinan Tertentu Pendapatan dari Pengembalian  Pendapatan dari kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai  Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Pendapatan dari BLUD  Pendapatan RSUD Tangerang  Pendapatan RSUD Balaraja  Pendapatan UPDB KUMKM Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Lainnya Dana Kapitasi JKN Jumlah



P



2014 Realisasi (Rp)



Anggaran (Rp)



2013 Realisasi (Rp)



%



1.198.000.000,00



1.342.462.777,00



112,06



-



198.000.000,00



333.250.000,00



168,31



-



1.000.000.000,00 52.244.836.924,00 52.244.836.924,00



1.009.212.777,00 74.597.056.555,00 74.597.056.555,00



100,92 142,78 142,78



55.831.301.789,00 55.831.301.789,00



-



129.137.090,00 129.137.090,00



-



263.434.950,00 263.434.950,00



-



213.612.734,00 213.612.734,00 788.947.235,00



-



910.190.818,00 910.190.818,00 141.777.792,00



-



118.786.438,00



-



1.998.840,00



-



303.091.996,00



-



96.173.515,00



-



296.850.126,00



-



36.250.268,00



-



11.689.941,00



-



6.647.031,00



-



56.795.801,00



-



708.138,00



-



1.732.933,00 870.595.000,00



-



655.165.000,00



-



870.345.000,00



-



655.165.000,00



-



250.800,00



-



-



-



190.719.133,00



-



362.696.224,00



-



113.694.133,00



-



310.576.224,00



237.300.000.000,00 212.000.000.000,00 23.500.000.000,00 1.800.000.000,00



77.025.000,00 283.450.032.125,00 249.010.660.913,00 32.906.482.117,00 1.532.889.095,00



119,45 117,46 140,03 85,16



52.120.000,00 213.821.195.006,00 202.928.626.341,00 10.068.292.554,00 824.276.111,00



37.409.724.950,00 328.152.561.874,00



9.390.108.658,00 36.997.144.004,00 407.969.816.111,00



98,90 124,32



15.848.722.490,00 287.834.484.069,00



Penjualan Kendaraan Dinas Roda Empat merupakan hasil penjualan kendaraan roda empat dengan kondisi fisik rusak berat yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui pelelangan umum oleh KPKNL Serpong. 42



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Tingginya realisasi penjualan tersebut yang mencapai Rp333.250.000,00 atau 168,31% dari anggaran yang ditetapkan disebabkan oleh proses pelelangan yang berjalan secara efektif. Pendapatan royalty PT. Aetra adalah pendapatan atas hasil kerjasama dengan PT. Aetra Air Tangerang dalam rangka konsesi penyediaan dan pelayanan air minum berbasis output penjualan di 7 kecamatan berdasarkan perjanjian kerjasama Penyediaan dan Pelayanan Air Minum Kabupaten Tangerang Nomor 690/PK.2076-BPMD/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Konsesi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum di Wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Sepatan, Sepatan Timur, Sindang Jaya, Cikupa, Sukamulya, Balaraja dan Jayanti pada tanggal 26 Agustus 2014. Besaran royalty dihitung dari Penjualan Air setiap Tahun Keuangan (PATK) yang telah diaudit oleh auditor dengan rincian sebagai berikut : 1. Berdasarkan laporan audit penerima konsesi untuk tahun keuangan 2012 tanggal 23 September 2013, besaran PATK yang digunakan sebagai dasar penghitungan atas pembayaran royalty tahun keuangan pertama adalah sebesar Rp7.462.430.756,00 dengan royalty sebesar Rp149.248.615,00. 2. Berdasarkan laporan audit penerima konsesi untuk tahun keuangan 2013 tanggal 6 Juni 2014, besaran PATK yang digunakan sebagai dasar penghitungan atas pembayaran royalty tahun keuangan kedua adalah sebesar Rp34.398.566.488,00 dengan royalty sebesar Rp859.964.162,00. Royalty tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 29 September 2014. Pendapatan jasa giro dan bunga deposito sebesar Rp74.597.056.555,00 terdiri dari jasa giro dan bunga deposito Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp63.247.614.473,00, jasa giro Kas Bendahara Pengeluaran SKPD sebesar Rp138.291.130,00, jasa giro Bank Syariah Mandiri sebesar Rp2.242.657.798,00, bunga deposito Bank BNI sebesar Rp5.270.890.413,00, dan bunga deposito Bank BTN sebesar Rp3.697.602.741,00. Pelampauan Pendapatan dari RSUD Balaraja dikarenakan adanya peningkatan kapasitas pelayanan dan upaya-upaya promosi, antara lain tersedianya pelayanan bedah sentral, pelayanan hemodialisa (cuci darah), pengembangan kerjasama pelayanan kesehatan dengan perusahaan-perusahaan, dan meningkatnya kunjungan pasien peserta BPJS Kesehatan.



43



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Lainnya sebesar Rp9.390.108.658,00 adalah rekening penampung atas pengembalian belanja akibat temuan pemeriksaan, pengembalian potongan TPP dan penerimaanpenerimaan lain yang belum ada rekeningnya, seperti pembayaran TP-TGR. Pendapatan Dana Kapitasi JKN di tahun 2014 yang dianggarkan sebesar Rp37.409.724.950,00 dengan realisasi sebesar Rp36.997.144.004,00 adalah pendapatan dana kapitasi yang besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP. Pendapatan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah. Dana tersebut merupakan jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP milik Pemerintah Kabupaten Tangerang berdasarkan jumlah peserta BPJS Kesehatan periode Juli sampai dengan Desember 2014 yang dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas (FKTP). b. Pendapatan Transfer Realisasi Pendapatan Transfer mencapai sebesar Rp2.105.537.374.448,00 (99,29%) atau kurang sebesar Rp15.130.294.610,00 dari anggaran sebesar Rp2.120.667.669.058,00 dengan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah sebesar 53,82%. Pendapatan Transfer terdiri dari : ii. Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan mencapai sebesar Rp1.461.378.798.130,00 (99,43%) atau kurang sebesar Rp8.401.565.411,00 dari anggaran sebesar Rp1.469.780.363.541,00 dengan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah sebesar 37,36%. Pendapatan Transfer – Dana Perimbangan terdiri dari: Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan : Bagi Hasil Pajak  Bagi Hasil dari Pajak Bumi Dan Bangunan/PBB  Bagi Hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 Bagi Hasil Bukan Pajak / Sumber Daya Alam  Bagi Hasil dari Provisi Sumber Daya Hutan  Bagi Hasil dari Pungutan



Anggaran (Rp) 150.360.151.832,00



2014 Realisasi (Rp) 142.256.125.804,00



% 94,61



2013 Realisasi (Rp) 292.108.839.025,00



15.735.806.705,00



18.394.764.315,00



116,90



189.201.770.314,00



134.624.345.127,00



123.861.361.489,00



92,01



102.907.068.711,00



1.649.968.709,00



1.352.429.326,00



81,97



1.448.768.686,00



199.318.466,00 402.414.486,00



139.522.925,00 383.182.410,00



70,00 95,22



77.959.692,00 347.408.873,00



44



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013 Hasil Perikanan  Bagi Hasil dari Pertambangan Panas Bumi  Bagi Hasil dari Pajak Hasil Cukai, Hasil Tembakau  Bagi Hasil dari Pertambangan Umum Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Jumlah



100.032.000,00



70.022.400,00



70,00



35.439.908,00



-



-



-



21.531.983,00



948.203.757,00 1.213.857.913.000,00 103.912.330.000,00 1.469.780.363.541,00



759.701.591,00 1.213.857.913.000,00 103.912.330.000,00 1.461.378.798.130,00



80,12 100,00 100,00 99,43



966.428.320,00 1.115.364.627.000,00 90.025.343.000,00 1.498.947.577.711,00



Bagi Hasil dari Provisi Sumber Daya Hutan dengan realisasi sebesar Rp139.522.925,00 dari anggaran sebesar Rp199.318.466,00 merupakan hasil penetapan Pemerintah Pusat berdasarkan PMK Nomor 79/PMK.07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun 2014. Sama halnya dengan Bagi Hasil dari Provisi Sumber Daya Hutan, realisasi Bagi Hasil dari Pertambangan Panas Bumi sebesar Rp70.022.400,00 dari anggaran



Rp100.032.000,00



merupakan



penetapan



Pemerintah



Pusat



berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2014. Pada tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak menganggarkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mendapatkan alokasi dana bagi hasil tersebut. iii. Transfer Pemerintah Pusat Lainnya Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya mencapai sebesar Rp225.371.373.000,00 atau terealisasi 100% dari anggarannya dengan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah sebesar 5,76%. Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya adalah Dana Penyesuaian yang dialokasikan untuk Tunjangan Sertifikasi Guru sebesar Rp216.577.243.000,00 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.07/2014, Tambahan Penghasilan Guru sebesar Rp5.794.130.000,00 yang merupakan tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil dengan dasar alokasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2014, dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp3.000.000.000,00 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2014.



45



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



ii. Transfer Pemerintah Provinsi Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi mencapai sebesar Rp418.787.203.318,00 (98,42%) atau kurang sebesar Rp6.728.729.199,00 dari anggaran



sebesar



Rp425.515.932.517,00



dengan



kontribusi



terhadap



Pendapatan Daerah sebesar 10,71%. Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi merupakan pendapatan Bagi Hasil Pajak (BHP) yang sesuai dengan SK Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, dengan rincian sebagai berikut: Sisa BHP Daerah Tahun Anggaran 2013  BHP Kendaraan Bermotor



399.339.236,00



 BHP Bahan Bakar Kendaraan Bermotor



4.178.141.118,00



 Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor



17.843.145.847,00



 BHP Air Permukaan



62.216.538,00



Jumlah



22.482.842.739,00



Pelampauan Target BHP Daerah Tahun Anggaran 2013  BHP Kendaraan Bermotor



4.616.302.173,00



 Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor



2.758.409.312,00



 BHP Air Permukaan



586.314.665,00



 BHP Bahan Bakar Kendaraan Bermotor



5.613.938.882,00



Jumlah



13.574.965.032,00



BHP Daerah Tahun Anggaran 2014  BHP Kendaraan Bermotor



96.639.644.229,00



 Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  BHP Air Permukaan



138.143.640.183,00 1.940.000.000,00



 BHP Bahan Bakar Kendaraan Bermotor



95.789.609.083,00



 BHP Rokok



50.216.502.052,00



Jumlah



382.729.395.547,00



Jumlah



418.787.203.318,00



c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan RI. Anggaran



Lain-lain



Pendapatan



Daerah



yang



Sah



sebesar



Rp18.915.080.000,00 terdiri dari Bantuan Keuangan dari Provinsi Banten sebesar Rp7.915.080.000,00 yang terealisasi Rp8.521.000.000,00, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.000.000.000,00 yang tidak terealisasi, dan Bantuan Keuangan dari Kementerian Keuangan RI yang dianggarkan sebesar Rp6.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp8.000.000.000,00. Realisasi Bantuan Keuangan dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp8.000.000.000,00 diberikan dalam rangka program peningkatan sambungan air



46



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



minum bagi 3.000 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bersumber dari USAid melalui AusAid yang dilaksanakan oleh PDAM Tirta Kerta Raharja. 2. Belanja Daerah Dalam tahun 2014, realisasi Belanja Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan



dan



Rp3.512.778.491.741,00



pelaksanaan (84,02%)



pembangunan atau



terdapat



mencapai sisa



anggaran



sebesar sebesar



Rp668.322.031.461,00 dari anggaran sebesar Rp4.181.100.523.202,00 yang terdiri dari: Belanja Daerah : Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tak Terduga Jumlah



Anggaran (Rp) 2.501.467.618.812,00 1.667.632.904.390,00 12.000.000.000,00 4.181.100.523.202,00



2014 Realisasi (Rp) 2.257.482.788.616,00 1.251.534.934.067,00 3.760.769.058,00 3.512.778.491.741,00



% 90,25 75,05 31,34 84,02



2013 Realisasi (Rp) 2.137.059.789.294,00 1.131.499.743.316,00 8.966.564.074,00 3.277.526.096.684,00



Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp3.512.778.491.741,00 atau 84,02% dari anggaran sebesar Rp4.181.100.523.202,00 sehingga terdapat selisih lebih anggaran sebesar Rp668.322.031.461,00 yang terdiri dari:  Belanja Pegawai tidak terealisasi sebesar Rp110.971.410.901,00 antara lain disebabkan oleh: - Pembayaran Gaji dan Tunjangan CPNS dari Honorer K2 yang tidak terealisasi sepenuhnya karena pembayarannya baru dapat dilaksanakan pada bulan Oktober 2014. - Rendahnya realisasi Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah karena penganggarannya didasarkan pada nilai target, sedangkan realisasinya ditentukan nilai maksimal sebesar 6 kali gaji PNS pada instansi pemungut. - Tunjangan Profesi Guru PNSD (Sertifikasi) bulan Desember 2014 yang tidak dibayarkan karena tidak tercukupinya sisa anggaran.  Belanja Barang dan Jasa tidak terealisasi sebesar Rp107.856.844.196,00 antara lain disebabkan oleh: - Rendahnya realisasi Belanja Akomodasi dan Perjalanan Dinas akibat penerapan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan dan Rapat di Luar Kantor; - Tidak direalisasikannya sebagian pengadaan obat-obatan untuk Puskesmas yang dananya bersumber dari alokasi dana kapitasi JKN karena persediaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan masih mencukupi;



47



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



- Tidak optimalnya realiasi Belanja Pengadaan Buku/Kepustakaan yang bersumber dari DAK karena ketidakmampuan penyedia barang dalam menyediakan buku tersebut dan Belanja Pengadaan Laporan Hasil Belajar (Raport) yang tidak dilaksanakan karena adanya perubahan kurikulum yang diberlakukan di tahun 2014, dan; - Adanya efisiensi belanja.  Belanja Hibah tidak terealisasi sebesar Rp15.401.093.165,00 dan Belanja Bantuan tidak terealisasi sebesar Rp9.755.481.934,00 antara lain dikarenakan adanya sejumlah calon penerima hibah/bantuan yang tidak dapat diverifikasi sejalan dengan prinsip kehati-hatian Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan belanja hibah/bantuan.  Belanja Tanah tidak terealisasi sebesar Rp126.815.084.869,00 yang secara umum disebabkan tidak adanya kesepakatan harga antara pemilik tanah dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.  Belanja Peralatan dan Mesin tidak terealisasi sebesar Rp48.915.165.261,00 antara lain dikarenakan tidak optimalnya pengadaan sarana mutu pendidikan yang didanai dari DAK, tidak optimalnya pengadaan alat kedokteran dan kesehatan pada RSU Tangerang, tidak dilaksanakannya pengadaan alat-alat berat dan angkutan darat bermotor.  Belanja Gedung dan Bangunan tidak terealisasi sebesar Rp154.686.367.851,00 antara lain disebabkan adanya pembangunan yang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak seperti pembangunan Sport Center dan Gedung Diklat Pemda, adanya pembangunan gedung yang sampai dengan akhir masa kontrak belum selesai (cut off), adanya retensi, terjadi kegagalan pada proses pelelangan dan adanya efisiensi belanja.  Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan tidak terealisasi sebesar Rp85.540.273.695,00 antara lain disebabkan adanya pembangunan yang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak seperti peningkatan Jalan Sukadiri – Pakuhaji, Jalan Kresek – Jenggot, dan pembangunan Jembatan Jaliteng Kecamatan Rajeg, adanya pembangunan gedung yang sampai dengan akhir masa kontrak belum selesai (cut off), adanya retensi, terjadi kegagalan pada proses pelelangan dan adanya efisiensi belanja.  Belanja Aset Tetap Lainnya tidak terealisasi sebesar Rp141.078.647,00 antara lain disebabkan adanya efisiensi belanja.  Belanja Tak Terduga tidak terealisasi sebesar Rp8.239.230.942,00 atau 68,66%.



48



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Perbandingan Realisasi Belanja Tahun Anggaran 2014 0.11% 35.63%



64.26%



Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tak Terduga



Berdasarkan grafik di atas, belanja terbesar dialokasikan untuk Belanja Operasi yaitu sebesar Rp2.257.482.788.616,00 atau 64,26% dari total belanja Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pada Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Kabupaten Tangerang melaksanakan belanja BOS pada sekolah yang menerima dana tersebut yang bersumber dari hibah langsung dana BOS Pusat jenjang SD/SMP sebesar Rp197.905.237.500,00 melalui Pemerintah Provinsi Banten dan jenjang SMA/SMK sebesar Rp15.719.000.000,00 dari Kementerian Pendidikan RI. a. Belanja Operasi Realisasi Belanja Operasi sebesar Rp2.257.482.788.616,00 atau kurang sebesar Rp243.984.830.196,00 dari anggaran sebesar Rp2.501.467.618.812,00. Belanja Operasi terdiri dari : i. Belanja Pegawai Realisasi Belanja Pegawai mencapai sebesar Rp1.228.565.126.720,00 atau



kurang



sebesar



Rp110.971.410.901,00



dari



anggaran



sebesar



Rp1.339.536.537.621,00. Realisasi Belanja Pegawai menyerap dana 91,72% dari anggaran Belanja Pegawai. Belanja Pegawai terdiri dari: Belanja Pegawai : Gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Dana Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/WKDH Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Honorarium PNS Honorarium Non PNS Uang Extrafooding Belanja Pegawai BLUD Uang Untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat Jumlah



Anggaran (Rp) 709.412.898.121,00 183.594.326.250,00



2014 Realisasi (Rp) 669.464.033.710,00 159.593.781.325,00



% 94,37 86,93



2013 Realisasi (Rp) 623.607.181.852,00 325.946.375.335,00



5.373.120.000,00



5.359.680.000,00



99,75



4.863.120.000,00



44.197.962.472,00



31.645.931.584,00



71,60



37.755.581.417,00



227.608.768.224,00 65.700.649.950,00 77.732.851.600,00 850.775.000,00 25.065.186.004,00



214.297.963.679,00 57.010.353.462,00 69.110.347.560,00 819.070.000,00 21.263.965.400,00



94,15 86,77 88,91 96,27 84,83



60.017.442.150,00 70.244.695.307,00 1.087.815.000,00 19.275.379.183,00



1.339.536.537.621,00



1.228.565.126.720,00



91,72



63.200.000,00 1.142.860.790.244,00



49



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Dari tabel diatas, terdapat beberapa Belanja Pegawai dengan sisa anggaran signifikan yang terdiri dari: 1) Gaji dan Tunjangan menyisakan anggaran sebesar Rp39.948.864.411,00 atau 5,63% yang disebabkan diantaranya karena tidak terealisasinya pembayaran Gaji dan Tunjangan CPNS dari Honorer K2 di beberapa SKPD karena masih dibayarkan di BKD sampai dengan bulan Desember 2014. Selain itu, penganggaran Gaji dan Tunjangan CPNS dari Honorer K2 pada BKD direncanakan untuk periode September sampai dengan Desember 2014 namun realisasinya baru dilaksanakan mulai bulan Oktober 2014. 2) Tambahan



Penghasilan



Rp24.000.544.925,00



PNS



atau



menyisakan



13,07%



yang



anggaran disebabkan



sebesar diantaranya



penganggaran kenaikan Tambahan Penghasilan PNS direncanakan untuk periode September sampai dengan Desember 2014 namun realisasinya baru dilaksanakan mulai bulan Oktober 2014. 3) Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah menyisakan anggaran sebesar Rp12.552.030.888,00 atau 28,40% yang disebabkan penganggaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah didasarkan pada nilai target, sedangkan realisasinya ditentukan nilai maksimal sebesar 6 kali gaji PNS pada instansi pemungut yang dibayarkan tiap triwulan. 4) Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNSD menyisakan anggaran sebesar Rp13.310.804.545,00 atau 5,85% yang diantaranya disebabkan oleh Tunjangan Profesi Guru PNSD (Sertifikasi) bulan Desember 2014 yang tidak dibayarkan karena tidak tercukupinya sisa anggaran sebagai akibat adanya kenaikan gaji pokok PNS dan adanya penambahan penerima Tunjangan Penghasilan Guru PNSD yang tidak diperkirakan sebelumnya. ii. Belanja Barang/Jasa Realisasi Belanja Barang/Jasa sebesar Rp845.891.236.995,00 atau kurang sebesar Rp107.856.844.196,00 dari anggaran sebesar Rp953.748.081.191,00. Belanja Barang dan Jasa terdiri dari : Belanja Barang dan Jasa: Belanja Bahan Pakai Habis Belanja Bahan / Material Belanja Jasa Kantor Belanja Premi Asuransi dan Pemeliharaan Kesehatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Belanja Cetak dan Penggandaan



Anggaran (Rp) 19.905.680.303,00 52.129.805.852,00 98.064.012.000,00



2014 Realisasi (Rp) 16.412.326.907,00 40.635.636.298,00 78.281.819.256,00



% 82,45 77,95 79,83



2013 Realisasi (Rp) 11.923.692.300,00 36.585.069.800,00 56.759.694.670,00



64.277.652.448,00



63.589.859.042,00



98,93



27.853.761.449,00



47.527.016.800,00 28.783.725.027,00



35.706.062.260,00 24.140.462.536,00



75,13 83,87



33.109.578.197,00 22.812.440.108,00



50



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013 Belanja Sewa Rumah / Gedung / Gudang / Parkir Belanja Sewa Sarana Mobilitas Belanja Sewa Alat Berat Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor Belanja Makanan dan Minuman Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya. Belanja Pakaian Kerja Belanja Pakaian Khusus dan Harihari Tertentu Belanja Perjalanan Dinas Belanja Beasiswa Pendidikan PNS Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS Belanja Pemeliharaan Belanja Jasa Konsultansi Lain-Lain Pengadaan Barang/Jasa Belanja Operasional Sekolah (BOS) Daerah Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Non PNS Belanja Sarana Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Belanja Barang dan Jasa Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat Belanja Barang dan Jasa Yang Akan Dijual Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat Belanja RSUD Belanja Alat Kedokteran Belanja Operasional Bantuan Siswa Miskin Belanja BLUD UPDB KUMKM Belanja Jasa Tenaga Ahli/ Instruktur/Moderator/Fasilitator PNS Belanja Jasa Tenaga Ahli/ Instruktur/Moderator/Fasilitator Non PNS Belanja Jasa Tenaga Alih Daya Tidak Melalui Pihak Ketiga Uang Untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat Belanja Barang dan Jasa BOS Pusat Jumlah Belanja Barang dan Jasa



5.652.139.000,00 2.307.117.799,00 129.000.000,00



3.734.574.750,00 1.915.675.500,00 96.000.000,00



66,07 83,03 74,42



5.215.528.083,00 1.663.075.500,00 34.800.000,00



2.906.584.000,00 40.896.837.000,00



2.282.634.050,00 33.773.881.625,00



78,53 82,58



2.704.465.100,00 33.016.393.448,00



1.686.817.000,00 795.188.980,00



1.609.190.000,00 760.637.000,00



95,40 95,65



819.460.200,00 737.003.500,00



2.781.738.000,00 71.490.799.979,00 312.150.000,00



2.536.928.225,00 58.948.119.009,00 201.800.000,00



91,20 82,46 64,65



1.334.705.500,00 52.722.952.010,00 449.100.000,00



10.299.072.500,00 44.297.583.497,00 29.998.840.000,00 -



5.638.474.000,00 41.314.690.071,00 24.187.610.650,00 -



54,75 93,27 80,63 -



4.082.432.500,00 54.988.261.190,00 22.178.818.460,00 832.459.000,00



81.532.076.200,00



75.180.825.000,00



92,21



67.983.075.000,00



3.927.850.000,00



3.671.320.000,00



93,47



2.252.925.000,00



585.500.000,00



575.612.000,00



98,31



198.650.000,00



43.282.883.138,00



33.139.549.773,00



76,57



14.291.180.309,00



96.110.000,00 193.362.902.593,00 694.350.000,00



72.960.000,00 202.664.524.947,00 686.206.530,00



75,91 104,81 98,83



162.803.752.427,00 173.470.000,00



5.375.000.000,00 762.813.996,00



4.491.000.000,00 588.747.682,00



83,55 77,18



4.655.700.000,00 50.000,00



44.324.904.648,00



39.112.768.040,00



88,24



-



33.266.675.431,00



29.279.181.844,00



88,01



-



20.640.555.0000,00



19.277.160.000,00



93,39



-



1.629.700.000,00 953.748.081.191,00



1.385.000.000,00 845.891.236.995,00



84,98 88,69



198.437.477.190,00 820.619.970.941,00



Berdasarkan tabel diatas, terdapat beberapa belanja dengan sisa anggaran yang signifikan dengan rincian sebagai berikut: 1) Belanja Bahan/Material, menyisakan anggaran sebesar Rp11.494.169.554,00 atau 22,05% yang diantaranya disebabkan tidak dilaksanakan sebagian pengadaan obat-obatan untuk Puskesmas yang dananya bersumber dari alokasi dana kapitasi JKN karena persediaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan masih mencukupi dan adanya efisiensi Belanja Bahan/Material di beberapa SKPD. 2) Belanja Jasa Kantor, menyisakan anggaran sebesar Rp19.782.192.744,00 atau 20,17%



dan



Belanja



Perjalanan



Dinas menyisakan



anggaran



sebesar



Rp12.542.680.970,00 atau 17,54% yang diantaranya merupakan konsekuensi



51



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



dari penerapan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan dan Rapat di Luar Kantor yang menyebabkan penyerapan Belanja Akomodasi dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah tidak optimal. 3) Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, menyisakan anggaran sebesar Rp11.820.954.540,00 atau 24,87% yang diantaranya karena adanya penyerapan Belanja Perawatan Kendaraan Dinas Jabatan/Operasional yang tidak optimal pada beberapa SKPD, khususnya pada Dinas Kebersihan, Pertamanan,



dan



Pemakaman



untuk



perawatan



kendaraan



operasional



kebersihan yang terkendala dengan proses kerjasama perawatan kendaraan dengan bengkel ATPM. Selain itu, terdapat penyerapan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas yang tidak optimal pada beberapa SKPD khususnya pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman yang menganggarkan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas untuk 59 unit kendaraan operasional kebersihan baru namun sampai dengan akhir tahun 2014 pengadaan kendaraan tersebut hanya terealisasi 10 unit. 4) Belanja Barang Jasa Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat, menyisakan anggaran sebesar Rp10.143.333.365,00 atau 23,43% yang diantaranya terdapat Belanja Pengadaan Buku/Kepustakaan yang bersumber dari DAK yang penyerapannya tidak optimal karena ketidakmampuan penyedia barang dalam menyediakan buku tersebut. Selain itu, terdapat Belanja Pengadaan Laporan Hasil Belajar (Raport) yang tidak dilaksanakan karena adanya perubahan kurikulum yang diberlakukan di tahun 2014 dan terdapat penyerapan Belanja Pengadaan Sarana dan Prasarana Ketenagalistrikan yang tidak optimal karena perjanjian kerjasama antara PLN dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang merupakan landasan dilaksanakannya kegiatan tersebut tidak terealisasi. Pelampauan



Belanja



RSUD



sebesar



Rp9.301.622.354,00



(4,81%)



disebabkan adanya peningkatan belanja barang untuk kebutuhan pelayanan kesehatan di antaranya pengadaan obat-obatan, bahan laboratorium, rontgen, dan peningkatan



jasa



medis



sehubungan



terjadinya



pelampauan



pendapatan.



Berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 119 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Tangerang Pasal 3 dimana RBA (Rencana Bisnis Anggaran) BLUD menganut pola anggaran fleksibel



52



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



(flexible budget) dengan suatu prosentase ambang batas tertentu. Pola anggaran fleksibel yang dimaksud hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan:  Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat,  Hibah yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain,  Hasil kerjasama BLUD dengan pihak lain, dan  Lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pada realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.049.925.460.127,00, terdapat nilai sebesar Rp26.766.800.632,71 yang dikategorikan atau dikapitalisasi menjadi aset tetap sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tangerang. iii. Belanja Hibah Pengelolaan Belanja Hibah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, sedangkan daftar nama penerima dan besaran alokasi belanja bantuan hibah dituangkan dalam Keputusan Bupati Tangerang nomor 902/Kep.31-Huk/2014 tentang Penetapan Daftar Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2014, dan Keputusan Bupati Tangerang nomor 902/Kep.452-Huk/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Tangerang no 902/Kep.31-Huk/2014 tentang Penetapan Daftar Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Alokasi Hibah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2014. Dari anggaran sebesar Rp125.566.000.000,00, realisasinya mencapai sebesar Rp110.164.906.835,00, kurang sebesar Rp15.401.093.165,00 atau 87,73%. Belanja Hibah terdiri dari : Belanja Hibah: Belanja Hibah Kepada Pemerintah  TMMD  Sertifikasi Tanah Wakaf Kandepag  Transport Jamaah Haji  Bantuan Lanjutan Pembangunan Kantor KODIM 0506/Tangerang  Bantuan Hibah Kepada Pemerintah Belanja Hibah Kepada Masyarakat  Cost Sharing PNPM  DDUB Pembangunan SPAM Kawasan Cisauk, Rajeg, Kemiri, Kronjo  Bedah Rumah Berbasis Kawasan  P2WKSS



Anggaran (Rp) 4.100.000.000,00 900.000.000,00 200.000.000,00 500.000.000,00



2014 Realisasi (Rp) 3.599.279.442,00 899.279.442,00 200.000.000,00 500.000.000,00



% 87,79 99,92 100,00 100,00



2.000.000.000,00 500.000.000,00 86.221.000.000,00 6.792.500.000,00



2.000.000.000,00 76.156.287.900,00 3.740.105.000,00



100,00 88,33 55,06



450.000.000,00 14.000.000.000,00 500.000.000,00



13.999.888.500,00 379.794.400,00



99,99 75,96



53



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013  Program Penanggulangan HIV/AIDS  Pembangunan Infrastruktur Dasar Berbasis Masyarakat  Pembangunan Musholla Kantor Pengadilan Negeri Tigaraksa Belanja Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan Jumlah



600.000.000,00



600.000.000,00



100,00



63.528.500.000,00



57.086.500.000,00



89,86



350.000.000,00 35.245.000.000,00 125.566.000.000,00



350.000.000,00 30.049.339.493,00 110.164.906.835,00



100,00 86,28 87,73



Berdasarkan tabel diatas, terdapat Belanja Hibah dengan sisa anggaran yang signifikan dengan rincian sebagai berikut: 1) Belanja Hibah Kepada Masyarakat, yaitu Cost Sharing PNPM yang menyisakan anggaran sebesar Rp3.052.395.000,00 atau 44,94% dan Pembangunan Infrastruktur Dasar Berbasis Masyarakat yang menyisakan anggaran sebesar Rp6.442.000.000,00 atau 10,14% yang disebabkan adanya sejumlah calon penerima hibah yang tidak dapat diverifikasi sejalan dengan prinsip kehatihatian Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan belanja hibah. 2) Belanja Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan, yang menyisakan anggaran sebesar Rp4.835.660.507,00 atau 13,72% pada umumnya disebabkan kurang lengkapnya pemenuhan persyaratan administrasi dari calon penerima hibah sehingga tidak dapat dilakukan proses lebih lanjut dalam pengelolaan belanja hibah. iv. Belanja Bantuan  Belanja Bantuan Sosial Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, sedangkan untuk daftar nama penerima dan besaran belanja Bantuan Sosial dituangkan dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 902/Kep.30-Huk/2014 tentang Penetapan Daftar Penerima, Alamat Dan Besaran Baantuan Sosial Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2014, dan Keputusan Bupati tangerang nomor 902/Kep.451-Huk/2014 tentang Perubahan Atas



Keputusan



Bupati Tangerang Nomor: 902/Kep.30-Huk/2014 tentang



Penetapan Daftar Penerima, Alamat Penerima, Dan Besaran Belanja Bantuan Sosial Kabupaten



Tangerang



Tahun



Anggaran



2014.



Dari



anggaran



sebesar



Rp21.307.000.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp11.870.635.000,00 sehingga kurang sebesar Rp9.436.365.000,00 atau 55,71%.



Belanja Bantuan



Sosial terdiri dari :



54



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013 Belanja Bantuan Sosial :



Anggaran (Rp) 19.307.000.000,00 4.519.000.000,00 14.772.500.000,00 15.000.000,00 2.000.000.000,00 600.000.000,00 700.000.000,00 700.000.000,00 21.307.000.000,00



Belanja Bantuan Sosial Yang Dapat Direncanakan Belanja Bantuan Sosial Kepada Individu Dan/Atau Keluarga Belanja Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Belanja Bantuan Sosial Kepada Lembaga Non Pemerintah Belanja Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Belanja Bantuan Sosial Kepada Individu Dan/Atau Keluarga Belanja Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Belanja Bantuan Sosial Kepada Lembaga Non Pemerintah Jumlah



2014 Realisasi (Rp) 11.870.635.000,00 4.117.635.000,00 7.738.000.000,00 15.000.000,00 11.870.635.000,00



% 61,48 91,11 52,38 100,00 55,71



Berdasarkan tabel diatas, terdapat Belanja Bantuan Sosial dengan sisa anggaran yang signifikan dengan rincian sebagai berikut: 1) Belanja Bantuan Sosial Yang Dapat Direncanakan, yaitu Belanja Bantuan Sosial Kepada Masyarakat yang menyisakan anggaran sebesar Rp7.034.500.000,00 atau 38,52% yang disebabkan adanya sejumlah calon penerima bantuan sosial yang tidak dapat diverifikasi sejalan dengan prinsip kehati-hatian Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan belanja bantuan sosial. 2) Belanja Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan tidak direalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang karena tidak ada kejadian luar biasa atau darurat yang menimbulkan rentan sosial.  Belanja Bantuan Keuangan Belanja Bantuan Keuangan dari anggaran sebesar Rp61.310.000.000,00 telah direalisasi sebesar Rp60.990.883.066,00 atau 99,48% yang terdiri dari: Belanja Bantuan Keuangan :



Anggaran (Rp)



Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Belanja Bantuan Kepada Partai Politik Jumlah



60.560.000.000,00 750.000.000,00 61.310.000.000,00



2014 Realisasi (Rp) 60.243.198.810,00 747.684.256,00 60.990.883.066,00



%



2013 Realisasi (Rp)



99,48 99,69 99,48



54.960.500.000,00 598.228.384,00 55.558.728.384,00



Realisasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa sebesar Rp60.243.198.810,00 dipergunakan untuk : - Bantuan alokasi dana desa - Bantuan tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa - Bantuan uang duka aparatur pemerintah desa yang meninggal dunia - Bantuan uang kadeudeuh mantan kepala desa - Bantuan tunjangan penghasilan anggota Badan Permusyawaratan Desa - Bantuan sarana penunjang pelayanan pemerintahan desa - Bantuan insentif RT/RW Jumlah



26.958.798.810,00 22.878.000.000,00 5.000.000,00 375.000.000,00 3.075.000.000,00 1.000.000.000,00 5.951.400.000,00 60.243.198.810,00



Besaran rincian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa dituangkan dalam: - Keputusan



Bupati



Tangerang



Nomor



902/Kep.201-Huk/2014



tentang



Penetapan Besaran Jumlah Penerimaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014;



55



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



- Keputusan



Bupati



Tangerang



Nomor



902/Kep.253-Huk/2014



tentang



Penetapan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2014; - Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.220-Huk/2014 tentang Bantuan Uang Duka bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2014; - Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.221-Huk/2014 tentang Bantuan Kadeudeuh Kepala Desa Yang Telah Habis Masa Bhaktinya Tahun Anggaran 2014; - Keputusan



Bupati



Tangerang



Nomor



902/Kep.222-Huk/2014



tentang



Penetapan Tunjangan Penghasilan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2014; - Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.200-Huk/2014 tentang Bantuan Penunjang Sarana Pelayanan Pemerintahan Desa, dan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.432-Huk/2014 Tentang Bantuan Tahap Kedua Penunjang Sarana Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2014; - Keputusan



Bupati



Tangerang



Nomor



902/Kep.467-Huk/2014



tentang



Penetapan Besaran Dan Alokasi Bantuan Keungan Untuk Insentif Bagi Ketua Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Di Desa Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2014. Realisasi Bantuan Kepada Partai Politik sebesar Rp747.684.256,00 dikelola



berdasarkan



SK



Bupati



nomor:902/Kep.353/Huk/2014



tentang



penetapan daftar Partai Politik penerima dan Besaran Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Polotik peserta Pemilu tahun 2009 di Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil perhitungan yang diterima per partai tahun anggaran 2014 sebesar Rp.348.966.558,00 dan realisasi sebesar Rp398.717.698,00 dikelola berdasarkan SK Bupati nomor:902/Kep.504/Huk/2014 tentang penetapan daftar Partai Politik penerima dan Besaran Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Polotik peserta Pemilu tahun 2014 di Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil perhitungan yang diterima per partai tahun Anggaran 2014 dan berikut adalah rincian bantuan kepada partai politik : No 1 2 3 4 5 6 7 8



Partai Politik Penerima Bantuan Partai Demokrat Partai Golkar PDI Perjuangan Partai Keadilan Sejahtera Partai Persatuan Pembangunan Partai Hanura Partai Gerindra Partai Amanat Nasional



SK Bupati 902/Kep.353/Huk/2014 69.911.797,00 52.377.780,00 51.956.973,00 32.873.970,00 26.026.114,00 25.722.667,00 17.325.422,00 16.353.989,00



SK Bupati 902/Kep.504/Huk/2014 33.799.182,00 64.074.703,00 62.462.156,00 23.133.749,00 43.444.895,00 26.349.083,00 37.142.555,00 27.164.686,00



Jumlah 103.710.979,00 116.452.483,00 114.419.129,00 56.007.719,00 69.471.009,00 52.071.750,00 54.467.977,00 43.518.675,00



56



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013 9 10 11 12 13 14 15 16



Partai Kebangkitan Bangsa Partai Bintang Reformasi Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Partai Bulan Bintang Partai Demokrasi Pembaruan Partai Karya Peduli Bangsa Partai Nasional Demokrat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Jumlah



10.560.360,00 10.734.390,00



27.541.053,00 -



38.101.413,00 10.734.390,00



6.286.781,00 10.672.897,00 5.380.458,00 12.782.960,00 -



16.142.409,00 25.577.690,00



6.286.781,00 26.815.306,00 5.380.458,00 12.782.960,00 25.577.690,00



348.966.558,00



11.885.537,00 398.717.698,00



11.885.537,00 747.684.256,00



b. Belanja Modal Realisasi Belanja Modal sebesar Rp1.251.534.934.067,00 atau kurang sebesar Rp416.097.970.323,00 dari anggaran sebesar Rp1.667.632.904.390,00. Belanja Modal menyerap dana sebesar 75,05% dari anggaran Belanja Modal. Berikut ini disajikan grafik mengenai proporsi realisasi masing-masing pos Belanja Modal untuk Tahun Anggaran 2014: Grafik Perbandingan Realisasi Belanja Modal Tahun Anggaran 2014



0.07%



16.27%



40.01%



Belanja Tanah Belanja Peralatan dan Mesin



12.82%



Belanja Gedung dan Bangunan Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan Belanja Aset Tetap Lainnya



30.83%



Dari



total



realisasi



Belanja



Modal



tahun



2014



sebesar



Rp1.251.534.934.067,00 tidak seluruhnya diakui sebagai penambah Aset Tetap tahun 2014 dikarenakan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tangerang harus dikecualikan dari Aset Tetap karena peruntukannya (hibah ke masyarakat serta secara nilai tidak dapat dikapitalisasi). Rekapitulasi Belanja Modal menjadi Aset Tetap tahun 2014 sebagai berikut : Jenis Belanja Modal Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Jumlah



Belanja Modal 2014 203.629.669.100,00 160.430.965.576,00 385.788.651.285,00 500.763.555.753,00 922.092.353,00 1.251.534.934.067,00



Menjadi Aset 203.629.669.100,00 148.511.488.138,00 384.750.265.871,72 499.920.958.096,13 771.322.353,00 1.237.583.703.558,85



Tidak Menjadi Aset 11.919.477.438,00 1.038.385.413,28 842.597.656,87 150.770.000,00 13.951.230.508,15



57



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Belanja Modal yang tidak menjadi aset tetap sebesar Rp13.951.230.508,15 dikarenakan : - Belanja Peralatan dan Mesin sebesar Rp11.919.477.438,00 tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap dengan rincian: 1) Sebesar Rp5.987.589.466,00 tidak dikapitalisasi karena nilai per unit di bawah Rp500.000,00 yang merupakan batasan nilai kapitalisasi aset tetap berdasarkan Kebijakan Akuntansi Kabupaten Tangerang, 2) Sebesar Rp5.800.166.200,00 merupakan barang yang masa manfaatnya kurang dari 1 tahun, 3) Sebesar Rp114.232.000,00 dihibahkan kepada masyarakat, 4) Sebesar Rp17.489.772,00 merupakan pengembalian belanja modal atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten dan pengembalian lewat tahun anggaran atas belanja modal. - Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp1.038.385.413,28 tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap dikarenakan: 1) Sebesar Rp924.413.000,00 tidak dikapitalisasi karena nilai per unit di bawah Rp15.000.000,00 yang merupakan batasan nilai kapitalisasi aset tetap berdasarkan Kebijakan Akuntansi Kabupaten Tangerang, 2) Sebesar Rp113.384.000,00 merupakan realisasi atas belanja modal pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman berupa biaya pengangkutan lumpur tinja dan pemeliharaan instalasi yang tidak dapat dikapitalisasi. 3) Sebesar Rp588.413,28 merupakan pengembalian belanja modal atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten. - Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan sebesar Rp842.597.656,87 tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap dikarenakan: 1) Sebesar Rp36.662.000,00 tidak dikapitalisasi karena nilai per unit di bawah Rp15.000.000,00 yang merupakan batasan nilai kapitalisasi aset tetap berdasarkan Kebijakan Akuntansi Kabupaten Tangerang. 2) Sebesar Rp214.990.000,00 dihibahkan kepada kelompok masyarakat, 3) Sebesar Rp590.945.656,87 merupakan pengembalian belanja modal atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten dan pengembalian lewat tahun anggaran atas belanja modal. - Belanja Aset Tetap Lainnya sebesar Rp150.770.000,00 tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap dikarenakan:



58



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



1) Sebesar Rp147.770.000,00 adalah barang yang masa manfaatnya kurang dari 1 tahun, 2) Sebesar Rp3.000.000,00 adalah belanja pengadaan buku pada Dinas Kesehatan yang dihibahkan kepada masyarakat. Lanjutan rekapitulasi reklasifikasi Belanja Modal menjadi Aset Tetap tahun 2014 sebagai berikut: BM* Menjadi Aset Mutasi Tambah Mutasi Kurang Jenis Aset Aset Tetap - Tanah 203.629.669.100,00 - Peralatan dan Mesin 148.511.488.138,00 7.869.303.724,00 - Gedung dan Bangunan 384.750.265.871,72 7.889.132.624,00 200.135.895.160,00 - Jalan, Irigasi dan Jaringan 499.920.958.096,13 284.090.100,00 225.099.143.603,00 - Aset Tetap Lainnya 771.322.353,00 254.119.000,00 - Konstruksi dalam Pengerjaan - 425.185.238.763,00 Jumlah Aset Tetap 1.237.583.703.558,85 433.358.461.487,00 433.358.461.487,00 *BM = Belanja Modal



Netto Penambahan Aset dari BM* 203.629.669.100,00 140.642.184.414,00 192.503.503.335,72 275.105.904.593,13 517.203.353,00 425.185.238.763,00 1.237.583.703.558,85



Sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 09 tentang Akuntansi Aset Tetap dalam proses rekonsiliasi Aset Tetap dapat dilakukan reklasifikasi. Mutasi kurang Peralatan dan Mesin sebesar Rp7.869.303.724,00 karena adanya reklasifikasi ke Gedung dan Bangunan sebesar Rp7.585.213.624,00; dan ke Jalan Irigasi dan Jaringan sebesar Rp284.090.100,00. Mutasi tambah Gedung dan Bangunan sebesar Rp7.889.132.624,00 karena adanya reklasifikasi dari Belanja Peralatan dan Mesin sebesar Rp7.585.213.624,00, dari Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp49.800.000,00 dan dari aset Tetap Lainnya sebesar Rp254.119.000,00. Sedangkan, mutasi kurang sebesar Rp200.135.895.160,00 adalah reklasifikasi ke Konstruksi dalam Pengerjaan. Mutasi tambah Jalan Irigasi dan Jaringan sebesar Rp284.090.100,00,00 karena adanya reklasifikasi dari Belanja Peralatan dan Mesin. Sedangkan, mutasi kurang sebesar Rp225.099.143.603,00 karena adanya reklasifikasi ke Gedung dan Bangunan sebesar Rp49.800.000,00 dan ke Konstruksi dalam Pengerjaan sebesar Rp225.049.343.603,00. Mutasi kurang Aset Tetap Lainnya sebesar Rp254.119.000,00 karena adanya reklasifikasi ke Gedung dan Bangunan. Rincian lebih lanjut dari Belanja Modal adalah sebagai berikut: i. Belanja Tanah Realisasi Belanja Tanah sebesar Rp203.629.669.100,00 dari anggaran sebesar Rp330.444.753.969,00, sehingga sisa sebesar Rp126.815.084.869,00 atau 61,62%. Belanja Tanah terdiri dari :



59



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013 Belanja Tanah: Belanja Modal Pengadaan Tanah Kantor Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Kesehatan Puskesmas Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Kesehatan Poliklinik Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Pendidikan Sekolah Dasar Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Pendidikan Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Pendidikan Sekolah Lanjutan Umum dan Kejuruan Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Pasar Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Tempat Pembuangan Akhir Sampah Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Stadion Olahraga Belanja Modal Pengadaan Tanah Jalan Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum TPU Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum TPA Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Gapura/Pintu Gerbang Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Kesehatan Posyandu Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Embung dan Tandon Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Pool Kendaraan Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Poskesdes Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Instalasi Pembuangan Limbah Tinja (IPLT) Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Drainage/SPAL Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jumlah



2014 Anggaran (Rp)



2013



Realisasi (Rp)



%



Realisasi (Rp)



44.832.090.000,00



41.538.100.000,00



92,65



9.141.392.000,00



4.500.000.000,00



3.496.672.000,00



77,70



2.978.343.000,00



33.000.000,00



32.400.000,00



98,18



-



60.345.532.042,00



50.297.733.500,00



83,35



28.527.225.500,00



19.970.000.000,00



18.289.470.000,00



91,58



12.272.053.000,00



28.335.195.000,00



22.100.421.000,00



78,00



8.303.914.000,00



2.984.445.000,00



2.984.121.000,00



99,99



1.485.000.000,00



6.095.520.000,00



3.300.883.000,00



54,15



1.420.146.000,00



476.377.500,00



476.328.000,00



99,99



-



88.964.275.000,00



56.523.670.000,00



63,54



11.499.000.000,00



21.667.236.227,00



1.141.403.600,00



5,27



1.516.467.100,00



1.212.000.000,00



318.122.000,00



26,25



282.448.000,00



-



-



-



532.928.000,00



86.000.000,00



-



-



51.414.000,00



50.000.000,00



11.700.000,00



23,40



328.471.000,00



20.826.288.200,00



130.078.000,00



0,62



-



759.595.000,00



758.880.000,00



99,91



5.728.500.000,00



250.000.000,00



124.902.000,00



49,96



-



3.162.000.000,00



2.104.785.000,00



66,56



-



3.847.600.000,00



-



-



-



22.047.600.000,00 330.444.753.969,00



203.629.669.100,00



61,62



84.067.301.600,00



Berdasarkan tabel diatas, terdapat beberapa Belanja Tanah dengan sisa anggaran yang signifikan yaitu: 1) Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Pendidikan Sekolah Dasar, menyisakan anggaran sebesar Rp10.047.798.542,00 atau 16,65% yang pada umumnya dikarenakan tidak adanya kesepakatan harga karena pemilik tanah memohon harga yang lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan oleh tim penilai. Untuk pengadaan lahan pada SDN Panongan 1, SDN Panongan 2, dan SDN Jengkol 2 tidak dilaksanakan karena status kepemilikan tanah dimaksud masih dalam sengketa. 2) Belanja Modal Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Stadion Olahraga, menyisakan anggaran sebesar Rp32.440.605.000,00 atau 36,46% yang pada



60



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



umumnya dikarenakan tidak adanya kesepakatan harga karena pemilik tanah memohon harga yang lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan oleh tim penilai. Untuk pengadaan tanah stadion mini di Kecamatan Balaraja dan Pakuhaji tidak dilaksanakan karena pemilik tanah menginginkan dibayarkan sekaligus yang luasnya melebihi kebutuhan untuk pembangunan stadion mini sehingga anggarannya tidak mencukupi. Untuk pengadaan tanah stadion mini di Kecamatan Sepatan tidak dilaksanakan karena tanah yang akan dibeli terdiri dari beberapa bidang tanah dan status kepemilikan salah satu bidang tanah tersebut bermasalah. 3) Belanja Modal Pengadaan Tanah Jalan, menyisakan anggaran sebesar Rp20.525.832.627,00 atau 94,73% yang pada umumnya dikarenakan tidak adanya kesepakatan harga karena pemilik tanah memohon harga yang lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan oleh tim penilai dan terdapat beberapa pemilik tanah yang tidak bersedia menjual tanahnya. 4) Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Embung dan Tandon, menyisakan anggaran sebesar Rp20.696.210.200,00 atau 99,38% diantaranya disebabkan pada pengadaan tanah sarana embung Perumahan Mustika Tigaraksa tidak dilaksanakan karena feasibility study dari dinas teknis terkait belum selesai dan pada pengadaan tanah sarana embung Solear tidak dilaksanakan karena tidak adanya kesepakatan harga karena pemilik tanah memohon harga yang lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan oleh tim penilai. 5) Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Drainage/SPAL di wilayah Kecamatan Cisauk



dan



Panongan



tidak



terealisasi



dari



anggaran



sebesar



Rp3.847.600.000,00 dan Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Ruang Terbuka



Hijau



(RTH),



tidak



terealisasi



dari



anggaran



sebesar



Rp22.047.600.000,00 dikarenakan tidak adanya kesepakatan harga dengan pemilik tanah. Realisasi Belanja Tanah sebesar Rp203.629.669.100,00,00 seluruhnya diakui sebagai Aset Tetap Tanah. ii. Belanja Peralatan dan Mesin Realisasi



Belanja



Rp160.430.965.576,00



Peralatan



atau



kurang



dan sebesar



Mesin



mencapai



sebesar



Rp48.915.165.261,00



dari



anggaran sebesar Rp209.346.130.837,00. Realisasi Belanja Peralatan dan Mesin menyerap dana sebesar 76,63% dari anggaran Belanja Peralatan dan Mesin. Belanja Peralatan dan Mesin terdiri dari: 61



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013 Belanja Peralatan dan Mesin : Belanja Modal Pengadaan Alat Berat Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Tidak Bermotor Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan Diatas Air Bermotor Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan Diatas Air Tidak Bermotor Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Bengkel Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Pengolahan Pertanian dan Peternakan Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kantor Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor Belanja Modal Pengadaan Komputer Belanja Modal Pengadaan Mebeulair Belanja Modal Pengadaan Peralatan Dapur Belanja Modal Pengadaan Penghias Ruangan Rumah Tangga Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Komunikasi Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Ukur Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Persenjataan/Keamanan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Pemadam Kebakaran Belanja Modal Pengadaan Sarana dan Prasarana Promosi Belanja Modal Pengadaan Fasilitas Perlengkapan Lalu Lintas Jalan Belanja Modal Pengadaan Sarana Pengujian Kendaraan Bermotor Belanja Modal BLUD Belanja Modal BOS Pusat (Sarana Mutu Pendidikan) Belanja Modal Peningkatan Sarana Mutu Pendidikan Jumlah



% 2,56



2013 Realisasi (Rp) 6.200.100.000,00



55.925.860.750,00



48.344.966.200,00 86,44



30.601.104.400,00



1.151.060.000,00



1.036.525.500,00 90,05



275.000.000,00



Anggaran (Rp) 6.037.456.600,00



2014 Realisasi (Rp) 154.582.000,00



2.561.380.000,00



-



-



-



20.760.000,00



-



-



-



1.055.042.000,00



543.358.000,00 51,50



694.034.500,00



543.578.000,00



540.644.000,00 99,46



44.580.000,00



1.751.636.300,00



1.616.374.920,00 92,28



2.445.790.500,00



7.684.871.143,00 13.725.848.968,00 8.428.915.575,00



6.757.928.613,00 87,94 11.626.378.090,00 84,70 7.340.203.247,00 87,08



3.628.345.375,00 8.461.881.039,00 5.224.352.288,00



2.051.153.150,00



1.975.034.336,00 96,29



855.474.800,00



2.266.164.050,00



2.093.414.558,00 92,38



987.894.250,00



3.702.622.454,00



3.480.308.340,00 94,00



1.852.794.560,00



903.967.875,00



843.513.730,00 93,31



507.090.375,00



2.457.641.555.00



2.080.051.000,00 84,64



1.181.585.750,00



49.323.521.640,00



45.496.156.461,00 92,24



14.680.998.883,00



1.322.040.142,00



1.278.693.500,00 96,72



735.380.600,00



309.175.000,00



297.200.000,00 96,13



-



1.315.657.000,00



1.085.332.000,00 82,49



540.280.000,00



364.574.000,00



344.979.000,00 94,63



41.550.000,00



2.131.140.000,00



694.589.000,00 32,59



1.056.289.000,00



18.191.597.407,00



9.865.022.428,00 54,23



801.625.000,00 13.774.234.020,00



26.120.467.228,00 209.346.130.837,00



-



-



7.428.510.023,00



12.935.710.653,00 49,52 160.430.965.576,00 76,63



18.429.105.925,00 120.448.001.288,00



Berdasarkan tabel diatas, terdapat beberapa Belanja Peralatan dan Mesin dengan sisa anggaran yang signifikan yaitu: 1) Belanja



Modal



Pengadaan



Alat



Berat,



menyisakan



anggaran



sebesar



Rp5.882.874.600,00 atau 97,44% diantaranya dikarenakan Belanja Modal Pengadaan Buldoser dan Belanja Modal Pengadaan Eskavator pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman yang tidak dilaksanakan karena spesifikasi barang yang dibutuhkan sangat langka dan terbatas di pasaran dan tidak terdaftar pada e-katalog yang diterbitkan oleh LPSE LKPP.



62



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



2) Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor, menyisakan anggaran sebesar Rp7.580.894.550,00 atau 13,56% diantaranya dikarenakan tidak direalisasikannya Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Pemadam Kebakaran dan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Sepeda Motor karena tidak ada pihak penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan administrasi lelang. Selain itu, terdapat efisiensi Belanja Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor pada beberapa SKPD. 3) Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan Diatas Air Bermotor, tidak terealisasi dari anggaran sebesar Rp2.561.380.000,00 karena terjadi gagal lelang pengadaan speed boat pada Dinas Perikanan dan Kelautan setelah dua kali dilakukan proses pelelangan. 4) Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran, menyisakan anggaran sebesar Rp3.827.365.179,00



atau



7,76%



diantaranya



disebabkan



tidak



direalisasikannya Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum pada sebagian besar FKTP karena alat-alat kedokteran umum yang ada masih layak pakai, sementara alokasi anggaran untuk belanja tersebut telah ditentukan berdasarkan ketentuan alokasi dana kapitasi. Selain itu, terdapat efisiensi pada Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran di beberapa SKPD. 5) Belanja Modal BLUD, menyisakan anggaran sebesar Rp8.326.574.979,00 atau 45,77% diantaranya dikarenakan efisiensi penggunaan dana APBD pada Belanja Modal BLUD, khususnya pada Belanja Modal Pengadaan Alat Kedokteran dan Kesehatan yang menggunakan dana dekonsentrasi dari APBN yang diterima pada bulan November 2014. 6) Belanja Modal Peningkatan Sarana Mutu Pendidikan, menyisakan anggaran sebesar Rp13.184.756.575,00 atau 50,48% yang disebabkan ketidakmampuan penyedia barang dalam memenuhi seluruh kebutuhan sarana mutu pendidikan di Kabupaten Tangerang. Belanja



Peralatan



dan



Mesin



Tahun



Anggaran



2014



sebesar



Rp167.359.779.970,00 terdiri atas belanja modal menjadi aset tetap sebesar Rp155.440.302.532,00



dan



tidak



menjadi



aset



tetap



sebesar



Rp11.919.477.438,00. iii. Belanja Gedung dan Bangunan Realisasi Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp385.788.651.285,00 atau



kurang



sebesar



Rp154.686.367.851,00



dari



anggaran



sebesar



Rp540.475.019.136,00. Belanja Gedung dan Bangunan menyerap dana sebesar 63



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



71,38% dari anggaran Belanja Gedung dan Bangunan. Belanja Gedung dan Bangunan terdiri dari : Belanja Gedung dan Bangunan : Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Gudang Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan Monumen Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Tugu Peringatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Billboard/Reklame/Iklan/ Pengumuman Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Sekolah Dasar Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Sekolah Lanjutan Umum dan Kejuruan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan MCK /Fasilitas Umum Belanja Modal Rehabilitasi/ Peningkatan/Pemeliharaan Bangunan Belanja Modal Pengadaan Tower/Menara Belanja Modal Pengadaan Pagar Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian/Bangunan Sumur Resapan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Sekolah Menengah Pertama Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pasar Tradisional Belanja Modal Pengadaan Pembangunan Gedung Kesehatan Belanja Modal Pemeliharaan/ Rehabilitasi/Peningkatan Konstruksi Bangunan Sekolah Dasar Belanja Modal Pemeliharaan Bangunan Kesehatan Jumlah



2014



2013



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



%



Realisasi (Rp)



155.696.715.950,00



102.206.198.557,00



65,64



141.278.143.279,00



1.239.108.000,00



1.184.839.854,00



95,62



4.197.902.000,00



208.832.000,00



204.150.500,00



97,76



-



784.455.000,00



466.303.000,00



59,44



-



713.140.000,00



566.010.000,00



79,37



332.468.000,00



108.037.704.863,00



96.234.479.859,00



89,07



91.482.605.158,00



31.958.521.044,00



30.220.557.800,00



94,56



13.317.697.100,00



285.000.000,00



284.604.000,00



99,86



7.638.852.750,00



71.819.355.177,00



57.223.776.951,00



79,68



51.078.582.167,00



27.926.732.960,00



22.008.637.800,00



78,81



9.835.643.050,00



198.000.000,00



197.710.000,00



99,85



-



7.527.345.500,00



7.111.902.600,00



94,48



3.140.667.000,00



383.910.000,00



374.978.000,00



97,67



349.735.041,00



17.000.798.400,00



16.817.484.654,00



98,92



-



5.857.904.000,00



5.300.991.450,00



90,49



-



97.436.662.485,00



33.570.539.310,00



34,45



-



11.482.437.757,00



10.004.966.200,00



87,13



-



1.918.396.000,00 540.475.019.136,00



1.810.520.750,00 385.788.651.285,00



94,38 71,38



322.652.295.545,00



Berdasarkan tabel di atas, terdapat beberapa Belanja Gedung dan Bangunan dengan sisa anggaran yang signifikan yang secara umum dikarenakan pembangunan gedung-gedung tersebut dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak, adanya pembangunan gedung yang sampai dengan akhir masa kontrak belum selesai (cut off), adanya retensi, terjadi kegagalan pada proses pelelangan dan adanya efisiensi belanja dengan rincian sebagai berikut: 1) Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor menyisakan anggaran sebesar Rp53.490.517.393,00 atau 34,36%. Pembangunan gedung



64



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



kantor dengan kontrak tahun jamak antara lain pada pembangunan Sport Center, Gedung Diklat Pemda, Gedung Dinas Pendapatan Daerah, Gedung Arsip Daerah, Depo Arsip 1 dan 2, Gedung Satpol PP, gudang dan pool kendaraan pemerintah daerah, pembangunan Gedung Pramuka, Gerai IKM, dan Gedung BLKI. 2) Belanja Modal Pengadaan Pembangunan Gedung Kesehatan yang menyisakan anggaran sebesar Rp63.866.123.175,00 atau 64,55%. Pembangunan gedung kesehatan dengan kontrak tahun jamak antara lain pada pembangunan Rumah Sakit Pantura, relokasi Puskesmas Cikupa, pembangunan gedung rawat inap RSUD Tangerang dan RSUD Balaraja, dan pembangunan poliklinik RSUD Balaraja. 3) Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Sekolah Dasar, menyisakan anggaran sebesar Rp11.803.225.004,00 atau 12,87%. Pembangunan gedung kesehatan dengan kontrak tahun jamak antara lain pada pembangunan unit sekolah baru (USB) SMP Negeri 2 Sukamulya, SMP Negeri 2 Panongan, SMP Negeri Satap Lontar, SMP Negeri Satap Tamiang, SMP Negeri 4 Solear, SMP Negeri Satap Waliwis, SMP Negeri Satap Bendung, SMP Negeri 4 Cikupa, dan SMK Negeri Legok. 4) Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan MCK/Fasilitas Umum menyisakan anggaran sebesar Rp14.595.578.226,00 atau 20,32%. Selain penyebab umum yang telah dijelaskan diatas, terdapat pula Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Fasilitas Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Perikanan dan Kelautan yang tidak dilaksanakan karena detail engineering design (DED) untuk bangunan tersebut baru selesai pada tahun 2014. 5) Belanja Modal Rehabilitasi/Peningkatan/Pemeliharaan Bangunan, menyisakan anggaran sebesar Rp5.918.095.160,00 atau 12,87%. Pembangunan gedung kesehatan dengan kontrak tahun jamak antara lain pada rehabilitasi Gedung PU. Realisasi Belanja Gedung dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp385.788.651.285,00 terdiri atas belanja modal menjadi aset tetap sebesar Rp384.750.265.871,72



dan



tidak



menjadi



aset



tetap



sebesar



Rp1.038.385.413,28. Dari realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang menjadi aset tetap tersebut, tidak seluruhnya menjadi aset tetap Gedung dan Bangunan karena di antaranya terdapat kegiatan pembangunan gedung yang



65



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



akan dilanjutkan di tahun 2015 dengan kontrak tahun jamak dan retensi yang belum dibayarkan. iv. Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Realisasi



Belanja



Rp500.763.555.753,00



atau



Jalan, kurang



Irigasi



dan



Jaringan



sebesar



sebesar



Rp85.540.273.695,00



dari



anggaran sebesar Rp586.303.829.448,00. Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan menyerap dana sebesar 85,41% dari anggaran Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan. Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan terdiri dari: Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan: Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Belanja Modal Pengadaan Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota Belanja Modal Pengadaan Instalasi Listrik dan Telepon Jumlah



2014



2013



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



%



Realisasi (Rp)



442.386.505.455,00



373.233.089.592,00



84,37



491.254.441.425,00



21.529.630.600,00



16.921.478.345,00



78,60



28.466.416.045,00



116.250.143.393,00



104.667.111.316,00



90,04



69.144.667.426



5.827.910.000,00



5.668.483.500,00



97,26



1.607.634.000,00



309.640.000,00 586.303.829.448,00



273.393.000,00 500.763.555.753,00



88,29 85,41



1.230.610.200,00 591.703.769.096,00



Dari tabel diatas, terdapat beberapa Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan dengan sisa anggaran yang signifikan yang secara umum dikarenakan pembangunan tersebut dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak, terjadi kegagalan pada proses pelelangan, adanya pembangunan yang sampai dengan akhir masa kontrak belum selesai (cut off), adanya retensi, dan efisiensi belanja dengan rincian sebagai berikut: 1) Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan, menyisakan anggaran sebesar Rp69.153.415.863,00 atau 15,63%. Selain penyebab umum yang telah dijelaskan diatas, terdapat pula Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan yang tidak dilaksanakan karena kendala teknis seperti tidak ada akses untuk mobilitas material untuk menuju lokasi pembangunan peningkatan Jalan Kecamatan Sukamulya, adanya pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Provinsi Banten pada pembangunan peningkatan Jalan Kecamatan Kresek, adanya pembangunan Jalan Kecamatan Jambe yang pembangunannya telah dikerjakan oleh kecamatan terkait, dan keterbatasan waktu karena banyak pembangunan yang dilaksanakan setelah APBD Perubahan. 2) Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan menyisakan anggaran sebesar Rp4.608.152.255,00 atau 21,40%. Selain penyebab umum yang telah



66



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



dijelaskan diatas, terdapat pula Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan yang tidak dilaksanakan karena belum masuk pada Rencana Umum Pengadaan, diantaranya pembuatan jembatan air Mauk Barat, rehabilitasi jembatan Desa Rawa Burung RT 004/007, pembangunan Jembatan Karang Tengah Kecamatan Pagedangan, dan lanjutan pembangunan Jembatan Bugel Kecamatan Pasar Kemis. 3) Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air menyisakan anggaran sebesar Rp11.583.032.077,00 atau 9,94%. Selain penyebab umum yang telah dijelaskan diatas, terdapat pula Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air yang tidak dilaksanakan karena adanya tanah warga yang belum dibebaskan diantaranya untuk rehabilitasi saluran air Kelurahan Binong, normalisasi saluran air Kelurahan Malang Nengah, perbaikan drainase Jalan Lingkup Pemda, pembuatan gorong-gorong Decker (box carvet Jalan Pakuhaji), pembuatan saluran pembuangan RSUD Balaraja, rehabilitasi saluran drainase Kampung Sukabakti RT 004/05 Kecamatan Rajeg, serta rehabilitasi saluran pembuang Gempol Sari dan rehabilitasi saluran pembuang Merak Pintu. Realisasi



Belanja



Jalan,



Irigasi



dan



Jaringan



adalah



sebesar



Rp500.763.555.753,00. Dari realisasi tersebut yang menjadi aset tetap sebesar Rp499.920.958.096,13



dan



yang



tidak



menjadi



aset



tetap



sebesar



Rp842.597.656,87 karena tidak memenuhi kriteria untuk menjadi aset menurut kebijakan akuntansi, dihibahkan kepada masyarakat, adanya pengembalian belanja modal lewat tahun anggaran dan pengembalian belanja modal akibat hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten. Dari realisasi Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan yang menjadi aset tetap sebesar Rp499.920.958.096,13 tidak seluruhnya menjadi aset tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan karena di antaranya terdapat kegiatan pembangunan konstruksi jalan dan jembatan yang akan dilanjutkan di tahun 2014 dengan kontrak tahun jamak (multiyears), antara lain: 1) Peningkatan Jalan Sukadiri - Pakuhaji; 2) Peningkatan Jalan Kresek – Jenggot; 3) Peningkatan Jalan Pasar Kemis – Sindang Jaya – Balaraja; 4) Peningkatan Jalan Kukun - Daon; dan 5) Pembangunan Jembatan Jaliteng Kecamatan Rajeg.



67



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



v. Belanja Aset Tetap Lainnya Realisasi Belanja Aset Tetap Lainnya sebesar Rp922.092.353,00 atau kurang sebesar Rp141.078.647,00 dari anggaran sebesar Rp1.063.171.000,00. Belanja Aset Tetap Lainnya terdiri dari: Belanja Aset Tetap Lainnya : Belanja Modal Pengadaan Buku/ Kepustakaan Belanja Modal Pengadaan Barang Bercorak Kesenian / Kebudayaan Belanja Modal Pengadaan Hewan/ Ternak dan Tanaman Belanja Modal BOS Pusat (Buku dan Kepustakaan) Jumlah



2014 Anggaran (Rp)



2013



Realisasi (Rp)



%



Realisasi (Rp)



661.771.000,00



522.953.353,00



79,02



5.593.816.000,00



199.000.000,00



197.363.000,00



99,18



-



202.400.000,00



201.776.000,00



99,69



196.977.000,00



-



-



-



6.837.582.787,00



1.063.171.000,00



922.092.353,00



86,73



12.628.375.787,00



Dari realisasi Belanja Aset Tetap Lainnya sebesar Rp922.092.353,00 yang menjadi aset tetap sebesar Rp771.322.353,00 dan yang tidak menjadi aset tetap sebesar Rp150.770.000,00 karena tidak memenuhi kriteria menurut kebijakan akuntansi untuk menjadi aset tetap. c. Belanja Tidak Terduga Realisasi Belanja Tidak Terduga mencapai sebesar Rp3.760.769.058,00 atau kurang sebesar Rp8.239.230.942,00 dari anggaran sebesar Rp12.000.000.000,00. Belanja Tidak Terduga menyerap dana sebesar 31,34% dari anggaran Belanja Tidak Terduga. Belanja Tidak Terduga terdiri dari : Belanja Tidak Terduga : Pembayaran bantuan penanggulangan banjir, bencana alam, dan bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Tangerang - Pembelian persediaan (buffer stock) di Dinas Penanggulangan Bencana dan Kebakaran - Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB Tahun Anggaran 2013 - Pembangunan kembali/perbaikan Tower SIAK Online - Perbaikan jalan dan tanggul di wilayah Kab. Tangerang akibat banjir - Pengembalian atas penerimaan pendapatan TA 2013 kepada PT. Inti Hurip - Pembayaran atas utang kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah dilaksanakan di Tahun Anggaran 2013 - Perbaikan Gedung Usaha Daerah akibat bencana puting beliung Jumlah



2014 Realisasi (Rp)



-



1.874.011.500,00 197.727.500,00 254.615.582,00 32.675.000,00 222.079.800,00 869.422.676,00 160.837.000,00 149.400.00,00 3.760.769.058,00



3. Pembiayaan Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran, yang terdiri dari :



68



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp723.484.054.052,00 (103,33%) atau lebih sebesar Rp23.283.239.622,00 dari anggaran sebesar Rp700.200.814.430,00. Penerimaan Pembiayaan Daerah terdiri dari: Penerimaan Pembiayaan Daerah :



2014 Realisasi (Rp)



Anggaran (Rp)



Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Daerah yang Dipisahkan Jumlah



2013 Realisasi (Rp)



%



700.200.814.430,00 700.200.814.430,00 100,00



491.592.027.772,00



700.200.814.430,00



28.778.371.778,00 520.370.399.550,00



23.283.239.622,00 723.484.054.052,00



103,33



Realisasi Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan merupakan penerimaan bagian laba dari investasi pada BUMD yang nilai kepemilikannya lebih dari 20% (equity method) sesuai dengan PSAP 06 dengan rincian sebagai berikut : - - PDAM Tirta Kerta Raharja - - PD Pasar Niaga Kerta Raharja - - PD. BPR Kerta Raharja Jumlah



21.504.199.641,00 189.523.973,00 1.589.516.008,00 23.283.239.622,00



b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp30.700.000.000,00 (100,00%) atau terealisasi seluruhnya dari anggaran yang ditetapkan. Pengeluaran Pembiayaan Daerah terdiri dari: Pengeluaran Pembiayaan Daerah :



2014 Realisasi (Rp)



Anggaran (Rp)



Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Jumlah



30.700.000.000,00 30.700.000.000,00



Realisasi



Modal



Penyertaan



Rp30.700.000.000,00



dialokasikan



30.700.000.000,00 30.700.000.000,00



(Investasi) pada



%



2013 Realisasi (Rp)



100,00 100,00



8.000.000.000,00 8.000.000.000,00



Pemerintah



penambahan



Daerah



investasi



sebesar



Pemerintah



Kabupaten Tangerang pada PD. BPR Kerta Raharja sebesar Rp 15.700.000.000,00 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tangerang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dan UPDB UMKM sebesar Rp15.000.000.000,00 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Pada Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.



B. Penjelasan Pos-Pos Neraca Penjelasan pos-pos neraca ini menguraikan secara singkat mengenai posisi saldosaldo rekening neraca. Dalam penjelasan pos-pos neraca ini dijelaskan mengenai posisi neraca untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, dengan rincian sebagai berikut: 69



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



1. Aset Salah satu pos di Neraca Kabupaten Tangerang adalah Aset dengan rincian sebagai berikut: Aset : a. Aset Lancar b. Investasi Jangka Panjang c. Aset Tetap d. Aset Lainnya Jumlah



2014 1.716.482.511.695,61 443.006.907.712,14 8.863.157.612.597,36 5.717.079.976.748,40 16.739.727.008.753,51



2013 852.635.614.825,16 355.287.262.859,44 7.221.825.159.981,62 52.028.591.418,40 8.481.776.629.084,62



Berdasarkan rincian di atas terlihat bahwa secara umum terjadi kenaikan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pada Aset Lancar terjadi kenaikan sebesar Rp863.846.896.870,45 atau 101,31%, Investasi Jangka Panjang terjadi kenaikan sebesar Rp87.719.644.852,70 atau 24,69%, Aset Tetap terjadi kenaikan sebesar Rp1.641.332.452.615,74 atau 22,73%, dan Aset Lainnya terjadi kenaikan sebesar Rp5.665.051.385.330,00 atau 10.888,34%. Penyebab terjadinya kenaikan aset dijelaskan pada masing-masing pos. Berikut adalah grafik komposisi Aset Kabupaten Tangerang :



Perbandingan Komposisi Aset per 31 Desember 2014 10.25%



2.65% Aset Lancar



34.15% 52.95%



Investasi Jangka Panjang Aset Tetap



Aset Lainnya



a. Aset Lancar Aset lancar terdiri dari kas dan setara kas dan aset yang diharapkan segera dapat direalisasikan, dipakai atau dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset lancar yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang per tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 terdiri dari: Aset Lancar: Kas Piutang Piutang lain-lain (PAD yang Sah) Persediaan Jumlah



2014 878.479.581.243,16 739.858.138.786,00 52.788.468.174,00 45.356.323.492,45 1.716.482.511.695,61



2013 700.264.181.133,16 53.368.427.912,00 58.786.710.997,00 40.216.294.783,00 852.635.614.825,16



i. Kas Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Saldo Kas per 31 Desember 2014 sebesar Rp878.479.581.243,16 dengan rincian sebagai berikut:



70



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013 Kas : Kas di Kas Daerah (BUD) Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di BLUD - RSUD Tangerang - RSUD Balaraja - UPDB UMKM Kas FKTP Jumlah



2014 776.434.258.755,16 500.000,00 91.876.727.459,00 78.227.730.788,00 12.394.647.508,00 1.254.349.163,00 10.168.095.029,00 878.479.581.243,16



2013 657.492.359.900,16 82.397.775,00 42.689.423.458,00 38.499.911.931,00 3.518.259.737,00 671.251.790,00 700.264.181.133,16



 Kas di Kas Daerah Saldo



Kas



di



Kas



Daerah



pada



Neraca



adalah



sebesar



Rp776.434.258.755,16 sedangkan menurut rekening koran RKUD di Bank Jabar Banten dengan nomor rekening 0120230202017 per 31 Desember 2014 adalah sebesar



Rp776.825.987.755,00,



sehingga



terdapat



selisih



sebesar



Rp391.729.000,00. Selisih tersebut dikarenakan terdapat dua SP2D yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2014 namun dicatat oleh bank pada tanggal 2 Januari 2015, yaitu: 1. SP2D nomor 09243/LS/BPKAD/2014 sebesar Rp196.741.000,00; dan 2. SP2D nomor 09244/LS/BPKAD/2014 sebesar Rp194.988.000,00. Terdapat dana RKUD TA 2014 sebesar Rp59.459.504,00 pada rekening penampungan BJB Balaraja yang merupakan dana sertifikasi guru tahun 2014 yang tidak dicairkan dan telah dikembalikan ke RKUD pada tanggal 18 Februari 2015.  Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Pengeluaran adalah saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah berupa sisa uang yang belum disetorkan ke Kas Daerah per 31 Desember 2014. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp500.000,00 yang merupakan dana deposit rekening giro Kas Bendahara Pengeluaran Kecamatan Sepatan Timur. Perbandingan Kas di Bendahara Pengeluaran antara tahun 2013 dan tahun 2014 adalah sebagai berikut: SKPD : Dinas Pendidikan RSUD Tangerang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Dinas Bina Marga dan Pengairan Dinas Cipta Karya Dinas Koperasi dan UMKM Sekretariat Daerah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kec. Pagedangan Kec. Sepatan Timur Jumlah



2014 UYHD -



Lain-lain 500.000,00 500.000,00



2013 UYHD 510.626,00 100,00 26.582.000,00 20.992.832,00 7.325.000,00 241.000,00 3.200.000,00 12.000.000,00 11.415.217,00 82.266.775,00



Jasa Giro 81.000,00 50.000,00 131.000,00



71



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Nilai saldo kas tersebut di atas merupakan hasil Kas Opname per 31 Desember 2014 yang didukung dengan Berita Acara Kas Opname per 31 Desember 2014 sesuai dengan Laporan Hasil Kas Opname Inspektorat Kabupaten Tangerang.  Kas di BLUD Saldo Kas di BLUD sebesar Rp91.876.727.459,00 adalah saldo kas per 31 Desember 2014 pada BLUD RSUD Tangerang, RSUD Balaraja, dan UPDB UMKM dengan rincian sebagaimana tabel dibawah ini: 2014 Kas di BLUD - RSUD Tangerang : Kas Tunai di Bendahara Pengeluaran Kas Tunai di Bendahara Penerimaan Bank BJB No Rek. 0120030023199 Bank Mandiri No. Rek. 1550004156298 Deposito di Bank Jabar : No. A234126 No. A404049 No. A346039 No. A346817 No. A346889 No. A346894 No. A346741 No. A426015 No. A404190 No. A404279 No. A404278 No. A405137 No. A404244 No. A405138 No. A404204 No. A404338 Deposito di Bank Mandiri No. AD 403590 - Kas RSUD Balaraja: Kas di Bendahara Pengeluaran Rekening BJB No. Rek 0027082408002 - Kas UPDB UMKM Jumlah



2013



78.227.730.788,00 929.664,00 99.265.891,00 4.949.013.465,00 168.521.768,00



38.499.911.931,00 1.288.025,00 62.233.558,00 4.120.475.830,00 315.914.518,00



5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 15.000.000.000,00 15.000.000.000,00 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 2.000.000.000,00 4.000.000.000,00 2.000.000.000,00 3.000.000.000,00 10.000.000.000,00 2.010.000.000,00 12.394.647.508,00 45.911.443,00 12.348.736.065,00 1.254.349.163,00 91.876.727.459,00



8.000.000.000,00 7.000.000.000,00 4.000.000.000,00 2.000.000.000,00 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 3.000.000.000,00 3.518.259.737,00 249.800.000,00 3.268.459.737,00 671.251.790,00 42.689.423.458,00



 Kas FKTP Kas FKTP sebesar Rp10.168.095.029,00 adalah saldo kas per 31 Desember 2014 pada 43 FKTP milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan rincian sebagai berikut: No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



Nama FKTP UPT Puskesmas Bojong Nangka UPT Puskesmas Jambe UPT Puskesmas Kosambi UPT Puskesmas Kemiri UPT Puskesmas Suradita UPT Puskesmas Gembong UPT Puskesmas Mauk UPT Puskesmas Sindang Jaya UPT Puskesmas Panongan UPT Puskesmas Tigaraksa UPT Puskesmas Jalan Emas UPT Puskesmas Jalan Kutai UPT Puskesmas Sukadiri UPT Puskesmas Cikuya UPT Puskesmas Pagedangan UPT Puskesmas Cisauk UPT Puskesmas Balaraja



Saldo per 31 Desember 2014 151.019.016,00 158.274.248,00 250.664.667,00 366.515.754,00 78.371.166,00 150.879.659,00 498.172.537,00 221.233.832,00 234.366.235,00 392.709.321,00 34.724.314,00 15.180.030,00 246.696.905,00 434.786.486,00 365.315.180,00 36.537.997,00 210.197.991,00



72



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38 39. 40. 41. 42. 43.



UPT Puskesmas Cikupa UPT Puskesmas Mekar Baru UPT Puskesmas Cisoka UPT Puskesmas Kelapa Dua UPT Puskesmas Legok UPT Puskesmas Kedaung Barat UPT Puskesmas Kresek UPT Puskesmas Kronjo UPT Puskesmas Pakuhaji UPT Puskesmas Sepatan UPT Puskesmas Teluknaga UPT Puskesmas Rajeg UPT Puskesmas Gunung Kaler UPT Puskesmas Curug UPT Puskesmas Kutabumi UPT Puskesmas Jayanti UPT Puskesmas Pasir Nangka UPT Puskesmas Sukamulya UPT Puskesmas Tegal Angus UPT Puskesmas Salembaran Jaya UPT Puskesmas Sukawali UPT Puskesmas Pasir Jaya UPT Puskesmas Bojong Kamal UPT Puskesmas Sukatani UPT Puskesmas Binong UPT Puskesmas Caringin Jumlah



68.630.050,00 212.334.562,00 296.488.064,00 126.955.012,00 93.680.211,00 280.969.819,00 604.941.803,00 397.926.309,00 351.836.995,00 372.019.069,00 452.524.631,00 319.548.347,00 507.536.801,00 158.114.779,00 275.751.819,00 169.320.439,00 157.571.607,00 369.691.142,00 238.222.682,00 218.327.730,00 273.589.294,00 10.489.844,00 59.410.362,00 228.987.362,00 77.412.284,00 168.674 10.168.095.029,00



ii. Piutang Saldo Piutang per 31 Desember 2014 sebesar Rp739.858.138.786,00 merupakan Piutang Pajak Daerah, yaitu kewajiban pihak ketiga atas pajak yang besarnya telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sampai dengan 31 Desember 2014 yang belum seluruhnya dibayar oleh wajib pajak dengan rincian sebagai berikut : Saldo Akhir Piutang Pajak : Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Parkir Pajak Penerangan Jalan Pajak Air Tanah PBB-P2 Jumlah Piutang Pajak Piutang Pajak Bagi Hasil Provinsi : Bagi Hasil Pajak Pemerintah Propinsi Total



401.106.838,00 327.389.080,00 48.118.120,00 -



2014 Mutasi (+) 275.892.782,00 327.389.080,00 44.285.800,00 -



Mutasi (-)



2013 Saldo Akhir



148.740.985,00 482.951.331,00 2.059.943.156,00 448.311.683,00 1.433.250,00



148.740.985,00 608.165.387,00 2.059.943.156,00 452.144.003,00 1.433.250,00



18.332.989.959,00 18.332.989.959,00 13.725.043.984,00 276.393.606,00 159.153.036,00 197.908.806,00 676.453.303.721,00 676.453.303.721,00 695.839.301.324,00 695.593.014.378,00 17.064.333.195,00



13.725.043.984,00 315.149.376,00 17.310.620.141,00



44.018.837.462,00 739.858.138.786,00



36.057.807.771,00 53.368.427.912,00



44.018.837.462,00 36.057.807.771,00 739.611.851.840,00 53.122.140.966,00



Pengakuan piutang pajak tahun anggaran 2014 merupakan akumulasi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan SKPD Kurang Bayar periode Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 dan piutang pajak tahun sebelumnya yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak.



73



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Piutang Pajak Hotel per 31 Desember 2014 adalah nihil karena SKPD Kurang Bayar atas Pajak Hotel yang diterbitkan selama tahun 2014 telah dilunasi seluruhnya oleh Wajib Pajak di tahun 2014. Sedangkan, atas saldo piutang 2013 telah dilunasi seluruhnya oleh Wajib Pajak di tahun 2014. Piutang



Pajak



Rp401.106.838,00



Restoran



terdiri



per



dari



saldo



31



Desember



piutang



tahun



2014



sebesar



2013



sebesar



Rp125.214.056,00 dan piutang tahun 2014 yang merupakan SKPD Kurang Bayar yang



belum



dilunasi



sampai



dengan



31



Desember



2014



sebesar



Rp275.892.782,00. Saldo piutang tahun 2014 yang telah dilunasi oleh Wajib Pajak sampai dengan bulan Maret 2015 adalah sebesar Rp105.037.952,00. Piutang Pajak Hiburan per 31 Desember 2014 sebesar Rp327.389.080,00 yang merupakan SKPD Kurang Bayar yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember 2014. Sedangkan, atas saldo piutang 2013 telah dilunasi seluruhnya oleh Wajib Pajak di tahun 2014. Saldo piutang tahun 2014 yang telah dilunasi oleh Wajib Pajak sampai dengan bulan Maret 2015 adalah sebesar Rp216.025.080,00. Piutang Pajak Reklame per 31 Desember 2014 sebesar Rp48.118.120,00 yang terdiri dari saldo piutang tahun 2013 sebesar Rp3.832.320,00 dan piutang tahun 2014 yang merupakan SKPD tahun 2014 yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember 2014 sebesar Rp44.285.800,00. Saldo piutang tahun 2014 yang telah dilunasi oleh Wajib Pajak sampai dengan bulan Maret 2015 adalah sebesar Rp44.285.800,00. Piutang Pajak Parkir per 31 Desember 2014 adalah nihil karena SKPD Kurang Bayar atas Pajak Parkir yang diterbitkan selama tahun 2014 telah dilunasi seluruhnya oleh Wajib Pajak di tahun 2014. Sedangkan, atas saldo piutang 2013 telah dilunasi seluruhnya oleh Wajib Pajak di tahun 2014. Piutang Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp18.332.989.959,00 adalah pajak penerangan jalan pada bulan Desember 2014 yang baru disetor ke Kas Daerah pada tanggal 20 Januari 2015 sebagaimana tertuang dalam surat dari PT. PLN Nomor 0177/545/DISJAY/2015 perihal Penyetoran Pajak Penerangan Jalan Bulan Desember 2014. Piutang



Pajak



Air



Tanah



per



31



Desember



2014



sebesar



Rp276.393.606,00 yang terdiri dari saldo piutang tahun 2013 sebesar Rp117.240.570,00 dan piutang tahun 2014 yang merupakan SKPD tahun 2014 yang



belum



dilunasi



sampai



dengan



31



Desember



2014



sebesar



74



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Rp159.153.036,00. Saldo piutang tahun 2014 yang telah dilunasi oleh Wajib Pajak sampai dengan bulan Maret 2015 adalah sebesar Rp68.146.570,00 Saldo Piutang PBB-P2 sebesar Rp676.453.303.721,00 terdiri dari penetapan SPPT PBB-P2 tahun 2014 yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember 2014 sebesar Rp114.741.611.361,00 dengan rincian sebagai berikut: No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29.



Kecamatan Tigaraksa Jambe Solear Cisoka Cikupa Panongan Balaraja Sukamulya Kronjo Mekar Baru Gunung Kaler Kresek Jayanti Mauk Rajeg Pasar Kemis Sindang Jaya Sukadiri Kemiri Kosambi Pakuhaji Sepatan Sepatan Timur Teluknaga Cisauk Pagedangan Curug Kelapa Dua Legok Jumlah



Saldo per 31 Desember 2014 5.240.730.894,00 1.189.547.840,00 1.869.062.575,00 2.439.512.435,00 10.703.302.966,00 5.856.032.331,00 3.856.467.858,00 989.750.215,00 1.249.087.326,00 586.419.834,00 750.369.082,00 950.516.324,00 1.392.628.208,00 1.098.321.541,00 2.373.500.972,00 9.692.049.175,00 1.891.214.278,00 834.025.230,00 666.290.969,00 7.655.469.277,00 1.781.020.982,00 2.473.092.384,00 839.140.241,00 3.088.326.205,00 3.345.254.514,00 7.399.317.501,00 9.192.982.448,00 22.283.262.280,00 3.054.915.476,00 114.741.611.361,00



dan saldo piutang PBB-P2 yang dilimpahkan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp561.711.692.360,00 dengan rincian: No. 1. 2. 3.



Uraian Pelimpahan dari KPP Pratama Tigaraksa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor BA-01.1/WPJ.08/KP.08/2014 Pelimpahan dari KPP Pratama Kosambi berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor BA-08/WPJ.08/KP.06/2014 Pembayaran selama tahun 2014 Jumlah



Data



piutang



PBB-P2



Rp400.776.987.570,00



dan



dari KPP



KPP



Nilai 400.776.987.570,00 179.050.060.146,00 (18.115.355.356,00) 561.711.692.360,00



Pratama



Pratama



Tigaraksa Kosambi



sebesar sebesar



Rp179.050.060.146,00 adalah data yang telah terekam dalam SISMIOP. Selain itu, terdapat data piutang PBB-P2 berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan yang belum terekam SISMIOP dan tidak dicatat dalam Neraca, yaitu: 1. Denda STP PBB-P2 sebesar Rp2.641.043.991,00; 2. Pembatalan ketetapan PBB-P2 sebesar 2.996.456.700,00.



75



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Pelimpahan pengelolaan PBB-P2 didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 Sebagai Pajak Daerah. Atas pelimpahan tersebut, dalam rangka optimalisasi pengelolaan PBB-P2 Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan validasi data piutang hasil pelimpahan melalui:  Koordinasi terkait akses data dengan KPP Pratama Kosambi dan Tigaraksa;  Sensus dan inventarisasi data piutang dari pengalihan yang dilaksanakan pada tahun 2015; dan  Menerbitkan regulasi terkait tertib administrasi pengelolaan atas piutang PBB-P2 yang dialihkan tersebut. Pengakuan Piutang Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) Provinsi sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, dengan rincian sebagai berikut: Jenis Bagi Hasil Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Rokok Pajak Air Permukaan Jumlah



Penyesuaian (Rp) 6.239.140.771,00 12.012.359.817,00 4.702.390.917,00 5.030.823.865,00 27.984.715.370,00



Pelampauan (Rp) 3.930.956.595,00 2.179.870.524,00 5.004.623.192,00 4.609.443.283,00 309.228.498,00 16.034.122.092,00



Jumlah (Rp) 10.170.097.366,00 14.192.230.341,00 9.707.014.109,00 9.640.267.148,00 309.228.498,00 44.018.837.462,00



iii. Piutang Lain-Lain (PAD yang Sah) Piutang Lain-Lain (PAD yang Sah) adalah bagian hak Pemerintah Kabupaten Tangerang terdiri dari Piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Piutang RSUD, Piutang PFK, Piutang Lainnya, dan Penyisihan Piutang Tak Tertagih. Saldo Piutang



Lain-Lain



(PAD



yang



Sah)



per



31



Desember



2014



sebesar



Rp52.788.468.174,00 dengan rincian sebagai berikut : Piutang Lain-lain (PAD yang Sah) : Piutang TP-TGR Piutang RSUD Piutang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Piutang Lainnya Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Jumlah



2014 343.080.560,00 70.404.929.352,00 10.100.000,00 476.791.096,00 (18.446.432.834,00) 52.788.468.174,00



2013 482.434.630,00 68.754.859.459,00 15.100.000,00 429.657.000,00 (10.895.340.092,00) 58.786.710.997,00



Khusus untuk mutasi piutang TPTGR dijelaskan sebagai berikut: Saldo Akhir Piutang TPTGR Total



343.080.560,00 343.080.560,00



2014 Mutasi (+) 209.312.500,00 209.312.500,00



Mutasi (-) 348.666.570,00 348.666.570,00



2013 Saldo Akhir 482.434.630,00 482.434.630,00



76



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Mutasi kurang piutang TPTGR sebesar Rp348.666.570,00 terdiri dari pelunasan tagihan TPTGR penetapan 2012 dan 2013 sebesar Rp87.671.590,00 dan reklasifikasi saldo piutang TPTGR penetapan 2012 ke Aset Lainnya. Mutasi tambah piutang TPTGR sebesar Rp209.312.500,00 terdiri dari reklasifikasi tagihan TPTGR penetapan 2013 yang dapat ditagih di tahun 2015 dari Aset Lainnya sebesar Rp199.712.500,00 dan penetapan TPTGR tahun 2014 yang dapat ditagih di tahun 2015 sebesar Rp9.600.000,00. Saldo Piutang TP-TGR sebesar Rp343.080.560,00 terdiri dari: - Saldo TPTGR penetapan tahun 2013 - Piutang TPTGR penetapan tahun 2014 Jumlah



333.480.560,00 9.600.000,00 343.080.560,00



Piutang RSUD per 31 Desember 2014 sebesar Rp70.404.929.352,00 terdiri dari: Piutang RSUD : RSUD Tangerang  Piutang Jamsostek  Piutang Askes  Piutang Jamkesmas  Piutang BPJS  Piutang Perusahaan  Piutang Lain-lain RSUD Balaraja  Piutang Jamkesmas  Piutang BPJS  Piutang Askes  Piutang Jamkesda dan Kartu Sehat  Piutang Perusahaan  Piutang Pelayanan Lainnya Jumlah



2014 65.584.387.947,00 208.333.716,00 1.609.842.737,00 2.490.738.365,00 44.371.044.620,00 336.788.116,00 16.567.640.393,00 4.820.541.405,00 4.731.639.051,00 49.798.511,00 39.103.843,00 70.404.929.352,00



2013 64.628.949.756,00 208.333.716,00 3.357.281.362,00 48.912.216.889,00 383.397.447,00 11.767.720.342,00 4.125.909.703,00 3.785.526.491,00 21.396.238,00 318.986.974,00 68.754.859.459,00



Saldo Piutang Jamsostek, Askes, dan Jamkesmas pada RSUD Tangerang merupakan akumulasi sisa tagihan yang tidak dibayar sampai dengan 31 Desember 2014 karena adanya perbedaan antara jumlah tagihan dari RSUD Tangerang dengan hasil verifikasi dari pihak Jamsostek, Askes, dan Jamkesmas. Piutang BPJS pada RSUD Tangerang sebesar Rp44.371.044.620,00 dan pada RSUD Balaraja sebesar Rp4.731.639.051,00 merupakan piutang atas tagihan (klaim) RSUD Tangerang dan RSUD Balaraja periode Januari sampai dengan Desember 2014 yang belum dibayar oleh BPJS Kesehatan. Sampai dengan bulan Maret 2015, saldo piutang BPJS tahun 2014 yang telah dibayar oleh BPJS Kesehatan pada RSUD Tangerang adalah sebesar Rp15.818.095.028,00 dan pada RSUD Balaraja sebesar Rp4.702.867.400,00. Piutang Lain-lain pada RSUD Tangerang sebesar Rp16.567.640.393,00 di antaranya



terdiri



Rp8.476.944.827,00;



dari



piutang piutang



Jamkesda pasien



Kota surat



Tangerang perjanjian



sebesar sebesar



Rp3.143.083.042,00 dan piutang pasien karyawan sebesar Rp4.407.416.088,00. 77



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Piutang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) senilai Rp10.100.000,00 adalah piutang atas kelebihan pembayaran gaji pegawai yang telah pensiun yang terjadi sebelum diberlakukannya Sistem Informasi Pengelolaan Gaji pada tahun 2011. Piutang Lainnya sebesar Rp476.791.096,00 terdiri dari: 1) Piutang non kapitasi di 29 Puskesmas sebesar Rp168.475.000,00 berdasarkan hasil verifikasi BPJS atas pengajuan klaim dari Puskesmas pada bulan Desember 2014 yang sampai dengan 31 Desember 2014 belum dibayar. Piutang tersebut telah dibayar oleh BPJS pada tanggal 23 Januari 2015 sebesar Rp56.025.000,00 untuk 11 Puskesmas dan tanggal 27 Januari 2015 sebesar Rp112.450.000,00 untuk 18 Puskesmas. 2) Piutang denda pajak daerah sebesar Rp308.316.096,00 merupakan denda pajak atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar pada Pajak Restoran dan Pajak Hiburan yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2014, terdiri dari denda Pajak Restoran sebesar Rp140.653.358,00 dan denda Pajak Hiburan sebesar Rp167.662.738,00. Piutang denda pajak tersebut sampai dengan tanggal 26 Januari 2015 telah dilunasi oleh Wajib Pajak sebesar Rp69.054.848,00. Penyisihan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp18.446.432.834,00 merupakan saldo penyisihan piutang RSUD Tangerang dan RSUD Balaraja yang didasarkan pada Kebijakan Akuntansi yang berlaku pada masing-masing entitas dengan rincian sebagai berikut: Penyisihan Piutang Tak Tertagih : RSUD Tangerang  Piutang Jamsostek  Piutang Askes  Piutang Jamkesmas  Piutang BPJS  Piutang Perusahaan  Piutang Lain-lain RSUD Balaraja  Piutang Pelayanan Lainnya Jumlah



2014 18.444.331.878,00 208.333.716,00 1.609.842.737,00 2.490.738.365,00 4.182.774.968,00 198.580.858,00 9.754.061.234,00 2.100.956,00 2.100.956,00 18.446.432.834,00



Terdapat saldo utang-piutang Jamkesda per 31 Desember 2014 antara Dinas Kesehatan dengan RSUD Balaraja sebesar Rp1.156.748.328,00 dan Dinas Kesehatan dengan RSU Tangerang sebesar Rp2.985.921.582,00 yang merupakan transaksi resiprokal sehingga tidak disajikan dalam Neraca konsolidasi. iv. Persediaan Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintahan, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam 78



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



rangka pelayanan kepada masyarakat. Saldo persediaan ini merupakan hasil opname fisik yang dilakukan oleh tim gabungan antara Inspektorat Kabupaten Tangerang dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah per 31 Desember 2014 pada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan Laporan Hasil Opname Fisik. Saldo persediaan ini meliputi persediaan Alat Tulis Kantor, Alat Listrik, Material/Bahan (diantaranya obat-obatan, barang cetakan, dan peralatan kesehatan),



Bahan



Makanan



Pokok



dan



Persediaan



Lainnya



sebesar



Rp45.356.323.492,45. Rincian persediaan per 31 Desember 2014 pada masing-masing SKPD adalah sebagai berikut: SKPD : Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Dinas Bina Marga dan Pengairan Dinas Penanggulangan Bencana dan Bahaya Kebakaran Dinas Cipta Karya Dinas Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Badan Lingkungan Hidup Daerah Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Kesejahteraan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi dan UKM Badan Penanaman Modal Daerah Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Satuan Polisi Pamong Praja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Dinas Pendapatan Daerah Inspektorat Kabupaten Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Badan Kepegawaian Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kecamatan Tigaraksa Kecamatan Cikupa Kecamatan Panongan Kecamatan Curug Kecamatan Legok Kecamatan Pasar Kemis Kecamatan Balaraja Kecamatan Kresek Kecamatan Mauk Kecamatan Kronjo Kecamatan Rajeg Kecamatan Sepatan Kecamatan Teluknaga Kecamatan Cisoka Kecamatan Pakuhaji Kecamatan Kosambi Kecamatan Pagedangan Kecamatan Jambe Kecamatan Jayanti Kecamatan Kemiri Kecamatan Sukadiri Kecamatan Cisauk Kecamatan Sepatan Timur Kecamatan Sindang Jaya Kecamatan Kelapa Dua Kecamatan Solear Kecamatan Mekar Baru



2014 486.340.039,00 21.768.644.448,00 8.776.022.836,00 3.822.884.547,00 74.590.517,45 373.366.650,00 22.568.250,00 25.685.350,00 4.707.000,00 266.823.650,00 11.771.500,00 516.458.830,00 5.303.565.150,00 1.348.386.660,00 23.743.000,00 2.857.500,00 42.094.125,00 6.836.650,00 19.382.850,00 3.671.000,00 119.344.700,00 82.554.000,00 1.030.903.624,00 11.454.099,00 84.959.750,00 276.754.900,00 14.897.985,00 1.828.000,00 14.465.000,00 3.000.250,00 860.354,00 1.282.000,00 235.000,00 506.000,00 2.171.000,00 1.703.000,00 1.509.500,00 760.000,00 756.000,00 2.808.450,00 179.000,00 2.240.000,00 6.274.400,00 8.725.000,00 327.000,00 12.927.000,00 734.750,00 2.990.240,00 170.000,00 310.000,00 313.000,00 1.116.000,00 2.775.000,00 370.000,00



2013 391.100.821,00 16.742.363.597,00 6.781.907.189,00 5,298.211.393,00 619.798.765,00 503.777.060,00 13.235.708,00 34.667.500,00 3.533.100,00 136.720.170,00 13.826.500,00 543.102.440,00 6.659.286.174,00 673.725.183,00 28.439.200,00 3.389.500,00 25.127.200,00 3.701.760,00 2.657.200,00 5.420.000,00 245.000,00 95.519.550,00 126.910.800,00 1.015.011.326,00 3.713.400,00 38.067.100,00 112.147.600,00 23.790.000,00 1.336.000,00 1.161.750,00 664.200,00 1.414.740,00 798.500,00 244.000,00 320.000,00 2.048.050,00 335.000,00 70.000,00 386.000,00 210.000,00 3.254.500,00 370.000,00 1.395.900,00 351.500,00 2.040.000,00 1.658.100,00 652.000,00 464.800,00 97.500,00 3.286.000,00 367.700,00 1.448.396,00 317.000,00 425.000,00



79



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013 Kecamatan Sukamulya Kecamatan Gunung Kaler Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Arsip Daerah Kantor Perpustakaan Daerah Dinas Pertanian dan Peternakan Dinas Perikanan dan Kelautan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jumlah



5.280.000,00 1.284.000,00



774.000,00 475.000,00



188.410.750,00 400.000,00 37.301.000,00 475.945.288,00 44.942.500,00 10.154.400,00 45.356.323.492,45



1.162.500,00 3.588.000,00 22.395.650,00 236.567.321,00 22.083.340,00 4.737.100,00 40.216.294.783,00



b. Investasi Jangka Panjang i. Investasi Non Permanen  Dana Bergulir Dana Bergulir Bank (Rekening Pokok) Piutang Dana Bergulir Jumlah



2014 Saldo Akhir Mutasi 17.710.904.636,00 16.476.034.058,00 15.854.260.149,00 (1.433.927.965,00) 33.565.164.785,00 15.042.106.093,00



2013 Saldo Akhir 1.234.870.578,00 17.288.188.114,00 18.523.058.692,00



Pada Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penambahan investasi Dana Bergulir sebesar Rp15.000.000.000,00 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Pada Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.355Huk/2014 tentang Penetapan Besaran Investasi Pemerintah Daerah Pada Unit Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Tangerang Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2014. Saldo Bank (Rekening Pokok) sebesar Rp17.710.904.636,00 per 31 Desember 2014 adalah rekening pada Bank Jabar Banten yang menampung pengembalian pokok pinjaman. Sedangkan Piutang Dana Bergulir sebesar Rp15.854.260.149,00 merupakan piutang atas pokok pinjaman yang diberikan kepada mitra UPBD-UMKM yang belum dikembalikan sampai dengan 31 Desember 2014. Sampai dengan tanggal 5 Maret 2015, dana bergulir telah disalurkan sebesar Rp2.050.000.000,00 kepada 3 koperasi yaitu Koperasi Mina Samudera pada tanggal 29 Januari 2015 sebesar Rp500.000.000,00, Koperasi PEMI pada tanggal 5 Maret 2015 sebesar Rp1.500.000.000,00, dan Koperasi Wanita Mandiri sebesar Rp50.000.000,00. ii. Investasi Permanen  Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah merupakan investasi permanen, yaitu investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk



80



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang. Investasi permanen ini berupa penyertaan modal pada BUMD per 31 Desember 2014 sebesar Rp409.441.742.927,14 dengan rincian sebagai berikut : 2014



Nama BUMD



Saldo Akhir



Cost Method : Bank Jabar Banten Equity Method : PDAM Tirta Kerta Raharja Apotek Sumber Jaya PD. Pasar Niaga Kerta Raharja PT. Mitra Kerta Raharja LPK PD. BPR Kerta Raharja Jumlah



2013 Saldo Akhir



Mutasi



72.326.547.250,00



-



72.326.547.250,00



231.958.770.148,74 57.797.811.564,27 805.532.189,00 (567.677.928,00) 34.282.611.537,00 (183.627.165,00) 2.079.736.360,57 (1.801.998.331,43) 7.049.284.987,43 (18.711.598,34) 60.939.260.454,40 17.451.742.218,20 409.441.742.927,14 72.677.538.759,70



174.160.958.584,47 1.373.210.117,00 34.466.238.702,00 3.881.734.692,00 7.067.996.585,77 43.487.518.236,20 336.764.204.167,44



Penilaian investasi pada Bank Jabar Banten sebesar Rp72.326.547.250,00 menggunakan metode biaya (cost method) sedangkan penilaian investasi pada PDAM Tirta Kerta Raharja, Apotek Sumber Jaya, PD. Pasar Niaga Kerta Raharja, PT. Mitra Kerta Raharja (Holding Company), LPK, dan PD. BPR Kerta Raharja sebesar Rp337.115.195.677,14 menggunakan metode ekuitas (equity method). Penilaian investasi pada BUMD didasarkan pada Laporan Keuangan sebelum audit dengan memperhitungkan persentase penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah disetor pada BUMD. Pada Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penambahan



penyertaan



modal



pada



PD.



BPR



Kerta



Raharja



sebesar



Rp15.700.000.000,00 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tangerang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Kabupaten Tangerang sehingga modal yang telah disertakan oleh Pemerintah Kabupaten



Tangerang



sampai



dengan



31



Desember



2014



sebesar



Rp55.000.000.000,00 dengan persentase kepemilikan 76,76%. c. Aset Tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai kriteria sebagaimana diatur dalam kebijakan akuntansi. Aset tetap per 31 Desember 2014 sebesar Rp8.863.157.612.597,36 terdiri dari : Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Total Aset Tetap



Saldo Akhir



2014 Mutasi (+)



Mutasi (-)



2013 Saldo Akhir



1.808.699.118.338,00 748.255.287.999,54 2.055.584.226.408,07



590.153.455.790,00 151.554.649.608,00 292.118.446.127,10



2.892.402.800,00 10.425.349.111,00 2.161.538.455,00



1.221.438.065.348,00 607.125.987.502,54 1.765.627.318.735,97



3.739.066.398.512,46 76.034.553.435,81



615.167.910.090,91 3.651.828.551,08



1.878.809.342,79 -



3.125.777.297.764,34 72.382.724.884,73



503.469.401.987,00 425.185.238.763,00 404.346.381.710,00 8.931.108.986.680,88 2.077.831.528.930,09 421.704.481.418,79



482.630.544.934,00 7.274.981.939.169,58



81



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Bersih



Mutasi



(67.951.374.083,52) (15.122.579.095,56) 8.863.157.612.597,36 2.062.708.949.834,53



tambah



Tanah



sebesar



(327.984.200,00) 421.376.497.218,79



(53.156.779.187,96) 7.221.825.159.981,62



Rp590.153.455.790,00



terdiri



dari



penambahan yang bersumber dari Belanja Modal sebesar Rp203.629.669.100,00 dan hasil penilaian sebesar Rp386.523.786.690,00 dengan rincian sebagai berikut: -



tindak lanjut temuan LHP BPK RI atas LKPD 2013 berupa lahan PSU yang telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) namun belum tercatat sebagai barang milik daerah sebesar Rp260.667.746.690,00;



-



tindak lanjut hasil inventarisasi PSU tahun 2014 berupa lahan PSU pada perumahan Citra Raya yang telah diserahterimakan berdasarkan BAST nomor 106/CR-DT/XII/1999 dan nomor 593/349-TLK/1999 tanggal 13 November 1999



namun



belum



tercatat



sebagai



barang



milik



daerah



sebesar



Rp13.774.190.000,00; -



tindak lanjut temuan LHP BPK RI atas manajemen aset berupa lahan yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di wilayah Kota Tangerang namun masih tercatat dengan nilai Rp0 dan telah dilakukan penilaian dengan menggunakan nilai NJOP sebesar Rp 59.261.050.000,00 dan penilaian atas tanah dengan menggunakan nilai NJOP pada kompleks perkantoran Tigaraksa yang telah digunakan



oleh



Pemerintah



Kabupaten



Tangerang



sebesar



Rp52.820.800.000,00. Sedangkan, untuk mutasi kurang sebesar Rp2.892.402.800,00 terdiri dari penghapusan sebagai tindak lanjut temuan BPK-RI atas aset yang terjadi pencatatan ganda (double entry) pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman serta Sekretariat Daerah sebesar Rp1.291.502.800,00, tindak lanjut temuan BPK RI atas manajemen aset berupa lahan PSU yang telah diserahkan kepada PD Pasar Niaga Kerta Raharja berupa lahan Pasar Karawaci namun masih tercatat sebagai barang milik daerah sebesar Rp1.507.000.000,00 dan penghapusan tanah bangunan pendidikan SDN Lengkong Kulon I karena putusan Pengadilan Negeri Nomor 114/PDT.G/2012/PN/TNG sebesar Rp93.900.000,00. Mutasi



tambah



Peralatan



dan



Mesin



di



tahun



2014



sebesar



Rp151.554.649.608,00 terdiri dari penambahan yang bersumber dari Belanja Modal sebesar Rp140.642.184.414,00, Belanja BOS Daerah sebesar Rp1.814.246.150,00, Belanja Barang dan Jasa yang diakui sebagai aset tetap sebesar Rp125.146.250,00, Belanja BOS Pusat sebesar Rp6.927.572.394,00, penilaian atas hibah dari Kementerian Kesehatan berupa mobil ambulance dan USG pada Rumah Sakit Umum



82



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Daerah Balaraja sebesar Rp261.895.100,00, hibah dari Kementerian Perikanan dan Kelautan pada Dinas Perikanan dan Kelautan berupa peralatan laboratorium sebesar Rp51.378.800,00, hibah dari Perpustakaan Nasional pada Kantor Perpustakaan Daerah berupa mobil perpustakaan sebesar Rp345.556.500,00, hibah dari Bank Syariah Mandiri pada Kantor Perpustakaan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan



Aset



Daerah



berupa



kendaraan



dinas



sebanyak



4



unit



sebesar



Rp1.108.954.000,00, hibah dari Bank Jabar Banten dan Dharma Wanita berupa laptop dan televisi sebesar Rp10.208.000,00, penilaian atas kendaraan yang belum tercatat sebanyak 2 unit sebesar Rp146.250.000,00, dan hibah bansos dan block grant pada Dinas Pendidikan sebesar Rp121.258.000,00. Sedangkan, pengurangan sebesar Rp10.425.349.111,00 terdiri dari penghapusan terhadap Peralatan dan Mesin dikarenakan tuntutan ganti rugi sebesar Rp228.322.500,00, penghapusan karena usulan SKPD sebesar Rp2.126.860.620,00, pengembalian belanja 2014 dan tahun-tahun sebelumnya atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten sebesar Rp4.500.000,00 dan reklasifikasi ke Aset Lainnya sebesar Rp8.065.665.991,00 karena kondisi rusak berat. Mutasi



tambah



Gedung



dan



Bangunan



di



tahun



2014



sebesar



Rp292.118.446.127,10 terdiri dari penambahan yang bersumber dari Belanja Modal sebesar Rp192.503.503.335,72, Belanja Barang dan Jasa yang diakui sebagai aset tetap sebesar Rp12.748.897.984,38, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan sebesar Rp79.272.609.512,00, bantuan sosial/block grant dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekolah-sekolah negeri di wilayah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan sebesar Rp5.541.942.095,00 dan hasil tukar menukar dengan PT. Bumi Serpong Damai berdasarkan BAST Nomor 032/2587BPKAD/2014 dan Nomor 011/DIR/SLB/X/2014 sebesar Rp2.051.493.200,00. Sedangkan mutasi kurang sebesar Rp2.161.538.455,00 terdiri dari penghapusan berupa Gedung RSU Tangerang sebesar Rp327.984.000,00 dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 028/Kep.361-Huk/2014 tanggal 14 Juli 2014, penghapusan kantor Kecamatan Pakuhaji sebesar Rp1.444.102.000,00 dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 032/Kep.399-Huk/2014 tanggal 25 Agustus 2014, pengembalian belanja 2014 dan tahun-tahun sebelumnya atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten dan BPK RI sebesar Rp103.896.455,00 dan penghapusan karena tukar menukar dengan PT. Bumi Serpong Damai sebesar Rp285.556.000,00. Mutasi tambah Jalan, Irigasi, dan Jaringan di tahun 2014 sebesar Rp615.167.910.090,91 terdiri dari penambahan yang bersumber dari Belanja Modal



83



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



sebesar Rp275.105.904.593,13, Belanja Barang dan Jasa yang diakui sebagai aset tetap sebesar Rp11.717.950.840,33, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan sebesar Rp325.073.772.198,00 dan hasil tukar-menukar dengan PT Bumi Serpong Damai



sebesar



Rp3.270.282.459,45.



Sedangkan,



mutasi



kurang



sebesar



Rp1.878.809.342,79 terdiri dari pengembalian belanja tahun anggaran 2014 dan tahun-tahun sebelumnya atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten dan BPK RI sebesar Rp1.141.114.342,79 dan penghapusan karena tukar-menukar dengan PT Bumi Serpong Damai sebesar Rp737.695.000,00. Mutasi



tambah



Aset



Tetap



Lainnya



di



tahun



2014



sebesar



Rp3.651.828.551,08 terdiri dari penambahan yang bersumber dari Belanja Modal sebesar Rp517.203.353, Belanja BOS Daerah sebesar Rp360.559.408,00, Belanja BOS Pusat sebesar Rp2.697.001.790,08 dan hibah dari Perpustakaan Nasional sebesar Rp77.064.000,00. Penambahan



Konstruksi



Dalam



Pengerjaan



di



tahun



2014



sebesar



Rp425.185.238.763,00 terdiri dari penambahan yang bersumber dari Belanja Modal.



Sedangkan,



pengurangan



sebesar



Rp404.346.381.710,00



adalah



reklasifikasi ke Gedung dan Bangunan sebesar Rp79.272.609.512,00, dan ke Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp325.073.772.198,00. Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp503.469.401.987,00 adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2014, dan akan dilanjutkan pembangunannya pada Tahun Anggaran berikutnya, dengan rincian sebagai berikut : SKPD Dinas Bina Marga Dinas Pendidikan RSUD Tangerang Dinas Cipta Karya BKBPP Jumlah



Saldo Akhir 233.272.904.558,00 281.743.603,00 200.125.000,00 269.714.628.826,00 503.469.401.987,00



2014 Mutasi Tambah 216.858.415.953,00 208.326.822.810,00 425.185.238.763,00



Mutasi Kurang



2013 Saldo Akhir



318.017.642.948,00 86.233.496.762,00 95.242.000,00 404.346.381.710,00



334.432.131.553,00 281.743.603,00 200.125.000,00 147.621.302.778,00 95.242.000,00 482.630.544.934,00



Mutasi tambah Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) pada Dinas Bina Marga dan Pengairan sebesar Rp216.858.415.953,00 adalah penambahan KDP di tahun 2014 sebanyak 375 kegiatan. Mutasi kurang sebesar Rp318.017.642.948,00 adalah reklasifikasi ke Jalan, Irigasi dan Jaringan karena pembangunannya telah selesai, antara lain pembangunan Jembatan Dadap, peningkatan Jalan Kresek – Jenggot, peningkatan Jalan Lingkup Pemda (Polres – Dinkes – Disdik – BPN), rehabilitasi Jalan Kedaton – Ps. Kemis, dan Penataan Situ Tigaraksa.



84



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Mutasi tambah Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) pada Dinas Cipta Karya sebesar Rp208.326.822.810,00 adalah penambahan KDP di tahun 2014 sebanyak 216 kegiatan. Mutasi kurang sebesar Rp86.233.496.762,00 adalah reklasifikasi ke Gedung dan Bangunan karena pembangunannya telah selesai antara lain Rumah Dinas Wakil Bupati, Kantor Kecamatan Pasar Kemis, Kantor Kecamatan Pakuhaji, Kantor Kelurahan Bunder, Kantor Kelurahan Balaraja. Saldo Aset Tetap 2014 di dalamnya termasuk Aset Tetap BLUD, yaitu RSUD Tangerang, RSUD Balaraja, dan UPDB UMKM yang disajikan sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Penyusutan aset tetap dihitung sejak bulan aset tetap yang bersangkutan digunakan dengan metode garis lurus sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 119 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Tangerang. Akumulasi Penyusutan Aset Tetap untuk periode 2014 sebesar Rp67.951.374.083,52 yang terdiri dari: Akumulasi Penyusutan :



2014 Saldo Akhir



RSUD Tangerang - Akumulasi Penyusutan Bangunan dan Sarana Pelengkap 15.085.058.984,00 36.016.822.449,00 - Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin - Akumulasi Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan 31.318.200,00 RSUD Balaraja 920.967.825,00 - Akumulasi Penyusutan Bangunan 15.794.326.675,60 - Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin 79.379.949,92 - Akumulasi Penyusutan Jalan Irigasi dan Jaringan UPDB UMKM 23.500.000,00 - Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin Jumlah 67.951.374.083,52



Mutasi (+/-)



2013 Saldo Akhir



1.365.262.159,00 5.283.973.590,00 31.318.200,00



13.719.796.825,00 30.732.848.859,00 -



569.925.595,00 7.451.196.364,60 69.418.986,96



351.042.230,00 8.343.130.311,00 9.960.962,96



23.500.000,00 14.794.594.895,56



53.156.779.187,96



Penjelasan tambahan atas aset tetap per 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut: 1. Dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual, khususnya penerapan atas penyusutan aset tetap berupa Gedung dan Bangunan dan Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada tahun 2015 akan dilakukan kegiatan sensus BMD guna menentukan nilai perolehan awal. Sebagai hasil sensus BMD, dimungkinkan adanya pengurangan jumlah item atas aset tetap tersebut namun tidak mengubah nilai perolehan secara keseluruhan. 2. Dari sebanyak 2.650 bidang tanah yang tercatat sebagai barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang telah bersertifikat sebanyak 142 bidang dengan sertifikat sebanyak 155 buah. Sisanya didukung dokumen berupa akte jual beli, surat pernyataan pelepasan hak, berita acara serah terima, berita acara hibah, surat pernyataan aset, dan keterangan dari kelurahan/desa.



85



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



3. Aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kota Tangerang yang akan diserahkan adalah Stadion Benteng. Pengajuan penyerahan Stadion Benteng menunggu sampai Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki stadion pengganti yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan. 4. Aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kota Tangerang yang tidak akan diserahkan namun telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang adalah: 



Aset tanah dan bangunan olahraga (kolam renang) seluas 3.710 m2 dengan nilai buku Rp8.437.500,00, saat ini telah diubah oleh Pemerintah Kota Tangerang menjadi taman walaupun Pemerintah Kabupaten Tangerang telah dua kali mengirimkan surat keberatan, pertama dengan surat nomor 032/4409-BPKAD/2012 tanggal 31 Mei 2012 perihal Pemanfaatan Kolam Renang di Jalan Ahmad Yani, kedua dengan nomor 032/3353-BPKAD/2012 tanggal 21 November 2012 perihal Permohonan Penghentian Pembangunan Kolam Renang.







Tanah eks Kantor Dinas Catatan Sipil seluas 235 m2 dan Bangunan seluas 135 m2 yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang, saat ini telah digunakan sebagai Kantor Kelurahan Sukarasa. Sertifikat Nomor 41/Sukarasa Tanggal 21 September 1992.







Taman di Jalan Ahmad Yani seluas 2.527 m2 yang telah digunakan sebagai Kantor Arsip Daerah Kota Tangerang (Gedung Windu Karya). Sertifikat Nomor 11/Sukarasa Tahun 1985.



Di antara aset-aset tersebut akan dilakukan ruislagh dengan aset Pemerintah Kota Tangerang yang berlokasi di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang seluas kurang lebih 10 hektar. 5. Upaya sertifikasi Aset Tanah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang ke BPN Kabupaten Tangerang antara lain :  Pada tahun 2010 telah mendaftarkan 100 bidang tanah berupa tanah sekolah dan RSUD Balaraja yang telah terbit surat ukur dari BPN dan akan dilanjutkan dengan pendaftaran sertifikat;  Pada tahun 2012 telah terbit sertifikat sebanyak 6 bidang dari 12 bidang tanah yang berlokasi di Pusat Pemerintahan Tigaraksa, sedangkan 6 bidang lainnya telah dilakukan pemblokiran oleh kurator karena termasuk sita jaminan oleh Kementerian Keuangan RI terkait bundle pailit PT. PWS.



86



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



 Pada tahun 2013 telah terbit surat ukur atas 6 bidang tanah, yaitu Pasar dan Terminal Kotabumi seluas 12.500 m2, SD/SMP Muhammadiyah Pasar Kemis seluas 3.034 m2, SMUN 24 Pasar Kemis seluas 6.000 m2, SMPN 4 Pasar Kemis seluas 4.000 m2, Puskesmas Pasir Jaya seluas 2.000 m2, SMPN 4 Cikupa seluas 3.753 m2 dan 4 bidang telah terbit surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan/BPN yaitu lingkup Gedung Bappeda seluas 8.653 m2, lingkup Gedung PU seluas 43.240 m2, lingkup Gedung BPKAD dan BKD seluas 6.020 m2, Lapangan Orasi seluas 14.105m2. 6. Masih terdapat tanah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kota Tangerang yang belum bersertifikat seluas 57,20Ha dengan nilai buku Rp85.507.250.000,00. Tanah tersebut secara fisik masih dikuasai oleh masyarakat dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, antara lain: 



Tanah pasar seluas 3.150m2 (Pasar Pisang) dengan nilai buku sebesar Rp5.985.000.000,00 yang berlokasi di Kelurahan Babakan Kota Tangerang.







Tanah seluas 1.000m2 eks Kantor Bangdes/PMD dengan nilai buku Rp1.900.000.000,00 yang berlokasi di Kelurahan Babakan Kota Tangerang.







Tanah seluas 3.133m2 dipergunakan oleh Organisasi Politik (Orpol) PPP dan PDI masing-masing dengan nilai buku sebesar Rp5.952.700.000,00.







Tanah seluas 6.022m2 dengan nilai buku sebesar Rp12.408.500.000,00 dipergunakan



oleh



Pemerintah



Kota



Tangerang



dan



Kantor



Pajak/Departemen Keuangan, pemanfaatannya tidak didukung dengan perjanjian pinjam pakai. Tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Kemenkeu. 



Tanah seluas 558.724m2 tanpa nilai buku dipergunakan oleh penduduk untuk pemukiman di atas HPL Pemda dengan tidak didukung dokumen perjanjian penggunaan hak pakai ataupun Hak Guna Bangunan di atas HPL. Dari tanah seluas tersebut, seluas 32.033m2 telah bersetifikat HPL dan telah dinilai dan dicatat sebesar Rp59.261.050.000,00.



7. Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyerahkan aset yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan berupa: a. Tanah/lahan PSU yang telah diserahterimakan oleh pengembang yang belum diserahkan pada penyerahan tahap pertama dan kedua seluas 4.838.571 m2 senilai Rp5.684.982.358.580,00 yang tercatat sebagai aset lainnya.



87



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



b. Aset yang dipisahkan yang dikelola oleh PD. Pasar Niaga Kerta Raharja yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan pada tahun 2014 terdiri dari 6 Pasar. Atas kedua aset tersebut telah diajukan Permohonan Persetujuan Penyerahan Aset kepada DPRD Kabupaten Tangerang dengan surat nomor 593/2974BPKAD/2014 tanggal 24 November 2014 dan telah disetujui berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 02 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015. Sedangkan aset lainnya sebesar Rp1.526.063.200,00 berupa tanah seluas 15.668m2 yang dimanfaatkan oleh Yayasan Muslimin Tangerang (Rumah Sakit Islam Asshobirin) di Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong masih dalam proses koordinasi. 8. Terdapat beberapa tanah yang berlokasi di Kota Tangerang akan dilakukan proses pengambilalihan hak yaitu: a. Tanah yang digunakan oleh Bank BRI seluas 1.720 m2 dengan nilai buku sebesar Rp4.300.000.000,00; b. Tanah yang digunakan oleh Tangerang City (PT. Panca Karya Griyatama) seluas 978 m2 dengan nilai buku sebesar Rp849.768.690,00. Atas kedua aset tersebut telah diajukan Permohonan Persetujuan Penyerahan Aset kepada DPRD Kabupaten Tangerang dengan surat nomor 593/2974BPKAD/2014 tanggal 24 November 2014 dan telah disetujui berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 terhadap tanah yang digunakan oleh Bank BRI serta Surat Keputusan DPRD Nomor 04 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 terhadap tanah yang digunakan oleh Tangerang City (PT. Panca Karya Griyatama). 9. Terdapat hibah barang dari Provinsi Banten periode tahun 2009 sampai dengan 2012 kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui beberapa SKPD yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Balaraja yang belum dicatat ke dalam Buku Induk Inventaris dikarenakan pengalihan kepemilikan barang melalui hibah belum sesuai ketentuan yang berlaku dan nilai tidak terinci sampai dengan harga satuan sehingga nilainya tidak dapat dicatat ke dalam Buku Induk Inventaris. Rincian atas hibah barang tersebut adalah sebagai berikut: No 1.



