LKPD Kab Semarang 2017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2017 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN



Nomor



: 60A/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2018



Tanggal : 23 Mei 2018



DAFTAR ISI



HALAMAN 1



DAFTAR ISI …………………………………………………………………….



i



2



LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ….…..



ii



3



LAPORAN KEUANGAN A. LAPORAN REALISASI ANGGARAN……………………………………..



1



B. LAPORAN PERUBAHAN SAL …………………………………….………



3



C. NERACA ……………………………………………………........................



5



D. LAPORAN OPERASIONAL………………………………………………..



7



E. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS ……………………………………..



9



F. LAPORAN ARUS KAS ……………………………………........................



10



G. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN BAB I



PENDAHULUAN ……………………………………………..



BAB II



EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA KEUANGAN.................



BAB III



4



11 16



IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH…………………………………….



25



BAB IV



KEBIJAKAN AKUNTANSI ………………………………….



28



BAB V



PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN …….…..



61



BAB VI



PENJELASAN ATAS INFORMASI-INFORMASI NON KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH………………..……



228



BAB VII PENUTUP ……………………………………………………..



230



GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN ……………………………………...



iv



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



i



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN



LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Laporan atas Laporan Keuangan Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2017, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.



Tanggung Jawab Pemerintah atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.



Tanggung Jawab BPK Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu pemeriksaan meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih mendasarkan pada pertimbangan profesional pemeriksa, termasuk penilaian risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



ii



kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Semarang. Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Semarang, serta evaluasi atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, sebagai dasar untuk menyatakan opini BPK.



Opini Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disebut di atas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang tanggal 31 Desember 2017, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.



Laporan atas SPI dan Kepatuhan Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan PerundangUndangan disajikan dalam Laporan Nomor 60B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2018 dan Nomor 60C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.



Semarang, 23 Mei 2018 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan



Theresia Weni Astuti S.E., M.Acc., Ak., CPA., CA. Register Negara Akuntan No. 18180



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



iii



Lampiran I



PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2017 DAN 2016 (Dalam Rupiah)



NO



URAIAN



CaLK



Anggaran 2017



Realisasi 2017 Audited



1 2 3 4 5



PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-Lain PAD yang Sah Jumlah Pendapatan Asli Daerah



1. 1.1 1.1.1 1.1.2



138.738.857.000,00 30.766.023.000,00



168.523.226.446,00 30.911.872.936,00



6 7 8 PENDAPATAN TRANSFER 9 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA 10 Dana Bagi Hasil Pajak 11 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam 12 Dana Alokasi Umum 13 Dana Alokasi Khusus 14 Jumlah Pendapatan Transfer Dana 15 16 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA 17 Dana Penyesuaian 18 Jumlah Pendapatan Transfer Pusat - Lainnya 19 20 TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI 21 Pendapatan Bagi Hasil Pajak 22 Jumlah Transfer Pemerintah Provinsi 23 24 BANTUAN KEUANGAN 25 Bantuan Keuangan Provinsi 26 Jumlah Bantuan Keuangan Provinsi 27 Total Pendapatan Transfer 28 29 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 30 Pendapatan Hibah 31 Pendapatan Lainnya 32 Jumlah Pendapatan Lain-lain yang Sah 33 34 JUMLAH PENDAPATAN 35 36 BELANJA BELANJA OPERASI 37 Belanja Pegawai 38 39 Belanja Barang Bunga 40 Hibah 41 Bantuan Sosial 42 Jumlah Belanja Operasi 43 44 BELANJA MODAL 45 46 Belanja Tanah Belanja Peralatan dan Mesin 47 48 Belanja Gedung dan Bangunan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan 49 Belanja Aset Tetap Lainnya 50 Jumlah Belanja Modal 51 52 BELANJA TAK TERDUGA 53 Belanja Tak Terduga 54 Jumlah Belanja Tak Terduga 55 Jumlah Belanja 56 57 58 TRANSFER TRANSFER/BAGI HASIL KE DESA 59 60 Bagi Hasil Retribusi Bagi Hasil Pendapatan Lainnya 61 Jumlah Transfer Bagi Hasil Ke Desa 62 63 Jumlah Transfer 64 65 JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER 66 67 SURPLUS/DEFISIT



Realisasi 2016 Audited



%



121,47 100,47



105.768.321.555,00 26.867.595.080,00



1.1.3



24.329.965.000,00



23.016.450.973,00



94,60



10.524.861.428,00



1.1.4



169.864.083.000,00 363.698.928.000,00



194.966.298.475,80



114,78



417.417.848.830,80



114,77



175.375.273.113,00 318.536.051.176,00



48.268.322.000,00 2.651.336.000,00 930.094.113.000,00 299.630.176.000,00 1.280.643.947.000,00



42.773.223.794,00 2.714.788.497,00 951.828.487.000,00 286.621.869.509,00 1.283.938.368.800,00



88,62 102,39 102,34 95,66 100,26



44.577.408.337,00 1.574.101.259,00 968.848.031.000,00 310.780.221.524,00 1.325.779.762.120,00



-



-



-



-



135.544.874.000,00 135.544.874.000,00



152.963.851.800,00 152.963.851.800,00



112,85 112,85



128.217.064.833,00 128.217.064.833,00



23.727.190.000,00 23.727.190.000,00 1.439.916.011.000,00



20.635.643.000,00 20.635.643.000,00 1.457.537.863.600,00



86,97 86,97 101,22



30.398.700.000,00 30.398.700.000,00 1.484.395.526.953,00



81.829.079.000,00 173.188.573.000,00 255.017.652.000,00 2.058.632.591.000,00



87.083.580.000,00 173.188.573.000,00 260.272.153.000,00 2.135.227.865.430,80



106,42 100,00 102,06 103,72



40.408.464.999,00 134.797.974.000,00 175.206.438.999,00 1.978.138.017.128,00



948.709.493.000,00 481.184.372.000,00 70.751.656.000,00 16.105.341.000,00 1.516.750.862.000,00



874.142.522.431,00 437.599.303.834,20 65.525.268.960,00 14.994.189.000,00 1.392.261.284.225,20



92,14 90,94 92,61 93,10 91,79



941.343.264.706,00 365.134.435.192,00 518.482,00 27.324.632.400,00 7.234.957.400,00 1.341.037.808.180,00



21.262.288.000,00 46.995.392.000,00 145.367.367.000,00 129.838.523.000,00 33.368.060.000,00 376.831.630.000,00



20.968.751.400,00 43.065.908.599,44 129.512.487.530,00 122.447.887.784,00 30.464.214.142,00 346.459.249.455,44



98,62 91,64 89,09 94,31 91,30 91,94



1.490.087.000,00 51.501.577.236,65 74.982.446.735,00 239.706.298.754,00 13.784.179.727,00 381.464.589.452,65



5.803.721.000,00 5.803.721.000,00 1.899.386.213.000,00



2.722.763.400,00 2.722.763.400,00 1.741.443.297.080,64



46,91 46,91 91,68



1.687.803.273,00 1.687.803.273,00 1.724.190.200.905,65



1.130.153.000,00 292.193.938.000,00 293.324.091.000,00



1.077.499.000,00 291.861.413.469,72 292.938.912.469,72



95,34 99,89 99,87



806.201.000,00 249.202.669.203,12 250.008.870.203,12



293.324.091.000,00 2.192.710.304.000,00



292.938.912.469,72 2.034.382.209.550,36



99,87 92,78



250.008.870.203,12 1.974.199.071.108,77



1.2 1.2.1 1.2.1.1 1.2.1.2 1.2.1.3 1.2.1.4



1.2.2 1.2.2.1



1.2.3 1.2.3.1



1.2.4 1.2.4



1.3 1.3.1 1.3.2



2 2.1 2.1.1 2.1.2 2.1.3 2.1.4 2.1.5



2.2 2.2.1 2.2.2 2.2.3 2.2.4 2.2.5



2.3 2.3



2.4 2.4.1 2.4.1.1 2.4.1.2



(134.077.713.000,00)



100.845.655.880,44



(75,21)



3.938.946.019,23



Lampiran I - 1



Lampiran I



NO



URAIAN



68 69 PEMBIAYAAN 70 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 71 Penggunaan SiLPA 72 Pencairan Dana Cadangan 73 Jumlah Penerimaan 74 75 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 76 Pembentukan Dana Cadangan 77 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 78 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri 79 Lembaga Keuangan Bank Jumlah Pengeluaran 80 81 PEMBIAYAAN NETTO 82 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran 83



CaLK



Anggaran 2017



Realisasi 2017 Audited



Realisasi 2016 Audited



152.229.713.000,00 152.229.713.000,00



152.229.713.981,67 152.229.713.981,67



100,00 100,00



187.736.481.189,44 187.736.481.189,44



18.152.000.000,00



18.152.000.000,00



100,00



39.437.080.000,00



18.152.000.000,00 134.077.713.981,67



-



8.633.364,00



18.152.000.000,00 134.077.713.000,00



100,00 100,00



39.445.713.364,00 148.290.767.825,44



-



234.923.369.862,11



-



152.229.713.844,67



%



3 3.1 3.1.1 3.1.2



3.2 3.2.1 3.2.2 3.2.3 3.3



-



*Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan



BUPATI SEMARANG,



TTD



MUNDJIRIN



Lampiran I - 2



Lampiran II



PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH PER 31 DESEMBER 2017 DAN 2016 NO 1 2 3 4 5 6 7



URAIAN Saldo Anggaran Lebih Awal Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Subtotal (1 - 2) Sisa Lebih /Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) Subtotal (3 + 4) Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Saldo Anggaran Lebih Akhir (5 + 6 + 7)



CaLK 1 2 3 4 5



Tahun 2017 (Audited)



Tahun 2016 (Audited)



152.229.713.844,67 152.229.713.844,67 234.923.369.725,11 234.923.369.725,11 137,00 234.923.369.862,11



187.736.481.189,44 187.736.481.189,44 152.229.713.844,67 152.229.713.844,67 152.229.713.844,67



Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan



BUPATI SEMARANG,



MUNDJIRIN



Lampiran II - 1



Lampiran III



PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG NERACA PER 31 DESEMBER 2017 DAN 2016 (Dalam Rupiah)



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56



URAIAN ASET ASET LANCAR Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Kas di BLUD Kas Lainnya Piutang Pajak Penyisihan Piutang Pajak Piutang Pajak Netto Piutang Retribusi Penyisihan Piutang Retribusi Piutang Retribusi Netto Piutang Lain-lain PAD yang Sah Penyisihan Piutang Lain-lain PAD yang Sah Piutang Lain-lain PAD yang Sah Netto Piutang Pendapatan Lainnya Penyisihan Piutang Pendapatan Lainnya Piutang Pendapatan Lainnya Netto Belanja Dibayar Dimuka Piutang Lainnya Penyisihan Piutang Lainnya Piutang Lainnya Netto Persediaan Jumlah Aset Lancar INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Nonpermanen Jumlah Investasi Nonpermanen Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Jumlah Investasi Permanen Jumlah Investasi Jangka Panjang ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Jumlah Aset Tetap ASET LAINNYA Tuntutan Ganti Rugi Penyisihan Tuntutan Ganti Rugi Tuntutan Ganti Rugi Netto Aset Tak Berwujud Amortisasi Aset Tak Berwujud Aset Tak Berwujud Netto Aset Lain-lain Jumlah Aset Lainnya JUMLAH ASET



CaLK 1 1.1 1.1.1.01 1.1.1.03 1.1.1.02 1.1.1.04 1.1.1.05 1.1.2.01 1.1.5.01.01 1.1.2.02 1.1.5.01.02 1.1.3.03 1.1.5.01.03 1.1.3.05 1.1.5.01.05 1.1.6 1.1.4 1.1.5.02 1.1.7



Tahun 2017 (Audited)



Tahun 2016 (Audited)



216.449.561.717,11 3.074.031.882,00 104.246.100,00 14.537.372.318,00 762.957.845,00 59.261.171.980,00 (32.459.096.255,20) 26.802.075.724,80 872.802.846,00 (296.521.561,53) 576.281.284,47 12.015.747,00 (60.079,00) 11.955.668,00 2.144.558.321,02 15.494.275.609,00 (544.084.171,83) 14.950.191.437,17 16.406.196.388,71 295.819.428.686,28



143.042.466.493,67 546.935,00 25.751.000,00 9.152.854.016,00 2.355.673.700,00 51.511.173.029,00 (31.814.337.266,71) 19.696.835.762,29 784.009.687,00 (80.982.489,99) 703.027.197,01 14.906.400,00 (74.532,00) 14.831.868,00 8.033.300,00 (40.166,50) 7.993.133,50 2.097.455.463,48 16.992.097.832,00 (431.105.286,09) 16.560.992.545,91 12.034.190.527,19 205.692.618.642,05



1.2 1.2.1 1.2.2 1.2.2.01



1.3 1.3.1 1.3.2 1.3.3 1.3.4 1.3.5 1.3.6 1.3.7



1.5 1.5.1.01



1.5.2



1.5.3



-



-



115.273.646.238,22 115.273.646.238,22 115.273.646.238,22



96.875.078.654,57 96.875.078.654,57 96.875.078.654,57



979.104.393.988,00 497.642.872.021,00 1.046.099.772.563,00 1.396.503.211.216,00 80.860.352.529,00 46.618.880.000,00 (1.370.437.347.145,00) 2.676.392.135.172,00



928.052.439.376,00 449.686.539.817,00 967.968.875.445,00 1.261.598.503.435,00 67.431.883.370,00 (1.246.196.542.877,17) 2.428.541.698.565,83



674.350.160,00 674.350.160,00 9.142.270.674,00 (4.901.100.624,00) 4.241.170.050,00 20.098.775.853,00 25.014.296.063,00



670.230.310,00 670.230.310,00 8.532.541.501,00 (4.291.942.779,00) 4.240.598.722,00 23.731.262.300,00 28.642.091.332,00



3.112.499.506.159,50



2.759.751.487.194,45



Lampiran III - 1



Lampiran III



NO 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72



URAIAN KEWAJIBAN



CaLK



Tahun 2017 (Audited)



Tahun 2016 (Audited)



2



KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Pendek



2.1 2.1.1 2.1.3 2.1.4 2.1.5 2.1.6



KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Jumlah Kewajiban Jangka Panjang JUMLAH KEWAJIBAN EKUITAS JUMLAH EKUITAS



2.2



JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS



3



4.302.597.941,37 4.642.491.259,00 7.132.945.586,00 16.078.034.786,37



27.169.652,00 (1,29) 3.851.928.391,46 3.513.639.344,00 9.453.995.002,00 16.846.732.388,17



16.078.034.786,37 3.096.421.471.373,13 3.096.421.471.373,13



16.846.732.388,17 2.742.904.754.806,28



3.112.499.506.159,50



2.759.751.487.194,45



*Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan



(2.759.751.487.194,45)



BUPATI SEMARANG,



MUNDJIRIN



Lampiran III - 2



Lampiran IV



PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2017 DAN 2016 (Dalam Rupiah)



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



URAIAN KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-Lain PAD yang Sah Jumlah Pendapatan Asli Daerah PENDAPATAN TRANSFER TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan



16 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA 17 Dana Penyesuaian 18 Jumlah Pendapatan Transfer Pusat - Lainnya 19 20 TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI 21 Pendapatan Bagi Hasil Pajak 22 Jumlah Transfer Pemerintah Provinsi 23 24 BANTUAN KEUANGAN 25 Bantuan Keuangan 26 Jumlah Bantuan Keuangan 27 Total Pendapatan Transfer 28 29 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 30 Pendapatan Hibah 31 Pendapatan Lainnya 32 Jumlah Pendapatan Lain-lain yang Sah 33 JUMLAH PENDAPATAN 34 35 36 BEBAN BEBAN OPERASI 37 38 Beban Pegawai Beban Barang Jasa 39 Beban Persediaan 40 Beban Jasa 41 Beban Pemeliharaan 42 Beban Perjalanan Dinas 43 44 Beban Bunga 45 Beban Hibah Beban Bantuan Sosial 46 47 Beban Penyusutan Beban Penyisihan Piutang 48 Beban Lain-lain 49 Jumlah Beban Operasi 50 51 52 BEBAN TRANSFER Beban Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya 53 Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa 54 Beban Transfer Keuangan Lainnya 55 Jumlah Beban Transfer 56 JUMLAH BEBAN 57 58 59



CaLK



8 8.1 8.1.1 8.1.2



Kenaikan/ Penurunan



Tahun 2017 (Audited)



Tahun 2016 (Audited)



%



176.273.225.397,00 31.087.633.314,38



107.321.743.095,00 27.775.959.251,91



68.951.482.302,00 3.311.674.062,47



64,25 11,92



8.1.3



26.195.292.906,65



15.875.554.245,80



10.319.738.660,85



65,00



8.1.4



177.763.102.865,51 411.319.254.483,54



183.101.997.748,34 334.075.254.341,05



(5.338.894.882,83) 40.657.199.414,46



(2,92) 12,17



42.773.223.794,00 2.714.788.497,00 951.828.487.000,00 286.621.869.509,00



44.577.408.337,00 1.574.101.259,00 968.848.031.000,00 310.780.221.524,00



(1.804.184.543,00) 1.140.687.238,00 (17.019.544.000,00) (24.158.352.015,00)



(4,05) 72,47 (1,76) (7,77)



1.283.938.368.800,00



1.325.779.762.120,00



(41.841.393.320,00)



(3,16)



252.887.438.191,00 252.887.438.191,00



108.176.900.000,00 108.176.900.000,00



144.710.538.191,00 144.710.538.191,00



133,77 133,77



152.963.851.800,00 152.963.851.800,00



128.217.064.833,00 128.217.064.833,00



24.746.786.967,00 24.746.786.967,00



19,30 19,30



20.635.643.000,00 20.635.643.000,00 1.710.425.301.791,00



30.078.700.000,00 30.078.700.000,00 1.592.252.426.953,00



(9.443.057.000,00) (9.443.057.000,00) 118.172.874.838,00



(31,39) (31,39) (31,39)



31.127.801.838,00 1.277.550.000,00 32.405.351.838,00 2.154.149.908.112,54



56.999.254.121,03 1.592.600.000,00 58.591.854.121,03 1.984.919.535.415,08



(25.871.452.283,03) (315.050.000,00) (26.186.502.283,03) 132.643.571.969,43



(45,39) (19,78) (44,69) 6,68



874.864.099.053,00 157.185.795.814,75 206.970.592.247,46 33.812.876.346,20 43.468.372.097,00 66.547.404.245,72 15.319.876.196,00 126.329.791.611,97 2.297.986.594,92 15.754.891.040,00 1.542.551.685.247,02



941.189.204.363,00 459.847.417.795,56 518.482,00 170.805.784.174,91 7.209.676.100,00 114.308.210.027,89 4.365.375.718,26 1.781.319.955,88 1.699.507.506.617,50



(66.325.105.310,00) (459.847.417.795,56) 157.185.795.814,75 206.970.592.247,46 33.812.876.346,20 43.468.372.097,00 (518.482,00) (104.258.379.929,19) 8.110.200.096,00 12.021.581.584,08 (2.067.389.123,34) 13.973.571.084,12 (156.955.821.370,48)



(7,05) (100,00) (100,00) (61,04) 112,49 10,52 (47,36) 784,45 (9,24)



15.538.476.500,00 276.468.112.000,00 982.347.469,72 292.988.935.969,72 1.835.540.621.216,74



12.968.772.000,00 105.920.588.000,00 1.001.536.203,12 119.890.896.203,12 1.819.398.402.820,62



2.569.704.500,00 170.547.524.000,00 (19.188.733,40) 173.098.039.766,60 16.142.218.396,12



19,81 161,01 (1,92) 144,38 0,89



318.609.286.895,80



165.521.132.594,46



116.501.353.573,31



70,38



14.419.403.591,00 1.914.763.368,65 16.334.166.959,65



220.549.061,00 3.630.242.402,00 3.850.791.463,00



8.2 8.2.1



8.2.2



8.2.3



8.2.4



8.3 8.3.1 8.3.2



9 9.1 9.1.1 9.1.2



9.1.3 9.1.4 9.1.5 9.1.6 9.1.7 9.1.8



9.2 9.2.1 9.2.2 9.2.3



JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI



60 61 62 63 64 65



SURPLUS/ DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL SURPLUS NON OPERASIONAL Surplus Penjualan Aset Non Lancar Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus Non Operasional



8.4 8.4.1 8.4.2



14.198.854.530,00 (1.715.479.033,35) 12.483.375.496,65



6.437,96 100,00 324,18



Lampiran IV - 1



Lampiran IV



NO 66 67 68 69 70 71



URAIAN DEFISIT NON OPERASIONAL Defisit Penjualan Aset Non Lancar Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Defisit Non Operasional



CaLK 9.3 9.3.1 9.3.2



JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL



Kenaikan/ Penurunan



Tahun 2017 (Audited)



Tahun 2016 (Audited)



1.058.163.902,44 1.058.163.902,44



457.628.767,00 45.523.600,00 503.152.367,00



15.276.003.057,21



3.347.639.096,00



11.928.363.961,21



356,32



333.885.289.953,01



168.868.771.690,46



128.429.717.534,52



76,05



12.241.630.000,00 12.241.630.000,00



119.359.000,00 119.359.000,00



12.122.271.000,00 12.122.271.000,00



10.156,14 10.156,14



(457.628.767,00) 1.012.640.302,44 555.011.535,44



%



(100,00) 2.224,43 110,31



72 73



SURPLUS/ DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA



74 75 POS LUAR BIASA PENDAPATAN LUAR BIASA 76 Pendapatan Luar Biasa 77 Jumlah Pendapatan Luar Biasa 78 79 BEBAN LUAR BIASA 80 Beban Luar Biasa 81 Jumlah Beban Luar Biasa 82 POS LUAR BIASA 83 84 SURPLUS/ DEFISIT - LO 85



8.5 8.5.1



9.4 9.4.1



3.418.563.400,00 3.418.563.400,00 8.823.066.600,00 342.708.356.553,01



2.302.092.744,00 2.302.092.744,00 (2.182.733.744,00) 166.686.037.946,46



1.116.470.656,00 1.116.470.656,00 11.005.800.344,00



48,50 48,50 (504,22)



139.435.517.878,52



83,65



*Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan #REF!



BUPATI SEMARANG,



TTD



MUNDJIRIN



Lampiran IV - 2



Lampiran V



PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2017 DAN 2016 NO



URAIAN



CaLK



Tahun 2017 (Audited)



Tahun 2016 (Audited)



1 EKUITAS AWAL



1



2.742.904.754.806,28



2.593.237.793.936,61



2 SURPLUS/DEFISIT-LO



2



342.708.356.553,01



166.686.037.946,46



3 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR



3



10.808.360.013,84



(17.019.077.076,79)



4



KOREKSI KAS DAN SETARA KAS



3.1



498.500.165,00



5



KOREKSI PIUTANG PENDAPATAN



3.2



184.690.000,00



88.311.765,00 -



6



KOREKSI PENYISIHAN PIUTANG PENDAPATAN



3.3



(115.242.100,00)



-



7



KOREKSI PIUTANG LAINNYA



3.4



-



-



8



KOREKSI PIUTANG LAIN-LAIN PAD YANG SAH



3.5



-



278.249.200,00



9



KOREKSI PENYISIHAN PIUTANG LAINNYA



3.6



-



52.094.076,64



10



KOREKSI PERSEDIAAN



3.7



134.176.980,00



514.425.046,00



11



KOREKSI BEBAN DIBAYAR DIMUKA



3.8



-



-



12



KOREKSI INVESTASI NON PERMANEN



3.9



-



-



13



KOREKSI ASET TETAP TANAH



3.10



17.832.840.664,00



14



KOREKSI ASET TETAP PERALATAN DAN MESIN



3.11



(648.447.107,37)



15



KOREKSI ASET TETAP GEDUNG BANGUNAN



3.12



41.633.741,00



564.704.000,00



16



KOREKSI ASET TETAP JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN



3.13



154.217.276,00



587.400,00



17



ASET TETAP LAINNYA



3.14



3,00



18



KOREKSI PENYUSUTAN ASET TETAP



3.15



19



KOREKSI ASET TAK BERWUJUD



3.16



20



KOREKSI AMORTISASI ASET TAK BERWUJUD



3.17



(2,00)



7.563,00



21



KOREKSI ASET LAIN-LAIN



3.18



(1.271.827.998,91)



-



22



KOREKSI PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA



3.19



23



KOREKSI UTANG BELANJA



3.20



(1.271.494.455,00)



500,00



24



KOREKSI UTANG JANGKA PENDEK LAINNYA



3.21



(103.652.002,29)



198.800.175,00



25



KOREKSI LAINNYA



3.22



26 EKUITAS AKHIR



4



(4.627.035.149,59)



25.000,40



3,00 (18.716.281.805,83)



-



-



-



-



-



-



3.096.421.471.373,13



2.742.904.754.806,28



*Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan



2.742.904.754.806,28 BUPATI SEMARANG,



MUNDJIRIN



Lampiran V - 1



Lampiran VI



PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG LAPORAN ARUS KAS Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 2017 dan 2016 Metode Langsung (Dalam Rupiah)



NO



URAIAN



1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas Penerimaan Pajak Daerah 3 Penerimaan Retribusi Daerah 4 Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan 5 Penerimaan Lain-lain PAD yang Sah 6 Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak 7 Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya 8 Penerimaan Dana Alokasi Umum 9 Penerimaan Dana Alokasi Khusus 10 Penerimaan Dana Penyesuaian 11 Penerimaan Pendapatan Bagi Hasil Pajak 12 Penerimaan Hibah 13 Penerimaan Lainnya 14 Jumlah Arus Masuk Kas 15 16 Arus Keluar Kas Pembayaran Pegawai 17 Pembayaran Barang 18 Pembayaran Bunga 19 Pembayaran Hibah 20 Pembayaran Bantuan Sosial 21 Pembayaran Tak Terduga 22 Pembayaran Bagi Hasil Retribusi 23 Pembayaran Bagi Hasil Pendapatan Lainnya 24 Jumlah Arus Keluar Kas 25 26 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Arus Kas dari Aktivitas Investasi/Investasi Non 27 Keuangan Arus Masuk Kas Pencairan Dana Cadangan Penjualan atas Peralatan dan Mesin Penjualan atas Gedung dan Bangunan Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan Jumlah Arus Masuk Kas Arus Keluar Kas Pembentukan Dana Cadangan Perolehan Tanah Perolehan Peralatan dan Mesin Perolehan Gedung dan Bangunan Perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan Perolehan Aset Tetap Lainnya Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Arus Kas dari Aktivitas Arus Masuk Kas Jumlah Arus Masuk Kas Arus Keluar Kas Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri Lembaga Keuangan Bank Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 48 Jumlah Arus Keluar Kas 49 50 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan/Pembiayaan 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47



CaLK



Tahun 2017 (Audited)



Tahun 2016 (Audited)



168.523.226.446,00 30.911.872.936,00 23.016.450.973,00 194.547.813.810,80 42.773.223.794,00 2.714.788.497,00 951.828.487.000,00 286.621.869.509,00 152.963.851.800,00 107.719.223.000,00 173.188.573.000,00 2.134.809.380.765,80



105.768.321.555,00 26.867.595.080,00 10.524.861.428,00 18.765.617.087,00 44.577.408.337,00 1.574.101.259,00 968.848.031.000,00 310.780.221.524,00 128.217.064.833,00 70.807.164.999,00 134.797.974.000,00 1.821.528.361.102,00



874.142.522.431,00 437.599.303.834,20 65.525.268.960,00 14.994.189.000,00 2.722.763.400,00 1.077.499.000,00 291.861.413.469,72 1.687.922.960.094,92 446.886.420.670,88



934.940.374.895,00 255.293.056.678,00 518.482,00 27.324.632.400,00 7.234.957.400,00 1.687.803.273,00 806.201.000,00 249.202.669.203,12 1.476.490.213.331,12 345.038.147.770,88



405.939.665,00 5.925.000,00 6.620.000,00 418.484.665,00



85.311.300,00 23.050.000,00 108.361.300,00



1 1.1



1.2



1.2.3 2 2.1



2.2



2.3 3 3.1



20.968.751.400,00 43.065.908.599,44 129.512.487.530,00 122.447.887.784,00 30.464.214.142,00 346.459.249.455,44 (346.040.764.790,44)



1.490.087.000,00 51.501.577.236,65 74.982.446.735,00 239.706.298.754,00 3.374.331.900,00 371.054.741.625,65 (370.946.380.325,65)



3.2



3.3



18.152.000.000,00 18.152.000.000,00



8.633.364,00 8.633.364,00



(18.152.000.000,00)



(8.633.364,00)



LAmpiran VI - 1



Lampiran VI



NO 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62



63 64



URAIAN Arus Kas dari Aktivitas Transitoris /Nonanggaran Arus Masuk Kas Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga Kesalahan Pencatatan Tahun Sebelumnya Jumlah Arus Masuk Kas Arus Keluar Kas Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga Kesalahan Pencatatan Tahun Sebelumnya Jumlah Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris Kenaikan/Penurunan Kas Saldo Awal Kas di BUD dan Kas di Bendahara Pengeluaran Saldo Akhir Kas di BUD, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas Di Bendahara Penerimaan, Kas BLUD dan Kas Lainnya Saldo Akhir Kas



CaLK



Tahun 2017 (Audited)



Tahun 2016 (Audited)



120.654.794.128,00 9.152.854.016,00 129.807.648.144,00



125.094.478.895,00



120.654.794.128,00 120.654.794.128,00 9.152.854.016,00 91.846.509.896,44



125.094.478.895,00 4.769.100,00 125.099.247.995,00 (4.769.100,00) (25.921.635.018,77)



143.076.859.965,67



168.998.494.984,44



234.923.369.862,11



143.076.859.965,67



234.923.369.862,11



143.076.859.965,67



4 4.1



125.094.478.895,00



4.2



4.3



5



*Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan



BUPATI SEMARANG, 234.923.369.725 TTD



MUNDJIRIN



LAmpiran VI - 2



Lampiran VII



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN BAB I PENDAHULUAN



Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017 disusun guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan ini disusun berdasarkanStandar Akuntansi Pemerintahan untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 tersebut berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.Laporan Realisasi Anggaran juga mencerminkan kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBD, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SIKPA, koreksi dan SAL akhir. Neraca merupakan laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu. Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya. Sedangkan Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir. Dan Laporan Arus Kas adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris. Adapun Laporan Keuangan yang berupa Catatan atas Laporan Keuangan merupakan laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA,LPSAL, Neraca, LO, LPE, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai. Catatan atas Laporan Keuangan juga menyajikan informasi tentang Kebijakan Akuntansi yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang sebagai dasar penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017.



11



Lampiran VII



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2017 dimaksudkan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik. Laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi mengenai:



a. Apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh kegiatan; b. Apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan;



c. Jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan Pemerintah Kabupaten Semarang serta hasil-hasil yang telah dicapai;



d. Bagaimana Pemerintah Kabupaten Semarang mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;



e. Posisi keuangan dan kondisi Pemerintah Kabupaten Semarang berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;



f. Perubahan posisi keuangan pemerintah Kabupaten Semarang, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.



12



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Landasan Hukum yang mendasari penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017 adalah: a.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.



b.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.



c.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.



d.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



e.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.



f.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.



g.



Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.



h.



Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.



i.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah.



j.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.



k.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah.



l.



Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah.



m.



Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017.



n.



Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017.



o.



Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 73 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Semarang. 13



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



p.



Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017.



q.



Peraturan Bupati Semarang Nomor 69 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017.



r.



Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Semarang.



Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, Kabupaten Semarang dalam menyusun Laporan Keuangan sesuai format yang diilustrasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Lampiran I. Dan Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kesatuan Laporan Keuangan lainnya yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Arus Kas sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah. 1.3. Sistematika Penulisan Catatan Atas Laporan Keuangan Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2017, disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I



:



Pendahuluan Memuat maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan, landasan hukum serta sistematika penulisan Catatan atas Laporan Keuangan.



Bab II



:



Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan dan Indikator Pencapaian Kinerja Keuangan Memuat ekonomi makro, kebijakan keuangan dan indikator pencapaian target kinerja APBD.



Bab III



:



Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan Memuat ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan serta hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.



Bab IV



:



Kebijakan Akuntansi Memuat entitas akuntansi/entitas pelaporan keuangan daerah, basis akuntansi, basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan serta penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.



Bab V



:



Penjelasan Pos-pos Laporan Keuangan Memuat rincian dan penjelasan masing-masing pos-pos laporan 14



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



keuangan yang berupa pendapatan – LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban dan ekuitas, pendapatan – LO, beban, serta pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas, untuk entitas akuntansi/ entitas pelaporan yang menggunakan basis akrual. Bab VI



:



Penjelasan atas Informasi-informasi Non Keuangan



Bab VII



:



Penutup



15



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



BAB II EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN INDIKATOR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN



2.1



Ekonomi Makro a. Kondisi Geografis Luas Kabupaten Semarang secara keseluruhan sebesar 95.020,67 Ha atau sekitar 2,92% dari luas Provinsi Jawa Tengah, secara administratif terdiri 19 wilayah Kecamatan, 208 Desa, dan 27 Kelurahan. Kabupaten Semarang diuntungkan secara geografis mengingat posisinya yang strategis terletak diantara jalur penghubung segitiga pusat perkembangan wilayah Jogjakarta, Solo, dan Semarang (Joglosemar). Posisi strategis tersebut merupakan kekuatan yang dapat dijadikan sebagai modal pembangunan daerah. Kabupaten Semarang secara geografis terletak pada posisi 110o14’ 54,75” - 110 o 39’ 3” Bujur Timur dan 7 o 3’ 57” - 7 o 30’ 0” Lintang Selatan, dengan batas administratif sebagai berikut: 1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kota Semarang. 2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan. 3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Boyolali. 4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang. 5. Di tengah Wilayah Kabupaten Semarang terdapat Kota Salatiga.



b. Kondisi Demografis Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, jumlah penduduk Kabupaten Semarang pada akhir tahun 2017 sebanyak 1.011.635 jiwa yang terdiri dari 506.754 Laki-laki dan 504.881 perempuan. Jumlah penduduk ini bandingkan dengan kondisi akhir Tahun 2016 sebesar 1.005.677 jiwa terdapat kenaikan sebanyak 5.958 jiwa atau mengalami pertumbuhan sebesar 0,59%. Adapun jumlah Kepala Keluarga dari 316.772 KK pada tahun 2016 bertambah menjadi 322.603 KK pada tahun 2017, atau mengalami kenaikan sebanyak 5.831 KK. Jika dilihat dari jumlah penduduk per kecamatan di Kabupaten Semarang pada akhir tahun 2017, maka Kecamatan Ungaran Barat merupakan Kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar yakni sebanyak 78.441 jiwa sedangkan yang terendah adalah di Kecamatan Bancak yakni sebesar 23.930 jiwa.



16



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Untuk kepadatan penduduk Kabupaten Semarang pada Tahun 2016 rata-rata sebesar 1.057,53 jiwa/km2, maka pada Tahun 2017 meningkat menjadi sebesar 1.064,64 jiwa/km2 dengan kepadatan tertinggi di Kecamatan Ambarawa yakni sebesar 2.187,88 jiwa/km2, kemudian Kecamatan Ungaran Barat sebesar 2.181,34 jiwa/km2 sedangkan kepadatan penduduk yang terendah ada di Kecamatan Bancak sebesar 545,72 jiwa/km2. c. Pertumbuhan Ekonomi /PDRB Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Semarang pada Tahun 2017 menurut angka sangat sementara (BPS Kabupaten Semarang) sebesar 5,47%, terjadi peningkatan sebesar 0,20% bila dibandingkan Tahun 2016 sebesar 5,27%. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Semarang sampai dengan Tahun 2017 jika dibandingkan dengan nasional, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota sekitar masih lebih tinggi namun masih lebih rendah dari Kota Semarang dan Kota Salatiga. Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 sebesar 5,27 dan Nasional sebesar 5,10%. Sedangkan untuk laju inflasi Kabupaten Semarang sebesar 3,67%, lebih rendah dibandingkan dengan laju inflasi Provinsi Jawa Tengah 3,71%. Untuk Nilai Pertumbuhan PDRB menurut kategori/sub sektor atas Dasar Harga Konstan (ADHK), 4 sektor yang menyumbang paling besar adalah sektor jasa industri pengolahan sebesar 39,42%, disusul konstruksi 12,90%, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 11,51%, dan pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 10,98% kemudian baru disusul sektor-sektor lainnya. Untuk perkembangan PDRB Kabupaten Semarang dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang positif. Nilai PDRB atas dasar harga Konstan pada tahun 2017 sebesar Rp31.943.045,82,00 juta rupiah, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp30.286.380,81,00 juta rupiah. Sedangkan atas dasar harga berlaku nilai PDRB sebesar Rp.44.222.573,80 juta rupiah pada tahun 2017, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp.40.100.266,41 juta rupiah pada tahun 2016



2.2



Kebijakan Keuangan a. Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2017 1. Pendapatan Daerah Dalam Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2017, kebijakan perencanaan pendapatan daerah adalah sebagai berikut: -



Pendapatan Asli Daerah a) Memperhatikan kondisi perekonomian yang terjadi pada tahuntahun sebelumnya, dan perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2017 yang berpotensi terhadap target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta realisasi penerimaan pajak 17



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



daerah dan retribusi daerah tahun sebelumnya serta berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. b) Meningkatkan upaya pencapaian proyeksi pendapatan daerah melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi khusunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah. c) Optimalisasi dan evaluasi terhadap regulasi pengelolaan pajak dan retribusi antara lain penyesuaian tarif dan penyesuaian obyek pendapatan baru. -



Kebijakan Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah: a) Peningkatan perolehan dana perimbangan perbaikan data kebutuhan fiskal daerah.



melalui



upaya



b) Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga alokasi yang diterima sesuai dengan kontribusi yang diberikan atau sesuai dengan kebutuhan yang akan direncanakan sebagaimana usulan daerah. -



Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. a) Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna meningkatkan penerimaan dari bagi hasil pajak provinsi dan alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah. b) Mengupayakan memperoleh alokasi dana dari pemerintah provinsi untuk pembiayaan pembangunan.



2. Belanja Daerah Belanja daerah adalah salah satu komponen pengeluaran pemerintah daerah, yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Belanja Daerah direncanakan untuk mewujudkan daerah dan masyarakat Kabupaten Semarang yang semakin maju, mandiri, tertib dan sejahtera sebagai landasan bagi tahap pembangunan berikutnya menuju masyarakat yang adil dan makmur dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Rencana belanja daerah pada Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2017 mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: -



Memenuhi belanja wajib dan mengikat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, antara lain: belanja pegawai khususnya gaji dan tunjangan termasuk gaji bulan ke 13 dan Tunjangan Hari Raya, belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, belanja bantuan keuangan untuk Alokasi Dana Desa, dan belanja untuk mendukung operasional Organisasi Perangkat Daerah serta belanja



18



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



wajib lainnya yang harus dipenuhi antara lain belanja pembayaran rekening LPJU, pakan ternak dan lain-lain. -



Memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas.



-



Merencanakan alokasi anggaran untuk belanja daerah sesuai prioritas daerah tahun 2017 yang meliputi: a) Peningkatan akses dan kualitas pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan; b) Pembangunan dan peningkatan intrastruktur; c) Peningkatan pemenuhan hak dasar dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan; d) Peningkatan produktifitas dan diversifikasi usaha pertanian dalam rangka percepatan kedaulatan pangan; e) Pengembangan potensi ekonomi masyarakat dan inovasi daerah; f) Peningkatan penataan ruang; g) Pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan bencana; h) Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang meliputi penataan dan pengembangan SDM Aparatur kelembagaan dan sistem manajemen pemerintahan; i) Peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa serta keterpaduan pembangunan antar desa; j) Peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan; k) Perlindungan perempuan dan pengarusutamaan gender serta pemenuhan hak anak dalam rangka Perwujudan Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat; l) Pembangunan Kepemudaan, Olah Raga, Budaya dan Pariwisata.



-



Merencanakan alokasi belanja tidak langsung untuk belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada desa, belanja tidak terduga, berdasarkan prioritas dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.



-



Perencanaan belanja berdasarkan indikator kinerja, dan prioritas program yang secara substansi sudah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Semarang Tahun 2017, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan berdasarkan prediksi penerimaan yang menjadi target pada Tahun Anggaran 2017. Apabila terjadi perbedaan serta perkembangan kebutuhan belanja dan pendanannya, diupayakan tetap mendukung program yang sudah ditetapkan dalam RKPD. 19



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



-



Merencanakan belanja yang bersumber dari penerimaan pemerintah pusat antara lain alokasi DBHCHT, Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, dana Kapitasi JKN dan Alokasi Dana Desa dari APBN dengan mempedomani alokasi tahun 2016 dengan petunjuk penggunaannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.



3. Pembiayaan Daerah Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Kebijakan penerimaan pembiayaan diperkirakan dari penerimaan SILPA tahun 2016 yang diperkirakan dari SILPA BLUD dan pelaksanaan kegiatan tahun 2016. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan tidak ada perencanaan apapun, karena pembayaran hutang persampahan sudah lunas di tahun 2016.



b. Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD dilakukan guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiyaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kabupaten Semarang TA 2017, maupun untuk menampung belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Kabupaten Semarang TA 2017. Penyesuaian atas Kebijakan Umum APBD tahun 2017 diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran dengan mempertajam prioritas kegiatan pembangunan daerah yang ingin dicapai secara merata bagi kesejahteraan masyarakat, maka perubahan kebijakan yang akan dilakukan antara lain: 1. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah a) Penyesuaian rencana target pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai serta memperhatikan capaian yang telah dicapai sampai dengan semester I TA 2017. b) Menyesuaikan rencana penerimaan dari pendapatan dana perimbangan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 97 tahun 2016 tentang Rincian APBN TA 2017 khususnya terkait dengan penyesuaian alokasi Bagi Hasil Pajak / Bukan Pajak dan DAK Non Fisik, serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 tahun 2017



20



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



tentang Alokasi DBHCHT Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di jawa Tengah TA 2017. c) Merencanakan penerimaan yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 tahun 2016 tentang APBD TA 2017 khususnya Bantuan Keuangan Gubernur Jawa Tengah TA 2017. 2. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah a) Perubahan kebijakan belanja tidak langsung pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 antara lain: - Gaji dan tunjangan dihitung dengan memperhatikan:  Realisasi pembayaran gaji dan tunjangan sampai dengan bulan Juni 2017 dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.  Realisasi gaji bulan ketigabelas berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP nomor 19 tahun 016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ketigabelas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun dan Tunjangan.  Realisasi Tunjangan Hari Raya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam tahun 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Negara.  Merencanakan prediksi kebutuhan belanja pegawai dari bulan Agustus sampa dengan bulan Desember 2017 dengan besaran kebutuhan accres untuk kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan tunjangan keluarga dari rencana yang belum direalisasikan. - Menampung keputusan mendahului perubaha dan menyesuaikan belanja untuk tunjangan profesi guru PNSD dan tambahan penghasilan guru berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN TA 2017. - Menghitung kembali rencana belanja untuk pemberian insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah 21



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. - Belanja bunga dan belanja subsidi tidak mengalami perubahan. - Belanja hibah dan belanja bantuan sosial berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. b) Perubahan kebijakan belanja langsung tetap direncanakan untuk mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Semarang Tahun 2017. Rencana perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 direncanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: - Mengoptimalisasi Anggaran 2016.



Sisa



Lebih



Perhitungan



APBD



Tahun



- Menampung keputusan mendahului perubahan APBD yang telah dibahas dan memperoleh persetujuan DPRD. - Memprioritaskan kegiatan yang bersifat wajib, mengikat dan bersifat mendesak dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan program-program yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Semarang. - Merencanakan dan menampung usulan pergeseran belanja dalam rangka optimalisasi program dan kegiatan. 3. Perubahan kebijakan pembiayaan daerah direncanakan sebagai berikut: a) Perubahan kebijakan penerimaan pembiayaan berasal dari dana SILPA TA 2016 sebagaimana audit LKPD TA 2016 oleh BPK. b) Perubahan kebijakan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal pada PDAM Kabupaten Semarang sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada PDAM Kabupaten Semarang. 4. Kebijakan Khusus pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Angaran 2017 memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Mengakomodir dan menyesuaikan kebijakan yang dirumuskan pada saat dilakukan pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD yang disebabkan terjadinya perubahan asumsi pendapatan maupun belanja. b) Apabila terjadi peningkatan kemampuan keuangan daerah pada proses pembahasan KUPA dan PPAS maupun proses penyusunan Rancangan 22



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, terhadap sumber dana yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, peningkatan pendapatan serta rasionalisasi belanja pada pembahasan dengan Badan Anggaran dan Komisi DPRD maupun hasil penelitian RKA PD pada penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, akan direncanakan untuk menambah volume program dan atau kegiatan prioritas daerah. c) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, bahwa Penerimaan Dana Penyesuaian Lainnya dan Dana Transfer Lainnya, penggunaannya harus berpedoman pada masing-masing Peraturan/Petunjuk teknis yang melandasi penerimaan dana penyesuaian lainnya dan dana transfer lainnya dimaksud.



2.3



Indikator Pencapaian Target Kinerja APBD Mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025, dan dengan mempertimbangkan kondisi dan permasalahan serta kebutuhan yang dihadapi maka ditetapkanlah visi pembangunan RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021 yaitu Peneguhan Kabupaten Semarang yang Maju, Mandiri, Tertib dan Sejahtera (MATRA II), yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021, yang kemudian dituangkan dalam perencanaan tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD. Untuk RKPD Kabupaten Semarang tahun 2017 tertuang dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 46 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017, Untuk mendukung visi tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Semarang dalamTahun Anggaran 2017 telah merealisasikan 31 urusan yang terdiri 18 Urusan Wajib, 6 Urusan Pilihan, 3 Urusan Penunjang, 2 Urusan Pendukung, 1 Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik seta 1 urusan Kewilayahan yang mencakup 205 program dan 775 kegiatan sesuai APBD Kabupaten Semarang TA 2017, dengan ringkasan capaian kinerja berdasarkan keluaran/output per urusan dapat dilihat di Lampiran CaLK yaitu LampiranVII.1. Kemudian Laporan Kinerja Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Milik Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Laporan Ikhtisar Realisasi APBDes TA 2017, tersaji tersendiri dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX.



23



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



BAB III IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH Secara keseluruhan untuk target pendapatan tahun 2017 terealisasi sebesar Rp2.135.227.865.430,80 (mencapai 103,72%) bila dibandingkan dengan anggarannya yaitu sebesar Rp2.058.632.591.000,00. Sedangkan bila dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp1.978.138.017.128,00 terdapat kenaikan sebesar Rp157.089.848.303,80 atau 7,94%. Untuk belanja dan transfer selama tahun 2017 terealisasi sebesar Rp2.034.382.209.550,36 (mencapai 92,78%) bila dibandingkan dengan anggarannya yaitu sebesar Rp2.192.710.304.000,00. Sedangkan bila dibandingkan dengan realisasi belanja dan transfer tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp1.974.199.071.108,77 terdapat kenaikan Rp60.183.138.441,59 atau 3,05%. Bila dikaitkan dengan program, kegiatan sesuai bidang kewenangan yang telah dianggarkan dalam belanja langsung tahun 2017 sebesar Rp953.874.849.000,00 terealisasi atau terlaksana sebesar Rp872.287.694.082,64 (91,45%) yang teralokasi 31 urusan yang terdiri 18 Urusan Wajib, 6 Urusan Pilihan, 3 Urusan Penunjang, 2 Urusan Pendukung, 1 Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik seta 1 urusan Kewilayahan yang mencakup 205 program dan 775 kegiatan sesuai APBD Kabupaten Semarang TA 2017. Tabel III.1 Perkembangan Realisasi Pendapatan Daerah berdasarkan Sumbernya Tahun 2015 – 2017 No



Sumber Pendapatan



1



PAD



2



3



2015 ( Rp )



2016 (%)



( Rp )



2017 (%)



( Rp )



(%)



278.851.900.617,00



16,63



318.536.051.176,00



16,10



417.417.848.830,80



19,55



Pendapatan Transfer



1.338.954.790.132,00



79,83



1.484.395.526.953,00



75,04



1.457.537.863.600,00



68,26



Lain-Lain Pendapatan yang Sah



59.351.533.580,00



3,54



175.206.438.999,00



8,86



260.272.153.000,00



12,19



Total APBD



1.677.158.224.329,00



100,00



1.978.138.017.128,00



100,00



2.135.227.865.430,80



100,00



24



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Tabel III.2 Perkembangan Realisasi Belanja Daerah berdasarkan Kelompok dan Jenis Tahun 2015-2017 2015



Kelompok Belanja



No



( Rp )



2016 %



2017



( Rp )



%



( Rp )



%



1



Pegawai



880.192.946.835,47



52,72



941.343.264.706,00



47,68



874.142.522.431,00



42,97



2



Barang dan Jasa



297.789.747.116,00



17,84



365.134.435.192,00



18,50



437.599.303.834,20



21,51



3



Belanja Modal



229.910.573.490,60



13,77



381.464.589.452,65



19,32



346.459.249.455,44



17,03



4



Bagi Hasil ke Kab/Kota/Desa dan Belanja Tidak Langsung Lainnya



260.031.029.716,40



15,58



284.568.978.485,12



14,41



336.896.787.469,72



18,36



5



Belanja Tidak Terduga



1.484.013.000,00



0,09



1.687.803.273,00



0,09



2.722.763.400,00



1.669.408.310.158,47



100,00



1.974.199.071.108,77



100,00



2.034.382.209.550,36



Jumlah



0,13 100,00



Tabel III.3 Perkembangan Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2015 - 2017 No



Uraian



2015



2016



2017



( Rp )



( Rp )



( Rp )



1



Penerimaan Pembiayaan



184.490.662.746,91



187.736.481.189,44



2



Pengeluaran Pembiayaan



4.517.266.728,00



39.445.713.364,00



152.229.713.844,67 18.152.000.000,00



3



Pembiayaan Netto



179.973.396.018,91



148.290.767.825,44



134.077.713.844,67



Realisasi target pendapatan daerah, baik berupa pencapaian target, pelampauan target, maupun tidak tercapainya target tidak lepas dari permasalahan serta hambatan eksternal maupun internal. Hal tersebut juga berlaku untuk penyerapan belanja, tidak terlepas dari permasalahan serta hambatan eksternal maupun internal. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk memperoleh solusi atas permasalahan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang tersedia. Beberapa permasalahan yang dihadapi dan solusi dalam rangka upaya pencapaian target pendapatan dapat digambarkan sebagai berikut: Beberapa permasalahan dan solusi yang telah diupayakan terkait pendapatan adalah sebagai berikut: 1. Kurangnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dan belum optimalnya penagihan pajak, upaya yang dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi dan pengawasan yang lebih intensif. 2. Sistem pemungutan pada beberapa jenis retribusi belum diatur secara efektif, upaya yang dilakukan adalah penyusunan tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi.



25



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



3. Adanya wajib retribusi yang belum mampu membayar sesuai dengan tarif yang berlaku, upaya yang dilakukan adalah sosialisasi, dimungkinkannya pengajuan pengurangan, keringanan, atau pembebasan. 4. Adanya revitalisasi beberapa pasar, upaya yang dilakukan adalah dengan relokasi pasar yang memadai. 5. Beberapa potensi obyek retribusi jasa usaha sudah tidak operasional, sehingga yang dilakukan adalah mencari potensi baru. 6. Adanya perubahan regulasi yang menyebabkan potensi pendapatan daerah berkurang, solusi yang harus dilakukan adalah mencari obyek baru. 7. Pengelolaan BUMD belum dikelola secara profesional, upaya yang dilakukan dilaksanakan evaluasi dan pembinaan terhadap manejemen pengelolaan BUMD. Sedangkan Permasalahan yang dihadapi dan solusi yang dilakukan terkait dengan belanja daerah antara lain: 1. Adanya pembatasan penggunaan dana transfer untuk belanja daerah menyebabkan perencanaan penggunaan alokasi anggaran tidak fleksibel antara lain belanja urusan pendidikan minimal 20 persen dari belanja daerah, pendanaan urusan kesehatan minimal 10 persen di luar belanja gaji, minimal 25 persen DAU harus dialokasikan untuk infrastruktur publik, minimal 50 persen DBH Pajak Rokok untuk belanja bidang kesehatan, DBHCHT seluruhnya ditentukan penggunaannya. Untuk mengatasi hal tersebut perencanaan penggunaan dana untuk belanja daerah dipetakan sesuai dengan ketentuan penggunaan sumber dana tersebut. 2. Masih tingginya belanja yang bersifat wajib dan mengikat yang harus dipenuhi, sehingga untuk belanja kepentingan aparatur telah diupayakan efisiensi dengan rasionalisasi belanja honor PNS untuk pelaksanaan kegiatan serta efisiensi belanja barang dan jasa, antara lain alat tulis kantor, peralatan kantor dan belanja konsumsi rapat.



26



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI



4.1. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Setiap Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang adalah Entitas Akuntansi. Sebagai Entitas Akuntansi maka SKPD wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Sedangkan Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Kabupaten Semarang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan. 4.2. Basis Akuntansi yang mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Laporan Keuangan disusun dan disajikan berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 73 Tahun 2015 tentang Perubahanatas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang, serta Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang. Untuk kepentingan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Semarang menggunakan basis akuntansi akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban dan ekuitas. Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Dalam penganggaran Pemerintah Kabupaten Semarang berdasarkan basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan SKPKD dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah sertauntuk pendapatan SKPD diakui pada saat pendapatan diterima oleh bendahara penerimaan. Untuk belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah serta belanja melalui bendahara pengeluaran diakui pada saat ada pengesahaan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi 27



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. 4.3. Basis Pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Semarang menggunakan nilai perolehan historis dan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversikan terlebih dahulu menggunakan kurs tengah Bank Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran didasarkan pada realisasi dana APBD yang telah dipertanggungjawabkan dan telah dilakukan verifikasi, sedangkan penyajian pelaporan aset pada neraca awal terdahulu per 1 Januari 2004 berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian harga pasar yang dilakukan oleh konsultan apraisal pihak ketiga PT. Survindo Putra Pratama (sesuai kontrak Nomor 050/01972/2003 tanggal 14 Mei 2003), sedangkan mutasi sesudahnya berdasarkan nilai perolehan.Tidak termasuk dalam nilai neraca adalah barang/kekayaan yang berasal dari Milik Desa, serta yang digunakan dan dikelola oleh BUMD. Dan untuk penyajian Laporan Arus Kas, Pemerintah Kabupaten Semarang menggunakan metode langsung. Terkait dengan penggunaan basis akrual dalam pelaporan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Lampiran I yang mengamanatkan bahwa akuntansi berbasis akrual digunakan paling lambat dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Semarang telah menyusun Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 73 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang serta Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang.



4.4. Penerapan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintahan 1. Akuntansi Pendapatan-LRA dan Akuntansi Pendapatan-LO Akuntansi Pendapatan-LRA a. Pendapatan LRA menggunakan basis kas diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah untuk seluruh transaksi PPKD. b. Pendapatan LRA menggunakan basis kas diakui pada saat diterimaoleh Bendahara Penerimaan untuk seluruh transaksi SKPD.



28



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



c. Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). d. Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah. e. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan LRA pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan LRA. f.



Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan LRA dibukukan sebagai pengurang pendapatan LRA pada periode yang sama.



g. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.



Akuntansi Pendapatan-LO a. Pendapatan-LO diakui pada saat: a) Pemerintah Kabupaten Semarang memiliki hak atas pendapatan. b) Pemerintah Kabupaten Semarang menerima kas yang berasal dari pendapatan. b. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). c. Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai maka asas bruto dapat dikecualikan. d. Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah. e. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan. f.



Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan LO yang terjadi pada periode penerimaan



29



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama. g. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.



2. Akuntansi Belanja dan Akuntansi Beban Akuntansi Belanja a. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah. b. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. c. Dalam hal Badan Layanan Umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum. d. Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukansebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterimapada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukandalam Pendapatan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Akuntansi Belanja Modal Suatu belanja akan diperlakukan sebagai belanja modal (nantinya akan menjadi aset tetap) jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut: a. Manfaat ekonomi barang yang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan. b. Perolehan barang tersebut untuk operasional dan pelayanan serta tidak untuk dijual. c. Nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. Kriteria material/tarif minimal kapitalisasi aset tetap yang ditetapkan karena pengadaan aset tetap yang berasal dari pembelian yang dibiayai dari APBD adalah sebagai berikut: No.



Uraian



Jumlah Harga per unit (Rp)



1.



Tanah



2.



Peralatan dan Mesin, terdiri atas:



Seluruhnya



2.1



Alat-alat Berat



≥ 300.000,-



2.2



Alat-alat Angkutan/Kendaraan



≥ 300.000,-



2.3



Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur



≥ 300.000,-



30



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No.



Uraian



Jumlah Harga per unit (Rp)



2.4



Alat-alat Pertanian/Peternakan



≥ 300.000,-



2.5



Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga



≥ 300.000,-



2.6



Alat Studio dan Alat Komunikasi



≥ 300.000,-



2.7



Alat-alat Kedokteran



≥ 300.000,-



2.8



Alat-alat Laboratorium



≥ 300.000,-



2.9



Alat Keamanan



≥ 300.000,-



3.



Gedung dan Bangunan, terdiri atas:



3.1



Bangunan Gedung



Seluruhnya



3.2



Bangunan Monumen



Seluruhnya



4.



Jalan, Irigasi dan Jaringan, terdiri atas:



4.1



Jalan



4.2



Jembatan



Seluruhnya



4.3



Bangunan Air/Irigasi



Seluruhnya



4.4



Jaringan dan Instalasi



Seluruhnya



Seluruhnya



5.



Aset Tetap Lainnya, terdiri atas:



5.1



Buku dan Perpustakaan



Seluruhnya



5.2



Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga



≥ 300.000,-



5.3



Hewan/Ternak dan Tumbuhan



≥ 300.000,-



5.4



Alat-alat Persenjataan



≥ 300.000,-



6.



Konstruksi Dalam Pengerjaan



Seluruhnya



Kriteria material/tarif minimal kapitalisasi aset tetap yang ditetapkan disebabkan peningkatan nilai aktiva tetap karena diperluas, ditambah atau diperbesar yang biayanya berasal dari APBD adalah sebagai berikut: No.



Uraian



Jumlah Harga per unit (Rp)



1.



Tanah



2.



Peralatan dan Mesin, terdiri atas:



Seluruhnya



2.1



Alat-alat Berat



≥ 300.000,-



2.2



Alat-alat Angkutan/Kendaraan



≥ 300.000,-



2.3



Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur



≥ 300.000,-



2.4



Alat-alat Pertanian/Peternakan



≥ 300.000,-



2.5



Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga



≥ 300.000,-



2.6



Alat Studio dan Alat Komunikasi



≥ 300.000,-



2.7



Alat-alat Kedokteran



≥ 300.000,-



2.8



Alat-alat Laboratorium



≥ 300.000,-



2.9



Alat Keamanan



≥ 300.000,-



3.



Gedung dan Bangunan, terdiri atas:



3.1



Bangunan Gedung



Seluruhnya



3.2



Bangunan Monumen



Seluruhnya



4.



Jalan, Irigasi dan Jaringan, terdiri atas:



4.1



Jalan



4.2



Jembatan



Seluruhnya



4.3



Bangunan Air/Irigasi



Seluruhnya



4.4



Jaringan dan Instalasi



Seluruhnya



5.



Aset Tetap Lainnya, terdiri atas:



5.1



Buku dan Perpustakaan



Seluruhnya



Nihil



31



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



5.2



Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga



≥ 300.000,-



5.3



Hewan/Ternak dan Tumbuhan



≥ 300.000,-



5.4



Alat-alat Persenjataan



≥ 300.000,-



6.



Konstruksi Dalam Pengerjaan



Seluruhnya



Akuntansi Belanja Modal Pemeliharaan Suatu belanja pemeliharaan akan diperlakukan sebagai belanja modal (dikapitalisasi menjadi aset tetap) jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut: a.



Penggantian bagian utama yang merubah manfaat ekonomi atas barang/aset tetap yang dipelihara, yang mengakibatkan: (1) bertambah ekonomis/efisien, dan/atau (2) bertambah umur ekonomis, dan/atau (3) bertambah volume, dan/atau (4) bertambah kapasitas produksi dan/atau



b.



Nilai rupiah pengeluaran belanja modal pemeliharaan barang/aset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.



c.



Bukan pemeliharaan yang bersifat rutin.



Kriteria material/tarif minimal kapitalisasi aset tetap yang ditetapkan disebabkan meningkatnya manfaat aktiva tetap. Pengembangan aktiva tetap diharapkan akan memperpanjang usia manfaat, meningkatnya efisiensi, dan/atau menurunkan biaya pengoperasian aktiva tetap yang berasal dari dana APBD ditetapkan adalah sebagai berikut: No.



Uraian



1.



Tanah



2.



Peralatan dan Mesin, terdiri atas:



2.1



Alat-alat Berat



2.2



Alat-alat Angkutan



Jumlah Harga per unit (Rp) Seluruhnya



-



Kendaraan roda 4



-



Kendaraan roda 2



≥ 10.000.000,≥ 10.000.000,≥ 2.000.000,-



2.3



Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur



≥ 1.000.000,-



2.4



Alat-alat Pertanian/Peternakan



≥ 1.500.000,-



2.5



Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga



≥ 1.500.000,-



2.6



Alat Studio dan Alat Komunikasi



≥ 1.000.000,-



2.7



Alat-alat Kedokteran



≥ 1.000.000,-



2.8



Alat-alat Laboratorium



≥ 1.000.000,-



2.9



Alat Keamanan



≥ 1.000.000,-



3.



Gedung dan Bangunan, terdiri atas:



3.1



Bangunan Gedung



≥ 100.000.000,-



3.2



Bangunan Monumen



≥ 100.000.000,-



4.



Jalan, Irigasi dan Jaringan, terdiri atas:



4.1



Jalan



≥ 100.000.000,-



32



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



4.2



Jembatan



≥ 100.000.000,-



4.3



Bangunan Air/Irigasi



≥ 100.000.000,-



4.4



Jaringan dan Instalasi



≥ 100.000.000,-



5.



Aset Tetap Lainnya, terdiri atas:



5.1



Buku dan Perpustakaan



5.2



Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga



5.3



Hewan/Ternak & Tumbuhan



5.4



Alat-alat persenjataan



Tidak dikapitalisasi ≥ 1.000.000,Tidak dikapitalisasi ≥ 1.000.000,-



Pengukuran Belanja Belanja diukur dan dicatat berdasarkan nilai perolehan. Akuntansi Beban Pengakuan a. Beban diakui pada saat: - Timbulnya kewajiban. - Terjadinya konsumsi aset. - Terjadinya penurunan manfaat ekonomis atau potensi jasa. b. Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah tanpa diikuti keluarnya kas dari Kas Umum Daerah. c. Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah. d. Terjadinya penurunan manfaat ekonomis atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh adalah penyusutan atau amortisasi. e. Dalam hal Badan Layanan Umum, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum. f.



Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain.



Pengukuran Beban a. Beban diukur dan dicatat berdasarkan nilai perolehan dan menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang dikeluarkan dan atau akan dikeluarkan.



33



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



b. Beban yang diukur dengan mata uang asing dikonversikan ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada saat pengakuan beban.



3. Akuntansi Pembiayaan Pengakuan a. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Daerah kecuali untuk SiLPA. b. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). c. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. d. Akuntansi pengeluaran pembiayaan dilaksanakan dengan azas bruto.



4. Akuntansi Aset Klasifikasi Aset diklasifikasikan ke dalam: a. Aset Lancar; b. Aset Non Lancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan atau berupa kas dan setara kas. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Sedangkan aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah daerah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.



Pengakuan Aset Aset diakui: a.



pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Semarang dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. 34



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



b.



pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.



Aset Lancar Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan atau berupa kas dan setara kas.



Kas dan Setara Kas Kas dan setara kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Kabupaten Semarang/investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Kas juga meliputi seluruh Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan, saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. Dalam pengertian kas ini juga termasuk setara kas yaitu investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas yang mempunyai masa jatuh tempo yang pendek, yaitu 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. Kas terdiri dari Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran danKas di Badan Layanan Umum Daerah. Setara kas terdiri dari: a. Simpanan di bank dalam bentuk deposito kurang dari 3 (tiga) bulan; b. Investasi jangka pendek lainnya yang sangat likuid atau kurang dari 3 (tiga) bulan.



Pengukuran Kas Kas diukur dan dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.



Investasi Jangka Pendek Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki sampai dengan 12 (dua belas) bulan.



Pengakuan Investasi Jangka Pendek 35



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi jangka pendek apabila memenuhi salah satu kriteria: a.



kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh Pemerintah Kabupaten Semarang;



b.



nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).



Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi yang telah menjadi hak pemerintah diakui sebagai piutang hasil investasi pada neraca dan pendapatan hasil investasi pada laporan operasional, pada saat deviden diumumkan dalam RUPS. Penerimaan hasil investasi akan diakui sebagai pengurang piutang hasil investasi pada saat kas diterima. Hasil investasi yang diterima tunai atau deviden tunai (cash dividen) diakui sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan realisasi anggaran.



Penilaian Investasi Jangka Pendek Penilaian investasi jangka pendek Pemerintah Kabupaten Semarang dilakukan dengan metode biaya.Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.



Piutang Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Kabupaten Semarang dan/atau hak Pemerintah Kabupaten Semarang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Piutang antara lain terdiri dari Piutang Pendapatan dan Piutang Lainnya. Piutang Pendapatan terdiri dari Piutang Pajak, Piutang Retribusi, Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Piutang Lain-lain PAD yang Sah, Piutang Transfer-Pemerintah Pusat Dana Perimbangan, Piutang TransferPemerintah Lainnya, Piutang Transfer-Pemerintah Daerah Lainnya dan Piutang Pendapatan Lainnya. Piutang Lainnya terdiri dari Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang, Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya, Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran, Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Uang Muka, Piutang Lain-lain, Piutang/Bagian Jangka Panjang karena Perjanjian Kerjasama dan Piutang/Bagian Jangka Panjang karena Pemberian Pinjaman.



36



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Piutang Pajak Piutang pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan yang berlaku untuk pajak daerah, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan daerah. Piutang pajak timbul jika hingga tanggal laporan keuangan daerah ada tagihan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dihitung sejak ditetapkan tersebut atau dokumen lain yang berisi hal yang sama. Nilai piutang pajak yang dicantumkan dalam laporan keuangan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam SKP yang hingga akhir periode pelaporan belum dilunasi oleh Wajib Bayar. Hal ini didapat dengan melakukan inventarisasi SKPD yang hingga akhir periode belum dibayar oleh Wajib Bayar. Terdapat dua cara yang digunakan untuk pemungutan pajak yaitu self assessment dimana wajib pajak menaksir serta menghitung pajaknya sendiri dan official assesment atau melalui penetapan oleh SKPD yang mengelola pajak. Dalam hal digunakan self assessmentapabila diperlukan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang atau Lebih Bayar yang merupakan dasar untuk menimbulkan tagihan kepada wajib pajak dikurangi dengan jumlah yang telah diterima oleh Pemerintah Daerahsetelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pajak. Selisih kurang antara jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak dengan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengelola pajak merupakan kekurangan bayar yang akan menjadi piutang pajak. Sebaliknya selisih lebih antara jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak, dengan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengelola pajak merupakan kelebihan bayar yang akan menjadi utang pajak yang wajib dikembalikan ke wajib pajak melalui mekanisme restitusi pajak. Piutang pajak dengan metode self assessment ini diakui ketika diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar. Sedangkan dalam hal pengenaan pajak dilakukan dengan proses penetapan oleh SKPD yang mengelola pajak atau official assessment, maka piutang diakui pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah. Piutang pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dikategorikan menjadi: -



Lancar, apabila: -



Umur piutang kurang dari satu tahun; dan/atau



-



Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo; dan/atau 37



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



-



-



-



-



Wajib pajak menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau



-



Wajib pajak kooperatif; dan/atau



-



Wajib pajak likuid; dan/atau



-



Wajib pajak tidak mengajukan keberatan/banding.



Kurang Lancar, apabila: -



Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau



-



Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan; dan/atau



-



Wajib pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau



-



Wajib pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau



-



Wajib pajak mengajukan keberatan/banding.



Diragukan,apabila: -



Umur piutang lebih dari 2 tahun sampai dengan 5 tahun; dan/atau



-



Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan; dan/atau



-



Wajib pajak tidak kooperatif; dan/atau



-



Wajib pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau



-



Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas.



Macet, apabila: -



Umur piutang lebih dari 5 tahun; dan/atau



-



Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan; dan/atau



-



Wajib pajak tidak diketahui keberadaannya ditemukan; dan/atau



-



Wajib pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau



-



Wajib pajak mengalami musibah (force majeure).



Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (official assessment) dikategorikan menjadi: -



Lancar, apabila: -



Umur piutang kurang dari satu tahun; dan/atau



-



Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo; dan/atau



-



Wajib pajak kooperatif; dan/atau 38



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



-



-



-



-



Wajib pajak likuid; dan/atau



-



Wajib pajak tidak mengajukan keberatan/banding.



Kurang Lancar,apabila: -



Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau



-



Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan; dan/atau



-



Wajib pajak kurang kooperatif; dan/atau



-



Wajib pajak mengajukan keberatan/banding.



Diragukan,apabila: -



Umur piutang lebih dari 2 tahun sampai dengan 5 tahun; dan/atau



-



Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan; dan/atau



-



Wajib pajak tidak kooperatif; dan/atau



-



Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas.



Macet, apabila: -



Umur piutang lebih dari 5 tahun; dan/atau



-



Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan; dan/atau



-



Wajib pajak tidak diketahui keberadaannya ditemukan; dan/atau



-



Wajib pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau



-



Wajib pajak mengalami musibah (force majeure).



Piutang Retribusi Retribusi yaitu imbalan yang dipungut pemerintah daerah dari masyarakat sehubungan dengan pelayanan yang diberikan, misalnya retribusi pelayanan kesehatan, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi izin trayek dan lainlain. Piutang retribusi timbul jika hingga tanggal laporan keuangan daerah ada tagihan retribusi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKRD yang belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. Piutang retribusi diakui apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah telah memberikan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan wajib retribusi tidak membayar retribusi sesuai peraturan yang berlaku.



39



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Piutang Retribusi Pelayanan Pasar Untuk retribusi pelayanan pasar yang menggunakan karcis, tidak akan menimbulkan piutang karena pendapatan retribusi pelayanan pasar yang menggunakan karcis ini diakui ketika diterima di kas bendahara penerimaan dan/atau rekening kas umum daerah. Sedangkan untuk retribusi pelayanan pasar yang sudah menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), piutang diakui pada pada saat diterbitkannya SKRD tersebut.



Piutang Retribusi Parkir Untuk retribusi parkir yang menggunakan karcis, tidak akan menimbulkan piutang karena pendapatan retribusi parkir yang menggunakan karcis ini diakui ketika diterima di kas bendahara penerimaan dan/atau rekening kas umum daerah. Sedangkan untuk retribusi parkir yang sudah menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), piutang diakui pada pada saat diterbitkannya SKRD tersebut.



Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk retribusi pelayanan kesehatan, piutang diakui pada saat ada tagihan kepada pasien atau wajib retribusi tetapi pasien atau wajib retribusi belum membayar, setelah dilakukan pelayanan.



Piutang Retribusi Pelayanan Perijinan Untuk retribusi pelayanan perijinan, piutang diakui pada saat diterbitkan Surat Ijin kepada wajib retribusi tetapi wajib retribusi belum membayar.



Piutang retribusi dikategorikan menjadi: -



-



-



Lancar,apabila: -



Umur piutang 0 sampai dengan 1 bulan; dan/atau



-



Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.



Kurang lancar, apabila: -



Umur piutang 1 sampai dengan 3 bulan; dan/atau



-



Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan.



Diragukan, apabila: -



Umur piutang 3 bulan sampai dengan 12 bulan; dan/atau 40



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



-



-



Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan kedua tidak dilakukan pelunasan.



Macet, apabila: -



Umur piutang leih dari 12 bulan; dan/atau



-



Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.



Piutang Retribusi lainnya (selain retribusi pelayanan pasar, retribusi parkir, retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan perijinan). Piutang ini diakui pada saat ada karcis/SKRD/tagihan kepada wajib retribusi tetapi wajib retribusi belum membayar. Pengakuan piutang, kategori piutang dan penyisihan piutang dengan menggunakan karcis/SKRD/tagihan mengikuti kebijakan di atas.



Piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terjadi atau di akui pada saat hasil Rapat Umum Pemegang Saham terbit setelah diterbitkannya Laporan Audit dari Kantor Akuntan Publik.



Piutang ini dikategorikan menjadi: -



Lancar apabila belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo.



-



Kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Diragukan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang kurang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Macet apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang Negara, atau sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang



41



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



tersebut menjadi piutang diragukan, yang sudah dilakukan penagihan tetapi belum dilakukan pelunasan.



Piutang Lain-lain PAD yang Sah Piutang ini di akui pada saat terbitnya dokumen yang ada tentang piutang tersebut. Piutang ini dikategorikan menjadi: -



Lancar apabila belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo. Dalam hal tidak ada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan, maka tanggal jatuh tempo adalah 3 bulan sejak dikeluarkannya surat tagihan.



-



Kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Diragukan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang kurang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Macet apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang Negara, atau sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang diragukan, yang sudah dilakukan penagihan tetapi belum dilakukan pelunasan.



Piutang Transfer Adalah piutang yang timbul dari peristiwa transfer dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah lainnya dan Pemerintah daerah lainnya. Piutang transfer dari Pemerintah Pusat ini diakui pada saat diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang Kurang Bayar atas Dana Transfer yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Semarang tetapi belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat. Piutang transfer dari Pemerintah Provinsi diakui pada saat diterbitkannya Keputusan Gubernur tentang Kurang Bayar atas Dana Transfer yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Semarang tetapi belum ditransfer oleh Pemerintah Provinsi.



42



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Piutang transfer dari Pemerintah lainnya atau Pemerintah daerah lainnya diakui pada saat diterbitkannya Keputusan Pemerintah lainnya atau Pemerintah daerah lainnya tentang Kurang Bayar atas Dana Transfer yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Semarang tetapi belum ditransfer oleh Pemerintah lainnya atau pemerintah Daerah lainnya tersebut. Jika realisasi transfer tidak sama dengan jumlah alokasi awal, maka dilakukan jurnal penyesuaian. Piutang ini dikategorikan menjadi: -



Lancar apabila belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo. Dalam hal tidak ada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan, maka tanggal jatuh tempo disamakan dengan akhir periode yaitu tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya piutang.



-



Kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Diragukan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang kurang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Macet apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang Negara, atau sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang diragukan, yang sudah dilakukan penagihan tetapi belum dilakukan pelunasan.



Piutang Pendapatan Lainnya Pengakuan piutang pendapatan lainnya disamakan dengan pengakuan piutang transfer. Diakui pada saat diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan atau Keputusaan Kepala Daerah tentang Kurang Bayar atau Surat Pengakuan Utang dari badan/lembaga/organisasi swasta, hibah kelompok masyarakat/perorangan atas dana tersebut yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Semarang tetapi belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Semarang. Piutang pendapatan lainnya ini seperti piutang hibah dari badan/lembaga/organisasi swasta, hibah kelompok masyarakat/perorangan, dana darurat, pendapatan lainnya.



43



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Piutang ini dikategorikan menjadi: -



Lancar apabila belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo. Dalam hal tidak ada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan, maka tanggal jatuh tempo disamakan dengan akhir periode yaitu tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya piutang.



-



Kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Diragukan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang kurang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Macet apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang Negara, atau sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang diragukan, yang sudah dilakukan penagihan tetapi belum dilakukan pelunasan.