SKPD Dinas Pendidikan



Nomor dan Tanggal Berita Acara 421.2/099-Dispend/2009 tanggal 8 Desember 2009 421.2/552-Dispend/2009 tanggal 15 Desember 2009 421.2/542-Dispend/2009 tanggal 14 Desember 2009 421.2/551-Dispend/2009 tanggal 15 Desember 2009 421.2/551-Dispend/2009 tanggal 14 Desember 2009 421.2/085-Dispend/2009 tanggal 12 November 2009 421.2/098-Dispend/2009 tanggal 8 Desember 2009 421.2/097-Dispend/2009 tanggal 8 Desember 2009



Nilai Hibah (Rp) 6.940.000,00 Tidak ada nilai Tidak ada nilai Tidak ada nilai Tidak ada nilai 146.800.000,00 78.480.000,00 74.921.000,00



88



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



2.



Dinas Kesehatan



3.



RSUD Balaraja



421.2/100-Dispend/2009 tanggal 8 Desember 2009 421.2/……..-Dispend/2009 tanggal 10 Desember 2009 421.2/ ………-Dispend/2010 421.9/ 003b-Dispend/2010 tanggal 27 Oktober 2010 421.9/ 003a-Dispend/2010 tanggal 29 Oktober 2010 421 / 14693-Dispend/2010 tanggal 28 Desember 2010 421.2 / ……….-Dispend/2010 tanggal 15 November 2010 421.2 / ……….-Dispend/2010 tanggal 10 November 2010 421.2 / ……….-Dispend/2010 421.2 / ……….-Dispend/2010 027/6544.b/Kes/XII/2010 tanggal 8 Desember 20 027/5528.b/Kes/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010 027/2975/Kes/VIII/2010 tanggal 4 Agustus 20 44.32/12/BSTB/KESLING/XI/2010 tanggal 4 November 2010 44.32/09/BSTB/KESLING/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010 442/1596.a/Kes/III/2012 tanggal 8 Maret 2012 442/1569.a/Kes/III/2012 tanggal 8 Maret 2012 442/1683.a/Kes/III/2012 tanggal 8 Maret 2012 027/0792/Kes/II/2012 tanggal 1 Februari 2012 027/0636/Kes/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 027/6463/Kes/XI/2011 tanggal 30 November 2011 027/0494/Kes/I/2012 tanggal 9 Januari 2012 027/5233/Kes/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011



16.677.000,00 Tidak ada nilai Tidak ada nilai 11.477.237,00 197.200.000,00 Tidak ada nilai 77.567.000,00 116.400.000,00 Tidak ada nilai Tidak ada nilai 244.580.500,00 24.945.000,00 15.665.000,00 11.700.000,00 294.120.000,00 1.881.081.000,00 1.881.081.000,00 1.881.081.000,00 621.151.325,00 1.859.355.000,00 7.863.200.000,00 67.250.000,00 896.479.375,00



Atas hal ini, Pemerintah Provinsi Banten melalui mediasi BPK RI Perwakilan Banten telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah Provinsi Banten. Berdasarkan koordinasi tersebut disepakati bahwa proses hibah akan dilakukan menurut ketentuan sehingga pengalihan kepemilikan barang dari Provinsi Banten kepada pemerintah kabupaten/kota menjadi sah. Selama tahun 2014 atas hal ini tidak ada lagi proses lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Banten. d. Aset Lainnya Saldo Aset Lainnya per 31 Desember 2014 sebesar Rp5.717.079.976.768,40 yang terdiri dari: Aset Lainnya : Tagihan Piutang Penjualan Angsuran Tuntutan Ganti Rugi Aset Lain-lain Jumlah



2014 Saldo Akhir



Mutasi (+/-)



88.863.000,00 569.054.980,00 32.916.980,00 5.716.422.058.768,40 5.665.018.468.350,00 5.717.079.976.768,40 5.665.051.385.330,00



2013 Saldo Akhir 88.863.000,00 536.138.000,00 51.403.590.418,40 52.028.591.418,40



Saldo Tagihan Piutang Penjualan Angsuran sebesar Rp88.863.000,00 terdiri dari: Tagihan Piutang Penjualan Angsuran : Kendaraan Roda Empat Kendaraan Roda Dua Jumlah



2014 57.600.000,00 31.263.000,00 88.863.000,00



2013 57.600.000,00 31.263.000,00 88.863.000,00



Nilai sisa piutang penjualan angsuran sebesar Rp88.863.000,00 merupakan piutang yang kemungkinan tertagihnya sangat kecil disebabkan pegawai telah pensiun dan tidak bisa ditelusuri alamatnya. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang bermaksud akan mengusulkan penghapusan piutang tersebut sesuai aturan yang berlaku. 89



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Saldo Tuntutan Ganti Rugi (TGR) per 31 Desember 2014 sebesar Rp569.054.980,00 yang terdiri dari: 1. Saldo TP-TGR penetapan tahun 2009 sebesar Rp291.200.000,00 yang telah jatuh tempo pada tahun 2011 tetapi tidak dapat tertagih sampai dengan tahun 2014; 2. Saldo TP-TGR penetapan tahun 2011 sebesar Rp7.260.000,00 yang telah jatuh tempo pada tahun 2013 tetapi tidak dapat tertagih sampai dengan tahun 2014; 3. Saldo TP-TGR penetapan tahun 2012 sebesar Rp260.994.980,00 yang telah jatuh tempo pada tahun 2014. 4. Saldo TP-TGR penetapan tahun 2014 sebesar Rp9.600.000,00 yang baru dapat ditagih pada tahun 2016. Aset Lain-Lain sebesar Rp5.716.422.058.768,40 terdiri dari: 1) aset tetap dengan kondisi rusak berat sebesar Rp29.907.302.194,40, 2) piutang pajak restoran yang tidak dapat ditagih sebesar Rp6.334.794,00 atas nama Restoran The Buffet dengan NPWPD P.2.0003076.17.08 yang telah dihapuskan sebagai Wajib Pajak Daerah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 973/797-Dipenda tanggal 19 Juli 2011 tentang Penghapusan Sebagai Wajib Pajak Daerah, dan 3) aset tetap yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan yang akan diserahkan



setelah



mendapat



persetujuan



dari



DPRD



sebesar



Rp5.686.508.421.780,00 dengan rincian: a) Lahan PSU seluas 4.838.571 m2 sebesar Rp5.684.982.358.580,00 berdasarkan hasil audit BPK RI pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dikonfirmasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan surat BPK RI Perwakilan Provinsi Banten nomor 17/Tim_MA/TGRS/12/2013 tanggal 12 Desember 2013; dan b) Lahan bangunan Rumah Sakit Asshobirin seluas 15.668 m2 sebesar Rp1.526.063.200,00 yang masih dalam proses pengajuan gugatan oleh Yayasan Asshobirin.



2. Kewajiban Pos Kewajiban per 31 Desember 2014 terdiri dari : Kewajiban : Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah



2014 55.039.205.641,00 55.039.205.641,00



2013 43.907.870.492,00 43.907.870.492,00



90



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



 Utang Jangka Pendek Lainnya Utang Jangka Pendek Lainnya adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada pihak ketiga yang akan jatuh tempo tidak lebih dari satu periode akuntansi atau satu periode anggaran per 31 Desember 2014, dengan rincian sebagai berikut: Utang Jangka Pendek Lainnya: Utang BLUD Utang Sewa beli dan Syarat Tangguh Utang Kepada Pihak Ketiga Utang Jamkesda Jumlah



2014 29.439.650.643,00 424.962.835,00 19.347.671.919,00 5.826.920.244,00 55.039.205.641,00



2013 17.610.895.646,00 424.962.835,00 6.412.975.319,00 19.459.036.692,00 43.907.870.492,00



Utang BLUD per 31 Desember 2014 sebesar Rp29.439.650.643,00 terdiri dari: Utang BLUD : RSUD Tangerang - Utang Obat dan Alat Kesehatan - Utang Non Medis UPDB UMKM Jumlah



2014 17.371.601.684,00 12.051.055.039,00 16.993.920,00 29.439.650.643,00



2013 11.986.563.640,00 5.624.332.006,00 17.610.895.646,00



Utang non medis pada RSUD Tangerang sebesar Rp12.051.055.039,00 adalah kewajiban kepada pihak ketiga atas pembelian barang/jasa antara lain pembelian alat tulis kantor, cetak, bahan tenun, bahan makanan, alat-alat rumah tangga, peralatan medis habis pakai, pemakaian labu darah, jasa pihak ketiga (keamanan, cleaning service, laundry), dan lainnya. Utang UPDB UMKM sebesar Rp16.993.920,00 merupakan utang gaji pegawai UPBD UMKM (non PNS) bulan Desember 2014 yang terlambat dibayar dan baru dibayarkan pada tanggal 2 Januari 2015. Selain kewajiban BLUD, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memiliki kewajiban kepada pegawai terkait dengan sewa beli dan syarat tangguh atas kendaraan roda empat. Saldo per 31 Desember 2014 kewajiban sewa beli dan syarat tangguh sebesar Rp424.962.835,00. Pada tahun 2015, akan diproses pengembalian terhadap 7 pegawai yang telah mengajukan klaim dan telah dibuat ketetapannya melalui keputusan Bupati. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga sebesar Rp19.347.671.919,00 yang merupakan utang retensi pada Dinas Bina Marga dan Pengairan sebesar Rp14.301.040.342,00 untuk 366 kegiatan dan pada Dinas Cipta Karya sebesar Rp5.046.631.577,00 untuk 148 kegiatan. Utang Jamkesda sebesar Rp5.688.897.732,00 merupakan utang Jamkesda Dinas Kesehatan kepada 12 rumah sakit dengan rincian sebagai berikut:



91



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013 No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Nama Rumah Sakit RSCM RSJPD Harapan Kita RS. Mulia Insani RSK Sitanala RSJ DR. Soeharto Heerdjan Siloam Hospitals RS. Mitra Husada RS. Selaras RS. Paramita RS Kanker Dharmais RS Qadr RSAB Harapan Kita Jumlah



Nilai Utang 615.574.235,00 31.596.300,00 14.322.909,00 186.995.532,00 238.424.308,00 4.195.852.460,00 146.009.656,00 33.387.000,00 47.060.500,00 194.000,00 261.212.844,00 56.290.500,00 5.826.920.244,00



Terdapat saldo utang-piutang Jamkesda per 31 Desember 2014 antara Dinas Kesehatan dengan RSUD Balaraja sebesar Rp1.156.748.328,00 dan Dinas Kesehatan dengan RSUD Tangerang sebesar Rp2.985.921.582,00 yang merupakan transaksi resiprokal sehingga tidak disajikan dalam Neraca konsolidasi. 3. Ekuitas Dana Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Tangerang yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban. Saldo Ekuitas Dana per 31 Desember 2014 sebesar Rp16.684.687.803.112,51 terdiri dari : Ekuitas Dana :



2014 1.661.443.306.054,61 15.023.244.497.057,90 16.684.687.803.112,51



Ekuitas Dana Lancar Ekuitas Dana Investasi Jumlah



2013 808.727.744.333,16 7.629.141.014.259,46 8.437.868.758.592,62



a. Ekuitas Dana Lancar Saldo



Ekuitas



Dana



Lancar



per



31



Desember



2014



sebesar



Rp1.661.443.306.054,61 terdiri dari: Ekuitas Dana Lancar : Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Pendapatan yang Ditangguhkan Cadangan Piutang Cadangan Persediaan Dana Yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek Jumlah



2014 878.379.815.352,16 99.765.891,00 792.646.606.960,00 45.356.323.492,45



2013 700.201.816.575,16 62.364.558,00 112.155.138.909,00 40.216.294.783,00



(55.039.205.641,00) 1.099.845.463.788,61



(43.907.870.492,00) 808.727.744.333,16



Terdapat perbedaan antara SiLPA pada Neraca dengan SiLPA pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp200,16. Selisih tersebut merupakan kekurangan pendebetan oleh Bank Jabar Banten kepada pihak ketiga pada tahun 2010.



92



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Pendapatan



yang



ditangguhkan



sebesar



Rp99.765.891,00



adalah



penerimaan pendapatan yang masih berada di Kas Tunai Bendahara Penerimaan RSU Tangerang per 31 Desember 2014. b. Ekuitas Dana Investasi Saldo



Ekuitas



Dana



Investasi



per



31



Desember



2014



sebesar



Rp15.023.244.497.057,90 yang terdiri dari: Ekuitas Dana Investasi :



2014 443.006.907.712,14 8.863.157.612.597,36 5.717.079.976.748,40 15.023.244.497.057,90



Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang Diinvestasikan dalam Aset Tetap Diinvestasikan dalam Aset Lainnya Jumlah



2013 355.287.262.859,44 7.221.825.159.981,62 52.028.591.418,40 7.629.141.014.259,46



4. Kejadian Setelah Tanggal Neraca (Subsequent Event) a. Pemerintah



Kabupaten



Tangerang



sedang



melakukan



proses



penghapusan



konstruksi/bangunan jalan yang terkena pengembangan PT. Ciputra Residence/ Perumahan Citra Raya yang berlokasi di : i. Desa Ciakar dan Kelurahan Mekarbakti Kecamatan Panongan dengan rincian sebagai berikut: 



Konstruksi Jalan Ciakar – Nalagati, Mekarbakti RT 03/04 Desa Ciakar Kecamatan Panongan, dengan panjang 201,50 m2 dan lebar 3 m2, lebar badan jalan 3,5 m2 kondisi jalan 90%,







Konstruksi Jalan Tarisi – Cipari RT 03/04 Desa Ciakar Kecamatan Panongan, dengan panjang 102 m2 dan lebar 3 m2, luas konstruksi 306 m2, kondisi jalan 30%,







Konstruksi Jalan Kp. Tarisi – Cipari Desa Ciakar Kecamatan Panongan, dengan panjang 110 m2 dan lebar 2,5 m2, luas konstruksi 275 m2, kondisi jalan 80%.



ii. Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa dengan rincian sebagai berikut: 



Konstruksi Jalan Ciapus – Kp. Cikupa Induk RT 19/08, RT12/05 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa, dengan panjang 300 m2 dan lebar 2,70 m2, luas konstruksi jalan 810 m2, dan kondisi jalan 60%,







Konstruksi Jalan Samprok – Sukamulya RT 16/07 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa, dengan panjang 106 m2 dan lebar 3 m2, luas konstruksi 318 m2, dan kondisi jalan 50%,







Konstruksi gedung Balai Latihan Kerja (BLK) yang berlokasi di Jl. Ciapus – Kp. Cikupa Induk RT 12/05 Kel. Sukamulya Kecamatan Cikupa, dengan luas tanah



93



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



± 1.923 m2 dan luas bangunan ± 165 m2, kondisi bangunan pertama 70% dan bangunan kedua 25% (rusak berat). Atas proses penghapusan tersebut, telah diterbitkan SK Bupati Tangerang Nomor 032/Kep.401-Huk/2014 tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang Berupa Konstruksi/Bangunan Jalan dan Konstruksi Saluran Air di Desa Ciakar dan di Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan dan SK Penghapusan Nomor 032/Kep.402-Huk/2014 tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang Berupa Konstruksi Bangunan Balai Latihan Kerja/BLK Kecamatan Cikupa tanggal 25 Agustus 2014 yang sebelumnya didahului dengan terbitnya SK DPRD Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang persetujuan DPRD Terhadap Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang Berupa Konstruksi Jalan di Kelurahan Sukamulya, Desa Ciakar, dan Kelurahan Mekarbakti Kecamatan Panongan dan SK DPRD Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang Berupa Konstruksi Balai Latihan Kerja/BLK di Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa. Terhadap aset tersebut, saat ini dalam proses penjualan melalui lelang terbatas b. Pemerintah



Kabupaten



Tangerang



sedang



melakukan



proses



penghapusan



konstruksi/bangunan jalan yang terkena pengembangan PT. Paramount (PT. Nusantara Nadia dan PT. Citarik) di Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan:  Ruas jalan berkonstruksi Pangasinan Blok 10, RT 04/04 Persil D4 Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan (perlintasan jalan), dengan luas badan jalan 32m2, konstruksi jalan aspal penetrasi (rusak);  Ruas jalan Kampung Kandang Blok 12 dan 13, RT 02/05 Persil E 2 Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan (perlintasan jalan), luas badan jalan 388m2, konstruksi jalan beton;  Ruas Jalan Lebak Pondok Jengkol Blok 10, 12, 13 dan 14 RT 03/04 Persil D 2 Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan, luas badan jalan 1.808m2, konstruksi jalan beton;  Ruas jalan Kp. Rawa Buaya Blok 9, RT 04/04 Persil D 3 Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan, luas konstruksi jalan 1.008m2, konstruksi jalan beton. Proses penghapusan tersebut telah diterbitkan SK Penghapusan Nomor 032/Kep.397Huk/2014 tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang Berupa Konstruksi/Bangunan Jalan di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan dan Nomor 032/Kep.398-Huk/2014 tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah



94



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Kabupaten Tangerang Berupa Konstruksi/Bangunan Jalan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan tanggal 25 Agustus 2014 yang didahului dengan terbitnya SK DPRD Nomor 23 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang Berupa Konstruksi Jalan di Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan dan SK DPRD Nomor 24 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang Berupa Konstruksi Jalan di Desa Cijantra Kecamatan Pagedangan. Terhadap aset tersebut, saat ini dalam proses penjualan melalui lelang terbatas c. Terdapat potensi lahan PSU yang baru ada surat permohonan penyerahan seluas ±20,03 hektar yang terdiri dari 4 pengembang, yaitu PT. Adiyasa Konstrindo, PT. Pradipta Ratnapratala, PT. Sinar Puspapersada, dan PT. Inti Gelora Andamari. Atas permasalahan tersebut masih dalam tahap proses verifikasi oleh tim verifikasi penyerahan PSU. d. Pada tanggal 9 Maret 2015, berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor B1870/53/03/2015 telah diterima aset berupa alat Diagnostic CT Scanner yang digunakan pada RSUD Balaraja dan dalam proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima. e. Terdapat penyerahan lahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) dari PT. Bumi Serpong Damai (Perumahan BSD) dan PT. Putra Utama Sentosa Mandiri (Perumahan Vila Balaraja) seluas 105.095 m2 pada tanggal 4 Maret 2015. f. Berdasarkan data dari Kantor Pemakaman diketahui bahwa terdapat lahan TPU yang masih dalam proses penyerahan dari 19 pengembang seluas 15.915 m2. g. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menempatkan deposito on call pada Bank Jabar



Banten



Cabang



Balaraja



berjangka



1



(satu)



bulan



sebesar



Rp700.000.000.000,00 yang terdiri dari penempatan deposito on call pada tanggal 13 Februari 2015 sebesar Rp500.000.000.000,00 dan pada tanggal 11 Maret 2015 sebesar Rp200.000.000.000,00 yang merupakan deposito RKUD dengan rincian sebagai berikut: No 1 2 3 4 5 6 7



Nomor Sertifikat DEP-A448670 DEP-A448671 DEP-A448672 DEP-A448673 DEP-A448674 DEP-A448681 DEP-A448682 JUMLAH



Nominal 100.000.000.000,00 100.000.000.000,00 100.000.000.000,00 100.000.000.000,00 100.000.000.000,00 100.000.000.000,00 100.000.000.000,00 700.000.000.000,00



95



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



C. Penjelasan Pos-Pos Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Arus Kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tahun 2014 yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran. 1. Aktivitas Operasi Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar. Saldo Arus Kas bersih aktivitas operasi per 31 Desember 2014 sebesar Rp1.366.168.455.199,00. Arus kas dari aktivitas operasi adalah sebagai berikut: Arus masuk kas dari aktivitas operasi diperoleh dari : Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Transfer Pemerintah Pusat Lainnya (Dana Otsus) Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pendapatan Lain-lain Daerah yang Sah Jumlah arus masuk kas Arus keluar kas untuk aktivitas operasi digunakan untuk pengeluaran : Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Hibah Belanja Bantuan Belanja Tidak Terduga Jumlah arus keluar kas Arus kas bersih dari aktivitas Operasi



2014 1.015.714.352.255,00 130.036.896.666,00 22.594.813.361,00 87.189.389.982,00 142.256.125.804,00 1.352.429.326,00 1.213.857.913.000,00 103.912.330.000,00 225.371.373.000,00 418.787.203.318,00 16.521.000.000,00 3.377.593.826.712,00 2014 1.207.129.837.040,00 617.508.340.514,00 110.164.906.835,00 72.861.518.066,00 3.760.769.058,00 2.011.425.371.513,00 1.366.168.455.199,00



2013 803.097.821.528,00 107.837.109.627,00 19.806.975.025,00 72.023.289.063,00 292.108.839.025,00 1.448.768.686,00 1.115.364.627.000,00 90.025.343.000,00 226.592.480.000,00 303.536.493.604,00 5.000.000.000,00 3.036.841.746.558,00 2013 1.125.554.577.221,00 459.629.094.782,00 90.334.316.000,00 83.244.712.109,00 8.966.564.074,00 1.767.729.264.186,00 1.269.112.482.372,00



Dalam penyajian Arus Kas Aktivitas Operasi terdapat perbedaan dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disebabkan oleh adanya: a. Reklasifikasi dari Arus Kas Masuk Aktivitas Operasi ke Arus Kas Masuk Aktivitas Investasi Non Keuangan pada rekening Pendapatan Penjualan Aset Tetap sebesar Rp333.250.000,00 yang merupakan penjualan BMD; b. Transaksi diluar mekanisme BUD pada RSUD Tangerang, RSUD Balaraja, dan UPDB UMKM sebagai BLUD yang tidak disajikan dalam LAK namun tercatat dalam LRA yang terdiri dari : - Pendapatan dari BLUD sebesar Rp320.427.032.005,00 - Belanja Pegawai BLUD sebesar Rp21.435.289.680,00 - Belanja Barang dan Jasa pada BLUD sebesar Rp228.382.896.481,00.



96



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



2. Aktivitas Investasi Aset Non-keuangan Arus kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang. Saldo Arus kas bersih aktivitas investasi



aset



non



keuangan



per



31



Desember



2014



sebesar



(Rp1.239.891.060.796,00). Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan adalah sebagai berikut: Arus masuk kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan 2014 2013 diperoleh dari : Pendapatan Penjualan Aset Tetap 333.250.000,00 1.990.000.000,00 Jumlah arus masuk kas 333.250.000,00 1.990.000.000,00 Arus keluar kas untuk aktivitas investasi aset nonkeuangan digunakan untuk pengeluaran : Belanja Tanah 203.629.669.100,00 84.067.301.600,00 Belanja Peralatan dan Mesin 149.120.342.305,00 99.253.757.245,00 Belanja Gedung dan Bangunan 385.788.651.285,00 322.659.620.545,00 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan 500.763.555.753,00 591.703.769.096,00 Belanja Aset Tetap Lainnya 922.092.353,00 5.790.793.000,00 Jumlah arus keluar kas 1.240.224.310.796,00 1.103.475.241.486,00 Arus kas bersih dari aktivitas investasi aset nonkeuangan (1.239.891.060.796,00) (1.101.485.241.486,00)



Dalam penyajian Arus Kas Aktivitas Investasi Non Keuangan terdapat perbedaan dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disebabkan oleh: a. Reklasifikasi dari Arus Kas Masuk Aktivitas Operasi ke Arus Kas Masuk Aktivitas Investasi Non Keuangan dengan rekening Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Lainnya sebesar Rp333.250.000,00; b. Transaksi diluar mekanisme BUD pada BLUD yaitu Arus Kas Keluar Belanja Peralatan dan Mesin non APBD sebesar Rp11.310.623.271,00. 3. Aktivitas Pembiayaan Arus kas dari aktivitas pembiayaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran, yang bertujuan untuk memprediksi klaim pihak lain terhadap arus kas pemerintah dan klaim pemerintah terhadap pihak lain di masa yang akan datang. Saldo Arus kas bersih aktivitas pembiayaan per 31 Desember 2014 sebesar (Rp7.335.495.548,00). Arus kas dari aktivitas pembiayaan adalah sebagai berikut : Arus masuk kas dari aktivitas pembiayaan diperoleh dari : Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (Dividen) SAL Tahun Lalu Jumlah arus masuk kas



2014



2013



23.283.239.622,00 28.778.371.778,00 81.264.830,00



47.553.000,00



23.364.504.452,00



28.825.924.778,00



97



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013 Arus keluar kas untuk aktivitas pembiayaan digunakan untuk pengeluaran : Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah



30.700.000.000,00



8.000.000.000,00



Jumlah arus keluar kas



30.700.000.000,00



8.000.000.000,00



Arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan



(7.335.495.548,00)



20.825.924.778,00



4. Aktivitas Non Anggaran Arus kas dari aktivitas non anggaran mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas nonanggaran antara lain Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum daerah. Saldo Arus kas bersih aktivitas non anggaran per 31 Desember 2014 sebesar Rp0,00 tidak termasuk pajak LS dan GU pada SKPD. Arus kas dari aktivitas non anggaran dan saldo Kas Akhir Tahun adalah sebagai berikut: Arus masuk kas dari aktivitas nonanggaran diperoleh dari :



2014



Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga Jumlah arus masuk kas Arus keluar kas untuk aktivitas nonanggaran digunakan untuk pengeluaran : Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga



2013



61.321.523.319,00



55.668.346.391,00



61.321.523.319,00



55.668.346.391,00



61.321.523.319,00



55.668.346.391,00



Pengeluaran Dana Non Anggaran



-



23.536.372,00



61.321.523.319,00



55.691.882.763,00



-



(23.536.372,00)



Kenaikan (penurunan) kas Bersih selama periode



118.941.898.855,00



188.429.629.292,00



Saldo Awal Kas di Kasda



657.492.359.900,16



469.062.730.608,16



Saldo Akhir Kas di Kasda



776.434.258.755,16



657.492.359.900,16



500.000,00



82.397.675,00



-



-



Saldo Akhir Kas BLUD



91.876.727.459,00



42.689.423.558,00



Saldo Akhir Kas FKTP



10.168.095.029,00



Jumlah arus keluar kas Arus kas bersih dari aktivitas non-anggaran



Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran Kas Di Bendahara Penerimaan



Saldo Akhir Kas



878.479.581.243,16



700.264.181.133,16



Dalam penyajian Saldo Akhir Kas pada Laporan Arus Kas terdapat perbedaan dengan SiLPA pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp99.766.091,16. Selisih



tersebut



merupakan



saldo



Pendapatan



Yang



Ditangguhkan



sebesar



Rp99.765.891,00 yang merupakan Kas di Bendahara Penerimaan BLUD RSUD Tangerang sebesar Rp99.265.891,00 dan Kas di Bendahara Pengeluaran Kecamatan



98



PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 dan 2013



Sepatan Timur sebesar Rp500.000,00, dan kekurangan pendebetan oleh Bank Jabar Banten kepada pihak ketiga pada tahun 2010 sebesar Rp200,16.



99



GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN



1.



Dasar Hukum Pemeriksaan a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.



2.



Tujuan Pemeriksaan Tujuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 adalah untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: a. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); b. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); c. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan d. Efektivitas sistem pengendalian intern.



3.



Sasaran Pemeriksaan Sasaran Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 meliputi pengujian atas: a. Efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern termasuk pertimbangan hasil pemeriksaan sebelumnya; b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Penyajian saldo akun-akun dan transaksi-transaksi pada LRA dan LAK untuk periode yang berakhir 31 Desember 2014 telah sesuai dengan SAP; d. Penyajian saldo akun-akun dalam neraca per 31 Desember 2014; dan e. Pengungkapan informasi keuangan pada catatan atas laporan keuangan. Pengujian atas laporan keuangan bertujuan untuk menguji semua pernyataan manajemen (asersi manajemen) dalam informasi keuangan, efektifitas pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi: a. Keberadaan dan keterjadian Bahwa seluruh aset dan kewajiban yang disajikan dalam neraca per 31 Desember 2014 dan seluruh transaksi penerimaan, belanja, dan pembiayaan anggaran yang



BPK RI Perwakilan Provinsi Banten



3



4



disajikan dalam LRA TA 2014 benar-benar ada dan terjadi selama periode tersebut serta telah didukung dengan bukti-bukti yang memadai. b. Kelengkapan Bahwa semua aset, kewajiban, dan ekuitas dana yang dimiliki telah dicatat dalam neraca dan seluruh transaksi penerimaan daerah, belanja daerah dan pembiayaan yang terjadi selama Tahun 2014 telah dicatat dalam LRA. c. Hak dan Kewajiban Bahwa seluruh aset yang tercatat dalam neraca benar-benar dimiliki atau hak dari pemerintah daerah dan utang yang tercatat merupakan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal pelaporan. d. Penilaian dan Alokasi Bahwa seluruh aset, utang, penerimaan dan belanja daerah, serta pembiayaan telah disajikan dengan jumlah dan nilai semestinya; diklasifikasikan sesuai dengan standar/ketentuan yang telah ditetapkan; dan merupakan alokasi biaya/anggaran TA 2014. e. Penyajian dan Pengungkapan Bahwa seluruh komponen laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan ketentuan dan telah diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.



4.



Standar Pemeriksaan Peraturan BPK RI Nomor 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).



5.



Metode Pemeriksaan Metodologi pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tangerang Tahun 2014 meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu sebagai berikut. a. Perencanaan Pemeriksaan 1) Pemahaman Entitas dan Sistem Pengendalian Intern Pemahaman atas entitas dan sistem pengendalian intern dapat diperoleh dari laporan hasil pemeriksaan sebelumnya, catatan atas laporan keuangan yang diperiksa, pemantauan tindak lanjut, dan database yang telah dimiliki serta peraturan atau kebijakan tertulis/formal kepala daerah terkait. Pemahaman atas entitas tersebut meliputi pemahaman atas latar belakang/dasar hukum pendirian pemerintah daerah, kegiatan utama entitas termasuk sumber pendapatan daerah, lingkungan yang mempengaruhi, pejabat terkait sampai dengan 2 tingkat vertikal ke bawah di bawah kepala daerah, dan kejadian luar biasa yang berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan daerah.



BPK RI Perwakilan Provinsi Banten



5



Pemeriksa perlu mengidentifikasi kelemahan-kelemahan signifikan atau area-area kritis yang memerlukan perhatian mendalam, sehingga membantu pemeriksa untuk (1) mengidentifikasi jenis potensi kesalahan, (2) mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi risiko salah saji yang material, (3) mendesain pengujian sistem pengendalian intern, dan (4) mendesain prosedur pengujian substantif. 2) Pertimbangan Hasil Pemeriksaan Sebelumnya Pemeriksaharus mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksa harus meneliti pengaruh hasil pemeriksaan sebelumnya dan tindak lanjutnya terhadap LKPD yang diperiksa, terutama terkait dengan kemungkinan temuan-temuan pemeriksaan yang berulang dan keyakinan pemeriksa atas saldo awal akun atau perkiraan pada neraca yang diperiksa. 3) Penentuan Tingkat Materialitas Pertimbangan atas tingkat materialitas meliputi kegiatan: (1) Penetapan Tingkat Planning Materiality (PM) dan (2) Penetapan Tolerable Error (TE) dari masing-masing akun di neraca dan LRA. PM merupakan tingkat materialitas pada keseluruhan laporan keuangan, sementara TE merupakan materialitas pada tingkat transaksi akun. 4) Penentuan Metode Uji Petik Penentuan metode uji petik berdasarkan pertimbangan profesional pemeriksa dengan memperhatikan beberapa aspek antara lain: a) Tingkat risiko b) Tingkat materialitas yang telah ditentukan. Jika tingkat materialitas kecil, maka sampel yang diambil harus lebih besar dan begitu juga sebaliknya. c) Jumlah sampel tidak hanya didasarkan pada nilai saldo akun, tetapi memperhatikan transaksi-transaksi yang membentuk saldo tersebut. Saldo akun yang kecil bisa dibentuk dari transaksi-transaksi positif dan negatif yang besar. d) Cost and benefit, manfaat uji petik atas suatu transaksi atau saldo akun harus lebih besar dari biaya pengujian tersebut. b. Pelaksanaan Pemeriksaan 1) Pengujian Analitis Pengujian analitis dalam pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan dengan Analisa Data dan Analisa Rasio dan Tren, sesuai dengan area yang telah ditetapkan sebagai uji petik. Pengujian analitis terinci ini diharapkan dapat membantu pemeriksa untuk menemukan hubungan logis penyajian akun pada LKPD dan menilai kecukupan pengungkapan atas setiap perubahan pada pos/akun/unsur pada laporan keuangan yang diperiksa, serta membantu menentukan area-area signifikan dalam pengujian sistem pengendalian intern dan pengujian substantif atas transaksi dan saldo.



BPK RI Perwakilan Provinsi Banten



6



2) Pengujian Pengendalian Petunjuk pengujian pengendalian meliputi pengujian yang dilakukan pemeriksa terhadap efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dalam pengujian desain sistem pengendalian intern, pemeriksa mengevaluasi apakah sistem pengendalian intern telah didesain secara memadai dan dapat meminimalisasi secara relatif salah saji dan kecurangan. Sementara, pengujian implementasi sistem pengendalian intern dilakukan dengan melihat pelaksanaan pengendalian pada kegiatan atau transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengujian sistem pengendalian intern merupakan dasar pengujian substantif selanjutnya. Pengujian tersebut dilakukan baik pada saat pemeriksaan interim, maupun pemeriksaan laporan keuangan. 3) Pengujian Substantif atas transaksi dan saldo Pengujian substantif meliputi pengujian atas transaksi dan saldo-saldo akun/perkiraan serta pengungkapannya dalam laporan keuangan yang diperiksa. Pengujian tersebut dilakukan setelah pemeriksa memperoleh LKPD (unaudited) dan dilakukan untuk meyakini asersi manajemen atas LKPD, yaitu: (1) keberadaan dan keterjadian, (2) kelengkapan, (3) hak dan kewajiban, (4) penilaian dan pengalokasian, serta (5) penyajian dan pengungkapan. 4) Penyelesaian Penugasan Hal-hal yang terkait dengan pekerjaan dalam penyelesaian penugasan beserta form-form pelaporan pemeriksaan (Daftar Koreksi, Form Risalah Pembahasan TP, Form TP, Form Tanggapan, Form Nota Dinas Progress Report, Form Analisis Progress Report). 5) Pelaporan Setelah melakukan pengujian terinci di atas, pemeriksa menyimpulkan hasil pemeriksaan dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.



6.



Waktu Pemeriksaan Jangka waktu pemeriksaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kerja (dari 10 Februari s.d. 25 April 2015).



7.



Objek Pemeriksaan Pemeriksaan dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk periode yang berakhir 31 Desember 2014, Neraca per 31 Desember 2014, Laporan Arus Kas (LAK) untuk periode yang berakhir 31 Desember 2014 dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).



BPK RI Perwakilan Provinsi Banten



BUKU II



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2014 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN



Nomor : 16a/LHP/XVIII.SRG/05/2015 Tanggal : 27 Mei 2015



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI BANTEN



Jalan Palka Nomor 1, Palima, Serang, Banten 42163 Telepon 0254-250025 Faksimili 0254-250037



DAFTAR ISI



Halaman DAFTAR ISI.................................................................................................................. ii DAFTAR TABEL......................................................................................................... iii DAFTAR GAMBAR .................................................................................................... iv DAFTAR LAMPIRAN .................................................................................................. v RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN ... 1 HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN .................... 3 1. Temuan – Pengelolaan Pajak Reklame Belum Tertib............................................... 3 2. Temuan – Pengelolaan Pajak Air Tanah Belum Dilaksanakan Secara Memadai ..... 7 3. Temuan – Piutang PBB-P2 yang Berasal dari Pelimpahan KPP Belum Dilakukan Verifikasi dan Validasi Secara Optimal ................................................ 11 4. Temuan – Penatausahaan Retribusi IMB Belum Tertib ......................................... 14 5. Temuan – Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Belum Tertib ...................................................................................................................... 19 6. Temuan – Penatausahaan Data Penerangan Jalan Umum yang Dimiliki Pemerintah Kabupaten Tangerang Belum Tertib ................................................... 25 7. Temuan – Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib ............................................... 27 8. Temuan – Persiapan Pemerintah Kabupaten Tangerang Menuju Penerapan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Belum Memadai ........................................... 34



BPK Perwakilan Provinsi Banten



ii



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 1 Jangka Waktu Penerbitan Izin Reklame .................................................. 6 Tabel 2 Daftar Nilai Piutang PBB-P2 Netto yang Dialihkan ............................. 12 Tabel 3 Perbedaan Data Menara antara BP2T dan Dishubkominfo ................... 21 Tabel 4 Proses Penetapan Retribusi Menara....................................................... 22 Tabel 5 Nilai Aset Tetap 2014 (Unaudited) ....................................................... 28 Tabel 6 Selisih Perhitungan Aset Tetap dalam KIB C ....................................... 30 Tabel 7 Perhitungan Belanja BOS Pusat TA 2014 yang Menjadi Aset .............. 31



BPK Perwakilan Provinsi Banten



iii



DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 1 Data Tagihan PJU .............................................................................. 25



BPK Perwakilan Provinsi Banten



iv



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1



Daftar Pengajuan Reklame yang Belum Ditetapkan menjadi SKPD



Lampiran 2



Daftar Potensi Wajib Pajak Air Tanah



Lampiran 3



Daftar Potensi Pajak Air Tanah 2014



Lampiran 4



Kurang Penetapan Telekomunikasi



Lampiran 5



Rincian Perhitungan Denda Retribusi Pengendalian Menara



Lampiran 6



Aset Tetap Tanah yang Belum Menyajikan Informasi Lokasi



Retribusi



Pengendalian



Menara



Lampiran 7



a



Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang Tidak Mencantumkan Informasi Lokasi



7



b



Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang Tidak Mencantumkan Informasi Lokasi namun Memuat Informasi mengenai Dokumen Perolehan Awal atau Keterangan tentang Lokasi



7



c



Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang Sama Sekali Tidak Memuat Informasi Lokasi



Lampiran 8



Pemeliharaan Gedung dan Bangunan yang Tercatat sebagai Aset Tersendiri



Lampiran 9



Aset Tetap Gedung dan Bangunan Tanpa Kode Tanah



Lampiran 10



Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Mencantumkan Informasi Lokasi



BPK Perwakilan Provinsi Banten



v



Jaringan



yang



Tidak



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Tangerang per 31 Desember 2014 dan 2013, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan dengan Nomor 16/LHP/XVIII.SRG/05/2015, tanggal 27 Mei 2015 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 16b/LHP/XVIII.SRG/05/2015, tanggal 27 Mei 2015. Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut, BPK mempertimbangkan sistem pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menentukan prosedur pemeriksaan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidak ditujukan untuk memberikan keyakinan atas sistem pengendalian intern. BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan operasinya. Pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditemukan BPK di antaranya sebagai berikut. 1. Pengelolaan Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Piutang PBB-P2 Belum Tertib. 2. Penatausahaan Retribusi IMB Belum Tertib. 3. Penatausahaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Belum Tertib. 4. Penatausahaan Data Penerangan Jalan Umum yang Dimiliki Pemerintah Kabupaten Tangerang Tidak Tertib. 5. Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib. 6. Persiapan Pemerintah Kabupaten Tangerang Menuju Penerapan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Belum Memadai. Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Tangerang di antaranya agar: 1. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab,



BPK RI Perwakilan Provinsi Banten



1



2. Memerintahkan Kepala BP2T supaya meiaksanakan proses perizinan reklame dan 1MB sesuai prosedur standar, raelakukan kajian beban kerja pada SKPD kecamatan dan melakukan pendampingan teknis kepada tenaga teknis pemungut retribusi 1MB di Kecamatan 3. Memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah supaya meiaksanakan proses pemungutan pajak sesuai pedoman teknis dan memerintahkan supaya meningkatkan koordinasi dengan SKPD teknis, 4. Memerintahkan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi supaya menetapkan Surat Ketetapan Kurang Bayar retribusi pengendalian menara dan mengenakan sanksi denda keterlambatan, 5. Memerintahkan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan supaya melakukan inventarisasi data PJU dan melakukan rekonsiliasi periodik dengan PT PLN serta secara bertahap melakukan perubahan sistem pembayaranflat menjadi Kwh meter, 6. Memerintahkan Kepala BPKAD supaya melakukan sensus BMD untuk memperbaiki kesalahan pencatatan. menelusuri aset tetap yang tidak diketahui lokasinya maupun ukuran luas/panjang serta aset tetap yang berisiko dicatat ganda dan menyiapkan infrastruktur penerapan akrual secara menyeluruh termasuk alokasi SDM, pelatihan SDM. sistem informasi.



Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. Serang, 27 Mei2015 SA KEUANGAN rvinsi Banten il Penang; Swab Pemeriksaan.



PERWAKtLAN



"



/Faisal HendrÿAMSSAPM., Ak.



AkLntanTKEgiste/Negara No. D-12.017



BPK R1Perwakilan ProvinsiBanten



HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN Hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern pada Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 mengungkapkan sebanyak delapan temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut. 1. Temuan – Pengelolaan Pajak Reklame Belum Tertib Pada Tahun Anggaran (TA) 2014, Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Pendapatan Asli Daerah berupa Pajak Reklame sebesar Rp7.800.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp10.024.879.013,00 atau 128,52% dari anggaran. Definisi reklame sesuai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Tata cara penyelenggaraan reklame mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tersebut. Pada 2014, Penetapan pajak reklame dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah, sedangkan penerbitan izin reklame dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yang pada 2015 menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Mekanisme penerbitan izin reklame secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut. -



-



-



Sebelum penyelenggara reklame melakukan kegiatan penyelenggaraan reklame, penyelenggara/pemohon reklame menyampaikan permohonan kepada BP2T melalui loket pendaftaran untuk mengajukan pendaftaran izin reklame dengan mengisi formulir pendaftaran dan persyaratan pendaftaran. Petugas loket pendaftaran kemudian melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen permohonan yang diajukan. BP2T merekomendasikan tim teknis dari Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman untuk melakukan pengujian di lapangan atas kesesuaian pemasangan reklame dengan estetika, kebersihan lingkungan, dan pemanfaatan lahan taman serta pengukuran untuk besaran pengenaan pajak. Berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh tim teknis, BP2T menerbitkan surat pengantar reklame yang antara lain berisi informasi mengenai data Wajib Pajak, isi ringkas reklame, dan ukuran reklame. BP2T menyampaikan surat pengantar reklame kepada pemohon reklame. Pemohon reklame menyampaikan surat pengantar reklame kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk ditetapkan besaran pajaknya. Dinas Pendapatan Daerah menghitung besaran pajak dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Berdasarkan SKPD yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah, pemohon reklame membayar pajak ke kas daerah. Atas bukti pembayaran/penyetoran ke kas daerah, Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Wajib Pajak menyampaikan SSPD kepada BP2T untuk penerbitan izin reklame.



BPK RI Perwakilan Provinsi Banten



3



4



Hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak reklame menunjukkan bahwa proses penetapan pajak reklame belum berjalan sesuai mekanisme yang seharusnya, sebagai berikut: a. Jangka waktu penerbitan Nilai Sewa Reklame melebihi ketentuan dalam Prosedur Operasi Standar Berdasarkan Prosedur Operasi Standar, waktu yang diperlukan untuk penerbitan izin reklame adalah selama enam hari. Praktiknya, proses perizinan reklame mulai dari pengajuan permohonan pendaftaran perizinan sampai dengan penerbitan dan penerimaan SK memerlukan waktu lebih dari enam hari. Selama tahun 2014, masih ditemukan rentang waktu penerbitan Nilai Sewa Reklame (NSR) sampai dengan penerbitan SK memerlukan waktu yang lama, lebih dari enam hari. Beberapa diantara penerbitan izin tersebut bahkan melewati masa pajak. Dengan demikian dimungkinkan reklame terpasang sebelum izin diterbitkan dan wajib pajak tidak dikenai sanksi denda atas keterlambatan pembayaran. Atas keterlambatan penerbitan SKPD tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan atas denda keterlambatan pembayaran pajak reklame. b. Potensi pendapatan kurang diterima sebesar Rp766.592.197,00 dari NSR yang sudah terbit tetapi tidak pernah diserahkan ke Dipenda untuk ditetapkan SKPDnya Hasil pemeriksaan mengungkapkan atas permohonan reklame yang telah diterbitkan menjadi NSR, wajib pajak harus secara aktif mencari informasi mengenai status permohonan reklame yang telah diajukan. Apabila wajib pajak tidak segera mengambil NSR yang telah diterbitkan dari permohonan yang diajukan, NSR tersebut tidak segera diproses untuk ditetapkan besaran pajaknya. BP2T tidak secara aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah atas NSR yang terbit. Fakta lain yang terungkap adalah bahwasanya yang mengantarkan NSR yang diterbitkan BP2T ke Dipenda untuk dihitung dan ditetapkan besaran pajak adalah pemohon, bukan petugas BP2T. Praktik yang demikian sangat berisiko terhadap kepastian pembayaran pajak reklame. Kemungkinannya, pemohon tidak meneruskan NSR ke Dipenda sehingga tidak ditetapkan SKPDnya dan tidak ada pembayaran ke kas daerah. Risiko tersebut terkonfirmasi pada 2014 dengan sejumlah 91 NSR yang sudah diterbitkan BP2T namun tidak pernah diterima Dipenda dan SKPD atas 91 NSR tersebut tidak pernah diterbitkan Dipenda. Potensi pendapatan atas 91 NSR yang belum ditetapkan SKPDnya tersebut adalah sebesar NSR atau senilai Rp766.592.197,00, dengan rincian pada Lampiran 1. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan secara sampling, dari 91 NSR yang sudah terbit namun belum ditetapkan SKPDnya tersebut, 21 NSR diantaranya sudah terpasang di lapangan. c. Potensi kehilangan penerimaan sanksi denda atas NSR yang sudah diterbitkan tetapi tidak pernah diserahkan ke Dipenda untuk ditetapkan SKPDnya Tidak ditetapkannya pajak reklame atas 91 NSR dalam suatu SKPD senilai Rp766.592.197,00, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan atas denda keterlambatan yang tidak dipungut senilai



BPK Perwakilan Provinsi Banten



5



Rp54.191.364,00 yang dihitung berdasarkan tanggal NSR sampai dengan akhir tahun (31 Desember 2014) untuk reklame dengan status perpanjangan dengan rincian pada Lampiran 1. Terkait permasalahan tidak ditetapkannya pajak reklame atas 91 NSR yang mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan senilai Rp766.592.197,00 dan denda keterlambatan sebesar Rp54.191.364,00, hal itu dapat mempengaruhi asersi kelengkapan pada akun piutang pajak karena seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki hak untuk menetapkan pajak atas permohonan reklame yang telah disetujui. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 4: 1) Pasal 4: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib memperoleh izin reklame dari Bupati. b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa izin reklame diberikan setelah penyelenggara menyelesaikan seluruh kewajibannya. 2) Pasal 7: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa izin reklame yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang maka penyelenggara diwajibkan melakukan pembongkaran reklame dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal jatuh tempo berakhirnya masa berlaku izin reklame. b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa jika tidak mematuhi, menaati, dan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1), maka Pemerintah Daerah berhak untuk membongkar penyelenggaraan reklame dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penyelenggara. b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012: 1) Pasal 89 ayat (1) yang menyatakan bahwa jenis pajak yang dipungut berdasarkan Surat Ketetapan Pajak/Penetapan Bupati adalah Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Pajak Bumi dan Bangunan. 2) Pasal 90 yang menyatakan bahwa wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud pada Pasal 89 Ayat (1) dibayar berdasarkan SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan. 3) Pasal 102: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) antara lain jika pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD. c. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Non Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang yang menyebutkan mengenai jangka waktu penerbitan izin reklame bagi wajib pajak dapat diselesaikan sampai dengan enam hari dengan uraian waktu sebagai berikut.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



6



Tabel 1 Jangka Waktu Penerbitan Izin Reklame Aktivitas



Waktu



1.



No.



Permintaan dan pemberian informasi perizinan dan form pendaftaran



30 menit



2.



Pendaftaran perizinan (verifikasi persyaratan dan pengisian formulir permohonan)



30 menit



3.



Permohonan rekomendasi kepada tim teknis



30 menit



4.



Pemeriksaan teknis dan atau peninjauan lapangan



3 hari



5.



Pemrosesan perizinan (entry data dan pencetakan naskah SK dan penyusunan nota dinas)



1 hari



6.



Validasi izin



1 jam



7.



Verifikasi izin dan pembubuhan paraf naskah SK



1 jam



8.



Pembayaran pajak



1 jam



9.



Registrasi, penomoran SK, dan pengarsipan serta penyerahan SK



1 jam



10.



Penerimaan SK



1 jam



Permasalahan tersebut mengakibatkan: a. Pemerintah Kabupaten Tangerang kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan atas pajak reklame sebesar Rp766.592.197,00 dan potensi denda yang tidak dipungut sebesar Rp54.191.364,00. b. Piutang pajak reklame dicatat terlalu rendah atas tidak ditetapkannya SKPD sebesar Rp766.592.197,00. Kondisi tersebut disebabkan: a. BP2T tidak mengikuti proses perizinan reklame sesuai Standard Operating Procedure dalam hal jangka waktu penerbitan izin. b. BP2T dan Dinas Pendapatan Daerah kurang berkoordinasi secara aktif dalam penyelenggaraan reklame. Tanggapan – Kepala BP2T mengakui belum bisa melaksanakan proses perizinan reklame sesuai SOP karena terdapat berbagai kendala, yaitu: kurang kompetensi personil dalam pelayanan perizinan reklame, tim teknis dari SKPD terkait belum sepenuhnya teratur atau terjadwal untuk mengambil dan mengembalikan berkas dari dan ke BP2T, kualitas dan kuantitas tim teknis dengan luas wilayah kerja terbatas, serta belum adanya sinkronisasi antara SOP dengan pelaksanaanya. Sedangkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah menjelaskan bahwa selama Dipenda tidak menerima pengantar pajak, maka SKPD tidak bisa diterbitkan. Keduanya mengakui koordinasi antara BP2T dan Dinas Pendapatan kurang intens karena keterbatasan struktural di BP2T. Namun BP2T dan Dinas Pendapatan Daerah akan meningkatkan koordinasi terkait pajak reklame dan melakukan langkah-langkah perbaikan guna meminimalisir kehilangan potensi pendapatan daerah dari sektor perizinan reklame antara lain dengan meminta rekapitulasi data pengantar per bulannya. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar: a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala BP2T supaya melaksanakan proses perizinan reklame sesuai prosedur standar, b. Memerintahkan Kepala BP2T dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah supaya meningkatkan koordinasi secara optimal dalam penyelenggaraan reklame, BPK Perwakilan Provinsi Banten



7



c. Memerintahkan Kepala BP2T dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah melakukan pendataan keberadaan 91 NSR dan hasilnya digunakan sebagai dasar penetapan pokok dan pengenaan denda serta melakukan penagihan pajak reklame, dan melakukan pembongkaran apabila tidak dilakukan pembayaran. 2. Temuan – Pengelolaan Pajak Air Tanah Belum Dilaksanakan Secara Memadai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Pajak Air Tanah, yang semula merupakan Pajak Pemerintah Provinsi, menjadi bagian dari Pajak Kabupaten/Kota. Sampai dengan TA 2010 pajak tersebut merupakan pungutan daerah atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang dilakukan oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten/Kota. Sejak TA 2011, pengelolaan pajak air tanah (air bawah tanah) diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Air Tanah, Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah. Namun, tata cara pengambilan air tanah masih mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, dan Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Meskipun pada 2011 pengelolaan air tanah dalam hal ini air bawah tanah telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, proses pengawasan dan pengambilan air masih mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2002 tersebut. Kemudian ketentuan mengenai pajak air tanah mengikuti Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, kewenangan pemungutan pajak daerah berupa pajak air tanah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah selaku unsur pelaksana otonomoi daerah yang menyelenggarakan pelayanan bidang pendapatan termasuk pajak daerah. Unit yang mengelola pendapatan pajak air tanah pada 2014 ialah Bidang Pendapatan I yang membidangi seluruh pajak daerah di luar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemungutan pajak tersebut dilakukan atas Wajib Pajak yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah. Mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak air tanah menurut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dilakukan sebagai berikut: -



Setiap Wajib Pajak (WP) air tanah wajib mendaftarkan usahanya kepada Dinas Pendapatan Daerah dalam jangka waktu paling lama 30 hari sebelum dimulainya kegiatan usahanya kecuali ditentukan lain. Apabila WP tidak melaporkan sendiri usahanya, maka Dinas Pendapatan Daerah akan mendaftarkan usaha WP secara jabatan.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



8



-



Dinas Pendapatan Daerah selanjutnya menetapkan besarnya pajak yang terutang dalam suatu masa pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan mengeluarkan SKPD.



-



WP melakukan pembayaran pajak ke kas daerah paling lama lima belas hari setelah berakhirnya masa pajak, dengan menggunakan SSPD.



-



Apabila pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran, WP dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).



Hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak air tanah menunjukkan bahwa pengelolaan pajak air tanah belum seluruhnya berjalan secara memadai, antara lain sebagai berikut. a. WP Pelimpahan dari Pemerintah Provinsi Banten yang Masih Aktif Belum Seluruhnya Tercatat sebagai WP Air Tanah Kabupaten Tangerang Kewenangan pemungutan Pajak Air Tanah oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang merupakan pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Banten yang berlaku sejak tahun 2011. Menurut data Wajib Pajak Air Tanah yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Banten, jumlah WP yang aktif sebanyak 819 WP. Validasi atas data yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi dilakukan hanya sebatas WP yang melakukan pembayaran pajak. Untuk yang tidak melakukan pembayaran, Dinas Pendapatan Daerah tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut masih aktif ataupun sudah tidak beroperasi. Dinas Pendapatan Daerah tidak melakukan monitoring ke lapangan. Monitoring atau kunjungan ke lapangan hanya dilakukan kepada WP yang mempunyai tunggakan pajak. Berdasarkan data WP pelimpahan dari Pemerintah Provinsi Banten dan data WP yang tercatat sebagai WP dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), masih terdapat sebanyak 309 WP yang ada di data WP pelimpahan Pemerintah Provinsi Banten namun tidak tercatat sebagai WP dan tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) menurut data Dinas Pendapatan Daerah dengan rincian pada Lampiran 2. b. Perusahaan yang Telah Memanfaatkan Air Tanah di Wilayah Kabupaten Tangerang Belum Seluruhnya Tercatat sebagai WP Air Tanah sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang Tidak Memperoleh Pendapatan atas Pemanfaatan Sumber Daya Air pada 2014 Minimal Sebesar Rp258.100.500,00 Menurut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah, pengelolaan air tanah melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis, yaitu SKPD terkait yang langsung membidangi air tanah. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tersebut tidak menunjuk secara ekspilisit SKPD teknis yang membidangi air tanah. Pada 2014, SKPD teknis yang secara umum membidangi air tanah di Kabupaten Tangerang adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pada 2014, Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan sumber daya air di wilayah Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan



BPK Perwakilan Provinsi Banten



9



melakukan survei dan pengawasan fisik di lapangan atas pemanfaatan sumber daya air di wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kegiatan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan sumber daya air tersebut dilakukan terhadap 200 perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari 200 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pengendalian tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan menemukan sebanyak 89 perusahaan yang belum memasang meter air, sebanyak 89 perusahaan yang belum melakukan pendaftaran ulang surat izin pengambilan air (SIPA), dan sebanyak 82 perusahaan belum memiliki SIPA. Berdasarkan data WP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) menurut data Dinas Pendapatan Daerah dan data perusahaan yang telah dilakukan pengawasan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sebanyak 18 perusahaan belum melakukan daftar ulang SIPA, sebanyak 22 perusahaan belum memasang meter air, dan sebanyak 44 perusahaan belum memiliki SIPA. Ketiga klasifikasi tersebut belum terdaftar sebagai WP yang memiliki NPWPD. Hasil pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut belum seluruhnya menginformasikan volume air yang diambil perusahaan. Belum tercatatnya perusahaan tersebut ke dalam data WP Dinas Pendapatan Daerah mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang belum dapat memperoleh pendapatan atas pemanfaatan sumber daya air oleh perusahaan dimaksud. Berdasarkan data volume pemakaian air dan kelompok pemakai air pada perusahaan-perusahaan dimaksud sesuai data pengawasan dan pengendalian Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pendapatan Daerah, nilai potensi pendapatan dari pemanfaatan sumber daya air yang belum diterima Pemerintah Kabupaten Tangerang minimal sebesar Rp258.100.500,00 untuk tahun 2014 (Lampiran 3). Berdasarkan data kedua SKPD tersebut lebih lanjut diketahui bahwa 62 perusahaan sudah memanfaatkan air dan sudah dikukuhkan sebagai WP namun SKPD atas pemanfaatan air tersebut belum ditetapkan. Selain itu, sebanyak 17 perusahaan sudah disajikan volume pemakaian air tanah, sehingga dapat dihitung potensi pendapatan. Sedangkan 45 perusahaan lainnya tidak bisa dihitung potensi pendapatan, karena tidak tersedia data pemakaian air tanah. c. Penetapan Pajak Air Tanah Belum Berdasarkan Pemakaian Air yang Sebenarnya Menurut Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah, volume pengambilan air tanah adalah besarnya air bawah tanah yang diambil perbulan dalam satuan meter kubik. Dalam pelaksanaannya, tidak seluruh WP dikenakan sesuai dengan pemakaian air setiap bulannya. Dalam menetapkan pajak, terdapat WP yang dikenakan volume pemakaian air secara tetap (flat) setiap bulan dan terdapat WP yang dikenakan tarif sesuai pemakaian air yang sebenarnya menurut catatan WP. WP menyampaikan pemakaian air tanah kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Hal ini dilakukan untuk WP yang menggunakan water meter. Untuk WP yang ditetapkan flat, SKPD diterbitkan berdasarkan maksimum air yang ditetapkan dalam Surat Izin Pengambilan Air (SIPA). Hal tersebut menunjukkan bahwa besaran air yang dipakai sebagai perhitungan pajak belum seluruhnya dikenakan sesuai air yang diambil per bulan karena terdapat WP yang dikenakan secara flat atas volume pemakaian air setiap bulan. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun



BPK Perwakilan Provinsi Banten



10



2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah juga tidak mengatur secara detail mengenai kewajiban pengecekan atas pemakaian air bagi perusahaan oleh dinas teknis dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan belum mengatur mengenai mekanisme penyampaian hasil pengecekan atas pemakaian air dari dinas teknis kepada Dinas Pendapatan Daerah. Tidak adanya petugas dari dinas teknis yang mengecek pemakaian air mengakibatkan tidak diketahuinya jumlah pemakaian air yang sebenarnya. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: 1) Pasal 67 ayat (1) yang menyatakan bahwa objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 2) Pasal 68: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa WP Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. b. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah: 1) Pasal 1 yang menyatakan bahwa volume pengambilan air tanah adalah besarnya air bawah tanah yang diambil perbulan dalam satuan meter kubik. 2) Pasal 12: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pendataan dan pengambilan air tanah dilaksanakan oleh dinas teknis. b) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: lokasi titik air, kualitas air setiap titik sumur, informasi jaringan sumber alternatif, jenis sumber air yang digunakan, jenis pemanfaatan air, dan volume pengambilan air. 3) Pasal 17: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap WP Air Tanah wajib mendaftarkan usahanya ke Dinas Pendapatan Daerah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya kegiatan usahanya kecuali ditentukan lain. b) Apabila WP tidak melaporkan sendiri usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Dinas Pendapatan Daerah akan mendaftarkan usaha WP secara jabatan. 4) Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa Dinas Pendapatan Daerah dapat menetapkan besarnya pajak yang terutang dalam suatu masa pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan mengeluarkan SKPD. 5) Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pembayaran Pajak terutang dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak dengan menggunakan SSPD. Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memperoleh potensi pendapatan dari pemanfaatan sumber daya air pada 2014 minimal sebesar Rp258.100.500,00. Hal tersebut disebabkan:



BPK Perwakilan Provinsi Banten



11



a. Dinas Pendapatan Daerah belum sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah. b. Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum berkoordinasi secara aktif dalam penyelenggaraan pajak air tanah. Tanggapan – Kepala Dinas Pendapatan Daerah mengakui belum bisa mengukuhkan 246 perusahaan yang belum mempunyai izin SIPA air tanah menjadi WP. Sedangkan untuk 63 WP limpahan dari Pemerintah Provinsi Banten yang telah memiliki SIPA dan perusahaan yang telah memanfaatkan air tanah di wilayah Kabupaten Tangerang , maka akan segera diproses agar terdaftar sebagai WP air tanah. Disamping itu, untuk perusahaan yang memanfaatkan air tanah namun belum memiliki SIPA, maka Dipenda akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan BPMPTSP agar terdaftar menjadi WP air tanah setelah proses perizinannya diterbitkan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menambahkan bentuk koordinasi Disperindag dengan Dispenda saat ini direncanakan untuk membangun Sistem Pencatatan Pemanfaatan dan Penggunaan Air Tanah secara Telemetri/AMR (Automatic Meter Recorded) yang akan diusulkan pada anggaran perubahan 2015. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar: a. Memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah supaya melaksanakan proses pemungutan pajak air tanah sesuai pedoman teknis, b. Memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah supaya meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pajak air tanah, c. Menunjuk dinas teknis yang melakukan pengecekan pemakaian air dan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah, d. Memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah melakukan pendataan perusahaan pemakai air tanah dan hasilnya digunakan sebagai dasar penetapan pokok dan pengenaan denda serta penagihan pajak air tanah. 3. Temuan – Piutang PBB-P2 yang Berasal dari Pelimpahan KPP Belum Dilakukan Verifikasi dan Validasi Secara Optimal Pelimpahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di antaranya dilaksanakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pada 2014, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan pengelolaan PBB-P2 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tigaraksa dan KPP Kosambi. Pelimpahan tersebut dilakukan melalui pelimpahan data piutang PBB-P2 dengan nilai total Rp290.799.415.273,00 melalui berita acara serah terima (BAST) sebagai berikut: -



Berita Acara Serah Terima Nomor BA-01.1/WPJ.08/KP.08/2014 tanggal 30 Januari 2014 dari KPP Pratama Tigaraksa sebesar Rp208.767.220.411,00; dan



BPK Perwakilan Provinsi Banten



12



-



Berita Acara Serah Terima Nomor BA-08/WPJ.08/KP.06/2014 tanggal 30 Januari 2014 dari KPP Pratama Kosambi sebesar Rp82.032.194.862,00.



Pelimpahan pengelolaan PBB-P2 tersebut disertai dengan serah terima Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak (SISMIOP). SISMIOP merupakan sistem yang digunakan dalam mengelola PBB-P2 mulai dari pendataan, pemrosesan, sampai dengan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dengan adanya pelimpahan pengelolaan PBB-P2 sesuai berita acara di atas, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melaksanakan pengelolaan PBB-P2 secara penuh pada tahun 2014. Pelimpahan tersebut dilakukan sesuai dengan dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah. Pelimpahan data piutang PBB-P2, nilai piutang PBB-P2 netto yang dialihkan sesuai masing-masing BAST yaitu seperti pada perhitungan tabel sebagai berikut. Tabel 2 Daftar Nilai Piutang PBB-P2 Netto yang Dialihkan (dalam Rupiah) KPP 1



Nilai Piutang PBBP2 dalam SISMIOP 2



Nilai Yang Belum Terekam Dalam SISMIOP (Melalui Surat Keputusan) 3



Penyisihan Piutang PBB-P2 4



Nilai Piutang PBBP2 Netto yang Dialihkan 5 = 2+3-4



Kosambi



179.050.060.146,00



1.206.426.268,00



98.224.291.552,00



82.032.194.862,00



Tigaraksa



400.776.987.570,00



(1.561.838.977,00)



190.447.928.182,00



208.767.220.411,00



Jumlah



579.827.047.716,00



(355.412.709,00)



288.672.219.734,00



290.799.415.273,00



Pada Neraca unaudited per 31 Desember 2014, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyajikan Piutang Pajak sebesar Rp134.127.608.964,00 diantaranya adalah Piutang PBB-P2 sebesar Rp114.741.611.361,00 merupakan sisa dari SPPT PBB-P2 yang diterbitkan pada 2014 yang belum dibayar oleh WP. Nilai piutang PBB-P2 tersebut seluruhnya berasal dari SPPT PBB-P2 yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah pada 2014 yang belum dilakukan pembayaran. SPPT PBB-P2 yang diterbitkan pada 2014 seluruhnya berasal dari data Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai database yang ada dalam SISMIOP penyerahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk Piutang PBB-P2 sebelum 2014, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak menampilkannya dalam Neraca 2014. Nilai Piutang PBB-P2 sebelum 2014 sesuai dengan nilai Piutang PBB-P2 netto yang dialihkan sebesar Rp290.799.415.273,00 sebagaimana Tabel 2. Nilai netto yang dialihkan tersebut merupakan nilai piutang PBB-P2 dalam SISMIOP dan yang belum terekam dalam SISMIOP dikurangi penyisihan piutang berdasarkan klasifikasi umur dan kolektibilitas piutang (lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet). Namun, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mengatur mengenai penyisihan piutang. Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa: -



Piutang dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai rupiah piutang yang belum dilunasi. Piutang akan dinilai pada tanggal laporan keuangan sebesar nilai nominalnya dan disajikan dalam kelompok Aset Lancar di bawah rekening kas dan setara kas.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



13



Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak menampilkan nilai Piutang sebelum 2014 yaitu nilai PBB-P2 yang diperoleh dari KPP dengan pertimbangan bahwa nilai piutang PBB-P2 sebelum 2014 perlu dilakukan validasi piutang sebagaimana dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Validasi tersebut akan dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut: -



Pelaksanaan koordinasi terkait akses data dengan KPP Pratama Kosambi dan KPP Pratama Tigaraksa. Pelaksanaan sensus dan inventarisasi data piutang dari pengalihan yang dilaksanakan pada tahun 2015. Penerbitan regulasi terkait tertib administrasi pengelolaan atas piutang PBB-P2 yang dialihkan tersebut. Menurut penjelasan Kepala Bagian Pendapatan Pajak II Dinas Pendapatan Daerah, data PBB-P2 yang diterima dari KPP belum dilakukan validasi dan verifikasi data dikarenakan: a. Tingginya tingkat pelayanan yang dilakukan antara lain terkait pelaksanaan pemungutan PBB-P2. b. Struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah pada 2014 yang mengelola PBB-P2 hanya terdiri dari satu seksi sedangkan pengelolaan PBB-P2 memerlukan alokasi sumber daya yang cukup besar. c. Dinas Pendapatan Daerah belum mempunyai data pembanding dari wilayah (kecamatan, desa, dan kelurahan) untuk melakukan validasi dan verifikasi. Sampai dengan April 2015, proses verifikasi dan validasi yang dilakukan masih bersifat pasif yaitu menunggu adanya laporan dari WP yang melakukan pembayaran pajak. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Lampiran II.02 PSAP 01 Paragraf 61 yang menyatakan bahwa Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. b. Buletin Teknis Nomor 6 Tentang Akuntansi Piutang pada Bab III Point A huruf 1 yang menyatakan bahwa Piutang Pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai akhir periode laporan keuangan. c. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Lampiran 12 mengenai Kebijakan Akuntansi Aset, Kewajiban, dan Ekuitas Dana poin c Piutang: - Piutang dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai rupiah piutang yang belum dilunasi. - Piutang akan dinilai pada tanggal laporan keuangan sebesar nilai nominalnya dan disajikan dalam kelompok Aset Lancar di bawah rekening kas dan setara kas. Permasalahan tersebut mengakibatkan menggambarkan kondisi yang sebenarnya.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



nilai



Piutang



PBB-P2



belum



14



Penyebab terjadinya masalah adalah Dinas Pendapatan Daerah belum melakukan upaya optimal dalam kegiatan verifikasi dan validasi atas data pelimpahan piutang PBBP2 dari KPP. Tanggapan – Kepala Dinas Pendapatan Daerah menjelaskan bahwa belum dilaksanakannya verifikasi dan validasi atas data piutang yang diserahterimakan oleh kedua KPP dikarenakan (1) waktu penandatanganan BAST dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan/percetakan SPPT tahun 2014 sedang berjalan, (2) tingginya tingkat pelayanan pemungutan PBB-P2 belum diimbangi dengan struktur organisasi yang memadai (sotk tahun 2014, PBB dikelola satu seksi), (3) Tidak dimilikinya data pembanding terkait data piutang baik dari wilayah (Kecamatan, Desa/Kelurahan) maupun dari Pemerintah Pusat. Kedepannya, dalam meyakini nilai piutang Dinas Pendapatan Daerah akan melaksanakan (1) koordinasi dengan KPP Pratama Kosambi dan Tigaraksa terkait akses data, (2) melaksanakan sensus dan inventarisasi data piutang (3) menerbitkan regulasi terkait tertib administrasi pengelolaan piutang PBB-P2 yang dialihkan, (4) mencatat penyisihan piutang dengan kebijakan akuntansi basis acrual. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan koreksi penyajian piutang pajak daerah dengan menyajikan saldo piutang PBB-P2 yang tercatat dalam SISMIOP hasil penyerahan dari Kantor Pelayanan Pajak Sebesar Rp579.827.047.716,00. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah supaya: a. Meningkatkan verifikasi dan validasi atas data pelimpahan piutang PBB-P2 dari Kantor Pelayanan Pajak dilanjutkan dengan melakukan rekonsiliasi bersama Kantor Pelayanan Pajak. b. Mencatat penyisihan piutang berdasarkan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Tangerang berbasis acrual. 4. Temuan – Penatausahaan Retribusi IMB Belum Tertib Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang di antaranya berasal dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada Tahun 2014, retribusi IMB ditargetkan sebesar Rp57.074.473.000,00 dan terealisasi sebesar Rp50.373.409.517,00 atau tercapai 88,26% dari target. Retribusi IMB termasuk dalam kategori retribusi perizinan tertentu dan teknis pelaksanaan perizinan IMB, mengacu pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Retribusi Perizinan Tertentu. Laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 12a/LHP/XVIII.SRG/05/2014 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2013 telah mengungkapkan beberapa kelemahan tentang penatausahaan retribusi IMB yaitu. a.



Ketidakseragaman cara pembayaran Pembayaran retribusi IMB dilakukan pemohon dalam dua cara yaitu setelah SK IMB diterbitkan dan sebelum SK IMB diproses namun sudah dalam bentuk draft SK.



b.



Pembayaran retribusi belum sepenuhnya berdasarkan SKRD Pemohon sudah membayar retribusi berdasarkan nota perhitungan meskipun SK IMB dan SKRD belum diproses. Hal ini dapat dilihat dari tanggal setoran yang mendahului tanggal SKRD dan tanggal IMB. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas



BPK Perwakilan Provinsi Banten



15



dokumen SKRD mengungkapkan bahwa nomor urut SKRD dan tanggal SKRD sebagian besar tidak dibuat atau tidak diisi. Selain itu masih terdapat nomor urut SKRD dan tanggal SKRD yang ditulis tangan. c.



Jangka waktu penerbitan surat keputusan IMB oleh BP2T dibandingkan tanggal surat permohonan IMB oleh wajib retribusi terlalu lama. Menurut SOP, dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar serta telah dibuatkan laporan hasil verifikasi lapangan, BP2T akan menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon melalui SKRD. Tetapi ditemukan juga jangka waktu pendafataran yang jauh melebihi SOP sampai penetapan SK IMB meskipun persyaratan sudah lengkap.



d.



Sistem informasi perizinan terpadu BP2T belum menjamin akurasi perhitungan Aplikasi yang digunakan oleh BP2T adalah Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPINTER) yang telah dipakai oleh BP2T sejak tahun 2009. SIPINTER, untuk menambahkan indeks pengali 1,30 tidak dapat dilakukan karena keterbatasan sistem. Sehingga petugas perhitungan menambahkan indeks pengali 1,30 di bagian luasan bangunan. Hal tersebut berisiko menimbulkan kesalahan perhitungan. Keterbatasan SIPINTER ditemukan juga pada salah satu permohonan IMB Nomor 8927/640/BP2T/2012 dengan SK IMB Nomor 648.3/121-BP2T/2013 atas nama PT PLD, dimana kesalahan terjadi dalam proses perhitungan di sistem aplikasi. Sesuai dengan SOP, petugas telah memasukkan semua data luasan bangunan dan indeksnya tetapi hasil salah satu item perhitungan di sistem ternyata nihil atau nol, sehingga tidak terakumulasi dalam hasil akhir nilai retribusi.



e.



Pemohon membayar retribusi dengan dua cara langsung ke kas daerah dan melalui bendahara penerimaan Pembayaran retribusi IMB dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan transfer langsung ke Rekening Kas Daerah di Bank Jabar Banten dan melalui bendahara penerimaan di loket BP2T. Apabila transfer langsung ke Rekening Kas Daerah baik melalui pemindahbukuan maupun setor tunai, wajib retribusi mendapat nota kredit dari Bank Jabar Banten sebagai bukti pembayaran. Apabila pembayaran dilakukan melalui bendahara penerimaan, wajib retribusi mendapat tanda bukti pembayaran yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan BP2T.



BP2T sudah berusaha melakukan perbaikan pada pengelolaan IMB. Sistem informasi perhitungan (SIPINTER) dilakukan pembenahan sehingga kesalahan perhitungan seperti yang terjadi pada tahun 2013 tidak terulang lagi. Bendahara penerima juga sudah mengarahkan pemohon untuk membayar langsung ke kas daerah. Pada tahun 2014, menurut bendahara penerima, BP2T tidak mengeluarkan tanda bukti pembayaran, semua pembayaran langsung lewat kas daerah oleh pemohon. Hasil pemeriksaan tim pemeriksa BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 masih menemukan permasalahan berulang, sebagai berikut. a.



Nota Perhitungan Retribusi IMB diterbitkan tidak sesuai hasil data BAPL dan dokumen pendaftaran yang resmi. Berdasarkan SOP BP2T, diketahui bahwa nota perhitungan retribusi terbit berdasarkan data hasil pemeriksaan lapangan oleh tim teknis. Setelah proses



BPK Perwakilan Provinsi Banten



16



pemeriksaan lapangan selesai dan rekomendasi izin telah ada, petugas penghitung akan membuat nota perhitungan retribusi IMB. Namun pada pelaksanaannya, nota perhitungan retribusi IMB bisa dihasilkan oleh petugas untuk pemohon yang baru mendaftar, sebelum ada survei lapangan dan rekomendasi dikeluarkan oleh tim teknis. Menurut petugas perhitungan retribusi IMB BP2T, nota perhitungan tersebut dicetak untuk memberikan estimasi nilai retribusi yang diminta oleh pemohon walaupun pemohon belum mendaftar. Atas penerbitan nota perhitungan IMB tersebut, sampai saat pemeriksaan berakhir tanggal 24 April 2015, kepala BP2T belum bisa menjelaskan alasan pencetakan nota perhitungan yang tidak sesuai prosedur tersebut. b.



Nota perhitungan retribusi yang telah terbit akan diperiksa kembali oleh bendahara penerimaan BP2T agar tidak terjadi kesalahan penetapan retribusi melalui SKRD. Jika ditemukan kesalahan perhitungan, maka petugas pembuat nota perhitungan yang baru, namun tidak dapat menghapus nota perhitungan yang lama. Hasil uji petik atas nota perhitungan softfile dari database system SIPINTER, ditemukan banyak nota perhitungan retribusi yang ganda untuk satu pemohon. Menurut bendahara penerimaan BP2T, nota perhitungan yang sah adalah yang nilainya sesuai SKRD yang terbit. Namun penjelasan tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa wajib retribusi menerima nota perhitungan yang berbeda dengan nota perhitungan yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKRD.



c.



Jangka waktu penerbitan keputusan IMB oleh BP2T dibandingkan tanggal surat permohonan IMB oleh wajib retribusi terlalu lama yaitu antara 12 sampai dengan 653 hari. Salah satu penyebabnya adalah SKRD yang lama terbit setelah nota perhitungan telah dicetak. Berdasarkan penjelasan dari kepala Bidang Perizinan II pada BP2T, perbaikan atas berkas yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan membutuhkan waktu yang lama. Namun pemeriksa tidak memperoleh penjelasan secara detail tentang bentuk perbaikan dimaksud.



d.



Penerbitan SKRD dilakukan oleh bagian keuangan BP2T. Ditemukan permasalahan yang sama dengan tahun lalu yang dijelaskan pada poin b pada temuan sebelumnya. Tim pemeriksa masih menemukan nomor urut SKRD dan tanggal SKRD yang tidak dibuat atau tidak diisi. Tanggal dan nomor SKRD secara by request untuk dikosongkan oleh pihak BP2T. Dengan kondisi yang terjadi maka jelas bahwa rekomendasi BPK yakni melakukan pembatasan akses penerbitan dan percetakan SKRD dengan prenumbered belum ditindaklanjuti oleh BP2T. Hasil konfirmasi kepada pembuat sistem SIPINTER menyatakan bahwa pihak BP2T Kabupaten Tangerang meminta agar akses penerbitan dan pencetakan SKRD secara prenumbered dibuka. Sampai saat pemeriksaan berakhir, belum ada penjelasan dari BP2T mengenai hal tersebut.



e.



Terdapat penyetoran yang dilakukan pada tahun 2013 namun pendaftaran dilakukan pada tahun 2014. Diketahui dari nota perhitungan dari database SIPINTER bahwa PT SII mengajukan permohonan IMB pada tahun 2014dengan nominal retribusi Rp1.177.816.000,00, tetapi berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran daerah, PT SII hanya menyetor sebesar Rp23.599.696. Ditelusuri lebih lanjut pada register STS BP2T terdapat setoran atas nama PT SII sebesar Rp23.599.696. Hasil konfirmasi kepada pihak



BPK Perwakilan Provinsi Banten



17



BP2T melalui bendahara penerimaan menjelaskan bahwa sesuai informasi pembantu bendahara sebelumnya, pembayaran yang dilakukan PT SII pada 2013 berdasarkan estimasi nota perhitungan sebelum ada nota perhitungan yang sah dan penetapan SKRD. Pada tahun 2014 kemudian dilakukan pendaftaran ulang atas data-data permohonan IMB lama yang belum diolah BP2T sesuai kebijakan Sekretaris Daerah. Namun pendaftaran awal yang diajukan PT SII sebelumnya tidak ditemukan dalam data pendaftaran di sistem SIPINTER. Kemudian nota perhitungan dan SKRD untuk PT SII resmi dicetak sebelum diterbitkan SK permohonan IMB. Berdasarkan nota perhitungan tersebut, pada tahun 2014 PT SII hanya membayar kekurangan retribusi yang ditetapkan pada SKRD yang terbit tahun 2014. Pada tahun 2014, sebagian kewenangan untuk penatausahaan Izin Mendirikan Bangunan dialihkan ke Kecamatan. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tangerang, BP2T bertanggung jawab atas pengelolaan pemungutan Retribusi IMB. Disamping itu, dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, maka pemungutan retribusi IMB pun dikelola oleh Kecamatan pada Kabupaten Tangerang. Dasar pelimpahan tersebut dijelaskan pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan pada 14 Februari 2014. Sebagaimana diuraikan pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 29 Tahun 2011 Pasal 3 yang menyatakan Keputusan IMB terhadap bangunan rumah tinggal yang tidak tertata atau perluasan/ pengurangan bangunan rumah tinggal yang tidak mengubah struktur bangunan induk diterbitkan oleh Camat. Untuk memeriksa pengelolaan retribusi IMB pada kecamatan, tim pemeriksa melakukan wawancara dengan pengelola retribusi IMB pada Kecamatan Kelapa Dua. Dari hasil wawancara diketahui bahwa tupoksi pengelolaan IMB ada pada seksi pembangunan. Tupoksi tersebut belum didukung oleh SOP yang mengatur tentang penyelenggaran pengelolaan IMB. SOP dapat dilakukan melalui koordinasi dengan SKPD terkait yakni BP2T, untuk urusan pengelolaan IMB. Selain pengelolaan IMB, seksi pembangunan juga melaksanakan kegiatan survei lapangan atas kondisi pembangunan yang dikerjakan oleh Kecamatan. Jumlah pegawai yang ada pada seksi pembangunan Kecamatan Kelapa Dua berjumlah 6 orang yang terdiri dari 1 kepala Seksi dan 5 staf. Seksi pembangunan juga melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan fisik yang diadakan oleh Kecamatan Kelapa Dua. Dengan banyaknya kegiatan dan jumlah pegawai yang terbatas, maka petugas pengelola IMB kecamatan merangkap sebagai petugas pendaftaran, verifikasi berkas, dan sebagai tim teknis yang melakukan pemeriksaan di lapangan. Selain itu tugas pengelola IMB kecamatan pun membuat form pengantar setoran atau sama dengan nota perhitungan yang diterbitkan oleh BP2T. Form pengantar setoran IMB dibuat manual dengan template dari BP2T. Selain pelimpahan tugas dan kewenangan sebagian pengelolaan IMB, kecamatan juga harus melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai suatu SKPD. Jumlah personel dan kompetensi sumber daya manusia yang terbatas pada SKPD kecamatan untuk mengelola anggaran dengan nilai yang signifikan akan membuka risiko pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan anggaran pada SKPD



BPK Perwakilan Provinsi Banten



18



kecamatan berisiko hanya mengejar target kuantitas mengesampingkan kualitas kegiatan yang dilaksanakan.



rencana



kegiatan



dan



Diketahui lebih lanjut bahwa dari sejak awal pelimpahan pengelolaan IMB ke kecamatan, pihak kecamatan belum pernah mendapat sosialisasi teknis pelaksanaan pengelolaan IMB dari SKPD pengelola sebelumnya, yaitu BP2T Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal tersebut membuka risiko terjadinya pemahaman yang salah atau kesalahan hitung pada gambar atau kesalahan pada penghitungan ketika di lapangan, karena belum pegawai belum terlatih untuk melakukan kegiatan tersebut. Resiko lain dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan ini adalah belum terwujudnya tujuan pelimpahan yaitu melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 58 Ayat (1) menyatakan bahwa SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri No. 13 Tahun 2006, Pasal 127 ayat (2) menyatakan bahwa bahwa setiap pendapatan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan: 1) Pasal 2, Pemberian IMB diselenggarakan berdasarkan prinsip: a) Prosedur yang sederhana, mudah, dan aplikatif; b) Pelayanan yang cepat, terjangkau, dan tepat waktu; c) Keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dunia usaha; dan d) Aspek rencana tata ruang, kepastian status hukum pertanahan, keamanan dan keselematan, serta kenyamanan. 2) Pasal 12, Bupati/Walikota menerbitkan permohonan IMB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanda bukti pembayaran retribusi IMB diterima. d. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu: e. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang. f. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Pasal 10 tentang Tata Cara dan Prosedur 1) Ayat 1 yang menyatakan Tata cara pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana pada pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, dan pasal 9 diatur dalam Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan 2) Ayat 2 yang menyatakan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana pada ayat (1) dalam penyusunannya menjadi tanggung jawab SKPD terkait bersama Camat



BPK Perwakilan Provinsi Banten



19



3) Ayat 3 yang menyatakan SKPD terkait selain bertanggung jawab sebagimana pada ayat (2), wajib memberikan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan 4) Ayat 4 yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) akan diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri. Permasalahan yang terjadi mengakibatkan: a. Risiko terjadinya pemahaman yang salah dan kesalahan perhitungan untuk menentukan nilai retribusi IMB; b. SKRD belum menjadi penetapan retribusi yang sah dan denda sanksi denda tidak bisa diterapkan; c. Belum maksimalnya penyelenggaraan pengelolaan IMB pada kecamatan. Penyebab dari permasalahan tersebut adalah a. Kepala BP2T lemah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi IMB. b. Tidak adanya pengamanan dalam proses percetakan SKRD. c. Tidak adanya sosialisasi teknis terkait pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat baik dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun BP2T. Tanggapan – Kepala BP2T menyatakan akan mengevaluasi pelayanan agar sesuai dengan aturan yang ada. Oleh karena itu, akan disempurnakannya sistem SIPINTAR yang digunakan BP2T. Perhitungan retribusi ganda karena adanya koreksi hasil nota perhitungan retribusi dalam sistem aplikasi SIPINTAR dan data nota perhitungan yang lama tidak dapat dihapus. Penomoran SKRD dilakukan bendahara penerimaan setelah ditandatangani oleh kepala BP2T. Jika ada koreksi dokumen atau SKRD untuk waktu yang tidak diprediksi maka akan merugikan Wajib Retribusi (WR) karena waktu pembayaran 30 hari setelah SKRD terbit. Untuk itu BP2T akan mencari solusi agar penerbitan keputusan IMB oleh BP2T tidak terlalu lama dari surat permohonan WR dan sesuai dengan SOP yang ada. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala BP2T supaya: a. Menyempurnakan aplikasi SIPINTER agar dapat mengakomodasi Peraturan Bupati Tangerang pada Retribusi IMB, b. Memerintahkan kepada Kepala BP2T untuk memberikan pelayanan penerbitan IMB sesuai ketentuan yang berlaku, c. Melakukan kajian beban kerja pada SKPD kecamatan dan menindaklanjuti dengan reviu SOTK atas ketidakseimbangan beban kerja, khususnya pada SKPD Kecamatan. d. Melakukan pendampingan teknis kepada tenaga teknis pemungut retribusi IMB di Kecamatan. 5. Temuan – Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Belum Tertib Tahun 2014, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) merealisasikan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp380.414.074,00 atau 108,69% dari anggaran sebesar Rp350.000.000,00 Retribusi



BPK Perwakilan Provinsi Banten



20



Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi. Retribusi tersebut digolongkan ke dalam retribusi jasa umum yang dipungut atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan. Sesuai dengan regulasi yang ada, Dishubkominfo berperan melakukan penataan agar sesuai cell planning. Hal tersebut dijabarkan dalam Peraturan Bupari Tangerang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Tangerang. Untuk menjalankan amanat dalam peraturan tersebut, Dishubkominfo melalui Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi untuk mengetahui penyebaran dan kondisi eksisting menara yang tersebar pada 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang. Selain itu, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk bahan dalam penetapan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Hasil observasi dan wawancara tentang pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi menunjukkan hal-hal sebagai berikut. a. Pengawasan menara telekomunikasi sebagai bahan pengenaan retribusi belum dilakukan secara optimal Lingkup kegiatan untuk pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang dilakukan Seksi Postel Dishubkominfo dengan cara melakukan survei objek retribusi menara. Selanjutnya, tim pengawas mengolah data survei dan membuat laporan kegiatan. Pengawasan oleh seksi postel belum optimal dikarenakan berdasarkan data IMB yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) terdapat menara dari tahun 2011 sampai dengan 31 Desember 2014 sejumlah 352 menara. Di lain pihak, data hasil pengawasan dan pengendalian menara Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika menunjukkan jumlah 222 menara. Kasie Postel selaku PPTK kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi menjelaskan titik lokasi menara yang tercantum pada data BP2T tidak semua sesuai dengan keadaan nyata di lapangan. Namun PPTK juga mengakui di laporan kegiatan tidak dijelaskan secara lengkap jumlah menara yang tidak sesuai data dari BP2T. Berdasarkan hasil penerimaan retribusi selama 2014, di wilayah Kabupaten Tangerang terdapat 11 pengelola dari 300 menara. Dengan demikian terdapat tiga besaran jumlah menara yaitu 352 (data IMB), 222 (data pengawasan), dan 300 (data retribusi). Ketidaksamaan data jumlah menara menunjukkan bahwa Dishubkominfo belum memiliki basis data menara valid dan lengkap. Basis data jumlah menara yang tidak lengkap menimbulkan potensi retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang tidak tertagih selama tahun 2014. Rincian atas perbedaan jumlah menara terlihat pada tabel berikut. Apabila data BP2T disandingkan dengan data menara Dishubkominfo diindikasikan adanya potensi penerimaan retribusi di tahun 2014 atas 143 menara yang ada di BP2T (selisih jumlah 352 menara BP2T dengan data Dishubkominfo yang sama dengan data BP2T) yang belum diterbitkan ketetapan SKRD nya. Nilai potensi memang belum pasti, karena harus dilakukan pengecekan lapangan apakah atas IMB menara sudah didirikan bangunannya. Perbedaan data BP2T dengan data Dishubkominfo disajikan pada Tabel 3 berikut.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



21



Tabel 3 Perbedaan Data Menara antara BP2T dan Dishubkominfo



No



PEMILIK



JUMLAH MENARA (Data IMB BP2T (data Dishubkominfo) 2011- 2014) JUMLAH MENARA



1



INDOSAT



46



97



2



GIHON



6



6



3



PT PGN



1



4



PT DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI



14



5



PT XL AXIATA



63



6



PT TOWER BERSAMA GROUP (TBG)



96 3



a. TBG (PT Solusi Menara Indonesia)



5



b. TBG (PT Solusi Kreasi Pratama)



13



7



PT SMART (BIS)



14



8



PT SOLUSI TUNAS PRATAMA (STP)



26



13



9



NETWAVE



13



10



PT PROTELINDO



33



4



11



TELKOMSEL



66



109



12



PT. NIKO NEXTEL NUSANTARA



1



13



PT. BENTENG GRAHA PROPERTINDO



10



JUMLAH



300



13



352



b. Administrasi data penghitungan retribusi tidak tertib Dari total 222 menara yang telah disurvei, hanya ada 25 lampiran BAPL yang ada dalam laporan akhir kegiatan pengawasan dan pengendalian menara. Selebihnya, data BAPL tidak ditemukan keberadannya. Perubahan SOTK dan perpindahan kantor menjadi alasan tidak ditemukannya keberadaan BAPL. Selain itu, penatausahaan yang tidak tertib ditunjukkan dengan dokumentasi retribusi atas dua pengelola menara ada yang hilang yaitu PT Solusi Tunas Pratama dan PT Protelindo. Kasie Postel dan Kabid Kominfo yang bertanggung jawab atas pengelolaan retribusi menara telekomunikasi menyatakan bahwa berkas telah dipindahkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika yang semenjak Februari 2015 terpisah dengan Dinas Perhubungan. c. Penghitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tidak menggunakan data NJOP terkini Pemeriksaan atas 25 BAPL yang menjadi dokumen dasar perhitungan retribusi diketahui bahwa NJOP yang menjadi dasar pengenaan retribusi belum menggunakan data terkini. Sesuai peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, retribusi dihitung dengan memperhatikan parameter-parameter berdasarkan lokasi menara (LM), penggunaan menara (PM), dan ketinggian menara (KM) yang di konversi dalam koefisien. Nilai koefisian masing-masing parameter 2%. Rumus untuk menghitung retribusi pengendalian menara adalah (LM+PM+KM)/3 x NJOP. NJOP yang dipakai



BPK Perwakilan Provinsi Banten



22



dalam rumus penghitungan adalah NJOP yang berlaku pada penerapan PBB. Untuk menara baru yang belum diterbitkan SPPT PBB, maka penerapan nilai objek pajak dihitung dengan mengacu pada NJOP objek lainnya yang sejenis atau ketentuan perundang-undangan lainnya. Dalam pelaksanaannya, NJOP yang dipakai untuk dasar penghitungan retribusi adalah hasil dari melihat SPPT dan mencatatnya dalam Berita Acara Pengawasan Lapangan (BAPL) atau bertanya pada masyarakat sekitar menara untuk mendapatkan nilai NJOP. Dengan demikian di dalam BAPL mayoritas masih tercantum nilai NJOP tahun 2008-2009. d. Proses penetapan nilai retribusi menara tidak prudent Terhadap 11 berkas provider/pengelola yang telah menyetor retribusi diketahui bahwa total menara yang menjadi objek retribusi sebanyak 300 menara. Pemeriksaaan lebih lanjut atas 9 berkas retribusi yang terdiri dari nota perhitungan retribusi, SKRD, dan surat pemberitahuan tagihan retribusi ditemukan bahwa beberapa nota perhitungan retribusi yang dicetak tidak diberi tanggal dan ditandatangani oleh kepala Dinas atau pejabat yang diberi kewenangan. Sedangkan SKRD yang diterbitkan semua tidak diberi nomor SKRD dan beberapa pun tidak ada tanggal penerbitan SKRD sebagaimana terlihat pada Tabel 4 berikut. Tabel 4 Proses Penetapan Retribusi Menara Nota Perhitungan Provider / Pengelola Menara PGN



Tanggal



Tandatangan



Tidak ada dokumentasi nota perhitungan retribusi



SKRD Tanggal



No SKRD







-



PT.GIHON















-



PT INDOSAT











-



-



-



-



-



-



PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI (MITRATEL)



Tidak ada dokumentasi nota perhitungan retribusi



PT. XL AXIATA,Tbk











PT Tower Bersama Grup ( PT. SoluSindo Kreasi Pratama & PT Solusi Menara Indonesia











PT.SOLUSI TUNAS PRATAMA NETWAVE PT.INTI BANGUN SEJAHTERA



Dokumen tidak diketemukan √



-



Tidak ada dokumentasi nota perhitungan retribusi



PT. PROTELINDO PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI (TELKOMSEL)



Tidak ada dokumentasi SKRD







-



-



-



Dokumen tidak diketemukan hanya tertulis bulan Oktober 2014







-



-



Nota perhitungan SKRD dibuat untuk dasar penetapan nilai retribusi terhutang pada masa tahun retribusi. Nota perhitungan yang telah dicetak disampaikan kepada Wajib Retribusi (WR) untuk diteliti, dikaji atau dikoreksi. Hasil pemeriksaan WR atas retribusi disampaikan kembali ke Dishubkominfo. Setelah diterima berkas pemeriksaan WR, maka Dinas menerbitkan SKRD. Namun dalam pelaksanaannya, nota perhitungan dan SKRD menjadi satu lampiran yang tidak terpisahkan dengan surat penagihan kepada pengelola menara. Sehingga bila ada koreksi dari WR,



BPK Perwakilan Provinsi Banten



23



Dishubkominfo akan melakukan perubahan SKRD. Seharusnya SKRD terbit sebagai nilai ketetapan retribusi terhutang yang wajib dibayar oleh WR. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas penerbitan 11 nota perhitungan dan SKRD tersebut, terdapat kekurangan dan kelebihan dalam penetapan nilai SKRD yang terjadi karena perumusan nilai ketetapan retribusi belum tepat dan kurang cermatnya petugas perhitungan retribusi. Hal tersebut diketahui antara lain: 1) Kabid Infokom menjalaskan penghitungan merujuk pada Peraturan Bupati. Pemeriksaan BPK mengungkapkan fakta bahwa pada nota penghitungan diketahui rumus penghitungan retribusi yang dipakai adalah (LM+PM+KM)/3 x NJOP x 2%. Sedangkan dalam Peraturan Bupati disebutkan nilai retribusi terhutang = (LM+PM+KM)/3 x NJOP. Disamping itu, jelas dinyatakan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum penetapan nilai retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah 2% x NJOP. Rumus penghitungan retribusi belum bisa mengakomodasi dengan tepat atas nilai retribusi yang akan ditagihkan. Merujuk kondisi ini perlu adanya peninjauan kembali regulasi tentang penghitungan retribusi sehingga jelas bagaimana pengenaan retribusi pengendalian menara. 2) Terdapat dua pengelola menara yang menyetor retribusi Tahun 2013 pada tahun 2014 yaitu PT GIHON dan PT PGN. Atas keterlambatan pembayaran retribusi, telah dikenakan denda yang telah dibayarkan oleh PT PGN. Sedangkan PT GIHON belum membayar denda keterlambatan sampai dengan bulan April 2014.. 3) Dalam melakukan perkalian dengan rumus yang dipakai oleh Dishubkominfo menyebabkan kurang penetapan retribusi minimal sebesar Rp10.311.257,00. Penghitungan ulang hanya dilakukan pada enam WR berdasarkan nota perhitungan yang ada dalam berkas. (Rincian perhitungan disajikan pada Lampiran 4) 4) Tidak dikenakannya denda kepada WR yang telat menyetor. Hal ini diketahui dari pemeriksaan dokumentasi retribusi yang ada, Seharusnya denda dikenakan bila WR menyetor melebihi 7 (tujuh) hari kalender sejak diterima SKRD atau 15 hari kalender sejak nota perhitungan disampaikan melalui pos tercatat. Terdapat 6 (enam) WR yang telat membayar sehingga harus dikenakan denda retribusi sebesar Rp9.577.581,00. Pada pelaksanaannya Dishubkominfo mengenakan denda bila pengelola menara tidak membayar sampai lewat tahun retribusi. Rincian denda retribusi disajikan pada Lampiran 5. Kondisi yang sama sebenarnya sudah diungkap BPK pada laporan hasil pemeriksaan BPK No. 8a/LHP/XVIII.SRG/05/2013 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2012. Perbaikan sistem belum kelihatan dampaknya karena permasalahan yang sama masih ditemukan di tahun 2014. Namun secara efektifitas pemungutan retribusi sudah meningkat dengan realisasi tahun 2012 sebesar Rp7.600.000,00 menjadi sebesar Rp380.414.074,00 di tahun 2014. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : a. Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum 1) Pasal 73 yang menyatakan struktur dan besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) x Nilai Jual Objek pajak/tahun yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



24



2) Pasal 79 yang menyatakan dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang bayar b. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 1) Pasal 4 ayat (1) Kepala Dinas dapat membentuk tim pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, ayat (2) Tim melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap menara yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, ayat (3) Dalam hal melakukan pengawasan, Tim dapat melakukan kunjungan lapangan ke lokasi menara setiap 6 (enam) bulan sekali, dan ayat (4) Tim membuat laporan berkala atas pengendalian dan pengawasan menara, 2) Pasal 6 Ayat (1), tarif retribusi pengendalian menara sebesar 2% (dua persen) dari NJOP, Ayat (2), NJOP adalah NJOP sebagaimana yang berlaku pada penerapan PBB, 3) Pasal 7 ayat (1) perhitungan retribusi dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum, Ayat (2) mengingat perhitungan retribusi diatas sulit ditentukan, maka untuk memudahkan perhitungan retribusi dengan memperhatikan parameter-parameter sebagai berikut (a) Berdasarkan kawasan penempatan menara/Lokasi Menara (LM); (b) Berdasarkan Penggunaan Menara (PM); dan (c) Berdasarkan Ketinggian Menara (KM) 4) Pasal 7 ayat (4) Ayat (4) yang menyatakan nilai koefisien masing-masing parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling besar 2% (dua persen) Ayat (5) yang menyatakan perhitungan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatas, dirumuskan dalam formula sebagai berikut : Retribusi terutang = (LM +PM + KM) / 3 X NJOP, 5) Pasal 9 Ayat (1) dalam hal retribusi terutang tidak dibayarkan atau disetor sampai dengan jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKRD, penagihan dapat dilakukan dengan STRD, Ayat (2) keterlambatan pembayaran retribusi terutang dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 % (dua persen) per bulan dari pokok retribusi terutang. Permasalahan tersebut mengakibatkan a. Kekurangan penerimaan karena retribusi pengendalian menara telekomunikasi kurang ditetapkan sebesar Rp10.311.257,00 dan denda keterlambatan retribusi belum dipungut sebesar Rp9.577.581,00; b. Hilangnya potensi penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi minimal atas 52 menara yang belum dipungut. Kondisi itu disebabkan a. Kepala Dishubkominfo belum berkoodinasi dengan Kepala BP2T terkait penerbitan IMB menara serta dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah terkait NJOP tanah yang diatasnya didirikan menara, b. Kasie Postel dan Kabid Infokom belum secara optimal menjalankan tugas pengendalian dan pemungutan retribusi pengendalian menara.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



25



Tanggapan – Kepala Dinas Kominfo menyatakan terkait data BP2T yang ada, tidak seluruhnya sesuai dengan kondisi di lapangan karena banyak menara yang tidak memiliki identitas yang dipasang di menara. Dinas Kominfo mengakui belum memiliki database jumlah menara karena kegiatan pengawasan dan pengendalian menara belum optimal. Terkait dengan kesalahan perhitungan Retribusi yang menyebabkan kekurangan penetapan retribusi maka Dinas Kominfo akan membuat Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait pengenaan denda retribusi, Dinas Kominfo akan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi supaya: a. melakukan pendataan terhadap menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang dengan memperhatikan data IMB BP2T, b. melakukan koordinasi dengan Kepala BP2T dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah terkait data NJOP tanah yang diatasnya didirikan menara, dan selanjutnya menetapkan nilai retribusi berdasarkan data NJOP yang sesungguhnya hasil koordinasi dengan BP2T dan Dinas Pendapatan Daerah, c. menetapkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Retribusi dan Surat Tagihan atas kurang pungut sebesar Rp10.311.257,00 dan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp9.577.581,00. 6. Temuan – Penatausahaan Data Penerangan Jalan Umum yang Dimiliki Pemerintah Kabupaten Tangerang Belum Tertib Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman menganggarkan biaya langganan daya listrik untuk Penerangan Jalan Umum. Nilai biaya daya listrik tersebut dibayarkan atas pemakaian listrik pada Penerangan Jalan Umum layanan PT PLN. Pemanfaatan daya listrik PT PLN untuk memberikan sumber tenaga PJU dikuatkan dengan kesepakatan tertulis (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan PT PLN. Pemeriksaan atas dokumen tagihan pemakaian listrik PJU menunjukkan bahwa terdapat indikasi tagihan yang tidak sesuai dengan pemakaian. Rincian tagihan daya listrik per bulan selama tahun 2014 adalah sebagai berikut.



Gambar 1 Data Tagihan PJU



BPK Perwakilan Provinsi Banten



26



Berdasarkan nilai tagihan tiap bulan yang ditampilkan dalam Gambar 1 di atas, terlihat tidak konsistennya jumlah nomer ID langganan PJU yang ditagihkan PT PLN kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jumlah nomer ID langganan PJU fluktuatif per bulan dengan sifat yang tidak progresif naik. PPTK langganan daya listrik DKPP menjelaskan bahwa seharusnya kenaikan jumlah ID langganan daya PJU disebabkan penambahan titik PJU baru dan penyerahan sarana umum (fasilitas umum) dari pengembang perumahan. Menurut PPTK setiap ada tagihan dari PLN, PPTK langsung membuat tagihan. Diakuinya memang tidak pernah membandingkan antara tagihan daya listrik PLN dengan data PJU yang dimiliki. PPTK manambahkan data PJU tidak pernah diserahkan Bidang PJU ke PPTK, hal ini yang menyulitkan PPTK untuk melakukan pengecekan ulang. Terbatasnya data dan keharusan untuk mebayar sesuai waktu agar tidak dilakukan pemutusan mengakibatkan PPTK kurang peduli terhadap nilai tagihan. Pada tahun 2014, DKPP juga melaksanakan kegiataan survei dan pendataan PJU. Namun pelaksanaan kegiatan belum optimal. Hasil kegiatan pendataan PJU, belum ditindaklanjuti dengan perubahan keterangan lokasi pada kartu inventaris barang. Bendahara barang mengakui belum menerima data PJU hasil survei dan pendataan. Hal ini mengakibatkan informasi pada kartu inventaris barang belum menunjukkan informasi aset yang menyeluruh. Pada bagian lokasi, beberapa PJU masih tertulis “PJU Kab Tangerang”, belum ada lokasi yang jelas. Kondisi ini menyulitkan untuk dilakukan penandingan atas tagihan daya listrik PLN. BPK meminta bendahara barang dan Kasi Sarana Prasarana PJU untuk menyandingkan antara data tagihan dengan data PJU baik yang dimiliki seksi sarana prasarana PJU maupun data PJU yang tercatat di KIB D Jalan Irigasi dan Jaringan. Sampai dengan akhir pemeriksaan, bendahara barang hanya menemukan 158 titik PJU dari 400 titik PJU tagihan PLN yang jelas identitasnya dan terdapat di kartu inventaris barang. Sedangkan sisanya, bendahara barang dan Kasi Sarana Prasarana PJU tidak bisa memastikan. Informasi selanjutnya dari PPTK dan kasi sarana prasarana PJU adalah tentang sistem pemakaian daya listrik. Menurutnya, sebagian besar daya listrik masih dibayarkan dengan sistem flat, sedikit yang menggunakan meter. Tagihan daya listrik PLN menunjukkan bahwa meskipun tagihan seharusnya secara flat namun nyatanya, pemakaian daya listrik pada tagihan PLN atas ID yang flat ternyata berubah-ubah. PPTK belum bisa menjelaskan kondisi tersebut, dan tidak pernah menanyakan ke PT PLN. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan a. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahannya: 1) Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 2) Pasal 4 ayat (5) yang menyebutkan bahwa efisien merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



27



b. Seharusnya pembayaran tagihan listrik sesuai dengan pemakian daya. Permasalahan tersebut mengakibatkan jumlah pembayaran listrik yang menggunakan tarif flat dan jumlah ID pelanggan yang berubah-ubah tidak mencerminkan pemakaian listrik yang sebenarnya dan berisiko terjadinya pemborosan dalam pembayaran listrik PJU. Kondisi ini disebabkan a. DKPP belum mempunyai basis data PJU yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tangerang, b. PPTK tagihan listrik belum melakukan rekonsiliasi dengan PT PLN terkait pembayaran tagihan listrik, c. Belum semua titik PJU menggunakan sistem meter. Tanggapan – Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan mengakui DKP memang belum mempunyai database berkaitan dengan PJU. Para kepala seksi sedang melaksanakan inventarisasi di lapangan dan hasilnya akan diolah. Terkait masalah tagihan listrik, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan menjelaskan bahwa jumlah satuan nilai tarif rekening pembayaran listrik PJU merupakan wewenang pihak PLN, namun demikian DKP akan selalu berkoodinasi dan melakukan evaluasi terkait tagihan listrik PJU dengan PLN. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan supaya: a. Melakukan inventarisasi data PJU yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tangerang dan hasilnya akan digunakan bahan penyempurnaan Kartu Inventaris Barang D, b. Melakukan rekonsiliasi periodik dengan PT PLN terkait tagihan daya listrik berdasarkan hasil inventarisasi, c. Secara bertahap melakukan perubahan sistem pembayaran flat menjadi meterisasi daya listrik PJU. 7. Temuan – Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, penatausahaan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang dilaksanakan oleh Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam melakukan penatausahaan aset tetap, Pemerintah Kabupaten Tangerang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD). Dokumen yang dihasilkan dari SIMDA BMD tersebut antara lain berupa Buku Inventaris (BI) dan Kartu Inventaris Barang (KIB). Hasil dari SIMDA BMD tersebut menjadi dasar penyusunan Neraca Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam Neraca Tahun 2014 (unaudited), nilai aset tetap dilaporkan sebagai berikut.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



28



Tabel 5 Nilai Aset Tetap 2014 (Unaudited) (dalam rupiah) Aset Tetap



2014 (Unaudited)



Tanah Peralatan dan Mesin



Mutasi Tambah



1.808.699.118.338,00



590.153.455.790,00



Mutasi Kurang



2013 (Audited)



2.892.402.800,00 1.221.438.065.348,00



748.256.529.999,54



151.555.891.608,00



dan 2.055.584.226.408,07



292.118.446.127,10



2.161.538.455,00 1.765.627.318.735,97



Jalan, Jaringan dan 3.739.066.398.512,46 Instalasi



615.167.910.090,91



1.878.809.342,79 3.125.777.297.764,34



Gedung Bangunan



Aset Tetap Lainnya Konstruksi Pengerjaan



dalam



Total Aset Tetap Akumulasi Penyusutan Nilai Bersih



75.998.751.619,73 503.469.401.987,00



10.425.349.111,00



3.616.026.735,00



607.125.987.502,54



0,00



72.382.724.884,73



425.185.238.763,00 404.346.381.710,00



482.630.544.934,00



8.931.074.426.864,80 2.077.796.969.114,01 421.704.481.418,79 7.274.981.939.169,58 (67.951.374.083,52)



(15.122.579.095,56)



(327.984.200,00)



(53.156.779.187,96)



8.863.123.052.781,28 2.062.674.390.018,45 421.376.497.218,79 7.221.825.159.981,62



Hasil pemeriksaan atas penatausahaan aset tetap, diketahui bahwa masih terdapat kelemahan atas penatausahaan aset tetap antara lain sebagai berikut. a. KIB A Aset Tetap Tanah Tidak Menyajikan Informasi Lokasi BPK telah mengungkapakan permasalahan tentang aset tanah yang tidak menyajikan informasi lokasi pada laporan hasil pemeriksaan No. 8/LHP/XVIII.SRG/05/2013 tanggal 17 Mei 2013. Di laporan tersebut disebutkan bahwa 58 bidang tanah senilai Rp54.826.530.478,00 belum tercantum lokasinya. Hasil pemeriksaan atas pencatatan pada KIB A Aset Tetap Tanah diketahui bahwa tidak seluruh aset tersebut memuat data lokasi. Pada KIB A, terdapat Aset Tetap Tanah sebanyak 8 bidang senilai Rp293.570.000,00 yang tidak menyajikan informasi lokasi. Tidak adanya informasi lokasi atas Aset Tetap Tanah akan menyulitkan penelusuran terhadap aset-aset tersebut untuk meyakini keberadaannya. Rincian Aset Tetap Tanah yang tidak menyajikan informasi lokasi terdapat pada Lampiran 6. b. KIB A Aset Tetap Tanah Belum Mencatat Luas dan Nilai Hasil pemeriksaan atas pencatatan pada KIB A Aset Tetap Tanah diketahui bahwa terdapat satu bidang tanah yang tidak menyajikan informasi luas dan nilai. Aset Tetap Tanah tersebut berupa tanah bangunan pendidikan dan latihan (sekolah) dengan luas tercatat 0 m2, tahun pengadaan 1979, yang berlokasi di Kp. Tuis, Ds. Mekar Kondang. c. KIB C Aset Tetap Gedung dan Bangunan Tidak Mencantumkan Informasi Lokasi Hasil pemeriksaan atas pencatatan pada KIB C Aset Tetap Gedung dan Bangunan diketahui bahwa tidak seluruh aset tersebut memuat data lokasi. Pada KIB C Aset Tetap Gedung dan Bangunan masih terdapat aset sebanyak 123 unit Gedung dan Bangunan senilai Rp35.278.737.024,00 yang tidak mencantumkan informasi lokasi aset yang bersangkutan. Tidak adanya informasi lokasi atas aset akan menyulitkan penelusuran terhadap aset-aset tersebut untuk meyakini keberadaannya. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa dari aset sebanyak 123 unit Gedung dan Bangunan senilai Rp35.278.737.024,00 yang tidak mencantumkan informasi lokasi tersebut, aset sebanyak 61 unit senilai Rp24.669.638.752,00 memuat informasi mengenai tanggal dan/atau dokumen mengenai perolehan awal atau memuat keterangan mengenai lokasi atas aset yang bersangkutan. Namun keterangan mengenai lokasi atas aset tersebut masih BPK Perwakilan Provinsi Banten



29



memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk meyakini validitasnya. Atas adanya informasi tersebut, aset yang tidak mencantumkan informasi lokasi masih dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memperoleh informasi lokasi berdasarkan dokumen yang ada. Dengan demikian, dari seluruh aset yang tidak mencantumkan informasi lokasi tersebut masih terdapat 62 unit aset senilai Rp10.609.098.272,00 yang benar-benar tidak memuat informasi lokasi. Rincian Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang tidak menyajikan informasi lokasi terdapat pada Lampiran 7a, Lampiran 7b, dan Lampiran 7c. d. KIB C Aset Tetap Gedung dan Bangunan Mencatat Pemeliharaan yang Dicatat sebagai Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang Berdiri Sendiri Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan, penilaian awal aset diukur dengan biaya perolehan atau nilai wajar pada saat perolehan. Dalam perjalanannya, suatu Aset Tetap Gedung dan Bangunan dimungkinkan untuk dilakukan pemeliharaan atas aset tersebut. Pemeliharaan atas aset merupakan pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap. Dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) disebutkan bahwa pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Dalam Buletin Teknis SAP disebutkan bahwa kapitalisasi setelah perolehan awal aset tetap dilakukan terhadap biaya-biaya lain yang dikeluarkan setelah pengadaan awal yang dapat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja. Biaya yang dikeluarkan setelah perolehan yang dapat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang tersebut seharusnya dikapitalisasi ke dalam aset tetap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan atas pencatatan pada KIB C Aset Tetap Gedung dan Bangunan diketahui bahwa terdapat 744 unit aset senilai Rp145.629.706.890,00 yang merupakan biaya setelah perolehan namun dicatat sebagai Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang berdiri sendiri. Seharusnya, biaya tersebut melekat/dikapitalisasi pada Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang terkait. Hal tersebut dapat mengakibatkan bahwa jumlah unit Aset Gedung dan Bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. Rincian aset tersebut terdapat pada Lampiran 8. e. KIB C Aset Gedung dan Bangunan Mencatat Aset yang Tidak Mencantumkan Informasi Kode Tanah Aset Tetap dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak. Barang yang tidak bergerak antara lain terdiri dari tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Untuk dapat meningkatkan kekuatan hukum atas suatu bangunan, suatu entitas seharusnya memiliki hak yang kuat atas tanah tersebut. Sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Manajemen Aset pada Pemerintah Kabupaten Tangerang Nomor 36/LHP/XVIII.SRG/10/2014 tanggal 27 Oktober 2014, diketahui bahwa terdapat Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebanyak 4381 unit senilai Rp1.270.030.775.830,00 yang tidak mencantumkan informasi kode tanah.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



30



Hasil pemeriksaan atas KIB C diketahui bahwa informasi gedung dan bangunan yang tercatat di KIB belum seluruhnya menyajikan informasi kode tanah. Dengan kata lain, aset gedung dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tercatat di KIB C dimungkinkan bahwa belum seluruhnya dibangun di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang (aset tanah tidak tercantum dalam KIB A). Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan persengketaan atas gedung dan bangunan yang dibangun di atas tanah yang tidak/belum dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Aset gedung dan bangunan tersebut terdiri dari 5.277 unit senilai Rp1.413.341.436.730,00. Daftar SKPD yang mencatat aset gedung dan bangunan tanpa kode tanah terdapat pada Lampiran 9. f.



Pencatatan Aset Tetap Gedung dan Bangunan Belum Sepenuhnya Tepat



Komponen neraca dalam laporan keuangan di antaranya berupa Aset Tetap yang terdiri dari Aset Tetap Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jaringan, dan Irigasi, Aset Tetap Lainnya, dan Konstruksi dalam Pekerjaan. Masingmasing Aset Tetap tersebut harus dapat dirinci ke dalam setiap barang. Hal ini berarti bahwa nilai total Aset Tetap yang terdapat dalam KIB merupakan nilai yang disajikan dalam laporan keuangan. Hasil pemeriksaan atas KIB C diketahui bahwa nilai total Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang ada dalam KIB tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam laporan keuangan. Dalam laporan keuangan, nilai Aset Tetap Gedung dan Bangunan adalah Rp2.055.584.226.408,07 sedangkan nilai total Aset Tetap Gedung dan Bangunan dalam KIB adalah Rp2.059.661.731.651,90 sehingga terdapat selisih sebesar Rp4.077.505.243,83 seperti digambarkan pada Tabel 6. Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa selisih tersebut di antaranya merupakan aset dalam kondisi rusak berat sebesar Rp4.002.210.244,00 yang masuk ke dalam Aset Lainnya namun masih masuk dalam KIB yang ada dalam SIMDA BMD. Dalam SIMDA BMD, aset dalam kondisi rusak berat masuk ke dalam Aset Lainnya namun tetap tercantum dalam KIB. Selain selisih tersebut terdapat selisih sebesar Rp75.295.000,00 yang merupakan kesalahan input pengurus barang SKPD ke dalam SIMDA BMD. Menurut penjelasan Bidang Aset BPKAD, belanja senilai tersebut seharusnya tidak menambah nilai aset karena merupakan belanja yang tidak menambah nilai aset. Seharusnya, koordinasi antara pengurus barang SKPD dan Bidang Aset BPKAD lebih optimal dan pencatatan BMD ke dalam SIMDA lebih tepat sehingga data aset yang disajikan dalam SIMDA BMD lebih akurat. Tabel 6 Selisih Perhitungan Aset Tetap dalam KIB C (dalam Rupiah) Nilai LKPD (Unaudited)



Nilai KIB



Selisih LKPD & KIB



Rusak Berat



Selisih



a



b



c=b-a



d



e=c-d



2.055.584.226.408,07



2.059.661.731.651,90 Kesalahan input:



4.002.210.244,00



75.294.999,83



Kecamatan Panongan



4.077.505.243,83



:



63.295.000,00



f



Kecamatan Legok



:



12.000.000,00



g



Jumlah



:



75.295.000,00



h=f+g



Selisih pembulatan dari 7 SKPD



BPK Perwakilan Provinsi Banten



(0,17)



i=e-h



31



g. KIB D Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan Tidak Mencantumkan Informasi Lokasi Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 pada Pemerintah Kabupaten Tangerang Nomor 12a/LHP/XVIII.SRG/05/2014 tanggal 28 Mei 2014 disebutkan bahwa terdapat Aset Tetap berupa Jalan, Irigasi, dan Jaringan Sebesar Rp23.951.490.550,00 dalam KIB yang tidak dicantumkan lokasinya. Hasil pemeriksaan atas pencatatan pada KIB D Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan diketahui bahwa informasi pada KIB belum seluruhnya menyajikan informasi lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa masih terdapat 126 unit Aset Tetap Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp11.521.162.250,00 yang tidak mencantumkan informasi lokasi. Tidak adanya informasi lokasi atas aset akan menyulitkan penelusuran terhadap aset-aset tersebut untuk meyakini keberadaannya. Rincian Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang tidak mencantumkan informasi lokasi terdapat pada Lampiran 10. h. Pencatatan Aset Tetap yang Diperoleh dari Belanja BOS TA 2014 Belum Sepenuhnya Tepat Pada TA 2014, sekolah-sekolah yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang memperoleh bantuan dari Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat yang direalisasikan menjadi Aset Tetap Peralatan dan Mesin dan Aset Tetap Lainnya. Sekolah-sekolah tersebut terdiri dari SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri, dan SMK Negeri di wilayah Kabupaten Tangerang. Aset yang berasal dari BOS Pemerintah Pusat tersebut telah diperhitungkan dalam Neraca Tahun 2014 dan telah dicatat per jenis barang pada KIB. Hasil pemeriksaan atas rincian barang yang berasal dari BOS Pemerintah Pusat diketahui bahwa terdapat kesalahan baik selisih lebih maupun selisih kurang dalam penjumlahan rincian per item barang dengan perhitungan seperti pada Tabel 7. Tabel 7 Perhitungan Belanja BOS Pusat TA 2014 yang Menjadi Aset No.



Uraian



Peralatan dan Mesin (Rp)



Aset Tetap Lainnya (Rp)



Total (Rp)



1



2



3



4



5=3+4



A



Data Menurut Bidang Aset



1



BOS Pusat SDN Negeri



4.800.839.696,00



1.665.090.501,95



6.465.930.197,95



2



BOS Pusat SMP Negeri



871.253.975,00



123.154.086,05



994.408.061,05



3



BOS Pusat SMAN dan SMKN



1.256.720.723,00



872.955.386,00



2.129.676.109,00



6.928.814.394,00



2.661.199.974,00



9.590.014.368,00



B



Jumlah Seharusnya



1



BOS Pusat SDN Negeri



4.800.839.696,00



1.702.412.009,08



6.503.251.705,08



2



BOS Pusat SMP Negeri



879.781.975,00



103.864.395,00



983.646.370,00



3



BOS Pusat SMAN dan SMKN



1.246.950.723,00



890.725.386,00



2.137.676.109,00



6.927.572.394,00



2.697.001.790,08



9.624.574.184,08



C



Selisih



1



BOS Pusat SDN Negeri



-



37.321.507,13



37.321.507,13



2



BOS Pusat SMP Negeri



8.528.000,00



(19.289.691,05)



(10.761.691,05)



3



BOS Pusat SMAN dan SMKN



(9.770.000,00)



17.770.000,00



8.000.000,00



(1.242.000,00)



35.801.816,08



34.559.816,08



BPK Perwakilan Provinsi Banten



32



i.



Pemerintah Kabupaten Tangerang Belum Memperbaharui Data Aset Tetap yang Terdapat dalam KIB



Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap lima tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah. Sensus atau inventarisasi merupakan kegiatan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. Hasil inventarisasi ini akan disusun dalam Buku Inventarisasi dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik daerah. Sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Manajemen Aset pada Pemerintah Kabupaten Tangerang Nomor 36/LHP/XVIII.SRG/10/2014 tanggal 27 Oktober 2014, Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Tahun 2007 melakukan sensus barang daerah berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 045/Kep.250-Huk/2007. Sensus tersebut kemudian dilanjutkan dengan updating database dan inventarisasi fisik barang milik daerah di Tahun 2008 bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil inventarisasi tersebut digunakan sebagai dasar pencatatan aset tetap dalam Neraca per 31 Desember 2008. Sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Manajemen Aset pada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang seharusnya sudah melakukan sensus barang pada Tahun 2013 sebagai upaya memperbaharui data aset yang terdapat dalam KIB. Berdasarkan penjelasan dari Bidang Aset, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melaksanakan sensus barang milik daerah pada 2015. Pelaksanaan sensus barang milik daerah pada 2015 tersebut dilaksanakan juga dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Lampiran II.08, Pernyataan Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap paragraf 50 yang menyatakan bahwa pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah: 1) Pasal 6 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD; 2) Pasal 6 Ayat (4) huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



33



3) Pasal 25 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Pengguna/Kuasa Pengguna barang melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang. 4) Pasal 25 Ayat (3), yang menyatakan bahwa Pembantu Pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang milik daerah dalam Daftar Barang Milik Daerah. 5) Pasal 27 a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah. b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah. c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 6) Lampiran pada Bab VII tentang penatausahaan yang antara lain menyatakan bahwa: a. Buku inventaris memuat data meliputi lokasi, jenis/merk tipe, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, keadaan barang, dan sebagainya. b. Adanya buku inventaris yang lengkap, teratur dan berkelanjutan mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka: 1) pengendalian, pemanfaatan, pengamanan dan pengawasan setiap barang; 2) usaha untuk menggunakan memanfaatkan setiap barang secara maksimal sesuai dengan tujuan dan fungsinya masing-masing; dan 3) menunjang pelaksanaan tugas Pemerintah. c. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Lampiran 15 Kebijakan Akuntansi Aset Tetap mengenai pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditures): a. Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mtu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. b. Pengakuan kapitalisasi atas pengeluaran setelah perolehan juga memperhatikan aspek materialitas, yakni batasan nilai minimal suatu pengeluaran dapat diakui sebagai aset tetap: i.



Pengeluaran tersebut lebih dari Rp15.000.000,00 per unitnya untuk tanah, gedung dan bangunan, jalan, jembatan, instalasi, jaringan, dan irigasi.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



34



ii.



Pengeluaran tersebut lebih dari Rp500.000,00 per unitnya untuk peralatan dan mesin.