Piutang Lainnya Bagian lancar tagihan jangka panjang dan bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada entitas lainnya merupakan piutang jangka pendek karena adanya pemberian pinjaman. Piutang ini berasal dari pemberian pinjaman oleh pemerintah kepada pemerintah daerah/pemerintah lainnya, perorangan, BUMD/BUMN, perusahaan swasta atau organisasi lainnya. Ketentuan dan persyaratan timbulnya piutang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian pinjaman antara pihak-pihak terkait dan pengakuan piutang, timbulnya piutang dilakukan pada saat terjadi realisasi pengeluaran dari kas daerah. Apabila dalam perjanjian pinjaman diatur mengenai denda, bunga atau biaya komitmen, maka setiap akhir priode pelaporan harus diakui adanya piutang atas bunga, denda dan biaya komitmen yang harus dikenakan untuk periode berjalan yang terutang sampai dengan tanggal pelaporan. Piutang ini dikategorikan menjadi: -



Lancar apabila belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo.



-



Kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang 44



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



tersebut menjadi piutang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan. -



Diragukan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang kurang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Macet apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang Negara, atau sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang diragukan, yang sudah dilakukan penagihan tetapi belum dilakukan pelunasan.



Bagian lancar tagihan penjualan angsuran merupakan piutang jangka pendek, bagian lancar yang timbul karena penjualan yang pada umumnya berasal dari peristiwa pemindahtanganan barang milik daerah, yang dilakukan secara cicilan atau angsuran. Piutang ini dikategorikan menjadi: -



Lancar apabila belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo.



-



Kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Diragukan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang kurang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Macet apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang Negara, atau sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang diragukan, yang sudah dilakukan penagihan tetapi belum dilakukan pelunasan.



Bagian lancar tuntutan ganti rugi kerugian daerah, terdiri dari: -



Piutang yang berasal dari akibat tuntutan ganti rugi (TGR), merupakan piutang jangka pendek yang timbul karena pengenaan ganti kerugian daerah kepada pegawai negeri bukan bendahara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang 45



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menjadi kewajibannya. -



Piutang yang berasal dari akibat Tuntutan Perbendaharaan (TP) yang dikenakan kepada bendahara yang karena lalai atau perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian daerah.



Kedua piutang diatas diakui pada saat diterbitkannya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Piutangini dikategorikan menjadi: -



Lancar apabila belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo. Dalam hal tidak ada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan, maka tanggal jatuh tempo disamakan dengan akhir periode yaitu tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya piutang.



-



Kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Diragukan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang kurang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Macet apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang Negara, atau sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang diragukan, yang sudah dilakukan penagihan tetapi belum dilakukan pelunasan.



Piutang uang muka merupakan piutang jangka pendek yang timbul karena adanya pencairan uang muka atas suatu pekerjaan oleh pihak ketiga yang belum dilaksanakan fisik pekerjaannya. Piutang ini diakui pada saat diterbitkannya SP2D uang muka sampai pekerjaan atas uang muka sudah selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan dibuktikan adanya penerbitan SP2D per termin atas kemajuan fisik. Piutangini dikategorikan menjadi: -



Lancar apabila belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo. Dalam hal tidak ada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan, maka tanggal jatuh tempo disamakan dengan akhir periode yaitu tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya piutang.



-



Kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama setelah jatuh tempo tidak dilakukan 46



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan. -



Diragukan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang kurang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Macet apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang Negara, atau sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang diragukan, yang sudah dilakukan penagihan tetapi belum dilakukan pelunasan.



Piutang piutang piutang piutang umum.



lain-lain merupakan bagian dari piutang lainnya yang terdiri piutangpeda penjamin seperti piutang askes, piutang kepada jamkesmas, kepada jamkesda, piutang pelayanan kesehatan kepada perusahaan, asuransi jiwa in health, piutang kepada BPJS dan piutang pasien



Piutang ini dikategorikan menjadi: -



Lancar apabila belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo. Dalam hal tidak ada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan, maka tanggal jatuh tempo disamakan dengan akhir periode yaitu tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya piutang.



-



Kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Diragukan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang kurang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Macet apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang Negara, atau sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang diragukan, yang sudah dilakukan penagihan tetapi belum dilakukan pelunasan.



Bagian lancar jangka panjang karena perjanjian kerjasama merupakan piutang yang timbul karena adanya perjanjian kerjasama, seperti perjanjian sewa, 47



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



kerjasama pemanfaatan, perjanjian Bangun Guna Serah dan perjanjian Bangun Serah Guna. Bagian lancar jangka panjang karena pemberian pinjaman merupakan piutang yang timbul karena pemberian pinjaman oleh pemerintah kepada pemerintah daerah/pemerintah lainnya, perorangan, BUMD/BUMN, perusahaan swasta atau organisasi lainnya. Ketentuan dan persyaratan timbulnya piutang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian pinjaman antara pihak-pihak terkait dan pengakuan piutang timbulnya piutang dilakukan pada saat terjadi realisasi pengeluaran dari kas daerah. Apabila dalam perjanjian pinjaman diatur mengenai denda, bunga atau biaya komitmen, maka setiap akhir priode pelaporan harus diakui adanya piutang atas bunga, denda dan biaya komitmen yang harus dikenakan untuk periode berjalan yang terutang sampai dengan tanggal pelaporan. Piutang ini dikategorikan menjadi: -



Lancar apabila belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo.



-



Kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Diragukan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan, atau 1 bulan sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang kurang lancar yang sudah dilakukan penagihan, tetapi belum dilakukan pelunasan.



-



Macet apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga setelah jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang Negara, atau sejak tanggal berakhirnya penetapan piutang tersebut menjadi piutang diragukan, yang sudah dilakukan penagihan tetapi belum dilakukan pelunasan.



Kebijakan tentang penyisihan atau pencadangan piutang-piutang di Kabupaten Semarang sebagai berikut: -



Kategori lancar dicadangkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) piutang dengan kategori lancar;



-



Kategori kurang lancar dicadangkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kategori kurang lancar;



-



Kategori diragukan dicadangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kategori diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan jika ada; dan 48



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



-



Kategori macet dicadangkan sebesar 100% (Seratus persen) dari piutang dengan kategori macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan jika ada.



Pengakuan Piutang Secara garis besar, pengakuan piutang terjadi pada saat penerbitan Surat Ketetapan/dokumen tentang Piutang, atau pada saat terjadinya pengakuan hak untuk menagih piutang.



Pengukuran Piutang Piutang dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai rupiah piutang yang belum dilunasi.



Persediaan Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Semarang, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan merupakan aset yang berupa: a.



Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah.



b.



Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka proses produksi.



c.



Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.



d.



Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintah.



Pengakuan Persediaan Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh Pemerintah Kabupaten Semarang dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaanya berpindah. Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik (stock opname).



49



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Pengukuran Persediaan Persediaan disajikan sebesar: a. biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian; b. Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri; c. nilai wajar apabila donasi/rampasan.



diperoleh



dengan



cara



lainnya



seperti



Beban Persediaan Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan. Pengakuan beban persediaan dilakukan dengan 2 pendekatan yaitu pendekatan aset dan pendekatan beban. Dalam pendekatan aset, pengakuan beban persediaan diakui ketika persediaan telah dipakai atau dikonsumsi. Pendekatan aset digunakan untuk persediaanpersediaan yang dimaksud penggunaannya untuk selama satu periode akuntansi, atau dimaksud untuk berjaga-jaga seperti persediaan obat, tanaman, hewan, pupuk, cetakan, alat tulis kantor dan lain-lain. Dalam pendekatan beban, setiap pembelian persediaan akan langsung dicatat sebagai beban persediaan. Pendekatan beban digunakan untuk persediaanpersediaan yang maksud penggunaannya untuk waktu yang segera atau tidak dimaksudkan untuk sepanjang satu periode seperti makan minum kegiatan, pembelian bahan bakar minyak, cetakan misalnya buku Raperda/Perda.



Aset Non Lancar Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset nonlancar apabila aset dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.



Investasi Jangka Panjang Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.Investasi jangka panjang dibagi menjadi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan sedangkan investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.



Pengakuan Investasi Jangka Panjang Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi jangka panjang apabila memenuhi salah satu kriteria: 50



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



a.



Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah.



b.



Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).



Pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.



Pengukuran Investasi Jangka Panjang Untuk beberapa jenis investasi terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, dalam hal investasi yang demikian nilai pasar dipergunakan sebagai penerapan nilai wajar. Sedangkan investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat, atau nilai wajar lainnya. Apabila investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset Pemerintah Kabupaten Semarang, maka nilai investasi yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Semarang adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.



Penilaian Investasi Jangka Panjang a)



Metode Biaya Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait. Metode ini digunakan untuk investasi dengan kepemilikan kurang dari 20% (dua puluh perseratus).



b)



Metode Ekuitas Dengan menggunakan metode ekuitas pemerintah daerah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap. Dampak penyesuaian tersebut akan diakui sebagai penambah atau pengurang ekuitas pemerintah. Metode ini digunakan untuk investasi dengan kepemilikan 20%(dua puluh per seratus) sampai 50% (lima puluh per seratus) atau kepemilikan kurang dari 20% (dua puluh per seratus) tetapi memiliki pengaruh yang 51



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



signifikan. Metode ini juga digunakan untuk investasi dengan kepemilikan diatas 50% (lima puluh per seratus). c)



Metode Nilai Bersih yang dapat Direalisasikan Metode ini mencatat investasi sebesar nilai yang dapat direalisasikan, dalam hal investasi yang akan dilepas/dijual, nilai investasi dicatat sebesar nilai pelepasan/penjualan dikurangi dengan biaya pelepasan, dalam hal investasi berupa tagihan, nilai investasi dicatat sebesar nilai investasi dikurangi penyisihan tak tertagih. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang bersifat nonpermanen.



Investasi Non Permanen Investasi NonPermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Tidak berkelanjutan adalah kepemilikan investasi yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.



Pengukuran Investasi Non Permanen Investasi nonpermanen misalnya dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya. Sedangkan investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan termasuk dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir (dana bergulir) kepada kelompok masyarakat juga dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.



Penyajian dana bergulir adalah sebagai berikut: Pengeluaran dana bergulir diakui sebagai pengeluaran pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran maupun Laporan Arus Kas. Pengeluaran Pembiayaan tersebut dicatat sebesar jumlah kas yang dikeluarkan dalam rangka perolehan dana bergulir. Dana bergulir disajikan di neraca sebagai investasi jangka panjang-investasi nonpermanen-dana bergulir. Penarikan kembali pembiayaan.



dana



bergulir



dimasukkan



sebagai



penerimaan



Pada saat perolehan dana bergulir, dana bergulir dicatat sebesar harga perolehan, tetapi secara periodik, pemerintah daerah harus melakukan 52



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



penyesuaian terhadap dana bergulir sehingga nilai dana bergulir yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Nilai yang dapat direalisasikan atau Net Realizable Value dapat diperoleh jika satuan kerja pengelola dana bergulir melakukan penatausahaan dana bergulir sesuai jatuh temponya (aging schedule). Nilai dana bergulir yang dapat direalisasikan diperoleh dari dana bergulir dikurangi dengan pencadangan atau penyisihan dana bergulir. Kategori dana bergulir dengan kelola sendiri yaitu: a. Lancar, apabila: -



Umur dana bergulir sampai dengan 1 tahu; dan/atau



-



Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo; dan/atau



-



Penerima dana bergulir menyetujui hasil pemeriksaan; dan atau



-



Penerima dana bergulir kooperatif.



b. Kurang lancar, apabila: -



Umur dana bergulir lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun; dan/atau



-



Penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama belum melakukan pelunasan; dan/atau



-



Penerima dana bergulir kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau



-



Penerima dana bergulir menyetujui sebagian hasil pemeriksaan.



c. Diragukan, apabila: -



Umur dana bergulir lebih dari 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau



-



Penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua belum melakukan pelunasan; dan/atau



-



Penerima dana bergulir tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau



-



Penerima dana bergulir tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.



d. Macet, apabila: -



Umur dana bergulir lebih dari 5 tahun; dan/atau



-



Penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga belum melakukan pelunasan; dan/atau



-



Penerima dana bergulir tidak diketahui keberadaannya; dan/atau



-



Penerima dana bergulir mengalami kesulitan bangkrut dan/atau meninggal dunia; dan/atau 53



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



-



Penerima dana bergulir mengalami musibah.



Kategori dana bergulir dengan executing agency yaitu: a. Lancar, apabila: -



Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Koperasi, Modal Ventura dan lembaga Keuangan Lainnya menyetorkan pengembalian dana bergulir sesuai dengan perjanjian dengan pemerintah daerah; dan/atau



-



Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo.



b. Macet, apabila: -



Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Koperasi, Modal Ventura dan lembaga Keuangan Lainnya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian tidak melakukan pelunasan; dan/atau



-



Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Koperasi, Modal Ventura dan lembaga Keuangan Lainnya tidak diketahui keberadaannya; dan/atau



-



Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Koperasi, Modal Ventura dan lembaga Keuangan Lainnya bangkrut; dan/atau



-



Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Koperasi, Modal Ventura dan lembaga Keuangan Lainnya mengalami musibah; dan/atau



Kategori dana bergulir dengan channeling agency yaitu: a.



Lancar, apabila: -



Umur dana bergulir sampai dengan 1 tahun; dan/atau



-



Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo; dan/atau



b. Kurang Lancar, apabila:



c.



-



Umur dana bergulir lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun; dan/atau



-



Penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama belum melakukan pelunasan; dan/atau



Diragukan, apabila: -



Umur dana bergulir lebih dari 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau



54



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



-



Penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua belum melakukan pelunasan; dan/atau



d. Macet, apabila: -



Umur dana bergulir lebih dari 5 tahun; dan/atau



-



Penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga belum melakukan pelunasan; dan/atau



-



Penerima dana bergulir tidak diketahui keberadaannya; dan/atau



-



Penerima dana bergulir mengalami kesulitan bangkrut dan/atau meninggal dunia; dan/atau



-



Penerima dana bergulir mengalami musibah.



Penyajian dana bergulir di neraca berdasarkan Nilai yang dapat direalisasikan (Net Realizable Value) dilaksanakan dengan cara dana bergulir dikurangi dengan pencadangan atau penyisihan dana bergulir. Pencadangan atau penyisihan atas dana bergulir sebagai berikut: a.



Dana bergulir lancar dicadangkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai dana bergulir lancar;



b.



Dana bergulir kurang lancar dicadangkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai dana bergulir kurang lancar;



c.



Dana bergulir diragukan dicadangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai dana bergulir diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);



d.



Dana bergulir macet dicadangkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).



Jika dana bergulir masuk dalam kategori macet selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa pelunasan atau cicilan maka dana bergulir tersebut dapat dihapus sesuai ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



Investasi Permanen Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Atau investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk memperjual belikan atau melepas investasi. Investasi permanen terdiri dari: -



Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/perusahaan daerah, lembaga keuangan Negara/lembaga keuangan daerah, badan internasional dan badan hukum lainnya bukan milik Negara. 55



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



-



Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.



Investasi permanen lainnya merupakan bentuk investasi yang tidak bisa dimasukkan ke penyertaan modal, surat obligasi jangka panjang yang dibeli oleh pemerintah, dan penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya investasi dalam properti yang tidak tercakup dalam kebijakan ini.



Pengakuan Hasil Investasi Jangka Panjang Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka panjang non permanen berupa deviden tunai diakui sebagai piutang deviden pada neraca dan pendapatan hasil investasi pada laporan operasional pada saat deviden diumumkan dalam RUPS. Pendapatan deviden tunai tersebut diakui sebagai pengurang piutang deviden pada neraca pada saat kas diterima. Penerimaan deviden tunai tersebut akan diakui sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan realisasi anggaran. Hasil investasi berupa deviden tunai yang ddiperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, pada saat diumumkan dalam RUPS dicatat sebagai piutang deviden pada neraca dan pendapatan hasil investasi pada laporan operasional. Hasil investasi berupa deviden tunai akan diakui sebagai pengurang piutang deviden pada saat kas diterima. Penerimaan deviden tunai tersebut akan diakui sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan realisasi anggaran. Hasil investasi berupa bagian laba yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode ekuitas, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan operational dan penambah nilai investasi pemerintah pada neraca. Deviden tunai diakui sebagai piutang deviden dan pengurang investasi pemerintah pada saat diumumkan dalam RUPS. Deviden tunai yang telah diterima pemerintah akan mengurangi piutang deviden. Penerimaan deviden tunai tersebut akan dicatat sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan realisasi anggaran. Deviden dalam bentuk saham yang diterima tidak menambah nilai investasi pemerintah, sehingga tidak diakui sebagai pendapatan. Dalam kondisi nilai investasi negatif disajikan nihil, bagian laba terlebih dahulu digunakan untuk menutup akumulasi rugi. Penambahan investasi dari pengakuan bagian laba akan dilakukan setelah akumulasi rugi tertutup. Hal ini diungkap dalam catatan atas laporan keuangan. Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi menjadi negatif dan pemerintah memiliki tanggung jawab hukum atau kewajiban konstruksi untuk 56



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



menampung kerugian atas badan usaha penerima investasi tersebut, maka bagian akumulasi rugi diakui sebagai nilai investasi negatif. Pengakuan bagian laba pada saat investasi disajikan sebesar nilai negatif akan menambah nilai investasi tersebut, penambahan tersebut akan mengurangi nilai negatif investasi pada neraca. Hal ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.



Pengakuan Aset Tetap Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: a.



Berwujud;



b.



Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;



c.



Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;



d.



Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan



e.



Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;



f.



Memenuhi dalam batasan minimal nilai rupiah kapitalisasi aset tetap yang sudah ditetapkan.



Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/ atau pada saat penguasaannya berpindah.



Pengukuran Aset Tetap Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca itu disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada. Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung 57



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.



Penyusutan Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional. Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa yang akan mengalir ke pemerintah daerah. Metode penyusutan yang dipergunakan adalah metode garis lurus. Berdasarkan metode garis lurus, penyusutan nilai aset tetap dilakukan dengan mengalokasikan penurunan nilai secara merata selama masa manfaatnya. Prosentase penyusutan yang dipakai dalam metode ini dipergunakan sebagai pengali nilai yang dapat disusutkan untuk mendapat nilai penyusutan per tahun. Penyusutan atas aset tetap dihitung sejak tahun perolehan. Untuk periode penyusutan pada Tahun 2015 masih menggunakan pendekatan tahunan dimana barang yang diperoleh pada Tahun 2015 tersebut sudah harus disusutkan selama 1 tahun. Periode penyusutan mulai Tahun 2016 menggunakan pendekatan semesteran atau tengah tahunan. Pendekatan semesteran ini mengunkana waktu enam bulan sebagai titik penentuan waktu untuk menghitung besarnya penyusutan. Jika suatu aset diperoleh di semester pertama maka penyusutannya dihitung penuh satu tahun, jika diproleh pada semester kedua maka penyusutannya dihitung setengah tahun. Rumusan perhitungan penyusutan berdasarkan metode garis lurus adalah: Penyusutan per periode =



Nilai yang dapat disusutkan Masa Manfaat



Tarif penyusutan untuk setiap aset adalah sebagai berikut: No.



Uraian



Tarif penyusutan (%)



1.



Tanah



2.



Peralatan dan Mesin, terdiri atas:



0%



2.1



Alat-alat Berat



5%



2.2



Alat-alat Angkutan/kendaraan



5%



2.3



Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur



4%



58



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No.



Uraian



Tarif penyusutan (%)



2.4



Alat-alat Pertanian/Peternakan



5%



2.5



Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga



5%



2.6



Alat Studio dan Alat Komunikasi



5%



2.7



Alat-alat Kedokteran



8%



2.8



Alat-alat Laboratorium



8%



2.9



Alat Keamanan



5%



3.



Gedung dan Bangunan, terdiri atas:



3.1



Bangunan Gedung



4%



3.2



Bangunan Monumen



4%



4.



Jalan, Irigasi dan Jaringan, terdiri atas:



4.1



Jalan



4%



4.2



Jembatan



4%



4.3



Bangunan Air/Irigasi



8%



4.4



Jaringan dan Instalasi



4%



5.



Aset Tetap Lainnya, terdiri atas:



5.1



Buku dan Perpustakaan



8%



5.2



Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga



8%



5.3



Hewan/Ternak dan Tumbuhan



0%



5.4



Alat-alat Persenjataan



5%



6.



Konstruksi Dalam Pengerjaan



0%



Selain tanah, hewan/ternak dan tumbuhan serta konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.



Pengakuan Dan Pengukuran Ekuitas Pengakuan dan pengukuran ekuitas telah dijabarkan berkaitan dengan akun investasi jangka pendek, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, dana cadangan, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pendapatan, biaya dan pengakuan kewajiban.



Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Peristiwa Luar Biasa Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut 59



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



belum diterbitkan, maka dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.



60



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



BAB V PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN 5.1. RINCIAN DARI MASING-MASING POS-POS PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH Penjelasan masing-masing pos-pos pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut: PENJELASAN POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun 2017 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017. Secara garis besar jumlah anggaran dan realisasinya adalah sebagai berikut: Tabel V.1 Anggaran dan Realisasi Pendapatan dan Belanja



URAIAN



(1)



2017



2016



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



%



Realisasi (Rp)



(2)



(3)



(4)=(3)/(2) *100



(5)



Pendapatan



2.058.632.591.000,00



2.135.227.865.430,80



103,72



1.978.138.017.128,00



Belanja dan transfer



2.192.710.304.000,00



2.034.382.209.550,36



92,78



1.974.199.071.108,77



Surplus/(Defisit)



(134.077.713.000,00)



100.845.655.880,44



(75,21)



3.938.946.019,23



- Penerimaan Daerah



152.229.713.000,00



152.229.713.981,67



100,00



187.736.481.189,44



- Pengeluaran Daerah



18.152.000.000,00



18.152.000.000,00



100,00



39.445.713.364,00



134.077.713.000,00



134.077.713.981,67



100,00



148.290.767.825,44



0,00



234.923.369.862,11



100,00



152.229.713.844,67



Pembiayaan



Pembiayaan Neto SILPA



Dari data diatas menunjukkan bahwa pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017 dapat berjalan dengan baik. Terdapat realisasi surplus sebesar Rp100.845.655.880,44 serta pembiayaan netto sebesar Rp134.077.713.981,67 maka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2017 sebesar Rp234.923.369.862,11. Surplus tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp82.693.655.880,44 atau 54,32% dari realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2016 sebesar Rp152.229.713.844,67.



Lampiran VII61



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Uraian penjelasan lebih lanjut mengenai realisasi APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017 dan perbandingannya dengan Tahun 2016 adalah sebagai berikut:



5.1.1. PENJELASAN POS-POS PENDAPATAN Pendapatan Daerah Kabupaten Semarang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah, dengan anggaran dan realisasi dalam Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut: 1. PENDAPATAN DAERAH …………..…………………....Rp2.135.227.865.430,80 Akun ini menggambarkan realisasi Pendapatan Daerah untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian pos dan jumlah Pendapatan Daerah sebagai berikut: 2017



Pendapatan Daerah: a.



Pendapatan Asli Daerah



2016



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



363.698.928.000,00



417.417.848.830,80



318.536.051.176,00



b.



Pendapatan Transfer



1.439.916.011.000,00



1.457.537.863.600,00



1.484.395.526.953,00



c.



Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah



255.017.652.000,00



260.272.153.000,00



175.206.438.999,00



Jumlah



2.058.632.591.000,00



2.135.227.865.430,80



1.978.138.017.128,00



Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017 secara keseluruhan memenuhi target yang telah ditetapkan dan mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016. Hal ini ditunjukkan dari pendapatan yang dianggarkan sebesar Rp2.058.632.591.000,00 dan realisasinya mencapai sebesar Rp2.135.227.865.430,80 atau 103,72%. Yang berarti mengalami peningkatan sebesar Rp157.089.848.302,80 atau 7,94% dari realisasi pendapatan Tahun Anggaran2016 yaitu sebesar Rp1.978.138.017.128,00, realisasi pendapatan tersebut terdiri dari: 1.1 Pendapatan Asli Daerah (PAD)........................................Rp417.417.848.830,80 Akun ini menggambarkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian pos dan jumlah PAD sebagai berikut: 2017



Pendapatan Asli Daerah:



2016



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



138.738.857.000,00



168.523.226.446,00



105.768.321.555,00



a.



Pendapatan Pajak Daerah



b.



Pendapatan Retribusi Daerah



30.766.023.000,00



30.911.872.936,00



26.867.595.080,00



c.



Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan



24.329.965.000,00



23.016.450.973,00



10.524.861.428,00



d.



Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah



Asli



169.864.083.000,00



194.966.298.475,80



175.375.273.113,00



Jumlah



363.698.928.000,00



417.417.848.830,80



318.536.051.176,00



Lampiran VII62



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp363.698.928.000,00 sedangkan realisasinya mencapai sebesar Rp417.417.848.830,80 atau 114,77%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 yaitu sebesar Rp318.536.051.176,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp98.881.797.654,80 atau 31,04%. Dasar Hukum Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Semarang yaitu: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan terakhir diubah sebagaimana menjadi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu sebagaimana diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perizinan Tertentu. 5. Peraturan Bupati Semarang Nomor 160 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. 6. Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Perforasi Karcis Retribusi Daerah. 7. Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Semarang. 8. Peraturan Bupati Semarang Nomor 46 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Daerah. 9. Peraturan Bupati Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Bangunan dan Izin Pemakaman dan Pengabuan. 10. Peraturan Bupati Semarang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Semarang.



Lampiran VII63



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



11. Peraturan Bupati Semarang Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 12. Peraturan Bupati Semarang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Persampahan/Kebersihan. Adapun rincian untuk masing-masing sumber Pendapatan Asli Daerah tersebut adalah sebagai berikut:



1.1.1



Pendapatan Pajak Daerah ..................................Rp168.523.226.446,00 Akun ini menggambarkan realisasi pendapatan Pajak Daerah untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian pos dan jumlah Pajak Daerah sebagai berikut: 2017



Pendapatan Pajak Daerah:



Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Pajak Hotel



3.000.000.000,00



3.942.935.157,00



2.977.370.533,00



b.



Pajak Restoran



8.500.000.000,00



9.049.414.586,00



6.408.249.069,00



c.



Pajak Hiburan



985.000.000,00



986.513.111,00



939.767.075,00



d.



Pajak Reklame



1.953.350.000,00



1.958.469.704,00



1.857.981.937,00



e.



Pajak Penerangan Jalan



43.350.000.000,00



46.135.005.952,00



40.853.043.246,00



f.



Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan



900.000.000,00



979.285.600,00



871.155.408,00



g.



Pajak Parkir



150.000.000,00



137.862.100,00



139.725.895,00



h.



Pajak Air Tanah



1.650.507.000,00



1.990.755.633,00



1.683.562.470,00



i.



Pajak BPHTB



40.000.000.000,00



61.856.232.741,00



19.520.968.485,00



j.



Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)



38.250.000.000,00



41.486.751.862,00



30.516.497.437,00



Jumlah



138.738.857.000,00



168.523.226.446,00



105.768.321.555,00



Pajak Daerah dianggarkan sebesar Rp138.738.857.000,00 dan realisasi mencapai sebesar Rp168.523.226.446,00 atau 121,47%. Bila dibanding realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp105.768.321.555,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp62.754.904.891,00 atau 59,33%. Pemungutan pajak ini mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan terakhir diubah sebagaimana menjadi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.



Lampiran VII64



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Dari 10 jenis pajak daerah Tahun 2017 yang direncanakan, hanya 1 (satu) jenis pajak yang tidak dapat mencapai target yaitu pajak parkir. Terhadap pajak yang memenuhi target dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Pajak hotel yang disebabkan adanya penambahan 1 (satu) hotel bintang 4 per Oktober 2017, semakin banyak hotel yang mempunyai website sehingga dapat diakses secara online dan banyaknya hari libur panjang di tahun 2017. b. Pajak restoran yang disebabkan banyak restoran yang mulai menyediakan wahana untuk hiburan, meningkatnya group media sosial yang mengadakan acara pertemuan di restoran dan banyaknya hari libur panjang di tahun 2017 c. Pajak hiburan yang disebabkan banyaknya pengunjung karaoke pada libur panjang di tahun 2017. d. Pajak reklame yang disebabkan Wajib Pajak Reklame jenis shopsign meningkat setelah dilakukan pendataan ulang. e. Pajak Penerangan Jalan disebabkan kenaikan harga jual tenaga listrik dan dihilangkannya subsidi untuk klasifikasi R1/900. f. Pajak Mineral Bukan Logam disebabkan adanya peningkatan jumlah produksi penambangan batu. g. Pajak Air Tanah yang disebabkan volume pengambilan air tanah yang dilkukan pabrik-pabrik untuk bahan baku industri meningkat. h. Pajak BPHTB yang disebabkan meningkatnya permohonan mutasi kepemilikan tanah sebagai akibat berakhirnya pembayaran tax amnesty tahap II tanggal 31 Desember 2017. i. Pajak PBB yang disebabkan meningkatnya partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB karena sosialisasi secara intensif oleh petugas pajak, pegawai kecamatan, kelurahan dan desa dan adanya efek karena pencantuman piutang dalam SPPT PBB. Kemudian terhadap pajak daerah yang tidak memenuhi target yang telah ditetapkan karena kurangnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dan kurang optimalnya penagihan pajak parkir.



1.1.2



Pendapatan Retribusi Daerah …………….….....Rp30.911.872.936,00 Akun ini menggambarkan realisasi pendapatan Retribusi Daerah untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian pos dan jumlah Retribusi Daerah sebagai berikut:



Lampiran VII65



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Pendapatan Retribusi Daerah:



2017



2016



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Retribusi Jasa Umum



12.373.296.000,00



12.246.666.213,00



12.870.565.660,00



b.



Retribusi Jasa Usaha



9.432.425.000,00



9.337.954.903,00



7.722.365.375,00



c.



Retribusi Perizinan Tertentu



8.960.302.000,00



9.327.251.820,00



6.274.664.045,00



30.766.023.000,00



30.911.872.936,00



26.867.595.080,00



Jumlah



Retribusi Daerah dianggarkan sebesar Rp30.766.023.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp30.911.872.936,00 atau 100,47%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 yaitu sebesar Rp26.867.595.080,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp4.044.277.856,00 atau 15,05%.



1.1.2.01



Retribusi Jasa Umum .......................................Rp12.246.666.213,00 Akun ini menggambarkan realisasi pendapatan Retribusi Jasa Umum untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian pos dan jumlah Retribusi Jasa Umum sebagai berikut: 2017



Retribusi Jasa Umum:



Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Retribusi Kesehatan



Pelayanan



1.541.248.000,00



2.182.379.913,00



3.249.336.650,00



b.



Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan



1.186.411.000,00



999.086.100,00



839.149.400,00



c.



Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat



64.050.000,00



78.015.000,000



50.241.000,00



d.



Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum



180.000.000,00



180.044.000,00



122.390.000,00



e.



Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor



1.240.000.000,00



1.265.789.500,00



1.232.096.710,00



f.



Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran



60.000.000,00



55.730.000,00



39.465.000,00



g.



Retribusi Pelayanan Pasar Jetis



760.899.000,00



768.370.000,00



767.660.000,00



h.



Retribusi Pelayanan Pasar Hewan



560.988.000,00



358.984.000,00



376.884.000,00



i.



Retribusi Pelayanan Pasar Klas I



4.612.780.000,00



4.281.550.700,00



4.035.418.800,00



j.



Retribusi Pelayanan Pasar Klas II



1.569.657.000,00



1.450.618.300,00



1.548.086.800,00



k.



Retribusi Pelayanan Pasar Klas III



597.263.000,00



626.098.700,00



609.837.300,00



Jumlah



12.373.296.000,00



12.246.666.213,00



12.870.565.660,00



Lampiran VII66



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Pendapatan Retribusi Jasa Umum dianggarkan sebesar Rp12.373.296.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp12.246.666.213,00 atau 98,98%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp12.870.565.660,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunan sebesar Rp623.899.447,00 atau 4,85%. Pemungutan retribusi jasa umum ini mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Perolehan capaian yang memenuhi target dalam jenis retribusi jasa umum diantaranya retribusi pelayanan kesehatan 141,60%, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat 121,80%, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum 100,02%, retribusi pengujian kendaraan bermotor 102,08%, retribusi pasar Jetis 100,98%, dan Retribusi Pelayanan Pasar Klas III 104,83%. Penjelasan Retribusi Jasa Umum memenuhi target yang telah ditetapkan, yaitu: a. Retribusi pelayanan kesehatan disebabkan: - Meningkatnya jumlah kunjungan rawat jalan dan rawat inap - Meningkatnya jumlah tindakan untuk pelayanan rawat inap - Meningkatnya kunjungan pasien rawat inap peserta BPJS - Meningkatnya jumlah persalinan - Meningkatnya jumlah pelayanan jasa pemeriksaan labkesda b. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat - Sesuai laporan yang masuk dan membayar retribusi - Tingkat penggunaan jasa pemakaman dan pengabuan mayat relatif bertambah c. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum karena meningkatnya kesadaran orang yang parkir untuk membayar retribusi parkir dan kinerja petugas parkir yang meningkat. d. Retribusi pengujian kendaraan bermotor karena meningkatnya kesadaran orang yang parkir untuk membayar retriusi parkir dan kinerja petugas parkir yang meningkat. e. Retribusi pasar jetis karena meningkatnya pedagang sayur yang melakukan transaksi di pasar jetis. f. Retribusi pasar klas III - Banyaknya tagihan retribusi yang dapat dipungut - Intensifikasi pendapatan Sedangkan retribusi jasa umum yang tidak memenuhi rencana target pendapatan dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan karena:



Lampiran VII67



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



-



Para pedagang pasar yang merasa tidak menghasilkan sampah sulit untuk dipungut retribusi Pedagang yang mempunyai los dan kios lebih dari satu hanya membayar retribusi satu kali Masih ada pedagang yang membayar retribusi dibawah tarif yang berlaku. Retribusi sampah perkantoran masih menggunakan tarif yang lama



b. Retribusi Pemeriksaaan Alat Pemadam Kebakaran: -



Adanya perusahaan yang tutup Terbatasnya jumlah penarik Retribusi



c. Retribusi Pelayanan Pasar Hewan: -



Pedagang yang membawa pedhet (anak sapi) tidak membayar retribusi sesuai Perda. Banyak peternak yang menjual ternak tidak melalui pasar tetapi ke blantik.



d. Retribusi Pelayanan Pasar Klas 1: -



Masih ada pedagang yang membayar retribusi dibawah tarif yang berlaku sesuai Perda. Di Pasar babadan terdapat los yang kosong Di Pasar Projo banyak pedagang yang berjualan tidak pada tempat yang telah ditentukan Status Pasar Kembangsari yang merupakan pasar desa menyulitkan dalam pengelolaannya



e. Retribusi Pelayanan Pasar Klas 2: -



1.1.2.02



Pembangunan di Pasar Bandongan menyebabkan pedagang direlokasi ditempat sementara Di Pasar Kopeng dan Kebondowo banyak kios atau los yang tutup Pedagang Pasar Pringapus berdagang ditempat parkir Di Pasar Kuliner Suroboyo yang membayar retribusi baru 60,86%



Retribusi Jasa Usaha............................................Rp9.337.954.903,00 Akun ini menggambarkan realisasi pendapatan Retribusi Jasa Usaha untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian pos dan jumlah Retribusi Daerah sebagai berikut:



Lampiran VII68



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2017



Retribusi Jasa Usaha:



Anggaran (Rp)



a.



Retribusi Jasa Pemakaian Kekayaan Daerah



b.



Retribusi Grosir/Pertokoan



c.



Retribusi Terminal



d.



Retribusi Parkir



Tempat



e.



Retribusi Hewan



Rumah



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



1.897.203.000,00



2.006.507.153,00



1.626.941.025,00



173.586.000,00



156.374.000,00



336.741.100,00



221.373.000,00



211.476.000,00



413.791.000,00



Khusus



1.789.766.000,00



1.554.634.000,00



1.322.575.500,00



Potong



120.822.000,00



170.342.500,00



138.334.800,00



f.



Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga



5.079.675.000,00



5.087.803.000,00



3.733.760.000,00



g.



Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah



150.000.000,00



150.818.250,00



150.221.950,00



Jumlah



9.432.425.000,00



9.337.954.903,00



7.722.365.375,00



Pasar



Pendapatan Retribusi Jasa Usaha dianggarkan sebesar Rp9.432.425.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp9.337.954.903,00 atau 99,00%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 yaitu sebesar Rp7.722.365.375,00 maka realisasi TahunAnggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp1.615.589.528,00 atau 20,92%. Pemungutan retribusi jasa usaha ini mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha. Retribusi jasa usaha yang memenuhi target yang telah ditetapkan, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Yang berasal dari retribusi pemakaian kekayaan daerah: - Sewa Tanah dan Bangunan, karena adanya pembayaran dari pihak ketiga diakhir perjanjian, pada perpanjangan sewa langsung dibayar dimuka (PT Indosat). - Sewa Lapangan Olahraga, karena adanya pemasukan dari kegiatan POPNAS cabang sepak bola dan senam. - Sewa Gedung, Aula dan Ruangan, karena banyak penyewa gedung yang menyewa pada hari kerja selain sabtu dan minggu. - Jasa Usaha Suara Serasi, karena terdapatnya kontrak iklan dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Bank Jateng dan pelaku usaha lain. b. Retribusi Laboratorium Pengujian Lingkungan Hidup karena intensif melakukan sosialisasi dan adanya pembukaan usaha baru. c. Retribusi Rumah Potong Hewan, disebabkan karena banyaknya hewan ternak yang dipotong di RPH.



Lampiran VII69



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



d. Retribusi tempat rekreasi dan olah raga, disebabkan meningkatnya kunjungan wisata di Kabupaten Semarang pada musim libur sekolah dan natal akhir tahun serta adanya penambahan sarana dan prasarana wisaTA Sedangkan retribusi jasa usaha yang tidak atau kurang dari target dapat dijelaskan sebagai berikut: Yang berasal dari retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah: a. Retribusi Mobil Derek karena mulai tahun 2017 retribusi jasa derek tidak lagi ditarik karena kendaraan tersebut hanya berfungsi untuk memindahkan atau menepikan. b. Retribusi Sewa Laboratorium Susu karena terdapat 1 (satu) unit obyek retribusi yang sudah tidak beroperasi lagi yaitu KUD Getasan dan koperasi-koperasi lain jumlah penampungan susunya menurun karena banyaknya pengecer/penjual susu dari luar Kabupaten Semarang yang langsung menjual ke konsumen dengan fasilitas antar. c. Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan karena Pelayanan kesehatan hewan di pasar hewan merupakan pelayanan khusus, sehingga tidak semua ternak yang masuk pasar dilakukan pemeriksaan, hanya ternak yang akan dijual keluar daerah yang memerlukan penanganan khusus. d. Retribusi Timbangan Ternak karena Tidak semua ternak ditimbang, hanya ternak besar saja yang di timbang, pedhet tidak ditimbang, sementara ternak yang datang ke pasar hewan kebanyakan pedhet. e. Retribusi pasar grosir/pertokoan karena adanya kondisi yang sepi banyak kios yang tutup. f. Retribusi Terminal, karena mulai Januari 2017 Bus AKAP dan AKDP tidak diwajibkan masuk terminal tipe C.



1.1.2.03



Retribusi Perijinan Tertentu...............................Rp9.327.251.820,00 Akun ini menggambarkan realisasi Pendapatan Retribusi Jasa Perijinan Tertentu untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian pos dan jumlah Retribusi Daerah sebagai berikut:



Retribusi Perizinan Tertentu: a.



Retribusi Izin Mendirikan Bangunan



b.



Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



4.411.677.000,00



4.614.299.250,00



3.813.148.795,00



0,00



0,00



18.000.000,00



Lampiran VII70



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2017



Retribusi Perizinan Tertentu: c.



Retribusi Izin Gangguan/Keramaian



d.



Retribusi Izin Trayek



e.



Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



3.500.000.000,00



3.617.484.370,00



1.391.556.350,00



48.625.000,00



49.313.000,00



49.791.900,00



Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)



1.000.000.000,00



1.046.155.200,00



1.002.167.000,00



Jumlah



8.960.302.000,00



9.327.251.820,00



6.274.664.045,00



Hasil Retribusi Perijinan Tertentu dianggarkan sebesar Rp8.960.302.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp9.327.251.820,00 atau 104,10%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 yaitu sebesar Rp6.274.664.045,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp3.052.587.775,00 atau 48,65%. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu sebagaimana diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perizinan Tertentu. Pencapaian target retribusi IMB, Ijin Gangguan dan Ijin Trayek ini disebabkan: a.



Peningkatan kesadaran masyarakat lebih tinggi.



b.



Adanya perluasan usaha industri pengembangan kawasan perumahan perdagangan dan jasa.



Kemudian untuk pencapaian Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing disebabkan tingginya kesadaran masyarakat mentaati peraturan penggunaan tenaga kerja asing dan terjadinya kenaikan kurs dollar. Meskipun telah mencapai realisasi dari target pendapatan usaha penjaringan potensi dengan intensifikasi dan ekstensifikasi tetap dilaksanakan.



1.1.3



Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan...............................................................Rp23.016.450.973,00 Akun ini menggambarkan realisasi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan untuk periode Tahun Anggaran 2017, yang berupa Bagian Laba atas penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah atau BUMD dengan rincian pos dan jumlah sebagai berikut:



Lampiran VII71



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik daerah / BUMD): a.



Apotek Sidowaras I, III



b.



PDAM



c. d.



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



122.816.000,00



122.816.645,00



111.602.099,00



2.637.260.000,00



1.323.745.097,00



3.467.350.300,00



Laba Usaha /Deviden BPR BKK/BKK



764.357.000,00



764.356.787,00



1.051.799.658,00



Laba Usaha/Deviden Bank Jateng



20.805.532.000,00



20.805.532.444,00



5.894.109.371,00



Jumlah



24.329.965.000,00



23.016.450.973,00



10.524.861.428,00



Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan merupakan Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD dianggarkan sebesar Rp24.329.965.000,00dan realisasinya mencapai sebesar Rp23.016.450.973,00 atau 94,60%.Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 yaitu sebesar Rp10.524.861.428,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalamikenaikan sebesar Rp12.491.589.545,00 atau 118,69%. Pemungutan Hasil pengelolaan yang Dipisahkan ini mendasari Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendidirian PD Aneka Usaha Serasi untuk Apotek Sidowaras I dan III, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 untuk PDAM, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2009 untuk Laba Usaha / Deviden BPR BKK/BKK serta Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2010 untuk Laba Usaha / Deviden BKPD (Badan Kredit Produksi Desa). BKPD ini berubah menjadi PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BKPD Mitra Sejahtera dengan bergabungnya Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bina Sejahtera dalam struktur permodalannya. Didirikan berdasarkan akta notaris Anief Ratnawati, SH, notaris di Ungaran dengan nomor akta 03 tertanggal 02 Oktober 2015 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya nomor AHU2468586.AH.01.01 Tahun 2015 tertanggal 26 Nopember 2015. Anggaran Dasar PT. LKM BKPD Mitra Sejahtera telah mengalami perubahan sebagaimana termuat dalam akta notaris Anief Ratnawati, SH nomor 15 tanggal 24 Juni 2016, notaris di Ungaranperihal perubahan modal disetor dan ditempatkan, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya nomor AHU-0013279.AH.01.02 Tahun 2016 tertanggal 22 Juli 2016. Pendirian PT.LKM BKPD Mitra Sejahtera adalah kelanjutan



Lampiran VII72



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



usaha dari Badan Kredit Produksi Desa (BKPD) Kabupaten Semarang yang didirikan berdasarkan Surat Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor 581/078/1986 tanggal 22 Januari 1987 tentang pengaktifan kembali operasional BKPD Kabupaten Semarang. Pada tahun anggaran 2017 PT LKM BKPD Mitra Sejahtera belum di targetkan menyumbangkan laba kepada Pemerintah Daerah. Dari 4 BUMD yang ditargetkanhanya 1 BUMD yang tidak memenuhi target yaitu PDAM yang disebabkan: a.



Tidak adanya penyesuaian tarif pada tahun 2017.



b.



Cakupan pelayanan pada tahun 2017 belum sebesar target unit SR yang diargetkan.



c.



Masih rendahnya tingkat pemakaian air oleh pelanggan, disebabkan oleh kondisi air tanah di wilayah Kab.Semarang yang cukup baik.



d.



Masih banyaknya jaringan pipa distribusi utama yang sudah tua.



Realisasi dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini sudah merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).



1.1.4



Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah......Rp194.966.298.475,80 Akun ini menggambarkan realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian pos dan jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagai berikut:



Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: a.



Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak Dipisahkan



b.



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



819.627.000,00



1.265.293.665,00



916.649.300,00



Penerimaan Jasa Giro



6.500.000.000,00



9.844.930.852,00



10.488.148.259,00



c.



Pendapatan Bunga Deposito



6.500.000.000,00



7.042.561.608,00



7.178.356.120,00



d.



Tuntutan Daerah



Kerugian



1.000.000,00



5.350.000,00



9.052.200,00



e.



Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan



0,00



131.557.657,00



381.239.141,00



f.



Pendapatan Denda Pajak



0,00



1.404.723.097,00



1.579.951.295,00



g.



Pendapatan Denda Retribusi



h.



Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum



306.053.000,00



306.009.000,00



325.837.000,00



i.



Pendapatan Lain-lain



3.380.501.000,00



17.416.730.393,80



10.957.554.935,00



j.



Pendapatan BLUD



134.482.621.000,00



139.577.170.328,00



117.064.214.863,00



k.



Dana Kapitasi JKN (BPJS) pada Puskesmas



17.874.281.000,00



17.971.971.875,00



26.474.270.000,00



Ganti



0,00



0,00



Lampiran VII73



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: Jumlah



2017 Anggaran (Rp) 169.864.083.000,00



2016 Realisasi (Rp) 194.966.298.475,80



Realisasi (Rp) 175.375.273.113,00



Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dianggarkan sebesar Rp169.864.083.000,00 dan realisasinya mencapai sebesar Rp194.966.298.475,80 atau 114,78%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 yaitu sebesarRp175.375.273.113,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp19.591.025.362,80 atau 11,17%.Dengan penjelasan sebagai berikut ; Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan merupakan pendapatan atas penjualan atau lelang aset tetap atau barang milik Pemerintah Daerah yang dipandang sudah tidak menguntungkan untuk operasional Pemerintah daerah, serta penjualan hasil pertanian dan perkebunan. Penerimaan jasa giro merupakan penerimaan yang berasal dari bunga atas uang kas daerah yang di tempatkan di Bank Jateng dalam bentuk giro.Pencapaian target atas penerimaan jasa giro karena realisasi belanja yang lebih banyak di akhir tahun. Penerimaan bunga deposito merupakan penerimaan yang berasal dari bunga atas uang kas daerah yang di tempatkan di Bank Jatengdalam bentuk deposito, dan uang kas daerah yang ditempatkan di Bank Mandiri dalam bentuk deposito. Penempatan deposito di Bank Jateng berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara DPPKAD Kabupaten Semarang dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Ungaran Nomor 415.4/11/KJS/2012-Nomor 425/DT.012/022/2012 tentang Pengelolaan Uang Daerah. Kemudian untuk penempatan deposito di Bank Mandiri berdasar Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ungaran Ahmad Yani tentang Penempatan Investasi Deposito Milik Pemerintah Kabupaten Semarang. Nomor 090/Tahun 2015 -7 Br/SPW/SMU/090/2015. Pencapaian target atas penerimaan bunga deposito karena manajemen kas yang dapat mempertahakan likuiditas sehingga penempatan deposito dapat dipertahankan sampai akhir tahun. Pencapaian target Tuntutan Ganti Kerugian Daerah disebabkan karena adanya pelunasandan pembayaran kerugian. Kalau pencapaian target denda keterlambatan karena ada sebagian pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian, tetapi dapat dikenakan denda. Kemudian untuk pencapaian target denda pajak disebabkan upaya adanya validasi data wajib pajak yang menunggak dan jemput bola pembayaran bersama Bank Jateng.



Lampiran VII74



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Pencapaian target dari pendapatan BLUD disebabkan meningkatnya efektifitas dalam pengelolaan BLUD. Pencapaian target atas pendapatan dana kapitasi JKN (BPJS) disebabkan biaya penggantian orang sakit yang dapat terrealisasi sesuai yang diajukan. Dana kapitasi Jaminan Kesehatan Naional (JKN) merupakan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat untuk mendanai pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Danakapitasi JKN ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk petunjuk teknis tahun 2016 adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah. Mekanisme pelaksanaan JKN di Kabupaten Semarang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017bahwa Retribusi pelayanan Kesehatan yang bersumber dari hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang belum menerapkan PPK-BLUD, dianggarkan pada akun Pendapatan, kelompok Pendapatan PAD, jenis Pendapatan Retribusi Daerah, obyek Pendapatan Retribusi Jasa Umum, rincian obyek Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan. Sedangkan yang menggunakan mekanisme kapitasi dianggarkan pada Lain-lain PAD yang Sah. Mekanisme pelayanan baik yang berbentuk kapitasi atau kunjungan/retribusi tetap berpedoman pada mekanisme APBD Kabupaten Semarang. Tahun 2017, kuota yang berasal dari Peserta Bayar Iur atau PBI adalah 329.233 jiwa, dan Non PBI adalah 338.188 jiwa. Untuk kuota PBI yang dibayar oleh dana APBN adalah 289.383 jiwa berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 351/HUK/2016 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2017. Untuk kuota PBI yang dibayar oleh dana APBD Proninsi Jawa Tengah adalah 8.239 jiwa berdasarkan: -



Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan BPJS dan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Nomor 441.91/5461/2016/4, Nomor 337/KTR/VI-12/1216, Nomor 8026/Dinkes Kab. Smg/2016 tentang Pelaksanaan Jaminan



Lampiran VII75



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Kesehatan Nasional Bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dari Kabupaten Semarang TA 2017 dan Keputusan Bupati Semarang Nomor 441.91/0345/2017 tentang Penetapan Jumlah Peserta Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Provinsidi Kabupaten Semarang TA 2017. -



Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan BPJS dan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Nomor 027.2/8433/5, Nomor 105/KTR/VI-12/0817, Nomor 441.91/4328/2017 tentang Perubahan Kedua Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan BPJS dan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Nomor 441.91/5461/2016/4, Nomor 337/KTR/VI-12/1216, Nomor 8026/Dinkes Kab. Smg/2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dari Kabupaten Semarang TA 2017 dan Keputusan Bupati Semarang Nomor 441.91/0610/2017 tentang Perubahan Penetapan Jumlah Peserta Jaminan Kesehatan Nasional bagi penerima Bantuan Iuran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Semarang TA 2017.



Untuk kuota PBI yang dibayar oleh APBD Kabupaten Semarang adalah 31.611 jiwa, berdasarkan: -



Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Nomor 7951/Dinkes Kab. Semarang/2016, Nomor 157/KTR/VI-12/1216 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang dan Keputusan Bupati Semarang Nomor 441.91/0137/2017 tentang Penetapan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penerima Bantuan Iuran yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang pada APBD Kabupaten Semarang TA 2017.



-



Adendum Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Semarang dengan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Nomor 441.91/3666.1/2017, Nomor 145/KTR/VI-12/0717 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang dan Keputusan Bupati Semarang Nomor 441.91/0414/2017 tentang Perubahan Penetapan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penerima Bantuan Iuran yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang pada APBD Kabupaten Semarang TA 2017.



Dalam Pendapatan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah diantaranya merupakan anggaran dan realisasi atas Pendapatan BLUD dengan rincian sebagai berikut:



Lampiran VII76



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Pendapatan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-Pendapatan BLUD BLUD: a.



2017 Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



Sisa Anggaran (Rp)



BLUD-RSUD Ambarawa



75.601.167.000,00



77.583.541.495,00



1.982.374.495,00



b.



BLUD-RSUD Ungaran



49.501.387.000,00



52.220.771.509,00



2.719.384.509,00



c.



BLUD-Puskesmas Tengaran



2.361.151.000,00



2.463.786.010,00



102.635.010,00



d.



BLUD-Puskesmas Susukan



1.800.796.000,00



1.808.562.867,00



7.766.867,00



e.



BLUD-Puskesmas Suruh



1.664.226.000,00



1.728.954.234,00



64.728.234,00



f.



BLUD-Puskesmas Jambu



1.053.957.000,00



1.060.832.143,00



6.875.143,00



g.



BLUD-Puskesmas Bancak



873.395.000,00



1.100.513.878,00



227.118.878,00



h.



BLUD-Puskesmas Bergas



1.626.542.000,00



1.610.208.192,00



(16.333.808,00)



134.482.621.000,00



139.577.170.328,00



5.094.549.328,00



Jumlah



1.1.4.1. Pendapatan Lain-lain..........................................Rp. 17.416.730.393,80 Akun ini menggambarkan realisasi Pendapatan Lain-lain untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian pos dan jumlah Pendapatan Lainlain sebagai berikut: 2017



Pendapatan Lain-lain:



Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Lelang Bengkok



1.837.624.000,00



1.807.767.928,00



1.858.324.410,00



b.



Laba Revolving Peternakan



Dinas



255.000.000,00



291.610.000,00



284.850.000,00



c.



Denda Pengembalian Peminjaman Buku



4.000.000,00



3.290.000,00



4.582.900,00



d.



Penerimaan Lainnya



1.264.877.000,00



15.297.562.465,80



8.788.343.912,00



e.



Wana Wisata Penggaron



2.500.000,00



0,00



2.553.713,00



f.



Wana Wisata Semirang



0,00



0,00



0,00



g.



Langen Tirto Muncul



0,00



0,00



3.000.000,00



h.



The Fountain Water Park



4.200.000,00



4.200.000,00



3.600.000,00



i.



Obyek Wisata Hortimart Agro Center



3.900.000,00



3.900.000,00



3.900.000,00



j.



Obyek Wisata Renang Tirto Agro



4.200.000,00



4.200.000,00



4.200.000,00



k.



Cimory



4.200.000,00



4.200.000,00



4.200.000,00



3.380.501.000,00



17.416.730.393,80



10.957.554.935,00



Jumlah



Pendapatan Lain-lain dianggarkan sebesar Rp3.380.501.000,00 dan realisasinya mencapai sebesar Rp17.416.730.393,80 atau 515,21%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp10.957.554.935,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami kenaikansebesar Rp6.459.175.458,80atau 58,95%.



Lampiran VII77



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Pencapaian target lelang bengkok disebabkan hasil dari lelang disepakati dengan harga yang lebih tinggi dari anggaran yang telah ditetapkan, dan realisasinya sesuai dengan hasil lelang yang disepakati. Pencapaian target laba revolving berasal dari hasil pengguliran sapi yang menjdi hak pemerintah daerah, mendasari Peraturan Bupati Semarang Nomor 1A tahun 2004 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Gaduhan. Pencapaian target denda pengembalian peminjaman buku berasal denda pengembalian buku yang dapat ditarik oleh petugas perpustakaan, penerimaan ini mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang. Kemudian untuk Penerimaan lainnya Rp15.297.562.465,80dengan perincian sebagai berikut:



sebesar



Tabel V.2 Penerimaan Lainnya No.



Uraian



Jumlah



1



Pengembalian Gaji dan Tunjangan atas tahun-tahun sebelumnya



122.040.667,00



2



Pembayaran Klaim Asuransi Honda



3



Setoran Potongan Hutang Kasda



4



Pengembalian belanja dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta Tindak Lanjut LHP Inspektorat atas Desa



5



Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan/Pengembalian Belanja Daerah



6



Denda Keterlambatan Pekerjaan



37.427.381,00



7



Denda Laporan Bulanan Notaris



3.000.000,00



8



Pembulatan Kekurangan Gaji



19.042.750,00 4.448.284,00 24.517.300,00 434.007.456,80



60.928,00



9



Pengembalian Dana BOS



10



Penerimaan Lainnya atas setoran tidak jelas



8.671.095,00



707.500,00



11



Pengembalian Tunjangan Profesi Guru



6.347.160,00



12



Ganti Rugi Tanah



13



Penerimaan Lainnya DPU



14



Penerimaan Lainnya Dinas Pariwisata



23.650.704,00



15



Penerimaan Lainnya Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan



47.852.240,00



14.376.948.000,00 188.841.000,00



JUMLAH



15.297.562.465,80



Di dalam penerimaan lainnya terdapat pendapatan yang tidak dianggarkan yaitu berupa Penjualan /Ganti Tanah sebesar Rp14.376.948.000,00, berupa: 1. Ganti Tanah dengan bukti alas hak nomor 1 desa keluarahan terletak di desa kelurahan Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang yang



Lampiran VII78



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



terkena pembebasan tanah untuk pelebaran jalan nasional ruas jalan Bawen – Gemawang Kilometer Semarang 43+000 – 44+300, senilai Rp2.910.180.000,00. 2. Ganti Tanah, Bangunan dan Tanaman pada tanah aset pemerintah Kabupaten Semarang berupa Tugu Pahlawan dan Gapura yang dibebaskan untuk Pembangunan U-Turn II Lemahabang di Kelurahan Karangjati Kecamatan Bergas, senilai Rp337.919.000,00. 3. Ganti tanah negara aset Pemerintah Kabupaten Semarang luas 4.040m2 terletak di Lemahabang Kelurahan Karangjati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, senilai Rp11.128.849.000,00. 1.2 PENDAPATAN TRANSFER ………….…….......…..Rp1.457.537.863.600,00 Pendapatan Transfer merupakan pendapatan dana perimbangan yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, meliputi Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnyaserta Bantuan Keuangan Provinsi dengan realisasi dalam Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut: 2017



Pendapatan Transfer:



2016



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Pendapatan Pemerintah Perimbangan



Transfer Pusat-Dana



1.280.643.947.000,00



1.283.938.368.800,00



1.325.779.762.120,00



b.



Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya



0,00



0,00



0,00



c.



Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya



135.544.874.000,00



152.963.851.800,00



128.217.064.833,00



d.



Bantuan Keuangan



23.727.190.000,00



20.635.643.000,00



30.398.700.000,00



1.439.916.011.000,00



1.457.537.863.600,00



1.484.395.526.953,00



Jumlah



Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp1.439.916.011.000,00 realisasinya mencapaisebesar Rp1.457.537.863.600,00 atau 101,22%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.484.395.526.953,00realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunan sebesar Rp26.857.663.353,00 atau1,81%. Dasar hukum transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017. Dana transfer pada APBD Perubahan Kabupaten Semarang Tahun 2017 ditetapkan dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, tidak menggunakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Anggaran Pendapatan



Lampiran VII79



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, karena pada saat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 diundangkan, APBD Perubahan Kabupaten Semarang TA 2017 sudah mendekati selesai sehingga alokasi dana transfer yang ada di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 tidak digunakan dalam Perubahan APBD Kabupaten Semarang TA 2017.



1.2.1



Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan ..............................................................................Rp1.283.938.368.800,00 Akun ini menggambarkan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Dana perimbangan untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan sebagai berikut: 2017



2016



Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan:



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Bagi Hasil Pajak



48.268.322.000,00



42.773.223.794,00



44.577.408.337,00



b.



Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam



2.651.336.000,00



2.714.788.497,00



1.574.101.259,00



c.



Dana Alokasi Umum



930.094.113.000,00



951.828.487.000,00



968.848.031.000,00



d.



Dana Alokasi Khusus



299.630.176.000,00



286.621.869.509,00



310.780.221.524,00



1.280.643.947.000,00



1.283.938.368.800,00



1.325.779.762.120,00



Jumlah



Realisasi (Rp)



Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan dianggarkan sebesar Rp1.280.643.947.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp1.283.938.368.800,00 atau 100,26%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.325.779.762.120,00maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunan sebesar Rp41.841.393.320,00 atau 3,16%.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari:



1.2.1.1



Dana Bagi Hasil Pajak.......................................Rp42.773.223.794,00 Akun ini menggambarkan Dana Bagi Hasil Pajak untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Dana Bagi Hasil Pajak sebagai berikut:



Bagi Hasil Pajak: a.



Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan



2017 Anggaran (Rp) 11.259.493.000,00



2016 Realisasi (Rp) 8.785.966.866,00



Realisasi (Rp) 13.877.175.445,00



Lampiran VII80



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



b.



Bagi Hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21



28.485.784.000,00



25.304.283.772,00



22.017.161.337,00



c.



Bagi Hasil dari Pajak Cukai Hasil Tembakau



8.523.045.000,00



8.682.973.156,00



8.683.071.555,00



Jumlah



48.268.322.000,00



42.773.223.794,00



44.577.408.337,00



Dana Bagi Hasil Pajak dianggarkan sebesar Rp48.268.322.000,00 realisasinya mencapai sebesarRp42.773.223.794,00 atau 88,62%. Bila dibanding realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp44.577.408.337,00maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunan sebesar Rp1.804.184.543,00 atau4,05%. Kenaikan dan penurunan realisasi dana bagi hasil pajak terhadap target yang telah ditetapkan, menyesuaikan dengan penerimaan negara, dan mendasari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN TA 2017.



1.2.1.2



Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam).....................................................................Rp2.714.788.497,00 Akun ini menggambarkan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) sebagai berikut:



Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam:



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Bagi Hasil dari Sumber Daya Hutan



Provisi



407.951.000,00



371.460.546,00



231.217.805,00



b.



Bagi Hasil dari Pungutan Hasil Perikanan



1.493.124.000,00



525.572.127,00



452.025.539,00



c.



Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi



54.762.000,00



30.278.848,00



36.187.500,00



d.



Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi (Gas Alam)



413.252.000,00



480.660.548,00



690.804.958,00



e.



Bagi Hasil dari Pertambangan Panas Bumi



279.152.000,00



1.302.464.316,00



163.679.457,00



f.



Penerimaan dari Sektor Pertambangan Umum



3.095.000,00



4.352.112,00



186.000,00



Jumlah



2.651.336.000,00



2.714.788.497,00



1.574.101.259,00



Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam dianggarkan sebesar Rp2.651.336.000,00 realisasinya mencapaisebesar Rp2.714.788.497,00 atau 102,39%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.574.101.259,00



Lampiran VII81



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



makarealisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami kenaikansebesar Rp1.140.687.238,00 atau 72,47%. Kenaikan dan penurunan realisasi dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam terhadap target yang telah ditetapkan, menyesuaikan dengan penerimaan negara. Dan mendasari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN TA 2017.



1.2.1.3



Dana Alokasi Umum........................................Rp951.828.487.000,00 Akun ini menggambarkan Dana Alokasi Umum untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Dana Alokasi Umum sebagai berikut: 2017



Dana Alokasi Umum:



Anggaran (Rp)



Dana Alokasi Umum Jumlah



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



930.094.113.000,00



951.828.487.000,00



968.848.031.000,00



930.094.113.000,00



951.828.487.000,00



968.848.031.000,00



Dana Alokasi Umum dianggarkan sebesar Rp930.094.113.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp951.828.487.000,00 atau 102,34%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp968.848.031.000,00maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunan sebesar Rp17.019.544.000,00 atau1,76%. Alokasi Penerimaan DAU ini mendasari Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2016 tentang Rincian APBN TA 2017. Penerimaan Dana Alokasi Umum terealisasi 102,34% melampaui target yang direncanakan. Hal tersebut disebabkan bahwa untuk menyesuaikan rencana penurunan alokasi Dana Alokasi Umum secara Nasional pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2017, pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 target Dana Alokasi Umum disesuaikan dengan asumsi penurunan antara 3 sampai 4 persen. Selanjutnya pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2017 memuat alokasi Dana Alokasi Umum dengan penurunan sekitar 1,76%. Realisasi penerimaan sama dengan alokasi yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersebut, sehingga lebih besar dari asumsi yang direncanakan.



1.2.1.4



Dana Alokasi Khusus...................................... Rp286.621.869.509,00 Akun ini menggambarkan Dana Alokasi Khusus untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Dana Alokasi Khusus sebagai berikut:



Dana Alokasi Khusus:



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



Lampiran VII82



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Dana Alokasi Khusus: Dana Alokasi Khusus Fisik



2017



2016



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



81.883.461.000,00



88.244.970.663,00



105.699.215.524,00



a.



Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan



7.206.026.000,00



5.865.856.500,00



1.557.480.000,00



b.



Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan



22.653.573.000,00



19.547.038.949,00



7.536.136.126,00



c.



Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan



1.621.184.000,00



1.530.681.000,00



466.108.247,00



d.



Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian



2.738.099.000,00



2.722.517.000,00



1.426.346.003,00



e.



Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup



0,00



0,00



416.288.073,00



f.



Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan



19.767.546.000,00



32.700.817.000,00



27.926.162.000,00



g.



Dana Alokasi Khusus Bidang Irigasi



17.734.077.000,00



16.459.189.000,00



0,00



h.



Dana Alokasi Khusus Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan



3.872.431.000,00



3.693.360.000,00



201.240.000,00



i.



Dana Alokasi Khusus Bidang Keluarga Berencana



1.047.328.000,00



903.705.214,00



295.807.004,00



j.



Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan



0,00



0,00



228.000.270,00



k.



Dana Alokasi Khusus Bidang Perdagangan



1.238.413.000,00



1.068.724.000,00



570.434.598,00



l.



Dana Alokasi Khusus Bidang Sanitasi



2.404.784.000,00



2.404.784.000,00



164.660.000,00



m.



Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat



0,00



0,00



85.537.500,00



n.



Dana Alokasi Khusus Bidang Prasarana Pemerintah Daerah



0,00



0,00



64.177.795.703,00



o.



Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah



0,00



0,00



647.220.000,00



p.



Dana Alokasi Khusus Bidang Pariwisata



1.600.000.000,00



1.348.298.000,00



0,00



Dana Alokasi Khusus Non Fisik



217.746.715.000,00



198.376.898.846,00



205.081.006.000,00



183.886.543.000,00



165.850.701.849,00



183.189.767.000,00



Tambahan Penghasilan Guru PNSD



3.153.000.000,00



1.831.040.000,00



1.906.160.000,00



c.



Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)



15.241.050.000,00



15.241.050.000,00



10.272.000.000,00



d.



Bantuan Operasional Kesehatan



10.656.522.000,00



11.062.974.781,00



7.224.150.000,00



e.



Akreditasi Rumah Sakit



f.



Akreditasi Puskesmas



g.



Jaminan Persalinan



h.



Bantuan Operasional Keluarga Berencana



i.



Tunjangan Khusus Guru



a.



Tunjangan Profesi Guru PNSD



b.



0,00



0,00



400.509.000,00



989.408.000,00



806.485.347,00



162.495.000,00



1.209.047.000,00



985.517.289,00



1.698.675.000,00



357.499.000,00



357.498.660,00



227.250.000,00



346.220.000,00



334.204.920,00



0,00



Lampiran VII83



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2017



Dana Alokasi Khusus: j.



Anggaran (Rp)



Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Jumlah



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



1.907.426.000,00



1.907.426.000,00



0,00



299.630.176.000,00



286.621.869.509,00



310.780.221.524,00



Dana Alokasi Khusus dianggarkan sebesar Rp299.630.176.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp286.621.869.509,00 atau 95,66%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp310.780.221.524,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017mengalami penurunan sebesar Rp24.158.352.015,00 atau 7,77%.Penerimaan DAK ini mendasari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN TA 2017. Untuk penerimaanDana Alokasi Khusus Fisiksecara total melebihi target yang ditetapkan tetapi secara rinci perbidang sebagian ada yang tidak mencapai target. Seluruh DAK fisik tidak mencapai target karena pencairan sesuai kontrak yang disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga sesuai PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, kecuali DAK bidang jalan terealisasi 165,43% karena adanya Tambahan DAK bidang jalan tahap 3 tahun 2016, yang baru di transfer oleh Pemerintah Pusat pada TA 2017, serta DAK bidang Sanitasi terealisasi 100% yang direalisasikan dalam belanja berupa hibah (bukan kontraktual/swa kelola). Kemudian untuk Penerimaan Dana Alokasi Khusus Non Fisikhanya terealisasi sebesar 91,10% karena transfer DAK non fisik memperhitungkan sisa tahun-tahun sebelumnya. Hal ini juga mendasari PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.



1.2.2.



Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya…...................Rp0,00 Akun ini menggambarkan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Transfer Pemerintah Pusat Lainnyasebagai berikut:



Pendapatan Transfer Pusat Lainnya:



2017



Pemerintah Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Dana Otonomi Khusus



0,00



0,00



0,00



b.



Dana Penyesuaian



0,00



0,00



,00



0,00



0,00



,00



Jumlah



Lampiran VII84



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Transfer Pemerintah Pusat Lainnyatidak dianggarkan di tahun 2017.



1.2.2.1



Dana Penyesuaian …………………..………..........................Rp0,00 Akun ini menggambarkan Dana Penyesuaian untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Dana Penyesuaian sebagai berikut: 2017



Dana Penyesuaian:



Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikan



0,00



0,00



0,00



Jumlah



0,00



0,00



0,00



Tidak terdapat dana penyesuaian di Tahun 2017.



1.2.3



Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi........Rp152.963.851.800,00 Akun ini menggambarkan Transfer Pemerintah Provinsi untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Transfer Pemerintah Pusat Provinsi sebagai berikut:



Pendapatan Provinsi:



Transfer



2017



Pemerintah



a.



Pendapatan Bagi Hasil Pajak



b.



Pendapatan Bagi Hasil Lainnya Jumlah



2016



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



135.544.874.000,00



152.963.851.800,00



128.217.064.833,00



0,00



0,00



0,00



135.544.874.000,00



152.963.851.800,00



128.217.064.833,00



Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi dianggarkan sebesar Rp135.544.874.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp152.963.851.800,00 atau 112,85%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp128.217.064.833,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017mengalami peningkatan sebesar Rp24.746.786.967,00 atau 19,30%.



1.2.3.1



Pendapatan Bagi Hasil Pajak..........................Rp152.963.851.800,00



Lampiran VII85



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Akun ini menggambarkan Pendapatan Bagi Hasil Pajak untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Pendapatan Bagi Hasil Pajak sebagai berikut: 2017



Pendapatan Bagi Hasil Pajak:



Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Bagi Hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor



24.277.325.000,00



31.006.454.933,00



28.506.167.149,00



b.



Bagi Hasil dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor



44.429.264.000,00



27.950.636.185,00



26.426.844.367,00



c.



Bagi Hasil dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor



41.765.422.000,00



38.942.177.794,00



35.423.586.035,00



d.



Bagi Hasil dari Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan



291.788.000,00



580.687.534,00



477.313.000,00



e.



Bagi Hasil Pajak Rokok



24.781.075.000,00



54.483.895.354,00



37.383.154.282,00



135.544.874.000,00



152.963.851.800,00



128.217.064.833,00



Jumlah



Pendapatan Bagi Hasil Pajak dianggarkan Rp135.544.874.000,00 realisasinya mencapai Rp152.963.851.800,00 atau 112,85%. Bila dibandingkan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp128.217.064.833,00maka Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan Rp24.746.786.967,00 atau19,30%.



sebesar sebesar dengan realisasi sebesar



Pendapatan bagi hasil pajak ini ini berasal dari Pemerintah Provinsi yang mendasari Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 971/114/2015 tentang Alokasi Bagi Hasil penerimaan Pajak Daerah Propinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten di Proinsi Jawa Tengah TA 2015. Tidak tercapainya realisasi pndapatan bagi hasil pajak ini karena tidak tercapainya realisasi penerimaan Pemerintah Provinsi walaupun dalam realisasi tersebut sudah mengandung realisasi kurang salur tahun lalu. Pendapatan bagi hasil pajak ini ini berasal dari Pemerintah Provinsi yang mendasari Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 971/114/2015 tentang Alokasi Bagi Hasil penerimaan Pajak Daerah Propinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten di Proinsi Jawa Tengah TA 2015. Pendapatan bagi hasil pajak tahun berjalan 2017 tidak mencapai target yag direncanakan, sedangkan realisasi penerimaan bagi hasil secara keseluruhan dari Pemerintah Provinsi mencapai ssebesar 112,85% adalah termasuk penerimaan kurang salur tahun lalu. 1.2.4



Bantuan Keuangan……………………...…..….…Rp20.635.643.000,00 Akun ini menggambarkan Bantuan Keuangan untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Bantuan Keuangan sebagai berikut:



Lampiran VII86



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2017



Bantuan Keuangan:



Anggaran (Rp)



Bantuan Keuangan dari Provinsi Jumlah



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



23.727.190.000,00



20.635.643.000,00



30.398.700.000,00



23.727.190.000,00



20.635.643.000,00



30.398.700.000,00



Bantuan Keuangan dianggarkan sebesar Rp23.727.190.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp20.635.643.000,00 atau 86,97%. Bila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2016 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunan sebesar Rp9.763.057.000,00 atau 32,12%. Alokasi Penerimaan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi ini mendasari DPA Belanja Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota dan pemerintah Desa TA 2017 Nomor 02318/DPA/2017 – 4.01.4.01.00.00.00.501. Sedangkan realisasi atas batuan keuangan dari Pemerintah Provinsi ini mendasari realisasi kegiatan atau pekerjaan.



1.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH …….…........Rp260.272.153.000,00 Akun ini menggambarkan Lain-lain Pendapatan yang Sah untuk periode Tahun Anggaran 2017,dengan rincian Lain-lain Pendapatan yang Sahsebagai berikut: Lain-lain Pendapatan yang Sah: a.



Pendapatan Hibah



b.



Pendapatan Lainnya Jumlah



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



81.829.079.000,00



87.083.580.000,00



40.408.464.999,00



173.188.573.000,00



173.188.573.000,00



134.797.974.000,00



255.017.652.000,00



260.272.153.000,00



175.206.438.999,00



Lain-lain Pendapatan yang Sah dianggarkan sebesar Rp255.017.652.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp260.272.153.000,00 atau 102,06%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp175.206.438.999,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp85.065.714.001,00 atau 48,55%.



1.3.1



Pendapatan Hibah ..................................................Rp87.083.580.000,00 Akun ini menggambarkan Pendapatan Hibah untuk periode Tahun Anggaran 2017 dengan rincian Pendapatan Hibah sebagai berikut:



Pendapatan Hibah:



2017



2016



Lampiran VII87



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Anggaran (Rp) a.



Pendapatan Hibah Jumlah



Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



81.829.079.000,00



87.083.580.000,00



40.408.464.999,00



81.829.079.000,00



87.083.580.000,00



40.408.464.999,00



Pendapatan Hibah dianggarkansebesar Rp81.829.079.000,00 dan realisasinya mencapai sebesar Rp87.083.580.000,00 atau 106,42%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp40.408.464.999,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp46.675.115.001,00atau 115,51%. Untuk pendapatan hibah berasal dari: -



Dana BOS sebesar Rp81.777.501.922,00. Dana BOS ini merupakan pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD Provinsi. Selanjutnya dana BOS tersebut disalurkan oleh Pemerintah Provinsi ke ke masing-masing Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah. Sebelum TA 2017, dana BOS ini tidak masuk dalam struktur APBD Kabupaten Semarang, kemudian berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 mengamanatkan untuk dana BOS masuk dalam struktur APBD, sehingga melalui fase Perubahan APBD TA 2017, dana BOS untuk Satuan Pendidikan di Kabupaten Semarang masuk struktur APBD Perubahan Kabupaten Semarang TA 2017 dan Laporan Realisasi Anggaran TA 2017 pada akun pendapatan hibah dan Belanja Langsung.



-



Realisasi pendapatan Hibah WISMP2 untuk TA 2017 sebesar Rp1.368.078.078,00. WISMP2 ini merupakan hibah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaaten Semarang sejak tahun 2012, dengan penjelasan sebagai berikut: Pendapatan danaWater Resources and Irrigation Sector Management Program 2 (WISMP) berdasarkan perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Semarang untuk kegiatan Water Resources and Irrigation Sector Management Program 2 (WISMP 2) Nomor PHD-047/PK/2012 tanggal 27 Februari 2012. Dana WISMP tahap I telah dicairkan pada Tahun 2012 sebesar Rp125.795.500,00 dan tahap II telah dicairkan pada Tahun 2013 sebesar Rp25.178.600,00. Untuk tahap III sampai dengan tahap VI dicairkan pada Tahun 2014 sebesar Rp1.320.290.534,00.



Lampiran VII88



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Tahap VII sebesar Rp64.658.850,00 telah dicairkan dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak Bupati Semarang tanggal 15 September 2015 dan Surat Bupati Semarang kepada DJPK Kemenkeu nomor 900/02827/2015 tentang permintaan penyaluran hibah WISMP 2 tahap VII TA 2015, dan Surat Bupati Semarang nomor 900/02826/2015 kepada Dirjen SDA Kementrian Pekerjaan Umum tentang verifikasi dokumen penyaluran hibah WISMP 2 tahap VII TA 2015. Tahap VIII sebesar Rp245.977.800,00 telah dicairkan dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak Bupati Semarang tanggal 2 Nopember 2015 dan Surat Bupati Semarang kepada DJPK Kemenkeu nomor 900/03387/2015 tentang permintaan penyaluran hibah WISMP2 tahap VIII TA 2015, Surat Bupati Semarang kepada Dirjen SDA Kementrian Pekerjaan Umum nomor 900/03386/2015 tentang verifikasi dokumen penyaluran hibah WISMP 2 tahap VIII TA 2015. Tahap IX sebesar Rp277.201.930,00telah dicairkan dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak Bupati Semarang tanggal 1 Desember 2015 dan Surat Bupati Semarang kepada DJPK Kemenkeu nomor 900/03387/2015 tentang permintaan penyaluran hibah WISMP2 tahap IX TA 2015, dan Surat Bupati Semarang nomor 900/03386/2015kepada Dirjen SDA Kementrian Pekerjaan Umum tentang verifikasi dokumen penyaluran hibah WISMP 2 tahap IX TA 2015. Tahap X sebesar Rp2.169.000,00 telah dicairkan dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak Bupati Semarang tanggal 5 Maret 2016 dan Surat Bupati Semarang kepada DJPK Kemenkeu nomor 900/00771/2016 tentang permintaan penyaluran hibah WISMP2 tahap XLuncuran TA 2015, dan Surat Bupati Semarang nomor 900/00770/2016 kepada Dirjen SDA Kementrian Pekerjaan Umum tentang verifikasi dokumen penyaluran hibah WISMP 2 tahap X Luncuran TA 2015. Tahap XI sebesar Rp258.893.948,00 telah dicairkan dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak Bupati Semarang tanggal 5 September 2016 dan Surat Bupati Semarang kepada DJPK Kemenkeu nomor 900/02667/2016 tentang permintaan penyaluran hibah WISMP2 tahap XITA 2016, dan Surat Bupati Semarang nomor 900/02666/2016 kepada Dirjen SDA Kementrian Pekerjaan Umum tentang verifikasi dokumen penyaluran hibah WISMP 2 tahap XITA 2016. Tahap XII sebesar Rp710.322.188,00 telah dicairkan dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak Bupati Semarang tanggal 30Nopember 2016 dan Surat Bupati Semarang kepada DJPK



Lampiran VII89



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Kemenkeu nomor 900/06946/2016 tentang permintaan penyaluran hibah WISMP2 tahap XIITA 2016, dan Surat Bupati Semarang nomor 900/06926/2016 kepada Dirjen SDA Kementrian Pekerjaan Umum tentang verifikasi dokumen penyaluran hibah WISMP 2 tahap XIITA 2016. Tahap XIII sebesar Rp5.209.787,00 telah dicairkan dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak Bupati Semarang tanggal 19 September 2017 dan Surat Bupati Semarang kepada Direktur Jenderal Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kemenkeu nomor 900/02871/2017 tentang permintaan penyaluran hibah wismp2 tahap XIII TA 2017, nomor 900/02870/2017 tentang dan Surat Bupati Semarang kpd Dirjen SDA Kemen PU tentang verifikasi dokumen penyaliran hibah WISMP 2 tahap XIII TA 2016. Tahap XIV sebesar 1.362.868.291,- telah dicairkan dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak Bupati Semarang tanggal 25 Oktober 2017 dan Surat Bupati Semarang kepada Direktur Jenderal Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kemenkeu nomor 900/003361/2017 tentang permintaan penyaluran hibah wismp2 tahap XIV TA 2017, nomor 900/3360/2017 tentang dan Surat Bupati Semarang kpd Dirjen SDA Kemen PU tentang verifikasi dokumen penyaliran hibah WISMP 2 tahap XIV TA 2017. -



1.3.2



penerimaan hibah air minum perdesaan yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA 2017 sebesar Rp.438.000.000,00 berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah untuk Hibah Air Minum Perdesaan yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA 2017 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Semarang sesuai Surat Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemberian Hibah Daeran untuk Program Hibah Air Minum Perdesaan Tahap I yang berumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA 2017 kepada Pemerintah Kabupaten Semarang Nomor S-14/MK.7/2017 tanggal 13 Maret 2017.



Pendapatan Lainnya ............................................Rp173.188.573.000,00 Akun ini menggambarkan Pendapatan Lainnya untuk periode Tahun Anggaran 2017dengan rinciannya sebagai berikut:



Pendapatan Lainnya: a.



Sumbangan Dari Orang Pribadi/ Badan



b.



Dana Desa dari APBN



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



0,00



0,00



0,00



165.688.573.000,00



165.688.573.000,00



129.797.974.000,00



Lampiran VII90



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



c.



Dana Insentif Daerah Jumlah



7.500.000.000,00



7.500.000.000,00



5.000.000.000,00



173.188.573.000,00



173.188.573.000,00



134.797.974.000,00



Pendapatan Lainnya dianggarkan sebesar Rp173.188.573.000,00dan realisasinya mencapai sebesar Rp173.188.573.000,00 atau 100,00%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp134.797.974.000,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp38.390.599.000,00 atau 28 ,48%. Dana desa pertama kali menjadi bagian dari pendapatan daerah kabupaten mulai tahun 2015 berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Alokasi dana desa untuk Kabupaten Semarang sebesar Rp.165.688.573.000,00 yang dialokasikan untuk 208 desa di seluruh Kabupaten Semarang, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor96 Tahun 2016 tentang Rincian APBNTA 2017. Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Semarang sebesar Rp.7.500.000,00 berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 96 Tahun 2016 tentang Rincian APBNTA 2017.



5.1.2



PENJELASAN POS – POS BELANJA



Akun ini menggambarkan Belanja Daerah untuk periode Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan jenis pengelompokannya yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Belanja tranfer. Anggaran dan realisasi masing-masing belanja tersebut adalah sebagai berikut:



2.



BELANJA DAERAH...........................................................Rp2.034.382.209.550,36 Akun ini menggambarkan realisasi Belanja Daerah untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian pos dan jumlah Belanja Daerah sebagai berikut: 2017



Belanja Daerah: a.



Belanja Operasi



b.



Belanja Modal



c.



Belanja Tidak Terduga



d.



Transfer



Anggaran (Rp)



Jumlah



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



1.516.750.862.000,00



1.392.261.284.225,20



1.341.037.808.180,00



376.831.630.000,00



346.459.249.455,44



381.464.589.452,65



5.803.721.000,00



2.722.763.400,00



1.687.803.273,00



293.324.091.000,00



292.938.912.469,72



250.008.870.203,12



2.192.710.304.000,00



2.034.382.209.550,36



1.974.199.071.108,77



Lampiran VII91



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja dianggarkan sebesar Rp2.192.710.304.000,00 dan realisasinya mencapai sebesar Rp2.034.382.209.550,36 atau 92,78%.Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 yaitu sebesar Rp1.974.199.071.108,77 maka realisasi belanja Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp60.183.138.441,59atau 3,05%dengan rincian sebagai berikut: 2.1 Belanja Operasi ……........................……………..........Rp1.392.261.284.225,20 Belanja Operasi Kabupaten Semarang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah,Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Bantuan Keuangandengan anggaran dan realisasi Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut: 2017



Belanja Operasi:



2016



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Belanja Pegawai



948.709.493.000,00



874.142.522.431,00



941.343.264.706,00



b.



Belanja Barang dan Jasa



481.184.372.000,00



437.599.303.834,20



365.134.435.192,00



c.



Belanja Bunga



0,00



0,00



518.482,00



d.



Belanja Subsidi



0,00



0,00



0,00



e.



Belanja Hibah



70.751.656.000,00



65.525.268.960,00



27.324.632.400,00



f.



Belanja Bantuan Sosial



16.105.341.000,00



14.994.189.000,00



7.234.957.400,00



g.



Belanja Bantuan Keuangan



0,00



0,00



0,00



1.516.750.862.000,00



1.392.261.284.225,20



1.341.037.808.180,00



Jumlah



Realisasi (Rp)



Belanja operasi dianggarkan sebesar Rp1.516.750.862.000,00 dan realisasinya mencapai sebesarRp1.392.261.284.225,20 atau 91,79%.Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.341.037.808.180,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp51.223.476.045,20atau3,82%. Rincian Belanja Operasi adalah sebagai berikut:



2.1.1



Belanja Pegawai ……………….....……..............Rp874.142.522.431,00 Akun ini menggambarkan Belanja Pegawai untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Pegawai sebagai berikut: 2017



Belanja Pegawai: a.



Belanja Langsung



Pegawai



Tidak



b.



Belanja Pegawai Langsung Jumlah



2016



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



891.351.918.000,00



822.474.964.598,00



905.034.105.420,00



57.357.575.000,00



51.667.557.833,00



36.309.159.286,00



948.709.493.000,00



874.142.522.431,00



941.343.264.706,00



Lampiran VII92



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp948.709.493.000,00 dan realisasinya mencapai sebesarRp874.142.522.431,00 atau 92,14%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp941.343.264.706,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017mengalami penurunan sebesar Rp67.200.742.275,00atau7,14%. Rincian Belanja Pegawai adalah sebagai berikut:



2.1.1.1



Belanja Pegawai Tidak Langsung..................Rp822.474.964.598,00 Akun ini menggambarkan Belanja Pegawai Tidak Langsung untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Pegawai Tidak Langsung sebagai berikut:



Belanja Pegawai Tidak Langsung:



2017



2016



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



810.244.728.000,00



750.289.898.186,00



837.677.923.286,00



69.908.300.000,00



62.859.738.240,00



59.989.379.625,00



a.



Gaji dan Tunjangan



b.



Tambahan Penghasilan PNS



c.



Belanja Penerimaan lainnya Pimpinan dan anggota DPRD serta KDH/WKDH



4.947.000.000,00



4.940.700.000,00



3.989.400.000,00



d.



Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah



5.309.383.000,00



3.932.143.794,00



2.769.622.874,00



e.



Belanja Insentif Pemungutan Retribusi Daerah



942.507.000,00



452.484.378,00



607.779.635,00



Jumlah



891.351.918.000,00



822.474.964.598,00



905.034.105.420,00



Belanja Pegawai Tidak Langsung dianggarkan Rp891.351.918.000,00 dan realisasinya mencapai Rp822.474.964.598,00 atau 92,27%. Bila dibanding dengan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp905.034.105.420,00 maka Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunan Rp82.559.140.822,00 atau9,12%.



sebesar sebesar realisasi realisasi sebesar



Dalam sisa anggaran belanja pegawai tidak langsung termasuk didalamnya adalah sisa dari belanja tunjangan profesi guru PNSD sebesarRp7.750.615.515,00, tunjangan tambahan penghasilan guru PNSD sebesar Rp375.612.500,00 dan Tunjangan Khusus Guru PNSD sebesar Rp15.914.520,00. 2.1.1.2



Belanja Pegawai Langsung..............................Rp51.667.557.833,00 Akun ini menggambarkan Belanja Pegawai Langsung untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Pegawai Langsungsebagai berikut:



Belanja Pegawai Langsung:



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



Lampiran VII93



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



a.



Honorarium PNS



2.269.040.000,00



2.162.316.500,00



4.732.813.000,00



b.



Honorarium Non PNS



30.789.407.000,00



27.262.416.500,00



22.854.539.000,00



c.



Uang Lembur



2.593.865.000,00



2.395.438.050,00



2.318.917.475,00



d.



Belanja Pegawai BLUD



9.460.804.000,00



7.918.547.293,00



6.402.889.811,00



e.



Belanja Pegawai Dana BOS



12.244.459.000,00



11.928.839.490,00



0,00



57.357.575.000,00



51.667.557.833,00



36.309.159.286,00



Jumlah



Belanja Pegawai Langsung dianggarkan sebesar Rp57.357.575.000,00 dan realisasinya mencapai sebesar Rp51.667.557.833,00 atau 90,08%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016sebesar Rp36.309.159.286,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp15.358.398.547,00 atau 42,30%. Dalam Belanja Pegawai Langsung diantaranya merupakan anggaran dan realisasi atas Belanja Pegawai BOSsebesar Rp11.928.839.490,00 yang terdiri dari honorarium pengelola keuangan SKPD sebesar Rp1.129.500.000,00 dan honorarium pegawai tidak tetap sebesar Rp10.799.339.490,00. Dalam Belanja Pegawai Langsung diantaranya merupakan anggaran dan realisasi atas Belanja Pegawai BLUD dengan rincian sebagai berikut: 2017



Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD:



Anggaran (Rp)



Sisa Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



BLUD-RSUD Ambarawa



3.816.340.000,00



3.633.821.256,00



182.518.744,00



b.



BLUD-RSUD Ungaran



4.593.623.000,00



3.386.566.037,00



1.207.056.963,00



c.



BLUD-Puskesmas Tengaran



356.706.000,00



300.547.500,00



56.158.500,00



d.



BLUD-Puskesmas Susukan



130.110.000,00



106.150.000,00



23.960.000,00



e.



BLUD-Puskesmas Suruh



188.065.000,00



156.680.000,00



31.385.000,00



f.



BLUD-Puskesmas Jambu



82.390.000,00



67.075.000,00



15.315.000,00



g.



BLUD-Puskesmas Bancak



175.145.000,00



169.555.000,00



5.590.000,00



h.



BLUD-Puskesmas Bergas



118.425.000,00



98.152.500,00



20.272.500,00



9.460.804.000,00



7.918.547.293,00



1.542.256.707,00



Jumlah



Dalamrincian Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD RSUD Ambarawa, dengan rincian sebagai berikut: Belanja Pegawai AMBARAWA:



Langsung







Belanja



Pegawai



a.



Belanja Gaji dan Tunjangan Non PNS



b.



Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan



c.



Belanja Honorarium Pengelola Keuangan



2017



BLUD-RSUD Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



3.510.710.000,00



3.368.560.471,00



120.224.000,00



120.223.860,00



21.900.000,00



21.900.000,00



Lampiran VII94



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



d.



Belanja Lembur Jumlah



163.506.000,00



123.136.925,00



3.816.340.000,00



3.633.821.256,00



Dalam rincian Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD RSUD Ungaran, dengan rincian sebagai berikut: Belanja Pegawai Langsung – BelanjaPegawai BLUD-RSUD UNGARAN: a.



Belanja Gaji dan Tunjangan Non PNS



b.



Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan



c.



Belanja Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa



d. d.



2017 Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



4.174.639.000,00



3.004.380.993,00



273.803.000,00



269.613.544,00



25.100.000,00



3.100.000,00



Belanja Honorarium Pengelola Keuangan



23.400.000,00



23.300.000,00



Belanja Lembur



96.681.000,00



86.171.500,00



4.593.623.000,00



3.386.566.037,00



Jumlah



Dalam rincian Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD Puskesmas Tengaran, dengan rincian sebagai berikut: Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD-Puskesmas Tengaran:



2017 Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Honorarium Tenaga Ahli/Narasumber



b.



Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan



c.



Honorarium Pengelola Keuangan



d.



Honorarium Tenaga Pelaksana Kegiatan



227.410.000,00



172.795.000,00



d.



Belanja Lembur



108.231.000,00



107.667.500,00



356.706.000,00



300.547.500,00



Jumlah



12.000.000,00



11.700.000,00



8.840.000,00



8.160.000,00



225.000,00



225.000,00



Dalam rincian Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD Puskesmas Susukan, dengan rincian sebagai berikut:



Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD-Puskesmas Susukan: a.



Honorarium Tenaga Ahli/Narasumber Jumlah



2017 Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



130.110.000,00



106.150.000



130.110.000,00



106.150.000,00



Dalam rincian Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD Puskesmas Suruh, dengan rincian sebagai berikut: Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD Puskesmas Suruh: a.



Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan



b.



Honorarium Pengelola Keuangan



c.



Honorarium Tenaga Pelaksana Kegiatan



2017 Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



8.840.000,00



8.160.000,00



225.000,00



225.000,00



179.000.000,00



148.295.000,00



Lampiran VII95



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Jumlah



188.065.000,00



156.680.000,00



Dalam rincian Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD Puskesmas Jambu, dengan rincian sebagai berikut: Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD Puskesmas Jambu: a.



Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan



b.



Honorarium Pengelola Keuangan



c.



Honorarium Tenaga Pelaksana Kegiatan Jumlah



2017 Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



8.840.000,00



7.480.000,00



225.000,00



225.000,00



70.690.000,00



59.370.000,00



82.390.000,00



67.075.000,00



Dalam rincian Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD Puskesmas Bancak, dengan rincian sebagai berikut: Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD Puskesmas Jambu: a.



Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan



b.



Honorarium Tenaga Pelaksana Kegiatan Jumlah



2017 Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



5.440.000,00



5.440.000,00



169.705.000,00



164.115.000,00



175.145.000,00



169.555.000,00



Dalam rincian Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD Puskesmas Bergas, dengan rincian sebagai berikut: Belanja Pegawai Langsung – Belanja Pegawai BLUD Puskesmas Bergas: a.



Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan



b.



Honorarium Tenaga Pelaksana Kegiatan



c.



Lembur Jumlah



2.1.2



2017 Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



8.840.000,00



8.160.000,00



104.545.000,00



84.965.000,00



5.040.000,00



5.027.500,00



118.425.000,00



98.152.500,00



Belanja Barang dan Jasa …………..…….…......Rp437.599.303.834,20 Akun ini menggambarkan Belanja Barang dan Jasa untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Barang dan Jasa sebagai berikut:



Belanja Barang dan Jasa: a.



Belanja Bahan Pakai Habis



b.



Belanja Bahan/Material



c.



Belanja Jasa Kantor



2017 Anggaran (Rp) 16.664.486.250,00



2016 Realisasi (Rp) 14.936.036.807,00



Realisasi (Rp) 14.220.920.959,00



24.868.457.650,00



21.093.655.069,00



23.231.007.464,00



118.531.668.272,00



107.198.422.637,00



102.934.040.714,00



Lampiran VII96



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2017



Belanja Barang dan Jasa:



Anggaran (Rp)



d.



Belanja Premi Asuransi



e.



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



12.515.605.440,00



11.423.843.683,20



11.144.647.225,00



Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor



4.847.168.100,00



4.380.299.567,00



4.750.167.911,00



f.



Belanja Cetak Penggandaan



dan



9.134.491.488,00



8.260.563.385,00



6.951.138.184,00



g.



Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir



1.662.844.000,00



1.279.103.028,00



1.192.563.145,00



h.



Belanja Sewa Sarana Mobilitas



1.359.090.000,00



943.490.000,00



548.755.000,00



i.



Belanja Sewa Alat Berat



60.000.000,00



59.400.000,00



59.400.000,00



j.



Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor



1.932.657.500,00



1.558.818.700,00



1.458.614.227,00



k.



Belanja Makanan dan Minuman



25.214.072.600,00



22.197.189.746,00



16.945.851.662,00



l.



Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya



274.675.000,00



271.988.000,00



234.252.000,00



m.



Belanja Pakaian Kerja



850.760.000,00



817.174.048,00



652.985.500,00



n.



Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu



402.931.000,00



387.892.500,00



344.035.000,00



o.



Belanja Perjalanan Dinas



49.238.828.900,00



41.462.647.181,00



36.726.388.652,00



p.



Belanja Beasiswa Pendidikan PNS



43.785.000,00



43.785.000,00



55.710.000,00



q.



Belanja Kursus, Sosialisasi dan Teknis PNS



2.708.558.000,00



2.367.206.200,00



2.755.860.000,00



Pelatihan, Bimbingan



r.



Belanja Pemulangan Pegawai



10.500.000,00



5.000.000,00



5.500.000,00



s.



Belanja Pemeliharaan



18.842.728.800,00



17.966.763.859,00



21.181.616.535,00



t.



Belanja Jasa Konsultan



5.367.812.000,00



4.829.664.900,00



2.264.434.750,00



u.



Belanja Pendidikan Pembinaan Non-PNS Didik)



1.983.650.000,00



1.963.320.000,00



1.188.200.000,00



v.



Belanja Barang dan Jasa BLUD



124.448.444.000,00



116.416.962.316,00



109.841.378.514,00



w.



Belanja Barang dan Jasa Dana BOS



51.440.277.000,00



50.147.296.608,00



36.000.000,00



x.



Uang Untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat



1.811.225.000,00



1.781.622.000,00



1.210.825.000,00



y.



Belanja Narasumber/Tenaga Ahli/Infrastruktur



Jasa



6.919.706.000,00



5.758.225.100,00



5.200.142.750,00



z.



Belanja Barang dan Jasa Penyusunan Naskah Akademik (NA)



49.950.000,00



48.933.500,00



0,00



Jumlah



481.184.372.000,00



437.599.303.834,20



365.134.435.192,00



dan (Anak



Belanja Barang dan Jasa dianggarkan sebesar Rp481.184.372.000,00 dan realisasinyamencapai sebesar Rp437.599.303.834,20 atau 90,94%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp365.134.435.192,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp72.464.868.642,20atau19,85%.Sisa anggaran ini sebagian besar berasal dari efisiensi kegiatan, dalam arti output kegiatan



Lampiran VII97



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



tercapai tetapi dana masih sisa seperti pemakaian listrik, telepon,air, BBM yang lebih efisien, serta sisa dari pengadaan. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya merupakan Belanja Barang dan Jasa untuk Belanja Barang dan Jasa untuk BOS dapat dirinci sebagai berikut: Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Belanja Pengisian Tabung Gas Belanja Persediaan Makanan Pokok Belanja Piagam/ Piala/ Sertifikat Belanja Cinderamata, Fandel, Plakat, dan sejenisnya Belanja Perlengkapan Pelatihan, Rapat, Sosialisasi, Pameran dan sejenis Belanja Perlengkapan Rumah Tangga Kantor Belanja Alat-alat Olahraga Belanja Alat Praktek/ Peraga Belanja Bahan Percontohan Belanja telepon Belanja air Belanja listrik Belanja Jasa surat kabar/majalah Belanja kawat/faksimili/internet Belanja Transportasi dan Akomodasi (Piak Ketiga) Belanja Jasa Dekorasi, Dokumentasi, Publikasi Belanja Jasa Pemasangan Listrik, Air, Telpon dan Gas Belanja Jasa Pihak Ketiga / Outsourching Belanja Jasa Tenaga Teknis Belanja Kontribusi/ Kompensasi Belanja Premi Asuransi Kesehatan Pegawai Non PNS Belanja Jasa Service Belanja Penggantian Suku Cadang Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan pelumas Belanja Pajak Kendaraan Bermotor Belanja Cetak Belanja Penggandaan Belanja sewa gedung/ kantor/tempat Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat Belanja sewa meja kursi Belanja sewa generator Belanja sewa tenda Belanja sewa pakaian adat/tradisional Belanja Sewa Software, Hardware, dan System Belanja Sewa Sound System Belanja makanan dan minuman harian pegawai Belanja makanan dan minuman rapat Belanja makanan dan minuman tamu Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) Belanja Pakaian Dinas Upacara (PDU) Belanja pakaian adat daerah Belanja pakaian batik tradisional Belanja pakaian olahraga Belanja perjalanan dinas dalam daerah Belanja perjalanan dinas luar daerah Belanja Pemeliharan Peralatan dan Mesin Belanja Pemeliharan Gedung dan Bangunan Belanja kursus-kursus singkat/ pelatihan



25.039.405,00 84.124.500,00 96.899.050,00 71.401.100,00 69.710.175,00 1.784.199.013,00 1.315.387.498,00 537.371.916,00 1.473.329.579,00 89.783.500,00 418.630.497,00 414.167.637,00 669.088.799,00 330.437.626,00 1.145.859.969,00 903.593.926,00 123.239.750,00 68.028.028,00 608.193.100,00 538.918.850,00 809.137.250,00 1.624.000,00 722.041.276,00 586.254.156,00 18.945.271,00 3.591.700,00 894.453.289,00 6.154.480.308,00 35.336.900,00 287.647.500,00 14.216.000,00 16.900.000,00 36.352.500,00 96.513.500,00 21.641.000,00 4.900.000,00 4.531.581.217,00 2.192.236.346,00 326.213.897,00 1.700.000,00 7.878.714,00 21.024.900,00 5.600.000,00 61.903.600,00 1.331.013.393,00 50.687.000,00 544.278.722,00 6.018.588.619,00 243.316.168,00



Lampiran VII98



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Diklat Teknis/ Fungsional Belanja Honorarium Tenaga Ahli/Narasumber/Instruktur Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga Belanja Beasiswa Anak Didik Belanja alat tulis kantor Belanja alat listrik dan elektronik ( lampu pijar, battery kering) Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih Belanja Bahan Pakai Habis Kesehatan Medis Total Belanja Barang Dana BOS SD SMP



149.662.484,00 4.490.813.016,00 148.377.034,00 184.377.980,00 6.401.845.512,00 618.038.066,00 236.641.505,00 1.726.191.525,00 347.888.342,00 50.111.296.608,00



Belanja Alat Tulis Kantor Belanja Makanan dan minuman Rapat Belanja Cetak Belanja Bahan Pakai Habis Kesehatan Non Medis Belanja Makanan dan Minuman Harian Murid Belanja Jasa Tenaga Teknis Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Belanja alat Listrik dan Elektronik Belanja Listrik Total Belanja Barang Dana BOS BOP PAUD Total Belanja Barang Dana BOS



5.200.000 12.800.000 3.843.000 567.000 8.190.000 2.880.000 1.530.000 818.300 171.700 36.000.000 50.147.296.608,00



Kemudian Anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya juga merupakan Belanja Barang dan Jasa untuk Belanja Barang dan Jasa BLUD dapat dirinci sebagai berikut: Belanja Barang dan Jasa – BelanjaBarang dan Jasa BLUD:



2017 Anggaran (Rp)



Sisa Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



BLUD-RSUD Ambarawa



65.977.309.000,00



64.454.646.794,00



1.522.662.206,00



b.



BLUD-RSUD Ungaran



50.260.451.000,00



44.701.720.635,00



5.558.730.365,00



c.



BLUD-Puskesmas Tengaran



2.064.254.000,00



1.800.923.833,00



263.330.167,00



d.



BLUD-Puskesmas Susukan



1.553.085.000,00



1.436.973.613,00



116.111.387,00



e.



BLUD-Puskesmas Suruh



1.255.025.000,00



1.208.576.738,00



46.448.262,00



f.



BLUD-Puskesmas Jambu



864.459.000,00



792.684.921,00



71.774.079,00



g.



BLUD-Puskesmas Bancak



877.245.000,00



752.492.407,00



124.752.593,00



h.



BLUD-Puskesmas Bergas



1.596.616.000,00



1.268.943.375,00



327.672.625,00



124.448.444.000,00



116.416.962.316,00



8.031.481.684,00



Jumlah



Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang dan Jasa BLUD RSUD Ambarawa, dengan rincian sebagai berikut: Belanja Barang dan Jasa BLUD-RSUD AMBARAWA:



2017 Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Belanja Operasi –Bahan



26.386.007.000,00



25.063.901.251,00



b.



Belanja Operasi - Jasa Pelayanan



27.017.421.000,00



27.014.230.895,00



c.



Belanja Operasi –Pemeliharaan



559.256.000,00



545.643.427,00



d.



Belanja Operasi - Barang dan Jasa



1.938.521.000,00



1.907.413.262



Lampiran VII99



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



e.



Belanja Operasi - Pelayanan Lainnya



69.975.000,00



54.457.550,00



f.



Belanja Administrasi dan Umum - Administrasi Kantor



2.053.869.000,00



1.985.158.803,00



g.



Belanja Administrasi dan Umum - Pemeliharaan



1.306.473.000,00



1.286.705.966,00



h.



Belanja Administrasi dan Umum - Barang dan Jasa



6.541.404.000,00



6.494.779.540,00



i.



Belanja Administrasi dan Umum - Promosi



28.783.000,00



26.756.100,00



j.



Belanja Administrasi dan Umum - Umum dan Administrasi Lainnya



75.600.000,00



75.600.000,00



65.977.309.000,00



64.454.646.794,00



Jumlah



Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang dan Jasa BLUD RSUD Ungaran, dengan rincian sebagai berikut: 2017



Belanja Barang dan Jasa BLUD-RSUD UNGARAN:



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Belanja Operasi - Bahan



19.467.283.300,14



18.066.892.636,00



b.



Belanja Operasi - Jasa Pelayanan



20.375.396.800,00



18.150.341.299,00



c.



Belanja Operasi - Pemeliharaan



d.



Belanja Operasi - Barang dan Jasa



e.



Belanja Operasi - Pelayanan Lainnya



f.



Belanja Administrasi dan Umum - Administrasi Kantor



g.



Belanja Administrasi dan Umum - Pemeliharaan



1.753.386.400,00



1.423.327.690,00



h.



Belanja Administrasi dan Umum - Barang dan Jasa



4.943.225.200,00



4.238.998.929,00



i.



Belanja Administrasi dan Umum - Promosi



96.065.000,00



78.031.000,00



50.260.451.000,00



44.701.720.635,00



Jumlah



170.724.000,00



151.047.025,00



1.859.718.250,00



1.284.684.723,00



20.700.000,00



3.000.000,00



1.579.952.050,00



1.305.397.333,00



Dalam rincian Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang dan Jasa BLUD Puskesmas Tengaran, dengan rincian sebagai berikut: 2017



Belanja Barang dan Jasa BLUD Puskesmas Tengaran:



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Belanja Operasi - Bahan



347.706.000,00



171.335.084,00



b.



Belanja Operasi - Jasa Pelayanan



1.398.771.000,00



1.398.519.935,00



c.



Belanja Operasi – Pemeliharaan Pelayanan



10.380.000,00



7.802.300,00



d.



Belanja Operasi - Barang dan Jasa Pelayanan



42.026.000,00



26.450.850,00



164.008.000,00



139.263.515,00



37.669.000,00



17.717.000,00



61.644.000,00



38.714.579,00



2.050.000,00



1.079.000,00



e.



Belanja Administrasi dan Umum - Administrasi Kantor



f.



Belanja Administrasi dan Umum Administrasi



g.



Belanja Administrasi dan Umum Administrasi



h.



Belanja Administrasi dan Umum - Promosi



i.



Belanja Non Operasional - Administrasi Bank



0,00



10.000,00



j.



Belanja Non Operasional - Non Operasional Lain-lain



0,00



31.570,00



2.064.254.000,00



1.800.923.833,00



- Pemeliharaan Umum dan - Barang dan Jasa Umum dan



Jumlah



Lampiran VII100



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang dan Jasa Puskesmas Susukan, dengan rincian sebagai berikut: 2017



Belanja Barang dan Jasa BLUD Puskesmas Susukan: a.



Belanja Operasi - Bahan



b.



Belanja Operasi - Jasa Pelayanan



c.



Belanja Operasi – Pemeliharaan Pelayanan



d.



Belanja Operasi - Barang dan Jasa Pelayanan



e.



Belanja Administrasi dan Umum - Administrasi Kantor



f.



Belanja Administrasi dan Umum Administrasi



g.



Belanja Administrasi dan Umum Administrasi



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



124.892.250,00



112.951.762,00



1.002.343.150,00



944.175.137,00



59.794.000,00



59.127.900,00



113.696.600,00



99.731.500,00



82.876.000,00



72.475.000,00



54.883.000,00



54.771.311,00



- Pemeliharaan Umum dan - Barang dan Jasa Umum dan



h.



Belanja Administrasi dan Umum - Promosi



i.



Belanja Non Operasional - Umum dan Administrasi Lain-lain



j.



1.800.000,00



1.800.000,00



112.800.000,00



91.905.000,00



Belanja Non Operasional - Administrasi Bank



0,00



10.000,00



Belanja Non Operasional - Non Operasional Lain-lain



0,00



26.003,00



1.553.085.000,00



1.436.973.613,00



Jumlah



Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang dan Jasa Puskesmas Suruh, dengan rincian sebagai berikut:



a.



Belanja Operasi - Bahan



b.



Belanja Operasi - Jasa Pelayanan



c.



Belanja Operasi – Pemeliharaan Pelayanan



d.



Belanja Operasi - Barang dan Jasa Pelayanan



e.



Belanja Administrasi dan Umum - Administrasi Kantor



f.



Belanja Administrasi dan Umum Administrasi



g.



Belanja Administrasi dan Umum Administrasi



h.



Belanja Non Operasional - Non Operasional Lain-lain



BLUD



2017



Belanja Barang dan Jasa BLUD Puskesmas Suruh:



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



84.040.000,00



71.109.224,00



981.360.000,00



966.408.750,00



20.385.000,00



13.525.400,00



102.525.000,00



94.100.990,00



42.038.000,00



41.358.080,00



8.107.000,00



8.007.000,00



16.570.000,00



14.034.875,00



0,00



32.419,00



1.255.025.000,00



1.208.576.738,00



- Pemeliharaan Umum dan - Barang dan Jasa Umum dan



Jumlah



Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang dan Jasa Puskesmas Jambu, dengan rincian sebagai berikut: Belanja Barang dan Jasa BLUD Puskesmas Jambu: a.



BLUD



Belanja Operasi - Bahan



BLUD



2017 Anggaran (Rp) 73.000.000,00



Realisasi (Rp) 37.173.024,00



b.



Belanja Operasi - Jasa Pelayanan



614.199.000,00



604.972.640,00



c.



Belanja Administrasi dan Umum - Administrasi Kantor



110.733.000,00



103.463.000,00



Lampiran VII101



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



d.



Belanja Administrasi dan Umum Administrasi



- Pemeliharaan Umum dan



e.



Belanja Administrasi dan Umum Administrasi



f.



Belanja Administrasi dan Umum - Promosi



g. h.



19.714.000,00



4.866.000,00



- Barang dan Jasa Umum dan 29.863.000,00



25.519.200,00



16.950.000,00



16.668.000,00



Belanja Non Operasional - Administrasi Bank



0,00



10.000,00



Belanja Non Operasional - Non Operasional Lain-lain



0,00



13.057,00



864.459.000,00



792.684.921,00



Jumlah



Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang dan Jasa Puskesmas Bancak, dengan rincian sebagai berikut: 2017



Belanja Barang dan Jasa BLUD Puskesmas Bancak: a.



Belanja Operasi - Bahan



b.



Belanja Operasi - Jasa Pelayanan



c. d.



BLUD



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



99.360.000,00



60.458.709,00



589.200.000,00



589.917.400,00



Belanja Operasi – Pemeliharaan Pelayanan



17.860.000,00



9.962.073,00



Belanja Operasi - Barang dan Jasa Pelayanan



54.800.000,00



11.725.000,00



e.



Belanja Administrasi dan Umum - Administrasi Kantor



78.822.000,00



55.289.600,00



f.



Belanja Administrasi dan Umum Administrasi



3.850.000,00



0,00



g.



Belanja Administrasi dan Umum Administrasi



33.353.000,00



25.121.150,00



h.



Belanja Non Operasional - Administrasi Bank



0,00



10.000,00



i.



Belanja Non Operasional - Non Operasional Lain-lain



0,00



8.475,00



877.245.000,00



752.492.407,00



- Pemeliharaan Umum dan - Barang dan Jasa Umum dan



Jumlah



Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang dan Jasa Puskesmas Bergas, dengan rincian sebagai berikut: 2017



Belanja Barang dan Jasa BLUD Puskesmas Bergas: a.



Belanja Operasi - Bahan



b.



Belanja Operasi - Jasa Pelayanan



c. d.



BLUD



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



161.040.000,00



64.831.355,00



1.055.100.000,00



937.330.810,00



Belanja Operasi – Pemeliharaan Pelayanan



24.036.000,00



11.814.600,00



Belanja Operasi - Barang dan Jasa Pelayanan



36.015.000,00



13.014.950,00



175.263.000,00



144.513.000,00



28.162.000,00



3.895.000,00



94.440.000,00



70.956.325,00



22.560.000,00



22.560.000,00



e.



Belanja Administrasi dan Umum - Administrasi Kantor



f.



Belanja Administrasi dan Umum Administrasi



g.



Belanja Administrasi dan Umum Administrasi



h.



Belanja Administrasi dan Umum - Promosi



i.



Belanja Non Operasional - Administrasi Bank



0,00



10.000,00



j.



Belanja Non Operasional - Non Operasional Lain-lain



0,00



17.335,00



1.596.616.000,00



1.268.943.375,00



- Pemeliharaan Umum dan - Barang dan Jasa Umum dan



Jumlah



2.1.3



Belanja Bunga ……......……………….....……………................Rp0,00



Lampiran VII102



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Akun ini menggambarkan Belanja Bunga untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Bunga sebagai berikut: 2017



Belanja Bunga:



Anggaran (Rp)



Bunga Utang Pinjaman Jumlah



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



0,00



0,00



518.482,00



0,00



0,00



518.482,00



Belanja Bunga tidak dianggarkan di tahun 2017 karena Pemerintah Kabupaten Semarang sudah tidak mempunyai kewajiban bunga atau pinjaman.



2.1.4



Belanja Hibah …………………….….……...........Rp65.525.268.960,00 Akun ini menggambarkan Belanja Hibah untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Hibah sebagai berikut: 2017



Belanja Hibah:



Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan



22.499.325.000,00



20.609.325.000,00



6.031.500.000,00



b.



Belanja Hibah kepada Kelompok/ Anggota Masyarakat



0,00



0,00



0,00



c.



Belanja Hibah kepada Satuan Pendidikan



18.029.000.000,00



16.299.800.000,00



10.084.210.000,00



d.



Belanja Hibah kepada Instansi Vertikal



0,00



0,00



0,00



e.



Belanja Hibah Barang dan Jasa yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga



30.223.331.000,00



28.616.143.960,00



11.208.922.400,00



f.



Belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga



0,00



0,00



0,00



Jumlah



70.751.656.000,00



65.525.268.960,00



27.324.632.400,00



Belanja hibah dianggarkan sebesar Rp70.751.656.000,00 dan realisasinya mencapai sebesar Rp65.525.268.960,00 atau 92,61%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp27.324.632.400,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp38.200.636.560,00 atau 139,80%.



Untuk penjelasan peruntukan belanja hibah dapat dijelaskan sebagai berikut: a.



Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan



Lampiran VII103



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No a.



Hibah untuk Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan



1.



Hibah untuk KONI Kabupaten Semarang



2.



Pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB)



3.



Hibah kepada Kwarcab Pramuka Kabupaten Semarang



4.



Hibah Kesenian



5.



Hibah kepada Dewan Pendidikan Jumlah a.



b.



Anggaran



Realisasi



%



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga 1.000.000.000,00



1.000.000.000,00



100,00



500.000.000,00



500.000.000,00



100,00



100.000.000,00



100.000.000,00



100,00



9.780.000.000,00



9.750.000.000,00



99,69



49.325.000,00



49.325.000,00



100,00



11.429.325.000,00



11.399.325.000,00



99,73



Dinas Sosial



1.



Komisi Daerah Lanjut Usia



170.000.000,00



170.000.000,00



100,00



2.



Yayasan PGOT Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan, Pengemis, Orang Terlantar dan Psikotik



50.000.000,00



50.000.000,00



100,00



Jumlah b.



220.000.000,00



220.000.000,00



100,00



1.



BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional ) Kabupaten Semarang



200.000.000,00



200.000.000,00



100,00



2.



FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten Semarang



50.000.000,00



50.000.000,00



100,00



3.



GNOTA Kabupaten Semarang



50.000.000,00



50.000.000,00



100,00



4.



Badan Pengelola Mesjid Agung Kabupaten Semarang



75.000.000,00



75.000.000,00



100,00



5.



BHRD (Badan Hisab dan Rukyat Daerah) Kabupaten Semarang



25.000.000,00



25.000.000,00



100,00



6.



MKI (Masyarakat Kristiani Indonesia) Kabupaten Semarang



200.000.000,00



0,00



0,00



7.



MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Semarang



75.000.000,00



75.000.000,00



100,00



8.



FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmilyah) Kabupaten Semarang



75.000.000,00



75.000.000,00



100,00



9.



Badko TPQ Kabupaten Semarang



50.000.000,00



50.000.000,00



100,00



10.



DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kabupaten Semarang



11.



Tempat ibadah dan tempat pendidikan keagamaan



c.



Bagian Kesra Sekretariat Daerah



50.000.000,00



50.000.000,00



100,00



10.000.000.000,00



8.340.000.000,00



83,34



Jumlah c.



10.850.000.000,00



8.990.000.000,00



82,86



Jumlah a + b + c



22.499.325.000,00



20.609.325.000,00



91,59



b.



Hibah kepada Kelompok/Anggota Masyarakat Pada tahun 2017 tidak dianggarankan belanja hibah kepada kelompok/anggota masyarakat.



c.



Hibah kepada Satuan Pendidikan



No



Bantuan Hibah untuk Lembaga Satuan Pendidikan



Anggaran



Realisasi



%



274.000.000,00



274.000.000,00



100,00



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga 1.



Bantuan pembangunan ruang laboratorium SMP Darul Fikri



Lampiran VII104



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Bantuan Hibah untuk Lembaga Satuan Pendidikan Bawen



Anggaran



Realisasi



2.



Belanja Hibah kepada SMP Swasta



500.000.000,00



470.000.000,00



94,00



3.



Belanja Hibah Mebelair PAUD



475.000.000,00



475.000.000,00



100,00



4.



Belanja Hibah Alat Peraga PAUD



310.000.000,00



310.000.000,00



100,00



5.



BOP PAUD



15.720.000.000,00



14.020.800.000,00



89,19



6.



Belanja Rehab PAUD



750.000.000,00



750.000.000,00



100,00



18.029.000.000,00



16.299.800.000,00



90,41



Jumlah



%



d.



Belanja Hibah kepada Instansi Vertikal Pada tahun 2017 tidak dianggarkan belanja hibah kepada instansi vertikal.



e.



Belanja Hibah Barang Jasa yang Akan Diserahkan Kepada Pihak Masyarakat/ Pihak Ketiga



No 1.



Belanja Hibah Barang Jasa Yang Akan Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga



Anggaran



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga



Realisasi



%



58.442.000,00



58.344.000,00



99,83



839.626.000,00



97,40



2.



Dinas Lingkungan Hidup



862.071.000,00



3.



Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



126.050.000,00



125.362.500,00



99,45



4.



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



29.176.768.000,00



27.592.811.460,00



94,57



30.223.331.000,00



28.616.143.960,00



94,68



Jumlah



2.1.5



Belanja Bantuan Sosial ………………………....Rp14.994.189.000,00 Akun ini menggambarkan Belanja Bantuan Sosial untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Bantuan Sosial sebagai berikut: 2017



Belanja Bantuan Sosial:



Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Belanja Bantuan Sosial kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan



200.000.000,00



200.000.000,00



200.000.000,00



b.



Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat



3.755.000.000,00



3.755.000.000,00



2.720.529.000,00



c.



Belanja Bantuan Sosial kepada Anggota Masyarakat



3.872.400.000,00



3.093.750.000,00



590.800.000,00



d.



Belanja Bantuan Sosial Barang yang Akan Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/ Masyarakat



8.277.941.000,00



7.945.439.000,00



3.723.628.400,00



e.



Belanja Bantuan Sosial kepada Individu



0,00



0,00



0,00



Jumlah



16.105.341.000,00



14.994.189.000,00



7.234.957.400,00



Lampiran VII105



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Bantuan Sosial dianggarkan sebesar Rp16.105.341.000,00 dan realisasinya mencapai sebesar Rp14.994.189.000,00 atau 93,10%. Bila dibanding dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp7.234.957.400,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp7.759.231.600,00 atau107,25%.



Peruntukan belanja sosial dapat dijelaskan sebagai berikut: a.



Belanja Bantuan Sosial kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan Belanja Bantuan Sosial kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan



No



Anggaran



Realisasi



%



200.000.000,00



200.000.000,00



100,00



200.000.000,00



200.000.000,00



100,00



a. Bagian Kesra setda 1.



KPA Kab. Semarang Jumlah



b. No



Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat Belanja Bantuan Keuangan kepada Kelompok Masyarakat



Anggaran



Realisasi



%



a. Dinas Pekerjaan Umum 1.



Pembangunan Sarana Air Bersih PAMSIMAS Reguler APBD



1.235.000.000,00



1.235.000.000,00



100,00



2.



Pembangunan Sarana Sanitasi



2.285.000.000,00



2.285.000.000,00



100,00



3.520.000.000,00



3.520.000.000,00



100,00



235.000.000,00



235.000.000,00



100,00



Jumlah b.



235.000.000,00



235.000.000,00



100,00



Jumlah a + b



3.755.000.000,00



3.755.000.000,00



100,00



Jumlah a. b. Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan 1.



c.



Bantuan Dana Investasi Agribisnis



Belanja Bantuan Sosial kepada AnggotaMasyarakat



No a. 1.



Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat



Bantuan kepada orang terlantar diperjalanan /kehabisan bekal, Rujukan dan PMKS lainnya a) Penduduk Kabupaten Semarang



Realisasi



%



300.000,00



0,00



0,00



b)



Antar Kabupaten Dalam Provinsi



5.250.000,00



3.150.000,00



60,00



c)



Antar Provinsi dalam Pulau Jawa



18.600.000,00



10.100.000,00



54,30



d)



Antar Provinsi di Luar Pulau Jawa



6.250.000,00



4.100.000,00



65,60



e)



Biaya Rujukan pengiriman kelayan PMKS ke Panti Sosial dan ke Rumah Sakit Jiwa Biaya Pemakaman orang terlantar yang meninggal dunia di Kabupaten Semarang



9.000.000,00



3.900.000,00



43,33



3.000.000,00



1.000.000,00



33,33



180.000.000,00



175.500.000,00



97,50



f) 2.



Anggaran



Dinas Sosial



Bantuan Sosial tidak direncanakan bagi perorangan dan kelompok masyarakat yang menghadapi resiko sosial di



Lampiran VII106



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat



Anggaran



Realisasi



%



Kabupaten Semarang 3.



Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni



2.270.000.000,00



2.060.000.000,00



90,75



2.492.400.000,00



2.257.750.000,00



90,59



a) Kriteria Rumah Rusak Ringan



240.000.000,00



126.000.000,00



52,50



b) Kriteria Rumah Rusak Sedang



340.000.000,00



220.000.000,00



64,70



c) Kriteria Rumah Rusak Berat



560.000.000,00



460.000.000,00



82,14



d) Bantuan untuk orang meninggal dunia akibat bencana



240.000.000,00



30.000.000,00



12,5



Jumlah b.



1.380.000.000,00



836.000.000,00



60,57



Jumlah a + b



3.872.400.000,00



3.093.750.000,00



79,89



Jumlah a. b. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 1 Bantuan Sosial kepada individu



d.



Belanja Bantuan Sosial Ketiga/Masyarakat



Barang



Yang



Akan



Diserahkan



Kepada



Pihak



Lampiran VII107



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Belanja Bantuan Sosial Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat



1.



Dinas Pekerjaan Umum



2. 3.



Anggaran



Realisasi



%



8.036.131.000,00



7.722.749.000,00



96,10



Badan Penanggulangan Bencana Daerah



129.810.000,00



114.810.000,00



88,44



Dinas Sosial



112.000.000,00



107.880.000,00



96,32



8.277.941.000,00



7.945.439.000,00



95,98



Jumlah



2.2 Belanja Modal ……………….……………………..........Rp346.459.249.455,44 Belanja Modal Kabupaten Semarang meliputi Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan Mesin, Belanja Gedung dan Bangunan, Belanja Jalan, Jembatan, Irigasi dan Jaringan, serta Belanja Aset Tetap Lainnyadengan anggaran dan realisasi Tahun Anggaran 2017sebagai berikut: 2017



Belanja Modal:



Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Belanja Tanah



21.262.288.000,00



20.968.751.400,00



1.490.087.000,00



b.



Belanja Peralatan dan Mesin



46.995.392.000,00



43.065.908.599,44



51.501.577.236,65



c.



Belanja Gedung dan Bangunan



145.367.367.000,00



129.512.487.530,00



74.982.446.735,00



d.



Belanja Jalan, Jembatan, Irigasi dan Jaringan



129.838.523.000,00



122.447.887.784,00



239.706.298.754,00



e.



Belanja Aset Tetap Lainnya



33.368.060.000,00



30.464.214.142,00



13.784.179.727,00



376.831.630.000,00



346.459.249.455,44



381.464.589.452,65



Jumlah



Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp376.831.630.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp346.459.249.455,44 atau 91,94%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp381.464.589.452,65 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunan sebesar Rp35.005.339.797,21 atau 9,18%.



Untuk Belanja Modal Tahun anggaran 2017 terdiri dari: 2.2.1



Belanja Tanah ……….…….……………………Rp20.968.751.400,00 Akun ini menggambarkan Belanja Tanah untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Tanah sebagai berikut:



Belanja Tanah: a.



Tanah Kantor



b.



Sarana dan Prasarana Umum



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



0,00



0,00



0,00



20.000.000.000,00



19.764.711.400,00



0,00



Lampiran VII108



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2017



Belanja Tanah:



Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



c.



Sarana Kesehatan Rumah Sakit



0,00



0,00



0,00



d.



Sarana Umum Tempat Pembuangan Akhir Sampah



0,00



0,00



0,00



e.



Pemerliharaan Tanah Sarana Umum Tempat Pembuangan Akhir Sampah



759.688.000,00



717.868.000,00



1.490.087.000,00



f.



Pemeliharaan Perumahan



402.600.000,00



386.672.000,00



0,00



g.



Pemeliharaan Tanah Pertanian



100.000.000,00



99.500.000,00



0,00



21.262.288.000,00



20.968.751.400,00



1.490.087.000,00



Tanah



Jumlah



Belanja Tanah dianggarkan sebesar Rp21.262.288.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp20.968.751.400,00 atau 98,62%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.490.087.000,00,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp19.478.664.400,00 atau1.307,22%. Belanja modal tanah yang tidak terealisasi adalah belanja modal tanah untuk kantor dan pasar dalam rangka penataan Kawasan Bandungan .



2.2.2



Belanja Peralatan dan Mesin ……………………Rp43.065.908.599,44 Akun ini menggambarkan Belanja Peralatan dan Mesin untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Peralatan dan Mesin sebagai berikut: 2017



Belanja Peralatan dan Mesin: a.



Alat- alat Berat



b.



Alat-alat Bermotor



Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



0,00



0,00



0,00



Darat



17.192.226.000,00



15.453.008.000,00



21.634.357.499,00



c.



Alat-alat Angkutan Darat Tidak Bermotor



773.914.000,00



670.008.000,00



517.668.500,00



d.



Alat-alat Angkutan di atas Air Tidak Bermotor



0,00



0,00



0,00



e.



Alat-alat Bengkel/ALat Uji



98.502.000,00



96.052.981,00



60.098.000,00



f.



Alat-alat Pengolahan Pertanian dan Peternakan



270.026.000,00



215.247.200,00



296.965.000,00



g.



Peralatan Kantor



216.946.000,00



211.932.200,00



348.500.100,00



h.



Perlengkapan Kantor



2.675.274.000,00



2.481.487.650,00



5.181.443.685,00



i.



Pengadaan Komputer



3.583.893.000,00



3.306.037.623,00



7.990.817.364,00



j.



Pengadaan Mebeulair



6.438.442.300,00



6.405.789.000,00



2.606.126.000,00



k.



Peralatan Dapur



81.719.000,00



73.472.000,00



114.604.000,00



l.



Penghias Tangga



175.868.000,00



149.601.350,00



422.829.950,00



Angkutan



Ruangan



Rumah



Lampiran VII109



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2017



Belanja Peralatan dan Mesin:



Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



m.



Alat-alat Studio



218.045.700,00



214.893.213,00



44.890.000,00



n.



Alat-alat Komunikasi



456.893.000,00



447.153.725,00



320.159.000,00



o.



Alat-alat Ukur



p.



Alat-alat Kedokteran



q.



Alat-alat Laboratorium



r. s. t. u. v. w. x.



278.955.000,00



252.299.000,00



102.800.000,00



12.939.917.000,00



11.818.608.407,44



8.518.874.238,65



1.354.022.000,00



1.093.735.750,00



3.144.251.900,00



Perlengkapan Rumah Tangga (Rumah Dinas) Peralatan Industri Kecil dan Menengah Alat-alat Persenjataan/Keamanan Pemeliharaan Alat-alat Angkutan Pemeliharaan Peralatan/Perlengkapan Kantor dan Rumah Tangga Pemeliharaan Komputer



114.850.000,00



111.600.000,00



99.345.000,00



2.290.000,00



2.290.000,00



20.330.000,00



20.299.000,00



19.682.500,00



61.537.000,00



99.000.000,00



38.700.000,00



0,00



0,00



0,00



7.175.000,00



4.310.000,00



4.310.000,00



1.055.000,00



Pemeliharaan Alat-alat Studio dan Komunikasi



0,00



0,00



7.750.000,00



Jumlah



46.995.392.000,00



43.065.908.599,44



51.501.577.236,65



Belanja Peralatan dan Mesin dianggarkan sebesar Rp46.995.392.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp43.065.908.599,44 atau 91,64%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp51.501.577.236,65 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunan sebesar Rp8.435.668.637,21 atau16,38%.Sisa anggaran ini sebagian besar karena efisiensi belanja dansisa hasil pengadaan.



2.2.3



Belanja Gedung dan Bangunan …..……………Rp129.512.487.530,00 Akun ini menggambarkan Belanja Gedung dan Bangunan untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Gedung dan Bangunan sebagai berikut:



Belanja Gedung dan Bangunan: a.



Gedung Kantor



b.



Gedung Gudang



c.



Sarana dan Prasarana Umum



d.



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



69.600.177.000,00



59.458.003.600,00



20.236.831.600,00



678.118.000,00



659.208.000,00



366.740.000,00



48.700.740.000,00



45.404.408.330,00



25.937.683.700,00



Bangunan Publikasi



219.818.000,00



211.270.000,00



276.689.273,00



e.



kontruksi/ pembelian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)



328.054.000,00



1.250.000,00



3.743.152.660,00



f.



Pemeliharaan Gedung Kantor



6.942.306.000,00



6.629.433.200,00



13.760.352.800,00



g.



Pemeliharaan Gedung Gudang



0,00



40.000.000,00



Lampiran VII110



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



h.



Pemeliharaan Prasarana Umum



i.



Fasilitas Perhubungan



j. k. l. m. n. o. p.



Sarana



7.530.081.000,00



7.124.813.100,00



9.866.272.472,00



952.862.000,00



757.216.800,00



742.724.230,00



Pemeliharaan Bangunan Publikasi Pemeliharaan Fasilitas Perhubungan Bangunan Monumen



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



12.000.000,00



0,00



0,00



0,00



Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota Tugu Peringatan



8.142.699.000,00



7.102.826.000,00



0,00



7.500.000,00



6.750.000,00



0,00



Pemeliharaan Konstruksi Bangunan Sekolah Pemeliharaan Fasilitas Perlengkapan Jalan



2.205.012.000,00



2.097.308.500,00



0,00



60.000.000,00



60.000.000,00



0,00



Jumlah



145.367.367.000,00



129.512.487.530,00



74.982.446.735,00



Belanja Gedung dan Bangunan dianggarkan sebesar Rp145.367.367.000,00realisasinyamencapai sebesar Rp129.512.487.530,00 atau 89,09%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016sebesar Rp74.982.446.735,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp54.530.040.795,00 atau 72,72%.Sisa anggaran ini sebagian besar karena efisiensi belanja dan sisa hasil pengadaan.



2.2.4



Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan ……………Rp122.447.887.784,00 Akun ini menggambarkan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan sebagai berikut:



Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan: a.



Konstruksi Jalan



b.



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



60.201.078.000,00



58.468.440.900,00



92.277.592.200,00



Konstruksi Jembatan



2.500.000.000,00



2.328.144.000,00



22.238.148.000,00



c.



Konstruksi Jaringan Air



1.497.491.000,00



1.412.926.000,00



790.092.900,00



d.



Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota



0,00



0,00



7.356.327.800,00



e.



Instalasi Listrik dan Telpon



222.613.000,00



202.859.300,00



279.895.750,00



f.



Pemeliharaan Konstruksi Jalan



22.809.282.000,00



22.026.177.000,00



65.738.782.000,00



g.



Pemeliharaan Jembatan



Konstruksi



1.545.101.000,00



1.510.199.000,00



2.380.803.000,00



h.



Pemeliharaan Jaringan Air



Konstruksi



41.047958.000,00



36.484.141.584,00



48.564.898.104,00



i.



Pemeliharaan Instalasi Listrik dan telepon



15.000.000,00



15.000.000,00



79.759.000,00



Jumlah



129.838.523.000,00



122.447.887.784,00



239.706.298.754,00



Lampiran VII111



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan dianggarkan sebesar Rp129.838.523.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp122.447.887.784,00 atau 94,31%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp239.706.298.754,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunan sebesar Rp117.258.410.970,00atau 48,92%.Sisa anggaran pada belanja ini sebagian berasal dari efisiensi belanja, dan sisa hasil pengadaan.



2.2.5



Belanja Aset Tetap Lainnya ....…............…..........Rp30.464.214.142,00 Akun ini menggambarkan Belanja Aset Tetap Lainnya untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Aset Tetap Lainnya sebagai berikut: 2017



Belanja Aset Tetap Lainnya:



Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Buku/Kepustakaan



b.



Barang Bercorak Kebudayaan



c.



Hewan, Ternak dan Tanaman



111.090.000,00



100.780.000,00



213.931.000,00



e.



BLUD



10.366.619.000,00



9.857.142.417,00



10.409.847.827,00



f



BOS



18.180.343.000,00



16.673.734.417,00



0,00



33.368.060.000,00



30.464.214.142,00



13.784.179.727,00



Kesenian,



Jumlah



4.645.238.000,00



3.767.787.308,00



3.137.900.900,00



64.770.000,00



64.770.000,00



22.500.000,00



Belanja Aset Tetap Lainnya dianggarkan sebesar Rp33.368.060.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp30.464.214.142,00 atau 91,29%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp13.784.179.727,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp16.680.034.415,00 atau 121,01%. Dalam Belanja Modal – Belanja Aset Tetap Lainnya diantaranya merupakan anggaran dan realisasi atas Belanja Modal – Belanja Modal BLUD dengan rincian sebagai berikut:



Belanja Modal–Aset Tetap Lainnya – BelanjaModal BLUD: a.



2017 Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



Sisa Anggaran (Rp)



BLUD-RSUD Ambarawa



7.646.144.000,00



7.609.034.156,00



37.109.844,00



b.



BLUD-RSUD Ungaran



1.961.540.000,00



1.561.682.641,00



399.857.359,00



c.



BLUD-Puskesmas Tengaran



179.200.000,00



142.502.000,00



36.698.000,00



d.



BLUD-Puskesmas Susukan



151.787.000,00



148.081.370,00



3.705.630,00



e.



BLUD-Puskesmas Suruh



206.068.000,00



184.222.250,00



21.845.750,00



f.



BLUD-Puskesmas Jambu



108.380.000,00



99.420.000,00



8.960.000,00



Lampiran VII112



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2017



Belanja Modal–Aset Tetap Lainnya – BelanjaModal BLUD:



Anggaran (Rp)



Sisa Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



g.



BLUD-Puskesmas Bancak



60.000.000,00



58.700.000,00



1.300.000,00



h.



BLUD-Puskesmas Bergas



53.500.000,00



53.500.000,00



0,00



10.366.619.000,00



9.857.142.417,00



509.476.583,00



Jumlah



Realisasi belanja modal BLUD di konversi ke belanja modal aset tetap lainnya tetapi pencatatan aset tetap di neraca mengikuti substansi atas belanja modal yang sebenarnya. 2.3 Belanja Tidak Terduga ……………........……..…..….........Rp2.722.763.400,00 Akun ini menggambarkan Belanja Tidak Terduga untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Tidak Terduga sebagai berikut: 2017



Belanja Tidak Terduga:



Anggaran (Rp)



Belanja Tidak Terduga Jumlah



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



5.803.721.000,00



2.722.763.400,00



1.687.803.273,00



5.803.721.000,00



2.722.763.400,00



1.687.803.273,00



Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp5.803.721.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp2.722.763.400,00 atau 46,91%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.687.803.273,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp1.034.960.127,00 atau61,32%.



No 1



Uraian Penggunaan Penanganan Bencana tanah longsor yang mengakibatkan tertutupnya jalan desa Banyubiru Pancoran di dusun Pancuran Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang TA 2017



Dasar a.



b.



Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0121/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanganan Bencana Tanah Longsor yang mengakibatkan tertutupnya jalan desa Banyubiru Pancuran di dusun Pancuran Desa Banyubiru Kecamatan banyubiru Kabupaten Semarang Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0122/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga pada APBD Kabupaten Semarang TA 2017 untuk Penanggulangan Bencana Tanah Longsor yang mengakibatkan tertutupnya



Jumlah (Rp) 163.981.000,00



Keterangan Pencairan melalui SP2D Nomor 00008/LS/2017/DP.7 tanggal 23 Januari 2017 sebesar Rp166.458.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 900/001003 tanggal 23 Maret 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. Terdapat pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp2.477.000,00 tanggal 16 Pebruari 2017



Lampiran VII113



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Uraian Penggunaan



Dasar



Jumlah (Rp)



Keterangan



jalan desa Banyubiru Pancuran di dusun Pancuran Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang.



2



Penanggulangan Bencana Tanah dan Batu Longsor yang mengakibatkan rusaknya bangunan gedung OSIS dan Musholla SMPN 3 Desa Wirogom Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang TA 2017



a.



b.



3



Penanggulangan bencana longsor yang mengakibatkan jembatan tempuran ambrol di dusun Rogomulyo Kecamatan kaliwungu Kabupaten Semarang TA 2017



a.



b.



Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0125/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat dalam rangka Penanganan Bencana tanah dan Batu Longsor yang mengakibatkan rusaknya bangunan gedung OSIS dan musholla SMP Negeri 3 Banyubiru di dusun Kendal Ngisor Desa Wirogomo Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0126/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga pada APBD Kabupaten Semarang Tahun 2017 untuk penanggulangan Bencana Tanah dan Batu Longsor yang mengakibatkan rusaknya bangunan gedung OSIS dan Musholla SMP Negeri 3 Banyubiru di dusun Kendal Ngisor Desa Wirogomo Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0123/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat dalam rangka penanganan bencanatanah longsor yang mengakibatkan jembatan tempuran ambrol di Dusun Rogomulyo Desa Rogomulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0124/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Persetujuan Penggunaan Belanja Dana Tidak Terduga pada APBD Kabupaten Semarang Tahun 2017 untuk penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan jembatan tempuran ambrol di Dusun Rogomulyo Desa Rogomulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang.



147.870.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 00009/LS/2017/DP.7 tanggal 30 Januari 2017 sebesar Rp149.566.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 900/001003 tanggal 23 Maret 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. Terdapat pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp1.696.000,00 tanggal 22 Pebruari 2017



320.853.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 00010/LS/2017/DP.7 tanggal 30 Januari 2017 sebesar Rp324.782.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 900/001003 tanggal 23 Maret 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. Terdapat pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp3.929.000,00 tanggal 30 Januari 2017



Lampiran VII114



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No 4



Uraian Penggunaan penanggulangan bencana alam yang mengakibatkan terjadinya pengikisan tanah jalan utama akses Kaligawe-Mluweh Keluarahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang TA 2017



Dasar a.



b.



5



penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan longsor dan putusnya setengah badan jalan di Dusun Krajan Desa Penawangan Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang TA 2017



a.



b.



6



pembayaran atas kelebihan penerimaan pajak daerah TA 2016 dari pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan atas nama Hide Efri Nurfina dan Rida Satya Nur Annina



a.



Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0127/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Penetapan status tanggap darurat dalam rangka penanganan bencana tanah longsor yang mengakibatkan terjadinya pengikisan tanah di jalan utama akses KaligaweMluweh di wilayah Rt 01 Rw 05 Kaligawe Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0128/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga pada APBD Kabupaten Semarang Tahun 2017 untuk penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan terjadinya pengikisan tanah di jalan utama akses Kaligawe-Mluweh di wilayah Rt 01 Rw 05 Kaligawe Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0143/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat dalam rangka penanganan bencana tanah longsor yang mengakibatkan longsor dan dan putusnya setengah bagian badan jalan di Dusun Krajan Desa Penawangan menuju desa Gondoriyo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0144/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Persetujuan penggunaan dana belanja tidak terduga pada APBD Kabupaten Semarang Tahun 2017 untuk penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan longsor dan dan putusnya setengah bagian badan jalan di dusun krajan desa penawangan menuju desa gondoriyo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 900/00112/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga pada APBD Kabupaten Semarang TA 2017 untuk pembayaran atas kelebihan penerimaan pajak daerah TA 2016 dari



Jumlah (Rp)



Keterangan



155.043.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 00011/LS/2017/DP.7 tanggal 30 Januari 2017 sebesar Rp157.123.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 900/001003 tanggal 23 Maret 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. terdapat pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp2.080.000,00 tanggal 17 Pebruari 2017



148.450.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 00012/LS/2017/DP.7 tanggal 3 Pebruari 2017 sebesar Rp151.045.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD nomor 900/001004 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. ada pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp2.595.000 tanggal 22 Pebruari 2017.



9.500.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 00014/LS/2017/DP.10 tanggal 7 Pebruari 2017 sebesar Rp9.500.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 900/00625/2017 tanggal 20 Pebruari 2017



Lampiran VII115



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



7



Uraian Penggunaan



Penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan rusaknya bahu jalan dan terputusnya akses jalan di Rt 4 Rw 5 Kaligawe Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang TA 2017



Dasar



a.



b.



8



Penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan rusaknya badan jalan menuju Dusun Bakalan dan Dusun Plalar Desa Kemambang Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang TA 2017



a.



b.



pembayaran pajak BPHTB dan atau bangunan an. Hida Efri Nurfina dan Ridla Setya Nur Armina. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0157/2017 tanggal 6 Pebruari 2017 tentang Penetapan status tanggap darurat dalam rangka penanganan bencana tanah longsor yang mengakibatkan rusaknya bahu jalan dan terputusnya akses jalan di Rt4 Rw 5 Kaligawe Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0158/2017 tanggal6 Pebruari 2017 tentang Persetujuan penggunaan dana belanja tidak terduga pada APBD Kabupaten Semarang Tahun 2017 untuk penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan rusaknya bahu jalan dan terputusnya akses jalan di Rt 4 Rw 5 Kaligawe Kelurahan Susukan Keamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0189/2017 tanggal 27 Pebruari 2017 tentang Penetapan status tanggap darurat dalam rangka penanganan bencana tanah longsor yang mengakibatkaan rusaknya badan jalan menuju Dusun Bakalan dan Dusun Plalar di Dusun Plalar Desa Kemambang Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0190/2017 tanggal 27 Pebruari 2017 tentang Persetujuan penggunaan dana belanja tidak terduga pada APBD Kabupaten Semarang tahun 2017 untuk penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkaan rusaknya badan jalan menuju Dusun Bakalan dan Dusun Plalar di Dusun Plalar Desa Kemambang Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang.



Jumlah (Rp)



Keterangan tentang pemberitahuan penggunaan dana TT.



107.889.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 00025/LS/2017/DP.13 tanggal 14 Pebruari 2017 sebesar Rp109.742.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 900/000624/2017 tanggal 20 Pebruari 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. Terdapat pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp1.853.000,00 tanggal 28 Pebruari 2017.



190.719.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 0041/LS/2017/DP.22 tanggal 10 Maret 2017 sebesar Rp193.980.000 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 900/001002 tanggal 23 Maret 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. Terdapat pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp3.261.0000 tanggal 20 April 2017.



Lampiran VII116



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No 9



Uraian Penggunaan Penanganan bencana banjir yang mengakibatkan jembatan ambrol atau putus ruas jalan Dusun Belo dusun kandangan di dusun belo desa rembes kecamatan brigin kabupaten semarang TA 2017



Dasar a.



b.



10



Penanganan bencana tanah longsor Dusun Indrokilo Rt 03 Rw 01 Desa Lerep Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang TA 2017



a.



b.



11



Penanggulangan bencana bahu jalan longsor ruas jalan Lerep-Indrokilo Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang TA 2017



a.



Keputusan Bupati Semarang nomor 360/0191/2017 tanggal 27 Pebruari 2017 tentang Penetapan status tanggap darurat dalam rangka penanganan bencana banjir yang mengakibatkan ambrolnya terputusnya jembatan ruas jalan Dusun Belo-Dusun Kandangan di Dusun Belo Desa Rembes Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0192/2017 tanggal 27 Pebruari 2017 tentang Persetujuan penggunaan dana belanja tidak terduga pada APBD Kabupaten Semarang Tahun 2017 untuk penanggulangan bencana banjir yang mengakibatkan terputusnya jembatan ruas jalan Dusun Belo-Dusun Kandangan di Dusun Belo Desa Rembes Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0195/2017 tanggal 27 Pebruari 2017 tentang Penetapan status tanggap darurat dalam rangka penanganan bencana tanah longsor yang mengakibatkan talut pemukiman longsor sehingga membahayakan rumah warga dan jalan Dusun Indrokilo Rt 03 Rw 01 Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0196/2017 tanggal 27 Pebruari 2017 tentang Persetujuan penggunaan belanja dana tidak terduga pada APBD Kabupaten Semarang Tahun 2017 untuk penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan talut pemukiman longsor sehingga membahayakan rumah warga dan jalan dusun di Dusun Indrokilo Rt 03 Rw 01 Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0193/2017 tanggal 27 Pebruari 2017 tentang Penetapan status tanggap darurat dalam rangka penanganan becana tanah longsor yang mengakibatkan rusaknya talud jalan utama Dusun Indrokilo di Dusun Indrokilo Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.



Jumlah (Rp)



Keterangan



185.675.000,00



Pencairan melalui SP2D nomor 00042/LS/2017/DP.22 tanggal 11 Maret 2018 sebesar Rp188.340.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD nomor 900/001002 tanggal 23 Maret 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. ada pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp2.665.000 tanggal 4 April 2017.



170.147.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 00043/LS/2017/DP.22 tanggal 11 Maret 2017 sebesar Rp173.088.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 900/001002 tanggal 23 Maret 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. Terdapat pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp2.941.000,00 tanggal 17 April 2018.



140.060.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 00044/LS/2017/DP.22 tanggal 10 Maret 2017 sebesar Rp142.435.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 900/001002 tanggal 23 Maret 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. Terdapat pengembalian ke Kas Daerah



Lampiran VII117



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Uraian Penggunaan



Dasar b.



12



Penanggulangan bencana bahu jalan longsor ruas jalan Susukan Kalikayendi Lingkungan Kaligawe Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang TA 2017



a.



b.



13



Pembayaran atas pengembalian dana retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing tahun 2016 PT Nesia PAN Pasific KNIT atas nama Pham Thi Bich Phuong



a.



14



Penanganan bencana tanah longsor yang mengakibatkan rusaknya dinding penahan jalan raya Brongkol-Banyubiru dan saluran irigasi di jalan raya Brongkol Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang TA 2017



a.



Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0194/2017 tanggal 27 Pebruari 2017 tentang Persetujuan penggunaan dana belanja tidak terduga pada APBD Kabupaten Semarang Tahun 2017 untuk penanggulangan becana tanah longsor yang mengakibatkan rusaknya talud jalan utama Dusun Indrokilo di Dusun Indrokilo Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0197/2017 tanggal 27 Pebruari 2017 tentang Penetapan status tanggap darurat dalam rangka penanganan bencana tanah longsor yang mengakibatkan rusaknya rumah dan talud jalan Kaligawe-Mluweh di lingkungan Kaligawe Rt 01 Rw 05 Kelurahan Susukan Kecamatan Ungara Timur Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0198/2017 tanggal 27 Pebruari 2017 Persetujuan Penggunaan Belanja Tidak Terduga pada APBD Kabupaten Semarang Tahun 2017 untuk penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan rusaknya rumah dan talud jalan Kaligawe Mluweh di lingkungan Kaligawe Rt 01 Rw 05 Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 900/0139/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Persetujuan penggunaan dana belanja tidak terduga pada APBD Kabupaten Semarang TA 2017 untuk pembayaran atas pengembalian dana retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing tahun 2016 PT Nesia Pan Pasific Knit atas nama Pham Thi Bich Phuong. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0470/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Penetapan status tanggap darurat dalam rangka penanganan bencanatanah longsor yang mengakibatkan rusaknya dinding penahan tanah jalan raya Brongkol Banyubiru dan aluran irigasi di jalan raya Brongkol Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang.



Jumlah (Rp)



Keterangan sebesar Rp2.375.000,00 tanggal 12 April 2017



206.209.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 0004/LS/2017/DP.22 tanggal 10 Maret 2017 sebesar Rp209.674.000 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 900/001002 tanggal 23 Maret 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. Terdapat pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp3.465.000,00 tanggal 27 Maret 2017



9.143.400,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 0085/LS/2017/DP.30 tanggal 20 Maret 2017 sebesar Rp9.143.400,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor001213 tanggal 11 April 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT.



177.043.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 00782/LS/2017/DP.120 taggal 5 September 2017 sebesar Rp181.778.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor900/002869 tanggal 14 September 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. Terdapat pengembalian ke Kas Daerah



Lampiran VII118



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Uraian Penggunaan



Dasar b.



15



penanganan bencana tanah amblas yang mengakibatkan akses jalan utama Susukan Mluweh membahayakan pengguna jalan di Penggaron Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang TA 2017



a.



b.



16



penanggulangan bencana tanah bergerak yang mengakibatkan terputusnya saluran irigasi pertanian di Dusun Pluwang Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang TA 2017



a.



b.



Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0472/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Persetujuan penggunaan dana belanja tidak terduga pada APBD Kabupaten Semarang Tahun 2017 untuk penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan rusaknya dinding penahan tanah jalan raya Brongkol Banyubiru dan saluan irigasi di jalan raya Brongkol Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0471/2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentangPenetapan status tanggap darurat dalam rangka penanganan bencana tanah amblas yang mengakibatkan akses jalan uama Susukan Mluweh membahayakan pengguna jalan di Penggaron Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0473/2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Persetujun penggunaan dana belanja tidak terduga pada APBD Kabupaten Semarang Tahun 2017 untuk penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan akses jalan utama Susukan Mluweh membahayakan pengguna jalan di Penggaron Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0632/2017 tanggal 15 Nopember 2017 tentang Penetapan status tanggap darurat dalam rangka penanganan bencana tanah longsor yang mengakibatkan terputusnya akses jalan menuju Desa Sepakung di Dusun Bongkah Desa Sepakung Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0633/2017 tanggal 15 Nopember 2017 tentang Persetujuan penggunaan dana belanja tidak terduga pada APBD Kabuapaten Semarang Tahun 2017 untuk penaggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan terputusnya akses jalan menuju Desa Sepakung di Dusun Bongkah Desa Sepakung Kecamatan Banyubiru



Jumlah (Rp)



Keterangan sebesar Rp4.735.000,00 tanggal 29 September 2017.



58.352.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 00783/LS/2017/DP.120 tanggal 4 September 2017 sebesar Rp60.021.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 900/002869 tanggal 14 September 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. Terdapat pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp1.669.0000,00 tanggal 3 Oktober 2017.



97.142.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 01436/LS/2017/DP.174 tanggal 23 Nopember 2017 sebesar Rp100.000.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 900/005119 tanggal 29 Nopember 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. Terdapat pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp2.858.000,00 tanggal 13 Desember 2017



Lampiran VII119



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Uraian Penggunaan



Dasar



Jumlah (Rp)



Keterangan



Kabupaten Semarang.