Kondisi tersebut mengakibatkan penyajian Aset Tetap dalam KIB Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan data yang andal. Hal tersebut disebabkan: a. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah belum optimal dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah; b. Bidang Aset BPKAD selaku pembantu pengelola barang milik daerah, personil yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah, dan pengurus barang SKPD belum optimal dalam melakukan penatausahaan aset daerah. Tanggapan – Kepala BPKAD menyatakan bahwa memang masih ditemukan kelemahan dalam pencatatan aset tetap, secara menyeluruh pembaruan data aset akan dilakukan pada saat sensus BMD tahun 2015 dan sebagai dasar penyajian kembali atas nilai aset tetap dalam neraca. Terkait kesalahan input, kesalahan tersebut tidak menambah nilai aset tetap pada neraca tahun 2014 dikarenakan dikategorikan sebagai aset extrakomtabel dan telah dilakukan perbaikan pencatatan. Adanya selisih juga telah dilakukan penelitian kembali oleh Dinas Pendidikan diketahui bahwa terdapat selisih antara rekapitulasi per-UPTD dengan rincian barang yang berasal dari BOS Pusat dan akan dilakukan koreksi. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala BPKAD supaya: a. Melakukan sensus BMD untuk memperbaiki kesalahan pencatatan; b. Memperbaiki kelemahan SIMDA BMD dan menertibkan pencatatan pada KIB; c. Menelusuri aset tetap yang tidak diketahui lokasinya maupun ukuran luas/panjang serta aset tetap yang berisiko dicatat ganda. 8. Temuan – Persiapan Pemerintah Kabupaten Tangerang Menuju Penerapan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Belum Memadai Setiap Tahun Anggaran, pemerintah daerah menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),. Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai pengelolaan keuangan daerah selama satu periode pelaporan terutama mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksaakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi ekektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara antara lain mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).



BPK Perwakilan Provinsi Banten



35



Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan antara lain menyebutkan bahwa pemerintah menerapkan SAP berbasis akrual paling lambat pada tahun anggaran 2015. Hasil pemeriksaan untuk menilai kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan SAP berbasis akrual pada Pemerintah Kabupaten Tangerang menunjukkan hal-hal antara lain sebagai berikut. a.



Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memiliki kesiapan yang memadai dalam aspek kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan dan belum mendistribusikan secara memadai pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Belum seluruh SKPD memiliki jumlah SDM yang kompeten dalam hal pengelolaan akuntansi terutama personil yang berlatar belakang pendidikan akuntansi.



b.



Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memiliki kegiatan pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis yang cukup kepada SDM yang melaksanakan pengelolaan keuangan terutama dalam hal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.



c.



Struktur organisasi yang ada di SKPD belum cukup mengakomodasi proses penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Proses penyusunan akuntansi yang sekarang berjalan terpusat di Bidang Akuntansi.



d.



Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memiliki kecukupan/ketersediaan alokasi anggaran biaya yang secara khusus untuk peningkatan sarana dan prasarana dalam rangka persiapan penerapan pengelolaan keuangan berbasis akrual.



e.



Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memiliki aplikasi/sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan pengelolaan keuangan berbasis akrual. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan



a.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 36 Ayat (1) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.



b.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 70 Ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.



Permasalahan yang terjadi mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat memenuhi penerapan SAP berbasis akrual secara tepat waktu yang disebabkan Pemerintah Kabupaten Tangerang belum optimal dalam upaya memberlakukan penerapan SAP berbasis akrual sesuai dengan amanat undang-undang. Tanggapan – Kepala BPKAD mengakui bahwa kesiapan kompetensi SDM dalam pengelolaan keuangan dan pendistribusian pada SPKD belum memadai secara kuantitas BPK Perwakilan Provinsi Banten



36



dan kualitas. Kegiatan Pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis kepada SDM dalam hal penerapan PP nomor 71 tahun 2010 telah dilakukan oleh BKD, BPKAD, dan Inspektorat Kabupaten Tangerang. Untuuk kedepannya pada tahun 2015 akan dilaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan pengelolaan pendapatan berbasis akrual dan pengelolaan aset daerah oleh BKD serta kegiaan pendampingan implemenatsi akuntansi berbasis akrual oleh Setda Kabupaten Tangerang. Alokasi anggaran untuk peningkatan sarana dan prasaranan dalam rangka penerapan pengelolaan keuangan berbasis akrual telah disediakan oleh Kabupaten Tangerang. Telah dilakukan migrasi database dari aplikasi lama ke aplikasi baru dan penyempurnaan database tersebut untuk penerapan akuntansi berbasis akrual. kabupaten telah memiliki sistem "o-SIPKD" atau SiPKD online berbasis web yang telah dilengkapi dengan menu-menu yang dibutuhkan dalam pengelolaan keuangan berbasis akrual. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala BPKAD supaya menyiapkan infrastruktur penerapan akrual secara menyeluruh termasuk alokasi SDM, pelatihan SDM, sistem informasi. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



BPK Perwakilan Provinsi Banten



Lampiran 1



Daftar Pengajuan Reklame yang Belum Ditetapkan menjadi SKPD No.



NO DAFTAR



TGL DAFTAR



NO. NSR



TGL NSR



PERUSAHAAN



JENIS



ISI RINGKAS



1



12279



19 Desember 2013



1



07/01/2014 PT. BITAL ASIA



Kendaraan



BITADUR



2



12313



20 Desember 2013



3



07/01/2014 PT. ARYASENA PANCA DARMA



Melekat/Poster



DJI SAM SOE



3



12314



20 Desember 2013



4



07/01/2014 PT. ARYASENA PANCA DARMA



Melekat/Poster



DJI SAM SOE MAGNUM



4



12316



20 Desember 2013



5



07/01/2014 PT. ARYASENA PANCA DARMA



Melekat/Poster



DJI SAM SOE KLUB JUARA



5



12581



2 Januari 2014



19



21/01/2014



Billboard



PERMATA TANGERANG



6



12580



2 Januari 2014



326



07/05/2014



Billboard



PERMATA TANGERANG



7



321



15 Januari 2014



35



21/01/2014



PT. A&H CIPTAMEDIA KREASI PRATAMA PT. A&H CIPTAMEDIA KREASI PRATAMA PT. MATAHARI PUTRA PRIMA, Tbk.



Papan Merk



HYPERMARET



8



574



23 Januari 2014



41



04/02/2014



PT. BHAKTI IDOLA TAMA



Billboard dan Papan Merk



SHIMIZU - RINNAI - MIYAKO



MASA BERLAKU 26-12-2013 s/d 2512-2014 09-12-2013 s/d 0812-2014 20-12-2013 s/d 1901-2014 20-12-2013 s/d 1901-2014 27-12-2013 s/d 2612-2014 27-12-2013 s/d 2612-2014 30-08-2013 s/d 2908-2014 01-10-2013 s/d 3009-2014



9



1768



24 Pebruari 2014



160



12/03/2014



CV. CAHAYA LESTARINDO



Billboard



MINAK DJINGGO



10



1763



24 Pebruari 2014



161



12/03/2014



PT. GRIYA MIESEJATI



Papan Merk



BAKMI GM



11



1740



24 Pebruari 2014



164



12/03/2014



KSO NATURA PASAR KEMIS



Billboard



12



1758



24 Pebruari 2014



167



12/03/2014



PT. MENARA STUDIO



13



1795



25 Pebruari 2014



174



12/03/2014



HAPPY MARET



Billboard dan Papan Merk Papan Merk



PRODUK KSO NATURA PASAR KEMIS CARVIL



14



2554



14 Maret 2014



237



07/04/2014



CV. ZAMZAMI ADVERTISING



Papan Merk



RUSSEL & ROCKWELL



15



2765



19 Maret 2014



260



14/04/2014



PT. SUPRA MEDIA NUSANTARA



Billboard



PRODUK PT. SUPRA MEDIA NUSANTARA



HAPPY MART



TEMPAT PEMASANGAN Jl. Raya Serang - Exit Tol Bitung, pertigaan Citra Raya dan pertigaan Pemda Ciihideung Kab. Tangerang Vila Tangerang Regensi II Blok EA-2/38-40 Rt. 02/07 Ds. Gelamjaya Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang Tersebar Ditoko Jl. Raya Binong, Jl. Veteran, Jl. Raya Legok dan Jl. Raya Dadap Kab. Tangerang Tersebar Ditoko Jl. Tj. Pasir, Jl. Pasar Kemis, Jl. Wanakerta dan Jl. Kedaung Teluknaga Kab. Tangerang Jl. Pasar Kemis - Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang Jl. Raya Serang - Bitung Kec. Cikupa Kab. Tangerang



NILAI PAJAK (Rp)



JUMLAH BULAN POTENSI DENDA TERLAM (Rp) BAT 10 -



Baru



3.120.000,00



Baru



121.875,00



10



-



Baru



243.750,00



10



-



Baru



121.875,00



10



-



Baru



1.054.000,00



10



-



Baru



1.246.000,00



6



HYPERMARET Lippo Karawaci Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang



Perpanjangan



11.478.000,00



10



Terlampir (*kolom status merupakan nilai per unit)



Perpanjangan



Billboard/khs/jl.neg/sp.1 (3,0 x 1,0x2 mk x 5 buah) Billboard/khs/jl.neg/sp.1 (3,0 x 1,5x2 mk x 1 buah) Billboard/khs/jl.neg/sp.1 (4,0 x 1,5x1 mk x 1 buah) Billboard/khs/jl.prop/sp.1 (3,0 x1 x 2 mk x 17 buah) Billboard/khs/jl.prop/sp.1 (3,0 x1,5 x 2 mk x 8 buah) Billboard/khs/jl.prop/sp.1 (2,0 x1 x 2 mk x 1 buah) Billboard/khs/jl.prop/sp.1 (3,0 x1,5 x 1 mk x 3 buah) Billboard/khs/jl.prop/sp.1 (3,0 x1 x 1 mk x 3 buah) Billboard/khs/jl.kab/sp.1 (3,0 x1 x 2 mk x 18 buah) Billboard/khs/jl.kab/sp.1 (3,0 x1,5 x 2 mk x 6 buah) Bilboard/khs/jl.kab/sp.1 (2,0 x 1 x 2 mk x 3 buah) Bilboard/khs/jl.kab/sp.1 (3,0 x 1 x 1 mk x 1 buah) Bilboard/khs/jl.kab/sp.1 (3,0 x 1,5 x 1 mk x 1 buah) Bilboard/cbd/jl.kab/sp.1 (3,0 x 1,5 x 2 mk x 1 buah) Bilboard/cbd/jl.kab/sp.1 (3,0 x 1 x 2 mk x 1 buah) Bilboard/cbd/jl.kab/sp.1 (4,0 x 1,5 x 1 mk x 1 buah) Bilboard/cbd/jl.kab/sp.1 (3,0 x 1,5 x 1 mk x 1 buah) Bilboard/cbd/jl.kab/sp.1 (3,0 x 1 x 1 mk x 1 buah) PM/khs/jl.neg/sp.2 (4,0 x 1,5 x 1 mk x 16 buah) PM/khs/jl.neg/sp.2 (4,5 x 1,5 x 1 mk x 2 buah) PM/khs/jl.neg/sp.2 (2 x 1 x 1 mk x 1 buah) PM/khs/jl.neg/sp.2 (2,8 x 1,20 x 1 mk x 2 buah) PM/khs/jl.neg/sp.2 (3,0 x 1,5 x 1 mk x 2 buah) PM/khs/jl.neg/sp.2 (2,8 x 1,5 x 1 mk x 2 buah) PM/khs/jl.neg/sp.2 (4,0 x 1 x 1 mk x 2 buah) PM/khs/jl.neg/sp.2 (5,0 x 1,5 x 1 mk x 3 buah) PM/khs/jl.neg/sp.2 (3,0 x 1 x 1 mk x 16 buah) PM/khs/jl.prop/sp.2 (3,0 x 1 x 1 mk x 1 buah) PM/khs/jl.prop/sp.2 (6,9 x 1 x 1 mk x 1 buah) PM/khs/jl.prop/sp.2 (3,5 x 1 x 1 mk x 2 buah) PM/khs/jl.kab/sp.2 (4,0 x 1,5 x 1 mk x 5 buah) PM/khs/jl.kab/sp.2 (4,0 x 1 x 1 mk x 2 buah) PM/khs/jl.kab/sp.2 (3,0 x 1 x 1 mk x 8 buah) PM/khs/jl.kab/sp.2 (3,6 x 1 x 1 mk x 3 buah) PM/cbd/jl.kab/sp.2 (4,0 x 1,5 x 1 mk x 7 buah) PM/cbd/jl.kab/sp.2 (3,0 x 1,5 x 1 mk x 1 buah) PM/cbd/jl.kab/sp.2 (3,0 x 1 x 1 mk x 2 buah) PM/cbd/jl.kab/sp.2 (4,5 x 1,20 x 1 mk x 2 buah) PM/cbd/jl.kab/sp.2 (3,5 x 1,5 x 1 mk x 1 buah) PM/cbd/jl.kab/sp.2 (4,0 x 1,2 x 1 mk x 3 buah) PM/cbd/jl.kab/sp.2 (4,0 x 2 x 1 mk x 1 buah) 01-01-2014 s/d 31- Jl. Raya Serang pertigaan Bitung Ds. Kadu Kec. Curug Kab. Tangerang 12-2014 11-02-2014 s/d 10- Summarecon Mal Serpong Unit FC-03 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. 02-2015 Kelapa Dua Kab. Tangerang 02-03-2014 s/d 01- Jl. Raya Serang - Cikupa dan Jl. Otonom Pasar Kemis Kec. Cikupa Kab. Tangerang 03-2015 01-01-2014 s/d 31- Jl. Raya Serang Km. 19 Ds. Cibadak Kec. Cikupa dan Jl. Rajeg Ruko No. 10 Kec. Pasar 12-2014 Kemis. Kab. Tangerang 25-02-2014 s/d 24- Ruko L'Agricola Blok A.32 Gading Serpong Kec. Curugsangereng Kec. Kelapa Dua Kab. 02-2015 Tangerang 01-03-2014 s/d 28- Jl. Boulevard Gading Serpong Raya Ruko Gadget Blok A/9-10 Gading Serpong Kec. 02-2015 Kelapa Dua Kab. Tangerang 19-03-2014 s/d 18- Jl. Raya Serang - Kawidaran Ds. Cibadak Kec. Cikupa Kab. Tangerang 03-2015



Hal 1 dari 4



STATUS



1.869.000 2.803.500 1.869.000 1.581.000 2.371.500 1.054.000 1.185.750 790.500 1.350.600 2.025.900 900.400 675.300 1.012.950 1.908.900 1.272.600 1.272.600 954.450 636.300 1.773.600 1.995.300 591.200 993.216 1.330.200 1.241.520 1.182.400 2.217.000 886.800 762.300 1.753.290 889.350 1.275.600 850.400 637.800 765.360 1.197.600 898.200 598.800 1.077.840 1.047.900 958.080 1.596.800 Baru



10



2.295.600,00 -



9.345.000,00 2.803.500,00 1.869.000,00 26.877.000,00 18.972.000,00 1.054.000,00 3.557.250,00 2.371.500,00 24.310.800,00 12.155.400,00 2.701.200,00 675.300,00 1.012.950,00 1.908.900,00 1.272.600,00 1.272.600,00 954.450,00 636.300,00 28.377.600,00 3.990.600,00 591.200,00 1.986.432,00 2.660.400,00 2.483.040,00 2.364.800,00 6.651.000,00 14.188.800,00 762.300,00 1.753.290,00 1.778.700,00 7.653.600,00 1.700.800,00 5.102.400,00 2.296.080,00 8.383.200,00 898.200,00 1.197.600,00 2.155.680,00 1.047.900,00 2.874.240,00 1.596.800,00 16.535.000,00



10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 8



1.869.000,00 560.700,00 373.800,00 5.375.400,00 3.794.400,00 210.800,00 711.450,00 474.300,00 4.862.160,00 2.431.080,00 540.240,00 135.060,00 202.590,00 381.780,00 254.520,00 254.520,00 190.890,00 127.260,00 5.675.520,00 798.120,00 118.240,00 397.286,00 532.080,00 496.608,00 472.960,00 1.330.200,00 2.837.760,00 152.460,00 350.658,00 355.740,00 1.530.720,00 340.160,00 1.020.480,00 459.216,00 1.676.640,00 179.640,00 239.520,00 431.136,00 209.580,00 574.848,00 319.360,00 -



Perpanjangan



3.892.200,00



8



622.752,00



Baru



2.109.696,00



8



-



Baru



2.829.480,00



8



-



Baru



948.100,00



8



-



Baru



8.383.200,00



7



-



Baru



9.968.000,00



7



-



Lampiran 1 NO DAFTAR



TGL DAFTAR



NO. NSR



TGL NSR



16



2924



24 Maret 2014



250



11/04/2014



PT. KREASIA KINARYA INDONESIA



Billboard



17



3125



28 Maret 2014



284



21/04/2014



PT. BPR ATHENA SURYA PRIMA



Papan Merk



18



3185



1 April 2014



292



21/04/2014



PT. BENESSE INDONESIA



Papan Merk



19



3353



3 April 2014



296



21/04/2014



Papan Merk



20



3576



10 April 2014



307



28/04/2014



BAKSO LAPANGAN TEMBAK SENAYAN SUMBER SEHAT



21



4042



24 April 2014



349



07/05/2014



PT. ANEKA KARYA ADVERTISING



Billboard



22



4266



30 April 2014



357



07/05/2014



CV. KARYA SATRIA



Billboard



23



4271



30 April 2014



359



07/05/2014



PT. JAYA ADHIMEDIA



Billboard



24



4397



6 Mei 2014



380



22/05/2014



PT. BARDIE PURITAMA



Billboard



25



4623



9 Mei 2014



390



22/05/2014



CHIOLA MASSAGE



Papan Merk



26



4818



16 Mei 2014



455



15/07/2014



PT. HERO SUPERMARKET, Tbk.



Papan Merk



27



4937



20 Mei 2014



416



08/07/2014



PT. QIARA MULIA SAKTI



Papan Merk



28



5008



21 Mei 2014



447



15/07/2014



PT. KENCANA CEMERLANG ABADI



29



4975



21 Mei 2014



458



15/07/2014



PT. CIPTAPAPAN DINAMIKA



Billboard dan Papan Merk Billboard



30



4983



21 Mei 2014



459



15/07/2014



PT. ELOK MANIS



Billboard



31



5010



21 Mei 2014



481



16/07/2014



CV. FELIZA SUKSES SEJAHTERA



Papan Merk



32



5101



22 Mei 2014



448



15/07/2014



PD. CENTRAL FASHION STORE



33



5110



23 Mei 2014



477



16/07/2014



PT. WIRA RODA NUSANTARA



Billboard dan Papan Merk Papan Merk



34



5868



14 Juni 2014



518



05/08/2014



PT. MITRA INOVASI GEMILANG



Billboard



35



5866



16 Juni 2014



516



23/07/2014



PT. RIFI PERMANA UTAMA



Billboard



36



5869



16 Juni 2014



517



23/07/2014



PT. MITRA INOVASI GEMILANG



Billboard



37



5867



16 Juni 2014



520



23/07/2014



PT. RIFI PERMANA UTAMA



Papan Merk



38



5865



16 Juni 2014



521



23/07/2014



PT. RIFI PERMANA UTAMA



Billboard



39



5874



16 Juni 2014



551



06/08/2014



PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA



Papan Merk



40



5872



16 Juni 2014



552



06/08/2014



PT. BANGUN PRIMA CIPTA



Billboard



41



5932



17 Juni 2014



574



01/09/2014



TOKO SUCCESS STATIONERY



Papan Merk



42



6084



19 Juni 2014



493



17/07/2014



WH



Papan Merk



43



6102



19 Juni 2014



661



08/09/2014



Papan Merk



44



6407



30 Juni 2014



569



01/09/2014



PT. BANK INTERNATIONAL INDONESIA, Tbk BARBERSHOP EDAZ



45



6436



30 Juni 2014



570



01/09/2014



MEDICINE CHIROPRACTIC



Papan Merk



46



6512



1 Juli 2014



583



01/09/2014



PT. MIKI OJISAN INDOMITRA



Neon Box



47



6566



2 Juli 2014



585



01/09/2014



BLUERIBS



Papan Merk



48



6686



7 Juli 2014



592



01/09/2014



PT. SINAR KREASI INTI



Papan Merk



49



6687



7 Juli 2014



593



01/09/2014



PT. SINAR KREASI INTI



Papan Merk



50



5871



16 Juli 2014



527



23/07/2014



PT. AISAA JAYA ABADI



Papan Merk



51



7008



16 Juli 2014



607



02/09/2014



T2 SALON



Papan Merk



52



6980



16 Juli 2014



634



08/09/2014



PT. ARIYA KUMALA UNGGUL ABADI



Billboard



No.



PERUSAHAAN



JENIS



Papan Merk



Papan Merk



ISI RINGKAS



MASA BERLAKU



APOTEK SUMBER JAYA III 24-03-2014 s/d 23APOTEK GAMA 04-2015 PT. BPR ATHENA SURYA PRIMA 28-03-2014 s/d 2703-2015 SHINKENJUKU 01-04-2014 s/d 3103-2015 BAKSO LAPANGAN TEMBAK 01-04-2014 s/d 31SENAYAN 03-2015 SINSHE SUMBER SEHAT 10-04-2014 s/d 0904-2015 PRODUK PT. ANEKA KARYA 01-05-2014 s/d 30ADVERTISING 04-2015 PRODUK SAMPOERNA 01-05-2014 s/d 3004-2015 PRODUK GUDANG GARAM 10-04-2013 s/d 0904-2014 SUPERMAL LIPPO KARAWACI 17-06-2014 s/d 1606-2015 CHIOLA MASSAGE 10-05-2014 s/d 0905-2015 GUARDIAN 01-06-2014 s/d 3105-2015 HOUSE OF QIARA 22-11-2013 s/d 2111-2014 YAMAHA CEMERLANG MOTOR 20-06-2014 s/d 1906-2015 GRC BOARD - PUTRA 02-07-2014 s/d 01TIGARAKSA 07-2015 KING MOBIL - ACCELERA 25-09-2014 s/d 24FORCEUM 09-2015 ENFY - BEAUTY & BODY CLINIC 27-03-2014 s/d 2603-2015 CENTRAL FASHION STORE 01-06-2014 s/d 3105-2015 GHOST & XLC - WIRA BIKE 23-05-2014 s/d 2205-2015 MULTI GUDANG TANGERANG 01-06-2014 s/d 3105-2014 KANTOR PEMASARAN TOMANG 16-05-2014 s/d 15BARU SQUARE 05-2015 MULTI GUDANG TANGERANG 01-06-2014 s/d 3105-2015 KANTOR PEMASARAN TOMANG 16-05-2014 s/d 15BARU SQUARE 05-2015 TOMANG BARU SQUARE 16-05-2014 s/d 1505-2015 SUN LIFE FINANCIAL 01-06-2014 s/d 3105-2015 PERMATA ICON 16-05-2014 s/d 1505-2015 SUCCESS STATIONERY 18-06-2014 s/d 1706-2015 WH VEGETARIAN 19-06-2014 s/d 1806-2015 BII ATM - BII MAY BANK - BII 09-04-2014 s/d 0804-2015 EDAZ BARBERSHOP 30-06-2014 s/d 2906-2015 MEDICINE CHIROPRACTIC 30-06-2014 s/d 2906-2015 DANTE COFFEE - FRESH 01-07-2014 s/d 30CHEESE CAKE - MIKI OJISAN NO 06-2015 MISE BLUERIBS 02-07-2014 s/d 0107-2015 EXTRANA CABLE - BUANA RAYA 08-07-2014 s/d 0707-2015 EXTRANA CABLE - TK. MARCONI 08-07-2014 s/d 0707-2015 HONDA - AHASS 13408 - AISAA 16-05-2014 s/d 15JAYA ABADI 05-2015 T2 SALON 23-04-2014 s/d 2204-2015 MEKARSARI RESIDENCE 16-07-2014 s/d 1507-2015



Hal 2 dari 4



TEMPAT PEMASANGAN



STATUS



Jl. Raya Serang Km. 23.5 No. 2A dan Jl. Raya Kresek No. 6 Kec. Balaraja Kab. Tangerang Jl. Kelapa Gading Utara Blok FR/17 Sektor Flourite Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Ruko Diamond Blok DMD. 3 No. 76 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Jl. Kelapa Gading Utara Ruko Flourite Blok FR No. 12 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Jl. Kelapa Gading Utara Ruko Flourite Blok FR No. 43 Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang RM. KAYU Jl. Raya Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang



Baru



2.650.312,00



Baru



798.400,00



7



-



Baru



758.480,00



7



-



Baru



798.400,00



7



-



Baru



1.197.600,00



7



-



Perpanjangan



10.641.600,00



6



Baru



6.324.000,00



6



Jl. Raya Kampung Melayu - pasar Kampung Melayu Kec. Teluknaga Kab. Tangerang



Perpanjangan



6.324.000,00



6



758.880,00



Ruas Jalan Tol Jakarta - Tangerang Km. 22+900B (RMJ) Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Ruko Paramount DF.1/15 Gading Serpong Ds. Curugsangereng Kec. .Kab. Tangerang



Perpanjangan



34.512.000,00



6



4.141.440,00



Baru



2.395.200,00



6



Baru



3.051.235,00



4



Perpanjangan



765.200,00



4



61.216,00



Perpanjangan



7.441.600,00



4



595.328,00



Jl. Raya Tigaraksa No. 1 Kel. Tigaraksa Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang



Baru



1.350.600,00



4



Jl. Raya Kutabumi No. 1 Ds. Kutabumi Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang



Baru



2.701.200,00



4



Perpanjangan



1.652.832,00



4



Jl. Raya Kedaung Barat Kec. Sepatan Timur Kab. Tangerang



Jl. Raya Boulevard Ds. Gelam Jaya Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang Ruko Flourite Blok FR/63 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Jl. Raya Serang Kp. Pos Bitung Rt. 01/03 Ds. Kadu Jaya Kec. Curug Kab. Tangerang



Jl. Kelapa Gading Utara Blok FR No. 59 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Jl. Raya Serang Ds. Talagasari Rt. 01/01 Kec. Cikupa Kab. Tangerang



NILAI PAJAK (Rp)



JUMLAH BULAN POTENSI DENDA TERLAM (Rp) BAT 7 -



1.276.992,00 -



-



132.227,00



Baru



5.142.100,00



4



-



Ruko Flourite No. 37 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Jl. Raya Serang - Bitung Kec. Curug Kab. Tangerang



Baru



1.125.744,00



4



-



Baru



1.869.000,00



3



-



Oasis Villa Tomang Baru Ds. Gelam Jaya Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang



Baru



1.877.600,00



4



-



Jl. Manis Raya 1 Kawasan Manis Bitung Kec. Curug Kab. Tangerang



Baru



5.090.400,00



4



-



Oasis Villa Tomang Baru Ds. Gelam Jaya Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang



Baru



765.200,00



4



-



Oasis Villa Tomang Baru Ds. Gelam Jaya Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang



Baru



4.242.000,00



4



-



Komp. Ruko Golden 8 Blok K No. 7 Jl. Ki Hajar Dewantoro Gading Serpong Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Jl. Raya Cadas - Kukun Ds. Karet Kec. Sepatan Kab. Tangerang



Baru



2.994.000,00



3



-



Baru



1.877.600,00



3



-



Jl. Raya Kelapa Sawit BA.7 No. 26 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Jl. Boulevard Gading Raya Ruko Flourite Raya No. 78 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Jl. Boulevard Raya Blok AA.4 No. 27 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Jl. Kelapa Gading Utara Ruko Flourite FR.61 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Ruko Flourite No. 38 Jl. Kelapa Gading Utara Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Summarecon Mall Serpong Ground Floor #DGF.19 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang



Baru



1.257.480,00



3



-



Baru



1.077.840,00



4



Perpanjangan



3.150.420,00



2



Baru



598.800,00



3



Baru



598.800,00



3



Perpanjangan



1.197.600,00



3



Ruko Gading Serpong Blok AA/4-24 Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Citra Raya Blok F-1/512 Kec. Cikupa Kab. Tangerang



Baru



2.594.800,00



3



-



Baru



860.850,00



3



-



Jl. Boulevard Raya Blok BA.4/30 Gading Serpong Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang



Baru



860.850,00



3



-



Jl. Raya Cadas - Kukun Kp. Kukun Rt. 01/01 Ds. Mekar Sari Kec. Rajeg Kab. Tangerang



Baru



1.860.250,00



4



Perpanjangan



598.800,00



3



Baru



704.000,00



2



Roko Paramount Dotcom Blok G/3 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Jl. Raya Rajeg Perum Mekarsari Residence Rt. 01/01 Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kab. Tangerang



126.017,00 71.856,00



35.928,00 -



Lampiran 1 NO DAFTAR



TGL DAFTAR



NO. NSR



TGL NSR



PERUSAHAAN



53



7082



17 Juli 2014



655



09/09/2014



THE VERTEX



7083



17 Juli 2014



657



09/09/2014



PT. BINA USAHA MANDIRI SEJAHTERA PT. OOTOYA INDONESIA



Papan Merk



54



Papan Merk



OOTOYA THE BREEZE BSD



55



8526



10 September 2014



726



19/09/2014



CV. PRIMA SEHAT SEJAHTERA



Papan Merk



GRAND ROYAL SPA



56



8681



12 September 2014



896



06/11/2014



PT. WIFEND DARMA PERSADA



Kendaraan



TRANS - CITRARAYA



57



8811



16 September 2014



802



13/10/2014



OPTIK INTERNASIONAL



Papan nama



OPTIK INTERNASIONAL



58



8903



18 September 2014



784



08/10/2014



PT.MIDI UTAMA INDONESIA



8902



18 September 2014



785



08/10/2014



PT.MIDI UTAMA INDONESIA



60



8973



18 September 2014



796



08/10/2014



PT.INDOMARCO PRISMATAMA



Billboard dan Papan Merk Billboard dan Papan Merk Billboard dan Papan Merk



ALFAMIDI



59



No.



JENIS



61



8900



18 September 2014



821



08/10/2014



PT.MIDI UTAMA INDONESIA



62



8901



18 September 2014



822



08/10/2014



PT.MIDI UTAMA INDONESIA



63



8899



18 September 2014



823



08/10/2014



PT.MIDI UTAMA INDONESIA



64



9105



23 September 2014



831



16/10/2014



HYDRO HEALTHY MASSAGE



Billboard dan Papan Merk Billboard dan Papan Merk Billboard dan Papan Merk Neon Box



65



9161



24 September 2014



845



27/10/2014



PT.GELAGAR RINTISAN SEJATI



Billboard



66



9368



29 September 2014



870



29/10/2014



PT. SOLID PRIMA KREASI



Kendaraan



67



9366



29 September 2014



962



18/11/2014



PT.PURINUSA JAYAKUSUMA



Billboard



68



9529



2 Oktober 2014



859



29/10/2014



PT. DUA SATU DUA CIPTA LESTARI



Papan Merk



69



10362



24 Oktober 2014



963



18/11/2014



PT. SURGANYA MOTOR INDONESIA



Billboard



70



10507



28 Oktober 2014



936



17/11/2014



RELAX TIME



Papan Merk



71



10525



29 Oktober 2014



942



17/11/2014



MELANIE FLORIST



Papan Merk



72



10451



20 November 2014



975



02/12/2014



PT. LUBANA ALFATH SENTOSA



Billboard



73



10633



30 Oktober 2014



897



13/11/2014



PT. MAXIMA CITRA PRIMA



Billboard



74



10631



30 Oktober 2014



950



18/11/2014



PT. MAXIMA CITRA PRIMA



Billboard



75



11054



11 Nopember 2014



976



02/12/2014



PT. WARNA MARDHIKA



Papan Merk



76



11049



11 Nopember 2014



996



02/12/2014



PT. ADHI KARTIKA JAYA



Billboard



77



11287



17 Nopember 2014



974



02/12/2014



CV. DIVA SUKSES GEMILANG



Neon Box



78



11282



17 Nopember 2014



977



02/12/2014



PT. FROGGY EDUTOGRAPHY



Kendaraan



79



11291



17 Nopember 2014



993



02/12/2014



CV. DIVA SUKSES GEMILANG



Neon Box



80



11573



24 Nopember 2014



1024



19/12/2014



PT. EKA BOGA INTI



Papan Merk



81



12094



5 Desember 2014



1095



29/12/2014



PT. BLESSINDO TERANG JAYA



Billboard



82



12097



5 Desember 2014



1134



30/12/2014



PT. AGRINDO MAJU LESTARI



Kendaraan



83



12096



5 Desember 2014



1135



30/12/2014



PT. AGRINDO MAJU LESTARI



Selebaran



84



12244



9 Desember 2014



1058



29/12/2014



LABORATORIUM KLINIK PRODIA



Papan Merk



85



12337



11 Desember 2014



1086



29/12/2014



PT. SARANA MITRA SEJAHTERA



Papan Merk



ISI RINGKAS



ALFAMIDI INDOMARET



MASA BERLAKU 14-07-2014 s/d 1307-2015 14-07-2014 s/d 1307-2015 01-05-2014 s/d 3004-2015 02-01-2014 s/d 0101-2015 15-09-2014 s/d 1409-2015 16-09-2014 s/d 1509-2015 16-09-2014 s/d 1509-2015 15-09-2014 s/d 1409-2015



TEMPAT PEMASANGAN



NILAI PAJAK (Rp)



THE BREEZE BSD Kec. Cisauk Kab. Tangerang



Baru



429.140,00



THE BREEZE BSD Kec. Cisauk Kab. Tangerang



Baru



1.612.768,00



2



Perpanjangan



1.916.160,00



2



Baru



32.760.000,00



0



-



Ruko Melia Street B Mark G Blok X.02-15 Kel. Mekar Bakti



Baru



1.417.160,00



1



-



Jl. Raya Mauk Km. 8.5 Rt. 05/04 Kel. Sepatan Kec. Sepatan Kab. Tangerang



Baru



3.546.000,00



1



-



Jl. Raya Mauk Km. 7 Kel. Karet Kec. Sepatan Kab. Tangerang



Baru



3.546.000,00



1



-



Terlampir (*kolom status merupakan nilai per unit)



Baru



1



-



Ruko PDC Blue No. 11 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Kendaraan No. Pol. B 7788 IS, B 7785 IS, B 7784 IS, B 7793 IS, B 7562 IZ, B 7758 IS



- PM/Khs/Jl. Neg/SP.2/1 buah - Billboard/Khs/Jl.Neg/Sp.1/ 1 Buah - PM/Khs/Jl. Prop/SP.2/1 buah - Billboard/Khs/Jl.Prop/Sp.1/ 1 Buah - PM/Khs/Jl. Kab/SP.2/3 buah - Billboard/Khs/Jl.Kab/Sp.1/ 3 Buah - PM/CBD/Jl. Kab/SP.2/6 buah - Billboard/CBD/JL.kab/sp.1/6 buah ALFAMIDI 16-09-2014 s/d 15- Jl. Ariajaya Santika Kp. Bolang Rt. 02/01 Ds. Pasir Bolang Kec. Tigaraksa Kab. 09-2015 Tangerang ALFAMIDI 16-09-2014 s/d 15- Perum Telaga Bestari Ds. Cibadak Kec. Cikupa Kab. Tangerang 09-2015 ALFAMIDI 16-09-2014 s/d 15- Jl. Raya Serang Km. 30 Rt. 02/02 Ds. Gembong Kec. Balaraja Kab. Tangerang 09-2015 HYDRO HEALTHY MASSAGE 22-09-2014 s/d 21- Ruko Rodeo Blok C No. 11 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. 09-2015 Tangerang BIZPOINT 31-07-2014 s/d 30- Jl. Raya Serang dari Balaraja s/d Bitung 07-2015 TERLAMPIR 01-08-2014 s/d 31- Kendaraan " menempel pada body kendaraan terlampir" 07-2015 PERUMAHAN GRAND VIEW 16-05-2014 s/d 15- Depan Perum Grand View Karawaci Curug Kab. Tangerang KARAWACI 05-2015 ONDA 02-10-2014 s/d 01- Toko Bangunan Graha Laksana Jl. Raya Munjul Kec. Solear 10-2015 PLANET BAN 01-10-2014 s/d 30- Jl. Raya Serang Km 25 Sentul Balaraja / Jl. Kalibaru Balaraja 09-2015 RELAX TIME 28-10-2014 s/d 27- Ruko Bolsena Blok B No. 53-55 Gading Serpong Curugsangereng Kelapa Dua Kab. 10-2015 Tangerang MELANIE FLORIST 01-11-2014 s/d 31- Ruko Medrisio 1 Blok A/17 Parm Gading Serpong Kel. Medang Pagedangan Kab. 10-2015 Tangerang PERUMAHAN SERPONG LAGON 14-11-2014 s.d 13- Jl. Raya Lapan Cisauk Pertigaan Suradita & Jl. Raya Foresta BSD Kel. Suradita Kec. 11-2015 Cisauk PRODUK SAMPOERNA 30-10-2014 s/d 29- Jl. Dayung Perum Kel. Kelapa Dua Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang 10-2015 PRODUK SAMPOERNA 30-11-2014 s/d 29- Kp. Sukahati Rt. 015/005 Desa Karang Serang Kec. Sukadiri Kab. Tangerang 11-2015 HAMMER 10-05-2014 s/d 09- Summarecon Mall Serpong Lt. I IF-27 Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. 05-2015 Tangerang HINO 02-11-2014 s/d 01- Jl. Tol Jakarta Merak Km. 25+350 A (RMJ) Kec. Curug Kab Tangerang 11-2015 MITO CELLIN CELL 15-11-2014 s/d 14- Diatap Bangunan Jl. Raya Tanjung Pasi Rt. 01/04 Kel. Pangkalan Kec. Teluknaga Kab. 11-2015 Tangerang CAR BRANDING FROGGY 15-11-2014 s/d 14- Area Pagedangan Kel. Pagedangan kec. Pagedangan Kab. Tangerang EDUTOGRAPHY 11-2015 MITO REJEKI ELEKTRONIK 17-11-2014 s/d 16- Ruko Pondok Permai Kutabumi Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang 11-2015 HOKA- HOKA BENTO 01-09-2014 s/d 31- Jl. Boulevard Citra raya Blok A 07/05 Cikupa Kab. Tangerang 08-2015 MARKETING OFFICE SERPONG 04-12-2014 s/d 03- Perkantoran Foresta Loft 1 No. 7 Jl. Boulevard Raya BSD City Kel. Sampora Kec. KENCANA 12-2015 Cisauk Kab. Tangerang TASCO 05-12-2014 s/d 04- Menempel pada kendaraan Nopol B 9888 GCA 12-2015 TASCO 05-12-2014 s/d 04- Menempel pada kendaraan Nopol B 9888 WC 12-2015 LABORATORIUM KLINIK PRODIA 02-07-2014 s/d 01- Jl. Boulevard Gading Serpong Blok M5 No. 63 & 65 Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang 07-2015 JATAKE MOTOR LOGO H1-H2-H3- 29-12-2014 s/d 28- Ditempat Usaha Ruko Buana Subur Jl. Raya Pasar Kemis Blok A 5/6 Rt. 03/001 AHASS 5520 12-2015 Kutajaya Kec. pasar Kemis Kab. Tangerang



Hal 3 dari 4



STATUS



JUMLAH BULAN POTENSI DENDA TERLAM (Rp) BAT 2 76.646,00



393.148 1.682.100 337.953 1.422.900 282.758 1.215.540 265.468 1.145.340 Baru



393.148,00 1.682.100,00 337.953,00 1.422.900,00 848.274,00 3.646.620,00 1.592.808,00 6.872.040,00 3.011.360,00



1 1 1 1 1 1 1 1 1



-



Baru



2.834.560,00



1



-



Baru



4.172.800,00



1



-



Baru



958.080,00



1



Perpanjangan



37.380.000,00



1



Baru



7.415.800,00



1



-



Baru



6.363.000,00



0



-



Baru



425.200,00



1



-



Baru



5.258.680,00



0



-



Baru



1.996.000,00



0



-



Baru



1.167.660,00



0



-



Perpanjangan



13.569.600,00



0



-



Baru



5.402.400,00



0



-



Baru



5.402.400,00



0



-



Perpanjangan



279.440,00



0



-



Perpanjangan



25.884.000,00



0



-



Baru



425.200,00



0



-



Baru



592.800,00



0



-



Baru



1.072.575,00



0



-



Perpanjangan



1.756.480,00



0



-



Baru



8.923.425,00



0



-



Baru



2.925.000,00



0



-



Baru



2.925.000,00



0



-



Perpanjangan



1.596.800,00



0



-



Baru



7.584.885,00



0



-



747.600,00



Lampiran 1 NO DAFTAR



TGL DAFTAR



NO. NSR



TGL NSR



86



12334



11 Desember 2014



1125



29/12/2014



BUANA MANDIRI



Papan Merk



PRODUK FURNITURE



87



12333



11 Desember 2014



1126



29/12/2014



BUANA MANDIRI



Billboard



88



12098



15 Desember 2014



1133



30/12/2014



PT. AGRINDO MAJU LESTARI



Kendaraan



SIMPATI FURNITURE (PRODUK FURNITURE) TASCO



89



12499



16 Desember 2014



1076



29/12/2014



BRASSERIE



Neon Box



BRASSERIE-BAKERY & RESTO



90



12503



16 Desember 2014



1085



29/12/2014



CV.EAGLE



Billboard



PRODUK INDOFOOD-INDOMIE



91



12556



17 Desember 2014



1079



29/12/2014



PT. ROMANCE BEDDING AND FURNITURE



Kendaraan



ROMANCE SPRING BED



No.



PERUSAHAAN



JENIS



ISI RINGKAS



MASA BERLAKU



TEMPAT PEMASANGAN



01-12-2014 s/d 3011-2015 01-12-2014 s/d 3011-2015 05-12-2014 s/d 0412-2015 16-12-2014 s/d 1512-2015 03-03-2014 s/d 0203-2015 30-04-2014 s/d 2904-2015



Jl. Raya Serang Kel. Cikupa Kec. Cikupa Kab. Tangerang



Baru



67.988.000,00



Jl. raya serang Kel. Cikupa Kec. cikupa kab. tangerang



Baru



31.150.000,00



0



-



Menempel pada kendaraan Nopol B 9888 GXR



Baru



7.850.700,00



0



-



Menempel pada Ruko Fluorite Blok FR No. 40 Gading Serpong Jl. kelapa Gading Utara Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Jl. Raya Serang Depan Gerbang Citra raya Cikupa Kab. tangerang



Baru



7.652.000,00



0



-



Perpanjangan



31.150.000,00



0



-



Menempel pada kendaraan Nopol B 9312 GCA



Perpanjangan



7.452.900,00



0



Jumlah



STATUS



NILAI PAJAK (Rp)



JUMLAH BULAN POTENSI DENDA TERLAM (Rp) BAT 0 -



766.592.197,00



Hal 4 dari 4



54.191.364,00



Lampiran 2 Daftar Potensi Wajib Pajak Air Tanah NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44



NAMA PERUSAHAAN PD. CITRA BINA MAJU JAYA PD. CITRA BINA MAJU JAYA 2 PT. EDELY JAYA PERKASA IKONG PHARMACHETICAL PT. INDO KAWAT SUKSES INDORICA INDAH SEJATI INDORICA PERDANA MARGA MANDALA SAKTI (BLRJ BARAT) MARGA MANDALA SAKTI (BLRJ TIMUR) PT. PANCA BROTHER PT. RIZKY HIDA WOOD ZONE STAR PT. AGUNG POLLY NUGRAHA PT. ARMADA PANELINDO PT. ARTHAWENASAKTI GEMILANG PT. BALI TARU II PT. BATRAJA WIRAMINDO UTAMA PT. BAKAERT ADVANCED FILTRATION PT. BENTRACO UTAMA PT. BINTANG SURYA SEJATI PT. BITU PACK PT. BLUE BY YOO INDONESIA BOJONG WASPLAST PT. BUIL PRIMA TEKINDO CAHAYA LAJU ABADI PT. CEMERLANG SELARAS W W PT. CIOMAS ADI SATWA PT. CIPTA GRANDINDO PT. CRISTAL GARMENT PT. DAI MYUNG CHEMICAL PT. DONGGU TERBIT INDONESIA ELANG ABADI PERKASA PT. FAJAR CARTON BOKINDO PT. FALAK JAYA FURNITAMA PT. GEUM CEON INDO PT. GIZI NUSANTARA FOOD PT. GREAT STON INT PT. HALONE JANE PT. HYANG DOTAMA INDONESIA IKPI (Induk Koperasi Perikanan) PT. INA TAE SUNG JAYA PT. INDO DEWATA ALAM LESTARI INDOGALA MULTI PRATAMA PT. INWOO & B INDONESIA



ALAMAT Jl. Raya Serang Sentul Balaraja Jl. Raya Serang Sentul Balaraja Jl. Raya Serang Cangkudu Balaraja Jl. Raya Serang KM. 26 Sentul Balaraja Jl. Raya Serang KM. 26 Sentul Balaraja Jl. Raya Serang KM. 26 Sentul Balaraja Jl. Raya Serang KM. 26 Sentul Balaraja Areal Gerbang Tol Balaraja Barat Areal Gerbang Tol Balaraja Timur Jl. Raya Serang KM. 24,5 Balaraja Jl. Raya Serang M. 26,8 Balaraja Jl. Raya Serang Bumi Jaya Balaraja Jl. Raya Serang Sukadamai Cikupa Jl. Raya Km.17 Kawasan Industri Jl. Raya Serang Km.12 Sukadamai Cikupa Jl. Raya Serang Bunder Cikupa Sukanagara Cikupa Jl. Raya Serang Sukanagara Cikupa Jl. Kawasan Industri Cikupa Jl. Industri Raya III Bunder Cikupa Jl. Bitung Raya Serang Km.16 Talaga Cikupa Jl. Raya Peusar No.18 B Cikupa Jl. Raya Serang Km.187 Bojong Cikupa Jl. Industri III Blok AB No.01 Pasir Jaya Cikupa Jl. Industri Raya III Blok AC No.80 Cikupa Jl. Industri Raya Cikupa Jl. Raya Serang Km.20,2 Cikupa Jl. Raya Serang Km.12 Jl. Raya Pemda Tigaraksa Cikupa Kp. Bulakan RT.08/04 Bitung Jaya Cikupa Jl. Raya Serang Km.19 Sukanagara Cikupa Jl. Kawasan Cikupa Mas Talaga Cikupa Jl. Raya Serang Km.17,5 Cikupa Jl. Industri Raya III Sukadamai Cikupa Rt.01/05 Sukadamai Cikupa Jl. Raya Serang Cibadak Cikupa Kp. Cirewed Bunder Cikupa Jl. Raya Serang Km.13,8 Sukadamai Cikupa Jl. Raya Serang Km.17 Cikupa Jl. Raya Serang Cikupa Kawasan Cikupa Mas Jl. Raya Serang Km.11 Bitung Jaya Cikupa Jl. Raya Serang Km.12 Cikupa Jl. Raya Serang Km.12 No.46 Bitung Jaya Cikupa



Hal 1 dari 7



KECAMATAN BALARAJA BALARAJA BALARAJA BALARAJA BALARAJA BALARAJA BALARAJA BALARAJA BALARAJA BALARAJA BALARAJA BALARAJA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA



JENIS JML VOLUME GOL PENGUKURANTITIK PER BLN INDUSTRI SEDANG FLAT 1 756 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 315 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 375 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 NIAGA SEDANG FLAT 1 300 NIAGA SEDANG FLAT 1 85,5 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 945 INDUSTRI SEDANG FLAT 3 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 780 INDUSTRI SEDANG METER 2 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 991 INDUSTRI SEDANG FLAT 2 360 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 375 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 410 INDUSTRI KECIL FLAT 1 500 INDUSTRI SEDANG FLAT 2 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 400 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 550 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 251 INDUSTRI SEDANG METER 6 INDUSTRI SEDANG FLAT 6 1080 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 800 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 260 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 200 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 152 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 552 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 150 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 850 INDUSTRI SEDANG FLAT 2 335 INDUSTRI KECIL METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 338 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 375 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250



Lampiran 2



NO 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89



NAMA PERUSAHAAN PT. ITU AIRCON CO PT. JAVA TAINO DRUM INDUSTRIES PT. JIN WOO ENGENERING KARUNIA BERKAT ABADI PT. KAWAN LAMA PT. KORAL UTAMA INDAH PT. KORIN COOKWARE MARGA MANDALA SAKTI (CIKUPA) PT. MAXPOS PRIMA MAYASARI BAKTI PT. MEMORINTAMA PERKASA PT. MUTINDO BUMI PERKASA PT. NANDI KENCANA ABADI PT. NEW RED & WHITE MANUFACTORI OPTIMAL PRESISI KARYA PT. PANAH CAKRA MANDIRI PT. PANAH FOREST PERKASA PT. PELANGI 3 PT. PELITA TOMANG MAS PT. PERDANA CRISTAL PLASTIK PT. PRIMA INREKSA INDUSTRI PT. PRIMA MAKMUR ROTO KEMINDO PT. PUSAKA TRADISI IBU/PT. PARAGON PT. PUTRA BANGUN RUBERRINDO PT. RODA NADA KARYA PT. SAEHAN TEXTILE SAMWON INTERNATIONAL SHINTECH INDONESIA SHYANG YAO FUNG SKYTAPE INDONESIA PT. SRI REJEKI FERTILIZER PT. SUMBER BARU INDUSTRI PT. SUMBER DATA KEMAS INDAH PT. SUNJIN SEJAHTERA PT. SUNGLIM CHEMICAL PT. SUNTEK (SELAMAT UPAYA NUSANTARA TEX) TAE MYUNG TEKINDO PT. TANINDO NOBEL PLASTICK PT. TIRTA MARTA PT. TOP COM MULTITAP PT. URECEL INDONESIA USADA INSANI VERONA PT. VICTORY PT. VISION INDONESIA



ALAMAT Jl. Raya Serang Km.12 Bunder Cikupa Kawasan Bonen Sukanagara Cikupa Jl. Raya Serang Km.22 Cikupa Jl. Raya Serang Km.19 Bojong Cikupa Kawasan Cikupa Mas Talaga Cikupa Jl. Raya Serang Km.12 Bitung Jaya Jl. Raya Serang Km.16 Cikupa Areal Gerbang Tol Balaraja Barat Jl. Raya Serang Bunder Cikupa Jl. Raya Serang Km.18 Sukanagara Cikupa Jl. Raya Serang Km.5 Cikupa Jl. Raya Serang Km.14 Pasir Gadung Cikupa Jl. Industri Raya III Blok Ad No.05 Cikupa Jl. Otonom Talaga Sari Cikupa Jl. Raya Serang Km.10,5 Bitung Jaya Cikupa Desa Talaga Cikupa Jl. Bumi Mas I Talaga Cikupa Jl. Raya Serang Km.19 No.58 Bojong Cikupa Jl.Raya Serang Km.12 Bunder Cikupa Jl. Raya Serang Cikupa Jl. Industri Raya Cikupa Jl. Raya Bitung Cikupa Jl. Raya Industri VII Blok AG No.4 Bunder Cikupa Jl. Talaga Mas I Kawasan Cikupa Mas Jl. Raya Serang Km.12 Cikupa Jl. Raya Serang Km.12 Sukadamai Cikupa Jl. Raya Serang Km. 16 Sukamulya Cikupa Jl. Raya Serang Talaga Cikupa Jl. Industri Ii Cikpa Kawasan Cikupa Mas Talaga Cikupa Jl. Industri Iii/Ad No.3 Bunder Cikupa Jl. Markisa No.2 Sukamulya Cikupa Jl. Raya Serang Cikupa Jl. Kawasan Industri Cikupa Jl. Raya Pemda Tigaraksa Cikupa Jl. Kp. Bulakan Rt.10/04 Bitung Jaya Cikupa Jl. Raya Serang Km.12 Bojong Cikupa Jl. Talaga Mas No.7 Cikupa Jl. Raya Serang Cikupa Kp. Nangkalanda Pasir Jaya Cikupa Jl. Raya Serang Km.21 Bojong Cikupa Jl. Raya Serang Km.16,8 Cikupa Jl. Talaga Mas No. 35 Cikupa Jl. Industri Raya Iii Blok Ac No.06 Bunder Cikupa Jl. Industri Raya Iii Cikupa



Hal 2 dari 7



KECAMATAN CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA CIKUPA



JENIS JML VOLUME GOL PENGUKURANTITIK PER BLN INDUSTRI SEDANG FLAT 2 300 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 800 NIAGA SEDANG FLAT 1 504 NIAGA SEDANG FLAT 3 506 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 400 NIAGA SEDANG FLAT 1 250 NIAGA SEDANG FLAT 1 299 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 200 INDUSTRI KECIL FLAT 1 540 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG METER 1 NIAGA SEDANG FLAT 1 190 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 220 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 750 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 220 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 460 INDUSTRI SEDANG FLAT 3 432 INDUSTRI SEDANG FLAT 7 810 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG METER 3 INDUSTRI SEDANG FLAT 2 360 INDUSTRI SEDANG METER 2 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 125 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 500 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 200 INDUSTRI KECIL FLAT 1 1145 INDUSTRI SEDANG METER 2 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 150 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 175 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 216 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 180 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 NIAGA KECIL METER 1 NIAGA SEDANG FLAT 1 50 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 260 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 1200



Lampiran 2



NO 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134



NAMA PERUSAHAAN PT. WARRANTY/PT. SINAR INDAH JAYA TAMA YOU YOUNG INCO PT. ZONE STAR PT. INKHA BELYAN JAYA CON PANEL PT. ALKORINDO SEJAHTERA ANDALAN PT. ARDHI KENCANA CITRA MAS PT. ARTHA MANGGALA MULYA PT. BAJA PUTIH PT. BANGKIT JAYA SEMESTA PT. CATURDAYA PERKASA PRATAMA PT. DUTA DELTA GEMILANG ELANG PERKASA LESTARI JAYA ELBEKA ABADI HANQUA INDUSTRIAL KORINDO PT. INDO KERAMIK INTI WIJAYA PT. INDUSTRI TEXTILE INDAH JAYA PT. INTAI INDUSTRI PT. KARYA BERSAMA ABADI PT. KARYA MANDIRI SEPAKAT PT. KAYU MANIS BANGUN PRIMA KIZONE INERNATIONAL PT. KORYE POLYMER JAYA KREASI BUANA ADHITAMA PT. LEO FARM SARANA MAKMUR BERKAT UNGGUL PT. MASTERINA GRAFIKA PT. MEARIJAYA PT. METEOR PT. MOVING TECH MULYA JAYA SENTOSA INDAH PT. PEDIMA PELITA SANDI NUSA PURNA BUANA YUDA PT. PYRAMID MULIA PACK RECYCLE CENTER INDONESIA PT. SARANA SENTRA CIPTA UNGGUL PT. SENNATRA PENDAWATAMA SINJANG BATIK SUMBER CIPTA MULTINIAGA/EX. ADI NIAGA S PT. SWEET ROOM KREASI PT. TEXPLASTINDO KEMAS INDUSTRI PT. TRI CHEMIDO AMPUH PT. TRIPLE FIVE PLASTIK



ALAMAT Jl. Raya Serang Cikupa Jl. Raya Peusar Cikupa Kawasan Bonen Sukanagara Cikupa Jl. Raya Lapan Suradita Cisauk Jl. Raya Cisauk Legok Cileutik Cisauk Jl. Plp Km.6,2 Curug Jl. Desa Kadujaya Curug Jl. Telesonik Ujung Km.8 Curug Jl. Pasir Randu Kadu Curug Jl. Raya Serang Kadu Curug Jl. Telesonik No.109 Kadu Jaya Curug Jl. Diklat Pemda Curug Wetan Curug Jl. Telesonik Desa Kadu Curug Jl. Veteran No.8 Curug Jl. G Subroto Km.8,5 No.4 Kws Industri Manis Jl. Raya Cukanggalih Jl. Telesonik Kadu Jaya Curug Jl. Indah Jaya Sekar Baru Binong Curug Jl. Cukanggalih Raya No.47 Curug Jl. Padat Karya Curug Jl. Desa Cisereh Curug Jl. Manis Raya Ii Kadu Curug Jl. Padjadjaran Desa Kadu Curug Jl Raya Serang Telesonik Km.8 Kadu Curug Kawasan Industri Manis Kadu Curug Jl. Veteran No.88 Desa Kadu Curug Jl. Raya Serang Km.10 No.20 Curug Ds. Cukanggalih Curug Jl. Sanian Ds. Bojong Nangka Curug Jl. Raya Serang Km.8 Kadu Curug Jl. Raya Citra Raya Curug Jl. Raya Serang Kadu Jaya Curug Kp. Cisereh No.88 Cukanggalih Curug Kp. Cisereh No.88 Curug Ds. Cisereh Bitung Kerja Jl. Veteran Curug Kulon Curug Jl. Telesonik Kadu Jaya Curug Jl. Raya Cukanggalih Curug Kp. Onyam Kadu Jaya Desa Kadu Jaya Curug Jl. Raya Curug No.14 Kadu Jaya Jl. Veteran No.50 Cukanggalih Curug Jl. Veteran No.81 Cukanggalih Curug Jl. Veteran Cukanggalih Curug Jl. Raya Serang Km.10 Kadu Curug



Hal 3 dari 7



KECAMATAN CIKUPA CIKUPA CIKUPA CISAUK CISAUK CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG CURUG



JENIS JML VOLUME GOL PENGUKURANTITIK PER BLN NIAGA SEDANG FLAT 1 420 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 780 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 200 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 180 NIAGA SEDANG METER 1 INDUSTRI KECIL FLAT 1 250 INDUSTRI KECIL FLAT 1 548 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 1200 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 2 450 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 225 INDUSTRI KECIL FLAT 1 999 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 3197 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 1250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 261 INDUSTRI SEDANG METER 3 INDUSTRI SEDANG METER 4 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 225 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 150 INDUSTRI SEDANG FLAT 7 1000 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 500 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 NIAGA SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 210 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 259 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 725 INDUSTRI SEDANG FLAT 3 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 2 150 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 323 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 180 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 2 324 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 188 INDUSTRI SEDANG FLAT 5 750 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 3 360 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 240 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 500



Lampiran 2



NO 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179



NAMA PERUSAHAAN PT. TROPIKA PRIMA NUSA PT. VITA GRAHA INT PT. WINDIKA INDO NIAGA YAYASAN PENDIDIKAN PRAMITA PT. INDO COPPER QUANTUM KEMASINDO INDAH PT. TETSU SARANA PERSADA II PT. WIDYA SAPTA COLAS PT. BINA MUDA NUSANTARA KAMPUNG CAFÉ PT. KONDOMINIUM AMARTHAPURA PT. LIMAN BANGUN UTAMA PT. LIPPO KARAWACI YAYASAN TARAKANITA YAYASAN ISLAMIC VILLAGE CV. CIPTA SEMPURNA PT. ANGELINA BUANA PT. ANUGRAH JAYA MANDIRI PT. ASIA KARYA BENGKEL MATA MOTOR PT. GOLDEN MERINDO PERSADA PT. JUHAN METAL INDONESIA LARIS MANIS UTAMA PT. MANDIRI JASTAMA INDOPUTRA PT. MORADON BERLIAN SAKTI MOTEL/WISMA ELLYSTA PT. PANCA SURYA ABADI EKA LESTARI PT. PNS (PUNIA NATHANIA SEJAHTERA) PT. PUKKA PT. QUARTINDO SEJATI FURNITURE RM. SEA FOOD 3-M RM. SEA FOOD DADAP INDAH PT. SAMA MANTAP PT. STRONG INDONESIA PT. AERO NUSANTARA INDONESIA BERLIAN JAYA FARM BUANA FARM BUDI FARM PT. CAHAYA CROME PT. CIANGIR JAYA FARM GARUDA JAYA FARM PT. INDONESIA POLYURETAN INDUSTRY IWAN FARM LEGOK JAYA FARM PT. MUSTIKA RAMA CITRA PERDANA



ALAMAT Jl. Veteran Cukanggalih Curug Jl. Manis Raya No.13 Kadu Curug Jl. Parigi Curug Jl. Kamp. Pramia Binong Curug Jl. Raya Serang Km.36 Jayanti Jl. Raya Serang Km.25 Jayanti Jl. Raya Serang Km.35 Jayanti Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Jl. Raya Legok Km.4,5 Bojong Nangka Jl. Raya Gading Boulevard Cihuni Pagedangan Jl. Sutan Syahrir Kelapa Dua Curug Jl. Setia 7 Komp Dasana Indang Bonang Kelapa Dua Jl. Taman Imam Bonjol Curug Jl. Raya Kelapa Cengir Tengah No.01 Sek VIII Klp Dua Komp. Islamic Village Kelapa Dua Desa Karang Anyar Kemiri Jl. Raya Perancis Gudang 9 Kosambi Jl. Raya Dadap Kosambi Jl. Kosambi Barat Salembaran Kosambi Jl. Perancis Gedung Hijau No.8813 Kosambi Jl. Raya Salembaran Kosambi Kosambi Permai Blk Jj No.19 Kosambi Jl. Raya Perancis No.88 Kosambi Jl. Perancis Gudang Kosambi Kawasan Pergudangan 88 Kosambi Timur Kp. Dadap Baru Rt.3/1 Dadap Kosambi Jl. Raya Kosambi Barat No.31 Kosambi Desa Dadap Kosambi Jl. Perancis Gudang Kosambi Jl. Desa Dadap Kosambi Desa Dadap Kosambi Desa Dadap Kosambi Jl. H Awa No.01 Kosambi Timur Jl. Kosambi Salembaran Jati Kosambi Jl. Raya PLP Legok Kp. Jaha Cirarab Legok Desa Babat Legok Desa Babat Legok Jl. PLP Curug Km.18 Serdang Wetan Legok Kp. Ciangir Desa Ciangir Legok Jl. Raya Legok Desa Cirarab Legok Jl. Raya Legok Km.7 Legok Desa Babat Legok Ds. Ranca Iyuh Kp. Ranca Iyuh Panongan Jl. Anugrah Kp. Dukuh Mangga Km.6 Legok



Hal 4 dari 7



KECAMATAN CURUG CURUG CURUG CURUG JAYANTI JAYANTI JAYANTI JAYANTI KELAPA DUA KELAPA DUA KELAPA DUA KELAPA DUA KELAPA DUA KELAPA DUA KELAPA DUA KEMIRI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI KOSAMBI LEGOK LEGOK LEGOK LEGOK LEGOK LEGOK LEGOK LEGOK LEGOK LEGOK LEGOK



JENIS JML VOLUME GOL PENGUKURANTITIK PER BLN INDUSTRI KECIL FLAT 1 225 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 105 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 166 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 1375 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 523 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 864 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 403 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 300 NON NIAGA FLAT 1 750 NIAGA BESAR FLAT 1 1200 NIAGA SEDANG FLAT 1 450 NIAGA BESAR METER 9 NON NIAGA FLAT 1 735 NON NIAGA FLAT 1 400 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 400 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 504 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 238 NIAGA SEDANG FLAT 1 60 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 524 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 425 NIAGA SEDANG FLAT 1 150 INDUSTRI KECIL FLAT 1 270 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 350 NIAGA KECIL FLAT 1 816 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 200 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 480 INDUSTRI KECIL FLAT 1 168 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 268 NIAGA KECIL FLAT 1 350 NIAGA KECIL FLAT 1 350 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 100 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 378 NIAGA SEDANG FLAT 1 504 PETERNAKAN FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 220 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 110 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 PETERNAKAN FLAT 1 450 PETERNAKAN FLAT 1 450 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 150 PETERNAKAN FLAT 1 265 PETERNAKAN FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250



Lampiran 2



NO 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 220 221 222 223 224



NAMA PERUSAHAAN PT. MUTIARA PUTRA UTAMA PT. SANDANG INDO PRATAMA SINAR JAYA FARM SPBU 34-15808 TRI JAYA FARM PT. TUNAS AKAR FARM PT. UNI PRIMACOM YS FARM BAMBU KUNING RESTAURANT CV. EXCELCON PT. GRASINDO MITRA MANDIRI HARAPAN JAYA FARM KORSENDA JAYA ABADI KS TRADING INDONESIA PT. MEGA FORM ROADMIX INDO JAYA PT. SINAR SOSRO PT. SUBA FOOD PANGAN JAYA PT. VIVA MULIA LESTARI WORLD STAR GARMENT YA FARM HENDRI NYOTO PETERNAKAN KARYA TUGAS PRAMITA LILIK ANDAYANI PETERNAKAN RAJASA INTAMA RANCA KARYA FARM RUDI SUHARYONO FARM PT. SANGGAR SARANA BAJA SARI HARAPAN FARM SARI REJEKI FARM SUMBER LESTARI FARM SUNTEX INDONESIA TRIYATMO BUDIYUWONO ANTRAMAN PT. ASRI WOOD FURNITURE INDUSTRI PT. BERSAUDARA INTI CORPORATE PT. BIOPLAST UNGGUL PT. CAHAYA TIRTA BUANA PT. CEDARPOINT INTINUSA CEMERLANG DRAGON PLASTIC RECYCLING PT. GANDA GUNA INDONESIA PT. GELORA CITA KEMASTAMA PT. GUNUNG MEGA NUSA PERKASA PT. HANKOOK KERAMIK PT. HUA GAN METAL INDUSTRY



ALAMAT Jl. Raya Legok Jl. Raya Legok Km.4 Legok Desa Babat Legok Jl. Raya Legok Caringin Legok Jl. Raya Legok Jl. Raya Legok Jl. Raya Serang Legok Jl . Raya Legok Jl. Boulevard Ds. Cihuni Pagedangan Jl. Jaha Malang Nengah Pagedangan Jl. Raya Maloko Desa Kadusirung Pagedangan Kp. Pkabasiran Karang Tengah Pagedangan Kawasan Industri Doson Ds. Cijantra Pagedangan Jl. Raya Legok Cijantra Pagedangan Jl. Balai Desa Cijantra Pagedangan Jl. Parung Panjang Pagedangan Jl. Raya Legok Cihuni Pagedangan Jl. Raya Legok Km. 6 Cijantra Pagedangan Jl. Raya Legok Km.6 No.31 Medang Pagedangan Kawasan Industri Doson Ds. Cijantra Pagedangan Jl. Desa Kadusirung Pagedangan Jl. Ranca Kelapa Panongan Jl. Raya Serdang Kulon Panongan Jl. Ranca Kelapa Panongan Jl. Raya Serdang Kulon Panongan Jl. Mekar Jaya Panongan Desa Ranca Kelapa Rt.04/04 Panongan Jl. Pemda Tigaraksa Panongan Jl. Raya Panongan Ds. Panongan Kec. Panongan Jl. Ranca Iyuh Panongan Jl. Raya Panongan Ds. Panongan Kec. Panongan Jl. Kp. Ciakar Rt.01/01 Ciakar Panongan Desa Ranca Kelapa Rt.04/04 Panongan Jl. Kebon Kelapa Pasarkemis Jl. Raya Pasarkemis Kutajaya Pasarkemis Jl. Raya Pasarkemis No.81 Gelam Jaya Pasarkemis Jl. Raya Rajeg Sukaharja Pasarkemis Jl. Kp. Cilongok Pasarkemis Kp. Picung Rt.03/05 Pasarkemis Jl. Raya Pasarkemis Km.6 Pasarkemis Jl. Putra Kawasan Industri Pasarkemis Jl. Sindang Sari Pasarkemis Jl. Raya Pasarkemis Kp. Picung Rt.05/05 Pasarkemis



Hal 5 dari 7



KECAMATAN LEGOK LEGOK LEGOK LEGOK LEGOK LEGOK LEGOK LEGOK PAGEDANGAN PAGEDANGAN PAGEDANGAN PAGEDANGAN PAGEDANGAN PAGEDANGAN PAGEDANGAN PAGEDANGAN PAGEDANGAN PAGEDANGAN PAGEDANGAN PAGEDANGAN PAGEDANGAN PANONGAN PANONGAN PANONGAN PANONGAN PANONGAN PANONGAN PANONGAN PANONGAN PANONGAN PANONGAN PANONGAN PANONGAN PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS



JENIS JML VOLUME GOL PENGUKURANTITIK PER BLN INDUSTRI SEDANG FLAT 1 240 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 720 PETERNAKAN FLAT 1 450 NIAGA SEDANG FLAT 1 194 INDUSTRI SEDANG METER 2 PETERNAKAN FLAT 1 1000 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 360 PETERNAKAN FLAT 1 1000 NIAGA KECIL FLAT 1 346 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 971 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 518 PETERNAKAN FLAT 1 631 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 750 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 500 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 400 NIAGA SEDANG FLAT 1 275 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 630 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 500 PETERNAKAN FLAT 1 450 PETERNAKAN FLAT 1 450 PETERNAKAN FLAT 1 500 PETERNAKAN FLAT 1 450 NIAGA KECIL FLAT 1 900 PETERNAKAN FLAT 1 300 PETERNAKAN FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG METER 1 PETERNAKAN FLAT 1 450 PETERNAKAN FLAT 1 450 PETERNAKAN FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 860 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 252 INDUSTRI SEDANG FLAT 2 277 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 252 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 325 INDUSTRI KECIL FLAT 1 420 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 200 INDUSTRI KECIL FLAT 1 192 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 905 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 360



Lampiran 2



NO 225 226 227 228 229 230 231 232 233 234 235 236 237 238 239 240 241 242 243 244 245 246 247 248 249 250 251 252 253 254 255 256 257 258 259 260 261 262 263 264 265 266 267 268 269



NAMA PERUSAHAAN PT. KARUNIA MULYA ABADI PT. KENTREDDER INDONESIA MARBEL SARANA MULTI WIRE CV. SEGAR WANGI PT. SETIA AGUNG SUNGLE REJEKI TOTO KORESIA ABADI JAYA TRI ON SHOE MATERIAL PT. UNITY VOLA PLASIK WISMA MAS CITRA RAYA PT. WOOIL INDONESIA PT. YUDHA WANGI FARM DAON PT. AGUNG TIRTA LARASINDO PT. ARTHA JAYA MANUNGGAL MANDIRI ANUGRAH WIDJAYA MC ARAPUTRA FORTUNA PERKASA PT. ASTIK PLASTINDO PT. BAHAGIA EDKHO MANDIRI PT. BOGAMAS SURYA MANDIRI PT. BUMI WARAS BERSAUDARA PT. CAHAYA SUBUR PRIMA PT. CATUR MITRA PACKINDO PT. CENTRAL PACK INDAH PD. CIPTA INDAH PLASTIC CITRA DELI KREASITAMA PT. DURA BLOK INDO SARI SARANA PANGAN ABADI PT. INDORACK MULTI KREASI PT. INTI JAYA MEGAH PT. JAYA MULYA PERKASA PT. JENINDO PT. KUMALA BUANA JAYA PT. KURNIAWAN MITRA RAHARJA PT. MAKMUR JAYA MANDIRI PT. MASTER BUMI PLASTIKA MEKAR JAYA ABADI MILLENIUM KNITTING CV. MULTI COATING PT. OVINDO METALTAMA TEKNIK PT. PERDANA MEGA JAYA PLN PT. PRIMA FOOD LESTARI



ALAMAT Desa Sukaharja Pasarkemis Jl. Kp. Cilongok Pasarkemis Jl. Kebon Kelapa Pasarkemis Kp. Teureup Rt.08/02 Sukaharja Pasarkemis Jl. Raya Pasarkemis Jl. Raya Kutabumi Komp. Baik Km.6 Karet Jl. Raya Pasarkemis Km.55 Sukamantri Jl. Raya Pasarkemis Kutajaya Pasarkemis Kp. Picung Rt.03/05 Pasarkemis Jl. Raya Pasarkemis Jl. Raya Sukamantri Pasarkemis Jl. Raya Pasarkemis Kutajaya Pasarkemis Jl. Raya Pasarkemis Jl. Kebon Kelapa Pasarkemis Ds. Daon Rajeg Jl. Bayur Lebakwangi Sepatan Jl. Raya Kotabumi No.17 Sepatan Jl. Karet IV Kawasan Industri Sepatan Jl. Desa Karet Sepatan Jl. Raya Mauk Ds. Karet Sepatan Kawasan Akong Jalan Karet III Sepatan Kawasan Industri Sepatan Karet Kawasan Industri Mekar Jaya Jl. Karet Mekarjaya Sepatan Jl. Karet IV Kawasan Industri Sepatan Karet III Mekarjaya Sepatan Kws. Industri KotaBumi Sepatan Jl. Karet No.85 Sepatan Kawasan Mekarjaya Karet IV Sepatan Jl. Kp. Gurudug Ds. Sepatan Jl. Kawasan Industri Mekar Jaya Sepatan Jl. Bayur No.89 Sepatan Jl. Raya Bayur No.77 Sepatan Kawasan Akong Jl. Karet II Karet Sepatan Jl. Kutabumi Km.6 No.78 Sepatan Jl. Karet Raya Mekarjaya Sepatan Jl. Raya Mauk Km.7 Ds. Karet Sepatan Kawasan Industri Karet Sepatan Kawasan Mekarjaya No.88 Sepatan Kawasan Mekarjaya No.99 Sepatan Jl. Karet No.16 Ds. Karet Sepatan Jl. Raya Mauk Km.07 No.6 Desa Karet Sepatan Jl. Raya Mauk Mekarjaya Sepatan Jl. Raya Mauk Pisangan Jaya Sepatan Jl. Karet Desa Mekarjaya Sepatan



Hal 6 dari 7



KECAMATAN PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS PASARKEMIS RAJEG SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN



JENIS JML VOLUME GOL PENGUKURANTITIK PER BLN INDUSTRI SEDANG FLAT 1 375 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 504 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI KECIL FLAT 1 200 INDUSTRI KECIL FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 294 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 500 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI KECIL FLAT 1 630 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 350 NIAGA SEDANG FLAT 1 1800 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 1260 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 360 PETERNAKAN FLAT 1 787 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 75 INDUSTRI SEDANG METER 1 NIAGA SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 208 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 540 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 200 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 338 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 1500 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 200 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 252 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 478 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 500 NIAGA SEDANG FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 NIAGA SEDANG FLAT 1 472 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 264 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 330 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 330 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 1500 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 231 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 180 NIAGA SEDANG FLAT 1 260 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 277 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 840 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 220



Lampiran 2



NO 270 271 272 273 274 275 276 277 278 279 280 281 282 283 284 285 286 287 288 289 290 291 292 293 294 295 296 297 298 299 300 301 302 303 304 305 306 307 308 309



NAMA PERUSAHAAN REPSIA RAYA PT. RIMBA RAYA MAKMUR RPH CADAS SAGA INDOMAKMUR SAMUDRA SINERGI INDUSTRY PT. SANIMAS PT. SARANA JAYA DARMA LESTARI SETIA UNGGUL MANDIRI PT. SEUNGSIN JAYA INDONESIA PT. TAMSON METAL PT. TERACHEM INDONESIA PT. TUNAS MITRA PT. YASYA INDAH PT. ARTINDO PRATAMA SEJAHTERA PT. INDO BOGA MAKMUR PT. PLATINDO MAKMUR SENTOSA PT. BOWDEN INDUSTRIES INDONESIA EKA DARMA TAPE INDONESIA KOLAM RENANG TIRTA MEGA PELITA JAYA TAMAN BUAYA TANJUNG PASIR ABADI TUNGGAL PUTRA ALAM CENTRAL MANDIRI LESTARI PD. ANEKA BARU BINTANG TEKHNIK BENGKEL CITRAYADI BATIK EVA INDOTEX PT. GHE SANG INDO PT. JAREFU LIE AWIBOWO BATIK LILIS INDIA BATIK PT. MASTER PRINT MITRA PEMUDA MULYA BANGUN SENTOSA PD. SAMATEX PT. PUMAS ROUTA GEMILANG SUHADI BATIK TES FARM TOTAL TAPE PT. YEN GWO JYI INDONESIA



ALAMAT Jl. Raya Mauk Km.7 Sepatan Jl. Karet Jaya II 85 Sepatan Jl. Karet Raya Mekarjaya Sepatan Kawasan Mekarjaya No.139 Sepatan Jl. Karet IV No.69 Sepatan Kawasan Gkbi Kutabumi Sepatan Kawasan Karet Sepatan Jl. Raya Mauk Mekarsari Sepatan Jl. Kawasan Mekar Jaya Jl. Karet III Kawasan Akong Sepatan Kawasan Mekar Jaya Sepatan Jl. Karet Jaya I Sepatan Jl. Taya Mauk Km.7 Sepatan Jl. Bayur Desa Lebakwangi Sepatan Lebak Wangi Sepatan Lebak Wangi Sepatan Jl. Putra Utama III No.05 Sukaasih Pasarkemis Jl. Putra Utama Sukaasih Pasarkemis Jl. Raya Kampung Melayu Pangkalan Teluk Naga Kp. Babakan Asem Teluk Naga Jl. Tanjung Pasir No.42 Teluk Naga Jl. Syeh Mubarok Tigaraksa Desa Cisereh Tigaraksa Jl. Arya Jaya Santika No.32 Pasir Bolang Jl. Raya Serang Km.22 Tigaraksa Jl. Raya Serang Km. 22 Pasir Bolang Tigaraksa Kawasan Industri Buana Permai Tigaraksa Jl. Raya Serang Pasir Bolang Tigaraksa Kawasan Industri Buana Permai Tigaraksa Kawasan Industri Pasir Bolang Tigaraksa Jl. Raya Serang Km.22 Pasir Bolang Tigaraksa Jl. Raya Serang Pasir Bolang Tigaraksa Jl. Kawasan Industri Cisereh Tigaraksa Jl. Margasari Blok Lio Tigaraksa Jl. Raya Serang Km.22 Pasir Bolang Tigaraksa Jl. Raya Serang Km.22 Pasir Bolang Tigaraksa Jl. Raya Serang Km.22 Pasir Bolang Tigaraksa Desa Cisereh Tigaraksa Jl. Raya Serang Km.22 Pasir Bolang Tigaraksa Jl. Arya Jaya Santika No.32 Pasir Bolang



Hal 7 dari 7



KECAMATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN SEPATAN TIMUR SEPATAN TIMUR SEPATAN TIMUR SINDANG JAYA SINDANG JAYA TELUK NAGA TELUK NAGA TELUK NAGA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA TIGARAKSA



JENIS JML VOLUME GOL PENGUKURANTITIK PER BLN INDUSTRI SEDANG FLAT 1 436 INDUSTRI SEDANG METER 1 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 540 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 324 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 624 INDUSTRI KECIL FLAT 1 316 NIAGA SEDANG METER 2 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 581 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 390 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 655 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 64 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 500 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 198 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 135 INDUSTRI KECIL FLAT 1 125 NIAGA SEDANG FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG METER 2 INDUSTRI SEDANG METER 5 NIAGA SEDANG FLAT 1 425 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 525 PETERNAKAN FLAT 1 436 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 216 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 216 NIAGA KECIL FLAT 1 240 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 200 INDUSTRI KECIL FLAT 1 750 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 400 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 396 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 750 INDUSTRI KECIL FLAT 1 750 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 330 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 735 NIAGA SEDANG FLAT 1 250 INDUSTRI KECIL FLAT 1 400 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 180 INDUSTRI KECIL FLAT 1 750 PETERNAKAN FLAT 1 300 INDUSTRI SEDANG FLAT 1 750 INDUSTRI KECIL FLAT 1 150



Lampiran 3 Daftar Potensi Pajak Air Tanah 2014 NO



NAMA PERUSAHAAN



1 PT. ALASKA INTI CEMERLANG 2 PT. ALP 3 PT. AMARILIS KARISMA GEMILANG 4 PT. ANUGRAH SUKSES BERSAMA 5 PT. ASIA JAYA PASIFIK SENTOSA 6 PT. BANGUN CIPTA KREASI 7 PT. BANK PERMATA TB 8 PT. BANK PERMATA TBK 9 PT. BIMA MUDA 10 PT. CAHAYA ASIA HARMONI 11 PT. CANGGIH PRESISI INDUSTRI 12 PT. CIPTA ARTHA VICTORY 13 PT. DONG GANG INKO 14 PT. EVA INDOTECH 15 PT. FOAM TAH INDONESIA 16 PT. FUA INDOTECH 17 PT. FUTANLUX CHEMITRACO 18 PT. ILANUR 19 PT. IMEDCO DJAYA 20 PT. JAKARTA BAM 21 PT. KANA MULYA PRATAMA 22 PT. KARTIKA MULTI SARANA 23 PT. KARYA BETON 24 PT. KI ANTAKA RASA 25 PT. KODANA RINDO 26 PT. MAJU PUTRA DENANGGA 27 PT. MAYORA INDAH TBK 28 PT. MEGA FOAMINDO JAYA 29 PT. MEGA MAS PRIMA 30 PT. MEGA PRATAMA 31 PT. MEGA TRAKINDO UTAMA 32 PT. MEGAN MAS PRIMA 33 PT. MITRA PEMUDA 34 PT. MUSTAFA MESINDO 35 PT. MUSTIKA KARMA GEMILANG 36 PT. NOPEMBER AGUNG GEMERLANG 37 PT. OHSUNG CHEMICAL 38 PT. PERDIKARI MAJU MANDIRI 39 PT. PERKASA ADISNNA SERABADA 40 PT. PLASTIK IJECNTION INDONESIA 41 PT. POLYUPITHANE INDONESIA 42 PT. PRAKASA ADIGUNA SEMBADA 43 PT. QIAO XING INDUSTRI 44 PT. RELIEF MAKMUR 45 PT. SALOMIAN INDONESIA 46 PT. SANDOL TEXTILE 47 PT. SINAR SOSRO 48 PT. SUKSES TUNGGAL MANDIRI 49 PT. SUMBER MAS 50 PT. SURYA CEMERLANG ABADI 51 PT. TAE YOUNG ABADI JAYA 52 PT. TOMBAKINTAN 53 PT. TRANS TRIMITRA SEJAHTERA 54 PT. TUGU SEJAHTERA 55 PT. URACEL INDONESIA 56 PT. XINXING STEEL 57 PT. YATAMA ABADI 58 PT. MITRA PRATAMA CRININDO 59 PT. PERTAMINA GAS 60 RS. B PERMATA HATI 61 SPBU KIRANA KWEE 62 STELLAMARIS INTER EDUCATION JUMLAH Catatan: 1 bulan = 25



ALAMAT (KELURAHAN/DESA, KECAMATAN)



DESA PASAR KEMIS, KECAMATAN PASAR KEMIS DESA BOJONG NANGKA, KECAMATAN KELAPA DUA DESA LEGOK, KECAMATAN LEGOK DESA LEGOK, KECAMATAN LEGOK DESA MEKAR JAYA, KECAMATAN SEPATAN DESA PASIR BOLANG, KECAMATAN TIGARAKSA DESA CURUG WETAN, KECAMATAN CURUG DESA CURUG WETAN, KECAMATAN CURUG DESA BOJONG NANGKA, KECAMATAN KELAPA DUA DESA SINDANG SARI, KECAMATAN PASAR KEMIS DESA SUKA ASIH, KECAMATAN PASAR KEMIS DESA KADU, KECAMATAN CURUG DESA CUKANGGALIH, KECAMATAN CURUG DESA CISEREH, KECAMATAN TIGARAKSA DESA LEGOK, KECAMATAN LEGOK DESA CISEREH, KECAMATAN TIGARAKSA DESA BUNDER, KECAMATAN CIKUPA DESA BALARAJA, KECAMATAN BALARAJA DESA BALARAJA, KECAMATAN BALARAJA DESA PAKULONAN, KECAMATAM KELAPA DUA DESA BOJONG NANGKA, KECAMATAN KELAPA DUA DESA KADU, KECAMATAN CURUG DESA LEGOK, KECAMATAN LEGOK KELURAHAN BUNDER, KECAMATAN CIKUPA DESA BOJONG NANGKA, KECAMATAN KELAPA DUA DESA LEGOK, KECAMATAN LEGOK DESA SINDANG JAYA, KECAMATAN SINDANG JAYA DESA TELAGA, KECAMATAN CIKUPA DESA TALAGASARI, KECAMATAN CIKUPA KELURAHAN BUNDER, KECAMATAN CIKUPA DESA CARINGIN, KECAMATAN LEGOK DESA BOJONG KECAMATAN CIKUPA DESA CISEREH, KECAMATAN TIGARAKSA DESA MEKAR JAYA, KECAMATAN SEPATAN DESA SUKANASARA, KECAMATAN CIKUPA DESA BOJONG NANGKA, KECAMATAN KELAPA DUA DESA TELAGA, KECAMATAN CIKUPA KELURAHAN BUNDER, KECAMATAN CIKUPA DESA KADU, KECAMATAN CURUG DESA CURUG KULON, KECAMATAN CURUG DESA LEGOK, KECAMATAN LEGOK DESA KADU, KECAMATAN CURUG DESA CUKANGGALIH, KECAMATAN CURUG DESA BOJONG NANGKA, KECAMATAN KELAPA DUA DESA TELAGA, KECAMATAN CIKUPA DESA CUKANGGALIH, KECAMATAN CURUG DESA. CIBOGO KULON, KECAMATAN KELAPA DUA DESA LEGOK, KECAMATAN LEGOK DESA PASIR BOLANG, KECAMATAN TIGARAKSA DESA SUKADAMAI, KECAMATAN CIKUPA DESA CUKANGGALIH, KECAMATAN CURUG DESA CARINGIN, KECAMATAN LEGOK DESA CANGKUDU, KECAMATAN CIKUPA DESA PASAR KEMIS, KECAMATAN PASAR KEMIS DESA BOJONG, KECAMATAN CIKUPA DESA PASAR KEMIS, KECAMATAN PASAR KEMIS DESA PASIR GADUNG, KECAMATAN CIKUPA DESA KARET, KECAMATAN SEPATAN DESA KADU JAYA, KEC CURUG DESA SUKADAMAI, KECAMATAN CIKUPA DESA MALANG NENGAH, KECAMATA PAGEDANGAN DESA KELAPA DUA, KECAMATAN KELAPA DUA



hari kerja



HASIL PENGAWASAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDANGANGAN BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA



BELUM DAFTAR ULANG SIPA



BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM DAFTAR ULANG SIPA



BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA



BELUM DAFTAR ULANG SIPA



BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM DAFTAR ULANG SIPA



BELUM PUNYA SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PASANG METER AIR



BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA BELUM DAFTAR ULANG SIPA BELUM PASANG METER AIR BELUM PUNYA SIPA BELUM PUNYA SIPA 18 22 44



JML TITIK 1 2 2 1 1 1 1 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 3 1 2 1 1 3 1 3 2 1 2 1 2 2 2 2 1 1 1 1 2 3 2 2 2 2 1 3 2 1 1



TOTAL VOLUME/ HARI (m3) 30 10 10 10 20 40 10 10 10 30 10 10 20 65 30 10 -



2 1 2 1 1 3 1 1 2 1 1 2



58 10 10 -



KELOMPOK PEMAKAI AIR INDUSTRI SEDANG INDUSTRI SEDANG INDUSTRI SEDANG INDUSTRI SEDANG NIAGA SEDANG NIAGA SEDANG INDUSTRI SEDANG INDUSTRI SEDANG



INDUSTRI SEDANG INDUSTRI SEDANG NIAGA KECIL



INDUSTRI SEDANG



INDUSTRI SEDANG



INDUSTRI SEDANG



INDUSTRI SEDANG INDUSTRI SEDANG



INDUSTRI SEDANG



INDUSTRI KECIL INDUSTRI SEDANG INDUSTRI SEDANG NIAGA SEDANG INDUSTRI SEDANG



INDUSTRI SEDANG INDUSTRI SEDANG NIAGA SEDANG INDUSTRI SEDANG INDUSTRI SEDANG



NIAGA SEDANG INDUSTRI SEDANG INDUSTRI SEDANG INDUSTRI SEDANG INDUSTRI SEDANG NIAGA KECIL INDUSTRI SEDANG NIAGA SEDANG NIAGA KECIL NIAGA SEDANG NON NIAGA



ZONA



ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA C (KRITIS) ZONA C (KRITIS) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN) ZONA B (RAWAN)



KECAMATAN



PASARKEMIS KELAPA DUA LEGOK LEGOK SEPATAN TIGARAKSA CURUG CURUG KELAPA DUA PASARKEMIS PASARKEMIS CURUG CURUG TIGARAKSA LEGOK TIGARAKSA CIKUPA BALARAJA BALARAJA KELAPA DUA KELAPA DUA CURUG LEGOK CIKUPA KELAPA DUA LEGOK SINDANG JAYA CIKUPA CIKUPA CIKUPA LEGOK CIKUPA TIGARAKSA SEPATAN CIKUPA KELAPA DUA CIKUPA CIKUPA CURUG CURUG LEGOK CURUG CURUG KELAPA DUA CIKUPA CURUG KELAPA DUA LEGOK TIGARAKSA CIKUPA CURUG LEGOK CIKUPA PASARKEMIS CIKUPA PASARKEMIS CIKUPA SEPATAN CURUG CIKUPA PAGEDANGAN KELAPA DUA



TOTAL VOL/BLN (m3) 750 250 250 250 500 1.000 250 250 250 750 250 250 500 1.625 750 250 1.450 250 250 -



JML/BLN (Rp) 2.050.100 673.600 484.550 484.550 1.351.350 673.600 673.600 2.050.100 673.600 673.600 1.351.350 4.548.225 1.465.300 673.600 2.864.750 408.250 408.250 21.508.375



NILAI PAJAK/THN (Rp) 24.601.200 8.083.200 5.814.600 5.814.600 16.216.200 8.083.200 8.083.200 24.601.200 8.083.200 8.083.200 16.216.200 54.578.700 17.583.600 8.083.200 34.377.000 4.899.000 4.899.000 258.100.500



Lampiran 4 Kurang Penetapan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT INDOSAT No 1 2 3 4 5 6 Jumlah



SITE NAME / KECAMATAN Tigaraksa Beunying Kedaton Bumi Kelapa Dua Hasin Bitung Raya Kresek



Luas Tanah 64 144 240 270 225 168



Nilai NJOP 286000 200000 400000 394000 820000 200000



Koefisien 1,27 1,35 1,27 1,18 1,45 1,27



Jumlah NJOP 23.246.080 38.880.000 121.920.000 125.528.400 267.525.000 42.672.000 619.771.480



Dasar Pengenaan 2% 2% 2% 2% 2% 2%



Nilai retribusi (realisasi) 463.296 388.800 2.265.600 286.516 5.220.000 518.400 9.142.612



Nilai Retribusi Selisih Kurang (Perhitungan BPK) Retribusi 464.922 777.600 2.438.400 2.510.568 5.350.500 853.440 12.395.430



1.626 388.800 172.800 2.224.052 130.500 335.040 3.252.818



PT XL AXIATA No 1 Jumlah



SITE NAME / KECAMATAN SALEMBARAN ASEM



Luas Tanah



Nilai NJOP



225



500.000



Luas Bangunan 144 196 200 144 168 186 200



Nilai NJOP 100.000 80.000 500.000 150.000 100.000 50.000 100.000



Koefisien



Jumlah NJOP



Dasar Pengenaan



1,05



118.125.000



2%



Nilai retribusi (realisasi) 2.362.000 2.362.000



Nilai Retribusi Selisih Kurang (Perhitungan BPK) Retribusi 2.362.500 -



500 500



PT NETWAVE No 1 1 2 3 4 5 6 Jumlah



SITE NAME / KECAMATAN Patramanggala Cituis (Sukadiri) Ps Kemis (Cikupa) Pangarengan (Rajeg) Pasir Rawi ( Cisauk) Gn. Kaler Waliwis (Mekar Baru)



Koefisien 1,27 1,13 1,18 1,18 1,13 1,22 1,22



Dasar Jumlah NJOP Pengenaan 18.240.000 2% 17.770.667 2% 118.333.333 2% 25.560.000 2% 19.040.000 2% 11.315.000 2% 24.333.333 2%



Hal 1 dari 2



Nilai retribusi Nilai Retribusi (realisasi) (Perhitungan BPK) 365.760 364.800 354.368 355.413 2.360.000 2.366.667 509.760 511.200 379.680 380.800 225.060 226.300 484.000 486.667 4.969.028 4.982.247



Selisih Kurang Retribusi (960) 1.045 6.667 1.440 1.120 1.240 2.667 14.179



PT TOWER BERSAMA GRUP No 1 2 3 4 Jumlah



SITE NAME / KECAMATAN



Luas Tanah



Balaraja Barat Lipo Karawaci Ps Kemis Puriagung Permai



200 40 100 144



Nilai NJOP 400.000 3.000.000 700.000 300.000



Jumlah NJOP



Dasar Pengenaan



54.400.000 108.000.000 88.900.000 50.976.000



2% 2% 2% 2%



Koefisien



Jumlah NJOP



Dasar Pengenaan



1,35 1,5 1,22 1,27 1,35



340.200.000 19.200.000 21.110.880 11.430.000 58.320.000



2% 2% 2% 2% 2%



Koefisien 0,68 0,9 1,27 1,18



Nilai retribusi (realisasi)



Nilai Retribusi Selisih Kurang (Perhitungan BPK) Retribusi



979.200 1.944.000 1.400.000 1.019.000 5.342.200



1.088.000 2.160.000 1.778.000 1.019.520 6.045.520



108.800 216.000 378.000 520 703.320



Nilai retribusi (realisasi)



Nilai Retribusi (Perhitungan BPK)



Selisih Kurang Retribusi



880.400 371.200 422.217 213.360 777.600 6.625.043



6.804.000 384.000 422.218 228.600 1.166.400 10.526.925



5.923.600 12.800 1 15.240 388.800 6.340.441



PT TELKOMSEL No 1 2 3 4 5 Jumlah



SITE NAME / KECAMATAN CURUG PS KEMIS TIGARAKSA PANONGAN KRESEK



Luas Tanah 420 64 168 120 144



Nilai NJOP 600.000 200.000 103.000 75.000 300.000



10.311.257



Total



Hal 2 dari 2



Lampiran 5 Rincian Perhitungan Denda Retribusi Pengendalian Menara No



Wajib Retribusi



1 2 3 4



PT.GIHON PT.GIHON PT INDOSAT PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI (MITRATEL) PT. XL AXIATA,Tbk PT Tower Bersama Grup ( PT. SoluSindo Kreasi Pratama & PT Solusi Menara Indonesia PT.SOLUSI TUNAS PRATAMA



5 6 7



8 NETWAVE 9 PT.INTI BANGUN SEJAHTERA 10 PT. PROTELINDO 11 PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI (TELKOMSEL) 12 PT.PGN TOTAL RETRIBUSI



Realisasi Retribusi



Nilai Retribusi Seharusnya



3.342.200,00 3.342.200,00 69.635.886,00 17.442.860,00



3.342.200 3.342.200 72.838.804 17.442.860



Tanggal Pengiriman SKRD / Tgl Surat Tagihan Retribusi 10/03/2013 17/06/2014 17/06/2014 17/06/2014



Tanggal Setor



Denda (2% x Nilai retribusi x jumlah bulan)



03/04/2014 27/06/2014 15/07/2014 17/07/2014



267.376 1.456.776,08 348.857,20



66.254.828,00 19.743.420,00



77.811.460 19.743.420



08/11/2014 17/06/2014



09/12/2014 16/09/2014



1.556.229,20 789.736,80



20.955.356,00



20.955.356



23/10/2014



8.293.428,00 17.582.420,00 42.880.431,00



8.293.000 17.582.420 42.880.431



23/10/2014 23/10/2014 18/11/2014



331.720 351.648,40



103.541.045,00



107.440.927



Tidak ada Dokumentasi 27/08/2014 09/01/2014 Tidak ada Dokumentasi Oktober 2014



12/11/2014



4.297.637,09



1.480.000,00 374.494.074,00



1.480.000 393.153.078



16/06/2015



30/12/2014



177.600 9.577.581



-



Lampiran 6 Aset Tetap Tanah yang Belum Menyajikan Informasi Lokasi No. Jenis Barang / Nomor Kode Nama Barang Barang 1



No Reg



Luas (M2)



Tahun Pengadaan



Letak/ Alamat 7



Status Tanah



Asal usul



Harga (ribuan Rp)



2 1 Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu



3 01.01.11.04.12



4 0001



5 2.000,00



6 1993



2 Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu



01.01.11.04.12



0001



1.158,00



2011



3 Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu



01.01.11.04.12



0001



1.700,00



1996



Hak Pakai



Hibah



53.720,00



4 Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu



01.01.11.04.12



0001



200,00



1980



Hak Pakai



Hibah



30.000,00



5 Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu



01.01.11.04.12



0002



200,00



1995



Hak Pakai



Pembelian



6 Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu



01.01.11.04.12



0002



300,00



1996



Hak Pakai



Hibah



9.000,00



7 Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu



01.01.11.04.12



0002



200,00



1982



Hak Pakai



Hibah



30.000,00



8 Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu



01.01.11.04.12



0004



200,00



1996



Hak Pakai



Hibah



20.000,00



Jumlah



8 Hak Pakai



9 Pembelian



10 60.000,00



Hak Pakai



Pembelian



86.850,00



4.000,00



293.570,00



Hal 1 dari 1



Lampiran 7a Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang Tidak Mencantumkan Informasi Lokasi



3 4 Bangunan Gedung 03.11.01.08.01 Tempat Ibadah Permanen



5 0001



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



03.11.01.01.01



0039



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.01.01



0040



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.01.01



0047



Baik



Tidak



Beton



5 Dinas Tata Ruang



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Tugu Peringatan Lainnya



03.12.05.01.01



0001



6 Dinas Tata Ruang



Tugu Peringatan Lainnya



03.12.02.03.01



Bangunan Gedung Instalasi lain-lain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Kamar Mandi



No.



SKPD



1



2 1 Sekretariat Daerah



2 Sekretariat Daerah 3 Sekretariat Daerah 4 Sekretariat Daerah



7 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 8 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 9 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 10 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 11 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 12 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 13 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 14 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 15 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 16 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 17 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 18 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 19 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 20 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman



Jenis Barang / Nama Barang



Bangunan Gudang Lainlain Monuumen/Bangunan Beresejarah Lain-lain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain



Nomor Kode Barang



Nomor Register



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7 Tidak



8 Beton



Letak/ Lokasi Alamat 9



Tanggal Dokumen



Nomor Dokumen



10



11



Asal Usul



Harga (ribuan Rp)



12 Pembelian



13 43.590,00



28/12/2012



Pembelian



99.780,00



28/12/2012



Pembelian



49.533,00



Pembelian



246.928,00



Baik



Pembelian



119.900,00



0001



Baik



Pembelian



184.000,00



03.11.01.04.04



0001



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



318.418,00



03.11.01.02.07



0001



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



42.962,90



03.11.01.10.05



0001



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



2.233.164,69



03.11.01.02.07



0002



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



45.062,90



03.12.04.01.02



0001



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



21.362,00



03.11.01.02.07



0003



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



45.062,90



03.11.01.02.07



0004



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



62.862,90



03.11.01.02.07



0005



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



42.962,90



03.11.01.02.07



0006



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



41.962,90



03.11.01.02.07



0007



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



37.962,90



03.11.01.02.07



0008



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



42.962,90



03.11.01.02.07



0009



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



52.416,90



03.11.01.02.07



0010



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



140.580,00



03.11.01.02.07



0011



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



57.062,90



Hal 1 dari 7



-



Lampiran 7a No.



SKPD



1 2 21 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 22 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 23 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 24 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 25 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 26 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 27 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 28 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 29 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 30 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 31 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 32 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 33 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 34 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 35 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 36 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 37 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 38 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 39 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 40 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 41 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



Jenis Barang / Nama Barang



Nomor Kode Barang



Nomor Register



3 Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gedung Kantor Permanen Rambu Jalan



4 03.11.01.02.07



5 0012



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



03.11.01.02.07



0013



03.11.01.02.07



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7 Tidak



8 Beton



Baik



Tidak



0014



Baik



03.11.01.02.07



0015



03.11.01.02.07



Letak/ Lokasi Alamat 9



Tanggal Dokumen



Nomor Dokumen



10



11



Asal Usul



Harga (ribuan Rp)



12 Pembelian



13 105.062,90



Beton



Pembelian



82.962,90



Tidak



Beton



Pembelian



45.062,90



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



170.264,50



0016



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



189.736,00



03.11.01.02.07



0017



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



99.953,90



03.11.01.02.07



0018



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



109.123,00



03.11.01.02.07



0019



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



62.562,90



03.11.01.02.07



0020



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



92.062,90



03.11.01.02.07



0021



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



62.562,90



03.11.01.02.07



0022



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



135.467,00



03.11.01.02.07



0023



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



57.042,90



03.11.01.02.07



0024



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



77.912,90



03.11.01.02.07



0025



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



112.062,90



03.11.01.02.07



0026



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



57.042,90



03.11.01.02.07



0027



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



51.962,90



03.11.01.02.07



0028



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



51.962,90



03.11.01.02.07



0029



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



72.772,50



03.11.01.02.07



0030



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



86.033,40



03.11.01.01.01



0014



Baik



Bertingkat



Beton



31/12/2011



Pembelian



6.945.466,00



03.12.07.02.01



0016



Baik



31/12/2001



Pembelian



1.097,37



Hal 2 dari 7



Lampiran 7a Jenis Barang / Nama Barang



Nomor Kode Barang



Nomor Register



1 2 42 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



3 Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Lain-lain



4 03.11.01.13.07



5 0001



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



43 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 44 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 45 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



Traffic Light



03.12.07.01.01



0008



Baik



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



0045



Baik



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



0009



Baik



46 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 47 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 48 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 49 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 50 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 51 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 52 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 53 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 54 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 55 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 56 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 57 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 58 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 59 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 60 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



0044



Baik



Rambu Tidak Bersuar Lain-lain Rambu Jalan



03.12.07.02.05



0010



Baik



03.12.07.02.01



0017



Baik



Traffic Light



03.12.07.01.01



0006



Baik



Rambu Papan Tambahan 03.12.07.02.02



0028



Baik



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



0039



Baik



Rambu Tidak Bersuar Lain-lain Rambu Jalan



03.12.07.02.05



0009



Baik



03.12.07.02.01



0040



Baik



Tidak



Rambu Papan Tambahan 03.12.07.02.02



0022



Baik



Rambu Papan Tambahan 03.12.07.02.02



0023



Baik



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



0005



Baik



Rambu Tidak Bersuar Lain-lain Rambu Tidak Bersuar Lain-lain Rambu Jalan



03.12.07.02.05



0003



Baik



Tidak



03.12.07.02.05



0004



Baik



Tidak



03.12.07.02.01



0015



Baik



Rambu Papan Tambahan 03.12.07.02.02



0004



Baik



No.



SKPD



Hal 3 dari 7



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7



8 Tidak



Letak/ Lokasi Alamat 9



Tanggal Dokumen



Nomor Dokumen



10 31/12/2004



11



Asal Usul



Harga (ribuan Rp)



12 Pembelian



13 125.811,20



Pembelian



285.880,00



31/12/2013



Pembelian



72.158,00



30/12/2005



Pembelian



3.292,13



Pembelian



220.155,00



Pembelian



754.131,00



Pembelian



2.194,75



Pembelian



188.438,97



Pembelian



220.000,00



Pembelian



337.071,50



Pembelian



669.408,00



Beton



Pembelian



48.791,20



Tidak



Beton



Pembelian



96.420,00



Tidak



Beton



Pembelian



72.600,00



Pembelian



3.590,10



Tidak



Pembelian



220.100,00



Tidak



Pembelian



97.100,00



31/12/2007



Pembelian



31.836,42



31/12/2007



Pembelian



14.367,65



Tidak



Tidak



Beton



Beton 29/12/2000



Tidak



Tidak



Beton



Beton



Beton



Beton



31/12/2007



Lampiran 7a



1 2 61 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



3 Gedung Pos Jaga Semi Permanen



4 03.11.01.13.02



5 0021



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



62 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



Rambu Bersuar Lalin Darat Lain-lain



03.12.07.01.03



0001



Baik



63 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 64 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 65 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 66 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



0029



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



No.



SKPD



Jenis Barang / Nama Barang



Nomor Kode Barang



Nomor Register



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7



8 Beton



Letak/ Lokasi Alamat 9



Tanggal Dokumen



Nomor Dokumen



10



11



Asal Usul



Harga (ribuan Rp)



12 Pembelian



13 23.750,00



05/12/2008



Pembelian



19.622,00



Baik



31/12/2008



Pembelian



24.750,00



0030



Baik



31/12/2008



Pembelian



18.524,00



Rambu Papan Tambahan 03.12.07.02.02



0006



Baik



05/12/2008



Pembelian



19.800,00



Rambu Papan Tambahan 03.12.07.02.02



0008



Baik



Tidak



Beton



31/12/2008



Pembelian



16.381,96



67 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



Rambu Papan Tambahan 03.12.07.02.02



0009



Baik



Tidak



Beton



31/12/2008



Pembelian



103.721,77



68 Dinas Kesehatan



Bangunan 03.11.01.06.10 Klinik/Puskesmas/Laborat orium



0001



Baik



Bertingkat



Beton



10/13/2008



Pembelian



69.280,00



69 Dinas Kesehatan



Bangunan 03.11.01.06.10 Klinik/Puskesmas/Laborat orium



0005



Baik



10/30/2008



Pembelian



57.558,10



70 Dinas Kesehatan



Bangunan Gedung 03.11.01.04.04 Instalasi lain-lain Bangunan 03.11.01.06.10 Klinik/Puskesmas/Laborat orium



0001



Baik



Tidak



Beton



12/31/2010



Pembelian



188.440,00



0003



Baik



Bertingkat



Beton



12/9/2014



Pembelian



1.804.914,70



72 Dinas Kesehatan



Bangunan Gedung Laboratorium Permanen



03.11.01.05.01



0001



Baik



Tidak



Beton



10/16/2014



Pembelian



195.773,00



73 Dinas Kesehatan



Rumah Negara Golongan III Lain-lain Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.02.03.16



0001



Baik



Tidak



Beton



10/13/2008



Pembelian



49.102,00



03.11.01.01.01



0009



Baik



Tidak



Beton



12/31/2013



Pembelian



94.300,00



03.11.01.01.01



0010



Baik



Tidak



Beton



12/31/2013



Pembelian



89.700,00



03.11.01.01.01



0011



Baik



Tidak



Beton



12/31/2013



Pembelian



121.000,00



03.11.01.01.01



0012



Baik



Tidak



Beton



12/31/2013



Pembelian



185.814,00



71 Dinas Kesehatan



74 Dinas Kesehatan 75 Dinas Kesehatan 76 Dinas Kesehatan 77 Dinas Kesehatan



Hal 4 dari 7



Lampiran 7a



1 2 78 Dinas Kesehatan



3 4 Bangunan 03.11.01.06.10 Klinik/Puskesmas/Laborat orium



5 0003



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



79 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0003



Baik



80 Dinas Pendidikan



Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.04



0930



Baik



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



82 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



83 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



1369



84 Dinas Perikanan dan Kelautan



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.04 Lain-lain



85 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



No.



SKPD



Jenis Barang / Nama Barang



Nomor Kode Barang



Nomor Register



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7 Tidak



8 Beton



Tidak



Beton



Letak/ Lokasi Alamat 9



Tanggal Dokumen



Nomor Dokumen



10 12/12/2013



11



Asal Usul



Harga (ribuan Rp)



12 Pembelian



13 72.200,00



Pembelian



108.864,00



Pembelian



3.197.112,00



Beton



Pembelian



80.640,00



Tidak



Beton



Pembelian



202.176,00



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



99.957,50



0002



Baik



Bertingkat



Beton



Pembelian



171.758,40



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0005



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



830.000,00



86 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0018



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



87.042,00



87 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Gedung Pertokoan/Koperasi Pasar Permanen



03.11.01.12.01



0001



Baik



Pembelian



188.964,00



88 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0019



Baik



Pembelian



48.543,00



89 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Gedung Pertokoan/Koperasi Pasar Permanen



03.11.01.12.01



0002



Baik



Pembelian



189.975,00



90 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Bangunan Gudang Lainlain



03.11.01.02.07



0001



Baik



Pembelian



24.782,33



91 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Gedung Pertokoan/Koperasi Pasar Permanen



03.11.01.12.01



0003



Baik



Pembelian



191.762,00



81 Dinas Pendidikan



Hal 5 dari 7



31/12/2008



Bertingkat



Tidak



Beton



Beton



Lampiran 7a



1 2 92 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



3 Bangunan Gudang Lainlain



4 03.11.01.02.07



5 0002



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



93 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Gedung Pertokoan/Koperasi Pasar Permanen



03.11.01.12.01



0004



Baik



94 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Bangunan Gudang Lainlain



03.11.01.02.07



0003



Baik



95 Inspektorat Kabupaten



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen Bangunan Gudang 03.11.01.02.02 Tertutup Semi Permanen



0002



Baik



Beton



0001



Baik



Tidak



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen Bangunan Gedung 03.11.01.09.04 Hiburan/Kesenian Permanen



0002



Baik



Bertingkat



Beton



0004



Baik



Bertingkat



Beton



0001



Baik



Tidak



Bangunan Gedung Tempat OR Lain-lain Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Kesehatan Lain-lain Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain Bangunan Tempat Pertemuan Lain-lain Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen



03.11.01.11.07



0006



Baik



03.11.01.01.01



0004



03.11.01.01.01



No.



SKPD



96 Inspektorat Kabupaten



97 BAPPEDA 98 Badan Lingkungan Hidup Daerah 99 Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata



100 Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata 101 Kantor Arsip Daerah 102 Kantor Arsip Daerah 103 Kecamatan Balaraja 104 Kecamatan Sukamulya 105 Kecamatan Mekar Baru 106 Kecamatan Pasar Kemis 107 Kecamatan Pasar Kemis



108 Kecamatan Pasar Kemis



Jenis Barang / Nama Barang



Nomor Kode Barang



Nomor Register



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7 Tidak



8 Beton



Letak/ Lokasi Alamat 9



Tanggal Dokumen



Nomor Dokumen



10



11



Asal Usul



Harga (ribuan Rp)



12 Pembelian



13 24.782,33



Pembelian



188.975,00



Pembelian



24.782,33



Pembelian



686.465,00



Pembelian



149.752,00



Pembelian



469.272,00 2.989.098,00



Tidak



SK. Bupati Pembelian Tangerang 10/11/2014 424/01-PPKo- Pembelian BudparPOPU



Tidak



Beton



Pembelian



69.200,00



Baik



Tidak



Tidak



99.571,00



0003



Baik



Tidak



Tidak



02/10/2014 602.21/357/K Pembelian AD Pembelian



125.285,00



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



89.450,00



03.11.01.06.12



0026



Baik



Tidak



Beton



49.586,00



03.11.01.10.04



0007



Baik



Tidak



Tidak



12/11/2014 00132/LS/1.2 Pembelian 0.44/2014 12/03/2014 0 Pembelian



103.755,00



03.11.01.09.07



0001



Baik



Bertingkat



Tidak



SWADAYA



404.171,00



03.11.01.08.01



0001



Baik



Tidak



SWADAYA



9.600,00



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0005



Baik



Pembelian



26.000,00



Hal 6 dari 7



Tidak



Bertingkat



Beton



Beton



09/12/2014



525HUK/2014 NO 032 KEP.BUP



30/12/2014



31/12/2012



197.242,00



Lampiran 7a



1 2 109 Kecamatan Pasar Kemis



3 4 Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



5 0006



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



110 Kecamatan Pasar Kemis



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0007



Baik



Tidak



Beton



111 Kecamatan Pasar Kemis



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0008



Baik



Tidak



Tidak



112 Kecamatan Rajeg



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Lain-lain Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0024



Baik



03.11.01.01.04



0001



Baik



Tidak



Tidak



03.11.01.01.01



0003



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.01.01



0002



Baik



Bertingkat



Beton



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



Beton



Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Kamar Mandi



03.11.01.10.04



0001



03.11.01.01.01



No.



SKPD



Jenis Barang / Nama Barang



Nomor Kode Barang



Nomor Register



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7 Tidak



8 Beton



Letak/ Lokasi Alamat 9



Tanggal Dokumen



Nomor Dokumen



10 31/12/2012



11



Asal Usul



Harga (ribuan Rp)



12 Pembelian



13 61.210,00



31/12/2012



Pembelian



47.464,00



31/12/2012



Pembelian



32.656,00



Pembelian



49.687,00



Pembelian



42.625,00



.



Pembelian



391.154,92



.



Pembelian



360.930,70



13/10/2011



Pembelian



3.016.299,00



13/10/2011



641/800Pembelian BPKAD/2011



334.958,00



Baik



21/03/2013



Pembelian



97.723,00



0008



Baik



14/12/2009



Pembelian



199.000,00



03.11.01.01.01



0011



Baik



Tidak



Beton



14/07/2011



92.227,00



03.11.01.10.05



0001



Baik



Tidak



Tidak



602/583.DC Hibah K.15.II/2011 Pembelian



122 Kecamatan Pagedangan



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0016



Baik



Tidak



Beton



123 Kecamatan Legok



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.04 Lain-lain



0001



Baik



Tidak



Tidak



113 Kecamatan Sepatan 114 Kecamatan Sepatan Timur 115 Kecamatan Sepatan Timur 116 Kecamatan Sindang Jaya 117 Kecamatan Sindang Jaya



118 Kecamatan Teluk Naga 119 Kecamatan Kosambi 120 Kecamatan Kosambi 121 Kecamatan Cikupa



Jumlah



14/11/2011



602/970.5/K- Hibah DCK/IX/2012



Pembelian



51.378,00 123.951,00



34.216,00 35.278.737,02



Hal 7 dari 7



Lampiran 7b Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang Tidak Mencantumkan Informasi Lokasi namun Memuat Informasi mengenai Dokumen Perolehan Awal atau Keterangan tentang Lokasi Kondisi Letak/ Jenis Barang / Nomor Kode Nomor Bertingkat Beton/ Tanggal Nomor No. SKPD bangunan Lokasi Nama Barang Barang Register / Tidak Tidak Dokumen Dokumen (B,KB,RB) Alamat 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 Sekretariat Daerah Bangunan Gedung 03.11.01.08.01 0001 Baik Tidak Beton Tempat Ibadah Permanen 2 Sekretariat Daerah



Keterangan



12 13 43.590,00 Perbaikan Pagar Masjid Al-Amjad Tigaraksa



03.11.01.01.01



0039



Baik



Tidak



Beton



28/12/2012



03.11.01.01.01



0040



Baik



Tidak



Beton



28/12/2012



03.11.01.01.01



0047



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.01.01



0014



Baik



Bertingkat



Beton



03.12.07.02.01



0016



Baik



Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Lain-lain



03.11.01.13.07



0001



Baik



8 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 9 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



0045



Baik



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



0009



Baik



30/12/2005



10 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 11 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 12 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 13 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



0017



Baik



29/12/2000



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



0005



Baik



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



0015



Baik



Rambu Papan Tambahan



03.12.07.02.02



0004



Baik



14 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



Rambu Bersuar Lalin Darat Lain-lain



03.12.07.01.03



0001



Baik



05/12/2008



19.622,00 - LAMPU ROTARY + TIANG INSTALASINYA 10 UNIT - SPORTLIGHT 40 UNIT



15 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 16 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 17 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 18 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



0029



Baik



31/12/2008



24.750,00 TRAFFIC CONE 100 BUAH



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



0030



Baik



31/12/2008



18.524,00 RAMBU JALAN PORTABLE 40 UNIT



Rambu Papan Tambahan



03.12.07.02.02



0006



Baik



05/12/2008



19.800,00 PLANG PAPAN NAMA POS PPJ 10 UNIT



Rambu Papan Tambahan



03.12.07.02.02



0008



Baik



Tidak



Beton



31/12/2008



16.381,96 PENATAAN TERM.BALARAJA -GERBANG MASUK TERMINAL 4UNIT



19 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



Rambu Papan Tambahan



03.12.07.02.02



0009



Baik



Tidak



Beton



31/12/2008



3 Sekretariat Daerah 4 Sekretariat Daerah 5 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 6 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 7 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Rambu Jalan



Harga (ribuan Rp)



31/12/2011 31/12/2001



Tidak



Tidak



31/12/2004



Beton



31/12/2013



Beton



31/12/2007 31/12/2007



Beton



Hal 1 dari 4



31/12/2007



99.780,00 Rehab Gedung X PPD II Asrama Haji Kabupaten Tangerang 49.533,00 Pengawasan Pembangunan Panti Rehabilitasi 246.928,00 Biaya Perencanaan Konstruksi Sport Center Tahap II (Bangunan Penunjang) 6.945.466,00 Gedung Kantor Dishub mutasi dari BPKAD 2013 1.097,37 TRAFFIC CONE (IMPORT) 125.811,20 POS JAGA PORTABLE 16 UNIT



72.158,00 3.292,13 - RAMBU LALIN 1 UNIT - PORTABLE 1 UNIT - TRAFFIC CONE 1 UNIT 2.194,75 - RAMBU LALIN 1 UNIT - RAMBU PORTABLE 1 UNIT 3.590,10 PERINGATAN PUNGUTAN TERMINAL JARAK 100M 6 UNIT 31.836,42 - TRAFFIC CONE (IMPORT) 10 UNIT - RAMBU PORTABLE 10 UNIT 14.367,65 PLANG PETUNJUK POS TERMINAL MODEL 2 TIANG 5 UNIT HARGA TERMASUK PENYESUAIAN PAJAK



103.721,77 PENATAAN TERM.BALARAJA -POS KELUAR,PAPAN NAMA PETUNJUK JURUSAN & PAPAN NAMA TERMINAL



Lampiran 7b Jenis Barang / Nama Barang



Nomor Kode Barang



Nomor Register



3 Bangunan Klinik/Puskesmas/Laborat orium



4 03.11.01.06.10



5 0001



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



21 Dinas Kesehatan



Bangunan Klinik/Puskesmas/Laborat orium



03.11.01.06.10



0005



Baik



22 Dinas Kesehatan



Bangunan Gedung Instalasi lain-lain Bangunan Klinik/Puskesmas/Laborat orium



03.11.01.04.04



0001



Baik



Tidak



Beton



12/31/2010



03.11.01.06.10



0003



Baik



Bertingkat



Beton



12/9/2014



24 Dinas Kesehatan



Bangunan Gedung Laboratorium Permanen



03.11.01.05.01



0001



Baik



Tidak



Beton



10/16/2014



195.773,00 Pemb Laboratorium



25 Dinas Kesehatan



Rumah Negara Golongan III Lain-lain Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Klinik/Puskesmas/Laborat orium



03.11.02.03.16



0001



Baik



Tidak



Beton



10/13/2008



49.102,00 1 unit /Rumah Dinas



03.11.01.01.01



0009



Baik



Tidak



Beton



12/31/2013



03.11.01.01.01



0010



Baik



Tidak



Beton



12/31/2013



94.300,00 REHAP POLINDES DS MEKAR SARI KEC JAMBE 89.700,00 PAV.BLOK PKM CIKUYA KEC CIKUYA



03.11.01.01.01



0011



Baik



Tidak



Beton



12/31/2013



121.000,00 AULA PKM GUNUNG KALER



03.11.01.01.01



0012



Baik



Tidak



Beton



12/31/2013



185.814,00 AULA PKM MAUK



03.11.01.06.10



0003



Baik



Tidak



Beton



12/12/2013



72.200,00 PKM Pasir Jaya



Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.04



0930



Baik



03.11.01.10.01



1369



Baik



Tidak



Beton



33 Dinas Perikanan dan Kelautan



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.04 Lain-lain



0002



Baik



Bertingkat



Beton



171.758,40 Nilai 141.850.000 Pembangunan Kantor UPT Tj.Pasir + Perbaikan Bangunan Mutiara Biru 28.600.000 dan Pemasangan PAM Mutiara Biru 1.308.400



34 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0005



Baik



Tidak



Beton



830.000,00 BPP Kronjo



35 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0018



Baik



Tidak



Beton



87.042,00 Pemagaran BPP BPP Kronjo



36 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0019



Baik



Bertingkat



Beton



48.543,00 Pemasangan Paving Blok Halaman BPP Kronjo



No.



SKPD



1 20 Dinas Kesehatan



2



23 Dinas Kesehatan



26 Dinas Kesehatan 27 Dinas Kesehatan 28 Dinas Kesehatan 29 Dinas Kesehatan 30 Dinas Kesehatan



31 Dinas Pendidikan 32 Dinas Pendidikan



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7 Bertingkat



8 Beton



Letak/ Lokasi Alamat 9



Tanggal Dokumen



Nomor Dokumen



10 10/13/2008



11



10/30/2008



31/12/2008



Hal 2 dari 4



Harga (ribuan Rp)



Keterangan



12 69.280,00 Pkm Kronjo



13



57.558,10 Posyandu Ds Bakung & Pustu Jenggot



188.440,00 Ipal 2010 1.804.914,70 Pembangunan Posyandu & Perbaikan PKM + Pagar Rp.29.400.000 + Rp.99.800.000 (Rehab Cipta Karya) TA 2014 + koreksi



3.197.112,00 99.957,50 Paving Blok SMKN 8 Jambe



Lampiran 7b



3 4 Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen Bangunan Gudang 03.11.01.02.02 Tertutup Semi Permanen



5 0002



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



0001



Baik



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen Bangunan Gedung 03.11.01.09.04 Hiburan/Kesenian Permanen



0004



Baik



Bertingkat



Beton



30/12/2014



0001



Baik



Tidak



Tidak



10/11/2014



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Kesehatan Lain-lain Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain Bangunan Tempat Pertemuan Lain-lain Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



Tidak



02/10/2014



03.11.01.01.01



0003



Baik



Tidak



Tidak



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



Tidak



03.11.01.06.12



0026



Baik



Tidak



Beton



12/11/2014



03.11.01.10.04



0007



Baik



Tidak



Tidak



12/03/2014



03.11.01.09.07



0001



Baik



Bertingkat



Tidak



03.11.01.01.01



0005



Baik



Bertingkat



Beton



31/12/2012



48 Kecamatan Pasar Kemis



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0006



Baik



Tidak



Beton



31/12/2012



61.210,00 PEMBUATAN RUANG PKK KELURAHAN & SEKAT RUANG KASI TAHUN 2012



49 Kecamatan Pasar Kemis



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0007



Baik



Tidak



Beton



31/12/2012



47.464,00 PEMBUATAN AUNING PARKIR KELURAHAN KUTABARU KECAMATAN PASAR KEMIS TAHUN 2012



50 Kecamatan Pasar Kemis



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0008



Baik



Tidak



Tidak



31/12/2012



32.656,00 PEMBUATAN GAPURA DAN AUNING KELURAHAN KUTABUMI KEC. PASAR KEMIS TAHUN 2012



51 Kecamatan Rajeg



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Lain-lain Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0024



Baik



03.11.01.01.04



0001



Baik



Tidak



Tidak



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.01.01



0002



Baik



Bertingkat



Beton



13/10/2011



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



Beton



13/10/2011



Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain



03.11.01.10.04



0001



Baik



No.



SKPD



1 2 37 Inspektorat Kabupaten 38 Inspektorat Kabupaten



39 Badan Lingkungan Hidup Daerah 40 Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata



41 Kantor Arsip Daerah 42 Kantor Arsip Daerah 43 Kecamatan Balaraja 44 Kecamatan Sukamulya 45 Kecamatan Mekar Baru 46 Kecamatan Pasar Kemis 47 Kecamatan Pasar Kemis



52 Kecamatan Sepatan 53 Kecamatan Sepatan Timur 54 Kecamatan Sindang Jaya 55 Kecamatan Sindang Jaya



56 Kecamatan Teluk Naga



Jenis Barang / Nama Barang



Nomor Kode Barang



Nomor Register



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7



8 Beton



Letak/ Lokasi Alamat 9



Tanggal Dokumen



Nomor Dokumen



10 09/12/2014



11 525HUK/2014 NO 032 KEP.BUP SK. Bupati Tangerang 424/01-PPKoBudparPOPU



Tidak



Keterangan



12 13 686.465,00 TAMBAH RUANG KERJA DAN RHAB BERAT KANTOR 149.752,00 PENYEKATAN RUANG TIM



2.989.098,00 Pembangunan dari Cipta Karya 197.242,00 Taman bermain



99.571,00 Rehab Kantor Arsip 125.285,00 Rehab Kantor Arsip 89.450,00 Rehab Aula, Gedung Kantor Kelurahan



00132/LS/1.2 0.44/2014 0



49.586,00 Rehab Rumah Dinas Bidan Desa Kubang 103.755,00 Pemagaran SDN Bendung Desa Waliwis 404.171,00 AULA/Rehab Total Tahun 2007 senilai Rp. 389.771.000 26.000,00 pemeliharaan rutin/ berkala gedung kantor kecamatan pasar kemis



49.687,00 paving blok halaman SDN sukamanah III desa sukamanah 42.625,00 Pembangunan Pagar Kantor Kelurahan .