17



Penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan rusaknya sayap jembatan ruas jalan Banding Bancak di Dusun Banaran Desa Bancak Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang TA 2017



a.



b.



18



Penanggulanganbencana tanah longsor yang mengakibatkan jembatan ambrol di Dusun Kalibening Desa Kebondalem Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang TA 2017



a.



b.



Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0629/2017 tanggal 14 Nopember 2017 tentang Penetapan status tanggap darurat dalam rangka penanganan bencana tanah longsor yang mengakibatkan rusaknya sayap jembatan ruas jalan Banding-Bancak di Dusun Banaran Desa Bancak Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0630/2017 tanggal 14 Nopember 2017 tentang Persetujuan penggunaan dana belanja tidak terduga pada APBD Kabupaten Semarang Tahun 2017 untuk penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan rusaknya sayap jembatan ruas jalan Banding Bancak di Dusun Banaran Desa Bancak Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/063/2017 tanggal 14 Nopember 2017 tentang Penetapan status tanggap darurat dalam rangka penanganan bencana tanah longsor yang mengakibatkan jembatan ambrol di Dusun Kalibening Desa Kebondalem Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0632/2017 tanggal 14 Nopember 2017 tentang Persetujuan penggunaan dana belanja tidak terduga pada APBD Kabupaten Semarang Tahun 2017 untuk penanggulangan bencana bencana tanah longsor yang mengakibatkan jembatan ambrol di Dusun Kalibening Desa Kebondalem Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang.



97.886.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 01437/LS/2017/DP.174 tanggal 29 Nopember 2017 sebesar Rp100.000.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 900/005119 tanggal 29 Nopember 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. Tedapat pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp2.114.000,00 tanggal 11 Desember 2017.



145.569.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 01438/LS/2017/DP.174 tanggal 22 Nopember 2017 sebesar Rp150.000.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 900/005119 tanggal 29 Nopember 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. Terdapatpengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp4.431.000,00 tanggal 11 Desember 2017.



Lampiran VII120



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Uraian Penggunaan



19



Penanggulangan bencana tanah longsoryang mengakibatkan ambrolnya jembatan MugurDusun Gumul Rt 02 Rw 04Desa Ngasinan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang.TA 2017



Dasar a.



b.



Jumlah (Rp)



Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0641/2017 tanggal 20 November 2017 tentang penetapan status tanggap darurat dalam rangka penanganan bencana tanah longsor yang mengakibatkan ambrolnya jembatan MugurDusun Gumul Rt 02 Rw 04Desa Ngasinan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang. Keputusan Bupati Semarang Nomor 360/0642/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Persetujuan penggunaan dana belanja tidak terduga pada APBD Kabupaten Semarang Tahun 2017 untuk penanggulangan bencana tanah longsor yang mengakibatkan ambrolnya jembatan MugurDusun Gumul Rt 02 Rw 04Desa Ngasinan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang.



Jumlah



5.1.3



Keterangan



191.232.000,00



Pencairan melalui SP2D Nomor 01541/LS/2017/DP.184 tanggal 5 Desember 2017 sebesar Rp200.000.000,00 dan diberitahukan ke DPRD melalui Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor900/00622/2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang pemberitahuan penggunaan dana TT. Terdapat pengembalian ke kas Daerah sebesar Rp8.768.000,00 tanggal 22 Desember 2017.



2.722.763.400,00



PENJELASAN POS – POS TRANSFER



Akun ini menggambarkan Transfer untuk periode Tahun Anggaran 2017 dengan penjelasanadalah sebagai berikut: 2.4 Belanja Transfer………………..………………..………Rp292.938.912.469,72 Akun ini menggambarkan Belanja Transfer untuk periode Tahun Anggaran 2017. Belanja transfer adalah pengeluaran uangkepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan bagi hasil, dengan rincian sebagai berikut: 2017



Belanja Transfer:



Anggaran (Rp)



a.



Transfer Bagi Hasil ke Desa



b.



Bantuan Keuangan Jumlah



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



293.324.091.000,00



292.938.912.469,72



250.008.870.203,12



0,00



0,00



0,00



293.324.091.000,00



292.938.912.469,72



250.008.870.203,12



Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp293.324.091.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp292.938.912.469,72 atau 99,87%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp250.008.870.203,12maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp42.930.042.266,60 atau 17,17%.Dengan penjelasan pos Belanja Transfer sebagai berikut:



2.4.1



Belanja Transfer/Bagi Hasil ke Desa………..…Rp292.938.912.469,72



Lampiran VII121



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Akun ini menggambarkan Belanja Transfer Bagi Hasil ke Desa untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian sebagai berikut: 2017



Transfer/ Bagi Hasil ke Desa: a.



Anggaran (Rp)



Bagi Hasil Pajak



b.



Bagi Hasil Retribusi



c.



Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Jumlah



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



0,00



0,00



0,00



1.130.153.000,00



1.077.499.000,00



806.201.000,00



292.193.938.000,00



291.861.413.469,72



249.202.669.203,12



293.324.091.000,00



292.938.912.469,72



250.008.870.203,12



Belanja Transfer Bagi Hasil ke Desa dianggarkan sebesar Rp293.324.091.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp292.938.912.469,72 atau 99,87%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp250.008.870.203,12 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp42.930.042.266,60atau 17,17%.Dengan rincian Belanja Transfer Bagi Hasil ke Desa sebagai berikut: 2.4.1.1



Belanja Bagi Hasil Retribusi ...............…….....Rp1.077.499.000,00 Akun ini menggambarkan Belanja Bagi Hasil Retribusi untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Bagi Hasil Retribusi sebagai berikut: 2017



Bagi Hasil Retribusi:



Anggaran (Rp)



Bagi Hasil Retribusi Jumlah



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



1.130.153.000,00



1.077.499.000,00



806.201.000,00



1.130.153.000,00



1.077.499.000,00



806.201.000,00



Belanja Bagi Hasil Retribusi dianggarkan sebesar Rp1.130.153.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp1.077.499.000,00 atau 95,34%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp806.201.000,00maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp271.298.000,00 atau 33,65%.



Belanja bagi hasil retribusi merupakan bagi hasil atas kerja sama Pemanfaatan aset dan bagi hasil retribusi karcis masuk di obyek wisata candi Gedong Songo Kabupaten Semarangdengan perincian sebagai berikut: Uraian Penggunaan



Dasar



Jumlah



Keterangan



Lampiran VII122



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1



pemanfaatan aset dan bagi hasil retribusi karcis masuk di obyek wisata Candi Gedong Songo Kabupaten Semarang (untuk Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah KPH Kedu Utara)



perjanjian kerja sama antara Pemkab Semarang dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, dengan Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Wisata dan Jasa Lingkungan Wilayah I Nomor 415.4/01.1/KJS/2015, Nomor 197/101.SP/BPCP/P.I/2015, Nomor 005/PKS/KBMWJL.I/2015 tentang pemanfaatan aset dan bagi hasil retribusi karcis masuk di objek wisata budaya Candi Gedong Songo kabupaten Semarang. Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900/0349/2017 tentang penetapan pembagian hasil penerimaan pendapatan dari retribusi obyek wisata Candi Gedong Songo kepada BPCB Jateng dan Perum Perhutani TA 2017



328.131.000,00



dibayar melalui SP2D Nomor 00740/LS/2017/DP.117 tanggal 29 Agustus 2017 (untuk semester I TA 2017 dan bulan dan Desember 2006) dengan proporsi 65% untuk Pemerintah Kabupaten Semarang,15% untuk BPCB, 20% untuk Perhutani dari seluruh total penerimaan setelah dikurangi biaya insentif, asuransi, tenaga kontrak)



2



pemanfaatan aset dan bagi hasil retribusi karcis masuk di obyek wisata Candi Gedong Songo Kabupaten Semarang Untuk BPCB Jawa Tengah



perjanjian kerja sama antara Pemkab Semarang dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, dengan Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Wisata dan Jasa Lingkungan Wilayah I Nomor 415.4/01.1/KJS/2015, Nomor 197/101.SP/BPCP/P.I/2015, Nomor 005/PKS/KBMWJL.I/2015 tentang pemanfaatan aset dan bagi hasil retribusi karcis masuk di objek wisata budaya Candi Gedong Songo Kabupaten Semarang. Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900/0349/2017 tentang penetapan pembagian hasil penerimaan pendapatan dari retribusi obyek wisata Candi Gedong Songo kepada BPCB Jateng dan Perum Perhutani TA 2017



246.099.000,00



dibayar melalui SP2D Nomor 00739/LS/2017/DP.117 tanggal 29 Agustus 2017 (untuk semester I TA 2017 dan bulan dan Desember 2016) dengan proporsi 65% untuk Pemerintah Kabupaten Semarang,15% untuk BPCB, 20% untuk Perhutani dari seluruh total penerimaan setelah dikurangi biaya insentif, asuransi, tenaga kontrak)



3



pemanfaatan aset dan bagi hasil retribusi karcis masuk di obyek wisata Candi Gedong Songo Kabupaten Semarang (untuk Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah KPH Kedu Utara)



perjanjian kerja sama antara Pemkab Semarang dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, dengan Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Wisata dan Jasa Lingkungan Wilayah I Nomor 415.4/01.1/KJS/2015, Nomor 197/101.SP/BPCP/P.I/2015, Nomor 005/PKS/KBMWJL.I/2015 tentang pemanfaatan aset dan bagi hasil retribusi karcis masuk di objek wisata budaya candi gedong songo kabupaten Semarang. Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900/0349/2017 tentang penetapan pembagian hasil penerimaan pendapatan dari retribusi obyek wisata Candi Gedong Songo kepada BPCB Jateng dan Perum Perhutani TA 2017



287.582.000,00



dibayar melalui SP2D Nomor 01787/LS/2017/DP.194 tanggal 13 Desember 2017 (untuk bulan Juli sampai dengan Nopember 2017) dengan proporsi Pemkab Semarang 65%, 15% untuk BPCB, 20% untuk Perhutani dari seluruh total penerimaan setelah dikurangi biaya insentif, asuransi, tenaga kontrak)



4



pemanfaatan aset dan bagi hasil retribusi karcis masuk di obyek wisata Candi Gedong Songo Kabupaten Semaranguntuk BPCB



perjanjian kerja sama antara Pemkab Semarang dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, dengan Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Wisata dan Jasa Lingkungan Wilayah I Nomor 415.4/01.1/KJS/2015, Nomor 197/101.SP/BPCP/P.I/2015, Nomor 005/PKS/KBMWJL.I/2015 tentang pemanfaatan aset dan bagi hasil retribusi karcis masuk di objek wisata budaya candi gedong songo kabupaten Semarang. Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900/0349/2017 tentang penetapan pembagian hasil penerimaan pendapatan dari retribusi obyek wisata Candi Gedong Songo kepada BPCB Jateng dan Perum Perhutani TA 2017



215.687.000,00



dibayar melalui SP2D Nomor 01788/LS/2017/DP.194 tanggal 13 Desember 2017 (untuk bulan Juli sampai dengan Nopember 2017) dengan proporsi Pemkab Semarang 65%, proporsi 15% untuk BPCB, 20% untuk Perhutani dari seluruh total penerimaan setelah dikurangi biaya insentif, asuransi, tenaga kontrak)



Jumlah



1.077.499.000,00



Lampiran VII123



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2.4.1.2



Belanja Bagi Hasil Pendapatan Lainnya…...Rp291.861.413.469,72 Akun ini menggambarkan Belanja Bagi Hasil Pendapatan Lainnya untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Belanja Bagi Hasil Pendapatan Lainnya sebagai berikut: 2017



Bagi Hasil Pendapatan Lainnya:



2016



Anggaran (Rp)



a.



Belanja Bantuan Keuangan Kepada partai Politik



b.



Belanja Bantuan Pemerintah Desa



c.



Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



1.314.871.000,00



982.347.469,72



1.001.536.203,12



Kepada



276.416.418.000,00



276.416.417.000,00



236.038.562.000,00



Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Pemerintah Desa



14.462.649.000,00



14.462.649.000,00



12.162.571.000,00



Jumlah



292.193.938.000,00



291.861.413.469,72



249.202.669.203,12



Keuangan



Belanja Bagi Hasil Pendapatan Lainnya dianggarkan sebesar Rp292.193.938.000,00 realisasinya mencapai sebesar Rp291.861.413.469,72 atau 99,89%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp249.202.669.203,12 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp42.658.744.266,60 atau 17,12%. Untuk belanja belanja bantuan keuangan kepada partai politik mendasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai politik dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.



Penjelasan lebih lanjut sebagai berikut: Belanja Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik:



Anggaran



Realisasi



Rasio



Rp



Rp



%



a.



Bantuan Partai Politik PDIP



263.844.967,08



263.844.576,88



100,00



b.



Bantuan Partai Politik Golkar



118.633.253,40



118.633.253,40



100,00



c.



Bantuan Partai Politik PKB



133.633.140,08



0,00



0,00



d.



Bantuan Partai Politik PPP



298.334.520,00



99.444.520,00



33,33



e.



Bantuan Partai Politik PAN



106.158.039,84



106.158.039,84



100,00



f.



Bantuan Partai Politik PKS



103.071.200,76



103.071.200,76



100,00



g.



Bantuan Partai Politik Demokrat



85.688.704,56



85.688.704,56



100,00



h.



Bantuan Partai Politik GERINDA



115.990.870,44



115.990.870,44



100,00



i.



Bantuan Partai Politik HANURA



89.516.303,84



89.516.303,84



100,00



1.314.871.000,00



982.347.469,72



74,71



Jumlah



Lampiran VII124



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Kemudian tentang belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa mendasari pada Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa bantuan keuangan desa ini merupakan bantuan keuangan desa yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Semarang yang sumber aslinya dana desa dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui APBD Kabupaten Semarang dan Alokasi Dana Desa, serta bagi hasil dari Pemerintah Kabupaten Semarang. Penjelasan lebih lanjut sebagai berikut: Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa:



Anggaran



Realisasi



Rasio



Rp



Rp



%



1.



Kecamatan Getasan



1.1



Desa Nogosaren



1.180.244.000,00



1.180.244.000,00



100,00



1.2



Desa Tolokan



1.273.004.000,00



1.273.004.000,00



100,00



1.3



Desa Sumogawe



1.726.323.000,00



1.726.323.000,00



100,00



1.4



Desa Ngrawan



1.237.685.000,00



1.237.685.000,00



100,00



1.5



Desa Manggihan



1.336.146.000,00



1.336.146.000,00



100,00



1.6



Desa Samirono



1.237.868.000,00



1.237.868.000,00



100,00



1.7



Desa Tajuk



1.471.149.000,00



1.471.149.000,00



100,00



1.8



Desa Getasan



1.226.284.000,00



1.226.284.000,00



100,00



1.9



Desa Batur



1.828.267.000,00



1.828.267.000,00



100,00



1.10



Desa Kopeng



1.440.612.000,00



1.440.612.000,00



100,00



1.11



Desa Jetak



1.445.087.000,00



1.445.087.000,00



100,00



1.12



Desa Polobogo



1.428.339.000,00



1.428.339.000,00



100,00



1.13



Desa Wates



1.354.091.000,00



1.354.091.000,00



100,00



18.185.099.000,00



18.185.099.000,00



100,00



Jumlah nomor 1 2.



Kecamatan Tengaran



2.1



Desa Barukan



1.243.808.000,00



1.243.808.000,00



100,00



2.2



Desa Tegalwaton



1.362.072.000,00



1.362.072.000,00



100,00



2.3



Desa Butuh



1.397.376.000,00



1.397.376.000,00



100,00



2.4



Desa Klero



1.331.165.000,00



1.331.165.000,00



100,00



2.5



Desa Bener



1.389.948.000,00



1.389.948.000,00



100,00



2.6



Desa Sruwen



1.569.017.000,00



1.569.016.000,00



100,00



2.7



Desa Tegalrejo



1.348.478.000,00



1.348.478.000,00



100,00



2.8



Desa Cukil



1.266.825.000,00



1.266.825.000,00



100,00



2.9



Desa Tengaran



1.340.588.000,00



1.340.588.000,00



100,00



2.10



Desa Regunung



1.288.301.000,00



1.288.301.000,00



100,00



2.11



Desa Sugihan



1.343.184.000,00



1.343.184.000,00



100,00



2.12



Desa Patemon



1.239.005.000,00



1.239.005.000,00



100,00



2.13



Desa Duren



1.331.412.000,00



1.331.412.000,00



100,00



2.14



Desa Karangduren



1.483.417.000,00



1.483.417.000,00



100,00



2.15



Desa Nyamat Jumlah nomor 2



1.111.426.000,00



1.111.426.000,00



100,00



20.046.022.000,00



20.046.021.000,00



100,00



3.



Kecamatan Susukan



3.1



Desa Muncar



1.248.151.000,00



1.248.151.000,00



100,00



3.2



Desa Sidoharjo



1.331.868.000,00



1.331.868.000,00



100,00



3.3



Desa Tawang



1.491.252.000,00



1.491.252.000,00



100,00



3.4



Desa Badran



1.203.065.000,00



1.203.065.000,00



100,00



3.5



Desa Ngasinan



1.233.532.000,00



1.233.532.000,00



100,00



3.6



Desa Koripan



1.367.132.000,00



1.367.132.000,00



100,00



3.7



Desa Timpik



1.520.970.000,00



1.520.970.000,00



100,00



3.8



Desa Ketapang



1.404.219.000,00



1.404.219.000,00



100,00



Lampiran VII125



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa:



Anggaran



Realisasi



Rasio



Rp



Rp



%



3.9



Desa Kemetul



1.179.694.000,00



1.179.694.000,00



100,00



3.10



Desa Kenteng



1.333.308.000,00



1.333.308.000,00



100,00



3.11



Desa Susukan



1.246.082.000,00



1.246.082.000,00



100,00



3.12



Desa Gentan



1.417.472.000,00



1.417.472.000,00



100,00



3.13



Desa Bakalrejo



1.317.948.000,00



1.317.948.000,00



100,00



17.294.693.000,00



17.294.693.000,00



100,00 100,00



Jumlah nomor 3 4.



Kecamatan Suruh



4.1



Desa Purworejo



1.178.995.000,00



1.178.995.000,00



4.2



Desa Sukorejo



1.300.028.000,00



1.300.028.000,00



100,00



4.3



Desa Suruh



1.481.053.000,00



1.481.053.000,00



100,00



4.4



Desa Kebowan



1.294.462.000,00



1.294.462.000,00



100,00



4.5



Desa Cukilan



1.481.050.000,00



1.481.050.000,00



100,00



4.6



Desa Gunungtumpeng



1.350.768.000,00



1.350.768.000,00



100,00



4.7



Desa Medayu



1.270.422.000,00



1.270.422.000,00



100,00



4.8



Desa Reksosari



1.352.885.000,00



1.352.885.000,00



100,00



4.9



Desa Bonomerto



1.276.951.000,00



1.276.951.000,00



100,00



4.10



Desa Dersansari



1.249.041.000,00



1.249.041.000,00



100,00



4.11



Desa Kedungringin



1.493.900.000,00



1.493.900.000,00



100,00



4.12



Desa Krandon Lor



1.459.909.000,00



1.459.909.000,00



100,00



4.13



Desa Plumbon



1.499.432.000,00



1.499.432.000,00



100,00



4.14



Desa Dadapayam



1.383.672.000,00



1.383.672.000,00



100,00



4.15



Desa Ketanggi



1.216.022.000,00



1.216.022.000,00



100,00



4.16



Desa Bejilor



1.318.771.000,00



1.318.771.000,00



100,00



4.17



Desa Jatirejo



1.261.985.000,00



1.261.985.000,00



100,00



22.869.346.000,00



22.869.346.000,00



100,00 100,00



Jumlah nomor 4 5.



Kecamatan Pabelan



5.1



Desa Pabelan



1.235.670.000,00



1.235.670.000,00



5.2



Desa Tukang



1.273.279.000,00



1.273.279.000,00



100,00



5.3



Desa Giling



1.181.914.000,00



1.181.914.000,00



100,00



5.4



Desa Terban



1.245.262.000,00



1.245.262.000,00



100,00



5.5



Desa Sukoharjo



1.279.224.000,00



1.279.224.000,00



100,00



5.6



Desa Karanggondang



1.186.966.000,00



1.186.966.000,00



100,00



5.7



Desa Kauman Lor



1.203.734.000,00



1.203.734.000,00



100,00



5.8



Desa Bejaten



1.145.382.000,00



1.145.382.000,00



100,00



5.9



Desa Glawan



1.251.617.000,00



1.251.617.000,00



100,00



5.10



Desa Kadirejo



1.351.920.000,00



1.351.920.000,00



100,00



5.11



Desa Padaan



1.236.387.000,00



1.236.387.000,00



100,00



5.12



Desa Bendungan



1.170.649.000,00



1.170.649.000,00



100,00



5.13



Desa Segiri



1.214.158.000,00



1.214.158.000,00



100,00



5.14



Desa Sumberejo



1.477.065.000,00



1.477.065.000,00



100,00



5.15



Desa Ujung-ujung



1.335.628.000,00



1.335.628.000,00



100,00



5.16



Desa Semowo



1.383.216.000,00



1.383.216.000,00



100,00



5.17



Desa Jembrak



1.224.682.000,00



1.224.682.000,00



100,00



21.396.753.000,00



21.396.753.000,00



100,00



6.



Kecamatan Tuntang



6.1



Desa Karangtengah



1.338.112.000,00



1.338.112.000,00



100,00



6.2



Desa Karanganyar



1.323.406.000,00



1.323.406.000,00



100,00



6.3



Desa Tlogo



1.220.092.000,00



1.220.092.000,00



100,00



Jumlah nomor 5



Lampiran VII126



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa:



Anggaran



Realisasi



Rasio



Rp



Rp



%



6.4



Desa Watuagung



1.334.069.000,00



1.334.069.000,00



6.5



Desa Jombor



1.299.016.000,00



1.299.016.000,00



100,00



6.6



Desa Kalibeji



1.225.812.000,00



1.225.812.000,00



100,00



6.7



Desa Candirejo



1.440.161.000,00



1.440.161.000,00



100,00



6.8



Desa Lopait



1.360.708.000,00



1.360.708.000,00



100,00



6.9



Desa Rowosari



1.243.882.000,00



1.243.882.000,00



100,00



6.10



Desa Sraten



1.299.592.000,00



1.299.592.000,00



100,00



6.11



Desa Tuntang



1.305.379.000,00



1.305.379.000,00



100,00



6.12



Desa Tlompakan



1.245.455.000,00



1.245.455.000,00



100,00



6.13



Desa Ngajaran



1.411.987.000,00



1.411.987.000,00



100,00



6.14



Desa Kesongo



1.416.231.000,00



1.416.231.000,00



100,00



6.15



Desa Gedangan



1.312.543.000,00



1.312.543.000,00



100,00



6.16



Desa Delik



1.342.228.000,00



1.342.228.000,00



100,00



21.118.673.000,00



21.118.673.000,00



100,00



7.



Kecamatan Banyubiru



7.1



Desa Wirogomo



1.440.536.000,00



1.440.536.000,00



100,00



7.2



Desa Kebondowo



1.410.085.000,00



1.410.085.000,00



100,00



7.3



Desa Gedong



1.287.300.000,00



1.287.300.000,00



100,00



7.4



Desa Rowoboni



1.291.241.000,00



1.291.241.000,00



100,00



7.5



Desa Tegaron



1.439.458.000,00



1.439.458.000,00



100,00



7.6



Desa Kemambang



1.263.595.000,00



1.263.595.000,00



100,00



7.7



Desa Kebumen



1.438.472.000,00



1.438.472.000,00



100,00



7.8



Desa Sepakung



1.566.105.000,00



1.566.105.000,00



100,00



7.9



Desa Banyubiru



1.480.103.000,00



1.480.103.000,00



100,00



7.10



Desa Ngrapah



Jumlah nomor 6



Jumlah nomor 7



100,00



1.420.313.000,00



1.420.313.000,00



100,00



14.037.208.000,00



14.037.208.000,00



100,00



8.



Kecamatan Jambu



8.1



Desa Rejosari



1.237.154.000,00



1.237.154.000,00



100,00



8.2



Desa Kelurahan



1.309.919.000,00



1.309.919.000,00



100,00



8.3



Desa Kebondalem



1.424.417.000,00



1.424.417.000,00



100,00



8.4



Desa Genting



1.563.495.000,00



1.563.495.000,00



100,00



8.5



Desa Kuwarasan



1.244.688.000,00



1.244.688.000,00



100,00



8.6



Desa Jambu



1.308.293.000,00



1.308.293.000,00



100,00



8.7



Desa Brongkol



1.275.715.000,00



1.275.715.000,00



100,00



8.8



Desa Gemawang



1.317.367.000,00



1.317.367.000,00



100,00



8.9



Desa Bedono Jumlah nomor 8



1.631.084.000,00



1.631.084.000,00



100,00



12.312.132.000,00



12.312.132.000,00



100,00



9.



Kecamatan Sumowono



9.1



Desa Bumen



1.101.040.000,00



1.101.040.000,00



100,00



9.2



Desa Duren



1.165.128.000,00



1.165.128.000,00



100,00



9.3



Desa Pledokan



1.206.400.000,00



1.206.400.000,00



100,00



9.4



Desa Candigaron



1.385.957.000,00



1.385.957.000,00



100,00



9.5



Desa Kemitir



1.155.324.000,00



1.155.324.000,00



100,00



9.6



Desa Sumowono



1.336.267.000,00



1.336.267.000,00



100,00



9.7



Desa Jubelan



1.210.620.000,00



1.210.620.000,00



100,00



9.8



Desa Ngadikerso



1.232.004.000,00



1.232.004.000,00



100,00



9.9



Desa Piyanggang



1.141.097.000,00



1.141.097.000,00



100,00



9.10.



Desa Mendongan



1.152.128.000,00



1.152.128.000,00



100,00



Lampiran VII127



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa:



Anggaran



Realisasi



Rasio



Rp



Rp



%



9.11



Desa Losari



1.163.228.000,00



1.163.228.000,00



9.12



Desa Keseneng



1.191.218.000,00



1.191.218.000,00



100,00



9.13



Desa Kebonagung



1.577.792.000,00



1.577.792.000,00



100,00



9.14



Desa Trayu



1.155.529.000,00



1.155.529.000,00



100,00



9.15



Desa Lanjan



1.331.697.000,00



1.331.697.000,00



100,00



9.16



Desa Kemawi



1.127.658.000,00



1.127.658.000,00



100,00



19.633.087.000,00



19.633.087.000,00



100,00



10.



Kecamatan Ambarawa



10.1



Desa Bejalen



1.146.276.000,00



1.146.276.000,00



100,00



10.2



Desa Pasekan



1.480.162.000,00



1.480.162.000,00



100,00



2.626.438.000,00



2.626.438.000,00



100,00



Jumlah nomor 9



Jumlah nomor 10



100,00



11.



Kecamatan Bawen



11.1



Desa Doplang



1.333.003.000,00



1.333.003.000,00



100,00



11.2



Desa Lemahireng



1.480.569.000,00



1.480.569.000,00



100,00



11.3



Desa Polosiri



1.305.220.000,00



1.305.220.000,00



100,00



11.4



Desa Poncoruso



1.143.657.000,00



1.143.657.000,00



100,00



11.5



Desa Kandangan



1.605.871.000,00



1.605.871.000,00



100,00



11.6



Desa Samban



1.272.613.000,00



1.272.613.000,00



100,00



11.7



Desa Asinan Jumlah nomor 11



1.335.129.000,00



1.335.129.000,00



100,00



9.476.062.000,00



9.476.062.000,00



100,00



12.



Kecamatan Bringin



12.1



Desa Truko



1.357.141.000,00



1.357.141.000,00



100,00



12.2



Desa Rembes



1.603.962.000,00



1.603.962.000,00



100,00



12.3



Desa Gogodalem



1.380.851.000,00



1.380.851.000,00



100,00



12.4



Desa Kalijambe



1.287.478.000,00



1.287.478.000,00



100,00



12.5



Desa Sambirejo



1.281.803.000,00



1.281.803.000,00



100,00



12.6



Desa Nyemoh



1.220.751.000,00



1.220.751.000,00



100,00



12.7



Desa Tempuran



1.188.795.000,00



1.188.795.000,00



100,00



12.8



Desa Lebak



1.247.890.000,00



1.247.890.000,00



100,00



12.9



Desa Wiru



1.287.917.000,00



1.287.917.000,00



100,00



12.10



Desa Tanjung



1.334.007.000,00



1.334.007.000,00



100,00



12.11



Desa Banding



1.328.996.000,00



1.328.996.000,00



100,00



12.12



Desa Popongan



1.187.235.000,00



1.187.235.000,00



100,00



12.13



Desa Kalikurmo



1.286.849.000,00



1.286.849.000,00



100,00



12.14



Desa Bringin



1.284.218.000,00



1.284.218.000,00



100,00



12.15



Desa Pakis



1.335.977.000,00



1.335.977.000,00



100,00



12.16



Desa Sendang



1.263.307.000,00



1.263.307.000,00



100,00



20.877.177.000,00



20.877.177.000,00



100,00



Jumlah nomor 12 13.



Kecamatan Bergas



13.1



Desa Randugunting



1.139.198.000,00



1.139.198.000,00



100,00



13.2



Desa Gebugan



1.311.018.000,00



1.311.018.000,00



100,00



13.3



Desa Jatijajar



1.270.462.000,00



1.270.462.000,00



100,00



13.4



Desa Gondoriyo



1.446.027.000,00



1.446.027.000,00



100,00



13.5



Desa Pagersari



1.312.826.000,00



1.312.826.000,00



100,00



13.6



Desa Wringinputih



1.303.258.000,00



1.303.258.000,00



100,00



13.7



Desa Munding



1.228.433.000,00



1.228.433.000,00



100,00



13.8



Desa Bergaskidul



1.399.872.000,00



1.399.872.000,00



100,00



13.9



Desa Diwak



1.066.240.000,00



1.066.240.000,00



100,00



Lampiran VII128



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa: Jumlah nomor 13



Anggaran



Realisasi



Rasio



Rp



Rp



%



11.477.334.000,00



11.477.334.000,00



100,00



Desa Wonoyoso



1.348.533.000,00



1.348.533.000,00



100,00



Desa Penawangan



1.346.225.000,00



1.346.225.000,00



100,00



14.3



Desa Wonorejo



1.555.688.000,00



1.555.688.000,00



100,00



14.4



Desa Klepu



1.437.895.000,00



1.437.895.000,00



100,00



14.5



Desa Jatirunggo



1.795.948.000,00



1.795.948.000,00



100,00



14.6



Desa Derekan



1.125.540.000,00



1.125.540.000,00



100,00



14.7



Desa Pringsari



1.249.424.000,00



1.249.424.000,00



100,00



14.8



Desa Candirejo



1.651.301.000,00



1.651.301.000,00



100,00



11.510.554.000,00



11.510.554.000,00



100,00 100,00



14.



Kecamatan Pringapus



14.1 14.2



Jumlah nomor 14 15.



Kecamatan Bancak



15.1



Desa Pucung



1.279.202.000,00



1.279.202.000,00



15.2



Desa Bantal



1.202.888.000,00



1.202.888.000,00



100,00



15.3



Desa Jlumpang



1.159.763.000,00



1.159.763.000,00



100,00



15.4



Desa Plumutan



1.426.175.000,00



1.426.175.000,00



100,00



15.5



Desa Wonokerto



1.265.017.000,00



1.265.017.000,00



100,00



15.6



Desa Rejosari



1.414.539.000,00



1.414.539.000,00



100,00



15.7



Desa Boto



1.312.798.000,00



1.312.798.000,00



100,00



15.8



Desa Lembu



1.274.154.000,00



1.274.154.000,00



100,00



15.9



Desa Bancak



1.323.579.000,00



1.323.579.000,00



100,00



11.658.115.000,00



11.658.115.000,00



100,00



Jumlah nomor 15 16.



Kecamatan Kaliwungu



16.1



Desa Udanwuh



1.100.556.000,00



1.100.556.000,00



100,00



16.2



Desa Rogomulyo



1.361.644.000,00



1.361.644.000,00



100,00



16.3



Desa Papringan



1.285.573.000,00



1.285.573.000,00



100,00



16.4



Desa Jetis



1.349.503.000,00



1.349.503.000,00



100,00



16.5



Desa Payungan



1.293.463.000,00



1.293.463.000,00



100,00



16.6



Desa Kener



1.110.993.000,00



1.110.993.000,00



100,00



16.7



Desa Pager



1.228.743.000,00



1.228.743.000,00



100,00



16.8



Desa Mukiran



1.367.997.000,00



1.367.997.000,00



100,00



16.9



Desa Siwal



1.218.974.000,00



1.218.974.000,00



100,00



16.10



Desa Kradenan



1.350.217.000,00



1.350.217.000,00



100,00



16.11



Desa Kaliwungu



1.543.029.000,00



1.543.029.000,00



100,00



14.210.692.000,00



14.210.692.000,00



100,00



Jumlah nomor 16 17.



Kecamatan Ungaran Barat



17.1



Desa Nyatnyono



1.446.919.000,00



1.446.919.000,00



100,00



17.2



Desa Keji



1.191.546.000,00



1.191.546.000,00



100,00



17.3



Desa Lerep



1.530.648.000,00



1.530.648.000,00



100,00



17.4



Desa Branjang



1.254.809.000,00



1.254.809.000,00



100,00



17.5



Desa Kalisidi



1.423.555.000,00



1.423.555.000,00



100,00



17.6



Desa Gogik



1.196.602.000,00



1.196.602.000,00



100,00



8.044.079.000,00



8.044.079.000,00



100,00



Jumlah nomor 17 18.



Kecamatan Ungaran Timur



18.1



Desa Kalongan



1.665.417.000,00



1.665.417.000,00



100,00



18.2



Desa Mluweh



1.273.734.000,00



1.273.734.000,00



100,00



18.3



Desa Leyangan



1.258.279.000,00



1.258.279.000,00



100,00



18.4



Desa Kalikayen



1.302.999.000,00



1.302.999.000,00



100,00



Lampiran VII129



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa: 18.5



Desa Kawengen Jumlah nomor 18



Anggaran



Realisasi



Rasio



Rp



Rp



%



1.458.672.000,00



1.458.672.000,00



100,00



6.959.101.000,00



6.959.101.000,00



100,00



19.



Kecamatan Bandungan



19.1



Desa Banyukuning



1.638.289.000,00



1.638.289.000,00



100,00



19.2



Desa Candi



1.454.632.000,00



1.454.632.000,00



100,00



19.3



Desa Jetis



1.293.827.000,00



1.293.827.000,00



100,00



19.4



Desa Sidomukti



1.669.487.000,00



1.669.487.000,00



100,00



19.5



Desa Jimbaran



1.277.229.000,00



1.277.229.000,00



100,00



19.6



Desa Pakopen



1.233.273.000,00



1.233.273.000,00



100,00



19.7



Desa Mlilir



1.330.608.000,00



1.330.608.000,00



100,00



19.8



Desa Kenteng



1.375.860.000,00



1.375.860.000,00



100,00



19.9



Desa Duren



100,00



1.410.648.000,00



1.410.648.000,00



Jumlah nomor 19



12.683.853.000,00



12.683.853.000,00



100,00



Jumlah nomor 1 sampai dengan 19



276.416.418.000,00



276.416.417.000,00



100,00



Dalam belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa belum termasuk kekurangan Alokasi Dana Desa kepada Pemerintah Desa TA 2016 sebesar Rp311.966.060,00 yang merupakan prosesntase bagian Alokasi Dana Desa kepada pemerintah Desa dari pelampuan target Dana Perimbangan tanpa DAK TA 2016. Yang termasuk dalam bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sebesar Rp276.416.477,00 terdiriDana Desa, Alokasi Dana Desa, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan BOP RTLH, dan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Sengkuyung I, II dan III, dengan penjelasan sebagai berikut: Realisasi Belanja Keuangan kepada Pemerintah Desa NO



URAIAN



TARGET



REALISASI



%



1



Dana Desa



165.688.573.000,00



165.688.573.000,00



100,00



2



Alokasi Dana Desa



101.978.746.000,00



101.978.745.000,00



100,00



3



TMMD Sengkuyung I dan II



981.600.000,00



981.600.000,00



100,00



4



RTLH dan BOP RTLH



7.767.500.000,00



7.767.500.000,00



100,00



276.416.418.000,00



276.416.417.000,00



100,00



Jumlah



Anggaran dan Realisasi Dana Desa Tahun 2017 No



Kecamatan / Desa



Anggaran



Realisasi



%



I



GETASAN



1



Nogosaren



766.928.000,00



766.928.000,00



100,00



2



Tolokan



794.222.000,00



794.222.000,00



100,00



3



Sumogawe



871.554.000,00



871.554.000,00



100,00



4



Ngrawan



769.158.000,00



769.158.000,00



100,00



5



Manggihan



786.116.000,00



786.116.000,00



100,00



6



Samirono



783.803.000,00



783.803.000,00



100,00



7



Tajuk



834.873.000,00



834.873.000,00



100,00



8



Getasan



775.671.000,00



775.671.000,00



100,00



Lampiran VII130



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Kecamatan / Desa



Anggaran



Realisasi



%



9



Batur



874.224.000,00



874.224.000,00



100,00



10



Kopeng



830.255.000,00



830.255.000,00



100,00



11



Jetak



793.056.000,00



793.056.000,00



100,00



12



Polobogo



816.374.000,00



816.374.000,00



100,00



13



Wates



794.722.000,00



794.722.000,00



100,00



10.490.956.000,00



10.490.956.000,00



100,00



Jumlah



II



TENGARAN



1



Barukan



793.637.000,00



793.637.000,00



100,00



2



Tegalwaton



802.473.000,00



802.473.000,00



100,00



3



Butuh



789.659.000,00



789.659.000,00



100,00



4



Klero



798.240.000,00



798.240.000,00



100,00



5



Bener



793.365.000,00



793.365.000,00



100,00



6



Sruwen



829.068.000,00



829.068.000,00



100,00



7



Tegalrejo



785.643.000,00



785.643.000,00



100,00



8



Cukil



797.923.000,00



797.923.000,00



100,00



9



Tengaran



799.390.000,00



799.390.000,00



100,00



10



Regunung



797.396.000,00



797.396.000,00



100,00



11



Sugihan



808.964.000,00



808.964.000,00



100,00



12



Patemon



783.627.000,00



783.627.000,00



100,00



13



Duren



821.451.000,00



821.451.000,00



100,00



14



Karangduren



827.903.000,00



827.903.000,00



100,00



15



Nyamat



760.757.000,00



760.757.000,00



100,00



Jumlah



11.989.496.000,00



11.989.496.000,00



100,00



III



SUSUKAN



1



Muncar



778.926.000,00



778.926.000,00



100,00



2



Sidoharjo



776.198.000,00



776.198.000,00



100,00



3



Tawang



823.126.000,00



823.126.000,00



100,00



4



Badran



772.562.000,00



772.562.000,00



100,00



5



Ngasinan



773.857.000,00



773.857.000,00



100,00



6



Koripan



814.228.000,00



814.228.000,00



100,00



7



Timpik



820.827.000,00



820.827.000,00



100,00



8



Ketapang



815.006.000,00



815.006.000,00



100,00



9



Kemetul



769.913.000,00



769.913.000,00



100,00



10



Kenteng



805.185.000,00



805.185.000,00



100,00



11



Susukan



764.192.000,00



764.192.000,00



100,00



12



Gentan



826.343.000,00



826.343.000,00



100,00



13



Bakalrejo



809.550.000,00



809.550.000,00



100,00



10.349.913.000,00



10.349.913.000,00



100,00



Jumlah



Lampiran VII131



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Kecamatan / Desa



Anggaran



Realisasi



%



IV



SURUH



1



Purworejo



770.400.000,00



770.400.000,00



100,00



2



Sukorejo



805.058.000,00



805.058.000,00



100,00



3



Suruh



830.881.000,00



830.881.000,00



100,00



4



Kebowan



783.888.000,00



783.888.000,00



100,00



5



Cukilan



826.931.000,00



826.931.000,00



100,00



6



Gunungtumpeng



792.666.000,00,



792.666.000,00



100,00



7



Medayu



790.783.000,00



790.783.000,00



100,00



8



Reksosari



812.499.000,00



812.499.000,00



100,00



9



Bonomerto



784.221.000,00



784.221.000,00



100,00



10



Dersansari



781.231.000,00



781.231.000,00



100,00



11



Kedungringin



855.649.000,00



855.649.000,00



100,00



12



Krandon Lor



817.649.000,00



817.649.000,00



100,00



13



Plumbon



824.052.000,00



824.052.000,00



100,00



14



Dadapayam



823.192.000,00



823.192.000,00



100,00



15



Ketanggi



775.676.000,00



775.676.000,00



100,00



16



Bejilor



775.699.000,00



775.699.000,00



100,00



17



Jatirejo



781.545.000,00



781.545.000,00



100,00



Jumlah



13.632.020.000,0



13.632.020.000,00



100,00



V



PABELAN



1



Pabelan



773.464.000,00



773.464.000,00



100,00



2



Tukang



791.263.000,00



791.263.000,00



100,00



3



Giling



770.126.000,00



770.126.000,00



100,00



4



Terban



786.189.000,00



786.189.000,00



100,00



5



Sukoharjo



784.886.000,00



784.886.000,00



100,00



6



Karanggondang



762.369.000,00



762.369.000,00



100,00



7



Kauman Lor



776.480.000,00



776.480.000,00



100,00



8



Bejaten



767.440.000,00



767.440.000,00



100,00



9



Glawan



782.579.000,00



782.579.000,00



100,00



10



Kadirejo



794.718.000,00



794.718.000,00



100,00



11



Padaan



786.353.000,00



786.353.000,00



100,00



12



Bendungan



773.913.000,00



773.913.000,00



100,00



13



Segiri



784.048.000,00



784.048.000,00



100,00



14



Sumberejo



821.227.000,00



821.227.000,00



100,00



15



Ujung-ujung



790.498.000,00



790.498.000,00



100,00



16



Semowo



818.032.000,00



818.032.000,00



100,00



17



Jembrak



780.201.000,00



780.201.000,00



100,00



Jumlah



13.343.786.000,00



13.343.786.000,00



100,00



VI



TUNTANG



Lampiran VII132



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Kecamatan / Desa



Anggaran



Realisasi



%



1



Karangtengah



786.257.000,00



786.257.000,00



100,00



2



Karanganyar



805.538.000,00



805.538.000,00



100,00



3



Tlogo



769.768.000,00



769.768.000,00



100,00



4



Watuagung



791.885.000,00



791.885.000,00



100,00



5



Jombor



772.487.000,00



772.487.000,00



100,00



6



Kalibeji



778.709.000,00



778.709.000,00



100,00



7



Candirejo



812.074.000,00



812.074.000,00



100,00



8



Lopait



804.911.000,00



804.911.000,00



100,00



9



Rowosari



789.581.000,00



789.581.000,00



100,00



10



Sraten



781.590.000,00



781.590.000,00



100,00



11



Tuntang



794.178.000,00



794.178.000,00



100,00



12



Tlompakan



789.533.000,00



789.533.000,00



100,00



13



Ngajaran



812.981.000,00



812.981.000,00



100,00



14



Kesongo



809.089.000,00



809.089.000,00



100,00



15



Gedangan



783.518.000,00



783.518.000,00



100,00



16



Delik Jumlah



794.741.000,00



794.741.000,00



100,00



12.676.840.000,00



12.676.840.000,00



100,00



VII



BANYUBIRU



1



Wirogomo



812.271.000,00



812.271.000,00



100,00



2



Kebondowo



818.977.000,00



818.977.000,00



100,00



3



Gedong



782.744.000,00



782.744.000,00



100,00



4



Rowoboni



784.155.000,00



784.155.000,00



100,00



5



Tegaron



818.544.000,00



818.544.000,00



100,00



6



Kemambang



783.682.000,00



783.682.000,00



100,00



7



Kebumen



806.472.000,00



806.472.000,00



100,00



8



Sepakung



831.149.000,00



831.149.000,00



100,00



9



Banyubiru



822.953.000,00



822.953.000,00



100,00



10



Ngrapah



796.042.000,00



796.042.000,00



100,00



Jumlah



8.056.989.000,00



8.056.989.000,00



100,00



VIII



JAMBU



1



Rejosari



763.577.000,00



763.577.000,00



100,00



2



Kelurahan



786.163.000,00



786.163.000,00



100,00



3



Kebondalem



796.271.000,00



796.271.000,00



100,00



4



Genting



835.944.000,00



835.944.000,00



100,00



5



Kuwarasan



775.693.000,00



775.693.000,00



100,00



6



Jambu



782.077.000,00



782.077.000,00



100,00



7



Brongkol



793.105.000,00



793.105.000,00



100,00



8



Gemawang



799.604.000,00



799.604.000,00



100,00



9



Bedono



833.027.000,00



833.027.000,00



100,00



Lampiran VII133



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Kecamatan / Desa Jumlah



Anggaran



Realisasi



%



7.165.461.000,00



7.165.461.000,00



100,00



IX



SUMOWONO



1



Bumen



758.304.000,00



758.304.000,00



100,00



2



Duren



771.973.000,00



771.973.000,00



100,00



3



Pledokan



760.985.000,00



760.985.000,00



100,00



4



Candigaron



806.504.000,00



806.504.000,00



100,00



5



Kemitir



771.298.000,00



771.298.000,00



100,00



6



Sumowono



767.890.000,00



767.890.000,00



100,00



7



Jubelan



777.813.000,00



777.813.000,00



100,00



8



Ngadirekso



783.717.000,00



783.717.000,00



100,00



9



Piyanggang



759.419.000,00



759.419.000,00



100,00



10



Mendongan



768.460.000,00



768.460.000,00



100,00



11



Losari



766.289.000,00



766.289.000,00



100,00



12



Keseneng



776.359.000,00



776.359.000,00



100,00



13



Kebonagung



789.113.000,00



789.113.000,00



100,00



14



Trayu



766.980.000,00



766.980.000,00



100,00



15



Lanjan



801.150.000,00



801.150.000,00



100,00



16



Kemawi



772.987.000,00



772.987.000,00



100,00



Jumlah



12.399.241.000,00



12.399.241.000,00



100,00



773.141.000,00



773.141.000,00



100,00



X



AMBARAWA



1



Bejalen



2



Pasekan Jumlah



828.594.000,00



828.594.000,00



100,00



1.601.735.000,00



1.601.735.000,00



100,00



XI



BAWEN



1



Doplang



802.775.000,00



802.775.000,00



100,00



2



Lemahireng



834.622.000,00



834.622.000,00



100,00



3



Polosiri



792.903.000,00



792.903.000,00



100,00



4



Poncoruso



770.994.000,00



770.994.000,00



100,00



5



Kandangan



864.232.000,00



864.232.000,00



100,00



6



Samban



787.755.000,00



787.755.000,00



100,00



7



Asinan



802.689.000,00



802.689.000,00



100,00



5.655.970.000,00



5.655.970.000,00



100,00



Jumlah



XII



BRINGIN



1



Truko



793.545.000,00



793.545.000,00



100,00



2



Rembes



798.454.000,00



798.454.0000,00



100,00



3



Gogodalem



806.197.000,00



806.197.000,00



100,00



4



Kalijambe



801.744.000,00



801.744.000,00



100,00



Lampiran VII134



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Kecamatan / Desa



Anggaran



Realisasi



%



5



Sambirejo



806.295.000,00



806.295.000,00



100,00



6



Nyemoh



774.109.000,00



774.109.0000,00



100,00



7



Tempuran



766.742.000,00



766.742.000,00



100,00



8



Lebak



768.844.000,00



768.844.000,00



100,00



9



Wiru



798.374.000,00



798.374.000,00



100,00



10



Tanjung



765.745.000,00



765.745.000,00



100,00



11



Banding



791.302.000,00



791.302.000,00



100,00



12



Popongan



774.140.000,00



774.140.000,00



100,00



13



Kalikurmo



804.239.000,00



804.239.000,00



100,00



14



Bringin



790.910.000,00



790.910.000,00



100,00



15



Pakis



798.709.000,00



798.709.000,00



100,00



16



Sendang Jumlah



XIII



794.639.000,00



794.639.000,00



100,00



12.633.988.000,00



12.633.988.000,00



100,00



BERGAS



1



Randugunting



763.947.000,00



763.947.000,00



100,00



2



Gebugan



805.505.000,00



805.505.000,00



100,00



3



Jatijajar



793.660.000,00



793.660.000,00



100,00



4



Gondoriyo



844.146.000,00



844.146.000,00



100,00



5



Pagersari



792.235.000,00



792.235.000,00



100,00



6



Wringinputih



814.233.000,00



814.233.000,00



100,00



7



Munding



782.761.000,00



782.761.000,00



100,00



8



Bergaskidul



809.113.000,00



809.113.000,00



100,00



9



Diwak Jumlah



XIV



757.905.000,00



757.905.000,00



100,00



7.163.505.000,00



7.163.505.000,00



100,00



PRINGAPUS



1



Wonoyoso



819.140.000,00



819.140.000,00



100,00



2



Penawangan



839.877.000,00



839.877.000,00



100,00



3



Wonorejo



874.305.000,00



874.305.000,00



100,00



4



Klepu



830.064.000,00



830.064.000,00



100,00



5



Jatirunggo



858.275.000,00



858.275.000,00



100,00



6



Derekan



764.193.000,00



764.193.000,00



100,00



7



Pringsari



785.642.000,00



785.642.000,00



100,00



8



Candirejo



877.812.000,00



877.812.000,00



100,00



6.649.308.000,00



6.649.308.000,00



100,00



Jumlah



XV



BANCAK



1



Pucung



783.289.000,00



783.289.000,00



100,00



2



Bantal



791.543.000,00



791.543.000,00



100,00



3



Jlumpang



767.612.000,00



767.612.000,00



100,00



Lampiran VII135



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Kecamatan / Desa



Anggaran



Realisasi



%



4



Plumutan



804.240.000,00



804.240.000,00



100,00



5



Wonokerto



796.998.000,00



796.998.000,00



100,00



6



Rejosari



812.001.000,00



812.001.000,00



100,00



7



Boto



796.898.000,00



796.898.000,00



100,00



8



Lembu



795.596.000,00



795.596.000,00



100,00



9



Bancak



802.104.000,00



802.104.000,00



100,00



Jumlah



7.150.281.000,00



7.150.281.000,00



100,00



XVI



KALIWUNGU



1



Udanwuh



747.823.000,00



747.823.000,00



100,00



2



Rogomulyo



811.722.000,00



811.722.000,00



100,00



3



Papringan



773.547.000,00



773.547.000,00



100,00



4



Jetis



785.788.000,00



785.788.000,00



100,00



5



Payungan



795.762.000,00



795.762.000,00



100,00



6



Kener



757.055.000,00



757.055.000,00



100,00



7



Pager



757.075.000,00



757.075.000,00



100,00



8



Mukiran



786.871.000,00



786.871.000,00



100,00



9



Siwal



768.728.000,00



768.728.000,00



100,00



10



Kradenan



785.215.000,00



785.215.000,00



100,00



11



Kaliwungu Jumlah



XVII



804.075.000,00



804.075.000,00



100,00



8.573.661.000,00



8.573.661.000,00



100,00



UNGARAN BARAT



1



Nyatnyono



815.561.000,00



815.561.000,00



100,00



2



Keji



780.637.000,00



780.637.000,00



100,00



3



Lerep



842.251.000,00



842.251.000,00



100,00



4



Branjang



796.120.000,00



796.120.000,00



100,00



5



Kalisidi



818.443.000,00



818.443.000,00



100,00



6



Gogik



780.372.000,00



780.372.000,00



100,00



4.833.384.000,00



4.833.384.000,00



100,00



Jumlah 1



Kalongan



847.573.000,00



847.573.000,00



100,00



2



Mluweh



801.144.000,00



801.144.000,00



100,00



3



Leyangan



794.545.000,00



794.545.000,00



100,00



4



Kalikayen



796.717.000,00



796.717.000,00



100,00



5



Kawengen



852.311.000,00



852.311.000,00



100,00



4.092.290.000,00



4.092.290.000,00



100,00



847.956.000,00



100,00



Jumlah



XIX



BANDUNGAN



1



Banyukuning



847.956.000,00



2



Candi



813.142.000,00



813.142.000,00



100,00



3



Jetis



782.156.000,00



782.156.000,00



100,00



Lampiran VII136



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Kecamatan / Desa



Anggaran



Realisasi



%



4



Sidomukti



820.482.000,00



820.482.000,00



100,00



5



Jimbaran



778.881.000,00



778.881.000,00



100,00



6



Pakopen



788.633.000,00



788.633.000,00



100,00



7



Mlilir



805.950.000,00



805.950.000,00



100,00



8



Kenteng



792.109.000,00



792.109.000,00



100,00



9



Duren



800.440.000,00



800.440.000,00



100,00



7.229.749.000,00



7.229.749.000,00



100,00



165.688.573.000,00



165.688.573.000,00



100,00



Jumlah



Total



Anggaran dan Realisasi Alokasi Dana Desa Tahun 2017 No



Kecamatan / Desa



Anggaran



Realisasi



%



I



GETASAN



1



Nogosaren



413.316.000,00



413.316.000,00



100,00



2



Tolokan



478.782.000,00



478.782.000,00



100,00



3



Sumogawe



744.219.000,00



744.219.000,00



100,00



4



Ngrawan



428.327.000,00



428.327.000,00



100,00



5



Manggihan



459.580.000,00



459.580.000,00



100,00



6



Samirono



454.065.000,00



454.065.000,00



100,00



7



Tajuk



636.276.000,00



636.276.000,00



100,00



8



Getasan



450.613.000,00



450.613.000,00



100,00



9



Batur



833.443.000,00



833.443.000,00



100,00



10



Kopeng



610.357.000,00



610.357.000,00



100,00



11



Jetak



601.781.000,00



601.781.000,00



100,00



12



Polobogo



561.715.000,00



561.715.000,00



100,00



13



Wates



519.169.000,00



519.169.000,00



100,00



7.191.643.000,00



7.191.643.000,00



100,00



Jumlah



II



TENGARAN



1



Barukan



430.071.000,00



430.071.000,00



100,00



2



Tegalwaton



529.449.000,00



529.449.000,00



100,00



3



Butuh



537.367.000,00



537.367.000,00



100,00



4



Klero



462.575.000,00



462.575.000,00



100,00



5



Bener



496.083.000,00



496.083.000,00



100,00



6



Sruwen



589.199.000,00



589.198.000,00



100,00



7



Tegalrejo



472.385.000,00



472.385.000,00



100,00



8



Cukil



438.752.000,00



438.752.000,00



100,00



9



Tengaran



480.898.000,00



480.898.000,00



100,00



10



Regunung



490.905.000,00



490.905.000,00



100,00



Lampiran VII137



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Kecamatan / Desa



Anggaran



Realisasi



%



11



Sugihan



483.970.000,00



483.970.000,00



100,00



12



Patemon



425.228.000,00



425.228.000,00



100,00



13



Duren



509.961.000,00



509.961.000,00



100,00



14



Karangduren



544.964.000,00



544.964.000,00



100,00



15



Nyamat



350.669.000,00



350.669.000,00



100,00



Jumlah



7.242.476.000,00



7.242.475.000,00



100,00



III



SUSUKAN



1



Muncar



469.225.000,00



469.225.000,00



100,00



2



Sidoharjo



465.220.000,00



465.220.000,00



100,00



3



Tawang



627.926.000,00



627.926.000,00



100,00



4



Badran



430.503.000,00



430.503.000,00



100,00



5



Ngasinan



459.675.000,00



459.675.000,00



100,00



6



Koripan



552.904.000,00



552.904.000,00



100,00



7



Timpik



659.943.000,00



659.943.000,00



100,00



8



Ketapang



478.663.000,00



478.663.000,00



100,00



9



Kemetul



409.781.000,00



409.781.000,00



100,00



10



Kenteng



528.123.000,00



528.123.000,00



100,00



11



Susukan



421.590.000,00



421.590.000,00



100,00



12



Gentan



550.929.000,00



550.929.000,00



100,00



13



Bakalrejo



468.198.000,00



468.198.000,00



100,00



6.522.680.000,00



6.522.680.000,00



100,00



Jumlah IV



SURUH



1



Purworejo



378.445.000,00



378.445.000,00



100,00



2



Sukorejo



494.970.000,00



494.970.000,00



100,00



3



Suruh



579.822.000,00



579.822.000,00



100,00



4



Kebowan



490.474.000,00



490.474.000,00



100,00



5



Cukilan



553.619.000,00



553.619.000,00



100,00



6



Gunungtumpeng



517.902.000,00



517.902.000,00



100,00



7



Medayu



459.539.000,00



459.539.000,00



100,00



8



Reksosari



520.286.000,00



520.286.000,00



100,00



9



Bonomerto



492.730.000,00



492.730.000,00



100,00



10



Dersansari



427.610.000,00



427.610.000,00



100,00



11



Kedungringin



638.251.000,00



638.251.000,00



100,00



12



Krandon Lor



551.810.000,00



551.810.000,00



100,00



13



Plumbon



655.280.000,00



655.280.000,00



100,00



14



Dadapayam



560.480.000,00



560.480.000,00



100,00



15



Ketanggi



440.346.000,00



440.346.000,00



100,00



16



Bejilor



422.472.000,00



422.472.000,00



100,00



17



Jatirejo



460.340.000,00



460.340.000,00



100,00



Jumlah



8.644.376.000,00



8.644.376.000,00



100,00



Lampiran VII138



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Kecamatan / Desa



Anggaran



Realisasi



%



V



PABELAN



1



Pabelan



462.206.000,00



462.206.000,00



100,00



2



Tukang



482.016.000,00



482.016.000,00



100,00



3



Giling



411.788.000,00



411.788.000,00



100,00



4



Terban



438.973.000,00



438.973.000,00



100,00



5



Sukoharjo



474.238.000,00



474.238.000,00



100,00



6



Karanggondang



374.347.000,00



374.347.000,00



100,00



7



Kauman Lor



397.104.000,00



397.104.000,00



100,00



8



Bejaten



377.942.000,00



377.942.000,00



100,00



9



Glawan



418.788.000,00



418.788.000,00



100,00



10



Kadirejo



517.002.000,00



517.002.000,00



100,00



11



Padaan



450.034.000,00



450.034.000,00



100,00



12



Bendungan



396.736.000,00



396.736.000,00



100,00



13



Segiri



430.110.000,00



430.110.000,00



100,00



14



Sumberejo



565.388.000,00



565.388.000,00



100,00



15



Ujung-ujung



494.880.000,00



494.880.000,00



100,00



16



Semowo



565.184.000,00



565.184.000,00



100,00



17



Jembrak



444.481.000,00



444.481.000,00



100,00



Jumlah



7.701.217.000,00



7.701.217.000,00



100,00



VI



TUNTANG



1



Karangtengah



501.605.000,00



501.605.000,00



100,00



2



Karanganyar



517.868.000,00



517.868.000,00



100,00



3



Tlogo



450.324.000,00



450.324.000,00



100,00



4



Watuagung



481.884.000,00



481.884.000,00



100,00



5



Jombor



436.079.000,00



436.079.000,00



100,00



6



Kalibeji



447.103.000,00



447.103.000,00



100,00



7



Candirejo



607.987.000,00



607.987.000,00



100,00



8



Lopait



465.347.000,00



465.347.000,00



100,00



9



Rowosari



454.301.000,00



454.301.000,00



100,00



10



Sraten



487.852.000,00



487.852.000,00



100,00



11



Tuntang



491.101.000,00



491.101.000,00



100,00



12



Tlompakan



435.822.000,00



435.822.000,00



100,00



13



Ngajaran



508.556.000,00



508.556.000,00



100,00



14



Kesongo



526.742.000,00



526.742.000,00



100,00



15



Gedangan



498.875.000,00



498.875.000,00



100,00



16



Delik



547.487.000,00



547.487.000,00



100,00



7.858.933.000,00



7.858.933.000,00



100,00



588.065.000,00



588.065.000,00



100,00



Jumlah



VII



BANYUBIRU



1



Wirogomo



Lampiran VII139



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Kecamatan / Desa



Anggaran



Realisasi



%



2



Kebondowo



550.908.000,00



550.908.000,00



100,00



3



Gedong



504.556.000,00



504.556.000,00



100,00



4



Rowoboni



476.936.000,00



476.936.000,00



100,00



5



Tegaron



580.714.000,00



580.714.000,00



100,00



6



Kemambang



439.713.000,00



439.713.000,00



100,00



7



Kebumen



581.750.000,00



581.750.000,00



100,00



8



Sepakung



664.606.000,00



664.606.000,00



100,00



9



Banyubiru



586.800.000,00



586.800.000,00



100,00



10



Ngrapah



563.971.000,00



563.971.000,00



100,00



Jumlah



5.538.019.000,00



5.538.019.000,00



100,00



VIII



JAMBU



1



Rejosari



423.327.000,00



423.327.000,00



100,00



2



Kelurahan



503.656.000,00



503.656.000,00



100,00



3



Kebondalem



597.996.000,00



597.996.000,00



100,00



4



Genting



677.301.000,00



677.301.000,00



100,00



5



Kuwarasan



468.995.000,00



468.995.000,00



100,00



6



Jambu



455.866.000,00



455.866.000,00



100,00



7



Brongkol



482.610.000,00



482.610.000,00



100,00



8



Gemawang



517.763.000,00



517.763.000,00



100,00



9



Bedono



597.307.000,00



597.307.000,00



100,00



Jumlah



4.724.821.000,00



4.724.821.000,00



100,00



IX



SUMOWONO



1



Bumen



342.736.000,00



342.736.000,00



100,00



2



Duren



393.155.000,00



393.155.000,00



100,00



3



Pledokan



395.165.000,00



395.165.000,00



100,00



4



Candigaron



509.103.000,00



509.103.000,00



100,00



5



Kemitir



384.026.000,00



384.026.000,00



100,00



6



Sumowono



437.727.000,00



437.727.000,00



100,00



7



Jubelan



432.807.000,00



432.807.000,00



100,00



8



Ngadirekso



428.187.000,00



428.187.000,00



100,00



9



Piyanggang



381.678.000,00



381.678.000,00



100,00



10



Mendongan



383.668.000,00



383.668.000,00



100,00



11



Losari



396.939.000,00



396.939.000,00



100,00



12



Keseneng



414.859.000,00



414.859.000,00



100,00



13



Kebonagung



461.479.000,00



461.479.000,00



100,00



14



Trayu



388.549.000,00



388.549.000,00



100,00



15



Lanjan



510.447.000,00



510.447.000,00



100,00



16



Kemawi



354.671.000,00



354.671.000,00



100,00



Jumlah



6.615.196.000,00



6.615.196.000,00



100,00



Lampiran VII140



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Kecamatan / Desa



Anggaran



Realisasi



%



X



AMBARAWA



1



Bejalen



373.135.000,00



373.135.000,00



100,00



2



Pasekan



591.268.000,00



591.268.000,00



100,00



Jumlah



964.403.000,00



964.403.000,00



100,00



XI



BAWEN



1



Doplang



500.078.000,00



500.078.000,00



100,00



2



Lemahireng



495.197.000,00



495.197.000,00



100,00



3



Polosiri



482.167.000,00



482.167.000,00



100,00



4



Poncoruso



372.663.000,00



372.663.000,00



100,00



5



Kandangan



671.289.000,00



671.289.000,00



100,00



6



Samban



434.608.000,00



434.608.000,00



100,00



7



Asinan



462.090.000,00



462.090.000,00



100,00



3.418.092.000,00



3.418.092.000,00



100,00



Jumlah



XII



BRINGIN



1



Truko



513.346.000,00



513.346.000,00



100,00



2



Rembes



478.308.000,00



478.308.000,00



100,00



3



Gogodalem



504.304.000,00



504.304.000,00



100,00



4



Kalijambe



485.734.000,00



485.734.000,00



100,00



5



Sambirejo



445.358.000,00



445.358.000,00



100,00



6



Nyemoh



446.642.000,00



446.642.000,00



100,00



7



Tempuran



422.053.000,00



422.053.000,00



100,00



8



Lebak



408.696.000,00



408.696.000,00



100,00



9



Wiru



489.543.000,00



489.543.000,00



100,00



10



Tanjung



397.412.000,00



397.412.000,00



100,00



11



Banding



477.394.000,00



477.394.000,00



100,00



12



Popongan



392.995.000,00



392.995.000,00



100,00



13



Kalikurmo



482.610.000,00



482.610.000,00



100,00



14



Bringin



493.308.000,00



493.308.000,00



100,00



15



Pakis



537.268.000,00



537.268.000,00



100,00



16



Sendang



468.668.000,00



468.668.000,00



100,00



7.443.639.000,00



7.443.639.000,00



100,00



Jumlah XIII



BERGAS



1



Randugunting



375.251.000,00



375.251.000,00



100,00



2



Gebugan



465.313.000,00



465.313.000,00



100,00



3



Jatijajar



456.702.000,00



456.702.000,00



100,00



4



Gondoriyo



561.681.000,00



561.681.000,00



100,00



5



Pagersari



470.341.000,00



470.341.000,00



100,00



6



Wringinputih



489.025.000,00



489.025.000,00



100,00



Lampiran VII141



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Kecamatan / Desa



Anggaran



Realisasi



%



7



Munding



405.472.000,00



405.472.000,00



100,00



8



Bergaskidul



500.309.000,00



500.309.000,00



100,00



9



Diwak



308.335.000,00



308.335.000,00



100,00



4.032.429.000,00



4.032.429.000,00



100,00



Jumlah



XIV



PRINGAPUS



1



Wonoyoso



529.393.000,00



529.393.000,00



100,00



2



Penawangan



506.348.000,00



506.348.000,00



100,00



3



Wonorejo



580.883.000,00



580.883.000,00



100,00



4



Klepu



537.481.000,00



537.481.000,00



100,00



5



Jatirunggo



636.823.000,00



636.823.000,00



100,00



6



Derekan



361.347.000,00



361.347.000,00



100,00



7



Pringsari



463.782.000,00



463.782.000,00



100,00



8



Candirejo



652.889.000,00



652.889.000,00



100,00



4.268.946.000,00



4.268.946.000,00



100,00



Jumlah



XV



BANCAK



1



Pucung



495.913.000,00



495.913.000,00



100,00



2



Bantal



411.345.000,00



411.345.000,00



100,00



3



Jlumpang



392.151.000,00



392.151.000,00



100,00



4



Plumutan



521.435.000,00



521.435.000,00



100,00



5



Wonokerto



468.019.000,00



468.019.000,00



100,00



6



Rejosari



602.538.000,00



602.538.000,00



100,00



7



Boto



515.900.000,00



515.900.000,00



100,00



8



Lembu



478.558.000,00



478.558.000,00



100,00



9



Bancak



521.475.000,00



521.475.000,00



100,00



Jumlah



4.407.334.000,00



4.407.334.000,00



100,00



XVI



KALIWUNGU



1



Udanwuh



352.733.000,00



352.733.000,00



100,00



2



Rogomulyo



499.672.000,00



499.672.000,00



100,00



3



Papringan



471.826.000,00



471.826.000,00



100,00



4



Jetis



563.715.000,00



563.715.000,00



100,00



5



Payungan



477.601.000,00



477.601.000,00



100,00



6



Kener



353.938.000,00



353.938.000,00



100,00



7



Pager



391.268.000,00



391.268.000,00



100,00



8



Mukiran



520.826.000,00



520.826.000,00



100,00



9



Siwal



430.146.000,00



430.146.000,00



100,00



10



Kradenan



534.852.000,00



534.852.000,00



100,00



11



Kaliwungu



588.454.000,00



588.454.000,00



100,00



5.185.031.000,00



5.185.031.000,00



100,00



Jumlah



Lampiran VII142



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



XVII



Kecamatan / Desa



Anggaran



Realisasi



%



UNGARAN BARAT



1



Nyatnyono



540.908.000,00



540.908.000,00



100,00



2



Keji



390.809.000,00



390.809.000,00



100,00



3



Lerep



587.897.000,00



587.897.000,00



100,00



4



Branjang



458.689.000,00



458.689.000,00



100,00



5



Kalisidi



564.912.000,00



564.912.000,00



100,00



6



Gogik Jumlah



XVIII



376.030.000,00



376.030.000,00



100,00



2.919.245.000,00



2.919.245.000,00



100,00



UNGARAN TIMUR



1



Kalongan



687.194.000,00



687.194.000,00



100,00



2



Mluweh



452.490.000,00



452.490.000,00



100,00



3



Leyangan



443.634.000,00



443.634.000,00



100,00



4



Kalikayen



456.032.000,00



456.032.000,00



100,00



5



Kawengen Jumlah



XIX



546.061.000,00



546.061.000,00



100,00



2.585.411.000,00



2.585.411.000,00



100,00



BANDUNGAN



1



Banyukuning



679.783.000,00



679.783.000,00



100,00



2



Candi



591.240.000,00



591.240.000,00



100,00



3



Jetis



491.571.000,00



491.571.000,00



100,00



4



Sidomukti



521.805.000,00



521.805.000,00



100,00



5



Jimbaran



458.148.000,00



458.148.000,00



100,00



6



Pakopen



444.640.000,00



444.640.000,00



100,00



7



Mlilir



474.408.000,00



474.408.000,00



100,00



8



Kenteng



503.351.000,00



503.351.000,00



100,00



9



Duren Jumlah



Total



549.908.000,00



549.908.000,00



100,00



4.714.854.000,00



4.714.854.000,00



100,00



101.978.745.000,00



101.978.744.000,00



100,00



Anggaran dan Realisasi RTLH dan BOP Desa RTLH Tahun 2017



No.



Nama / Kecamatan



I



GETASAN



1



Sumogawe



2 3



RTLH



BOP



Jumlah RTLH & BOP



110.000.000,00



550.000,00



110.550.000,00



Ngrawan



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



Manggihan



90.000.000,00



450.000,00



90.450.000,00



Lampiran VII143



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No.



Nama / Kecamatan



RTLH



BOP



Jumlah RTLH & BOP



4



Batur



120.000.000,00



600.000,00



120.600.000,00



5



Jetak



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



6



Polobogo



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



7



Wates



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



Jumlah



500.000.000,00



2.500.000,00



502.500.000,00



II



TENGARAN



1



Barukan



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



2



Tegalwaton



30.000.000,00



150.000,00



30.150.000,00



3



Butuh



70.000.000,00



350.000,00



70.350.000,00



4



Klero



70.000.000,00



350.000,00



70.350.000,00



5



Bener



100.000.000,00



500.000,00



100.500.000,00



6



Sruwen



150.000.000,00



750.000,00



150.750.000,00



7



Tegalrejo



90.000.000,00



450.000,00



90.450.000,00



8



Cukil



30.000.000,00



150.000,00



30.150.000,00



9



Tengaran



60.000.000,00



300.000,00



60.300.000,00



10



Sugihan



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



11



Patemon



30.000.000,00



150.000,00



30.150.000,00



12



Karangduren



110.000.000,00



550.000,00



110.550.000,00



Jumlah



810.000.000,00



4.050.000,00



814.050.000,00



III



SUSUKAN



1



Sidoharjo



90.000.000,00



450.000,00



90.450.000,00



2



Tawang



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



3



Timpik



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



4



Ketapang



110.000.000,00



550.000,00



110.550.000,00



5



Susukan



60.000.000,00



300.000,00



60.300.000,00



6



Gentan



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



7



Bakalrejo



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



Jumlah



420.000.000,00



2.100.000,00



422.100.000,00



IV



SURUH



1



Purworejo



30.000.000,00



150.000,00



30.150.000,00



2



Suruh



70.000.000,00



350.000,00



70.350.000,00



3



Kebowan



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



4



Cukilan



100.000.000,00



500.000,00



100.500.000,00



5



Gunungtumpeng



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



6



Medayu



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



7



Reksosari



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



8



Dersansari



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



9



Krandon Lor



90.000.000,00



450.000,00



90.450.000,00



Lampiran VII144



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No.



Nama / Kecamatan



RTLH



BOP



Jumlah RTLH & BOP



10



Plumbon



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



11



Bejilor



120.000.000,00



600.000,00



120.600.000,00



12



Jatirejo



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



Jumlah



590.000.000,00



2.950.000,00



592.950.000,00



V



PABELAN



1



Terban



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



2



Sukoharjo



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



3



Karanggondang



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



4



Kauman Lor



30.000.000,00



150.000,00



30.150.000,00



5



Glawan



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



6



Kadirejo



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



7



Sumberejo



90.000.000,00



450.000,00



90.450.000,00



8



Ujung-ujung



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



350.000.000,00



1.750.000,00



351.750.000,00



Jumlah



VI



TUNTANG



1



Karangtengah



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



2



Watuagung



60.000.000,00



300.000,00



60.300.000,00



3



Jombor



90.000.000,00



450.000,00



90.450.000,00



4



Candirejo



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



5



Lopait



90.000.000,00



450.000,00



90.450.000,00



6



Sraten



30.000.000,00



150.000,00



30.150.000,00



7



Tuntang



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



8



Tlompakan



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



9



Ngajaran



90.000.000,00



450.000,00



90.450.000,00



10



Kesongo



80.000.000,00



400.000,00



80.400.000,00



11



Gedangan



30.000.000,00



150.000,00



30.150.000,00



580.000.000,00



2.900.000,00



582.900.000,00



Jumlah



VII



BANYUBIRU



1



Wirogomo



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



2



Kebondowo



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



3



Rowoboni



30.000.000,00



150.000,00



30.150.000,00



4



Tegaron



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



5



Kemambang



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



6



Kebumen



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



7



Sepakung



70.000.000,00



350.000,00



70.350.000,00



8



Banyubiru



70.000.000,00



350.000,00



70.350.000,00



9



Ngrapah



60.000.000,00



300.000,00



60.300.000,00



Jumlah



440.000.000,00



2.200.000,00



442.200.000,00



Lampiran VII145



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No.



Nama / Kecamatan



RTLH



BOP



Jumlah RTLH & BOP



VIII



JAMBU



1



Rejosari



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



2



Kelurahan



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



3



Kebondalem



30.000.000,00



150.000,00



30.150.000,00



4



Genting



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



5



Jambu



70.000.000,00



350.000,00



70.350.000,00



6



Bedono



200.000.000,00



750.000,00



200.750.000,00



Jumlah



420.000.000,00



1.850.000,00



421.850.000,00



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



IX



SUMOWONO



1



Pledokan



2



Candigaron



70.000.000,00



350.000,00



70.350.000,00



3



Sumowono



130.000.000,00



650.000,00



130.650.000,00



4



Ngadirekso



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



5



Lanjan



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



Jumlah



290.000.000,00



1.450.000,00



291.450.000,00



X



AMBARAWA



1



Pasekan



60.000.000,00



300.000,00



60.300.000,00



Jumlah



60.000.000,00



300.000,00



60.300.000,00



30.000.000,00



150.000,00



30.150.000,00



XI



BAWEN



1



Doplang



2



Lemahireng



150.000.000,00



750.000,00



150.750.000,00



3



Polosiri



30.000.000,00



150.000,00



30.150.000,00



4



Kandangan



70.000.000,00



350.000,00



70.350.000,00



5



Samban



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



6



Asinan



70.000.000,00



350.000,00



70.350.000,00



Jumlah



400.000.000,00



2.000.000,00



402.000.000,00



XII



BRINGIN



1



Truko



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



2



Gogodalem



70.000.000,00



350.000,00



70.350.000,00



3



Sambirejo



30.000.000,00



150.000,00



30.150.000,00



4



Lebak



70.000.000,00



350.000,00



70.350.000,00



5



Tanjung



170.000.000,00



850.000,00



170.850.000,00



6



Banding



60.000.000,00



300.000,00



60.300.000,00



7



Popongan



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



470.000.000,00



2.350.000,00



472.350.000,00



Jumlah



Lampiran VII146



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No.



Nama / Kecamatan



RTLH



BOP



Jumlah RTLH & BOP



XIII



BERGAS



1



Gebugan



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



2



Jatijajar



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



3



Gondoriyo



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



4



Pagersari



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



5



Munding



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



6



Bergaskidul



90.000.000,00



450.000,00



90.450.000,00



280.000.000,00



1.400.000,00



281.400.000,00



100.000.000,00



500.000,00



100.500.000,00



70.000.000,00



350.000,00



70.350.000,00



Jumlah



XIV



PRINGAPUS



1



Wonorejo



2



Klepu



3



Jatirunggo



300.000.000,00



850.000,00



300.850.000,00



4



Candirejo



120.000.000,00



600.000,00



120.600.000,00



Jumlah



590.000.000,00



2.300.000,00



592.300.000,00



XV



BANCAK



1



Plumutan



100.000.000,00



500.000,00



100.500.000,00



Jumlah



100.000.000,00



500.000,00



100.500.000,00



XVI



KALIWUNGU



1



Rogomulyo



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



2



Papringan



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



3



Payungan



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



4



Pager



80.000.000,00



400.000,00



80.400.000,00



5



Mukiran



60.000.000,00



300.000,00



60.300.000,00



6



Siwal



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



7



Kradenan



30.000.000,00



150.000,00



30.150.000,00



8



Kaliwungu



150.000.000,00



500.000,00



150.500.000,00



Jumlah



450.000.000,00



2.000.000,00



452.000.000,00



XVII



UNGARAN BARAT



1



Nyatnyono



90.000.000,00



450.000,00



90.450.000,00



2



Keji



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



3



Lerep



100.000.000,00



500.000,00



100.500.000,00



4



Kalisidi



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



5



Gogik Jumlah



XVIII 1



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



290.000.000,00



1.450.000,00



291.450.000,00



130.000.000,00



650.000,00



130.650.000,00



UNGARAN TIMUR Kalongan



Lampiran VII147



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No.



Nama / Kecamatan



RTLH



BOP



Jumlah RTLH & BOP



2



Mluweh



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



3



Leyangan



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



4



Kalikayen



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



5



Kawengen



60.000.000,00



300.000,00



60.300.000,00



280.000.000,00



1.400.000,00



281.400.000,00



110.000.000,00



550.000,00



110.550.000,00



Jumlah



XIX



BANDUNGAN



1



Banyukuning



2



Candi



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



3



Jetis



20.000.000,00



100.000,00



20.100.000,00



4



Jimbaran



40.000.000,00



200.000,00



40.200.000,00



5



Mlilir



50.000.000,00



250.000,00



50.250.000,00



6



Kenteng



80.000.000,00



400.000,00



80.400.000,00



7



Duren



60.000.000,00



300.000,00



60.300.000,00



410.000.000,00



2.050.000,00



412.050.000,00



7.730.000.000,00



37.500.000,00



7.767.500.000,00



Jumlah



Total



Realisasi TMMD Sengkuyung I, II, III NO



URAIAN



TARGET



REALISASI



%



a. Kecamatan Susukan 1.



Desa Gentan



327.200.000,00



327.200.000,00



100,00



327.200.000,00



327.200.000,00



100,00



b. Kecamatan Bawen 1.



Desa Poncoruso



b. Kecamatan Bandungan 1.



Desa Sidomukti Jumlah



327.200.000,00



327.200.000,00



100,00



981.600.000,00



981.600.000,00



100,00



Kemudian untuk belanja bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah Desa ini merupakan bagian bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota dan retribusi daerah kepada desa, sebesar Rp14.462.649,00 dengan rincian sebagai berikut: Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Pemerintah Desa:



Anggaran



Realisasi



Rasio



Rp



Rp



%



1.



Kecamatan Getasan



1.1



Desa Nogosaren



1.2



Desa Tolokan



59.688.000,00



59.688.000,00



100,00



1.3



Desa Sumogawe



72.321.000,00



72.321.000,00



100,00



1.4



Desa Ngrawan



59.746.000,00



59.746.000,00



100,00



1.5



Desa Manggihan



58.137.000,00



58.137.000,00



100,00



1.6



Desa Samirono



63.893.000,00



63.893.000,00



100,00



62.260.000,00



62.260.000,00



100,00



Lampiran VII148



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Pemerintah Desa:



Anggaran



Realisasi



Rasio



Rp



Rp



%



1.7



Desa Tajuk



65.548.000,00



65.548.000,00



100,00



1.8



Desa Getasan



93.687.000,00



93.687.000,00



100,00 100,00



1.9



Desa Batur



74.199.000,00



74.199.000,00



1.10



Desa Kopeng



65.653.000,00



65.653.000,00



100,00



1.11



Desa Jetak



65.612.000,00



65.612.000,00



100,00



1.12



Desa Polobogo



63.867.000,00



63.867.000,00



100,00



1.13



Desa Wates



64.271.000,00



64.271.000,00



100,00



868.882.000,00



868.882.000,00



100,00



Jumlah nomor 1 2.



Kecamatan Tengaran



2.1



Desa Barukan



61.245.000,00



61.245.000,00



100,00



2.2



Desa Tegalwaton



59.720.000,00



59.720.000,00



100,00



2.3



Desa Butuh



83.754.000,00



83.754.000,00



100,00



2.4



Desa Klero



77.252.000,00



77.252.000,00



100,00



2.5



Desa Bener



90.085.000,00



90.085.000,00



100,00



2.6



Desa Sruwen



64.674.000,00



64.674.000,00



100,00



2.7



Desa Tegalrejo



62.156.000,00



62.156.000,00



100,00



2.8



Desa Cukil



61.649.000,00



61.649.000,00



100,00



2.9



Desa Tengaran



69.125.000,00



69.125.000,00



100,00



2.10



Desa Regunung



59.820.000,00



59.820.000,00



100,00



2.11



Desa Sugihan



61.173.000,00



61.173.000,00



100,00



2.12



Desa Patemon



65.734.000,00



65.734.000,00



100,00



2.13



Desa Duren



62.942.000,00



62.942.000,00



100,00



2.14



Desa Karangduren



226.655.000,00



226.655.000,00



100,00



2.15



Desa Nyamat



58.355.000,00



58.355.000,00



100,00



1.164.339.000,00



1.164.339.000,00



100,00



3.



Kecamatan Susukan



3.1



Desa Muncar



64.043.000,00



64.043.000,00



100,00



3.2



Desa Sidoharjo



64.187.000,00



64.187.000,00



100,00



3.3



Desa Tawang



75.655.000,00



75.655.000,00



100,00



3.4



Desa Badran



60.727.000,00



60.727.000,00



100,00



3.5



Desa Ngasinan



62.952.000,00



62.952.000,00



100,00



3.6



Desa Koripan



68.405.000,00



68.405.000,00



100,00



3.7



Desa Timpik



71.059.000,00



71.059.000,00



100,00



3.8



Desa Ketapang



68.062.000,00



68.062.000,00



100,00



3.9



Desa Kemetul



62.757.000,00



62.757.000,00



100,00



3.10



Desa Kenteng



62.093.000,00



62.093.000,00



100,00



3.11



Desa Susukan



97.735.000,00



97.735.000,00



100,00



3.12



Desa Gentan



68.369.000,00



68.369.000,00



100,00



3.13



Desa Bakalrejo



63.059.000,00



63.059.000,00



100,00



889.103.000,00



889.103.000,00



100,00



Jumlah nomor 2



Jumlah nomor 3 4.



Kecamatan Suruh



4.1



Desa Purworejo



61.715.000,00



61.715.000,00



100,00



4.2



Desa Sukorejo



59.590.000,00



59.590.000,00



100,00



4.3



Desa Suruh



183.870.000,00



183.870.000,00



100,00



4.4



Desa Kebowan



62.462.000,00



62.462.000,00



100,00



4.5



Desa Cukilan



64.918.000,00



64.918.000,00



100,00



4.6



Desa Gunungtumpeng



63.261.000,00



63.261.000,00



100,00



4.7



Desa Medayu



59.174.000,00



59.174.000,00



100,00



Lampiran VII149



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Pemerintah Desa:



Anggaran



Realisasi



Rasio



Rp



Rp



%



4.8



Desa Reksosari



70.719.000,00



70.719.000,00



4.9



Desa Bonomerto



54.472.000,00



54.472.000,00



100,00



4.10



Desa Dersansari



59.808.000,00



59.808.000,00



100,00



4.11



Desa Kedungringin



67.981.000,00



67.981.000,00



100,00



4.12



Desa Krandon Lor



62.457.000,00



62.457.000,00



100,00



4.13



Desa Plumbon



62.426.000,00



62.426.000,00



100,00



4.14



Desa Dadapayam



69.723.000,00



69.723.000,00



100,00



4.15



Desa Ketanggi



59.659.000,00



59.659.000,00



100,00



4.16



Desa Bejilor



56.574.000,00



56.574.000,00



100,00



4.17



Desa Jatirejo



59.423.000,00



59.423.000,00



100,00



1.178.232.000,00



1.178.232.000,00



100,00 100,00



Jumlah nomor 4



100,00



5.



Kecamatan Pabelan



5.1



Desa Pabelan



64.482.000,00



64.482.000,00



5.2



Desa Tukang



61.335.000,00



61.335.000,00



100,00



5.3



Desa Giling



63.753.000,00



63.753.000,00



100,00



5.4



Desa Terban



66.593.000,00



66.593.000,00



100,00



5.5



Desa Sukoharjo



53.584.000,00



53.584.000,00



100,00



5.6



Desa Karanggondang



60.171.000,00



60.171.000,00



100,00



5.7



Desa Kauman Lor



55.592.000,00



55.592.000,00



100,00



5.8



Desa Bejaten



55.556.000,00



55.556.000,00



100,00



5.9



Desa Glawan



61.653.000,00



61.653.000,00



100,00



5.10



Desa Kadirejo



62.837.000,00



62.837.000,00



100,00



5.11



Desa Padaan



67.507.000,00



67.507.000,00



100,00



5.12



Desa Bendungan



53.366.000,00



53.366.000,00



100,00



5.13



Desa Segiri



61.416.000,00



61.416.000,00



100,00



5.14



Desa Sumberejo



60.741.000,00



60.741.000,00



100,00



5.15



Desa Ujung-ujung



58.349.000,00



58.349.000,00



100,00



5.16



Desa Semowo



65.914.000,00



65.914.000,00



100,00



5.17



Desa Jembrak



59.917.000,00



59.917.000,00



100,00



1.032.766.000,00



1.032.766.000,00



100,00



6.



Kecamatan Tuntang



6.1



Desa Karangtengah



58.040.000,00



58.040.000,00



100,00



6.2



Desa Karanganyar



57.589.000,00



57.589.000,00



100,00



6.3



Desa Tlogo



53.178.000,00



53.178.000,00



100,00



6.4



Desa Watuagung



58.379.000,00



58.379.000,00



100,00



6.5



Desa Jombor



57.951.000,00



57.951.000,00



100,00



6.6



Desa Kalibeji



60.258.000,00



60.258.000,00



100,00



6.7



Desa Candirejo



65.119.000,00



65.119.000,00



100,00



6.8



Desa Lopait



66.358.000,00



66.358.000,00



100,00



6.9



Desa Rowosari



57.762.000,00



57.762.000,00



100,00



6.10



Desa Sraten



68.295.000,00



68.295.000,00



100,00



6.11



Desa Tuntang



69.153.000,00



69.153.000,00



100,00



6.12



Desa Tlompakan



61.592.000,00



61.592.000,00



100,00



6.13



Desa Ngajaran



56.793.000,00



56.793.000,00



100,00



6.14



Desa Kesongo



67.804.000,00



67.804.000,00



100,00



6.15



Desa Gedangan



100.055.000,00



100.055.000,00



100,00



6.16



Desa Delik



72.771.000,00



72.771.000,00



100,00



1.031.097.000,00



1.031.097.000,00



100,00



Jumlah nomor 5



Jumlah nomor 6



Lampiran VII150



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Pemerintah Desa:



Anggaran



Realisasi



Rasio



Rp



Rp



%



7.



Kecamatan Banyubiru



7.1



Desa Wirogomo



54.229.000,00



54.229.000,00



100,00



7.2



Desa Kebondowo



98.607.000,00



98.607.000,00



100,00



7.3



Desa Gedong



100,00



7.4



Desa Rowoboni



7.5



Desa Tegaron



7.6



Desa Kemambang



61.002.000,00



61.002.000,00



100,00



7.7



Desa Kebumen



84.225.000,00



84.225.000,00



100,00



7.8



Desa Sepakung



66.951.000,00



66.951.000,00



100,00



7.9



Desa Banyubiru



68.267.000,00



68.267.000,00



100,00



7.10



Desa Ngrapah



61.132.000,00



61.132.000,00



100,00



850.168.000,00



850.168.000,00



100,00



8.



Kecamatan Jambu



8.1



Desa Rejosari



60.766.000,00



60.766.000,00



100,00



8.2



Desa Kelurahan



56.129.000,00



56.129.000,00



100,00



8.3



Desa Kebondalem



67.302.000,00



67.302.000,00



100,00



8.4



Desa Genting



68.815.000,00



68.815.000,00



100,00



8.5



Desa Kuwarasan



60.766.000,00



60.766.000,00



100,00



8.6



Desa Jambu



69.333.000,00



69.333.000,00



100,00



8.7



Desa Brongkol



67.508.000,00



67.508.000,00



100,00



8.8



Desa Gemawang



64.427.000,00



64.427.000,00



100,00



8.9



Desa Bedono



129.648.000,00



129.648.000,00



100,00



644.694.000,00



644.694.000,00



100,00



9.



Kecamatan Sumowono



9.1



Desa Bumen



57.733.000,00



57.733.000,00



100,00



9.2



Desa Duren



54.276.000,00



54.276.000,00



100,00



9.3



Desa Pledokan



57.366.000,00



57.366.000,00



100,00



9.4



Desa Candigaron



67.308.000,00



67.308.000,00



100,00



9.5



Desa Kemitir



56.046.000,00



56.046.000,00



100,00



9.6



Desa Sumowono



63.075.000,00



63.075.000,00



100,00



9.7



Desa Jubelan



50.671.000,00



50.671.000,00



100,00



9.8



Desa Ngadikerso



59.608.000,00



59.608.000,00



100,00 100,00



Jumlah nomor 7



Jumlah nomor 8



62.386.000,00



62.386.000,00



194.651.000,00



194.651.000,00



100,00



98.718.000,00



98.718.000,00



100,00



9.9



Desa Piyanggang



57.281.000,00



57.281.000,00



9.10.



Desa Mendongan



58.343.000,00



58.343.000,00



100,00



9.11



Desa Losari



55.195.000,00



55.195.000,00



100,00



9.12



Desa Keseneng



59.264.000,00



59.264.000,00



100,00



9.13



Desa Kebonagung



56.866.000,00



56.866.000,00



100,00



9.14



Desa Trayu



55.854.000,00



55.854.000,00



100,00



9.15



Desa Lanjan



58.711.000,00



58.711.000,00



100,00



9.16



Desa Kemawi



57.816.000,00



57.816.000,00



100,00



925.413.000,00



925.413.000,00



100,00



59.936.000,00



59.936.000,00



100,00



Jumlah nomor 9 10.



Kecamatan Ambarawa



10.1



Desa Bejalen



10.2



Desa Pasekan Jumlah nomor 10



64.294.000,00



64.294.000,00



100,00



124.230.000,00



124.230.000,00



100,00



11.



Kecamatan Bawen



11.1



Desa Doplang



61.309.000,00



61.309.000,00



100,00



11.2



Desa Lemahireng



66.855.000,00



66.855.000,00



100,00



Lampiran VII151



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Pemerintah Desa:



Anggaran



Realisasi



Rasio



Rp



Rp



%



11.3



Desa Polosiri



58.662.000,00



58.662.000,00



100,00



11.4



Desa Poncoruso



63.135.000,00



63.135.000,00



100,00



11.5



Desa Kandangan



60.701.000,00



60.701.000,00



100,00



11.6



Desa Samban



81.030.000,00



81.030.000,00



100,00



11.7



Desa Asinan Jumlah nomor 11



60.574.000,00



60.574.000,00



100,00



452.266.000,00



452.266.000,00



100,00



12.



Kecamatan Bringin



12.1



Desa Truko



69.475.000,00



69.475.000,00



100,00



12.2



Desa Rembes



66.797.000,00



66.797.000,00



100,00



12.3



Desa Gogodalem



65.833.000,00



65.833.000,00



100,00



12.4



Desa Kalijambe



62.524.000,00



62.524.000,00



100,00



12.5



Desa Sambirejo



62.282.000,00



62.282.000,00



100,00



12.6



Desa Nyemoh



61.750.000,00



61.750.000,00



100,00



12.7



Desa Tempuran



60.495.000,00



60.495.000,00



100,00



12.8



Desa Lebak



61.811.000,00



61.811.000,00



100,00



12.9



Desa Wiru



63.712.000,00



63.712.000,00



100,00



12.10



Desa Tanjung



59.607.000,00



59.607.000,00



100,00



12.11



Desa Banding



63.463.000,00



63.463.000,00



100,00



12.12



Desa Popongan



63.387.000,00



63.387.000,00



100,00



12.13



Desa Kalikurmo



60.828.000,00



60.828.000,00



100,00



12.14



Desa Bringin



73.151.000,00



73.151.000,00



100,00



12.15



Desa Pakis



68.254.000,00



68.254.000,00



100,00



12.16



Desa Sendang Jumlah nomor 12



61.760.000,00



61.760.000,00



100,00



1.025.129.000,00



1.025.129.000,00



100,00



124.401.000,00



124.401.000,00



100,00



58.910.000,00



58.910.000,00



100,00



13.



Kecamatan Bergas



13.1



Desa Randugunting



13.2



Desa Gebugan



13.3



Desa Jatijajar



68.472.000,00



68.472.000,00



100,00



13.4



Desa Gondoriyo



59.145.000,00



59.145.000,00



100,00



13.5



Desa Pagersari



58.083.000,00



58.083.000,00



100,00



13.6



Desa Wringinputih



73.623.000,00



73.623.000,00



100,00



13.7



Desa Munding



59.863.000,00



59.863.000,00



100,00



13.8



Desa Bergaskidul



87.868.000,00



87.868.000,00



100,00



13.9



Desa Diwak



75.991.000,00



75.991.000,00



100,00



666.356.000,00



666.356.000,00



100,00



14.



Kecamatan Pringapus



14.1



Desa Wonoyoso



57.165.000,00



57.165.000,00



100,00



14.2



Desa Penawangan



55.321.000,00



55.321.000,00



100,00



14.3



Desa Wonorejo



14.4



Desa Klepu



14.5 14.6



Jumlah nomor 13



62.217.000,00



62.217.000,00



100,00



107.459.000,00



107.459.000,00



100,00



Desa Jatirunggo



65.139.000,00



65.139.000,00



100,00



Desa Derekan



54.279.000,00



54.279.000,00



100,00



14.7



Desa Pringsari



62.225.000,00



62.225.000,00



100,00



14.8



Desa Candirejo Jumlah nomor 14



55.483.000,00



55.483.000,00



100,00



519.288.000,00



519.288.000,00



100,00



15.



Kecamatan Bancak



15.1



Desa Pucung



64.742.000,00



64.742.000,00



100,00



15.2



Desa Bantal



61.451.000,00



61.451.000,00



100,00



Lampiran VII152



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Pemerintah Desa:



Anggaran



Realisasi



Rasio



Rp



Rp



%



15.3



Desa Jlumpang



59.029.000,00



59.029.000,00



100,00



15.4



Desa Plumutan



82.201.000,00



82.201.000,00



100,00



15.5



Desa Wonokerto



65.906.000,00



65.906.000,00



100,00



15.6



Desa Rejosari



65.396.000,00



65.396.000,00



100,00



15.7



Desa Boto



66.370.000,00



66.370.000,00



100,00



15.8



Desa Lembu



62.186.000,00



62.186.000,00



100,00



15.9



Desa Bancak Jumlah nomor 15



61.628.000,00



61.628.000,00



100,00



588.909.000,00



588.909.000,00



100,00



16.



Kecamatan Kaliwungu



16.1



Desa Udanwuh



58.470.000,00



58.470.000,00



100,00



16.2



Desa Rogomulyo



69.083.000,00



69.083.000,00



100,00



16.3



Desa Papringan



73.281.000,00



73.281.000,00



100,00



16.4



Desa Jetis



64.370.000,00



64.370.000,00



100,00



16.5



Desa Payungan



61.875.000,00



61.875.000,00



100,00



16.6



Desa Kener



59.219.000,00



59.219.000,00



100,00



16.7



Desa Pager



61.192.000,00



61.192.000,00



100,00



16.8



Desa Mukiran



69.090.000,00



69.090.000,00



100,00



16.9



Desa Siwal



60.603.000,00



60.603.000,00



100,00



16.10



Desa Kradenan



87.911.000,00



87.911.000,00



100,00



16.11



Desa Kaliwungu



91.807.000,00



91.807.000,00



100,00



756.901.000,00



756.901.000,00



100,00



17.



Kecamatan Ungaran Barat



17.1



Desa Nyatnyono



63.362.000,00



63.362.000,00



100,00



17.2



Desa Keji



55.600.000,00



55.600.000,00



100,00



17.3



Desa Lerep



68.304.000,00



68.304.000,00



100,00



17.4



Desa Branjang



59.604.000,00



59.604.000,00



100,00



17.5



Desa Kalisidi



65.082.000,00



65.082.000,00



100,00



17.6



Desa Gogik



Jumlah nomor 16



Jumlah nomor 17



62.103.000,00



62.103.000,00



100,00



374.055.000,00



374.055.000,00



100,00



18.



Kecamatan Ungaran Timur



18.1



Desa Kalongan



75.923.000,00



75.923.000,00



100,00



18.2



Desa Mluweh



48.406.000,00



48.406.000,00



100,00



18.3



Desa Leyangan



58.979.000,00



58.979.000,00



100,00



18.4



Desa Kalikayen



55.043.000,00



55.043.000,00



100,00



18.5



Desa Kawengen Jumlah nomor 18



63.355.000,00



63.355.000,00



100,00



301.706.000,00



301.706.000,00



100,00



73.613.000,00



73.613.000,00



100,00



19.



Kecamatan Bandungan



19.1



Desa Banyukuning



19.2



Desa Candi



67.453.000,00



67.453.000,00



100,00



19.3



Desa Jetis



466.893.000,00



466.893.000,00



100,00



19.4



Desa Sidomukti



61.868.000,00



61.868.000,00



100,00



19.5



Desa Jimbaran



61.870.000,00



61.870.000,00



100,00



19.6



Desa Pakopen



69.045.000,00



69.045.000,00



100,00



19.7



Desa Mlilir



100,00



19.8



Desa Kenteng



19.9



Desa Duren



68.481.000,00



68.481.000,00



119.944.000,00



119.944.000,00



100,00



79.948.000,00



79.948.000,00



100,00



Jumlah nomor 19



1.069.115.000,00



1.069.115.000,00



100,00



Jumlah nomor 1 sampai dengan 19



14.462.649.000,00



14.462.649.000,00



100,00



Lampiran VII153



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Dalam Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa belum termasuk kekurangan Transfer Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa tahun 2016 sebesar Rp1.112.496.257,00. Kekurangan ini merupakan prosentase bagian Transfer Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa dari pelampauan target pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi DaerahTA 2016.



5.1.4



PENJELASAN POS-POS PEMBIAYAAN



Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah dengan penjelasan sebagai berikut: 3. PEMBIAYAAN DAERAH……………………………………Rp134.077.713.981,67 Akun ini menggambarkan realisasi Pembiayaan Daerah untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian pos dan jumlah Pembiayaan Daerah sebagai berikut: 2017



Pembiayaan Neto:



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



152.229.713.000,00



a.



Penerimaan Pembiayaan Daerah



b.



Pengeluaran Pembiayaan Daerah Jumlah



2016



(18.152.000.000,00) 134.077.713.000,00



Realisasi (Rp)



152.229.713.981,67



187.736.481.189,44



(18.152.000.000,00)



(39.445.713.364,00)



134.077.713.981,67



148.290.767.825,44



Jumlah realisasi pembiayaan daerah sebesar Rp134.077.713.981,67dari rencana sebesar Rp134.077.713.000,00 atau mencapai 100,00%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp148.290.767.825,44 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunansebesar Rp14.213.053.844,77 atau 9,58%.



Realisasi masing-masing jenis pembiayaan Tahun Anggaran 2017 dapat disajikan sebagai berikut: 3.1 Penerimaan Pembiayaan Daerah…….………..………..Rp152.229.713.981,67 Akun ini menggambarkan Penerimaan Pembiayaan Daerah untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Penerimaan Daerah sebagai berikut:



Penerimaan Pembiayaan Daerah:



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



Lampiran VII154



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Penerimaan Pembiayaan Daerah: a.



Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA)



b.



Pencairan Dana Cadangan



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



152.229.713.000,00



152.229.713.981,67



187.736.481.189,44



0,00



0,00



0,00



Lampiran VII155



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2017



Penerimaan Pembiayaan Daerah:



Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



c.



Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan



0,00



0,00



0,00



d.



Pinjaman Dalam Negeri – Pemerintah Pusat



0,00



0,00



0,00



e.



Pinjaman Dalam Negeri – Pemerintah Daerah Lainnya



0,00



0,00



0,00



f.



Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bank



0,00



0,00



0,00



g.



Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bukan Bank



0,00



0,00



0,00



h.



Pinjaman Dalam Negeri – Obligasi



0,00



0,00



0,00



i.



Pinjaman Dalam Negeri – Lainnya



0,00



0,00



0,00



j.



Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara



0,00



0,00



0,00



k.



Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah



0,00



0,00



0,00



l.



Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya



0,00



0,00



0,00



Jumlah



152.229.713.000,00



152.229.713.981,67



187.736.481.189,44



Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp152.229.713.000,00 dan realisasinya sebesar Rp152.229.713.981,67 atau 100,00%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp187.736.481.189,44 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunan sebesar Rp35.506.767.207,77 atau 18,91%dengan rincian sebagai berikut:



3.1.1



Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA)...................................................................Rp152.229.713.981,67 Akun ini menggambarkan Penerimaan Daerah dari penggunaan SiLPA Tahun Sebelumnya yaitu:



Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA):



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Pelampauan Penerimaan PAD



17.494.258.176,00



17.494.258.176,00



25.672.308.617,00



b.



Pelampauan Perimbangan



Penerimaan



Dana



(167.093.132.880,00)



(167.093.132.880,00)



(11.202.530.483,00)



c.



Pelampauan Penerimaan Pendapatan Daerah yang Sah



Lain-lain



(6.366.425.011,44)



(6.366.424.168,00)



(14.599.061.805,00)



d.



Sisa Penghematan Belanja atau Akibat Lainnya



308.195.011.890,00



308.195.011.891,23



187.852.592.841,53



e.



Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Sebelumnya



825,44



962,44



13.172.018,91



f.



Sisa Belanja DAK



0,00



0,00



0,00



152.229.713.000,00



152.229.713.981,67



187.736.481.189,44



Jumlah



Lampiran VII156



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Penggunaan SiLPA Tahun Sebelumnya dianggarkan Rp152.229.713.000,00 dan realisasinya mencapai Rp152.229.713.981,67atau 100,00%. Bila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp187.736.481.189,44 maka Tahun Anggaran 2017mengalami penurunan Rp35.506.767.207,77 atau 18,91%. 3.1.2



sebesar sebesar realisasi realisasi sebesar



Pencairan Dana Cadangan…….....……..……………….............Rp0,00 Akun ini menggambarkan Pencairan Dana Cadanganuntuk periode Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut: 2017



Pencairan Dana Cadangan:



Anggaran (Rp)



Pencairan Dana Cadangan Jumlah



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



3.2 Pengeluaran Pembiayaan Daerah…….…..........………..Rp18.152.000.000,00 Akun ini menggambarkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah untuk periode Tahun Anggaran 2017, dengan rincian Pengeluaran Daerah sebagai berikut: 2017



Pengeluaran Daerah:



Anggaran (Rp)



a.



Pembentukan Dana Cadangan



b.



Penyertaan Modal Pemerintah Daerah



c.



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



0,00



0,00



0,00



18.152.000.000,00



18.152.000.000,00



39.437.080.000,00



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Pemerintah Pusat



0,00



0,00



0,00



d.



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Pemerintah Daerah Lainnya



0,00



0,00



0,00



e.



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bank



0,00



0,00



8.633.364,00



f.



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bukan Bank



0,00



0,00



0,00



g.



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Obligasi



0,00



0,00



0,00



h.



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lainnya



0,00



0,00



0,00



i.



Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara



0,00



0,00



0,00



j.



Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah



0,00



0,00



0,00



k.



Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya



0,00



0,00



0,00



Jumlah



18.152.000.000,00



18.152.000.000,00



39.445.713.364,00



Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp18.152.000.000,00 dan realisasinya mencapai sebesar Rp18.152.000.000,00 atau 100,00%. Bila



Lampiran VII157



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp39.445.713.364,00 maka realisasi Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunan sebesar Rp21.293.713.364,00 atau 53,98%terdiri dari:



3.2.1



Pembentukan Dana Cadangan ......................……………..........Rp0,00 Akun ini menggambarkan Pembentukan Dana Cadangan untuk periode Tahun Anggaran 2017 dan 2016 dengan rincian Pembentukan Dana Cadangan sebagai berikut: 2017



Pembentukan Dana Cadangan:



Anggaran (Rp)



Pembentukan Dana Cadangan Jumlah



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



Pada Tahun Anggaran 2017 tidak dianggarkan Pembentukan Dana Cadangan.



3.2.2



Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ................Rp18.152.000.000,00 Akun ini menggambarkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk periode Tahun Anggaran 2017 dan 2016 dengan rincian Penyertaan ModalPemerintah Daerah sebagai berikut:



Penyertaan Modal Pemerintah Daerah:



Realisasi Pengeluaran Pembiayaan APBD Jumlah



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



18.152.000.000,00



18.152.000.000,00



39.437.080.000,00



18.152.000.000,00



18.152.000.000,00



39.437.080.000,00



Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dianggarkan Rp18.152.000.000,00 dan realisasinya mencapai Rp18.152.000.000,00 atau 100,00%. Bila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp39.437.080.000,00 maka Tahun Anggaran 2017 mengalami penurunan Rp21.285.080.000,00atau 53,97%.



sebesar sebesar realisasi realisasi sebesar



Pengeluaran pembiyaan ini diperuntukkan untuk: a. Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang sebesar Rp3.500.000.000,00, yang ditujukan untuk Tercapainya layanan



Lampiran VII158



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



kepada MBR tahun 2017 sampai tahun 2019 sejumlah 4.500 sambungan MBR (setiap tahun 3.500.000.000 selama 3 tahun). Hal ini mendasari: -



Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang.



-



Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Semarang untuk Hibah Air Minum Perkotaan yang bersumber dari penerimaan dalam negeri APBN TA 2017, Nomor: PHD-51/AM/MK.7/2017 tanggal 30 Oktober 2017, yang menyebutkan bahwa Pemerintah menghibahkan sebagian dana setinggi-tingginya 3.500.000.000,00 kepada Pemerintah Kabupaten Semarang sesuai Surat Menteri Keuangan tentang Penetapan Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahap I yang bersumber dari penerimaan Dalam Negeri APBN TA 2017 kepada Pemerintah Kabupaten Semarang Nomor S-12/MK.7/2017 tanggal 13 Maret 2017. Hibah ini merupakan Program Pengelolaan Hibah Negara Pengelolaan Nationwide Water Hibah Program (Rupiah Murni) atau Hibah Air Minum yang bersumber dari penerimaan Dalam negeri yang dihibahkan kepada Pemda untuk mendanai kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum rumah tangga yang diberikan berdasarkan capaian kinerja yang terukur di sejumlah pemda yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air MInum yang bersumber dari penerimaan Dalam Negeri APBN TA 2017 yang ditetapkan oleh Kementrian PUPR.



-



Keputusan Bupati Semarang Nomor 690/0652/2017 tanggal 24 Nopember 2017 tentang Besaran Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Semarang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang TA 2017.



b. Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang sebesar Rp14.652.000.000,00 untuk Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Penyertaan modal ini merupakan hasil penarikan kredit macet Aset Manajemen Unit / AMU tahun 2015 sebesar Rp108.000.000,00, Cadangan Umum tahun 2015 sebesar Rp12.936.000.000,00, sisa saldo laba tahun 2011 sebesar Rp1.262.000.000,00, sisa saldo tahun 2015 sebesar Rp346.000.000,00. Hal ini mendasari:



Lampiran VII159



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



3.2.3



-



Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada PT BPD Jawa Tengah.



-



Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang (Pengelolaan Perusda dibawah bagian perekonomian Setda) kepada Kpala BKUD Kabupaten Semarang nomor 900/0005244 tanggal 19 Desember 2017 tentang permohonan pencairan anggaran penyertaan modal Bank Jateng.



-



Surat Ijin Bupati semarang Nomor 900/005240/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Pencairan Anggaran Tambahan penyertaan Modal pada PT BPD JawaTengah.



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bank.................................................................................................Rp0,00 Akun ini menggambarkan Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bank Tahun 2017, dengan rincian sebagai berikut:



Pembayaran Pokok Pinjaman Negeri– Lembaga Keuangan Bank:



2017



Dalam Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bank



0,00



0,00



8.633.364,00



Jumlah



0,00



0,00



8.633.364,00



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Banktidak dianggarkan di tahun 2017. Pemerintah Kabupaten sudah tidak mempunyai kewajiban pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank. Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bank terdiri kepada ADB Loan sudah selesai di tahun 2017.



3.3 Pembiayaan Neto ...............................................................Rp134.077.713.981,67 Pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: Pembiayaan Neto:



2017 Anggaran (Rp)



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



a.



Penerimaan Pembiayaan Daerah



152.229.713.000,00



152.229.713.981,67



187.736.481.189,44



b.



Pengeluaran Pembiayaan Daerah



18.152.000.000,00



18.152.000.000,00



39.445.713.364,00



Lampiran VII160



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Jumlah



134.077.713.000,00



134.077.713.981,67



148.290.767.825,44



SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) ...............Rp234.923.369.862,11 Realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Rp234.923.369.862,11 dengan perhitungan sebagai berikut:



Anggaran



2017



sebesar



Jumlah Pendapatan



Rp



2.135.227.865.430,80



Jumlah Belanja



Rp



2.034.382.209.550,36



Surplus1)



Rp



100.845.655.880,44



Pembiayaan – Penerimaan Daerah



Rp



152.229.713.981,67



Pembiayaan – Pengeluaran Daerah



Rp



18.152.000.000,00



Pembiayaan Daerah Neto2)



Rp



134.077.713.981,67



Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan1+2)



Rp



234.923.369.862,11



(-)



(-)



Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2017 sebesar Rp234.923.369.862,11 terdapat pada: No 1.



Uraian



Jumlah



Kas daerah Giro Deposito



216.449.561.717,11 126.449.561.717,11 90.000.000.000,00



2.



Kas di BLUD



14.537.372.318,00



3.



Kas di Bendahara Penerimaan



104.246.100,00



4.



Kas di Bendahara Pengeluaran



3.069.231.882,00



5.



Kas Lainnya



762.957.845,00



Jumlah Total



234.923.369.862,11



Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran sesuai format Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka SILPA tersebut berasal dari pelampauan pendapatan daerah sebesar Rp76.595.274.430,80, berasal dari sisa belanja daerah sebesar



Lampiran VII161



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Rp158. 328.094.449,64 dan berasal dari pelampauan penerimaan pembiaayaan sebesar Rp981,67. SILPA yang berasal dari pelampauan pendapatan daerah sebesar Rp76.595.274.430,80 terdiri dari pelampauan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp53.718.920.830,80, pelampauan Pendapatan Transfer sebesar Rp17.621.852.600,00 dan pelampauan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp5.254,501.000,00 SILPA yang berasal dari sisa belanja daerah sebesar Rp158.328.094.449,64 terdiri dari sisa belanja operasi sebesar Rp124.506.765.650,80 yaitu sisa belanja pegawai sebesar Rp74.566.970.569,00, sisa belanja barang jasa sebesar Rp43.585.068.165,80, sisa belanja hibah sebesar Rp5.226.387.040,00, sisa belanja bantuan sosial sebesar Rp1.111.152.000,00. Sisa belanja yang berasal dari sisa belanja modal sebesar Rp30.372.380.544,56 yang terdiri dari belanja tanah sebesar Rp293.536.600,00, belanja peralatan dan mesin sebesar Rp3.929.483.400,56, belanja gedung dan bangunan sebesar Rp15.854.879.470,00, belanja jalan irigasi dan jaringan sebesar Rp.7.390.635.216,00 dan belanja aset tetap lainnya sebesar Rp2.903.845.858,00. Sisa belanja yang berasal dari sisa belanja tidak terduga sebesar Rp3.080.957.600,00. Berasal dari sisa belanja transfer yang merupakan sisa belanja transfer bagi hasil ke desa sebesar Rp385.178.530,28 yang terdiri dari sisa belanja bagi hasil retribusi sebesar Rp52.654.000,00, sisa belanja bagi hasil hasil pendapatan lainnya sebesar Rp332.524.530,28. Kemudian SILPA dengan menggunakan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah atau penganggaran maka SILPA tersebut berasal dari pelampauan pendapatan daerah sebesar Rp76.595.274.430,80,berasal dari sisa belanja daerah sebesar Rp158.383.775.327,64, dan berasal dari pelampauan penerimaan pembiayaan sebesar Rp981,67. SILPA yang berasal dari pelampauan pendapatan daerah sebesar Rp76.595.274.430,80 terdiri dari pelampauan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp53.718.920.830,80, pelampauan penerimaan Dana Perimbangan sebesar Rp3.294.421.800,00, dan pelampauan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp19.581.931.800,00. SILPA yang berasal dari sisa belanja daerah terdiri dari sisa belanja sebesar Rp158.328.094.449,64 terdiri dari sisa belanja tidak langsung sebesar Rp76.740.939.532,28 yaitu sisa belanja pegawai sebesar Rp68.876.953.402,00 sisa belanja hibah sebesar Rp3.619.200.000,00, sisa belanja bantuan sosial sebesar Rp778.650.000,00, sisa belanja bagi hasil sebesar Rp52.654.000,00, sisa bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan kepada partai politik sebesar Rp332.524.530,28, sisa Dana Tidak Terduga sebesar Rp3.080.957.600,00, dan



Lampiran VII162



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



sisa belanja langsung sebesar Rp81.587.154.917,36, yang terdiri sisa belanja pegawai Rp5.690.017.167,00, sisa belanja barang dan jasa sebesar Rp45.524.757.205,80, sisa belanja modal sebesar Rp30.372.380.544,56.



Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp234.923.369.862,11termasuk didalamnya adalah: No



Uraian



I.



SILPA Total



II



SILPA Terikat



Tahun



Jumlah Rincian



Jumlah Total 234.923.369.862,11 37.015.980.012,00



1



Kas di BLUD RSUD Ambarawa



3.724.666.013,00



2



Kas di BLUD RSUD Ungaran



9.885.029.488,00



3



Kas di BLUD Puskesmas Jambu



101.652.222,00



4



Kas di BLUD Puskesmas Bancak



119.766.471,00



5



Kas di BLUD Puskesmas Suruh



179.475.246,00



6



Kas di BLUD Puskesmas Susukan



117.357.884,00



7



Kas di BLUD Puskesmas Tengaran



219.812.677,00



8



Kas di BLUD Puskesmas Bergas



189.612.317,00



9



Kas di BOS (Satuan Pendidikan / Dinas



2017sebesar



3.063.631.407,00



Pendidikan) 10



APBD I (RSUD Ambarawa)



11



DBHCHT



12



Dana BOS (sisa tahun 2011, pada saat dana



249.810.820,00 64.068.035,00 652.889.628,00



BOS masih melalui kasda) 13



Kapitasi BPJS / JKN



3.850.941.749,00



14



Tunjangan Profesi Guru



7.750.615.515,00



15



TPP Guru



16



Tunjangan Khusus Guru



17



BOP PAUD



1.699.200.000,00



18



BO Kesehatan



2.566.216.143,00



19



BO KB



13.550.318,00



20



BO Adminduk



67.431.580,00



21



Pendidikan Dasar



22



Pendidikan SMP



0,00



23



Pendidikan SMA



0,00



24



Pendidikan SMK



0,00



375.612.500,00 15.914.520,00



419,778,00



Lampiran VII163



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



III



Uraian



Jumlah Rincian



Jumlah Total



25



Pelayanan Dasar



26



KB-PP



27



Pelayanan Farmasi



947.812.551,00



28



Pelayanan Rujukan



9.851.489,00



29



Infrastruktur Jalan



30



Irigasi



6.850.500,00



31



Air Minum



6.483.000,00



32



Sanitasi



33



Prasarana Pemda



34



Kelautan dan Perikanan



37.308.972,00



35



Kehutanan



77.161.138,00



36



Peternakan



758.000,00



37



DLH



38



Pariwisata



39



Perdagangan



40



Perdagangan (P3K2)



41



Transportasi Darat



42



Kedaulatan Pangan



43



IPD SILPA tidak terikat



677.913.221,00 24.073.915,00



209.103.000,00



0,00 7.219.567,00



13.489.080,00 695.000,00 25.000,00 7.244.915,00 0,00 82.316.353,00 0,00 197.907.389.850,00



Selain SILPA yang sudah terikat penggunaannya sebagaimana perincian di atas, pada APBD Tahun Anggaran 2018 juga sudah memproyeksikan SiLPA tahun 2017 sebagai sumber penerimaan yang digunakan pada APBD sebesar Rp45.346.206.000,00. Dengan demikian dapat diperhitungkan bahwa pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 jumlah SILPA yang masih dapat digunakan adalah sebesar Rp152.561.183.850,11, jumlah tersebut belum termasuk anggaran yang sudah disepakati melalui proses mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.



Lampiran VII164



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



5.1.5 PENJELASAN ANGGARAN LEBIH



POS







POS



LAPORAN



PERUBAHAN



SALDO



Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan akumulasi SiLPA periode berjalan dan tahun-tahun sebelumnya dengan penjelasan sebagai berikut: 1.



SALDO ANGGARAN LEBIH AWAL………………….....Rp152.229.713.844,67 Saldo Anggaran Lebih Awal Kabupaten Semarang Tahun 2017 sebesar Rp152.229.713.844,67 merupakan realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2016.



2.



PENGGUNAAN SAL SEBAGAI PENERIMAAN PEMBIAYAAN TAHUN BERJALAN…………………………………………...……..Rp152.229.713.844,67 Saldo Penggunaan SAL Sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Kabupaten Semarang Tahun 2017 sebesar Rp152.229.713.844,67 merupakan realisasi Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2017.



3.



SISA LEBIH/ KURANG PEMBIAYAAN ANGGARAN (SiLPA/SiKP)………………………………..……………….Rp234.923.369.725,11 Saldo Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) Kabupaten Semarang sebesar Rp234.923.369.725,11 merupakan realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2017.



4.



KOREKSI KESALAHAN PEMBUKUAN TAHUN SEBELUMNYA...Rp137,00 Saldo Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya sebesar Rp.137,00, yang merupakan kesalahan pencatatan tahun 2016.



5.



SALDO ANGGARAN LEBIH AKHIR……………….......Rp234.923.369.862,11 Saldo Anggaran Lebih Akhir Kabupaten Semarang sebesar Rp234.923.369.862.11, sama dengan SILPA LRA.



165



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



PENJELASAN POS-POS NERACA Neraca Pemerintah Kabupaten Semarangmenggambarkan posisi keuangan mengenai Aset, Kewajiban, dan Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017 dan perbandingannya dengan tanggal 31 Desember 2016 dengan uraian sebagai berikut:



5.1.6



PENJELASAN POS-POS ASET



Aset Kabupaten Semarang terdiri dari Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Dana Cadangan dan Aset Lainnya sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut:



1. ASET......................................................................................Rp3.112.499.506.159,50 31 Desember 2017



ASET:



31 Desember 2016



Aset Lancar



Rp 295.819.428.686,28



Investasi Jangka Panjang



115.273.646.238,22



96.875.078.654,57



2.676.392.135.172,00



2.428.541.698.565,83



Aset Tetap Aset Lainnya Jumlah



Rp 205.692.618.642,05



25.014.296.063,00



28.642.091.332,00



3.112.499.506.159,50



2.759.751.487.194,45



Total Aset Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp3.112.499.506.159,50atau meningkat sebesar 12,78% bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2016 sebesarRp2.759.751.487.194,45.Jumlah tersebut terdiri atas Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap dan Aset Lainnya dengan rincian sebagai berikut: 1.1 ASET LANCAR ...............................................................Rp 295.819.428.686,28 ASET LANCAR: Kas dan Setara Kas



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



234.928.169.862,11



Investasi Jangka Pendek Piutang Pendapatan Piutang Lainnya Penyisihan Piutang Beban Dibayar Dimuka Persediaan Jumlah



154.577.292.144,67



0,00



0,00



60.145.990.573,00



52.318.122.416,00



15.494.275.609,00



16.992.097.832,00



(33.299.762.067,56)



(32.326.539.741,29)



2.144.558.321,02



2.097.455.463,48



16.406.196.388,71



12.034.190.527,19



295.819.428.686,28



205.692.618.642,05



Jumlah keseluruhan Aset Lancar per 31 Desember 2017 sebesar Rp295.819.428.686,28 naik sebesar 43,82% bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp205.692.618.642,05, dengan rincian sebagai berikut:



166



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.1.1 KAS DAN SETARA KAS…...........................................Rp234.928.169.862,11 Nilai ini menggambarkan Saldo Kas pada Neraca Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2017 yang dikuasai Bendahara Umum Daerah (BUD), berupa kas di kas daerah, kas di BLUD,kas di Bendahara Pengeluaran, kas Bendahara Penerimaan SKPD dan kas lainnya, berupa uang tunai, rekening giro bank, deposito, tabungan, sebesar Rp234.928.169.862,11 dengan rincian saldo per tanggal 31 Desember 2017 dan 2016sebagai berikut: Kas: a.



Kas di Kas Daerah



b.



Kas di Bendahara Penerimaan



c.



Kas di Bendahara Pengeluaran



d.



Kas di BLUD-RSUDdan Puskesmas



e.



Kas Lainnya Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



216.449.561.717,11



143.042.466.493,67



104.246.100,00 3.074.031.882,00



25.751.000,00



14.537.372.318,00



9.152.854.016,00



546.935,00



762.957.845,00



2.355.673.700,00



234.928.169.862,11



154.577.292.144,67



Pemerintah Kabupaten Semarang mempunyai 3 (tiga)rekening dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Semarang dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Ungaran Nomor: 415.4/11/KJS/2012 --- Nomor: 425/DT.0102/022/2012 tentang Pengelolaan Uang Daerah. Ketiga rekening tersebut adalah Rekening penerimaan kas daerah digunakan untuk menampung seluruh penerimaan daerah sebelum masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),rekening pengeluaran kas daerah digunakan untuk menampung seluruh pengeluaran daerah dari RKUD sebelum keluar ke pihak ketiga/rekening bendahara dan rekening utama yaitu RKUD itu sendiri. Ketigarekening ini akan selalu bermutasi setiap hari sehingga kedua rekening selain RKUD akan selalu bersaldo Rp0,00 setiap hari.Setiap hari seluruh penerimaan yang masuk ke rekening penerimaan kas daerah akan selalu dipindahkan ke RKUD sehingga saldo rekening ini akan selalu bersaldo Rp0,00.Setiap hari seluruh pengeluaran dari RKUD akan dipindahkan melalui rekening pengeluaran kas daerah dan selanjutnya pada hari itu juga dari rekening pengeluaran akan dimutasikan ke luar ke pihak ketiga/bendahara sehingga setiap hari rekening ini akan selalu bersaldo Rp0,00.Dan ada 1 rekening khusus untuk menampung dana cadangan ketika ada kebijakan alokasi dana cadangan Pemerintah Kabupaten Semarang. Disamping ketiga rekening tersebut yang digunakan untuk mengelola keuangan daerah Kabupaten Semarang, dan satu rekeing untuk menampung dana cadangan, terdapat satu rekening kustodian yang digunakan untuk menampung kas dalam bentuk non tunai (apabila diperlukan) sesuai Peraturan Menteri



167



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk non tunai, dengan nomor rekening Bank Mandiri nomor PJTG09 atas nama Pemerintah Kabupaten Semarang berdasarkan Perjanjian Kustodian Nomor 900/738/2016 antara Bank Mandiri Perseo (Tbk) dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Ungaran. Kemudian ada 3 (tiga) rekening untuk bendahara penerimaan yaitu rekening pajak daerah yang digunakan khusus menampung penerimaan yang berasal dari PBB-P2 sebelum masuk ke rekening RKUD, rekening bendahara penerimaaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan serta rekening bendahara penerimaan Dinas Lingkungan Hidup. Pembukaan rekening khusus untuk menampung pajak daerah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 – Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dimana pada pasal 7 ayat (1) huruf f, Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggungjawab menyiapkan pembukaan rekening penerimaan PBB-P2 pada bank yang sehatdan ayat (6) menyebutkan Pembukaan rekening PBB-P2 pada bank yang sehat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Dan pembukaan rekening bendahara penerimaan pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk mempermudah pengendalian internal pengelolaan kas dari penerimaan retribusi pada Dinas yang bersangkutan dan ada 27 rekening di Dinas Kesehatan dan 26 Puskesmas untuk menampung dana Jaminan Kesehatan Nasional. Sedangkan untuk menampung kas bendahara pengeluaran ada 46 rekening bendahara pengeluaran untuk 46Perangkat DaerahTA 2017, 2 rekening untuk belanja Bupati/Wakil Bupati dan DPRD, dan 69 rekening untuk Pembantu Bendahara Pengeluaran dalam rangka percobaan pelaksanaan transaksi non tunai di Kabupaten Semarang mulai bulan Oktober 2017. Kemudian kas lainnya adalah kas yang berada di pihak lain atau pihak ketiga di luar kas daerah, kas di BLUD RSUD Ambarawa dan kas di BLUD RSUD Ungaran, Kas di BLUD Puskesmas Suruh, Kas di BLUD Puskesmas Susukan, Kas di BLUD Puskesmas Tengaran, Kas di BLUD Puskesmas Jambu, Kas di BLUD Puskesmas Bancak, Kas di BLUD Puskesmas Bergas, baik di bendahara pengeluaran maupun di bendahara penerimaan, tetapi kas tersebut merupakan hak Pemerintah Kabupaten Semarang.



1.1.1.01. Kas di Kas Daerah .....................................................Rp216.449.561.717,11



Ketiga rekening giro yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Semarang yang berfungsi sebagai kas daerahyaitu:



168



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Nomor rekening



Uraian rekening



Keperluan



Posisi per 31 Desember 2017



1.



2.



3.



1-022-00051-5



1-022-00050-7



1-022-00000-1



Penerimaan Kas Daerah (Bank



Untuk menampung seluruh penerimaan



Jateng Cabang Ungaran)



kas daerah



Pengeluaran Kas Daerah (Bank



Untuk menyalurkan semua pengeluaran



Jateng Cabang Ungaran)



kas daerah



Rekening Kas Umum Daerah



Untuk menampung mutasi kas masuk



(RKUD) (Bank Jateng Cabang



dari rekening penerimaan kas daerah,



Ungaran)



dan menyalurkan mutasi kas keluar ke



--



--



126.449.561.717,11



pihak ketiga/SKPD melalui rekening pengeluaran kas daerah.



Kas di Kas Daerah merupakan saldo Kas Daerah Kabupaten Semarang Per 31 Desember 2017 berupa dana di rekening giro bankdan dana di rekening deposito berjangka, dengan rincian saldo per tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Kas di Bank:



Rp



a.



Rekening No.1-022-000001 Bank Jateng Cabang Ungaran (RKUD)



b.



Rekening Deposito Berjangka Jumlah



126.449.561.717,11



31 Desember 2016 Rp 53.042.466.493,67



90.000.000.000,00



90.000.000.000,00



216.449.561.717,11



143.042.466.493,67



Berdasarkan Rekening Koran sampai dengan bulan desember 2017, saldo kas daerah secara fisik sebesar Rp.216.449.561.717,00terdapat selisih Rp0,89 yang merupakan selisih pembulatan karena rekening kas daerah tidak mengakomodir 2 digit di belakang koma. Kemudian atas saldo masing-masing rekening Kas di Bank per 31 Desember 2017 dan 2016, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Rekening Giro Bank Rekening giro bank yang merupakan RKUD adalah dana milik Pemerintah Daerah yang ditempatkan di Bank Jateng Cabang Ungaran, dengan Nomor Rekening 1-022-000001 sebesar Rp126.449.561.717,89, turun 11,60%bila dibanding periode yang sama pada tahun 2016 sebesar Rp143.042.466.493,67. b. Rekening Deposito Berjangka Deposito berjangka sebesar Rp.90.000.000.000,00 adalah dana milik Pemerintah Daerah yang ditempatkan pada rekening deposito Bank Jateng Cabang Ungaransebesar Rp.80.000.000.000,00 dan rekening Bank Mandiri Cabang Ungaran sebesar Rp.10.000.000.000,00, dengan jatuh tempo satu bulanmenggunakansystemAutomatic Roll Over (ARO) dimana dana deposito dapat diperpanjang secara otomatis setiap bulan dan dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa dikenai pinalti dengan tujuan



169



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



untuk memenuhi kebutuhan kas. Penempatan deposito di Bank Jateng merupakan penempatan deposito sejak tahun 2013. Penempatan deposito Tahun 2013 berdasarkan surat Bupati Semarang kepada Kepala DPPKAD Nomor 950/002222/2013 tanggal 4 Juli 2013 perihal persetujuan penanaman deposito dana kas daerah Kabupaten Semarang dan surat Kepala DPPKAD kepada Bank Jateng Nomor 950.1/01114/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang deposito dana kas daerah. Atas deposito yang telah ditempatkan pada Tahun 2013 tidak dilakukan penarikan sampai tahun 2017. Kemudian penempatan deposito di Bank Mandiri merupakan penempatan deposito pada tahun 2015 sebesar Rp10.000.000.000,00 berdasarkan: a. Disposisi Bupati tanggal 23 Juni 2015 terhadap Surat dari Bank Mandiri Cabang Ungaran perihal penawaran kerjasama pengelolaan rekening kas daerah nomor 7.Br/SPW/SMU/086/2015 tanggal 23 Juni 2015. b. Nota Dinas Kepala DPPKAD tanggal 29 Juni 2015 perihal penempatan deposito dana kas daerah Kabupaten Semarang. c. Surat Bupati Semarang kepada Kepala DPPKAD nomor 900/001948 tanggal 30 Juni 2015 perihal persetujuan penempatan deposito dana kas daerah Kabupaten Semarang pada Bank Mandiri dan Bank Jateng. d. Surat Kepala DPPKAD kepada Bank Mandiri nomor 900/84/2015 tanggal 30 Juni 2015 dan nomor 900/86/2016 tanggal 30 Juni 2015 tentang deposito dana kas daerah bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang akan menanamkan dana deposito sebesar Rp10.000.000.000,00 pada Bank Mandiri dengan jangka waktu penempatan deposito adalah 1 bulan ARO dimana deposito dapat diperpanjang secara otomatis setiap bulan dan dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa dikenai pinalti. e. Surat Kepala DPPKAD kepada Bank Jateng Nomor 900/85/2015 tanggal 30 Juni 2015 perihal pemindahbukuan dana kas daerah sebesar 10 milyar dari RKUD nomor 1-022-00000-1 ke Bank Mandiri Cabang Ungaran nomor rekening GNC.PNPL.OPERAS 13624 Nomor Rekening 136-0011729743. Sertifikat Deposito Nomor AD 804300 tanggal 1 Juli 2015 sebesar Rp5.000.000.000,00 dan AD 804301 tanggal 1 Juli 2015 sebesar Rp5.000.000.000,00. Atas deposito ini tidak dilakukan penarikan sampai akhir Tahun 2017.



170



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Berikut rincian rekening deposito saldo per 31 Desember 2017 dan 2016: 31 Desember 2016



Rekening Deposito Berjangka:



Rp 90.000.000.000,00 90.000.000.000,00



Deposito Jumlah



31 Desember 2016 Rp 90.000.000.000,00 90.000.000.000,00



Perincian deposito kas daerah sebesar Rp90.000.000.000,00 adalah: No



Bank



Nomor sertifikat



Jumlah



1.



Bank Jateng Cabang Ungaran



097556



20.000.000.000,00



2.



Bank Jateng Cabang Ungaran



097557



20.000.000.000,00



3.



Bank Jateng Cabang Ungaran



097558



20.000.000.000,00



4.



Bank Jateng Cabang Ungaran



097559



20.000.000.000,00



5.



Bank Mandiri Cabang Ungaran



AD804300



5.000.000.000,00



6.



Bank Mandiri Cabang Ungaran



AD804301



5.000.000.000,00



Jumlah



90.000.000.000,00



1.1.1.02. Kas di Bendahara Penerimaan …………..……..............Rp104.246.100,00 Kas di Bendahara Penerimaan adalah uang yang masih dipegang dan atau berada pada rekening Bendahara Penerimaan yang sampai akhir tahun anggaran belum disetorkan ke kas daerah. Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2017sebesar Rp104.246.100,00 dengan rincian saldo per tanggal 31 Desember 2017 dan 2016sebagai berikut: Kas di Bendahara Penerimaan: Usaha



Mikro,



Perindustrian



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Dinas Koperasi Perdagangan



dan



50.862.100,00



0,00



b.



Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



4.349.000,00



0,00



c.



DinasPariwisata



49.035.000,00



25.751.000,00



104.246.100,00



25.751.000,00



Jumlah



Saldo Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2016 sebesar Rp25.751.000,00. Pada Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp21.587.000,00 pada tanggal 3 Januari 2017 berupa tiket masuk ke Gedong Songo, sebesar Rp500.000,00 pada tanggal 3 Januari 2017 berupa retribusi parkir Gedong Songo, sebesar Rp730.000,00 pada tanggal 3 Januari 2017 berupa tiket masuk dan retribusi parkir Bukit Cinta, sebesar Rp638.000,00 pada tanggal 3 Januari 2017 berupa tiket masuk dan retribusi parkir Museum Palagan, sebesar Rp1.010.000,00 pada tanggal 3 Januari 2017 berupa tiket masuk Pemandian



171



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Muncul dan sebesar Rp1.286.000,00 pada tanggal 4 Januari 2017 berupa retribusi khusus parkir GOR Wujil. Saldo Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2017 sebesar Rp104.246.100,00. Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp50.862.100,00 dalam bentuk tunai oleh Bendahara Penerimaan Pembantu disetorkan ke rekening Bendahara Penerimaan pada tanggal 2 Januari 2018 yang dipindahbukukan ke rekening Kas Daerah pada tanggal 2 Januari 2018. Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp4.349.000,00 dalam bentuk tunai atas ijin IMB dan HO Kecamatan Bringin dan Kecamatan Pabelan yang telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 24 Januari 2018 sebesar Rp955.500,00, pada tanggal 24 Januari 2018 sebesar1.620.000,00, pada tanggal 14 Pebruari 2018 Rp226.500,00, pada tanggal 14 Pebruari 2018 sebesar Rp1.185.000,00, pada tanggal 14 Pebruari 2018 sebesar Rp361.800,00 dan pada tanggal 15 Pebruari 2018 sebesar Rp.200,00. Sisa kas di Bendahara Penerimaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu per 31 Desember 2017, secara fisik masih berada di Pengelola HO dan IMB Kecamatan Pabelan dan Kecamatan Bringin. Pada Dinas Pariwisata sebesar Rp49.035.000,00 dalam bentuk tunai yang telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 2 Januari 2018. 1.1.1.03 Kas di Bendahara Pengeluaran……..……………….Rp3.074.031.882,00 Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2017 merupakan uang yang masih dipegang dan atau berada pada rekening Bendahara Pengeluaran yang sampai akhir tahun anggaran belum disetorkan ke Kas Daerah atau diberikan kepada pihak yang berhak. Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp3.074.031.882,00dengan rincian saldo per tanggal 31 Desember 2017 dan 2016sebagai berikut: Kas di Bendahara Pengeluaran: a.



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga



b.



Satpol PP dan Pemadam Kebakaran



d.



Kecamatan Sumowono Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



3.068.436.808,00



376.400,00



5.595.074,00



0,00



0,00



170.535,00



3.074.031.882,00



546.935,00



Saldo kas di Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan per 31 Desember 2016 sebesar Rp376.400,00 merupakan sisa dana kegiatan sebesar Rp355.800,00 yang telah disetor ke Kas Daerah pada Tahun 2017 dengan perincian sebesar Rp46.100,00 dan sebesar Rp306.400,00 pada tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp3.000,00 pada



172



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



tanggal 13 Januari 2017 dan sebesar Rp300,00 pada tanggal 16 Januari 2017 serta jasa giro sebesar Rp20.600,00 yang telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 9 Februari 2017. Saldo kas di Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga per 31 Desember 2017 sebesar Rp3.068.436.808,00 didalamnya terdapat saldo Dana BOS sebesar Rp3.068.431.407,00 dan jasa giro rekening UPTD Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Kaliwungu sebesar Rp5.401,00. Saldo dana BOS sebesar Rp3.068.431.407,00 terdiri dari saldo dana BOS pada Sekolah Dasar sebesar Rp1.601.761.654,00 yang terdiri dari sisa dana BOS pada Sekolah Dasar murni sebesar Rp1.596.961.654,00 dan sisa dana BOS pada Sekolah Dasar yang harus dikembalikan ke Propinsi sebesar Rp4.800.000,00 (sebagai utang)dan telah dikembalikan pada bulan Januari 2018,sertasaldo dana BOS Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp1.466.669.753,00. Saldo dana BOS sebesar Rp3.068.431.407,00 terdiri dari: Saldo Dana BOS



Saldo Tunai



a.



Sekolah Dasar



b.



Sekolah Menengah Pertama Jumlah



Saldo Bank



jumlah



983.754.215,00



618.007.439,00



1.601.761.654,00



138.137.178,00



1.328.532.575,00



1.466.669.753,00



1.121.891.393,00



1.946.540.014,00



3.068.431.407,00



Saldo Dana BOS pada satuan Pendidikan ditahun 2017 dipindah akun ke Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang sebelumnya Saldo Kas Lainnya karena di tahun 2017 dana BOS masuk ke struktur APBD sesuai dengan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban dana BOS Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kabupaten/Kota pada APBD. Sisa saldo kas di Bendahara pengeluaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran sebesar Rp5.595.074,00 merupakan sisa dana kegiatan yang telah di setor ke Kas Daerah dengan rincian pada tanggal 27 april 2018Rp5.515.074,00 dan pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp79.000,00. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Kecamatan Sumowono per 31 Desember 2016 sebesar Rp170.535,00 merupakan sisa dana kegiatan yang telah disetor ke Kas Daerahpada tanggal 9 Januari 2017.



173



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.1.1.04 Kas di BLUD….. …………..........................................Rp14.537.372.318,00 Kas di BLUD adalah uang yang berada pada kas di BLUD-RSUD Ambarawa, RSUD Ungaran dan 6 Puskesmas. Kas di BLUD per 31 Desember 2017 sebesar Rp14.537.372.318,00 dengan rincian saldo per tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Kas di BLUD : a.



Rp



31 Desember 2016 Rp



RSUD Ambarawa



3.724.666.013,00



1.838.626.724,00



b.



RSUD Ungaran



9.885.029.488,00



7.314.227.292,00



c.



Puskesmas



927.676.817,00



0,00



14.537.372.318,00



9.152.854.016,00



Jumlah



Perincian Kas di BLUDdapat dijelaskan sebagai berikut: 31 Desember 2017



Kas di BLUD-RSUD Ambarawa:



Rp



31 Desember 2016 Rp



a.



Kas di BLUD pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00414-6….......................................................



3.653.659.261,00



1.346.547.984,00



b.



Kas di BLUD/Electronic Data Capture/EDC pada Bank Mandiri KCP Ambarawa Nomor Rekening 136-00-1102900-3



1.966.601,00



349.190.362,00



c.



Kas di bendahara pengeluaran (tunai)………...........................



0,00



2.201.830,00



d.



Kas di bendahara penerimaan (tunai)………............................



62.838.975,00



36.585.700,00



e.



Kas di BLUD pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00002-9 (untuk menampung dana dari Kas Daerah Kabupaten Semarang)……………………….................



0,00



0,00



f.



Kas di BLUD/Electronic Data Capture/EDC pada Bank BRI KCP Ambarawa Nomor Rekening 0513-01-000117-30-3........



6.201.176,00



104.100.848,00



g.



Rekening bendahara penerimaan BLUD pada Bank Jateng dengan nomor rekening 1-022-00586-0....................................



0,00



0,00



Jumlah



3.724.666.013,00



1.838.626.724,00



31 Desember 2017



Kas di BLUD-RSUD Ungaran:



Rp



31 Desember 2016 Rp



a.



Kas di BLUD pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00415-4….......................................................



9.781.221.692,00



7.247.452.298,00



b.



Kas di bendahara penerimaan BLUD pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 3-022-12478-5………........



0,00



15.000,00



c.



Kas di bendahara penerimaan (tunai)………............................



59.094.625,00



57.382.400,00



d.



Kas di bendahara pengeluaran (tunai)……...............................



3.430.441,00



9.377.594,00



e.



Kas di BLUD pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00042-9 (untuk menampung dana dari Kas Daerah Kabupaten Semarang)……………………….................



0,00



0,00



f.



Bunga atas Kas BLUD yang salah dipindahbukukan oleh Bank Jateng ke Kas Daerah pada tanggal 30 Desember 2017 dan baru dikembalikan ke Kas BLUD pada tanggal 2 Januari 2018



41.282.730,00



0,00



Jumlah



9.885.029.488,00



7.314.227.292,00



Padatahun 2017 Rekening ini telah ditutup.



174



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Kas di BLUD-Puskesmas(pada Dinas Kesehatan:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Kas BLUD-Puskesmas Tengaran pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00783-8................................



219.812.677,00



0,00



b.



Kas BLUD-Puskesmas Susukan pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00778-1................................



117.357.884,00



0,00



c.



Kas BLUD-Puskesmas Suruh pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00779-0................................



179.319.246,00



0,00



d.



Pendapatan BLUD-Puskesmas Suruh yang dipindahbuku oleh Bank Jateng ke Kas Daerah pada tanggal 14 Nopember 2017 dan dipindahkan ke Kas BLUD-Puskesmas Suruh pada tanggal 19 Januari 2018 berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kesehatan Nomor 910/700 tanggal 19 Januari 2018................



156.000,00



0,00



e.



Kas BLUD-Puskesmas Jambu pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-000780-3..............................



101.652.222,00



0,00



f.



Kas BLUD-Puskesmas Bancak pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-000782-0..............................



119.766.471,00



0,00



g.



Kas BLUD-Puskesmas Bergas pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00597-5................................



189.612.317,00



0,00



h.



Sisa kas tunai semua Bendahara di semua BLUD-Puskesmas



0,00 927.676.817,00



0,00



Penjelasan Kas di BLUD Ambarawa sebagai berikut: a. Kas di Rekening Kas BLUD dengan nomor rekening 1.022.00414-6 dengan saldo per 31 Desember 2017 sebesar Rp3.653.659.261,00, merupakan kas utama BLUD Ambarawa. b. Kas di rekening dengan mesin EDC (Electronic Data Capture) sebesar Rp1.966.601,00 pada Bank Mandiri sesuai dengan perjanjian Nomor 7.BR.AMB/407/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dengan tujuan untuk memfasilitasi pasien yang tidak membawa uang tunai sebagai alat pembayaran atas pelayanan kesehatan di RSUD Ambarawa. Penggunaan EDC Bank Mandiri sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Nomor 800/050/2013 tentang Penetapan Rekening Bank Mandiri Untuk Pelayanan Electronic Data Capture (EDC). Mesin EDC atau yang lebih dikenal dengan ATM Mini adalah mesin yang berfungsi sebagai sarana penyedia transaksi dan alat pembayaran yang penggunaannya dengan cara memasukkan atau menggesek kartu ATM, kartu debit maupun kartu kredit dalam suatu bank maupun antar bank, serta dilengkapi dengan fasilitas pembayaran lainnya yang terkoneksi secara realtime. c. Kas di bendahara pengeluaran (tunai) RSUD Ambarawa sebesar Rp0,00. d. Kas di bendahara penerimaan (tunai) RSUD Ambarawa sebesar Rp62.838.975,00 telah disetor ke kas BLUD pada tanggal 2 Januari 2018. e. Kas di rekening dengan mesin EDC (Electronic Data Capture) sebesar Rp6.201.176,00 pada Bank BRI sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Nomor 800/2381/2014 tentang Penetapan Rekening Bank BRI Untuk Pelayanan Electronic Data Capture (EDC) sebagai alat pembayaran atas pelayanan keseharan di RSUD



175



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Ambarawa. f. Kas di BLUD untuk menerima dana dari Kas daerah dengan nomor rekening 1-022-00002-9 yang sudah ber SK Bupati dan bersaldo Rp0,00 per 31 Desember 2017. g. Kas di Rekening bendahara penerimaanBLUD dengan nomor rekening 1022-00586-0 pada Bank Jateng, digunakan untuk menampung pembayaran langsung dari pihak ketiga atau pasien, berdasarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Nomor 800/2382/2014 tentang Penetapan Rekening Bank Jateng Cabang Ungaran sebagai penerima setoran tunai dan pemindahbukuan penerimaan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa. Sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Ungaran Nomor 071/092/2014 dan Nomor 094/UM.01.01/BPD/UMG/I/2014 tentang Pengelolaan Uang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Kabupaten Semarang. Penjelasan Kas di BLUD Ungaran sebagai berikut: a. Kas di Rekening Kas BLUD dengan nomor rekening 1.022.00415-4 dengan saldo per 31 Desember 2017 sebesar Rp9.781.221.692,00 merupakan kas utama BLUD Ungaran. b. Kas di bendahara penerimaan BLUD pada rekening Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 3-022-12478-5 sebesar Rp0,00 merupakan kas di BLUD yang berada di rekening tersebut sebagai kas yang harus mengendap karena rekening berupa tabungan dan telah ditutup di Tahun 2017. c. Kas di bendahara penerimaan (tunai) RSUD Ungaran sebesar Rp59.094.625,00 sudah disetorkan 2 (dua) kali ke Kas BLUD pada tanggal 2 Januari 2018 sebesar Rp18.625.855,00 dan sebesar Rp40.468.770,00. d. Kas di bendahara pengeluaran (tunai) RSUD Ungaran sebesar Rp3.430.441,00langsung digunakan kembali untuk mendanai kegiatan di tahun berikutnya. e. Bunga atas Kas BLUD sebesar Rp41.282.730,00 yang salah dipindahbuku oleh Bank Jateng ke Kas Daerah pada tanggal 30 Januari 2017 dan baru dikembalikan ke Kas BLUD pada tanggal 2 Januari 218. Penjelasan Kas di BLUD-Puskesmas (Dinas Kesehatan) sebagai berikut: a. Kas BLUD-Puskesmas Tengaran sebesar Rp219.812.677,00 pada Bank Jateng Cabang Ungaran dengan Nomor Rekening 1-022-00783-8 berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0160/2017 tanggal 7 Pebruari 2017 tentang Daftar Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Perangkat Daerah, Nomor Rekening UPTD Puskesmas yang Menerapkan PPK-BLUD, Nomor Rekening Dana Kapitasi JKN



176



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



FKTP milik Pemerintah Daerah dan Nomor Rekening Dana Klaim BPJS pada FKTP di Kabupaten Semarang pada Bank Jateng Cabang Ungaran TA 2017. b. Kas BLUD-Puskesmas Susukan sebesar Rp117.357.884,00 pada Bank Jateng Cabang Ungaran dengan Nomor Rekening 1-022-00778-1 berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0160/2017 tanggal 7 Pebruari 2017 tentang Daftar Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Perangkat Daerah, Nomor Rekening UPTD Puskesmas yang Menerapkan PPK-BLUD, Nomor Rekening Dana Kapitasi JKN FKTP milik Pemerintah Daerah dan Nomor Rekening Dana Klaim BPJS pada FKTP di Kabupaten Semarang pada Bank Jateng Cabang Ungaran TA 2017. c. Kas BLUD-Puskesmas Suruh sebesar Rp179.319.246,00 pada Bank Jateng Cabang Ungaran dengan Nomor Rekening 1-022-00779-0 berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0160/2017 tanggal 7 Pebruari 2017 tentang Daftar Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Perangkat Daerah, Nomor Rekening UPTD Puskesmas yang Menerapkan PPK-BLUD, Nomor Rekening Dana Kapitasi JKN FKTP milik Pemerintah Daerah dan Nomor Rekening Dana Klaim BPJS pada FKTP di Kabupaten Semarang pada Bank Jateng Cabang Ungaran TA 2017. d. Pendapatan BLUD-Puskesmas Suruh sebesar Rp156.000,00 yang dipindahbuku oleh Bank Jateng ke Kas Daerah pada tanggal 14 Nopember 2017 dan telah dipindahbuku ke Kas BLUD-Puskesmas Suruh pada tanggal 19 Januari 2018. e. Kas BLUD-Puskesmas Jambu sebesar Rp101.652.222,00 pada Bank Jateng Cabang Ungaran dengan Nomor Rekening 1-022-00780-3 berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0160/2017 tanggal 7 Pebruari 2017 tentang Daftar Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Perangkat Daerah, Nomor Rekening UPTD Puskesmas yang Menerapkan PPK-BLUD, Nomor Rekening Dana Kapitasi JKN FKTP milik Pemerintah Daerah dan Nomor Rekening Dana Klaim BPJS pada FKTP di Kabupaten Semarang pada Bank Jateng Cabang Ungaran TA 2017. f. Kas BLUD-Puskesmas Bancak sebesar Rp119.766.471,00 pada Bank Jateng Cabang Ungaran dengan Nomor Rekening 1-022-00782-0 berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0160/2017 tanggal 7 Pebruari 2017 tentang Daftar Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Perangkat Daerah, Nomor Rekening UPTD Puskesmas yang Menerapkan PPK-BLUD, Nomor Rekening Dana Kapitasi JKN FKTP milik Pemerintah Daerah dan Nomor Rekening Dana Klaim BPJS pada FKTP di Kabupaten Semarang pada Bank Jateng Cabang Ungaran TA 2017.



177



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



g. Kas BLUD-Puskesmas Bergas sebesar Rp189.612.317,00 pada Bank Jateng Cabang Ungaran dengan Nomor Rekening 1-022-007811berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0160/2017 tanggal 7 Pebruari 2017 tentang Daftar Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Perangkat Daerah, Nomor Rekening UPTD Puskesmas yang Menerapkan PPK-BLUD, Nomor Rekening Dana Kapitasi JKN FKTP milik Pemerintah Daerah dan Nomor Rekening Dana Klaim BPJS pada FKTP di Kabupaten Semarang pada Bank Jateng Cabang Ungaran TA 2017.



1.1.1.05 Kas Lainnya…………………….……..........................…Rp762.957.845,00 Kas lainnya adalah kas yang berada di pihak lain atau pihak ketiga di luar kas daerah, kas di BLUD, Kas di bendahara pengeluaran maupun kas di bendahara penerimaan, tetapi kas tersebut merupakan hak Pemerintah Kabupaten Semarang. Rincian saldo kas lainnya per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Kas Lainnya: a. b.