21/03/2013



Hal 3 dari 4



602.21/357/K AD



Harga (ribuan Rp)



641/800BPKAD/2011



360.930,70 Pembangunan rumah dinas Camat 3.016.299,00 Pemb. Gedung Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya 334.958,00 Pembangunan Rumah Dinas Kec.Sindang Jaya 97.723,00



Lampiran 7b No.



SKPD



1 2 57 Kecamatan Kosambi 58 Kecamatan Kosambi 59 Kecamatan Cikupa



Jenis Barang / Nama Barang



Nomor Kode Barang



3 4 Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen Bangunan Kamar Mandi 03.11.01.10.05



5 0008



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



0011



Baik



Tidak



Beton



0001



Baik



Tidak



Tidak



Nomor Register



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7



8



60 Kecamatan Pagedangan



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0016



Baik



Tidak



Beton



61 Kecamatan Legok



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.04 Lain-lain



0001



Baik



Tidak



Tidak



Jumlah



Hal 4 dari 4



Letak/ Lokasi Alamat 9



Tanggal Dokumen



Nomor Dokumen



10 14/12/2009



11



14/07/2011



602/583.DC K.15.II/2011



Harga (ribuan Rp)



Keterangan



12 13 199.000,00 Penataan Ling. Halaman Kantor Kel.Dadap Kec.Kosambi 92.227,00 Hibah dari Setda sesuai BA Tahun 2012 51.378,00 Rehab Kamar Mandi Kantor Kec. Cikupa



14/11/2011



602/970.5/KDCK/IX/2012



123.951,00 Rehab Gedung Kantor Kecamatan Pagedangan, hibah dari BPKAD Kab. Tangerang 34.216,00 Rehab Gedung Kantor dan Taman Kelurahan Babakan 24.669.638,75



Lampiran 7c Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang Sama Sekali Tidak Memuat Informasi Lokasi Jenis Barang / Nama Barang



Nomor Kode Barang



Nomor Register



1 Dinas Tata Ruang



3 Tugu Peringatan Lainnya



4 03.12.05.01.01



5 0001



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



2 Dinas Tata Ruang



Tugu Peringatan Lainnya



03.12.02.03.01



0001



Baik



Bangunan Gedung Instalasi lain-lain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Kamar Mandi



03.11.01.04.04



0001



Baik



Tidak



Tidak



03.11.01.02.07



0001



Baik



Tidak



03.11.01.10.05



0001



Baik



03.11.01.02.07



0002



03.12.04.01.02



No.



SKPD



1



2



3 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 4 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 5 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 6 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 7 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 8 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 9 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 10 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 11 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 12 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 13 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 14 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 15 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 16 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 17 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 18 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 19 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 20 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman



Bangunan Gudang Lainlain Monuumen/Bangunan Beresejarah Lain-lain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7



8



Letak/ Lokasi Alamat 9



Tanggal Dokumen



Nomor Dokumen



10



11



Asal Usul



Harga (ribuan Rp)



12 Pembelian



13 119.900,00



Pembelian



184.000,00



Pembelian



318.418,00



Beton



Pembelian



42.962,90



Tidak



Beton



Pembelian



2.233.164,69



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



45.062,90



0001



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



21.362,00



03.11.01.02.07



0003



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



45.062,90



03.11.01.02.07



0004



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



62.862,90



03.11.01.02.07



0005



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



42.962,90



03.11.01.02.07



0006



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



41.962,90



03.11.01.02.07



0007



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



37.962,90



03.11.01.02.07



0008



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



42.962,90



03.11.01.02.07



0009



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



52.416,90



03.11.01.02.07



0010



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



140.580,00



03.11.01.02.07



0011



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



57.062,90



03.11.01.02.07



0012



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



105.062,90



03.11.01.02.07



0013



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



82.962,90



03.11.01.02.07



0014



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



45.062,90



03.11.01.02.07



0015



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



170.264,50



Hal 1 dari 4



-



Lampiran 7c No.



SKPD



1 2 21 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 22 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 23 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 24 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 25 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 26 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 27 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 28 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 29 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 30 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 31 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 32 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 33 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 34 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 35 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 36 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 37 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 38 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 39 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 40 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 41 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



Jenis Barang / Nama Barang 3 Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Bangunan Gudang Lainlain Traffic Light



Nomor Kode Barang



Nomor Register



4 03.11.01.02.07



5 0016



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



03.11.01.02.07



0017



03.11.01.02.07



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7 Tidak



8 Beton



Baik



Tidak



0018



Baik



03.11.01.02.07



0019



03.11.01.02.07



Letak/ Lokasi Alamat 9



Tanggal Dokumen



Nomor Dokumen



10



11



Asal Usul



Harga (ribuan Rp)



12 Pembelian



13 189.736,00



Beton



Pembelian



99.953,90



Tidak



Beton



Pembelian



109.123,00



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



62.562,90



0020



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



92.062,90



03.11.01.02.07



0021



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



62.562,90



03.11.01.02.07



0022



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



135.467,00



03.11.01.02.07



0023



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



57.042,90



03.11.01.02.07



0024



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



77.912,90



03.11.01.02.07



0025



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



112.062,90



03.11.01.02.07



0026



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



57.042,90



03.11.01.02.07



0027



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



51.962,90



03.11.01.02.07



0028



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



51.962,90



03.11.01.02.07



0029



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



72.772,50



03.11.01.02.07



0030



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



86.033,40



03.12.07.01.01



0008



Baik



Pembelian



285.880,00



Rambu Jalan



03.12.07.02.01



0044



Baik



Pembelian



220.155,00



Rambu Tidak Bersuar Lain-lain Traffic Light



03.12.07.02.05



0010



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



754.131,00



03.12.07.01.01



0006



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



188.438,97



Rambu Papan Tambahan 03.12.07.02.02



0028



Baik



Pembelian



220.000,00



Rambu Jalan



0039



Baik



Pembelian



337.071,50



03.12.07.02.01



Hal 2 dari 4



Tidak



Beton



Lampiran 7c No.



SKPD



Nomor Kode Barang



Nomor Register



4 03.12.07.02.05



5 0009



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



03.12.07.02.01



0040



Rambu Papan Tambahan 03.12.07.02.02



Jenis Barang / Nama Barang



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7



8



Baik



Tidak



0022



Baik



Rambu Papan Tambahan 03.12.07.02.02



0023



1 2 42 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 43 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 44 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 45 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 46 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 47 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 48 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika



3 Rambu Tidak Bersuar Lain-lain Rambu Jalan



Rambu Tidak Bersuar Lain-lain Rambu Tidak Bersuar Lain-lain Gedung Pos Jaga Semi Permanen



03.12.07.02.05



49 Dinas Pendidikan



Letak/ Lokasi Alamat 9



Tanggal Dokumen



Nomor Dokumen



10



11



Asal Usul



Harga (ribuan Rp)



12 Pembelian



13 669.408,00



Beton



Pembelian



48.791,20



Tidak



Beton



Pembelian



96.420,00



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



72.600,00



0003



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



220.100,00



03.12.07.02.05



0004



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



97.100,00



03.11.01.13.02



0021



Baik



Beton



Pembelian



23.750,00



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



108.864,00



50 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



80.640,00



51 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



202.176,00



52 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Gedung Pertokoan/Koperasi Pasar Permanen



03.11.01.12.01



0001



Baik



Pembelian



188.964,00



53 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Gedung Pertokoan/Koperasi Pasar Permanen



03.11.01.12.01



0002



Baik



Pembelian



189.975,00



54 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Bangunan Gudang Lainlain



03.11.01.02.07



0001



Baik



Pembelian



24.782,33



55 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Gedung Pertokoan/Koperasi Pasar Permanen



03.11.01.12.01



0003



Baik



Pembelian



191.762,00



56 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Bangunan Gudang Lainlain



03.11.01.02.07



0002



Baik



Pembelian



24.782,33



57 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Gedung Pertokoan/Koperasi Pasar Permanen



03.11.01.12.01



0004



Baik



Pembelian



188.975,00



Hal 3 dari 4



Tidak



Tidak



Beton



Beton



Lampiran 7c



1 2 58 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



3 Bangunan Gudang Lainlain



4 03.11.01.02.07



5 0003



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



59 BAPPEDA



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen Bangunan Gedung 03.11.01.11.07 Tempat OR Lain-lain Bangunan Gedung 03.11.01.08.01 Tempat Ibadah Permanen



0002



Baik



Bertingkat



0006



Baik



Tidak



0001



Baik



Bangunan Gedung Kantor 03.11.01.01.01 Permanen



0003



Baik



No.



SKPD



60 Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata 61 Kecamatan Pasar Kemis



62 Kecamatan Sepatan Timur



Jenis Barang / Nama Barang



Nomor Kode Barang



Nomor Register



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7 Tidak



8 Beton



Jumlah



Tidak



Letak/ Lokasi Alamat 9



Tanggal Dokumen



Nomor Dokumen



10



11



Asal Usul



Harga (ribuan Rp)



12 Pembelian



13 24.782,33



Beton



Pembelian



469.272,00



Beton



Pembelian



69.200,00



Tidak



SWADAYA



9.600,00



Beton



.



Pembelian



391.154,92 10.609.098,27



Hal 4 dari 4



Lampiran 8 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan yang Tercatat sebagai Aset Tersendiri No. 1



SKPD 2 1 Sekretariat Daerah 2 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman



Jenis Barang / Nama Barang 3 Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



3 Dinas Penanggulangan Bencana dan Kebakaran 4 Dinas Kesehatan



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Kesehatan Lain-lain



5 Dinas Kesehatan



Nomor Kode Barang



Nomor Register



4 03.11.01.01.01



5 0032



Kondisi bangunan (B,KB,RB) 6 Baik



03.11.01.01.01



0007



Kurang Baik



Bertingkat / Tidak



Beton/ Tidak



7 Bertingkat



8 Beton



Tidak



Beton



Letak/Lokasi Alamat



Asal Usul



9 10 Komplek Perkantoran Tigaraksa Kel. Kadu Agung Kec. Pembelian Tigaraksa REHABILITASI BANGUNAN GEDUNG KANTOR TPA Pembelian JATIWARINGIN KECAMATAN MAUK



Harga (ribuan Rp) 11 142.528,00 121.586,00



03.11.01.01.01



0007



Baik



Tidak



Tidak



Jalan Raya Curug Km.2 Curug Tangerang



Pembelian



170.799,06



03.11.01.06.12



0001



Baik



Tidak



Beton



Kp.Kamuning Desa Kamuning Kecamatan Legok



Pembelian



129.745,00



Bangunan Klinik/Puskesmas/Laboratorium



03.11.01.06.10



0002



Baik



Tidak



Beton



Desa Mekarsari Kec. Jambe



Pembelian



91.659,00



6 Dinas Kesehatan



Bangunan Klinik/Puskesmas/Laboratorium



03.11.01.06.10



0001



Baik



Tidak



Beton



Jl. Raya Cituis Desa Sukawali



Pembelian



668.396,00



7 Dinas Kesehatan



Bangunan Kesehatan Lain-lain



03.11.01.06.12



0001



Baik



Tidak



Beton



Pustu Daon Pkm Sukatani



Pembelian



98.550,00



8 Rumah Sakit Umum Balaraja 9 Rumah Sakit Umum Balaraja



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0003



Baik



Tidak



Tidak



Jln Rumag Sakit Desa Tobat Kec Balaraja



Pembelian



99.950,00



03.11.01.01.01



0005



Baik



Tidak



Beton



RSUD balaraja Kec. Balaraja



Pembelian



99.812,00



10 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Tidak



Kp.Cibogo Ds.Pasanggrahan Kec.Solear



Pembelian



412.500,00



11 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



DESA CIBETOK KEC.GUNUNG KALER KAB. TANGERANG - BANTEN



Pembelian



212.000,00



12 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Jl. Raya Peusar Desa Peusar Rt.01/01 Kec. panongan Hibah Kab. Tangerang



13 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Tidak



Kp.Cibogo Ds.Pasanggrahan Kec.Solear



14 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Jl. Raya Peusar Desa Peusar Rt.01/01 Kec. Panongan Hibah Kab. Tangerang



129.000,00



15 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



perum dasana indah, bojong nangka, kelapa dua 15820



Pembelian



425.000,00



16 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Tidak



CILABAN DS. BOJONGLOA KEC. CISOKA



Pembelian



105.040,00



17 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Kp. Sempur Rt.02/03 Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.



Hibah



185.500,00



18 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Tidak



Kp. Bojongloa Ds. Bojongloa Kec. Cisoka



Pembelian



200.000,00



19 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.01.01



0022



Baik



Tidak



Beton



Kec. Pakuhaji



Pembelian



459.400,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Tidak



KP. NAGREG DESA CISOKA KEC. CISOKA



Hibah



396.000,00



21 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0001



Baik



Tidak



Beton



JALAN SILIWANGI KEC. CISOKA TANGERANG



Pembelian



22 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0014



Baik



Tidak



Beton



UPT KEC. CISAUK



Pembelian



85.544,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN SASAK II



Pembelian



21.197,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN SEPATAN III KEC. SEPATAN



Pembelian



93.170,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN BADAK III KEC. RAJEG



Pembelian



444.256,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Jl. Salembaran Jaya Kec. Kosambi Kab. Tangerang



Pembelian



26.750,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN PARUNG JAHE



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN LENGKONG KULON KEC. PAGEDANGAN



Pembelian



317.950,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN PATRAMANGGALA II



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN SUKAHARJA



Pembelian



313.302,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Desa Kampung Kelor Rt 02/01 Kec.Sepatan Timur



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN CIKASUNGKA KEC. SOLEAR



Pembelian



319.015,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



KP. CIJERUK DS. CIJERUK KEC. MEKAR BARU



Pembelian



449.567,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN TELAGASARI II KEC. CIKUPA



Pembelian



74.400,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Kp. Cariu Desa Tobat Kecamatan Balaraja



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN PATRASANA II



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN PASILIAN II KEC. KRONJO



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



KP. NANGGUL DESA SUKASARI



Pembelian



448.434,00



03.11.01.10.01



0005



Baik



Tidak



Beton



JL. CIRARAB NO 24 KP. GANEPO DS. PEKAYON



Pembelian



318.765,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



JL. TELADAN DESA KP. MELAYU TIMUR



Pembelian



335.451,00



03.11.01.10.01



0006



Baik



Tidak



Beton



KP. PABUARAN DESA MERAK



Pembelian



139.230,00



03.11.01.01.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Kp. Cariu Desa Tobat Kecamatan Balaraja



Pembelian



49.815,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN BAKUNG III



Pembelian



448.813,00



03.11.01.01.01



0023



Baik



Tidak



Beton



Jl. H. Abdul Hamid Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Tangerang Tigaraksa



Pembelian



89.297,00



20 Dinas Pendidikan



23 Dinas Pendidikan 24 Dinas Pendidikan 25 Dinas Pendidikan 26 Dinas Pendidikan 27 Dinas Pendidikan 28 Dinas Pendidikan 29 Dinas Pendidikan 30 Dinas Pendidikan 31 Dinas Pendidikan 32 Dinas Pendidikan 33 Dinas Pendidikan 34 Dinas Pendidikan 35 Dinas Pendidikan 36 Dinas Pendidikan 37 Dinas Pendidikan 38 Dinas Pendidikan 39 Dinas Pendidikan 40 Dinas Pendidikan 41 Dinas Pendidikan 42 Dinas Pendidikan 43 Dinas Pendidikan 44 Dinas Pendidikan



Hal 1 dari 16



Pembelian



99.000,00



330.000,00



38.080,00



Lampiran 8 1



2 45 Dinas Pendidikan



3 Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



4 03.11.01.10.01



5 0002



6 Baik



7 Tidak



8 Beton



9 Jl. Raya Panongan Kec. Panongan



10 Pembelian



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



146.150,00



0002



Baik



Tidak



Beton



JLN. PELELANGAN SLATIF DESA LONTAR KEC. KEMERI Desa Bunder Kec. Cikupa



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



103.940,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



208.500,00



0002



Baik



Tidak



Beton



Jl. Raya Irigasi Kp. Ilat Kelurahan Balaraja Kec. Balaraja DS. WALIWIS KEC. MEKAR BARU



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



464.838,00



50 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0001



Baik



Tidak



Tidak



UPT TK, SD, DAN PNFI KEC. TIGARAKSA



Pembelian



199.751,00



51 Dinas Pertanian dan Peternakan 52 Dinas Pertanian dan Peternakan 53 Dinas Pertanian dan Peternakan



Bangunan Gedung Laboratorium Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Semi Permanen



03.11.01.05.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Desa Parahu Kec. Sukamulya



Pembelian



49.950,00



03.11.01.01.01



0031



Baik



Tidak



Beton



Desa Curug Wetan Kec. Curug



Pembelian



199.700,00



03.11.01.01.02



0001



Baik



Tidak



Tidak



Desa Kp. Melayu Timur Kec. Teluknaga



Pembelian



49.825,00



54 Dinas Perikanan dan Kelautan 55 Dinas Perikanan dan Kelautan



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



Tidak



jL Perintis Kemerdekaan Cikokol Kota Tangerang



Pembelian



340.566,00



03.11.01.01.01



0005



Baik



GEDUNG USAHA-USAHA DAERAH DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN LT.II TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG



Pembelian



48.090,00



56 Dinas Perikanan dan Kelautan 57 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0003



Baik



03.11.01.01.01



0001



Baik



Tidak



Beton



58 BAPPEDA



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.01.01



0002



Baik



Bertingkat



Beton



03.11.01.01.01



0003



Baik



Bertingkat



03.11.01.10.01



0002



Baik



Bertingkat



Beton



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0003



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.01.01



0002



Baik



Tidak



Tidak



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



03.11.01.01.01



0001



Baik



03.11.01.01.01



0006



Baik



Tidak



67 Kecamatan Tiga Raksa



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0007



Baik



68 Kecamatan Solear



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0008



69 Kecamatan Solear



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



70 Kecamatan Jayanti



Bangunan Gedung Kantor Lainlain



71 Kecamatan Jayanti



46 Dinas Pendidikan 47 Dinas Pendidikan 48 Dinas Pendidikan 49 Dinas Pendidikan



11 146.588,81



BPN KRONJO DS. KRONJO KEC. KRONJO



Pembelian



165.264,00



BPP Kaliasin



Pembelian



346.415,00



Pembelian



469.272,00



Gedung BLHD di Puspem Tigaraksa- Kabupaten Tangerang Jl. Diklat Kitribakti, Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang



Pembelian



20.000,00



Pembelian



58.500,00



Jl. Diklat Kitribakti, Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Jl. Diklat Kitribakti, Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Kecamatan Curug



Pembelian



475.287,00



Pembelian



45.000,00



Pembelian



73.800,00



Pembelian



99.571,00



Jalan Raya Kresek Nomor 1 Balaraja



Pembelian



47.320,00



Tidak



Kel. Kaduagung Kecamatan Tigaraksa



Hibah



47.488,00



Tidak



Tidak



Kel. Tigaraksa Kec. Tigaraksa



Hibah



390.477,00



Baik



Tidak



Tidak



Jl. Raya Cisoka-Taman Adiyasa Kab.Tangerang



Pembelian



95.753,00



0012



Baik



Tidak



Tidak



PEMELIHARAAN RUTIN/ BERKALA GEDUNG KANTOR REHAB GEDUNG KANTOR KECAMATAN SOLEAR (AULA)



Pembelian



18.575,00



03.11.01.01.04



0001



Baik



Tidak



Beton



Jl.RAYA SERANG KM.35 JAYANTI



Pembelian



235.531,00



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0002



Baik



Tidak



Tidak



Kantor Kecamatan Jayanti



Pembelian



281.000,00



03.11.01.01.01



0007



Baik



Tidak



Beton



Rehab Rumah Dinas Camat Kec.Jambe



Pembelian



199.740,00



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



89.450,00



03.11.01.01.01



0004



Baik



Bertingkat



Beton



Kp. Pondok Gede Rt.06/01 Desa Sukamulya



Pembelian



41.000,00



03.11.01.01.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Desa Kresek, Kecamatan Kresek



Pembelian



190.100,00



03.11.01.01.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Kecamatan Kresek



Pembelian



39.784,00



03.11.01.01.01



0005



Baik



Bertingkat



Beton



GEDUNG MUI KECAMATAN KRESEK



Pembelian



61.696,00



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0002



Baik



Tidak



Beton



73.623,00



0002



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



99.483,00



03.11.01.01.01



0003



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



126.584,00



03.11.01.01.01



0006



Baik



Pembelian



22.757,00



03.11.01.01.01



0011



Kurang Baik



Tidak



Penataan Halaman SDN Rancagede II Desa Rancagede Jl. Raya Kemiri No. 41 Rt.008/002 Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Jl. Raya Kemeri No.41 Rt.008/002 Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Jl.Raya Kemiri No.41 Rt. 008/002 Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kantor Kecamatan Kronjo



Pembelian



03.11.01.01.01



Pembelian



233.120,00



03.11.01.01.01



0013



Kurang Baik



Tidak



Kantor Kecamatan Kronjo



Pembelian



132.800,20



03.11.01.01.01



0010



Baik



Tidak



Tidak



Gedung Kantor Kecamatan Mauk



Pembelian



24.325,00



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



Beton



Jl. KH. Saadullah Km.1 Pakuhaji



Pembelian



192.414,00



86 Kecamatan Pasar Kemis



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0003



Baik



Tidak



Tidak



Jl Raya Pangodokan Kelurahan Kutabumi



Pembelian



532.407,00



87 Kecamatan Pasar Kemis



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



Tidak



Kel. Kutabaru



Pembelian



94.124,00



03.11.01.01.01



0005



Baik



Bertingkat



Beton



Pembelian



26.000,00



Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.09.01



0001



Baik



Tidak



Tidak



Kec. Rajeg



Pembelian



289.915,00



03.11.01.01.01



0008



Baik



Tidak



Tidak



Kel. Sukatani



Pembelian



49.608,00



59 Badan Lingkungan Hidup Daerah 60 BADAN KEPEGAWAIAN



61 BADAN KEPEGAWAIAN 62 BADAN KEPEGAWAIAN 63 BADAN KEPEGAWAIAN 64 Kantor Arsip Daerah 65 Kantor Perpustakaan Daerah 66 Kecamatan Tiga Raksa



72 Kecamatan Jambe 73 Kecamatan Balaraja 74 Kecamatan Sukamulya 75 Kecamatan Kresek 76 Kecamatan Kresek 77 Kecamatan Kresek



78 Kecamatan Gunung Kaler 79 Kecamatan Kemeri 80 Kecamatan Kemeri 81 Kecamatan Kemeri 82 Kecamatan Kronjo 83 Kecamatan Kronjo 84 Kecamatan Mauk 85 Kecamatan Pakuhaji



88 Kecamatan Pasar Kemis



89 Kecamatan Rajeg 90 Kecamatan Rajeg



Hal 2 dari 16



Tidak



Beton



Lampiran 8 1



2 91 Kecamatan Rajeg



3 Bangunan Gedung Kantor Permanen



4 03.11.01.01.01



5 0010



6 Baik



7 Tidak



8 Tidak



92 Kecamatan Sukadiri



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0003



Rusak Berat



Tidak



93 Kecamatan Sukadiri



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0005



Kurang Baik



94 Kecamatan Sukadiri



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0008



95 Kecamatan Sepatan



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



96 Kecamatan Sepatan 97 Kecamatan Sindang Jaya



98 Kecamatan Kosambi 99 Kecamatan Kosambi 100 Kecamatan Kosambi



101 Kecamatan Panongan 102 Kecamatan Cikupa



103 Kecamatan Cikupa 104 Kecamatan Curug 105 Kecamatan Curug



106 Kecamatan Curug 107 Kecamatan Pagedangan 108 Kecamatan Pagedangan 109 Kecamatan Pagedangan



110 Kecamatan Pagedangan 111 Kecamatan Pagedangan



Kantor Kecamatan Rajeg



10 Pembelian



11 19.779,00



Tidak



Kecamatan Sukadiri



Pembelian



260.000,00



Tidak



Tidak



Kecamatan Sukadiri



Pembelian



91.846,00



Baik



Tidak



Tidak



Kecamatan Sukadiri



Pembelian



48.275,00



0003



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



29.226,00



03.11.01.01.01



0018



Baik



Tidak



Beton



Ji.Raya Nauk Km.11 Kel.Sepatan Kec.Sepatan Kab.Tangerang JL.Raya Mauk Km.11 - Tangerang



Pembelian



49.450,00



03.11.01.01.01



0011



Baik



Tidak



Tidak



REHABILITASI SEDANG / BERAT GEDUNG KANTOR Pembelian ( REHAB PAGAR PEMBUATAN TERALIS PEMBUATAN TEMPAT PARKIR / GARASI



166.441,00



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0002



Baik



Tidak



Tidak



Kecamatan Kosambi



03.11.01.01.01



0006



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.01.01



0022



Baik



Tidak



Beton



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0002



Baik



Tidak



03.11.01.01.01



0001



Baik



Bangunan Kamar Mandi Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.10.05 03.11.01.01.01



0001 0002



03.11.01.01.01



0003



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01 03.11.01.01.01



Bangunan Gedung Kantor Lainlain Bangunan Gudang Lain-lain



9



Pembelian



60.000,00



Kantor Kec.Kosambi



Pembelian



125.876,00



Kantor Kecamatan Kosambi



Pembelian



37.850,00



Tidak



Kp. Mekarbakti Kec.Panongan



Pembelian



218.109,00



Tidak



Tidak



Jl. Raya Serang KM 15 Cikupa Tangerang



Pembelian



1.387.220,00



Baik Baik



Tidak Tidak



Tidak Tidak



JL. RAYA CURUG NO. 57 CURUG



Pembelian Pembelian



51.378,00 130.481,74



Kurang Baik



Tidak



Tidak



JL. RAYA CURUG NO 57 CURUG



Hibah



203.234,50



0010



Baik



Tidak



Tidak



0006



Kurang Baik



03.11.01.01.01



0003



Baik



Tidak



Tidak



03.11.01.01.01



0009



Baik



Tidak



Tidak



03.11.01.01.04



0001



Baik



Tidak



Tidak



03.11.01.02.07



0003



Baik



Tidak



Tidak



Kantor Kel. Curug Kulon



Pembelian



237.856,00



Jl. Raya Pagedangan No. 2, Ds. Pagedangan, Kec. Pagedangan Jl. Raya Medang Lestari, Kel. Medang, Kec. Pagedangan Jl. Raya Pagedangan No. 2, Ds. Pagedangan, Kec. Pagedangan



Pembelian



11.998,00



Pembelian



11.887,00



Pembelian



235.183,00



Jl. Raya Medang Lestari, Kel. Medang, Kec. Pagedangan Jl. Raya Pagedangan No. 2, Ds. Pagedangan, Kec. Pagedangan



Pembelian



91.439,00



Pembelian



89.024,00



112 Kecamatan Pagedangan



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0010



Baik



Tidak



Tidak



Jl. Raya Pagedangan No. 2, Pagedangan, Tangerang



Pembelian



152.925,50



113 Kecamatan Cisauk



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0002



Baik



Tidak



Tidak



KEL. CISAUK



Pembelian



92.016,00



03.11.01.01.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Jl. raya Cisauk - Lapan No. 1



Pembelian



23.861,00



03.11.01.01.01



0002



Baik



Tidak



Tidak



Kec Legok



Pembelian



74.546,00



03.11.01.01.01



0003



Baik



Tidak



Tidak



Kecamatan legok



Pembelian



74.546,00



03.11.01.01.01



0005



Baik



Tidak



Beton



Jl. H. Soleh No. 3 Legok Tangerang



Pembelian



24.412,00



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0038



Baik



Tidak



Beton



Jl. Diklat Kitri Bhakti Kec. Curug Kab. Tangerang



Pembelian



296.700,00



03.11.01.01.01



0009



Baik



Bertingkat



Beton



Perumahan Citra Raya Cluster Kusuma Dwipa Blok B No 12 Kec. Panongan



Pembelian



83.000,00



120 Dinas Kesehatan



Bangunan Klinik/Puskesmas/Laboratorium



03.11.01.06.10



0007



Baik



Tidak



Beton



Kosambi dalam Kec. Mekar Baru



Pembelian



79.500,00



121 Dinas Kesehatan



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Klinik/Puskesmas/Laboratorium



03.11.01.01.01



0009



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



94.300,00



03.11.01.06.10



0005



Baik



Tidak



Beton



Pustu Desa Kubang Kec Sukamulya



Pembelian



24.700,00



123 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



DESA CIBETOK KEC. GUNUNG KALER KAB. TANGERANG-BANTEN



Pembelian



130.000,00



124 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Jl. Raya Ds. Ciakar Kec. Panongan Kab. Tangerang



Pembelian



150.000,00



125 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Kp. Renged Rt. 04/02 Ds. Renged Kec. Kresek



Pembelian



148.500,00



126 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



KP. BUNAR DS. SUKATANI KEC. CISOKA



Pembelian



259.000,00



127 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Tidak



CILABAN DS. BOJONGLOA KEC. CISOKA



Pembelian



440.220,00



128 Dinas Pendidikan



Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain



03.11.01.10.04



0001



Baik



Tidak



Tidak



KP. LEUWIDAHU DS. CARINGIN KEC. CISOKA KAB. Pembelian TANGERANG



367.680,00



129 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Kp. Sempur Rt.02/03 Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.



Hibah



108.600,00



130 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Jl. Ranca Serdang Desa Rancaiyuh Rt.15/04 Kec. Panongan Kab. Tangerang



Hibah



320.000,00



114 Kecamatan Cisauk 115 Kecamatan Legok 116 Kecamatan Legok 117 Kecamatan Legok



118 Sekretariat Daerah 119 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman



122 Dinas Kesehatan



Hal 3 dari 16



Lampiran 8 1 2 131 Dinas Pendidikan



3 Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



4 03.11.01.10.01



5 0002



6 Baik



7 Tidak



8 Beton



9 JL. PAKUHAI KM.1 DS. PONDOK JAYA SEPATAN



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN ONOM KEC. RAJEG



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Kp. Duri Desa Pakualam Kec. Pakuhaji 15570



Pembelian



454.030,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN CARENANG III



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



Ds. Gintung RT 04/01 Kec. Sukadiri - Tangernag



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



JLN. SALIMAH DESA SUKAMANAH KEC. JAMBE



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



JL. TELADAN 7 KP. MELAYU TIMUR DS. KP.MELAYU TIMUR KEC. TELUKNAGA Jalan Maloko Kp. Dukuh Kel. Dangdang Kec. Cisauk



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN KELEBET I KEC. KEMIRI



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN SUKAMULYA II KEC. SUKAMULYA



Pembelian



99.440,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



KP.PASAREBO DESA WANAKERTA KECAMATAN SINDANGJAYA KABUPATEN TANGERANG



Pembelian



279.510,00



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN PASANGGRAHAN I KEC. CISOKA



Pembelian



319.099,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN KADU II KEC. CURUG



Pembelian



22.250,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



440.700,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SMA N 1 KOSAMBI TANGERANG JL.RAYA SALEMBARAN NO.29 KOSAMBI SDN CIBADAK IV KEC. CIKUPA



Pembelian



444.000,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Kp. Peuteuy Desa Tobat Kecamatan Balaraja



Pembelian



313.750,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Kp. Panameng Rt. 02/05 Ds. Jengkol Kec. Kresek



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



KP. PRIUK DESA MEKARSARI KEC. RAJEG



Pembelian



318.900,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



278.928,00



03.11.01.01.01



0001



Baik



Tidak



Beton



JL. RAYA PARUNG PANJANG DESA MALANG NENGAH kp. cicayur Rt. 02/02



Pembelian



118.845,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Jalan Ir. Sutami Km.1,2 Mauk Tangerang



Pembelian



318.300,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



JL. RAYA SERANG KM. 24 DESA TALAGASARI KEC. Pembelian BALARAJA Desa Taban Kec. Jambe Pembelian



146.506,66



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



KP. CIAKAR DS. KADUSIRUNG



Pembelian



122.198,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Jl. Raya Kresek Km 0.5 Desa Balaraja Kec. Balaraja



Pembelian



208.500,00



03.11.01.01.01



0034



Baik



Tidak



Tidak



Jl. Daan Mogot No 70 Kota Tangerang



Pembelian



117.805,00



03.11.01.01.01



0006



Baik



GEDUNG USAHA-USAHA DAERAH DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN LT.II TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG



Pembelian



49.600,00



158 Badan Ketahanan Pangan, Bangunan Gedung Kantor Penyuluhanm dan Permanen Pemberdayaan Masyarakat



03.11.01.01.01



0002



Baik



Tidak



Beton



BPP Sukatani



Pembelian



249.045,00



159 BADAN KEPEGAWAIAN



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0004



Baik



Bertingkat



Beton



Jl. Diklat Kitribakti, Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang



Pembelian



15.860,00



160 BADAN KEPEGAWAIAN



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0005



Baik



Tidak



Kecamatan Curug



Pembelian



74.300,00



03.11.01.01.01



0003



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



125.285,00



03.11.01.01.01



0016



Baik



Tidak



Beton



Rehab Ringan Mushola Kantor Kecamatan Tigaraksa



Pembelian



49.514,00



163 Kecamatan Solear



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0010



Baik



Tidak



Tidak



Jl. Raya Cisoka-Taman Adiyasa Kab.Tangerang



Pembelian



164.511,00



164 Kecamatan Jayanti



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0006



Baik



Bertingkat



Beton



Kantor Kecamatan Jayanti



Pembelian



18.955,00



165 Kecamatan Jayanti



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0007



Baik



Tidak



Kec. Jayanti



Pembelian



18.955,00



166 Kecamatan Jayanti



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Lainlain Bangunan Gedung Kantor Lainlain Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Lainlain Rumah Negara Golongan II Type A Permanen



03.11.01.01.01



0013



Baik



Tidak



Beton



Gedung Serba Guna Kantor Kecamatan jayanti



Pembelian



150.685,00



03.11.01.01.01



0008



Baik



Tidak



Beton



Rehabilitasi Aula Kantor Kecamatan Jambe



Pembelian



149.778,00



03.11.01.01.01



0010



Baik



Tidak



Beton



Jl. Raya Serang Km. 23



Pembelian



39.560,00



03.11.01.01.04



0004



Baik



Bertingkat



Beton



Kp. Pondok Gede Rt.06/01 Desa Sukamulya



Pembelian



54.650,00



03.11.01.01.04



0003



Baik



Tidak



Beton



Desa Kresek, Kecamatan Kresek



Pembelian



259.840,00



03.11.01.01.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Desa Talok



Pembelian



46.461,00



03.11.01.01.01



0003



Baik



Tidak



Tidak



Pengurugan Halaman SDN Cibetok I Desa Cibetok



Pembelian



59.090,00



03.11.01.01.04



0005



Baik



Tidak



Tidak



Kecamatan Mekar Baru



Pembelian



89.850,00



03.11.02.02.01



0002



Baik



Tidak



Tidak



Rumah Negara Golongan II Type A Permanen



Pembelian



120.000,00



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



Tidak



Kecamatan Mauk



Pembelian



33.919,00



03.11.01.01.01



0034



Baik



Tidak



Beton



KEC MAUK



Pembelian



253.237,00



03.11.01.09.01



0002



Baik



Tidak



Tidak



Kec. Rajeg



Pembelian



47.390,00



03.11.01.01.01



0005



Baik



Tidak



Tidak



Kec. Rajeg



Pembelian



47.260,00



132 Dinas Pendidikan 133 Dinas Pendidikan 134 Dinas Pendidikan 135 Dinas Pendidikan 136 Dinas Pendidikan 137 Dinas Pendidikan 138 Dinas Pendidikan 139 Dinas Pendidikan 140 Dinas Pendidikan 141 Dinas Pendidikan



142 Dinas Pendidikan 143 Dinas Pendidikan 144 Dinas Pendidikan 145 Dinas Pendidikan 146 Dinas Pendidikan 147 Dinas Pendidikan 148 Dinas Pendidikan 149 Dinas Pendidikan 150 Dinas Pendidikan 151 Dinas Pendidikan 152 Dinas Pendidikan 153 Dinas Pendidikan 154 Dinas Pendidikan 155 Dinas Pendidikan 156 Dinas Pertanian dan Peternakan 157 Dinas Perikanan dan Kelautan



161 Kantor Arsip Daerah 162 Kecamatan Tiga Raksa



167 Kecamatan Jambe 168 Kecamatan Balaraja 169 Kecamatan Sukamulya 170 Kecamatan Kresek 171 Kecamatan Kresek 172 Kecamatan Gunung Kaler 173 Kecamatan Mekar Baru 174 Kecamatan Kronjo



175 Kecamatan Mauk 176 Kecamatan Mauk 177 Kecamatan Rajeg 178 Kecamatan Rajeg



Hal 4 dari 16



10 Pembelian



11 454.000,00



279.000,00



Lampiran 8 1 2 179 Kecamatan Sukadiri



3 Bangunan Gudang Tertutup Permanen



4 03.11.01.02.01



5 0001



6 Baik



7 Tidak



8 Tidak



180 Kecamatan Sepatan



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0012



Baik



Tidak



03.11.01.01.01



0019



Baik



03.11.01.01.01



0005



Baik



03.11.01.01.01



0007



Baik



03.11.01.01.01



0013



185 Kecamatan Panongan



Bangunan Kesehatan Lain-lain



03.11.01.06.12



186 Kecamatan Curug



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



Bangunan Gedung Kantor Lainlain Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Rumah Sakit Umum



181 Kecamatan Sepatan 182 Kecamatan Kosambi 183 Kecamatan Kosambi 184 Kecamatan Kosambi



187 Kecamatan Pagedangan 188 Kecamatan Pagedangan 189 Kecamatan Pagedangan



190 Kecamatan Legok 191 Kecamatan Legok 192 Sekretariat Daerah



9 Kecamatan Sukadiri



10 Pembelian



11 472.610,00



Beton



Kecamatan Sepatan



Pembelian



26.850,00



Bertingkat



Beton



JL.Raya Mauk Km.11 - Tangerang



Pembelian



47.350,00



Tidak



Tidak



Kantor Kec.Kosambi



Pembelian



47.272,00



Kantor Kec.Kosambi



Pembelian



239.638,00



Baik



Tidak



Beton



Kecamatan Kosambi



Pembelian



23.800,00



0003



Baik



Tidak



Tidak



Ds. Serdangkulon



Pembelian



48.112,00



0011



Baik



Tidak



Tidak



Kantor UPT. Perpustakaan



Pembelian



270.743,00



03.11.01.01.01



0007



Kurang Baik



29.984,00



0004



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



19.811,00



03.11.01.01.01



0011



Baik



Tidak



Tidak



Jl. Raya Medang Lestari, Kel. Medang, Kec. Pagedangan Jl. Raya Pagedangan No. 2, Ds. Pagedangan, Kec. Pagedangan Jl. Raya Pagedangan No.2, Pagedangan - Tangerang



Pembelian



03.11.01.01.01



Pembelian



73.925,00



03.11.01.01.04



0001



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



34.216,00



03.11.01.01.01



0013



Baik



Bertingkat



Beton



Kecamatan Legok



Pembelian



99.800,00



03.11.01.01.01



0039



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



99.780,00



03.11.01.06.01



0009



Baik



Tidak



Tidak



Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja



Pembelian



129.648,00



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Kp. Bunar Ds. Sukatani Kec. Cisoka



Pembelian



371.250,00



195 Dinas Pendidikan



Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain



03.11.01.10.04



0001



Baik



Tidak



Tidak



JLN. CISOKA TIGARAKSA - TANGERANG TELP. (021) 5950982



Hibah



150.000,00



196 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0002



Baik



Tidak



Beton



JALAN SILIWANGI KEC. CISOKA TANGERANG



Pembelian



197 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Jl. Raya Peusar Desa Peusar Rt.01/01 Kec Panongan Hibah Kab. Tangerang



198 Dinas Pendidikan



03.11.01.10.04



0001



Baik



Tidak



Beton



199 Dinas Pendidikan



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Jl. Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang DESA GUNUNG SARI KECAMATAN MAUK



200



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN SUKAMANAH I



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN PAKUHAJI II KEC. PAKUHAJI



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



99.400,00



0004



Baik



Tidak



Beton



KP. SLAPAJANG DS. SLAPAJANG KEC. CISOKA KAB. TANGERANG SDN PEKAYON II KEC. SUKADIRI



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



307.265,00



0002



Baik



Tidak



Beton



JL. TELADAN 7 KP.MELAYU TIMUR KEC. TELUKNAGA SDN PONDOK JENGKOL



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



186.340,00



Jl. Raya Rancalabuh Ds. Rancalabuh Kec. Kemiri Kab. Pembelian Tangerang KP SUMUR DESA WANAKERTA KECAMATAN Pembelian SINDANGJAYA KAB.TANGERANG SDN PASANGGRAHAN II Pembelian



279.510,00



193 Rumah Sakit Umum Balaraja 194 Dinas Pendidikan



201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 220 221



Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Dinas Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Badan Ketahanan Pangan, Bangunan Gedung Kantor Penyuluhanm dan Permanen Pemberdayaan Masyarakat



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



0002



Baik



03.11.01.10.01



0001



Baik



03.11.01.10.01



0001



03.11.01.10.01



0003



03.11.01.10.01 03.11.01.10.01



26.200,00



231.000,00



Pembelian



420.420,00



Pembelian



449.155,00



Pembelian



279.510,00 279.510,00



Beton



JL RAYA KRESEK GANDARIA DS TAMIANG KEC. GUNUNG KALER KAB. TANGERANG SDN CURUG WETAN IV KEC. CURUG



279.510,00



Pembelian



22.250,00



Beton



SDN JENGGOT II



Pembelian



279.510,00



Tidak



Beton



SDN BOJONG V



Pembelian



279.510,00



Tidak



Beton



SDN CANGKUDU I KEC. BALARAJA



Pembelian



279.510,00



Baik



Tidak



Beton



KP. SEGLOG KEL. PASIRNANGKA



Pembelian



279.510,00



Baik



Tidak



Beton



SDN RANCA ILAT III



Pembelian



279.510,00



0001



Baik



Tidak



Beton



KP. PAGEDANGAN RT. 06/02 DESA RANCABANGO Pembelian



164.000,00



0005



Baik



Tidak



Beton



87.300,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



KP. PASIRMUNCANG DESA PASIRMUNCANG KEC. Pembelian JAYANTI RUMPAK SINANG KEL. PAKULONAN BARAT Pembelian



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



03.11.01.01.01



0003



Baik



Tidak



338.697,00



Pembelian



146.936,48



Tidak



Desa Peusar Cibarengkok Kec. Panongan Kab. Tangerang Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja



Pembelian



208.500,00



Beton



BPP Caringin



Pembelian



399.000,00



Beton



Jl. Diklat Kitribakti, Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang



Pembelian



97.600,00



222 BADAN KEPEGAWAIAN



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0005



Baik



Bertingkat



223 BADAN KEPEGAWAIAN



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0006



Baik



Tidak



Kecamatan Curug



Pembelian



74.300,00



03.11.01.01.01



0017



Baik



Tidak



Beton



Rehab Rumah Dinas Camat Tigaraksa dan MCK Kecamatan Tigaraksa



Pembelian



130.965,00



Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.01.04



0003



Baik



Tidak



Tidak



Kantor Kecamatan Sukamulya



Pembelian



30.000,00



224 Kecamatan Tiga Raksa



225 Kecamatan Sukamulya



Hal 5 dari 16



Lampiran 8 1 2 226 Kecamatan Gunung Kaler 227 Kecamatan Mekar Baru



3 Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Kesehatan Lain-lain



4 03.11.01.01.01



5 0004



6 Baik



7 Tidak



8 Tidak



9 10 Pembangunan tempat parkir kantor Kec.Gunung kaler Pembelian



11 65.749,00



03.11.01.06.12



0004



Baik



Tidak



Tidak



228 Kecamatan Kemeri



Bangunan Tempat Ibadah Lainlain



03.11.01.08.04



0001



Baik



Tidak



Tidak



Desa Kedaung Desa Gandaria Desa Cijeruk dan Desa Pembelian Waliwis Jl.Raya Kemiri No.41 Kecamatan Kemiri Pembelian



49.800,00



229 Kecamatan Kronjo



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Permanen



03.11.01.01.01



0012



Kurang Baik



Tidak



Tidak



Desa Kronjo



44.646,00



03.11.01.01.01



0006



Baik



Tidak



Tidak



Kec. Rajeg



Pembelian



49.505,00



03.11.01.09.01



0001



Baik



Tidak



Tidak



Kecamatan Sukadiri



Pembelian



248.842,00



232 Kecamatan Sukadiri



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0007



Kurang Baik



Tidak



Tidak



Kecamatan Sukadiri



Pembelian



89.500,00



233 Kecamatan Sepatan



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0013



Baik



Tidak



Beton



Kecamatan Sepatan



Pembelian



21.750,00



03.11.01.01.01



0024



Baik



Tidak



Beton



Kantor Kecamatan Kosambi



Pembelian



25.850,00



235 Kecamatan Curug



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0005



Baik



Tidak



Tidak



KELURAHAN BINONG



Hibah



94.406,00



236 Kecamatan Curug



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0012



Baik



Tidak



Tidak



Posyandu Melati XV Kel Binong



Pembelian



03.11.01.01.01



0041



Baik



Tidak



Tidak



24.423,00



0015



Baik



Tidak



Tidak



Kp. Rumpak Sinang Kelurahan Pakulonan Barat Kec. Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Pos Satpol PP, Kecamatan Pagedangan



Pembelian



03.11.01.01.01



Pembelian



67.200,00



Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.09.01



0002



Baik



Tidak



Beton



KECAMATAN CISAUK



Pembelian



239.832,00



03.11.01.01.01



0014



Baik



Bertingkat



Beton



Kecamatan Legok



Pembelian



289.027,00



03.11.01.01.01



0040



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



49.533,00



03.11.01.01.04



0052



Baik



121.122,00



230 Kecamatan Rajeg 231 Kecamatan Sukadiri



234 Kecamatan Kosambi



237 Kecamatan Kelapa Dua 238 Kecamatan Pagedangan



239 Kecamatan Cisauk 240 Kecamatan Legok 241 Sekretariat Daerah 242 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 243 Rumah Sakit Umum Balaraja 244 Dinas Pendidikan 245 Dinas Pendidikan



246 Dinas Pendidikan 247 Dinas Pendidikan 248 Dinas Pendidikan 249 Dinas Pendidikan 250 Dinas Pendidikan 251 Dinas Pendidikan 252 Dinas Pendidikan 253 Dinas Pendidikan 254 Dinas Pendidikan 255 Dinas Pendidikan 256 Dinas Pendidikan 257 Dinas Pendidikan 258 Dinas Pendidikan 259 Dinas Pendidikan 260 Dinas Pendidikan 261 Dinas Pendidikan 262 Dinas Pendidikan 263 Dinas Pendidikan 264 Dinas Pendidikan 265 Dinas Pendidikan 266 Dinas Pendidikan 267 Dinas Pendidikan 268 Dinas Pendidikan 269 Dinas Pendidikan 270 Dinas Pendidikan 271 Dinas Pendidikan 272 Dinas Pendidikan



Pembelian



Beton



PEMAGARAN DAN REHAB KANTOR TPU BINONG KEC. CURUG T.A 2013



Pembelian



49.900,00



100.150,00



Bangunan Rumah Sakit Umum



03.11.01.06.01



0007



Baik



Bertingkat



Ds.Tobat, Balaraja



Pembelian



49.900,00



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.10.01



1731



Baik



Tidak



Beton



SMUN Mauk



Pembelian



695.750,00



03.11.01.01.01



0004



Baik



Tidak



Beton



JALAN SILIWANGI KEC. CISOKA TANGERANG



Pembelian



92.112,00



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN GUNUNG SARI KECAMATAN MAUK



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



DS. SARAKAN RT 03/01 KEC. SEPATAN



Pembelian



93.170,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN RANCABANGO II



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN DADAP III KEC. KOSAMBI



Pembelian



454.213,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN BUARAN BAMBU V



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN KARANGHARJA KEC. CISOKA



Pembelian



159.454,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN KAMPUNG MELAYU IV KEC. TELUKNAGA



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Jl. Ir. Sutami Desa Lontar Kec. Kemiri



Pembelian



156.495,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



KP. KUBANG ASEM DESA KUBANG KEC. Pembelian SUKAMULYA KP. BENCONGAN KELURAHAN BENCONGAN KEC. Pembelian KELAPA DUA SDN WANAKERTA V Pembelian



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN SANGIANG IV



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN SOLEAR III



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN GUNUNG KALER II



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Jl. Prapatan Curug Wetan Kel. Sukabakti Kec. Curug



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN JENGGOT I



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN LEGOK III KEC. LEGOK



Pembelian



40.250,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN GEMBONG II KEC. BALARAJA



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN CISEREH II KEC. TIGARAKSA



Pembelian



306.000,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN NAMBO KEC. KRESEK



Pembelian



314.027,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN KEDAUNG KEC. KRONJO



Pembelian



449.020,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



JL.KAV CIBOGOKULON R4T06/04



Pembelian



248.142,60



03.11.01.10.04



0002



Baik



Tidak



Beton



JL. RAYA MAUK KM 12 SEPATAN



Pembelian



124.500,00



03.11.01.10.01



0005



Baik



Tidak



Beton



Jl. CIRARAB Kp. PISANGAN Ds. KARANG SERANG



Pembelian



146.500,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



146.435,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



KP. SINANG PALAI DS. SITUGADUNG KEC. PAGEDANGAN JL.RAYA KEMIRI KEC. KEMIRI



Pembelian



110.794,60



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Kp. Nagreg Desa Sentul Kecamatan Balaraja



Pembelian



139.000,00



Hal 6 dari 16



44.900,00 279.510,00



Lampiran 8 1 2 3 273 Badan Ketahanan Pangan, Bangunan Gedung Kantor Penyuluhanm dan Permanen Pemberdayaan Masyarakat



4 03.11.01.01.01



5 0004



6 Baik



7 Tidak



8 Beton



274 Kecamatan Tiga Raksa



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Lainlain Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0018



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.01.04



0013



Baik



Tidak



Tidak



Kecamatan Cisoka



Pembelian



54.750,00



03.11.01.01.01



0019



Baik



Bertingkat



Beton



Jl. Raya Serang Km. 23



Pembelian



109.700,00



03.11.01.01.01



0007



Baik



Tidak



Tidak



Rehab Kantor Kelurahan Sukatani



Pembelian



192.500,00



03.11.01.01.01



0014



Baik



Tidak



Beton



KEC SEPATAN



Pembelian



44.513,00



03.11.01.01.01



0014



Baik



Tidak



Tidak



REHAB RUANG KEUANGAN, CAMAT, SEKCAM, PKK, REHABILITASI SEDANG/BERAT GEDUNG KANTOR PADA SKPD KEC. SINDANG JAYA



Pembelian



49.860,00



280 Kecamatan Panongan



Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.01.04



0004



Baik



Tidak



Tidak



Perum Mekar Asri II Kel. Mekarbakti



Pembelian



29.780,00



281 Kecamatan Pagedangan



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0016



Baik



Tidak



Beton



282 Kecamatan Cisauk



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Rumah Sakit Umum



03.11.01.01.01



0007



Baik



Bertingkat



Beton



jL. RAYA lAPAN nO.01 cISAUK



Pembelian



34.275,00



03.11.01.01.01



0015



Baik



Bertingkat



Beton



Kelurahan Babakan



Pembelian



342.831,00



275 Kecamatan Cisoka 276 Kecamatan Balaraja 277 Kecamatan Rajeg 278 Kecamatan Sepatan 279 Kecamatan Sindang Jaya



283 Kecamatan Legok 284 Rumah Sakit Umum Balaraja 285 Dinas Pendidikan



9 BPP Cisauk



10 Pembelian



11 348.730,00



Rehab Total Gedung Pol PP Kecamatan Tigaraksa



Hibah



144.067,00



Hibah



123.951,00



03.11.01.06.01



0011



Baik



Tidak



Tidak



Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja



Pembelian



197.175,00



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Kp.PULO RT.20/04 Ds.GINTUNG Kec.SUKADIRITANGERANG



Pembelian



180.576,00



286 Dinas Pendidikan



Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain



03.11.01.10.04



0002



Baik



Tidak



Tidak



KP. LEUWIDAHU DS. CARINGIN KEC. CISOKA KAB. Pembelian TANGERANG



458.100,00



287 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Kp.Pala Ds.Cikuya Kec.Solear



Pembelian



250.000,00



288 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0005



Baik



Tidak



Beton



JALAN SILIWANGI KEC. CISOKA TANGERANG



Pembelian



111.500,00



289 Dinas Pendidikan



Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gudang Lain-lain



03.11.01.10.04



0001



Baik



Tidak



Beton



SMAN 1 KRONJO



Pembelian



70.000,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN RANCA BANGO I



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN DADAP II KEC. KOSAMBI



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN BUARAN BAMBU IV



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN CARINGI II



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0005



Baik



Tidak



Beton



SDN RAWA KIDANG KEC. SUKADIRI



Pembelian



453.500,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



307.000,00



0003



Baik



Tidak



Beton



JL. PERTAMINA IX DS. TANJUNG PASIR KEC. TELUKNAGA SDN PANONGAN II KEC. PANONGAN



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



318.800,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Jl. Pelelangan Ikan Selatip Ds. Lontar Kec. Kemiri



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN DANAU BATUR KEC. KELAPA DUA



Pembelian



443.702,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN SINDANGSONO I KEC. SINDANGJAYA



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0005



Baik



Tidak



Beton



SDN CIKUYA II KEC. SOLEAR



Pembelian



319.000,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



279.510,00



0002



Baik



Tidak



Beton



JL.KH.ASTARI CAKUNG DESA ONYAM KEC.GUNUNG KALER KAB. TANGERANG KP. SEMPUR DESA KADU KEC. CURUG



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



443.519,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



443.887,00



0002



Baik



Tidak



Beton



JL. RAYA KARAWACI NO.04 KEL. BABAKAN KEC. LEGOK SDN BOJONG II



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN GEMBONG I KEC. BALARAJA



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN KOPER I KEC. KRESEK



Pembelian



449.000,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



JL. DANAU BATUR RAYA PERUMNAS II



Pembelian



49.800,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Kp. Peuteuy Desa Tobat Kecamatan Balaraja



Pembelian



49.782,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



146.774,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



208.500,00



290 Dinas Pendidikan 291 Dinas Pendidikan 292 Dinas Pendidikan 293 Dinas Pendidikan 294 Dinas Pendidikan 295 Dinas Pendidikan 296 Dinas Pendidikan 297 Dinas Pendidikan 298 Dinas Pendidikan 299 Dinas Pendidikan 300 Dinas Pendidikan 301 Dinas Pendidikan 302 Dinas Pendidikan 303 Dinas Pendidikan 304 Dinas Pendidikan 305 Dinas Pendidikan 306 Dinas Pendidikan 307 Dinas Pendidikan 308 Dinas Pendidikan 309 Dinas Pendidikan 310 Dinas Pendidikan 311 Kecamatan Balaraja 312 Kecamatan Sukamulya



313 Kecamatan Gunung Kaler 314 Kecamatan Rajeg



315 Kecamatan Sepatan 316 Kecamatan Panongan



317 Kecamatan Cisauk 318 Dinas Pendidikan 319 Dinas Pendidikan



03.11.01.01.01



0020



Baik



Tidak



Beton



Desa Rancakalapa Rt. 02/01 Kec. panonagn Kab. tangerang Kp. Jaha RT. 01/01 Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Desa Saga Kec. Balaraja



Pembelian



278.000,00



03.11.01.02.07



0001



Baik



Bertingkat



Beton



Kantor Kecamatan Sukamulya



Pembelian



18.937,50



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.01.01



0007



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



99.300,00



03.11.01.10.01



0005



Baik



Tidak



Tidak



PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR DAN PAGAR KECAMATAN Desa Tanjakan



Pembelian



49.580,00



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.01.01



0015



Baik



Tidak



Beton



KECAMATAN SEPATAN



Pembelian



25.000,00



03.11.01.01.04



0008



Baik



Tidak



Tidak



Jln. Raya Panongan No. 1



Pembelian



23.520,00



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.01.01



0008



Baik



Tidak



Tidak



JL. RAYA LAPAN NO.01 CISAUK KEC. CISAUK



Pembelian



182.430,00



03.11.01.10.01



1746



Baik



Bertingkat



Beton



Desa Talagasari Kec. Balaraja



Pembelian



991.933,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN TANJAKAN II



Pembelian



186.340,00



Hal 7 dari 16



Lampiran 8 1 2 320 Dinas Pendidikan



3 Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



4 03.11.01.10.01



5 0003



6 Baik



7 Tidak



8 Beton



9 JL. PURI AGUNG KEC. PASARKEMIS



10 Pembelian



11 186.340,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Desa Blimbing Kec. Kosambi Kab. Tangerang



Pembelian



449.000,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Tidak



SDN PAKUALAM KEC. PAKUHAJI



Pembelian



156.000,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



KP. LOMBANG DS. CAMPAKA KEC. CISOKA



Pembelian



443.026,78



03.11.01.10.01



0005



Baik



Tidak



Beton



SDN KARANG SERANG I



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN CICAYUR



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Jl. AMD Santri RT/RW.22/05 Desa Kemiri Kec. Kemiri



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



279.510,00



0003



Baik



Tidak



Beton



KP.ONOM DESA SINDANGSONO KECAMATAN SINDANGJAYA KABUPATEN TANGERANG SDN SANGIANG I



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



93.170,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN KANDAWATI II KEC. GUNUNG KALER



Pembelian



448.750,10



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN TEGAL SARI KEC. MEKAR BARU



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN CIRARAB II KEC. LEGOK



Pembelian



44.750,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



DESA BOJONG KEC. CIKUPA



Pembelian



319.040,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Bertingkat



Beton



SDN SAGA VI KEC. BALARAJA



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



KP. CICAYUR DESA LENGKONG KULON



Pembelian



159.580,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



146.798,18



0001



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



139.000,00



03.11.01.01.01



0010



Baik



Tidak



Beton



Desa Rancakalapa Rt.02/02 Kec. panongan Kab. Tangerang JLN. RAYA SERANG KM. 28 DESA CANGKUDU KEC. BALARAJA KANTOR KECAMATAN KRESEK



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



19.900,00



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.01.01



0016



Baik



Bertingkat



Beton



JL.Raya Mauk Km.11 - Tangerang



Pembelian



476.874,00



03.11.01.01.04



0004



Baik



Tidak



Tidak



Kantor Kecamatan Kosambi



Pembelian



99.850,00



Bangunan Gedung Kantor Lainlain Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.01.04



0009



Baik



Tidak



Tidak



Jln. Raya Panongan No. 1



Pembelian



34.900,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Tidak



SDN BINONG III Kel. Binong



Pembelian



195.628,00



342 Kecamatan Pagedangan



Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.01.04



0002



Baik



Tidak



Tidak



Kantor Kecamatan Pagedangan



Pembelian



52.000,00



343 Kecamatan Cisauk



Rumah Negara Golongan III Type A Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.02.03.01



0001



Baik



Bertingkat



Beton



JL. ARYA LAPAN NO. 01 cISAUK



Pembelian



72.058,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



DS.TANJUNG ANOM KECAMATAN MAUK



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN SEPATAN II KEC. SEPATAN



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



93.170,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



JLN RAYA MAUK KM 2 KAMPUNG RAJEG DESA RAJEG KEC RAJEG SDN KUTABUMI II KEC. PASARKEMIS



Pembelian



453.700,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN BELIMBING III KEC. KOSAMBI



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Desa Cilongok Kec. Pakuhaji



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



KP. LOMBANG DS. CAMPAKA KEC. CISOKA



Pembelian



99.224,00



03.11.01.10.01



0005



Baik



Tidak



Beton



SDN KARANG SERANG II KEC. SUKADIRI



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



319.200,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Kp. Rancaiyuh Rt.11/03 Ds. Rancaiyuh Kec. Panongan Pembelian Kab. Tangerang SDN BUNAR III KEC. SUKAMULYA Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



KP. GRUBUG RT. 01/03 KEL. BOJONG NANGKA



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



KP MALANGNENGAH DESA SINDANGSONO KECAMATAN SINDANGJAYA KABUPTEN TANGERANG



Pembelian



314.000,00



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Kamar Mandi Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



Jl.Kedaung Barat Desa Tanah Merah Kec. Sepatan Timur SDN KANDAWATI III



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



SDN KADU III KEC. CURUG



Pembelian



317.056,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN JENGGATI KEC. MEKAR BARU



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN BOJONG III KEC. CIKUPA



Pembelian



372.680,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



SDN TALOK I KEC. KRESEK



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.05 03.11.01.10.01



0002 0001



Baik Baik



Tidak Tidak



Beton Beton



DESA SURADITA Kp. Dangdeur Desa Sukamurni Kecamatan Balaraja



Pembelian Pembelian



24.800,00 266.691,37



03.11.01.01.01



0014



Baik



Tidak



Beton



Rehabilitasi Gedung BLK Kec.Jambe



Pembelian



124.717,00



03.11.01.01.01



0011



Baik



Tidak



Beton



KANTOR KECAMATAN KRESEK



Pembelian



68.415,00



321 Dinas Pendidikan 322 Dinas Pendidikan 323 Dinas Pendidikan 324 Dinas Pendidikan 325 Dinas Pendidikan 326 Dinas Pendidikan 327 Dinas Pendidikan 328 Dinas Pendidikan 329 Dinas Pendidikan 330 Dinas Pendidikan 331 Dinas Pendidikan 332 Dinas Pendidikan 333 Dinas Pendidikan 334 Dinas Pendidikan 335 Dinas Pendidikan 336 Dinas Pendidikan 337 Kecamatan Kresek



338 Kecamatan Sepatan 339 Kecamatan Kosambi



340 Kecamatan Panongan 341 Kecamatan Curug



344 Dinas Pendidikan 345 Dinas Pendidikan 346 Dinas Pendidikan 347 Dinas Pendidikan 348 Dinas Pendidikan 349 Dinas Pendidikan 350 Dinas Pendidikan 351 Dinas Pendidikan 352 Dinas Pendidikan 353 Dinas Pendidikan 354 Dinas Pendidikan 355 Dinas Pendidikan



356 Dinas Pendidikan 357 Dinas Pendidikan 358 Dinas Pendidikan 359 Dinas Pendidikan 360 Dinas Pendidikan 361 Dinas Pendidikan 362 Dinas Pendidikan 363 Dinas Pendidikan 364 Kecamatan Jambe 365 Kecamatan Kresek



Pembelian



279.510,00



Pembelian



186.340,00



366 Kecamatan Curug



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Tidak



SDN KADU III Desa Kadu



Pembelian



195.628,00



367 Kecamatan Kelapa Dua



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.01.01



0045



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



82.018,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Tidak



Jl. Raya Legok Kelurahan Kelapa Dua Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Kp. Bojongloa Ds. Bojongloa Kec. Cisoka



Pembelian



659.880,00



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



JLN RAYA RAJEG -MAUK KM 01 KAMPUNG RAJEG Pembelian DESA RAJEG KEC RAJEG



279.510,00



368 Dinas Pendidikan



369 Dinas Pendidikan



Hal 8 dari 16



Lampiran 8 1 2 370 Dinas Pendidikan 371 Dinas Pendidikan 372 Dinas Pendidikan 373 Dinas Pendidikan 374 Dinas Pendidikan 375 Dinas Pendidikan 376 Dinas Pendidikan 377 Dinas Pendidikan 378 Dinas Pendidikan 379 Dinas Pendidikan 380 Dinas Pendidikan 381 Dinas Pendidikan 382 Dinas Pendidikan 383 Dinas Pendidikan 384 Dinas Pendidikan 385 Dinas Pendidikan 386 Dinas Pendidikan



387 Kecamatan Pasar Kemis 388 Kecamatan Curug



389 Rumah Sakit Umum Balaraja 390 Dinas Pendidikan 391 Dinas Pendidikan 392 Dinas Pendidikan 393 Dinas Pendidikan 394 Dinas Pendidikan 395 Dinas Pendidikan 396 Dinas Pendidikan 397 Dinas Pendidikan 398 Dinas Pendidikan 399 Dinas Pendidikan 400 Dinas Pendidikan 401 Dinas Pendidikan 402 Dinas Pendidikan 403 Dinas Pendidikan 404 Dinas Pendidikan 405 Dinas Pendidikan 406 Dinas Pendidikan 407 Dinas Pendidikan 408 Dinas Pendidikan 409 Dinas Pendidikan 410 Dinas Pendidikan 411 Dinas Pendidikan 412 Kecamatan Kelapa Dua 413 Kecamatan Cisauk 414 Dinas Pendidikan 415 Dinas Pendidikan 416 Dinas Pendidikan 417 Dinas Pendidikan 418 Dinas Pendidikan 419 Dinas Pendidikan 420 Dinas Pendidikan 421 Dinas Pendidikan 422 Dinas Pendidikan



3 Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Rumah Negara Golongan III Lain-lain Bangunan Kamar Mandi



4 03.11.01.10.01



5 0001



6 Baik



7 Tidak



8 Beton



9 SDN CENGKLONG III KEC. KOSAMBI



10 Pembelian



11 453.246,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN BUARAN MANGGA I



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN CAMPAKA I



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN TANJUNG BURUNG



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



SDN CICAYUR I KEC. CISAUK



Pembelian



315.395,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN KEMIRI II KEC. KEMIRI



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



PERUMAHAN KELAPA DUA KELURAHAN KELAPADUA KP TEUREUP DESA SUKAHARJAN KECAMATAN SINDANGJAYA KABUPTEN TANGERANG SDN KAMPUNG KELOR I KEC. SEPATAN



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



0004



Baik



03.11.01.10.01



0003



Baik



Pembelian



186.340,00



Pembelian



145.790,00



Pembelian



279.510,00



Pembelian



43.950,00



Beton



KP.CARENANG DESA ONYAM KEC. GUNUNG KALER JL. RAYA SALEMBARAN DESA CENGKLONG, KOSAMBI SMAN 1 KELAPA DUA KEC. KELAPA DUA



Pembelian



1.210.875,00



Beton



SDN SAGA II KEC. BALARAJA



Pembelian



186.340,00



Tidak



Beton



SDN KRESEK III DESA KRESEK KEC. KRESEK



Pembelian



444.465,00



Tidak



Beton



SDN CIRUMPAK II KEC. KRONJO



Pembelian



186.340,00



03.11.02.03.16



0001



Baik



Tidak



Beton



KP. CIBOGO KEC. CISAUK



Pembelian



49.700,00



03.11.01.10.05



0002



Baik



Tidak



Tidak



Kel. Salembaran Jaya Kec. KOsambi Kab. Tangerang Pembelian



44.057,00



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.01.01



0043



Baik



Tidak



Beton



Rehab Kantor Kelurahan Kuta Baru Kec. Pasar Kemis Pembelian



337.146,00



03.11.01.10.01



0005



Baik



Tidak



Tidak



SDN Curug Wetan IV Desa Curug Wetan



Pembelian



195.628,00



Bangunan Rumah Sakit Umum



03.11.01.06.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



195.926,00



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0005



Baik



Tidak



Beton



Jln Rumah Sakit no 88 Desa Tobat Kecamatan Balaraja JL. PAKUHAJI KM.3 KAYU AGUNG KEC. SEPATAN KAB. TANGERANG SDN KUTAJAYA I



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN BUARAN MANGGA IV



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN SUKATANI III KEC. CISOKA



Pembelian



318.560,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN KEBON CAU I KEC. TELUKNAGA



Pembelian



453.135,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



KP. SINANG PALAI DS. SITUGADUNG



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Jl. Raya Kemiri No. 2 Desa Kemiri Kec. Kemiri



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN MERAK I KEC. SUKAMULYA



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



SDN CIHUNI I KEC. PAGEDANGAN



Pembelian



305.600,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



JL.PASARLEMIS -CIKUPA DESA SUKAHARJA KECAMATAN SINDANGJAYA KAB.TANGERANG SDN KEDAUNG BARAT III



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



SDN GUNUNG KALER I KEC. GUNUNG KALER



Pembelian



313.400,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN BINONG V KEC. CURUG



Pembelian



22.250,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN CIRAKO



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



186.340,00



0003



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0006



Baik



Tidak



Beton



KP. LOBANG RT. 02/02 DESA SUKAMURNI KEC. BALARAJA JL. Syekh Mubarok Kel. Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa SDN PATRASANA III KEC. KRESEK



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



312.562,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



KP SUSUKAN DESA PASIR



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



JALAN RAYA PASARKEMIS KM.4 KEL.KUTAJAYA Pembelian PASARKEMIS KP. PAGEDANGAN RT. 06/02 DESA RANCABANGO Pembelian



124.280,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.01.01



0048



Baik



Tidak



Tidak



JL. PERTAMINA IX DS. TANJUNG PASIR KEC. Pembelian TELUKNAGA JL. RAYA SERANG KM. 24 DESA TALAGASARI KEC. Pembelian BALARAJA rehab gedung PKK kel. bojong nangka kec.kelapa dua Pembelian



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Tidak



SDN CIBOGO



Pembelian



49.950,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN MAUK BARAT KEC. MAUK



Pembelian



559.020,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN KOHOD IV KEC. PAKUHAJI



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN CIKANDE II KEC. JAYANTI



Pembelian



448.486,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



0003



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0007



Baik



Tidak



Beton



JL. BOJONGRRENGED DS. BOJONGRENGED KEC. Pembelian TELUKNAGA KAB. TANGERANG Jln. Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Pembelian Tangerang. SDN SURADITA I Pembelian



307.200,00



03.11.01.10.01



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Hal 9 dari 16



JL. Ir. SUTAMI KENDAL RT. 08/03 DS. KARANG ANYAR KEC. KEMIRI KAB. TANGERANG JALAN KANO 1 PERUM KELAPA DUA I KEC. KELAPA DUA SDN SINDANG ASIH II KEC. SINDANGJAYA



Pembelian



279.510,00



Pembelian



279.510,00



Pembelian



159.230,00



146.723,03 146.562,97 29.780,00



443.345,00 279.510,00 279.510,00



Pembelian



305.350,00



Pembelian



279.510,00



Lampiran 8 1 2 423 Dinas Pendidikan 424 Dinas Pendidikan 425 Dinas Pendidikan 426 Dinas Pendidikan 427 Dinas Pendidikan 428 Dinas Pendidikan 429 Dinas Pendidikan 430 Dinas Pendidikan 431 Dinas Pendidikan 432 Dinas Pendidikan 433 Kecamatan Kelapa Dua 434 Dinas Kesehatan 435 Dinas Pendidikan 436 Dinas Pendidikan 437 Dinas Pendidikan 438 Dinas Pendidikan 439 Dinas Pendidikan 440 Dinas Pendidikan 441 Dinas Pendidikan 442 Dinas Pendidikan 443 Dinas Pendidikan 444 Dinas Pendidikan 445 Dinas Pendidikan 446 Dinas Pendidikan 447 Dinas Pendidikan 448 Dinas Pendidikan 449 Dinas Pendidikan 450 Dinas Pendidikan 451 Dinas Pendidikan 452 Kecamatan Sukamulya 453 Kecamatan Rajeg 454 Dinas Kesehatan 455 Dinas Pendidikan 456 Dinas Pendidikan 457 Dinas Pendidikan 458 Dinas Pendidikan 459 Dinas Pendidikan 460 Dinas Pendidikan 461 Dinas Pendidikan 462 Dinas Pendidikan 463 Dinas Pendidikan 464 Dinas Pendidikan 465 Dinas Pendidikan 466 Dinas Pendidikan 467 Dinas Pendidikan



3 Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Kamar Mandi Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Kesehatan Lain-lain Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Rumah Negara Golongan III Type A Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Kamar Mandi



4 03.11.01.10.01



5 0004



6 Baik



7 Tidak



8 Beton



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



0003



Baik



03.11.01.10.01



0002



Baik



03.11.01.10.01



0003



03.11.01.10.01



0003



03.11.01.10.05 03.11.01.10.01



9 SDN KEDAUNG BARAT I



10 Pembelian



11 186.340,00



KP. KEDUNG DS KEDUNG KEC. GN KALER KAB. TANGERANG-BANTEN SDN BINONG I KEC. CURUG



Pembelian



279.510,00



Beton



Pembelian



22.250,00



Tidak



Beton



SDN KOSAMBI DALAM KEC. MEKAR BARU



Pembelian



186.340,00



Tidak



Beton



SDN BOJONG KAMAL KEC. LEGOK



Pembelian



319.300,00



Baik



Tidak



Beton



SDN CIKUPA III KEC. CIKUPA



Pembelian



279.510,00



Baik



Tidak



Beton



SDN COGREG II KEC. TIGARAKSA



Pembelian



194.300,00



0002



Baik



Tidak



Beton



JALAN RAYA SALEMBARAN JAYA



Pembelian



49.800,00



0004



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



124.328,94



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Tidak



SDN KAMPUNG BESAR III KECAMATAN TELUKNAGA Jl. Desa Bunar Saga Desa Saga Kecamatan Balaraja



Pembelian



208.500,00



03.11.01.01.01



0113



Baik



Tidak



Tidak



Jl. Raya Lego Kecamatan Kelapa Dua



Pembelian



68.147,00



03.11.01.01.01



0018



Baik



Tidak



Beton



Jl. Tipar Raya Kec. Jambe Pkm Jambe



Pembelian



87.700,00



03.11.01.10.01



1732



Baik



Tidak



Beton



Kec. MAuk



Pembelian



1.044.890,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN SETIA BAKTI



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



279.510,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



KAMPUNG GANDARIA KELURAHAN SUKATANI KEC Pembelian RAJEG Jl. Kosambi Barat Kec. Kosambi Kab. Tangerang Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN KOHOD III



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN CARENANG II



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



JL. KEBON PASIR DS. LEMO KEC. TELUKNAGA KAB. TANGERANG SDN RANCAIYUH III KEC. PANONGAN



Pembelian



318.650,00



03.11.01.10.01



0005



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0005



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



314.268,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



0002



Baik



03.11.01.10.01



0002



Baik



03.11.01.06.12



0026



Baik



03.11.01.01.01



0033



Baik



03.11.01.01.01



0019



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



0001



Baik



03.11.01.10.01



0001



Baik



03.11.01.10.01



0003



03.11.01.10.01



0002



03.11.01.10.01 03.11.01.10.01



Jl. Raya Kelebet Ds. Kelebet Kec. Kemiri Kab. Tangerang SDN SINDANGJAYA IV KEC. SINDANGJAYA



Pembelian



279.510,00



Beton



Kp.Sangiang Desa Sangiang RT 01/01 Kec.Sepatan Timur KP SAKEM DS TAMIANG KEC. KRESEK KAB. TANGERANG Jl. Cukanggalih II Rt. 02/02 Ds. Cukanggalih Kec. Curug SDN CIBADAK I



Pembelian



279.510,00



Beton



SDN BLUKBUK I



Pembelian



279.510,00



Tidak



Beton



Jalan Raya Kecamatan Kemiri Kab. Tangerang



Pembelian



319.111,00



Tidak



Beton



Kp. Cariu Desa Tobat Kecamatan Balaraja



Pembelian



146.395,00



Tidak



Beton



Pembelian



49.586,00



puskesmas rajeg



Pembelian



78.518,00



Beton



Jl. R Mahmud No 2 Kel. Mauk Timur



Pembelian



55.000,00



Beton



SDN MAUK IV KECAMATAN MAUK



Pembelian



372.680,00



Tidak



Beton



SDN RAWARENGAS II



Pembelian



186.340,00



Tidak



Beton



SDN RAWABONI III KEC. PAKUHAJI



Pembelian



155.142,00



Baik



Tidak



Beton



SDN CIKANDE I



Pembelian



372.680,00



Baik



Tidak



Beton



SDN LEMO I KECAMATAN TELUKNAGA



Pembelian



279.510,00



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN RANCA IYUH IV KEC. PANONGAN



Pembelian



318.790,00



0003



Baik



Tidak



SDN PAGEDANGAN III



Pembelian



279.510,00



03.11.02.03.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN RUMPAK SINANG KEC. KELAPA DUA



Pembelian



44.750,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



SDN PONDOK KELOR



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0005



Baik



Tidak



Beton



SDN CIBETOK I KEC. GUNUNG KALER



Pembelian



313.700,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



279.510,00



0004



Baik



Tidak



Beton



JALAN KARAJINAN DESA CUKANGGALIH KECAMATAN CURUG SDN PASIR BUAH I



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Jl. Raya Serang Km. 12 Ds. Bitung Jaya Kec. Cikupa



Pembelian



318.665,00



03.11.01.10.05



0001



Baik



Tidak



Beton



JL. KH. MUSA TANJAKAN KEC. MAUK



Pembelian



24.800,00



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Kp. Peuteuy Desa Tobat Kecamatan Balaraja



Pembelian



208.500,00



03.11.01.10.04



0006



Baik



Rehab Rumah Dinas Guru SDN Tigaraksa IV Kelurahan Tigaraksa



Pembelian



174.852,00



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0024



Baik



Penataan halaman kantor Kec.Panongan



Pembelian



99.650,00



472 Dinas Perhubungan, Gedung Pos Jaga Semi Komunikasi dan Informatika Permanen



03.11.01.13.02



0021



Baik



Pembelian



23.750,00



473 Dinas Pendidikan



03.11.01.10.04



0001



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



468 Dinas Pendidikan 469 Dinas Pendidikan 470 Kecamatan Tiga Raksa



471 Kecamatan Panongan



474 Dinas Pendidikan



Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



Tidak



Tidak



Beton



Hal 10 dari 16



JLN. RAYA BALARAJA KRESEK DESA SAGA KEC. BALARAJA Desa Rawarengas Kec. Kosambi Kab. Tangerang



Pembelian



134.717,00



Pembelian



279.510,00



Lampiran 8 1 2 475 Dinas Pendidikan



3 Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain Bangunan Gedung Kantor Lainlain



4 03.11.01.10.01



5 0001



6 Baik



7 Tidak



8 Beton



9 Kp. Kramat Desa Kramat Kec. Pakuhaji 15570



10 Pembelian



11 279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN KAMPUNG BESAR I



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



318.986,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



Desa Rancakalapa Rt.02/02 Kec. panongan Kab. Tangerang SDN SITU GADUNG IV



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



SDN KALIASIN I KEC. SUKAMULYA



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN KEMUNING KEC. LEGOK



Pembelian



148.000,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN CIKUPA I



Pembelian



93.170,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



178.463,00



0001



Baik



Tidak



Beton



JL. RAYA SALEMBARAN DESA CENGKLONG, KOSAMBI JLN. ARIA JAYA SANTIKA KEC. TIGARAKSA



Pembelian



03.11.01.10.04



Pembelian



95.850,00



03.11.01.01.04



0016



Baik



Tidak



Beton



DESA KETAPANG



Pembelian



49.507,00



485 Kecamatan Kelapa Dua



Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0052



Baik



Tidak



Tidak



Pemeliharaan Bangunan/Gedung Pada Keg.Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Kec.Kelapa Dua



Pembelian



25.915,00



486 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Tidak



KP. CIBUGEL DS. CIBUGEL KEC. CISOKA



Pembelian



150.336,00



487 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN SUKAMAJU I KEC. KOSAMBI



Pembelian



453.200,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Kp. Beduyut Desa Rawaboni



Pembelian



307.445,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



KP. BENDUNG DESA SUMUR BANDUNG KECAMATAN JAYANTI SDN MUARA III



Pembelian



307.050,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN MEKARJAYA KEC. PANONGAN



Pembelian



93.170,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



SDN MALANG NENGAH II



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



SDN MERAK III KEC. SUKAMULYA



Pembelian



449.273,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN BINONG I KEC. CURUG



Pembelian



318.953,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



SDN GANDARIA I KEC. MEKAR BARU



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0009



Baik



Tidak



Beton



SMPN I JAYANTI



Pembelian



260.000,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Komplek Api Jl. Seneca No 2 Legok Tangerang



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



SDN DUKUH III



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



SDN GAGA ILIR KEC. KRONJO



Pembelian



279.510,00



03.11.01.01.04



0064



Baik



Tidak



Beton



PENINGKATAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN(JASA KONSULTAN PENGAWAS)TA.2013



Pembelian



148.368,00



Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Perpustakaan Permanen Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain



03.11.01.10.04



0001



Baik



Tidak



Beton



SMPN I JAYANTI



Pembelian



120.550,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN BOJONG RENGED III KEC. KOSAMBI



Pembelian



307.838,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN KOHOD II



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



279.510,00



0004



Baik



Tidak



Beton



SDN KAMPUNG BESAR III KECAMATAN TELUKNAGA SDN CICALENGKA



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



93.170,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN RANCAGONG II KEC. LEGOK



Pembelian



316.795,26



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



JLN. RAYA SALEMBARAN DESA CENGKLONG



Pembelian



105.518,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



Jalan Raya Kecamatan Kemiri Kab. Tangerang



Pembelian



178.976,75



03.11.01.01.01



0041



Baik



Tidak



Tidak



Halaman Kantor Kecamatan Rajeg



Pembelian



124.600,00



03.11.01.01.01



0023



Baik



Tidak



Beton



Jl. Raya Curug Kec. Curug



Pembelian



188.050,00



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



372.678,00



03.11.01.10.01



0001



Baik



Tidak



Beton



JL.TANJUNG KAIT DESA MARGAMULYA KEC. MAUK SDN BOJONGRENGED I



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



0006



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



0005



Baik



03.11.01.10.01



0003



Baik



03.11.01.10.01



0002



03.11.01.10.01



0001



03.11.01.10.01 03.11.01.10.01



476 Dinas Pendidikan 477 Dinas Pendidikan 478 Dinas Pendidikan 479 Dinas Pendidikan 480 Dinas Pendidikan 481 Dinas Pendidikan 482 Dinas Pendidikan 483 Dinas Pendidikan 484 Kecamatan Mauk



488 Dinas Pendidikan 489 Dinas Pendidikan 490 Dinas Pendidikan 491 Dinas Pendidikan 492 Dinas Pendidikan 493 Dinas Pendidikan 494 Dinas Pendidikan 495 Dinas Pendidikan 496 Dinas Pendidikan 497 Dinas Pendidikan 498 Dinas Pendidikan 499 Dinas Pendidikan 500 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 501 Dinas Pendidikan 502 Dinas Pendidikan 503 Dinas Pendidikan 504 Dinas Pendidikan 505 Dinas Pendidikan 506 Dinas Pendidikan 507 Dinas Pendidikan 508 Dinas Pendidikan 509 Kecamatan Rajeg 510 Dinas Kesehatan 511 Dinas Pendidikan 512 Dinas Pendidikan 513 Dinas Pendidikan 514 Dinas Pendidikan 515 Dinas Pendidikan 516 Dinas Pendidikan 517 Dinas Pendidikan 518 Dinas Pendidikan 519 Dinas Pendidikan 520 Dinas Pendidikan 521 Dinas Pendidikan 522 Dinas Pendidikan 523 Dinas Pendidikan 524 Dinas Pendidikan 525 Dinas Pendidikan



Pembelian



279.510,00



Beton



KP. PASIRMUNCANG DS. PASIRMUNCANG KEC. JAYANTI SDN KAMPUNG BESAR II



Pembelian



279.510,00



Beton



DESA BENDA KEC. SUKAMULYA



Pembelian



279.510,00



Tidak



Beton



KP. CIJERUK DS. CIJERUK KEC. MEKAR BARU



Pembelian



186.340,00



Tidak



Beton



SDN CIRARAB II



Pembelian



279.510,00



Baik



Tidak



Beton



SDN KEBON BARU KEC. TELUKNAGA



Pembelian



21.197,00



Baik



Tidak



Beton



SDN BOJONGRENGED II



Pembelian



279.510,00



0004



Baik



Tidak



Beton



Kp. Kukulu Ds. Dangdeur



Pembelian



279.510,00



0004



Baik



Tidak



Beton



SDN KEDUNG I KEC. KRONJO



Pembelian



115.540,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



96.735,00



1740



Baik



Bertingkat



JLN. RAYA BALARAJA KRESEK DESA SAGA KEC. BALARAJA Desa Talagasari Kecamatan Balaraja



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



1.002.733,00



03.11.01.19.01



0001



Baik



Tidak



Tidak



Ds. Matagara Kec. Tigaraksa



Pembelian



9.250,00



03.11.01.10.04



0001



Baik



Tidak



Beton



JLN RAYA GN. MALOKO KM. 3,7 KEC. CISAUK KABUPATEN TANGERANG



Pembelian



408.840,00



Hal 11 dari 16



Lampiran 8 1 2 526 Dinas Pendidikan 527 Dinas Pendidikan 528 Kecamatan Kresek



3 Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Lain-lain



4 03.11.01.10.01



5 0002



6 Baik



7 Tidak



8 Beton



9 SDN TEGAL KUNIR LOR I KEC. MAUK



10 Pembelian



11 449.000,00



03.11.01.10.01



0003



Baik



Tidak



Beton



SDN TELUKNAGA I



Pembelian



279.510,00



03.12.01.01.02



0010



Baik



Tidak



Tidak



SDN KOPER II DESA KOPER



Pembelian



88.704,00



529 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman



Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.01.04



0068



Baik



Tidak



Beton



(REHABILITASI SALURAN DAN AREA PARKIR KANTOR) INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (IPLT) SEPATAN



Pembelian



179.032,00



530 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Perpustakaan Permanen



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



Desa Bojongrenged Kec. Kosambi Kab. Tangerang



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0023



Baik



Tidak



Beton



SMPN 4 BALARAJA KEC. SUKAMULYA



Pembelian



498.915,00



03.11.01.19.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Desa Palahlar Kecamatan Cikupa



Pembelian



149.800,00



533 Kecamatan Kresek



Lain-lain



03.12.01.01.02



0011



Baik



Tidak



Tidak



SDN PASIRAMPO DESA PASIRAMPO



Pembelian



88.673,00



534 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman



Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.01.04



0069



Baik



Tidak



Beton



REHABILITASI KOLAM PENGERINGAN LUMPUR TINJA INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (iplt) SEPATAN



Pembelian



55.246,00



535 Dinas Kesehatan



Bangunan Klinik/Puskesmas/Laboratorium



03.11.01.06.10



0005



Baik



Tidak



Beton



Perumahan Dasana Indah Kel. Bojong Nangka



Pembelian



196.000,00



536 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Lain-lain



03.11.01.10.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN KEDUNG DALEM I KEC. MAUK



Pembelian



186.340,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



VULA MELATI REGENCY



Pembelian



105.456,00



03.12.01.01.02



0012



Baik



Tidak



Tidak



SDN PATRASANA I DESA PATRASANA



Pembelian



90.578,00



531 Dinas Pendidikan 532 Dinas Pendidikan



537 Dinas Pendidikan 538 Kecamatan Kresek



539 Dinas Kesehatan



Bangunan Klinik/Puskesmas/Laboratorium



03.11.01.06.10



0006



Baik



Tidak



Beton



Jln. KH. SuhaemiKec Mekar Baru Pkm Mekar Baru



Pembelian



197.000,00



540 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



279.510,00



03.11.01.10.01



0004



Baik



Tidak



Beton



DESA KAMPUNG MELAYU TIMUR KEC. TELUKNAGA KP. SEGLOG DESA SUKAMANAH KEC, RAJEG



Pembelian



172.462,00



03.11.01.01.04



0024



Baik



Bertingkat



Beton



KEC MAUK



Pembelian



19.885,00



Bangunan Gedung Kantor Permanen Rumah Negara Golongan III Type A Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.01.01



0099



Baik



Tidak



Tidak



Rw.07 perum kelapa Dua Pakulonan Barat



Pembelian



86.572,00



03.11.02.03.01



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN KEDUNG DALAM I KEC. MAUK



Pembelian



98.986,50



03.11.01.10.01



0005



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



318.411,00



03.11.01.01.04



0025



Baik



Bertingkat



Beton



KP. TOBAT DESA TOBAT KECAMATAN BALARAJA KAB. TANGERANG KANTOR KEC MAUK



Pembelian



63.476,00



547 Kecamatan Mauk



Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.01.04



0026



Baik



Tidak



Beton



Kecamatan Mauk



Pembelian



19.800,00



548 Kecamatan Kelapa Dua



Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen



03.11.01.01.01



0101



Baik



Tidak



Tidak



Kel.Pakulonan Barat Kec.Kelapa Dua



Pembelian



58.650,00



03.11.01.10.01



0006



Baik



Tidak



Beton



0064



Baik



Tidak



Tidak



03.11.01.01.01



0102



Baik



Tidak



Tidak



Jl. Syech Nawawi Tanara Kedung Kecamatan Gunung Pembelian Kaler Rehab Gedung poyandu Kel.Kelapa Dua Kec.Kelapa Pembelian Dua Kel.Bencongan Pembelian



425.000,00



03.11.01.01.01



193.450,00



552 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman



Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.01.04



0101



Baik



Tidak



Beton



IPLT Sepatan



Pembelian



132.894,00



553 Dinas Pendidikan



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.10.01



0006



Baik



Tidak



Beton



JLN. SANDU RANCABUAYA KECAMATAN JAMBE



Pembelian



211.921,00



03.11.01.01.01



0103



Baik



Tidak



Tidak



SMPN 1 Kelapa Dua



Pembelian



160.704,00



03.11.01.01.04



0075



Baik



Tidak



Beton



Pemeliharaan gedung kantor Dinas Kebersihan TA.2013



Pembelian



78.247,00



Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Kantor Lainlain



03.11.01.10.04



0002



Baik



Tidak



Beton



SMPN I JAYANTI



Pembelian



120.550,00



03.11.01.10.01



0007



Baik



Tidak



Beton



JL. RAYA TELUKNAGA



Pembelian



106.145,00



03.11.01.01.01



0104



Baik



Tidak



Tidak



SDN Kelapa Dua I



Pembelian



123.900,00



03.11.01.01.04



0076



Baik



Tidak



Beton



Rehab Pagar IPLT Sepatan TA.2013



Pembelian



123.148,00



Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Tmpt Pendidikan Lain-lain Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.04



0002



Baik



Tidak



Beton



234.241,00



0010



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



105.650,00



03.11.01.10.01



0010



Baik



Tidak



Beton



JL.RAYA CISAUK LEGOK KM-2 KEC.CISAUK KAB.TANGERANG JL. SYECH NAWAWI KEC. KRESEK TELP. 02159380253 TANGERANG 15620 JL. IR. SUTAMI NO. 16 KRONJO TANGERANG



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



94.458,26



03.11.01.01.01



0070



Baik



Tidak



Tidak



Pembelian



59.423,00



03.11.01.10.01



0010



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



0011



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



0011



Baik



03.11.01.10.01



0012



Baik



03.11.01.10.01



0014



03.11.01.10.04



0001



03.11.01.10.01 03.11.01.10.01



541 Dinas Pendidikan 542 Kecamatan Mauk



543 Kecamatan Kelapa Dua 544 Dinas Pendidikan 545 Dinas Pendidikan 546 Kecamatan Mauk



549 Dinas Pendidikan 550 Kecamatan Kelapa Dua 551 Kecamatan Kelapa Dua



554 Kecamatan Kelapa Dua 555 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 556 Dinas Pendidikan 557 Dinas Pendidikan 558 Kecamatan Kelapa Dua 559 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 560 Dinas Pendidikan 561 Dinas Pendidikan 562 Dinas Pendidikan 563 Kecamatan Kelapa Dua 564 Dinas Pendidikan 565 Dinas Pendidikan 566 Dinas Pendidikan 567 Dinas Pendidikan 568 Dinas Pendidikan 569 Dinas Pendidikan 570 Dinas Pendidikan 571 Dinas Pendidikan



120.530,00



Beton



Rehab Sekretariat Rw.03 Kel.Bencongan Indah Kec.Kelapa Dua JL. RAYA SERANG KM. 15 CIKUPA



Pembelian



105.020,00



Beton



JALAN SILIWANGI KEC. CISOKA TANGERANG



Pembelian



318.477,00



Tidak



Beton



JL. RAYA CISAUK-LEGOK KM. 2 KEC. CISAUK



Pembelian



212.340,00



Tidak



Beton



JL. ARYA JAYA SANTIKA



Pembelian



211.800,00



Baik



Tidak



Beton



JALAN OTTO ISKANDARDINATA NO 04 MAUK



Pembelian



105.479,00



Baik



Tidak



Beton



Jalan Ir. Sutami Km.1,2 Mauk Tangerang



Pembelian



189.572,00



0024



Baik



Tidak



Beton



KP. GAGUNUNG DESA BUNIAYU



Pembelian



212.000,00



0025



Baik



Tidak



Beton



JLN. LAPANGAN BOLA NO 22 KEC. LEGOK



Pembelian



318.693,00



Hal 12 dari 16



Lampiran 8 1 2 572 Dinas Pendidikan 573 Dinas Pendidikan 574 Dinas Pendidikan 575 Dinas Pendidikan 576 Dinas Pendidikan 577 Dinas Pendidikan 578 Dinas Pendidikan 579 Dinas Pendidikan 580 Dinas Pendidikan 581 Dinas Pendidikan 582 Dinas Pendidikan 583 Dinas Pendidikan 584 Dinas Pendidikan 585 Dinas Pendidikan 586 Dinas Pendidikan 587 Dinas Pendidikan 588 Dinas Pendidikan 589 Dinas Pendidikan 590 Dinas Pendidikan 591 Dinas Pendidikan 592 Dinas Pendidikan 593 Dinas Pendidikan 594 Dinas Pendidikan 595 Dinas Pendidikan 596 Dinas Pendidikan 597 Dinas Pendidikan 598 Dinas Pendidikan 599 Dinas Pendidikan 600 Dinas Pendidikan 601 Dinas Pendidikan 602 Dinas Pendidikan 603 Dinas Pendidikan 604 Dinas Pendidikan 605 Dinas Pendidikan 606 Dinas Pendidikan 607 Dinas Pendidikan 608 Dinas Pendidikan 609 Dinas Pendidikan 610 Dinas Pendidikan 611 Dinas Pendidikan 612 Dinas Pendidikan 613 Dinas Pendidikan 614 Dinas Pendidikan 615 Dinas Pendidikan 616 Dinas Pendidikan



617 Dinas Pendidikan 618 Dinas Pendidikan 619 Dinas Pendidikan 620 Dinas Pendidikan 621 Dinas Pendidikan 622 Dinas Pendidikan 623 Dinas Pendidikan 624 Dinas Pendidikan



3 Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Kamar Mandi Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



4 03.11.01.10.01



5 1344



6 Baik



7 Tidak



8 Beton



9 SDN Pasirgadung II Kec. Cikupa



10 Pembelian



11 549.599,89



03.11.01.10.01



1345



Baik



Tidak



Beton



SDN Cukanggalih IV Kec. Curug



Pembelian



479.574,89



03.11.01.10.01



1346



Baik



Tidak



Beton



SDN Bunder I Kec. Cikupa



Pembelian



434.368,89



03.11.01.10.01



1347



Baik



Tidak



Beton



SDN Pasirgadung I Kec.Cikupa



Pembelian



244.748,89



03.11.01.10.01



1348



Baik



Tidak



Beton



SDN Curug wetan II Kec. Curug



Pembelian



290.191,89



03.11.01.10.01



1349



Baik



Tidak



Beton



SDN Rumpaksinang Kec. Kelapa DUa



Pembelian



206.663,89



03.11.01.10.01



1350



Baik



Tidak



Beton



SDN Pabuaran Talaga



Pembelian



435.361,89



03.11.01.10.01



1351



Baik



Tidak



Beton



SDN Bojong renged I



Pembelian



250.037,89



03.11.01.10.01



1352



Baik



Tidak



Beton



SDN Bojong Renged II



Pembelian



146.345,00



03.11.01.10.01



1353



Baik



Tidak



Beton



SDN Pasanggrahan III Kec. Cisoka



Pembelian



598.943,14



03.11.01.10.01



1354



Baik



Tidak



Beton



SDN Cikuya II Kec. Solear



Pembelian



415.132,14



03.11.01.10.01



1355



Baik



Tidak



Beton



SDN Cikasungka IV Kec. Solear



Pembelian



311.373,14



03.11.01.10.01



1356



Baik



Tidak



Beton



SDN Cikuya I Kec. Solear



Pembelian



414.990,14



03.11.01.10.01



1357



Baik



Tidak



Beton



Kp.Ilat Desa Balaraja



Pembelian



50.032,14



03.11.01.10.05



0001



Baik



Tidak



Beton



JL. RAYA SERANG KM. 15 CIKUPA



Pembelian



49.700,00



03.11.01.10.01



1358



Baik



Tidak



Beton



Jalan Raya Serang Desa Talagasari Kec. Balaraja



Pembelian



50.032,14



03.11.01.10.01



1359



Baik



Tidak



Beton



SDN Bojongloa I



Pembelian



111.347,14



03.11.01.10.01



1360



Baik



Tidak



Beton



SMPN 2 Kosambi Kec. Kosambi



Pembelian



44.852,14



03.11.01.10.01



1361



Baik



Tidak



Beton



SDN Cogreg II Kec. Tigaraksa



Pembelian



74.932,14



03.11.01.10.01



1362



Baik



Tidak



Beton



SDN Cisereh I Kec. Tigaraksa



Pembelian



99.832,14



03.11.01.10.01



1363



Baik



Tidak



Beton



SDN Cisereh II



Pembelian



99.832,14



03.11.01.10.01



1364



Baik



Tidak



Beton



SDN widara



Pembelian



199.167,14



03.11.01.10.01



1365



Baik



Tidak



Beton



SDN Kadondong



Pembelian



198.991,14



03.11.01.10.01



1410



Baik



Tidak



Beton



KP. KADU DS. PETE KEC. TIGARAKSA



Pembelian



146.255,00



03.11.01.10.01



1414



Baik



Tidak



Beton



KP. KEPUH DS. PASIRMUNCANG KEC. JAYANTI



Pembelian



123.620,00



03.11.01.10.01



1415



Baik



Tidak



Beton



249.575,89



1416



Baik



Tidak



Beton



JL. BOJONGRENGED DS. BOJONGRENGD KEC. TELUKNAGA DS.KRONJO KEC.KRONJO



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



146.294,00



03.11.01.10.01



1417



Baik



Tidak



Beton



Kp. Cigaling Ds. Cileles Kec. Tigaraksa



Pembelian



146.600,00



03.11.01.10.01



1418



Baik



Tidak



Beton



DESA SEPATAN RT. 02/02 KEC. SEPATAN



Pembelian



123.420,00



03.11.01.10.01



1420



Baik



Tidak



Beton



JL. IR. SUTAMI NO. 16 KRONJO TANGERANG



Pembelian



10.390,00



03.11.01.10.01



1425



Baik



Tidak



Beton



123.810,00



03.11.01.10.01



1427



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1428



Baik



Tidak



Beton



Kp. Rancaiyuh Rt.11/03 Ds. Rancaiyuh Kec. Panongan Pembelian Kab. Tangerang Kp. Seglog Ds. Sukamanah Kec. Rajeg Kab. Pembelian Tangerang Prov. Banten Jl. Raya Serang KM. 34 Jayanti - Tangerang Pembelian



03.11.01.10.01



1430



Baik



Tidak



Beton



SDN CURUG II KECAMATAN CURUG



Pembelian



146.550,00



03.11.01.10.01



1431



Baik



Tidak



Beton



Kp. Cireundeu Ds. Cikareo Kec Solear



Pembelian



123.790,00



03.11.01.10.01



1432



Baik



Tidak



Beton



1435



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1441



Baik



Tidak



Beton



KELURAHAN BENCONGAN INDAH KEC. Pembelian KELAPADUA KAMPUNG GANDARIA KELURAHAN SUKATANI KEC Pembelian RAJEG DESA CIANGIR KECAMATAN LEGOK Pembelian



146.300,00



03.11.01.10.01



123.670,00



03.11.01.10.01



1442



Baik



Tidak



Beton



kp. cilongok desa sukamantri kec.pasarkemis



Pembelian



146.470,00



03.11.01.10.01



1443



Baik



Tidak



Beton



146.344,00



1445



Baik



Tidak



Beton



KAMPUNG BARU DESA PANGARENGAN KEC RAJEG Desa Cengklong Kec. Kosambi Kab. Tangerang



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



123.440,00



03.11.01.10.01



1446



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



146.300,00



03.11.01.10.01



1449



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1450



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1451



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1453



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



1455



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



1456



Baik



03.11.01.10.01



1457



Baik



03.11.01.10.01



1460



03.11.01.10.01



1462



03.11.01.10.01 03.11.01.10.01



BLOK DALANG DS. GANDARIA RT 05/01 KEC. MEKAR BARU KP.BOLANG DESA RANCAGEDE KEC.GUNUNG KALER KAB. TANGERANG Kp. Asemuda Ds. Patrasana Kec. Kresek



123.690,00 178.480,00



146.290,00



Pembelian



146.258,00



Pembelian



146.254,00



KP ETEK RT 04/04 DESA SINDANGASIH KECAMATAN SINDANGJAYA KABUPATEN TANGERANG



Pembelian



146.491,00



Beton



DESA SIDOKO KECAMATAN GUNUNG KALER



Pembelian



146.499,00



Beton



DESA BOJONG KEC. CIKUPA



Pembelian



164.432,14



Tidak



Beton



Buaran Mangga Kec. Pakuhaji 15570



Pembelian



123.810,00



Tidak



Beton



Ds. Gintung RT 04/01 Kec. Sukadiri - Tangernag



Pembelian



146.580,00



Baik



Tidak



Beton



Tidak



Beton



1465



Baik



Tidak



Beton



Jl. Raya Kemiri Ds. Patramanggala Kec. Rajeg Kab. Pembelian Tangerang KP. KUBANG DS. KUBANG KEC. SUKAMULYA KAB. Pembelian TANGERANG Kp. Pabuaran Ds. Pangkat Kec. Jayanti Pembelian



123.567,00



Baik



1466



Baik



Tidak



Beton



Hal 13 dari 16



Kp.Minyak RT 03 RW 04 desa jati mulya kec.Sepatan Timur



Pembelian



146.280,00 146.252,00 146.285,00



Lampiran 8 1 2 625 Dinas Pendidikan 626 Dinas Pendidikan 627 Dinas Pendidikan 628 Dinas Pendidikan 629 Dinas Pendidikan 630 Dinas Pendidikan 631 Dinas Pendidikan



632 Dinas Pendidikan 633 Dinas Pendidikan 634 Dinas Pendidikan 635 Dinas Pendidikan 636 Dinas Pendidikan 637 Dinas Pendidikan 638 Dinas Pendidikan 639 Dinas Pendidikan 640 Dinas Pendidikan 641 Dinas Pendidikan 642 Dinas Pendidikan 643 Dinas Pendidikan 644 Dinas Pendidikan



645 Dinas Pendidikan 646 Dinas Pendidikan 647 Dinas Pendidikan 648 Dinas Pendidikan 649 Dinas Pendidikan 650 Dinas Pendidikan 651 Dinas Pendidikan 652 Dinas Pendidikan 653 Dinas Pendidikan 654 Dinas Pendidikan 655 Dinas Pendidikan 656 Dinas Pendidikan 657 Dinas Pendidikan 658 Dinas Pendidikan 659 Dinas Pendidikan 660 Dinas Pendidikan 661 Dinas Pendidikan 662 Dinas Pendidikan 663 Dinas Pendidikan 664 Dinas Pendidikan 665 Dinas Pendidikan 666 Dinas Pendidikan 667 Dinas Pendidikan 668 Dinas Pendidikan 669 Dinas Pendidikan 670 Dinas Pendidikan 671 Dinas Pendidikan 672 Dinas Pendidikan 673 Dinas Pendidikan 674 Dinas Pendidikan 675 Dinas Pendidikan 676 Dinas Pendidikan 677 Dinas Pendidikan



3 Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



4 03.11.01.10.01



5 1468



6 Baik



7 Tidak



8 Beton



9 Kp. Pangsor Desa Sangiag Kec. Sepatan Timur



10 Pembelian



03.11.01.10.01



1469



Baik



Tidak



Beton



146.421,00



1470



Baik



Tidak



Beton



KP.KRONJO PAMONG DESA KRONJO Rt 01/001 KEC.KRONJO KAB.TANGERANG JL. RAYA MAUK KM.11 SEPATAN



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



146.411,00



03.11.01.10.01



1471



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



123.660,00



03.11.01.10.01



1472



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



123.885,00



03.11.01.10.01



1473



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



123.410,00



03.11.01.10.01



1474



Baik



Tidak



Beton



KP, SARONGGE DESA WANAKERTA KECAMATAN SINDANGJAYA KABUPATEN TANGERANG



Pembelian



165.375,00



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



1475



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



146.496,00



03.11.01.10.01



1476



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1477



Baik



Tidak



Beton



JLN. CISOKA - CANGKUDU KP. PANGGANG DS. SLAPAJANG KEC. CISOKA KODE POS 15730 "JL. Syekh Mubarok Kel. Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa" Kp. kalapadua Ds. Tegalsari kec, tigaraksa tangerang



03.11.01.10.01



1478



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1479



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1480



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



1481



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



1483



Baik



03.11.01.10.01



1484



Baik



03.11.01.10.01



1485



03.11.01.10.01



1488



03.11.01.10.01



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



KP. CICAYUR II DS. LENGKONG KULON KEC. PAGEDANGAN KP SAKEM DS TAMIANG KEC. KRESEK KAB. TANGERANG Jl. Raya Mauk KM. 11 Sepatan



11 146.433,00



Pembelian



146.530,00



Pembelian



82.475,00



Pembelian



146.365,00



Pembelian



319.470,14



Beton



DESA CIBETOK KEC.GUNUNG KALER KAB. TANGERANG - BANTEN KAMPUNG BARU DESA PANGARENGAN KEC RAJEG Kp. Batok Ds. Karangharja Kec. Cisoka



Pembelian



146.300,00



Beton



KP. CIBUGEL DS. CIBUGEL KEC. CISOKA



Pembelian



146.370,00



Tidak



Beton



146.510,00



Beton



KP. SUKA BAKTI DESA TANJUNG BURUNG KEC. TELUKNAGA KAB. TANGERANG Jl. Prapatan Curug Wetan Kel. Sukabakti Kec. Curug



Pembelian



Tidak



Pembelian



146.390,00



Baik



Tidak



Beton



Kp. Cileles Ds. Bantar Panjang Kec. Tigaraksa



Pembelian



123.770,00



Baik



Tidak



Beton



Kp.Pangodokan 03/06 Kel.Kutabumi Kec.Pasarkemis



Pembelian



146.324,00



1489



Baik



Tidak



Beton



Kp. Cisauk Rt.01/03 Desa Sampora Kec. Cisauk



Pembelian



146.466,00



03.11.01.10.01



1490



Baik



Tidak



Beton



KP, KALAPA DESA SINDANGSONO KECAMATAN SINDANGJAYA KABUPATEN TANGERANG



Pembelian



146.494,00



03.11.01.10.01



1491



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1492



Baik



Tidak



Beton



JALAN KANO 1 PERUM KELAPA DUA I KEC. KELAPA DUA Kp.Sondol Kel Kutabumi Pasarkemis Tangerang



03.11.01.10.01



1493



Baik



Tidak



Beton



Desa Jambe Kec. Jambe



Pembelian



146.220,00



03.11.01.10.01



1495



Baik



Tidak



Beton



DESA KARET KECAMATAN SEPATAN



Pembelian



146.444,00



03.11.01.10.01



1498



Baik



Tidak



Beton



146.250,00



1499



Baik



Tidak



Beton



JL.RAYA KRONJO JENGGOT KEC,KRONJO KAB.TANGERANG Desa Rawarengas Kec. Kosambi Kab. Tangerang



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



123.890,00



03.11.01.10.01



1500



Baik



Tidak



Beton



Kp. Cigaling Ds. Cileles Kec. Tigaraksa



Pembelian



146.256,00



03.11.01.10.01



1501



Baik



Tidak



Beton



Desa Rawarengas Kec. Kosambi Kab. Tangerang



Pembelian



123.830,00



03.11.01.10.01



1502



Baik



Tidak



Beton



Desa Kelor RT 01 / 01 KEC. SEPATAN TIMUR



Pembelian



146.510,00



03.11.01.10.01



1503



Baik



Tidak



Beton



JL. KEBON CAU DS. KEBONCAU KEC. TELUKNAGA Pembelian



146.343,00



03.11.01.10.01



1505



Baik



Tidak



Beton



Kp. Nyompok Ds. Carenang Kec. Cisoka



Pembelian



146.355,00



03.11.01.10.01



1508



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



146.492,00



03.11.01.10.01



1509



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



146.450,00



03.11.01.10.01



1512



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



146.300,00



03.11.01.10.01



1513



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1515



Baik



Tidak



Beton



KP CILONGOK RT. 05/02 DESA SINDANGJAYA KECAMATAN KABUPTEN TANGERANG Jl. Diklat Pemda Kitri Bakti Ds. Curug Wetan Kec. Curug KP. GUNUNG BATU DESA CIJANTRA KEC. PAGEDANGAN KP. GAGUNUNG DS. BUNIAYU KEC. SUKAMULYA KAB. TANGERANG KP. GAGUNUNG DS. BUNIAYU - SUKAMULYA



03.11.01.10.01



1518



Baik



Tidak



Beton



Kp.Pos Cikuya Rt.02/01 Ds.Cikasungka Kec.Solear



Pembelian



146.440,00



03.11.01.10.01



1519



Baik



Tidak



Beton



KP. BABAKAN KELUARAN BABAKAN KEC. LEGOK



Pembelian



164.732,14



03.11.01.10.01



1522



Baik



Tidak



Beton



Kp. Priuk Desa Buaran Bambu Kec. Pakuhaji 15570



Pembelian



123.330,00



03.11.01.10.01



1526



Baik



Tidak



Beton



Desa Cengklong Kec. Kosambi Kab. Tangerang



Pembelian



123.710,00



03.11.01.10.01



1530



Baik



Tidak



Beton



KECAMATAN SEPATAN



Pembelian



146.371,00



03.11.01.10.01



1531



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



123.730,00



03.11.01.10.01



1533



Baik



Tidak



Beton



KAMPUNG BARU PABUARAN DESA PANGARENGAN KEC RAJEG Kp.Kutruk Ds. Kutruk Kec. Jambe



Pembelian



146.325,00



03.11.01.10.01



1535



Baik



Tidak



Beton



KP. BUNAR DS. SUKATANI KEC. CISOKA



Pembelian



123.881,00



03.11.01.10.01



1536



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



146.530,00



03.11.01.10.01



1537



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



146.251,00



03.11.01.10.01



1538



Baik



Tidak



Beton



KP. CAKUNG DESA KANDAWATI KEC. GUNUNG KALER KAB. TANGERANG-BANTEN DESA PAGENJAHAN RT01/02 KEC.KRONJO KAB. TANGERANG Jl. Raya Kemiri No. 2 Desa Kemiri Kec. Kemiri



Pembelian



146.330,00



03.11.01.10.01



1539



Baik



Tidak



Beton



146.400,00



1540



Baik



Tidak



Beton



Jl. Raya Kelebet Ds. Kelebet Kec. Kemiri Kab. Tangerang Kp. Kadeper Ds. Bantarpanjang Kec. Tigaraksa



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



146.250,00



03.11.01.10.01



1541



Baik



Tidak



Beton



Jl. Raya Curug Ds. Kadu Kec. Curug



Pembelian



146.260,00



03.11.01.10.01



1542



Baik



Tidak



Beton



KP. PERIUK DS. KAYU AGUNG SEPATAN



Pembelian



146.323,00



03.11.01.10.01



1543



Baik



Tidak



Beton



Jl.Danau Batur Raya Perumnas II tangerang



Pembelian



73.100,00



03.11.01.10.01



1544



Baik



Tidak



Beton



KP. MANUNGTUNG DESA LEGOK KEC. LEGOK



Pembelian



146.326,00



Hal 14 dari 16



Pembelian



146.400,00



Pembelian



146.421,00



Pembelian



123.580,00



Pembelian



178.220,00



Lampiran 8 1 2 678 Dinas Pendidikan 679 Dinas Pendidikan 680 Dinas Pendidikan 681 Dinas Pendidikan 682 Dinas Pendidikan 683 Dinas Pendidikan



684 Dinas Pendidikan 685 Dinas Pendidikan 686 Dinas Pendidikan 687 Dinas Pendidikan 688 Dinas Pendidikan 689 Dinas Pendidikan 690 Dinas Pendidikan 691 Dinas Pendidikan 692 Dinas Pendidikan 693 Dinas Pendidikan 694 Dinas Pendidikan 695 Dinas Pendidikan 696 Dinas Pendidikan 697 Dinas Pendidikan



698 Dinas Pendidikan 699 Dinas Pendidikan 700 Dinas Pendidikan 701 Dinas Pendidikan 702 Dinas Pendidikan 703 Dinas Pendidikan 704 Dinas Pendidikan 705 Dinas Pendidikan 706 Dinas Pendidikan 707 Dinas Pendidikan 708 Dinas Pendidikan 709 Dinas Pendidikan 710 Dinas Pendidikan 711 Dinas Pendidikan 712 Dinas Pendidikan 713 Dinas Pendidikan 714 Dinas Pendidikan 715 Dinas Pendidikan 716 Dinas Pendidikan 717 Dinas Pendidikan 718 Dinas Pendidikan 719 Dinas Pendidikan 720 Dinas Pendidikan 721 Dinas Pendidikan 722 Dinas Pendidikan 723 Dinas Pendidikan 724 Dinas Pendidikan 725 Dinas Pendidikan 726 Dinas Pendidikan 727 Dinas Pendidikan 728 Dinas Pendidikan 729 Dinas Pendidikan 730 Dinas Pendidikan



3 Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



4 03.11.01.10.01



5 1547



6 Baik



7 Tidak



8 Beton



9 KELURAHAN KADUAGUNG KEC. TIGARAKSA



10 Pembelian



11 146.280,00



03.11.01.10.01



1550



Baik



Tidak



Beton



Jl. AMD Santri RT/RW.22/05 Desa Kemiri Kec. Kemiri



Pembelian



82.650,00



03.11.01.10.01



1551



Baik



Tidak



Beton



Kp.Karolina Ds.Tegal Kunir Kidul Mauk Tangerang



Pembelian



146.333,00



03.11.01.10.01



1552



Baik



Tidak



Beton



178.150,00



1554



Baik



Tidak



Beton



Jl. Lapangan Bola No. 22 Kec. Legok Kabupaten Tangerang KP. JAHA DS. MALANGNENGAH



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



146.329,00



03.11.01.10.01



1556



Baik



Tidak



Beton



KP, KALAPA DESA SINDANGSONO KECAMATAN SINDANGJAYA KABUPATEN TANGERANG



Pembelian



123.330,00



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



1557



Baik



Tidak



Beton



146.455,00



1558



Baik



Tidak



Beton



Kp. Jaha RT. 01/01 Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kp.Lamporan Desa Pangadegan Kec.Pasarkemis



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



146.251,00



03.11.01.10.01



1561



Baik



Tidak



Beton



146.250,00



1562



Baik



Tidak



Beton



Kp. Kondang Ds. Mekar Kondang Kec. Sukadiri Kab. Tangerang DESA KEDUNG KECAMATAN GUNUNG KALER



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



146.454,00



03.11.01.10.01



1563



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



123.470,00



03.11.01.10.01



1564



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1566



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



1567



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



1568



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



1570



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



1572



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1573



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1574



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1575



Baik



Tidak



Beton



Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen



03.11.01.10.01



1576



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



1577



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



1579



Baik



03.11.01.10.01



1581



Baik



03.11.01.10.01



1582



03.11.01.10.01



1584



03.11.01.10.01 03.11.01.10.01



Pembelian



146.530,00



Beton



JL. TELADAN 7 KP.MELAYU TIMUR KEC. TELUKNAGA DESA KAMPUNG MELAYU TIMUR KEC. TELUKNAGA SDN RAWARENGAS IV KECAMATAN KOSAMBI



Pembelian



146.400,00



Beton



DESA RANCAILAT KEC. KRESEK



Pembelian



146.252,00



Beton



jl. Kiara Payung kec. Pakuhaji



Pembelian



178.330,00



Beton



KP. GAGA SELAWE DESA ONYAM KEC. GUNUNG KALER KAB. TANGERANG-BANTEN Desa Kemuning Kec. Kresek



Pembelian



146.251,20



Pembelian



146.300,00



KP SIDOKO DESA SIDOKO KECAMATAN GUNUNG KALER KAB. TANGERANG-BANTEN JLN. LINGKAR CARINGIN DS. CARINGIN KEC. CISOKA KP. GUNUNG KALER RT 01/01 DESA GUNUNG KALER KEC. GUNUNG KALER KAB. TANGERANGBANTEN



Pembelian



82.600,00



Pembelian



146.315,00



Pembelian



146.390,00



Beton



KP. RANCALEUTIK DESA PASIRINTUNG



Pembelian



123.610,00



Beton



JL.RAYA MUARA CINAMPRAK



Pembelian



146.410,00



Tidak



Beton



SDN TEGALANGUS KECAMATAN TELUKNAGA



Pembelian



123.350,00



Tidak



Beton



JL.SYEKH NAWAWI TANARA



Pembelian



123.350,00



Baik



Tidak



Beton



Baik



Tidak



Beton



JL. KEBON PASIR DS. LEMO KEC. TELUKNAGA Pembelian KAB. TANGERANG KAMPUNG NANGGUL DESA SUKASARI KEC RAJEG Pembelian



165.230,00



1586



Baik



Tidak



Beton



KP. PAGEDANGAN RT. 06/02 DESA RANCABANGO Pembelian



123.670,00



1587



Baik



Tidak



Beton



146.300,00



03.11.01.10.01



1588



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1589



Baik



Tidak



Beton



Kp. Bungaok Rt.05/01 Ds Caringin Kec. Legok Tangerang KP.GAGA DESA PAG.ILIR KEC.KRONJO KAB.YANGERANG Jl. Dadap Kec. Kosambi Kab. Tangerang



03.11.01.10.01



1591



Baik



Tidak



Beton



03.11.01.10.01



1596



Baik



Tidak



03.11.01.10.01



1597



Baik



03.11.01.10.01



1599



Baik



03.11.01.10.01



1603



03.11.01.10.01



1605



03.11.01.10.01 03.11.01.10.01



Pembelian



146.327,00



Pembelian



146.470,00



Pembelian



146.410,00



Jl. Raya Kemiri Ds. Patramanggala Kec. Kemiri Kab. Pembelian Tangerang Jl. Raya Bojong RT 03/02. Desa Kamuning Kec Legok Pembelian



123.640,00



Beton



Tidak



Beton



JL. IR. SUTAMI NO. 16 KRONJO TANGERANG



Pembelian



178.100,00



Tidak



Beton



SDN JATIMULYA II KEC. KOSAMBI



Pembelian



146.240,00



Baik



Tidak



Beton



134.100,00



Tidak



Beton



JLN. RAYA KRONJO - JENGGOT KEC. MEKAR BARU KAB. TANGERANG Kp. Kalapa Dua Ds, Tegal Sari Kec. Tigaraksa



Pembelian



Baik



Pembelian



146.380,00



1607



Baik



Tidak



Beton



146.520,00



Baik



Tidak



Beton



JL. TELADAN II DS. KP.MELAYU BARAT KEC. TELUKNAGA TANGERANG DS. PASIR BUAH RT 05/03 MEKARBARU



Pembelian



1611



Pembelian



82.610,00



03.11.01.10.01



1613



Baik



Tidak



Beton



JL. RAYA MUARA DESA MUARA KEC. TELUKNAGA Pembelian



146.493,00



03.11.01.10.01



1614



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



123.380,00



03.11.01.10.01



1615



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



146.250,00



03.11.01.10.01



1616



Baik



Tidak



Beton



JL TELADAN 7 KP. MELAYU TIMUR KEC. TELUKNAGA KAMPUNG SUMUR DAON DESA SUKAMANAH KEC RAJEG Ds. Matagara Kec. Tigaraksa



Pembelian



69.720,00



03.11.01.10.01



1618



Baik



Tidak



Beton



JLN. SALIMAH DESA SUKAMANAH KEC. JAMBE



Pembelian



146.498,00



03.11.01.10.01



1619



Baik



Tidak



Beton



DESA JAMBE KEC. JAMBE



Pembelian



146.290,00



03.11.01.10.01



1621



Baik



Tidak



Beton



Jl. Salembaran Jaya Kec. Kosambi Kab. Tangerang



Pembelian



123.660,00



03.11.01.10.01



1626



Baik



Tidak



Beton



desa lebak wangi kec. sepatan timur



Pembelian



123.880,00



03.11.01.10.01



1630



Baik



Tidak



Beton



Kp. Kebon Rampok Desa Gaga Kec. Pakuhaji 15570



Pembelian



146.490,00



03.11.01.10.01



1631



Baik



Tidak



Beton



Kp. Gelam 03/03 Gelamjaya Pasarkemis Tangerang



Pembelian



146.500,00



03.11.01.10.01



1632



Baik



Tidak



Beton



kp.Leungsir Ds.munjul Kec.Solear



Pembelian



123.390,00



03.11.01.10.01



1634



Baik



Tidak



Beton



kp. Rawa jambe Ds. Teluknaga



Pembelian



146.293,00



03.11.01.10.01



1636



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



123.230,00



03.11.01.10.01



1637



Baik



Tidak



Beton



KP.GEMBONG DESA SINDANGASI KECAMATAN SINDANGJAYA KABUPATEN TANGERANG Kp. Sondol Rt.01/03 Ds. Kemuning Kec. Kersek



Pembelian



146.497,00



03.11.01.10.01



1638



Baik



Tidak



Beton



jl.Gatot subroto Desa Kedaung Barat



Pembelian



146.222,00



Hal 15 dari 16



73.150,00



Lampiran 8 1 2 731 Dinas Pendidikan 732 Dinas Pendidikan 733 Dinas Pendidikan 734 Dinas Pendidikan 735 Dinas Pendidikan 736 Dinas Pendidikan 737 Dinas Pendidikan 738 Dinas Pendidikan 739 Dinas Pendidikan 740 Dinas Pendidikan 741 Dinas Pendidikan 742 Dinas Pendidikan 743 Dinas Pendidikan 744 Dinas Pendidikan



3 Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Permanen Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Permanen Bangunan Tempat Kerja Lainlain



4 03.11.01.10.01



5 1639



6 Baik



7 Tidak



8 Beton



9 Kp.Pangodokan 03/06 Kel.Kutabumi Kec.Pasarkemis



10 Pembelian



03.11.01.10.01



1640



Baik



Tidak



Beton



165.378,00



1641



Baik



Tidak



Beton



JL.PASARLEMIS -CIKUPA DESA SUKAHARJA KECAMATAN SINDANGJAYA KAB.TANGERANG Kp.Pacing Desa Taban Kec.Jambe



Pembelian



03.11.01.10.01



Pembelian



146.395,00



03.11.01.10.01



1642



Baik



Tidak



Beton



JLN. JANTUNGEUN DESA MEKARSARI - JAMBE



Pembelian



146.430,00



03.11.01.10.01



1643



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



146.400,00



03.11.01.10.01



1644



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



146.440,00



03.11.01.10.01



1645



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



146.259,00



03.11.01.10.01



1647



Baik



Tidak



Beton



Pembelian



146.400,00



03.11.01.10.01



1662



Baik



Tidak



Beton



Kp. Gangsa Rt.02/03 Ds. Pasirampo Kec. Kresek Tangerang DESA CIPAEH KEC. GUNUNG KALER KAB. TANGERANG-BANTEN KP. WADAS DESA RANCAGEDE KEC. GUNUNG KALER PERUMAHAN KELAPA DUA KELURAHAN KELAPADUA Jl. Desa Cibadak Kecamatan Cikupa



Pembelian



348.189,19



03.11.01.10.01



1681



Baik



Tidak



Beton



Jl. Pendidikan No. 5 Mauk



Pembelian



445.097,00



03.11.01.10.01



1691



Baik



Tidak



Beton



JLN. CIRARAB KM. 1,5 SUKADIRI



Pembelian



134.050,00



03.11.01.27.01



0001



Baik



Tidak



Beton



Jalan raya Serang Desa Jayanti Kecamatan Jayanti



Pembelian



99.832,14



03.11.01.27.01



0002



Baik



Tidak



Beton



SDN Gempolsari



Pembelian



69.942,14



03.11.01.27.04



0001



Baik



Tidak



Beton



SDN Salembaran II



Pembelian



Jumlah



11 73.120,00



40.072,14 145.629.706,89



Hal 16 dari 16



Lampiran 9 Aset Tetap Gedung dan Bangunan Tanpa Kode Tanah No. SKPD 1 Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan 2 BADAN KEPEGAWAIAN 3 Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhanm dan Pemberdayaan Masyarakat 4 Badan Lingkungan Hidup Daerah 5 BAPPEDA 6 Dinas Bina Marga dan Pengairan 7 Dinas Cipta Karya 8 Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman 9 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 10 Dinas Kesehatan 11 Dinas Kesejahteraan Sosial 12 Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata 13 Dinas Penanggulangan Bencana dan Kebakaran 14 Dinas Pendapatan 15 Dinas Pendidikan 16 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 17 Dinas Perikanan dan Kelautan 18 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 19 Dinas Pertanian dan Peternakan 20 Dinas Tata Ruang 21 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 22 Inspektorat Kabupaten 23 Kantor Arsip Daerah 24 Kantor Perpustakaan Daerah 25 Kecamatan Balaraja 26 Kecamatan Cikupa 27 Kecamatan Cisauk 28 Kecamatan Cisoka 29 Kecamatan Curug 30 Kecamatan Gunung Kaler 31 Kecamatan Jambe 32 Kecamatan Jayanti 33 Kecamatan Kelapa Dua 34 Kecamatan Kemeri 35 Kecamatan Kosambi 36 Kecamatan Kresek 37 Kecamatan Kronjo 38 Kecamatan Legok 39 Kecamatan Mauk 40 Kecamatan Mekar Baru 41 Kecamatan Pagedangan 42 Kecamatan Pakuhaji 43 Kecamatan Panongan 44 Kecamatan Pasar Kemis 45 Kecamatan Rajeg 46 Kecamatan Sepatan 47 Kecamatan Sepatan Timur 48 Kecamatan Sindang Jaya 49 Kecamatan Solear 50 Kecamatan Sukadiri 51 Kecamatan Sukamulya 52 Kecamatan Teluk Naga 53 Kecamatan Tiga Raksa 54 RUMAH SAKIT UMUM 55 Rumah Sakit Umum Balaraja 56 Satuan Polisi Pamong Praja 57 Sekretariat Daerah 58 Sekretariat Dewan Total



Hal 1 dari 1



Nilai (ribuan Rp) 735.218,00 934.888,80 3.741.478,00 3.389.902,46 982.227,00 2.397.879,81 182.209.630,94 39.909.195,49 130.275,00 58.263.733,37 12.405.587,00 6.281.877,93 2.777.954,06 78.612,00 642.109.779,57 18.579.768,17 4.767.951,23 62.180,00 4.109.746,00 645.172,15 547.600,00 836.217,00 256.161,00 285.826,68 3.754.452,50 1.555.559,00 11.370.566,61 3.282.733,00 5.702.964,74 2.006.649,00 2.831.589,00 1.890.683,00 15.235.382,50 817.582,00 4.105.657,51 4.892.193,00 3.493.069,20 1.710.389,00 4.960.363,00 5.197.636,30 2.710.949,50 1.653.344,00 5.764.472,00 7.684.337,20 3.133.788,85 4.002.735,00 7.204.693,82 4.096.511,00 1.769.925,00 2.079.769,00 1.754.055,90 1.330.509,00 12.194.716,30 61.580.884,75 8.338.012,00 44.787,00 224.180.420,11 4.571.195,28 1.413.341.436,73



Jumlah Unit 5 8 18 7 4 95 655 168 2 175 4 16 16 1 2.935 89 14 1 29 3 4 2 3 3 29 17 34 35 30 24 19 21 91 10 34 43 36 19 53 24 24 14 49 53 43 22 28 10 26 23 17 18 37 49 32 1 54 1 5.277



Lampiran 10



Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang Tidak Mencantumkan Informasi Lokasi Jenis Barang / Nama Barang



No. 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42



2 Instalasi Gardu Listrik Induk Lain-lain Jalan Kabupaten Lokal Jalan Desa Jalan Kabupaten Lokal Jalan Kabupaten Lokal Jalan Khusus Jalan Kabupaten Lokal Jalan Khusus Pas Batu Khusus Jalan Kabupaten Lokal Jalan Kabupaten Lokal Jalan Kabupaten Lokal Bangunan Pembawa Air Bersih Lain-lain Instalasi Gardu Listrik Distribusi Kapasitas Kecil Instalasi Gardu Listrik Induk Kapasitas Kecil Instalsi Pusat Pengatur Listrik Lain-lain Instalsi Pusat Pengatur Listrik Lain-lain Bangunan Pelengkap Irigasi Lain-lain Jalan Khusus Bangunan Waduk Lain-lain Instalasi Gardu Listrik Distribusi Kapasitas Kecil Jalan Kabupaten Lokal Gorong-gorong Jalan Khusus Instalasi Gardu Listrik Distribusi Kapasitas Sedan Bangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Jalan Kabupaten Lain-lain Jaringan Transmisi Lain-lain Sumur dengan Pompa Jalan Khusus Lain-lain Saluran Drainase Saluran Drainase Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Lain-lain Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Lain-lain Jaringan Distribusi Lain-lain Jembatan Penyeberangan Orang Jaringan Distribusi Lain-lain Jaringan Rumah Tangga (Jarut) Jalan Khusus Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Lain-lain Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Lain-lain Jaringan Pembawa Lain-lain



Nomor Kode Barang



No Reg



3 04.15.06.01.04 04.13.01.03.06 04.13.01.04.01 04.13.01.03.06 04.13.01.03.06 04.13.01.05.01 04.13.01.03.06 04.13.01.05.01 04.13.02.05.05 04.13.01.03.06 04.13.01.03.06 04.13.01.03.06 04.14.06.03.03 04.15.06.02.01 04.15.06.01.01 04.15.06.03.04 04.15.06.03.04 04.14.01.06.19 04.13.01.05.01 04.14.01.01.06 04.15.06.02.01 04.13.01.03.06 04.14.03.06.05 04.13.01.05.01 04.15.06.02.02 04.14.06.05.07 04.13.01.03.08 04.16.02.01.04 04.14.01.02.06 04.13.01.05.10 04.14.04.04.02 04.14.04.04.02 04.14.04.04.03 04.15.05.03.04 04.16.02.02.04 04.13.02.09.01 04.16.02.02.04 04.15.01.05.02 04.13.01.05.01 04.14.04.04.03 04.14.04.04.03 04.16.01.01.04



4 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0002 0001 0001 0001 0002 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0001 0002 0001 0001 0002 0003 0001



Status Tanah 5



Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda



Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda



Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda



Tanah Milik Pemda



Tanah Milik Pemda



Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Hak Pakai



Hal 1 dari 3



Nomor Kode Tanah 6



Asal usul



7 Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian 01.01.01.01.01.0001 Pembelian Pembelian Hibah Pembelian Pembelian Hibah Pembelian Pembelian Pembelian 01.01.01.01.02.0001 Pembelian Pembelian Pembelian 01.01.11.04.02.0001 Pembelian Hibah Pembelian Hibah Pembelian Pembelian 01.01.01.01.02.0001 Pembelian 01.01.11.04.03.0001 Pembelian Pembelian Pembelian Hibah Hibah Pembelian



Harga (ribuan Rp) 8 286.875,00 223.520,00 44.861,00 192.048,00 121.464,00 49.206,00 41.576,00 34.796,00 38.804,00 49.780,00 66.552,00 53.365,00 30.225,00 2.500,00 96.941,50 29.600,00 44.407,00 2.000,00 48.804,00 246.000,00 2.500,00 67.701,00 25.000,00 49.687,00 5.000,00 248.575,90 47.872,00 34.557,60 700,00 25.000,00 12.000,00 248.265,00 60.000,00 22.900,00 40.620,00 88.499,87 64.020,00 1.200,00 48.444,60 16.000,00 32.000,00 83.125,00



Kondisi (B, KB, RB) 9 Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik



Lampiran 10 Jenis Barang / Nama Barang



No. 1 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85



2 Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Lain-lain Jaringan Pembawa Lain-lain Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Lain-lain Bak Penampung/Kolam Ukur Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Instalasi Air Bersih Lain-lain Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Instalasi Air Bersih Lain-lain Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Instalsi Pusat Pengatur Listrik Lain-lain Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Instalsi Pusat Pengatur Listrik Lain-lain Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Instalsi Pusat Pengatur Listrik Lain-lain Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Instalsi Pusat Pengatur Listrik Lain-lain Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Instalasi Komunikasi Elektronik (komlek) Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Pembawa Kapasitas Kecil Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Pembawa Kapasitas Sedang Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Pembawa Kapasitas Besar Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Di Atas 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan 100 s/d 300 KVA Jaringan Transmisi Tegangan Dibawah 100 KVA



Nomor Kode Barang



No Reg



3 04.14.04.04.03 04.16.01.01.04 04.14.04.04.03 04.14.05.05.01 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.15.01.05.05 04.16.02.01.01 04.15.01.05.05 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.15.06.03.04 04.16.02.01.01 04.15.06.03.04 04.16.02.01.01 04.15.06.03.04 04.16.02.01.01 04.15.06.03.04 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.15.07.01.03 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.16.01.01.01 04.16.02.01.01 04.16.01.01.02 04.16.02.01.01 04.16.01.01.03 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.16.02.01.01 04.16.02.01.02 04.16.02.01.03



4 0004 0002 0005 0001 0001 0002 0003 0004 0005 0006 0007 0008 0009 0001 0010 0001 0011 0012 0002 0013 0003 0014 0004 0015 0005 0016 0017 0001 0018 0019 0001 0020 0001 0021 0001 0022 0001 0023 0002 0024 0003 0001 0002



Status Tanah 5



Tanah Hak Pakai



Tanah Hak Pakai Tanah Hak Pakai Tanah Hak Pakai Tanah Hak Pakai



Tanah Hak Pakai Tanah Hak Pakai Tanah Hak Pakai Tanah Hak Pakai Tanah Hak Pakai Tanah Hak Pakai Tanah Hak Pakai



Hal 2 dari 3



Nomor Kode Tanah 6



Asal usul



7 Hibah Pembelian Hibah Hibah Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian 01.01.11.04.02.0001 Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian 01.01.11.04.02.0001 Pembelian Pembelian 01.01.11.04.02.0001 Pembelian Pembelian 01.01.11.04.02.0001 Pembelian Pembelian 01.01.11.04.02.0001 Pembelian Hibah Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian 01.01.11.04.02.0001 Pembelian Pembelian 01.01.11.04.02.0001 Pembelian Pembelian 01.01.11.04.02.0001 Pembelian Pembelian 01.01.11.04.02.0001 Pembelian Pembelian 01.01.11.04.02.0001 Pembelian Pembelian 01.01.11.04.02.0001 Pembelian 01.01.11.04.02.0001 Pembelian Pembelian



Harga (ribuan Rp) 8 1.500,00 25.000,00 5.400,00 120.000,00 41.129,63 98.250,00 44.262,75 28.500,00 115.430,00 120.153,00 505.699,00 139.856,00 90.000,00 1.700,00 79.100,00 1.500,00 222.676,00 102.377,00 3.700,00 97.600,00 3.500,00 78.573,00 1.850,00 86.500,00 1.850,00 44.000,00 66.315,63 4.000,00 52.355,63 102.240,63 400,00 47.583,63 600,00 52.695,63 1.700,00 87.910,63 3.500,00 100.810,63 1.850,00 64.810,63 1.850,00 3.700,00 5.000,00



Kondisi (B, KB, RB) 9 Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik



Lampiran 10 No. 1 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 Jumlah



Jenis Barang / Nama Barang 2 Jaringan Distribusi Tegangan 1 s/d 20 KVA Jalan Kabupaten Lain-lain Jalan Desa Jalan Desa Jalan Desa Jalan Desa Jalan Desa Jalan Desa Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Jalan Desa Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Bangunan Pengambilan Irigasi Lain-lain Jalan Desa Saluran Sekunder Saluran Sekunder Saluran Sekunder Jalan Desa Jembatan Beton Desa Saluran Drainase Saluran Drainase Saluran Drainase Saluran Drainase Saluran Drainase Jalan Desa Lain-lain Jalan Air Instalasi Gardu Listrik Induk Kapasitas Sedang Bangunan Pelengkap Irigasi Lain-lain Jaringan Transmisi Lain-lain Jembatan Kabupaten/kota Lain-lain



Nomor Kode Barang



No Reg



3 04.16.02.02.02 04.13.01.03.08 04.13.01.04.01 04.13.01.04.01 04.13.01.04.01 04.13.01.04.01 04.13.01.04.01 04.13.01.04.01 04.14.01.02.07 04.14.01.02.07 04.14.01.02.07 04.14.01.02.07 04.14.01.02.07 04.14.01.02.07 04.13.01.04.01 04.14.01.02.07 04.14.01.02.07 04.14.01.02.07 04.14.01.02.07 04.14.01.02.07 04.14.01.02.07 04.14.01.02.07 04.14.01.02.07 04.14.01.02.07 04.13.01.04.01 04.14.01.03.03 04.14.01.03.03 04.14.01.03.03 04.13.01.04.01 04.13.02.04.01 04.14.04.04.02 04.14.04.04.02 04.14.04.04.02 04.14.04.04.02 04.14.04.04.02 04.13.01.04.02 04.13.01.05.02 04.15.06.01.02 04.14.01.06.19 04.16.02.01.04 04.13.02.03.10



4 0001 0001 0038 0001 0002 0003 0062 0128 0035 0036 0037 0038 0039 0040 0016 0041 0042 0043 0044 0045 0046 0047 0048 0049 0080 0024 0027 0028 0233 0006 0014 0056 0023 0024 0025 0001 0001 0001 0001 0001 0002



Status Tanah 5 Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda



Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Hak Lainnya



Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda Tanah Milik Pemda



Hal 3 dari 3



Nomor Kode Tanah 6



Asal usul



7 Sewa Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian 01.01.11.04.01.0001 Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian Pembelian APBD



Harga (ribuan Rp) 8 5.300,00 49.162,00 49.778,00 952.008,00 577.548,00 512.652,00 29.270,00 47.850,00 53.019,00 49.187,00 53.411,00 51.748,00 51.247,00 49.375,00 135.841,50 52.411,00 49.133,00 52.592,00 52.150,00 52.701,00 52.527,00 49.233,00 52.731,00 52.619,00 89.200,00 47.199,00 48.102,00 48.203,00 43.247,00 61.156,00 49.900,00 59.900,00 88.573,00 97.843,00 97.845,00 79.006,00 98.362,00 22.000,00 533.894,00 19.856,00 1.318.960,90 11.521.162,25



Kondisi (B, KB, RB) 9 Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik



BUKU III



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2014 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



Nomor : 16b/LHP/XVIII.SRG/05/2015 Tanggal : 27 Mei 2015



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI BANTEN



Jalan Palka Nomor 1, Palima, Serang, Banten 42163 Telepon 0254-250025 Faksimili 0254-250037



DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI................................................................................................................... i DAFTAR TABEL......................................................................................................... iii DAFTAR GAMBAR ..................................................................................................... v DAFTAR LAMPIRAN ................................................................................................. vi RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ............................................................. 1 HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ...................................................................................... 3 1. Temuan – Kekurangan Penerimaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Sebesar Rp51.715.000,00 ......................................................................................... 3 2. Temuan – Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Badan Kepegawaian Daerah Belum Mengimplementasikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Secara Menyeluruh yang Mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS sebesar Rp68.972.160,00 ..... 7 3. Temuan – Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp528.509.600,00 Karena Tidak Mematuhi Peraturan Bupati Tangerang Nomor 28 Tahun 2013 yang Mengatur Pembatasan Honorarium Tim Kerja dan Panitia Pelaksana Kegiatan .................... 12 4. Temuan – Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Kurang Cermat Sehingga Terjadi Kelebihan Bayar Sebesar Rp33.408.298,00 dan Kurang Pungut PPh Sebesar Rp2.121.030,00 .................................................. 16 5. Temuan – Kelebihan Pembayaran Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri Badan Penanaman Modal Daerah Sebesar Rp15.987.840,00 ............................................ 20 6. Temuan – Pemanfaatan Keluaran Pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis pada Bappeda Sebesar Rp468.780.000,00 Tidak Dapat Dipastikan dan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Materplan Pembangunan Ekonomi Sebesar Rp60.000.000,00 ....................................................................................... 22 7. Temuan – Kelebihan Pembayaran Biaya Langsung Non Personil Kegiatan Penentuan Titik Batas Wilayah Kecamatan Tahun 2014 sebesar Rp46.080.000,00 atas Pekerjaan yang Sudah Dilaksanakan pada Tahun 2013 ...... 30 8. Temuan – Hasil Laporan dan Informasi Geospasial Lima Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Sebesar Rp1.452.728.300,00 Belum Andal dan Berisiko Terjadi Disfungsi dalam Penyusunan Raperda RDTR...................................................................................................................... 35 9. Temuan – Alokasi Jasa Pelayanan Tidak Sesuai Dengan Keputusan Direktur dan Sebesar Rp648.289.671,00 Diantaranya Digunakan sebagai Dana Kesejahteraan Pegawai yang Tidak Memiliki Dasar Hukum ................................. 41



BPK Perwakilan Provinsi Banten



i



10. Temuan – Penatausahaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Belum Tertib ...................................................................................................................... 49 11. Temuan – Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Belum Sepenuhnya Dipertanggungjawabkan..................................................................... 56 12. Temuan – Penerimaan Jasa Giro Dana Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Sebesar Rp99.341.779,00 Belum Disetor ke Kas Daerah ........................ 61 13. Temuan – Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Sebesar Rp312.139.900,00 Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban dan Sebesar Rp300.817.700,00 Tidak Valid ........................ 63 14. Temuan – Kelebihan Pembayaran Pekerjaan 20 Kegiatan Pembangunan Paving Blok Jalan Lingkungan Kecamatan Karena Hasil Kerja di Bawah Spesifikasi Teknis yang Ditentukan Sebesar Rp735.457.434,39 .............................................. 66 15. Temuan – Kelebihan Pembayaran Pekerjaan 10 Kegiatan Pembangunan Paving Blok Jalan Lingkungan pada Dinas Cipta Karya Karena Hasil Kerja di Bawah Spesifikasi Teknis yang Ditentukan Sebesar Rp477.825.673,00 ........................... 68 16. Temuan – Kelebihan Pembayaran pada 12 Paket Kegiatan Pembangunan Irigasi/Pengairan dan Jalan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Sebesar Rp614.347.136,10................................................................................................... 70 17. Temuan – Kelebihan Pembayaran pada Lima Paket Pembangunan Gedung Pemerintah di Dinas Cipta Karya Sebesar Rp1.208.001.051,04 ............................ 73 18. Temuan – Pemerintah Kabupaten Tangerang Mempunyai Kewajiban atas Pembayaran Kegiatan Pembangunan Sport Center yang Belum Sesuai Dengan Prestasi Kerja Penyedia Jasa ................................................................................... 75



BPK Perwakilan Provinsi Banten



ii



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 1 Perhitungan Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja . 13 Tabel 2 Rincian Pengembalian Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja ................................................................................................... 13 Tabel 3 Pengembalian Kelebihan Bayar Honor ...................................................... 15 Tabel 4 Anggaran dan Realisasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan TA 2014 ..................................................................................................... 16 Tabel 5 Rekapitulasi Kelebihan Pembayaran Tambahan Penghasilan .................... 17 Tabel 6 Rincian Penerima Pembayaran Ganda Tambahan Pengasilan.................... 17 Tabel 7 Rincian Kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang Telah Mutasi ke Jabatan Struktural ...................................................................... 17 Tabel 8 Tunjangan Profesi Dibayarkan Kepada Guru yang Cuti Bersalin .............. 18 Tabel 9 Perhitungan atas Belanja Konsultansi Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis Ds. Surya Bahari ....................................... 25 Tabel 10 Hasil yang Diharapkan dari Analisis yang Diperlukan dalam Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Tangerang .................................................................................................. 27 Tabel 11 Perhitungan Tenaga Ahli Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah ................................................................. 28 Tabel 12 Perhitungan Tenaga Ahli Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah ................................................................. 29 Tabel 13 Rincian Tunjangan Harian ........................................................................ 32 Tabel 14 Daftar Pekerjaan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang ...................... 35 Tabel 15 Penggunaan Dana Kesejahteraan Tahun 2014.......................................... 45 Tabel 16 Rekapitulasi Anggaran dan Realisasi Dana Hibah dan Bansos Tahun 2014 ........................................................................................................... 49 Tabel 17 Bansos yang Telah Dicairkan Namun Tidak Sampai kepada Penerima ... 51 Tabel 18 Penerima Hibah yang Mengalihkan Hibah kepada Pihak Lain ................ 52 Tabel 19 Penerima Hibah yang Menerima Terus Menerus Tahun Anggaran 2013 dan 2014..................................................................................................... 52 Tabel 20 Penerima Hibah yang Menerima Dua Kali untuk Dua Peruntukan .......... 53 Tabel 21 Penerima Hibah yang Tidak Sesuai dengan Keputusan Bupati ................ 53 Tabel 22 Tabel Anggaran dan Realisasi Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2014 ............................................................................... 56 Tabel 23 Jasa Giro pada FKTP ................................................................................ 62



BPK Perwakilan Provinsi Banten



iii



Tabel 24 Kesalahan Bukti Belanja Makan Minum .................................................. 64 Tabel 25 Data Paket Uji Petik Pekerjaan Bangunan Air Dinas Bina Marga dan Pengairan ................................................................................................... 71 Tabel 26 Nilai Kurang Volume Enam Paket Pekerjaan Bangunan Air ................... 71 Tabel 27 Data Paket Uji Petik Pekerjaan Rigid Pavement Dinas Bina Marga dan Pengairan ................................................................................................... 72 Tabel 28 Nilai Kurang Volume Enam Paket Pekerjaan Rigid Pavement ................ 72 Tabel 29 Data Paket Uji Petik Pekerjaan Pembangunan Gedung Dinas Cipta Karya.......................................................................................................... 74 Tabel 30 Nilai Kurang Volume Lima Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Pemerintah Dinas Cipta Karya................................................................... 74



BPK Perwakilan Provinsi Banten



iv



DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 1 Analitis Penatausahaan Plat Tanda Uji ................................................ 4



BPK Perwakilan Provinsi Banten



v



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran



1.1



Daftar Potongan TPP Sekretariat DPRD



Lampiran



1.2



Daftar Potongan TPP Sekretariat Daerah



Lampiran



1.3



Daftar Potongan TPP BKD



Lampiran



1.4



Rekapitulasi Potongan TPP



Lampiran



2.1



Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. IM pada Sekretariat Daerah



Lampiran



2.2



Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. MR pada Sekretariat Daerah



Lampiran



2.3



Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. DS pada Sekretariat Daerah



Lampiran



2.4



Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. SI pada Sekretariat Daerah



Lampiran



2.5



Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. AZI



Lampiran



2.6



Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. IC pada Dinas Bina Marga dan Pengairan



Lampiran



2.7



Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. EJ pada BPKAD



Lampiran



2.8



Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. TE pada Dinas Cipta Karya



Lampiran



2.9



Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. Asd pada Dinas Pendapatan Daerah



Lampiran



2.10 Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. Syf pada Dinas Pendapatan Daerah



Lampiran



3.1



Daftar Penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah



Lampiran



3.2



Rekapitulasi Kurang Pungut PPh 21 Tunjangan Profesi Triwulan III Tahun 2014



Lampiran



3.3



Daftar Guru yang Melaksanakan Cuti Namun Tetap Dibayarkan TPG



Lampiran



4



Rincian Perbandingan Harga Tiket Berdasarkan SPJ dan Harga Tiket dari Maskapai



Lampiran



5



Rincian Dana Kesejahteraan dan Penggunaannya Tahun 2014



Lampiran



6.1



Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Hibah Tahun Anggaran 2014



Lampiran



6.2



Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Bansos Tahun Anggaran 2014



BPK Perwakilan Provinsi Banten



vi



Lampiran



7.1



Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahun Anggaran 2014



Lampiran



7.2



Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Penunjang Sarana Pelayanan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2014



Lampiran



8



Rincian Jasa Giro pada FKTP



Lampiran



9.1



Rekapitulasi Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2014 antara Realisasi dan SPJ pada Bagian Keuangan



Lampiran



9.2



Rekapitulasi SPJ Belanja Makan Minum pada Dinas Pendidikan TA 2014 yang Diindikasikan Tidak Valid



Lampiran



9.3



Rekapitulasi SPJ Dinas Pendidikan TA 2014



Lampiran



10



Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Paving Blok Jalan Lingkungan Kecamatan



Lampiran



11



Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Paving Blok Jalan Lingkungan pada Dinas Cipta Karya



Lampiran



12.1 Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Pembangunan Irigasi/Pengairan Dinas Bina Marga



Lampiran



12.2 Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Jalan Dinas Bina Marga



Lampiran



13



Kelebihan Pembayaran pada Paket Pembangunan Gedung Pemerintah di Dinas Cipta Karya



BPK Perwakilan Provinsi Banten



vii



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Tangerang per 31 Desember 2014 dan 2013, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan dengan Nomor 16/LHP/XVIII.SRG/05/2015 tanggal 27 Mei 2015 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 16a/LHP/XVIII.SRG/05/2015 tanggal 27 Mei 2015. Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu. BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan, kecurangan serta ketidakpatutan antara lain adalah sebagai berikut. 1. Kekurangan penerimaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebesar Rp51,72 juta, 2. Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Badan Kepegawaian Daerah belum mengimplementasikan pedoman teknis pelaksanaan penegakan disiplin pegawai negeri sipil secara menyeluruh yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan PNS sebesar Rp68,97 juta, 3. Kelebihan pembayaran sebesar Rp528,51 juta karena tidak mematuhi Peraturan Bupati Tangerang Nomor 28 Tahun 2013 yang mengatur pembatasan honorarium tim kerja dan panitia pelaksana kegiatan, 4. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan kurang cermat sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp33,4 juta dan kurang pungut PPh sebesar Rp2,12 juta, 5. Kelebihan pembayaran tiket perjalanan dinas luar negeri Badan Penanaman Modal Daerah sebesar Rp15,99 juta, BPK Perwakilan Provinsi Banten



1



2



6. Pemanfaatan keluaran pekerjaan jasa konsultasi penyusunan masterplan pengelolaan Pelabuhan Cituis pada Bappeda sebesar Rp468,78 juta tidak dapat dipastikan dan Kelebihan pembayaran pekerjaan jasa konsultasi penyusunan materplan pembangunan ekonomi sebesar Rp60 juta, 7. Kelebihan pembayaran biaya langsung non personil kegiatan Penentuan Titik Batas Wilayah Kecamatan Tahun 2014 sebesar Rp46,08 juta atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan pada Tahun 2013, 8. Hasil laporan dan Informasi Geospasial lima kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Sebesar Rp1,45 miliar belum andal dan berisiko terjadi disfungsi dalam Penyusunan Raperda RDTR, 9. Alokasi jasa pelayanan tidak sesuai dengan keputusan direktur dan sebesar Rp648,29 juta diantaranya digunakan sebagai dana kesejahteraan pegawai yang tidak memiliki dasar hukum, 10. Penatausahaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial belum tertib, 11. Belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan, 12. Penerimaan jasa giro dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama sebesar Rp99,34 juta belum disetor ke kas daerah, 13. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sebesar Rp312,14 juta tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan sebesar Rp300,83 juta tidak valid, 14. Kelebihan pembayaran pekerjaan 20 kegiatan pembangunan paving blok jalan lingkungan Kecamatan karena hasil kerja di bawah spesifikasi teknis yang ditentukan sebesar Rp735,48 juta, 15. Kelebihan pembayaran pekerjaan 10 kegiatan pembangunan paving blok jalan lingkungan Dinas Cipta Karya karena hasil kerja di bawah spesifikasi teknis yang ditentukan sebesar Rp477,83 juta, 16. Kelebihan pembayaran pada 12 paket kegiatan pembangunan irigasi/pengairan dan jalan Dinas Bina Marga dan Pengairan sebesar Rp614,35 juta, 17. Kelebihan pembayaran pada lima paket pembangunan gedung pemerintah Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,21 miliar, 18. Pemerintah Kabupaten Tangerang mempunyai kewajiban atas pembayaran kegiatan pembangunan Sport Center yang belum sesuai dengan prestasi kerja penyedia jasa. Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar melaksanakan langkah-langkah berikut. 1. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab, 2. Memerintahkan para pihak yang bertanggungjawab untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah, 3. Memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan supaya membuat sistem pengendalian retribusi dan mempertanggungjawabkan kekurangan penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor, 4. Memerintahkan Kepala Bappeda dan Dinas Tata Ruang melakukan pengujian kembali atas kepastian pemanfaatan keluaran kegiatan dan apabila tidak dapat diperoleh kepastian, agar dilakukan pengembalian ke kas daerah atas seluruh biaya yang telah dibayarkan kepada penyedia jasa konsultansi,



BPK Perwakilan Provinsi Banten



-I



->



5. Memerintahkan Inspektur Kabupaten Tangerang untuk melakukan penelusuran pencairan dana bantuan sosial dan melakukan validasi bukti pertanggungjawaban belanja makan minum Dinas Pendidikaiy 6. Memerintahkan Direktur RSUD Balaraja membuat peraturan terkait pembagian jasa pelayanan dan menghentikan kebijakan alokasi dana kesejahteraan pegawai, 7. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menyetorkan jasa giro FKTP ke kas



daerah. Temuan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini.



BADAN PEMER Penvakilanj Wakii Penangguni



ft
vinsi Banten avrab Pemeriksaan.



HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 mengungkapkan sebanyak 18 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut. 1. Temuan – Kekurangan Penerimaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Sebesar Rp51.715.000,00 Salah satu sumber penerimaan Kabupaten Tangerang adalah dari retribusi pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dibawah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (nomenklatur lama sebelum perubahan SOTK). Tahun 2014, anggaran retribusi pengujian kendaraan bermotor sebesar Rp1.771.440.000,00 dan sampai 31 Desember 2014 direalisasikan sebesar Rp1.980.880.285,00 (111,82%). Prosedur pengujian kendaraan bermotor berdasarkan observasi dan wawancara adalah sebagai berikut. a. Pemohon mendaftar pengujian ke loket pendaftaran dengan menyerahkan fotocopy STNK yang masih berlaku dan buku KIR, b. Petugas loket pendaftaran (loket 1) mencatat data pemohon pada pengantar uji sekaligus menghitung retribusi yang harus dibayar berdasarkan parameter yang ada (biaya kir, ganti buku, denda terlambat), perhitungan ditunjukkan dengan pemberian kode tertentu pada lembar identitas pemohon, c. Petugas loket pendafataran sekaligus menerima pembayaran dari pemohon, d. Pemohon menerima lembar pengujian dan membawanya ke tempat pengujian, lembar pengujian harus diserahkan pemohon kepada penguji yang nantinya akan diisi oleh penguji berdasar hasil pengujian, e. Oleh petugas pendaftaran Buku Kir copy STNK dan data pemohon dan kode perhitungan retribusi diserahkan ke loket 2 untuk ditetapkan SKRD secara sistem, f. Petugas loket 2 memasukkan data identitas kendaraan yang diuji dalam sistem database pengujian serta pada buku induk manual. Di loket ini, juga dilakukan pengelompokan biaya retribusi sebagai alat penandingan/crosscheck perhitungan loket pendafatran, g. Buku Kir, copy STNK dan lembar data identitas diserahkan loket 2 ke petugas loket 3 untuk dicarikan kartu induk kendaraan. Kartu induk kendaraan berisi riwayat pengujian kendaraan bermotor yang diklasifikasi per tanggal jatuh tempo (setiap 6 bulan), h. Kartu Induk, Buku Kir, copy STNK dan lembar data identitas kendaraan diserahkan petugas loket 3 ke penguji di loket 4 i. Berdasarkan hasil pengujian, penguji memberikan tanda lulus uji dengan menandatangani kartu induk dan buku kir, apabila tidak lulus uji, akan dikeluarkan surat keterangan afkir dengan syarat pemohon harus memperbaiki sesuai catatan penguji, j. Setelah lulus uji, buku kir yang sudah ditandatangani penguji diserahkan ke bagian plat uji (peneng) untuk dibuatkan peneng satu pasang untuk depan dan belakang kendaraan.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



3



4



Berdasarkan hasil observasi diatas, dapat disimpulkan bahwa jumlah pemohon pengujian yang terdaftar seharusnya sama dengan jumlah kendaraan yang dikenakan retribusi penerimaan. Serta jumlah pengeluaran plat uji seharusnya sama dengan jumlah kendaraan yang diuji dan dikenakan retribusi. Hasil pengujian atas penatausahaan barang kuasi plat uji/peneng menunjukkan terdapat kelemahan yang berakibat pada tidak wajarnya nilai penerimaan dari retribusi pengujian kendaraan bermotor. Analitis penatausahaan peneng berdasarkan pencatatan dan berita acara stock opname adalah sebagai berikut. ANALITIS PENATAUSAHAAN PENENG KARTU BUKU INDUK MUTASI KIR PENENG SALDO AWAL 2014 6.829 SET 6.829 SET (+) PENERIMAAN 2014 56.000 SET 56.000 SET (-) PENGELUARAN 2014 44.770 SET 44.924 SET SALDO PER 31 DES 2014 (BUKU) 18.059 SET 17.905 SET SALDO STOCK OPNAME BA 31 DES 2014 INSPEKTORAT SELISIH BUKU DENGAN STOCK OPNAME



12.683 SET 5.376 SET



PENERIMAAN RETRIBUSI KIR 6.829 56.000 44.782 18.048



SET SET SET SET



12.683 SET 12.683 SET 5.222 SET 5.365 SET



(1) (2) (3)=(1)-(2)



Gambar 1 Analitis Penatausahaan Plat Tanda Uji



Ilustrasi di atas memperlihatkan bahwa terdapat tiga versi saldo buku per 31 Desember 2014 yaitu berdasarkan data kartu mutasi sejumlah 18.059 set, berdasarkan buku induk kendaraan sejumlah 17.905 set dan berdasarkan laporan retribusi sejumlah 18.048 set. Apabila dibandingkan dengan data hasil stock opname inspektorat per 31 Desember 2014 yaitu saldo sejumlah 12.683 set terdapat selisih kurang plat uji masing-masing sejumlah 5.376 set (kartu mutasi), 5.222 set (buku induk) dan 5.365 set (retribusi). Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan fakta bahwa bendahara barang yang seharusnya bertugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang tidak melakukan tugasnya sesuai aturan. Bendahara barang tidak menyimpan barang kuasi hasil pengadaan, namun langsung mencatat keluar semua barang kuasi setelah diterima (jumlah masuk dan keluar sama). Bendahara barang beralasan keterbatasan ruang penyimpanan yang tidak cukup untuk menyimpan peneng sehingga barang langsung dicatat keluar dan diserahkan ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor. Bendahara barang tidak pernah menerima laporan penggunaan peneng dari UPT. Angka yang dicantumkan sebagai saldo akhir persediaan per 31 Desember 2014 hanya berasal dari informasi lisan dari pegawai UPT Pengujian Kendaraan Bermotor bagian pendaftaran. Menurut penjelasan bendahara barang, pada akhir tahun, Inspektorat juga turun untuk melakukan stock opname yang hasilnya dibuatkan berita acara stock opname. Di lain pihak, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor tidak secara tertib mencatat pengeluaran plat uji/peneng pada buku pengeluaran. Penguji sudah meminta setiap pengeluaran peneng harus tercatat pada buku sehingga bisa dilakukan cek silang dengan data pendaftaran. Akan tetapi beberapa petugas ketok peneng alpa menuliskan pengeluaran peneng di buku. BPK menyimpulkan informasi yang ada di buku pengeluaran peneng tidak valid, karena perbedaan jumlah harian antara pendaftaran



BPK Perwakilan Provinsi Banten



5



dengan buku pengeluaran peneng sangat jauh. Dengan demikian BPK tidak dapat mendasarkan data buku pengeluaran plat uji/peneng. Untuk memberikan keyakinan lebih, BPK melakukan stock opname pada 8 April 2015 dengan hasil jumlah fisik peneng sejumlah 748 set. Apabila dilakukan penyesuaian balik yaitu dengan menambahkan data pemakaian berdasarkan jumlah pemohon pada bagian pendaftaran, seharusnya per 31 Desember 2014 saldo fisik adalah 13.755,5 set (0,5 set adalah untuk kendaraan tempelan). Ada deviasi sebanyak 4.292,5 set peneng (18.048-13.755,5). Berdasarkan beberapa data yang dimiliki UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, BPK memperoleh empat versi saldo persediaan plat uji per 31 Desember 2014 yaitu sejumlah 18.059 set (kartu Mutasi), sejumlah 17.905 set (buku induk), sejumlah 18.047,5 (retribusi) dan sejumlah 13.755,5 (stock opname 8 April 2015). Apabila dibandingkan dengan hasil stock opname inspektorat dan stock opname per 8 April 2015 interval deviasinya adalah minimal 4.292,5 set (18.048-13.755,5) dan maksimal 5.376 set (18.059-12.683). Sampai dengan pemeriksaan berakhir, bendahara barang, penguji (pemegang peneng) dan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor tidak bisa menjelaskan perbedaan tersebut. Pada 28 April 2015, Kepala UPT memberikan penjelasan tambahan yaitu mengakui ada kelalaian pencatatan yang tidak sama mengenai pengeluaran jumlah plat uji karena tidak adanya sinkronisasi dari catatan bagian pengetokan plat uji dengan bagian pendaftaran. Berdasarkan pengecekan ulang terdapat 3000 set plat uji (peneng) yang tidak terhitung pada stock opname akhir tahun. Sehingga total peneng adalah 16.755,5 set (13.755,5 + 3.000). Apabila dibandingkan dengan pencatatan buku, saldo peneng/plat tanda uji seharusnya per 31 Desember 2014 adalah 18.048 set sehingga masih ada deviasi sejumlah 1.292,5 set (18.048-16.755,5). Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum mengatur tarif biaya pengujian kendaraan bermotor, tarif normal (tanpa denda, ganti buku, sanksi) per pengujian adalah Rp40.000,00/kendaraan (tidak termasuk tempelan) yang dirinci Rp20.000,00 untuk biaya pengujian, Rp6.500,00 biaya tanda uji, senilai Rp7.000,00 untuk pengecatan, dan sisanya Rp6.500,00 untuk uji emisi. Dengan memperhatikan tarif retrbusi dalam perda, dapat disimpulkan terdapat indikasi penerimaan daerah dari layanan pengujian kendaraan bermotor yang sudah diberikan UPT dibuktikan dengan keluarnya plat tanda uji/peneng tetapi tidak ada aliran uang masuk ke bendahara penerimaan. Nilai penerimaan yang tidak diterima bendahara penerimaan adalah sekurang-kurangnya Rp51.715.000,00 (1.292 x Rp40.000 + 1 x Rp35.000) Kondisi itu tidak sesuai dengan. a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahannya, yaitu 1) Pasal 127, ayat (1) Semua pendapatan daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah dan ayat (2) Setiap pendapatan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah 2) Pasal 189 ayat (4) Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban



BPK Perwakilan Provinsi Banten



6



penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPKSKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu 1) Pasal 6, Penyimpan barang bertugas menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang berada pada pengguna/kuasa pengguna 2) Pasal 20, ayat (1) Penyaluran barang milik daerah oleh penyimpan barang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari Pengguna/Kuasa Pengguna disertai dengan Berita Acara Serah Terima, ayat (2) Pengguna wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada Pengelola melalui pembantu pengelola, dan ayat (3) Kuasa pengguna wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada pengguna. c. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 11 tentang Retribusi Jasa Umum 1) pasal 40, ayat (1) Setiap kendaraan wajib uji yang dinyatakan lulus uji, diberikan tanda lulus uji, ayat (2) Tanda bukti lulus uji adalah berupa Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping 2) pasal 44, Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa penyediaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 3) pasal 45, Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 4) pasal 46, Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor dari Pemerintah Daerah. Permasalahan di atas mengakibatkan kekurangan penerimaan minimal sebesar Rp51.175.000,00. Penyebab terjadinya permasalahan adalah. a. Bendahara barang/penyimpan barang tidak tertib dalam menjalankan tugas menatausahakan barang kuasi, b. Bendahara penerimaan, pembantu bendahara penerimaan tidak melaporkan semua penerimaan daerah, c. Penguji tidak mencatat semua pengeluaran plat tanda uji pada buku pengeluaran plat tanda uji. d. Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor kurang mengendalikan pengawasan kegiatan pengujian dan pemungutan retribusi. e. Kepala Dishubkominfo (nomenklatur lama) kurang dalam mengawasi hasil kerja bawahan. Tanggapan – Kepala Dinas Perhubungan mengakui ada kelalaian pencatatan yang tidak sama mengenai pengeluaran jumlah plat uji karena tidak adanya sinkronisasi dari catatan bagian pengetokan plat uji dengan bagian pendaftaran. Berdasarkan pengecekan ulang terdapat 3000 set plat uji (peneng) yang tidak terhitung pada stock opname akhir tahun. Sehingga total peneng adalah 16.755,5 set (13.755,5 + 3.000). Kepala Dinas Perhubungan



BPK Perwakilan Provinsi Banten



7



juga mengakui adanya selisih peneng antara saldo seharusnya yaitu sisa dari penggunaan peneng selama 2014 yaitu sebesar 18.010 set dengan hasil pengecekan ulang yaitu 16.755,5 set. Untuk itu Dinas Perhubungan akan menggantinya dengan material yang sama dengan harga Rp6.500,00 per set sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan supaya: a. membuat sistem pengendalian penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor yang mengatur aktivitas pengendalian antara lain pemisahan fungsi bagian pendaftaran dengan penerima uang, mekanisme uji silang antara data pendaftaran dan penerimaan uang dengan pengeluaran plat tanda uji, b. memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada bendahara barang dan memfasilitasi gudang penyimpanan barang kuasi yang layak, c. memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada bendahara penerima, pembantu bendahara penerima dan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor guna meningkatkan pengendalian kegiatan pengujian dan pemungutan retribusi, d. mempertanggungjawabkan secara tanggung renteng dengan kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, bendahara barang, bendahara penerimaan dan pembantu bendahara penerima tentang kekurangan penerimaan senilai Rp51.175.000,00. 2. Temuan – Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Badan Kepegawaian Daerah Belum Mengimplementasikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Secara Menyeluruh yang Mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS sebesar Rp68.972.160,00 Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang handal, profesional dan bermoral, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan pedoman teknis pelaksanaan penegakan Disiplin Pegawai yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tangerang dan perubahan terakhir terkait jam kerja pada hari Jumat. Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan Tambahan Penghasilan PNS (TPP) berdasarkan beban kerja dan kelengkaan profesi sebagai motivasi peningkatan kedisiplinan dan kinerja. Tahun 2014 alokasi anggaran TPP berdasarkan beban kerja sebesar Rp180.133.226.250,00 dan direalisasikan sebesar Rp157.053.250.325,00. Sedangkan anggaran TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi sebesar Rp3.461.100.000,00 dengan realisasi Rp2.528.000.000,00. Berdasarkan SK Bupati Nomor 902/Kep.100-Huk/2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2014 dan perubahannya apabila kedisiplinan dan kinerja PNS tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, akan ada sanksi yang harus diterima. Salah satu sanksi selain hukuman disiplin adalah adanya sanksi pengurangan Tambahan Penghasilan PNS (TPP) yang terangkum dalam peraturan Bupati terkait pedoman teknis penegakan Disiplin Pegawai.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



8



Pembayaran TPP menggunakan mekanisme LS-Bendahara awal bulan yaitu dibayarkan secara bruto sesuai jenjang kepangkatan dan jabatan. Kemudian bendahara gaji masing-masing SKPD menghitung potongan TPP berdasarkan presensi finger print dan bukti keterangan. Potongan TPP akan dikembalikan ke kas daerah dengan STS sebagai pengurang pos belanja (contra post). Uji petik terhadap pelaksanaan penegakan disiplin dan pemberian TPP di tiga SKPD terpilih menunjukkan kelemahan sebagai berikut a. Toleransi pemberian presensi Jam masuk kantor telah ditetapkan dimulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB. Sedangkan untuk hari Jum’at diberlakukan jam kerja mulai pukul 7:30 sampai dengan pukul 16:00 WIB. Pegawai wajib melakukan presensi elektronik (finger print) pada waktu pagi hari dan sore hari. Presensi elektronik ini tidak wajib dilakukan pada hari senin pagi dan hari kesadaran nasional yang diberlakukan presensi secara manual dengan BKD. Pada pelaksanaannya, menurut Kasubag Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD, diberikan toleransi kepada pegawai untuk melakukan presensi sampai dengan pukul 09.00 WIB. Sehingga apabila pegawai Sekretariat DPRD melakukan presensi antara pukul 08.01 s.d. 09.00 WIB tetap dianggap hadir dan tidak terlambat. Kasubag Tata Usaha Sekretariat Daerah menjelaskan pemberian toleransi presensi diberikan kepada pegawai yaitu 10 menit setelah pukul 08.00 WIB. Dengan demikian pegawai Sekretariat Daerah yang melakukan presensi antara 08.01 WIB sampai dengan 08.10 WIB dianggap tidak terlambat. BKD, juga memberikan toleransi presensi yaitu 5 menit setelah pukul 08.00 WIB. Pegawai BKD yang memberikan presensi antara pukul 08.01WIB s.d. 08.05 WIB menurut Kasubag Umum dan Kepegawaian BKD tetap dinyatakan masuk dan tidak terlambat. Selain itu, setiap Senin pagi dan Hari Kesadaran Nasional (tanggal 17 setiap bulan), pegawai melakukan presensi secara manual namun pengisian presensi manual ini tidak dibatasi waktu dalam sehari. Dengan demikian bila ada PNS yang datang siang masih dapat mengisi daftar presensi manual. PNS yang tidak melakukan presensi elektronik dalam sehari namun mengisi daftar presensi manual tetap dianggap masuk. Dengan adanya toleransi ini, banyak pegawai yang melakukan absensi melewati pukul 08:00 WIB dianggap tidak terlambat serta pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik pun diperbolehkan. b. Input data presensi dalam sistem finger print Input data presensi seharusnya dilakukan pada aplikasi finger print. Didalamnya sudah disediakan menu untuk keterangan serta buktinya. petugas input tinggal memasukkan data ke dalam menu aplikasi izin/sakit/dinas luar sesuai informasi pada bukti. Fakta di lapngan menunjukkan bahwa petugas input presensi Sekretariat DPRD tidak mengolah data presensi elektronik di aplikasi finger print. Pelaksana di sub bagian TU dan Kepegawaian Sekretariat DPRD langsung mencetak lembar presensi elektronik dan memberikan keterangan data absensi pegawai sesuai surat keterangan sah yang menjadi pendukung ketidakhadiran pegawai dalam presensi elektronik.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



9



Di lain pihak, petugas input presensi Sekretariat Daerah telah mengolah data presensi pada aplikasi presensi elektronik. Khusus pada Sekretariat Daerah yang membawahi sembilan bagian atau unit kerja dan petugas absensi menerima daftar hadir dari sembilan bagian namun kadang data tidak lengkap. Diketahui bahwa masih ada pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik, namun di daftar hadir unit kerja ditulis hadir tanpa ada surat keterangan izin atasan untuk tidak melakukan presensi elektronik atau surat pendukung lainnya. Hal ini menjadi salah satu hambatan bagi petugas absensi untuk melakukan rekapitulasi data absensi karena harus melakukan konfirmasi kembali pada unit kerja terkait. Kondisi yang lebih baik ada di BKD. Petugas input presensi BKD telah melakukan olah data presensi pegawai pada apliaksi finger print. Sehingga dari aplikasi dapat terbaca informasi kehadiran pegawai beserta alasan/keterangan jika pegawai tidak hadir. c. Implementasi peraturan penegakan disiplin kurang menyeluruh Aplikasi presensi elektronik yang bertujuan untuk memudahkan tetapi dalam praktiknya belum menunjang untuk melakukan penarikan data presensi elektronik. Petugas input presensi tiga SKPD mengakui sistem presensi belum mempunyai server yang dapat digunakan untuk menarik data presensi elektronik dengan lebih cepat dan mudah. Aplikasi finger print tidak dapat merekam absen pegawai yang dilakukan setelah pukul 09:00 WIB. Pegawai yang merekam finger print setelah pukul 09:00 WIB tidak akan terekam di data presensi. Imbasnya, jumlah jam kerja pegawai tidak dapat diketahui. Padahal salah satu bentuk ketidakdisiplinan pegawai adalah tidak terpenuhinya jam kerja yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Tetapi dengan aplikasi presensi elektronik yang tidak dapat merekam presensi di atas 09:00, tidak dapat diketahui berapa jam kerja riil pegawai tersebut. Khusus pada Sekretariat DPRD, ada pegawai yang sering tidak masuk kerja. Hal ini dapat dilihat dari hasil cetak lembar presensi. Kepada yang bersangkutan telah diberikan surat peringatan berjenjang dari atasan langsung, surat dari kepala Sub Bagian TU dan Kepegawaian, serta surat dari kepala SKPD. Namun atas ketidakdisiplinannya pegawai tersebut, belum diberikan hukuman disiplin dan statusnya masih bekerja di Sekretariat DPRD. Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian telah melaporkan masalah ini kepada Badan Kepegawaian Daerah, namun belum mendapat respon yang jelas. d. Perhitungan pengurangan TPP tidak didasari dari data presensi elektronik yang riil Pengurangan TPP seharusnya dilakukan secara tegas bagi setiap PNS sesuai Peraturan Bupati Tangerang No 49 Tahun 2013. Namun karena ada toleransi jam kerja tidak tertulis di SKPD terkait dan adanya penyesuaian data pada presensi manual terkait PNS yang tidak melakukan presensi elektronik maka perhitungan pengurangan TPP belum dilakukan berdasarkan data presensi riil yang diolah sesuai ketentuan. Sub bagian kepegawaian masing-masing SKPD melakukan verifikasi data pendukung yang sah terhadap PNS yang tidak melakukan presensi elektronik. Selanjutnya petugas absen akan mengisi rincian pengurangan TPP bagi PNS yang



BPK Perwakilan Provinsi Banten



10



terlambat, pulang cepat, datang dan pulang cepat dalam satu hari, tidak masuk tanpa keterangan dan PNS yang tidak mengikuti apel pagi. Dengan adanya penyesuaian dengan absen manual dan toleransi tidak tertulis tersebut maka perhitungan pengurangan TPP belum dilakukan berdasarkan data presensi riil yang diolah sesuai ketentuan. Dari data presensi yang telah diolah pun diketahui terdapat PNS yang izin melebihi dua hari dalam sebulan tetapi tidak dikenakan pengurangan TPP sesuai ketentuan. Selama tahun 2014, terdapat kekurangan potong TPP atas pegawai di Sekretariat DPRD yang melebihi batas izin yang dibolehkan peraturan yaitu sebesar Rp11.171.625,00. Kondisi serupa juga terjadi di Sekretariat Daerah yaitu lebih bayar TPP sebesar sebesar Rp55.487.775,00. BKD sebagai leading sector kepegawaian masih kurang melakukan pemotongan TPP sebesar Rp2.312.760,00 dengan rincian pada Lampiran 1. e. Pengurangan TPP tidak dipotong dari jumlah netto TPP seharusnya Sesuai aturan, PNS yang mempunyai jabatan (eselon) merangkap sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), maka diberikan dua tambahan penghasilan. Besaran nilai TPP yang diterima sesuai ketentuan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.100-Huk/2014 dan Nomor 902/Kep.443-Huk/2014. Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban bendahara gaji pada Sekretariat DPRD mengungkapkan bahwa terdapat satu PNS yang menerima dua Tambahan Pengahasilan. TPP yang dibayarkan kepada PNS tersebut dikurangkan dengan potongan yang dihitung dari total netto TPP yang akan dibayarkan. TPP seharusnya dipotong dari nilai total netto TPP setelah dipotong PPh 21. Praktiknya, pengurangan TPP hanya diambil dari nilai salah satu TPP yang diterima sehingga terdapat kurang perhitungan atas TPP yang telah dibayarkan oleh PNS. Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan : a. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tangerang 1) Pasal 7 yang menyatakan jam kerja pada hari kerja antara lain: a) Senin sampai dengan Kamis: masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB, istirahat pukul 12:00 – 12:30 WIB, dan pulang kerja pukul 16:00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at : masuk kerja mulai pukul 07:30 WIB, istirahat pukul 12:00 – 12:30 WIB, dan pulang kerja pukul 16:00 WIB. b) Pasal 9 Ayat (1) yang menyatakan setiap PNS wajib mentaati ketentuan jam kerja dengan mengisi daftar hadir setiap hari kerja atau mesin sidik jari. c) Pasal 15 Ayat (2) (1) poin a yang menyatakan bahwa tidak masuk kerja tanpa ada keteragan yang syah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenakan sanksi pengurangan TPP sebesar 3% per hari dari 100% TPP sebulan setelah dikurangi pajak (2) poin b yang menyatakan bahwa terlambat masuk kerja dan atau pulang cepat tanpa ada keterangan yang syah bagi PNS dikenakan sanksi pengurangan TPP sebesar 2% per hari dari 60% TPP sebulan setelah dikurangi pajak. Apabila PNS tersebut terlambat masuk kerja dan atau



BPK Perwakilan Provinsi Banten



11



pulang cepat tanpa ada keterangan yang syah dalam hari yang sama, maka dkenakan sanksi pengurang TPP sebesar 3% per hari dari 60% TPP sebulan setelah dikurangi pajak. d) Pasal 21 (1) Ayat (2) yang menyatakan Pegawai yang tidak masuk kerja karena suatu alasan selama 1-2 hari harus meminta izin secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerjanya, sedangkan selama 3-14 hari harus memberikan keterangan secar atertulis dilampiri surat keterangan dokter (2) Ayat (3) yang menyatakan bahwa izin atas pemintaan sendiri (alasan pribadi yang penting sekali) hanya ditolerir sebanyak 2 kali dalam sebulan. Permasalahan diatas mengakibatkan: a. Tujuan penegakan disiplin untuk menghasilkan PNS yang handal, profesional dan bermoral berisiko tidak dapat terwujud, b. Belanja pegawai dicatat lebih besar sekaligus kekurangan penerimaan sebesar Rp68.972.160,00 (Rp11.171.625,00+ Rp55.487.775,00+ Rp2.312.760,00). Hal tersebut disebabkan oleh: a. Implementasi peraturan disiplin belum diterapkan secara tegas, b. Bendahara pengeluaran dan Bendahara gaji Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah dan BKD tidak cermat memperhitungkan jumlah pengurangan TPP, c. Perhitungan pengurangan TPP tidak didasari dari data presensi elektronik yang riil. Tanggapan – Kepala BKD menyatakan sesuai PP no 53 Tahun 2010, disiplin pegawai merupakan tanggung jawab masing-masing Kepala SKPD. Dalam Perbup No.49 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS di Kabupaten Tangerang, Kepala SKPD bertanggung jawab atas pembinaan disiplin masing-masing SKPD. BKD akan membuat Surat Edaran agar SKPD menerapkan PP no 53 Tahun 2010 dan Perbup No 49 Tahun 2012 secara konsisten serta akan meningkatkan monitoring dan evaluasi penegakan disiplin pada masing-masing SKPD. Memberikan surat teguran kepada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Gaji atas ketidakcermatan dalam penghitungan jumlah pengurangan TPP. BKD telah mengembalikan kelebihan pembayaran Tambahan Pengahasilan PNS ke kas Daerah sebesar Rp2.312.760,00 dengan STS nomor 07036 pada tanggal 04 Mei 2015. Sekretaris daerah menambahkan dengan masih terdapatnya pegawai yang kurang mentaati Peraturan Bupati nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tangerang kami mengajukan permohonan untuk menjadi evaluasi bagi SKPD untuk tahun yang akan datang dan akan melaksanakan sosialisasi kepada pegawai. Sedangkan Sekretaris DPRD Menyadari kelemahan atas pelaksanaan penegakan disiplin terhadap jam kerja melalui presensi elektronik (finger print) dan untuk yang akan datang akan melaksanakan disiplin jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar: a. memerintahkan Kepala BKD supaya berkoordinasi dengan tim teknis supaya menyempurnakan sistem informasi presensi pegawai baik segi software maupun hardware, secara menyeluruh dan terintegrasi antara sistem presensi dan pemotongan TPP,



BPK Perwakilan Provinsi Banten



12



b. memerintahkan kepala BKD supaya meningkatkan monitoring dan evaluasi penegakan disiplin pegawai, c. memerintahkan masing-masing kepala SKPD untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada bendahara pengeluaran dan bendahara gaji atas kekurangcermatannya dan melakukan pemotongan pembayaran TPP kepada para pegawai sebesar Rp66.659.400,00. 3. Temuan – Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp528.509.600,00 Karena Tidak Mematuhi Peraturan Bupati Tangerang Nomor 28 Tahun 2013 yang Mengatur Pembatasan Honorarium Tim Kerja dan Panitia Pelaksana Kegiatan Honorarium adalah imbalan yang diberikan kepada PNS maupun Non PNS dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. Penerima honorarium adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukannya. Honorarium panitia pelaksana kegiatan diberikan kepada diberikan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam DPA/ DPPA SKPD. Panitia Pelaksana Kegiatan ditetapkan oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. Besaran alokasi pemberian honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan berdasarkan pagu kegiatan yang dikelola. Pembayaran honorarium panitia pelaksana kegiatan diberikan dalam satuan volume Orang Triwulan (OTw) atau Orang Kegiatan (OK). Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang/jasa kecuali kegiatan pengadaan tanah pemerintah. Honorarium Tim Kerja PNS dan Non PNS diberikan kepada pegawai dalam lingkup SKPD Pemerintah Kabupaten Tangerang dan yang terlibat secara langsung terhadap proses pencapaian keluaran (output) dalam 1 (satu) kegiatan. Kegiatan dapat diberikan Honorarium Tim Kerja PNS dan Non PNS adalah kegiatan yang memiliki keluaran (output) yang kegiatannya tidak berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output bukan dalam kategori belanja barang/jasa serta kegiatan yang berkaitan berkaitan dengan pengadaan tanah pemerintah. Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 28 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Rencana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, pemberian honorarium kepada PNS dan Non PNS yang menjadi unsur Panitia Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja dibatasi dalam ukuran jumlah volume maksimal. Berdasarkan pemeriksaan dokumen secara uji petik pada beberapa SKPD atas realisasi honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja pada tahun 2014 diketahui bahwa pada masih terdapat yang menerima pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2013 Pasal 12 ayat (9), yang menyebutkan jumlah kegiatan sampai dengan 60 kegiatan, volume maksimal honorarium 5 kali per bulan atau 70 kali dalam satu tahun anggaran, sedangkan kegiatan diatas 60 kegiatan, volume maksimal honorarium 7 kali per bulan atau 84 kali dalam satu tahun



BPK Perwakilan Provinsi Banten



13



anggaran. Pada realisasinya pegawai pada beberapa SKPD menerima pembayaran honorarium melebihi dari ketentuan yang seharusnya rincian sebagai berikut. Tabel 1 Perhitungan Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja



No



Nama



SKPD



Vol Kegiat an



Vol Pemba yaran



Pembayaran Honor dalam 1 Tahun (Rp)



Honor yang Boleh di Bayar



Honor yang Melebihi Batas (Rp)



651.964.838,00



234.502.838,00



417.462.000,00



1



IM



Sekretariat Daerah



159



321



2



MR



Sekretariat Daerah



29



75



93.480.000,00



89.480.000,00



4.000.000,00



3



DS



Sekretariat Daerah



44



86



122.108.000,00



107.360.000,00



14.748.000,00



4



SI



Sekretariat Daerah



20



71



64.008.000,00



63.408.000,00



600.000,00



5



AZI



-



83



167



418.800.000,00



249.600.000,00



169.200.000,00



6



IC



Bina Marga



49



80



128.177.000,00



120.981.000,00



7.196.000,00



7



EJ



BPKAD



54



91



139.782.000,00



119.632.000,00



20.150.000,00



8



TE



Cipta Karya



85



159



236.580.000,00



162.720.000,00



73.860.000,00



9



Asd



Dipenda



41



94



131.440.000,00



106.240.000,00



25.200.000,00



10



Syf



Dipenda



37



79



87.690.000,00



80.790.000,00



6.900.000,00



Hasil Pemeriksaan BPK atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 pada Pemerintah Kabupaten Tangerang, mengungkapkan kelebihan pembayaran honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja bulan Januari s.d. Oktober 2014 secara uji petik pada SKPD Sekretariat Daerah, Cipta Karya dan BPKAD serta diketahui hasil pada Tabel 2 sebagai berikut. Tabel 2 Rincian Pengembalian Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja Dalam Rupiah



No



Nama



Honor yang Melebihi Batas



SKPD



Pengembalian Lebih Bayar



Honor yang Harus Dikembalikan (Bruto)



Honor yang Harus Dikembalikan (Netto) 317.476.700,00



1



IM



Sekretariat Daerah



417.462.000,00



43.960.000,00



373.502.000,00



2



MR



Sekretariat Daerah



4.000.000,00



0,00



4.000.000,00



3.400.000,00



3



DS



Sekretariat Daerah



14.748.000,00



0,00



14.748.000,00



12.535.800,00



4



SI



Sekretariat Daerah



5



AZI



-



6



IC



7 8



600.000,00



0,00



600.000,00



510.000,00



169.200.000,00



0,00



169.200.000,00



143.820.000,00



Bina Marga



7.196.000,00



0,00



7.196.000,00



6.116.600,00



EJ



BPKAD



17.990.000,00



4.320.000,00



13.670.000,00



11.619.500,00



TE



Cipta Karya



73.860.000,00



66.020.000,00



7.840.000,00



6.664.000,00



9



Asd



Dipenda



24.120.000,00



0,00



24.120.000,00



20.502.000,00



10



Syf



Dipenda



6.900.000,00



0,00



JUMLAH



6.900.000,00



5.865.000,00



621.776.000,00



528.509.600,00



Adapun rincian pembayaran honorarium pada Lampiran 2. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 30 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2014 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada: Pasal 3 yang menyatakan bahwa penerapan Standar Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2014 berpedoman pada Peraturan Bupati Tangerang tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Rencana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan



BPK Perwakilan Provinsi Banten



14



Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. b. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 28 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Rencana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, pada Pasal 2, yang menyebutkan: 1) Ayat (7) yang menyatakan bahwa pemberian honorarium kepada pejabat dan pegawai yang menjadi unsur panitia pelaksanaan kegiatan dan tim kerja dibatasi dalam ukuran jumlah volume maksimal; 2) Ayat (8) yang menyatakan bahwa jumlah volume maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penjumlahan volume honorarium panitia pelaksana kegiatan dan tim kerja dalam 1 (satu) tahun; 3) Ayat (9) yang menyatakan bahwa ketentuan pemberian honorarium berdasarkan volume sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah sebagai berikut: a) Jumlah kegiatan sampai dengan 60 kegiatan, volume maksimal honorarium 5 kali per bulan atau 70 kali dalam satu tahun anggaran; b) Jumlah kegiatan diatas 60 kegiatan, volume maksimal honorarium 7 kali per bulan atau 84 kali dalam satu tahun angaran; c) Untuk SKPD yang menerapkan pengklasteran kegiatan, ketentuan batas maksimal honorarium adalah 4 kali per bulan per klaster atau 48 kali dalam satu tahun anggaran; d) Apabila setelah APBD Perubahan jumlah kegiatan bertambah dan melebihi jumlah pada huruf a, honorarium dapat diberikan sesuai ketentuan huruf b. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium pelaksana kegiatan dan tim kerja PNS/Non PNS di beberapa SKPD sebesar Rp528.509.600,00. Hal itu disebabkan oleh: a. Pengguna Anggaran belum mengendalikan pembayaran honorarium bagi Panitia Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja dengan menerapkan pembatasan, b. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran belum memahami ketentuan pembatasan pembayaran honorarium bagi Panitia Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja. Tanggapan – Sekretaris Daerah mengakui bahwa kelebihan volume pembayaran honor kegiatan yang diterima pejabat atau pelaksana yang bersumber dari dalam SKPD sendiri (internal SKPD) melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 28 tahun 2013 sehingga pengembalian kelebihan akan disetor ke kas daerah. Namun untuk pembayaran honorarium yang sifatnya lintas SKPD, akan dilakukan revisi peraturan sehingga tidak multitafsir. Sekretaris Daerah juga menjelaskan bahwa kelebihan volume honor kegiatan untuk pejabat atau pelaksana kegiatan dari luar SKPD dan kelebihan volume honor



BPK Perwakilan Provinsi Banten



15



kegiatan kepada Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat dikaitkan dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 28 tahun 2013. Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan mengakui terjadinya kelebihan bayar tersebut dan atas kelebihan pembayaran dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp7.196.000,00 dengan STS tanpa nomor pada tanggal 28 April 2015. Kepala BPKAD akan mengembalikan kelebihan honorarium sebesar Rp 12.750.000,00 setelah dikurangi honor narasumber sebesar Rp3.080.000,00 dari total nilai temuan. Kepala Dinas Pendapatan Daerah sependapat dengan temuan BPK dan atas kelebihan honor sebesar Rp32.100.000,00 sudah kami setorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dengan STS tidak bernomor pada tanggal 23 April 2015. Kepala Dinas Cipta Karya akan mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium ke Kas Daerah dan para pelaksana penatausahaan keuangan akan lebih teliti dan koreksi terhadap peraturan mengenai pelaksaaan anggaran. Atas kelebihan pembayaran honor tersebut, tiga penerima telah melakukan pengembalian ke kas daerah sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran honor yang belum dikembalikan sebesar Rp496.026.000,00 dengan rincian pada tabel berikut. Tabel 3 Pengembalian Kelebihan Bayar Honor



No



Nama



SKPD



Honor yang Harus Dikembalikan (Netto) (Rp)



STS Pengembali an (Rp)



Sisa Belum Dikembalikan (Rp) 317.476.700,00



1



IM



Sekretariat Daerah



317.476.700,00



0



2



MR



Sekretariat Daerah



3.400.000,00



0



3.400.000,00



3



DS



Sekretariat Daerah



12.535.800,00



0



12.535.800,00



4



SI



Sekretariat Daerah



5



AZI



-



6



IC



7



EJ



8



TE



Cipta Karya



9



Asd



Dipenda



10



Syf



Dipenda



5.865.000,00



510.000,00



0



510.000,00



143.820.000,00



0



143.820.000,00



Bina Marga



6.116.600,00



6.116.600,00



0,00



BPKAD



11.619.500,00



0



11.619.500,00



6.664.000,00



0



6.664.000,00



20.502.000,00



20.502.000,00



0,00



5.865.000,00



0,00



Jumlah



528.509.600,00



496.026.000,00



Tanggapan Balik – BPK tidak sependapat dengan komentar Sekretaris Daerah tentang honorarium tim kerja lintas SKPD. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 28 tahun 2013 tidak secara tekstual menyebutkan batasan pengaturan hanya untuk kegiatan dalam satu SKPD, sehingga untuk pembayaran honorarium tim kerja lintas SKPD tetap mengikuti aturan pembatasan seperti yang diatur peraturan bupati. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar: a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD (BPKAD Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Cipta Karya) selaku pengguna anggaran yang tidak melakukan pembatasan pembayaran honorarium bagi Panitia Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja, b. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran agar dalam penyusunan DPA sudah memperhitungkan batasan honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja,



BPK Perwakilan Provinsi Banten



16



c. Memerintahkan pegawai/pejabat yang menerima kelebihan pembayaran honorarium panitia pelaksana kegiatan dan tim kerja untuk meyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp496.026.000,00. 4. Temuan – Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Kurang Cermat Sehingga Terjadi Kelebihan Bayar Sebesar Rp33.408.298,00 dan Kurang Pungut PPh Sebesar Rp2.121.030,00 Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mendorong profesionalitas guru, Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan kepada para guru. Tunjangan profesi guru PNSD dan dana tambahan penghasilan guru dibayarkan melalui mekanisme dana transfer dan dialokasikan dalam APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Rincian anggaran dan realisasi untuk masing-masing tunjangan tersebut disajikan pada tabel berikut. Tabel 4 Anggaran dan Realisasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan TA 2014 Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



%



216.577.243.000,00



229.248.388.924,00



105.85%



5.794.130.000,00



2.960.250.000,00



51.09%



Uraian Tunjangan Profesi Tambahan Penghasilan



Tunjangan profesi diberikan kepada guru PNS dan bukan PNS yang telah memiliki sertifikat guru dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan tambahan penghasilan disediakan bagi para guru yang tidak memperoleh tunjangan profesi, dengan ketentuan dana tambahan penghasilan hanya diperuntukkan bagi guru PNS yang tidak menerima tunjangan profesi. Tunjangan profesi guru PNSD dan tambahan penghasilan dibayarkan melalui mekanisme transfer ke Kas Daerah yang penyalurannya dilakukan berdasarkan SKTP untuk tunjangan profesi dan SK Kepala Daerah untuk tambahan penghasilan melalui mekanisme APBD. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun. Besaran tunjangan profesi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan profesi guru harus diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan bagi guru yang belum bersertifikat memperoleh tambahan penghasilan guru sebesar Rp250.000/bulan. Pada tahun 2014 berdasarkan Surat Tugas Anggota VI BPK Nomor 64/ST/VIII/09/2014 tanggal 9 September 2014 dan Nomor 76f/ST/VIII/09/2014 tanggal 19 September 2014, BPK telah melakukan Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2013 dan 2014 (Semester I) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Instansi terkait Lainnya di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Hasil pemeriksaan BPK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang semester 1 TA 2014 terdapat duplikasi pembayaran antara tunjangan profesi dengan tambahan penghasilan serta terdapat penyaluran tunjangan profesi yang diterima oleh guru yang tidak memenuhi kriteria. Dari duplikasi pembayaran antara tunjangan profesi dan tambahan penghasilan tercatat 133 guru yang tercatat menerima duplikasi



BPK Perwakilan Provinsi Banten



17



pembayaran antara tunjangan profesi dan tambahan penghasilan sebesar Rp184.125.000,00 serta telah dilakukan penyetoran duplikasi pembayaran tersebut pada Tahun 2014 sebesar Rp107.550.000,00. Pada pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK melanjutkan pemeriksaan atas pembayaran tunjangan profesi atas realisasi semester 2 TA 2014 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Hasil pemeriksaan masih menunjukkan permasalahan terkait penetapan penerima tunjangan dengan uraian sebagai berikut: a. Terdapat sembilan guru yang tercatat menerima lebih dari satu tunjangan (penerima tunjangan profesi dan tambahan penghasilan) Berdasarkan reviu atas data nominatif pembayaran Semester II Tahun 2014 terdapat sembilan guru yang menerima tunjangan profesi juga menerima tambahan penghasilan. Tabel 5 Rekapitulasi Kelebihan Pembayaran Tambahan Penghasilan Tahun



Jumlah Guru



Jenjang



Jumlah Tambahan Penghasilan Diterima



2014 (Semester II)



9



Dikdas



Rp12.375.000,00



Adapun rincian guru yang menerima tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dapat dilihat pada Lampiran 3.1. b. Terdapat satu guru yang menerima pembayaran ganda tambahan penghasilan Berdasarkan pemeriksaan data nominatif pembayaran Semester II TA 2014 terdapat satu guru yang memperoleh pembayaran ganda dengan rincian sebagai berikut. Tabel 6 Rincian Penerima Pembayaran Ganda Tambahan Pengasilan Nama



NIP



Unit Kerja



Jumlah Pembayaran Ganda



MDR



196704162005011007



SD PEUSAR I KEC.PANONGAN



Rp1.500.000,00



c. Penyaluran tunjangan profesi guru diterima oleh guru yang telah mutasi ke jabatan struktural Berdasarkan pemeriksaan atas daftar guru yang telah mutasi ke jabatan struktural pada tahun 2014 ditemukan terdapat satu guru yang telah dimutasi ke jabatan struktural yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 821.2/Kep.82Huk/2014 tanggal 11 Februari 2014 akan tetapi masih menerima tunjangan profesi selama 4 bulan pada pembayaran periode Triwulan 1 dibayarkan 1 bulan dan pada pembayaran periode Triwulan 2 dibayarkan 3 bulan. Tabel 7 Rincian Kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang Telah Mutasi ke Jabatan Struktural



Nama/ NIP/ NUPTK



Fah NIP



: 196609211998021002



NUPTK : 2253744647200033



Unit Kerja Lama



Unit Kerja Baru



Jumlah Pembayaran Triwulan 1 (1 bulan)



Jumlah Pembayaran Triwulan 2 (3 bulan)



SMAN 20 Kabupaten Tangerang



Kepala Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan TK dan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang



Rp2.903.033



Rp8.665.818



BPK Perwakilan Provinsi Banten



18



d. Kurang pungut pajak atas pembayaran tunjangan profesi guru pada Triwulan III Tahun 2014 sebesar Rp2.121.030,00 Penghasilan guru dari tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Mekanisme pemotongan PPh 21 dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran tunjangan profesi guru pada Triwulan III Tahun 2014 diketahui bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melakukan kurang pungut pajak atas pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp18.776.819,00 dan telah dilakukan penyetoran ke kas Negara sebesar Rp16.655.789,00 sehingga masih terdapat kurang pungut pajak atas pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp2.121.030,00. Rincian terdapat dalam Lampiran 3.2. Kurang pungut terjadi karena bendahara salah menghitung dasar pengenaan pajak (DPP) 14 guru yang sudah berubah jenjang kepangkatan dari golongan III menjadi golongan IV. e. Tunjangan profesi guru diterima oleh guru yang sedang cuti bersalin anak ke-3 dan anak ke-4 Berdasarkan hasil pemeriksaan guru yang mengambil cuti bersalin diketahui bahwa masih terdapat guru yang sedang cuti melahirkan anak ke-3 dan anak ke-4, akan tetapi masih dibayarkan tunjangan profesinya dengan rincian pada Lampiran 3.3, antara lain sebagai berikut. Tabel 8 Tunjangan Profesi Dibayarkan kepada Guru yang Cuti Bersalin NUPTK



Tanggal Cuti Bersalin



Kelebihan Pembayaran (Rp)



Ros



7535747649300002



26 Mei s.d. 21 Juni 2014



2.979.607,00



VRH



3133758659300003



22 September s.d. 21 Oktober 2014



4.984.840,00



Nama



Jumlah



7.964.447,00



rincian ada di Lampiran 3.3



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai negeri Sipil pada: 1) Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pasal 5 yang menyatakan bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi guru dihentikan apabila guru yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau sudah menerima tunjangan profesi atau karena hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, b. PMK Nomor 42/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2013, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa Dana Tambahan



BPK Perwakilan Provinsi Banten



19



Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, c. Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2013 dan 2014, Bab III huruf B.1.d. menyatakan bahwa Jika guru mengambil cuti (bersalin, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. a. b. c. d. e.



Permasalahan tersebut mengakibatkan: Kelebihan pembayaran atas duplikasi pembayaran tunjangan profesi dengan dana tambahan penghasilan sebesar Rp12.375.000,00, Kelebihan pembayaran tambahan penghasilan yang dibayarkan dua kali sebesar Rp1.500.000,00, Kelebihan pembayaran tunjangan profesi yang dibayarkan pegawai yang sudah tidak berhak menerima sebesar Rp11.568.851,00, Kelebihan pembayaran tunjangan profesi yang dibayarkan pegawai yang cuti bersalin sebesar Rp7.964.447,00, Kurang pungut pajak penghasilan sebesar Rp2.121.030,00.



Hal tersebut disebabkan: a. Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan masing-masing bidang tidak cermat dalam melakukan verifikasi data guru penerima tunjangan profesi sesuai dengan kondisi terkini; b. Kepala Dinas Pendidikan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyaluran tunjangan profesi guru secara optimal. Tanggapan – Kepala Dinas Pendidikan mengakui terjadi penerimaan tambahan penghasilan ganda untuk satu guru, sembilan guru yang menerima tunjangan profesi sekaligus tambahan penghasilan, terdapat satu guru mutasi ke struktural namun masih menerima tunjangan profesi, dan mengakui bahwa ada kurang pungut pajak tunjangan profesi pada triwulan ketiga untuk 14 guru. Serta mengakui ada dua guru yang menerima tunjangan profesi pada saat cuti melahirkan anak ketiga dan keempat. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar: a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Pendidikan supaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap penyaluran tunjangan profesi guru, b. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan supaya memberikan sanksi sesuai ketantuan yang berlaku kepada Kepala Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi, c. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengkompensasikan kelebihan bayar atas duplikasi pembayaran tunjangan profesi dengan dana tambahan penghasilan sebesar Rp12.375.000,00 (9 guru), atas pembayaran tambahan penghasilan yang dibayarkan dua kali sebesar Rp1.500.000,00 (a.n Mdr), atas pembayaran tunjangan profesi yang dibayarkan pegawai yang sudah tidak berhak menerima sebesar Rp11.568.851,00 (a.n Fah), dan tunjangan profesi yang dibayarkan pegawai yang cuti bersalin sebesar Rp7.964.447,00 (a.n. Ros dan VFH),



BPK Perwakilan Provinsi Banten



20



d. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan supaya memungut pajak penghasilan yang kurang dibayar sebesar Rp2.121.030,00 (14 guru). 5. Temuan – Kelebihan Pembayaran Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri Badan Penanaman Modal Daerah Sebesar Rp15.987.840,00 Pada Tahun Anggaran (TA) 2014, Badan Penanaman Modal Daerah (Pada 2015 menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/BPMPTSP) menganggarkan Kegiatan Penyelenggaraan Pameran Investasi sebesar Rp421.250.000,00 yang terealisasi sebesar Rp417.050.000,00. Dalam kegiatan tersebut terdapat biaya perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp110.550.000,00 dalam rangka mengikuti kegiatan penyelenggaraan pameran investasi “Bangkok International Gift and House Ware 2014” di Bangkok Thailand pada 18 sampai dengan 23 April 2014. Tujuan kegiatan adalah untuk menampilkan produk-produk seperti suvenir dan sejenisnya serta untuk menarik konsumen bagi pasar yang belum pernah dimasuki. Biaya perjalanan dinas dibayarkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 yang antara lain mengatur bahwa biaya perjalanan dinas terdiri dari uang harian, uang representatif, biaya transportasi, biaya penginapan, dan sewa kendaraan. Pegawai yang telah melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan bukti pertanggungjawaban antara lain surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang telah diotorisasi oleh instansi/lembaga yang dituju, tiket pesawat asli, dan boarding pass asli untuk perjalanan dinas luar daerah/luar negeri yang menggunakan pesawat udara. Peserta perjalanan dinas luar negeri tersebut terdiri dari lima orang dengan harga tiket pulang pergi (PP) masing-masing sebesar Rp6.870.000,00. Untuk menguji kepatuhan atas penggunaan biaya perjalanan dinas, BPK memeriksa bukti-bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa kuitansi pembayaran dan boarding pass yang dibandingkan dengan data penerbangan dari maskapai penerbangan yang ada di pusat data BPK, diketahui bahwa dari lima tiket tersebut diketahui dari pertanggungjawaban sebanyak lima boarding pass, harga pembelian tiket pada bukti pertanggungjawaban lebih tinggi dibandingkan dengan hasil perhitungan berdasarkan harga dasar dari database PT GI ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, asuransi sebesar Rp5.000,00, dan airport tax sesuai bandar udara terkait, dengan nilai total sebesar Rp15.987.840,00, yang secara rinci disajikan pada Lampiran 4. Berdasarkan wawancara dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pameran investasi diselenggarakan oleh Event Organizer (EO). Pihak EO tidak dapat memberikan print out tiket kepada PPTK. Selain itu, pihak EO tidak dapat memberikan rincian biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan tersebut sehingga tidak diketahui rincian biaya yang terdiri dari biaya tiket penerbangan dan biaya lain terkait penyelenggaraan kegiatan.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



21



Atas kondisi tersebut, biaya perjalanan dinas luar negeri dimaksud terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp15.987.840,00 berupa tiket yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: 1)



Pasal 61 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.



2)



Pasal 136 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



b. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-22/PB/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Pasal 2 ayat (5), yang menyatakan bahwa “Biaya perjalanan dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu, melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up), pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama, dan/atau pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas. c. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 pada Pasal 1 yang antara lain menyebutkan bahwa surat perintah perjalanan dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah kepada pejabat/pegawai untuk melaksanakan perjalanan dinas dan digunakan sebagai bukti pelaksanaan perjalanan dinas. Permasalahan tersebut mengakibatkan Rp15.987.840,00 yang disebabkan:



kelebihan



pembayaran



sebesar



a. Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan; b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditugaskan untuk mengelola kegiatan tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya. Tanggapan – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menjelaskan bahwa perjalanan dinas dalam rangka mengikuti pameran investasi di Bangkok diselenggarakan oleh Event Organizer (EO) PT EI. dalam bentuk paket perjalanan termasuk tiket (USD 395.5), penginapan, makan minum selama kegiatan, dan transportasi antar jemput penginapan dan venue / tempat pameran. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala BPMPTSP supaya: a. memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPTK kegiatan, b. memerintahkan PPTK agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp15.987.840,00 dengan menyetorkan ke kas daerah.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



22



6. Temuan – Pemanfaatan Keluaran Pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis pada Bappeda Sebesar Rp468.780.000,00 Tidak Dapat Dipastikan dan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Materplan Pembangunan Ekonomi Sebesar Rp60.000.000,00 Pada Tahun Anggaran 2014, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Kegiatan Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis Ds. Surya Bahari dan penyusunan masterplan pembangunan Ekonomi. Kegiatan Penyusunan Materplan Pelabuhan Cituis dianggarkan sebesar Rp500.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp468.780.000,00. Pemilihan pelaksana pekerjaan ini dilakukan melalui seleksi umum yang menetapkan PT NKA sebagai pemenang dan dilakukan perikatan dengan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 027/707.2-Bappeda/2014 tanggal 15 September 2014. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah 90 hari kalender terhitung sejak 16 September 2014 sampai dengan 14 Desember 2014. Sedangkan kegiatan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah. Kegiatan dianggarkan sebesar Rp250.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp203.600.000,00. Pemilihan pelaksana pekerjaan dilakukan melalui seleksi umum yang menetapkan PT LK sebagai pemenang dan dilakukan perikatan dengan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 027/784.2-Bappeda/2014 tanggal 7 Oktober 2014. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah 60 hari kalender terhitung sejak 8 Oktober 2014 sampai dengan 6 Desember 2014. Sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, pembayaran pekerjaan Penyusunan materplan Pelabuhan Cituis dilaksanakan dalam dalam dua termin pembayaran. Pembayaran termin I sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar Rp140.634.000,00 sedangkan pembayaran termin II sebesar 70% dari nilai kontrak atau sebesar Rp328.146.000,00. Pekerjaan ini telah dilakukan pembayaran melalui SP2D Nomor 2014-05971 tanggal 28 November 2014 dan SP2D Nomor 2014-07661 tanggal 24 Desember 2014. Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah telah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan/Barang/Jasa Nomor 050/971.5-Bappeda/2014 tanggal 5 Desember 2014. Menurut ketentuan dalam kontrak, pembayaran atas pekerjaan ini dilaksanakan dalam dalam dua termin pembayaran. Pembayaran termin I sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar Rp61.080.000,00 sedangkan pembayaran termin II sebesar 70% dari nilai kontrak atau sebesar Rp142.520.000,00. Namun dalam pelaksanannya, pekerjaan ini telah dilakukan pembayaran sekaligus melalui SP2D Nomor 2014-08086 tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp203.600.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pertanggungjawaban serta konfirmasi dengan pihak-pihak terkait diketahui hal-hal sebagai berikut. a. Penyusunan Masterplan Pelabuhan Cituis 1) Tujuan Kegiatan Kegiatan Penyusunan Masterplan Pelabuhan Cituis bertujuan menyusun dokumen perencanaan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi Pelabuhan Cituis dengan melakukan revitalisasi dan pembangunan sarana dan prasarana.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



23



2) Bukti Pertanggungjawaban Biaya Langsung Non Personil Sebesar Rp98.374.000,00 Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Sebenarnya a) Biaya Pengukuran Dalam realisasi rekapitulasi perincian biaya Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis Ds. Surya Bahari terdapat kegiatan pengukuran yang terdiri dari kegiatan sedimentasi, sondir, bathlmetri, dan pasang surut/hydro oceanografi. Berdasarkan invoice pertanggungjawaban pembayaran, PT NKA melaksanakan kegiatan bekerjasama dengan GL. Hal tersebut dibuktikan melalui invoice Nomor 00218/GTL-09/2014 tanpa tanggal antara PT NKA dengan GL dengan nilai Rp61.450.000,00 yang memakai alamat PT LAPI GC. PT LAPI GC merupakan salah satu Badan Pengelola Satuan Usaha Komersial (BPSUK) Institut Teknologi Bandung (ITB). Konfirmasi kepada PT LAPI GC mengungkapkan fakta bahwa adalah benar alamat yang digunakan dalam kop surat dan invoice yang digunakan GL merupakan alamat PT LAPI GC, bukannya GL. Namun pihak PT LAPI GC menyatakan bahwa nama yang tertera dalam invoice yaitu “GL” tidak sesuai dengan nama lembaga yang sebenarnya yaitu “PT LAPI GC”. PT LAPI GC juga menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan PT NKA terkait pekerjaan pengukuran. Selain itu, menurut penjelasan tertulis PT LAPI GC, personil yang bertanda tangan dalam invoice tersebut tidak terdapat dalam data kepegawaian PT LAPI GC. Dengan demikian, bukti pembayaran untuk subpekerjaan biaya non operasional berupa biaya pengukuran (sedimentasi, sondir, bathimetri, pasang surut/hydrooceanografi) tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp61.450.000,00. b) Pembuatan Peta Garis Digital Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis Ds. Surya Bahari juga menyertakan biaya pembuatan peta garis digital 8 Ha dengan skala 1 : 1000. Berdasarkan invoice yang merupakan dokumen pertanggungjawaban pekerjaan tersebut, PT NKA melakukan kerja sama pembuatan peta garis digital dengan ITI dalam hal ini Laboratorium Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FSP) ITI melalui berita acara perjanjian tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2014. Menurut perjanjian tersebut, PT NKA memberi pekerjaan kepada Laboratorium ITI untuk pembuatan peta garis digital seluas 8 Ha. Atas pekerjaan tersebut, PT NKA membayar kepada Laboratorium FSP ITI melalui invoice nomor LITI082/X/14 tanggal 30 Oktober 2014 sebesar Rp2.000.000,00/Ha atau senilai Rp16.000.000,00. Hasil konfirmasi kepada Laboratorium Teknik Sipil ITI diketahui bahwa pihaknya tidak pernah menerima pembuatan peta garis digital untuk penyusunan masterplan pengelolaan Pelabuhan Cituis Ds. Surya Bahari seluas 8 Ha pada tahun 2014. Selain itu, pihak Laboratorium Teknik Sipil ITI memberikan keterangan lisan bahwa nomenklatur FSP sudah tidak digunakan lagi sejak 2012. Dengan demikian, bukti pembayaran untuk subpekerjaan biaya non operasional berupa biaya pembuatan peta garis digital seluas 8 Ha tidak



BPK Perwakilan Provinsi Banten



24



sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp16.000.000,00. c) Sewa Kendaraan Dalam rekapitulasi perincian biaya, dalam Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis Ds. Surya Bahari terdapat biaya sewa kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua masing sebesar Rp18.000.000,00 ( 2 unit x 2 bulan x Rp4.500.000,00) dan Rp2.924.000,00 (1 unit x 2 bulan x Rp1.462.000,00) atau total senilai Rp20.924.000,00. Menurut invoice, sewa kendaraan tersebut dilakukan melalui perjanjian sewa kendaraan dengan CV KIS yang beralamat di Jalan Cimone Permai Nomor 14 Tangerang. Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa alamat tersebut tidak diketahui keberadaannya. Hal ini mengindikasikan bahwa sewa kendaraan dengan CV KIS tidak dilakukan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp20.924.000,00. 3) Pembayaran Biaya Langsung Personil Sebesar Rp31.500.000,00 Tidak Sah Karena Didasarkan pada Dokumen yang Diindikasikan Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Sebenarnya Dalam melaksanakan Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis Ds. Surya Bahari, tenaga ahli yang digunakan terdiri dari satu team leader dan tujuh tenaga ahli sesuai bidang yang diperlukan. Tenaga ahli yang diperlukan dalam pekerjaan tersebut di antaranya adalah satu tenaga ahli teknologi kelautan dengan kualifikasi S2 Teknologi Kelautan. Menurut data personil tenaga ahli, tenaga ahli teknologi kelautan tersebut atas nama BS dengan ijazah S2 Magister Teknik Program Studi Teknik Kelautan ITB per 31 Oktober 1998. Berdasarkan konfirmasi dengan PT LAPI GC, personil atas nama BS yang terdapat dalam data perusahaan bukan merupakan ahli kelautan melainkan ahli di bidang rekayasa pertambangan. Hal ini sesuai dengan ijazah yang sebenarnya atas nama BS yang merupakan S2 Magister Teknik Program Studi Rekayasa Pertambangan ITB per 31 Oktober 1998. PT NKA diindikasikan memalsukan ijazah BS dengan mengganti “rekayasa pertambangan” menjadi “rekayasa kelautan”. Pada pekerjaan ini, tenaga ahli teknologi kelautan diperlukan antara lain untuk melakukan identifikasi dimensi kapal dan melakukan identifikasi kebutuhan perbaikan dan perawatan kapal. Dalam pekerjaan tersebut tidak diperlukan tenaga ahli di bidang rekayasa pertambangan. Menurut rekapitulasi perincian biaya dan bukti pembayarannya, biaya langsung personil untuk tenaga ahli teknologi kelautan adalah sebesar Rp10.500.000,00/bulan atau senilai Rp31.500.000,00 untuk tiga bulan. Dengan demikian, pembayaran atas tenaga ahli tersebut tidak seharusnya dilakukan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp31.500.000,00. Fakta tersebut diperkuat dengan laporan akhir yang diserahkan PT NKA yang tidak mencantumkan data terkait identifikasi dimensi kapal dan melakukan identifikasi kebutuhan perbaikan dan perawatan kapal. Berdasarkan kondisi yang telah diuraikan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa dalam Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis Ds. Surya



BPK Perwakilan Provinsi Banten



25



Bahari terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp129.874.000,00 dengan perhitungan pada tabel berikut. Tabel 9 Perhitungan atas Belanja Konsultansi Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis Ds. Surya Bahari No. A 1 B 1 a b 2



3



Uraian Biaya Langsung Personil Ahli Teknologi Kelautan Jumlah (I) Biaya Langsung Non Personil Sewa Kendaraan Kendaraan Roda 4 kendaraan Roda 2 Pengukuran (Sedimentasi, Sondir, Bathimetri, Pasang Surut/Hydrooceanografi) Pembuatan Peta Garis Digital Jumlah (II) Total (I+II)



Vol



Satuan



Harga Satuan (Rp)



Total Biaya (Rp)



1



3



bln



10.500.000



31.500.000,00 31.500.000,00



2 1



2 2



bln bln



4.500.000,00 1.462.000,00



18.000.000,00 2.924.000,00



1 1



1 8



pkt ha



61.450.000,00 2.000.000,00



61.450.000,00 16.000.000,00 98.374.000,00 129.874.000,00



4) Keluaran Hasil Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis Tidak Dapat Dipastikan Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis merupakan pekerjaan yang dilakukan untuk menyusun dokumen perencanaan dalam rangka mengoptimalkan fungsi-fungsi Pelabuhan Cituis dengan melakukan revitalisasi dan pembangunan sarana dan prasarana. Dalam pekerjaan ini, tenaga ahli teknologi kelautan memegang peranan penting yang diperlukan dalam penyusunan masterplan pengelolaan pelabuhan antara lain untuk melakukan identifikasi dimensi kapal dan melakukan identifikasi kebutuhan perbaikan dan perawatan kapal. Sebagaimana telah diuraikan pada poin sebelumnya yang menunjukkan fakta bahwa tenaga ahli kelautan yang ada dalam pekerjaan ini bukan merupakan tenaga ahli teknologi kelautan melainkan tenaga ahli di bidang rekayasa pertambangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa panitia lelang tidak cermat dalam meneliti dokumen kualifikasi. Hal tersebut mengindikasikan bahwa hasil pekerjaan Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis tidak dapat diandalkan sehingga pemanfaatan atas keluaran pekerjaan tersebut tidak dapat dipastikan. Dengan demikian, atas pekerjaan sebesar Rp468.780.000,00 terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp338.906.000,00 (Rp468.780.000,00 – Rp129.906.000,00). b. Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi 1) Tujuan Kegiatan Kegiatan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi dilakukan dengan tujuan menyusun dokumen kajian awal penyusunan masterplan pembangunan ekonomi daerah Kabupaten Tangerang yang memiliki fungsi antara lain sebagai acuan dalam pengembangan pembangunan ekonomi daerah di Kabupaten Tangerang, acuan lokasi investasi pembangunan ekonomi daerah yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta, dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam menentukan kebijakan pembangunan ekonomi.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



26



2) Metode survei yang dilaksanakan belum berdasarkan data yang riil Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Tangerang dilakukan berdasarkan kerangka pikir yang disusun antara lain terdiri atas kegiatan pendataan, kegiatan analisis, serta kegiatan analisis dan perumusan potensi dan masalah. Dalam kerangka pikir Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Tangerang, data/informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan masterplan pembangunan ekonomi daerah di Kabupaten Tangerang meliputi: - Kebijaksanaan dan sasaran pembangunan; - Kondisi ekonomi wilayah; - Kondisi sosial kemasyarakatan; - Kependudukan/demografi; - Kondisi fisik lingkungan; - Sumber daya; - Sumber daya buatan; Kerangka pikir mengarahkan penyedia jasa untuk menggali informasi menggunakan dua metode (1) metode studi pustaka, untuk mengumpulkan data sekunder, dan (2) metode survei dengan menggunakan kuesioner untuk mengumpulkan data primer. Perolehan data primer dan sekunder dilakukan melalui pengamatan langsung ke lapangan dan wawancara dengan responden. Berdasarkan notulensi pembahasan/ekspose laporan antara dan laporan akhir, saran dari pemberi kerja adalah agar berpedoman pada perkembangan riil di lapangan sehingga pendapat konsultan mengenai besaran serapan tenaga kerja sesuai kenyataan di lapangan. Seharusnya penyedia jasa menindaklanjuti saran dari pemberi kerja dengan melakukan survei data kuisioner, tetapi hal yang demikian tidak tersurat pada laporan antara maupun laporan akhir. PPTK juga tidak dapat memastikan apakah sumber data yang digunakan sebagai acuan pekerjaan adalah berdasarkan data perkembangan riil di lapangan. 3) Hasil analisis tidak memberikan hasil yang konkret Selain data/informasi yang diperlukan, kerangka pikir Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Tangerang juga menyebutkan beberapa analisis yang diperlukan. Hasil dari analisis digambarkan pada Tabel 10. Tabel 10 tersebut menyebutkan hasil analisis yang diharapkan dalam setiap analisis. Namun, pada laporan akhir tidak menyebutkan hasil analisis secara rinci atas seluruh analisis di atas. Hasil masing-masing analisis hanya menyebutkan secara umum seperti dijelaskan pada Tabel 10 dan hanya memberikan hasil analisis secara abstrak, belum memberikan gambaran hasil output yang jelas. Hasil analisis hanya dituangkan dalam satu tabel uraian singkat.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



27



Tabel 10 Hasil yang Diharapkan dari Analisis yang Diperlukan dalam Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Tangerang Jenis Analisis



Hasil/Produk Analisis



Analisis sumber daya alam



Potensi-potensi pertanian, hutan maupun sumber daya mineral yang layak dipertahankan dan dikembangkan. Kelayakan lahan.



Analisis manusia



sumber



daya



Karakteristik penduduk di wilayah studi berdasarkan kelompok penduduk. Rasio pertumbuhan penduduk dan jumlah penduduk selama tahun perencanaan 5 tahun. Deskripsi mengenai jenis dan jumlah aktivitas penduduk yang dominan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, dan kecenderungan yang terjadi sehubungan dengan aktivitas-aktivitas penduduk yang dominan tersebut. Deskripsi mengenai sejauh mana migrasi berpengaruh terhadap pengembangan wilayah, serta faktor-faktor pendorong dan penarik yang terkait dengan potensi dan kendala.



Analisis perekonomian



Aspek ekonomi potensial terutama sektor industri yang akan dikembangkan pada wilayah perencanaan. Leading sector, base sector. Kelayakan pengembangan ekonomi makro dan mikro di Kabupaten Tangerang



Analisis prasarana wilayah



Kinerja prasarana, skala permasalahan prasarana.



pelayanan



prasarana,



potensi



prasarana,



Memberi masukan terhadap skenario pengembangan prasarana dalam mendukung pengembangan ekonomi makro dan mikro. Analisis kebijakan



Deskripsi prioritas Tangerang.



pengembangan



kegiatan



industri



di



Kabupaten



Konsep pengembangan ekonomi makro dan mikro yang harus diterapkan di wilayah perencanaan. Aspek tata ruang wilayah



Arahan kawasan berfungsi lindung dan kawasan budidaya. Fungsi dan hirarki industri dan permukiman.



Analisis perkembangan kegiatan ekonomi makro dan mikro



Arahan untuk pemecahan solusi dalam pengembangan ekonomi makro dan mikro sepuluh tahun ke depan. Konsep road map pengembangan ekonomi makro dan mikro.



Selain analisis di atas, metode analisis yang selanjutnya juga dibahas dalam laporan akhir adalah analisis Input-Output, analisis location quotient (LQ), analisis spesialisasi regional, dan analisis shift-share. Dalam laporan akhir, analisis yang diungkapkan dalam laporan akhir hanya menjelaskan analisis dalam sisi teori. Analisis dalam laporan akhir yang terdiri dari analisis location quotient (LQ), analisis spesialisasi regional, dan analisis shift-share tidak digunakan dalam Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Tangerang tersebut. Ketiga analisis tersebut tidak digunakan dalam penyusunan masterplan. Analisis yang digunakan dalam laporan tersebut adalah analisis InputOutput. Namun, analisis Input-Output tersebut juga tidak menjelaskan secara rinci permasalahan yang ada di Kabupaten Tangerang. Data yang digunakan dalam laporan akhir tersebut juga tidak menjelaskan apakah data tersebut diambil secara riil atau tidak. PPTK juga mengakui bahwa hasil laporan belum dapat menggambarkan secara umum dan belum memberikan hasil yang riil. Analisis yang digunakan dalam pelaksanaan belum menggambarkan kondisi secara jelas. Selain itu, PPTK hanya mengetahui secara umum atas laporan yang dihasilkan. PPTK tidak dapat menjelaskan secara detil menurut teori yang digunakan dalam pelaksanaan yang dituangkan dalam laporan akhir. Menurut penjelasan PPTK, hal ini dikarenakan PPTK tidak turut serta dalam substansi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana. BPK Perwakilan Provinsi Banten



28



4) Terdapat tenaga ahli yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan pekerjaan Menurut rencana anggaran biaya, tenaga ahli yang digunakan dalam Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah terdiri dari team leader, tenaga ahli statistik, tenaga ahli pertanian, tenaga ahli kelembagaan, tenaga ahli transportasi, tenaga ahli planologi, tenaga ahli infrastruktur, dan tenaga ahli perekonomian daerah. Menurut Kerangka Acuan Kerja, keluaran yang diinginkan dari Kegiatan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Tangerang adalah terlaksananya penyusunan masterplan pembangunan ekonomi daerah serta adanya peningkatan dan berkembangnya ekonomi daerah dengan penerima manfaat adalah kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM). Rencana keluaran (hasil) yang diinginkan berupa identifikasi kondisi ekonomi di Kabupaten Tangerang, analisis strategi manajemen ekonomi, dan program prioritas. Berdasarkan uraian yang telah disebutkan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Tangerang tidak memerlukan tenaga ahli seperti yang dipersyaratkan dalam kontrak. Tenaga ahli yang riil yang diperlukan dalam Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah adalah tenaga ahli perekonomian daerah. Tenaga ahli perekonomian daerah diperlukan dalam analisis Input-Output meskipun hasil yang dicapai belum menggambarkan kondisi secara jelas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Tangerang terdapat kelebihan pembayaran atas tenaga ahli yang tidak digunakan dalam pekerjaan tersebut sebesar Rp90.000.000,00 dengan rincian seperti pada tabel berikut. Tabel 11 Perhitungan Tenaga Ahli Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah 1



S



Ahli statistik



2



Harga Satuan (Rp) 7.500.000



2



YA



Ahli pertanian



2



7.500.000



15.000.000



3



P



Ahli kelembagaan



2



7.500.000



15.000.000



4



DS



Ahli transportasi



2



7.500.000



15.000.000



5



DI



Ahli planologi



2



7.500.000



15.000.000



6



PPP



Ahli infrastruktur



2



7.500.000



15.000.000



No.



Nama



Kualifikasi



Jumlah



Waktu (bln)



Total (Rp) 15.000.000



90.000.000



Pada perkembangan berikutnya, tenaga ahli kelembagaan menyerahkan hasil analisa tentang peranan kemitraan lembaga hotel dan restoran pada saat pembahasan temuan pemeriksaan pada 27 April 2015 sedangkan tenaga ahli statistik mengolah data statistik mengolah data statistik antara lain data BPS. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Tangerang terdapat kelebihan pembayaran atas tenaga ahli yang tidak digunakan dalam pekerjaan tersebut sebesar Rp60.000.000,00 dengan rincian seperti pada tabel berikut.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



29



Tabel 12 Perhitungan Tenaga Ahli Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah No.



Nama



Kualifikasi



Waktu (bln)



Harga Satuan (Rp)



Total (Rp)



1



YA



Ahli pertanian



2



7.500.000



15.000.000



2



DS



Ahli transportasi



2



7.500.000



15.000.000



3



DI



Ahli planologi



2



7.500.000



15.000.000



4



PPP



Ahli infrastruktur



2



7.500.000



15.000.000



Jumlah



60.000.000



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132, pada: 1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; 2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti. c. Surat Perjanjian/Kontrak pada Syarat-syarat Umum Kontrak yang menyatakan sebagai berikut: 1) Rincian biaya langsung personil adalah remunerasi atau upah yang diterima oleh personel inti. 2) Personel inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan. Permasalahan tersebut mengakibatkan: a. b. c.



Kelebihan pembayaran atas bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis sebesar Rp129.874.000,00. Kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah sebesar Rp60.000.000,00. Risiko hasil Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pengelolaan Pelabuhan Cituis tidak dapat dimanfaatkan.



Penyebab terjadinya masalah adalah: a. Pokja ULP tidak cermat dalam melakukan pembuktian kualifikasi, b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tidak cermat dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, c. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak cermat melakukan pengecekan hasil kegiatan, d. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kurang melakukan pengendalian dan pengawasan. Tanggapan – Kepala Bappeda menjelaskan terkait pekerjaan masterplan pelabuhan Cituis PPTK terfokus pada substansi atau materi pokok pada kerangka acuan kerja yang harus dilakukan oleh pihak konsultan. PPTK belum memahami pihak yang berwenang dan



BPK Perwakilan Provinsi Banten



30



bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti pengeluaran yang disampaikan oleh konsultan. Bappeda telah menyetor kelebihan pembayaran dengan STS tidak bernomor pada tanggal 30 April 2015 sebesar Rp129.874.000,00. Kepala Bappeda akan meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap penanggung jawab terkait pengendalian substansi pokok kegiatan dan pengendalian laporan keuangan. Terkait penyusunan masterplan pembangunan ekonomi, Kepala Bappeda mengakui bahwa pelaksanaan suvey lapangan oleh tenaga ahli belum tuntas sehingga akan memperbaiki hasil survei ke dalam laporan analisis. Beberapa tenaga ahli telah melakukan pekerjaan sebagaimana pada saat paparan akhir. Namun terdapat tiga tenaga ahli belum memberikan hasil pekerjaannya yaitu tenaga ahli transportasi, tenaga ahli planologi dan tenaga ahli infrastruktur dan telah diingatkan oleh pihak dinas untuk meyelesaikannya. Untuk tenaga ahli kelembagaan telah melakukan analisis pekerjaan sesuai program peningkatan peranan kemitraan dan kelembagaan pada sektor perdagangan, hotel dan restoran. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar: a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Bappeda supaya meningkatkan pengendalian atas kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, b. Memerintahkan Sekretaris Daerah supaya memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pokja ULP yang tidak cermat dalam melakukan pembuktian kualifikasi, c. Memerintahkan Kepala Bappeda untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPTK dan PPHP supaya lebih cermat dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, d. Memerintahkan Kepala Bappeda berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan reviu atas pemanfaatan keluaran kegiatan masterplan pelabuhan cituis dan melaporkan hasilnya kepada BPK. Apabila tidak dimanfaatkan, agar dilakukan pengembalian ke kas daerah atas seluruh biaya yang telah dibayarkan kepada penyedia jasa konsultansi, e. Memerintahkan Kepala Bappeda supaya mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp60.000.000,00 (masterplan pembangunan ekonomi) dengan menyetorkan ke kas daerah. 7. Temuan – Kelebihan Pembayaran Biaya Langsung Non Personil Kegiatan Penentuan Titik Batas Wilayah Kecamatan Tahun 2014 sebesar Rp46.080.000,00 atas Pekerjaan yang Sudah Dilaksanakan pada Tahun 2013 Tahun 2014, Bagian Pemerintah Umum melakukan Pekerjaan Jasa Konsultan Penataan Ruang dan Batas Wilayah Kecamatan yang dilaksanakan oleh PT GSS sesuai Kontrak No. 027/04-PPK/2014 sebesar Rp468.765.000,00 tanggal 15 Juli – 15 Desember 2014. Kegiatan tersebut sudah diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan dan atas prestasi kerjanya, penyedia jasa telah menerima pembayaran lunas. Berdasarkan kerangka acuan kerja (KAK) tujuan Kegiatan Penataan Ruang dan Batas Wilayah Kecamatan Tahun 2014 adalah (1) Sebagai implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, khususnya sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2); (2) Melaksanakan penetuan batas wilayah kecamatan secara pasti di lapangan sesuai dengan kaidah kaidah teknis penegasan batas



BPK Perwakilan Provinsi Banten



31



wilayah/daerah; (3) Dalam rangka mengantisipasi terjadinya permasalahan perbatasan yang cenderung akan menimbulkan dampak negatif bagi proses pembangunan suatau wilayah/ daerah. Tujuan selanjutnya adalah (4) Memberikan ketegasan tentang cakupan wilayah kerja camat; (5) Memberikan ketegasan dan kejelasan tentang luasan wilayah kecamatan; (6) Dapat dijadikan salah satu dokumen pelengkap persyaratan dalam pembentukan daerah otonom baru. Sedangkan tujuan terakhir adalah (7) Mewujudkan tertib administrasi pemerintah daerah pada aspek penegasan batas wilayah. Sasaran kegiatan adalah penegasan batas wilayah antar kecamatan di Kabupaten Tangerang dan pada tahun 2014 akan dilaksanakan untuk delapan batas kecamatan yaitu Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Sepatan Timur, Sepatan, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemiri. Sedangkan ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan Penataan Ruang dan Batas Wilayah Kecamatan meliputi tahapan pemasangan pilar batas. Perkiraan jumlah pilar batas kecamatan yang akan dipasang pada Tahun 2014 adalah sebanyak 80 pilar batas untuk14 segmen batas antar kecamatan. Kegiatan Penataan Ruang dan Batas Wilayah Kecamatan Tahun 2014 dirancang untuk menghasilkan (1) Adanya penegasan batas wilayah antar kecamatan di Kabupaten Tangerang yang ditandai dengan pemasangan pilar batas kecamatan yang merupakan salah satu bukti kesepakatan penegasan batas antar kecamatan, (2) Target pemasangan pilar batas kecamatan yang diharapkan adalah sebanyak 80 pilar batas pada 14 segmen batas anatar kecamatan yang telah ditentukan, (3) Adanya dokumen batas wilayah kecamatan yang meliputi deskripsi pilar batas, foto dokumentasi pilar batas, Berita Acara Pemasangan Pilar Batas yang ditanda tangani oleh para camat diwilayah yang berbatasan serta peta batas wilayah kecamatan, dan (4) Target pemasangan pilar batas kecamatan yang diharapkan adalah sebanyak 80 pilar batas pada 14 segmen batas anatar kecamatan yang telah ditentukan. Pada Tahun 2013, Bagian Pemerintahan Umum telah melakukan kegiatan penyusunan batas-batas wilayah kecamatan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 027.1/228.3-PEMUM/2013 tanggal 2 Desember 2013 Rp126.000.000,0 PT GA. Pekerjaan tersebut menghasilkan pelacakan batas kelurahan secara pasti di lapangan untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pelacakan garis batas daerah dilakukan dengan dua cara (a) kartometrik pelacakan di atas peta kerja/penentuan garis batas sementara yaitu pelacakan di atas peta kerja sebagai tahap pendahuluan untuk mempermudah pelacakan di lapangan yang selanjutnya dilakukan pelacakan di lapangan. (b) Survei Lapangan: pelacakan secara survei lapangan untuk menentukan titik-titik koordinat batas daerah pada peta kerja. Survei lapangan dilaksanakan dengan memperhatikan detail-detail pada peta kerja yang berupa batas sementara (indikatif), batas alam maupun batas buatan, penulusuran garis batas di lapangan berpedoman pada peta kerja dilakukan pada titik-titik koordinat atau bagian segmen tertentu dengan menyusuri garis batas sesuai dengan rencana. Jika tidak ada tanda – tanda yang dapat di identifikasi pada peta, maka garis batas sementara ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka penyelesaian mengacu kepada tata cara penyelesaian perselisihan. Berdasarkan peta kerja dilakukan pengukuran titik titik koordinat batas dengan mempergunakan alat ukur posisi GPS. Plotting hasil penelusuran/penarikan batas yang berupa daftar titik-titik koordinat batas sementara pada peta kerja.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



32



Laporan akhir kegiatan tahun 2013, mencantumkan hasil pekerjaan pelaksanaan Pelacakan Batas Kecamatan telah dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati. Tim pengamatan sudah melaksanakan tugasnya melakukan pelacakan batas kecamatan, dan sudah dilakukan pengolahan data berdasarkan pengukuran GPS (halaman III-6 point 3.4). Pada area sekitar peta batas dilakukan pengukuran titik batas menggunakan alat GPS. Kerapatan batas < 500 meter, umumnya sekitar 300 meter dan dapat lebih rapat bila diperlukan. Koordinat titik batas secara fisik ditandai sebagai tugu sementara/rencana peletakan tugu. Laporan kegiatan Tahun 2014 menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan kelanjutan Tahun 2013. Pekerjaan Tahun 2014 memulai langkah kerja dengan mendasarkan patok bambu batas wilayah antar kecamatan yang merupakan hasil survei Tahun 2013. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, hasil survei tahun 2013 kemudian dilakukan pencarian titik koordinat dengan menggunakan GPS Navigasi serta dengan mendasarkan informasi dari pegawai desa dan kecamatan yang berbatasan. Penentuan batas lokasi dituangkan dalam berita acara. Apabila batas wilayah sudah dipastikan selanjutnya dilakukan penentuan titik koordinat dengan menggunakan GPS geodetik. Hasil pekerjaan kemudian dituangkan dalam bentuk peta dan pematokan batas wilayah menggunakan pilar acuan dan pilar batas. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan Penataan Ruang dan Batas Wilayah Kecamatan merupakan kelanjutan dari Kegiatan Penyusunan Batas-Batas Wilayah Kecamatan di tahun 2013. Serta merupakan penyempurnaan dari kegiatan tata ruang tahun 2014. Kegiatan survei awal seharusnya sudah tidak perlu dilakukan lagi, karena semua data sudah tersedia. Namun praktiknya, dalam rencana anggaran dan biaya (RAB) masih mencantumkan biaya survei berupa tunjangan harian. Pencantuman alokasi tunjangan harian untuk tenaga pendukung tidak tepat, karena tenaga pendukung sudah menerima remunerasi pada biaya langsung tenaga ahli. Lebih lanjut dalam rincian Biaya Langsung Non Personil terdapat biaya yang digunakan untuk pembayaran tunjangan harian dengan rincian pada tabel berikut. Tabel 13 Rincian Tunjangan Harian Biaya Tunjangan Harian



Volume (OH)



Harga Satuan



Jumlah



Pemasangan Pilar Batas di Lapangan Koordinator lapangan



60



200.000,00



12.000.000,00



Tenaga Surveior



180



160.000,00



28.800.000,00



Tenaga lokal



360



80.000,00



28.800.000,00



JumlahI



69.600.000,00



Pengukuran dan Penentuan Posisi Pilar Koordinator lapangan



62



200.000,00



12.400.000,00



Tenaga Surveior



186



160.000,00



29.760.000,00



Tenaga lokal



186



80.000,00



14.880.000,00



J u m l a h II



57.040.000,00



Perhitungan dan Peng-gambaran Hasil Pengukuran Pilar Batas Daerah serta Pembuatan Deskripsi Pilar Batas Tenaga Ahli Geodesi



10



200.000,00



2.000.000,00



Tenaga Surveior



20



160.000,00



3.200.000,00



J u m l a h III Jumlah I + II + III



BPK Perwakilan Provinsi Banten



5.200.000,00 131.840.000,00



33



Analisa dokumen RAB menunjukkan Rincian Biaya terdiri dari Biaya Langsung Personil sebesar Rp112.300.000,00 dan Biaya Langsung Non Personil sebesar Rp313.850.000,00. Perbandingan biaya langsung personil dan biaya langsung non personil seharusnya adalah 60%:40%. Dalam hal pekerjaan jasa konsultan memerlukan banyak kegiatan survei dilapangan dan mengandung pengadaan barang dimungkinkan untuk melebihi proporsi yang telah ditentukan dan mengeluarkan pengadaan barang untuk dilelangkan tersendiri. Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) tidak menggunakan proporsi tersebut dalam menyusun RAB sehingga proporsi biaya langsung personil dan non personil menjadi 35,78% : 64,22%. Dalam Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah disebutkan bahwa unsur unsur biaya dalam Biaya Langsung Non Personil yang diperbolehkan antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat izin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/workshop/lokakarya. Pemberian biaya tunjangan harian tidak dapat diperhitungkan dua kali yaitu dalam biaya langsung personil dan biaya langsung non personil (direct reimbursable). Lebih lanjut penjelasan PPTK pada 2 April 2015 bahwa HPS baik kebutuhan tenaga ahli maupun harga satuannya berdasarkan konfirmasi ke Ditjen PUM Departemen Dalam Negeri namun secara lebih rinci bagaimana perhitungakan PPTK tidak mampu menjelaskan lebih detail. PPKo juga tidak dapat memberikan penjelasan memadai tentang penyusunan HPS. Menurut PPKo, pada 6 April 2015, penyusunan HPS dan KAK Pekerjaan Jasa Konsultan Penataan Ruang dan Batas Wilayah Kecamatan Tahun 2014 dilakukan oleh PPTK, keterlibatan PPKo hanya melakukan pengujian kesesuaian antara HPS dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran. Setelah kegiatan penyusunan HPS selesai kemudian di tanda tangani dan untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). HPS setelah ditanda tangani akan oleh PPKo disampaikan kepada ULP selain HPS yg disampaikan kepada ULP adalah KAK. Penanda tanganan kontrak dengan penyedia disaksikan oleh PPTK, PA (ada dokumentasi berupa foto disimpan PPTK. Dilibatkan dalam exspose laporan akhir hasil seluruh kegiatan disaksikan oleh SKPD-SKPD terkait (Dinas Tata Ruang, Dinas PU), Kepala Desa, Camat. Serah terima laporan akhir secara seremonial yang sebelumnya PPKo sudah diberikan laporan akhir Menurut penjelasan PPTK nama personil Koordinator lapangan, Tenaga Surveior, Tenaga Ahli Geodesi dalam Biaya Langsung Non Personil sama dengan nama personil Ahli Geodesi, Tenaga Surveior, Tenaga Ahli Geodesi yang ada dalam tenaga ahli dalam Biaya langsung Personil. Sedangkan nama nama tenaga lokal yang tercantum dalam Biaya Langsung Non Personil tidak ada dalam daftar nama personil PT GSS yang disampaikan PPTK kepada Tim BPK-RI. Seharusnya, tunjangan harian survei tidak dianggarkan dan dibayarkan kepada penyedia jasa karena tugas surveior adalah melakukan survei serta didalam komponen remunerasi surveior sudah termasuk biaya umum dan biaya sosial. Perkembangan selanjutnya, PPTK menjelaskan bahwa pemberian uang tunjangan harian untuk kegiatan pemasangan pilar batas di lapangan, pengukuran dan penentuan posisi pilar dan perhitungan dan penggambaran hasil pengukuran pilar batas daerah



BPK Perwakilan Provinsi Banten



34



sebesar Rp131.840.000,00 sesungguhnya didalamnya terdapat pengeluaran-pengeluaran untuk kegiatan survei sesuai bukti spj sebesar Rp85.760.000,00 dengan rincian: a. Rekapitulasi pengeluaran biaya konsumsi rapat Rp2.600.000,00 b. Topi, tas, kaos spanduk Rp1.480.000,00 c. uang koordinasi pendampingan pemasangan pilar dan penandatanganan Berita Acara pegawai kecamatan Rp6.000.000,00 d. uang koordinasi pendampingan pemasangan pilar dan penandatanganan Berita Acara aparat desa 8 kecamatan Rp32.000.000,00 e. Tenaga lokal sebesar Rp43.680.000,00 Dengan demikian selisih pengeluaran sebesar Rp46.080.000,00 (Rp131.840.000,00 - Rp85.760.000,00) tidak dapat diberikan dengan pertimbangan bahwa masing masing tenaga ahli telah mendapat gaji berupa remunerasi pada biaya langsung personil. Perusahaan penyedia jasa juga telah telah mendapat keuntungan dari kegiatan yang masuk dalam item biaya langsung personil. Selisih pengeluaran tersebut mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp46.080.000,00. Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan a. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya lampiran IVA halaman IVA-6 yang menyebutkan Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat izin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/workshop/lokakarya, dan lain-lain. Biaya Langsung Non Personil pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain, b. Kontrak pekerjaan Nomor 027/04-PPK/2014 Pekerjaan Penataan Ruang dan Batas Wilayah Kecamatan Pasal 7 ayat (2) hak Pihak Kedua adalah sebagai berikut: 1) Menerima pembayaran dari Pihak Kesatu atas pelaksanaan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak dalam perjanjian ini; 2) Memperoleh kemudahan dalam hal dokumen dokumen, informasi informasi, dan kemudahan korespondensi dalam melaksanakan pekerjaan; 3) Meminta dan memperoleh pertimbangan yang wajar dalam hal pengajuan laporan laporan atau pemberitahuan kondisi force majeur. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan harian pada komponen biaya langsung non personil sebesar Rp46.080.000,00. Penyebabnya adalah: a. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kurang melakukan arahan dan pengendalian terhadap pekerjaan yang dilakukan bawahannya, b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) kurang cermat dalam menyusun HPS, c. PPTK kurang melakukan pengendalian atas kesesuaian KAK, hasil laporan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



35



Tanggapan – PPTK mengakui terdapat kesalahan penyusunan HPS tanpa memperhatikan detil ketentuan yang berlaku. Dasar pemberian tunjangan harian kepada tenaga ali dan tenaga pendukung pada Rincian Biaya Langsung Non Personil pada penyusunan RAB yaitu Buu Acuan Standar harga Konstruksi/Non Konstruksi dan Konsultasi kabupaten Tangerang Tahun 2014. Untuk kelebihan bayar kepada Pihak Penyedia jasa Konsultan akan kami setor ke Kas Daerah sebesar Rp46.080.000,00. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Sekretaris Daerah: a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pejabat Pembuat Komitmen supaya cermat dalam menyusun HPS, b. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPTK supaya merencanakan pekerjaan secara berkesinambungan c. Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp46.080.000,00 dengan menyetorkan ke kas daerah. 8. Temuan – Hasil Laporan dan Informasi Geospasial Lima Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Sebesar Rp1.452.728.300,00 Belum Andal dan Berisiko Terjadi Disfungsi dalam Penyusunan Raperda RDTR Tahun 2014, Dinas Tata Ruang melaksanakan lima pekerjaan penyusunan rencana detail tata ruang dengan rincian pada tabel berikut. Tabel 14 Daftar Pekerjaan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Nama Kegiatan



Nilai (Rp)



Penyedia Jasa



Penyusunan RDTR dan Zonasi Kecamatan Cisoka



Peraturan



302.500.000,00



PT MPS



Penyusunan RDTR dan Zonasi Kecamatan Jambe



Peraturan



245.860.300,00



PT BKG



Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kecamatan Sindangjaya



305.965.000,00



PT ISK



Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kelapa Dua



306.872.500,00



PT AC



Penyusunan RDTR dan Zonasi Kecamatan Curug



291.527.500,00



PT PAL



Peraturan



Tujuan penataan ruang adalah tujuan yang ditetapkan pemerintah daerah yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang wilayah pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Sedangkan rencana detail tata ruang merupakan penjabaran dari RTRW pada suatu kawasan terbatas, ke dalam rencana pengaturan pemanfaatan yang memiliki dimensi fisik mengikat dan bersifat operasional. Rencana detail tata ruang berfungsi sebagai instrumen perwujudan ruang khususnya sebagai acuan dalam permberian advise planning dalam pengaturan bangunan setempat dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Kerangka acuan kerja (KAK) yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) pekerjaan penyusunan RDTR dan peraturan zonasi mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan langkah Tahap pengumpulan data dan informasi, berupa: a. Pengumpulan hasil studi terkait, literatur, peraturan perundang-undangan.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