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Dinas Pariwisata Jumlah



Rp 70.097.645,00 692.860.200,00 762.957.845,00



31 Desember 2016 Rp 2.355.673.700,00 0,00 2.355.673.700,00



Saldo kas lainnya 31 Desember 2016 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp2.355.673.700,00 merupakan sisa dana BOS per 31 Desember 2016 sebesar Rp2.347.578.300,00, dan kelebihan tunjangan profesi tahun 2016 yang masih dibawa pegawai bersangkutan dan baru disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 14 Februari 2017 sebesar Rp8.095.400,00 (bagian dari SiLPA). Saldo kas lainnya atas Dana BOS per 31 Desember 2016 pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga sebesar Rp2.347.578.300,00 terdiri dari saldo dana BOS SD Negeri sebesar Rp428.358.468,00 dan saldo dana BOS SMP Negeri sebesar Rp1.160.978.235,00 yang pada Tahun 2017 pindah ke akun Kas di Bendahara Pengeluaran karena dana BOS masuk ke struktur APBD sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban dan BOS Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kabupaten/Kota pada APBD. Sebagian sisa dana BOS SD Negeri dan SMP Negeri tersebut telah digunakan di Tahun 2017, kemudiansaldo dana BOS SMA NegeriTA 2016 sebesar Rp312.634.161,00 dan saldo dana BOS SMK Negeri TA 2016 sebesar Rp445.607.436,00 telah dimutasi ke Propinsi. Saldo kas lainnya per 31 Desember 2017 pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga sebesar Rp70.097.645,00



178



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



merupakan kelebihan tunjangan profesi yang masih dipegang oleh pegawai sebesar Rp11.035.145,00 yang telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 4 Januari 2018, serta kelebihan tambahan penghasilan yang masih dipegang oleh pegawai sebesar Rp59.062.500,00 yang telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp31.275.000,00 pada tanggal 4 Januari 2018, sebesar Rp22.087.500,00 pada tanggal 9 Januari 2018 dan sebesar Rp5.700.000,00 pada tanggal 10 Januari 2018. Saldo kas lainnya per 31 Desember 2017 pada Dinas Pariwisata sebesar Rp.692.860.200,00 merupakan kesalahan akibat double pencairan.



1.1.2 PIUTANG PENDAPATAN.............................................Rp 60.145.990.573,00 Nilai ini merupakan Piutang Pendapatan Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Pendapatan: a.



31 Desember 2016



Rp



Piutang Pajak Daerah



b.



Piutang Retribusi



c.



Piutang Lain-lain PAD yang Sah



d.



Piutang Pendapatan Lainnya Jumlah



Rp



59.261.171.980,00



51.511.173.029,00



872.802.846,00



784.009.687,00



12.015.747,00



14.906.400,00



0,00



8.033.300,00



60.145.990.573,00



52.318.122.416,00



Penambahan dan pengurangan piutang pendapatan Kabupaten Semarang Tahun 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut: Piutang Pendapatan: a.



Piutang Pajak Daerah



b. c.



Piutang Retribusi Piutang Lain-lain PAD yang Sah



d.



Piutang Pendapatan Lainnya Jumlah



31 Desember 2016



Penambahan



Pengurangan



31 Desember 2017



Rp



Rp



Rp



Rp



51.511.173.029,00



53.185.976.150,00



45.435.977.199,00



59.261.171.980,00



784.009.687,00



2.350.207.535,00



2.261.414.376,00



872.802.846,00



14.906.400,00



12.015.747,00



14.906.400,00



12.015.747,00



8.033.300,00



0,00



8.033.300,00



0,00



52.318.122.416,00



55.548.199.432,00



47.720.331.275,00



60.145.990.573,00



1.1.5.01 Penyisihan Piutang Pendapatan……………..........(Rp33.299.762.067,56) Nilai ini merupakan penyisihan dari Piutang PendapatanKabupaten Semarang per 31 Desember 2017 dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Penyisihan Piutang Pendapatan: a.



Rp



Penyisihan Piutang Pajak Daerah



b.



Penyisihan Piutang Retribusi



c.



Penyisihan Piutang Lain-lain PAD yang Sah



d.



Penyisihan Piutang Pendapatan Lainnya Jumlah



31 Desember 2016 Rp



(32.459.096.255,20)



(31.814.337.266,71)



(296.521.561,53)



(80.982.489,99)



(60.079,00)



(74.532,00)



(0,00)



(40.166,50)



(33.299.762.067,56)



(31.895.434.455.20)



179



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Piutang Pendapatan Netto per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Pendapatan Netto : a.



Piutang Pendapatan



b.



Penyisihan Piutang Pendapatan



Rp



Jumlah



31 Desember 2016 Rp



60.145.990.573,00



52.318.122.416,00



(33.299.762.067,56)



(31.895.434.455,20)



26.846.228.505,44



20.422.687.960,80



Jumlah keseluruhan Piutang PendapatanNetto per 31 Desember 2017 sebesarRp 26.846.228.505,44atau mengalami peningkatan31,45%. bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp20.422.687.960,80, dengan rincian sebagai berikut:



1.1.2.01 PiutangPajak Daerah…..............................................Rp59.261.171.980,00 Nilai ini merupakan Piutang Pajak Daerah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016, sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Pajak Daerah: a.



Pajak Hotel



31 Desember 2016



Rp



Rp



48.574.390,00



48.574.390,00 12.684.593,00



b.



Pajak Restoran



12.684.593,00



c.



Pajak Hiburan



19.230.250,00



19.230.250,00



d..



Pajak Reklame



632.650.641,00



666.274.625,00



e.



Pajak Parkir



3.171.400,00



3.171.400,00



f.



Pajak Air Tanah



73.755.731,00



76.082.413,00



g.



Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan



17.677.792,00



17.677.792,00



h.



PBB-P2



58.453.427.183,00



50.667.477.566,00



59.261.171.980,00



51.511.173.029,00



Jumlah



1.1.5.01.01 Penyisihan Piutang Pajak Daerah……………..(Rp32.459.096.255,20) Nilai ini merupakan Penyisihan Piutang Pajak Daerah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Penyisihan Piutang Pajak Daerah: a.



Rp



31 Desember 2016 Rp



Pajak Hotel



(48.574.390,00)



(48.574.390,00)



b.



Pajak Restoran



(12.684.593,00)



(12.684.593,00)



c.



Pajak Hiburan



(19.655.250,00)



(19.655.250,00)



d.



Pajak Reklame



(336.679.447,10)



(352.408.928,48)



e.



Pajak Parkir



(3.171.400,00)



(3.171.400,00)



f.



Pajak Air Tanah



(9.214.462,00)



(7.468.321,58)



g.



Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan



h.



PBB-P2 Jumlah



(17.677.792,00)



(17.677.792,00)



(32.011.438.921,10)



(31.352.696.591,65)



(32.459.096.255,20)



(31.814.337.266,71)



180



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Piutang Pajak Daerah Netto per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Pajak Daerah Netto :



31 Desember 2016



Rp



a.



Piutang Pajak Daerah



b.



Penyisihan Piutang Pajak Daerah Jumlah



Rp



59.261.171.980,00



51.511.173.029,00



(32.459.096.255,20)



(31.814.337.266,71)



26.802.075.724,80



19.696.835.762,29



Jumlah keseluruhan Piutang Pajak Daerah Netto per 31 Desember 2017 sebesarRp26.802.075.724,80atau mengalami peningkatan36,07%. bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp19.696.835.762,99. Terhadap piutang pajak ini sudah dilakukan upaya penagihan, tetapi tidak semua piutang pajak dapat ditarik pembayarannya secara tepat waktu. Bersama ini disajikan juga piutang denda pajak yang belum termasuk dalam piutang pajak tersebut, dengan perincian sebagai berikut: a. Piutang denda Pajak Hotel Tahun piutang denda pajak hotel



Piutang denda Pajak Hotel



1



tahun 2006



0,00



2



tahun 2007



6.465.120,00



3



tahun 2008



4,080.000,00



4



tahun 2009



2.597.328,00



5



tahun 2010



4.757.290,00



6



tahun 2011



1.327.776,00



7



tahun 2012



4.088.194,00



8



tahun 2013



0,00



9



tahun 2014



0,00



10



tahun 2015



0,00



11



tahun 2016



0,00



12



tahun 2017



0,00



Jumlah piutang dendaPajak Hotel



23.315.797,00



b. Piutang denda Pajak Restoran Tahun piutang denda pajak restoran



Piutang denda Restoran



1



tahun 2006



3.261.600,00



2



tahun 2007



2.577.600,00



3



tahun 2008



0,00



4



tahun 2009



1.361.704,00



5



tahun 2010



0,00



6



tahun 2011



1.620.432,00



7



tahun 2012



0,00



8



tahun 2013



0,00



181



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Tahun piutang denda pajak restoran



Piutang denda Restoran



9



tahun 2014



0,00



10



tahun 2015



0,00



11



tahun 2016



0,00



12



tahun 2017



0,00



Jumlah piutang dendaRestoran



8.851.336,00



c. Piutang denda Pajak Hiburan Tahun piutang denda pajak hiburan



Piutang denda Pajak Hiburan



1



tahun 2006



1.785.600,00



2



tahun 2007



679.200,00



3



tahun 2008



352.800,00



4



tahun 2009



38.520,00



5



tahun 2010



3.830.400,00



6



tahun 2011



2.952.000,00



7



tahun 2012



0,00



8



tahun 2013



0,00



9



tahun 2014



0,00



10



tahun 2015



0,00



11



tahun 2016



0,00



12



tahun 2017



0,00



Jumlah piutang denda pajak Hiburan



9.638.520,00



d. Piutang denda Pajak Reklame Tahun piutang denda pajak reklame



Piutang denda Pajak Reklame



1



tahun 2006



9.280.908,00



2



tahun 2007



2.616.300,00



3



tahun 2008



3.203.280,00



4



tahun 2009



11.165.678,00



5



tahun 2010



575.563,00



6



tahun 2011



74.043.883,00



7



tahun 2012



50.011.487,00



8



tahun 2013



59.391.042,00



9



tahun 2014



17.985.041,00



10



tahun 2015



13.402.224,00



11



tahun 2016



16.353.259,00



12



tahun 2017



879.832,00



Jumlah piutang dendaPajak Reklame



258.908.497,00



e. Piutang denda Pajak Parkir Tahun piutang denda pajak parkir



Piutang denda Pajak Parkir



182



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Tahun piutang denda pajak parkir 1



Piutang denda Pajak Parkir



tahun 2011



1.522.272,00



Jumlah piutang dendaPajak Parkir



f.



1.522.272,00



Piutang denda Pajak Air Tanah Tahun piutang denda pajak air tanah



Piutang denda Pajak Air Tanah



1



tahun 2011



3.800.640,00



2



tahun 2012



0,00



3



tahun 2013



4.011.109,00



4



tahun 2014



24.077,00



5



tahun 2015



852.157,00



6



tahun 2016



14.519,00



7



tahun 2017



1.041.672,00



Jumlah piutang dendaPajak Air Tanah



9.744.174,00



g. Piutang denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun piutang denda paja mineral bukan logam dan batuan



Piutang denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan



1



tahun 2006



1.402.464,00



2



tahun 2007



0,00



3



tahun 2008



1.080.576,00



4



tahun 2009



3.119.472,00



5



tahun 2010



0,00



6



tahun 2011



3.210.816,00



7



tahun 2012



0,00



8



tahun 2013



0,00



9



tahun 2014



0,00



10



tahun 2015



0,00



11



tahun 2016



0,00



12



tahun 2017



0,00



Jumlah piutang dendaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan



8.813.328,00



h. Piutang denda PBB-P2 Tahun piutang denda PBB P2



Piutang denda PBB-P2



1



sd tahun 2000



1.959.059.956,00



2



tahun 2001



551.950.440,00



3



tahun 2002



661.625.087,00



4



tahun 2003



1.177.003.355,00



5



tahun 2004



775.558.653,00



6



tahun 2005



780.367.425,00



183



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Tahun piutang denda PBB P2



Piutang denda PBB-P2



7



tahun 2006



755.865.840,00



8



tahun 2007



89.605.330,00



9



tahun 2008



1.496.346.026,00



10



tahun 2009



1.585.675.636,00



11



tahun 2010



1.507.315.440,00



12



tahun 2011



0,00



13



tahun 2012



1.928.132.281,00



14



tahun 2013



1.809.246.030,00



15



tahun 2014



2.458.920.476,00



16



tahun 2015



2.502.906.993,00



17



tahun 2016



1.593.819.619,00



18



tahun 2017



683.494.336,00



Jumlah piutang denda PBB P2



22.316.892.922,00



1.1.2.02 Piutang Retribusi…………………………….....…….…Rp872.802.846,00 Nilai ini merupakan Piutang Retribusi Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: Piutang Retribusi: a.



Retribusi Pelayanan Kesehatan



b.



Retribusi Pelayanan Persampahan



c. d. e.



Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah



f.



Retribusi Izin Mendirikan Mendirikan Bangunan



g.



Piutang Retribusi Izin Gangguan



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



329.555.000,00



0,00



60.439.700,00



5.082.000,00



Retribusi Pelayanan Pasar



160.704.590,00



77.449.690,00



Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah



111.891.956,00



1.049.947,00



21.271.000,00



15.740.000,00



Jumlah



73.180.900,00



167.775.200,00



115.759.700,00



516.912.850,00



872.802.846,00



784.009.687,00



Saldo piutang retribusi pelayanan kesehatan per 31 Desember 2017 sebesar Rp329.555.000,00 pada Dinas Kesehatan berupa klaim kepada BPJS rawat inap sebesar Rp 143.093.000,00, persalinan sebesar Rp165.935.000,00 dan prolanis sebesar Rp20.527.000,00. Saldo piutang retribusi pelayanan persampahan per 31 Desember 2017 sebesar Rp60.439.700,00 pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp54.240.500,00dan pada Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp6.199.200,00 yaitu piutang retribusi pelayanan persampahan Pasar Bandarjo. Saldo piutang retribusi pelayanan persampahan per 31 Desember 2017 sebesar Rp54.240.500,00 pada Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari piutang retribusi pelayanan persampahan karena limpahan tupoksi dari Dinas Pekerjaan Umum



184



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



sebesar Rp3.378.000,00 dan retribusi pelayanan persampahan yang dikelola oleh PDAM bagian bulan Desember 2017 sebesar Rp50.562.500,00 yang telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 10 Januari 2018. Retribusi pelayanan persampahan yang kelola oleh PDAM Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang dengan PDAM Kabupaten Semarang Nomor 415.4/2351/PKS.DLH/2017 -697/1813 tanggal 25 Agustus 2017. Saldo piutang retribusi pelayanan persampahan per 31 Desember 2017 pada Dinas Lingkungan Hidup karena limpahan tupoksi dari Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp3.378.000,00 merupakan sisa piutang akibat saldo piutang retribusi pelayanan persampahan per 31 Desember 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp5.082.000,00 telah di setor ke Kas Daerah sebesar Rp780.000,00 pada tanggal 3 Maret 2017 dan sebesar Rp984.000,00 pada tanggal 7 Maret 2017. Saldo piutang retribusi pelayanan pasarper 31 Desember 2017 pada Dinas Koperasi UM, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp160.704.590,00 yaitu piutang retribusi pelayanan Pasar Bandarjo. Saldo piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah per 31 Desember 2017 sebesar Rp111.891.956,00 pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp31.841.956,00 merupakan sewa tanah dan bangunan rusunawa Ambarawa sebesar Rp21.021.606,00 dan rusunawa Gedang Anak sebesar Rp10.820.350,00 dan telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp31.841.956,00 pada tanggal 11 Januari 2018 dan pada Badan Keuangan Daerah sebesar Rp80.050.000,00 berupa sewa tempat untuk kantor kas atau ATM Bank Jateng. Saldo piutang retribusi penjualan produksi usaha daerah per 31 Desember 2017 sebesar Rp21.271.000,00 pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan berupa penjualan susu yang telah disetor ke Kas Daerah bulan Januari 2018. Saldo piutang retribusi izin mendirikan bangunan per 31 Desember 2017 sebesar Rp73.180.900 dan piutang retribusi izin gangguan per 31 Desember 2017 sebesar Rp115.759.700,00 pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 1.1.5.01.02 Penyisihan Piutang Retribusi…..………………...(Rp296.521.561,53) Nilai ini merupakan Penyisihan Piutang Retribusi Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: Penyisihan Piutang Retribusi:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Pelayanan Kesehatan



(1.647.775,00)



(0,00)



b.



Pelayanan Persampahan



(9.831.512,50)



(25.410,00)



185



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Penyisihan Piutang Retribusi:



Rp (160.704.590,00)



31 Desember 2016 Rp



c.



Pelayanan Pasar



d.



Pemakaian Kekayaan Daerah



e.



Penjualan Produksi Usaha Daerah



f.



Izin Mendirikan Bangunan



(26.749.949,00)



(838.876,00)



g.



Izin Gangguan



(34.400.070,25)



(2.584.564,25)



(296.521.561,53)



(80.982.489,99)



Jumlah



(77.449.690,00)



(63.081.309,78)



(5.249,74)



(106.355,00)



(78.700,00)



Piutang Retribusi Netto per 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang RetribusiNetto : a. b.



Piutang Retribusi Penyisihan Piutang Retribusi Jumlah



Rp 872.802.846,00 (296.521.561,53) 576.281.284,47



31 Desember 2016 Rp 784.009.687,00 (80.982.489,99) 703.027.197,01



Jumlah keseluruhan Piutang Retribusi Netto per 31 Desember 2017 Rp.576.281.284,97 atau mengalami penurunan 18,07%. Bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp703.027.197,01.



1.1.2.03 Piutang Lain-lain PAD Yang Sah……..………………....Rp12.015.747,00 Nilai ini merupakan Piutang Lain-lain PAD Yang Sah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Lain-lain PAD Yang Sah: Pendapatan Lain-lain PAD Yang Sah Jumlah



31 Desember 2016



Rp



Rp



12.015.747,00



14.906.400,00



12.015.747,00



14.906.400,00



Saldo piutang pendapatan lain-lain PAD yang sah per 31 Desember 2016 sebesar Rp14.906.400,00 pada PPKD merupakan piutang kepada PT. Taspen atas uang duka untuk PNS Kabupaten Semarang yang telah dibayarkan pada tanggal 18 Oktober 2017. Saldo piutang pendapatan lain-lain PAD yang sah per 31 Desember 2017 sebesar Rp12.015.747,00 merupakan piutang atas pendapatan lelang bengkok pada Kecamatan Bawen sebesar Rp6.550.747,00 dan Kecamatan Ungaran Barat sebesar Rp5.465.000,00. 1.1.5.01.03 Penyisihan Piutang Lain-lain PAD Yang Sah.................(Rp60.079,00) Nilai ini merupakan Penyisihan Piutang Lain-lain PAD Yang Sah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut:



186



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Penyisihan Piutang Lain-lain PAD Yang Sah: Pendapatan lain-lain PAD yang sah Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



(60.079,00)



(74.532,00)



(60.079,00)



(74.532,00)



Piutang lain-lain PAD Yang SahNetto per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Lain-lain PAD Yang SahNetto : a.



Piutang Pendapatan Lain-lain PAD Yang Sah



b.



Penyisihan Piutang lain-lain PAD Yang Sah Jumlah



31 Desember 2016



Rp



Rp



12.015.747,00



14.906.400,00



(60.079,00)



(74.532,00)



11.955.668,00



14.831.868,00



Jumlah keseluruhan Piutang Lain-lain PAD yang SahNetto per 31 Desember 2017 sebesar Rp11.955.668,00 atau mengalami penurunan 19,39%. bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp14.831.868,00.



1.1.2.04 Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya…………................Rp0,00 Nilai ini merupakan Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut:



Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



Piutang Tranfer Bagi Hasil PajakDaerah Jumlah



0,00



0,00



0,00



0,00



Tidak ada saldo piutang transfer bagi hasil pajakdaerah per 31 Desember 2016 maupun per 31 Desember 2017.



1.1.2.05 Piutang Pendapatan Lainnya……..………….........……..................Rp0,00 Nilai ini merupakan Piutang Pendapatan Lainnya Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: Piutang Pendapatan Lainnya: Pendapatan Lainnya Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp 0,00



8.033.300,00



0,00



8.033.300,00



187



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Saldo piutang pendapatan lainnya per 31 Desember 2016 sebesar Rp8.033.300,00 pada Dinas Pekerjaan Umum merupakan sewa tanah dan bangunan rusunawa Gedang Anak. Untuk tahun 2017 piutang ini sudah direklasifikasi ke akun piutang retribusi. 1.1.5.01.05 Penyisihan Piutang Pendapatan Lainnya...................................(Rp0,0) Nilai ini merupakan Penyisihan Piutang Pendapatan Lainnya Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Penyisihan PiutangPendapatan Lainnya:



31 Desember 2016



Rp



Rp



Pendapatan lainnya Jumlah



(0)



(40.166,50)



(0)



(40.166,50)



Piutang Pendapatan LainnyaNetto per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: Piutang Pendapatan LainnyaNetto :



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Piutang Pendapatan Lainnya



0,00



b.



Penyisihan Piutang Pendapatan Lainnya



(00)



(40.166,50)



0,00



7.993.133,50



Jumlah



8.033.300,00



Jumlah keseluruhan Piutang Pendapatan LainnyaNetto per 31 Desember 2017 sebesar Rp0,00atau mengalami penurunan100,00%. bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp7.993.133,50.



1.1.4 PIUTANG LAINNYA…………………………………...Rp15.494.275.609,00 Nilai ini merupakan Piutang Lainnya Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Lainnya:



Rp



Piutang Lain-lain Jumlah



31 Desember 2016 Rp



15.494.275.609,00



16.992.097.832,00



15.494.275.609,00



16.992.097.832,00



1.1.5.02 Penyisihan Piutang Lainnya………….………….........(Rp544.084.171,83) Nilai ini merupakan penyisihan dari Piutang Lain-lain Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Penyisihan Piutang Lainnya:



Rp



Penyisihan Piutang Lain-lain Jumlah



31 Desember 2016 Rp



(544.084.171,83)



(431.105.286,09)



(544.084.171,83)



(431.105.286,09)



188



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Piutang Lainnya Netto per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Lainnya Netto : a.



Piutang Lain-lain



b.



Penyisihan Piutang Lain-lain



Rp



Rp



15.494.275.609,00 Jumlah



31 Desember 2016 16.992.097.832,00



(544.084.171,83)



(431.105.286,09)



14.950.191.437,17



16.560.992.545,91



Jumlah keseluruhan Piutang LainnyaNetto per 31 Desember 2017 sebesarRp14.950.191.437,17 atau mengalami penurunan sebesar 9,73%. bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp16.560.992.545,91, dengan rincian sebagai berikut: 1.1.4.06 Piutang Lain-lain……..................................................Rp15.494.275.609,00 Jumlah tersebut merupakan PiutangKabupaten Semarang per 31 Desember 2017dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016sebagai berikut: Piutang Lain-lain:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Piutang Kepada Askes



0,00



0,00



b.



Piutang Kepada Jamkesmas



0,00



0,00



c.



Piutang Kepada Jamkesda



0,00



0,00



d.



Piutang Pelayanan Kesehatan Kepada Perusahaan



640.668.532,00



697.754.071,00



e.



Piutang Asuransi Jiwa InHealth (AJII)



f.



Piutang Pasien Umum



g.



Piutang Kepada BPJS Jumlah



4.710.949,00



4.893.951,00



481.169.671,00



446.581.217,00



14.367.726.457,00



15.842.868.593,00



15.494.275.609,00



16.992.097.832,00



1.1.5.02.06 Penyisihan Piutang Lain-lain……………..............(Rp544.084.171,83) Nilai ini merupakan Penyisihan Piutang Lain-lain Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: Penyisihan Piutang Lain-lain:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Askes



(0,00)



(0,00)



b.



Jamkesmas



(0,00)



(0,00)



c.



Jamkesda



d.



Pelayanan Kesehatan kepada Perusahaan



e.



Asuransi Jiwa in Health (AJII)



f.



Pasien Umum



g.



Pasien BPJS Jumlah



(0,00)



(0,00)



(90.809.407,12)



(20.542.453,87)



(23.554,75)



(24.469,76)



(381.412.577,67)



(331.324.019,50)



(71.838.632,29)



(79.214.342,96)



(544.084.171,83)



(431.105.286,09)



189



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Piutang Lain-lainNetto per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: Piutang Lain-lainNetto :



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



15.494.275.609,00



a.



Piutang Lain-lain



b.



Penyisihan Piutang Lain-lain Jumlah



16.992.097.932,00



(544.084.171,83)



(431.105.286,09)



14.950.191.437,17



16.560.992.545,91



Jumlah keseluruhan Piutang Lain-lain Netto per 31 Desember 2017 sebesar Rp14.950.191.437,17 atau mengalami penurunan sebesar 9,73%bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp16.560.992.545,91. 1.1.4.06.03 Piutang Kepada Jamkesda…………………….......……….Rp0,00 Jumlah tersebut merupakan Piutang pada Jamkesda pada RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: Piutang Kepada Jamkesda yang dikelola SKPD:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



RSUD Ambarawa



0,00



b.



RSUD Ungaran



0,00



0,00



0,00



0,00



Jumlah



0,00



Piutang Jamkesda pada Neraca Kabupaten Semarang sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 sudah tidak disajikan karena merupakan piutang Kabupaten Semarang dalam hal ini RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran terhadap Bendahara Umum Daerah Kabupaten Semarang atau Kas Daerah Kabupaten Semarang (Dinas Kesehatan). Penyajian di CaLK hanya untuk kepentingan pengungkapan. Piutang Jamkesda sebesar Rp332.476.914,00 yaitu pada RSUD Ambarawa sebesar Rp261.522.800,00 dan pada RSUD Ungaran sebesar Rp70.954.114,00 akan dibayar pada tahun 2017 melalui belanja langsung pada Dinas Kesehatan.



1.1.4.06.04 Piutang Pelayanan Kesehatan Kepada Perusahaan............................................................Rp640.668.532,00 Jumlah tersebut merupakan Piutang Pelayanan Kesehatan pada Perusahaan pada RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: Piutang Kepada Pelayanan Kesehatan Kepada Perusahaan yang dikelola SKPD: a.



RSUD Ambarawa



b.



RSUD Ungaran Jumlah



31 Desember 2017 Rp



31 Desember 2016 Rp



232.403.715,00



304.024.285,00



408.264.817,00



393.729.786,00



640.668.532,00



697.754.071,00



190



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Penyisihan Piutang Kepada Pelayanan Kesehatan Kepada Perusahaan:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



RSUD Ambarawa



(77.992.271,89)



(13.974.834,93)



b.



RSUD Ungaran



(12.817.135,23)



(6.567.618,94)



(90.809.407,12)



(20.542.453,87)



Jumlah



Piutang Kepada Pelayanan Kesehatan Kepada PerusahaanNetto : a. b.



RSUD Ambarawa RSUD Ungaran Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp 154.411.443,11 395.447.681,77 549.859.124,88



Rp 290.049.450,07 387.162.167,06 677.211.617,14



Jumlah piutang pelayanan kesehatan kepada perusahaan Netto per 31 Desember 2017sebesar Rp640.668.532,00. Rincian piutang pelayanan kesehatan kepada perusahaan pada RSUD Ambarawa dengan rincian sebagai berikut: Piutang Kepada Pelayanan Kesehatan Kepada Perusahaan yang RSUD Ambarawa:



31 Desember 2017 Rp



1.



JR



56.424.260,00



2.



ESDP



3.



H



4.



TC



132.969.375,00



5.



MG



12.517.300,00



6.



KAI



0,00



7.



MP



8.



P



9.



SSJG



10.



SM



188.900,00



11.



SG



0,00



12.



YT



0,00



13.



TB



101.200,00



14.



AK



13.383.100,00



15.



T



8.284.800,00



16.



P



0,00



17.



P



1.658.080



18.



KBPP



0,00 72.000,00



0,00 4.817.700,00 0,00



1.987.000,00 Jumlah



Piutang Kepada Pelayanan Kesehatan Kepada Perusahaan yang RSUD Ungaran:



232.403.715,00



31 Desember 2017 Rp



1.



ESDP



2.



USG



0,00



3.



B



0,00



4.



N



443.634,00



5.



PP



321.018,00



6.



GF



18.866.087,00



7.



PIS



8.



PMS



9.



AS



0,00



10.



S



0,00



13.538.788,00



465.941,00 1.242.965,00



191



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Piutang Kepada Pelayanan Kesehatan Kepada Perusahaan yang RSUD Ungaran:



Rp



11.



BIG



0,00



12.



SM



15.698.205,00



13.



MP



0,00



14.



VL



0,00



15.



MIG



16.



LP



0,00



17.



K



0,00



18.



S



0,00



19.



H



527.240,00



20.



H



16.479.072,00



21.



TC



276.127.798,00



22.



N



23.



K



24.



GI



635.430,00



25.



ISG



296.705,00



26.



AIC



27.



JR



28.



TB



29.



GMS



30.



BKKBN



7.417.163,00



0,00 0,00



0,00 40.302.557,00 0,00 15.302.275,00 599.939,00 Jumlah



408.264.817,00



1.1.4.06.05 Piutang Pada Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (AJII)..........................................................................Rp4.710.949,00 Jumlah tersebut merupakan Piutangpada Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (AJII) pada RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016sebagai berikut: Piutang Asuransi Jiwa InHealth (AJII) yang dikelola SKPD: a.



RSUD Ambarawa



b.



RSUD Ungaran Jumlah



Penyisihan Piutang Asuransi Jiwa inHealth (AJII): a.



RSUD Ambarawa



b.



RSUD Ungaran



Piutang Asuransi Jiwa inHealth (AJII) Netto : RSUD Ambarawa



b.



RSUD Ungaran



31 Desember 2016



Rp



Rp



4.646.347,00



3.468.122,00



64.602,00



1.425.829,00



4.710.949,00



4.893.951,00



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



(23.231,74) Jumlah



a.



31 Desember 2017



Jumlah



(17.340,61)



(323,01)



(7.129,15)



(23.554,75)



(24.469,76)



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



4.623.115,26



3.450.781,39



64.278,99



1.418.699,85



4.687.394,25



4.869.481,24



192



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Jumlah piutang Asuransi Jiwa inHealth Netto per 31 Desember 2017 sebesar Rp4.687.394,25. 1.1.4.06.06 Piutang Pasien Umum………..……......…….....Rp481.169.671,00 Jumlah tersebut merupakan PiutangPasien Umum pada RSUD Ambarawa dan RSUD Ungarandengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Pasien Umum yang dikelola SKPD: a.



RSUD Ambarawa



b.



RSUD Ungaran



Rp



Jumlah



a.



RSUD Ambarawa



b.



RSUD Ungaran



268.752.150,00



203.245.971,00



177.829.067,00



481.169.671,00



446.581.217,00



Rp



Jumlah



31 Desember 2016 Rp



(266.240.957,25)



(223.685.416,00)



(115.171.620,42)



(107.638.603,50)



(381.412.577,57)



(331.324.019,50)



31 Desember 2017



Piutang Pasien Umum Netto :



Rp



277.923.700,00



31 Desember 2017



Penyisihan Piutang Pasien Umum:



31 Desember 2016



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



RSUD Ambarawa



11.682.742,75



45.066.734,00



b.



RSUD Ungaran



88.074.350,58



70.190.463,50



99.757.093,33



115.257.197,50



Jumlah



Jumlah piutang pasien umum Netto per 31 Desember 2017 sebesar Rp99.757.093,33. 1.1.4.06.07 Piutang Kepada BPJS………………........…Rp14.367.726.457,00 Jumlah tersebut merupakan Piutang BPJS pada RSUD Ambarawa, RSUD Ungaran danDinas Kesehatan (BLUD-Puskesmas)dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016sebagai berikut: Piutang kepada BPJS yang dikelola SKPD:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



RSUD Ambarawa



8.087.120.957,00



9.288.881.638,00



b.



RSUD Ungaran



5.978.750.500,00



6.553.986.955,00



c.



Dinas Kesehatan (BLUD-Puskesmas) Jumlah



0,00



14.367.726.457,00



15.842.868.593,00



31 Desember 2016



Penyisihan Piutang BPJS: a.



301.855.000,00



Rp



31 Desember 2016 Rp



RSUD Ambarawa



(40.435.604,79)



(34.417.101,32)



b.



RSUD Ungaran



(29.893.752,50)



(15.474.693,43)



c.



Dinas Kesehatan (BLUD-Puskesmas) Jumlah



(1.509.275,00)



0,00



(71.836.632,29)



(49.891.794,75)



193



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Piutang BPJS Netto : a.



Rp



31 Desember 2016 Rp



RSUD Ambarawa



8.046.685.352,21



9.242.437.229,82



b.



RSUD Ungaran



5.948.856.747,50



6.521.217.020,22



c.



Dinas Kesehatan (BLUD-Puskesmas)



300.345.725,00



0,00



14.295.887.824,71



15.763.654.250,04



Jumlah



Jumlah piutang BPJS Netto Rp14.295.887.824,71.



per 31 Desember 2017 sebesar



1.1.6.BELANJA DIBAYAR DIMUKA………………………...Rp2.144.558.321,02 Nilai ini merupakan Belanja Dibayar Dimuka Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian sebagai berikut: Beban Dibayar Dimuka:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Belanja Pegawai Dibayar Dimuka



0,00



0,00



b.



Belanja Barang Dibayar Dimuka



0,00



0,00



c.



Belanja Jasa Dibayar Dimuka



2.128.736.320,02



2.086.754.065,28



d.



Belanja Pemeliharaan Dibayar Dimuka



15.822.001,00



10.701.398,20



e.



Belanja Lainnya Jumlah



0,00



0,00



2.144.558.321,02



2.097.455.463,48



Jumlah keseluruhanBelanja Dibayar Dimukaper 31 Desember 2017 sebesarRp2.144.558.321,02atau mengalami peningkatan sebesar 2,25%. bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp2.097.455.463,48, dengan rincian sebagai berikut: 1.1.6.03 Belanja Jasa Dibayar di muka …….............................Rp2.128.736.320,02 BelanjaJasa Dibayar Dimuka: a.



Belanja Jasa Dibayar Dimuka



b.



Belanja Sewa Dibayar Dimuka



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



2.128.736.320,02 Jumlah



2.086.754.065,28



0,00



0,00



2.128.736.320,02



2.086.754.065,28



Jumlah tersebut merupakan Belanja Jasa Dibayar Dimuka per 31 Desember 2017 yang ada pada instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut:



Belanja Jasa Dibayar Dimuka terdapat pada: a.



Badan Keuangan Daerah-Asuransi gedung bangunan dan kendaraan dinas



b.



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



871.518.290,01



693.403.498,09



6.604.273,97



6.604.273,97



194



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Belanja Jasa Dibayar Dimuka terdapat pada:



31 Desember 2016



Rp



Rp



c.



Badan Keuangan Daerah-Asuransi pasar



237.841.552,43



223.283.709,74



d.



Badan Keuangan Daerah-Asuransi Pasar



987.917.409,08



1.138.607.788,96



e.



RSUD Ambarawa-Asuransi Dokter



24.854.794,52



24.854.794,52



f.



Dinas Kesehatan-Asuransi Kesehatan kepada BPJS Jumlah



0,00



0,00



2.128.736.320,02



2.086.754.065,28



Belanja Dibayar Dimuka terdiri dari: PREMI ASURANSI a.



Badan Keuangan Daerah



Rp



871.518.290,01



Sisa Nilai Pertanggungan dari Belanja Asuransi Gedung Bangunan dan Kendaraan Dinas berdasarkan Kontrak Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan PT Jasa Asuransi Indonesia Cabang Semarang dengan Nomor Polis 407.229.200.17.00031/000/000, 407.601.200.17.00238/000/000



dan



407.605.200.17.00484/000/000



dengan



masa



pertanggungan 1 tahun dari tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan 22 Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut: -



Nilai Pertanggungan (Kontrak)



Rp



896.068.101,00



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



24.549.810,99



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



Rp



871.518.290,01



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



Rp



6.604.273,97



(22 Desember 2017 sampai dengan 31 Desember 2017) b.



Sisa Nilai Pertanggungan dari Belanja Asuransi Kebakaran dan Gempa Bumi berdasarkan kontrak kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan PT Asuransi Sarana Lindung Upaya Semarang dengan Nomor



Polis 010.765.00001.00.1017 dengan masa



pertanggungan 1 tahun dari tanggal 7 Oktober 2017 sampai dengan 7Oktober 2018, dengan rincian sebagai berikut: -



Nilai Pertanggungan (Kontrak)



Rp



8.640.000,00



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



2.035.726,03



Rp



6.604.273,97



Rp



237.841.552,43



(7Oktober 2017 sampai dengan 31 Desember 2017) c.



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



Badan Keuangan Daerah Premi Asuransi Pasar Kabupaten Semarang antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan PT. Jasa Asuransi Indonesia dengan Nomor Polis 407.205.200.17.00001/000/000 dengan masa pertanggungan 1 tahun dari tanggal 16 Mei 2017 sampai dengan 16 Mei 2018, dengan rincian sebagai berikut: -



Nilai Pertanggungan (Kontrak)



Rp



643.053.086,20



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



405.211.533,77



(16 Mei 2017 sampai dengan 31 Desember 2018)



195



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



PREMI ASURANSI Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



d.



Badan Keuangan Daerah



Rp



237.841.552,43



Rp



987.917.409,08



Premi Asuransi Pasar Kabupaten Semarang antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan PT. Bumida Bumiputera dengan Nomor Polis 1007011117120000



dengan masa



pertanggungan 1 tahun dari tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan 13 Desember 2018, dengan rincian sebagai berikut: -



Nilai Pertanggungan (Kontrak)



Rp



1.042.167.209,00



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



54.249.799,92



Rp



987.917.409,08



Rp



24.854.794,52



(1 Desember 2017 sampai dengan 31 Desember 2017) e.



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



RSUD Ambarawa Premi Asuransi Dokter antara RSUD Ambarawa dengan PT. Jasa Asuransi Indonesia dengan Nomor Polis 407.724.200.17.00003/000/000 dengan masa pertanggungan 1 tahun dari tanggal 30 April 2017 sampai dengan 30 April 2018,dengan rincian sebagai berikut: -



Nilai Pertanggungan (Kontrak)



Rp



75.600.000,00



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



50.745.205,48



Rp



24.854.794,52



Rp



0,00



(30 April 2017 sampai dengan 31 Desember 2017) f.



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



Dinas Kesehatan Jaminan kesehatan kepada BPJS, di dasari pada: -



Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Nomor 7951/Dinkes Kab. Semarang/2016, Nomor 157/KTR/VI-12/1216 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang dan Keputusan Bupati Semarang Nomor 441.91/0137/2017 tentang Penetapan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penerima Bantuan Iuran yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang pada APBD Kabupaten Semarang TA 2017.



-



Adendum Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Semarang dengan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Nomor 441.91/3666.1/2017, Nomor 145/KTR/VI-12/0717 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang dan Keputusan Bupati Semarang Nomor 441.91/0414/2017 tentang Perubahan Penetapan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penerima Bantuan Iuran yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang pada APBD Kabupaten Semarang TA 2017.



Belanja premi Tahun 2017 terrkait asuransi kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang, dilakukan 5 kali melalui SP2D nomor 000030/LS/2017 tanggal 21 Pebruari 2017 sebesar Rp2.034.396.000,00untuk masa pertanggungan bulan Januari sd Maret 2017, SP2D nomor 00262/LS/2017 tanggal 9 Mei 2017 sebesar Rp2.034.419.000,00 untuk masa pertanggungan bulan April sd Juni 2017, SP2D nomor 00615/LS/2017 tanggal 2 Agustus 2017 sebesar Rp2.034.465.000,00 untuk masa



196



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



PREMI ASURANSI pertanggungan bulan Juli sd September 2017, SP2D nomor 01206/LS/2017 tanggal 1 Nopember 2017 sebesar Rp2.072.392.000,00 untuk masa pertanggungan bulan Oktober sd Desember 2017, dan SP2D nomor 01812/LS/2017 tanggal 14 Desember 2017 sebesar Rp57.638.000,00 untuk masa pertanggungan bulan Desember 2017 (kekurangan). Total nilai pertanggungan tahun 2017 adalah Rp.8.233.310.000,00 yang habis masa pertanggungannya di tahun 2017 juga. -



Nilai Pertanggungan



Rp



8.233.310.000,00



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



8.233.310.000,00



-



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



Rp



0,00



1.1.6.04 Belanja Pemeliharaan Dibayar Dimuka...........................Rp15.822.001,00 31 Desember 2017



Belanja Pemeliharaan Dibayar Dimuka: Belanja Pemeliharaan Dibayar Dimuka Jumlah



31 Desember 2016



Rp



Rp



15.822.001,00



10.701.398,20



15.822.001,00



10.701.398,20



Jumlah tersebut merupakan BelanjaPemeliharaan Dibayar Dimuka per 31 Desember 2017 yang ada di Badan Keuangan Daerah dengan penjelasan sebagai berikut: BELANJA PEMEILHARAAN Badan Keuangan Daerah, terdiri dari: Oracle Data Base merupakan lisensi data base untuk aplikasi PBB-P2 dengan masa 1



15.822.001,00 Rp



10.495.809,00



tahun.



b.



c.



-



Nilai Pertanggungan



Rp



13.585.000,00



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



3.089.191,00



-



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



Rp



10.495.809,00



Rp Rp



0,00 0,00



Eset End Point, merupakan soft ware antivirus yang ada di PC SIPKD Nilai Pertanggungan -



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



0,00



-



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



Rp



0,00



Rp



5.326.192,00



Renewal Ats Oracle form and report, merupakan lisensi untuk sistem aplikasi PBB-P2 dengan masa 1 tahun. -



Nilai Pertanggungan



Rp



20.681.490,00



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



15.355.298,00



-



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



Rp



5.326.192,00



197



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.1.7 PERSEDIAAN ..................................................................Rp16.406.196.388,71 Nilai tersebut merupakan saldo Persediaan per 31 Desember 2017 yang terdiri dari: 31 Desember 2017



Persediaan: a.



Rp



Bahan Pakai Habis



31 Desember 2016 Rp



2.922.214.562,48



2.433.739.540,00 9.427.184.952,19



b.



Bahan/Material



13.203.884.377,23



c.



Barang Lainnya



280.097.449,00



173.266.035,00



16.406.196.388,71



12.034.190.527,19



Jumlah



Jumlah keseluruhanPersediaan per 31 Desember 2017 sebesarRp16.406.196.388,71atau mengalami peningkatan sebesar36,33%.Bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp12.034.190.527,19, dengan rincian sebagai berikut:



1.1.7.01 Persediaan Bahan Pakai Habis……………………….Rp2.922.214.562,48 Nilai tersebut merupakan saldo Persediaan Bahan Pakai Habis per 31 Desember 2017dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Persediaan Bahan Pakai Habis: a.



Rp



31 Desember 2016 Rp



Alat Tulis Kantor



547.663.486,00



419.848.005,00



b.



Alat Listrik dan Elektronik



235.135.250,00



133.304.240,00



c.



Perangko, Meterai dan Benda Pos Lainnya



10.908.500,00



5.463.900,00



d.



Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih



83.872.381,00



46.977.950,00



e.



Isi Tabung Pemadam Kebakaran



17.660.000,00



4.650.000,00



f.



Isi Tabung Gas



290.000,00



345.000,00



g.



Air Minum Isi Ulang



h.



Bahan Pakai Habis Kesehatan Medis



i.



Bahan Pakai Habis Kesehatan Non Medis



167.964.661,00



242.323.020,00



j.



Barang Cetakan



691.687.208,50



582.309.433,00



2.922.214.562,48



2.433.739.540,00



Jumlah



154.000,00



90.000,00



1.166.728.575,98



998.427.992,00



Saldo Persediaan Bahan Pakai Habis per 31 Desember 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut: Persediaan Bahan Pakai Habis per SKPD:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp 267.694.362,00



1



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga



400.763.253,00



2



Dinas Kesehatan



512.233.528,66



161.591.265,00



3



RSUD Ambarawa



143.073.496,32



126.177.587,00



4



RSUD Ungaran



117.052.948,00



100.771.078,00



5



DPU



204.766.500,00



120.361.890,00



6



Satpol PP



706.000,00



968.050,00



198



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Persediaan Bahan Pakai Habis per SKPD:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



7



BPBD



3.814.600,00



8



Dinas Sosial



606.100,00



854.000,00



1.840.400,00



9



Dinas Tenaga Kerja



10



Dinas PP PA dan KB



11



Dinas Lingkungan Hidup



12



Dinas Kependudukan dan Capil



13



Dispermasdes



14



Dinas Perhubungan



15



Dinas Komunikasi dan Informatika



6.874.200,00



0,00



16



Dinas Koperasi, UKM dan perindag



85.167.311,50



136.561.654,00



17



DPMPTSP



8.665.250,00



3.170.000,00



18



Dinas Kearsipan dan Perpustakaan



19



Dinas Pariwisata



20



Kantor Ketahanan Pangan-Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



21



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



22



Dinas Peternakan dan Perikanan-Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



23



Inspektorat Daerah



24



Barenlitbangda



25



Badan Keuangan Daerah



26



Badan Kepegawaian Daerah



2.727.900,00



4.325.900,00



27



Sekretariat Daerah



9.809.440,00



12.107.300,00



28



Sekretariat Dewan



17.054.400,00



1.118.700,00



29



Kantor Kesbang dan politik



134.000,00



1.057.000,00



30



Kecamatan Getasan



104.800,00



126.000,00



31



Kecamatan Tengaran



665.000,00



379.000,00



32



Kecamatan Susukan



221.000,00



156.000,00



33



Kecamatan Suruh



552.000,00



710.000,00



34



Kecamatan Pabelan



600.000,00



354.800,00



35



Kecamatan Tuntang



344.000,00



293.000,00



36



Kecamatan Banyubiru



369.000,00



969.000,00



37



Kecamatan Jambu



1.050.700,00



174.000,00



38



Kecamatan Sumowono



1.445.200,00



577.500,00



39



Kecamatan Ambarawa



3.574.100,00



397.200,00



40



Kecamatan Bawen



742.000,00



130.000,00



41



Kecamatan Bringin



119.000,00



131.000,00



42



Kecamatan Bergas



1.875.900,00



555.000,00



43



Kecamatan Pringapus



217.000,00



164.000,00



44



Kecamatan Bancak



132.000,00



117.000,00



45



Kecamatan Kaliwungu



613.000,00



266.000,00



46



Kecamatan Ungaran Barat



767.600,00



530.900,00



47



Kecamatan Ungaran Timur



1.295.400,00



629.000,00



48



Kecamatan Bandungan



0,00



250.000,00



49



Kelurahan Gondoriyo



0,00



639.000,00



50



Kelurahan Ngampin



0,00



224.000,00



51



Kelurahan Pojoksari



0,00



0,00



52



Kelurahan Tambakboyo



0,00



86.000,00



53



Kelurahan Lodoyong



0,00



154.000,00



54



Kelurahan Kupang



0,00



121.000,00



55



Kelurahan Kranggan



0,00



240.000,00



2.741.200,00



0,00



792.989.586,00



1.051.810.275,00



0,00



433.000,00



385.143.574,00



134.192.734,00



863.800,00



643.800,00



88.091.470,00



139.736.855,00



419.000,00



119.000,00



12.375.795,00



6.343.300,00



0,00



124.500,00



40.383.510,00



4.925.610,00



0,00



85.951.530,00



647.000,00



450.600,00



3.655.900,00



2.549.850,00



66.519.200,00



55.394.300,00



199



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Persediaan Bahan Pakai Habis per SKPD:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



56



Kelurahan Panjang



0,00



57



Kelurahan Baran



0,00



181.200,00



58



Kelurahan Bandungan



0,00



181.000,00



59



Kelurahan Bawen



0,00



215.300,00



60



Kelurahan Harjosari



0,00



181.000,00



61



Kelurahan Ngempon



0,00



66.400,00



62



Kelurahan Karangjati



0,00



247.900,00



63



Kelurahan Wujil



0,00



249.000,00



64



Kelurahan Bergas Lor



0,00



238.000,00



65



Kelurahan Pringapus



0,00



557.100,00



66



Kelurahan Candirejo



0,00



105.600,00



67



Kelurahan Genuk



0,00



340.000,00



69



Kelurahan Ungaran



0,00



139.200,00



70



Kelurahan Bandarjo



0,00



184.000,00



71



Kelurahan Langensari



0,00



204.200,00



72



Kelurahan Sidomulyo



0,00



138.600,00



73



Kelurahan Kalirejo



0,00



312.700,00



74



Kelurahan Susukan



0,00



186.000,00



75



Kelurahan Gedang Anak



0,00



196.800,00



76



Kelurahan Beji



0,00



202.000,00



2.922.214.562,48



2.433.739.540,00



Jumlah



213.500,00



1.1.7.02 Persediaan Bahan/Material……………..……….......Rp13.203.884.377,23 Nilai tersebut merupakan saldo Persediaan Bahan/Material per 31 Desember 2017 dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: Persediaan Bahan/Material: a.



Bahan Baku Bangunan



b.



Bahan/Bibit Tanaman



c.



Bibit Ternak



d.



Bahan Obat-obatan



e.



Bahan Kimia



f.



Bahan Makanan Pokok



g.



Bahan Pakan Ternak



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



108.587.528,00



0,00



1.139.000,00



0,00



121.540.000,00



80.038.000,00



12.066.136.530,27



8.557.188.386,81



617.520.547,86



429.296.974,38



11.179.671,10



7.041.460,00



245.041.100,00



242.719.362,00



h.



Cinderamata, Fandel, Plakat



2.590.000,00



1.600.000,00



i.



Perlengkapan Pelatihan, Rapat, Sosialisasi, Pameran dan Sejenisnya



2.040.000,00



250.000,00



j.



Perlengkapan Rumah Tangga Kanor



k.



Alat-alat Olah Raga



l.



Alat Praktik/ Peraga



m.



Bahan Laboratorium



n.



Bahan Percontohan



30.000,00



0,00 20.230.000,00 Jumlah



Saldo



0,00 0,00



Persediaan



Bahan/Material



101.200.769,00



7.850.000,00



7.850.000,00



13.203.884.377,23



9.427.184.952,19



per



31



Desember



2017



dapat



200



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



dijelaskansebagai berikut: Persediaan Bahan/Material per SKPD:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



1



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepmudaan dan Olah Raga



2



Dinas Kesehatan



3



RSUD Ambarawa



1.797.084.785,34



1.516.971.230,17



4



RSUD Ungaran



2.228.226.306,00



1.687.654.174,00



5



DPU



108.587.528,00



0,00



6



BPBD



850.000,00



0,00



7



DLH



8



Dinas Koperasi, UKM dan perindag



9



Dinas Kearsipan dan Perpustakaan



10



Sekretariat Dewan



11



Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan-Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



12



Dinas Peternakan dan Perikanan



13



Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik



14



Kecamatan Bergas Jumlah



800.000,00



960.000,00



8.277.571.877,89



5.582.604.086,02



162.827.840,00



0,00



7.850.000,00



7.850.000,00



410.000,00



0,00



1.380.000,00



640.000,00



616.226.040,00



300.433.100,00



0,00



330.072.362,00



2.040.000,00



0,00



30.000,00



0,00



13.203.884.377,23



9.427.184.952,19



1.1.7.03 Persediaan Barang Lainnya……………….........……....Rp280.097.449,00 Nilai tersebut merupakan saldo Persediaan Barang Lainnya per 31 Desember 2017 dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: Persediaan Barang Lainnya: a.



Hibah Barang Yang Akan Diberikan Kepada Masyarakat



b.



Bantuan Sosial Barang Yang Akan Diberikan Kepada Masyarakat



c.



Persediaan Lainnya Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



25.000.000,00



0,00



245.514.949,00



173.266.035,00



9.582.500,00



0,00



280.097.449,00



173.266.035,00



Saldo Persediaan Barang Lainnya per 31 Desember 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut: Persediaan Barang Lainnya per-SKPD 1



RSUD Ambarawa



2



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



3



BPBD



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



9.582.500,00



Jumlah



0,00



25.000.000,00



0,00



245.514.949,00



173.266.035,00



280.097.449,00



173.266.035,00



201



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.2 INVESTASI JANGKA PANJANG .................................Rp115.273.646.238,22 Nilai tersebut merupakan total investasi jangka panjang Pemerintah Kabupaten Semarang posisi per 31 Desember 2017 yang terdiri atas: Investasi Jangka Panjang: a.



Investasi Non Permanen



b.



Investasi Permanen Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp 0,00



0,00



115.273.646.238,22



96.875.078.654,57



115.273.646.238,22



96.875.078.654,57



1.2.1 INVESTASI JANGKA PANJANG NON PERMANEN......................Rp0,00 Nilai ini merupakan nilai bersih atau nilai yang dapat direalisasikan dari investasi non permanen yang merupakan Investasi Non Permanen Lainnya yaitu Dana Bergulir per 31 Desember 2017 dengan rincian sebagai berikut: Investasi Non Permanen: a.



Dana Bergulir



b.



Dana Bergulir Diragukan Tertagih (Penyisihan)



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



3.522.536.931,00



3.522.536.931,00



(3.522.536.931,00)



(3.522.536.931,00)



0,00



0,00



Jumlah



1.2.1.04 Dana Bergulir..................................................................Rp3.522.536.931,00 Nilai ini merupakan nilai Investasi Non Permanen Lainnya yaitu Dana Bergulirper 31 Desember 2017. Dana bergulir ini dikelola oleh beberapa Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Berikut rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 selengkapnya: 31 Desember 2017



Dana Bergulir:



Rp



31 Desember 2016 Rp



a.



Bagian Perekonomian Setda



426.965.249,00



426.965.249,00



b.



Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperasi)



61.147.940,00



61.147.940,00



c.



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



1.382.696.467,00



1.382.696.467,00



d.



Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Perdagangan) Jumlah



1.651.727.275,00



1.651.727.275,00



3.522.536.931,00



3.522.536.931,00



1.2.1.04.02 Dana Bergulir Diragukan Tertagih (Penyisihan).....................................................(Rp3.522.536.931,00) Nilai ini merupakan nilai Dana Bergulir diragukan tertagih yang terdiri dari dana bergulir tidak dapat ditagihper 31 Desember 2017 sebesar (Rp3.522.536.931,00).Sesuai Peraturan Bupati Semarang Nomor 73 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang. Dengan rincian per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut:



202



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No.



SKPD



SALDO 2017



MACET



DIRAGUKAN



KURANG



LANCAR



426.965.249,00



426.965.249,00



0,00



LANCAR 0,00



Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperasi)



61.147.940,00



61.147.940,00



0,00



0,00



0,00



c.



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



1.382.696.467,00



1.382.696.467,00



0,00



0,00



0,00



d.



Dinas KoperasiUMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Perdagangan)



1.651.727.275,00



1.651.727.275,00



0,00



0,00



0,00



Jumlah



3.522.536.931,00



3.522.536.931,00



0,00



0,00



0,00



a.



Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah



b.



0,00



a. Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Saldo sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp426.965.249,00 merupakan jumlah pokok semua. Tidak ada pengurangan atau penyetoran selama tahun 2017, sehingga dana bergulir Bagian Perekonomian Setda masuk kategori macet sebesar Rp426.965.249,00. b. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperasi) Saldo sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp61.147.940,00merupakan jumlah pokok semua. Tidak ada pengurangan atau penyetoran selama tahun 2017, sehingga dana bergulir Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperasi) masukkategori macetsebesar Rp61.147.940,00. c. Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Saldo sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp1.382.696.467,00masuk dalam kategori macet. Tidak ada pengurangan atau penyetoran selama tahun 2017. d. Dinas Koperasi, (Perdagangan)



UMKM,



Perindustrian



dan



Perdagangan



Saldo per 31 Desember 2017 sebesar Rp1.651.727.275,00 masuk dalam kategori macet. Tidak ada pengurangan atau penyetoran selama tahun 2017.



1.2.2 INVESTASI PERMANEN............................................Rp115.273.646.238,22 Investasi permanen merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada beberapa Perusahaan Daerah yang ada di Kabupaten Semarang dan Perusahaan Lainnya per 31 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut:



203



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Investasi Permanen: Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Jumlah



31 Desember 2016



Rp 115.273.646.238,22 115.273.646.238,22



Rp 96.875.078.654,57 96.875.078.654,57



1.2.2.01 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah .................Rp.115.273.646.238,22 Investasi Permanen adalah penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Semarang dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Penyertaan Modal Pemerintah Daerah: a.



31 Desember 2016



Rp



Rp



Bank Jateng



37.752.000.000,00



23.100.000.000,00



b.



PDAM Kabupaten Semarang



62.971.904.821,00



59.858.595.591,00



c.



Apotik Sidowaras I dan III



1.439.241.507,55



1.413.068.591,55



d.



Badan Kredit Produksi Desa (BKPD)



44.280.269,74



(198.732.466,02)



e.



Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jateng (PRPP)



223.000.000,00



223.000.000,00



f.



BPR – BKK Ungaran



8.013.041.704,25



8.013.041.704,25



g.



BPR – BKK Susukan



4.830.177.935,68



4.466.105.233,80



115.273.646.238,22



96.875.078.654,57



Jumlah



Nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Semarang pada tahun 2017 tercatat sebesar Rp115.273.646.238,22 dan pada tahun 2016 tercatat sebesar Rp96.875.078.654,57atau terdapat kenaikan sebesar Rp18.398.567.583,65 atau kenaikan 18,99% dari tahun 2016. Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Semarang pada Bankdan Perusahaan Milik Daerah per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2016 dapat dirinci sebagai berikut: No



Uraian



31 Desember 2016



Metode penilaian



% Kepemilikan



31 Desember 2016 Audited



a.



Bank BPD Jateng



37.752.000.000,00



Metode biaya



1,28



23.100.000.000,00



b.



PDAM Kab. Semarang



62.971.904.821,00



Metode ekuitas



100,00



59.858.595.591,00



c.



Apotik Sidowaras I & III



1.439.241.507,55



Metode ekuitas



100,00



1.413.068.591,55



d.



PT LKM BKPD Mitra Sejahtera



44.280.269,74



Metode ekuitas



55,16



(198.732.466,02)



e.



PRPP



f.



PD BPR - BKK Ungaran



g.



PD BKK Susukan Jumlah Penyertaan Modal



223.000.000,00



Metode biaya



1,03



223.000.000,00



8.013.041.704,25



Metode biaya



19,46



8.013.041.704,25



4.830.177.935,68



Metode ekuitas



65,30



115.273.646.238,22



4.466.105.233,80 51.837.273.792,66



Pengelolaan BUMD di Kabupaten Semarang sampai dengan Tahun 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Penyertaan Modal atau Investasi pada Bank BPD Jateng sebesar 1,28% sehingga menggunakan penilaian investasi dengan metode biaya. Penyertaan modal pada Bank BPD Jateng sampai dengan 31 Desember



204



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2017 sebesar Rp37.752.000.000,00. 2. Penyertaan modal atau Investasi pada Perusahaan Daerah Air Minum sebesar 100,00% sehingga menggunakan penilaian investasi dengan metode ekuitas. Penyertaan modal pada PDAM sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp.62.971,904.821,00. Telah dilakukan audit atas PDAM oleh KAP Dr. Rahardja, MSi, CPA Nomor Laporan Auditor Independen 001.a/LAI-LK/KAP.R/I/2018tanggal 26 Januari 2018 dengan pendapat wajar. 3. Penyertaan modal pada Apotek Sidowaras I dan III sebesar 100,00% sehingga menggunakan penilaian investasi dengan metode ekuitas. Penyertaan modal pada Apotek Sidowaras I dan III sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp1.439.241.507,5, dengan rincian nilai penyertaan modal pada Apotik Sidowaras I sebesar Rp660.198.924,20 dan nilai penyertaan modal pada Apotik Sidowaras III sebesar Rp779.042.583,35 Telah dilakukan audit atas Apotek Sidowaras I oleh KAP Ruchendi, Mardjito, Rushadi dan Rekan Nomor Laporan Auditor Independen Lap024/M/KAP.RMR/II/2018tanggal 13 Pebruari 2018 dengan pendapat wajar. Telah dilakukan audit atas Apotek Sidowaras III oleh KAP Ruchendi, Mardjito dan Rushadi Nomor Laporan Auditor Independen Lap025/M/KAP.RMR/II/2018 tanggal 14 Pebruari 2018, dengan pendapat wajar. 4. Penyertaan modal pada PT LKM Badan Kredit Produksi Desa (BKPD) Mitra Sejahtera sebesar 55,16% sehingga menggunakan penilaian investasi dengan metode ekuitas. Penyertaan modal pada BKPD sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp44.280.269,74 Telah dilakukan audit oleh KAP Ruchendi, Mardjito dan Rushadi Nomor Laporan Auditor Independen Lap027/R/KAP.RMR/II/2018 tanggal 15 Pebruari 2018 dengan pendapat wajar. 5. Penyertaan modal pada PRPP sebesar 1,03% sehingga menggunakan penilaian investasi dengan metode biaya. Penyertaan modal pada PRPP Jateng sampai dengan 31 Desember 2016 sebesar Rp223.000.000,00. 6. Penyertaan modal pada PD BPR-BKK Ungaran sebesar 19,46% sehingga menggunakan penilaian investasi dengan metode biaya. Penyertaan modal pada PD BPR-BKK Ungaran sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp8.013.041.704,25 Telah dilakukan audit atas PD BPR-BKK Ungaran oleh KAP Mc Millan



205



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Woods Nomor Laporan Auditor Independen 007/RW-MTH/GAMM/BBU/2018 tanggal 19 Pebruari 2018 dengan pendapat wajar. 8. Penyertaan modal pada PD BPR-BKK Susukan sebesar 65,30% sehingga menggunakan penilaian investasi dengan metode ekuitas. Penyertaan modal pada PD BPR-BKK Susukan sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp4.830.177.935,68 Sampai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang selesai disusun, atas PD BPR-BKK Susukan belum terbit hasil audit dari kantor Akuntan Publik, tetapi dilakukan pemeriksaan umum oleh Satuan Kerja Audit Internal PD BKK Susukan Kabupaten Semarang.



1.3 ASET TETAP………….........…………..…..……........Rp2.676.392.135.172,00 Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan, dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Nilai ini merupakan nilai Aset Tetap milik Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017. Jumlah Aset Tetap per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp2.676.392.135.172,00 dibandingkan dengan jumlah Aset Tetap per 31 Desember 2016 sebesar 2.428.541.698.565,83 terdapat kenaikan bersih sebesar Rp247.850.436.605,00atau sebesar 10,18%. Dalam kondisi tersebut terdapat mutasi penambahan selain berasal dari realisasi belanja modal tahun 2017, yang memenuhi kriteria sebagai aset, antara lain juga berasal dari: a. b. c. d.



Hibah kepada Pemda; Koreksi reklasifikasi (perubahan hanya terhadap kelompok/bidang barang); Koreksi kesalahan pembukuan; dan Pengadaan yang bukan dari Belanja Modal APBD Kabupaten, namun memenuhi klasifikasi aset tetap.



Sedangkan mutasi pengurangan, berasal dari: a. Hibah dari Pemda b. Beban penyusutan terhadap aset tetap c. Koreksi reklasifikasi (perubahan hanya terhadap kelompok/bidang barang) d. Lelang Penjualan Aset e. Penghapusan Penjelasan lebih lanjut Aset tetap adalah sebagai berikut: Tentang Mutasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut (berdasar nilai buku):



206



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Saldo 31 Desember 2016 JENIS ASET TETAP :



Penambahan



Pengurangan



Rp



Rp



Rp



Saldo 31 Desember 2017 Rp



a.



Tanah



928.052.439.376,00



51.632.854.062,00



580.899.450,00



979.104.393.988,00



b.



Peralatan dan Mesin



289.585.025.928,00



52.681.309.271,00



29.381.828.360,00



312.884.506.839,00



c.



Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya



506.415.472.498,00



82.046.468.683,00



36.487.734.346,00



551.974.206.835,00



672.361.075.496,00



200.038.712.254,00



127.241.513.514,00



745.158.274.246,00



d. e. f.



Konstruksi Pengerjaan



32.127.685.272,00



13.678.946.203,00



5.154.758.211,00



40.651.873.264,00



Dalam



0,00



46.618.880.000,00



0,00



46.618.880.000,00



Jumlah



2.428.541.698.565,83



446.697.170.473,00



198.846.733.886,00



2.676.392.135.172,00



Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut; Per 31 Desember 2016



Per 31 Desember 2017



ASET TETAP :



Nilai Aset Tetap



Akumulasi Penyusutan



Nilai Buku



Nilai Buku Aset Tetap



Rp



Rp



Rp



Rp



a.



Tanah



979.104.393.988,00



0,00



979.104.393.988,00



928.052.439.376,00



b.



Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan



497.642.872.021,00



184.758.365.182,00



312.884.506.839,00



289.585.025.923,83



1.046.099.772.563,00



494.125.565.728,00



551.974.206.835,00



506.415.472.498,00



1.396.503.211.216,00



651.344.936.970,00



745.158.274.246,00



672.361.075.496,00



80.860.352.529,00



40.208.479.265,00



40.651.873.264,00



32.127.685.272,00



46.618.880.000,00



0,00



46.618.000.000,00



0,00



4.046.829.482.317,00



1.370.437.347.145,00



2.676.392.135.172,00



2.428.541.698.565,83



c. d. e. f.



Jumlah



1.3.1 TANAH……………...…………….....………................Rp979.104.393.988,00 Aset Tanah per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp979.104.393.988,00 dibandingkan dengan jumlah aset Tanah per 31 Desember 2016 sebesar Rp928.052.439.376,00 terdapat peningkatan sebesar Rp51.068.399.611,00 atau 5.50%. Mutasi nilai tanah adalah mutasi penambahan dari pengadaan tanah untuk revitalisasi daerah wisata Bandungan, penataan tanah rusunawa Pringapus, hasil appraisal pengakuan aset tanah serta pengurangan pembebasan tanah untuk perluasan jalan nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri PU Pera Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, ditetapkan bahwa Pemkab Semarang memiliki 666 DI yang berlokasi di wilayah Kabupaten Semarang.



207



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Pada tahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan appraisal dan pengakuan atas aset tanah DI yang belum dicatat oleh Pemerintah Kabupaten Semarang sebanyak 216 bidang aset tanah DIdengan nilai appraisal Rp12.010.430.000,00 dan 2 bidang tanah hingga selesai proses appraisal tidak dapat ditemukan. 31 Desember 2017



Tanah berdasar jenisnya:



Rp



1.3.1.01 Tanah Perkampungan



Rp



5.418.075.000,00



1.3.1.06 Kolam Ikan 1.3.1.11 Tanah Untuk Bangunan Gedung 1.3.1.13 Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung Jumlah



31 Desember 2016 5.186.875.000,00



1.644.703.950,00



1.644.703.950,00



555.896.429.445,00



504.919.775.382,00



416.145.185.593,00



416.301.085.044,00



979.104.393.988,00



928.052.439.376,00



Adapun penjelasan tanah berdasarkan SKPD pengguna adalah sebagai berikut: Tanah menurut SKPD pengguna:



31 Desember 2017 Rp



31 Desember 2016 Rp



a. Sekretariat DPRD



7.902.000.000,00



7.902.000.000,00



b. Sekretariat Daerah



11.234.925.000,00



11.234.925.000,00



943.500.000,00



943.500.000,00



664.800.000,00



664.800.000,00



c. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah d. Badan Kepegawaian Daerah e. Badan Lingkungan Hidup



6.009.404.641,00



386.545,00



f. Badan Keluarga Berencana& Pemberdayaan Perempuan



544.600.000,00



544.600.000,00



g. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



804.643.300,00



804.643.300,00



0,00



32.500.000,00



h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah i. Dinas Kesehatan



5.192.164.900,00



5.192.164.900,00



j. Dinas Pariwisata



5.581.719.000,00



10.726.494.000,00



k. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga



78.730.350.869,00



73.585.575.869,00



l. Dinas Perhubungan



15.554.908.679,00



15.979.908.679,00



m. Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



11.682.365.783,00



8.614.599.000,00



0,00



3.067.766.783,00



12.028.075.089,00



75.056.154.832,00



440.461.476.132,00



412.671.421.825,00



3.097.670.867,00



3.097.670.867,00



30.800.073.684,00



30.800.073.684,00



600.000.000,00 1.150.000.000,00



600.000.000,00 1.150.000.000,00



356.500.000,00



356.500.000,00



n. Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan) o. Badan Keuangan Daerah p. Dinas Pekerjaan Umum q. Dinas Tenaga Kerja r. Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan s. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik t. Kantor Perpustakaan & Arsip Daerah u. Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu v. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja w. Kecamatan – kecamatan x. Kelurahan – kelurahan y. RSUD Ambarawa



637.500.000,00



605.000.000,00



290.352.027.849,00



11.926.770.000,00



0,00



245.080.325.637,00



1.461.250.000,00



1.461.250.000,00



208



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Tanah menurut SKPD pengguna:



31 Desember 2017 Rp



z. RSUD Ungaran



5.567.250.000,00



aa.PPKD-BKUD Jumlah



31 Desember 2016 Rp 5.567.250.000,00



47.747.188.195,00



0,00



979.104.393.988,00



928.052.439.376,00



Nilai aset tanah per 31 Desember 2017 dan 2016 tersebut terinci per jenis pemanfaatan sebagai berikut: 31 Desember 2017



Tanah menurut pemanfaatannya untuk:



Rp



31 Desember 2016 Rp



a.



Kantor



75.269.499.694,00



65.790.679.200,00



b.



Sekolah



71.650.572.918,00



71.650.572.918,00



c.



Perkebunan, Pertanian



235.211.739.106,00



235.211.739.106,00



d.



Peternakan, Perikanan



3.456.752.683,00



3.456.752.683,00



e.



Mess, Rumah Dinas, Asrama



32.207.726.000,00



32.207.726.000,00



f.



Kesehatan, RSU, Puskesmas



10.902.229.900,00



10.902.229.900,00



g.



Konservasi / Hutan



h.



Jalan



i.



Irigasi / Bangunan Air



18.922.877.000,00



6.912.447.000,00



j.



Pasar



42.061.686.590,00



29.982.123.684,00



k.



Terminal / Pangkalan



14.801.608.679,00



15.226.608.679,00



l.



Pariwisata



6.725.189.000,00



6.725.189.000,00



m.



Tempat Pembuangan Akhir Sampah



n.



Fasilitas Umum Lainnya



o.



Pinjam Pakai Jumlah



529.984.000,00



529.984.000,00



392.476.034.332,00



392.631.933.784,00



5.622.859.641,00



5.622.859.641,00



67.838.784.445,00



49.774.743.781,00



1.426.850.000,00



1.426.850.000,00



979.104.393.988,00



928.052.439.376,00



Dari seluruh tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Semarang tersebut, yang didukung oleh bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Pakai dan sertifikat Hak Pengelolaan hanya tanah sebanyak 515 bidang atau sebesar Rp244.533.642.408,00 (25,55%). Sedangkan sisanya sebanyak 1.412 bidang atau sebesar Rp712.243.410.916,00 (74,44%) belum didukung oleh sertifikat, namun sebanyak 876 bidang sudah didukung bukti dokumen C Desa, dokumen pembelian dan hibah. Namun demikian, dari tanah yang belum bersertifikat sebesar Rp712.243.410.916,00 tersebut, meskipun belum didukung bukti pemilikan berupa sertifikat namun sebagian besar telah didukung oleh dokumen pemilikan lain yaitu Status C. Desa, Dokumen Pembelian dan Dokumen Hibah. Rincian tanah yang sudah didukung bukti sertifikat dan bukti lainnya dapat dirinci sebagai berikut: No a.



Dokumen Pemilikan Buku C Desa yang menjadi Kelurahan



Tahun 2017 194.483.780.764,00



Tahun 2016 188.616.389.115,00



209



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



b.



Dokumen Pembelian



c.



Dokumen Hibah



40.257.683.788,00



26.132.676.388,00



4.612.926.683,00



2.503.081.690,00



d. e.