36



b. Pengumpulan data sekunder (tabular maupun spasial/peta) dari berbagai instansi terkait. c. Pengumpulan data primer (wawancara maupun kuesioner) dari berbagai instansi pemerintah terkait maupun non instansi serta masyarakat. d. Observasi lapangan. e. Data yang dihimpun dalam pengumpulan data meliputi data wilayah administrasi, fisiografis kependudukan, ekonomi dan keuangan, ketersediaan prasarana dan sarana, peruntukan ruang, penguasaan lahan, penggunaan lahan, pemanfaatan lahan, data terkait kawasan dan bangunan. f. Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang dikumpulkan berupa data tahunan (times series) minimal 5 (lima) tahun terakhir. Peta dasar yang digunakan adalah berasal dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Badan Informasi Geospasial, Dinas/Instansi terkait dan peta citra satelit. Tahap selanjutnya adalah tahap identifikasi potensi dan permasalahan pembangunan dan perwujudan ruang kawasan: (a) Tinjauan terhadap kebijaksanaan yang telah ditetapkan, diantaranya RTRW Kabupaten Tangerang, (b) Tinjauan terhadap kemampuan fisik wilayah perencanaan (c) Tinjauan terhadap isu isu strategis di dalam wilayah perencanaan. Berkaitan dengan tahap pengolahan data dan analisis, KAK merinci kegiatan pada Analisis wilayah yang lebih luas, Analisis peruntukan lahan meliputi: analisis daya dukung lahan, analisis carrying capacity ratio, klasifikasi kemampuan lahan, dan analisis kecenderunagn perkembangan penggunaan lahan dan Analisis kawasan lindung. Analisis kawasan budidaya juga diharuskan meliputi analisis daya tampung penduduk, analisis perkembangan kegiatan penggunaan lahan, analisis perkembangan BWP, dan analisis perekonomian BWP. Analisis sistem jaringan prasarana meliputi: jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan air minum, jaringan drainase, air limbah, dan jaringan prasarana lainnya. Analisis tingkat pelayanan fasilitas meliputi: fasilitas pendidikan, fasilitas peribadatan, fasilitas ruang terbuka hijau, fasilitas kesehatan, fasilitas olahraga, fasilitas sosial dan budaya, dan fasilitas lainnya. Analisis tata bangunan meliputi: intensitas pemanfaatan lahan, tata massa bangunan, dan kualitas kelembagaan. Perumusan konsep RDTR terdiri dari: pembagian sub BWP, perumusan tujuan BWP, konsep rencana pola ruang, konsep rencana jaringan prasarana, penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya. Perumusan Rencana Detail RDTR dilakukan dengan mengacu pada RTRW, mengacu pada pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang, dan memperhatikan RPJP kabupaten/kota dan RPJM kabupaten/kota.Rencana RDTR meliputi: tujuan penataan BWP, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang dan pearturan zonasi. Hasil pekerjaan yang diharapkan adalah laporan mengenai rencana yang akan diterapkan di dalam kawasan perencanaan dan album peta, Peta Profil Wilayah Perencanaan terdiri dari Peta Orientasi yang menunjukkan kedudukan geografis wilayah perencanaan didalam wilayah yang lebih luas. Peta Batas Administrasi setiap delineasi wilayah perencanaan diberi nama / kode wilayah perencanaan bersangkutan. Peta Guna Lahan berisi klasifikasi pemanfaatan ruangnya bebas sesuai dengan apa yang ada di kenyataan (tidak harus mengikuti klasifikasi untuk rencana pola ruang). Peta Rawan berisi delineasi wilayah rawan bencana menurut tingkatan bahayanya. Tingkatan bahaya BPK Perwakilan Provinsi Banten



37



bencana alam dinyatakan dalam gradasi warna. Penetapan sebaran penduduk. Peta peta tematik lainnya dan peta peta tematik dikerjakan oleh pihak konsultan. a. Ketelitian peta Saat menyusun Peta RDTR, pemberi kerja meminta penyedia jasa ketika membuat peta rencana pola terutama ketika melakukan deliniasi rencana zona dan subzona yang merupakan pembagian pemanfaatan ruang berdasarkan fungsinya dan pewarnaan zona disesuaikan dengan peraturan mengenai ketelitian peta. Peta rencana jaringan prasarana dan peta sub BWP yang memuat memuat delineasi lokasi yang diprioritaskan penanganannya pada wilayah perencanaan. Guna menjamin ketelitian Peta yang meliputi ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta, Pemerintah mewajibkan kegiatan penyusunan peta rencana tata ruang supaya dikonsultasikan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG). Nantinya BIG akan melakukan supervisi untuk mengetahui validitas peta RDTR yang disusun. Kegiatan dilakukan dengan cara melakukan cek lapangan terhadap peta RDTR untuk mengetahui ketelitian geometris petanya. Menurut penjelasan pihak BIG kegiatan supervisi sebaiknya dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan dalam rangka membuat Peta RDTR. Pembinaan tersebut dilakukan bertujuan supaya penerbitan izin pemanfaatan ruang yang di ajukan oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya. Dalam pelaksanaan pengukuran GPS, BIG menyarankan menggunakan GPS Geodetik untuk mencapai titik keakuratan/ketelitian peta 1:5.000 dengan toleransi 2,5 meter di lapangan. Setiap akhir proses verifikasi, BIG akan mengeluarkan berita acara konsultasi yang memuat waktu dan tempat, materi, rekomendasi perbaikan, dan tandatangan tim konsultasi. Apabila tahapan konsultasi selesai dialksanakan, BIG, diwakili pejabat Tinggi Pratama menerbitkan surat keterangan persetujuan Peta Rencana tata ruang. Hasil pemeriksaan berdasarkan wawancara dan analisa dokumen menyimpulkan bahwa proses penyusunan RDTR belum dikonsultasikan dengan BIG. PPTK dan PPKo tidak dapat menunjukkan berita acara konsultasi dan berita acara persetujuan peta tata ruang. PPKo mengakui tidak ada keterlibatan BIG dalam pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultan dalam pembuatan Peta RDTR baik pada saat proses pekerjaan berjalan maupun pada saat menjelang akhir pekerjaan. Pemahaman PPKo, keterlibatan BIG baru akan dilakukan pada saat persetujuan substansi Peraturan Daerah yaitu materi teknis laporan antara dan rencana yang dibuat/disusun. Terkait peta RDTR, PPKo mengakui bahwa perlu asistensi ke BIG apakah peta yang dibuat sudah sesuai atau tidak. Penjelasan PPKo tersebut tidak tepat karena KAK sudah menggariskan penyusunan Peta Rencana Pola yang disesuaikan dengan peraturan mengenai ketelitian peta. Peraturan tentang ketelitian peta adalah PP Nomor 8 Tahun 2013 yang didalamnya mewajibkan konsultasi BIG ketika menyusun peta tata ruang. Analisa lebih lanjut terkait dengan penyusunan peta, diketahui bahwa penyusunan peta tata ruang belum menggunakan GPS geodetik. RAB dan bukti pembayaran (invoice) tidak menyebutkan tentang penggunaan GPS geodetik. Keluaran pekerjaan juga tidak menyajikan peta berdasarkan GPS geodetik. Dengan demikian, penjelasan PPKo tentang konsultasi ke



BPK Perwakilan Provinsi Banten



38



BIG ketika akan menyusun raperda RDTR akan mengalami hambatan saat verifikasi data geospasial, dikarenakan BIG akan meminta peta dasar yang disusun dengan menggunakan GPS geodetik. PPKo merencanakan cara melakukan konsultasi ke BIG apabila tidak menggunakan GPS Geodetik. Pada pelaksanaan, konsultan menggunakan GPS merk Garmyn Etrex 10 yang dipandang memiliki tingkat akurasi tinggi dan hasil lebih cepat maka kegiatan di lapangan dipandang cukup menggunakan GPS merk Garmyn Etrex 10. Konsultasi dengan cara melakukan kunjungan ke Kantor BIG dengan membahan bahan konsultasi berupa Peta hardcopy dan sofcopy dan GPS Etrex 10 dibawa ke BIG untuk diasistensi atau diperiksa. Pihak pihak yang hadir atau terlibat dalam rangka konsulltasi dengan BIG antara lain PPTK, PPKo dan konsultan. Rencana akan dikonsultasikan dengan BIG pada tahun 2016 dan rencana diperdakan masih nunggu karena revisi Perpres 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang Jabotabekpunjur. b. Penilaian hasil kerja penyedia jasa Hasil wawancara dengan tenaga ahli tanggal 14 dan 15 April 2015 dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kelapa Dua: Team Leader: Team Leader tidak mampu menghubungi tenaga ahli Ekonomi dan ahli Kependudukan yang tidak hadir dalam undangan wawancara dengan BPK tanggal 14 April 2015. Team leader tidak mencantumkan hasil analisa ahli arsitek. Bagian laporan kegiatan Ahli Arsitek dimuat dalam laporan antara di BAB III namun laporan tersebut tidak memuat hasil survei di Ibukota kelurahan dan Kecamatan Kelapa Dua sebagai lokasi survei. Ahli Arsitek: tidak dapat menjelaskan hasil pekerjaan yang dilakukan dalam laporan karena yang mengkompilasi pekerjaannya Team Leader. Menurutnya survei dilakukan di perumahan daerah Lippo Karawaci tentang ketinggian bangunan, garis sempadan tidak ada dalam laporan. Kesimpulan yang didapat adalah bahwasanya kepadatan bangunan masih rendah dan menyarankan masih dapat dioptimalkan. Tetapi kesimpulan tersebut tidak ada dalam Laporan Akhir, ahli arsitek tidak mampu menunjukkan hasil analisa dan simpulan di halaman berapa dari laporan akhir. Ahli Lingkungan: kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan pengumpulan data primer berupa kuestioner ke Dinas Tata Ruang, pengumpulan data sekunder berupa peta RTRW,Renstra, data kependudukan dari BPS. Ahli lingkungan melakukan survei ke sungai Cisadane, survei ke Sumarecon di kawasan perumahan tentang kawasan sempadan tertata atau tidak, sitem sanitasi air, limbah rumah. Namun ahli lingkungan tidak mampu menujukkan data survei dan analisa atas hasil survei serta simpulan yang didapat dari hasil survei dalam laporan. Pada pembahasan Laporan Akhir tidak hadir karena kontrak pekerjaan telah habis. 2) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Sindang Jaya: Manajemen: Team tidak dapat hadir karena berada di Tanjung Pinang, Ahli Arsitek Tidak hadir ada kegiatan di Jakarta, Ahli Kependudukan dan Ahli Ekonomi tidak dapat hadir karena ada kegiatan di Bandung. Ahli Pertanian: Melakukan survei instansional. Data yg diperoleh dari survei antara lain data produk perkebunan tanaman termasuk luas, berapa produksi pertanian BPK Perwakilan Provinsi Banten



39



sumber dari dinas pertanian, Balai penyuluh pertanian. Survei dimulai pada saat kontrak mulai berjalanan. Surveior : wawancara dengan 40 petani di 7 desa kecamatan sindang jaya masing masing desa dapat 6 orang dengan materi berapa jumlah produksi, pemberian pupuk untuk tanaman, cara pengairan. Surveior juga melakukan wawancara dengan BPP (Balai penyuluh Pertanian) dan menanyakan tugas BPP, perkembangan produksi apakah ada peningkatan tiap tahun dan apa kendalanya. Kompilasi Data primer dari Wawancara dengan petani, sekunder dari instansi terkait seharusnya dimuat dalam laporan antara ternyata tidak dapat dijelaskan, mengkaji sistem irigasi dan potensi serta masalah sistem irigasi diwilayah kecamatan menyangkut kebutuhan air yg diperlukan oleh petani, curah hujan, saluran yang ada, luas lahan yg diairi. Surveior mengakui data belum masuk dalam laporan antara dan Laporan Ahir sehingga tidak dapat memberikan kesimpulan dan saran. 3) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Cisoka: Team Leader: memantau ke lapangan berkaitan dengan questioner dan angket yang dilakukan tenaga ahli, asisten, surveior. Tenaga ahli ekonomi tidak dapat hadir karena ada urusan keluarga dan tidak dapat dihubungi via telepon, ahli kependudukan tidak hadir namun tidak dapat menjelaskan alasannya, juga tidak dapat dihubungi via telepon. Ahli Kependudukan: Letak Kecamatan Cisoka tidak tahu. Ahli kependudukan melakukan tinjauan pengolahan limbah target di atas 60% dengan cara dengan menambah jumlah jamban untuk masyarakat. Namun hasil survei berkaitan jumlah jamban di masyarakat di laporan tidak ada dan tenaga ahli tidak mampu menjelaskan. Selain itu, ahli meneliti karakteristik terkait air bersih, drainase, air limbah, persampahan dengan melakukan survei berapa masyarakat pengguna air tanah, berapa masyarakat yang telah terlayani air bersih. Namun data hasil survei tidak mampu dijelaskan dan tidak ada dalam laporan Ahli Pertanian: melakukan analisis kebutuhan pengembangan sampai dengan 20 tahun mendatang. Untuk pengembangan Pertanian dengan cara mendapatkan data laju pertumbuhan penduduk dari Dinas dan BPS 2009 – 2013 serta data trend perubahan lahan dari Dinas Pertanian Tahun 2009-2013. Namun penyajian dalam laporan tidak ada baik dalam laporan pendahuluan, Laporan Antara maupun laporan akhir sehingga kesimpulan dan saran tidak ada Direktur Utama PT MPS: Ahli Ekonomi tidak dapat hadir karena mengikuti seminar di Lombok, Ahli Kependudukan tidak dapat hadir karena ada acara konferensi Asia Afrika, keduanya tidak dapat dihubungi. 4) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Curug: Manajemen, jabatan Penanggung Jawab PT PAL Wilayah Tangerang Raya: Team tidak dapat hadir karena ada kegiatan jasa konsultan di Semarang, Ahli Tehnik Lingkungan tidak dapat hadir karena ada kegiatan jasa konsultan ke Wamena, Ahli Arsitek tidak dapat hadir karena sakit, Asisten Muda tidak dapat hadir karena kelelahan setelah hajatan sunatan anaknya. 5) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Jambe: Manajemen: Team yang mampu hadir hanya asisten tenaga ahli dan satu tenaga ahli pertanian Tenaga ahli pertanian: menjelaskan bahwa di RTRW sudah dijelaskan bahwa tanah di Kecamatan Jambe adalah tanah kuning. Tenaga ahli kemudian melakukan survei di



BPK Perwakilan Provinsi Banten



40



beberapa lokasi. Tetapi hasil survei tersebut tidak dapat ditunjukkan tenaga ahli pada laporan, tenaga ahli mengakui hanya melakukan survei secara visual tidak ada studi ilmiah atas kondisi tanah. Berdasarkan hasil wawancara dengan Tenaga ahli dan pihak manajemen memberikan kesimpulan: a. Team Leader tidak dapat memberikan keyakinan keterlibatan antar tenaga ahli yang tidak hadir karena team leader selaku koordinator tidak dapat menghubungi anggota. b. Tidak ada kesesuaian antara jawaban Team Leader dengan jawaban yang diberikan oleh tenaga ahli hal ini menunjukkan mereka tidak pernah duduk dalam satu frame baik pada saat menyusun perencanaan, pelaksanaan maupun dalam menysun kesimpulan akhir. c. Pihak manajemen tidak dapat memberikan keyakinan keterlibatan tenaga ahli yang tidak hadir karena tidak dapat melakukan contact person dan alasan yang diberikan tidak didukung dengan dokumen atau surat keterangan. d. Berdasarkan pertanyaan yang diberikan ke tenaga ahli dimana antara jawaban dengan bukti dalam laporan tidak dapat memberikan penjelasan dan keyakinan bahwa tenaga ahli tersebut memang bekerja untuk kegiatan sebagaimana dalam uraian. e. Hasil output dalam Laporan Antara dan Laporan Akhir tidak menggambarkan dan memberi keyakinan karena tidak sesuai dengan langkah kegiatan dalam uraian tugas sebagaimana yang dijelaskan oleh team leader maupun tenaga ahli dalam proses wawancara. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang yang menyebutkan: 1) Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi Peta Rencana Tata Ruang diselenggarakan dengan menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik tertentu melalui metode proses spasial yang ditentukan, 2) Pasal 6 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ketelitian Peta Dasar dan Peta Tematik serta metode proses spasial yang digunakan di dalam penyelenggaraan Peta Rencana Tata Ruang diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial, 3) Pasal 7 ayat (1) yaitu bahwa Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang wajib dikonsultasikan kepada Badan; b. Peraturan Kepala Badan Informasi Geoapasial Nomor 6 Tahun 2014 yaitu: 1) Pasal 3, bahwa Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang wajib dikonsultasikan kepada BIG, 2) Pasal 6, bahwa Konsultasi dilaksanakan melalui: a. permohonan konsultasi; b. pelaksanaan konsultasi; dan c. penerbitan surat keterangan persetujuan Peta Rencana Tata Ruang. Permasalahan tersebut mengakibatkan informasi geospasial hasil pekerjaan penyusunan RDTR berisiko belum dapat dimanfaatkan dalam kegiatan penataan wilayah. Penyebab permasalahan tersebut adalah: a. Pengguna Anggaran kurang melakukan arahan dan pengendalian terhadap pekerjaan yang dilakukan bawahannya,



BPK Perwakilan Provinsi Banten



41



b. PPKo dan PPTK tidak mengacu pada peraturan yang terbaru ketika merencanakan kegiatan. Tanggapan – Kepala Dinas Tata Ruang menjelaskan pada tahap penyusunan peta rencana tata ruang, Dinas Tata Ruang akan berkonsultasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan, akan diupayakan penggunaan GPS Geodetik sesuai arahan BIG. Kepala Dinas menambahkan pengawasan terhadap pekerjaan konsultan pelaksana akan ditingkatkan, Akan mengupayakan peningkatan kapasitas SDM melalui bimtek dan pelatihan bagi PPK dan PPTK untuk meningkatkan pemahaman terkait penyusunan RDTR dan peraturan zonasi. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas Tata Ruang supaya: a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPKo dan PPTK agar dalam merencanakan pekerjaan menggunakan acuan peraturan terkini, b. Berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan reviu atas pemanfaatan keluaran kegiatan penyusunan RDTR dan melaporkan hasilnya kepada BPK. Apabila tidak dimanfaatkan, agar dilakukan pengembalian ke kas daerah atas seluruh biaya yang telah dibayarkan kepada penyedia jasa konsultansi. 9. Temuan – Alokasi Jasa Pelayanan Tidak Sesuai Dengan Keputusan Direktur dan Sebesar Rp648.289.671,00 Diantaranya Digunakan sebagai Dana Kesejahteraan Pegawai yang Tidak Memiliki Dasar Hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja mempunyai tugas pokok antara lain melaksanakan pelayanan pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui rawat inap, rawat jalan, gawat darurat (emergency) dan tindakan medik, secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan pelayanan pengobatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas RSUD Balaraja ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang. RSUD Balaraja menerima status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 074/Kep.268-Huk/2013 tentang Penetapan RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Status Badang Layanan Umum Daerah Penuh. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pola pengelolaan keuangan BLUD mempunyai fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Namun, fleksibilitas dalam hal keleluasaan pengelolaan keuangan BLUD mempunyai batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. Pada Tahun Anggaran (TA) 2014, RSUD Balaraja menganggarkan Belanja Barang Jasa RSUD sebesar Rp20.930.980.575,00 dan terealisasi sebesar Rp21.644.957.775,00 atau 103,41 dari anggaran. Anggaran tersebut merupakan dana RSUD Balaraja selaku



BPK Perwakilan Provinsi Banten



42



BLUD. Belanja Barang Jasa RSUD tersebut di antaranya digunakan untuk Penyediaan Jasa Pelayanan dengan anggaran sebesar Rp9.946.579.473,00 dan terealisasi sebesar Rp11.408.751.577,00. Sebagai kompensasi atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit, pegawai RSUD Balaraja berhak memperoleh jasa pelayanan. Menurut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jamkesmas dan Jampersal di Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja, Puskesmas dan Jaringannya di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, jasa pelayanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh kelompok tenaga medis dan non medis atas pelayanan yang diberikan terhadap pasien berupa pengelolaan administrasi dan keuangan. Selain itu, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien peserta Jamkesmas dan Jampersal dalam rangka pelayanan kesehatan. Pendapatan RSUD Balaraja sendiri terdiri dari tiga komponen yaitu Pendapatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas, mulai 2014 menjadi Jaminan Kesehatan Nasional dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan/BPJS) dan Jaminan Persalinan (Jampersal), Pendapatan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan Pendapatan Umum. Pendapatan Jamkesmas/BPJS merupakan pendapatan dari pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD kepada masyarakat yang dibiayai dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan kepada Peserta Jamkesmas/BPJS. Pendapatan Jamkesda merupakan pendapatan dari pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD kepada masyarakat yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Tangerang kepada pasien Jamkesda. Pasien Jamkesda merupakan anggota masyarakat yang belum mendapat perlindungan kesehatan dari Jamkesmas/BPJS. Kemudian, Pendapatan Umum merupakan pendapatan dari pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD kepada pasien umum di luar peserta Jamkesmas/BPJS dan pasien Jamkesda yang mendapatkan pelayanan kesehatan dengan biaya sendiri. Mengacu kepada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jamkesmas dan Jampersal di Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja, Puskesmas dan Jaringannya di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, RSUD Balaraja memanfaatkan dana Jamkesmas dan Jampersal dengan pembagian sebagai berikut: -



Untuk dana Jamkesmas, dimanfaatkan untuk Jasa Pelayanan bagi tenaga medis dan non medis sebesar 44% dan sisanya untuk biaya operasional dan pengadaan sarana prasarana RSUD Balaraja.



-



Untuk dana Jampersal, dimanfaatkan untuk Jasa Pelayanan bagi tenaga medis dan non medis sebesar 75% dan sisanya untuk biaya operasional dan pengadaan sarana dan prasarana RSUD Balaraja.



Pada ayat selanjutnya ditetapkan bahwa Jasa Pelayanan tersebut dibagi untuk Jasa Pelayanan Langsung sebesar 40% dan Jasa Pelayanan Tidak Langsung sebesar 60%. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 23 Tahun 2012 tersebut mengatur pembagian Jasa Pelayanan untuk Pendapatan dari Jamkesmas dan Jampersal. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan pihak-pihak terkait di RSUD Balaraja diketahui hal-hal sebagai berikut.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



43



a.



Peraturan tentang Alokasi Jasa Pelayanan belum Mencakup Semua Sumber Pendapatan Berdasarkan wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jasa Pelayanan TA 2014 diketahui bahwa peraturan yang mengatur pembagian Jasa Pelayanan untuk Pendapatan dari Jamkesda dan Pendapatan Umum belum ditetapkan. Pembagian Jasa Pelayanan kepada pegawai RSUD Balaraja yang diperoleh dari pendapatan Jamkesda dan Pendapatan Umum kemudian mengacu pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 23 Tahun 2012 tersebut yaitu memanfaatkan Jasa Pelayanan sebesar 44% meskipun peraturan tersebut hanya mengatur untuk Jasa Pelayanan yang diperoleh dari Jamkesmas dan Jampersal. Pelaksanaan Jamkesda diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Tangerang. Namun, Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2012 tersebut tidak mengatur mengenai Jasa Pelayanan sebagaimana Jasa Pelayanan untuk Jamkesmas dan Jampersal yang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jamkesmas dan Jampersal di Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja, Puskesmas dan Jaringannya di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.



b.



Persentase alokasi Jasa Pelayanan belum menggunakan rumus yang pasti Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang Nomor 900/250-RSUD-BLJ/2012 tentang Pemberian Jasa Pelayanan pada Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2012, RSUD menetapkan besaran jasa pelayanan yang diberikan kepada pegawai RSUD Balaraja TA 2014 masih mengacu kepada ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut: - 5% untuk Dewan Pengawas; - 20% untuk kelompok manajemen RSUD Balaraja; - 75% untuk seluruh pegawai RSUD Balaraja dengan pembagian berupa insentif langsung sebesar 65% dan insentif tidak langsung sebesar 35%. Insentif langsung yang dimaksud diberikan kepada tenaga-tenaga yang terkait langsung dengan pelayanan RSUD Balaraja misalnya pegawai yang berada di rawat jalan, rawat inap, Unit Gawat Darurat (UGD), bedah sentral, dan unit pelayanan lain. Insentif tidak langsung diberikan kepada pegawai yang tidak langsung terkait dengan pelayanan misalnya pegawai yang ada di bagian tata usaha, kepegawaian, dan bagian keuangan. Praktiknya, menurut PPTK Jasa Pelayanan TA 2014, pembagian insentif tersebut dilakukan sebagai berikut: - Insentif langsung sebesar 65% dibagikan kepada: 1) tenaga-tenaga yang terkait langsung dengan pelayanan medis, seperti dokter dan perawat, dan 2) tenaga yang terkait dengan pelayanan medis, misalnya tenaga di laboratorium. Perhitungan 65% dihitung terlebih dahulu untuk tenaga dokter. - Insentif tidak langsung sebesar 35% dibagikan kepada: 1) tenaga-tenaga yang terkait langsung dengan pelayanan medis non dokter dan 2) tenaga-tenaga yang tidak terkait langsung dengan pelayanan. Untuk tenaga-tenaga yang terkait langsung dengan pelayanan medis non dokter dihitung berdasarkan indeksasi yang mengacu ke Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA).



BPK Perwakilan Provinsi Banten



44



Dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 23 Tahun 2012 di atas, Jasa Pelayanan dibagi untuk Jasa Pelayanan Langsung sebesar 40% dan Jasa Pelayanan Tidak Langsung sebesar 60%. Namun, pembagian menurut Keputusan Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang Nomor 900/250-RSUD-BLJ/2012 ditetapkan pembagian berupa insentif langsung sebesar 65% dan insentif tidak langsung sebesar 35%. Selain itu, insentif tidak langsung tersebut tidak hanya dibagikan kepada tenaga yang tidak terkait langsung dengan pelayanan namun juga dibagikan kepada tenaga-tenaga yang terkait langsung dengan pelayanan medis RSUD Balaraja. Selain itu pada 2014, besaran jasa pelayanan yang diberikan kepada pegawai RSUD Balaraja TA 2014 untuk Pendapatan Umum belum konsisten mengikuti Keputusan Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang Nomor 900/250-RSUD-BLJ/2012. Pembagian Jasa Pelayanan dari Pendapatan Umum untuk realisasi bulan Januari sampai dengan Mei 2014 dilakukan mengikuti Keputusan Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang Nomor 900/250-RSUD-BLJ/2012 yaitu sebagai berikut: -



5% untuk Dewan Pengawas; 20% untuk kelompok manajemen RSUD Balaraja; 75% untuk seluruh pegawai RSUD Balaraja dengan pembagian berupa insentif langsung sebesar 65% dan insentif tidak langsung sebesar 35%. Namun untuk bulan Juni sampai dengan Desember 2014, pembagian Jasa Pelayanan tidak secara konsisten mengikuti perhitungan di atas yaitu sebagai berikut: - 5% untuk Dewan Pengawas; - 20% untuk kelompok manajemen RSUD Balaraja; - 75% untuk seluruh pegawai RSUD Balaraja dengan pembagian berupa insentif langsung sebesar 70% dan insentif tidak langsung sebesar 30%. Penelusuran lebih lanjut, perhitungan dan pembagian jasa pelayanan RSUD Balaraja masih menggunakan rumusan perhitungan dalam bentuk microsoft excell. Perhitungan seperti ini rentan berisiko salah hitung atau manipulasi hitung. c.



Penggunaan Dana Kesejahteraan pada TA 2014 Sebesar Rp648.289.671,00 yang Diambil dari 10% Jasa Pelayanan Tidak Mempunyai Dasar Hukum Selain permasalahan yang disebutkan sebelumnya, pembagian Jasa Pelayanan tersebut dilakukan setelah porsi untuk Jasa Pelayanan untuk masing-masing pendapatan dikurangi 10% yang digunakan untuk Dana Kesejahteraan. Hal ini dilakukan untuk seluruh Jasa Pelayanan yaitu Jasa Pelayanan dari Pendapatan Jamkesmas/BPJS, Pendapatan Jamkesda, dan Pendapatan Umum. Sebagai contoh, porsi untuk Jasa Pelayanan adalah sebesar 44% dari pendapatan, maka 10% dari 44% tersebut disisihkan untuk Dana Kesejahteraan Pegawai. Dana Kesejahteraan Pegawai merupakan kebijakan tidak tertulis RSUD Balaraja yang diperoleh dari pendapatan yang disisihkan sebesar 10% dari 44% setiap bulannya sebagai Jasa Pelayanan yang digunakan untuk kepentingan pegawai. Pada 2014, tidak terdapat SK Direktur yang mengatur Dana Kesejahteraan. Meskipun Dana Kesejahteraan tersebut telah disisihkan sebesar 10% dari 44% untuk Jasa Pelayanan, namun dana tersebut masih terdapat dalam rekening penerimaan RSUD Balaraja/rekening BLUD. Secara ringkas, mekanisme pencairan Dana Kesejahteraan dilakukan sebagai berikut: - Pada saat pencairan jasa pelayanan, PPTK membuat nota dinas untuk pencairan jasa pelayanan.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



45



- Bendahara pengeluaran membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). - Setelah SPM diterbitkan, bendahara pengeluaran mengeluarkan cek dan meminta tanda tangan Direktur RSUD Balaraja untuk selanjutnya mencairkan dari rekening RSUD Balaraja. Berdasarkan data laporan Dana Kesejahteraan Tahun 2014 diketahui bahwa nilai Dana Kesejahteraan pada 2014 adalah sebesar Rp1.049.279.195,00 yang diperoleh dari penyisihan Jasa Pelayanan sebesar 10% untuk seluruh pendapatan (Pendapatan Umum, Pendapatan Jamkesmas/BPJS, dan Pendapatan Jamkesda) dengan rincian pada Lampiran 5. Pada 2014, Dana Kesejahteraan digunakan antara lain untuk pemberian kepada pegawai sakit, pegawai berduka cita, pegawai berulang tahun, insentif tunjangan hari raya (THR), dan reward peningkatan kinerja dengan nilai total penggunaan Rp648.289.671,00 dengan rincian pada Lampiran 5. Penggunaan Dana Kesejahteraan sebesar Rp648.289.671,00 tersebut terdiri dari pengeluaran seperti pada tabel berikut. Tabel 15 Penggunaan Dana Kesejahteraan Tahun 2014 Keterangan Peruntukan Bantuan Pendidikan Insentif THR Kegiatan Keagamaan Kue Ulang Tahun Pegawai Mutasi Rekan Media Reward Peningkatan Kinerja Pegawai/Keluarga Pegawai Sakit Sisa Jasa Pelayanan belum dibagikan Uang Duka Jumlah



Jumlah transaksi



Nilai (Rp) 5.000.000,00



1



487.550.000,00



1



49.000.000,00



2



4.011.000,00



21



25.000.000,00



1



400.000,00



1



50.650.000,00



1



7.500.000,00



4



18.678.671,00



1



500.000,00



1



648.289.671,00



34



Penggunaan Dana Kesejahteraan sebesar Rp648.289.671,00 seperti pada Tabel 14 tersebut di antaranya adalah untuk insentif THR sebesar Rp487.550.000,00, bantuan pendidikan kepada salah seorang pegawai (dokter) sebesar Rp5.000.000,00, pemberian kue ulang tahun kepada 21 pegawai (seluruhnya dokter) sebesar Rp4.011.000,00, reward peningkatan kinerja tahun 2014 kepada pegawai sebesar Rp50.650.000,00. Pencairan Dana Kesejahteraan untuk pegawai/keluarga pegawai sakit dan uang duka diberikan dengan pertanggungjawaban berupa kuitansi serah terima uang kepada penerima. Seluruh pencairan tersebut dilakukan melalui disposisi ataupun perintah lisan langsung dari Direktur. Pencairan Dana Kesejahteraan untuk reward peningkatan kinerja sebesar Rp50.650.000,00 merupakan inisiatif Direktur yang merupakan hasil rapat Direktur dan beberapa pejabat struktural lain melalui cek langsung yang diterima ke rekening masing-masing penerima sebanyak 46 pegawai. d.



Bukti pengeluaran pembelian Rp25.000.000,00 tidak sah



kenang-kenangan



pegawai



mutasi



sebesar



Pengeluaran sebesar Rp25.000.000,00 yang tertulis penggunaan untuk kenang-kenangan pegawai mutasi, belum sah pertanggungjawabannya. Bentuk bukti pengeluaran uang berupa tanda terima uang dari bendahara pengeluaran mengetahui PPTK kepada Kabag Tata Usaha. Menurut penjelasan PPTK alasan mengapa BPK Perwakilan Provinsi Banten



46



diserahkan ke Kabag Tata Usaha karena yang membeli barang adalah kabag tata usaha. PPTK tidak mengetahui bentuk barang kenang-kenangan karena ketika diserahkan kepada pegawai sudah terbungkus kertas. Perkembangan selanjutnya, Kabag Tata Usaha sudah menyerahkan bukti pembelian tanda kenang-kenangan. e.



Kebijakan tentang pemberian take home pay (penghasilan minimal) kepada beberapa dokter spesialis harus dikaji ulang karena melanggar norma keadilan Direktur RSUD Balaraja mempunyai kebijakan memberikan penghasilan minimal tetap kepada dokter spesialis. Kebijakan ini ditempuh dengan alasan untuk menarik dokter spesialis supaya dapat memberikan jasa di RSUD Balaraja. Direktur dan dokter membuat perikatan (semacam kontrak) yang mengatur hak dokter yaitu menerima penghasilan minimal tetap dalam nilai tertentu, dan apabila pelayanan yang diberikan melebihi nilai tersebut, akan tetap menerima jasa pelayanan atas kelebihan jasa. Kewajiban dokter adalah memberikan pelayanan di RSUD Balaraja. Perikatan tersebut juga mengatur bahwa apabila pelayanan dokter tidak mencapai nilai yang ditentukan (dibawah batasan), dokter tetap akan menerima penghasilan sesuai kontrak, dan selisih antara yang dibayarkan dengan nilai pelayanan akan dibebankan pada tunjangan khusus BLUD. Kebijakan direktur RSUD tidak sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Guna menarik dokter spesialis pada awalnya mungkin dapat diterima, namun ketika pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD Balaraja semakin meningkat, yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah pasien, kebijakan tersebut tidak sesuai lagi. Kebijakan tersebut tidak mendorong dokter untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas pelayanan. Seharusnya jasa pelayanan untuk dokter diberikan berdasarkan jumlah pelayanan yang diberikannya. Berdasarkan uraian yang telah disebutkan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa pengeluaran untuk Dana Kesejahteraan sebesar Rp648.289.671,00 merupakan pengeluaran yang tidak memiliki dasar hukum karena tidak terdapat peraturan/ketetapan yang mendasarinya dan merupakan kebijakan tidak tertulis Direktur RSUD Balaraja. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:



a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah: 1) Pasal 1: a) Poin 2 yang menyatakan bahwa pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktekpraktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



47



b) Poin 3 yang menyatakan bahwa fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. 2) Pasal 2 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. b. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jamkesmas dan Jampersal di Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja, Puskesmas dan Jaringannya di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Pasal 12: 1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa besaran dan pengaturan pemanfaatan dan Jamkesmas dan Jampersal di RSUD Balaraja meliputi: a) Untuk dana Jamkesmas, dimanfaatkan untuk Jasa Pelayanan bagi tenaga medis dan non medis sebesar 44% dan sisanya untuk biaya operasional dan pengadaan sarana prasarana RSUD Balaraja. b) Untuk dana Jampersal, dimanfaatkan untuk Jasa Pelayanan bagi tenaga medis dan non medis sebesar 75% dan sisanya untuk biaya operasional dan pengadaan sarana dan prasarana RSUD Balaraja. 2) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dibagi untuk Jasa Pelayanan Langsung sebesar 40% dan Jasa Pelayanan Tidak Langsung sebesar 60%. c. Keputusan Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang Nomor 900/250-RSUDBLJ/2012 tentang Pemberian Jasa Pelayanan pada Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2012 yang menetapkan besaran Jasa Pelayanan yang diberikan kepada setiap pegawai RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang adalah menggunakan penghitungan Sistem Remunerasi sebagai berikut: 1) 5% diperuntukkan bagi Dewan Pengawas; 2) 20% jasa pelayanan diperuntukkan bagi Kelompok Manajemen RSUD Balaraja; 3) 75% jasa pelayanan diperuntukkan bagi seluruh pegawai RSUD Balaraja dengan pembagian berupa insentif langsung sebesar 65% dan insentif tidak langsung sebesar 35%. d. Keputusan Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang Nomor 900/384-RSUDBLJ/2012 tentang Pemberian Jasa Medis Jamkesmas/Jampersal pada Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran Perubahan 2012 yang menetapkan besaran Jasa Medis Jamkesmas/Jampersal yang diberikan kepada setiap pegawai RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut: 1) 25% jasa pelayanan diperuntukkan bagi Kelompok Manajemen RSUD Balaraja; 2) 75% jasa pelayanan diperuntukkan bagi seluruh pegawai RSUD Balaraja dengan pembagian sebagai berikut: insentif langsung 40% dan insentif tidak langsung 35%.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



48



Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Pembagian Jasa Pelayanan tidak dapat dibagi secara proporsional kepada seluruh pegawai RSUD Balaraja. b. Pengeluaran Dana Kesejahteraan sebesar Rp648.289.671,00 tidak sah. a. b. c. d. e.



Hal tersebut disebabkan Perhitungan dan pembagian jasa pelayanan sumber dana BPJS, Jampersal, Umum dan Jamkesda belum ditetapkan dalam peraturan bupati yang rinci dan baku, Perhitungan dan pembagian jasa pelayanan belum disusun dari suatu sistem yang valid, Direktur RSUD, Kabag Tata Usaha dan PPTK tidak mematuhi peraturan alokasi jasa pelayanan Kabag Tata Usaha dan PPTK kurang cermat dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran Evaluasi atas kebijakan pemberian take home pay dengan memperhatikan kondisi saat ini belum dilakukan.



Tanggapan – Direktur RSUD Balaraja menjelaskan untuk Jasa pelayanan yang bersumber dari Jamkesda, BPJS, dan pendapatan umum mengacu kepada Perbup Tangerang Nomor 23 tahun 2012 yaitu memanfaatkan jasa pelayanan sebesar 44% dan mengacu kepada PerMenKes nomor 40 tahun 2012 tentang Manlak Jamkesmas dimana boleh memanfaatkan jasa Pelayanan maksimal 50%. Penentuan Jasa Pelayanan sebesar 44% di RSUD Balaraja atas dasar persetujuan Dewan Pengawas pada tanggal 25 Oktober 2013. Perbedaan perhitungan antara Perbup Nomor 23 Tahun 2013 dengan SK Direktur Nomor 900/250-RSUD-Blj/2012 yang lebih besar disebabkan adanya tuntutan biaya satuan (unit cost) Jasa Pelayanan dokter spesialis. Di samping itu, pada tahun 2014 terdapat peningkatan jumlah dokter spesialis 13 menjadi 15 orang dan pada bulan Juni 2014 meningkat menjadi 22 orang. Direktur RSUD Balarja merencanakan akan merevisi Perbup tentang Proporsi Jasa Pelayanan Langsung dan Tidak Langsung yang perbandingan sebelumnya 70% dan 30% untuk Rumah Sakit tipe C. Selain itu, akan membuat payung hukum berupa peraturan bupati terkait Penggunaan jasa pelayanan 10% dari jasa pelayanan BPJS dan Jamkesda serta 5% dari jasa Pelayanan Umum yang selama ini digunakan sebagai jasa pelayanan yang tertunda dan dibagikan pada waktu tertentu seperti hari raya, tahun baru, hari ulang tahun dokter spesialis dan dokter umum, mutasi pegawai, bantuan pendidikan dan pegawai yang sakit dan uang tersebut tetap dalam rekening BLUD. Terkait take home pay (penghasilan minimal) kepada beberapa dokter spesialis Direktur RSUD Balaraja menjelaskan sesuai dengan persetujuan Dewan Pengawas tanggal 25 Oktober 2013, apabila pelayanan semakin meningkat maka selisih pendapatan jasa pelayanan dokter spesialis dengan take home pay menjadi hak dokter spesialis. Untuk dokter spesialis yang melakukan pelayanan/tindakan masih kurang akan dikaji ulang, sehingga pembagian jasa pelayanan akan lebih proposional. Terkait pembelian kenang-kenangan pembeliannya.



pegawai



mutasi, sudah



Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar:



BPK Perwakilan Provinsi Banten



diserahkan bukti



49



a. Menyusun perhitungan dan pembagian jasa pelayanan sumber dana BPJS, Jampersal, Umum dan Jamkesda dan menetapkan dalam peraturan bupati yang rinci dan baku, b. Memerintahkan Direktur RSUD Balaraja bersama-sama dengan Dewan Pengawas membuat sistem informasi pembagian jasa pelayanan yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen rumah sakit, c. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Direktur RSUD, Kabag Tata Usaha, dan PPTK dan memerintahkan supaya menghentikan kebijakan pengalokasian jasa pelayanan untuk dana kesejahteraan pegawai, d. Memerintahkan Kabag Tata Usaha dan PPTK agar memperhitungkan dana kesejahteraan pegawai yang sudah dikeluarkan dan mengkompensasikannya dengan hak jasa pelayanan masing-masing pegawai serta membagikan semua jasa pelayanan yang ditahan setelah diperhitungkan dengan dana kesejahteraan pegawai, e. Memerintahkan Direktur RSUD Balaraja agar bersama-sama dengan Dewan Pengawas melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian take home pay dengan memperhatikan kondisi saat ini dan hasil evaluasi diserahkan kepada BPK. 10. Temuan – Penatausahaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Belum Tertib Hibah merupakan pemberian uang/ barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sedangkan bantuan sosial (Bansos) merupakan pemberian batuan uang/ barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Kabupaten Tangerang menetapkan alokasi besaran Hibah Tahun 2014 melaui Keputusan Bupati Nomor 902/Kep.31-Huk/2014 tanggal 28 Januari 2014 sebesar Rp112.616.000.000,00, dimana terdapat perubahan melalui Keputusan Bupati Nomor 902/Kep.452-Huk/2014 tanggal 9 Oktober 2014 nilai Hibah Tahun 2014 menjadi sebesar Rp125.566.000.000,00. Alokasi besaran Bansos Tahun 2014 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 902/Kep.30-Huk/2014 tanggal 28 Januari 2014 sebesar Rp18.557.000.000,00 dan terdapat perubahan dimana ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 902/Kep.451-Huk/2014 tanggal 9 Oktober 2014 sebesar Rp21.307.000.000,00, dengan rincian pada tabel sebagai berikut: Tabel 16 Rekapitulasi Anggaran dan Realisasi Dana Hibah dan Bansos Tahun 2014 Belanja Hibah Bansos



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



%



125.566.000.000,00



110.164.906.835,00



87.73%



21.307.000.000,00



11.870.635.000,00



55.71%



Penganggaran Hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah, sedangkan pemberian bantuan sosial dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah dan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib, dimana keduanya memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



50



Penganggaran Hibah/ Bansos dialokasikan berdasarkan usulan permohonan bantuan yang disampaikan secara tertulis dalam dua rangkap kepada Bupati. Usulan permohonan bantuan yang disampaikan sekurang-kurangnya memuat latar belakang, maksud dan tujuan, rincian rencana kegiatan, jadwal kegiatan dan rencana penggunaan dana. Terhadap usulan permohonan bantuan tersebut, Bupati memerintahkan kepada SKPD Penanggungjawab Terkait untuk melakukan evaluasi usulan permohonan bantuan dan Kepala SKPD bertanggungjawab atas kelengkapan persyaratan pemberian bantuan. Kepala SKPD Penanggungjawab Terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dari Kepala SKPD sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi Kepala SKPD yang telah diberi pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran pemberian Hibah/ Bansos dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati disusun alokasi Hibah/ Bansos berupa uang ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja Hibah/ Bansos, objek dan rincian objek belanja berkenaan. RKAPPKD disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD. RKA-PPKD yang telah disempurnakan menjadi bahan bagi PPKD dalam penyusunan Rancangan APBD. Usulan Hibah/ Bansos disampaikan kepada Bupati untuk dianggarkan pada APBD tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, Bupati menetapkan daftar penerima Hibah/ Bansos disertai besaran uang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati sebagai dasar penyaluran/ penyerahan Hibah/ Bansos berupa uang yang disampaikan kepada penerima Hibah/ Bansos melalui SKPD Penanggungjawab terkait. Untuk mencairkan dana Hibah/ Bansos, calon penerima mengajukan permohonan pencairan dana kepada Bupati dengan melampirkan proposal pelaksanaan dan pakta integritas melalui SKPD Penanggungjawab terkait. Setiap pemberian Hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Bupati dan penerima Hibah. Pencairan Hibah/ Bansos dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) yaitu pemindahbukuan dari rekening kas daerah ke rekening penerima Hibah/ Bansos. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penyaluran dana Hibah dan Bansos selama Tahun Anggaran 2014 diketahui beberapa hal sebagai berikut: a. Terdapat dana Bansos yang telah terealisasi akan tetapi tidak sampai ke penerima Dari data realisasi Bansos sampai dengan 31 Desember 2014 diketahui bahwa yang telah tersalurkan sebesar Rp11.870.635.000,00 kepada 1.146 penerima di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil uji petik di lapangan diketahui bahwa terdapat Bansos yang telah dicairkan akan tetapi belum diterima oleh penerima yang berhak sebanyak 5 penerima sebesar Rp25.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



51



Tabel 17 Bansos yang Telah Dicairkan Namun Tidak Sampai kepada Penerima No.



Penerima



Anggaran



Realisasi



SKPD Penanggungjawab



1.



Mushalla AL-Mansyuriyah Kp. Karang Kobong Kec. Gunung Kaler / Muhaimin



Rp5.000.000,00



Rp5.000.000,00



Dinas Kesejahteraan Sosial



2.



Majelis Taklim Nurul Islam Kp. Kulung Baya Kec. Gunung Kaler / Rafiudin



Rp5.000.000,00



Rp5.000.000,00



Dinas Kesejahteraan Sosial



3.



Mushalla Nurul Islam Kp. Kulung Baya III Kec. Gunung Kaler / KH. Supian



Rp5.000.000,00



Rp5.000.000,00



Dinas Kesejahteraan Sosial



4.



Majelis Taklim Raudhatul Umahat Kp.Gabus III Rt.02/01 Ds.Kedung Kec. Gunung Kaler / Hj.Maemunah



Rp5.000.000,00



Rp5.000.000,00



Dinas Kesejahteraan Sosial



Majelis Taklim Nurul Ikhlas/ Kp. Gabus Ds. Kedung Kec. Gunung Kaler / Sainan



Rp5.000.000,00



Rp5.000.000,00



Dinas Kesejahteraan Sosial



5.



TOTAL



Rp25.000.000,00



Dari pemeriksaan di lapangan dan laporan berita acara penyerahan dana Bansos diketahui dari lima penerima bansos, tiga diantaranya buku rekening asli dibawa oleh pegawai di Kecamatan Gunung Kaler (Majelis Taklim Nurul Islam, Majelis Taklim Raudhatul Umahat, dan Majelis Taklim Nurul Ikhlas) atas nama yang bersangkutan, satu meminjam rekening saudara pegawai Kecamatan Gunung Kaler (Mushalla Nurul Islam) atas nama Habudin (pada Keputusan Bupati atas nama Supian) dan satu buku rekening asli diminta kembali setelah sempat diminta oleh pegawai Kecamatan Gunung Kaler (Mushalla Al-Mansyuriyah) atas nama yang bersangkutan. Sehingga dari lima penerima bansos yang dapat dibuktikan melalui buku rekening hanya satu penerima saja. b. Terdapat Penerimaan Hibah yang Dialihkan kepada Pihak Lain Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2014, Pasal 70 ayat (3), yang menyebutkan penerima hibah atau bantuan sosial dilarang mengalihkan hibah atau bantuan sosial yang diterima kepada pihak lain. Hasil pemeriksaan uji petik di lapangan ditemukan terdapat 1 penerima yang mengalihkan dana hibah kepada pihak lain, dikarenakan penerima tersebut di alokasikan dalam Keputusan Bupati Nomor 902/Kep.452-Huk/2014 tanggal 9 Oktober 2014 menerima 2 hibah di tahun yang sama yaitu sebesar Rp15.000.000,00 dan Rp25.000.000,00 dengan atas nama Masjid Al-Mukaromah. Dalam pelaksanaannya Masjid Al-Mukaromah melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sukamanah Mandiri telah menandatangani NPHD atas nama Masjid Al-Mukaromah, untuk pengalihan penerimaan hibah hanya dibuktikan dengan Berita Acara Perubahan List PIDM tidak sesuai dengan nama yang ada di Keputusan Bupati dan daftar penerima NPHD Nomor 050.12/3129-BKP3M tanggal 24 November 2014 dengan pengalihan sebesar Rp15.000.000,00 yang ditujukan kepada Majelis Taklim Hidayatultholibin. Adapun rincian sebagai berikut.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



52



Tabel 18 Penerima Hibah yang Mengalihkan Hibah kepada Pihak Lain Penerima



Anggaran



Realisasi



SKPD Penanggungjawab



1.



Pantauan Pembangunan Masjid Jami AlMukaromah Jl. Raya Sukamanah No.07 Kp. Parung Jahe RT. 05/02 Desa Sukamanah Kec. Jambe



Rp15.000.000,00



Rp15.000.000,00



BKP3M



2.



Bantuan Pembangunan Masjid AlMukaromah Kp. Parang Jahe RT. 05/02 Desa Sukamanah Kec. Jambe



Rp25.000.000,00



Rp25.000.000,00



BKP3M



-



Rp15.000.000,00



BKP3M



No. Sesuai SK Bupati:



Dialihkan Kepada: 1.



Majelis Taklim Hidayatultholibin Kp. Parung Jahe RT. 17/03 Ds. Sukamanah Kec. Jambe



c. Terdapat Penerima Hibah yang Menerima Terus Menerus pada Tahun Anggaran 2013 dan 2014 Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2014, Pasal 4 ayat (2) huruf d, yang menyebutkan penganggaran pemberian hibah sekurang-kurangnya memenuhi kriteria : tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan uji petik di lapangan ditemukan terdapat 1 penerima yang menerima Hibah terus menerus setiap tahun anggaran mulai dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 dan pada tahun 2014 menerima sebanyak dua kali pencairan. Pada tahun 2013 ditetapkan sebagai penerima hibah melalui Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.649-Huk/2013 tanggal 2 Oktober 2013, sedangkan pada tahun 2014 ditetapkan sebagai penerima hibah melalui Keputusan Bupati Nomor 902/Kep.452Huk/2014 tanggal 9 Oktober 2014 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 19 Penerima Hibah yang Menerima Terus Menerus Tahun Anggaran 2013 dan 2014 No.



Penerima



Anggaran



Realisasi



SKPD Penanggungjawab



Tahun 2014 Sesuai Keputusan Bupati Nomor 902/Kep.452-Huk/2014 tanggal 9 Oktober 2014 1.



Lanjutan Pembuatan Kubah Masjid Nurul Hidayah Rt.02/Rw.06. Curug Sangereng Kelapa Dua - DKM Masjid



Rp80.000.000,00



Rp80.000.000,00



BKP3M/PIDBM



2.



Tenda Teras Masjid Nurul Hidayah Rt.02/06 Curug Sangereng Kelapa Dua / Bpk. Ending



Rp80.000.000,00



Rp80.000.000,00



BKP3M/PIDBM



3.



Sarana dan Prasarana Masjid Nurul Hidayah Kp.Curug Rt.01/06 Haerudin(DKM) Curug Sangereng Kec. Kelapa Dua



Rp40.000.000,00



Rp40.000.000,00



BKP3M/PIDBM



Tahun 2013 Sesuai Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.649-Huk/2013 tanggal 2 Oktober 2013 1.



Rehab Kubah Masjid Nurul Hidayah Kp.Curug Rt.01/06 Curug Sangereng



Rp58.000.000,00



Rp58.000.000,00



2.



Banutuan mesjid Nurul Hidayah Kp. Curug Rt. 01/06 Curug Sangereng



Rp10.000.000,00



Rp10.000.000,00



d. Terdapat Penerima Hibah yang Sama Menerima Dana Dua Kali Berdasarkan pemeriksaan hasil uji petik pada laporan, terdapat penerima hibah yang menerima dua kali pencairan dengan pada tahun 2014. Hasil pemeriksaan proposal perminaan bantuan diketahui bahwa Majelis Taklim Al-Qaromah mengajukan BPK Perwakilan Provinsi Banten



53



permintaan dua kali dengan pengurus berbeda, dimana peruntukkan bantuan tersebut untuk renovasi dan alat marawis. Kedua peruntukkan permintaan bantuan tersebut di akomodir pada Keputusan Bupati tentang alokasi dan penerima hibah tahun 2014, dan kedua bantuan tersebut telah terealisasi keseluruhannya. Adapun rincian sebagai berikut. Tabel 20 Penerima Hibah yang Menerima Dua Kali untuk Dua Peruntukan No.



Penerima



Anggaran



Realisasi



SKPD Penanggungjawab



1.



Bantuan renovasi Majelis Taklim Al – Qaromah RT.03/RW. 01 Kel. Bencongan Kec. Kelapa Dua (Ust. Azis)



Rp45.000.000,00



Rp45.000.000,00



BKP3M



2.



Bantuan alat marawis Majelis Taklim Masjid Al – Qoramah RT. 03/RW. 01 Kel. Bencongan Kec. Kelapa Dua (Ibu Yati).



Rp10.000.000,00



Rp10.000.000,00



BKP3M



e. Penerima Hibah dan Bansos Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Masing-masing Sebesar Rp56.940.105.000,00 dan Rp11.894.635.000,00 Salah satu kewajiban penerima hibah/bansos adalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui SKPD Penanggungjawab terkait. Laporan pertanggungjawaban Hibah/ Bansos disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa masih banyak penerima Hibah/ Bansos yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan sampai dengan tanggal 20 April 2015 penerima yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada SKPD Penanggungjawab terkait sebagaimana pada Lampiran 6.1 dan Lampiran 6.2. f. Terdapat Penerima Hibah Yang Tidak Sesuai Dengan Keputusan Bupati Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 902/Kep.452-Huk/2014 tanggal 9 Oktober 2014 terdapat penerima hibah atas nama SMP Pembangunan 2 Kp. Pasir Barat Ds. Pasir Barat Kec. Jambe sebesar Rp180.000.000,00. Berdasarkan hasil di lapangan diketahui bahwa pada tahun 2013 SMP Pembangunan 2 dan SMK Karya Pembangunan dimana kedua lokasi sekolah tersebut dalam satu gedung yang sama dipakai secara bergantian dan dalam satu yayasan mengajukan bantuan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Akan tetapi yang telah disetujuin dan masuk dalam Keputusan Bupati tentang alokasi penetapan besaran hibah adalah SMP Pembangunan 2 dan SMK Karya Pembanguan tidak masuk dalam penetapan Keputusan Bupati. Setelah ada proses verifikasi diketahui bahwa penerima hibah menandatangani NPHD Nomor 050.12/3334-BKP3M tanggal 24 November 2014 atas nama SMK Karya Pembangunan dan dana hibah masuk ke dalam rekening SMK Karya Pembangunan bukannya diterima oleh SMP Pembangunan 2 sesuai dengan Keputusan Bupati yang telah di sah-kan, dengan rincian data sebagai berikut. Tabel 21 Penerima Hibah yang Tidak Sesuai dengan Keputusan Bupati No.



Penerima



Anggaran



SKPD Penanggungjawab



Realisasi



Sesuai Keputusan Bupati: 1.



SMP Pembangunan 2 Kp. Pasir Barat Ds. Pasir Barat Kec. Jambe



Rp180.000.000,00



-



BKP3M



-



Rp180.000.000,00



BKP3M



Realisasi Penerimaan: 1.



SMK Karya Pembangunan



BPK Perwakilan Provinsi Banten



54



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pada: 1) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait; 2) Pasal 19 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban hibah disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tangal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3) Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait; 4) Pasal 37 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban bantuan sosial disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tangal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundangundangan. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 133 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah; c. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 06 Tahun 2014 sebagaimana telah berubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2014 tenang Pedoman Pemeberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabpaten Tangerang Tahun Anggaran 2014. 1) Pasal 4 ayat (2) huruf e yang menyatakan bahwa penganggaran pemberian hibah sekurang-kurangnya memenuhi kriteria tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan; 2) Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui SKPD terkait dan tembusannya disampaikan kepada PPKD; 3) Pasal 29 ayat (5) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban hibah disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan; 4) Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan kepada Dinas Kesejahteraan Sosial; 5) Pasal 57 ayat (5) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban untuk bantuan sosial disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundangundangan; 6) Pasal 70 ayat (3) yang menyatakan bahwa penerima hibah atau bantuan sosial dilarang mengalihkan hibah atau bantuan sosial yang diterima kepada pihak lain.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



55



Permasalahan tersebut mengakibatkan a. Risiko penyalahgunaan bantuan sosial yang sampai saat ini belum diterima sebesar Rp25.000.000,00; b. Risiko pemberian bantuan sosial tidak tepat sasaran; c. Belanja hibah sebesar Rp56.940.105.000,00 dan bantuan sosial sebesar Rp11.894.635.000,00 tidak dapat dipastikan subtansi penggunaannya dan berisiko digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya. Kondisi itu disebabkan: a. Tim Evaluasi hibah kurang cermat ketika mengevaluasi proposal pengajuan hibah; b. Camat Gunung Kaler tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pencairan bantuan sosial diwilayahnya, c. Penerima hibah dan bansos tidak mematuhi peraturan yang berlaku dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dan bansos. Tanggapan – Kepala BPKAD menanggapi bahwa tim evaluasi SKPD akan lebih memperhatikan dalam mengevaluasi proposal pengajuan Hibah agar dalam satu anggaran tidak terjadi satu lembaga mengajukan beberapa proposal. Serta Tim Verifkasi SKPD lebih teliti dalam melakukan prosesn pencairan dana Hibah. BPKAD akan meminta Dinas Sosial, BPMPPD selaku SKPD penanggung jawab teknis untuk menindaklanjuti pertanggungjawabkan dana bantuan Hibah. BPKAD telah membuat surat kepada penerima hibah dan bantuan sosial dengan Nomor 900/3412-BPKAD tanggal 30 Desember 2014 perihal Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial. BPKAD telah membuat surat kepada SKPD terkait dengan Nomor 900/675BPKAD tanggal 28 Maret 2015 perihal Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial. Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial menyatakan terkait penerima bantuan yang belum menerima bantuan Dinas Kesejahteraan Sosial telah melakukan koordinasi dan memberikan teguran tertulis kepada pihak kecamatan, dan pihak kecamatan akan mengadakan pengecekan langsung. Dinas Kesejahteraan Sosial telah menghimbau dan mengirim surat se-Kabupaten Tangerang untuk dapat menginformasikan dan menghimpun Laporan Pertanggungjawaban. Kepala BKP3M menyatakan akan membuat surat teguran terhadap Tim Evaluasi dalam mengevaluasi proposal pengajuan bantuan hibah. Akan menjadi perhatian dan arahan untuk Tim Evaluasi SKPD dalam mengevaluasi proposal pengajuan bantuan hibah. Membuat surat teguran ke yang bersangkutan untuk menindaklanjuti pertanggungjawaban dana bantuan hibah. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar a. Memerintahkan tim evaluasi bantuan Sosial dan Hibah supaya lebih cermat ketika mengevaluasi proposal pengajuan hibah, b. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Camat Gunung Kaler agar lebih cermat dalam melakukan pengendalian pencairan bantuan sosial dan memerintahkan Camat memberikan sanksi sesuai ketentuang yang berlaku kepada pegawai kecamatan yang menahan alkosasi bantuan sosial yang sudah dicairkan, c. Membuat surat edaran kepada penerima hibah dan bansos agar segera menyerahkan laporan penggunaan dana dan apabila sampai batas waktu tertentu penerima belum menyerahkan laporan agar dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam daftar hitam, BPK Perwakilan Provinsi Banten



56



d. Memerintahkan Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk melakukan penelusuran terkait pemberian bantuan sosial di wilayah Kecamatan Gunung Kaler tahun 2014 (termasuk pengajuan pemblokiran rekening penerima bantuan sosial yang bermasalah) dan apabila tidak dapat diyakini supaya dilakukan penarikan atau mengalihkan kepada yang lebih berhak. 11. Temuan – Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Belum Sepenuhnya Dipertanggungjawabkan Bantuan keuangan desa adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada desa dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan desa. Bantuan keuangan desa mencakup dalam bantuan keuangan yang bersifat umum dan bantuan keuangan yang bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum dialokasikan dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) dengan pembagian secara proporsional. Bantuan keuangan yang bersifat khusus pada tahun 2014 dialokasikan dalam bentuk Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, Bantuan Uang Duka Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Meninggal, Bantuan Uang Kadeudeuh Kepala Desa yang Habis Masa Bhaktinya, Tunjangan Penghasilan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Bantuan Penunjang Sarana dan Prasarana Pelayanan Pemerintahan Desa, dan Bantuan Insentif RT/RW. Pemerintah daerah pada setiap tahun anggaran wajib memberikan bantuan keuangan desa kepada pemerintah desa. Pemberian bantuan keuangan desa untuk mendorong pengembangan otonomi desa, menjalankan urusan pemerintahan yang mejadi kewenangan desa dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa. Pemberian bantuan keuangan desa tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Desa. Pada Tahun Anggaran 2014 Pemerintah Kabupaten Tangerang mengalokasikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp60.303.198.810,00 dengan realisasi sebesar Rp60.243.197.810,00 atau terealisasi sebesar 99,90% dengan rincian sebagai berikut. Tabel 22 Tabel Anggaran dan Realisasi Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2014 No.



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



%



1.



Bantuan alokasi dana desa



Peruntukkan



26.958.798.810,00



26.958.798.810,00



100



2.



Bantuan tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa



22.878.000.000,00



22.878.000.000,00



100



3.



Bantuan uang duka aparatur pemerintah desa yang meninggal dunia



50.000.000,00



5.000.000,00



10



4.



Bantuan uang kadeudeuh mantan kepala desa



390.000.000,00



375.000.000,00



5.



Bantuan tunjangan penghasilan Permusyawaratan Desa



3.075.000.000,00



3.075.000.000,00



100



6.



Bantuan sarana penunjang pelayanan pemerintahan desa



1.000.000.000,00



1.000.000.000,00



100



7.



Bantuan insentif RT/ RW



5.951.400.000,00



5.951.400.000,00



100



60.303.198.810,00



60.243.198.810,00



99,90



anggota



Badan



TOTAL



Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen terkait diketahui sebagai berikut. a. Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD)



Bantuan keuangan ADD dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan asas merata dan adil, serta potensi yang dimiliki desa. Pencairan ADD dalam tahun anggaran dilakukan dalam dua tahap yaitu, tahap kesatu sebesar 70% diutamakan



BPK Perwakilan Provinsi Banten



96,15



57



untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersifat fisik dan non fisik, serta tahap kedua sebesar 30% untuk kegiatan biaya operasional pemerintahan desa, dimana penyaluran ADD melalui rekening masing-masing desa. Berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.201-Huk/2014 tentang Penetapan Besaran Jumlah Penerimaan Alokasi Dana Desa Hasil Perhitungan Yang Diterima Per Desa pada Tahun Anggaran 2014 diketahui bahwa ADD untuk tahun anggaran 2014 dialokasikan sebesar Rp26.958.798.810,00 kepada 246 desa se-Kabupaten Tangerang dan sampai dengan akhir tahun 2014 telah terealisasi 100% kepada seluruh desa sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dari hasil pemeriksaan laporan dari 246 desa yang menerima ADD, diketahui bahwa banyak desa yang sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban ADD kepada Bupati melalui Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah berjumlah 39 desa sebesar Rp4.045.394.167,00. perincian nilai bantuan ADD yang sudah dilaporkan adalah ADD Tahap I sejumlah 39 desa sebesar Rp3.019.097.956,00 dan laporan pertanggungjawaban ADD Tahap 2 sejumlah 31 desa sebesar Rp1.026.296.211,00. Dengan demikian, nilai ADD yang belum diserahkan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp22.913.404.643,00. Adapun rincian pada Lampiran 7.1. Di lain pihak, Peraturan Bupati Tangerang yang mengatur tentang Bantuan Keuangan Desa seharusnya mensyaratkan pencairan dana ADD dalam dua tahap. Syarat pencairan dana ADD tahap II adalah ketika penggunaan dana ADD Tahap I sudah diserahkan ke Bupati melalui Bagian Pemerintahan Desa. Peraturan tersebut secara jelas menyenutkan bahwa apabila dana ADD Tahap I belum dipertanggungjawabkan, pencairan dana ADD tahap II tidak akan dapat diproses. Praktiknya, meskipun peraturan sudah jelas mengatur menganai pelaporan, bagian Pemerintahan Desa tetap memproses pencaiaran dana ADD Tahap II meskipun pelaporan dana ADD Tahap I belum diserahkan. b. Bantuan sarana pelayanan pemerintahan desa Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan penunjang sarana pelayanan pemerintahan desa bagi desa yang kurang mampu yang sifatnya sangat berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Prosedur pemerolehan bantuan penunjang sarana pelayanan pemerintahan desa, yaitu dimulai dengan Kepala Desa mengajukan permohonan kepada Kepala Bagian Bina Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah melalui Camat (Pada TA 2015 menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Pemerintahan Desa/BPMPPD). Bantuan penunjang sarana pelayanan pemerintahan desa disalurkan melalui rekening kas daerah ke kas desa. Pada tahun 2014 bantuan penunjang sarana pelayanan pemerintahan desa dialokasikan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 902/Kep 200-Huk/2014 tentang Bantuan Penunjang Sarana Pelayanan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2014 kepada lima desa sebesar Rp500.000.000,00 dan Keputusan Bupati Nomor 902/Kep.432-Huk/2014 tentang Bantuan Tahap Kedua Penunjang Sarana Pelayanan Pemerinahan Desa Tahun Anggaran 2014 kepada lima desa sebesar Rp500.000.000,00 dan sampai akhir tahun 2014 telah terealisasi 100% kepada seluruh desa sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan diketahui bahwa dari 10 desa yang menerima bantuan penunjang sarana pelayanan pemerintahan desa, yang telah



BPK Perwakilan Provinsi Banten



58



menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebanyak satu desa yaitu Dese Sidoko Kecamatan Gunung Kaler sebesar Rp100.000.000,00 sehingga yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan penunjang sarana pelayanan pemerintahan desa sebanyak sembilan desa dengan nilai bantuan sebesar Rp900.000.000,00. Adapun rincian pada Lampiran 7.2. c. Tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa Tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatannya, perangkat desa dalam hal ini yaitu Kepala Urusan Desa. Penyaluran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa dilakukan melalui rekening Kas Desa dan setelah itu dilakukan dengan cara transfer dari rekening Kas Desa ke rekening Kepala Desa dan masing-masing Perangkat Desa. Pencairannya dilaksanakan dalam empat triwulan. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 902/Kep.253-Huk/2014 tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2014, pada tahun 2014 tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa dialokasikan sebesar Rp22.878.000.000,00 kepada 246 desa dengan rincian masing-masing desa memperoleh Rp1.750.000,00/bulan untuk satu Kepala Desa dan Rp6.000.000,00/bulan untuk enam Kepala Urusan Desa. Sampai dengan akhir tahun 2014, tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa telah terealisasi 100% kepada aparatur pemerintah desa sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berdasarkan pemeriksaan laporan yang telah dilakukan, diketahui bahwa laporan pertanggungjawaban tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa sebanyak 246 desa sebesar Rp22.878.000.000,00 hanya berupa tanda terima, sedangkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 pasal 16 ayat (2), laporan pertanggungjawaban tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa berupa daftar tanda terima tunjangan penghasilan tetap dan bukti setoran pada rekening atau daftar rekapitulasi setoran dana tunjangan dari bank yang ditunjuk. Sehingga laporan pertanggunjawaban tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. d. Insentif Ketua RT dan RW Untuk meningkatkan pemerintah desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat RT dan RW serta sebagai wujud penghargaan kepada Ketua RT dan RW maka diberikan bantuan dalam bentuk uang insentif bagi Ketua RT dan RW di desa. Pencairan insentif RT dan RW dilakukan setelah ada pengajuan permohonan Bantuan Insentif RT dan RW dari Pemerintah Desa dilengkapi dengan nama Ketua RT dan RW pada masing-masing desa serta surat keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Ketua RT dan RW kepada Kecamatan, dan setelah itu Kecamatan mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati melalui Kepala Bagian Bina Pemerintaan Desa Sekretariat Daerah. Pencairan Bantuan Insentif RT dan RW dilaksanakan dalam dua tahap dan pencairan dilakukan melalui rekening Kas Daerah. Pemberian insentif RT dan RW dilakukan oleh pemerintah desa di Kantor Desa dengan disaksikan dari pihak Kecamatan.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



59



Berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.467-Huk/2014 tentang Penetapan Besaran dan Alokasi Bantuan Keuangan untuk Insentif bagi Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2014, diketahui alokasi insentif RT dan RW untuk tahun 2014 sebesar Rp5.951.400.000,00 dengan rincian untuk RT sebesar Rp50.000,00/bulan total sebesar Rp3.945.000.000,00 dan RW sebesar Rp100.000,00/bulan total sebesar Rp2.006.400.000,00 kepada 246 desa. Sampai dengan akhir tahun 2014 insentif RT dan RW telah terealisasi 100% kepada RT dan RW sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan diketahui bahwa laporan pertanggungjawaban insentif RT dan RW hanya berupa tanda terima dari RT dan RW, daftar hadir ketua RT dan RW dan laporan pelaksanaan penyaluran insentif bagi ketua RT dan RW, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan untuk Insentif bagi Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa pasal 9 ayat (2) terkait pertanggungjawaban dan pelaporan insentif RT dan RW, dimana laporan pertanggungjawaban juga harus terdapat berita acara penyaluran insentif bagi ketua RT dan RW di tandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Pihak Kecamatan, sehingga laporan pertanggungjawaban untuk insentif RT sebesar Rp3.945.000.000,00 dan insentif RW sebesar Rp2.006.400.000,00 belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 133. 1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah; 2) Ayat (3) yang menyatakan bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah. b. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Desa. 1) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa surat pertanggung-jawaban Tunjangan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Dari Bantuan Keuangan Desa yang dibuat oleh Pemerintah Desa terdiri dari: a) Daftar tanda terima tunjangan penghasilan tetap; b) Bukti setoran pada rekening atau daftar rekapitulasi setoran dana tunjangan dari bank yang ditunjuk. 2) Pasal 32 a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban bantuan keuangan desa dalam bentuk ADD, Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Bantuan Penunjang Sarana dan Prasarana Pelayanan Pemerintahan Desa terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDes, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggung-jawaban APBDes;



BPK Perwakilan Provinsi Banten



60



b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pelaporan kegiatan dalam APBDes yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas memuat pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Bantuan Keuangan Desa; c) Ayat (5) yang menyatakan bahwa pelaporan sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan kepada Bupati melalui Bagian Bina Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah. 3) Lampiran I a) Huruf D angka 3 poin c.2.k yang menyatakan bahwa salah satu persyaratan pencairan ADD Tahap II adalah laporan pertanggungjawaban dana ADD Tahap I; b) Huruf D angka 3 poin c.7 yang menyatakan bahwa apabila Pemerinah Desa tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban DD Tahap I, Tim Pendukung tidak dapat memberikan Rekomendasi Pencairan ADD Tahap II; c) Huruf F angka 3 poin a yang menyatakan bahwa desa wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengunaan ADD yang diterima d) Huruf H angka 2 poin b yang menyatakan bahwa Pemerintahan Desa yang tidak membuat dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan ADD atau Pemerintah Desa yang tidak melengkapi persyaratan pencairan atau Pemerintah Desa yang dianggap bermasalah, maka Tim Fasilitasi dan/atau Camat dapat memberikan sanksi administratif berupa tidak merekomendasikan pencairan atau penundaan pencairan ADD; e) Huruf H angka 2 poin c yang menyatakan bahwa apabila Pemerintah Desa tidak dapat menyelesaikan laporan tersebut sampai dengan batas akhir pencairan tahun anggaran berjalan dianggap tidak melakukan proses pencairan tahap berikutnya pada tahun anggaran berjalan. c. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan untuk Insentif bagi Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa, Pasal 9. 1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa bertanggungjawab atas penggunaan uang bantuan keuangan dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannyakepada Bupati; 2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan untuk insentif bagi ketua RT dan RW yang dibuat oleh Pemerintah Desa terdiri dari: a) Daftar tanda terima insentif bagi ketua RT dan RW; b) Daftar hadir ketua RT dan RW; c) Berita acara penyaluran insentif bagi ketua RT dan RW; dan d) Laporan pelaksanaan penyaluran insentif bagi ketua RT dan RW. 3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa daftar tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disahkan oleh Bendahara Desa dan diketahui oleh Kepala Desa; 4) Ayat (4) yang menyatakan bahwa berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c di tandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Pihak Kecamatan; 5) Ayat (5) yang menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya bantuan keuangan untuk insentif bagi ketua RT dan RW.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



61



Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sebesar Rp52.642.804.643,00 (Rp22.913.404.643,00 + Rp900.000.000,00 + Rp 22.878.000.000,00 + Rp5.951.400.000,00) belum dapat dipastikan penggunaannya. Permasalahan tersebut disebabkan a. Pemerintah Desa penerima bantuan belum memahami peraturan yang berlaku dengan melaporkan dan mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima; b. Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten, Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dan Tim Pelaksana Tingkat Desa belum optimal dalam verifikasi berkas pencairan dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang diterima. Tanggapan – Kepala BPMPPD mengakui Pemerintah Desa belum memahami Peraturan yang berlaku dengan melaporkan dan mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima. Kedepannya Kepala BPMPPD akan menegur masing-masing desa untuk segera melaporkan mempertanggungjawabkan bantuan yang telah diterima dan melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pembinaan. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala BPMPPD supaya: a. membuat surat edaran tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah desa, b. mempertimbangkan pemenuhan kewajiban pelaporan pertanggungjawaban dalam proses pencairan bantuan keuangan desa tahun anggaran berikutnya, c. meningkatkan pembinaan penatausahaan keuangan bantuan keuangan desa. 12. Temuan – Penerimaan Jasa Giro Dana Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Sebesar Rp99.341.779,00 Belum Disetor ke Kas Daerah Jaminan Kesehatan Nasional adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Pemerintah mengalokasikan dana kapitasi yang besaran pembayaran per-bulan dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari BPJS Kesehatan akan dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi Dana Kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk salah satunya pengadaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menggarkan pembiayaan dari sumber dana kapitasi masing-masing FKTP dengan ditetapkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Dengan pertimbangan ketersediaan obat dan alat kesehatan yang telah dicukupi oleh Dinas Kesehatan, tidak semua dana kapitasi FKTP dibelanjakan. Hal ini mengakibatkan timbulnya jasa giro atas pengendapan dana di rekening kapitasi. Sampai 31 Desember



BPK Perwakilan Provinsi Banten



62



2014, nilai jasa giro pada 43 FKTP yang belum disetorkan ke kas daerah adalah sebagai berikut. Tabel 23 Jasa Giro pada FKTP Nilai Jasa Giro



Biaya Administrasi



114.404.972



2.955.000



Pajak



Jasa Giro Nett



12.108.193



99.341.779



Rincian pada Lampiran 8



Uraian di atas menunjukkan bahwa dana kapitasi FKTP yang disimpan di Bank Jabar banten masih dikenakan pajak dan biaya administrasi. Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan fakta bahwa rekening yang digunakan untuk menyimpan uang adalah berjenis “giro umum” sehingga perlakuannya sama dengan giro pada umunya. Seharusnya penyimpanan uang negara menggunakan rekening jenis “giro pemerintah” yang secara sistem tidak mengenakan pajak. Dana jasa giro tersebut sampai 31 Desember 2014 masih tersimpan di rekening FKTP. Meskipun secara akuntansi kas di FKTP disajikan sebagai komponen Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), namun apabila tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah akan menimbulkan penggunaan dana di luar ketentuan. Aturan yang ada hanya berkaitan dengan penggunaan dana kapitasinya (pokok dana), sedangkan penggunaan/pemanfaatan jasa giro belum diatur. Kondisi ini tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, yang menyatakan bahwa pemerintah berhak memperoleh jasa giro dari rekening untuk menampung dana pemerintah. Permasalahan ini mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp99.341.779,00 dan potensi kekurangan penerimaan akibat pemotongan pajak dan biaya administrasi sebesar Rp15.063.193,00. Penyebabnya adalah belum adanya informasi maupun aturan tertulis yang mengharuskan penyetoran jasa giro ke kas daerah dan kekurangtepatan pemilihan jenis rekening giro. Tanggapan – Kepala Dians Kesehatan mengakui bahwa penyetoran Jasa Giro pada rekening FKTP ke Kas Daerah belum diatur secara tertulis oleh aturan yang lebih tinggi. Sedangkan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 6 ayat (4) bahwa rekening Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahian dari rekening BUD. Sehingga potensi penerimaan daerah sebesar Rp99.341.779,00 berada pada rekening BUD (rekening FKTP) yang menurut Dinas Kesehatan, dana tersebut tetap berada pada rekening FKTP. Selanjutkan Dinas Kesehatan akan melakukan penyetoran Jasa Giro FKTP ke Kas Daerah. Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dengan Bank BJB terkait pemotongan pajak. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan supaya: a. Menyusun peraturan tentang penyetoran jasa giro FKTP dari dana kapitasi, b. Menyetorkan jasa giro FKTP dari dana kapitasi ke kas daerah sebesar Rp99.341.779,00, c. Berkoordinasi dengan Bank Jabar Banten untuk mengganti jenis simpanan menjadi giro pemerintah yang tetap mendapatkan jasa giro tetapi tidak dikenakan pajak dan biaya administrasi.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



63



13. Temuan – Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Sebesar Rp312.139.900,00 Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban dan Sebesar Rp300.817.700,00 Tidak Valid Belanja makanan dan minuman rapat dianggarkan untuk rapat yang diselenggarakan di kantor atau menggunakan fasilitas gedung pemerintah daerah atau menggunakan fasilitas ruang rapat/pertemuan milik yayasan/lembaga yang tidak bersifat komersial. Belanja makanan dan minuman tamu dianggarkan dalam rangka menjamu tamu pimpinan dan tamu daerah. Belanja makanan dan minuman kegiatan dianggarkan bagi aktivitas yang tidak dikategorikan sebagai rapat. ada Tahun Anggaran 2014, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menganggarkan belanja makanan dan minuman sebesar Rp2.758.155.000,00 dan terealisasi sebesar Rp2.511.215.700,00 atau 91,05% dari anggaran. Tahun 2013 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2013 Nomor12b/LHP/XVIII.SRG/05/2014, temuan kepatuhan nomor 6 mengungkapkan permasalahan tentang Kelebihan Pembayaran Biaya Makanan dan Minuman pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp983.530.000,00. Tahun 2013, Dinas Pendidikan membelanjakan makan minum dengan bentuk pengadaan melalui 48 dokumen pengadaan dan SPJ belanja makanan dan minuman yang disediakan pihak ketiga dengan nilai sebesar Rp2.730.197.000,00. Dari nilai tersebut, yang telah diserahkan kepada BPK sejumlah 30 dokumen dengan nilai sebesar Rp1.874.720.000,00. Dari 30 dokumen tersebut, terdapat 24 dokumen yang kelebihan pembayaran sebesar Rp983.530.000,00. Dinas Pendidikan selama tahun 2014 sudah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp883.270.000,00. Dengan demikian sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan sebesar Rp100.260.000,00. Selain itu, terhadap 18 dokumen yang pada tahun 2013 tidak dapat ditunjukkan keberadaannya, pada tahun 2014, Dinas Pendidikan sudah menyerahkan 18 dokumen bukti pertanggungjawaban. Tahun 2014 Dinas Pendidikan sudah merubah mekanisme pembelanjaan makan minum di tahun 2014. Sebelumnya, belanja makan minum direalisasikan dengan menggunakan jasa penyedia jasa (pakai kontrak atau SPK). Pada tahun 2014, belanja makan minum direalisasikan dengan menggunakan sistem uang persediaan (petty cash). Nilai pembelanjaan makan minum sudah tidak melebihi standar harga satuan. Dampak pembelanjaan dengan menggunakan mekanisme uang persediaan adalah bukti pertanggungjawaban yang jumlah itemnya banyak tetapi nilainya kecil. Hal ini diakui menyulitkan bendahara pengeluaran dan pegawai di bidang keuangan untuk mengadministrasikan. Diakui oleh PPK Dinas Pendidikan dan pegawai di bagian keuangan, ada kesulitan untuk mengadministrasikan bukti terutama karena luas ruangan keuangan yang tidak memadai untuk menyimpan seluruh bukti belanja. Arsip bukti belanja tahun-tahun sebelumnya masih menumpuk di ruangan bagian keuangan, belum lagi ditambah dengan bukti belanja tahun berjalan. Selain itu intensitas pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun pemeriksa yang tinggi, serta kurangnya jumlah personil di bagian keuangan makin menambah masalah administrasi bukti. Kondisi ini terbukti dengan hasil pemeriksaan BPK yang



BPK Perwakilan Provinsi Banten



64



mengungkapkan permasalahan tidak lengkapnya bukti pertanggungjawaban belanja makan minum. Selama tahun 2014, Dinas Pendidikan pada buku kas umum dan laporan realisasi anggaran menyajikan realisasi belanja makan dan minum sebesar Rp2.511.215.700,00, namun sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir (25 April 2015), PPK Dinas Pendidikan dan bendahara pengeluaran hanya mampu menunjukkan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.222.452.400,00 atau 48,68% dari realisasi anggaran. Sekretaris Daerah kemudian menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan inventarisasi bukti pengeluaran uang. Kepala Dinas Pendidikan kemudian mengumpulkan semua PPTK sambil membawa arsip bukti yang mungkin masih ada. Sampai dengan 7 Mei 2015, bukti pertanggungjawaban yang terkumpul setelah membuka semua arsip di gudang adalah sebesar Rp2.199.075.800,00 atau 87,57% dari total realisasi. Dengan demikian masih terdapat sebesar Rp312.139.900,00 belanja makan minum yang bukti pengeluaran uang tidak ditemukan keberadaannya. BPK kemudian melakukan validasi atas bukti belanja makan minum yang diserahkan sebesar Rp2.199.075.800,00 dengan disaksikan bendahara pengeluaran, Kasubag Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan dan beberapa petugas verifikasi keuangan Dinas Pendidikan. Validasi BPK hanya terkait aspek formal bukti, aspek materiil tidak dapat dilakukan validasi karena keterbatasan waktu dan sudah di luar jangka waktu pemeriksaan. Nilai kesalahan (error) dari realisasi belanja makan minum sebesar Rp2.199.075.800,00 yang ditemukan BPK adalah sebesar Rp612.957.600,00 seperti pada tabel berikut dengan rincian pada Lampiran 9.1, Lampiran 9.2, dan Lampiran 9.3. Tabel 24 Kesalahan Bukti Belanja Makan Minum No. 1



Nilai (Rp)



Kode Kegiatan



Tanpa Bukti



312.139.900,00



1,6,45,46,69,71,72,73,74,75,76,77,78, 79,80,81,82,83,84,85,86,87,88, 89,90,91,92,94,95,96,97,98



Jumlah (a)



312.139.900,00



Error



Bukti berupa Kuitansi Tanda Terima Tanpa Nota



8.000.000,00



4



2



Tanggal Nota Berbeda Dengan Kuitansi Tanda Terima



3



Bentuk Nota Pembelian Beda Tetapi Toko Sama



4



Kuitansi Tidak Dibubuhi Materai



5



Nota Pembelian Tidak Distempel Toko



6



Materai Belum Berlaku saat Tanggal Nota Pembelian



7



Tanggal Nota Berbeda Dengan Kuitansi dan Nomor Materai Berurutan Padahal Bulan Pembelian Berbeda Jauh



28.424.500,00



70,73



8



Nomor Materai Berurutan Padahal Bulan Pembelian Berbeda Jauh



10.000.000,00



73,79,95



9



Jumlah Terbilang Kuitansi Berbeda Dengan Yang Seharusnya



19.845.000,00



18



10



Jumlah SPJ Lebih Besar Dari Jumlah Realisasi



166.144.000,00



Jumlah (b)



300.817.700,00



TOTAL



612.957.600,00



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:



BPK Perwakilan Provinsi Banten



46.169.200,00



14,70,76,78,85,87,90,92



5.647.000,00



78



4.938.000,00



22,70



10.500.000,00



23



1.150.000,00



61



17,52,74,93,95,



65



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. a. Pasal 4 1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; 2) Ayat (8), yang menyatakan bahwa bertanggung jawab sebagaiman dimaksud ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. b. Pasal 132 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja makanan dan minuman Tahun Anggaran 2014 belum dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp312.139.900,00 dan sebesar Rp300.817.700,00 diragukan keabsahannya. Kondisi itu disebabkan a. Bendahara pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Pendidikan kurang cermat dalam melakukan pengendalian atas SPJ belanja makanan dan minum, b. Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan. Tanggapan – Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa belanja makan minum kegiatan dibayarkan melalui mekanisme Langsung dengan pihak ketiga, uang persediaan atau ganti uang persediaan, namun penyimpanan dokumen masih belum tertata dengan rapi dan mohon waktu untuk melengkapi SPJ. Masih terdapat kekurangan 7 berkas pencairan dan baru dilengkapi 1 berkas senilai Rp44.100.000,00 dan sisanya masih membutuhkan waktu untuk melengkapinya. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Pendidikan supaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian belanja makan minum, b. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan supaya mempertanggungjawabkan secara tanggung renteng dengan bendahara pengeluaran dan para PPTK tentang bukti pertanggungjawaban belanja makan minum yang tidak ada keberadaannya sebesar Rp312.139.900,00, c. Memerintahkan Inspektorat untuk melakukan validasi atas kebenaran bukti pertanggungjawaban sebesar Rp300.817.700,00, apabila tidak tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar melakukan penyetoran ke kas daerah.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



66



14. Temuan – Kelebihan Pembayaran Pekerjaan 20 Kegiatan Pembangunan Paving Blok Jalan Lingkungan Kecamatan Karena Hasil Kerja di Bawah Spesifikasi Teknis yang Ditentukan Sebesar Rp735.457.434,39 Kecamatan pada TA 2014 menganggarkan pekerjaan pembangunan jalan dengan konstruksi paving block yang dibiayai dari sumber dana APBD. Kegiatan ini merupakan perwujudan pelimpahan sebagian wewenang tugas Dinas Bina Marga ke Kecamatan. Pejabat Pembuat Komitmen membuat perikatan dengan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan. Pemilihan penyedia jasa menggunakan mekanisme penunjukkan langsung karena nilai pekerjaan dibawah Rp200.000.000,00. Penyedia jasa diwajibkan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu seperti yang tercantum dalam surat perintah mulai kerja. Berdasarkan keterangan PPTK, terkait pelaksanaan pekerjaan, PPTK hanya menjaga aspek pemenuhan kuantitas pekerjaan. Sepanjang segi kuantitas (panjang dan lebar atau luas) tercapai, PPTK dapat menerima pekerjaan. Sedangkan untuk aspek kualitas, PPTK hanya mendasarkan pada laporan pengujian tes kuat tekan paving yang diserahkan penyedia jasa. PPTK mengakui tidak melakukan pengujian kuat tekan paving sendiri. Hasil pengujian dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan paving blok jalan lingkungan dinyatakan selesai 100% tepat waktu. Penyedia jasa juga sudah menerima pembayaran lunas atas prestasi pekerjaan. Sebelum dibayar, hasil pekerjaan penyedia jasa sudah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan telah dinyatakan selesai 100% secara kualitas dan kuantitas. BPK hanya melakukan pemeriksaan sebatas pekerjaan konstruksi. Pemeriksaan fisik dilapangan oleh tim pemeriksa BPK RI bersama dengan pihak didampingi oleh penyedia jasa diketahui bahwa paving block terpasang tidak memenuhi syarat spesifikasi teknis kuat tekan K-350. Untuk memastikan kualitas paving block terpasang, BPK meminta penyedia jasa untuk menentukan benda uji di lapangan secara acak. Benda uji terpilih akan diberikan tanda nomor angka dan tandatangan PPTK dan wakil penyedia jasa pada setiap benda uji untuk menghindari saling tertukar. BPK bekerjasama dengan Laboratorium Pengujian Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum untuk menguji kuat tekan paving blok. Berdasarkan pengujian pada laboratorium independen benda uji paving block kuat tekan benda uji terpasang belum memenuhi spesifikasi teknis yang diharuskan (K-350). Standar harga satuan Kabupaten Tangerang hanya mencantumkan harga bahan material paving block K-250 dan K-350 dengan pilihan tebal 6cm dan 8cm dengan demikian hanya ada dua pilihan material tersebut untuk pekerjaan outdoor. Guna menghitung nilai kelebihan bayar, BPK menggunakan metode riil cost dengan mengakui dan menghitung prestasi kerja terpasang. Perhitungan menggunakan rumus interpolasi berdasarkan bukti pembelian material. Rincian pekerjaan, nilai kelebihan bayar dirinci dalam Lampiran 10. Hal tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:



BPK Perwakilan Provinsi Banten



67



1) Pasal 89 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. 2) Pasal 95 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan. b. Syarat umum Surat Perintah Kerja (SPK) kontrak pada lingkup pekerjaan antara PPK dan Penyedia yang menyatakan bahwa Penyedia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam kontrak. c. Standar Nasional Indonesia (SNI) N0.03-0691-1996 tahun 1996 tentang bata beton (paving block), angka 5 tentang syarat mutu bahwa (1) bata beton harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-retak dan cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah direpihkan dengan kekuatan jari tangan, (2) bata beton harus memenuhi ukuran tebal nominal minimum 60 mm dengan toleransi ± 8 %, (3) bata beton harus mempunyai sifat-sifat fisika pada tabel.



Permasalahan Rp735.457.434,39.



tersebut



mengakibatkan



kelebihan



pembayaran



sebesar



Penyebab dari permasalahan adalah: a. PPK dan PPTK pekerjaan pembangunan paving blok Kecamatan hanya mengutamakan aspek kuantitas, b. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak melakukan pengujian kualitas hasil kerja, c. Penyedia jasa kurang cermat dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Tanggapan – Camat Tigaraksa, Camat Jambe, Camat Cisauk, Camat Pagedangan, Camat Rajeg, Camat Pasar Kemis, Camat Balaraja, Camat Cisoka, Camat Teluk Naga dan Camat Kosambi menyadari masih kurang telitinya PPHP dalam melakukan tugas dan fungsinya, sehingga kualitas paving blok tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Oleh karena itu, penyedia jasa sudah diinstruksikan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar Memerintahkan Camat supaya: a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPTK dan PPHP supaya meningkatkan pengendalian pekerjaan, b. Berkoordinasi dengan Kepala Dinas Cipta Karya dan Kepala Dinas Bina Marga untuk membuat sistem pengendalian pekerjaan yang memungkinkan pemenuhan aspek kuantitas dan kualitas pekerjaan dapat tercapai, c. Memperbaiki pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak atau menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp735.457.434,39 ke Kas Daerah.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



68



15. Temuan – Kelebihan Pembayaran Pekerjaan 10 Kegiatan Pembangunan Paving Blok Jalan Lingkungan pada Dinas Cipta Karya Karena Hasil Kerja di Bawah Spesifikasi Teknis yang Ditentukan Sebesar Rp477.825.673,00 Dinas Cipta Karya pada TA 2014 menganggarkan pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dengan konstruksi paving block yang dibiayai dari sumber dana APBD. Pejabat Pembuat Komitmen membuat perikatan dengan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan. Penyedia jasa diwajibkan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu seperti yang tercantum dalam surat perintah mulai kerja. Rincian data pekerjaan pada Lampiran 11. Hasil pengujian dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan paving blok jalan lingkungan dinyatakan selesai 100% tepat waktu. Penyedia jasa juga sudah menerima pembayaran lunas atas prestasi pekerjaan. Sebelum dibayar, hasil pekerjaan penyedia jasa sudah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan telah dinyatakan selesai 100% secara kualitas dan kuantitas. BPK hanya melakukan pemeriksaan sebatas pekerjaan konstruksi. Pemeriksaan fisik dilapangan oleh tim pemeriksa BPK RI bersama dengan pihak didampingi oleh penyedia jasa diketahui bahwa paving block terpasang tidak memenuhi syarat spesifikasi teknis kuat tekan K-350. Untuk memastikan kualitas paving block terpasang, BPK meminta penyedia jasa untuk menentukan benda uji di lapangan secara acak. Benda uji terpilih akan diberikan tanda nomor angka dan tandatangan PPTK dan wakil penyedia jasa pada setiap benda uji untuk menghindari saling tertukar. BPK bekerjasama dengan Laboratorium Pengujian Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum untuk menguji kuat tekan paving blok. Berdasarkan pengujian pada laboratorium independen benda uji paving block kuat tekan benda uji terpasang belum memenuhi spesifikasi teknis yang diharuskan (K-350). BPK menemukan fakta bahwa PPTK belum dilengkapi dengan sistem quality control yang memadai. Meskipun dalam rencana anggaran dan biaya (RAB) pekerjaan sudah dilengkapi dengan test kualitas paving, tetapi pelaksanaan di lapangan pengujian dilakukan oleh penyedia jasa. Sebelum penghamparan paving, penyedia jasa menyerahkan laporan test paving kepada PPTK. PPTK mendasarkan pada hasil laporan pengujian tersebut. Berdasarkan keterangan PPTK, BPK menemukan risiko terhadap praktik yang berlangsung tersebut. Risiko yang ada adalah kualitas terpasang yang dibawah spesifikasi meskipun secara volume sudah memenuhi dan risiko tersebut telah terbukti dengan pengujian kualitas. Kelemahan sistem yang ada, berdasarkan temuan BPK di lapangan adalah tidak adanya sistem yang memastikan bahwa paving yang diuji sama dengan paving yang dipasang di lapangan. Dinas Cipta Karya belum mempunyai laboratorium pemukiman dan alat ujinya. Bahkan untuk alat uji yang sifatnya predikasi seperti hammer test Dinas Cipta Karya juga belum digunakan sebagai alat preventif. PPHP ketika melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan juga baru melakukan perhitungan atas volume terpasang saja belum sampai melakukan pengujian kualitas. Standar harga satuan Kabupaten Tangerang hanya mencantumkan harga bahan material paving block K-250 dan K-350 dengan pilihan tebal 6cm dan 8cm dengan demikian hanya ada dua pilihan material tersebut untuk pekerjaan outdoor. Guna menghitung nilai kelebihan bayar, BPK menggunakan metode riil cost dengan mengakui



BPK Perwakilan Provinsi Banten



69



dan menghitung prestasi kerja terpasang. Perhitungan menggunakan rumus interpolasi berdasarkan bukti pembelian material. Rincian pekerjaan, nilai kelebihan bayar dirinci dalam Lampiran 11. Khusus pada pekerjaan Pembangunan dan pelebaran Paving Blok Jalan Poros Kelurahan Balaraja-PT PEMI, pemeriksaan BPK di lapangan juga mengungkapkan kondisi hasil pekerjaan penyedia jasa yang sudah tidak sesuai kondisinya seperti ketika dilakukan serah terima dari penyedia jasa ke pemilik pekerjaan. Ketika pemeriksaan lapangan, kondisi perkerasan jalan dengan paving block sudah hancur. Pekerjaan pematangan lahan untuk pembangunan gudang yang memakai jalan yang merupakan lokasi pekerjaan paving block menjadi penyebab kerusakan tersebut. Kondisi di lapangan memaksa pemilik pekerjaan menggunakan jalan paving block untuk mengangkut alat berat, karena tidak ada pilihan lain. Hal tersebut tidak sesuai dengan : a. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: 1) Pasal 89 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. 2) Pasal 95 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan. b. Syarat umum Surat Perintah Kerja (SPK) kontrak pada lingkup pekerjaan antara PPK dan Penyedia yang menyatakan bahwa Penyedia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam kontrak. c. Standar Nasional Indonesia (SNI) N0.03-0691-1996 tahun 1996 tentang bata beton (paving block), angka 5 tentang syarat mutu bahwa (1) bata beton harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-retak dan cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah direpihkan dengan kekuatan jari tangan, (2) bata beton harus memenuhi ukuran tebal nominal minimum 60 mm dengan toleransi ± 8 %, (3) bata beton harus mempunyai sifat-sifat fisika pada tabel.



Permasalahan Rp477.825.673,00.



tersebut



mengakibatkan



kelebihan



pembayaran



sebesar



Kondisi itu disebabkan: a. Dinas Cipta Karya belum mempunyai sistem quality control yang memadai, b. PPK dan PPTK pekerjaan pembangunan paving blok Kecamatan hanya mengutamakan aspek kuantitas, c. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak melakukan pengujian kualitas hasil kerja,



BPK Perwakilan Provinsi Banten



70



d. Penyedia jasa kurang cermat dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. e. Khusus pada pekerjaan Pembangunan dan pelebaran Paving Blok Jalan Poros Kelurahan Balaraja-PT PEMI, pemilik pekerjaan pematangan lahan disekitar lokasi proyek menggunakan jalan paving block sebagai akses pemindahan alat berat. Tanggapan – Kepala Dinas Cipta Karya sependapat dengan temuan BPK dan mengakui belum sampai pemeriksaan kualitas. Oleh karena itu, penyedia jasa sudah diinstruksikan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas Cipta Karya supaya: a. Membuat sistem pengendalian pekerjaan yang memungkinkan pemenuhan aspek kuantitas dan kualitas pekerjaan dapat tercapai dengan dukungan organisatoris, alat dan sumber daya manusia, b. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK, PPTK dan PPHP supaya meningkatkan pengendalian pekerjaan, c. Memperbaiki pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak atau menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp477.825.673,00 ke Kas Daerah, d. Meminta pemilik pekerjaan pematangan lahan yang merusak hasil pekerjaan Pembangunan dan pelebaran Paving Blok Jalan Poros Kelurahan Balaraja-PT PEMI untuk memperbaiki kondisi jalan seperti saat proses Provisional Hand Over (PHO). 16. Temuan – Kelebihan Pembayaran pada 12 Paket Kegiatan Pembangunan Irigasi/Pengairan dan Jalan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Sebesar Rp614.347.136,10 Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang pada TA 2014 telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembangunan konstruksi jalan dengan sumber dana APBD sebesar Rp232.203.036.500,00 terdiri atas 517 paket pekerjaan. BPK melakukan uji petik atas 12 paket diantaranya. Pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan pemilihan penyedia jasa secara lelang umum. Dilanjutkan dengan perikatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia jasa. Pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan penyerahan surat perintah mulai kerja dari PPK kepada penyedia jasa. Atas 12 paket yang diuji petik, penyedia jasa telah menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan telah diberikan pembayaran lunas pekerjaan sesuai prestasi kerja. Sebelumnya, PPHP telah melakukan pemeriksaan atas hasil kerja penyedia jasa dan dituangkan dalam berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran. Untuk menguji keakuratan perhitungan pembayaran atas prestasi kerja penyedia jasa, BPK bersama-sama dengan PPTK, penyedia jasa dan pengawas melakukan pemeriksaan fisik atas hasil pekerjaan penyedia jasa. Hasil pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Daftar uji petik pekerjaan bangunan air Dinas Bina Marga dan Pengairan ditunjukkan pada tabel sebagai berikut.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



71



Tabel 25 Data Paket Uji Petik Pekerjaan Bangunan Air Dinas Bina Marga dan Pengairan PAKET



NOMOR KONTRAK



TANGGAL KONTRAK



NILAI KONTRAK (Rp)



PENYEDIA JASA



Drainase dan Bahu Jalan Cangkudu – Cisoka



610/ABT102.SA/K/PPK_SA/APBDP /DBMP/XI/2014



19 Nov 2014



375.165.000,00



CV. GTC



Rehabilitasi DI Cisauk



610/21_PL/K/PPK_SA/APBDP /DBMP/XI/2014



17 Nov 2014



187.759.000,00



CV. TSM



Penurapan Irigasi Gandeng Klutuk – Kos Dalam



610/ABT124.SA/K/PPK_SA/APBDP /DBMP/XI/2014



19 Nov 2014



230.006.000,00



CV. MWC



Turap Saluran Irigasi Kp. Cibogo Kulon



610/26_PL/K/PPK_SA/APBDP /DBMP/XI/2014



17 Nov 2014



188.563.000,00



CV. TP



Penurapan Irigasi Merapit – Bendung Desa Waliwis



610/07_PL/K/PPK_SA/APBDP /DBMP/XI/2014



17 Nov 2014



188.034.000,00



CV. AP



Penurapan Irigasi Pegadingan – Cijeruk Desa Jenggot



610/06-PL/K/PPK_SA/APBDP/ DBMP/XI/2014



17 Nov 2014



188.200.000,00



CV. MM



Hasil pemeriksaan BPK atas enam pekerjaan bangunan air menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan antara prestasi kerja yang sudah dibayar dengan fisik yang terpasang di lapangan. Perhitungan pekerjaan terpasang hasil pemeriksaan fisik telah dilakukan bersama-sama dengan PPTK dan pengawas lapangan. Rincian kekurangan volume adalah seperti pada Tabel 26 berikut. Tabel 26 Nilai Kurang Volume Enam Paket Pekerjaan Bangunan Air PENYEDIA JASA



ITEM YANG KURANG VOLUME



NILAI LEBIH BAYAR (Rp)



Drainase dan Bahu Jalan Cangkudu – Cisoka



CV. GTC



Pas. Batu Kali, galian tanah, urugan pasir



58.056.862,97



Rehabilitasi DI Cisauk



CV. TSM



Pas. Batu Kali



30.144.511,44



Penurapan Irigasi Gandeng Klutuk – Kos Dalam



CV. MWC



Pas. Batu Kali, galian tanah



57.982.694,07



PAKET



Turap Saluran Irigasi Kp. Cibogo Kulon



CV. TP



Pas. Batu Kali



15.072.255,72



Penurapan Irigasi Merapit – Bendung Desa Waliwis



CV. AP



Pas. Batu Kali



41.911.180,78



Penurapan Irigasi Pegadingan – Cijeruk Desa Jenggot



CV. MM



Pas. Batu Kali



39.361.417,27



JUMLAH



242.528.922,25



Selain pekerjaan bangunan air, BPK juga menguji pekerjaan konstruksi jalan dengan rigid pavement. Untuk menguji keakuratan perhitungan pembayaran atas prestasi kerja penyedia jasa, BPK bersama-sama dengan PPTK, penyedia jasa dan pengawas melakukan pemeriksaan fisik atas hasil pekerjaan penyedia jasa. Hasil pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh seluruh pihak yang berkepentingan. BPK hanya melakukan pemeriksaan sebatas pekerjaan konstruksi jalan.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



72



Tabel 27 Data Paket Uji Petik Pekerjaan Rigid Pavement Dinas Bina Marga dan Pengairan NOMOR KONTRAK



TANGGAL KONTRAK



NILAI KONTRAK (Rp)



PENYEDIA JASA



Peningkatan Jalan dan Turap Jl. Desa Tanjung Burung (Kandang Sapi) Desa Tanjung Burung



620/32_JL/K/PPK_JL/APBDP/ DBMP/IX/2014



17-Sep-14



961.288.000,00



CV. AW



Peningkatan Jalan Hj. Jamin – Warung Gantung



620/77_JL/K/PPK_JL/APB DP/ DBMP/IX/2014



17-Nop-14



533.593.000,00



CV. MC



Lanjutan Peningkatan Jalan Sangiang – Gempol Sari



620/26_JL/K/PPK_JL/APB DP/ DBMP/IX/2014



17-Sep-14



1.013.133.000,00



CV. APM



Pelebaran Simpang Sepatan



620/20_JL/K/PPK_JL/APB DP/ DBMP/IX/2014



17-Sep-14



1.386.062.000,00



CV. CWR



Peningkatan Jalan Kp. Kebon Cau RT 13/04 Desa Kebon Cau



620/179_JL/K/PPK_JL/AP BDP/ DBMP/IX/2014



17-Sep-14



321.291.000,00



CV. Efr



Peningkatan Jalan Desa Legok Sukamaju – Kp. Ribut Kp. Legok Sukamaju RT 001/RW 001 Desa Legok



620/60_JL/K/PPK_JL/APB DP/ DBMP/IX/2014



17-Sep-14



594.450.000,00



CV. KS



PAKET



Hasil pemeriksaan BPK atas enam pekerjaan rigid pavement menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan antara prestasi kerja yang sudah dibayar dengan fisik yang terpasang di lapangan. Perhitungan pekerjaan terpasang hasil pemeriksaan fisik telah dilakukan bersama-sama dengan PPTK dan pengawas lapangan. Rincian kekurangan volume adalah seperti pada Tabel 28 berikut. Tabel 28 Nilai Kurang Volume Enam Paket Pekerjaan Rigid Pavement PAKET



PENYEDIA JASA



Peningkatan Jalan dan Turap Jl. Desa Tanjung Burung (Kandang Sapi) Desa Tanjung Burung



CV. AW



Peningkatan Jalan Hj. Jamin – Warung Gantung



KONSTRUKSI Pas. Batu Kali, Galian Tanah, Urugan



NILAI LEBIH BAYAR (Rp)



TOTAL LEBIH BAYAR (Rp)



215.725.673,69 219.018.474,29



K-350



3.292.800,60



CV. MC



K-350



44.471.798,09



44.471.798,09



Lanjutan Peningkatan Jalan Sangiang – Gempol Sari



CV. APM



K-350



36.986.128,49



36.986.128,49



Pelebaran Simpang Sepatan



CV. CWR



K-350



39.759.949,66



39.759.949,66



Peningkatan Jalan Kp. Kebon Cau RT 13/04 Desa Kebon Cau



CV. Efr



Peningkatan Jalan Desa Legok Sukamaju – Kp. Ribut Kp. Legok Sukamaju RT 001/RW 001 Desa Legok



CV. KS



Pas. Batu Kali



4.324.958,71



25.784.162,30



K-350



21.459.203,59



K-350



5.797.701,02



5.797.701,02



JUMLAH



371.818.213,85



Dengan demikian hasil pengujian fisik diteruskan dengan perhitungan bersama atas 12 paket tersampel menunjukkan terjadi kekurangan volume pekerjaan terpasang jika dibandingkan dengan kontrak/MC 100 yaitu sebesar Rp614.347.136,10 rincian dalam Lampiran 12.1 dan Lampiran 12.2. BPK Perwakilan Provinsi Banten



73



Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan : a. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: 1) Pasal 89 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. 2) Pasal 95 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan. b. Syarat umum Surat Perintah Kerja (SPK) kontrak pada lingkup pekerjaan antara PPK dan Penyedia yang menyatakan bahwa Penyedia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam kontrak. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp614.347.136,10, yang disebabkan: a. PPK dan PPTK pembangunan bangunan air dan jalan rigid pavement Kabupaten Tangerang kurang cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. b. Manajemen kegiatan (PPK, PPTK, Pelaksana Teknis, dan Konsultan Pengawas) dalam melakukan pengawasan secara berjenjang kurang optimal. c. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. d. Penyedia jasa kurang cermat dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Tanggapan – Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan mengakui terjadinya kelebihan bayar dan akan mengembalikan ke kas daerah. Kami sudah berusaha melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, namun karena beban kerja yang besar menyebabkan pengawasan yang kami lakukan belum optimal sehingga masih terjadi kekurangan volume pekerjaan. Untuk di kemudian hari kami akan lebih meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan. Atas kelebihan pembayaran tersebut, pihak-pihak terkait telah melakukan penyetoran ke kas daerah masing-masing oleh CV TSM dan CV KS atas kelebihan pembayaran sebesar Rp30.144.511,44 dan Rp5.797.701,02 (total Rp35.942.212,46) sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp578.404.923,64 (Rp614.347.136,10 Rp35.942.212,46). Rekomendasi – BPK merekomendasikan kepada Bupati Tangerang agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan supaya: a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPHP, PPTK, penyedia jasa dan PPK kegiatan karena tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya; b. Menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp578.404.923,64 ke Kas Daerah. 17. Temuan – Kelebihan Pembayaran pada Lima Paket Pembangunan Gedung Pemerintah di Dinas Cipta Karya Sebesar Rp1.208.001.051,04 Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang pada TA 2013-2014 (multiyears) menganggarkan pekerjaan pembangunan beberapa gedung pemerintah dengan sumber BPK Perwakilan Provinsi Banten



74



dana APBD. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan bukti pertanggungjawaban Pembangunan gedung pemerintah diketahui hal-hal sebagai berikut. Lima paket pembangunan gedung kantor pemerintah sudah selesai tepat waktu dan penyedia jasa sudah menerima pembayaran lunas. Untuk menguji akurasi perhitungan pembayaran atas prestasi kerja penyedia jasa, BPK bersama-sama dengan PPTK, penyedia jasa dan pengawas melakukan pemeriksaan fisik atas hasil pekerjaan penyedia jasa. Hasil pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh seluruh pihak yang berkepentingan. BPK hanya melakukan pemeriksaan sebatas pekerjaan konstruksi bangunan saja. Daftar paket uji petik pekerjaan pembangunan gedung Dinas Cipta Karya yaitu seperti pada tabel sebagai berikut. Tabel 29 Data Paket Uji Petik Pekerjaan Pembangunan Gedung Dinas Cipta Karya SUMBER DANA APBD



PENYEDI A JASA



2.292.506.000,00



TA 2014



PT CWR



03-Sep-14



1.842.730.000,00



TA 2014



PT MM



004.33/K/Bang.Tender /DCK/VIII/13



30-Agts-13



9.194.050.000,00



TA 2013/2014



PT BAM



Lanjutan Pembangunan Kantor Perpusda



004.22/K/Bang.TenderDCK/VIII/2013



30-Agts-13



3.959.217.000,00



TA 2013/2014



PT BKM



Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja



003.4/K/Bang.TenderDCK/VI/2013



20-Jun-13



9.017.185.000,00



TA 2013/2014



PT AK



NOMOR KONTRAK



TANGGAL KONTRAK



Pembangunan Puskesmas Suradita



007.23/K/Bang.TenderDCK/IX/2014



03-Sep-14



Pembangunan Pasar Tradisional Cisauk



003.41/K/Bang.TenderDCK/IX/2014



Pembangunan USB SMK Gunung Kaler



PAKET



NILAI KONTRAK (Rp)



Hasil pemeriksaan BPK atas enam pekerjaan rigid pavement menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan antara prestasi kerja yang sudah dibayar dengan fisik yang terpasang di lapangan. Perhitungan pekerjaan terpasang hasil pemeriksaan fisik telah dilakukan bersama-sama dengan PPTK dan pengawas lapangan. Rincian kekurangan volume adalah seperti pada Tabel 30 berikut. Tabel 30 Nilai Kurang Volume Lima Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Pemerintah Dinas Cipta Karya PENYEDIA JASA



TANGGAL CEK FISIK



PT CWR



12-Mar-15



97.214.271,23



Pembangunan Pasar Tradisional Cisauk



PT MM



12-Mar-15



420.069.062,58



Pembangunan USB SMK Gunung Kaler



PT BAM



16-Mar-15



413.147.628,01



Lanjutan Pembangunan Kantor Perpusda



PT BKM



16-Mar-15



232.626.394,16



PT AK



24-Mar-15



44.943.695,06



PAKET Pembangunan Puskesmas Suradita



Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja



JUMLAH



NILAI LEBIH BAYAR (Rp)



1.208.001.051,04



Dengan demikian hasil pengujian fisik diteruskan dengan perhitungan bersama atas lima paket tersampel menunjukkan terjadi kekurangan volume pekerjaan terpasang jika dibandingkan dengan kontrak/MC 100 yaitu sebesar Rp1.208.001.051,04 rincian dalam Lampiran 13.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



75



Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan : a. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: 3) Pasal 89 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. 4) Pasal 95 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan. b. Syarat umum Surat Perintah Kerja (SPK) kontrak pada lingkup pekerjaan antara PPK dan Penyedia yang menyatakan bahwa Penyedia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam kontrak. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.208.001.051,04, yang disebabkan: a. PPK dan PPTK pembangunan gedung kantor pemerintah Kabupaten Tangerang kurang cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. b. Manajemen kegiatan (PPK, PPTK, Pelaksana Teknis, dan Konsultan Pengawas) dalam melakukan pengawasan secara berjenjang kurang optimal. c. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. d. Penyedia jasa kurang cermat dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Tanggapan – Kepala Dinas Cipta Karya mengakui terjadinya kelebihan bayar dan akan mengembalikan ke kas daerah. Kami sudah berusaha melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, namun karena beban kerja yang besar menyebabkan pengawasan yang kami lakukan belum optimal sehingga masih terjadi kekurangan volume pekerjaan. Untuk di kemudian hari kami akan lebih meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan. Rekomendasi – BPK merekomendasikan kepada Bupati Tangerang agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Cipta Karya supaya: a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPHP, PPTK, penyedia jasa dan PPK kegiatan karena tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya; b. Menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.208.001.051,04 ke Kas Daerah. 18. Temuan – Pemerintah Kabupaten Tangerang Mempunyai Kewajiban atas Pembayaran Kegiatan Pembangunan Sport Center yang Belum Sesuai Dengan Prestasi Kerja Penyedia Jasa Dinas Cipta Karya pada tahun 2013, merencanakan membangun sport center didaerah Kelapa Dua. Pekerjaan pembangunan sport center direncanakan akan dibiayai dua tahun anggaran 2013 dan 2014 (multiyears). Guna mendapatkan pelaksana konstruksi, PPK menyerahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk melakukan pelelangan umum. Hasil pelelangan umum mendapatkan pemenang PT. MJA jo. PT PKKU. Perikatan telah dilakukan PPK dengan pelaksana konstruksi dengan kontrak nomor 004.1/SPK/BANG-DOK/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp48.985.770.000,00.



BPK Perwakilan Provinsi Banten



76



Pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan direncanakan akan dilaksanakan selama 545 hari. Sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan, pelaksana konstruksi telah menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara kepada manajemen konstruksi mengungkapkan fakta sebagai berikut. a. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pekerjaan, para pihak belum bersepakat mengenai final kuantitas pekerjaan, b. Perhitungan versi pelaksana konstruksi, prestasi kerja sudah mencapai 100%, c. Dengan mendasarkan pada laporan konsultan pengawas, PPTK dan pengawas internal belum sepakat atas perhitungan/Mutual Check yang diajukan pelaksana konstruksi, d. Beberapa item pekerjaan belum menghasilkan kuantitas perhitungan pekerjaan yang sama antara pelaksana konstruksi dan kosultan pengawas, terutama pada urugan tanah mendatangkan, e. Permasalahan terjadi karena berdasarkan RAB awal urugan tanah yang direncanakan dibutuhkan tidak terlalu besar, f. Perencanaan awal yang merupakan hasil konsultan perencana tidak sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan, g. Urugan tanah mendatangkan dibutuhkan dalam jumlah besar untuk menghindari banjir pada saat musum hujan karena kontur tanah proyek, berdasarkan peta kontur sangat jauh levelnya dari eksisting jalan (sampai sekitar minus 3 meter). Berdasarkan pemeriksaan dokumen diketahui bahwa atas MC 100 yang diajukan pelaksana konstruksi, PPTK baru menyetujui pembayaran sampai MC 75 yang dibayar dengan SP2D nomor 01046/LS/BPKAD/2014 sebesar Rp10.409.476.125,00 dan nomor 05087/LS/BPKAD/2014 sebesar Rp10.409.476.125,00 Nilai pembayaran tersebut belum sesuai prestasi kerja yang sesungguhnya. Hal ini dikarenakan sampai dengan pemeriksaan lapangan BPK berakhir antar para pihak belum menemukan kesepakatan perhitungan final kuantitas. Versi PPTK dan konsultan pengawas diperkirakan prestasi pekerjaan mencapai 85-90%, namun itu juga bukan angka pasti. Dengan demikian per 31 Desember 2014, Pemerintah Kabupaten Tangerang masih mempunyai kewajiban kepada pelaksana konstruksi pembangunan sport center. Nilai kewajiban belum dapat dipastikan. Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa pada ABPD TA 2015 belum menganggarkan sisa pembayaran pekerjaan pembangunan sport center. Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: a. Pasal 89 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. b. Pasal 95 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan. Permasalahan tersebut mengakibatkan kewajiban Tangerang belum dapat disajikan secara keseluruhan.