Bersertifikat



244.533.642.408,00



251.100.125.051,00



Belum ada dokumen pemilikan



472.889.019.680,00



459.700.167.132,00



956.777.053.324,00



928.052.439.376,00



Jumlah



Dari 536 bidang tanah yang belum ada dokumen pemilikan tersebut, 102 merupakan tanah jalan kabupaten dan 144 jalan perkotaan milik Pemkab. Semarang serta tanah daerah irigasi. Sedangkan dari seluruh aset tanah yang belum bersertifikat sebanyak 1.344 bidang tersebut telah ditindaklanjuti proses pensertifikatan tanah selama tahun 2017 sebanyak 106 bidang yang sampai dengan 31 Desember 2017 masih dalam proses. 1.3.2 PERALATAN DAN MESIN…………………..............Rp497.642.872.021,00 Jumlah aset Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp497.642.872.021,00dibandingkan dengan jumlah aset Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2016 sebesar Rp449.686.539.817,00 naik sebesar Rp49.276.597.677,00 atau 10,66%.Kenaikan berasal dari mutasi realisasi belanja modal. Rincian peralatan mesin per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: Per 31 Desember 2017 Peralatan dan Mesin : 1.3.2.01 Alat-alat Besar Darat 1.3.2.02 Alat-alat Besar Apung 1.3.2.03 Alat-alat Bantu 1.3.2.04 Alat Angkutan Darat Bermotor



Aset tetap



Akumulasi Penyusutan



Rp



Rp



14.475.611.848,00



5.495.299.876,00



Nilai Buku Rp 8.980.311.972,00



680.600.000,00



136.120.000,00



544.480.000,00



10.795.299.472,00



3.034.538.597,00



7.760.760.875,00



121.584.193.849,00



43.213.670.998,00



78.370.522.856,00



1.3.2.05 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor



3.684.374.946,00



829.367.450,00



2.855.007.496,00



1.3.2.06 Alat Angkut Apung Bermotor



1.424.775.000,00



533.238.752,00



891.536.248,00



1.3.2.07 Alat Angkut Apung Tak Bermotor 1.3.2.09 Alat Bengkel Bermesin 1.3.2.10 Alat Bengkel Tak Bermesin



283.931.896,00



92.432.974,00



191.498.922,00



2.692.919.496,00



1.167.927.272,00



1.524.992.224,00



953.677.678,00



301.471.251,00



652.206.427,00



1.3.2.11 Alat Ukur



2.530.125.491,00



878.980.909,00



1.651.144.582,00



1.3.2.12 Alat Pengolahan



3.841.329.788,00



1.485.821.178,00



2.355.508.610,00



1.3.2.13 Alat Pemeliharaan Tanaman / Alat Penyimpan 1.3.2.14 Alat Kantor



1.036.341.612,00



465.656.112,00



570.685.500,00



19.456.648.517,00



5.983.993.916,00



13.472.654.601,00



1.3.2.15 Alat Rumah Tangga



79.439.527.188,00



24.688.693.001,00



54.750.834.190,00



1.3.2.16 Komputer



64.926.847.414,00



18.701.098.980,00



46.225.748.428,00



4.650.224.394,00



1.660.875.794,00



2.989.348.600,00



14.819.103.644,00



3.983.965.149,00



10.835.138.494,00



3.950.096.357,00



1.337.384.194,00



2.612.712.166,00



853.890.061,00



419.011.712,00



434.878.349,00



113.264.207.554,00



53.657.631.268,00



59.606.576.289,00



1.3.2.17 Meja Dan Kursi Kerja / Rapat Pejabat 1.3.2.18 Alat Studio 1.3.2.19 Alat Komunikasi 1.3.2.20 Peralatan Pemancar 1.3.2.21 Alat Kedokteran



210



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Per 31 Desember 2017 Peralatan dan Mesin : 1.3.2.22 Alat Kesehatan



Aset tetap



Akumulasi Penyusutan



Rp



Rp



Nilai Buku Rp



3.729.451.150,00



1.368.318.561,00



2.361.132.589,00



1.3.2.23 Unit-unit Laboratorium



14.384.404.431,00



8.288.732.569,00



6.095.670.863,00



1.3.2.24 Alat Peraga/Praktek Sekolah



11.683.590.184,00



5.734.895.733,00



5.948.694.451,00



6.134.000,00



3.583.120,00



2.550.880,00



1.3.2.26 Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika



18.024.305,00



9.575.778,00



8.448.527,00



1.3.2.27 Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingkungan



16.850.000,00



3.633.000,00



13.217.000,00



1.3.2.28 Radiation Application and Non Destructive Testing Lab 1.3.2.29 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup



263.083.151,00



144.595.183,00



118.487.968,00



756.101.212,00



489.870.387,00



266.230.825,00



1.325.818.379,00



637.337.222,00



688.481.157,00



115.690.000,00



10.644.250,00



105.045.750,00



497.642.872.021,00



184.758.365.182,00



312.884.506.838,00



1.3.2.25 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir



1.3.2.30 Peralatan Laboratorium Hidrodinamika 1.3.2.31 Persenjataan Non Senjata Api Jumlah



1.3.3 GEDUNG DAN BANGUNAN.....................................Rp1.046.099.772.563,00 Jumlah aset Gedung dan Bangunan per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp1.046.099.772.563,00 dibandingkan dengan jumlah aset Gedung dan Bangunan per 31 Desember 2016 sebesar Rp967.968.875.445,00naik sebesar Rp78.130.897.118,00atau 8,07%.Penurunan tersebut berasal dari pengadaan realisasi belanja modal dan hibah dari pihak non pemda setelah dikurangi penghapusan karena rehabilitasi. Saldo Aktiva Tetap Gedung dan Bangunan per 31 Desember 2017 pada Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016, sebagai berikut: Per 31 Desember 2017 Akumulasi Aset Tetap



Gedung dan Bangunan menurut jenis :



Rp 1.3.3.01 Bangunan Gedung Tempat Kerja 1.3.3.02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 1.3.3.03 Bangunan Menara



Penyusutan



Nilai Buku



Rp



Rp



982.891.470.069,00



471.116.543.661,00



511.774.926.408,00



35.735.500.807,00



16.477.140.262,00



19.258.360.545,00



686.993.804,00



204.705.840,00



482.287.964,00 276.906.160,00



1.3.3.04 Bangunan Bersejarah



362.074.000,00



85.167.840,00



1.3.3.05 Tugu Peringatan



341.144.850,00



38.402.976,00



302.741.874,00



1.3.3.06 Candi 1.3.3.07 Monumen/Bangunan Bersejarah



197.943.800,00 118.550.000,00



39.588.760,00 82.254.000,00



158.355.040,00 36.296.000,00



15.053.261.081,00



3.464.001.798,00



11.589.259.283,00



8.168.138.114,00



2.002.152.476,00



6.165.985.637,00



1.3.3.08 Tugu Titik Kontrol / Pasti 1.3.3.09 Rambu-rambu 1.3.3.10 Rambu-rambu Lalu Lintas Udara Jumlah



2.544.696.038,00



615.608.115,00



1.929.087.922,00



1.046.099.772.563.,00



494.125.565.728,00



551.974.206.835,00



211



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.3.4 JALAN, JEMBATAN, IRIGASI DAN JARINGAN...................................................................Rp1.396.503.211.216,00 Jumlah tersebut merupakan nilai Jalan, Jembatan, Irigasi (Bangunan Air) dan Instalasi/ Jaringan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Semarang. Saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 dengan rincian sebagai berikut: Per 31 Desember 2017 Jalan, Jembatan, Irigasi dan Jaringan :



Aset tetap



Akumulasi Penyusutan



Nilai Buku



Rp



Rp



Rp



1.3.4.01 Jalan



856.528.147.583,00



397.581.701.008,00



1.3.4.02 Jembatan



117.862.076.889,00



63.205.107.343,00



54.656.969.545,00



1.3.4.03 Bangunan Air Irigasi



206.698.047.762,00



83.996.833.298,00



122.701.214.465,00



86.479.574.524,00



53.921.808.649,00



32.557.765.875,00



42..571.857.318,00



19.992.350.554,00



22.579.506.764,00



27.655.179.456,00



19.378.053.529,00



8.277.125.927,00



601.465.000,00



111.274.480,00



490.190.520,00



1.3.4.11 Instalasi Air Minum Bersih



1.214.059.717,00



437.212.951,00



776.846.766,00



1.3.4.12 Instalasi Air Kotor 1.3.4.13 Instalasi Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik 1.3.4.14 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan



5.924.370.338,00 587.400,00



496.327.723,00 587.399,00



5.428.042.615,00 0,00,00



1.3.4.06 Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam 1.3.4.07 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 1.3.4.08 Bangunan Air Bersih / Baku 1.3.4.09 Bangunan Air Kotor



458.946.446.576,00



2.750.000,00



660.000,00



2.090.000,00



428.195.736,00



89.269.091,00



338.926.645,00



2.555.058.798,00



814.509.576,00



1.740.549.222,00



218.397.628,00



36.977.925,00



181.419.703,00



21.500.000,00



8.600.000,00



12.900.000,00



1.3.4.19 Instalasi Pengaman



42.449.624.051,00



10.337.290.717,00



32.112.333.334,00



1.3.4.20 Jaringan Air Minum



19.751.100,00



2.536.783,00



17.214.317,00



529.883.300,00



88.181.009,00



441.702.291,00



1.3.4.22 Jaringan Telepon



1.589.482.894,00



377.637.311,00



1.211.845.583,00



1.3.4.23 Jaringan Gas



3.153.201.721,00



468.017.624,00



2.685.184.097,00



1.396.503.211.216,00



651.344.936.970,00



745.158.274.246,00



1.3.4.15 Instalasi Pembangkit Listrik 1.3.4.16 Instalasi Gardu Listrik 1.3.4.17 Instalasi Pertahanan 1.3.4.18 Instalasi Gas



1.3.4.21 Jaringan Listrik



Jumlah



1.3.5 ASET TETAP LAINNYA.………………………….......Rp80.860.352.529,00 Jumlah tersebut merupakan nilai Aset Tetap Lainnya yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 dengan perincian sebagai berikut: 31 Desember 2017 Aset Tetap Lainnya : 1.3.5.01 Buku



Nilai Aset Tetap Rp



Akumulasi Penyusutan



Nilai Buku Rp



Rp



69.067.507.874,00



35.823.547.637,00



33.243.960.234,00



2.363.467.366,00



1.287.996.129,00



1.075.471.238,00



1.3.5.04 Barang Bercorak Kebudayaan



5.564.134.117,00



2.392.527.734,00



3.171.606.384,00



1.3.5.05 Alat Olahraga Lainnya



1.558.002.823,00



704.407.765,00



853.595.060,00



1.3.5.06 Hewan



1.725.300.748,00



0,00



1.725.300.748,00



1.3.5.03 Barang-barang Perpustakaan



212



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.3.5.07 Tanaman Jumlah



581.939.600,00



0,00



581.939.600,00



80.860.352.529,00



40.208.479.265,00



40.651.873.263,00



31 Desember 2017



Jenis:



Rp



a.



Hewan



1.725.300.748,00



b.



Tanaman Jumlah



31 Desember 2016 Rp 1.785.364.213,00



581.939.600,00



485.909.600,00



2.307.240.348,00



2.271.273.813,00



Saldo Hewan per SKPD pada 31 Desember 2017 dan 2016: 31 Desember 2017



Hewan:



Rp



Dinas Peternakan dan Perikanan-Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Jumlah



31 Desember 2016 Rp



1.725.300.748,00



1.785.364.213,00



1.725.300.748,00



1.785.364.213,00



PerincianAset Tetap Hewan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan – Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan sebagai berikut: Hewan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan: a.



Ikan



b.



Ternak Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



496.401.750,00



497.301.750,00



1.228.898.998,00



1.288.062.463,00



1.725.300.748,00



1.785.364.213,00



Saldo Tanaman per SKPD pada 31 Desember 2017 dan 2016: 31 Desember 2017



Tanaman: a.



Rp



b.



Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan-Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



c.



DPU Jumlah



31 Desember 2016 Rp



167.455.000,00 365.209.600,00



21.450.000,00 365.209.600,00



49.275.000,00



99.250.000,00



581.939.600,00



485.909.600,00



1.3.6 KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN...................Rp46.618.880.000,00 Jumlah tersebut merupakan nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 berupa pembangunan gedung RSUD Ungaran dengan perincian sebagai berikut:



31 Desember 2017



Konstruksi Dalam Pengerjaan: a.



Rp



RSUD Ungaran DPU Jumlah



31 Desember 2016 Rp



44.399.084.000,00



0,00



2.219.796.000,00



0,00



46.618.880.000,00



0,00



213



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.3.7 AKUMULASI PENYUSUTAN…………………...(Rp1.370.437.347.145,00)



Akumulasi penyusutan sebagai penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Penyusutan aset tetap bukan merupakan metode alokasi biaya untuk periode yang menerima manfaat aset tetap tersebut sebagaimana diberlakukan di sektor komersial. Penyesuaian nilai ini lebih merupakan upaya untuk menunjukkan pengurangan nilai karena pengkonsumsian potensi manfaat aset oleh karena pemakaian dan atau pengurangan nilai karena keusangan dan lain-lain. Sejak Laporan Keuangan Daerah per 31 Desember 2011, Pemerintah Kabupaten Semarang mencantumkan nilai penyusutan atas Aset Tetap.Sejak Laporan Keuangan Tahun 2016 penyusutan dihitung dengan pendekatan semesteran. Nilai Saldo akumulasi Penyusutan per 31 Desember 2017 tersebar pada Dinas/Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016, sebagai berikut:



31 Desember 2017



Akumulasi Penyusutan :



Rp



Akumulasi Penyusutan Jumlah



31 Desember 2016 Rp



1.370.437.347.145,00



1.246.196.542.877,17



1.370.437.347.145,00



1.246.196.542.877,17



Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) nilai aset tetap bisa disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi dengan akumulasi penyusutannya. Penyusutan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Semarang yang sudah dirubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 73 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati semarang Nomor 31 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupten Semarang dan Buletin Teknis SAP Nomor 14 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual. Metode penyusutan yang dilaksanakan di Kabupaten Semarang mulai tahun 2011 adalah Metode Garis Lurus, dan pada tahun 2015 ini digunakan Pendekatan Tahunan yang menghitung penyusutan sejak tahun pertama pengadaan. Penyusutan dihitung berdasarkan Buletin Teknis SAP Nomor 14 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual. Berdasarkan metode garis lurus, penyusutan nilai aset tetap dilakukan dengan mengalokasikan penurunan nilai secara merata selama masa manfaatnya. Rumusan perhitungan penyusutan berdasarkan metode garis lurus adalah: Penyusutan per periode = Nilai yang dapat disusutkan Masa Manfaat Dasar perhitungan nilai penyusutan dihitung sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Semarang, sebagai berikut: 214



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Uraian



1.



Tanah



2.



Peralatan dan Mesin, terdiri atas: 2.1 Alat-alat Berat 2.2 Alat-alat Angkutan/Kendaraan 2.3 Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur 2.4 Alat-alat Pertanian/Peternakan 2.5 Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga 2.6 Alat Studio dan Alat Komunikasi 2.7 Alat-alat Kedokteran 2.8 Alat-alat Laboratorium 2.9 Alat Keamanan Gedung dan Bangunan, terdiri atas: 3.1 Bangunan Gedung 3.2 Bangunan Monumen Jalan, Irigasi dan Jaringan, terdiri atas: 4.1 Jalan 4.2 Jembatan 4.3 Bangunan Air/ Irigasi 4.4 Jaringan dan Instalasi Aset Tetap Lainnya, terdiri atas: 5.1 Buku dan Perpustakaan 5.2 Barang Bercorak Kesenian/ Kebudayaan/ Olahraga 5.3 Hewan/Ternak dan Tumbuhan 5.4 Alat-alat Persenjataan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tak Berwujud



3.



4.



5.



6. 7.



Tarif Penyusutan (%) 0% 5% 5% 4% 5% 5% 5% 8% 8% 5% 4% 4% 4% 4% 8% 4% 8% 8% 0% 5% 0% 10%



Selain tanah, hewan/ternak dan tumbuhan serta konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Nilai Saldo Akumulasi Penyusutan per 31 Desember 2017 pada Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016, sebagai berikut: Rincian Akumulasi Penyusutan Per Jenis Aset: 1.3.2.01 Alat-alat Besar Darat 1.3.2.02 Alat-alat Besar Apung 1.3.2.03 Alat-alat Bantu 1.3.2.04 Alat Angkutan Darat Bermotor 1.3.2.05 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 1.3.2.06 Alat Angkut Apung Bermotor 1.3.2.07 Alat Angkut Apung Tak Bermotor 1.3.2.09 Alat Bengkel Bermesin 1.3.2.10 Alat Bengkel Tak Bermesin 1.3.2.11 Alat Ukur 1.3.2.12 Alat Pengolahan 1.3.2.13 1.3.2.01 Alat Pemeliharaan Tanaman / Alat Penyimpan 1.3.2.14 Alat Kantor



31 Desember 2017 Rp



31 Desember 2016 Rp



5.495.299.876,00 136.120.000,00 3.034.538.597,00 43.213.670.998,00 829.367.450,00 533.238.752,00 92.432.972,00 1.167.927.272,00 301.471.251,00 878.980.909,00 1.485.821.178,00 465.656.112,00



4.349.849.261,17 102.090.000,00 2.504.593.792,00 38.734.566.442,00 664.863.620,00 462.000.000,00 78.236.377,00 1.057.453.633,00 263.939.314,00 783.653.948,00 1.294.527.503,00 414.050.781,00



5.983.993.916,00



5.137.838.575,00



215



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Rincian Akumulasi Penyusutan Per Jenis Aset: 1.3.2.15 Alat Rumah Tangga 1.3.2.16 Komputer 1.3.2.17 Meja Dan Kursi Kerja / Rapat Pejabat 1.3.2.18 Alat Studio 1.3.2.19 Alat Komunikasi 1.3.2.20 Peralatan Pemancar 1.3.2.21 Alat Kedokteran 1.3.2.22 Alat Kesehatan 1.3.2.23 Unit-unit Laboratorium 1.3.2.24 Alat Peraga/Praktek Sekolah 1.3.2.25 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 1.3.2.26 Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika 1.3.2.27 Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingkungan 1.3.2.28 Radiation Application and Non Destructive Testing Lab 1.3.2.29 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 1.3.2.30 Peralatan Laboratorium Hidrodinamika 1.3.2.31 Persenjataan Non Senjata Api 1.3.3.01 Bangunan Gedung Tempat Kerja 1.3.3.02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 1.3.3.03 Bangunan Menara 1.3.3.04 Bangunan Bersejarah 1.3.3.05 Tugu Peringatan 1.3.3.06 Candi 1.3.3.07 Tugu Peringatan 1.3.3.08 Tugu Titik Kontrol / Pasti 1.3.3.09 Rambu-rambu 1.3.3.10 Rambu-rambu Lalu Lintas Udara 1.3.4.01 Jalan 1.3.4.02 Jembatan 1.3.4.03 Bangunan Air Irigasi 1.3.4.06 Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam 1.3.4.07 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 1.3.4.08 Bangunan Air Bersih / Baku 1.3.4.09 Bangunan Air Kotor 1.3.4.11 Instalasi Air Minum Bersih 1.3.4.12 Instalasi Air Kotor 1.3.4.13 Instalasi Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik 1.3.4.14 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 1.3.4.15 Instalasi Pembangkit Listrik 1.3.4.16 Instalasi Gardu Listrik 1.3.4.17 Instalasi Pertahanan 1.3.4.18 Instalasi Gas 1.3.4.19 Instalasi Pengaman 1.3.4.20 Jaringan Air Minum 1.3.4.21 Jaringan Listrik 1.3.4.22 Jaringan Telepon 1.3.4.23 Jaringan Gas



31 Desember 2017 Rp



31 Desember 2016 Rp



24.688.693.001,00 18.701.098.980,00 1.660.875.794,00 3.983.965.149,00 1.337.384.194,00 419.011.712,00 53.657.631.268,00 1.368.318.561,00 8.288.732.569,00 5.734.895.733,00 3.583.120,00 9.575.778,00 3.633.000,00 144.595.183,00



21.120.261.082,00 15.619.413.307,00 1.447.737.879,00 3.289.510.869,00 1.144.037.210,00 377.421.533,00 46.533.655.452,00 1.083.489.293,00 7.700.984.713,00 4.817.668.728,00 3.210.800,00 8.133.833,00 2.324.200,00 126.438.730,00



489.870.387,00 637.337.222,00 10.644.250,00 471.116.543.661,00 16.477.140.262,00 204.705.840,00 85.167.840,00 38.402.976,00 39.588.760,00 82.254.000,00 3.464.001.798,00 2.002.152.476,00 615.608.115,00 397.581.701.008,00 63.205.107.343,00 83.996.833.298,00 53.921.808.649,00



440.995.266,00 531.271.752,00 7.296.000,00 440.684.157.957,00 15.490.541.449,00 177.226.088,00 70.684.879,00 27.377.182,00 218.388.208,00 79.462.000,00 2.602.694.915,00 1.681.861.472,00 521.008.794,00 363.489.684.457,00 59.349.620.331,00 71.664.533.680,00 49.996.754.667,00



19.992.350.554,00



16.630.211.974,00



19.378.053.529,00 111.274.480,00 437.212.951,00 496.327.723,00 587.399,00



17.074.627.173,00 90.776.480,00 398.553.534,00 270.552.751,00 587.400,00



660.000,00 89.269.091,00 814.509.576,00 36.977.925,00 8.600.000,00 10.337.290.717,00 2.536.783,00 88.181.009,00 377.637.311,00 468.017.624,00



550.000,00 72.141.262,00 712.973.443,00 28.242.020,00 7.740.000,00 8.722.735.386,00 1.746.739,00 68.768.350,00 314.738.735 341.889.556,00



216



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Rincian Akumulasi Penyusutan Per Jenis Aset:



31 Desember 2016



Rp



1.3.5.01 Buku 1.3.5.03 Barang-barang Perpustakaan 1.3.5.04 Barang Bercorak Kebudayaan 1.3.5.05 Alat Olahraga Lainnya Jumlah



Rp



35.823.547.637,00 1.287.996.129,00 2.392.527.734,00 704.407.765,00



31.609.729.158,00 1.119.039.706,00 1.992.877.369,00 582.551.865,00



1.370.437.347.145,00



1.246.196.542.873,17



1.5 ASET LAINNYA………………..........................................Rp25.014.296.063,00 Jumlah Aset Lainnya per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp25.014.296.063,00 dibandingkan dengan jumlah Aset Lainnya per 31 Desember 2016 sebesar Rp28.642.091.332,00 terdapat penurunan sebesar Rp2.423.916.875,00 atau 8,46%. Aset Lainnya dapat dirinci sebagai berikut:



31 Desember 2017



Aset Lainnya : a.



Rp



Tagihan Jangka Panjang



b.



Aset Tak Berwujud



c.



Aset Lain-lain



674.350.160,00



Jumlah



31 Desember 2016 Rp 670.230.310,00



4.241.170.050,00



4.240.598.722,00



20.098.775.853,00



23.731.262.300,00



25.014.296.063,00



28.642.091.332,00



1.5.1 TAGIHAN JANGKA PANJANG………………………......Rp674.350.160,00 Nilai ini merupakan saldo Tagihan Jangka Panjang per 31 Desember 2017 berupa tuntutan ganti kerugian daerah dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Tagihan Jangka Panjang:



Rp



Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Jumlah



31 Desember 2016 Rp



674.350.160,00



670.230.310,00



674.350.160,00



670.230.310,00



Jumlah keseluruhan Tagihan Jangka Panjang per 31 Desember 2017 sebesar Rp674.350.160,00 atau mengalami peningkatan sebesar 2,94%. bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp670.230.310,00, dengan rincian sebagai berikut: 1.5.1.02 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah….…………………..Rp674.350.160,00 Jumlah tersebut merupakan Tuntutan Ganti Rugi kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 yang sulit untuk dapat ditagih dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016, sebagai berikut:



217



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Tuntutan Ganti Kerugian Daerah:



31 Desember 2016



Rp



Rp



Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara



674.350.160,00



670.230.310,00



Jumlah



674.350.160,00



670.230.310,00



Penjelasan tuntutan ganti kerugian daerah adalah sebagai berikut: Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara: a.



Kendaraan Hilang



b.



Temuan Inspektorat



31 Desember 2017 Rp 58.844.850,00



Jumlah



31 Desember 2016 Rp 54.725.000,00



615.505.310,00



615.505.310,00



674.350.160,00



670.230.310,00



Saldo Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara–Kendaraan Hilang per 31 Desember 2017sebesar Rp58.844.850,00 dengan perincian sebagai berikut: Kendaraan Hilang: a. b. c. d. e. f.



EW SR BS TW PB AW Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



4.000.000,00 37.635.000,00 0,00 11.690.000,00 0,00 5.519.850,00



4.000.000,00 39.035.000,00 0,00 11.690.000,00 0,00 0,00



58.844.850,00



54.725.000,00



Pada Tahun 2017 terdapat penambahan sebesar Rp9.469.850,00 dengan pengurangan total sebesar Rp5.350.000,00 terdiri dari: - Penambahan berasal dari kehilangan kendaraan roda dua atas nama AW dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Ragaditetapkan kerugian oleh Majelis TP-TGR sebesar Rp9.469.850,00 dantelah dilakukan pembayaran sebesar Rp3.950.000,00. - Pengurangan sebesar Rp1.400.000,00 adalah sisa tunggakan SR. Saldo Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara–Temuan Inspektorat per 31 Desember 2017sebesar Rp615.505.310,00 dengan perincian sebagai berikut: Kendaraan Hilang: a. b. c. d. e.



H H (Alm) SOJ KSR (Alm) A



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



170.488.550,00 54.980.000,00 43.060.450,00 29.000.000,00 4.071.310,00



170.488.550,00 54.980.000,00 43.060.450,00 29.000.000,00 4.071.310,00



218



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Kendaraan Hilang: f.



Rp



SM Jumlah



31 Desember 2016 Rp



313.905.000,00



313.905.000,00



615.505.310,00



615.505.310,00



Terkait tunggakan TPTGR ini Telah dilakukan upaya oleh Tim TPTGR Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti TPTGR ini agar dapat dilunasi oleh yang bersangkutan melalui rapat koordinasi TPTGR sebagai berikut: a. Kehilangan sepeda motor atas nama Rin Pujiyanti NomorPolisi H 9992 GC tahun pembuatan 2012, tanggal kejadian 25 Oktober 2016 tempat Lingkungan balai RW 06 Kaliputih Kelurahan Panjang. Pembayaran klaim asuransi dari Jasindo telah masuk kas daerah sebesar Rp11.732.500,00 nilai buku sebesar Rp10.620.647,00 belum dilakukan pembebanan. b. Kehilangan sepeda motor atas nama Budi Mulyono Nomor Polisi H 9936 CC tahun pembuatan 2008, tanggal kejadian 17 Pebruari 2017, tempat lingkungan Kampung Terbayan Tengah Rt. 02 Rw. 06 Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat. Pembayaran klaim asuransi dari Jasindo telah masukkasdaerah sebeara Rp7.310.250,00 nilai bukusebesar Rp6.733.809,00belum dilakukan pembayaran. c. Akan mengirim surat ke Kemendagri dan BPK sehubungan dengan penggantian yang harus dibebankan kepada Rin Pujiyati dan Budi Mulyanto. d. Majelis TPTGR untuk melakukan pemantauan kerugian daerah dan mengirim surat kepada ahli waris Sdr. Srijanto dan Sdr. Erwin Wibowo. e. Inspektorat Kabupaten Semarang untuk menyusun Perda Kerugian Daerah dan didalamnyaterdapat kerugian daerah yang ditangani/dilimpahkan kepada Majelis TPTGR.



1.5.2 ASET TAK BERWUJUD………..………………............Rp4.241.170.050,00 Nilai ini merupakan saldo Aset Tak Berwujud per 31 Desember 2017 dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut:



Tagihan Jangka Panjang: a.



Aset Tak Berwujud



b.



Amortisasi Aset Tak Berwujud Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



9.142.270.674,00



8.532.541.501,00



(4.901.100.624,00)



(4.291.942.779,00)



4.241.170.050,00



4.240.598.722,00



Jumlah keseluruhanAset Tak Berwujudper 31 Desember 2017 sebesarRp9.142.270.674,00atau mengalami kenaikan sebesar7,15%.



219



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Biladibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp8.532.541.501,00, dengan rincian sebagai berikut: Harga perolehan



Aset tak berwujud:



Amortisasi



Rp



a.



Lisensi dan Frenchise



b.



Aset tak Berwujud Lainnya Jumlah



Rp



Nilai Buku Rp 34.420.100,00



76.048.500,00



(41.628.400,00)



9.066.222.174,00



(4.859.472.224,00)



4.206.749.950,00



9.142.270.674,00



(4.901.100.624,00)



4.241.170.050,00



1.5.2.01 Lisensi dan Frenchise………………………......................Rp34.420.100,00 Jumlah tersebut merupakan Lisensi dan Frenchise di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016, sebagai berikut: 31 Desember 2017



Lisensi dan Frenchise:



Rp



a.



Lisensi dan Frenchise



b.



Amortisasi Lisensi dan Franchise Jumlah



31 Desember 2016 Rp



76.048.500,00



76.048.500,00



(41.628.400,00)



(34.023.550,00)



34.420.100,00



42.024.950,00



Rincian Nilai Buku Lisensi dan Frenchise masing-masing SKPD adalah sebagai berikut: Rincian Lisensi dan Frenchise masing-masing SKPD:



31 Desember 2017 Rp



31 Desember 2016 Rp



1



Badan Keuangan Daerah



32.121.100,00



38.576.450,00



2



Kecamatan Getasan



60.500,00



90.750,00



3



Kecamatan Tengaran



60.500,00



90.750,00



4



Kecamatan Susukan



60.500,00



90.750,00



5



Kecamatan Suruh



60.500,00



90.750,00



6



Kecamatan Pabelan



60.500,00



90.750,00



7



Kecamatan Tuntang



60.500,00



90.750,00



8



Kecamatan Banyubiru



60.500,00



90.750,00



9



Kecamatan Jambu



121.000,00



90.750,00



10



Kecamatan Sumowono



60.500,00



90.750,00



11



Kecamatan Ambarawa



544.500,00



90.750,00



12



Kecamatan Bawen



181.500,00



90.750,00



13



Kecamatan Bringin



60.500,00



90.750,00



14



Kecamatan Bergas



302.500,00



90.750,00



15



Kecamatan Pringapus



121.000,00



90.750,00



16



Kecamatan Bancak



60.500,00



90.750,00



17



Kecamatan Kaliwungu



60.500,00



90.750,00



18



Kecamatan Ungaran Barat



60.500,00



90.750,00



19



Kecamatan Ungaran Timur



181.500,00



90.750,00



220



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Rincian Lisensi dan Frenchise masing-masing SKPD: 20



Kecamatan Bandungan



21



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



121.000,00



90.750,00



Kelurahan Gondoriyo



0,00



90.750,00



22



Kelurahan Ngampin



0,00



90.750,00



23



Kelurahan Pojoksari



0,00



90.750,00



24



Kelurahan Tambakboyo



0,00



90.750,00



25



Kelurahan Lodoyong



0,00



90.750,00



26



Kelurahan Kupang



0,00



90.750,00



27



Kelurahan Kranggan



0,00



90.750,00



28



Kelurahan Panjang



0,00



90.750,00



29



Kelurahan Baran



0,00



90.750,00



30



Kelurahan Bandungan



0,00



90.750,00



31



Kelurahan Bawen



0,00



90.750,00



32



Kelurahan Harjosari



0,00



90.750,00



33



Kelurahan Ngempon



0,00



90.750,00



34



Kelurahan Karangjati



0,00



90.750,00



35



Kelurahan Wujil



0,00



90.750,00



36



Kelurahan Bergas Lor



0,00



90.750,00



37



Kelurahan Pringapus



0,00



90.750,00



38



Kelurahan Kalirejo



0,00



90.750,00



39



Kelurahan Beji



0,00



90.750,00



34.420.100,00



42.024.950,00



Jumlah



1.5.2.02 Aset tak Berwujud Lainnya…………………...............Rp4.206.749.750,00 Jumlah tersebut merupakan Aset tak Berwujud Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang berupa software per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016, sebagai berikut:



221



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Aset tak Berwujud Lainnya: a.



Software



b.



Amortisasi Aset tak Berwujud Lainnya



31 Desember 2016



Rp



Jumlah



Rp



9.066.222.174,00



8.456.493.001,00



(4.859.472.224,00)



(4.257.919.229,00)



4.206.749.950,00



4.198.573.772,00



Rincian Nilai Buku Aset tak Berwujud Lainnya masing-masing SKPD adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Rincian Aset Tak Berwujud Lainnya masing-masing SKPD:



31 Desember 2016



Rp



Rp



1



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga



913,525,914



1.047.236.425,00



2



Dinas Kesehatan



904,938,664



739.132.130,00



3



RSUD Ambarawa



28,189,500



34.788.000,00



4



RSUD Ungaran



223,651,500



162.315.000,00



5



Dinas Pekerjaan Umum



434,351,750



323.787.050,00



6



Badan Perencanaan Pembangunan Daerah



63,558,000



22.530.750,00



7



Dinas Perhubungan



101,947,880



159.770.318,00



8



Dinas Komunikasi dan Informatika



91,102,868



0,00



9



Dinas Tenaga Kerja



14,250,000



0,00



10



Dinas Kependudukan dan Capil



110,198,118



530.587.883,00



11



Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan



142,140,811



139.293.833,00



12



116,451,102



87.120.791,00



13



Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dinas Pariwisata



18,720,000



21.840.000,00



14



Sekretariat Daerah



392,887,492



437.423.123,00



15



Badan Keuangan Daerah



422.621.162



329.143.269,00



16



Badan Kepegawaian Daerah



116,756,400



93.051.000,00



17



Badan Pemberdayaan Masayarakat Desa



20,300,000



23.200.000,00



18



Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah



50,180,389



1.397.000,00



19



Kecamatan Bergas



40.978.400



24.145.200,00



20



Kecamatan Susukan Jumlah



0,00



21.812.000,00



4.206.749.950



4.198.573.772,00



1.5.3 ASET LAIN-LAIN………..………......………...…….....Rp20.098.775.853,00 31 Desember 2017 Aset Lain - Lain



22.357.177.746,00



Amortisasi Aset Lain-Lain



(2.307.965.891,00) Jumlah



20.098.775.853,00



Jumlah Aset Lain-lain per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp20.098.775.853,00. Dibandingkan dengan jumlah Aset Lain-lain per 31 Desember 2016 sebesar Rp23.731.262.300,00 yang di hitung menggunakan



222



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



harga perolehanterdapat penurunan sebesar Rp3.632.486.447,00 atau 15,31%. Jumlah tersebut antara lain merupakan pengadaan DED/ Perencanaan Konstruksi yang belum direalisir konstruksinya. Di dalam aset lain-lain ini terdapat aset milik SMAN/SMKN yang belum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp456.051.000,00. Aset SMAN/SMKN yang belum diserahkan adalah aset hasil pengadaan akhir tahun 2016 yang direalisasi setelah rekonsiliasi BAST P3D dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selesai sehingga tidak dapat dimasukkan dalam BAST P3D aset SMAN/SMKN tahun 2016. Untuk selanjutnya aset ini sedianya akan dimasukkan dalam suplemen/BAST susulan, namun sampai dengan saat ini belum dapat dilakukan. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Semarang sudah melayangkan surat permohonan penyelesaian aset SMAN/SMKN ini ke BKAD Provinsi Jawa Tengah. Rincian aset lain-lain berdasarkan pemanfaatannya adalah sebagai berikut: Aset Lain-lain berdasar Pemanfaatan : a. b.



Hilang



c.



Per 31 Desember 2017



Per 31 Desember 2016



Rp



Rp



1.690.609.800,00



DED / Perencanaan



4.472.777.900,00



13.721.867,00



162.200.000,00



Rusak Berat / Gudang



696.062.285.,00



1.452.401.000,00



d.



Lainnya



751.108.503,00



336.981.000,00



e.



Dana Bergulir Jumlah



16.897.709.400,00



17.306.902.400,00



20.098.775.853,00



23.731.262.300,00



Rincian aset lain-lain berdasarkan jenis barang adalah sebagai berikut: Aset Lain-lain berdasar Jenis Barang : a.



DED / Perencanaan



b.



Kendaraan



c.



Peralatan Kantor



d. e.



Alat Kesenian & Olah Raga



f.



Lainnya



g.



Ternak yang digulirkan



Per 31 Desember 2017



Per 31 Desember 2016



Rp



Rp



1.690.609.800,00



290.250.000,00



743.345.550,00



1.290.327.608,00



Jaringan dan Jalan



Jumlah



4.472.777.900,00



18.514.645,00 ,00



1.923.392,00



10.111.700,00



32.100.000,00



688.920.758,00



336.981.000,00



16.897.709.400,00



17.306.902.400,00



20.098.775.853,00



23.731.262.300,00



Rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 menurut SKPD-nya sebagai berikut: Aset Lain-lain:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Sekretariat Daerah



336.981.000,00



336.981.000,00



b.



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga



670.975.189,00



1.640.548.000,00



c.



Dinas Kesehatan



d.



Dinas Pekerjaan Umum



3.230.200,00



43.780.000,00



640.440.709,00



3.016.415.900,00



223



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Aset Lain-lain:



Rp



31 Desember 2016 Rp



e.



Dinas Pariwisata



419.754.800,00



419.754.800,00



f.



Badan Keuangan Daerah



g.



PPKD – Badan Keuangan Daerah



2.111.111,00



,00



226.800.000,00 0,00



h.



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



2.316.667,00



25.250.000,00



i.



Dinas Peternakan dan Perikanan (Ternak yang digulirkan)



16.897.709.400,00



17.306.902.400,00



27.810.750,00



16.570.000,00



j.



Kecamatan – kecamatan



k.



Kelurahan – kelurahan



0,00



5.549.000,00



l.



BPBD



0,00



22.665.000,00



m.



Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Pedagangan



n.



RSUD AMBARAWA



o.



RSUD UNGARAN Jumlah



0,00



99.556.200,00



652.882.028,00



175.490.000,00



395.000.000,00



395.000.000,00



20.098.775.853,00



23.731.262.300,00



Penjelasan aset lain-lain ternak yang digulirkan: Saldo awal per 31 Desember 2016 sebesar Rp17.306.902.400,00 dan saldo per 31 Desember 2017 menjadi Rp16.897.709.400,00 dikarenakan: 1. Pola I (ternak sapi) dengan saldo awal Rp433.023.500,00 tidak mengalami perubahan, sehingga saldo per 31 Desember 2017 tetap sebesar Rp433.023.500.00. 2. Pola II (ternak sapi) dengan saldo awal sebesar Rp369.163.400,00 tidak mengalami mutasi, sehingga saldo akhir per 31 Desember 2017 tetap sebesar Rp369.163.400,00. 3. Pola III (ternak sapi): -



Ada penilaian kembali atas saldo ternak akhir Desember 2017, sesuai penilaian akhir tahun 2017 untuk konsistensi atau persamaan penilaian ternak (mutasi) pada akhir tahun 2017 dengan harga Rp16.963.357.000,00.



-



Ada penambahan sebanyak 177 ekor dengan nilai total Rp1.277.550.000,00 yang merupakan penambahan anak sapi karena pengguliran selama tahun 2017.



-



Ada pengurangan 237 ekor dengan nilai Rp2.161.500.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut: -



79 ekor mati dengan nilai Rp670.400.000,00.



-



152 ekor karena lunas senilai Rp1.440.900.000,00 (ternak menjadi hak milik petani karena telah menyetorkan 2 ekor anak sapi untuk pengguliran selanjutnya).



-



1 ekor senilai Rp9.200.000,00 karena tercatat 2x atau dobel nama penggaduh sama, dimana penggaduh menggaduh satu kali tetapi tercatat dua kali.



224



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



-



1 ekor senilai Rp7.500.000,00 karena tidak ada sapinya (tercatat tetapi tidak ada sapi yang digaduh).



-



4 ekor senilai Rp33.500.000,00 karena di jual, setoran ke kas daerah sebesar Rp24.560.000,00 sehingga ada defisit Rp8.940.000,00.



Dalam Aset Lain-lain per 31 Desember 2017 terdapataset lain-lain berupa kendaraan yang hilang sebesar Rp178.234.248,00 dengan perincian sebagai berikut: No



PD



Jenis



Merk



Type



Tahun



No Pol



Nilai (Rp)



Keterangan



1



BKUD



Toyota



Kijang



1994



H479C



65.000.000,00



Hilang



2



BKUD



Toyota



Kijang



1995



H80C



65.000.000,00



Hilang



3



Dinas Pendidikan



Mobil Minibus Mobil Minibus Sepeda Motor



Suzuki



A100



1981



H780C



3.000.000,00



4



Dinas Pekerjaan Umum Dinas Pertanian Perkebunun an dan Kehutanan Dinas Pertanian



Sepeda Motor



Honda



GL Pro



1996



H654D C



7.200.000,00



Sepeda Motor



Honda



GL PRO



2002



H549R C



6.000.000,00



Hilang, UPTD Sumowono Hilang 14/08/01, A.n. Yeni hilang 16,05,03, Jumaryadi PPL Jambu



Sepeda Motor



Yamaha



V.100.E



1999



H663N C



7.500.000,00



7



Kecamatan Jambu



Sepeda Motor



Garuda



Siurya X 150



2002



H676P C



8.500.000,00



8



Kecamatan Ambarawa Kecamatan Bergas



Sepeda Motor Sepeda Motor



Supra X



125



2012



9.912.603,00



Supra X



125



2008



H9992G C H9936C C



5



6



9



6.121.645,00



hilang, Tyas Indah PPL Getasan Hilang, Kades Gemawang Hilang Rin Pujiati Hilang Budi Mul



Inventaris Extracomptable..................................................Rp59.944.844.651,00 Pada Tahun Anggaran 2017 terdapat inventaris extracomptable sebesar Rp59.944.844.651,00.Tidak seluruh realisasi belanja modal dikapitalisasi atau menambah nilai aset tetap. Hal ini disebabkan karena sebagian aset/barang hasil realisasi belanja modal tidak memenuhi syarat batas materialitas untuk diakui sebagai aset, yaitu sebesar Rp300.000,00 serta sebagian lagi tidak diakui sebagai aset tetap karena merupakan barang/ bahan habis-pakai/ tidak memenuhi syarat batas umur aset untuk diakui sebagai aset tetap, yaitu selama 12 bulan. Realisasi Belanja Modal berupa barang-barang yang memiliki nilai satuan di bawah Rp300.000,00 dimasukkan ke Buku Inventaris Extracomptable yang



225



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



tidak masuk dalam Daftar Aset Tetap/Neraca Barang Pemerintah Kabupaten Semarang. Contoh barang extracomptable ini antara lain adalah sendok, gelas, piring, dispenser, bendera, taplak, cermin, alat-alat kebersihan, model-model laborat, alat-alat laborat, kalkulator dan lain-lain. Sedangkan realisasi Belanja Modal untuk barang/ bahan habis pakai dianggap sebagai biaya/ belanja. Contoh barang/bahan habis pakai ini antara lain bola, lampu, alcohol laborat, ammonium, majalah terbitan berkala, shuttlecock, catridge printer, alat gambar dan lain-lain. Inventaris Extracomptable pada tahun anggaran 2017 per SKPD se-Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut: Inventaris Extracomptable: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. s. t. u. v. w. x. y. z. aa. ab. ac. ad ae. af. ag. ah. ai. aj. ak.



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Dinas Kesehatan Dinas Pekerjaan Umum Barenlitbangda Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi Informatika Badan Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Capil Badan Keluarga Berencana dan PP Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerj Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan BPMPPTSP Dinas Pariwisata Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Sekretariat Daerah Sekretariat Dewan Badan Keuangan Daerah Badan Kepegawaian Daerah Inspektorat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kantor Ketahanan Pangan Bapermasdes Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Dinas Peternakan dan Perikanan Kecamatan Getasan Kecamatan Tengaran Kecamatan Susukan Kecamatan Suruh Kecamatan Pabelan Kecamatan Tuntang Kecamatan Banyubiru Kecamatan Jambu Kecamatan Sumowono Kecamatan Ambarawa Kecamatan Bawen Kecamatan Bringin



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp 53.820.467.001,00 1.863.371.051,00 61.655.226,00 62.883.304,00 545.254.445,00 50.297.550,00 38.974.540,00 58.060.360,00 90.205.071,00 0,00



Rp 53.118.363.855,00 1.650.566.475,00 61.655.226,00 62.883.304,00 541.574.445,00 0,00 38.974.540,00 58.060.376,00 88.573.390,00 0,00



59.799.872,00 138.512.697,00 15.931.950,00 64.188.929,00 12.243.263,00 22.485.374,00 544.930.027,00 142.048.390,00 99.041.394,00 57.697.370,00 54.768.519,00 62.130.973,00 0,00 16.038.500,00 69.217.231,00 424.495.486,00 0,00 24.623.500,00 36.938.500,00 18.238.500,00 26.289.300,00 38.584.000,00 29.113.000,00 13.594.920,00 33.429.750,00 22.748.500,00 192.528.825,00 62.610.100,00 18.741.700,00



49.947.872,00 137.997.697,00 15.931.950,00 63.085.929,00 12.243.263,00 22.155.774,00 590.027.577,00 142.048.390,00 99.041.394,00 57.697.370,00 54.768.519,00 62.130.973,00 1.918.000,00 16.038.500,00 67.442.231,00 189.420.739,00 215.921.747,00 24.623.500,00 36.938.500,00 18.238.500,00 26.289.300,00 38.584.000,00 29.113.000,00 13.594.920,00 20.614.750,00 22.748.500,00 21.655.250,00 17.126.250,00 17.916.700,00



226



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Inventaris Extracomptable: al. am. an. ao. ap. aq. ar. as. at. au. av. aw. ax. ay. az. ba. bb. bc. bd. be. bf. bg. bh. bi. bj. bk. bl. bm. bn. bo. bp. bq. br. bs. bt. bu.



Kecamatan Bergas Kecamatan Pringapus Kecamatan Bancak Kecamatan Kaliwungu Kecamatan Ungaran Barat Kecamatan Ungaran Timur Kecamatan Bandungan Kelurahan Gondoriyo Kelurahan Ngampin Kelurahan Pojoksari Kelurahan Tambakboyo Kelurahan Lodoyong Kelurahan Kupang Kelurahan Kranggan Kelurahan Panjang Kelurahan Baran Kelurahan Bandungan Kelurahan Bawen Kelurahan Harjosari Kelurahan Ngempon Kelurahan Karangjati Kelurahan Wujil Kelurahan Bergas Lor Kelurahan Pringapus Kelurahan Candirejo Kelurahan Genuk Kelurahan Ungaran Kelurahan Bandarjo Kelurahan Langensari Kelurahan Sidomulyo Kelurahan Kalirejo Kelurahan Susukan Kelurahan Gedang Anak Kelurahan Beji RSUD Ambarawa RSUD Ungaran Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp 113.273.790,00 15.398.750,00 17.386.000,00 44.886.000,00 90.504.900,00 98.240.414,00 37.873.725,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 293.429.098,00 341.712.840,00



Rp 30.761.070,00 8.953.750,00 17.386.000,00 44.886.000,00 16.527.725,00 23.039.904,00 26.773.725,00 12.815.000,00 24.703.000,00 12.938.750,00 16.310.000,00 11.279.250,00 32.880.000,00 23.123.750,00 20.836.250,00 9.927.575,00 11.100.000,00 6.401.250,00 39.082.600,00 33.624.905,00 15.506.550,00 18.798.350,00 14.582.915,00 6.445.000,00 10.611.500,00 16.818.275,00 21.106.150,00 9.785.000,00 15.356.250,00 15.612.435,00 14.308.100,00 2.344.250,00 27.057.750,00 15.877.975,00 293.429.098,00 330.562.840,00



59.944.844.651,00



58.957.465.648,00



Kemudian terkait aset tetap yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dijelaskan sebagai berikut: Pada tahun 2017 dari realisasi belanja modal BOS sebesar Rp16.635.241.415,00 tidak seluruhnya diakui sebagai aset tetap dan aset tak berwujud. Penambahan dari pengadaan barang yang memenuhi kriteria aset tetap dan aset tak berwujud dan selanjutnya dikapitalisasi sebagai penambah aset tetap dan aset tak berwujud bersumber dana BOS tahun 2016 adalah sebesar Rp15.907.775.963,00. Sedangkan sisanya sebesar Rp727.465.452,00 diakui sebagai aset ekstracomptable, barang habis pakai dan pemeliharaan. Atas penambahan yang berasal dari dan BOS tersebut telah disesuaikan dengan jenis barang sesuai klasifikasinya.



227



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Pengakuan atas realisasi belanja pengadaan barang sebesar Rp16.635.241.415,00 tersebut dapat dirinci sebagai berikut: No



Pengakuan / Klasifikasi



Nilai (Rp)



Nilai (Rp)



Aset dari BOS 1



Alat Besar / Berat



39.818.365,00



2



Alat Angkutan Tak Bermotor



12.025.000,00



3



Alat Angkutan Bermotor



4



Alat Ukur / Bengkel



5



Pertanian



6



Alat Kantor dan Rumah Tangga



7



Alat Studio dan Komunikasi



8



Kedokteran



9



Alat Laboratorium / Peraga



10



Gedung / Bangunan



11



Jaringan



12



Buku



13



Barang Seni dan Olahraga



14



Intangible Aset



0,00 13.382.000,00 2.200.000,00 5.087.339.513,00 641.537.230,00 3.592.500,00 58.335.126,00 332.841.241,00 2.225.500,00 9.262.017.276,00 473.938.359,00 17.016.855,00



Jumlah aset tetap dan aset tidak berwujud 15



Aset Extracomptable



16



Pemeliharaan



17



Barang Habis-Pakai



18



Biaya Lainnya



19



15.946.268.965,00 561.062.670,00 13.444.500,00 140.192.782,00 12.765.500,00



Kegiatan



0,00



Jumlah lainnya



767.465.452,00 Jumlah total



16.635.241.415,00



228



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



5.1.7



PENJELASAN POS-POS KEWAJIBAN



Kewajiban Kabupaten Semarang terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: 2. KEWAJIBAN……………………………......………….….…...Rp16.078.034.786,37 Saldo Kewajiban Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp16.078.034.786,37terjadi penurunansebesar 4,56% bila dibandingkan saldo per 31 Desember 2016 sebesar Rp16.846.732.388,17. Jumlah tersebut terdiri atas: 31 Desember 2017



Kewajiban:



Rp



a.



Kewajiban Jangka Pendek



b.



Kewajiban Jangka Panjang Jumlah



31 Desember 2016 Rp



16.078.034.786,37



16.846.732.388,17



0,00 16.078.034.786,37



16.846.732.388,17



0,00



2.1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK...................................Rp16.078.034.786,37 Saldo Kewajiban Jangka Pendek Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017adalah sebesar Rp16.078.037.786,37 atau penurunan sebesar 4,56% bila dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2016 sebesar Rp16.846.732.388,17. Rincian jumlah Kewajiban Jangka Pendek adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Kewajiban Jangka Pendek: a. b. c. d. e. f.



Rp



Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya



(0,00) 0,00 (0,00) 4.302.597.941,37



Jumlah



31 Desember 2016 Rp



4.642.491.259,00 7.132.945.586,00



27.169.652,00 0,00 (1,29) 3.851.928.391,46 3.513.639.344,00 9.453.995.002,00



16.078.034.786,37



16.846.732.388,17



Adapun perincian masing-masing kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:



2.1.1 UTANG PERHITUNGAN PIHAK KETIGA (PFK)…….................Rp0,00 Nilai ini menggambarkan Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) per 31 Desember 2017yang merupakan utang Pemerintah Kabupaten Semarang kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan Pemerintah Kabupaten Semarang sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, saldo per 31 Desember 2017dan 2016 dengan rincian sebagai berikut:



229



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK): a.



31 Desember 2016



Rp



Rp



Utang Iuran Jaminan Kesehatan Jumlah



0,00



27.169.652,00



0,00



27.169.652,00



Saldo Utang Iuran Jaminan Kesehatan per 31 Desember 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut: Utang Iuran Jaminan Kesehatan per-SKPD: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32



Dinas Kesehatan RSUD Ambarawa RSUD Ungaran DPU Badan Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Capil Badan Keluarga Berencana dan PP Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi BPMPPTSP Kantor Kesbang dan politik Kecamatan Tengaran Kecamatan Suruh Kecamatan Tuntang Kecamatan Jambu Kecamatan Sumowono Kecamatan Ambarawa Kecamatan Bergas Kecamatan Pringapus Kecamatan Bancak Kecamatan Ungaran Barat Kecamatan Ungaran Timur Kecamatan Bandungan Kelurahan Baran Kelurahan Bandungan Kelurahan Karangjati Kelurahan Wujil Kelurahan Bergas Lor Kelurahan Candirejo Kelurahan Genuk Kelurahan Langensari Kelurahan Susukan Kantor perpust dan Arsip Daerah Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



23.386.476,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 463.968,00 0,00 2.232.151,00 0,00 (1,00) 0,00 393.785,00 221.937,00 87.284,00 0,00 64.682,00 0,00 319.370,00 0,00 0,00 0,00



0,00



27.169.652,00



2.1.3 BAGIAN LANCAR UTANG JANGKA PANJANG……..................Rp0,00 Tahun 2015 terdapat Bagian Lancar Utang Jangka Panjang yang merupakan Utang kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman dari ADB sesuai dengan Loan Agreement No.1198-INO tanggal 10 Februari 1993 dan perjanjian penerusan pinjaman Nomor SLA-836/DP3/1996 tanggal 19 Januari 1996 yang



230



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



telah jatuh tempo pada tahun 2015. Jumlah Bagian Lancar Utang Jangka Panjang per 31 Desember 2016dan 2015 dapat dirinci sebagai berikut: Bagian Lancar Utang Jangka Panjang:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



Bagian Lancar Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan Jumlah



0,00



(1,29)



0,00



(1,29)



Saldo bagian lancar utang jangka panjang sebesar Rp0,00 dikarenakan saldo per 31 Desember 2015 sebesar Rp8.633.362,71 tetapi terbayar di tahun 2016 sebesar Rp8.633.364,00, sehingga saldo tahun 2016 menjadi (1,29).Kemudian karena nilai kelebihan bayar ini tidak material maka saldo tahun 2017 ini dikoreksi menjadi 0. 2.1.4 PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA………………....Rp4.302.597.941,37 Nilai ini menggambarkan Pendapatan Diterima Dimuka per 31 Desember 2017 pada beberapa SKPD dengan saldo per 31 Desember 2017 dan 2016adalah sebagai berikut: Pendapatan Diterima Dimuka: Pendapatan Diterima Dimuka Lainnya Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



4.302.597.941,37



3.851.928.391,46



4.302.597.941,37



3.851.928.391,46



Saldo Pendapatan Diterima Dimuka per 31 Desember 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut: Pendapatan Diterima Dimuka Lainnya:



31 Desember 2017 Rp



31 Desember 2016 Rp



a.



Dinas Tenaga Kerja



281.861.525,00



b.



DPMPTSP



221.466.700,00



0,00



c.



RSUD Ungaran



4.024.110,00



3.750.000



d.



Dinas Kesehatan



3.001.553.314,66



2.639.419.224,86



e.



Sekretariat Daerah



0,00



373.431.600,00



f.



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



g.



Dinas Peternakan dan Perikanan



h.



Dinas Perhubungan



i.



RSUD Ambarawa



j.



Badan Keuangan Daerah



k.



449.079.636,00



1.733.560,09



578.328,09



0,00



1.416.900,00



368.592.303,33



343.148.693,71



57.978.067,29



26.261.008,80



1.498.750,00



14.843.000,00



Kecamatan Pringapus



15.247.900,00



0,00



l.



Kecamatan Bandungan



5.944.332,00



0,00



m.



Kecamatan Ungaran Barat



57.898.420,00



0,00



231



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Pendapatan Diterima Dimuka Lainnya: n.



Kecamatan Ambarawa



o.



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



139.861.935,00



0,00



Kecamatan Bergas



43.708.436,00



0,00



p.



Kecamatan Bawen



27.249.431,00



0,00



q.



Kecamatan Ungaran Timur



62.257.165,00



0,00



r.



Kecamatan Jambu Jumlah



11.721.992,00



0,00



4.302.597.941,37



3.851.928.391,46



Penjelasan Pendapatan Diterima Dimuka a.



Pendapatan diterima dimuka pada Dinas Tenaga Kerja merupakan pendapatan dari Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing/IMTA ketika suatu perusahaan di Kabupaten Semarang memperkerjakan tenaga asing di Kabupaten Semarang. IMTA ini mempunyai masa berlaku dengan jangka waktu tertentu dan atas IMTA ini dibayar dimuka oleh perusahaan sehingga menjadi pendapatan dimuka. Pada tahun 2017 pendapatan IMTA menjadi pendapatan di Dinas Tenaga Kerja dari bulan Januari 2017 sampai dengan Oktober 2017 dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu dari bulan Nopember sampai dengan Desember 2017. Perpindahan pengelolaan IMTA dari Dinas Tenaga Kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu mendasari Keputusan Bupati Semarang Nomor 130/0440/2017 tanggal 4 Agustus 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Semarang kepada Kepala DPMPTS Kabupaten Semarang untuk menerbitkan dan menandatangani perijinan dan non perijinan serta penandatanganan kerjasama terkait dengan pengelolaan reklame.



b.



Pendapatan diterima dimuka RSUD Ungaran merupakan pendapatan atas sewa tanah/lahan untuk ATM BRI dan BPD yang di terima pada awal perjanjian.Dengan perjanjian sewa lahansebesar Rp17.600.000,00dikurangi pajak 10% adalah sebesar Rp1.600.000,00ditambah denda 2% adalah sebesar Rp320.000,00. Total yang diterima merupakan pendapatan diterima dimuka sebesar Rp16.320.000,00. Berdasarkan Perjanjian nomor 445/509/IV/2017 tanggal 10 April 2017 antara RSUD Ungaran dengan BRI Kantor Cabang Ungaran tentang Pemanfaatan Lahan untuk ATM. Berlaku mulai 1 April 2017 sampai dengan 31 Maret 2018.



c.



Pendapatan diterima dimuka Dinas Kesehatan merupakan saldo JKN atau dana kapitasi dari BPJS. Saldo per 31 Desember 2016 sebesar Rp2.639.419.224,86 merupakan sisa dana JKN/ kapitasi yang ada di Kas Daerah. Kemudian ada penambahan/setoran dari pemerintah pusat ke rekening FKTP yang selanjutnya di setor ke kas daerah selama tahun 2017 sebesar Rp17.971.971.875,00 pada kode rekening lain-lain PAD yang sah.



232



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Dan terdapat penggunaan dana kapitasi tersebut selama tahun 2017 sebesar Rp17.609.837.785,20 yang terdiri dari penggunaan sebesar Rp17.135.784.343,86 untuk 20 Puskesmas non BLUD dan sebesar Rp474.053.441,34 untuk 6 Puskesmas BLUD.Sehingga terdapat sisa dana kapitasi atau JKN di Kas Daerah per 31 Desember 2017 sebesar Rp3.001.553.314,66 yang merupakan pendapatan diterima dimuka atas pendapatan dari dana JKN/Kapitasi BPJS. Sisa kas dari dana JKN/Kapitasi BPJS tersebut terdiri dari Rp2.981.175.433,46 untuk belanja operasional dan obat di 20 Puskesmas non BLUD dan Rp20.377.881,20untuk belanja obat di 6 Puskesmas BLUD. d.



Pendapatan diterima dimuka pada Setda merupakan pendapatan lelang bengkok yang dikelola oleh Bagian Tapem Setda, yang harus dibayar oleh pemenang lelang pada awal perjanjian sebesar 100% atau minimal 50% dari jumlah yang telah disepakati. Pada tahun 2017 atas pendapatan lelang bengkok menjadi kewenangan Kecamatan yang mempunyai Kuasa Pengguna Anggaran Kelurahan, sehingga pada tahun 2017 saldo atas pendapatan diterima dimuka direklas ke Kecamatan.



e.



Pendapatan diterima dimuka Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan merupakan sewa kios dengan masa berlaku 3 tahun dan di bayar pada awal penempatan kios dansewa lahan berupa sawah di RPH Ambarawa untuk ditanami, dan berlaku selama 1 tahun dan diterima di awal perjanjian sewa lahan sesuai perjanjian kerjasama Nomor 524/02291/2016 tanggal 1 Juni 2016 dengan jangka waktu sewa tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, dan Perjanjian kerjasama Nomor 002570/2017 tanggal 21 Agustus 2017 dengan jangka waktu sewa tanggal 1 Juni 2017 sampai 31 Mei 2018. Pendapatan diterima dimuka Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan merupakan sewa tanah dan bangunan dan berlaku selama 1 tahun dan diterima di awal sesuai perjanjian kerjasama Nomor 5233/007/1/2017 tanggal 9 Januari 2017 dengan jangka waktu sewa 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. Pada tahun 2017 pendapatan diterima dimuka Dinas Peternakan dan Perikanan telah dilebur ke Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan akibat perubahan SOTK.



f.



Pendapatan dterima dimuka pada Dinas Perubungan, Komunikasi dan Informatika merupakan pengujian kendaraan bermotor berupa ijin kelayakan kendaraan bermotor dengan masa berlaku 6 (enam) bulan dan dibayar pada awal berlakunya kelayakan kendaraan bermotor tersebut yaitu pada saat permintaan pengujian kendaraan bermotor. Pendapatan diterima dimuka pada Dinas Perubungan, Komunikasi dan Informatika merupakan ijin trayek berupa pendapatan dari retribusi ijin



233



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



trayek dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan dibayar di awal masa berlakunya ijin trayek atau pada saat permohonan ijin trayek tersebut. g.



Pendapatan diterima dimuka RSUD Ambarawa merupakan pendapatan atas sewa tempat oleh BRI berdasarkan Surat Perjanjian antara RSUD Ambarawa dengan PT BRI Kantor Cabang Ungaran nomor 071/701/2014 dan nomor B.896-KC-VIII/LYI/04/2014 tanggal 1 April 2014 tentang pemanfaat lahan untuk ATM di RSUD Ambarawa. Pendapatan diterima dimuka RSUD Ambarawa merupakanpendapatan atas sewa tempat oleh Bank Jateng berdasarkan Surat perjanjian antara RSUD Ambarawa dengan Bank Jateng Jawa Tengah Cabang Ungaran Nomor071/3288/2016 dan Nomor 131/022/III/2016 tanggal 19 Nopember 2016 tentang Sewa Menyewa Satu Ruangan di gedung RSUD Ambarawa (untuk saldo awal). Dan perjanjian baru tahun 2017 antara RSUD Ambarawa dengan PT BRI kantor cabang Ungaran Nomor 071/934/2017 tanggal 10 April 2017 tentang Pemanfaatan Lahan untuk ATM RSUD Ambarawa, dan Perjanjian dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Ungaran Nomor 800/2240/2017 dan Nomor 935/HT.01.01/022/2017 tanggal 19 Nopember 2017 tentang Sewa Menyewa Satu Ruangan di Gedung RSUD Ambarawa.



h.



Pendapatan diterima dimuka Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah berupa sewa tanah dan bangunan yang merupakan pendapatan atas sewa gedung-gedung milik pemda, dimana pendapatan diterima pada saat pengajuan ijin sebelum pelaksanaan sewa gedung tersebut.



2.1.5 UTANG BELANJA............................................................Rp4.642.491.259,00 Nilai ini menggambarkan utang belanja per 31 Desember 2017 berupa utang belanja pegawai dan utang belanja barang dan jasa, saldo per 31 Desember 2017dan 2016 adalah sebagai berikut: Utang Belanja:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Utang Belanja Pegawai



1.838.326.373,00



0,00



b.



Utang Belanja Barang dan Jasa



1.397.164.886,00



3.513.639.344,00



c.



Utang Belanja Modal Jumlah



1.407.000.000,00



0,00



4.642.491.259,00



3.513.639.344,00



Jumlah keseluruhan Utang Belanja per 31 Desember 2017 sebesar Rp4.642.491.259,00 atau mengalami penurunan sebesar 32,13% jika dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp3.513.639.344,00 dengan perincian sebagai berikut:



234



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2.1.5.01 Utang Belanja Pegawai……………………………......Rp1.838.326.373,00 Nilai ini merupakan Utang Belanja Pegawai per 31 Desember 2017 dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: Utang BelanjaPegawai: Utang Belanja Gaji dan Tunjangan Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



1.838.326.373,00



0,00



1.838.326.373,00



0,00



Utang Belanja Pegawai per 31 Desember 2017 sebesar Rp.1.838.326.373,00 atau mengalami kenaikan sebesar 100,00% bila dibandingkan dengan saldo 31 Desember 2016 sebesar Rp. 0,00 Utang Belanja Pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp15.031.000,00 berupa utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah. Utang Belanja Pegawai pada Dinas Lingkungan hidup sebesar Rp3.855.500,00 berupa utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah. Utang Belanja Pegawai pada Dinas Perhubungan sebesar Rp49.039.643,00 berupa utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah. Utang Belanja Pegawai pada Dinas Koperasi UM, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp111.927.530,00 berupa utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah. Utang Belanja Pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp166.317.953,00 berupa utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah. Utang Belanja Pegawai pada Dinas Pariwisata sebesar Rp97.158.478,00 berupa utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah. Utang Belanja Pegawai pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan sebesar Rp12.947.743,00 berupa utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah. Utang Belanja Pegawai pada Badan Keuangan Daerah sebesar Rp1.382.048.526,00 berupa utang belanja insentif pemungutan Pajak daerah. 2.1.5.02 Utang Belanja Barang dan Jasa…………...........…….Rp1.397.164.886,00 Nilai ini merupakan Utang Belanja Barang dan Jasa per 31 Desember 2017 pada Pemerintah Kabupaten Semarang dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Utang BelanjaBarang dan Jasa:



Rp



Utang Belanja Barang dan Jasa Jumlah



31 Desember 2016 Rp



1.397.164.886,00



3.513.639.344,00



1.397.164.886,00



3.513.639.344,00



235



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Utang Belanja Barang dan Jasa per 31 Desember 2017sebesar Rp1.397.164.886,00 atau mengalami penurunan sebesar 60,24% bila dibandingkan dengan saldo 31 Desember 2016 sebesar Rp3.513.639.344,00. Utang belanja barang dan jasa pada RSUD Ambarawa sebesar Rp1.142.979.249,00 dan RSUD Ungaran sebesar Rp244.721.229,00 berupa utang barang jasa, listrik, telepon, air, jasa pihak ketiga dan lain-lain. Utang belanja barang dan Jasa pada Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp1.692.300,00 berupa utang listrik. Utang belanja barang dan jasa pada Badan Keuangan Daerah sebesar Rp4.565.000,00 berupa utang pajak kendaraan bermotor. Utang belanja barang dan jasa padaBLUD-Puskesmas Rp3.207.108,00 berupa utang belanja obat BLUD-Puskesmas Tengaran sebesar Rp1.935.200,00 dan utang belanja obat BLUD-Puskesmas Jambu sebesar Rp1.271.908,00.



2.1.5.03 Utang Belanja Modal…………...........……..................Rp1.407.000.000,00 Nilai ini merupakan Utang Belanja Modal per 31 Desember 2017 pada Pemerintah Kabupaten Semarang dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: Utang Belanja Modal: Utang Belanja Barang dan Jasa Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



1.407.000.000,00



0,00



1.407.000.000,00



0,00



Utang Belanja Modal per 31 Desember 2017 sebesar Rp1.407.000.000,00 atau mengalami peningkatan sebesar 100,00% bila dibandingkan dengan saldo 31 Desember 2016 sebesar Rp0,00. Utang Belanja Modal ini merupakan akibat dari pelaksanaan kegiatan pengadaan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum tahun 2017, pengadaan tanah untuk relokasi kantor Kecamatan Bandungan, dengan membeli tanah HM Nomor 208 atas nama JAS dengan luas tanah 5.984 m2 yang disepakati dengan harga Rp8.976.000.000,00 tetapi baru terbayar sebesar Rp7.569.000.000,00 sesuai SP2D Nomor 2271/LS/2017/DP.210 tanggal 22 Desember 2017, sehingga terdapat kekurangan atau hutang sebesar Rp1.407.000.000,00 sebagaimana diatur dan disepakati di akta notaris notaris Taufan Fajar Riyanto, SH, MKn Nomor 42 tanggal 22 Desember 2017 yang harus dilunasi paling lambat tanggal 14 Pebruari 2018. Pelunasan atas utang ini sudah dilaksanakan melalui SP2D nomor 00018/LS/2018/Dp.11 tanggal 12 Pebruari 2018 sebesar Rp1.407.000.000,00.



236



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2.1.6 UTANG JANGKA PENDEK LAINNYA…..........…........Rp7.132.945.586,00 Nilai ini menggambarkan jumlah Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2017, dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Utang Jangka Pendek Lainnya: a.



Rp



Utang Kelebihan Pembayaran Transfer



b.



Utang Transfer



c.



Utang Jangka Pendek Lainnya



Rp



4.800.000,00



Jumlah



31 Desember 2016 10.300.000,00



154.075.500,00



0,00



6.974.070.086,00



9.443.695.002,00



7.132.945.586,00



9.453.995.002,00



Jumlah Keseluruhan Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2017 sebesar Rp7.132.945.586,00 atau mengalami penurunan 24,55% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp9.543.995.002,00, dengan rincian sebagai berikut: 2.1.6.02 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer…………….......Rp4.800.000,00 Nilai ini menggambarkan jumlah Utang Kelebihan Pembayaran Transfer per 31 Desember 2017 pada Dinas Pendidikan , Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga, dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Utang Kelebihan Pembayaran Transfer:



Rp



31 Desember 2016 Rp



Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya



4.800.000,00



10.300.000,00



Jumlah



4.800.000,00



10.300.000,00



Saldo Utang Kelebihan Pembayaran Transfer per 31 Desember 2017 sebesar Rp4.800.000,00 merupakan kelebihan transfer dana BOS yang baru disetor di tahun 2018. Pada SDN Karangduren 2 sebesar Rp1.280.000,00 yang telah disetor tanggal 5 Januari 2018, pada SDN Brongkol 1 sebesar Rp160.000,00 yang telah disetor tanggal 2 Januari 2018, pada SDN Kuwarasan 1 sebesar Rp1.280.000,00 yang telah disetor tanggal 3 Januari 2018, pada SD Rejosari sebesar Rp1.760.000,00 yang telah disetor tanggal 3 Januari 2018, pada SDN Penawangan 1 sebesar Rp320.000,00 yang telah disetor tanggal 4 Januari 2018 dan pada SDN Brongkol 1 sebesar Rp160.000,00 yang telah disetor tanggal 2 Januari 2018. 2.1.6.03 Utang Transfer...................................................................Rp154.075.500,00 Nilai ini menggambarkan jumlah Utang Transfer per 31 Desember 2017 pada Dinas Pariwisata dan Dinas Lingkungan Hidup, dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut:



237



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Utang Transfer: Utang Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



154.075.500,00



00,00



154.075.500,00



00,00



Saldo Utang Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya per 31 Desember 2017 sebesar Rp154.075.500,00 merupakan utang bagi hasil obyek wisata Gedong Songo sebesar Rp140.193.000,00 dan utang bagi hasil sampah dengan PDAM sebesar Rp13.882.500,00. Utang bagi hasil obyek wisata Gedong Songo pada Dinas Pariwisata terdiri dari utang kepada Perhutani Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp80.109.000,00 dan kepada Balai Purbakala dan Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp60.084.000,00. Bagi hasil obyek wisata Gedong Songo berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, dan dengan Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Wisata dan Jasa Lingkungan Wilayah I Nomor 415.4/01.1/KJS/2015, Nomor 197/101.SP/BPCP/P.I/2015, Nomor 005/PKS/KBM-WJL.I/2015 tentang pemanfaatan aset dan bagi hasil retribusi karcis masuk di objek wisata budaya Candi Gedong Songo Kabupaten Semarang. Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900/0349/2017 tentang penetapan pembagian hasil penerimaan pendapatan dari retribusi obyek wisata Candi Gedong Songo kepada BPCB Jawa Tengah dan Perum Perhutani Tahun Anggaran 2017. Utang bagi hasil sampah dengan PDAM pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp13.882.500,00merupakan utang untuk bagi hasil bulan Oktober sampai dengan Desember 2017. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang dengan PDAM Kabupaten Semarang Nomor 415.4/2351/PKS.DLH/2017 -- 697/1813 tanggal 25 Agustus 2017, dimana PDAM mendapat bagi hasil 10% dari realisasi retribusi sampah yang disetorkan oleh PDAM dan dibayarkan di tahun 2018. 2.1.6.05 Utang Jangka Pendek Lainnya…….......……………..Rp6.974.070.086,00 Nilai ini menggambarkan jumlah Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2017 pada Dinas Kesehatan, RSUD Ambarawa, RSUD Ungaran dan Badan Keuangan Daerah, dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: Utang Jangka Pendek Lainnya: a. b.



PPJU Kepada Pemerintah Kota Semarang Pembayaran Jasa Pelayanan



31 Desember 2017 Rp 350.243.967,00 6.623.826.119,00



31 Desember 2016 Rp 350.243.967,00 8.726.111.377,00



238



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Utang Jangka Pendek Lainnya: c. d.



Rp



Jamkesda Jangka Pendek Lainnya Jumlah



31 Desember 2016 Rp



0,00 0,00



367.339.658,00 0,00



6.974.070.086,00



9.443.695.002,00



2.1.6.05.01 Utang PPJU Kepada Pemerintah Kota Semarang...............................................................Rp350.243.967,00 Jumlah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Semarang dengan Pemerintah Kabupaten Semarang perihal Penyetoran Pajak Daerah Perbatasan pada tanggal 8 September 2003. Jumlah utang PPJU kepada Pemerintah Kota Semarang per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Utang PPJU Kepada Pemerintah Kota Semarang: Utang PPJU Kepada Pemerintah Kota Semarang Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



350.243.967,00



350.243.967,00



350.243.967,00



350.243.967,00



2.1.6.05.02 Utang Pembayaran Jasa Pelayanan.................Rp6.623.826.119,00 Nilai Utang Pembayaran Jasa Pelayanan adalah merupakan nilai utang Pemda kepada para tenaga medis dan para medis (dokter dan sebagainya) yang telah melakukan pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan, RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran kepada masyarakat umum. Rincian utang pembayaran jasa pelayanan per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Utang Pembayaran Jasa Pelayanan: a. b. c.



Rp



Dinas Kesehatan RSUD Ambarawa RSUD Ungaran Jumlah



31 Desember 2016 Rp



635.100.660,00 2.645.476.636,00 3.343.248.823,00



1.815.084.450,00 4.088.087.917,00 2.822.939.010,00



6.623.826.119,00



8.726.111.377,00



2.1.6.05.03 Utang Jamkesda......................................................................Rp0,00 Nilai utang Jamkesdapada neraca 31 Desember 2017sebesar Rp0,00merupakan belanja bantuan sosial organisasi kemasyarakatan Jamkesda pada Dinas Kesehatan sebagai pelaksana Jamkesda akan dibayar melalui Belanja Langsung di Dinas Kesehatan.



239



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Rincian utang Jamkesda per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: Utang Jamkesda: a. b. c. d. e. f. g. h.



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



RSJD Dr. Amino Gondohutomo Semarang RSUD Dr. Moewardi Surakarta RSUD Bina Kasih Ambarawa RSUP Prof. DR. R Soeharso Surakarta RSUP Dr. Kariadi Semarang RSJD Surakarta RSJP Soeroyo Magelang RSUD Kota Salatiga Jumlah



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



11.203.038,00 0,00 0,00 0,00 75.841.242,00 0,00 12.086.082,00 268.209.295,00



0,00



367.339.658,00



Utang Jamkesda Kabupaten Semarang (Dinas Kesehatan) kepada RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran sudah tidak disajikan di neraca sejak tahun 2013 karena RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran merupakan SKPD di Kabupaten Semarang. Penyajian di CaLK hanya untuk kepentingan pengungkapan. Utang Jamkesda sebesar Rp33.333.833,00 yaitu pada RSUD Ambarawa sebesar Rp23.796.999,00 dan pada RSUD Ungaran sebesar Rp9.536.834,00 akan dibayar pada tahun 2018 melalui belanja langsung pada Dinas Kesehatan. 2.1.6.05.05 Utang Jangka Pendek Lainnya……………….......……......Rp0,00 Nilai Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah nihil.



Utang Jangka Pendek Lainnya:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah



0,00



0,00



0,00



0,00



2.2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG .......................................................Rp0,00 Saldo Kewajiban Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp0,00. Rincian jumlah Kewajiban Jangka Panjang adalah sebagai berikut: Kewajiban Jangka Panjang:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Utang Dalam Negeri



0,00



0,00



b.



Utang Jangka Panjang Lainnya



0,00



0,00



0,00



0,00



Jumlah



240



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



5.1.8



PENJELASAN POS-POS EKUITAS



Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Semarang yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Semarang sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: 3. EKUITAS ……………….…………………….…....…….…Rp3.096.421.471.373,13 Jumlah tersebut merupakan jumlah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 yang merupakan selisih aset dikurangi kewajiban, dengan rincian sebagai berikut:



31 Desember 2017



Ekuitas :



Rp



Ekuitas Jumlah



3.096.421.471.373,13 3.096.421.471.373,13



31 Desember 2016 Rp 2.742.904.754.806,28 2.742.904.754.806,28



241



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



PENJELASAN POS-POS NERACA Neraca Pemerintah Kabupaten Semarangmenggambarkan posisi keuangan mengenai Aset, Kewajiban, dan Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017 dan perbandingannya dengan tanggal 31 Desember 2016 dengan uraian sebagai berikut:



5.1.6



PENJELASAN POS-POS ASET



Aset Kabupaten Semarang terdiri dari Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Dana Cadangan dan Aset Lainnya sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut:



1. ASET......................................................................................Rp3.112.499.506.159,50 31 Desember 2017



ASET:



31 Desember 2016



Aset Lancar



Rp 295.819.428.686,28



Investasi Jangka Panjang



115.273.646.238,22



96.875.078.654,57



2.676.392.135.172,00



2.428.541.698.565,83



Aset Tetap Aset Lainnya Jumlah



Rp 205.692.618.642,05



25.014.296.063,00



28.642.091.332,00



3.112.499.506.159,50



2.759.751.487.194,45



Total Aset Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp3.112.499.506.159,50atau meningkat sebesar 12,78% bila dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2016 sebesarRp2.759.751.487.194,45.Jumlah tersebut terdiri atas Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap dan Aset Lainnya dengan rincian sebagai berikut: 1.1 ASET LANCAR ...............................................................Rp 295.819.428.686,28 ASET LANCAR: Kas dan Setara Kas



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



234.928.169.862,11



Investasi Jangka Pendek Piutang Pendapatan Piutang Lainnya Penyisihan Piutang Beban Dibayar Dimuka Persediaan Jumlah



154.577.292.144,67



0,00



0,00



60.145.990.573,00



52.318.122.416,00



15.494.275.609,00



16.992.097.832,00



(33.299.762.067,56)



(32.326.539.741,29)



2.144.558.321,02



2.097.455.463,48



16.406.196.388,71



12.034.190.527,19



295.819.428.686,28



205.692.618.642,05



Jumlah keseluruhan Aset Lancar per 31 Desember 2017 sebesar Rp295.819.428.686,28 naik sebesar 43,82% bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp205.692.618.642,05, dengan rincian sebagai berikut:



166



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.1.1 KAS DAN SETARA KAS…...........................................Rp234.928.169.862,11 Nilai ini menggambarkan Saldo Kas pada Neraca Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2017 yang dikuasai Bendahara Umum Daerah (BUD), berupa kas di kas daerah, kas di BLUD,kas di Bendahara Pengeluaran, kas Bendahara Penerimaan SKPD dan kas lainnya, berupa uang tunai, rekening giro bank, deposito, tabungan, sebesar Rp234.928.169.862,11 dengan rincian saldo per tanggal 31 Desember 2017 dan 2016sebagai berikut: Kas: a.



Kas di Kas Daerah



b.



Kas di Bendahara Penerimaan



c.



Kas di Bendahara Pengeluaran



d.



Kas di BLUD-RSUDdan Puskesmas



e.