Pemerintah



Penyebabnya adalah: a. Manajemen konstruksi belum bersepakat dengan final kuantitas pekerjaan, BPK Perwakilan Provinsi Banten



Kabupaten



77



b. Pemerintah Kabupaten Tangerang belum membayar pembangunan sport center sesuai prestasi kerjanya.



pelaksana



konstruksi



Tanggapan – Kepala Dinas Cipta Karya menjelaskan bahwa hasil perhitungan bersama antara Dinas Cipta Karya dan konsultan pengawas serta dibantu oleh tenaga ahli konsultan independen atas volume kuantitas pekerjaan berdasarkan MC 100 yang diajukan pelaksana konstruksi, telah disepakati adanya kekurangan volume yang terpasang sebesar Rp899.893.183,22. Hasil perhitungan tersebut akan diperhitungkan pada kekurangan pembayaran kepada pihak pelaksana konstruksi. Pihak Dinas Cipta Karya telah berupaya melakukan pengawasan namun terdapat kendala keterbatasan jumlah personil pengawas. Untuk selanjutnya, pihak Dinas Cipta Karya akan berusaha meningkatkan kualitas pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Rekomendasi – BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas Cipta Karya supaya: a. Menginstruksikan manajemen konstruksi (PPK, PPTK, konsultan pengawas, pengawas internal, dan pelaksana konstruksi) untuk melakukan mufakat perhitungan bersama final kuantitas pekerjaan, namun apabila tidak mampu diperoleh kesepakatan semua pihak, dapat diteruskan untuk penyelesaian secara arbitrase, b. Membayar prestasi kerja pelaksana konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan berdasarkan perhitungan final kuantitas yang disepakati bersama ataupun hasil penyelesaian secara arbitrase dengan memperhatikan ketersediaan anggaran. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



BPK Perwakilan Provinsi Banten



Lampiran 1.1



DAFTAR POTONGAN TPP SEKRETARIAT DPRD PERIODE : TANGGAL 21 NOPEMBER S/D 20 DESEMBER 2013 (TPP BULAN : JANUARI 2014) REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2



197803082010012012 196008252006041006 JUMLAH



NETTO



1.000.000 1.000.000 2.000.000



POTONGAN TERLAM (2% dari 60% BAT NETTO TPP) (KALI)



-



1



12.000 12.000



-



POTONGA N (3% dari 100% NETTO TPP) 2 60.000 4 120.000 180.000



POTONGAN TERLAMB POTONG TANPA (2% dari AT DAN AN (3% KETERAN 60% NETTO PULANG dari 60% GAN TPP) CEPAT NETTO (KALI) TPP)



PULANG CEPAT (KALI)



3



36.000 36.000



-



-



VERSI BPK POTONGAN POTONGA TIDAK POTONGAN TIDAK NETTO TANPA (2,5% dari TOTAL TPP N (3% dari APEL (2,5% dari APEL SEHARUSNY KETERANG 60% POTONGAN DIBAYARKAN 100% (KALI) 60% NETTO (4 KALI) A AN NETTO NETTO TPP) TPP) TPP) 1 3



15.000 45.000 60.000



-



-



123.000 165.000 288.000



877.000 835.000 1.712.000



1.000.000 1.000.000



2 5



60.000 150.000 210.000



SELISIH POTONGAN NILAI TPP IJIN > 2 IJIN (3% TOTAL PENGURANG DIBAYARKA KALI dari 100% POTONGAN AN TPP N NETTO TPP) 1 -



30.000 -



153.000 195.000 348.000



847.000 805.000 1.652.000



30.000 30.000 60.000



PERIODE : TANGGAL 21 DESEMBER 2013 S/D 20 JANUARI 2014 (TPP BULAN : FEBRUARI 2014) REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



197210081994031008 195909021985031016 196808082002121005 196711271999011001 196406021986021004 197510152010012011 198207182011012001 198302182011012003 196008252006041006 198003152009011010 196703072010011003 JUMLAH



NETTO



3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 2.375.000 1.425.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 22.380.000



POTONGAN TERLAM (2% dari 60% BAT NETTO TPP) (KALI) -



1



13.680 13.680



PULANG CEPAT (KALI)



-



POTONGA POTONGAN TERLAMB POTONG TANPA N (2% dari AT DAN AN (3% KETERAN (3% dari 60% NETTO PULANG dari 60% GAN 100% TPP) CEPAT NETTO NETTO (KALI) TPP) TPP) 7 210.000 210.000



VERSI BPK



TIDAK POTONGAN TIDAK APEL (2,5% dari APEL (KALI) 60% NETTO (4 KALI) TPP)



-



-



2 2 6 1 4 5 3 2



99.750 99.750 299.250 35.625 68.400 75.000 45.000 30.000 752.775



-



POTONGAN POTONGA NETTO TANPA (25% dari TOTAL TPP N (3% dari SEHARUSNY KETERANG 60% POTONGAN DIBAYARKAN 100% A AN NETTO NETTO TPP) TPP) -



99.750 99.750 299.250 35.625 68.400 13.680 285.000 45.000 30.000 976.455



3.225.250 3.225.250 3.325.000 3.025.750 2.339.375 1.425.000 1.071.600 1.126.320 715.000 955.000 970.000 21.403.545



4.275.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 2.375.000 1.425.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 23.330.000



11 9 8 -



376.200 270.000 240.000 886.200



SELISIH POTONGAN NILAI TPP IJIN > 2 IJIN (3% TOTAL PENGURANG DIBAYARKA KALI dari 100% POTONGAN AN TPP N NETTO TPP) 1 1 2 2 2 1 3



99.750 99.750 199.500 142.500 85.500 34.200 90.000



128.250 199.500 99.750 498.750 178.125 85.500 444.600 47.880 345.000 285.000 120.000 2.432.355



3.196.750 3.125.500 3.225.250 2.826.250 2.196.875 1.339.500 695.400 1.092.120 655.000 715.000 880.000 19.947.645



28.500 99.750 99.750 199.500 142.500 85.500 376.200 34.200 60.000 240.000 90.000 1.455.900



PERIODE : TANGGAL 21 JANUARI S/D 20 FEBRUARI 2014 (TPP BULAN_ MARET 2014) REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



197210081994031008 195909021985031016 196808082002121005 196711271999011001 196406021986021004 197303102007011013 197808022009011004 197208142005012007 197502102002121004 196810102005011012 197012092007011005 198302172010012010 JUMLAH



NETTO



3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 2.375.000 2.000.000 1.500.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 24.875.000



POTONGAN TERLAM (2% dari 60% BAT NETTO TPP) (KALI) -



1



13.680 13.680



POTONGA POTONGAN TERLAMB POTONG PULANG TANPA N (2% dari AT DAN AN (3% CEPAT KETERAN (3% dari 60% NETTO PULANG dari 60% (KALI) GAN 100% TPP) CEPAT NETTO NETTO (KALI) TPP) TPP) 1 13.680 4 136.800 13.680 136.800



VERSI BPK



TIDAK POTONGAN TIDAK APEL (2,5% dari APEL (KALI) 60% NETTO (4 KALI) TPP)



-



-



1



3 1 1



1 2



49.875 149.625 35.625 22.500 17.100 34.200 308.925



-



Hal 1 dari 4



POTONGAN POTONGA NETTO TANPA (25% dari TOTAL TPP N (3% dari SEHARUSNY KETERANG 60% POTONGAN DIBAYARKAN 100% A AN NETTO NETTO TPP) TPP) -



49.875 149.625 35.625 22.500 17.100 198.360 473.085



3.275.125 3.325.000 3.325.000 3.175.375 2.339.375 2.000.000 1.477.500 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.122.900 941.640 24.401.915



4.275.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 2.375.000 2.000.000 1.500.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 25.825.000



1 6



60.000 205.200 265.200



SELISIH POTONGAN NILAI IJIN > 2 IJIN (3% TOTAL TPP PENGURANG KALI dari 100% POTONGAN DIBAYARKN AN TPP NETTO TPP) 3 2 1 1 4 1 1 2 1 -



299.250 199.500 99.750 71.250 180.000 34.200 34.200 68.400 34.200 -



64.125 299.250 199.500 249.375 106.875 60.000 202.500 34.200 34.200 68.400 51.300 266.760 1.636.485



3.260.875 3.025.750 3.125.500 3.075.625 2.268.125 1.940.000 1.297.500 1.105.800 1.105.800 1.071.600 1.088.700 873.240 23.238.515



14.250 299.250 199.500 99.750 71.250 60.000 180.000 34.200 34.200 68.400 34.200 68.400 1.163.400



Lampiran 1.1



PERIODE : TANGGAL 21 FEBRUARI S/D 20 MARET 2014 (TPP BULAN_ APRIL 2014) REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2 3 4 5 6



195909021985031016 197303102007011013 197208142005012007 196810102005011012 196511052005012005 197008262005012006 JUMLAH



NETTO



3.325.000 2.000.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 9.745.000



POTONGAN TERLAM (2% dari 60% BAT NETTO TPP) (KALI) -



1



POTONGAN TERLAMB POTONG TANPA (2% dari AT DAN AN (3% KETERAN 60% NETTO PULANG dari 60% GAN TPP) CEPAT NETTO (KALI) TPP)



PULANG CEPAT (KALI)



13.680 13.680



-



-



-



-



-



VERSI BPK POTONGA N (3% dari 100% NETTO TPP) -



TIDAK POTONGAN TIDAK APEL (2,5% dari APEL (KALI) 60% NETTO (4 KALI) TPP)



-



1 1 2



49.875 17.100 34.200 101.175



-



POTONGAN POTONGA NETTO TANPA (25% dari TOTAL TPP N (3% dari SEHARUSNY KETERANG 60% POTONGAN DIBAYARKAN 100% A AN NETTO NETTO TPP) TPP) -



49.875 17.100 13.680 34.200 114.855



3.275.125 2.000.000 1.122.900 1.126.320 1.105.800 1.000.000 9.630.145



3.325.000 2.000.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 9.745.000



-



-



1



34.200 34.200



SELISIH POTONGAN NILAI IJIN > 2 IJIN (3% TOTAL TPP PENGURANG KALI dari 100% POTONGAN DIBAYARKN AN TPP NETTO TPP) 1 1 1 1 1



99.750 60.000 34.200 34.200 30.000 407.205



149.625 60.000 51.300 47.880 68.400 30.000 407.205



3.175.375 1.940.000 1.088.700 1.092.120 1.071.600 970.000 9.337.795



99.750 60.000 34.200 34.200 34.200 30.000 292.350



PERIODE : TANGGAL 21 MARET S/D 20 APRIL 2014 (TPP BULAN_ MEI 2014) REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2 3



196511052005012005 198302172010012010 196512272002021001 JUMLAH



NETTO



1.140.000 1.140.000 1.000.000 3.280.000



POTONGAN TERLAM (2% dari 60% BAT NETTO TPP) (KALI) -



2



27.360 27.360



VERSI BPK



POTONGA POTONGAN TERLAMB POTONG PULANG TANPA N (2% dari AT DAN AN (3% CEPAT KETERAN (3% dari 60% NETTO PULANG dari 60% (KALI) GAN 100% TPP) CEPAT NETTO NETTO (KALI) TPP) TPP) 2 27.360 5 171.000 -



TIDAK POTONGAN TIDAK APEL (2,5% dari APEL (KALI) 60% NETTO (4 KALI) TPP) 1 3 1



17.100 51.300 15.000



-



POTONGAN POTONGA NETTO TANPA (25% dari TOTAL TPP N (3% dari SEHARUSNY KETERANG 60% POTONGAN DIBAYARKAN 100% A AN NETTO NETTO TPP) TPP) -



17.100 277.020 15.000 309.120



1.122.900 862.980 985.000 2.970.880



1.140.000 1.140.000 1.000.000 3.280.000



4 -



136.800 136.800



SELISIH POTONGAN NILAI IJIN > 2 IJIN (3% TOTAL TPP PENGURANG KALI dari 100% POTONGAN DIBAYARKN AN TPP NETTO TPP) 7 2 3



239.400 68.400 90.000 397.800



256.500 311.220 105.000 672.720



883.500 828.780 895.000 2.607.280



239.400 34.200 90.000 363.600



PERIODE : TANGGAL 21 APRIL S/D 20 MEI 2014 (TPP BULAN_ JUNI 2014) REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2 3 4 5



198302182011012003 196604111998031003 197302212007011008 197201222008011004 197903032009011005 JUMLAH



NETTO



1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 5.140.000



POTONGAN TERLAM (2% dari 60% BAT NETTO TPP) (KALI) -



POTONGAN TERLAMB POTONG TANPA (2% dari AT DAN AN (3% KETERAN 60% NETTO PULANG dari 60% GAN TPP) CEPAT NETTO (KALI) TPP)



PULANG CEPAT (KALI)



-



-



-



-



-



-



VERSI BPK POTONGA N (3% dari 100% NETTO TPP) -



TIDAK POTONGAN TIDAK APEL (2,5% dari APEL (KALI) 60% NETTO (4 KALI) TPP)



-



1



1



17.100 15.000 32.100



-



POTONGAN POTONGA NETTO TANPA (25% dari TOTAL TPP N (3% dari SEHARUSNY KETERANG 60% POTONGAN DIBAYARKAN 100% A AN NETTO NETTO TPP) TPP) -



17.100 15.000 32.100



1.122.900 1.000.000 1.000.000 1.000.000 985.000 5.107.900



1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 5.140.000



3 1 2



90.000 30.000 60.000 180.000



SELISIH POTONGAN NILAI IJIN > 2 IJIN (3% TOTAL TPP PENGURANG KALI dari 100% POTONGAN DIBAYARKN AN TPP NETTO TPP) 2 4 -



68.400 120.000 -



85.500 120.000 90.000 30.000 75.000 400.500



1.054.500 880.000 910.000 970.000 925.000 4.739.500



68.400 120.000 90.000 30.000 60.000 368.400



PERIODE : TANGGAL 21 MEI S/D 20 JUNI 2014 (TPP BULAN_ JULI 2014) REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



196004171991031004 195909021985031016 196602182007011008 196709032007011010 198202102010012018 197510152010012011 198302182011012003 196512272002021001 197201222008011004 196703072010011003 JUMLAH



NETTO



4.675.000 3.325.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.425.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 18.065.000



POTONGAN TERLAM (2% dari 60% BAT NETTO TPP) (KALI) -



2



24.000 24.000



-



POTONGA N (3% dari 100% NETTO TPP) 1 45.000 7 210.000 255.000



POTONGAN TERLAMB POTONG TANPA (2% dari AT DAN AN (3% KETERAN 60% NETTO PULANG dari 60% GAN TPP) CEPAT NETTO (KALI) TPP)



PULANG CEPAT (KALI)



2



24.000 24.000



-



-



VERSI BPK



TIDAK POTONGAN TIDAK APEL (2,5% dari APEL (KALI) 60% NETTO (4 KALI) TPP) -



1 3



1 3



49.875 67.500 17.100 45.000 179.475



-



Hal 2 dari 4



POTONGAN POTONGA NETTO TANPA (25% dari TOTAL TPP N (3% dari SEHARUSNY KETERANG 60% POTONGAN DIBAYARKAN 100% A AN NETTO NETTO TPP) TPP) -



49.875 45.000 67.500 17.100 48.000 255.000 482.475



4.675.000 3.275.125 1.455.000 1.432.500 1.500.000 1.425.000 1.122.900 952.000 745.000 1.000.000 17.582.525



4.675.000 3.325.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.425.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 18.065.000



1 7 1



30.000 210.000 30.000 270.000



SELISIH POTONGAN NILAI IJIN > 2 IJIN (3% TOTAL TPP PENGURANG KALI dari 100% POTONGAN DIBAYARKN AN TPP NETTO TPP) 4 2 3 1 1 1 1 2 1 -



561.000 199.500 135.000 45.000 45.000 42.750 34.200 60.000 30.000 -



561.000 249.375 135.000 112.500 45.000 42.750 51.300 138.000 285.000 30.000 1.649.925



4.114.000 3.075.625 1.365.000 1.387.500 1.455.000 1.382.250 1.088.700 862.000 715.000 970.000 16.415.075



561.000 199.500 90.000 45.000 45.000 42.750 34.200 90.000 30.000 30.000 1.167.450



Lampiran 1.1



PERIODE : TANGGAL 21 JUNI S/D 20 JULI 2014 (TPP BULAN_ AGUSTUS 2014) REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



196004171991031004 195909021985031016 198302182011012003 196511052005012005 196604111998031003 197803082010012012 196512272002021001 197302212007011008 197201222008011004 197001012010011012 198501192010011007 JUMLAH



NETTO



4.675.000 3.325.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 17.280.000



POTONGAN TERLAM (2% dari 60% BAT NETTO TPP) (KALI) -



-



POTONGAN (2% dari 60% NETTO TPP)



PULANG CEPAT (KALI)



1



-



56.100 56.100



VERSI BPK



POTONGA TERLAMB POTONG TANPA N AT DAN AN (3% KETERAN (3% dari PULANG dari 60% GAN 100% CEPAT NETTO NETTO (KALI) TPP) TPP) 1 140.250 7 210.000 350.250



POTONGAN POTONGA TIDAK POTONGAN TIDAK NETTO TANPA (2.5% dari TOTAL TPP N (3% dari APEL (2,5% dari APEL SEHARUSNY KETERANG 60% POTONGAN DIBAYARKAN 100% (KALI) 60% NETTO (4 KALI) A AN NETTO NETTO TPP) TPP) TPP) -



-



2 1



3 1 3



99.750 17.100 45.000 15.000 45.000 -



-



-



196.350 99.750 17.100 45.000 15.000 255.000 628.200



4.478.650 3.225.250 1.140.000 1.122.900 1.000.000 1.000.000 955.000 985.000 745.000 1.000.000 1.000.000 16.651.800



4.675.000 3.325.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000



2 7 -



280.500 210.000 -



SELISIH POTONGAN NILAI IJIN > 2 IJIN (3% TOTAL TPP PENGURANG KALI dari 100% POTONGAN DIBAYARKN AN TPP NETTO TPP) 3 3 1 1 2 1 7 2 4 1 1



420.750 299.250 34.200 34.200 60.000 30.000 210.000 60.000 120.000 30.000 30.000



757.350 399.000 34.200 51.300 60.000 30.000 255.000 75.000 375.000 30.000 30.000 2.096.850



3.917.650 2.926.000 1.105.800 1.088.700 940.000 970.000 745.000 925.000 625.000 970.000 970.000 15.183.150



561.000 299.250 34.200 34.200 60.000 30.000 210.000 60.000 120.000 30.000 30.000 1.468.650



PERIODE : TANGGAL 21 JULI S/D 20 AGUSTUS 2014 (TPP BULAN_ SEPTEMBER 2014) REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



196004171991031004 197303132000122001 195909021985031016 196602182007011008 197808022009011004 198202102010012018 197510152010012011 196810102005011012 198104292005011007 196604111998031003 196512272002021001 196403222002121001 197302212007011008 197201222008011004 197001012010011012 198501192010011007 196703072010011003 JUMLAH



NETTO



4.675.000 4.275.000 3.325.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.425.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 28.480.000



POTONGAN TERLAM (2% dari 60% BAT NETTO TPP) (KALI) -



-



POTONGAN TERLAMB POTONG TANPA (2% dari AT DAN AN (3% KETERAN 60% NETTO PULANG dari 60% GAN TPP) CEPAT NETTO (KALI) TPP)



PULANG CEPAT (KALI)



-



2



-



27.360 27.360



-



-



-



1



1 3



5 1 1



VERSI BPK POTONGA N (3% dari 100% NETTO TPP) 140.250 42.750 102.600 150.000 30.000 30.000 495.600



TIDAK POTONGAN TIDAK APEL (2,5% dari APEL (KALI) 60% NETTO (4 KALI) TPP)



-



1 3 1 1 2 1



3 2



70.125 149.625 22.500 21.375 34.200 15.000 45.000 30.000 387.825



-



POTONGAN POTONGA NETTO TANPA (25% dari TOTAL TPP N (3% dari SEHARUSNY KETERANG 60% POTONGAN DIBAYARKAN 100% A AN NETTO NETTO TPP) TPP) -



210.375 149.625 22.500 64.125 164.160 15.000 195.000 60.000 30.000 910.785



4.464.625 4.275.000 3.175.375 1.500.000 1.477.500 1.500.000 1.360.875 1.140.000 975.840 1.000.000 985.000 1.000.000 1.000.000 805.000 1.000.000 940.000 970.000 27.569.215



1 3 7 1 1



140.250 102.600 210.000 30.000 30.000 512.850



SELISIH POTONGAN NILAI IJIN > 2 IJIN (3% TOTAL TPP PENGURANG KALI dari 100% POTONGAN DIBAYARKN AN TPP NETTO TPP) 6 1 2 1 2 1 2 2 1 1 3 1 1 4 1 2 1



841.500 128.250 199.500 45.000 90.000 45.000 85.500 68.400 34.200 30.000 90.000 30.000 30.000 120.000 30.000 60.000 30.000



1.051.875 128.250 349.125 45.000 112.500 45.000 106.875 68.400 198.360 30.000 105.000 30.000 30.000 375.000 30.000 120.000 60.000 2.885.385



3.623.125 4.146.750 2.975.875 1.455.000 1.387.500 1.455.000 1.318.125 1.071.600 941.640 970.000 895.000 970.000 970.000 625.000 970.000 880.000 940.000 25.594.615



841.500 128.250 199.500 45.000 90.000 45.000 42.750 68.400 34.200 30.000 90.000 30.000 30.000 180.000 30.000 60.000 30.000 1.974.600



PERIODE : TANGGAL 21 AGUSTUS S/D 20 SEPTEMBER 2014 (TPP BULAN_ OKTOBER 2014) REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



197303132000122001 195909021985031016 198202102010012018 198205132006042001 196502202005011003 197803082010012012 196512272002021001 197201222008011004 196703072010011003 196511232008011002 JUMLAH



NETTO TPP



5.130.000 3.990.000 1.800.000 1.377.500 1.377.500 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 19.925.000



POTONGAN TERLAM (2% dari 60% BAT NETTO TPP) (KALI)



PULANG CEPAT (KALI)



30.000 30.000



-



-



2



POTONGA POTONGAN TERLAMB POTONG TANPA N (2% dari AT DAN AN (3% KETERAN (3% dari 60% NETTO PULANG dari 60% GAN 100% TPP) CEPAT NETTO NETTO (KALI) TPP) TPP) 2 75.000 1 37.500 112.500



VERSI BPK



TIDAK POTONGAN TIDAK APEL (2,5% dari APEL (KALI) 60% NETTO (4 KALI) TPP) 1 1 1 -



59.850 59.850 18.750 496.764



-



Hal 3 dari 4



POTONGAN (25% dari TOTAL 60% POTONGAN NETTO TPP) -



59.850 59.850 123.750 37.500 280.950



TPP DIBAYARKN



5.070.150 3.930.150 1.800.000 1.377.500 1.377.500 1.250.000 1.250.000 1.126.250 1.212.500 1.250.000 19.644.050



NETTO TPP TANPA SEHARUSNY KETERANG A AN



5.130.000 3.990.000 1.800.000 1.377.500 1.377.500 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 19.925.000



1



2 1



POTONGA N (3% x 100% NETTO TPP) 41.325 75.000 37.500 153.825



SELISIH POTONGAN NILAI IJIN > 2 IJIN (3% TOTAL TPP PENGURANG KALI dari 100% POTONGAN DIBAYARKN AN TPP NETTO TPP) 3 1 1 1 2 2 1 1



359.100 54.000 41.325 37.500 75.000 75.000 37.500 37.500



76.950 418.950 54.000 41.325 41.325 37.500 75.000 198.750 75.000 37.500 1.056.300



5.053.050 3.571.050 1.746.000 1.336.175 1.336.175 1.212.500 1.175.000 1.051.250 1.175.000 1.212.500 18.868.700



17.100 359.100 54.000 41.325 41.325 37.500 75.000 75.000 37.500 37.500 775.350



Lampiran 1.1



PERIODE : TANGGAL 21 SEPTEMBER S/D 20 OKTOBER 2014 (TPP BULAN NOVEMBER 2014) REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2 3 4 5



196004171991031004 195909021985031016 198205132006042001 196512272002021001 197201222008011004 JUMLAH



NETTO TPP



5.525.000 3.990.000 1.377.500 1.250.000 1.250.000 13.392.500



POTONGAN TERLAM (2% dari 60% BAT NETTO TPP) (KALI) -



-



POTONGAN TERLAMB POTONG TANPA (2% dari AT DAN AN (3% KETERAN 60% NETTO PULANG dari 60% GAN TPP) CEPAT NETTO (KALI) TPP)



PULANG CEPAT (KALI)



-



1



15.000 15.000



-



-



-



VERSI BPK POTONGA N (3% dari 100% NETTO TPP) -



TIDAK POTONGAN TIDAK APEL (2,5% dari APEL (KALI) 60% NETTO (4 KALI) TPP) -



1



2



59.850 37.500 374.815



-



POTONGAN (25% dari TOTAL 60% POTONGAN NETTO TPP) -



59.850 52.500 112.350



TPP DIBAYARKN



5.525.000 3.930.150 1.377.500 1.250.000 1.197.500 13.280.150



POTONGA NETTO TPP TANPA N (3% dari SEHARUSNY KETERANG 100% A AN NETTO TPP) 5.525.000 3.990.000 1.377.500 1.250.000 1.250.000 13.392.500



-



-



SELISIH POTONGAN NILAI TPP IJIN > 2 IJIN (3% TOTAL DIBAYARKA PENGURANG KALI dari 100% POTONGAN AN TPP N NETTO TPP) 2 1 1 1 1



331.500 119.700 41.325 37.500 37.500



331.500 179.550 41.325 37.500 90.000 679.875



5.193.500 3.810.450 1.336.175 1.212.500 1.160.000 12.712.625



331.500 119.700 41.325 37.500 37.500 567.525



PERIODE : TANGGAL 21 SEPTEMBER S/D 20 OKTOBER 2014 (TPP BULAN DESEMBER 2014) REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



196004171991031004 197303132000122001 195909021985031016 196602182007011008 197808022009011004 198202102010012018 197510152010012011 196810102005011012 196512272002021001 197201222008011004 197903032009011005 197109212007011004 197001012010011012 198501192010011007 JUMLAH



NETTO



5.525.000 3.990.000 3.990.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.710.000 1.377.500 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 29.492.500



POTONGAN TERLAM (2% dari 60% BAT NETTO TPP) (KALI) -



1 5



15.000 75.000 90.000



POTONGA POTONGAN TERLAMB POTONG PULANG TANPA N (2% dari AT DAN AN (3% CEPAT KETERAN (3% dari 60% NETTO PULANG dari 60% (KALI) GAN 100% TPP) CEPAT NETTO NETTO (KALI) TPP) TPP) 2 132.600 2 30.000 4 150.000 162.600 150.000



VERSI BPK



TIDAK POTONGAN TIDAK APEL (2,5% dari APEL (KALI) 60% NETTO (4 KALI) TPP) -



-



-



-



1 2 2



2 2 3 2 1



59.850 119.700 54.000 41.325 37.500 56.250 37.500 18.750 424.875



-



POTONGAN (25% dari TOTAL 60% POTONGAN NETTO TPP) -



132.600 59.850 119.700 54.000 41.325 37.500 251.250 112.500 18.750 827.475



TPP DIBAYARKN



5.392.400 3.930.150 3.870.300 1.800.000 1.746.000 1.800.000 1.710.000 1.336.175 1.212.500 998.750 1.250.000 1.137.500 1.231.250 1.250.000 28.665.025



POTONGA NETTO TPP TANPA N (3% dari SEHARUSNY KETERANG 100% A AN NETTO TPP) 5.525.000 5.130.000 3.990.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.710.000 1.377.500 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000



4 1 -



150.000 37.500 187.500



SELISIH POTONGAN NILAI IJIN > 2 IJIN (3% TOTAL TPP PENGURANG KALI dari 100% POTONGAN DIBAYARKN AN TPP NETTO TPP) 1 1 1 1 3 2 1 2 8 4 1 1 1



165.750 153.900 119.700 54.000 162.000 108.000 51.300 82.650 300.000 150.000 37.500 37.500 37.500



298.350 230.850 239.400 54.000 216.000 108.000 51.300 123.975 337.500 401.250 37.500 150.000 56.250 37.500 2.341.875



5.226.650 3.759.150 3.750.600 1.746.000 1.584.000 1.692.000 1.658.700 1.253.525 912.500 848.750 1.212.500 1.100.000 1.193.750 1.212.500 27.150.625 Jumlah



Hal 4 dari 4



165.750 171.000 119.700 54.000 162.000 108.000 51.300 82.650 300.000 150.000 37.500 37.500 37.500 37.500 1.514.400 11.171.625



Lampiran 1.2 DAFTAR POTONGAN TPP SEKRETARIAT DAERAH JANUARI 2014 PERIODE : TANGGAL 21 NOVEMBER 2013 s.d 20 DESEMBER 2013 REALISASI SKPD



NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56



NIP



196203181993031000 196005041984031013 196001041984031002 196401052003121002 197610202002121007 197612172002122005 197510032002121009 197107201993031008 196805202001121000 198604082004121000 197912292005011004 196410311989032000 198401062009021002 197102252007022005 197606042010011013 197104031999012001 197810212010011008 197706172010011007 197807182010011011 198104132010012012 050065582 197405161995032003 197603272008012007 198112182010012019 198411112011011003 380048320 198204182009011004 198104152010011009 198104292010011008 198008222006042015 198004241999121001 198001172010011007 198002132009022001 197801022003121006 197806022010011006 197312172010011004 197603152009012002 197204182010012001 197210122005011002 198412252009041001 19900529 2010101002 197701092002121005 198101272011011003 197911192010012009 198508102011011006 196512182003121001 196507202007011008 196608182007011013 196910122007011011 196812012007021012 197010092007012008 197505272008011005 197811302008012003 197810132010011006 198005302008012010 196309042007011008 JUMLAH



NETTO TPP



4.675.000 5.225.000 5.225.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 2.612.500 2.375.000 2.000.000 1.425.000 1.425.000 1.425.000 1.500.000 1.500.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 850.000 97.952.500



VERSI BPK



SELISIH NILAI POTONGAN POTONGAN POTONGA TERLAM POTONGAN POTONGAN POTONG TANPA IJIN > 2 PENGURANG PULANG POTONGAN POTONGAN TANPA TIDAK TIDAK NETTO (3% dari IJIN (3% dari TOTAL TPP TERLAM N (2% dari BAT DAN (3% dari (2,5% dari AN (25% TOTAL TPP KET KALI AN TPP CEPAT (2% dari 60% (3% dari 60% KET APEL APEL 4 POTONGAN SEHARUSNYA 100% 100% POTONGAN DIBAYARKAN BAT 60% PULANG 100% 60% NETTO dari 60% DIBAYARKAN (VERSI (VERSI (kali) NETTO TPP) NETTO TPP) (KALI) (kali) KALI (VERSI BPK) NETTO TPP) NETTO TPP) VERSI BPK (VERSI BPK) (Kali) NETTO CEPAT NETTO TPP) TPP) NETTO BPK) BPK) (VERSI BPK) VERSI BPK TPP) (kali) TPP)



2 1



1 1



1 1 2 4 1 1 1



1



2 1 2 2



1



48.000 17.100 18.000 13.680 13.680 13.680 27.360 54.720 13.680 13.680 13.680 12.000 24.000 12.000 24.000 24.000 10.200 587.340



1



1 1



1



1 1 3



2 3 1 1 2 2 1 1 4



24.000 18.000 18.000 13.680 13.680 13.680 41.040 24.000 36.000 12.000 12.000 24.000 24.000 12.000 12.000 40.800 989.940



-



1



1 1



2 1



1 1



1



1 1



42.750 34.200 34.200 68.400 34.200 34.200 34.200 34.200 30.000 25.500 1.309.800



1



1 1 2 3



1



35.625 17.100 17.100 34.200 51.300 17.100 680.025



-



35.625 72.000 17.100 42.750 18.000 36.000 47.880 34.200 13.680 95.760 61.560 85.500 78.660 123.120 13.680 51.300 17.100 34.200 24.000 12.000 36.000 36.000 24.000 48.000 48.000 12.000 42.000 10.200 66.300 1.236.615



4.675.000 5.225.000 5.225.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 2.612.500 2.339.375 1.928.000 1.407.900 1.382.250 1.425.000 1.482.000 1.464.000 1.092.120 1.140.000 1.105.800 1.140.000 1.140.000 1.126.320 1.044.240 1.078.440 1.140.000 1.054.500 1.061.340 1.016.880 1.126.320 1.088.700 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.122.900 1.105.800 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 976.000 988.000 964.000 1.000.000 964.000 976.000 952.000 952.000 988.000 1.000.000 958.000 839.800 783.700 96.715.885



4.675.000 5.225.000 5.225.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 2.612.500 2.375.000 2.000.000 1.425.000 1.425.000 1.425.000 1.500.000 1.500.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 850.000 97.952.500



7 7 1 4 4 2 4 2 3 3 1 3 1 1 2 5 1 2 2 2 3 3 5 3 5 1 9 3



2 3 3 2 2 3 1 3 3 2 5 3 5 2 5 2 2 3 2 2 1 3 3 6 1 2



981.750 1.097.250 156.750 399.000 399.000 199.500 399.000 199.500 299.250 299.250 99.750 299.250 78.375 71.250 120.000 213.750 42.750 85.500 90.000 90.000 102.600 102.600 171.000 102.600 171.000 34.200 307.800 102.600 68.400 102.600 102.600 68.400 68.400 102.600 34.200 102.600 102.600 68.400 171.000 90.000 150.000 60.000 150.000 60.000 60.000 90.000 60.000 60.000 30.000 90.000 90.000 180.000 25.500 51.000



2



5



3



1



1 1



199.500 391.875 128.250 34.200 34.200 34.200 -



981.750 1.097.250 156.750 399.000 399.000 399.000 399.000 199.500 299.250 299.250 99.750 299.250 470.250 106.875 192.000 230.850 171.000 85.500 108.000 126.000 116.280 102.600 171.000 102.600 171.000 82.080 335.160 129.960 34.200 119.700 112.860 191.520 116.280 119.700 68.400 102.600 34.200 119.700 102.600 68.400 171.000 90.000 150.000 84.000 162.000 96.000 60.000 126.000 84.000 108.000 78.000 102.000 90.000 192.000 35.700 91.800 10.640.565



3.693.250 4.127.750 5.068.250 2.926.000 2.926.000 2.926.000 2.926.000 3.125.500 3.025.750 3.025.750 3.225.250 3.025.750 2.142.250 2.268.125 1.808.000 1.194.150 1.254.000 1.339.500 1.392.000 1.374.000 1.023.720 1.037.400 969.000 1.037.400 969.000 1.057.920 804.840 1.010.040 1.105.800 1.020.300 1.027.140 948.480 1.023.720 1.020.300 1.071.600 1.037.400 1.105.800 1.020.300 1.037.400 1.071.600 969.000 910.000 850.000 916.000 838.000 904.000 940.000 874.000 916.000 892.000 922.000 898.000 910.000 808.000 814.300 758.200 87.311.935



981.750 1.097.250 156.750 399.000 399.000 399.000 399.000 199.500 299.250 299.250 99.750 299.250 470.250 71.250 120.000 213.750 128.250 85.500 90.000 90.000 68.400 102.600 136.800 102.600 171.000 68.400 239.400 68.400 34.200 34.200 34.200 68.400 102.600 68.400 68.400 102.600 34.200 102.600 68.400 68.400 171.000 90.000 150.000 60.000 150.000 60.000 60.000 90.000 60.000 60.000 30.000 90.000 90.000 150.000 25.500 25.500 9.403.950



Lampiran 1.2 DAFTAR POTONGAN TPP SEKRETARIAT DAERAH FEBRUARI 2014 PERIODE : TANGGAL 23 DESEMBER 2013 s.d 20 JANUARI 2014 REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35



196011111986031020 196203181993031000 196005041984031013 197612172002122005 197008062006041007 197212192009011001 196805202001121000 196411081992021001 197508132008011006 197912292005011004 050065582 196711162008011006 198112182010012019 198210112010012007 197808272009012004 198001172010011007 197801022003121006 197712262003121004 197401122002121004 196408032002121001 196510121988031011 198008132008011004 197502022009011001 195812041982031004 196006101990122001 196403052002121003 196507202007011008 196812012007021012 197305152007011014 197507072007011015 1978040420080110 197810132010011006 198402162010012012 196212012007011006 196309042007011008 JUMLAH



NETTO TPP



4.675.000 4.675.000 5.225.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 850.000 64.230.000



POTONGAN POTONGAN TERLAMBA POTONGAN TANPA TERLA PULANG (2% dari (2% dari T DAN (3% dari KET MBAT CEPAT (kali) 60% NETTO 60% NETTO PULANG 60% NETTO (KALI) (Kali) TPP) TPP) CEPAT (kali) TPP)



1



2



2 1



1 2



1 1 1 1 2 1 2 1



39.900 79.800 27.360 13.680 13.680 27.360 12.000 12.000 12.000 12.000 24.000 12.000 24.000 12.000 -



1 1



1



2 1



39.900 13.680 12.000 24.000 10.200 -



-



1



2 2 1



1



VERSI BPK



POTONGAN (3% dari 100% NETTO TPP) 34.200 68.400 68.400 34.200 30.000 -



TIDAK APEL (kali)



2



2 2 2



1



POTONGAN TIDAK POTONGAN TOTAL TPP (2,5% dari APEL 4 (25% dari POTONGAN DIBAYARKAN 60% NETTO KALI 60% NETTO TPP) TPP) 34.200 34.200 34.200 34.200 15.000 -



-



39.900 79.800 39.900 13.680 68.400 27.360 13.680 68.400 34.200 102.600 13.680 68.400 27.360 24.000 12.000 42.000 12.000 24.000 12.000 39.000 24.000 12.000 10.200 808.560



4.675.000 4.675.000 5.225.000 3.285.100 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.245.200 3.285.100 1.126.320 1.071.600 1.112.640 1.140.000 1.126.320 1.071.600 1.105.800 1.037.400 1.126.320 1.071.600 1.112.640 1.140.000 1.000.000 976.000 988.000 958.000 988.000 1.000.000 976.000 988.000 961.000 976.000 988.000 839.800 850.000 63.421.440



NETTO TANPA SEHARUSNYA KET (VERSI (VERSI BPK) BPK)



4.675.000 4.675.000 5.225.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 850.000 64.230.000



1 2



1 2 2 4 2



1 3 1 3 1 2



2 3 1 1 1 2 1 1 1 1



POTONGAN (3% dari 100% NETTO TPP) (VERSI BPK) 156.750 199.500 99.750 199.500 199.500 136.800 68.400 34.200 102.600 34.200 102.600 34.200 68.400 60.000 90.000 30.000 30.000 30.000 60.000 30.000 30.000 25.500 25.500



IJIN > 2 KALI (VERSI BPK)



1 1 1 1 2 4



2 1



1 2 1 1



1



POTONGAN IJIN (3% dari TOTAL 100% POTONGAN NETTO VERSI BPK TPP) VERSI BPK 140.250 140.250 99.750 99.750 199.500 399.000 68.400 34.200 34.200 68.400 30.000 30.000 30.000 -



140.250 140.250 156.750 139.650 199.500 99.750 199.500 498.750 279.300 239.400 150.480 102.600 95.760 34.200 47.880 102.600 68.400 136.800 47.880 102.600 61.560 68.400 30.000 84.000 42.000 102.000 42.000 30.000 54.000 72.000 69.000 54.000 42.000 35.700 25.500 3.794.460



SELISIH NILAI TPP PENGURANG DIBAYARKAN AN TPP (VERSI BPK)



4.534.750 4.534.750 5.068.250 3.185.350 3.125.500 3.225.250 3.125.500 2.826.250 3.045.700 3.085.600 989.520 1.037.400 1.044.240 1.105.800 1.092.120 1.037.400 1.071.600 1.003.200 1.092.120 1.037.400 1.078.440 1.071.600 970.000 916.000 958.000 898.000 958.000 970.000 946.000 928.000 931.000 946.000 958.000 814.300 824.500 60.435.540



140.250 140.250 156.750 99.750 199.500 99.750 199.500 498.750 199.500 199.500 136.800 34.200 68.400 34.200 34.200 34.200 34.200 34.200 34.200 34.200 34.200 68.400 30.000 60.000 30.000 60.000 30.000 30.000 30.000 60.000 30.000 30.000 30.000 25.500 25.500 2.985.900



Lampiran 1.2 DAFTAR POTONGAN TPP SEKRETARIAT DAERAH MARET 2014 PERIODE : TANGGAL 21 JANUARI 2014 s.d 20 FEBRUARI 2014 REALISASI SKPD



NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25



NIP



197612172002122005 197510032002121009 197306231997031001 196411081992021001 197912292005011004 197810212010011008 198112182010012019 198104292010011008 198006122010011016 198001172010011007 196702152002122003 198008132008011004 198204132010012000 196808162007011025 196508172005011003 196202082008011002 196910122007011011 196809072007011016 196812012007021012 197505272008011005 197810132010011006 196212012007011006 196309042007011008 196403172007011008 196109192007011004 JUMLAH



NETTO TPP TERLAMB AT (Kali)



3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 1.425.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 850.000 850.000 850.000 37.290.000



1



1 1 1 3 1 1 1 2 3 1 3 1 1 2



POTONGA POTONGA TERLAMBA POTONGA PULANG N (2% dari N (2% dari T DAN N (3% dari CEPAT 60% 60% PULANG 60% (kali) NETTO NETTO CEPAT NETTO TPP) TPP) (kali) TPP) 39.900 39.900 17.100 13.680 41.040 13.680 13.680 13.680 24.000 36.000 12.000 36.000 12.000 12.000 24.000 -



1



2 2 3 1 1 1 1 3



39.900 24.000 24.000 36.000 12.000 12.000 12.000 10.200 30.600 -



1



20.520 -



TANPA KET (KALI)



VERSI BPK



POTONGA N (3% dari 100% NETTO TPP) -



POTONGA POTONGA TIDAK N (2,5% dari TIDAK N (25% dari TOTAL TPP POTONGAN APEL (kali) 60% APEL 4 KALI 60% DIBAYARKAN NETTO NETTO TPP) TPP)



1



2



17.100 34.200 -



-



39.900 39.900 39.900 17.100 30.780 41.040 68.400 13.680 13.680 24.000 60.000 36.000 72.000 24.000 12.000 36.000 12.000 10.200 30.600 621.180



3.285.100 3.325.000 3.285.100 3.285.100 3.325.000 1.407.900 1.109.220 1.140.000 1.098.960 1.071.600 1.126.320 1.126.320 976.000 940.000 964.000 928.000 976.000 988.000 964.000 1.000.000 988.000 839.800 819.400 850.000 850.000 36.668.820



POTONGA POTONGA N (3% dari NETTO TANPA IJIN > 2 N IJIN (3% TOTAL 100% SEHARUSNYA KET (VERSI KALI (VERSI dari 100% POTONGAN NETTO (VERSI BPK) BPK) BPK) NETTO VERSI BPK TPP) TPP) VERSI (VERSI BPK BPK) 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 1.425.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 850.000 850.000 850.000 37.290.000



2 1 1 1



4 1 1 1 1 1 2 1 1 2 2 2 2 2 1 2 2



199.500 99.750 99.750 99.750 136.800 34.200 34.200 34.200 30.000 30.000 60.000 30.000 30.000 60.000 60.000 60.000 60.000 51.000 25.500 51.000 51.000



1 2 1 5



99.750 85.500 34.200 171.000 -



239.400 99.750 139.650 139.650 99.750 102.600 64.980 171.000 177.840 102.600 47.880 47.880 54.000 90.000 96.000 102.000 54.000 72.000 96.000 60.000 72.000 61.200 56.100 51.000 51.000 2.348.280



SELISIH NILAI TPP PENGURANGAN DIBAYARKAN TPP (VERSI BPK)



3.085.600 3.225.250 3.185.350 3.185.350 3.225.250 1.322.400 1.075.020 969.000 962.160 1.037.400 1.092.120 1.092.120 946.000 910.000 904.000 898.000 946.000 928.000 904.000 940.000 928.000 788.800 793.900 799.000 799.000 34.941.720



199.500 99.750 99.750 99.750 99.750 85.500 34.200 171.000 136.800 34.200 34.200 34.200 30.000 30.000 60.000 30.000 30.000 60.000 60.000 60.000 60.000 51.000 25.500 51.000 51.000 1.727.100



Lampiran 1.2 DAFTAR POTONGAN TPP SEKRETARIAT DAERAH APRIL 2014 PERIODE : TANGGAL 21 FEBRUARI 2014 s.d 20 MARET 2014 REALISASI SKPD



NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22



NIP



196005041984031013 197706242003121000 197104031999012001 198306012011012003 196210122007012003 197801022003121006 196907091993032005 197111292003122002 196510121988031011 197112062002121004 196512182003121001 196808162007011025 196508172005011003 196507202007011008 196812012007021012 1978040420080110 197810132010011006 197501262009012003 198005302008012010 196212012007011006 196309042007011008 196403172007011008 JUMLAH



NETTO TPP



5.225.000 3.325.000 1.425.000 1.500.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 850.000 850.000 850.000 29.575.000



POTONGAN POTONGAN TERLAMBAT PULANG (2% dari 60% (2% dari 60% (Kali) CEPAT (kali) NETTO TPP) NETTO TPP)



1 1



2 3 2 3 3



1 3



39.900 18.000 24.000 36.000 24.000 36.000 36.000 10.200 30.600 -



2 2 2 1



1 3



24.000 24.000 24.000 12.000 10.200 30.600 -



TERLAMBAT POTONGAN DAN (3% dari 60% PULANG NETTO TPP) CEPAT (kali)



-



VERSI BPK



POTONGAN POTONGAN POTONGAN TANPA KET (3% dari TIDAK APEL (2,5% dari TIDAK APEL (25% dari (KALI) 100% NETTO (kali) 60% NETTO 4 KALI 60% NETTO TPP) TPP) TPP)



1 1



30.000 30.000 -



1



1



17.100 15.000 -



-



POTONGAN



39.900 18.000 17.100 48.000 60.000 78.000 78.000 36.000 15.000 20.400 61.200 471.600



TOTAL TPP DIBAYARKAN



5.225.000 3.285.100 1.425.000 1.482.000 1.140.000 1.122.900 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 952.000 940.000 922.000 1.000.000 922.000 964.000 985.000 1.000.000 829.600 850.000 788.800 850.000 29.103.400



NETTO SEHARUSNYA (VERSI BPK)



5.225.000 3.325.000 1.425.000 1.500.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 850.000 850.000 850.000 29.575.000



POTONGAN POTONGAN (3% dari IJIN > 2 IJIN (3% dari TANPA KET 100% NETTO KALI (VERSI 100% NETTO (VERSI BPK) TPP) (VERSI BPK) TPP) VERSI BPK) BPK



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 1 4 2 1 1 2 3 4 1



156.750 99.750 45.000 34.200 34.200 34.200 34.200 30.000 30.000 30.000 60.000 30.000 120.000 60.000 30.000 30.000 51.000 76.500 102.000 25.500



4



3



1



171.000 102.600 30.000 -



TOTAL POTONGAN VERSI BPK



TPP DIBAYARKAN (VERSI BPK)



156.750 139.650 171.000 63.000 34.200 51.300 34.200 34.200 102.600 30.000 78.000 90.000 108.000 30.000 168.000 126.000 45.000 30.000 71.400 76.500 163.200 25.500 1.828.500



5.068.250 3.185.350 1.254.000 1.437.000 1.105.800 1.088.700 1.105.800 1.105.800 1.037.400 970.000 922.000 910.000 892.000 970.000 832.000 874.000 955.000 970.000 778.600 773.500 686.800 824.500 27.746.500



SELISIH NILAI PENGURANGAN TPP



156.750 99.750 171.000 45.000 34.200 34.200 34.200 34.200 102.600 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 90.000 90.000 30.000 30.000 51.000 76.500 102.000 25.500 1.356.900



Lampiran 1.2 DAFTAR POTONGAN TPP SEKRETARIAT DAERAH MEI 2014 PERIODE : TANGGAL 21 MARET 2014 s.d 18 APRIL 2014 REALISASI SKPD



NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



NIP



196306121985031028 196401052003121002 196809212002122003 197706242003121000 198604082004121000 197508132008011006 197912292005011004 196401012002121010 197104031999012001 196804021990032001 197405161995032003 198411112011011003 198104292010011008 198006122010011016 198001172010011007 197603152009012002 197111292003122002 197204182010012001 19900529 201010 1 002 198008132008011004 199110182012061000 198204132010012000 197911192010012009 196512182003121001 196808162007011025 196202082008011002 196812012007021012 197510242008011006 1978040420080110 19740704 2008011005 198005302008012010 196212012007011006 196309042007011008 196109192007011004 JUMLAH



NETTO TPP



4.675.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 2.375.000 1.425.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 850.000 850.000 850.000 54.505.000



TERLAMB POTONGAN POTONGAN POTONGAN TERLAM PULANG AT DAN (2% dari (2% dari (3% dari BAT CEPAT (kali) PULANG 60% NETTO 60% NETTO 60% NETTO (Kali) CEPAT TPP) TPP) TPP) (kali)



1 1 1



1



2 1



1 1



1 1 2 2 1 2



39.900 39.900 39.900 13.680 27.360 13.680 13.680 13.680 12.000 12.000 24.000 24.000 12.000 24.000 -



1 1 2 3 3



2 1 1 2 2 2



3 2



2



1 3 1



39.900 39.900 79.800 51.300 41.040 27.360 13.680 13.680 27.360 27.360 24.000 36.000 24.000 24.000 10.200 30.600 10.200



2



1



1 1



3



119.700 18.000 18.000 18.000 45.900 -



TANPA KET (KALI)



1



1



1



1 2 1



VERSI BPK



POTONGAN (3% dari 100% NETTO TPP) 42.750 34.200 34.200 30.000 60.000 30.000 -



TIDAK APEL (kali)



2 2



1



1



POTONGAN (2,5% dari 60% NETTO TPP) 34.200 34.200 15.000 15.000 -



TIDAK APEL 4 KALI



POTONG AN (25% dari 60% NETTO TPP) -



POTONGAN



TOTAL TPP DIBAYARKAN



NETTO SEHARUSNYA (VERSI BPK)



39.900 79.800 39.900 159.600 79.800 94.050 41.040 13.680 34.200 88.920 95.760 13.680 13.680 27.360 13.680 27.360 57.000 12.000 78.000 108.000 72.000 45.000 24.000 24.000 10.200 76.500 10.200 1.379.310



4.675.000 3.325.000 3.285.100 3.245.200 3.285.100 3.165.400 3.245.200 2.375.000 1.330.950 1.098.960 1.126.320 1.105.800 1.140.000 1.051.080 1.044.240 1.140.000 1.126.320 1.126.320 1.112.640 1.126.320 1.112.640 943.000 1.000.000 988.000 922.000 892.000 928.000 955.000 976.000 976.000 850.000 839.800 773.500 839.800 53.125.690



4.675.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 2.375.000 1.425.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 850.000 850.000 850.000 54.505.000



SELISIH POTONGAN POTONGAN TPP NILAI TANPA KET (3% dari IJIN > 2 IJIN (3% dari TOTAL DIBAYARKA PENGURAN (VERSI 100% KALI (VERSI 100% POTONGAN N (VERSI GAN TPP BPK) NETTO TPP) BPK) NETTO VERSI BPK BPK) (VERSI BPK) TPP) VERSI BPK 1 1 1 3 1 8 1 1 7 1 5 1 2 4 1 1 1 3 1 1 2 2 1 2 5 7 1 2 2 2 1 1



140.250 99.750 99.750 299.250 99.750 798.000 99.750 71.250 299.250 34.200 171.000 34.200 68.400 136.800 34.200 34.200 34.200 102.600 34.200 34.200 60.000 60.000 30.000 60.000 150.000 210.000 30.000 60.000 51.000 51.000 25.500 25.500



1



1 1



34.200 30.000 25.500 -



140.250 99.750 139.650 379.050 139.650 957.600 179.550 71.250 350.550 75.240 47.880 171.000 34.200 157.320 198.360 34.200 47.880 47.880 129.960 47.880 61.560 117.000 60.000 42.000 108.000 198.000 252.000 75.000 54.000 84.000 76.500 61.200 102.000 35.700 4.776.060



4.534.750 3.225.250 3.185.350 2.945.950 3.185.350 2.367.400 3.145.450 2.303.750 1.074.450 1.064.760 1.092.120 969.000 1.105.800 982.680 941.640 1.105.800 1.092.120 1.092.120 1.010.040 1.092.120 1.078.440 883.000 940.000 958.000 892.000 802.000 748.000 925.000 946.000 916.000 773.500 788.800 748.000 814.300 49.728.940



140.250 99.750 99.750 299.250 99.750 798.000 99.750 71.250 256.500 34.200 34.200 136.800 34.200 68.400 102.600 34.200 34.200 34.200 102.600 34.200 34.200 60.000 60.000 30.000 30.000 90.000 180.000 30.000 30.000 60.000 76.500 51.000 25.500 25.500 3.396.750



Lampiran 1.2 DAFTAR POTONGAN TPP SEKRETARIAT DAERAH JUNI 2014 PERIODE : TANGGAL 21 APRIL 2014 s.d 20 MEI 2014 REALISASI SKPD



NO



NIP



NETTO TPP



POTONGAN PULANG POTONGAN TERLAMBA POTONGAN TERLAM (2% dari CEPAT (2% dari T DAN (3% dari BAT 60% NETTO (kali) 60% NETTO PULANG 60% NETTO (Kali) TPP) TPP) CEPAT (kali) TPP)



1



196809212002122003



3.325.000



2



198202262001121006



3.325.000



3



198604082004121000



3.325.000



4



197912292005011004



5



197104031999012001



6



198710062010012006



1.425.000



-



7



196804021990032001



1.140.000



-



TANPA KET (KALI)



VERSI BPK



POTONGAN TIDAK POTONGAN (3% dari APEL (2,5% dari 100% (kali) 60% NETTO NETTO TPP) TPP)



TIDAK APEL 4 KALI



NETTO POTONGAN TANPA TOTAL TPP SEHARUSNY (25% dari POTONGAN KET (VERSI DIBAYARKAN A (VERSI 60% NETTO BPK) BPK) TPP)



POTONGAN (3% dari 100% NETTO TPP) (VERSI BPK)



IJIN > 2 KALI (VERSI BPK)



POTONGAN SELISIH NILAI TPP IJIN (3% dari TOTAL DIBAYARKA PENGURANGA 100% POTONGAN N TPP N (VERSI NETTO VERSI BPK BPK) TPP) VERSI BPK



-



-



-



-



-



-



-



3.325.000



3.325.000



1



59.850



-



59.850



3.265.150



59.850



2



79.800



-



-



-



-



-



79.800



3.245.200



3.325.000



3



179.550



-



259.350



3.065.650



179.550



-



-



3.325.000



1



39.900



1.425.000



1



17.100



8



196210122007012003



1.140.000



9



197603272008012007



1.140.000



10 198112182010012019



1.140.000



-



-



-



-



-



3.325.000



3.325.000



2



119.700



-



119.700



3.205.300



119.700



-



-



-



-



-



39.900



3.285.100



3.325.000



1



59.850



-



99.750



3.225.250



59.850



17.100



-



-



1



21.375



-



55.575



1.369.425



1.425.000



3



76.950



-



132.525



1.292.475



76.950



-



-



-



1



21.375



-



21.375



1.403.625



1.425.000



1



25.650



-



47.025



1.377.975



25.650



1



13.680



-



-



-



-



13.680



1.126.320



1.140.000



1



20.520



-



34.200



1.105.800



-



-



-



-



-



-



1.140.000



1.140.000



2



41.040



-



41.040



1.098.960



41.040



1



13.680



-



-



-



-



27.360



1.112.640



1.140.000



3



61.560



3



61.560



150.480



989.520



123.120



-



-



-



-



-



-



1.140.000



1.140.000



-



8



164.160



164.160



975.840



164.160



1



1



13.680 -



11 198411112011011003



1.140.000



1



13.680



12 197808272009012004



1.140.000



1



13.680



13 198001172010011007



1.140.000



2



27.360



14 197312172010011004



1.140.000



15 197004252001121001



1.140.000



2



27.360



-



16 198412252009041001



1.140.000



1



13.680



17 196808162007011025



1.000.000



2



24.000



1



13.680



-



-



-



-



27.360



1.112.640



1.140.000



3



61.560



-



88.920



1.051.080



61.560



-



-



-



-



-



13.680



1.126.320



1.140.000



1



20.520



-



34.200



1.105.800



20.520



-



109.440



1 1



20.520



1



20.520



13.680



-



-



-



1



-



-



47.880



1.092.120



1.140.000



3



61.560



1.030.560



61.560



-



-



-



13.680



1.126.320



1.140.000



3



61.560



-



75.240



1.064.760



61.560



34.200



-



-



61.560



1.078.440



1.140.000



3



61.560



-



88.920



1.051.080



27.360 41.040



13.680



-



-



-



-



-



2



-



-



27.360



1.112.640



1.140.000



2



41.040



-



68.400



1.071.600



30.000



-



54.000



946.000



1.000.000



2



36.000



-



90.000



910.000



36.000



18 196202082008011002



1.000.000



2



24.000



3



36.000



-



-



-



-



60.000



940.000



1.000.000



2



36.000



-



96.000



904.000



36.000



19 196812012007021012



1.000.000



2



24.000



2



24.000



-



-



-



-



48.000



952.000



1.000.000



4



72.000



-



120.000



880.000



72.000



20 197505272008011005



1.000.000



-



2



24.000



-



-



21 197510242008011006



1.000.000



2



24.000



1



12.000



-



-



22 19740704 200801 1 005



1.000.000



1



12.000



-



-



23 198204242008011005



1.000.000



-



2



24.000



24 196306092007011007



850.000



-



-



25 198005302008012010



850.000



2



20.400



-



26 196212012007011006



850.000



-



1



10.200



-



-



-



-



10.200



839.800



850.000



2



30.600



-



40.800



809.200



30.600



27 196309042007011008



850.000



1



10.200



2



20.400



-



-



-



-



30.600



819.400



850.000



2



30.600



-



61.200



788.800



30.600



28 196403172007011008



850.000



-



1



10.200



29 196109192007011004



850.000



-



1



10.200



-



-



-



-



10.200



839.800



850.000



1



15.300



-



25.500



824.500



15.300



30 196208222008011001



850.000



2



20.400



-



-



-



-



-



20.400



829.600



850.000



1



15.300



-



35.700



814.300



15.300



834.510



39.665.490



40.500.000



2.365.500



38.134.500



1.530.990



JUMLAH



40.500.000



1



1



-



39.000



961.000



1.000.000



1



18.000



-



57.000



943.000



18.000



-



-



36.000



964.000



1.000.000



1



18.000



-



54.000



946.000



18.000 18.000



15.000



-



27.000



973.000



1.000.000



1



18.000



-



45.000



955.000



-



-



-



-



24.000



976.000



1.000.000



2



36.000



-



60.000



940.000



15.300



-



-



-



15.300



834.700



850.000



1



15.300



-



30.600



819.400



15.300



-



-



-



-



20.400



829.600



850.000



30.600



51.000



799.000



30.600



-



-



1



15.000



-



-



10.200



839.800



850.000



-



1



15.300



2



-



25.500



824.500



36.000



15.300



Lampiran 1.2 DAFTAR POTONGAN TPP SEKRETARIAT DAERAH JULI 2014 PERIODE : TANGGAL 21 MEI s.d 20 JUNI 2014 REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25



196704132001121002 197006151991032004 197306231997031001 197706242003121000 197606042010011013 197810212010011008 197807182010011011 197603272008012007 198408182010012017 198104292010011008 198001172010011007 197707282010011003 197603152009012002 197204182010012001 196702152002122003 196510121988031011 198204132010012000 196006101990122001 196202082008011002 196812012007021012 1978040420080110 198204242008011005 198402162010012012 196306092007011007 198005302008012010 JUMLAH



NETTO TPP



3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 2.200.000 1.425.000 1.500.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 850.000 37.385.000



POTONGAN PULANG POTONGAN TERLAMBA POTONGAN TERLAMBA (2% dari CEPAT (2% dari T DAN (3% dari T (Kali) 60% NETTO (kali) 60% NETTO PULANG 60% NETTO TPP) TPP) CEPAT (kali) TPP) 1 1



2



2 1 2 2 2 1



39.900 39.900 27.360 27.360 13.680 24.000 24.000 24.000 12.000 -



1



1



1 2 2 1 1



1



39.900 13.680 12.000 24.000 24.000 12.000 12.000 10.200



-



TANPA KET (KALI)



1



1



VERSI BPK



POTONGAN (3% dari 100% NETTO TPP) 34.200 30.000 -



TIDAK APEL (kali)



1



1 1



POTONGAN (3% dari POTONGAN TIDAK POTONGAN NETTO TANPA TOTAL TPP 100% (2,5% dari APEL 4 (25% dari POTONGAN SEHARUSNYA KET (VERSI DIBAYARKAN NETTO 60% NETTO KALI 60% NETTO (VERSI BPK) BPK) TPP) TPP) TPP) (VERSI BPK) 33.000 17.100 17.100 -



-



39.900 39.900 39.900 33.000 44.460 64.980 27.360 13.680 24.000 12.000 78.000 48.000 24.000 12.000 10.200 511.380



3.285.100 3.285.100 3.325.000 3.285.100 2.167.000 1.425.000 1.500.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.095.540 1.075.020 1.140.000 1.112.640 1.126.320 1.140.000 976.000 988.000 922.000 952.000 976.000 988.000 1.000.000 850.000 839.800 36.873.620



3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 2.200.000 1.425.000 1.500.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 850.000 37.385.000



1 1 2 1 1 1 1 1 2 1 2 2 2 1 3 1 1 1 1



99.750 99.750 199.500 66.000 45.000 34.200 34.200 34.200 68.400 34.200 68.400 68.400 60.000 30.000 90.000 30.000 30.000 30.000 25.500 -



IJIN > 2 KALI (VERSI BPK)



1



2



1



2



3



1



POTONGAN IJIN (3% dari TOTAL 100% POTONGAN NETTO VERSI BPK TPP) VERSI BPK 99.750 85.500 34.200 68.400 90.000 25.500



139.650 139.650 99.750 239.400 99.000 85.500 45.000 34.200 34.200 34.200 78.660 99.180 34.200 95.760 82.080 68.400 84.000 42.000 138.000 78.000 114.000 42.000 30.000 25.500 35.700 1.998.030



SELISIH NILAI TPP DIBAYARKAN PENGURANG AN TPP (VERSI BPK)



3.185.350 3.185.350 3.225.250 3.085.600 2.101.000 1.339.500 1.455.000 1.105.800 1.105.800 1.105.800 1.061.340 1.040.820 1.105.800 1.044.240 1.057.920 1.071.600 916.000 958.000 862.000 922.000 886.000 958.000 970.000 824.500 814.300 35.386.970



99.750 99.750 99.750 199.500 66.000 85.500 45.000 34.200 34.200 34.200 34.200 34.200 34.200 68.400 68.400 68.400 60.000 30.000 60.000 30.000 90.000 30.000 30.000 25.500 25.500 1.486.650



Lampiran 1.2 DAFTAR POTONGAN TPP SEKRETARIAT DAERAH AGUSTUS 2014 PERIODE : TANGGAL 23 JUNI s.d 18 JULI 2014 REALISASI SKPD



NO



NIP



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44



196011111986031020 196401181986031008 196005041984031013 196401052003121002 196704132001121002 197610202002121007 197510032002121009 196809212002122003 197006151991032004 197706242003121000 198604082004121000 197508132008011006 196410311989032000 198401062009021002 198210042010012009 197606042010011013 197810212010011008 197706172010011007 198104132010012012 196210122007012003 197603272008012007 198411112011011003 198006122010011016 198001172010011007 198002132009022001 197312172010011004 196907091993032005 197204182010012001 197210122005011002 196702152002122003 198008132008011004 197502022009011001 196006101990122001 196808162007011025 196305122007011012 196010142006041007 196202082008011002 197505272008011005 197510242008011006 1978040420080110 19740704 200801 1 005 197704082008011006 197501262009012003 196403172007011008 JUMLAH



POTONGAN PULANG POTONGAN TERLAMBA POTONGAN NETTO TPP TERLAM (2% dari CEPAT (2% dari T DAN (3% dari BAT (Kali) 60% NETTO (kali) 60% NETTO PULANG 60% NETTO TPP) TPP) CEPAT (kali) TPP) 4.675.000 4.675.000 5.225.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 2.612.500 2.375.000 2.200.000 1.425.000 1.425.000 1.500.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 86.032.500



1



1



2



1



2



2 1



2



39.900 39.900 27.360 13.680 24.000 24.000 12.000 24.000 -



1



1 1



1



2



2 3



1



39.900 13.680 13.680 13.680 27.360 24.000 36.000 10.200



-



TANPA KET (KALI)



1



1 1



1



1 1



VERSI BPK



POTONGAN (3% dari 100% NETTO TPP) 42.750 34.200 34.200 30.000 30.000 30.000 -



TIDAK APEL (kali)



1 1 1 1



1



2 1



1 1 1



1 1



POTONGAN SELISIH POTONGAN NETTO TPP (3% dari NILAI POTONGAN TIDAK POTONGAN TOTAL TPP TANPA KET IJIN > 2 IJIN (3% dari TOTAL SEHARUSNY DIBAYARKA 100% PENGURAN (2,5% dari APEL 4 (25% dari POTONGAN DIBAYARKA (VERSI KALI (VERSI 100% POTONGAN A (VERSI N (VERSI NETTO GAN TPP 60% NETTO KALI 60% NETTO N BPK) BPK) NETTO VERSI BPK BPK) BPK) TPP) TPP) TPP) TPP) VERSI (VERSI BPK BPK) 4.675.000 4.675.000 1 84.150 84.150 4.590.850 84.150 4.675.000 4.675.000 4 336.600 336.600 4.338.400 336.600 5.225.000 5.225.000 1 94.050 94.050 5.130.950 94.050 3.325.000 3.325.000 3 179.550 179.550 3.145.450 179.550 39.900 3.285.100 3.325.000 1 59.850 99.750 3.225.250 59.850 3.325.000 3.325.000 1 59.850 59.850 3.265.150 59.850 3.325.000 3.325.000 2 119.700 119.700 3.205.300 119.700 3.325.000 3.325.000 1 59.850 59.850 3.265.150 59.850 39.900 3.285.100 3.325.000 4 239.400 279.300 3.045.700 239.400 49.875 49.875 3.275.125 3.325.000 2 119.700 169.575 3.155.425 119.700 39.900 3.285.100 3.325.000 2 119.700 159.600 3.165.400 119.700 49.875 49.875 3.275.125 3.325.000 2 119.700 169.575 3.155.425 119.700 3.325.000 3.325.000 2 119.700 119.700 3.205.300 119.700 39.188 39.188 2.573.313 2.612.500 4 188.100 227.288 2.385.213 188.100 2.375.000 2.375.000 1 42.750 42.750 2.332.250 42.750 33.000 33.000 2.167.000 2.200.000 2 79.200 112.200 2.087.800 79.200 1.425.000 1.425.000 1 25.650 25.650 1.399.350 25.650 42.750 1.382.250 1.425.000 2 51.300 51.300 1.373.700 8.550 22.500 22.500 1.477.500 1.500.000 2 54.000 76.500 1.423.500 54.000 1.140.000 1.140.000 2 41.040 41.040 1.098.960 41.040 13.680 1.126.320 1.140.000 1 20.520 34.200 1.105.800 20.520 13.680 1.126.320 1.140.000 1 20.520 34.200 1.105.800 20.520 34.200 95.760 1.044.240 1.140.000 3 61.560 123.120 1.016.880 27.360 34.200 1.105.800 1.140.000 3 61.560 61.560 1.078.440 27.360 17.100 17.100 1.122.900 1.140.000 1 20.520 37.620 1.102.380 20.520 13.680 1.126.320 1.140.000 1 20.520 34.200 1.105.800 20.520 1.140.000 1.140.000 2 41.040 41.040 1.098.960 41.040 1.140.000 1.140.000 1 20.520 20.520 1.119.480 20.520 17.100 30.780 1.109.220 1.140.000 3 61.560 92.340 1.047.660 61.560 17.100 17.100 1.122.900 1.140.000 3 61.560 78.660 1.061.340 61.560 17.100 17.100 1.122.900 1.140.000 4 82.080 99.180 1.040.820 82.080 27.360 1.112.640 1.140.000 2 41.040 1 20.520 88.920 1.051.080 61.560 1.000.000 1.000.000 1 18.000 18.000 982.000 18.000 54.000 946.000 1.000.000 2 36.000 60.000 940.000 6.000 24.000 976.000 1.000.000 4 72.000 96.000 904.000 72.000 1.000.000 1.000.000 1 18.000 18.000 982.000 18.000 15.000 75.000 925.000 1.000.000 1 18.000 93.000 907.000 18.000 1.000.000 1.000.000 1 18.000 18.000 982.000 18.000 15.000 27.000 973.000 1.000.000 1 18.000 45.000 955.000 18.000 30.000 970.000 1.000.000 2 36.000 2 36.000 72.000 928.000 42.000 30.000 970.000 1.000.000 4 72.000 72.000 928.000 42.000 24.000 976.000 1.000.000 4 72.000 96.000 904.000 72.000 1.000.000 1.000.000 2 36.000 36.000 964.000 36.000 10.200 839.800 850.000 1 15.300 25.500 824.500 15.300 911.528 85.120.973 86.032.500 3.903.038 82.129.463 2.991.510



Lampiran 1.2 DAFTAR POTONGAN TPP SEKRETARIAT DAERAH SEPTEMBER 2014 PERIODE : TANGGAL 21 JULI s.d 20 AGUSTUS 2014 REALISASI SKPD



NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54



NIP



195806261979031008 196203181993031005 196005041984031013 196401052003121002 197612172002122005 197008062006041007 198202262001121006 197107201993031008 197706242003121000 198604082004121000 197508132008011006 197912292005011004 197104031999012001 198306012011012003 196512062008012009 196711162008011006 197405161995032003 198112182010012019 198402192011011002 380048320 198210112010012007 198104292010011008 198006122010011016 198001172010011007 197707282010011003 197312172010011004 197603152009012002 197004252001121001 196907091993032005 196510121988031011 19900529 2010101002 199110182012061000 198204132010012000 197112062002121004 196006101990122001 196512182003121001 196403052002121003 196808162007011025 196305122007011012 196202082008011002 196910122007011011 196812012007021012 197505272008011005 197510242008011006 1978040420080110 198205232008011006 198204242008011005 197811302008012003 197810132010011006 197704082008011006 198005302008012010 196209102008011002 196309042007011008 196208222008011001 JUMLAH



NETTO TPP



4.675.000 4.675.000 5.225.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 1.425.000 1.500.000 1.500.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 850.000 850.000 850.000 89.705.000



TERLAMBAT POTONGAN POTONGAN POTONGAN TERLAMBAT PULANG DAN (2% dari 60% (2% dari 60% (3% dari 60% (Kali) CEPAT (kali) PULANG NETTO TPP) NETTO TPP) NETTO TPP) CEPAT (kali)



1 1 1 1 1



1



2 1



3



1 1 1



3 2 1 1 3 2 1 2 2 1



1 2 1 1 2 40



39.900 39.900 39.900 39.900 39.900 18.000 27.360 13.680 41.040 13.680 13.680 13.680 36.000 24.000 12.000 12.000 36.000 24.000 12.000 24.000 24.000 12.000 12.000 24.000 10.200 10.200 20.400 633.420



1 2 1 1



1 1 2 1 1 1



3 1 1 1



1



1 3 1 3 3 2 2 1



2 1 3 41



39.900 79.800 39.900 39.900 17.100 18.000 27.360 13.680 13.680 13.680 41.040 13.680 13.680 13.680 13.680 12.000 36.000 12.000 36.000 36.000 24.000 24.000 12.000 24.000 10.200 30.600 655.560



1



1



59.850 59.850



VERSI BPK



POTONGAN POTONGAN POTONGAN TANPA KET (3% dari TIDAK APEL (2,5% dari TIDAK APEL (25% dari (KALI) 100% NETTO (kali) 60% NETTO 4 KALI 60% NETTO TPP) TPP) TPP)



1



1



1 3



34.200 30.000 25.500 89.700



2



1



1



1



2 3



1



11



140.250 49.875 17.100 17.100 34.200 51.300 15.000 324.825



-



-



POTONGAN



140.250 39.900 39.900 119.700 39.900 79.800 39.900 99.750 49.875 17.100 18.000 18.000 44.460 41.040 27.360 30.780 75.240 85.500 41.040 13.680 13.680 27.360 13.680 13.680 13.680 36.000 36.000 48.000 24.000 66.000 36.000 60.000 27.000 48.000 24.000 36.000 12.000 12.000 24.000 24.000 20.400 10.200 56.100 20.400 1.763.355



TOTAL TPP DIBAYARKAN



NETTO SEHARUSNYA (VERSI BPK)



4.534.750 4.675.000 5.225.000 3.325.000 3.285.100 3.285.100 3.205.300 3.285.100 3.245.200 3.285.100 3.225.250 3.275.125 1.407.900 1.482.000 1.482.000 1.095.540 1.140.000 1.098.960 1.112.640 1.109.220 1.140.000 1.140.000 1.064.760 1.054.500 1.098.960 1.126.320 1.126.320 1.112.640 1.126.320 1.126.320 1.126.320 1.140.000 964.000 964.000 1.000.000 952.000 976.000 934.000 964.000 940.000 973.000 952.000 976.000 964.000 988.000 1.000.000 1.000.000 988.000 976.000 976.000 829.600 839.800 793.900 829.600 87.941.645



4.675.000 4.675.000 5.225.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 3.325.000 1.425.000 1.500.000 1.500.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 850.000 850.000 850.000 850.000 89.705.000



POTONGAN POTONGAN IJIN > 2 IJIN (3% dari TANPA KET (3% dari 100% KALI (VERSI 100% NETTO (VERSI BPK) NETTO TPP) BPK) TPP) VERSI (VERSI BPK) BPK 10 9 3 3 1 10 1 2 9 1 7 2 1 1 2 1 1 1 3 1



4 7 2 1 1 6 1 1 1 1 2 1 1 2 1 2 3 2 2 1 1 4 1 5 1 1 3 4 2 133



1.402.500 1.262.250 470.250 299.250 99.750 997.500 99.750 199.500 897.750 99.750 698.250 199.500 42.750 45.000 90.000 34.200 34.200 34.200 102.600 34.200 136.800 239.400 68.400 34.200 34.200 205.200 34.200 34.200 34.200 30.000 60.000 30.000 30.000 60.000 30.000 60.000 90.000 60.000 60.000 30.000 30.000 120.000 30.000 150.000 30.000 25.500 76.500 102.000 51.000 9.118.950



1 1



1



2



2



3 10



34.200 34.200 34.200 60.000 60.000 76.500 299.100



TOTAL POTONGAN VERSI BPK



1.542.750 1.262.250 470.250 299.250 139.650 1.037.400 219.450 239.400 977.550 139.650 798.000 249.375 59.850 63.000 108.000 78.660 34.200 75.240 129.960 64.980 34.200 34.200 212.040 290.700 109.440 47.880 47.880 232.560 47.880 47.880 47.880 34.200 66.000 96.000 60.000 78.000 54.000 96.000 66.000 120.000 117.000 108.000 84.000 66.000 72.000 30.000 120.000 42.000 174.000 54.000 45.900 86.700 209.100 71.400 11.091.705



TPP DIBAYARKAN (VERSI BPK)



3.132.250 3.412.750 4.754.750 3.025.750 3.185.350 2.287.600 3.105.550 3.085.600 2.347.450 3.185.350 2.527.000 3.075.625 1.365.150 1.437.000 1.392.000 1.061.340 1.105.800 1.064.760 1.010.040 1.075.020 1.105.800 1.105.800 927.960 849.300 1.030.560 1.092.120 1.092.120 907.440 1.092.120 1.092.120 1.092.120 1.105.800 934.000 904.000 940.000 922.000 946.000 904.000 934.000 880.000 883.000 892.000 916.000 934.000 928.000 970.000 880.000 958.000 826.000 946.000 804.100 763.300 640.900 778.600 78.613.295



SELISIH NILAI PENGURANGA N TPP



1.402.500 1.262.250 470.250 299.250 99.750 997.500 99.750 199.500 897.750 99.750 698.250 199.500 42.750 45.000 90.000 34.200 34.200 34.200 102.600 34.200 34.200 34.200 136.800 205.200 68.400 34.200 34.200 205.200 34.200 34.200 34.200 34.200 30.000 60.000 60.000 30.000 30.000 30.000 30.000 60.000 90.000 60.000 60.000 30.000 60.000 30.000 120.000 30.000 150.000 30.000 25.500 76.500 153.000 51.000 9.328.350



Lampiran 1.2 DAFTAR POTONGAN TPP SEKRETARIAT DAERAH OKTOBER 2014 PERIODE : TANGGAL 21 AGUSTUS s.d 19 SEPTEMBER 2014 REALISASI SKPD



NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



NIP



196401181986031008 196401052003121002 197610202002121007 197612172002122005 196809212002122003 197006151991032004 198202262001121006 197706242003121000 196410311989032000 196804021990032001 197603272008012007 198402192011011002 198001172010011007 197004252001121001 197111292003122002 197210122005011002 196702152002122003 197502022009011001 196812012007021012 197510242008011006 198204242008011005 197810132010011006 196309042007011008 JUMLAH



NETTO TPP



5.525.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.050.000 55.892.500



POTONGAN POTONGAN TERLAMBA POTONGAN TANPA PULANG TERLAMB (2% dari (2% dari T DAN (3% dari KET CEPAT AT (Kali) 60% NETTO 60% NETTO PULANG 60% NETTO (KALI) (kali) TPP) TPP) CEPAT (kali) TPP)



1 1



1 1 1 3 1



1 1 1 1 1



47.880 47.880 47.880 16.530 16.530 49.590 16.530 16.530 15.000 15.000 15.000 15.000 -



2 1 1 1



1



1 1 3



33.060 16.530 16.530 16.530 16.530 15.000 15.000 37.800



2



1



1 2 1 1



143.640 24.795 22.500 45.000 22.500 18.900



1



VERSI BPK



POTONGAN (3% dari 100% NETTO TPP) 31.500



TIDAK APEL (kali)



1 1



1 1 1



NETTO TANPA POTONGAN TIDAK POTONGAN TOTAL TPP (2,5% dari APEL 4 (25% dari POTONGAN SEHARUSNYA KET (VERSI DIBAYARKAN 60% NETTO KALI 60% NETTO (VERSI BPK) BPK) TPP) TPP)



59.850 59.850 18.750 18.750 18.750 -



-



47.880 47.880 203.490 107.730 49.590 16.530 33.060 41.325 49.590 16.530 16.530 16.530 56.250 93.750 30.000 56.250 88.200 971.115



5.525.000 3.942.120 3.990.000 3.942.120 3.990.000 3.990.000 3.786.510 3.882.270 3.990.000 1.327.910 1.360.970 1.344.440 1.336.175 1.327.910 1.360.970 1.377.500 1.360.970 1.360.970 1.193.750 1.156.250 1.220.000 1.193.750 961.800 54.921.385



5.525.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.050.000 55.892.500



2 4 3 4 1 5 3 8 1 2 2 1 3 8 1 4 2 8 8 2 2 5 3



POTONGAN (3% dari 100% NETTO TPP) (VERSI BPK) 331.500 478.800 359.100 478.800 119.700 598.500 359.100 957.600 119.700 82.650 82.650 41.325 123.975 330.600 41.325 165.300 82.650 330.600 300.000 75.000 75.000 187.500 94.500



IJIN > 2 KALI (VERSI BPK)



POTONGAN TOTAL IJIN (3% dari 100% POTONGAN NETTO VERSI BPK TPP) VERSI BPK -



331.500 526.680 359.100 526.680 119.700 598.500 562.590 1.065.330 119.700 132.240 99.180 74.385 165.300 380.190 57.855 165.300 99.180 347.130 356.250 168.750 105.000 243.750 151.200 6.755.490



TPP DIBAYARKAN (VERSI BPK)



SELISIH NILAI PENGURAN GAN TPP



5.193.500 3.463.320 3.630.900 3.463.320 3.870.300 3.391.500 3.427.410 2.924.670 3.870.300 1.245.260 1.278.320 1.303.115 1.212.200 997.310 1.319.645 1.212.200 1.278.320 1.030.370 893.750 1.081.250 1.145.000 1.006.250 898.800 49.137.010



331.500 478.800 359.100 478.800 119.700 598.500 359.100 957.600 119.700 82.650 82.650 41.325 123.975 330.600 41.325 165.300 82.650 330.600 300.000 75.000 75.000 187.500 63.000 5.784.375



Lampiran 1.2 DAFTAR POTONGAN TPP SEKRETARIAT DAERAH NOVEMBER 2014 PERIODE : TANGGAL 22 SEPTEMBER s.d 20 OKTOBER 2014 REALISASI SKPD



NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



NIP



195806261979031008 196203181993031005 196401181986031008 196401052003121002 196704132001121002 197610202002121007 197612172002122005 196809212002122003 197006151991032004 198202262001121006 197706242003121000 196410311989032000 198001172010011007 197004252001121001 197111292003122002 197210122005011002 196702152002122003 197701092002121005 198008132008011004 196512182003121001 197510242008011006 198204242008011005 197405212008011005 JUMLAH



NETTO TPP



5.525.000 5.525.000 5.525.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 67.000.000



VERSI BPK



POTONGAN POTONGAN POTONGAN POTONGAN NETTO POTONGAN POTONGAN TERLAMBAT POTONGAN (3% dari IJIN > 2 PULANG TANPA KET (3% dari TIDAK APEL (2,5% dari TIDAK APEL (25% dari TOTAL TPP SEHARUSNY TANPA KET TERLAMBAT (2% dari 60% (2% dari 60% DAN (3% dari 60% POTONGAN 100% KALI (VERSI CEPAT (kali) (KALI) 100% (kali) 60% NETTO 4 KALI 60% NETTO DIBAYARKAN A (VERSI (VERSI BPK) (Kali) NETTO TPP) NETTO TPP) PULANG NETTO TPP) NETTO TPP) BPK) NETTO TPP) TPP) TPP) BPK) CEPAT (kali) (VERSI BPK)



1 1



1 1



1



3



2



47.880 47.880 47.880 16.530 16.530 45.000 30.000



1 1 1



1 1 1 3 1



47.880 47.880 47.880 16.530 16.530 15.000 45.000 15.000 -



1



3



1 3 2



71.820 215.460 22.500 67.500 45.000



1



1



1



41.325 41.325 37.500 -



2



2 2 3 1



1



165.750 119.700 119.700 61.988 20.663 18.750



-



165.750 71.820 95.760 47.880 47.880 335.160 215.460 78.518 61.988 16.530 16.530 57.855 60.000 67.500 82.500 37.500 93.750 1.552.380



5.359.250 5.525.000 5.525.000 3.990.000 3.918.180 3.990.000 3.894.240 3.942.120 3.942.120 3.654.840 3.774.540 3.990.000 1.298.983 1.315.513 1.360.970 1.360.970 1.319.645 1.377.500 1.190.000 1.182.500 1.167.500 1.212.500 1.156.250 65.447.620



5.525.000 5.525.000 5.525.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 67.000.000



9 10 2 4 1 3 4 1 5 3 8 1 3 8 1 4 2 8 1 1 2 2 4



1.491.750 1.657.500 331.500 478.800 119.700 359.100 478.800 119.700 598.500 359.100 957.600 119.700 123.975 330.600 41.325 165.300 82.650 330.600 37.500 37.500 75.000 75.000 150.000



POTONGAN IJIN (3% dari 100% NETTO TPP) VERSI BPK -



TOTAL POTONGAN VERSI BPK



1.657.500 1.657.500 331.500 478.800 191.520 359.100 574.560 167.580 646.380 694.260 1.173.060 119.700 202.493 351.263 57.855 181.830 99.180 330.600 97.500 105.000 157.500 75.000 243.750 9.953.430



SELISIH NILAI TPP DIBAYARKAN PENGURAN GAN TPP (VERSI BPK)



3.867.500 3.867.500 5.193.500 3.511.200 3.798.480 3.630.900 3.415.440 3.822.420 3.343.620 3.295.740 2.816.940 3.870.300 1.175.008 1.026.238 1.319.645 1.195.670 1.278.320 1.046.900 1.152.500 1.145.000 1.092.500 1.175.000 1.006.250 57.046.570



1.491.750 1.657.500 331.500 478.800 119.700 359.100 478.800 119.700 598.500 359.100 957.600 119.700 123.975 289.275 41.325 165.300 41.325 330.600 37.500 37.500 75.000 37.500 150.000 8.401.050



Lampiran 1.2 DAFTAR POTONGAN TPP SEKRETARIAT DAERAH DESEMBER 2014 PERIODE : TANGGAL 21 OKTOBER 2014 s.d 20 NOVEMBER 2014 REALISASI SKPD



NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29



NIP



196203181993031005 196401181986031008 196704132001121002 197612172002122005 196809212002122003 197006151991032004 198202262001121006 197706242003121000 196411081992021001 197508132008011006 197606042010011013 197810212010011008 197706172010011007 197807182010011011 198112182010012019 198210112010012007 197707282010011003 197004252001121001 196702152002122003 196006101990122001 196512182003121001 196910122007011011 196812012007021012 197505272008011005 1978040420080110 198204242008011005 197405212008011005 196309042007011008 196208222008011001 JUMLAH



NETTO TPP



5.525.000 5.525.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 2.600.000 1.710.000 1.710.000 1.800.000 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.050.000 1.050.000 69.777.500



TERLAM POTONGA POTONGAN PULAN POTONGAN TERLA BAT DAN N (3% dari (2% dari 60% G (2% dari 60% MBAT PULANG 60% NETTO TPP) CEPAT NETTO TPP) (Kali) CEPAT NETTO (kali) (kali) TPP)



1



1 1 1 2 1 2 3 2 2



3 1 2 2



47.880 47.880 47.880 47.880 95.760 31.200 41.040 49.590 33.060 33.060 45.000 15.000 30.000 25.200



3



3



45.000 37.800 -



1



1



71.820 71.820 -



TANPA KET (KALI)



1



POTONGAN (3% dari 100% NETTO TPP) 37.500 -



VERSI BPK



TIDAK APEL (kali)



1



2 1



POTONGAN POTONGAN POTONGAN NETTO TIDAK (3% dari (2,5% dari (25% dari TOTAL TPP SEHARUSNY TANPA KET IJIN > 2 KALI APEL 4 POTONGAN 100% 60% NETTO 60% NETTO DIBAYARKAN A (VERSI (VERSI BPK) (VERSI BPK) KALI NETTO TPP) TPP) TPP) BPK) (VERSI BPK) 20.663 37.500 15.750 -



-



47.880 71.820 47.880 71.820 47.880 47.880 95.760 31.200 41.040 49.590 33.060 33.060 20.663 45.000 45.000 37.500 15.000 67.500 53.550 25.200 928.283



5.525.000 5.525.000 3.942.120 3.918.180 3.990.000 3.942.120 3.918.180 3.942.120 3.942.120 3.894.240 2.568.800 1.710.000 1.668.960 1.800.000 1.327.910 1.377.500 1.344.440 1.344.440 1.356.838 1.250.000 1.205.000 1.250.000 1.205.000 1.212.500 1.235.000 1.250.000 1.182.500 996.450 1.024.800 68.849.218



5.525.000 5.525.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 2.600.000 1.710.000 1.710.000 1.800.000 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.377.500 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.050.000 1.050.000 69.777.500



10 6 2 2 2 5 1 8 1 1



2 2



3 6 3 1 2 1 5 3 1 1 3 1



1.657.500 994.500 239.400 239.400 239.400 598.500 119.700 957.600 119.700 119.700 102.600 108.000 123.975 247.950 123.975 37.500 75.000 37.500 187.500 112.500 37.500 37.500 94.500 31.500



2



1 1



1 1



1



SELISIH POTONGAN NILAI IJIN (3% dari TOTAL TPP 100% POTONGAN DIBAYARKAN PENGURAN GAN TPP NETTO TPP) VERSI BPK (VERSI BPK) VERSI BPK 239.400 78.000 51.300 41.325 41.325 37.500 -



1.657.500 994.500 526.680 311.220 239.400 646.380 191.520 1.005.480 167.580 215.460 109.200 51.300 143.640 108.000 90.915 41.325 157.035 281.010 144.638 37.500 120.000 37.500 232.500 112.500 52.500 37.500 105.000 148.050 56.700 8.022.533



3.867.500 4.530.500 3.463.320 3.678.780 3.750.600 3.343.620 3.798.480 2.984.520 3.822.420 3.774.540 2.490.800 1.658.700 1.566.360 1.692.000 1.286.585 1.336.175 1.220.465 1.096.490 1.232.863 1.212.500 1.130.000 1.212.500 1.017.500 1.137.500 1.197.500 1.212.500 1.145.000 901.950 993.300 61.754.968



1.657.500 994.500 478.800 239.400 239.400 598.500 119.700 957.600 119.700 119.700 78.000 51.300 102.600 108.000 41.325 41.325 123.975 247.950 123.975 37.500 75.000 37.500 187.500 75.000 37.500 37.500 37.500 94.500 31.500 7.094.250



REKAPITULASI KURANG POTONG TPP BULAN



KURANG POTONG TPP (Rp)



JANUARI



9.403.950



FEBRUARI



2.985.900



MARET



1.727.100



APRIL



1.356.900



MEI



3.396.750



JUNI



1.530.990



JULI



1.486.650



AGUSTUS



2.991.510



SEPTEMBER



9.328.350



OKTOBER



5.784.375



NOPEMBER



8.401.050



DESEMBER



7.094.250



JUMLAH



55.487.775



Lampiran 1.3 REKAPITULASI POTONGAN TPP BKD PERIODE TANGGAL 21 NOVEMBER 2013 S/D 20 DESEMBER 2013 (TPP JANUARI 2014) VERSI BPK



REALISASI SKPD



NO



1 2 3 4 5 6 7 8



NIP



198008052002121005 197104212005011010 196003011992021001 197703242010011001 197905082010012005 198009112008011003 197108302005012004 198306172008011004 JUMLAH



NETTO



2.375.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.500.000 2.250.000 1.000.000 1.000.000 11.545.000



POTONGAN TERLAMB (2% dari 60% AT (kali) NETTO TPP)



1 2 3 1 1 1 1



PULANG CEPAT (kali)



28.500 27.360 41.040 13.680 27.000 12.000 12.000 161.580



POTONGAN TERLAMBAT POTONGAN TANPA (2% dari 60% DAN (3% dari KETERANG NETTO TPP) PULANG 60% NETTO AN (kali) CEPAT (kali) TPP) 13.680 13.680



1



POTONGAN (3% dari 100% NETTO TPP)



-



TIDAK APEL (kali)



-



-



POTONG POTONGAN TIDAK AN (25% TOTAL (2,5% dari APEL 4 KALI dari 60% POTONGAN 60% NETTO (kali) NETTO TPP) TPP) -



-



-



-



-



-



28.500 41.040 41.040 13.680 27.000 12.000 12.000 175.260



TPP DIBAYARKAN



2.346.500 1.098.960 1.098.960 1.126.320 1.500.000 2.223.000 988.000 988.000 11.369.740



NETTO SEHARUSNYA



2.375.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.500.000 2.250.000 1.000.000 1.000.000 11.545.000



POTONGAN TANPA POTONGAN IJIN > 2 IJIN (3% dari KETERANG (3% dari 100% KALI VERSI 100% AN VERSI NETTO TPP) BPK NETTO TPP) BPK VERSI BPK VERSI BPK 90.000 90.000



2



-



-



TOTAL POTONGAN VERSI BPK



28.500 41.040 41.040 13.680 90.000 27.000 12.000 12.000 265.260



SELISIH NILAI TPP YANG PENGURANGA N TPP DIBAYARKAN



2.346.500 1.098.960 1.098.960 1.126.320 1.410.000 2.223.000 988.000 988.000 11.279.740



28.500 41.040 41.040 13.680 90.000 27.000 12.000 12.000 265.260



PERIODE TANGGAL 21 DESEMBER 2013 S/D 20 JANUARI 2014 (TPP FEBRUARI 2014) REALISASI SKPD



NO



1



NIP



196708051996031005 JUMLAH



NETTO



POTONGAN TERLAMB (2% dari 60% AT (kali) NETTO TPP)



1.140.000



PULANG CEPAT (kali)



-



1.140.000



-



VERSI BPK



POTONGAN POTONGAN TERLAMBAT POTONGAN TANPA (3% dari (2% dari 60% DAN (3% dari KETERANG 100% NETTO TPP) PULANG 60% NETTO AN (kali) NETTO CEPAT (kali) TPP) TPP)



-



-



-



TIDAK APEL (kali)



-



-



POTONG POTONGAN TIDAK AN (25% TOTAL (2,5% dari APEL 4 KALI dari 60% POTONGAN 60% NETTO (kali) NETTO TPP) TPP) -



-



-



-



-



-



-



TPP DIBAYARKAN



NETTO SEHARUSNYA



1.140.000



1.140.000



1.140.000



1.140.000



POTONGAN TANPA POTONGAN IJIN > 2 IJIN (3% dari KETERANG (3% dari 100% KALI VERSI 100% AN VERSI NETTO TPP) BPK NETTO TPP) BPK VERSI BPK VERSI BPK 4



136.800 136.800



-



TOTAL POTONGAN VERSI BPK



SELISIH NILAI TPP YANG PENGURANGA N TPP DIBAYARKAN



-



136.800



1.003.200



136.800



-



136.800



1.003.200



136.800



PERIODE TANGGAL 21 JANUARI 2014 S/D 20 FEBRUARI 2014 (TPP MARET 2014) REALISASI SKPD



NO



1



NIP



197703242010011001 JUMLAH



NETTO



POTONGAN TERLAMB (2% dari 60% AT (kali) NETTO TPP)



1.140.000 1.140.000



PULANG CEPAT (kali)



-



-



VERSI BPK



POTONGAN POTONGAN TERLAMBAT POTONGAN TANPA (3% dari (2% dari 60% DAN (3% dari KETERANG 100% NETTO TPP) PULANG 60% NETTO AN (kali) NETTO CEPAT (kali) TPP) TPP) -



-



-



TIDAK APEL (kali)



-



-



POTONG POTONGAN TIDAK AN (25% TOTAL (2,5% dari APEL 4 KALI dari 60% POTONGAN 60% NETTO (kali) NETTO TPP) TPP) -



-



-



-



-



-



-



TPP DIBAYARKAN



1.140.000 1.140.000



NETTO SEHARUSNYA



POTONGAN TANPA POTONGAN IJIN > 2 IJIN (3% dari KETERANG (3% dari 100% KALI VERSI 100% AN VERSI NETTO TPP) BPK NETTO TPP) BPK VERSI BPK VERSI BPK



1.140.000 1.140.000



-



1 1



34.200 34.200



TOTAL POTONGAN VERSI BPK 34.200 34.200



SELISIH NILAI TPP YANG PENGURANGA N TPP DIBAYARKAN



1.105.800 1.105.800



34.200 34.200



PERIODE TANGGAL 21 MARET 2014 S/D 20 APRIL 2014 (TPP MEI 2014) REALISASI SKPD



NO



1



NIP



198009112008011003 JUMLAH



NETTO



2.250.000 2.250.000



POTONGAN TERLAMB (2% dari 60% AT (kali) NETTO TPP) 1



PULANG CEPAT (kali)



27.000 27.000



POTONGAN TERLAMBAT POTONGAN TANPA (2% dari 60% DAN (3% dari KETERANG NETTO TPP) PULANG 60% NETTO AN (kali) CEPAT (kali) TPP) -



POTONGAN (3% dari 100% NETTO TPP)



-



-



VERSI BPK TIDAK APEL (kali)



-



-



POTONG POTONGAN TIDAK AN (25% TOTAL (2,5% dari APEL 4 KALI dari 60% POTONGAN 60% NETTO (kali) NETTO TPP) TPP) -



-



-



-



-



-



27.000 27.000



TPP DIBAYARKAN



2.223.000 2.223.000



NETTO SEHARUSNYA



POTONGAN TANPA POTONGAN IJIN > 2 IJIN (3% dari KETERANG (3% dari 100% KALI VERSI 100% AN VERSI NETTO TPP) BPK NETTO TPP) BPK VERSI BPK VERSI BPK



2.250.000 2.250.000



-



1 1



67.500 67.500



TOTAL POTONGAN VERSI BPK 94.500 94.500



SELISIH NILAI TPP YANG PENGURANGA N TPP DIBAYARKAN



2.155.500 2.155.500



67.500 67.500



PERIODE TANGGAL 21 APRIL 2014 S/D 20 MEI 2014 (TPP JUNI 2014) REALISASI SKPD



NO



1 2 3 4



NIP



198306112009021003 198109242009011002 198212282010011007 198310232010012008 JUMLAH



NETTO



1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 4.560.000



POTONGAN TERLAMB (2% dari 60% AT (kali) NETTO TPP)



1



13.680 13.680



VERSI BPK



POTONGAN POTONGAN TERLAMBAT POTONGAN TANPA (3% dari (2% dari 60% DAN (3% dari KETERANG 100% NETTO TPP) PULANG 60% NETTO AN (kali) NETTO CEPAT (kali) TPP) TPP)



PULANG CEPAT (kali)



-



-



-



TIDAK APEL (kali)



-



-



POTONG POTONGAN TIDAK AN (25% TOTAL (2,5% dari APEL 4 KALI dari 60% POTONGAN 60% NETTO (kali) NETTO TPP) TPP) -



-



-



-



Hal 1 dari 2



-



-



13.680 13.680



TPP DIBAYARKAN



1.140.000 1.140.000 1.126.320 1.140.000 4.546.320



NETTO SEHARUSNYA



1.140.000 1.140.000 1.140.000 1.140.000 4.560.000



POTONGAN TANPA POTONGAN IJIN > 2 IJIN (3% dari KETERANG (3% dari 100% KALI VERSI 100% AN VERSI NETTO TPP) BPK NETTO TPP) BPK VERSI BPK VERSI BPK 1 1 1 1



34.200 34.200 34.200 34.200 136.800



-



-



TOTAL POTONGAN VERSI BPK 34.200 34.200 47.880 34.200 150.480



SELISIH NILAI TPP YANG PENGURANGA N TPP DIBAYARKAN



1.105.800 1.105.800 1.092.120 1.105.800 4.409.520



34.200 34.200 34.200 34.200 136.800



Lampiran 1.3 PERIODE TANGGAL 21 JULI 2014 S/D 20 AGUSTUS 2014 (TPP SEPTEMBER 2014) REALISASI SKPD



NO



1



NIP



198505102010012017 JUMLAH



NETTO



2.375.000 2.375.000



POTONGAN TERLAMB (2% dari 60% AT (kali) NETTO TPP)



PULANG CEPAT (kali)



-



-



VERSI BPK



POTONGAN POTONGAN TERLAMBAT POTONGAN TANPA (3% dari (2% dari 60% DAN (3% dari KETERANG 100% NETTO TPP) PULANG 60% NETTO AN (kali) NETTO CEPAT (kali) TPP) TPP) -



-



-



TIDAK APEL (kali)



-



-



POTONG POTONGAN TIDAK AN (25% TOTAL (2,5% dari APEL 4 KALI dari 60% POTONGAN 60% NETTO (kali) NETTO TPP) TPP) -



-



-



-



-



-



-



TPP DIBAYARKAN



2.375.000 2.375.000



NETTO SEHARUSNYA



2.375.000 2.375.000



POTONGAN TANPA POTONGAN IJIN > 2 IJIN (3% dari KETERANG (3% dari 100% KALI VERSI 100% AN VERSI NETTO TPP) BPK NETTO TPP) BPK VERSI BPK VERSI BPK 1



71.250 71.250



-



-



TOTAL POTONGAN VERSI BPK 71.250 71.250



SELISIH NILAI TPP YANG PENGURANGA N TPP DIBAYARKAN



2.303.750 2.303.750



71.250 71.250



PERIODE TANGGAL 21 AGUSTUS 2014 S/D 20 SEPTEMBER 2014 (TPP OKTOBER 2014) REALISASI SKPD



NO



1 2 3 4



NIP



196011241987121001 197705082007011012 195905261991031004 198505102010012017 JUMLAH



NETTO



POTONGAN TERLAMB (2% dari 60% AT (kali) NETTO TPP)



4.590.000 3.990.000 1.360.000 2.850.000 12.790.000



PULANG CEPAT (kali)



POTONGAN TERLAMBAT POTONGAN TANPA (2% dari 60% DAN (3% dari KETERANG NETTO TPP) PULANG 60% NETTO AN (kali) CEPAT (kali) TPP)



-



-



-



POTONGAN (3% dari 100% NETTO TPP)



-



-



VERSI BPK TIDAK APEL (kali)



-



-



POTONG POTONGAN TIDAK AN (25% TOTAL (2,5% dari APEL 4 KALI dari 60% POTONGAN 60% NETTO (kali) NETTO TPP) TPP) -



-



-



-



-



-



-



TPP DIBAYARKAN



4.590.000 3.990.000 1.360.000 2.850.000 12.790.000



NETTO SEHARUSNYA



4.590.000 3.990.000 1.360.000 2.850.000 12.790.000



POTONGAN TANPA POTONGAN IJIN > 2 IJIN (3% dari KETERANG (3% dari 100% KALI VERSI 100% AN VERSI NETTO TPP) BPK NETTO TPP) BPK VERSI BPK VERSI BPK 2 1 1 2



275.400 119.700 40.800 171.000 606.900



-



-



TOTAL POTONGAN VERSI BPK 275.400 119.700 40.800 171.000 606.900



SELISIH NILAI TPP YANG PENGURANGA N TPP DIBAYARKAN



4.314.600 3.870.300 1.319.200 2.679.000 12.183.100



275.400 119.700 40.800 171.000 606.900



PERIODE TANGGAL 21 SEPTEMBER 2014 S/D 20 OKTOBER 2014 (TPP NOVEMBER 2014) REALISASI SKPD



NO



1 2 3 4 5 6 7



NIP



196011241987121001 195907081982031013 197512152005012012 197705082007011012 197703242010011001 196708051996031005 197105152010011008 JUMLAH



NETTO



4.590.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 1.377.500 1.377.500 1.250.000 20.565.000



POTONGAN TERLAMB (2% dari 60% AT (kali) NETTO TPP)



2



30.000 30.000



PULANG CEPAT (kali)



2



VERSI BPK



POTONGAN POTONGAN TERLAMBAT POTONGAN TANPA (3% dari (2% dari 60% DAN (3% dari KETERANG 100% NETTO TPP) PULANG 60% NETTO AN (kali) NETTO CEPAT (kali) TPP) TPP) 30.000 30.000



-



-



TIDAK APEL (kali)



POTONG POTONGAN TIDAK AN (25% TOTAL (2,5% dari APEL 4 KALI dari 60% POTONGAN 60% NETTO (kali) NETTO TPP) TPP) -



-



-



-



60.000 60.000



TPP DIBAYARKAN



4.590.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 1.377.500 1.377.500 1.190.000 20.505.000



NETTO SEHARUSNYA



4.590.000 3.990.000 3.990.000 3.990.000 1.377.500 1.377.500 1.250.000 20.565.000



POTONGAN TANPA POTONGAN IJIN > 2 IJIN (3% dari KETERANG (3% dari 100% KALI VERSI 100% AN VERSI NETTO TPP) BPK NETTO TPP) BPK VERSI BPK VERSI BPK 2 1 2 2 1 1 1



275.400 119.700 239.400 239.400 41.325 41.325 37.500 994.050



-



-



TOTAL POTONGAN VERSI BPK 275.400 119.700 239.400 239.400 41.325 41.325 97.500 1.054.050



SELISIH NILAI TPP YANG PENGURANGA N TPP DIBAYARKAN



4.314.600 3.870.300 3.750.600 3.750.600 1.336.175 1.336.175 1.152.500 19.510.950 Jumlah



Hal 2 dari 2



275.400 119.700 239.400 239.400 41.325 41.325 37.500 994.050 2.312.760



Lampiran 1.4



REKAPITULASI POTONGAN TPP SETWAN Bulan a Jan Feb Maret April Mei Juni Jul Agustus September Oktober November Desember



Realisasi TOTAL POTONG b 288.000 976.455 473.085 114.855 309.120 32.100 482.475 1.500.495 1.908.990 1.342.598 112.350 827.475 JUMLAH TOTAL



Versi BPK TOTAL POTONG c 348.000 2.432.355 1.636.485 407.205 672.720 400.500 1.649.925 2.969.145 3.883.590 2.117.948 679.875 2.341.875



SETDA Selisih Kurang Potong TPP d = b-c 60.000 1.455.900 1.163.400 292.350 363.600 368.400 1.167.450 1.468.650 1.974.600 775.350 567.525 1.514.400 11.171.625



68.972.160



Bulan a Jan Feb Maret April Mei Juni Jul Agustus September Oktober November Desember



BKD Realisasi TOTAL POTONG b 1.236.615 808.560 621.180 471.600 1.379.310 834.510 511.380 911.528 1.763.355 971.115 1.552.380 928.283 JUMLAH



Versi BPK TOTAL POTONG c 10.640.565 3.794.460 2.348.280 1.828.500 4.776.060 2.365.500 1.998.030 3.903.038 11.091.705 6.755.490 9.953.430 8.022.533



Selisih Kurang Potong TPP d = b-c 9.403.950 2.985.900 1.727.100 1.356.900 3.396.750 1.530.990 1.486.650 2.991.510 9.328.350 5.784.375 8.401.050 7.094.250 55.487.775



Bulan a Jan Feb Maret April Mei Juni Jul Agustus September Oktober November Desember



Realisasi TOTAL POTONG b 138.360 130.620 173.400 205.980 388.920 349380 285.480 264.510 247.800 JUMLAH



Versi BPK TOTAL POTONG c 136.800 172.560 130.620 275.100 342.780 688.170 550.830 356.730 751.710 1.122.150 -



Selisih Kurang Potong TPP d = b-c 265.260 136.800 34.200 67.500 136.800 71.250 606.900 994.050 2.312.760



Lampiran 2.1. Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. IM pada Sekretariat Daerah Realisasi No.



Nama Kegiatan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49



Biaya Operasional ULP Biaya Operasional LPSE Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pedesaan Monitoring, evaluasi dan pelaporan Penyusunan Peraturan Perundangan-undangan tentang Pemerintah Desa Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rapat koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah Penataan Batas Desa/Kelurahan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan Fasilitasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rapat- rapat Koordinasi dan Konsutansi Keluar Daerah Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional Rapat koordinasi dengan unsur MUSPIDA Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Cikupa Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Kronjo Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Gunung kaler Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Cisoka Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Solear Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Sepatan Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Kemiri Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Sukadiri Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Teluk Naga Pembinaan Tim Korsik Pengiring Upacara Hari Besar Pemerintah Legislasi rancangan peraturan perundang-undangan Harmonisasi Peraturan Perundang undangan Daerah Penyusunan Produk Hukum Daerah Peningkatan Pengelolaan Dokumentasi Hukum Penyusunan Pedoman SOP Pelayanan Publik Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Penataan SOTK OPD Kabupaten Tangerang Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas, Badan Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Balaraja Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Sukamulya Pemeliharaan rutin / Berkala mobil jabatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah bidang Administrasi Umum Rapat Koordinasi Pejabat pemerintah daerah bidang pemerintahan dan kesra Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia Pembinaan dan pengembangan Jaringan komunikasi dan informasi Publikasi dan penyebarluasan informasi melalui advetorial dan press release Penyediaan alat tulis kantor Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya Integrasi Jaringan Komunikasi data pada SKPD Kabupaten Tangerang Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun Fasilitasi Perencanaan SKPD Penyusunan Dokumen Perencanaan SKPD



Jabatan di SK



Golongan



Koordinator Pengarah LPSE Pengarah Pengarah Pengarah Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggungjawab Penanggungjawab Penanggungjawab Penanggungjawab Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Penanggung Jawab Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Penanggungjawab Penanggungjawab Ketua Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengguna Anggaran Pengarah Pengarah Pengarah Sekretaris Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab



IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV



Hal 1 dari 6



Harga Satuan 7.500.000,00 5.000.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.160.000,00 2.160.000,00 2.160.000,00 2.160.000,00 2.160.000,00 2.100.000,00 2.040.000,00 2.040.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.700.946,00 1.700.000,00 1.700.000,00 1.700.000,00 1.500.000,00 1.180.000,00 1.160.000,00 1.160.000,00 1.160.000,00 1.160.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00



Vol



Sat



7 11 1 2 1 3 1 3 2 3 1 4 3 5 1 1 1 1 2 1 1 1 1 3 2 1 2 2 1 2 3 2 2 1 1 3 2 3 2 1 1 4 1 1 4 1 1 1 3



bln bln Bln Triwulan Bln triw semester trw tw Bln bln Triwulan Triwulan OB Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg Keg. Keg. Triwulan triwulan triwulan Triwulan Triwulan Keg bln bln Bln bln Keg. Keg. Triwulan triwulan Triw trwln triwulan bln Triwulan Keg Triwulan Triwulan Keg Keg keg bln



Jumlah 52.500.000,00 55.000.000,00 2.400.000,00 4.800.000,00 2.400.000,00 6.480.000,00 2.160.000,00 6.480.000,00 4.320.000,00 6.480.000,00 2.100.000,00 8.160.000,00 6.120.000,00 9.000.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 3.600.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 5.400.000,00 3.600.000,00 1.800.000,00 3.600.000,00 3.600.000,00 1.800.000,00 3.600.000,00 5.400.000,00 3.600.000,00 3.600.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 5.102.838,00 3.400.000,00 5.100.000,00 3.400.000,00 1.500.000,00 1.180.000,00 4.640.000,00 1.160.000,00 1.160.000,00 4.640.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 3.240.000,00



84



Realisasi No.



Nama Kegiatan



Jabatan di SK



50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67



Penyusunan Rencana Kerja Penanggung Jawab Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penanggung Jawab Rapat - Rapat Koordinasi Lingkup Staf Ahli Bupati Penanggung Jawab Rapat Sosialisasi ULP Penanggungjawab Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor Pengguna Anggaran Kegiatan Pelatihan aparatur Pemerintah desa dalam bidang Pengelolaan Keuangan desa Pengguna Anggaran Penerbitan Tabloid Swara Tigaraksa Pengguna Anggaran Penaksiran Harga Dasar atas tanah Pengguna Anggaran Pembinaan dan pengembangan sumber daya komunikasi dan informasi Pengguna Anggaran Fasilitasi dan koordinasi Pelayanan umum (penataan batas Kecamatan) Penataan batas ruang dan batas wilayah Pengguna kecamatan Anggaran Penerangan Umum dan Propaganda Pengguna Anggaran Penyediaan barang cetakan dan pengandaan Pengguna Anggaran Penyediaan komponen Instalasi Listrik / Penerangan bangunan kantor Pengguna Anggaran Pemeliharaan rutin / Berkala gedung kantor Pengguna Anggaran Penyebarluasan Informasi Pembangunan daerah Pengguna Anggaran Pengadaan alat-alat Kebersihan Pengguna Anggaran Penyusunan standar satuan harga Pengguna Anggaran Penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah daerah Pengguna Anggaran



Golongan



Harga Satuan



IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV



1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.000.000,00 860.000,00 860.000,00 860.000,00 860.000,00 850.000,00 850.000,00 850.000,00 850.000,00 850.000,00 840.000,00 840.000,00 840.000,00 700.000,00



DISNAKERTRANS 1 2



8 9 10 11 12 13 14



Sat



1 4 3 1 3 1 4 1 4 1 3 2 1 1 3 2 1 3



Bln Triwulan Tw Keg Triwulan Keg Triwulan Keg Triwulan Keg Triwulan Triwulan Triwulan Keg Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan



146



KEGIATAN PENYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN DATABASE PERUSAHAAN DI KABUPATEN TANGERANG Penertiban/ Pengawasan Penyusunan Dan Pengembangan Database Perusahaan



Penanggungjawab Penanggungjawab



IV IV



Rp Rp



1.080.000 1.080.000



BPKAD 1 2 3 4 5 6 7



Vol



1 1



Tim Penyusun Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Tangerang Tahun Anggaran 2014. Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Tangerang Tahun Anggaran 2014. Kegiatan penelitian/ asistensi dokumen pelaksanaan anggaran/ dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPA/DPPA-SKPD) tahun anggaran 2014 Kegiatan penyusunan/ pengembangan pedoman penyusunan rencana kerja anggaran/ dokumen pelaksanaan anggaran (RKA/DPA) tahun 2014 Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2014



1.080.000,00 4.320.000,00 3.240.000,00 1.080.000,00 3.000.000,00 860.000,00 3.440.000,00 860.000,00 3.440.000,00 850.000,00 2.550.000,00 1.700.000,00 850.000,00 850.000,00 2.520.000,00 1.680.000,00 840.000,00 2.100.000,00



67,00 Triwulan Triwulan



2 Kegiatan Penertiban Tanah Pusat Pemerintahan Kab. Tangerang Kegiatan Penertiban Tanah Milik Pemerintah Daerah Kab. Tangerang Kegiatan Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi PSU Kegiatan SOP Pemanfaatan Aset Kegiatan SOP Penghapusan Barang Milik Daerah Pembentukan Panitia Penghapusan Barang-barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014



Jumlah



2,00



299.022.838,00 Rp Rp



1.080.000 1.080.000 2.160.000,00



Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Ketua



IV IV IV IV IV IV IV



1.500.000 1.500.000 1.800.000 1.500.000 1.500.000 2.400.000 2.400.000



2 3 3 3 3 1 1



Triwulan Triwulan Triwulan bln bln Keg Keg



3.000.000,00 4.500.000,00 5.400.000,00 4.500.000,00 4.500.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00



Penanggungjawab



IV



2.160.000



2



kali



4.320.000,00



Penanggungjawab



IV



2.160.000



2



kali



4.320.000,00



Penanggungjawab



IV



2.160.000



2



kali



4.320.000,00



Penanggungjawab



IV



2.160.000



2



kali



4.320.000,00



Penanggungjawab



IV



1.836.000



1



kali



1.836.000,00



Penanggungjawab



IV



1.836.000



1



kali



1.836.000,00



Ketua



IV



4.800.000



4



Triwulan



19.200.000,00



15



Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



Penanggungjawab



IV



2.160.000



3



bln



6.480.000,00



16



Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD



Penanggungjawab



IV



2.150.000



1



kali



2.150.000,00



17



Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD



Pengarah



IV



1.800.000



1



kali



1.800.000,00



Hal 2 dari 6



Realisasi No.



Nama Kegiatan



Jabatan di SK



Golongan



18



Kegiatan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Tentang Sistem Dan Prosedur Akuntansi Basis Akrual



Pengarah



IV



19 20 21



Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Pemerintah Daerah TA 2014 Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Pemerintah Daerah TA 2014 Kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan SAP Berbasis Akrual 2014



Pengarah Pengarah Pengarah



IV IV IV



Harga Satuan



Vol



Sat



Jumlah



1.800.000



1



kali



1.800.000,00



1.800.000 1.800.000 1.800.000



1 1 1



kali kali kali



1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00



BKD



39



21,00



84.482.000,00



1



KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS



Penanggungjawab



IV



1.850.000



6



kali



11.100.000,00



2



KEGIATAN PENINGKATAN KETRAMPILAN DAN PROFESIONALISME



Penanggungjawab



IV



1.850.000



2



kali



3.700.000,00



3



KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN BAGI CALON PNS DAERAH



Penanggungjawab



IV



1.850.000



2



kali



3.700.000,00



4



KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL BAGI PNS DAERAH



Penanggungjawab



IV



1.850.000



5



kali



9.250.000,00



5



KEGIATAN PENYUSUNAN BAZZETING PEGAWAI TAHUN 2015



Penanggungjawab



IV



2.160.000



1



kali



2.160.000,00



6



KEGIATAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PNS DARI TENAGA HONORER TAHUN 2016



Ketua



IV



1.920.000



1



kali



1.920.000,00



7



KEGIATAN PENINGKATAN STATUS CALON PNS MENJADI PNS KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2014



Pengarah



IV



1.800.000



1



kali



1.800.000,00



8



KEGIATAN SOSIALISASI DALAM PENGEMBANGAN KARIR TAHUN ANGGARAN 2014 PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH Pengarah KABUPATEN TANGERANG IV



1.500.000



1



kali



1.500.000,00



Hal 3 dari 6



Realisasi No.



Nama Kegiatan



Jabatan di SK



Golongan



9



KEGIATAN PENYELENGGARAAN RAPAT BAPERJAKAT DAN PELANTIKAN PEJABAT



PENANGGUNG JAWAB SAKSI I



IV



10



KEGIATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PNS YANG BERPRESTASI



Penanggungjawab



11



KEGIATAN PROSES PENANGANAN KASUS-KASUS PELANGGARAAN DISIPLIN PNS



12



Harga Satuan



Vol



Sat



2.160.000



8



kali



17.280.000,00



IV



2.160.000



1



kali



2.160.000,00



Penanggungjawab



IV



2.160.000



2



kali



4.320.000,00



KEGIATAN MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN



Penanggungjawab



IV



2.160.000



2



kali



4.320.000,00



13



KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN SKP ( SASARAN KERJA PEGAWAI )



Penanggungjawab



IV



2.160.000



1



kali



2.160.000,00



14



KEGIATAN KOORDINASI DAN KONSULTASI PROSES ADMINISTRASI PEMBINAAN PEGAWAI



Penanggungjawab



IV



1.800.000



1



kali



1.800.000,00



15



KEGIATAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN



Penanggungjawab



IV



2.160.000



1



kali



2.160.000,00



35



Jumlah



15,00



69.330.000,00



BAPPEDA



1



Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (Kajian penataan pedagang bahu jalan Pakuhaji-Sepatan)



Pengarah



IV



1.800.000



1



kali



1.800.000,00



2



Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif



Pengarah



IV



1.800.000



2



kali



3.600.000,00



3



Koordinasi Tim Pokja Minapolitan



Penanggungjawab



IV



2.100.000



2



kali



4.200.000,00



4



Survey Perencanaan dan Pengembangan Ekonomi Daerah (Survey Pola Konsumsi Masyarakat dalam Rangka Pengukuran Inflasi Kab. Tangerang)



Penanggungjawab



IV



2.100.000



1



kali



2.100.000,00



5



Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran 2017



Ketua



IV



1.920.000



1



kali



1.920.000,00



6



Penyusunan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2017



Ketua



IV



1.920.000



1



kali



1.920.000,00



7



TIM FASILITASI MUSRENBANG KECAMATAN 2015



Penanggungjawab



IV



1.680.000



1



kali



1.680.000,00



8



ASISTENSI PENYUSUNAN RKA DAN DPA



Penanggungjawab



IV



1.680.000



1



kali



1.680.000,00



9



PENYUSUNAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA APBD PERUBAHAN



Ketua



IV



1.920.000



1



kali



1.920.000,00



10



FASILITASI FORUM SKPD



Pengarah



IV



1.800.000



1



kali



1.800.000,00



Hal 4 dari 6



Realisasi No.



Nama Kegiatan



Jabatan di SK



Golongan



11



ASISTENSI PENYUSUNAN RKA PERUBAHAN DAN DPA PERUBAHAN



Penanggungjawab



IV



12



PENYUSUNAN RANCANGAN RKPD



Penanggungjawab



13



PENYELENGGARAAN MUSRENBANG RKPD



14



PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN APBD PERUBAHAN



Harga Satuan



Vol



Sat



Jumlah



1.680.000



1



kali



1.680.000,00



IV



2.160.000



1



kali



2.160.000,00



Pengarah



IV



2.400.000



1



kali



2.400.000,00



Ketua



IV



1.920.000



1



kali



1.920.000,00



16



14,00



30.780.000,00



BKP3M 1 2 3 4



KEGIATAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA DAN ORGANISASI MASYARAKAT PEDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014 Pengarah IV KEGIATAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA TEKNIS DAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN Pengarah 2014 IV Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2014 Penanggungjawab IV Kegiatan Pemantauan dan Analisis Akses Harga Pangan Pokok Tahun Anggaran 2014 Pengarah IV



1.800.000 1.800.000



1.650.000 1.750.000



DIPENDA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



kali kali kali kali



4 Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Penyusunan Laporan Kaeuangan Pendapatan Daerah Akhir Tahun ( PLKPD Akhir Tahun ) Penyusunan Laporan Kaeuangan Pendapatan Daerah ( PLKPD ) Verifikasi Retribusi Daerah Perencanaan Pendapatan Daerah Evaluasi Pendapatan Daerah PENINGKATAN PAJAK AIR TANAH TRIWULAN II KOORDINASI PAJAK AIR TANAH TRIWULAN III PENDATAAN POTENSI PAJAK DAERAH KOORDINASI PENINGKATAN PAJAK REKLAME Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kecematan, Kelurahan/Desa Evaluasi dan Pelaporan Dana Perimbangan dan Bantuan Keuangan Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Pelaporan Dana Penyesuaian OPERASI TINGKATKAN PENERIMAAN PBB



Penanggungjawab Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Penanggungjawab Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Penanggungjawab Penanggungjawab Penanggungjawab Pengarah Penanggungjawab Penanggungjawab



IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV



2.160.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.700.000,00 2.160.000,00 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 2.160.000 2.160.000 2.160.000 1.800.000 2.160.000 2.160.000



DINKESOS 1 2 3 4 5 6



1 1 1 1



3 1 3 4 4 4 1 1 1 2 2 4 4 4 4 4 2



4,00 kali kali kali kali kali kali kali kali kali kali kali kali kali kali kali kali kali



48 Kegiatan Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Islam Kabupaten Tangerang TA 2015 Kegiatan fasilitasi Belanja bantuan dan Hibah Kegiatan Penyelenggaraan Safari Ramadhan 1435 H TK Provinsi Banten Kegiatan Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Islam Kabupaten Tangerang TA 2015 Pembentukan Tim Kerja PNS pada Keg. Jum'at keliling Kegiatan fasilitasi Belanja bantuan dan Hibah



Penanggungjawab Penanggungjawab Ketua



Penanggungjawab Ketua



Penanggungjawab Hal 5 dari 6



IV IV IV IV IV IV



2.160.000 2.160.000 1.910.000 2.160.000 1.920.000 2.160.000



2 2 1 2 2 1



1.800.000,00 1.800.000,00 1.650.000,00 1.750.000,00



6.480.000,00 1.800.000,00 5.400.000,00 7.200.000,00 6.800.000,00 8.640.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 3.600.000,00 3.600.000,00 8.640.000,00 8.640.000,00 8.640.000,00 7.200.000,00 8.640.000,00 4.320.000,00 17,00



kali kali kali kali kali kali



7.000.000,00



95.000.000,00 4.320.000,00 4.320.000,00 1.910.000,00 4.320.000,00 3.840.000,00 2.160.000,00



Realisasi No.



Nama Kegiatan



Jabatan di SK



Golongan



Penanggungjawab Pengarah



IV IV



Harga Satuan



Vol



Sat



10 1 1



kali kali



Jumlah



DISHUB 1 2



KEGIATAN FORUM KOMUNIKASI LALU LINTAS TAHUN ANGGARAN 2015 KEGIATAN OPERASI KAWASAN TERTIB LALU LINTAS (KTL) TAHUN ANGGARAN 2014



2.160.000 1.800.000



DPK



2 1



Pengarah



PEMBERDAYAAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT PESISIR



IV



1.800.000



Kesbangpol 1 2 3 4 5 6 7



Sosialisasi Peranan Wanita Dalam Kehidupan Politik yang Demokratis Fasilitasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Tangerang Revitalisasi Empat Pilar Kebangsaan Penyuluhan Kepada Masyarakat Pemantauan Orang Asing Dan Organisasi Masyarakat Asing Di Daerah Sosialisasi Undang-Undang Bidang Politik Koordinasi Forum-Forum Diskusi Politik



Penanggungjawab Penanggungjawab Penanggungjawab Penanggungjawab Pengarah Penanggungjawab Penanggungjawab



IV IV IV IV IV IV IV



2.160.000 2.160.000 2.160.000 2.160.000 1.800.000 2.160.000 2.160.000



1 3 1 1 1 1 1 9



Fasilitasi & stimulasi pemb. perumahan masyarakat kurang mampu Koordinasi dan Pengendalian PPIP Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana & Utilitas Perkim



Penanggung Jawab Penanggung Jawab Ketua



IV IV IV



2.160.000 2.160.000 1.920.000



3 2 4 9



SKPD



Setda Disnakertrans BPKAD BKD Bappeda BKP3M Dipenda Dinkesos Dishub DPK Kesbangpol Cipta Karya



Pembayaran



2,00



3.960.000,00 1.800.000,00



1,00 kali kali kali kali kali kali kali



PPh



1.800.000,00 2.160.000,00 6.480.000,00 2.160.000,00 2.160.000,00 1.800.000,00 2.160.000,00 2.160.000,00



7,00



Triwulan Triwulan Triwulan 3,00



Kegiatan



146 67 Total Honor Yang Harus Dikembalikan Total Honor Yang Harus Dikembalikan Saat Belanja Jumlah Honor Yang Harus Dikembalikan Saat LKPD 2 2 39 21 35 15 16 14 4 4 48 17 10 6 2 2 1 1 9 7 9 3 JUMLAH



19.080.000,00



6.480.000,00 4.320.000,00 7.680.000,00 18.480.000,00 Jumlah 299.022.838,00 64.520.000,00 43.960.000,00 20.560.000,00 2.160.000,00 84.482.000,00 69.330.000,00 30.780.000,00 7.000.000,00 95.000.000,00 20.870.000,00 3.960.000,00 1.800.000,00 19.080.000,00 18.480.000,00 373.502.000,00 56.025.300,00



NETTO



Hal 6 dari 6



20.870.000,00 2.160.000,00 1.800.000,00



kali



1



Cipta Karya



1 2 3



1



6,00



317.476.700,00



Lampiran 2.2. Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. MR pada Sekretariat Daerah Realisasi No.



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29



Nama Kegiatan



Jabatan di SK



Golongan



Penyusunan Peraturan Perundangan-undangan tentang Pemerintah Desa Penanggung Jawab Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pedesaan Penanggung Jawab Monitoring, evaluasi dan pelaporan Penanggung Jawab Penataan Batas Desa/Kelurahan Ketua Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan Ketua Fasilitasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Ketua (PATEN) Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah Ketua non departemen/luar negeri Pembinaan Tim Korsik Pengiring Upacara Hari Besar Pemerintah Penanggungjawab Rapat Koordinasi Pejabat pemerintah daerah bidang pemerintahan dan kesra Penanggungjawab Penyusunan Produk Hukum Daerah Anggota Rapat koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah Anggota Penyusunan Data dan Monografi Kecamatan Penanggung Jawab Inventarisasi Data Dibidang Kesejahteraan Rakyat Penanggung Jawab Pembinaan Tertib Administrasi Kelurahan/Desa Penanggung Jawab Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Aparatur Kecamatan dan Kelurahan Penanggungjawab Kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah PenanggungJawab Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Desa Penanggung Jawab Pelatihan aparatur pemerintah desa dalam bidang pembangunan kawasan perdesaan Penanggung Jawab Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Penanggung Jawab Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia Anggota Rapat - Rapat Koordinasi Lingkup Staf Ahli Bupati Ketua Penataan SOTK OPD Kabupaten Tangerang Anggota Press Tour Penanggung jawab Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang KIP PPID Penanggungjawab Penyebarluasan informasi yang bersifat penyuluhan bagi masyarakat Penanggung Jawab Penyebarluasan Infromasi yang bersifat penyuluhan bagi masyarakat Sosialisasi Penanggungjawab Figure Pimpinan Daaerah Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Penanggungjawab Kabupaten Tangerang Operasionalisasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Komunikasi dan Informasi Penanggung Jawab Jumpa Pers dan Kunjungan Kerja Wartawan Penanggung Jawab



IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV



Harga Satuan



Vol



Sat



2.160.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 1.920.000,00 1.920.000,00 1.920.000,00 1.920.000,00 1.680.000,00 1.600.000,00 1.200.000,00 1.200.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.000.000,00 1.000.000,00 960.000,00 960.000,00 950.000,00 900.000,00 900.000,00 900.000,00 900.000,00 800.000,00 800.000,00



1 1 2 4 2 1 4 4 4 4 2 2 2 1 1 4 1 1 4 1 4 3 4 1 4 1 4 4 4



Bln Bln Triwulan trw tw triwulan triw Triwulan trwln Triwulan semester triwulan triwulan OK keg triw Org Bln triwulan triwulan Tw bln triwulan kegiatan triwulan trwln trwln triwulan Triwulan



75 29



pembayaran 93.480.000,00 kegiatan



TOTAL HONOR YANG HARUS DIKEMBALIKAN PPh NETTO



Jumlah 2.160.000,00 2.000.000,00 4.000.000,00 7.680.000,00 3.840.000,00 1.920.000,00 7.680.000,00 6.720.000,00 6.400.000,00 4.800.000,00 2.400.000,00 2.160.000,00 2.160.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 4.320.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 4.000.000,00 1.000.000,00 3.840.000,00 2.880.000,00 3.800.000,00 900.000,00 3.600.000,00 900.000,00 3.600.000,00 3.200.000,00 3.200.000,00



4.000.000,00 600.000,00 3.400.000,00



71



Lampiran 2.3. Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. DS pada Sekretariat Daerah



No.



Nama Kegiatan



Jabatan di SK



Pangkat atau golongan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38



Rapat koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah Sosialisasi tata cara pengadaan tanah Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Cisauk Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Pagedangan Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Legok Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Curug Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Kelapa Dua Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Cikupa Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Panongan Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Balaraja Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Sukamulya Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Kronjo Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Mekar Baru Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Kresek Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Gunung kaler Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Tigaraksa Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Jambe Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Cisoka Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Solear Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Pasar Kemis Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Sindang Jaya Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Rajeg Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Sepatan Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Sepatan Timur Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Mauk Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Kemiri Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Sukadiri Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Teluk Naga Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Kosambi Penataan penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah Kecamatan Pakuhaji Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Penyusunan Produk Hukum Daerah Pendidikan dan pelatihan formal Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun Fasilitasi Perencanaan SKPD Penyusunan Dokumen Perencanaan SKPD



Ketua Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Anggota Penanggung Jawab Anggota ketua Ketua Ketua Ketua



IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV



Hal 1 dari 2



Realisasi Harga Satuan



Vol



1.920.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.600.000,00 1.200.000,00 1.080.000,00 1.000.000,00 960.000,00 960.000,00 960.000,00 960.000,00



2 1 2 1 2 2 1 2 2 2 2 2 1 3 2 3 1 3 2 1 2 2 1 1 1 1 1 2 1 1 4 4 1 1 1 1 1 3



Sat semester Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. triwulan Triwulan Keg triwulan Keg Keg Keg bln



Jumlah 3.840.000,00 1.680.000,00 3.360.000,00 1.680.000,00 3.360.000,00 3.360.000,00 1.680.000,00 3.360.000,00 3.360.000,00 3.360.000,00 3.360.000,00 3.360.000,00 1.680.000,00 5.040.000,00 3.360.000,00 5.040.000,00 1.680.000,00 5.040.000,00 3.360.000,00 1.680.000,00 3.360.000,00 3.360.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 3.360.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 6.400.000,00 4.800.000,00 1.080.000,00 1.000.000,00 960.000,00 960.000,00 960.000,00 2.880.000,00



No. 39 40 41 42 43 44



Nama Kegiatan



Jabatan di SK



Penyusunan Rencana Kerja Ketua Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar Anggota negeri Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar Anggota negeri Penataan SOTK OPD Kabupaten Tangerang Anggota Rapat Sosialisasi ULP Ketua Rapat koordinasi dengan unsur MUSPIDA Anggota



Pangkat atau golongan IV IV IV IV IV IV



Realisasi Harga Satuan 960.000,00 960.000,00 960.000,00 960.000,00 960.000,00 858.000,00



Vol 1 4 4 3 2 6



Sat Bln triw triw bln Keg OB 86 pembayaran 44 kegiatan



TOTAL HONOR YANG HARUS DIKEMBALIKAN PPh NETTO



Hal 2 dari 2



Jumlah 960.000,00 3.840.000,00 3.840.000,00 2.880.000,00 1.920.000,00 5.148.000,00 122.108.000,00



14.748.000,00 2.212.200,00 12.535.800,00



71



Lampiran 2.4. Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. SI pada Sekretariat Daerah Realisasi No.



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



13 14 15



Nama Kegiatan



Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Pembinaan Tim Korsik Pengiring Upacara Hari Besar Pemerintah Rapat koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah Penyusunan dan Pembuatan Naskah Sambutan KDH/WKDH Kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah Rapat koordinasi dengan unsur MUSPIDA Press Tour Publikasi dan penyebarluasan informasi melalui advetorial dan press release Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang KIP PPID Penyebarluasan informasi yang bersifat penyuluhan bagi masyarakat Penyebarluasan Infromasi yang bersifat penyuluhan bagi masyarakat Sosialisasi Figure Pimpinan Daaerah Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tangerang Penerbitan Tabloid Swara Tigaraksa Penerangan Umum dan Propaganda



Jabatan di SK



Golongan



Harga Satuan



Vol



Sat



Jumlah



Sekretaris



IV



1.680.000,00



4



triw



6.720.000,00



Ketua



IV



1.560.000,00



4



Triwulan



6.240.000,00



Anggota



IV



1.200.000,00



2



semester



2.400.000,00



PenanggungJawab



IV



1.080.000,00



4



triw



4.320.000,00



Ketua



IV



960.000,00



4



triw



3.840.000,00



Anggota Ketua



IV IV



858.000,00 850.000,00



6 4



OB triwulan



5.148.000,00 3.400.000,00



Kuasa Pengguna Anggaran



IV



840.000,00



4



Triwulan



3.360.000,00



Ketua



IV



800.000,00



4



triwulan



3.200.000,00



Ketua



IV



800.000,00



1



kegiatan



800.000,00



Ketua



IV



800.000,00



4



triwulan



3.200.000,00



Ketua



IV



800.000,00



1



trwln



800.000,00



Ketua



IV



800.000,00



4



trwln



3.200.000,00



Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran



IV IV



760.000,00 750.000,00



4 4



Triwulan Triwulan



3.040.000,00 3.000.000,00



Hal 1 dari 2



Realisasi No.



Nama Kegiatan



Jabatan di SK



Golongan



Harga Satuan



Vol



Sat



Jumlah



16



Operasionalisasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Komunikasi dan Informasi



Ketua



IV



700.000,00



4



triwulan



2.800.000,00



17



Jumpa Pers dan Kunjungan Kerja Wartawan



Ketua



IV



700.000,00



4



Triwulan



2.800.000,00



Ketua



IV



700.000,00



1



keg



Kuasa Pengguna Anggaran



IV



660.000,00



4



Triwulan



2.640.000,00



Kuasa Pengguna Anggaran



IV



600.000,00



4



Triwulan



2.400.000,00



71 20



pembayaran kegiatan



18 19 20



Penyebaran Informasi Pembangunan Daerah (Lomba Karya Foto Jurnalistik) Penyebarluasan Informasi Pembangunan daerah Penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah daerah



TOTAL HONOR YANG HARUS DIKEMBALIKAN PPh NETTO



Hal 2 dari 2



700.000,00



64.008.000,00



600.000,00 90.000,00 510.000,00



71



Lampiran 2.5. Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. AZI



No



SKPD



1



Setda



2



BPKAD



3



Disnakertrans



4



BKD



5



BKD



6



BKD



7



BKD



8



BKD



9



BKD



10



BKD



11



BKD



12



BPKAD



13



BPKAD



14



BPKAD



15



BPKAD



16



BPKAD



17



BPKAD



18



BPKAD



Harga Satuan Jabatan Dalam SK Golongan Honor dlm DPA/ Daftar Honor



Kegiatan



* Banyaknya Honor



Honor yang tercantum dalam SK



Rapat koordinasi dengan unsur MUSPIDA Ketua MUSPIDA Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun Anggaran Pengarah I 2014 KEGIATAN PENINGKATAN PENGAWASAN, PERLINDUNGAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN Pengarah KESEHATAN KERJA



-



8.000.000,00



6



OB



48.000.000,00



-



6.000.000,00



4



tw



24.000.000,00



-



2.400.000,00



1



kegiatan



KEGIATAN PENYUSUNAN BAZZETING PEGAWAI TAHUN 2014



PENGARAH



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



PENGARAH



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



PEJABAT YANG MELANTIK



-



2.400.000,00



4



kali



9.600.000,00



PENGARAH



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



PENGARAH



-



2.400.000,00



2



kali



4.800.000,00



PENGARAH



-



2.400.000,00



2



kali



4.800.000,00



PENGARAH



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



PENGARAH



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



2



Kali



4.800.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



2



kali



4.800.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



2



kali



4.800.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



2



kali



4.800.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



PENGARAH



-



2.400.000,00



3



bulan



7.200.000,00



KEGIATAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PNS DARI TENAGA HONORER TAHUN 2014 KEGIATAN PENYELENGGARAAN RAPAT BAPERJAKAT DAN PELANTIKAN PEJABAT KEGIATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PNS YANG BERPRESTASI KEGIATAN PROSES PENANGANAN KASUS-KASUS PELANGGARAAN DISIPLIN PNS KEGIATAN MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN SKP ( SASARAN KERJA PEGAWAI ) KEGIATAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 Tim Penyusun Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 PENYUSUNAN RAPERBUP TENTANG PENJABARAN APBD TAHUN 2015 TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD TAHUN 2015 Kegiatan penelitian/ asistensi dokumen pelaksanaan anggaran/ dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPA/DPPA-SKPD) tahun anggaran 2014 Kegiatan penyusunan/ pengembangan pedoman penyusunan rencana kerja anggaran/ dokumen pelaksanaan anggaran (RKA/DPA) tahun 2014 Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



Hal 1 dari 4



Rp



2.400.000



No



SKPD



Harga Satuan Jabatan Dalam SK Golongan Honor dlm DPA/ Daftar Honor



Kegiatan



Setda Setda Setda



Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rapat koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah Penyusunan Produk Hukum Daerah Penataan Batas Desa/Kelurahan



24



Setda



Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan



25



Setda



26



Setda



27



Setda



28



Bappeda



29



Bappeda



30



Bappeda



31



Bappeda



32



Bappeda



33



Bappeda



34



Bappeda



35



Dipenda



36



Dipenda



37



Dipenda



38 39 40 41



Dipenda Dipenda Dipenda Dinkesos



42



Dinkesos



43



Dinkesos



44



Dishub



19



BPKAD



20



Setda



21 22 23



* Banyaknya Honor



Honor yang tercantum dalam SK



PENGARAH



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



4



triw



9.600.000,00



Pengarah Pengarah Pengarah



-



2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00



2 4 4



semester Triwulan trw



4.800.000,00 9.600.000,00 9.600.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



2



tw



4.800.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



1



triwulan



2.400.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



1



bln



2.400.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



3



Bln



7.200.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



2



kali



4.800.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



4



triwulan



9.600.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



4



kali



9.600.000,00



Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Bantuan Keuangan



Pengarah



-



2.400.000,00



4



kali



9.600.000,00



Evaluasi Dana Alokasi Khusus Pelaporan Dana Penyesuaian OPERASI TINGKATKAN PENERIMAAN PBB Kegiatan fasilitasi Belanja bantuan dan Hibah Kegiatan Penyelenggaraan Safari Ramadhan 1435 H TK Provinsi Banten Pembentukan Tim Kerja PNS pada Keg. Jum'at keliling KEGIATAN FORUM KOMUNIKASI LALU LINTAS TAHUN ANGGARAN 2014



Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah



-



2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00



4 4 2 3



kali kali kali kali



9.600.000,00 9.600.000,00 4.800.000,00 7.200.000,00



Pengarah



-



Pengarah



-



2.400.000,00 2.400.000,00



1 2



Pengarah



-



2.400.000,00



1



Fasilitasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Fasilitasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Koordinasi Tim Pokja Minapolitan Survey Perencanaan dan Pengembangan Ekonomi Daerah (Survey Pola Konsumsi Masyarakat dalam Rangka Pengukuran Inflasi Kab. Tangerang) Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran 2015 Penyusunan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2015 PENYUSUNAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA APBD PERUBAHAN PENYUSUNAN RANCANGAN RKPD PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN APBD PERUBAHAN Evaluasi Pendapatan Daerah Evaluasi dan Pelaporan Dana Perimbangan dan Bantuan Keuangan



Hal 2 dari 4



kali kali



2.400.000,00 4.800.000,00



kali



2.400.000,00



87



No



SKPD



Harga Satuan Jabatan Dalam SK Golongan Honor dlm DPA/ Daftar Honor



Kegiatan



45



Kesbangpol



46 47



Kesbangpol Kesbangpol



Sosialisasi Peranan Wanita Dalam Kehidupan Politik yang Demokratis Fasilitasi Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan Bimtek Ormas



48



Kesbangpol



49



Kesbangpol



50 51 52 53 54 55



Kesbangpol Kesbangpol Kesbangpol Kesbangpol Kesbangpol Kesbangpol



56



Kesbangpol



57



Kesbangpol



58



Kesbangpol



59 60 61 62



* Banyaknya Honor



Honor yang tercantum dalam SK



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Pengarah Pengarah



-



2.400.000,00 2.400.000,00



1 1



kali kali



2.400.000,00 2.400.000,00



Kegiatan Peningkatan Manajemen Orkemas berbasis Program Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah



-



2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00



1 1 1 1 1 1



kali kali kali kali kali kali



2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Sosialisai Kewaspadaan Terhadap bahaya laten IPOlEKSOSBUD Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Sosialisasi Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme bagi Tokoh Masyarakat, Agama dan LMD Fasilitasi Partai Politik Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 Revitalisasi Empat Pilar Kebangsaan Penyuluhan Kepada Masyarakat Fasilitasi Tim FKUB Penguatan Nilai-Nilai Luhur Pancasila Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



Kesbangpol Kesbangpol Kesbangpol Kesbangpol



Fasilitasi Tim Penanganan Penanganan Gangguan Keamaan Dalam Negeri Penyusunan Data Base Orkemas Kabupaten Tangerang Fasilitasi Tim FKUB Sosialisasi Bela Negara Sosialisasi Undang-Undang Bidang Politik



Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah



-



2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00



1 1 1 1



kali kali kali kali



2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00



63



Kesbangpol



Monitoring Dan Pelaporan Pelaksanaan Pemilu Presiden



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



64



Kesbangpol



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



65



Kesbangpol



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



66



Kesbangpol



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



67



Kesbangpol



Pengarah



-



2.400.000,00



3



kali



7.200.000,00



68



Kesbangpol



Fasilitasi Partai Politik Peningkatan Rasa Solidaritas Dan Ikatan Sosial Di Kalangan Masyarakat Fasilitasi Tim Forum Pembauran Kebangsaan Fasilitasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Tangerang Peningkatan Toleransi dan Kerukunan Dalam Kehidupan Beragama



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



69



Kesbangpol



Pengarah



-



2.400.000,00



1



kali



2.400.000,00



70



Cipta Karya



Pengarah



-



2.400.000,00



3



triwulan



7.200.000,00



71 72



Cipta Karya BKD



Pengarah PENGARAH I



-



2.400.000,00 2.200.000,00



2 6



triwulan kali



4.800.000,00 13.200.000,00



Monitoring Dan Pelaporan Pelaksanaan Pemilu Legislatif Fasilitasi & stimulasi pemb. perumahan masyarakat kurang mampu Koordinasi dan Pengendalian PPIP KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS



Hal 3 dari 4



No



SKPD



73



BKD



74



BKD



75



BKD



76 77 78 79 80



Setda Setda Setda Bappeda Bappeda



81



Bappeda



82



Disnakertrans



83



Disnakertrans



Harga Satuan Jabatan Dalam SK Golongan Honor dlm DPA/ Daftar Honor



Kegiatan KEGIATAN PENINGKATAN KETRAMPILAN DAN PROFESIONALISME KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN BAGI CALON PNS DAERAH KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL BAGI PNS DAERAH Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia Legislasi rancangan peraturan perundang-undangan Harmonisasi Peraturan Perundang undangan Daerah TIM FASILITASI MUSRENBANG KECAMATAN 2014 ASISTENSI PENYUSUNAN RKA DAN DPA ASISTENSI PENYUSUNAN RKA PERUBAHAN DAN DPA PERUBAHAN



* Banyaknya Honor



Honor yang tercantum dalam SK



PENGARAH I



-



2.200.000,00



2



kali



4.400.000,00



PENGARAH I



-



2.200.000,00



2



kali



4.400.000,00



PENGARAH I



-



2.200.000,00



5



kali



11.000.000,00



Penanggungjawab Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah



-



2.000.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00



1 2 2 1 1



triwulan triwulan triwulan kali kali



2.000.000,00 4.000.000,00 4.000.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00



Pengarah



-



1.800.000,00



1



kali



1.800.000,00



KEGIATAN PENINGKATAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM NORMA KERJA DI KABUPATEN TANGERANG



Pengarah



-



1.400.000,00



4



kali



KEGIATAN FASILITASI PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN PEMECAHAN MASALAH KETENAGAKERJAAN DI DAERAH



Ketua Merangkap Anggota



-



800.000,00



12



Bulan



167 Pembayaran 83 Kegiatan TOTAL HONOR YANG HARUS DIKEMBALIKAN PPh NETTO



Hal 4 dari 4



Rp



5.600.000



9.600.000



418.800.000,00



169.200.000,00 25.380.000,00 143.820.000,00



Lampiran 2.6. Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. IC pada Dinas Bina Marga dan Pengairan No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46



Perihal Kegiatan



Jabatan Dalam SK



PEMBANGUNAN JALAN Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan / Peningkatan Jalan Kecamatan Pagedangan (APBD) Pengguna Anggaran PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JEMBATAN PA Pembangunan / Peningkatan Jalan Kec. Rajeg APBD Tahun 2014 Pengguna Anggaran KEGIATAN Pembangunan / Peningkatan Jalan Kecamatan Tigaraksa PA KEGIATAN PEMBANGUNAN TURAP / TALUD / BRONJONG PENGGUNA ANGGARAN Kegiatan Pembangunan / Peningkatan Jalan Kecamatan Cisauk (APBD) Pengguna Anggaran PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JALAN KEC. PASAR KEMIS (15.32) APBD Pengguna Anggaran KEGIATAN PEMBANGUNAN / PENINGKATAN JALAN KECAMATAN PASAR KEMIS Pengguna Anggaran PENINGKATAN / PEMBANGUNAN JALAN KECAMATAN PAKUHAJI Pengguna Anggaran KEGIATAN PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JALAN KECAMATAN KEMIRI PENGGUNA ANGGARAN PEMBANGUNAN / PENINGKATAN JALAN KECAMATAN CISOKA PA REHABILITASI / PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI (PNS) Pengguna Anggaran PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JALAN KECAMATAN KOSAMBI PA PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE/GORONG-GORONG. PA Pembangunan / Peningkatan Jalan Kecamatan Sepatan APBD Tahun 2014 Pengguna Anggaran KEGIATAN PEMBUATAN DED JALAN PA KEGIATAN PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JALAN KECAMATAN PANONGAN TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2014 PENGGUNA ANGGARAN Kegiatan Pembangunan / Peningkatan Jalan kecamatan sukamulya Pengguna Anggaran KEGIATAN PEMBANGUNAN / PENINGKATAN JALAN KECAMATAN GUNUNG KALER Pengguna Anggaran PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JALAN KEC. GUNUNG KALER Pengguna Anggaran PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JALAN KEC. MEKAR BARU (15.24) APBD Pengguna Anggaran PELAKSANAAN NORMALISASI SALURAN SUNGAI Pengguna Anggaran KEGIATAN PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JALAN KECAMATAN TELUK NAGA Pengguna Anggaran KEGIATAN PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JALAN KECAMATAN CURUG (APBD) Pengguna Anggaran Pembangunan / Peningkatan Jalan Kecamatan Sepatan Timur APBD Tahun 2014 Pengguna Anggaran Pembangunan / Peningkatan Jalan Kecamatan Sukadiri APBD Tahun 2014 Pengguna Anggaran PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JALAN KEC. MAUK (15.37) APBD Pengguna Anggaran PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JL.KEC.JAMBE (15.28) APBD Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kec. Legok Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan Peningkatan Jl. Kec. Kronjo Pengguna Anggaran REHABILITASI/PEMELIHARAAN JALAN WILAYAH III PENGUNA ANGGARAN KEGIATAN REHABILITASI/PEMELIHARAAN JALAN WILAYAH II Pengguna Anggaran PEMBUATAN DED SUMBER DAYA AIR Pengguna Anggaran REHABILITASI/PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI WILAYAH. II ( UPT Irigasi Cisadane Barat ) Pengguna Anggaran KEGIATAN REHABILITASI /PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI WILAYAH III Pengguna Anggaran KEGIATAN MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN PROGRAM JARINGAN IRIGASI Penanggung Jawab PEMBUATAN DATA BASE DARINASE Pengguna Anggaran PENDESTRIAN JALAN Pengguna Anggaran KEGIATAN PEMBUATAN DED JEMBATAN PA PENYEDIAAN PERALATAN PERLENGKAPAN KANTOR PA KEGIATAN INSPEKSI KONDISI JEMBATAN PENANGGUNG JAWAB REHABILITASI/PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI WILAYAH.IV ( UPT Irigasi Cisadane Hulu ) Pengguna Anggaran Rehabilitasi/Pemeliharaan Laboratorium Kebinamargaan UPT Laboratorium Pengguna Anggaran Pemeliharaan / Rehabilitasi Rutin Jaringan Irigasi Wilayah VI Pengguna Anggaran REHABILITASI/PEMELIHARAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN BENGKEL ALAT-ALAT BERAT PA Hal 1 dari 2



Golongan IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV



Honor yang tercantum dalam SK 6.480.000 3.360.000 3.240.000 2.820.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.230.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.428.000 1.320.000 1.320.000 1.300.000 1.160.000 1.160.000 1.080.000 1.003.000 900.000 860.000 840.000 840.000 840.000 840.000 840.000 714.000



* Banyaknya Honor 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 2 2 1 1 4 5 1 4 4 3 1 1 1 1 1 4 3 4 4



12.960.000,00 3.360.000,00 3.240.000,00 2.820.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 4.800.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 2.230.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 3.360.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 3.360.000,00 3.360.000,00 1.680.000,00 1.428.000,00 5.280.000,00 6.600.000,00 1.300.000,00 4.640.000,00 4.640.000,00 3.240.000,00 1.003.000,00 900.000,00 860.000,00 840.000,00 840.000,00 3.360.000,00 2.520.000,00 3.360.000,00 2.856.000,00



73



No 47 48 49



Perihal Kegiatan



Jabatan Dalam SK



PENYEDIAAN BARANG CETAKAN DAN PENGGANDAAN PENYEDIAAN ALAT - ALAT KEBERSIHAN PENYEDIAAN ALAT TULIS KANTOR



PA Pengguna Anggaran PA



Golongan IV IV IV



Honor yang tercantum dalam SK 660.000 660.000 500.000



1 1 1



660.000,00 660.000,00 500.000,00



80 pembayaran 49 kegiatan



128.177.000,00



TOTAL HONOR YANG HARUS DIKEMBALIKAN PPh NETTO



Hal 2 dari 2



* Banyaknya Honor



7.196.000,00 1.079.400,00 6.116.600,00



Lampiran 2.7. Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. EJ pada BPKAD No



IV



Honor yang tercantum dalam SK 5.304.000



1



Kali



5.304.000



Sekretaris



IV



4.200.000



4



Tw



16.800.000



Penanggung jawab



IV



3.944.000



1



Kali



3.944.000



* Banyaknya Honor



Jabatan Dalam SK



Golongan



Perjalanan Dinas Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2014



Pengguna Anggaran



3



Pemeliharaan Rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional



4



Kegiatan Inventarisasi Kendaraan Sewa Beli



Penanggung Jawab



IV



2.400.000



1



Keg



2.400.000



5



Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Aset



Penanggung Jawab



IV



2.400.000



1



Keg



2.400.000



Penanggung Jawab



IV



2.160.000



1



Keg



2.160.000



Ketua



IV



1.920.000



2



Kali



3.840.000



Ketua



IV



1.920.000



2



Kali



3.840.000



Ketua



IV



1.920.000



1



Kali



1.920.000



Ketua



IV



1.920.000



1



Kali



1.920.000



Ketua



IV



1.920.000



1



Kali



1.920.000



Ketua



IV



1.920.000



1



Kali



1.920.000



KETUA



IV



1.920.000



3



Bulan



5.760.000



1 2



6 7 8



9



10



11



12



13



Perihal Kegiatan



Pembentukan Panitia Penghapusan Barang-barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 Tim Penyusun Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Tim Penyusun Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 dan Tim Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Selaku Tim Penyusun Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial pada Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Tangerang Tahun Anggaran 2014. Tim Penyusun Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 dan Tim Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Selaku Tim Penyusun Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial pada Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Tangerang Tahun Anggaran 2014. Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 dan Tim Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Selaku Tim Penyusun Nota Keuangan pada Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Tangerang Tahun Anggaran 2014. Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 dan Tim Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Selaku Tim Penyusun Nota Keuangan pada Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Tangerang Tahun Anggaran 2014. Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



Hal 1 dari 5



Honor yang dibayarkan



No



Perihal Kegiatan



Honor yang tercantum dalam SK



* Banyaknya Honor



Jabatan Dalam SK



Golongan



Honor yang dibayarkan



KETUA



IV



1.920.000



1



Kali



1.920.000



Penanggung Jawab



IV



1.680.000



3



Tw



5.040.000



14



Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD



15



Kegiatan Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi PSU



16



Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD



PENANGGUNGJAWAB



IV



1.680.000



1



Kali



1.680.000



17



Kegiatan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Tentang Sistem Dan Prosedur Akuntansi Basis Akrual



PENANGGUNGJAWAB



IV



1.680.000



1



Kali



1.680.000



18



Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Pemerintah Daerah TA 2014



PENANGGUNGJAWAB



IV



1.680.000



1



Kali



1.680.000



PENANGGUNGJAWAB



IV



1.680.000



1



Kali



1.680.000



PENANGGUNGJAWAB



IV



1.680.000



1



Kali



1.680.000



Ketua



IV



1.632.000



1



Kali



1.632.000



19 20



21



Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Pemerintah Daerah TA 2014 Kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan SAP Berbasis Akrual 2014 Tim asistensi dokumen peaksanaan anggaran (DPA/DPPA) tahun 2014 pada kegiatan penelitian/ asistensi dokumen pelaksanaan anggaran/ dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPA/DPPA-SKPD) tahun anggaran 2014



Hal 2 dari 5



Honor yang tercantum dalam SK



* Banyaknya Honor



No



Perihal Kegiatan



Jabatan Dalam SK



Golongan



22



Tim penyusun petunjuk teknis rencana kerja anggaran/ dokumen pelaksanaan anggaran (RKA/DPA), standar biaya kegiatan dan kode rekening penganggaran tahun anggaran 2015 pada kegiatan penyusunan/ pengembangan pedoman penyusunan rencana kerja anggaran/ dokumen pelaksanaan anggaran (RKA/DPA) tahun 2014



Ketua



IV



1.632.000



1



Kali



1.632.000



Penanggung Jawab



IV



1.400.000



2



Tw



2.800.000



Penanggung Jawab



IV



1.400.000



3



Tw



4.200.000



Penanggung Jawab Penanggung Jawab



IV IV



1.400.000 1.400.000



3 3



Bulan Bulan



4.200.000 4.200.000



Sekretaris



IV



1.400.000



1



Keg



1.400.000



Penanggungjawab



IV



1.080.000



1



Kali



1.080.000



Penanggungjawab



IV



1.080.000



1



Kali



1.080.000



30



Tim Penyusun Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 dan Tim Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Selaku Tim Penyusun Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial pada Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Tangerang Tahun Anggaran 2014.



Penanggungjawab



IV



1.080.000



1



Kali



1.080.000



31



Tim Penyusun Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 dan Tim Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Selaku Tim Penyusun Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial pada Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Tangerang Tahun Anggaran 2014.



Penanggungjawab



IV



1.080.000



1



Kali



1.080.000



23 24 25 26 27 28



29



Kegiatan Penertiban Tanah Pusat Pemerintahan Kab. Tangerang Kegiatan Penertiban Tanah Milik Pemerintah Daerah Kab. Tangerang Kegiatan SOP Pemanfaatan Aset Kegiatan SOP Penghapusan Barang Milik Daerah Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Tim Penyusun Hibah dan Bantuan Sosial pada Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014



Hal 3 dari 5



Honor yang dibayarkan



Honor yang tercantum dalam SK



* Banyaknya Honor



No



Perihal Kegiatan



Jabatan Dalam SK



Golongan



32



Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 dan Tim Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Selaku Tim Penyusun Nota Keuangan pada Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Tangerang Tahun Anggaran 2014.



Penanggungjawab



IV



1.080.000



1



Kali



1.080.000



Penanggung Jawab



IV



1.080.000



4



Kali



4.320.000



Penanggung Jawab



IV



1.080.000



2



Kali



2.160.000



Penanggung Jawab



IV



1.080.000



1



Kali



1.080.000



Penanggung Jawab



IV



1.080.000



1



Kali



1.080.000



Penanggung Jawab



IV



1.080.000



1



Kali



1.080.000



Penanggung Jawab



IV



1.080.000



1



Kali



1.080.000



Penanggung Jawab



IV



1.080.000



1



Kali



1.080.000



Penanggung Jawab



IV



1.080.000



1



Kali



1.080.000



Penanggung Jawab



IV



1.080.000



4



Tw



4.320.000



Penanggung Jawab



IV



1.080.000



2



Tw



2.160.000



Penanggung Jawab



IV



1.080.000



2



Smt



2.160.000



Penanggung Jawab



IV



1.080.000



4



Kali



4.320.000



Penanggung Jawab



IV



1.080.000



4



Kali



4.320.000



PENANGGUNGJAWAB



IV



1.080.000



1



Kali



1.080.000



Penanggung Jawab



IV



1.000.000



1



Kali



1.000.000



Penanggung jawab Penanggung jawab



IV IV



918.000 918.000



1 1



Kali Kali



918.000 918.000



Pengguna Anggaran



IV



860.000



4



Kali



3.440.000



Pengguna Anggaran



IV



860.000



4



Kali



3.440.000



Penanggung jawab



IV



714.000



1



Kali



714.000



33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52



Kegiatan Sistem Layanan Informasi Penerbitan SP2D On Line Tahun '2014 Kegiatan Updating Tabel Kepegawaian dan Parameter pada Sistem Penggajian (SIPGA) dan Tabel Tarif Gaji Pokok 2014 pada Sistem Penggajian (SIPGA) TA 2014 Kegiatan Sosialisasi sistem dan prosedur pencairan dana Tahun '2014 Pembentukan Tim Kerja Penyelenggara Forum SKPD Pembentukan Tim Kerja Penyusunan Rencana Kerja BPKAD Tahun 2015 Pembentukan Tim Kerja Penyusunan LAKIP BPKAD Tahun 2013 Pembentukan Tim Kerja Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun BPKAD Tahun 2014 Pembentukan Tim Kerja Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan BPKAD Tahun 2014 Pembentukan Tim Kerja Penatausahaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga BPKAD Tahun 2014 KEGIATAN KEGIATAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SKPD BPKAD T.A 2014 KEGIATAN KEGIATAN PENYEDIAAN DATA PEMBANGUNAN SKPD BPKAD T.A 2014 Keg.Peny.Laporan Rekonsiliasi Data dan kasda dan Penataan Arsip Lingkup Perbend Kab.Tangerang TA.2014 Keg.Peny.Laporan Rekonsiliasi Data dan kasda dan Penataan Arsip Lingkup Perbend Kab.Tangerang TA.2014 Kegiatan Simulasi dan Pendampingan Penerapan SAP Basis Akrual Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Gaji dan Tunjangan Se Kabupaten Tangerang Tahun 2014 Penyediaan Alat tulis kantor Pembinaan Pegawai Lingkup SKPD Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan Aplikasi SIM Lingkup Bid.Perbendaharaan dan Kasda TA.2014 Kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Kegiatan SIM Lingkup Bid.Perbendaharaan dan Kasda TA.2014 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor



Hal 4 dari 5



Honor yang dibayarkan



72



No



Perihal Kegiatan



Jabatan Dalam SK



Golongan



Honor yang tercantum dalam SK



* Banyaknya Honor 89 52



Hal 5 dari 5



Honor yang dibayarkan



pembayaran kegiatan



139.782.000



TOTAL HONOR YANG HARUS DIKEMBALIKAN TOTAL HONOR YANG HARUS DIKEMBALIKAN SAAT BELANJA TOTAL HONOR YANG HARUS DIKEMBALIKAN SAAT LKPD PPh NETTO



17.990.000 4.320.000 13.670.000,00 2.050.500,00 11.619.500,00



Lampiran 2.8. Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. TE pada Dinas Cipta Karya



No



Perihal Kegiatan



Jabatan Dalam SK



Pangkat/Golonga n



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39



Pembangunan Gedung Sekolah Menengah Pertama (USB) Pembangunan sarana air bersih dan sanitary Pembangunan rumah sakit Pembangunan Sport Centre Pembangunan Gedung Sekolah Pembangunan Gedung Sekolah Peningkatan puskesmas menjadi puskesmas rawat inap Rehabilitasi sedang/berat puskesmas Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Pakuhaji Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Curug Pembangunan posyandu Fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu Pembangunan Perpustakaan Sekolah (SD) REK 16.12 Penambahan Ruang Kelas Sekolah Wilayah I Penambahan Ruang Kelas Sekolah Wilayah II Penambahan Ruang Kelas Sekolah Wilayah III Pembangunan Taman, Lapangan Upacara, dan Fasilitas Parkir Wilayah I Pembangunan Taman, Lapangan Upacara dan Fasilitas Parkir Wilayah II Pembangunan Taman, Lapangan Upacara, dan Fasilitas Parkir Wilayah III Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Sukamulya Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Sindang Jaya Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Sepatan Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Tigaraksa Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Pasar Kemis Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Kosambi Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Gunung Kaler Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Legok Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Pasar Kemis Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Jambe Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Jayanti Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Balaraja Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Cisoka Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Kresek Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Sukamulya Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Pakuhaji Penataan Lingkungan Permukiman Nelayan Kecamatan Teluknaga Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Gunung Kaler Fasilitasi pembangunan prasarana dan sarana dasar pemukiman berbasis masyarakat Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Tigaraksa



Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran PA Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran PA PA PA Pengguna Anggaran PA Ketua Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran PA Pengguna Anggaran PA Pengguna Anggaran PA PA Pengguna Anggaran PA Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran



IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV



Hal 1 dari 3



Honor yang tercantum dalam SK 3.240.000 3.240.000 3.240.000 3.240.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 1.920.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000



* Banyaknya Honor 2 3 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 1 2 2 2 2 2 2 1 1 1 1 1 2 1 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 1 2 1



Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan



Honor yang Dibayarkan 6.480.000 9.720.000 6.480.000 6.480.000 4.800.000 4.800.000 4.800.000 4.800.000 4.800.000 4.800.000 4.800.000 3.840.000 1.680.000 3.360.000 3.360.000 3.360.000 3.360.000 3.360.000 3.360.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 1.680.000 3.360.000 1.680.000 3.360.000 3.360.000 3.360.000 3.360.000 3.360.000 3.360.000 3.360.000 3.360.000 3.360.000 3.360.000 1.680.000 3.360.000 1.680.000



No 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82



Perihal Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kecamatan Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Penambahan ruang kelas sekolah Wilayah IV Pembangunan rumah dinas kepala sekolah, guru, penjaga sekolah Penambahan ruang kelas sekolah Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Rajeg Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Cikupa Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Rajeg Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Cisauk Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Sepatan Penataan Lingkungan Permukiman Nelayan Kecamatan Mauk Penataan Lingkungan Permukiman Perkotaan Kecamatan Kelapa Dua Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Fasilitasi Perencanaan SKPD Penyusunan Dokumen Perencanaan SKPD Penyusunan Rencana Kerja Pengelolaan Asset SKPD/Barang Daerah Biaya Operasional Sanitasi Berbasis Sekolah Perencanaan Teknis Penataan Lingkungan dan Permukiman Koordinasi dan Pengendalian Program Kegiatan DAK (Air Bersih, Sanitasi, dan Permukiman) Pendamping Paska Konstruksi Program Sanimas Penyusunan Data Kegiatan bangunan Pembekalan PPTK dan Pengawas Perencanaan Teknis Bangunan Pendidikan dan Kesehatan Perencanaan teknis pembangunan gedung kepemerintahan Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Panongan Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Mauk Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Tigaraksa Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Kemiri Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Solear Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Mekar Baru Penataan Lingk. Permukiman Perdesaan Kecamatan Sepatan Timur Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Cikupa Pemb. lab & ruang prak. sekolah (laboratorium bhs, Komp, IPA, IPS dll) Pembangunan Perpustakaan Sekolah Pembangunan Gedung Wilayah Kecamatan Sepatan Timur Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Pagedangan Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan Kecamatan Sindang Jaya Pembangunan Perpustakaan Sekolah (SMA) REK 17.12 Penyediaan alat tulis kantor Penyediaan barang cetakan dan penggandaan



Jabatan Dalam SK



Pangkat/Golonga n



Pengguna Anggaran Sekretaris Ketua PA PA PA Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung Jawab Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran PA PA Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran PA Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran



IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV



Hal 2 dari 3



Honor yang tercantum dalam SK 1.680.000 1.680.000 1.620.000 1.200.000 1.200.000 1.200.000 1.200.000 1.200.000 1.200.000 1.200.000 1.200.000 1.200.000 1.200.000 1.160.000 1.080.000 1.080.000 1.080.000 1.080.000 1.080.000 1.080.000 1.080.000 1.080.000 1.080.000 1.080.000 1.080.000 1.080.000 1.080.000 900.000 900.000 900.000 900.000 900.000 900.000 900.000 900.000 720.000 720.000 720.000 720.000 720.000 720.000 700.000 700.000



* Banyaknya Honor 4 2 2 2 2 2 1 2 2 2 2 2 2 4 2 2 1 2 1 3 3 2 1 2 1 3 3 2 1 2 2 2 2 2 2 2 1 1 2 2 1 4 1



Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Bulan Triwulan Triwulan Kegiatan Triwulan Triwulan Triwulan Kegiatan Semester Kegiatan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Triwulan Kegiatan



Honor yang Dibayarkan 6.720.000 3.360.000 3.240.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 1.200.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 4.640.000 2.160.000 2.160.000 1.080.000 2.160.000 1.080.000 3.240.000 3.240.000 2.160.000 1.080.000 2.160.000 1.080.000 3.240.000 3.240.000 1.800.000 900.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.440.000 720.000 720.000 1.440.000 1.440.000 720.000 2.800.000 700.000



84



No



Perihal Kegiatan



83 84 85



Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Penyediaan makanan dan minuman Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya



Jabatan Dalam SK



Pangkat/Golonga n



Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran



IV IV IV



Honor yang tercantum dalam SK 700.000 700.000 660.000



* Banyaknya Honor 1 1 1



Kegiatan Kegiatan Kegiatan



700.000 700.000 660.000



pembayaran kegiatan



236.580.000



TOTAL HONOR YANG HARUS DIKEMBALIKAN TOTAL HONOR YANG HARUS DIKEMBALIKAN SAAT BELANJA TOTAL HONOR YANG HARUS DIKEMBALIKAN SAAT LKPD PPh NETTO



73.860.000 66.020.000 7.840.000 1.176.000 6.664.000



159 85



Hal 3 dari 3



Honor yang Dibayarkan



Lampiran 2.9. Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. Asd pada Dinas Pendapatan Daerah



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36



Perihal Kegiatan



Jabatan Dalam SK



Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Ketua Evaluasi Pendapatan Daerah Ketua Evaluasi dan Pelaporan Dana Perimbangan dan Bantuan Keuangan Ketua Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Ketua Evaluasi Dana Alokasi Khusus Ketua Pelaporan Dana Penyesuaian Ketua OPERASI TINGKATKAN PENERIMAAN PBB KETUA Penyusunan Laporan Kaeuangan Pendapatan Daerah ( PLKPD ) Penangung Jawab Verifikasi Retribusi Daerah Penanggung Jawab PENINGKATAN PAJAK AIR TANAH TRIWULAN II PENAGGUNG JAWAB KOORDINASI PAJAK AIR TANAH TRIWULAN III PENAGGUNG JAWAB PENDATAAN POTENSI PAJAK DAERAH PENANGGUNG JAWAB KOORDINASI PENINGKATAN PAJAK REKLAME PENANGGUNG JAWAB Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Penanggung Jawab Perencanaan Pendapatan Daerah Penanggungjawab Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kecematan, Kelurahan/Desa Ketua Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Pengguna Anggaran Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Pengguna Anggaran Rapat - rapat Koordinasi dan Konsultansi ke Luar Daerah Penanggungjawab Sosialisasi Penerapan Sistem Administrasi Barang Quasi Penanggungjawab Pengelolaan Administrasi Barang Cetak Quasi Penanggungjawab Verifikasi dan Evaluasi Denda Pajak Daerah Penanggung Jawab Verifikasi Pajak Daerah Penanggung Jawab Penyusunan Data Informasi Kebijakan Pendapatan Daerah Penanggungjawab KOORDINASI DATA WAJIB PAJAK PENERANGAN JALAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN PEMUTAHIRAN DATA PAJAK BPHTB PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN ADMINISTRASI BPHTB PENANGGUNG JAWAB KOORDINASI PENINGKATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB-P2) PENANGGUNG JAWAB Penyediaan Data Pembangunan SKPD/ Wilayah Penanggung Jawab Fasilitasi Perencanaan SKPD Penanggung Jawab Penyusunan Rencana Kerja Penanggung Jawab Penyusunan Dokumen Perencanaan SKPD Penanggung Jawab Monitoring Evaluasi Kegiatan SKPD Penanggung Jawab Pengelolaan Asset Daerah SKPD/Barang Daerah Penanggungjawab PEMBINAAN PEGAWAI LINGKUP SKPD Penanggungjawab Penyusunan Data Wajib Pajak dan DHKP Ketua



Hal 1 dari 2



Golongan



Honor yang tercantum dalam SK



* Banyaknya Honor



Honor yang dibayarkan



IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV IV



1.920.000,00 1.920.000,00 1.920.000,00 1.920.000,00 1.920.000,00 1.920.000,00 1.920.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.600.000,00 1.560.000,00 1.560.000,00 1.160.000,00 1.160.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00



3 4 3 3 3 3 2 2 3 1 1 1 2 3 3 2 3 1 3 1 1 3 3 2 3 3 3 3 2 1 1 2 3 3 3



5.760.000,00 7.680.000,00 5.760.000,00 5.760.000,00 5.760.000,00 5.760.000,00 3.840.000,00 3.360.000,00 5.040.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 1.680.000,00 3.360.000,00 5.040.000,00 4.800.000,00 3.120.000,00 4.680.000,00 1.160.000,00 3.480.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 3.240.000,00 3.240.000,00 2.160.000,00 3.240.000,00 3.240.000,00 3.240.000,00 3.240.000,00 2.160.000,00 1.080.000,00 1.080.000,00 2.160.000,00 3.240.000,00 3.240.000,00 3.240.000,00



IV



1.080.000



4



4.320.000,00



70,00



No



37 38 39 40



Perihal Kegiatan



Jabatan Dalam SK



Golongan



Honor yang tercantum dalam SK



Penilaian Objek Pajak PBB Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Penanggung Jawab Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Penyediaan Alat Tulis Kantor Penyediaan Makanan dan Minuman



Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran



IV IV IV IV 40



* Banyaknya Honor



1.080.000



3



840.000,00 840.000,00 840.000,00



1 1 1



kegiatan



93



3.240.000,00 840.000,00 840.000,00 840.000,00 pembayaran



TOTAL HONOR YANG HARUS DIKEMBALIKAN PPh NETTO



Hal 2 dari 2



Honor yang dibayarkan



131.440.000,00



24.120.000,00 3.618.000,00 20.502.000,00



Lampiran 2.10. Kelebihan Bayar Honor Pelaksana Kegiatan dan Tim Kerja a.n. Syf pada Dinas Pendapatan Daerah No



Perihal Kegiatan



Jabatan Dalam SK



Golongan



Honor yang tercantum dalam SK



* Banyaknya Honor



Honor yang dibayarkan



Evaluasi Pendapatan Daerah Verifikasi Retribusi Daerah PENDATAAN POTENSI PAJAK DAERAH Penyusunan Laporan Kaeuangan Pendapatan Daerah ( PLKPD ) PENINGKATAN PAJAK AIR TANAH TRIWULAN II KOORDINASI PAJAK AIR TANAH TRIWULAN III KOORDINASI PENINGKATAN PAJAK REKLAME Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kecematan, Kelurahan/Desa Evaluasi dan Pelaporan Dana Perimbangan dan Bantuan Keuangan Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Perencanaan Pendapatan Daerah Pemeriksaan pajak daerah (Triwulan II)



Sekretaris Ketua Ketua



IV IV IV



1.680.000,00 1.560.000,00 1.560.000,00



4 3 1



triwulan triwulan kali



6.720.000,00 4.680.000,00 1.560.000,00



Ketua Ketua Ketua Ketua Anggota



IV IV IV IV IV



1.550.000,00 1.550.000,00 1.550.000,00 1.550.000,00 1.200.000,00



2 1 1 2 3



triwulan kali kali kali triwulan



3.100.000,00 1.550.000,00 1.550.000,00 3.100.000,00 3.600.000,00



Sekretaris



IV



1.200.000,00



2



kali



2.400.000,00



Anggota



IV



1.200.000,00



3



kali



3.600.000,00



Anggota Anggota



IV IV



1.200.000,00 1.200.000,00



3 3



kali kali



3.600.000,00 3.600.000,00



Kuasa Pengguna Anggaran Sekretaris Penanggung jawab



IV IV IV



1.170.000,00 1.100.000,00 1.080.000,00



3 3 1



kali triwulan kali



3.510.000,00 3.300.000,00 1.080.000,00



Penanggung jawab



IV



1.080.000,00



1



kali



1.080.000,00



Penanggung jawab



IV



1.080.000,00



1



kali



1.080.000,00



18 19



BIMBINGAN TEKNIS BPHTB TINGKAT KECAMATAN PENINGKATAN KOORDINASI DAN KOMPETENSI APARATUR Sosialisasi Penerapan Sistem Administrasi Barang Quasi Pengelolaan Administrasi Barang Cetak Quasi



Ketua Ketua



IV IV



960.000,00 960.000,00



1 1



kali kali



960.000,00 960.000,00



20



Verifikasi dan Evaluasi Denda Pajak Daerah



Ketua



IV



960.000,00



3



triwulan



2.880.000,00



21



Verifikasi Pajak Daerah



Ketua



IV



960.000,00



3



triwulan



2.880.000,00



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



Hal 1 dari 2



No



Perihal Kegiatan



Jabatan Dalam SK



Golongan



Honor yang tercantum dalam SK



* Banyaknya Honor



Honor yang dibayarkan



22 23



KOORDINASI DATA WAJIB PAJAK PENERANGAN JALAN KEGIATAN PEMUTAHIRAN DATA PAJAK BPHTB



Ketua Ketua



IV IV



960.000,00 960.000,00



3 3



triwulan kali



2.880.000,00 2.880.000,00



24



PENGELOLAAN ADMINISTRASI BPHTB



Ketua



IV



960.000,00



3



kali



2.880.000,00



25 26



Penyediaan Data Pembangunan SKPD/ Wilayah Fasilitasi Perencanaan SKPD



Ketua Ketua



IV IV



960.000,00 960.000,00



2 1



kali kali



1.920.000,00 960.000,00



27 28 29 30 31



Ketua Ketua Ketua Ketua Sekretaris



IV IV IV IV IV



960.000,00 960.000,00 960.000,00 960.000,00 960.000,00



1 2 3 3 4



kali kali kali kali kali



960.000,00 1.920.000,00 2.880.000,00 2.880.000,00 3.840.000,00



32 33 34



Penyusunan Rencana Kerja Penyusunan Dokumen Perencanaan SKPD Monitoring Evaluasi Kegiatan SKPD PEMBINAAN PEGAWAI LINGKUP SKPD Penyusunan Data Wajib Pajak dan DHKP Penilaian Objek Pajak PBB Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan



Ketua Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran



IV IV IV



960.000,00 840.000,00 660.000,00



3 1 1



kali kali kali



2.880.000,00 840.000,00 660.000,00



35



Penyediaan Alat Tulis Kantor



Kuasa Pengguna Anggaran



IV



660.000,00



1



kali



660.000,00



36



Penyediaan Makanan dan Minuman



Kuasa Pengguna Anggaran



IV



660.000,00



1



kali



660.000,00



37



Penyusunan Data Informasi Kebijakan Pendapatan Daerah



Anggota



IV



600.000,00



2



triwulan



79 37



Hal 2 dari 2



1.200.000,00



pembayaran kegiatan



87.690.000,00



TOTAL HONOR YANG HARUS DIKEMBALIKAN PPh NETTO



6.900.000,00 1.035.000,00 5.865.000,00



70



Lampiran 3.1 DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9



NUPTK 3043746649200003 7659754654300002 7457746649300003 8137757659300003 1552751654200002 5655739642300002 3637739642200002 4848743644200002 9742740642200002 Jumlah



NIP 900021103 900022302 900001207 900021120 900008060 196103231982062001 131164537 131915017 131021784



UNIT KERJA SDN CANGKUDU IV KEC.BALARAJA SD PB KALAPA DUA I KEC.KELAPA DUA SD CAMPAKA III KEC.CISOKA SD CISEREH II KEC.TIGARAKSA SD PASARKEMIS I KEC.PASAR KEMIS SD KADU II KEC.CURUG SD BOJONG KEC.KRONJO SDN TOBAT 1 KEC. BALARAJA SD TOBAT I KEC.BALARAJA



GOL



TAMBAHAN PENGHASILAN



II/C II/C III/A III/A III/A IV/A IV/A IV/A IV/A



250.000 250.000 250.000 250.000 250.000 250.000 250.000 250.000 250.000



VOL 3 3 3 3 3 3 3 3 3



JUMLAH 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000



PPh Pasal 21 75.000 75.000 75.000 225.000 225.000 225.000 225.000



JUMLAH DIBAYARKAN 1.500.000 1.500.000 1.425.000 1.425.000 1.425.000 1.275.000 1.275.000 1.275.000 1.275.000 12.375.000



NAMA BANK



NO. REKENING



BJB BJB BJB BJB BJB BJB BJB BJB BJB



0025752465101 0025680243100 0025148819101 0025235096101 0019670279100 0623100027648 0025190173101 0025168518101 0025127455101



Lampiran 3.2 Rekapitulasi Kurang Pungut PPh 21 Tunjangan Profesi Triwulan III Tahun 2014



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



NUPTK 3860733635200002 3340743646300003 5660742644300002 5546739641200003 2342735639200003 6750748650200022 5042736638200003 2733745646300002 1044735635200003 4753740641200002 5833739642200002 5536735636300002 8947742646200002 1641734638300002



NIP 195505081980111002 196510081986032002 196403281986102002 196112141984101002 195710101978031008 197004181990091001 195803101978031008 196704011988032009 195707121983081002 196204211982041004 196105011983051005 195702041976012002 196406151986101007 195603091978032003



TEMPAT TUGAS



GOL.



TUNJANGAN



SD NEGERI KOHOD III SD N CURUG WETAN II SD NEGERI BENDA 1 SD NEGERI CISOKA I SDN KALIASIN 2 SD NEGERI KUTABUMI I SD N BLUKBUK II SD NEGERI RENGED 2 SD N SUKAHARJA III SD NEGERI TEGAL SARI SD NEGERI RANCAKALAPA I SD NEGERI RANCAILAT 3 SD NEGERI PANONGAN III SD N KUTAJAYA II



IV/A IV/A IV/A IV/A IV/A IV/A IV/A IV/A IV/A IV/A IV/A IV/A IV/A IV/A



4.222.300 3.847.200 3.847.200 3.968.400 4.355.300 3.615.900 4.355.300 3.729.800 3.968.400 4.093.300 3.968.400 4.492.400 3.847.200 4.355.300



VOL 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3



PEMBAYARAN TW III 12.666.900 11.541.600 11.541.600 11.905.200 13.065.900 10.847.700 13.065.900 11.189.400 11.905.200 12.279.900 11.905.200 13.477.200 11.541.600 13.065.900



PPh Pasal 21 yang telah dipungut 1.841.985 1.678.365 1.627.110 1.731.240 1.841.985 1.627.110 1.269.630 1.678.365 1.577.430 1.785.735 1.785.735 1.678.365 1.678.365 1.577.430



JUMLAH DITERIMA 10.824.915 9.863.235 9.914.490 10.173.960 11.223.915 9.220.590 11.796.270 9.511.035 10.327.770 10.494.165 10.119.465 11.798.835 9.863.235 11.488.470



PPh Pasal 21 yang KURANG seharusnya POTONG PPH dipungut 1.900.035 58.050 1.731.240 52.875 1.731.240 104.130 1.785.780 54.540 1.959.885 117.900 1.627.155 45 1.959.885 690.255 1.678.410 45 1.785.780 208.350 1.841.985 56.250 1.785.780 45 2.021.580 343.215 1.731.240 52.875 1.959.885 382.455



TOTAL KURANG PUNGUT PPh 212.121.030



Lampiran 3.3 DAFTAR GURU YANG MELAKSANAKAN CUTI NAMUN TETAP DIBAYARKAN TPG



NO



NUPTK



NIP



Triwulan II 3028 7535747649300002 196902031991032004 Triwulan III 690 3133758659300003 198008012008012005 Triwulan IV 690 3133758659300003 198008012008012005



TEMPAT TUGAS



VOL



JUMLAH DIBAYARKAN



PPh Pasal 21



GOL



GAJI POKOK



SD NEGERI GELAMJAYA I



IV/A



3.505.420



3



10.516.260



1.577.439



SD NEGERI LEGOK II



III/A



2.623.600



3



7.870.800



SD NEGERI LEGOK II



III/A



2.623.600



3



7.870.800



JUMLAH DITERIMA



CUTI



JUMLAH BULAN



JUMLAH KELEBIHAN PPh di PUNGUT PEMBAYARAN BRUTO



JUMLAH KELEBIHAN PEMBAYARAN NETTO



8.938.821 28 Mei s.d. 21 Juni 2014



1



3.505.420



525.813,00



2.979.607



393.540



7.477.260 22 September s.d. 21 Oktober 2014



1



2.623.600



131.180,00



2.492.420



393.540



7.477.260 22 September s.d. 21 Oktober 2014



1 2.623.600 Total Kelebihan Bayar



131.180,00



2.492.420 7.964.447



Lampiran 4 Rincian Perbandingan Harga Tiket Berdasarkan SPJ dan Harga Tiket dari Maskapai NO. 1



NAMA PENUMPANG



2 1 KOS/END MR KOS/END MR 2 SUR/WAR E MR SUR/WAR E MR 3 MUH/ARIES R MRS MUHT/ARIES R MRS 4 TRANG/SAP T MRS TRANG/SAP T MRS 5 DOB/NIS S MR DOB/NIS S MR JUMLAH



NOMOR TIKET



HARGA BERDASARKAN SPJ



3 1264179066712



4 6.870.000,00



1264179066714



6.870.000,00



1264179066716



6.870.000,00



1264179066717



6.870.000,00



1264179066718



6.870.000,00



NOMOR BOARDING PASS 5 12641790667121 12641790667122 12641790667141 12641790667142 12641790667161 12641790667162 12641790667171 12641790667172 12641790667181 12641790667182



TUJU ASAL AN



TANGGAL



BASIC FARE (RP)



6 CGK BKK CGK BKK CGK BKK CGK BKK CGK BKK



8 18/04/2014 23/04/2014 18/04/2014 23/04/2014 18/04/2014 23/04/2014 18/04/2014 23/04/2014 18/04/2014 23/04/2014



9 1.596.560,00 1.596.560,00 1.596.560,00 1.596.560,00 1.596.560,00 1.596.560,00 1.596.560,00 1.596.560,00 1.596.560,00 1.596.560,00



7 BKK CGK BKK CGK BKK CGK BKK CGK BKK CGK



BASIC FARE + 10% + ASURANSI (Rp5.000) 10 1.761.216,00 1.761.216,00 1.761.216,00 1.761.216,00 1.761.216,00 1.761.216,00 1.761.216,00 1.761.216,00 1.761.216,00 1.761.216,00



AIRPORT TAX (Rp)



HARGA JUAL (Rp)



TOTAL HARGA JUAL (Rp)



11 150.000,00



12 1.911.216,00 1.761.216,00 1.911.216,00 1.761.216,00 1.911.216,00 1.761.216,00 1.911.216,00 1.761.216,00 1.911.216,00 1.761.216,00



13 3.672.432,00



14 = 4 - 13 3.197.568,00



3.672.432,00



3.197.568,00



3.672.432,00



3.197.568,00



3.672.432,00



3.197.568,00



3.672.432,00



3.197.568,00



150.000,00 150.000,00 150.000,00 150.000,00



SELISIH (Rp)



15.987.840,00



Lampiran 5 RINCIAN DANA KESEJAHTERAAN DAN PENGGUNAANNYA TAHUN 2014 PENERIMAAN Bulan



No. 1



2



3



4



1 2



1 2



Pencairan tgl 17/3/2014 Februari 2014 * dr Indra Rp. 2.748.597 * Dana kesejahteraan Rp. 25.320.827 November 2013 Pencairan tgl 17/4/2014 Maret 2014 Desember 2013 Pencairan tgl 19/5/2014 April 2014



Umum Jamkesmas



Rincian Rupiah SPJ 90% (Rp) 246.762.417,00 364.954.504,00



Jumlah Dana Kesejahteraan (Rp) 22.083.017,00 40.550.500,00



Umum



252.141.826,00



28.069.424,00



434.364.170,00



48.262.686,00



Umum Jamkesmas



303.015.005,00 418.567.398,00



27.794.033,00 46.507.489,00



Umum



356.500.487,00



35.977.493,00



Januari 2014 dr Indra Rp. 4.434.192 Pencairan tgl 17/6/2014



BPJS



363.206.689,00



45.283.178,00



Umum BPJS



341.185.824,00 356.904.545,00



27.672.937,00 39.564.684,00



Jamkesda



285.582.680,00



31.658.292,00



1 2



Mei 2014 Februari 2014 dr Indra Rp. 3.874.229 Januari 2014 dr Indra Rp. 3.100.024 Pencairan tgl 17/7/2014 Juni 2014 Maret 2014



3



Februari 2014



1 2 1



5 1 2 3



4



Des 2012-Mar 2013 Apr 2013-Juli 2013



No. 1 2 3



Jamkesmas



2



6



Pencairan tgl 17/2/204 Januari 2014 Oktober 2013



Jenis Klaim



PENGGUNAAN



Umum BPJS



291.224.106,00 457.503.275,00



23.428.485,00 50.833.697,00



Jamkesda



183.912.828,00



22.933.305,00



167.443.693,00



23.242.814,00



Jamkesda Askes



4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



16



18



8



1 2 3 1 2 3



Pencairan tgl 19/8/2014 Maret 2014 April 2014 Juli 2014 Pencairan tgl 18/9/2014 April 2014 Mei 2014 Agustus 2014



Jamkesda BPJS Umum



277.151.307,00 373.779.132,00 243.357.010,00



30.794.590,00 41.531.015,00 18.717.959,00



Jamkesda BPJS Umum



201.915.217,00 417.699.829,00 348.300.489,00



22.435.024,00 46.411.092,00 28.320.557,00



Kue Ulang Tahun dr Ilh tgl 17/2/2014 Anak & Istri dr Adm tgl 19/3/2014 Kue ultah dr Ysr tgl 28/3/2014



Kue ultah dr Don tgl 10/4/2014 Bingkisan Parcel untuk Rekan Media tgl 11/4/2014 Kue Ultah dr Ugn tgl 14/4/2014 Kue Ultah dr NM 25/4/2014 Kue Ultah dr SM tgl 5/5/2014 Kue Ultah dr Mul 13/5/2014 Kue Ultah drg Efn 16/5/2014 Kue Ultah dr. Bond 23/5/2014 Kue Ultah dr. Sam, SpM 2/6/2014 Kue Ultah dr. Arfia, SpA



Kue Ultah dr. AR



15



17



7



Penggunaan Dana



19 20 21 22



Kue Ultah drg. Met Kue Ultah dr. OSI, SpAn Seluruh pegawai RSUD BalarajaInsentif THR Sisa Jasa Pelayanan-dr. IS Kue Ulang Tahun dr. UK tgl 15/8/1975 Kue Ulang Tahun dr. Adms Tj, SpB tgl 18/8/1979 Kue Ulang Tahun dr. Lut S, tgl 27/8/1977 Pak Sur ( Keg Menjelang Ramadhan)



Hal 1 dari 2



Jumlah Penggunaan (Rp)



Jml per Tanggal (Rp)



Tgl Dikeluarkan/SPJ



183.000,00



183.000,00



17/2/2014



Kue ulang tahun



2.000.000,00



3.009.000,00



17/4/2014



Pegawai/keluarga pegawai sakit



190.000,00



17/4/2014



193.000,00



17/4/2014



400.000,00



17/4/2014



226.000,00



17/4/2014



230.500,00



677.000,00



19/5/2014



150.000,00



19/5/2014



130.000,00



19/5/2014



166.500,00



19/5/2014



180.000,00



373.000,00



193.000,00 255.000,00



17/6/2014 17/6/2014



507.068.671,00



17/7/2014



215.000,00



17/7/2014



150.000,00



17/7/2014



220.000,00



17/7/2014



487.550.000,00



17/7/2014



18.678.671,00



17/7/2014



390.000,00



585.000,00



Tgl 18/9/2014



195.000,00 14.000.000,00



Keterangan



Kue ulang tahun



Kue ulang tahun Rekan Media Kue ulang tahun Kue ulang tahun Kue ulang tahun Kue ulang tahun Kue ulang tahun Kue ulang tahun Kue ulang tahun Kue ulang tahun



Kue ulang tahun



Kue ulang tahun Kue ulang tahun Insentif THR Sisa Jasa Pelayanan belum dibagikan Kue ulang tahun Kue ulang tahun Kue ulang tahun



54.000.000,00



Tgl 30/9/2014



Kegiatan Keagamaan



Lampiran 5 PENERIMAAN 9



10



1 1 2 3



Pencairan tgl 30/9/2014 April 2013 sd Desember 2013 Pencairan tgl 27/10/2014 Mei 2014 Juni 2014 September 2014



PENGGUNAAN



Jamkesda



606.917.628,00



67.435.292,00



Jamkesda BPJS Umum



217.470.442,00 501.228.682,00 268.243.420,00



24.163.382,00 55.692.076,00 14.280.293,00



1



Juni 2014



Bantuan Pendidikan (dr. Ism)



24



Beli Sapi Qurban Idul Adha 2014



25 26



Pencairan tgl 17/11/2014



11



23



Jamkesda



186.172.409,00



20.685.823,00



2



Juli 2014



BPJS



451.738.471,00



50.193.163,00



3



Oktober 2014



Umum



246.255.983,00



14.100.857,00



27 28 29 30 31



Pembelian kenang-kenangan untuk pegawai yang mutasi an. KW, SKM, MKM, AMM, S.ST,DS,SKM



32



Kue Ulang tahun dr. Vvn tgl 24/11/2014



Pencairan tgl 17/12/2014 12



1 2



Juli 2014 Agustus 2014



Jamkesda BPJS



137.344.878,00 594.998.584,00



15.260.542,00 66.110.954,00



3



November 2014



Umum



304.174.136,00



19.284.542,00



33 34 JUMLAH DANA KESEJAHTERAAN (a) SISA DANA KESEJAHTERAAN (c = a - b)



1.049.279.195,00 400.989.524,00



Kue Ulang tahun dr Ysmn (tgl 19/9/2014) Uang Duka Orang Tua Msft (Radiologi) tgl 3/10/2014 Kue Ulang tahun dr. Oktvn tgl 12/10/2014 Uang Sumbangan orang tua bu Direktur sakit dirawat Uang sumbangan suami SZ Sakit dirawat Kue Ulang Tahun dr. IR tgl 26/10/2014



Uang Sumbangan Suami bu Direktur sakit dirawat tgl 21/11/2014 Reward Peningkatan Kinerja 2014



5.000.000,00



Bantuan Pendidikan



35.000.000,00



Kegiatan Keagamaan



161.000,00



3.551.000,00



500.000,00



Kue ulang tahun Uang Duka



195.000,00



Kue ulang tahun Pegawai/keluarga pegawai sakit Pegawai/keluarga pegawai sakit



2.000.000,00 500.000,00 195.000,00



Kue ulang tahun



25.000.000,00



25.000.000,00



tgl 17/11/2014



193.000,00



53.843.000,00



tgl 17/12/2015



Pegawai Mutasi



Kue ulang tahun Pegawai/keluarga pegawai sakit Reward Peningkatan Kinerja



3.000.000,00 50.650.000,00



JUMLAH PENGGUNAAN (b)



648.289.671,00



Rekapitulasi Keterangan Peruntukan Bantuan Pendidikan Insentif THR Kegiatan Keagamaan Kue ulang tahun Pegawai Mutasi Rekan Media Reward Peningkatan Kinerja Pegawai/keluarga pegawai sakit Sisa Jasa Pelayanan belum dibagikan Uang Duka Jumlah



Nilai (Rp) Jumlah transaksi 5.000.000,00 1 487.550.000,00 1 49.000.000,00 2 4.011.000,00 21 25.000.000,00 1 400.000,00 1 50.650.000,00 1 7.500.000,00 4 18.678.671,00 1 500.000,00 1 648.289.671,00 34



Hal 2 dari 2



tgl 27/10/2014



648.289.671,00



Lampiran 6.1 Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Hibah Tahun Anggaran 2014 Realisasi No.



Penanggungjawab Terkait Penerima



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Dinas Perikanan dan Kelautan Dinas Kesejahteraan Sosial Bappeda BKBPP BKP3M Dinas Cipta Karya Dinas Kesehatan Dinas Pendidikan Dinas Koperasi & UMKM Disnaker Dispora Bagian Humas Sekretariat Daerah Kemenag Kesbangpol KODIM JUMLAH



Jumlah



Telah Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penerima



Jumlah



Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penerima



Jumlah



18 41 2 5 2.632 1 4 5 15 4 118 2 3 26 1



233.000.000,00 3.525.000.000,00 14.799.888.500,00 1.424.391.393,00 62.012.884.442,00 490.000.000,00 1.273.100.000,00 700.000.000,00 298.000.000,00 54.000.000,00 16.799.642.500,00 225.000.000,00 4.650.000.000,00 1.680.000.000,00 2.000.000.000,00



18 36 2 5 209 1 4 5 14 4 16 1 3 17 1



233.000.000,00 3.295.000.000,00 14.799.888.500,00 1.424.391.393,00 6.767.279.442,00 490.000.000,00 1.273.100.000,00 700.000.000,00 288.000.000,00 54.000.000,00 15.840.142.500,00 75.000.000,00 4.650.000.000,00 1.335.000.000,00 2.000.000.000,00



0 5 0 0 2.423 0 0 0 1 0 102 1 0 9 0



230.000.000,00 55.245.605.000,00 10.000.000,00 959.500.000,00 150.000.000,00 345.000.000,00 -



2.877



110.164.906.835,00 110.164.906.835,00



336



53.224.801.835,00



2.541



56.940.105.000,00



Lampiran 6.2 Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Bansos Tahun Anggaran 2014



No. 1 2



Realisasi



Penanggungjawab Terkait Dinas Kesejahteraan Sosial BPKAD



Penerima 1.145 1



JUMLAH



1.146



Telah Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban



Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban



Jumlah Penerima 11.855.635.000,00 3 15.000.000,00 0



Jumlah Penerima 21.000.000,00 1.142 1



Jumlah 11.834.635.000,00 15.000.000,00



11.870.635.000,00



21.000.000,00



11.849.635.000,00



3



1.143



Lampiran 7.1 REKAPITULASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ADD TAHUN ANGGARAN 2014



NO



KECAMATAN



DESA



JUMLAH ADD



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN SPJ (70%)



1



PAKU HAJI



1 2 3



PAKU ALAM LAKSANA GAGA



99.928.100 112.185.360 129.864.200



69.949.670 78.529.752 90.904.940



2



BALARAJA



1 2



CANGKUDU TOBAT



113.093.160 123.128.250



79.165.212 86.189.775



3



CIKUPA



1 2 3 4 5 6 7



TALAGA DUKUH CIKUPA BITUNG JAYA PASIR GADUNG SUKADAMAI PASIR JAYA



113.675.020 115.438.580 127.678.950 115.798.910 120.368.560 125.473.510 121.193.160



79.572.514 80.807.006 89.375.265 81.059.237 84.257.992 87.831.457 84.835.212



4



CISOKA



1 2 3 4



CARINGIN SELAPAJANG BOJONG LOA CIBUGEL



107.867.630 109.698.760 108.861.270 102.331.090



5



GUNUNG KALER



1 2



CIBETOK SIDOKO



6



JAYANTI



1



PANGKAT



7



LEGOK



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



SPJ (30%) 29.978.430 33.655.608 38.959.260



TOTAL SPJ



SELISIH REALISASI DENGAN SPJ



99.928.100 112.185.360 129.864.200



-



79.165.212 86.189.775



33.927.948 36.938.475



34.102.506 34.631.574 38.303.685 34.739.673 36.110.568 37.642.053 36.357.948



113.675.020 115.438.580 127.678.950 115.798.910 120.368.560 125.473.510 121.193.160



-



75.507.341 76.789.132 76.202.889 71.631.763



32.360.289 32.909.628 32.658.381 30.699.327



107.867.630 109.698.760 108.861.270 102.331.090



-



95.501.570 95.222.980



66.851.099 66.656.086



28.650.471 28.566.894



95.501.570 95.222.980



-



96.609.920



67.626.944



67.626.944



28.982.976



CARINGIN SERDANG WETAN BABAT CIANGIR LEGOK PALASARI BOJONG KAMAL RANCAGONG KEMUNING CIRARAB



101.733.810 121.168.710 105.806.550 100.433.880 112.878.380 112.338.210 104.357.450 120.525.950 106.094.630 100.818.540



71.213.667 84.818.097 74.064.585 70.303.716 79.014.866 78.636.747 73.050.215 84.368.165 74.266.241 70.572.978



30.520.143 36.350.613 31.741.965 33.863.514 33.701.463 31.307.235 36.157.785 31.828.389 30.245.562



101.733.810 121.168.710 105.806.550 70.303.716 112.878.380 112.338.210 104.357.450 120.525.950 106.094.630 100.818.540



30.130.164 -



8



PAGEDANGAN



1



CIHUNI



106.363.150



74.454.205



31.908.945



106.363.150



-



9



TELUKNAGA



1 2 3 4 5 6



TELUKNAGA BOJONG RENGED KP. MELAYU TIMUR MUARA TEGAL ANGUS KAMPUNG BESAR



119.918.870 112.461.320 123.307.090 104.932.820 124.432.240 116.918.120



83.943.209 78.722.924 86.314.963 73.452.974 87.102.568 81.842.684



35.975.661



119.918.870 78.722.924 123.307.090 73.452.974 87.102.568 81.842.684



33.738.396 31.479.846 37.329.672 35.075.436



94.580.470 89.955.760



66.206.329 62.969.032



28.374.141 26.986.728



94.580.470 89.955.760



-



100.052.150



70.036.505



30.015.645



100.052.150



-



4.312.997.080



3.019.097.956 39



1.026.296.211 31



4.045.394.167



267.602.913



10



KRONJO



1 2



PAGENJAHAN CIRUMPAK



11



SOLEAR



1



CIKAREO



JUMLAH Bantuan ADD Realisasi 2014 ADD Yang Telah Ada LPJ ADD Belum ada LPJ



26.958.798.810,00 4.045.394.167,00 22.913.404.643,00



36.992.127



Lampiran 7.2



Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Penunjang Sarana Pelayanan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2014 No.



Desa



Kecamatan



Realisasi



Jumlah LPJ



1



Jambe



1 Jambe



100.000.000



-



2



Cisauk



1 Cibogo



100.000.000



-



3



Kronjo



1 Pagenjahan



100.000.000



-



4



Mauk



1 Gunung Sari 2 Banyu Asih



100.000.000 100.000.000



-



5



Mekar Baru



1 Gandaria



100.000.000



-



6



Teluk Naga



1 Kp. Melayu Timur



100.000.000



-



7



Gunung Kaler



1 Sidoko



100.000.000



8



Rajeg



1 Sukasari 2 Mekar Sari



100.000.000 100.000.000



TOTAL Realisasi 2014 Telah Ada LPJ Belum ada LPJ



1.000.000.000 1.000.000.000 100.000.000 900.000.000



100.000.000 100.000.000



Lampiran 8 Rincian Jasa Giro pada FKTP dalam Rupiah



No.



Nama FKTP



Biaya Adm



Pajak



Bunga Jasa Giro Harus Setor



1.



UPT Puskesmas Bojong Nangka



85.000



92.524



988.979



811.455



2.



UPT Puskesmas Jambe



60.000



282.715



2.533.932



2.191.217



3.



UPT Puskesmas Kosambi



60.000



249.089



2.354.156



2.045.067



4.



UPT Puskesmas Kemiri



60.000



394.715



3.757.763



3.303.048



5.



UPT Puskesmas Suradita



85.000



164.606



1.536.034



1.286.428



6.



UPT Puskesmas Gembong



60.000



177.216



1.666.475



1.429.259



7.



UPT Puskesmas Mauk



60.000



592.017



5.854.581



5.202.564



8.



UPT Puskesmas Sindang Jaya



100.000



349.850



3.096.082



2.646.232



9.



UPT Puskesmas Panongan



60.000



286.227



2.676.662



2.330.435



10. UPT Puskesmas Tigaraksa



60.000



341.784



3.310.126



2.908.342



11. UPT Puskesmas Jalan Emas



60.000



91.519



872.783



721.264



12. UPT Puskesmas Jalan Kutai



60.000



6.771



71.159



4.388



13. UPT Puskesmas Sukadiri



85.000



295.097



2.715.602



2.335.505



14. UPT Puskesmas Cikuya



60.000



458.658



4.528.614



4.009.956



15. UPT Puskesmas Pagedangan



60.000



296.702



2.808.032



2.451.330



16. UPT Puskesmas Cisauk



60.000



113.852



991.267



817.415



17. UPT Puskesmas Balaraja



60.000



226.081



2.142.715



1.856.634



18. UPT Puskesmas Cikupa



100.000



161.510



1.519.225



1.257.715



19. UPT Puskesmas Mekar Baru



60.000



321.744



2.913.195



2.531.451



20. UPT Puskesmas Cisoka



60.000



469.539



4.310.283



3.780.744



21. UPT Puskesmas Kelapa Dua



60.000



98.518



969.991



811.473



22. UPT Puskesmas Legok



60.000



217.593



1.991.418



1.713.825



23. UPT Puskesmas Kedaung Barat



60.000



494.591



4.571.460



4.016.869 3.652.185



24. UPT Puskesmas Kresek



100.000



414.896



4.167.081



25. UPT Puskesmas Kronjo



60.000



432.795



4.205.450



3.712.655



26. UPT Puskesmas Pakuhaji



60.000



444.350



4.035.911



3.531.561



27. UPT Puskesmas Sepatan



60.000



403.175



3.856.728



3.393.553



28. UPT Puskesmas Teluknaga



85.000



428.531



4.281.362



3.767.831



29. UPT Puskesmas Rajeg



60.000



326.155



3.139.543



2.753.388



30. UPT Puskesmas Gunung Kaler



85.000



425.249



4.055.201



3.544.952



31. UPT Puskesmas Curug



60.000



271.923



2.484.809



2.152.886



32. UPT Puskesmas Kutabumi



60.000



363.848



3.333.383



2.909.535



33. UPT Puskesmas Jayanti



60.000



274.361



2.442.749



2.108.388



100.000



203.368



1.992.375



1.689.007



35. UPT Puskesmas Sukamulya



60.000



346.034



3.244.841



2.838.807



36. UPT Puskesmas Tegal Angus



85.000



341.089



3.216.362



2.790.273



34. UPT Puskesmas Pasir Nangka



37. UPT Puskesmas Salembaran Jaya



85.000



218.355



2.097.837



1.794.482



38 UPT Puskesmas Sukawali



60.000



316.766



3.011.460



2.634.694



39. UPT Puskesmas Pasir Jaya



100.000



75.234



662.648



487.414



40. UPT Puskesmas Bojong Kamal



60.000



174.899



1.645.938



1.411.039



41. UPT Puskesmas Sukatani



60.000



391.147



3.537.512



3.086.365



42. UPT Puskesmas Binong



60.000



49.877



561.261



451.384



43. UPT Puskesmas Caringin



60.000



23.223



251.987



168.764



2.955.000 12.108.193 114.404.972



99.341.779



Jumlah



Lampiran 9.1 Rekapitulasi Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2014 Antara Realisasi dan SPJ pada Bagian Keuangan Keterangan: Font warna merah Fill warna



= Rekap terbaru dari selisih rekap di BPKAD = Jumlah SPJ lebih besar dari jumlah realisasi seharusnya



Kode Rekening



Uraian



Anggaran



1.01 1.01.01



01



17



Penyediaan makanan dan minuman



1.01



1.01.01



01



17 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



01



17 5.2.2.11.02



1.01 1.01.01



06



1.01



1.01.01



03



06 5.2.2.11



1.01



1.01.01



03



06 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



05



03



Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan



1.01



1.01.01



05



03 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



05



03 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.01



1.01.01



05



03 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



05



06



Pembinaan Pegawai Lingkup SKPD



1.01



1.01.01



05



06 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



05



06 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



06



01



Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD



1.01



1.01.01



06



01 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



06



01 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



06



04



Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun



1.01



06



04 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01.01



Anggaran



199.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



Pengadaan Sistem Manajemen Informasi Kepegawaian



1.01



1.01.01



06



08 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



07



01



Fasilitasi Perencanaan SKPD



1.01



1.01.01



07



01 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01 1.01.01



07



02



Penyusunan Dokumen Perencanaan SKPD



1.01



1.01.01



07



02 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



07



02 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



07



04



Penyusunan Rencana Kerja



24.040.000



1.01



1.01.01



07



04 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



4.500.000



1.01



1.01.01



07



04 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



07



05



Pengelolaan Asset SKPD/Barang Daerah



1.01



1.01.01



07



05 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



07



05 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



07



08



Penyusunan Basis Data/Selayang Pandang/Profil SKPD



1.01



07



08 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



07



13 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01.01



07



13 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



07



14



1.01.01



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



-



-



-



-



11.000.000



11.000.000



11.000.000



-



12.000.000



11.700.000



11.700.000



-



4.500.000



4.500.000



4.500.000



-



3.000.000



2.000.000



2.000.000



-



1.300.000



1.300.000



1.300.000



-



14.000.000



14.000.000



14.000.000



-



5.540.000



3.948.000



3.948.000



-



5.000.000



5.000.000



5.000.000



-



40.000.000 5.540.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 153.500.000



14



1.01 1.01.01



15



57



Pelatihan kompetensi tenaga pendidik



1.01



1.01.01



15



62 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



15



62 5.2.2.11.02



1.01 1.01.01



15



69



Peningkatan Prestasi dan Kreativitas Peserta Didik PAUD Non Formal dan Formal



Belanja Makanan dan Minuman



69 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



5.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat 92.785.000 1.300.000



1.300.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.01



1.01.01



1.01



1.01.01



15



1.01 1.01.01



16



100



Penyelenggaraan Ujian Akhir SMP



1.01.01



16



100 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



16



100 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.01



1.01.01



16



100 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



16



101



Pelatihan Kompetensi Siswa Berprestasi SMP



1.01



1.01.01



16



101 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



16



101 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.01



1.01.01



16



101 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



16



105



Belanja Operasional DAK Bidang SD/SDLB/MIN/MI



1.01



1.01.01



16



105 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



16



105 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



16



106



Belanja Operasiona DAK Bidang SMP/SMPLB/MTsN/MTS Swasta



1.01



1.01.01



16



106 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



16



106 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



16



108



Pembinaan Minat Bakat Robotic Siswa SMP



1.01



1.01.01



16



108 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



16



108 5.2.2.11.02



1.01



1.01.01



16



108 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



16



109



Peningkatan Prestasi Ekstrakuliler SMP Belanja Makanan dan Minuman



109 5.2.2.11



-



15.300.000



14 5.2.2.11



109 5.2.2.11.02



600.000



241.852.000



07



16



600.000



3.000.000



07



16



600.000



2.115.000



348.747.000



1.01.01



1.01.01



-



12.000.000



Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan



1.01.01



2.115.000



49.640.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01.01



-



46.457.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01



8.000.000



-



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01



1.01



3.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



Penyediaan Data Pembangunan SKPD



1.01



8.000.000



127.497.500



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.01



8.000.000



600.000



Pemutakhiran data gaji PNS SKPD



08 5.2.2.11.04



-



3.000.000



Belanja Makanan dan Minuman



13



-



-



27.000.000



08 5.2.2.11



07



-



-



20.893.600



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



07



-



8.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01.01



-



108.915.900



08



69 5.2.2.11.04



3.000.000



-



06



15



3.000.000



3.000.000



06



5.2.2.11.02



3.000.000



103.980.500



3.000.000



1.01.01



1.01



94.684.500



125.457.000



1.01



1.01



198.665.000



3.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



1.01



199.000.000



1.682.858.000



Belanja Makanan dan Minuman



1.01 1.01.01



SELISIH



199.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.01.01



JUMLAH REALISASI SESUAI SPJ



Realisasi



-



-



-



170.212.000 78.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



78.000.000



77.220.000



77.220.000



-



4.000.000



4.000.000



21.500.000



(17.500.000)



20.500.000



20.500.000



3.000.000



17.500.000



173.720.000 24.500.000



457.342.000 76.300.000 6.800.000



5.300.000



5.300.000



-



69.500.000



60.237.000



60.237.000



-



40.000.000



40.000.000



40.000.000



-



188.600.000 40.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 172.730.000 15.000.000



15.000.000



-



-



-



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.750.000



-



-



-



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



5.000.000



-



-



-



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 48.540.000 6.750.000



71.530.000 4.650.000 1.500.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



Hal 1 dari 5



1.500.000



1.500.000



-



Kode Rekening



1.01



Uraian



Anggaran



1.01.01



16



109 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



16



114



Pendampingan Program Sanitasi Berbasis Sekolah



1.01



1.01.01



16



114 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



16



114 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



16



116



Pelatihan Kompetensi Bidang Studi Ekstra Kulikuler SD



1.01



1.01.01



16



116 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



16



116 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.01



1.01.01



16



116 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



16



131



1.01



1.01.01



16



131 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



16



132



Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa Tingkat Sekolah Menengah Pertama



1.01



1.01.01



16



132 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



16



132 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.01



1.01.01



16



132 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



16



136



Pengembangan Mutu dan Kualitas Program Pendidik dan Pelatihan Bagi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (Workshop) Belanja Makanan dan Minuman



Anggaran



JUMLAH REALISASI SESUAI SPJ



Realisasi



SELISIH



3.150.000



3.150.000



3.150.000



-



33.750.000



21.750.000



21.750.000



-



266.222.000 33.750.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 204.858.000 43.600.000



Penyelenggaraan Try Out Ujian Nasional SMP



6.500.000



6.500.000



6.500.000



-



37.100.000



36.729.000



36.729.000



-



155.252.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.500.000



-



-



-



263.620.000 20.830.000



1.01



1.01.01



16



136 5.2.2.11



1.01



1.01.01



16



136 5.2.2.11.02



1.01 1.01.01



16



137



Pembinaan Lanjutan Kompetensi Siswa Berprestasi Sekolah Dasar (O2SN) SD Belanja Makanan dan Minuman



630.000



630.000



630.000



-



20.200.000



19.998.000



19.998.000



-



1.500.000



1.500.000



1.500.000



-



97.276.000 1.500.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat 116.463.000



1.01



1.01.01



16



137 5.2.2.11



1.01



1.01.01



16



137 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



9.650.000 1.850.000



1.850.000



1.850.000



-



1.01



1.01.01



16



137 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



7.800.000



7.800.000



7.800.000



-



1.01 1.01.01



16



138



Penyelenggaraan Bimbingan Teknis, Validasi Kurikulum SD dan Kurikulum Mata Pelajaran Olah Raga Belanja Makanan dan Minuman



3.900.000



3.900.000



3.900.000



-



5.200.000



5.200.000



5.200.000



-



82.900.000



82.071.000



82.071.000



-



4.350.000



4.350.000



4.350.000



-



172.665.000



1.01



1.01.01



16



138 5.2.2.11



1.01



1.01.01



16



138 5.2.2.11.02



1.01 1.01.01



16



139



Pembinaan Minat Bakat, Kreativitas Siswa Tingkat Sekolah Dasar (SD)



1.01



1.01.01



16



139 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



16



139 5.2.2.11.02



1.01



1.01.01



16



139 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



16



141



Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan UASBN Pendidikan Agama Tingkat Sekolah Dasar Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



16



141 5.2.2.11



1.01



1.01.01



16



141 5.2.2.11.02



1.01 1.01.01



16



143



1.01



1.01.01



16



143 5.2.2.11



1.01



1.01.01



16



143 5.2.2.11.02



1.01 1.01.01



16



145



1.01



1.01.01



16



145 5.2.2.11



1.01



1.01.01



16



145 5.2.2.11.02



1.01 1.01.01



16



63



3.900.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat 382.552.000 88.100.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 650.190.000 4.350.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan UASBN Pendidikan Agama Tingkat Sekolah Menengah Pertama Belanja Makanan dan Minuman



245.430.000 4.500.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



4.500.000



Pemilihan Uji Kompetensi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi TingkatMakanan Sekolahdan dasar (SD) Belanja Minuman



-



-



1.300.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat Penyediaan bantuan operasional sekolah (BOS) jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTS serta pesantren Salafiyah dan satuan pendidikan Non-Islam setara SD dan SMP Belanja Makanan dan Minuman



-



124.028.000 1.300.000



1.300.000



1.300.000



-



172.800.000



170.592.000



170.592.000



-



19.500.000



10.200.000



10.200.000



-



41.100.000



36.600.000



36.600.000



-



20.000.000



20.000.000



20.000.000



-



20.000.000



20.000.000



20.000.000



-



81.948.732.200



1.01



1.01.01



16



63 5.2.2.11



1.01



1.01.01



16



63 5.2.2.11.04



172.800.000



1.01 1.01.01



16



67



Penyelenggraan paket A setara SD



1.01



1.01.01



16



67 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



16



67 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



16



68



Penyelenggraan paket B setara SMP



1.01



1.01.01



16



68 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



16



68 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



17



101



Belanja Operasional Dana Alokasi Khusus Tingkat Menengah



1.01



1.01.01



17



101 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



101 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



17



102



Belanja Operasional Dana Alokasi Khusus Tingkat Kejuruan



1.01



1.01.01



17



102 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



102 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



17



106



Penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat 4 (Empat) Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara serta Cerdas Cermat Pancasila dan Lomba Kebahasaan



1.01



1.01.01



17



106 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



106 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



6.000.000



6.000.000



6.000.000



-



1.01



1.01.01



17



106 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



62.000.000



55.800.000



55.800.000



-



1.01 1.01.01



17



117



Penerapan KARTU PINTAR/Beasiswa Pendidikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)



1.01



1.01.01



17



117 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



117 5.2.2.11.02



10.000.000



10.000.000



10.000.000



-



1.01 1.01.01



17



121



Kompetisi Prestasi Siswa SMP/SMA/SMK Liga Pendidikan Indonesia



1.01



1.01.01



17



121 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



121 5.2.2.11.04



27.000.000



22.500.000



22.500.000



-



1.01 1.01.01



17



130



Penyusunan Juklak Juknis Program Kartu Pintar



1.01



1.01.01



17



130 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



130 5.2.2.11.02



5.000.000



5.000.000



5.000.000



-



1.01 1.01.01



17



131



Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Program Kartu Pintar



1.01



1.01.01



17



131 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



131 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



7.500.000



3.750.000



3.750.000



-



1.01



1.01.01



17



131 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



25.000.000



25.000.000



1.01



1.01.01



17



131 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



50.000.000



1.01 1.01.01



17



58



Pelatihan penyusunan kurikulum



1.01



1.01.01



17



58 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



58 5.2.2.11.02



1.01 1.01.01



17



63



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 107.705.000 19.500.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 189.305.000 41.100.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 139.886.000 20.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 132.566.000 20.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 235.685.000 68.000.000



5.483.580.000 10.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat 249.600.000 27.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 79.330.000 5.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat 367.510.000 82.500.000



25.000.000 -



-



-



226.972.000 1.600.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.600.000 247.897.000



Penyelenggraan paket C setara SMU



Hal 2 dari 5



1.600.000



1.600.000



-



Kode Rekening



Uraian



Anggaran



JUMLAH REALISASI SESUAI SPJ



Realisasi



SELISIH



1.01



1.01.01



17



63 5.2.2.11



1.01



1.01.01



17



63 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



17



70



Penyelenggaraan Ujian Akhir



1.01



1.01.01



17



70 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



70 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.01



1.01.01



17



70 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



17



76



Pembinaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Masa Orientasi Siswa (MOS) SMA dan SMK



1.01.01



17



76 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01 1.01.01



17



77



Pengembangan Prestasi Bidang Sains dan Penelitian Siswa SMA/MA dan SMK



1.01



1.01.01



17



77 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



77 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



6.750.000



1.01



1.01.01



17



77 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



73.410.000



1.01 1.01.01



17



78



Pelatihan Kompetensi Siswa Berprestasi



1.01



1.01.01



17



78 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



78 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.01



1.01.01



17



78 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



17



82



Pengembangan Pendidikan Vokasional Siswa SMA dan SMK



1.01



1.01.01



17



82 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



82 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



17



83



Pengembangan Kompetensi Kejuruan Siswa SMK



1.01



1.01.01



17



83 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



83 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.01



1.01.01



17



83 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



17



84



Pengembangan Prestasi Bidang Seni dan Olahraga



1.01.01



17



84 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



84 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



5.400.000



5.400.000



2.700.000



2.700.000



1.01



1.01.01



17



84 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



60.450.000



58.130.000



60.830.000



(2.700.000)



1.01 1.01.01



17



93



Pembinaan dan Penertiban siswa SMA dan SMK



1.01



1.01.01



17



93 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



93 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



7.650.000



1.01



1.01.01



17



93 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



10.350.000



1.01 1.01.01



17



94



Pembinaan karakter bangsa melalui pendidikan kepramukaan SMA dan SMK



1.01



1.01.01



17



94 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



17



94 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



2.250.000



1.01



1.01.01



17



94 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



74.250.000



1.01 1.01.01



18



04



Pengembangan pendidikan keaksaraan



562.160.000



1.01 1.01.01



18



04 5



BELANJA DAERAH



562.160.000



1.01



1.01.01



18



04 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



18



04 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.01



1.01.01



18



04 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



18



05



Pengembangan pendidikan kecakapan hidup



05 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01



1.01.01



1.01



1.01.01



18



05 5.2.2.11.04



18



07



Pengambangan data dan informasi pendidikan non formal



18



07 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



66.800.000



3.500.000 22.500.000



21.000.000



21.000.000



-



22.500.000



135.492.000 21.000.000



-



6.750.000



6.750.000



-



69.110.000



69.110.000



-



198.420.000



43.500.000 2.500.000



2.500.000



2.500.000



-



41.000.000



40.590.000



40.590.000



-



60.000.000



59.280.000



59.280.000



-



6.175.000



6.175.000



6.175.000



-



40.750.000



40.750.000



40.750.000



-



249.732.000 60.000.000 342.485.000 46.925.000



403.279.000 65.850.000



239.600.000 18.000.000 5.175.000



-



-



5.175.000



-



2.250.000



2.250.000



-



73.875.000



73.875.000



-



295.938.000 76.500.000



44.100.000 3.000.000



-



-



-



41.100.000



40.606.800



40.606.800



-



16.500.000



16.500.000



16.500.000



-



2.000.000



2.000.000



2.000.000



-



5.000.000



5.000.000



5.000.000



-



95.225.000 16.500.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 46.040.000 2.000.000



18



07 5.2.2.11.04 16



1.01 1.01.01



18



1.01



18



1.01.01



18



16



1.01 1.01.01



18



17



Workshop Implementasi Kurikulum 2013 dan Seminar Psikolog Problematika anak bermasalah di RA serta solusinya



17 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Pendampingan P2WKSS Pendidikan Non Formal



99.610.000



16 5



BELANJA DAERAH



99.610.000



16 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



5.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 83.700.000



1.01



1.01.01



1.01



1.01.01



18



17 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



20



01



Pelaksanaan sertifikasi pendidik



1.01.01



20



01 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



20



01 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.000.000



1.000.000



1.000.000



-



1.01



1.01.01



20



01 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



42.500.000



42.075.000



42.075.000



-



1.01 1.01.01



20



76



Monitoring dan Pengendalian Data Siswa Pasca PPDB



1.01



1.01.01



20



76 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



20



76 5.2.2.11.04



5.000.000



3.500.000



3.500.000



-



1.01 1.01.01



20



78



Pemetaan Guru Sekolah Dasar (SD)



1.01



1.01.01



20



78 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



20



78 5.2.2.11.02



9.350.000



8.300.000



8.300.000



-



1.01 1.01.01



20



80



Pembinaan Guru Pamong SMP Terbuka



1.01



1.01.01



20



80 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



20



80 5.2.2.11.02



1.01 1.01.01



20



81



Seleksi Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar



1.01



1.01.01



20



81 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



20



81 5.2.2.11.02



1.01



1.01



18



3.500.000 22.500.000



179.150.000



18



5.2.2.11.04



3.500.000



23.461.500



80.160.000



1.01.01



1.01



30.000.000



26.000.000



1.01 1.01.01 1.01.01



53.461.500



208.662.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01



1.01.01



66.800.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01 1.01



18



Belanja Makanan dan Minuman



Anggaran



3.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



3.000.000



5.000.000



99.496.000 9.350.000



58.110.000 1.150.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



20



81 5.2.2.11.04 83



Pemetaan Guru SMP



1.01



1.01.01



20



83 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



20



83 5.2.2.11.02



20



84



Evaluasi Kinerja dan Penilaian Angka Kredit Guru SMP



1.01



1.01.01



20



84 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



20



84 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



20



85



Pemilihan Guru SMP Berprestasi



1.01



1.01.01



20



85 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



20



85 5.2.2.11.02



1.01 1.01.01



20



86



-



-



-



5.150.000



-



-



-



13.050.000



-



-



-



18.200.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



1.150.000 104.385.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



20



-



219.798.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



1.01.01



-



43.500.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



-



67.375.000



56.020.000 3.250.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



3.250.000



3.250.000



3.250.000



-



21.100.000



19.980.000



19.980.000



-



99.170.000 21.100.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan 167.390.000 1.050.000



1.050.000



Belanja Makanan dan Minuman Rapat Seleksi Kepala SMP dan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi



148.570.000



Hal 3 dari 5



-



-



-



Kode Rekening



Uraian



Anggaran



Belanja Makanan dan Minuman



Anggaran



JUMLAH REALISASI SESUAI SPJ



Realisasi



SELISIH



1.01



1.01.01



20



86 5.2.2.11



1.01



1.01.01



20



86 5.2.2.11.02



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



2.400.000



-



-



-



1.01



1.01.01



20



86 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



8.800.000



-



-



-



1.01 1.01.01



22



17



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Balaraja



1.01



1.01.01



22



17 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



17 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



17 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



18



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Cikupa



1.01



1.01.01



22



18 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



18 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



18 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



19



1.01



1.01.01



22



19 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



19 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



20



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Cisoka



1.01



1.01.01



22



20 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



20 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



20 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



21



1.01



1.01.01



22



21 5.2.2.11.03



1.01



11.200.000



132.660.000 27.500.000



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Cisauk



5.500.000



5.493.000



5.493.000



-



22.000.000



20.997.000



20.997.000



-



5.500.000



5.492.800



3.500.000



1.992.800



22.000.000



21.965.000



7.280.000



14.685.000



125.250.000 33.000.000



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Curug



5.500.000



5.000.000



5.000.000



27.500.000



25.204.900



23.832.400



-



5.500.000



5.500.000



5.500.000



26.400.000



26.400.000



24.000.000



2.400.000



5.500.000



5.500.000



4.915.000



585.000



22.000.000



21.070.000



22.210.000



1.372.500



124.060.000



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



22



21 5.2.2.11.04 22



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Gunung Kaler 107.360.000



1.01



1.01.01



22



22 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



22 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



22 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



23



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Jambe



1.01



1.01.01



22



23 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



23 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



23 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



24



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Jayanti



1.01



1.01.01



22



24 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



24 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



24 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



25



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Kelapa Dua



1.01



1.01.01



22



25 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



25 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



25 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



26



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Kemiri



1.01



1.01.01



22



26 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



26 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



26 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



27



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Kosambi



1.01



1.01.01



22



27 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



27 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



27 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



28



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Kresek



1.01



1.01.01



22



28 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



28 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



28 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



29



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Kronjo



130.660.000



1.01 1.01.01



22



29 5



BELANJA DAERAH



130.660.000



1.01



1.01.01



22



29 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



29 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01



-



27.500.000



(1.140.000)



126.860.000 27.500.000 5.500.000



5.495.300



3.995.400



1.499.900



22.000.000



21.877.500



17.075.000



4.802.500



6.000.000



6.000.000



5.500.000



500.000



24.000.000



24.000.000



22.000.000



2.000.000



103.860.000 30.000.000



131.060.000 36.000.000 6.000.000



6.000.000



6.000.000



30.000.000



30.000.000



29.000.000



1.000.000



-



5.500.000



5.452.000



4.952.000



500.000



22.000.000



21.915.000



21.195.000



720.000



5.500.000



5.469.000



4.479.000



990.000



22.000.000



22.000.000



20.000.000



2.000.000



107.960.000 27.500.000



125.360.000 27.500.000



131.360.000 27.500.000 5.500.000



4.975.000



4.032.000



943.000



22.000.000



21.388.800



13.795.000



7.593.800



5.500.000



5.417.000



5.417.000



22.000.000



18.874.000



17.446.000



27.500.000



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01.01



22



29 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



22



30



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Legok



1.01



1.01.01



22



30 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



30 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



30 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



31



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Mauk



1.01



1.01.01



22



31 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



31 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



31 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



32



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Mekarbaru



1.01



1.01.01



22



32 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



32 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



32 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



33



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Pagedangan



1.01



22



33 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



22



33



5.2.2.11.03 5.2.2.11.04



1.01



1.500.000 1.176.000



111.780.000



22



1.01.01



4.000.000 20.608.000



27.500.000



1.01.01



1.01



5.500.000 21.784.000



123.740.000



1.01 1.01.01



1.01.01



5.500.000 22.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.428.000



132.260.000 27.500.000 5.500.000



5.374.000



2.421.000



2.953.000



22.000.000



22.000.000



13.011.500



8.988.500



4.200.000



4.200.000



3.150.000



1.050.000



18.000.000



18.000.000



12.700.000



5.300.000



127.760.000 22.200.000



126.740.000 28.600.000 6.600.000



6.598.000



3.579.000



3.019.000



22.000.000



21.996.000



9.956.000



12.040.000



5.500.000



5.132.300



1.348.400



3.783.900



22.000.000



21.620.500



20.689.000



931.500



113.240.000 27.500.000



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01.01



22



33



1.01 1.01.01



22



34



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Pakuhaji



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01



1.01.01



22



34 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



34 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



34 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



35



113.560.000 27.500.000



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Panongan



Hal 4 dari 5



105.860.000



5.500.000



4.955.500



4.256.500



699.000



22.000.000



17.391.000



11.557.000



5.834.000



Kode Rekening



1.01



1.01.01



22



35 5.2.2.11



1.01



1.01.01



22



35 5.2.2.11.03



1.01



Uraian



Anggaran



Belanja Makanan dan Minuman



Anggaran



Realisasi



JUMLAH REALISASI SESUAI SPJ



SELISIH



27.500.000



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01.01



22



35 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



22



36



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Pasar Kemis



1.01



1.01.01



22



36 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01



1.01.01



22



36 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



36 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



37



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Rajeg



1.01



1.01.01



22



37 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



37 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



37 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



38



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Sepatan



1.01



1.01.01



22



38 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



38 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



38 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



39



1.01



1.01.01



22



39 5.2.2.11



1.01



1.01.01



22



39 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



39 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



40



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Solear



1.01



1.01.01



22



40 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



40 5.2.2.11.03



1.01



5.500.000



5.500.000



3.500.000



2.000.000



22.000.000



22.000.000



18.000.000



4.000.000



7.700.000



7.000.000



2.800.000



4.200.000



33.000.000



30.000.000



20.525.000



9.475.000



6.000.000



5.267.000



1.134.000



4.133.000



12.000.000



11.961.000



4.479.000



7.482.000



5.500.000



5.500.000



4.206.500



1.293.500



22.000.000



21.998.800



18.853.800



3.145.000



140.460.000 40.700.000



119.160.000 18.000.000



136.060.000 27.500.000



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Sepatan Timur Belanja Makanan dan Minuman



120.160.000 33.600.000 6.000.000



6.000.000



5.500.000



500.000



27.600.000



25.900.000



23.800.000



2.100.000



5.500.000



5.500.000



3.125.000



2.375.000



22.000.000



20.925.000



11.430.000



9.495.000



6.000.000



6.000.000



7.000.000



(1.000.000)



27.500.000



27.500.000



31.500.000



(4.000.000)



5.500.000



5.181.000



5.181.000



-



22.000.000



21.806.000



21.646.000



160.000



5.500.000



5.500.000



4.500.000



1.000.000



22.000.000



22.000.000



23.104.000



(1.104.000)



5.500.000



5.000.000



3.500.000



1.500.000



22.000.000



22.000.000



16.000.000



6.000.000



124.860.000 27.500.000



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01.01



22



40 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



22



41



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Sindangjaya



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01



1.01.01



22



41 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



41 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



41 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



42



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Sukadiri



1.01



1.01.01



22



42 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



42 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



42 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



43



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Sukamulya



1.01



1.01.01



22



43 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



43 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



43 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



44



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Teluknaga



1.01



1.01.01



22



44 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



44 5.2.2.11.03



1.01



127.360.000 33.500.000



127.360.000 27.500.000



131.360.000 27.500.000



124.060.000 27.500.000



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01.01



22



44 5.2.2.11.04



1.01 1.01.01



22



45



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Tigaraksa



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01



1.01.01



22



45 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



45 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



45 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



46



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT - SKB Pendidikan



1.01



1.01.01



22



46 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



46 5.2.2.11.03



Belanja Makanan dan Minuman Tamu



1.01



1.01.01



22



46 5.2.2.11.04



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



1.01 1.01.01



22



50



Sosialisasi dan Pendampingan Data Pokok Pendidikan



1.01



1.01.01



22



50 5.2.2.11



Belanja Makanan dan Minuman



1.01



1.01.01



22



50 5.2.2.11.04



1.02 1.01.01



16



1.02



1.01.01



16



71 5.2.2.11



1.02



1.01.01



16



71 5.2.2.11.04



126.860.000 27.500.000 5.500.000



5.464.000



4.469.000



995.000



22.000.000



21.573.000



17.712.000



3.861.000



137.860.000 28.600.000 6.600.000



6.599.000



4.524.000



2.075.000



22.000.000



21.940.000



12.690.000



9.250.000



5.000.000



550.000



550.000



-



5.500.000



5.500.000



5.500.000



-



220.014.000 5.000.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Program Upaya Kesehatan Masyarakat



200.000.000



Belanja Makanan dan Minuman



5.500.000



Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



JUMLAH



2.752.655.000



Hal 5 dari 5



2.505.715.700



2.199.075.800



312.139.900



Lampiran 9.2 Rekapitulasi SPJ Belanja Makan Minum pada Dinas Pendidikan TA 2014 yang Diindiikasikan Tidak Valid



Uraian



No.



1



Anggaran



Realisasi



JUMLAH REALISASI SESUAI SPJ



Tidak Ada Nota Pembinaan Pegawai Lingkup SKPD Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



2



8.000.000



8.000.000



8.000.000



5.000.000



5.000.000



5.000.000



5.500.000



5.493.000



1.799.500



24.000.000



24.000.000



10.000.000



5.500.000



5.452.000



1.000.000



22.000.000



21.915.000



6.000.000



5.500.000



5.132.300



811.900



22.000.000



21.620.500



4.999.000



5.500.000



5.500.000



3.500.000



22.000.000



21.998.800



12.958.800



22.000.000



20.925.000



100.000



Tanggal Nota Berbeda Dengan Kuitansi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Rapat Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Cikupa Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Tamu Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Jayanti Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Kemiri Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Tamu Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Pagedangan Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Tamu Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Panongan Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Tamu Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Sepatan Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Solear Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



Hal 1 dari 3



No.



3



Uraian



Anggaran



Realisasi



JUMLAH REALISASI SESUAI SPJ



Nota Berbeda Pada Toko Yang Sama Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Kemiri Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Tamu Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



4



5.500.000



5.452.000



2.452.000



22.000.000



21.915.000



3.195.000



1.500.000



1.500.000



1.500.000



22.000.000



20.997.000



3.438.000



33.750.000



21.750.000



10.500.000



3.500.000



1.150.000



Kuitansi Tidak Bermaterai Peningkatan Prestasi Ekstrakuliler SMP Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Rapat Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Cikupa Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



5



Nota Tidak Berstempel Toko Pendampingan Program Sanitasi Berbasis Sekolah Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



6



Materai Belum Berlaku Pada Saat Tersebut Monitoring dan Pengendalian Data Siswa Pasca PPDB Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



7



5.000.000



Tanggal Nota Berbeda Dengan Kuitansi dan Nomor Materai Berdekatan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Cikupa Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Tamu Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



5.500.000



5.493.000



3.693.500



22.000.000



20.997.000



16.031.000



5.500.000



5.500.000



1.500.000



26.400.000



26.400.000



7.200.000



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Curug Belanja Makanan dan Minuman Tamu Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



8



Nomor Materai Berdekatan Hal 2 dari 3



No.



Uraian



Anggaran



Realisasi



JUMLAH REALISASI SESUAI SPJ



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Curug Belanja Makanan dan Minuman Tamu



5.500.000



5.500.000



1.000.000



22.000.000



22.000.000



8.000.000



5.500.000



5.500.000



1.000.000



Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Kosambi Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Sukamulya Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Tamu



9



Jumlah Terbilang Kuitansi Berbeda Dengan Yang Seharusnya Pelatihan Kompetensi Siswa Berprestasi SMP Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



69.500.000



60.237.000



19.845.000



4.000.000



4.000.000



21.500.000



60.450.000



58.130.000



60.830.000



22.000.000



21.070.000



22.210.000



6.000.000



6.000.000



7.000.000



27.500.000



27.500.000



31.500.000



22.000.000



22.000.000



23.104.000



10 Jumlah SPJ Lebih Besar Dari Jumlah Realisasi Penyelenggaraan Ujian Akhir SMP Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Rapat Pengembangan Prestasi Bidang Seni dan Olahraga Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Gunung Kaler Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Sindangjaya Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Tamu Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Sukamulya Belanja Makanan dan Minuman Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan



300.817.700



Hal 3 dari 3



Lampiran 9.3 Rekapitulasi SPJ Dinas Pendidikan TA 2014 Error Tanpa Bukti Jumlah (a) Bukti berupa Kuitansi Tanda Terima Tanpa Nota Tanggal Nota Berbeda Dengan Kuitansi Tanda Terima Bentuk Nota Pembelian Beda Tetapi Toko Sama Kuitansi Tidak Dibubuhi Materai Nota Pembelian Tidak Distempel Toko Materai Belum Berlaku saat Tanggal Nota Pembelian Tanggal Nota Berbeda Dengan Kuitansi dan Nomor Materai Berurutan Padahal Bulan Pembelian Berbeda Jauh Nomor Materai Berurutan Padahal Bulan Pembelian Berbeda Jauh Jumlah Terbilang Kuitansi Berbeda Dengan Yang Seharusnya



Nilai (Rp)



Kegiatan 1,6,45,46,69,71,72,73,74,75,76,77,78,7 312.139.900,00 9,80,81,82,83,84,85,86,87,88,89,90,91, 92,94,95,96,97,98 312.139.900,00 8.000.000,00 4 46.169.200,00 14,70,76,78,85,87,90,92 5.647.000,00 78 4.938.000,00 22,70 10.500.000,00 23 1.150.000,00 61 28.424.500,00 70,73 10.000.000,00 73,79,95 19.845.000,00 18



Jumlah SPJ Lebih Besar Dari Jumlah Realisasi



166.144.000,00 17,52,74,93,95,



Jumlah (b) TOTAL (a+b)



300.817.700,00 612.957.600,00



Kegiatan Penyediaan makanan dan minuman Pengadaan Sistem Manajemen Informasi Kepegawaian Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan Pembinaan Pegawai Lingkup SKPD Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun Pemutakhiran data gaji PNS SKPD Fasilitasi Perencanaan SKPD Penyusunan Dokumen Perencanaan SKPD Penyusunan Rencana Kerja Pengelolaan Asset SKPD/Barang Daerah Penyusunan Basis Data/Selayang Pandang/Profil SKPD Penyediaan Data Pembangunan SKPD Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelatihan kompetensi tenaga pendidik Peningkatan Prestasi dan Kreativitas Peserta Didik PAUD Non Formal dan Formal Penyelenggaraan Ujian Akhir SMP Pelatihan Kompetensi Siswa Berprestasi SMP Belanja Operasional DAK Bidang SD/SDLB/MIN/MI Belanja Operasiona DAK Bidang SMP/SMPLB/MTsN/MTS Swasta Pembinaan Minat Bakat Robotic Siswa SMP Peningkatan Prestasi Ekstrakuliler SMP Pendampingan Program Sanitasi Berbasis Sekolah Pelatihan Kompetensi Bidang Studi Ekstra Kulikuler SD Penyelenggaraan Try Out Ujian Nasional SMP Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa Tingkat Sekolah Menengah Pertama Pengembangan Mutu dan Kualitas Program Pendidik dan Pelatihan Bagi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan 27 (Workshop) 28 Pembinaan Lanjutan Kompetensi Siswa Berprestasi Sekolah Dasar (O2SN) SD



No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26



29 Penyelenggaraan Bimbingan Teknis, Validasi Kurikulum SD dan Kurikulum Mata Pelajaran Olah Raga 30 Pembinaan Minat Bakat, Kreativitas Siswa Tingkat Sekolah Dasar (SD) 31 Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan UASBN Pendidikan Agama Tingkat Sekolah Dasar



Hal 1 dari 3



Kegiatan No. 32 Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan UASBN Pendidikan Agama Tingkat Sekolah Menengah Pertama 33 Pemilihan Uji Kompetensi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi Tingkat Sekolah dasar (SD) 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46



Penyediaan bantuan operasional sekolah (BOS) jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTS serta pesantren Salafiyah dan Penyelenggraan paket A setara SD Penyelenggraan paket B setara SMP Belanja Operasional Dana Alokasi Khusus Tingkat Menengah Belanja Operasional Dana Alokasi Khusus Tingkat Kejuruan Penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat 4 (Empat) Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara serta Cerdas Cermat Penerapan KARTU PINTAR/Beasiswa Pendidikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kompetisi Prestasi Siswa SMP/SMA/SMK Liga Pendidikan Indonesia Penyusunan Juklak Juknis Program Kartu Pintar Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Program Kartu Pintar Pelatihan penyusunan kurikulum Penyelenggraan paket C setara SMU Penyelenggaraan Ujian Akhir



47 Pembinaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Masa Orientasi Siswa (MOS) SMA dan SMK 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90



Pengembangan Prestasi Bidang Sains dan Penelitian Siswa SMA/MA dan SMK Pelatihan Kompetensi Siswa Berprestasi Pengembangan Pendidikan Vokasional Siswa SMA dan SMK Pengembangan Kompetensi Kejuruan Siswa SMK Pengembangan Prestasi Bidang Seni dan Olahraga Pembinaan dan Penertiban siswa SMA dan SMK Pembinaan karakter bangsa melalui pendidikan kepramukaan SMA dan SMK Pengembangan pendidikan keaksaraan Pengembangan pendidikan kecakapan hidup Pengambangan data dan informasi pendidikan non formal Pendampingan P2WKSS Pendidikan Non Formal Workshop Implementasi Kurikulum 2013 dan Seminar Psikolog Problematika anak bermasalah di RA serta solusinya Pelaksanaan sertifikasi pendidik Monitoring dan Pengendalian Data Siswa Pasca PPDB Pemetaan Guru Sekolah Dasar (SD) Pembinaan Guru Pamong SMP Terbuka Seleksi Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar Pemetaan Guru SMP Evaluasi Kinerja dan Penilaian Angka Kredit Guru SMP Pemilihan Guru SMP Berprestasi Seleksi Kepala SMP dan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Balaraja Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Cikupa Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Cisauk Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Cisoka Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Curug Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Gunung Kaler Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Jambe Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Jayanti Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Kelapa Dua Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Kemiri Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Kosambi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Kresek Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Kronjo Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Legok Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Mauk Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Mekarbaru Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Pagedangan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Pakuhaji Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Panongan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Pasar Kemis Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Rajeg Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Sepatan



Hal 2 dari 3



No. 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100



Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Sepatan Timur Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Solear Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Sindangjaya Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Sukadiri Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Sukamulya Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Teluknaga Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT Pendidikan Tigaraksa Fasilitasi Sarana dan Prasarana Peningkatan Pelayanan UPT - SKB Pendidikan Sosialisasi dan Pendampingan Data Pokok Pendidikan Program Upaya Kesehatan Masyarakat



Hal 3 dari 3



Lampiran 10



Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Paving Blok Jalan Lingkungan Kecamatan No



SKPD



1 Kecamatan Tigaraksa 2 Kecamatan Tigaraksa 3 Kecamatan Jambe 4 Kecamatan Jambe 5 Kecamatan Cisauk 6 Kecamatan Cisauk 7 Kecamatan Pagedangan 8 Kecamatan Pagedangan 9 Kecamatan Rajeg 10 Kecamatan Rajeg 11 Kecamatan Pasar Kemis 12 Kecamatan Pasar Kemis 13 Kecamatan Balaraja 14 Kecamatan Balaraja 15 Kecamatan Cisoka 16 Kecamatan Cisoka 17 Kecamatan Teluknaga 18 Kecamatan Teluknaga 19 Kecamatan Kosambi 20 Kecamatan Kosambi Jumlah



Nama Paket



Penyedia



Paving Blok Dari Blok D Menuju Blok G Perumahan Sudirman Indah Paving Blok Halaman SDN Tapos Paving Blok Kp. Daru Pos Rt. 03/02 Ds. Daru



CV. WS CV. PR



Paving Blok Jalan Kp. Salimah-Cilampang Ds. Sukamanah



CV. SR



Pemeliharaan Paving Blok RT 05/02 Desa Mekarwangi Paving Blok Kp.Sampora Kidul Rt.01 Menuju Rt.03/02 Ds.Sampora Paving Blok Jalan Lingkungan Rw. 06 Kp. Undrus Ds. Cijantra Kec. Pagedangan Paving Blok Jalan Cakung Kp.Cisauk Rt.03/04 Menuju TPU Cisauk Kaler Ds.Situgadung Jalan Lingkungan Desa Tanjakan Mekar Perum Rajeg Asri Rt.06/01 Paving Blok Jalan Lingkungan Kp.Cambay Rt.05/05 Kel.Sukatani Paving Jalan Lingkungan Danau Agung XIII/XV Blok FH-6 Rt 06/11 Desa Gelam Jaya



CV. FK



CV. RRI



CV. KDP CV. BP CV. KDP CV. APP CV. KDP CV. PJ



Paving Blok Jalan Depan Halaman Kantor Kec. Pasar Kemis CV. SAS Paving Blok Jalan Lingkungan Kp.Bakung Rt.04/01 Kel.Balaraja



CV. PJ



Paving Blok Jalan Kp. Gembong Rt. 02/02 Ds. Gembong



CV. KH



Paving Blok Jalan Lingkungan Rt.02/07 Desa Jeungjing



PT. AIM



Paving Blok Jalan Lingkungan Kp.Kebon Kelapa Rt.01/03 Rw.02 Desa Jeungjing



PT. AIM



Paving Blok Kp. Suka Jaya Rt. 02/07 Desa Tegal Angus



CV. WK



Paving Blok Kp. Kali Jaya Rt. 02/10 Desa Kp. Melayu Barat



CV. MW



Paving Blok Jalan Benda Baru Rt.02/07 Desa Rawarengas



CV. TSB



Paving Blok Jalan Rt. 06,07,08 Rw. 04 Desa Rawaburung



CV. NJP



Nomor Kontrak



Tanggal



Nilai Kontrak



Tanggal Cek Fisik



Nilai Temuan



600/995-Kec.Trk/2014 600/1299-Kec.Trk/2014 602.21/109-PPK/Kec.Jmb/2014



6 Mei 2014 6 Mei 2014 23 September 2014



Rp173.000.000,00 Rp173.000.000,00 Rp159.800.000,00



04 Maret 2015 04 Maret 2015 04 Maret 2015



11.414.611,42 31.638.260,99 56.353.863,27



602.21/110-PPK/Kec.Jmb/2014 510.2/455-KEC.CSK/2014



19 Nopember 2014 3 Nopember 2014



Rp119.221.000,00 Rp103.163.000,00



04 Maret 2015 05 Maret 2015



34.973.717,90 52.314.985,57



20 Mei 2014



Rp99.800.000,00



05 Maret 2015



23.569.054,37



602.21/95/SPK-Kec.Pgd/X/2014



1 Oktober 2014



Rp182.775.000,00



05 Maret 2015



33.201.934,11



602.21/21/SPK-Kec.Pgd/III/2014



19 Maret 2014



Rp145.520.000,00



05 Maret 2015



27.178.576,17



027.8/691/Kec.Rjg/IV/2014



28 April 2014



Rp124.343.000,00



06 Maret 2015



56.592.989,00



027.8/439/Kec.Rjg/IV/2014



9April 2014



Rp99.498.000,00



06 Maret 2015



36.503.267,44



28 April 2014



Rp119.332.000,00



06 Maret 2015



18.837.187,75



1 Oktober 2014



Rp182.225.000,00



06 Maret 2015



25.098.898,56



5 Mei 2014



Rp111.652.000,00



09 Maret 2015



30.453.699,88



19 Nopember 2014



Rp99.784.000,00



09 Maret 2015



2.546.292,42



510.2/266-SPKKK/KEC.CSK/2014



14 April 2014



Rp198.500.000,00



09 Maret 2015



53.704.982,84



510.2/296-SPKKK/KEC.CSK/2014



14 April 2014



Rp123.600.000,00



09 Maret 2015



22.789.280,93



602.22/179-Kec.Tlg/SPK/2014



13 Nopember 2014



Rp159.700.000,00



10 Maret 2015



10.621.804,63



602.22/175-Kec.Tlg/SPK/2014



13 Nopember 2014



Rp149.750.000,00



10 Maret 2015



35.739.053,07



600/485-Kec.Ksb/2014



24 Nopember 2014



Rp199.780.000,00



10 Maret 2015



86.899.387,72



600/467-Kec.Ksb/2014



24 Nopember 2014



Rp199.780.000,00



10 Maret 2015



85.025.586,36 735.457.434,39



510.2/365-KEC.CSK/2014



198/K/KEC.PASARKEMIS/IV/2014 12.p/SPK/Kec.Psk/2014 72-K/Kec.Blj/V/2014 100.K/Kec.Blj/XI/2014



Lampiran 11



Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Paving Blok Jalan Lingkungan pada Dinas Cipta Karya No



SKPD



Nama Paket



Penyedia



1 Dinas Cipta Karya



Pembangunan dan Pelebaran Paving blok Jln Poros Kelurahan Balaraja - CV. PT PEMI RB



2 Dinas Cipta Karya



Peningkatan Paving Blok Jalan Rancawiru Desa Kemuning RT 07/04



3 Dinas Cipta Karya



Pembangunan Paving Blok Jl. Bentasan Kandawati Ds. Kandawati



4 Dinas Cipta Karya



Paving Blok Jl. Lingkungan RW. 07 Ds. Sukatani



5 Dinas Cipta Karya



Paving Block Kp. Garedog RT 01/05 Ds. Rancabuaya



6 Dinas Cipta Karya



Paving Blok Gg. Mesjid Husnul Khotimah Ds. Tipar Raya



CV. JR



7 Dinas Cipta Karya



Paving Blok Kp. Ketapang RT / 17 Ds. Kp. Besar



CV. BJ



8 Dinas Cipta Karya



Pembangunan Jalan Paving Block Kp. Rawa Kopi RT. 04/06 Ds. Kiara Payung CV. FK



9 Dinas Cipta Karya



Pembangunan Jalan Paving Block Kp. Rawa Badak RT. 02/04 Ds. Kiara Payung CV. WK



10 Dinas Cipta Karya Jumlah



Peningkatan Jalan Paving Blok Kp. Bubulak Makam Kel. Sepatan



Nomor Kontrak



Tanggal



Nilai Kontrak2



Tanggal Cek Fisik



Nilai Temuan



003.64/K/Perkim.Tender-DCK/IX/2014 02/09/2014 Rp602.230.000,00



Kamis, 26 Feb 2015



29.727.826



CV. CM



007.75/K/Perkim.Tender-DCK/IX/2014 29/09/2014 Rp499.172.000,00



Kamis, 26 Feb 2015



44.614.695



CV. RB



003.73/K/Perkim.Tender-DCK/IX/2014 29/09/2014 Rp403.663.000,00



Kamis, 26 Feb 2015



49.708.688



CV. VIS



007.81/K/Perkim.Tender-DCK/IX/2014 29/09/2014 Rp360.132.000,00



Jumat, 27 Feb 2015



102.285.447



007.71/K/Perkim.Tender-DCK/IX/2014 29/09/2014 Rp237.169.000,00



Jumat, 27 Feb 2015



87.230.166



236.a/SPK-PL.Perkim/Dck/2014 18/08/2014 Rp158.907.000,00



Jumat, 27 Feb 2015



27.527.425



003.72/K/Perkim.Tender-DCK/IX/2014 02/09/2014 Rp285.307.000,00



Senin, 2 Mar 2015



35.047.488



007.52/K/Perkim.Tender-DCK/IX/2014 29/09/2014 Rp253.730.000,00



Senin, 2 Mar 2015



53.373.674



007.78/K/Perkim.Tender-DCK/IX/2014 29/09/2014 Rp212.277.000,00



Senin, 2 Mar 2015



14.779.378



301.b/SPK-PL.Perkim/DCK/IX/2014 01/09/2014 Rp150.885.000,00



Senin, 2 Mar 2015



33.530.886



CV. DMP



CV. DKP



477.825.673



Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Pembangunan Irigasi/Pengairan Dinas Bina Marga TANGGAL PAKET NOMOR KONTRAK KONTRAK Drainase dan Bahu Jalan Cangkudu – 610/ABT19 November 2014 Cisoka 102.SA/K/PPK_SA/APBDP/DBM 610/21_PL/K/PPK_SA/APBDP/D Rehabilitasi DI Cisauk 17 November 2014 BMP/XI/2014 Penurapan Irigasi Gandeng Klutuk – Kos 610/ABT19 November 2014 Dalam 124.SA/K/PPK_SA/APBDP/DBM 610/26_PL/K/PPK_SA/APBDP/D Turap Saluran Irigasi Kp. Cibogo Kulon 17 November 2014 BMP/XI/2014 Penurapan Irigasi Merapit – Bendung 610/07_PL/K/PPK_SA/APBDP/D 17 November 2014 Desa Waliwis BMP/XI/2014 Penurapan Irigasi Pegadingan – Cijeruk 610/06-PL/K/PPK_SA/APBDP/ 17 November 2014 Desa Jenggot DBMP/XI/2014 Jumlah



Lampiran 12.1 NILAI KONTRAK (Rp)



PENYEDIA JASA



NILAI LEBIH BAYAR (Rp)



375.165.000,00 CV. GTC



58.056.862,97



187.759.000,00 CV. TSM



30.144.511,44



230.006.000,00 CV. MCW



57.982.694,07



188.563.000,00 CV. TP



15.072.255,72



188.034.000,00 CV. AP



41.911.180,78



188.200.000,00 CV. MM



39.361.417,27 242.528.922,25



Lampiran 12.2



Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Jalan Dinas Bina Marga PAKET Peningkatan Jalan dan Turap Jl. Desa Tanjung Burung (Kandang Sapi) Desa Tanjung Burung Peningkatan Jalan Hj. Jamin – Warung Gantung Lanjutan Peningkatan Jalan Sangiang – Gempol Sari Pelebaran Simpang Sepatan Peningkatan Jalan Kp. Kebon Cau RT 13/04 Desa Kebon Cau Peningkatan Jalan Desa Legok Sukamaju – Kp. Ribut Kp. Legok Sukamaju RT 001/RW 001 Desa Legok Jumlah



NOMOR KONTRAK 620/32_JL/K/PPK_JL/APBDP/DBMP/IX/2014 620/77_JL/K/PPK_JL/APB DP/DBMP/IX/2014 620/26_JL/K/PPK_JL/APB DP/DBMP/IX/2014 620/20_JL/K/PPK_JL/APB DP/DBMP/IX/2014 620/179_JL/K/PPK_JL/AP BDP/DBMP/IX/2014 620/60_JL/K/PPK_JL/APB DP/DBMP/IX/2014



TANGGAL KONTRAK 17-Sep-14



NILAI KONTRAK (Rp) 961.288.000,00



PENYEDIA JASA CV. AW



KONSTRUKSI Pas. Batu Kali, Galian Tanah, Urugan



NILAI LEBIH BAYAR (Rp) 215.725.673,69



TOTAL LEBIH BAYAR (Rp) 219.018.474,29



K-350



3.292.800,60



CV. MC



K-350



44.471.798,09



44.471.798,09



17-Nov-14



533.593.000,00



17-Sep-14



1.013.133.000,00



CV. APM



K-350



36.986.128,49



36.986.128,49



17-Sep-14



1.386.062.000,00



CV. CWR



K-350



39.759.949,66



39.759.949,66



17-Sep-14



321.291.000,00



CV. Efr



Pas. Batu Kali K-350



4.324.958,71 21.459.203,59



25.784.162,30



17-Sep-14



594.450.000,00



CV. KS



K-350



5.797.701,02



5.797.701,02 371.818.213,85



Lampiran 13 Kelebihan Pembayaran pada Paket Pembangunan Gedung Pemerintah di Dinas Cipta Karya PAKET



NOMOR KONTRAK



Pembangunan Puskesmas Suradita Pembangunan Pasar Tradisional Cisauk Pembangunan USB SMK Gunung Kaler Lanjutan Pembangunan Kantor Perpusda Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja



007.23/K/Bang.TenderDCK/IX/2014 003.41/K/Bang.TenderDCK/IX/2014 004.33/K/Bang.Tender /DCK/VIII/13 004.22/K/Bang.TenderDCK/VIII/2013 003.4/K/Bang.TenderDCK/VI/2013



TANGGAL KONTRAK



NILAI KONTRAK (Rp)



SUMBER DANA APBD



PENYEDIA JASA



TANGGAL CEK FISIK



NILAI LEBIH BAYAR (Rp)



03-Sep-14



2.292.506.000,00



TA 2014



PT CWR



12-Mar-15



97.214.271,23



03-Sep-14



1.842.730.000,00



TA 2014



PT MM



12-Mar-15



420.069.062,58



30-Agu-13



9.194.050.000,00



TA 2013/2014 PT BAM



16-Mar-15



413.147.628,01



30-Agu-13



3.959.217.000,00



TA 2013/2014 PT BKM



16-Mar-15



232.626.394,16



20-Jun-13



9.017.185.000,00



TA 2013/2014 PT AK



24-Mar-15



44.943.695,06