Kas Lainnya Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



216.449.561.717,11



143.042.466.493,67



104.246.100,00 3.074.031.882,00



25.751.000,00



14.537.372.318,00



9.152.854.016,00



546.935,00



762.957.845,00



2.355.673.700,00



234.928.169.862,11



154.577.292.144,67



Pemerintah Kabupaten Semarang mempunyai 3 (tiga)rekening dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Semarang dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Ungaran Nomor: 415.4/11/KJS/2012 --- Nomor: 425/DT.0102/022/2012 tentang Pengelolaan Uang Daerah. Ketiga rekening tersebut adalah Rekening penerimaan kas daerah digunakan untuk menampung seluruh penerimaan daerah sebelum masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),rekening pengeluaran kas daerah digunakan untuk menampung seluruh pengeluaran daerah dari RKUD sebelum keluar ke pihak ketiga/rekening bendahara dan rekening utama yaitu RKUD itu sendiri. Ketigarekening ini akan selalu bermutasi setiap hari sehingga kedua rekening selain RKUD akan selalu bersaldo Rp0,00 setiap hari.Setiap hari seluruh penerimaan yang masuk ke rekening penerimaan kas daerah akan selalu dipindahkan ke RKUD sehingga saldo rekening ini akan selalu bersaldo Rp0,00.Setiap hari seluruh pengeluaran dari RKUD akan dipindahkan melalui rekening pengeluaran kas daerah dan selanjutnya pada hari itu juga dari rekening pengeluaran akan dimutasikan ke luar ke pihak ketiga/bendahara sehingga setiap hari rekening ini akan selalu bersaldo Rp0,00.Dan ada 1 rekening khusus untuk menampung dana cadangan ketika ada kebijakan alokasi dana cadangan Pemerintah Kabupaten Semarang. Disamping ketiga rekening tersebut yang digunakan untuk mengelola keuangan daerah Kabupaten Semarang, dan satu rekeing untuk menampung dana cadangan, terdapat satu rekening kustodian yang digunakan untuk menampung kas dalam bentuk non tunai (apabila diperlukan) sesuai Peraturan Menteri



167



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk non tunai, dengan nomor rekening Bank Mandiri nomor PJTG09 atas nama Pemerintah Kabupaten Semarang berdasarkan Perjanjian Kustodian Nomor 900/738/2016 antara Bank Mandiri Perseo (Tbk) dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Ungaran. Kemudian ada 3 (tiga) rekening untuk bendahara penerimaan yaitu rekening pajak daerah yang digunakan khusus menampung penerimaan yang berasal dari PBB-P2 sebelum masuk ke rekening RKUD, rekening bendahara penerimaaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan serta rekening bendahara penerimaan Dinas Lingkungan Hidup. Pembukaan rekening khusus untuk menampung pajak daerah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 – Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dimana pada pasal 7 ayat (1) huruf f, Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggungjawab menyiapkan pembukaan rekening penerimaan PBB-P2 pada bank yang sehatdan ayat (6) menyebutkan Pembukaan rekening PBB-P2 pada bank yang sehat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Dan pembukaan rekening bendahara penerimaan pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk mempermudah pengendalian internal pengelolaan kas dari penerimaan retribusi pada Dinas yang bersangkutan dan ada 27 rekening di Dinas Kesehatan dan 26 Puskesmas untuk menampung dana Jaminan Kesehatan Nasional. Sedangkan untuk menampung kas bendahara pengeluaran ada 46 rekening bendahara pengeluaran untuk 46Perangkat DaerahTA 2017, 2 rekening untuk belanja Bupati/Wakil Bupati dan DPRD, dan 69 rekening untuk Pembantu Bendahara Pengeluaran dalam rangka percobaan pelaksanaan transaksi non tunai di Kabupaten Semarang mulai bulan Oktober 2017. Kemudian kas lainnya adalah kas yang berada di pihak lain atau pihak ketiga di luar kas daerah, kas di BLUD RSUD Ambarawa dan kas di BLUD RSUD Ungaran, Kas di BLUD Puskesmas Suruh, Kas di BLUD Puskesmas Susukan, Kas di BLUD Puskesmas Tengaran, Kas di BLUD Puskesmas Jambu, Kas di BLUD Puskesmas Bancak, Kas di BLUD Puskesmas Bergas, baik di bendahara pengeluaran maupun di bendahara penerimaan, tetapi kas tersebut merupakan hak Pemerintah Kabupaten Semarang.



1.1.1.01. Kas di Kas Daerah .....................................................Rp216.449.561.717,11



Ketiga rekening giro yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Semarang yang berfungsi sebagai kas daerahyaitu:



168



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Nomor rekening



Uraian rekening



Keperluan



Posisi per 31 Desember 2017



1.



2.



3.



1-022-00051-5



1-022-00050-7



1-022-00000-1



Penerimaan Kas Daerah (Bank



Untuk menampung seluruh penerimaan



Jateng Cabang Ungaran)



kas daerah



Pengeluaran Kas Daerah (Bank



Untuk menyalurkan semua pengeluaran



Jateng Cabang Ungaran)



kas daerah



Rekening Kas Umum Daerah



Untuk menampung mutasi kas masuk



(RKUD) (Bank Jateng Cabang



dari rekening penerimaan kas daerah,



Ungaran)



dan menyalurkan mutasi kas keluar ke



--



--



126.449.561.717,11



pihak ketiga/SKPD melalui rekening pengeluaran kas daerah.



Kas di Kas Daerah merupakan saldo Kas Daerah Kabupaten Semarang Per 31 Desember 2017 berupa dana di rekening giro bankdan dana di rekening deposito berjangka, dengan rincian saldo per tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Kas di Bank:



Rp



a.



Rekening No.1-022-000001 Bank Jateng Cabang Ungaran (RKUD)



b.



Rekening Deposito Berjangka Jumlah



126.449.561.717,11



31 Desember 2016 Rp 53.042.466.493,67



90.000.000.000,00



90.000.000.000,00



216.449.561.717,11



143.042.466.493,67



Berdasarkan Rekening Koran sampai dengan bulan desember 2017, saldo kas daerah secara fisik sebesar Rp.216.449.561.717,00terdapat selisih Rp0,89 yang merupakan selisih pembulatan karena rekening kas daerah tidak mengakomodir 2 digit di belakang koma. Kemudian atas saldo masing-masing rekening Kas di Bank per 31 Desember 2017 dan 2016, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Rekening Giro Bank Rekening giro bank yang merupakan RKUD adalah dana milik Pemerintah Daerah yang ditempatkan di Bank Jateng Cabang Ungaran, dengan Nomor Rekening 1-022-000001 sebesar Rp126.449.561.717,89, turun 11,60%bila dibanding periode yang sama pada tahun 2016 sebesar Rp143.042.466.493,67. b. Rekening Deposito Berjangka Deposito berjangka sebesar Rp.90.000.000.000,00 adalah dana milik Pemerintah Daerah yang ditempatkan pada rekening deposito Bank Jateng Cabang Ungaransebesar Rp.80.000.000.000,00 dan rekening Bank Mandiri Cabang Ungaran sebesar Rp.10.000.000.000,00, dengan jatuh tempo satu bulanmenggunakansystemAutomatic Roll Over (ARO) dimana dana deposito dapat diperpanjang secara otomatis setiap bulan dan dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa dikenai pinalti dengan tujuan



169



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



untuk memenuhi kebutuhan kas. Penempatan deposito di Bank Jateng merupakan penempatan deposito sejak tahun 2013. Penempatan deposito Tahun 2013 berdasarkan surat Bupati Semarang kepada Kepala DPPKAD Nomor 950/002222/2013 tanggal 4 Juli 2013 perihal persetujuan penanaman deposito dana kas daerah Kabupaten Semarang dan surat Kepala DPPKAD kepada Bank Jateng Nomor 950.1/01114/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang deposito dana kas daerah. Atas deposito yang telah ditempatkan pada Tahun 2013 tidak dilakukan penarikan sampai tahun 2017. Kemudian penempatan deposito di Bank Mandiri merupakan penempatan deposito pada tahun 2015 sebesar Rp10.000.000.000,00 berdasarkan: a. Disposisi Bupati tanggal 23 Juni 2015 terhadap Surat dari Bank Mandiri Cabang Ungaran perihal penawaran kerjasama pengelolaan rekening kas daerah nomor 7.Br/SPW/SMU/086/2015 tanggal 23 Juni 2015. b. Nota Dinas Kepala DPPKAD tanggal 29 Juni 2015 perihal penempatan deposito dana kas daerah Kabupaten Semarang. c. Surat Bupati Semarang kepada Kepala DPPKAD nomor 900/001948 tanggal 30 Juni 2015 perihal persetujuan penempatan deposito dana kas daerah Kabupaten Semarang pada Bank Mandiri dan Bank Jateng. d. Surat Kepala DPPKAD kepada Bank Mandiri nomor 900/84/2015 tanggal 30 Juni 2015 dan nomor 900/86/2016 tanggal 30 Juni 2015 tentang deposito dana kas daerah bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang akan menanamkan dana deposito sebesar Rp10.000.000.000,00 pada Bank Mandiri dengan jangka waktu penempatan deposito adalah 1 bulan ARO dimana deposito dapat diperpanjang secara otomatis setiap bulan dan dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa dikenai pinalti. e. Surat Kepala DPPKAD kepada Bank Jateng Nomor 900/85/2015 tanggal 30 Juni 2015 perihal pemindahbukuan dana kas daerah sebesar 10 milyar dari RKUD nomor 1-022-00000-1 ke Bank Mandiri Cabang Ungaran nomor rekening GNC.PNPL.OPERAS 13624 Nomor Rekening 136-0011729743. Sertifikat Deposito Nomor AD 804300 tanggal 1 Juli 2015 sebesar Rp5.000.000.000,00 dan AD 804301 tanggal 1 Juli 2015 sebesar Rp5.000.000.000,00. Atas deposito ini tidak dilakukan penarikan sampai akhir Tahun 2017.



170



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Berikut rincian rekening deposito saldo per 31 Desember 2017 dan 2016: 31 Desember 2016



Rekening Deposito Berjangka:



Rp 90.000.000.000,00 90.000.000.000,00



Deposito Jumlah



31 Desember 2016 Rp 90.000.000.000,00 90.000.000.000,00



Perincian deposito kas daerah sebesar Rp90.000.000.000,00 adalah: No



Bank



Nomor sertifikat



Jumlah



1.



Bank Jateng Cabang Ungaran



097556



20.000.000.000,00



2.



Bank Jateng Cabang Ungaran



097557



20.000.000.000,00



3.



Bank Jateng Cabang Ungaran



097558



20.000.000.000,00



4.



Bank Jateng Cabang Ungaran



097559



20.000.000.000,00



5.



Bank Mandiri Cabang Ungaran



AD804300



5.000.000.000,00



6.



Bank Mandiri Cabang Ungaran



AD804301



5.000.000.000,00



Jumlah



90.000.000.000,00



1.1.1.02. Kas di Bendahara Penerimaan …………..……..............Rp104.246.100,00 Kas di Bendahara Penerimaan adalah uang yang masih dipegang dan atau berada pada rekening Bendahara Penerimaan yang sampai akhir tahun anggaran belum disetorkan ke kas daerah. Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2017sebesar Rp104.246.100,00 dengan rincian saldo per tanggal 31 Desember 2017 dan 2016sebagai berikut: Kas di Bendahara Penerimaan: Usaha



Mikro,



Perindustrian



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Dinas Koperasi Perdagangan



dan



50.862.100,00



0,00



b.



Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



4.349.000,00



0,00



c.



DinasPariwisata



49.035.000,00



25.751.000,00



104.246.100,00



25.751.000,00



Jumlah



Saldo Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2016 sebesar Rp25.751.000,00. Pada Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp21.587.000,00 pada tanggal 3 Januari 2017 berupa tiket masuk ke Gedong Songo, sebesar Rp500.000,00 pada tanggal 3 Januari 2017 berupa retribusi parkir Gedong Songo, sebesar Rp730.000,00 pada tanggal 3 Januari 2017 berupa tiket masuk dan retribusi parkir Bukit Cinta, sebesar Rp638.000,00 pada tanggal 3 Januari 2017 berupa tiket masuk dan retribusi parkir Museum Palagan, sebesar Rp1.010.000,00 pada tanggal 3 Januari 2017 berupa tiket masuk Pemandian



171



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Muncul dan sebesar Rp1.286.000,00 pada tanggal 4 Januari 2017 berupa retribusi khusus parkir GOR Wujil. Saldo Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2017 sebesar Rp104.246.100,00. Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp50.862.100,00 dalam bentuk tunai oleh Bendahara Penerimaan Pembantu disetorkan ke rekening Bendahara Penerimaan pada tanggal 2 Januari 2018 yang dipindahbukukan ke rekening Kas Daerah pada tanggal 2 Januari 2018. Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp4.349.000,00 dalam bentuk tunai atas ijin IMB dan HO Kecamatan Bringin dan Kecamatan Pabelan yang telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 24 Januari 2018 sebesar Rp955.500,00, pada tanggal 24 Januari 2018 sebesar1.620.000,00, pada tanggal 14 Pebruari 2018 Rp226.500,00, pada tanggal 14 Pebruari 2018 sebesar Rp1.185.000,00, pada tanggal 14 Pebruari 2018 sebesar Rp361.800,00 dan pada tanggal 15 Pebruari 2018 sebesar Rp.200,00. Sisa kas di Bendahara Penerimaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu per 31 Desember 2017, secara fisik masih berada di Pengelola HO dan IMB Kecamatan Pabelan dan Kecamatan Bringin. Pada Dinas Pariwisata sebesar Rp49.035.000,00 dalam bentuk tunai yang telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 2 Januari 2018. 1.1.1.03 Kas di Bendahara Pengeluaran……..……………….Rp3.074.031.882,00 Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2017 merupakan uang yang masih dipegang dan atau berada pada rekening Bendahara Pengeluaran yang sampai akhir tahun anggaran belum disetorkan ke Kas Daerah atau diberikan kepada pihak yang berhak. Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp3.074.031.882,00dengan rincian saldo per tanggal 31 Desember 2017 dan 2016sebagai berikut: Kas di Bendahara Pengeluaran: a.



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga



b.



Satpol PP dan Pemadam Kebakaran



d.



Kecamatan Sumowono Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



3.068.436.808,00



376.400,00



5.595.074,00



0,00



0,00



170.535,00



3.074.031.882,00



546.935,00



Saldo kas di Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan per 31 Desember 2016 sebesar Rp376.400,00 merupakan sisa dana kegiatan sebesar Rp355.800,00 yang telah disetor ke Kas Daerah pada Tahun 2017 dengan perincian sebesar Rp46.100,00 dan sebesar Rp306.400,00 pada tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp3.000,00 pada



172



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



tanggal 13 Januari 2017 dan sebesar Rp300,00 pada tanggal 16 Januari 2017 serta jasa giro sebesar Rp20.600,00 yang telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 9 Februari 2017. Saldo kas di Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga per 31 Desember 2017 sebesar Rp3.068.436.808,00 didalamnya terdapat saldo Dana BOS sebesar Rp3.068.431.407,00 dan jasa giro rekening UPTD Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Kaliwungu sebesar Rp5.401,00. Saldo dana BOS sebesar Rp3.068.431.407,00 terdiri dari saldo dana BOS pada Sekolah Dasar sebesar Rp1.601.761.654,00 yang terdiri dari sisa dana BOS pada Sekolah Dasar murni sebesar Rp1.596.961.654,00 dan sisa dana BOS pada Sekolah Dasar yang harus dikembalikan ke Propinsi sebesar Rp4.800.000,00 (sebagai utang)dan telah dikembalikan pada bulan Januari 2018,sertasaldo dana BOS Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp1.466.669.753,00. Saldo dana BOS sebesar Rp3.068.431.407,00 terdiri dari: Saldo Dana BOS



Saldo Tunai



a.



Sekolah Dasar



b.



Sekolah Menengah Pertama Jumlah



Saldo Bank



jumlah



983.754.215,00



618.007.439,00



1.601.761.654,00



138.137.178,00



1.328.532.575,00



1.466.669.753,00



1.121.891.393,00



1.946.540.014,00



3.068.431.407,00



Saldo Dana BOS pada satuan Pendidikan ditahun 2017 dipindah akun ke Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang sebelumnya Saldo Kas Lainnya karena di tahun 2017 dana BOS masuk ke struktur APBD sesuai dengan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban dana BOS Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kabupaten/Kota pada APBD. Sisa saldo kas di Bendahara pengeluaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran sebesar Rp5.595.074,00 merupakan sisa dana kegiatan yang telah di setor ke Kas Daerah dengan rincian pada tanggal 27 april 2018Rp5.515.074,00 dan pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp79.000,00. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Kecamatan Sumowono per 31 Desember 2016 sebesar Rp170.535,00 merupakan sisa dana kegiatan yang telah disetor ke Kas Daerahpada tanggal 9 Januari 2017.



173



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.1.1.04 Kas di BLUD….. …………..........................................Rp14.537.372.318,00 Kas di BLUD adalah uang yang berada pada kas di BLUD-RSUD Ambarawa, RSUD Ungaran dan 6 Puskesmas. Kas di BLUD per 31 Desember 2017 sebesar Rp14.537.372.318,00 dengan rincian saldo per tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Kas di BLUD : a.



Rp



31 Desember 2016 Rp



RSUD Ambarawa



3.724.666.013,00



1.838.626.724,00



b.



RSUD Ungaran



9.885.029.488,00



7.314.227.292,00



c.



Puskesmas



927.676.817,00



0,00



14.537.372.318,00



9.152.854.016,00



Jumlah



Perincian Kas di BLUDdapat dijelaskan sebagai berikut: 31 Desember 2017



Kas di BLUD-RSUD Ambarawa:



Rp



31 Desember 2016 Rp



a.



Kas di BLUD pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00414-6….......................................................



3.653.659.261,00



1.346.547.984,00



b.



Kas di BLUD/Electronic Data Capture/EDC pada Bank Mandiri KCP Ambarawa Nomor Rekening 136-00-1102900-3



1.966.601,00



349.190.362,00



c.



Kas di bendahara pengeluaran (tunai)………...........................



0,00



2.201.830,00



d.



Kas di bendahara penerimaan (tunai)………............................



62.838.975,00



36.585.700,00



e.



Kas di BLUD pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00002-9 (untuk menampung dana dari Kas Daerah Kabupaten Semarang)……………………….................



0,00



0,00



f.



Kas di BLUD/Electronic Data Capture/EDC pada Bank BRI KCP Ambarawa Nomor Rekening 0513-01-000117-30-3........



6.201.176,00



104.100.848,00



g.



Rekening bendahara penerimaan BLUD pada Bank Jateng dengan nomor rekening 1-022-00586-0....................................



0,00



0,00



Jumlah



3.724.666.013,00



1.838.626.724,00



31 Desember 2017



Kas di BLUD-RSUD Ungaran:



Rp



31 Desember 2016 Rp



a.



Kas di BLUD pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00415-4….......................................................



9.781.221.692,00



7.247.452.298,00



b.



Kas di bendahara penerimaan BLUD pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 3-022-12478-5………........



0,00



15.000,00



c.



Kas di bendahara penerimaan (tunai)………............................



59.094.625,00



57.382.400,00



d.



Kas di bendahara pengeluaran (tunai)……...............................



3.430.441,00



9.377.594,00



e.



Kas di BLUD pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00042-9 (untuk menampung dana dari Kas Daerah Kabupaten Semarang)……………………….................



0,00



0,00



f.



Bunga atas Kas BLUD yang salah dipindahbukukan oleh Bank Jateng ke Kas Daerah pada tanggal 30 Desember 2017 dan baru dikembalikan ke Kas BLUD pada tanggal 2 Januari 2018



41.282.730,00



0,00



Jumlah



9.885.029.488,00



7.314.227.292,00



Padatahun 2017 Rekening ini telah ditutup.



174



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Kas di BLUD-Puskesmas(pada Dinas Kesehatan:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Kas BLUD-Puskesmas Tengaran pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00783-8................................



219.812.677,00



0,00



b.



Kas BLUD-Puskesmas Susukan pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00778-1................................



117.357.884,00



0,00



c.



Kas BLUD-Puskesmas Suruh pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00779-0................................



179.319.246,00



0,00



d.



Pendapatan BLUD-Puskesmas Suruh yang dipindahbuku oleh Bank Jateng ke Kas Daerah pada tanggal 14 Nopember 2017 dan dipindahkan ke Kas BLUD-Puskesmas Suruh pada tanggal 19 Januari 2018 berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kesehatan Nomor 910/700 tanggal 19 Januari 2018................



156.000,00



0,00



e.



Kas BLUD-Puskesmas Jambu pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-000780-3..............................



101.652.222,00



0,00



f.



Kas BLUD-Puskesmas Bancak pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-000782-0..............................



119.766.471,00



0,00



g.



Kas BLUD-Puskesmas Bergas pada Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 1-022-00597-5................................



189.612.317,00



0,00



h.



Sisa kas tunai semua Bendahara di semua BLUD-Puskesmas



0,00 927.676.817,00



0,00



Penjelasan Kas di BLUD Ambarawa sebagai berikut: a. Kas di Rekening Kas BLUD dengan nomor rekening 1.022.00414-6 dengan saldo per 31 Desember 2017 sebesar Rp3.653.659.261,00, merupakan kas utama BLUD Ambarawa. b. Kas di rekening dengan mesin EDC (Electronic Data Capture) sebesar Rp1.966.601,00 pada Bank Mandiri sesuai dengan perjanjian Nomor 7.BR.AMB/407/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dengan tujuan untuk memfasilitasi pasien yang tidak membawa uang tunai sebagai alat pembayaran atas pelayanan kesehatan di RSUD Ambarawa. Penggunaan EDC Bank Mandiri sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Nomor 800/050/2013 tentang Penetapan Rekening Bank Mandiri Untuk Pelayanan Electronic Data Capture (EDC). Mesin EDC atau yang lebih dikenal dengan ATM Mini adalah mesin yang berfungsi sebagai sarana penyedia transaksi dan alat pembayaran yang penggunaannya dengan cara memasukkan atau menggesek kartu ATM, kartu debit maupun kartu kredit dalam suatu bank maupun antar bank, serta dilengkapi dengan fasilitas pembayaran lainnya yang terkoneksi secara realtime. c. Kas di bendahara pengeluaran (tunai) RSUD Ambarawa sebesar Rp0,00. d. Kas di bendahara penerimaan (tunai) RSUD Ambarawa sebesar Rp62.838.975,00 telah disetor ke kas BLUD pada tanggal 2 Januari 2018. e. Kas di rekening dengan mesin EDC (Electronic Data Capture) sebesar Rp6.201.176,00 pada Bank BRI sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Nomor 800/2381/2014 tentang Penetapan Rekening Bank BRI Untuk Pelayanan Electronic Data Capture (EDC) sebagai alat pembayaran atas pelayanan keseharan di RSUD



175



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Ambarawa. f. Kas di BLUD untuk menerima dana dari Kas daerah dengan nomor rekening 1-022-00002-9 yang sudah ber SK Bupati dan bersaldo Rp0,00 per 31 Desember 2017. g. Kas di Rekening bendahara penerimaanBLUD dengan nomor rekening 1022-00586-0 pada Bank Jateng, digunakan untuk menampung pembayaran langsung dari pihak ketiga atau pasien, berdasarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Nomor 800/2382/2014 tentang Penetapan Rekening Bank Jateng Cabang Ungaran sebagai penerima setoran tunai dan pemindahbukuan penerimaan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa. Sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Ungaran Nomor 071/092/2014 dan Nomor 094/UM.01.01/BPD/UMG/I/2014 tentang Pengelolaan Uang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Kabupaten Semarang. Penjelasan Kas di BLUD Ungaran sebagai berikut: a. Kas di Rekening Kas BLUD dengan nomor rekening 1.022.00415-4 dengan saldo per 31 Desember 2017 sebesar Rp9.781.221.692,00 merupakan kas utama BLUD Ungaran. b. Kas di bendahara penerimaan BLUD pada rekening Bank Jateng Cabang Ungaran Nomor Rekening 3-022-12478-5 sebesar Rp0,00 merupakan kas di BLUD yang berada di rekening tersebut sebagai kas yang harus mengendap karena rekening berupa tabungan dan telah ditutup di Tahun 2017. c. Kas di bendahara penerimaan (tunai) RSUD Ungaran sebesar Rp59.094.625,00 sudah disetorkan 2 (dua) kali ke Kas BLUD pada tanggal 2 Januari 2018 sebesar Rp18.625.855,00 dan sebesar Rp40.468.770,00. d. Kas di bendahara pengeluaran (tunai) RSUD Ungaran sebesar Rp3.430.441,00langsung digunakan kembali untuk mendanai kegiatan di tahun berikutnya. e. Bunga atas Kas BLUD sebesar Rp41.282.730,00 yang salah dipindahbuku oleh Bank Jateng ke Kas Daerah pada tanggal 30 Januari 2017 dan baru dikembalikan ke Kas BLUD pada tanggal 2 Januari 218. Penjelasan Kas di BLUD-Puskesmas (Dinas Kesehatan) sebagai berikut: a. Kas BLUD-Puskesmas Tengaran sebesar Rp219.812.677,00 pada Bank Jateng Cabang Ungaran dengan Nomor Rekening 1-022-00783-8 berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0160/2017 tanggal 7 Pebruari 2017 tentang Daftar Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Perangkat Daerah, Nomor Rekening UPTD Puskesmas yang Menerapkan PPK-BLUD, Nomor Rekening Dana Kapitasi JKN



176



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



FKTP milik Pemerintah Daerah dan Nomor Rekening Dana Klaim BPJS pada FKTP di Kabupaten Semarang pada Bank Jateng Cabang Ungaran TA 2017. b. Kas BLUD-Puskesmas Susukan sebesar Rp117.357.884,00 pada Bank Jateng Cabang Ungaran dengan Nomor Rekening 1-022-00778-1 berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0160/2017 tanggal 7 Pebruari 2017 tentang Daftar Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Perangkat Daerah, Nomor Rekening UPTD Puskesmas yang Menerapkan PPK-BLUD, Nomor Rekening Dana Kapitasi JKN FKTP milik Pemerintah Daerah dan Nomor Rekening Dana Klaim BPJS pada FKTP di Kabupaten Semarang pada Bank Jateng Cabang Ungaran TA 2017. c. Kas BLUD-Puskesmas Suruh sebesar Rp179.319.246,00 pada Bank Jateng Cabang Ungaran dengan Nomor Rekening 1-022-00779-0 berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0160/2017 tanggal 7 Pebruari 2017 tentang Daftar Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Perangkat Daerah, Nomor Rekening UPTD Puskesmas yang Menerapkan PPK-BLUD, Nomor Rekening Dana Kapitasi JKN FKTP milik Pemerintah Daerah dan Nomor Rekening Dana Klaim BPJS pada FKTP di Kabupaten Semarang pada Bank Jateng Cabang Ungaran TA 2017. d. Pendapatan BLUD-Puskesmas Suruh sebesar Rp156.000,00 yang dipindahbuku oleh Bank Jateng ke Kas Daerah pada tanggal 14 Nopember 2017 dan telah dipindahbuku ke Kas BLUD-Puskesmas Suruh pada tanggal 19 Januari 2018. e. Kas BLUD-Puskesmas Jambu sebesar Rp101.652.222,00 pada Bank Jateng Cabang Ungaran dengan Nomor Rekening 1-022-00780-3 berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0160/2017 tanggal 7 Pebruari 2017 tentang Daftar Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Perangkat Daerah, Nomor Rekening UPTD Puskesmas yang Menerapkan PPK-BLUD, Nomor Rekening Dana Kapitasi JKN FKTP milik Pemerintah Daerah dan Nomor Rekening Dana Klaim BPJS pada FKTP di Kabupaten Semarang pada Bank Jateng Cabang Ungaran TA 2017. f. Kas BLUD-Puskesmas Bancak sebesar Rp119.766.471,00 pada Bank Jateng Cabang Ungaran dengan Nomor Rekening 1-022-00782-0 berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0160/2017 tanggal 7 Pebruari 2017 tentang Daftar Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Perangkat Daerah, Nomor Rekening UPTD Puskesmas yang Menerapkan PPK-BLUD, Nomor Rekening Dana Kapitasi JKN FKTP milik Pemerintah Daerah dan Nomor Rekening Dana Klaim BPJS pada FKTP di Kabupaten Semarang pada Bank Jateng Cabang Ungaran TA 2017.



177



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



g. Kas BLUD-Puskesmas Bergas sebesar Rp189.612.317,00 pada Bank Jateng Cabang Ungaran dengan Nomor Rekening 1-022-007811berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0160/2017 tanggal 7 Pebruari 2017 tentang Daftar Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Perangkat Daerah, Nomor Rekening UPTD Puskesmas yang Menerapkan PPK-BLUD, Nomor Rekening Dana Kapitasi JKN FKTP milik Pemerintah Daerah dan Nomor Rekening Dana Klaim BPJS pada FKTP di Kabupaten Semarang pada Bank Jateng Cabang Ungaran TA 2017.



1.1.1.05 Kas Lainnya…………………….……..........................…Rp762.957.845,00 Kas lainnya adalah kas yang berada di pihak lain atau pihak ketiga di luar kas daerah, kas di BLUD, Kas di bendahara pengeluaran maupun kas di bendahara penerimaan, tetapi kas tersebut merupakan hak Pemerintah Kabupaten Semarang. Rincian saldo kas lainnya per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Kas Lainnya: a. b.



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Dinas Pariwisata Jumlah



Rp 70.097.645,00 692.860.200,00 762.957.845,00



31 Desember 2016 Rp 2.355.673.700,00 0,00 2.355.673.700,00



Saldo kas lainnya 31 Desember 2016 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp2.355.673.700,00 merupakan sisa dana BOS per 31 Desember 2016 sebesar Rp2.347.578.300,00, dan kelebihan tunjangan profesi tahun 2016 yang masih dibawa pegawai bersangkutan dan baru disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 14 Februari 2017 sebesar Rp8.095.400,00 (bagian dari SiLPA). Saldo kas lainnya atas Dana BOS per 31 Desember 2016 pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga sebesar Rp2.347.578.300,00 terdiri dari saldo dana BOS SD Negeri sebesar Rp428.358.468,00 dan saldo dana BOS SMP Negeri sebesar Rp1.160.978.235,00 yang pada Tahun 2017 pindah ke akun Kas di Bendahara Pengeluaran karena dana BOS masuk ke struktur APBD sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban dan BOS Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kabupaten/Kota pada APBD. Sebagian sisa dana BOS SD Negeri dan SMP Negeri tersebut telah digunakan di Tahun 2017, kemudiansaldo dana BOS SMA NegeriTA 2016 sebesar Rp312.634.161,00 dan saldo dana BOS SMK Negeri TA 2016 sebesar Rp445.607.436,00 telah dimutasi ke Propinsi. Saldo kas lainnya per 31 Desember 2017 pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga sebesar Rp70.097.645,00



178



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



merupakan kelebihan tunjangan profesi yang masih dipegang oleh pegawai sebesar Rp11.035.145,00 yang telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 4 Januari 2018, serta kelebihan tambahan penghasilan yang masih dipegang oleh pegawai sebesar Rp59.062.500,00 yang telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp31.275.000,00 pada tanggal 4 Januari 2018, sebesar Rp22.087.500,00 pada tanggal 9 Januari 2018 dan sebesar Rp5.700.000,00 pada tanggal 10 Januari 2018. Saldo kas lainnya per 31 Desember 2017 pada Dinas Pariwisata sebesar Rp.692.860.200,00 merupakan kesalahan akibat double pencairan.



1.1.2 PIUTANG PENDAPATAN.............................................Rp 60.145.990.573,00 Nilai ini merupakan Piutang Pendapatan Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Pendapatan: a.



31 Desember 2016



Rp



Piutang Pajak Daerah



b.



Piutang Retribusi



c.



Piutang Lain-lain PAD yang Sah



d.



Piutang Pendapatan Lainnya Jumlah



Rp



59.261.171.980,00



51.511.173.029,00



872.802.846,00



784.009.687,00



12.015.747,00



14.906.400,00



0,00



8.033.300,00



60.145.990.573,00



52.318.122.416,00



Penambahan dan pengurangan piutang pendapatan Kabupaten Semarang Tahun 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut: Piutang Pendapatan: a.



Piutang Pajak Daerah



b. c.



Piutang Retribusi Piutang Lain-lain PAD yang Sah



d.



Piutang Pendapatan Lainnya Jumlah



31 Desember 2016



Penambahan



Pengurangan



31 Desember 2017



Rp



Rp



Rp



Rp



51.511.173.029,00



53.185.976.150,00



45.435.977.199,00



59.261.171.980,00



784.009.687,00



2.350.207.535,00



2.261.414.376,00



872.802.846,00



14.906.400,00



12.015.747,00



14.906.400,00



12.015.747,00



8.033.300,00



0,00



8.033.300,00



0,00



52.318.122.416,00



55.548.199.432,00



47.720.331.275,00



60.145.990.573,00



1.1.5.01 Penyisihan Piutang Pendapatan……………..........(Rp33.299.762.067,56) Nilai ini merupakan penyisihan dari Piutang PendapatanKabupaten Semarang per 31 Desember 2017 dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Penyisihan Piutang Pendapatan: a.



Rp



Penyisihan Piutang Pajak Daerah



b.



Penyisihan Piutang Retribusi



c.



Penyisihan Piutang Lain-lain PAD yang Sah



d.



Penyisihan Piutang Pendapatan Lainnya Jumlah



31 Desember 2016 Rp



(32.459.096.255,20)



(31.814.337.266,71)



(296.521.561,53)



(80.982.489,99)



(60.079,00)



(74.532,00)



(0,00)



(40.166,50)



(33.299.762.067,56)



(31.895.434.455.20)



179



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Piutang Pendapatan Netto per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Pendapatan Netto : a.



Piutang Pendapatan



b.



Penyisihan Piutang Pendapatan



Rp



Jumlah



31 Desember 2016 Rp



60.145.990.573,00



52.318.122.416,00



(33.299.762.067,56)



(31.895.434.455,20)



26.846.228.505,44



20.422.687.960,80



Jumlah keseluruhan Piutang PendapatanNetto per 31 Desember 2017 sebesarRp 26.846.228.505,44atau mengalami peningkatan31,45%. bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp20.422.687.960,80, dengan rincian sebagai berikut:



1.1.2.01 PiutangPajak Daerah…..............................................Rp59.261.171.980,00 Nilai ini merupakan Piutang Pajak Daerah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016, sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Pajak Daerah: a.



Pajak Hotel



31 Desember 2016



Rp



Rp



48.574.390,00



48.574.390,00 12.684.593,00



b.



Pajak Restoran



12.684.593,00



c.



Pajak Hiburan



19.230.250,00



19.230.250,00



d..



Pajak Reklame



632.650.641,00



666.274.625,00



e.



Pajak Parkir



3.171.400,00



3.171.400,00



f.



Pajak Air Tanah



73.755.731,00



76.082.413,00



g.



Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan



17.677.792,00



17.677.792,00



h.



PBB-P2



58.453.427.183,00



50.667.477.566,00



59.261.171.980,00



51.511.173.029,00



Jumlah



1.1.5.01.01 Penyisihan Piutang Pajak Daerah……………..(Rp32.459.096.255,20) Nilai ini merupakan Penyisihan Piutang Pajak Daerah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Penyisihan Piutang Pajak Daerah: a.



Rp



31 Desember 2016 Rp



Pajak Hotel



(48.574.390,00)



(48.574.390,00)



b.



Pajak Restoran



(12.684.593,00)



(12.684.593,00)



c.



Pajak Hiburan



(19.655.250,00)



(19.655.250,00)



d.



Pajak Reklame



(336.679.447,10)



(352.408.928,48)



e.



Pajak Parkir



(3.171.400,00)



(3.171.400,00)



f.



Pajak Air Tanah



(9.214.462,00)



(7.468.321,58)



g.



Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan



h.



PBB-P2 Jumlah



(17.677.792,00)



(17.677.792,00)



(32.011.438.921,10)



(31.352.696.591,65)



(32.459.096.255,20)



(31.814.337.266,71)



180



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Piutang Pajak Daerah Netto per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Pajak Daerah Netto :



31 Desember 2016



Rp



a.



Piutang Pajak Daerah



b.



Penyisihan Piutang Pajak Daerah Jumlah



Rp



59.261.171.980,00



51.511.173.029,00



(32.459.096.255,20)



(31.814.337.266,71)



26.802.075.724,80



19.696.835.762,29



Jumlah keseluruhan Piutang Pajak Daerah Netto per 31 Desember 2017 sebesarRp26.802.075.724,80atau mengalami peningkatan36,07%. bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp19.696.835.762,99. Terhadap piutang pajak ini sudah dilakukan upaya penagihan, tetapi tidak semua piutang pajak dapat ditarik pembayarannya secara tepat waktu. Bersama ini disajikan juga piutang denda pajak yang belum termasuk dalam piutang pajak tersebut, dengan perincian sebagai berikut: a. Piutang denda Pajak Hotel Tahun piutang denda pajak hotel



Piutang denda Pajak Hotel



1



tahun 2006



0,00



2



tahun 2007



6.465.120,00



3



tahun 2008



4,080.000,00



4



tahun 2009



2.597.328,00



5



tahun 2010



4.757.290,00



6



tahun 2011



1.327.776,00



7



tahun 2012



4.088.194,00



8



tahun 2013



0,00



9



tahun 2014



0,00



10



tahun 2015



0,00



11



tahun 2016



0,00



12



tahun 2017



0,00



Jumlah piutang dendaPajak Hotel



23.315.797,00



b. Piutang denda Pajak Restoran Tahun piutang denda pajak restoran



Piutang denda Restoran



1



tahun 2006



3.261.600,00



2



tahun 2007



2.577.600,00



3



tahun 2008



0,00



4



tahun 2009



1.361.704,00



5



tahun 2010



0,00



6



tahun 2011



1.620.432,00



7



tahun 2012



0,00



8



tahun 2013



0,00



181



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Tahun piutang denda pajak restoran



Piutang denda Restoran



9



tahun 2014



0,00



10



tahun 2015



0,00



11



tahun 2016



0,00



12



tahun 2017



0,00



Jumlah piutang dendaRestoran



8.851.336,00



c. Piutang denda Pajak Hiburan Tahun piutang denda pajak hiburan



Piutang denda Pajak Hiburan



1



tahun 2006



1.785.600,00



2



tahun 2007



679.200,00



3



tahun 2008



352.800,00



4



tahun 2009



38.520,00



5



tahun 2010



3.830.400,00



6



tahun 2011



2.952.000,00



7



tahun 2012



0,00



8



tahun 2013



0,00



9



tahun 2014



0,00



10



tahun 2015



0,00



11



tahun 2016



0,00



12



tahun 2017



0,00



Jumlah piutang denda pajak Hiburan



9.638.520,00



d. Piutang denda Pajak Reklame Tahun piutang denda pajak reklame



Piutang denda Pajak Reklame



1



tahun 2006



9.280.908,00



2



tahun 2007



2.616.300,00



3



tahun 2008



3.203.280,00



4



tahun 2009



11.165.678,00



5



tahun 2010



575.563,00



6



tahun 2011



74.043.883,00



7



tahun 2012



50.011.487,00



8



tahun 2013



59.391.042,00



9



tahun 2014



17.985.041,00



10



tahun 2015



13.402.224,00



11



tahun 2016



16.353.259,00



12



tahun 2017



879.832,00



Jumlah piutang dendaPajak Reklame



258.908.497,00



e. Piutang denda Pajak Parkir Tahun piutang denda pajak parkir



Piutang denda Pajak Parkir



182



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Tahun piutang denda pajak parkir 1



Piutang denda Pajak Parkir



tahun 2011



1.522.272,00



Jumlah piutang dendaPajak Parkir



f.



1.522.272,00



Piutang denda Pajak Air Tanah Tahun piutang denda pajak air tanah



Piutang denda Pajak Air Tanah



1



tahun 2011



3.800.640,00



2



tahun 2012



0,00



3



tahun 2013



4.011.109,00



4



tahun 2014



24.077,00



5



tahun 2015



852.157,00



6



tahun 2016



14.519,00



7



tahun 2017



1.041.672,00



Jumlah piutang dendaPajak Air Tanah



9.744.174,00



g. Piutang denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun piutang denda paja mineral bukan logam dan batuan



Piutang denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan



1



tahun 2006



1.402.464,00



2



tahun 2007



0,00



3



tahun 2008



1.080.576,00



4



tahun 2009



3.119.472,00



5



tahun 2010



0,00



6



tahun 2011



3.210.816,00



7



tahun 2012



0,00



8



tahun 2013



0,00



9



tahun 2014



0,00



10



tahun 2015



0,00



11



tahun 2016



0,00



12



tahun 2017



0,00



Jumlah piutang dendaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan



8.813.328,00



h. Piutang denda PBB-P2 Tahun piutang denda PBB P2



Piutang denda PBB-P2



1



sd tahun 2000



1.959.059.956,00



2



tahun 2001



551.950.440,00



3



tahun 2002



661.625.087,00



4



tahun 2003



1.177.003.355,00



5



tahun 2004



775.558.653,00



6



tahun 2005



780.367.425,00



183



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Tahun piutang denda PBB P2



Piutang denda PBB-P2



7



tahun 2006



755.865.840,00



8



tahun 2007



89.605.330,00



9



tahun 2008



1.496.346.026,00



10



tahun 2009



1.585.675.636,00



11



tahun 2010



1.507.315.440,00



12



tahun 2011



0,00



13



tahun 2012



1.928.132.281,00



14



tahun 2013



1.809.246.030,00



15



tahun 2014



2.458.920.476,00



16



tahun 2015



2.502.906.993,00



17



tahun 2016



1.593.819.619,00



18



tahun 2017



683.494.336,00



Jumlah piutang denda PBB P2



22.316.892.922,00



1.1.2.02 Piutang Retribusi…………………………….....…….…Rp872.802.846,00 Nilai ini merupakan Piutang Retribusi Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: Piutang Retribusi: a.



Retribusi Pelayanan Kesehatan



b.



Retribusi Pelayanan Persampahan



c. d. e.



Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah



f.



Retribusi Izin Mendirikan Mendirikan Bangunan



g.



Piutang Retribusi Izin Gangguan



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



329.555.000,00



0,00



60.439.700,00



5.082.000,00



Retribusi Pelayanan Pasar



160.704.590,00



77.449.690,00



Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah



111.891.956,00



1.049.947,00



21.271.000,00



15.740.000,00



Jumlah



73.180.900,00



167.775.200,00



115.759.700,00



516.912.850,00



872.802.846,00



784.009.687,00



Saldo piutang retribusi pelayanan kesehatan per 31 Desember 2017 sebesar Rp329.555.000,00 pada Dinas Kesehatan berupa klaim kepada BPJS rawat inap sebesar Rp 143.093.000,00, persalinan sebesar Rp165.935.000,00 dan prolanis sebesar Rp20.527.000,00. Saldo piutang retribusi pelayanan persampahan per 31 Desember 2017 sebesar Rp60.439.700,00 pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp54.240.500,00dan pada Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp6.199.200,00 yaitu piutang retribusi pelayanan persampahan Pasar Bandarjo. Saldo piutang retribusi pelayanan persampahan per 31 Desember 2017 sebesar Rp54.240.500,00 pada Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari piutang retribusi pelayanan persampahan karena limpahan tupoksi dari Dinas Pekerjaan Umum



184



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



sebesar Rp3.378.000,00 dan retribusi pelayanan persampahan yang dikelola oleh PDAM bagian bulan Desember 2017 sebesar Rp50.562.500,00 yang telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 10 Januari 2018. Retribusi pelayanan persampahan yang kelola oleh PDAM Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang dengan PDAM Kabupaten Semarang Nomor 415.4/2351/PKS.DLH/2017 -697/1813 tanggal 25 Agustus 2017. Saldo piutang retribusi pelayanan persampahan per 31 Desember 2017 pada Dinas Lingkungan Hidup karena limpahan tupoksi dari Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp3.378.000,00 merupakan sisa piutang akibat saldo piutang retribusi pelayanan persampahan per 31 Desember 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp5.082.000,00 telah di setor ke Kas Daerah sebesar Rp780.000,00 pada tanggal 3 Maret 2017 dan sebesar Rp984.000,00 pada tanggal 7 Maret 2017. Saldo piutang retribusi pelayanan pasarper 31 Desember 2017 pada Dinas Koperasi UM, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp160.704.590,00 yaitu piutang retribusi pelayanan Pasar Bandarjo. Saldo piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah per 31 Desember 2017 sebesar Rp111.891.956,00 pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp31.841.956,00 merupakan sewa tanah dan bangunan rusunawa Ambarawa sebesar Rp21.021.606,00 dan rusunawa Gedang Anak sebesar Rp10.820.350,00 dan telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp31.841.956,00 pada tanggal 11 Januari 2018 dan pada Badan Keuangan Daerah sebesar Rp80.050.000,00 berupa sewa tempat untuk kantor kas atau ATM Bank Jateng. Saldo piutang retribusi penjualan produksi usaha daerah per 31 Desember 2017 sebesar Rp21.271.000,00 pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan berupa penjualan susu yang telah disetor ke Kas Daerah bulan Januari 2018. Saldo piutang retribusi izin mendirikan bangunan per 31 Desember 2017 sebesar Rp73.180.900 dan piutang retribusi izin gangguan per 31 Desember 2017 sebesar Rp115.759.700,00 pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 1.1.5.01.02 Penyisihan Piutang Retribusi…..………………...(Rp296.521.561,53) Nilai ini merupakan Penyisihan Piutang Retribusi Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: Penyisihan Piutang Retribusi:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Pelayanan Kesehatan



(1.647.775,00)



(0,00)



b.



Pelayanan Persampahan



(9.831.512,50)



(25.410,00)



185



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Penyisihan Piutang Retribusi:



Rp (160.704.590,00)



31 Desember 2016 Rp



c.



Pelayanan Pasar



d.



Pemakaian Kekayaan Daerah



e.



Penjualan Produksi Usaha Daerah



f.



Izin Mendirikan Bangunan



(26.749.949,00)



(838.876,00)



g.



Izin Gangguan



(34.400.070,25)



(2.584.564,25)



(296.521.561,53)



(80.982.489,99)



Jumlah



(77.449.690,00)



(63.081.309,78)



(5.249,74)



(106.355,00)



(78.700,00)



Piutang Retribusi Netto per 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang RetribusiNetto : a. b.



Piutang Retribusi Penyisihan Piutang Retribusi Jumlah



Rp 872.802.846,00 (296.521.561,53) 576.281.284,47



31 Desember 2016 Rp 784.009.687,00 (80.982.489,99) 703.027.197,01



Jumlah keseluruhan Piutang Retribusi Netto per 31 Desember 2017 Rp.576.281.284,97 atau mengalami penurunan 18,07%. Bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp703.027.197,01.



1.1.2.03 Piutang Lain-lain PAD Yang Sah……..………………....Rp12.015.747,00 Nilai ini merupakan Piutang Lain-lain PAD Yang Sah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Lain-lain PAD Yang Sah: Pendapatan Lain-lain PAD Yang Sah Jumlah



31 Desember 2016



Rp



Rp



12.015.747,00



14.906.400,00



12.015.747,00



14.906.400,00



Saldo piutang pendapatan lain-lain PAD yang sah per 31 Desember 2016 sebesar Rp14.906.400,00 pada PPKD merupakan piutang kepada PT. Taspen atas uang duka untuk PNS Kabupaten Semarang yang telah dibayarkan pada tanggal 18 Oktober 2017. Saldo piutang pendapatan lain-lain PAD yang sah per 31 Desember 2017 sebesar Rp12.015.747,00 merupakan piutang atas pendapatan lelang bengkok pada Kecamatan Bawen sebesar Rp6.550.747,00 dan Kecamatan Ungaran Barat sebesar Rp5.465.000,00. 1.1.5.01.03 Penyisihan Piutang Lain-lain PAD Yang Sah.................(Rp60.079,00) Nilai ini merupakan Penyisihan Piutang Lain-lain PAD Yang Sah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut:



186



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Penyisihan Piutang Lain-lain PAD Yang Sah: Pendapatan lain-lain PAD yang sah Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



(60.079,00)



(74.532,00)



(60.079,00)



(74.532,00)



Piutang lain-lain PAD Yang SahNetto per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Lain-lain PAD Yang SahNetto : a.



Piutang Pendapatan Lain-lain PAD Yang Sah



b.



Penyisihan Piutang lain-lain PAD Yang Sah Jumlah



31 Desember 2016



Rp



Rp



12.015.747,00



14.906.400,00



(60.079,00)



(74.532,00)



11.955.668,00



14.831.868,00



Jumlah keseluruhan Piutang Lain-lain PAD yang SahNetto per 31 Desember 2017 sebesar Rp11.955.668,00 atau mengalami penurunan 19,39%. bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp14.831.868,00.



1.1.2.04 Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya…………................Rp0,00 Nilai ini merupakan Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut:



Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



Piutang Tranfer Bagi Hasil PajakDaerah Jumlah



0,00



0,00



0,00



0,00



Tidak ada saldo piutang transfer bagi hasil pajakdaerah per 31 Desember 2016 maupun per 31 Desember 2017.



1.1.2.05 Piutang Pendapatan Lainnya……..………….........……..................Rp0,00 Nilai ini merupakan Piutang Pendapatan Lainnya Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: Piutang Pendapatan Lainnya: Pendapatan Lainnya Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp 0,00



8.033.300,00



0,00



8.033.300,00



187



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Saldo piutang pendapatan lainnya per 31 Desember 2016 sebesar Rp8.033.300,00 pada Dinas Pekerjaan Umum merupakan sewa tanah dan bangunan rusunawa Gedang Anak. Untuk tahun 2017 piutang ini sudah direklasifikasi ke akun piutang retribusi. 1.1.5.01.05 Penyisihan Piutang Pendapatan Lainnya...................................(Rp0,0) Nilai ini merupakan Penyisihan Piutang Pendapatan Lainnya Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Penyisihan PiutangPendapatan Lainnya:



31 Desember 2016



Rp



Rp



Pendapatan lainnya Jumlah



(0)



(40.166,50)



(0)



(40.166,50)



Piutang Pendapatan LainnyaNetto per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: Piutang Pendapatan LainnyaNetto :



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Piutang Pendapatan Lainnya



0,00



b.



Penyisihan Piutang Pendapatan Lainnya



(00)



(40.166,50)



0,00



7.993.133,50



Jumlah



8.033.300,00



Jumlah keseluruhan Piutang Pendapatan LainnyaNetto per 31 Desember 2017 sebesar Rp0,00atau mengalami penurunan100,00%. bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp7.993.133,50.



1.1.4 PIUTANG LAINNYA…………………………………...Rp15.494.275.609,00 Nilai ini merupakan Piutang Lainnya Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Lainnya:



Rp



Piutang Lain-lain Jumlah



31 Desember 2016 Rp



15.494.275.609,00



16.992.097.832,00



15.494.275.609,00



16.992.097.832,00



1.1.5.02 Penyisihan Piutang Lainnya………….………….........(Rp544.084.171,83) Nilai ini merupakan penyisihan dari Piutang Lain-lain Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Penyisihan Piutang Lainnya:



Rp



Penyisihan Piutang Lain-lain Jumlah



31 Desember 2016 Rp



(544.084.171,83)



(431.105.286,09)



(544.084.171,83)



(431.105.286,09)



188



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Piutang Lainnya Netto per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Lainnya Netto : a.



Piutang Lain-lain



b.



Penyisihan Piutang Lain-lain



Rp



Rp



15.494.275.609,00 Jumlah



31 Desember 2016 16.992.097.832,00



(544.084.171,83)



(431.105.286,09)



14.950.191.437,17



16.560.992.545,91



Jumlah keseluruhan Piutang LainnyaNetto per 31 Desember 2017 sebesarRp14.950.191.437,17 atau mengalami penurunan sebesar 9,73%. bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp16.560.992.545,91, dengan rincian sebagai berikut: 1.1.4.06 Piutang Lain-lain……..................................................Rp15.494.275.609,00 Jumlah tersebut merupakan PiutangKabupaten Semarang per 31 Desember 2017dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016sebagai berikut: Piutang Lain-lain:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Piutang Kepada Askes



0,00



0,00



b.



Piutang Kepada Jamkesmas



0,00



0,00



c.



Piutang Kepada Jamkesda



0,00



0,00



d.



Piutang Pelayanan Kesehatan Kepada Perusahaan



640.668.532,00



697.754.071,00



e.



Piutang Asuransi Jiwa InHealth (AJII)



f.



Piutang Pasien Umum



g.



Piutang Kepada BPJS Jumlah



4.710.949,00



4.893.951,00



481.169.671,00



446.581.217,00



14.367.726.457,00



15.842.868.593,00



15.494.275.609,00



16.992.097.832,00



1.1.5.02.06 Penyisihan Piutang Lain-lain……………..............(Rp544.084.171,83) Nilai ini merupakan Penyisihan Piutang Lain-lain Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: Penyisihan Piutang Lain-lain:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Askes



(0,00)



(0,00)



b.



Jamkesmas



(0,00)



(0,00)



c.



Jamkesda



d.



Pelayanan Kesehatan kepada Perusahaan



e.



Asuransi Jiwa in Health (AJII)



f.



Pasien Umum



g.



Pasien BPJS Jumlah



(0,00)



(0,00)



(90.809.407,12)



(20.542.453,87)



(23.554,75)



(24.469,76)



(381.412.577,67)



(331.324.019,50)



(71.838.632,29)



(79.214.342,96)



(544.084.171,83)



(431.105.286,09)



189



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Piutang Lain-lainNetto per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: Piutang Lain-lainNetto :



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



15.494.275.609,00



a.



Piutang Lain-lain



b.



Penyisihan Piutang Lain-lain Jumlah



16.992.097.932,00



(544.084.171,83)



(431.105.286,09)



14.950.191.437,17



16.560.992.545,91



Jumlah keseluruhan Piutang Lain-lain Netto per 31 Desember 2017 sebesar Rp14.950.191.437,17 atau mengalami penurunan sebesar 9,73%bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp16.560.992.545,91. 1.1.4.06.03 Piutang Kepada Jamkesda…………………….......……….Rp0,00 Jumlah tersebut merupakan Piutang pada Jamkesda pada RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: Piutang Kepada Jamkesda yang dikelola SKPD:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



RSUD Ambarawa



0,00



b.



RSUD Ungaran



0,00



0,00



0,00



0,00



Jumlah



0,00



Piutang Jamkesda pada Neraca Kabupaten Semarang sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 sudah tidak disajikan karena merupakan piutang Kabupaten Semarang dalam hal ini RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran terhadap Bendahara Umum Daerah Kabupaten Semarang atau Kas Daerah Kabupaten Semarang (Dinas Kesehatan). Penyajian di CaLK hanya untuk kepentingan pengungkapan. Piutang Jamkesda sebesar Rp332.476.914,00 yaitu pada RSUD Ambarawa sebesar Rp261.522.800,00 dan pada RSUD Ungaran sebesar Rp70.954.114,00 akan dibayar pada tahun 2017 melalui belanja langsung pada Dinas Kesehatan.



1.1.4.06.04 Piutang Pelayanan Kesehatan Kepada Perusahaan............................................................Rp640.668.532,00 Jumlah tersebut merupakan Piutang Pelayanan Kesehatan pada Perusahaan pada RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: Piutang Kepada Pelayanan Kesehatan Kepada Perusahaan yang dikelola SKPD: a.



RSUD Ambarawa



b.



RSUD Ungaran Jumlah



31 Desember 2017 Rp



31 Desember 2016 Rp



232.403.715,00



304.024.285,00



408.264.817,00



393.729.786,00



640.668.532,00



697.754.071,00



190



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Penyisihan Piutang Kepada Pelayanan Kesehatan Kepada Perusahaan:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



RSUD Ambarawa



(77.992.271,89)



(13.974.834,93)



b.



RSUD Ungaran



(12.817.135,23)



(6.567.618,94)



(90.809.407,12)



(20.542.453,87)



Jumlah



Piutang Kepada Pelayanan Kesehatan Kepada PerusahaanNetto : a. b.



RSUD Ambarawa RSUD Ungaran Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp 154.411.443,11 395.447.681,77 549.859.124,88



Rp 290.049.450,07 387.162.167,06 677.211.617,14



Jumlah piutang pelayanan kesehatan kepada perusahaan Netto per 31 Desember 2017sebesar Rp640.668.532,00. Rincian piutang pelayanan kesehatan kepada perusahaan pada RSUD Ambarawa dengan rincian sebagai berikut: Piutang Kepada Pelayanan Kesehatan Kepada Perusahaan yang RSUD Ambarawa:



31 Desember 2017 Rp



1.



JR



56.424.260,00



2.



ESDP



3.



H



4.



TC



132.969.375,00



5.



MG



12.517.300,00



6.



KAI



0,00



7.



MP



8.



P



9.



SSJG



10.



SM



188.900,00



11.



SG



0,00



12.



YT



0,00



13.



TB



101.200,00



14.



AK



13.383.100,00



15.



T



8.284.800,00



16.



P



0,00



17.



P



1.658.080



18.



KBPP



0,00 72.000,00



0,00 4.817.700,00 0,00



1.987.000,00 Jumlah



Piutang Kepada Pelayanan Kesehatan Kepada Perusahaan yang RSUD Ungaran:



232.403.715,00



31 Desember 2017 Rp



1.



ESDP



2.



USG



0,00



3.



B



0,00



4.



N



443.634,00



5.



PP



321.018,00



6.



GF



18.866.087,00



7.



PIS



8.



PMS



9.



AS



0,00



10.



S



0,00



13.538.788,00



465.941,00 1.242.965,00



191



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Piutang Kepada Pelayanan Kesehatan Kepada Perusahaan yang RSUD Ungaran:



Rp



11.



BIG



0,00



12.



SM



15.698.205,00



13.



MP



0,00



14.



VL



0,00



15.



MIG



16.



LP



0,00



17.



K



0,00



18.



S



0,00



19.



H



527.240,00



20.



H



16.479.072,00



21.



TC



276.127.798,00



22.



N



23.



K



24.



GI



635.430,00



25.



ISG



296.705,00



26.



AIC



27.



JR



28.



TB



29.



GMS



30.



BKKBN



7.417.163,00



0,00 0,00



0,00 40.302.557,00 0,00 15.302.275,00 599.939,00 Jumlah



408.264.817,00



1.1.4.06.05 Piutang Pada Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (AJII)..........................................................................Rp4.710.949,00 Jumlah tersebut merupakan Piutangpada Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (AJII) pada RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016sebagai berikut: Piutang Asuransi Jiwa InHealth (AJII) yang dikelola SKPD: a.



RSUD Ambarawa



b.



RSUD Ungaran Jumlah



Penyisihan Piutang Asuransi Jiwa inHealth (AJII): a.



RSUD Ambarawa



b.



RSUD Ungaran



Piutang Asuransi Jiwa inHealth (AJII) Netto : RSUD Ambarawa



b.



RSUD Ungaran



31 Desember 2016



Rp



Rp



4.646.347,00



3.468.122,00



64.602,00



1.425.829,00



4.710.949,00



4.893.951,00



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



(23.231,74) Jumlah



a.



31 Desember 2017



Jumlah



(17.340,61)



(323,01)



(7.129,15)



(23.554,75)



(24.469,76)



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



4.623.115,26



3.450.781,39



64.278,99



1.418.699,85



4.687.394,25



4.869.481,24



192



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Jumlah piutang Asuransi Jiwa inHealth Netto per 31 Desember 2017 sebesar Rp4.687.394,25. 1.1.4.06.06 Piutang Pasien Umum………..……......…….....Rp481.169.671,00 Jumlah tersebut merupakan PiutangPasien Umum pada RSUD Ambarawa dan RSUD Ungarandengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016sebagai berikut: 31 Desember 2017



Piutang Pasien Umum yang dikelola SKPD: a.



RSUD Ambarawa



b.



RSUD Ungaran



Rp



Jumlah



a.



RSUD Ambarawa



b.



RSUD Ungaran



268.752.150,00



203.245.971,00



177.829.067,00



481.169.671,00



446.581.217,00



Rp



Jumlah



31 Desember 2016 Rp



(266.240.957,25)



(223.685.416,00)



(115.171.620,42)



(107.638.603,50)



(381.412.577,57)



(331.324.019,50)



31 Desember 2017



Piutang Pasien Umum Netto :



Rp



277.923.700,00



31 Desember 2017



Penyisihan Piutang Pasien Umum:



31 Desember 2016



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



RSUD Ambarawa



11.682.742,75



45.066.734,00



b.



RSUD Ungaran



88.074.350,58



70.190.463,50



99.757.093,33



115.257.197,50



Jumlah



Jumlah piutang pasien umum Netto per 31 Desember 2017 sebesar Rp99.757.093,33. 1.1.4.06.07 Piutang Kepada BPJS………………........…Rp14.367.726.457,00 Jumlah tersebut merupakan Piutang BPJS pada RSUD Ambarawa, RSUD Ungaran danDinas Kesehatan (BLUD-Puskesmas)dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016sebagai berikut: Piutang kepada BPJS yang dikelola SKPD:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



RSUD Ambarawa



8.087.120.957,00



9.288.881.638,00



b.



RSUD Ungaran



5.978.750.500,00



6.553.986.955,00



c.



Dinas Kesehatan (BLUD-Puskesmas) Jumlah



0,00



14.367.726.457,00



15.842.868.593,00



31 Desember 2016



Penyisihan Piutang BPJS: a.



301.855.000,00



Rp



31 Desember 2016 Rp



RSUD Ambarawa



(40.435.604,79)



(34.417.101,32)



b.



RSUD Ungaran



(29.893.752,50)



(15.474.693,43)



c.



Dinas Kesehatan (BLUD-Puskesmas) Jumlah



(1.509.275,00)



0,00



(71.836.632,29)



(49.891.794,75)



193



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Piutang BPJS Netto : a.



Rp



31 Desember 2016 Rp



RSUD Ambarawa



8.046.685.352,21



9.242.437.229,82



b.



RSUD Ungaran



5.948.856.747,50



6.521.217.020,22



c.



Dinas Kesehatan (BLUD-Puskesmas)



300.345.725,00



0,00



14.295.887.824,71



15.763.654.250,04



Jumlah



Jumlah piutang BPJS Netto Rp14.295.887.824,71.



per 31 Desember 2017 sebesar



1.1.6.BELANJA DIBAYAR DIMUKA………………………...Rp2.144.558.321,02 Nilai ini merupakan Belanja Dibayar Dimuka Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian sebagai berikut: Beban Dibayar Dimuka:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Belanja Pegawai Dibayar Dimuka



0,00



0,00



b.



Belanja Barang Dibayar Dimuka



0,00



0,00



c.



Belanja Jasa Dibayar Dimuka



2.128.736.320,02



2.086.754.065,28



d.



Belanja Pemeliharaan Dibayar Dimuka



15.822.001,00



10.701.398,20



e.



Belanja Lainnya Jumlah



0,00



0,00



2.144.558.321,02



2.097.455.463,48



Jumlah keseluruhanBelanja Dibayar Dimukaper 31 Desember 2017 sebesarRp2.144.558.321,02atau mengalami peningkatan sebesar 2,25%. bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp2.097.455.463,48, dengan rincian sebagai berikut: 1.1.6.03 Belanja Jasa Dibayar di muka …….............................Rp2.128.736.320,02 BelanjaJasa Dibayar Dimuka: a.



Belanja Jasa Dibayar Dimuka



b.



Belanja Sewa Dibayar Dimuka



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



2.128.736.320,02 Jumlah



2.086.754.065,28



0,00



0,00



2.128.736.320,02



2.086.754.065,28



Jumlah tersebut merupakan Belanja Jasa Dibayar Dimuka per 31 Desember 2017 yang ada pada instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut:



Belanja Jasa Dibayar Dimuka terdapat pada: a.



Badan Keuangan Daerah-Asuransi gedung bangunan dan kendaraan dinas



b.



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



871.518.290,01



693.403.498,09



6.604.273,97



6.604.273,97



194



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Belanja Jasa Dibayar Dimuka terdapat pada:



31 Desember 2016



Rp



Rp



c.



Badan Keuangan Daerah-Asuransi pasar



237.841.552,43



223.283.709,74



d.



Badan Keuangan Daerah-Asuransi Pasar



987.917.409,08



1.138.607.788,96



e.



RSUD Ambarawa-Asuransi Dokter



24.854.794,52



24.854.794,52



f.



Dinas Kesehatan-Asuransi Kesehatan kepada BPJS Jumlah



0,00



0,00



2.128.736.320,02



2.086.754.065,28



Belanja Dibayar Dimuka terdiri dari: PREMI ASURANSI a.



Badan Keuangan Daerah



Rp



871.518.290,01



Sisa Nilai Pertanggungan dari Belanja Asuransi Gedung Bangunan dan Kendaraan Dinas berdasarkan Kontrak Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan PT Jasa Asuransi Indonesia Cabang Semarang dengan Nomor Polis 407.229.200.17.00031/000/000, 407.601.200.17.00238/000/000



dan



407.605.200.17.00484/000/000



dengan



masa



pertanggungan 1 tahun dari tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan 22 Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut: -



Nilai Pertanggungan (Kontrak)



Rp



896.068.101,00



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



24.549.810,99



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



Rp



871.518.290,01



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



Rp



6.604.273,97



(22 Desember 2017 sampai dengan 31 Desember 2017) b.



Sisa Nilai Pertanggungan dari Belanja Asuransi Kebakaran dan Gempa Bumi berdasarkan kontrak kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan PT Asuransi Sarana Lindung Upaya Semarang dengan Nomor



Polis 010.765.00001.00.1017 dengan masa



pertanggungan 1 tahun dari tanggal 7 Oktober 2017 sampai dengan 7Oktober 2018, dengan rincian sebagai berikut: -



Nilai Pertanggungan (Kontrak)



Rp



8.640.000,00



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



2.035.726,03



Rp



6.604.273,97



Rp



237.841.552,43



(7Oktober 2017 sampai dengan 31 Desember 2017) c.



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



Badan Keuangan Daerah Premi Asuransi Pasar Kabupaten Semarang antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan PT. Jasa Asuransi Indonesia dengan Nomor Polis 407.205.200.17.00001/000/000 dengan masa pertanggungan 1 tahun dari tanggal 16 Mei 2017 sampai dengan 16 Mei 2018, dengan rincian sebagai berikut: -



Nilai Pertanggungan (Kontrak)



Rp



643.053.086,20



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



405.211.533,77



(16 Mei 2017 sampai dengan 31 Desember 2018)



195



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



PREMI ASURANSI Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



d.



Badan Keuangan Daerah



Rp



237.841.552,43



Rp



987.917.409,08



Premi Asuransi Pasar Kabupaten Semarang antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan PT. Bumida Bumiputera dengan Nomor Polis 1007011117120000



dengan masa



pertanggungan 1 tahun dari tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan 13 Desember 2018, dengan rincian sebagai berikut: -



Nilai Pertanggungan (Kontrak)



Rp



1.042.167.209,00



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



54.249.799,92



Rp



987.917.409,08



Rp



24.854.794,52



(1 Desember 2017 sampai dengan 31 Desember 2017) e.



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



RSUD Ambarawa Premi Asuransi Dokter antara RSUD Ambarawa dengan PT. Jasa Asuransi Indonesia dengan Nomor Polis 407.724.200.17.00003/000/000 dengan masa pertanggungan 1 tahun dari tanggal 30 April 2017 sampai dengan 30 April 2018,dengan rincian sebagai berikut: -



Nilai Pertanggungan (Kontrak)



Rp



75.600.000,00



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



50.745.205,48



Rp



24.854.794,52



Rp



0,00



(30 April 2017 sampai dengan 31 Desember 2017) f.



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



Dinas Kesehatan Jaminan kesehatan kepada BPJS, di dasari pada: -



Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Nomor 7951/Dinkes Kab. Semarang/2016, Nomor 157/KTR/VI-12/1216 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang dan Keputusan Bupati Semarang Nomor 441.91/0137/2017 tentang Penetapan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penerima Bantuan Iuran yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang pada APBD Kabupaten Semarang TA 2017.



-



Adendum Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Semarang dengan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Nomor 441.91/3666.1/2017, Nomor 145/KTR/VI-12/0717 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang dan Keputusan Bupati Semarang Nomor 441.91/0414/2017 tentang Perubahan Penetapan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penerima Bantuan Iuran yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang pada APBD Kabupaten Semarang TA 2017.



Belanja premi Tahun 2017 terrkait asuransi kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang, dilakukan 5 kali melalui SP2D nomor 000030/LS/2017 tanggal 21 Pebruari 2017 sebesar Rp2.034.396.000,00untuk masa pertanggungan bulan Januari sd Maret 2017, SP2D nomor 00262/LS/2017 tanggal 9 Mei 2017 sebesar Rp2.034.419.000,00 untuk masa pertanggungan bulan April sd Juni 2017, SP2D nomor 00615/LS/2017 tanggal 2 Agustus 2017 sebesar Rp2.034.465.000,00 untuk masa



196



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



PREMI ASURANSI pertanggungan bulan Juli sd September 2017, SP2D nomor 01206/LS/2017 tanggal 1 Nopember 2017 sebesar Rp2.072.392.000,00 untuk masa pertanggungan bulan Oktober sd Desember 2017, dan SP2D nomor 01812/LS/2017 tanggal 14 Desember 2017 sebesar Rp57.638.000,00 untuk masa pertanggungan bulan Desember 2017 (kekurangan). Total nilai pertanggungan tahun 2017 adalah Rp.8.233.310.000,00 yang habis masa pertanggungannya di tahun 2017 juga. -



Nilai Pertanggungan



Rp



8.233.310.000,00



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



8.233.310.000,00



-



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



Rp



0,00



1.1.6.04 Belanja Pemeliharaan Dibayar Dimuka...........................Rp15.822.001,00 31 Desember 2017



Belanja Pemeliharaan Dibayar Dimuka: Belanja Pemeliharaan Dibayar Dimuka Jumlah



31 Desember 2016



Rp



Rp



15.822.001,00



10.701.398,20



15.822.001,00



10.701.398,20



Jumlah tersebut merupakan BelanjaPemeliharaan Dibayar Dimuka per 31 Desember 2017 yang ada di Badan Keuangan Daerah dengan penjelasan sebagai berikut: BELANJA PEMEILHARAAN Badan Keuangan Daerah, terdiri dari: Oracle Data Base merupakan lisensi data base untuk aplikasi PBB-P2 dengan masa 1



15.822.001,00 Rp



10.495.809,00



tahun.



b.



c.



-



Nilai Pertanggungan



Rp



13.585.000,00



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



3.089.191,00



-



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



Rp



10.495.809,00



Rp Rp



0,00 0,00



Eset End Point, merupakan soft ware antivirus yang ada di PC SIPKD Nilai Pertanggungan -



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



0,00



-



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



Rp



0,00



Rp



5.326.192,00



Renewal Ats Oracle form and report, merupakan lisensi untuk sistem aplikasi PBB-P2 dengan masa 1 tahun. -



Nilai Pertanggungan



Rp



20.681.490,00



-



Nilai Pertanggungan yang telah dinikmati



Rp



15.355.298,00



-



Sisa Nilai Pertanggungan per 31 Desember 2017



Rp



5.326.192,00



197



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.1.7 PERSEDIAAN ..................................................................Rp16.406.196.388,71 Nilai tersebut merupakan saldo Persediaan per 31 Desember 2017 yang terdiri dari: 31 Desember 2017



Persediaan: a.



Rp



Bahan Pakai Habis



31 Desember 2016 Rp



2.922.214.562,48



2.433.739.540,00 9.427.184.952,19



b.



Bahan/Material



13.203.884.377,23



c.



Barang Lainnya



280.097.449,00



173.266.035,00



16.406.196.388,71



12.034.190.527,19



Jumlah



Jumlah keseluruhanPersediaan per 31 Desember 2017 sebesarRp16.406.196.388,71atau mengalami peningkatan sebesar36,33%.Bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp12.034.190.527,19, dengan rincian sebagai berikut:



1.1.7.01 Persediaan Bahan Pakai Habis……………………….Rp2.922.214.562,48 Nilai tersebut merupakan saldo Persediaan Bahan Pakai Habis per 31 Desember 2017dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Persediaan Bahan Pakai Habis: a.



Rp



31 Desember 2016 Rp



Alat Tulis Kantor



547.663.486,00



419.848.005,00



b.



Alat Listrik dan Elektronik



235.135.250,00



133.304.240,00



c.



Perangko, Meterai dan Benda Pos Lainnya



10.908.500,00



5.463.900,00



d.



Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih



83.872.381,00



46.977.950,00



e.



Isi Tabung Pemadam Kebakaran



17.660.000,00



4.650.000,00



f.



Isi Tabung Gas



290.000,00



345.000,00



g.



Air Minum Isi Ulang



h.



Bahan Pakai Habis Kesehatan Medis



i.



Bahan Pakai Habis Kesehatan Non Medis



167.964.661,00



242.323.020,00



j.



Barang Cetakan



691.687.208,50



582.309.433,00



2.922.214.562,48



2.433.739.540,00



Jumlah



154.000,00



90.000,00



1.166.728.575,98



998.427.992,00



Saldo Persediaan Bahan Pakai Habis per 31 Desember 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut: Persediaan Bahan Pakai Habis per SKPD:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp 267.694.362,00



1



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga



400.763.253,00



2



Dinas Kesehatan



512.233.528,66



161.591.265,00



3



RSUD Ambarawa



143.073.496,32



126.177.587,00



4



RSUD Ungaran



117.052.948,00



100.771.078,00



5



DPU



204.766.500,00



120.361.890,00



6



Satpol PP



706.000,00



968.050,00



198



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Persediaan Bahan Pakai Habis per SKPD:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



7



BPBD



3.814.600,00



8



Dinas Sosial



606.100,00



854.000,00



1.840.400,00



9



Dinas Tenaga Kerja



10



Dinas PP PA dan KB



11



Dinas Lingkungan Hidup



12



Dinas Kependudukan dan Capil



13



Dispermasdes



14



Dinas Perhubungan



15



Dinas Komunikasi dan Informatika



6.874.200,00



0,00



16



Dinas Koperasi, UKM dan perindag



85.167.311,50



136.561.654,00



17



DPMPTSP



8.665.250,00



3.170.000,00



18



Dinas Kearsipan dan Perpustakaan



19



Dinas Pariwisata



20



Kantor Ketahanan Pangan-Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



21



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



22



Dinas Peternakan dan Perikanan-Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



23



Inspektorat Daerah



24



Barenlitbangda



25



Badan Keuangan Daerah



26



Badan Kepegawaian Daerah



2.727.900,00



4.325.900,00



27



Sekretariat Daerah



9.809.440,00



12.107.300,00



28



Sekretariat Dewan



17.054.400,00



1.118.700,00



29



Kantor Kesbang dan politik



134.000,00



1.057.000,00



30



Kecamatan Getasan



104.800,00



126.000,00



31



Kecamatan Tengaran



665.000,00



379.000,00



32



Kecamatan Susukan



221.000,00



156.000,00



33



Kecamatan Suruh



552.000,00



710.000,00



34



Kecamatan Pabelan



600.000,00



354.800,00



35



Kecamatan Tuntang



344.000,00



293.000,00



36



Kecamatan Banyubiru



369.000,00



969.000,00



37



Kecamatan Jambu



1.050.700,00



174.000,00



38



Kecamatan Sumowono



1.445.200,00



577.500,00



39



Kecamatan Ambarawa



3.574.100,00



397.200,00



40



Kecamatan Bawen



742.000,00



130.000,00



41



Kecamatan Bringin



119.000,00



131.000,00



42



Kecamatan Bergas



1.875.900,00



555.000,00



43



Kecamatan Pringapus



217.000,00



164.000,00



44



Kecamatan Bancak



132.000,00



117.000,00



45



Kecamatan Kaliwungu



613.000,00



266.000,00



46



Kecamatan Ungaran Barat



767.600,00



530.900,00



47



Kecamatan Ungaran Timur



1.295.400,00



629.000,00



48



Kecamatan Bandungan



0,00



250.000,00



49



Kelurahan Gondoriyo



0,00



639.000,00



50



Kelurahan Ngampin



0,00



224.000,00



51



Kelurahan Pojoksari



0,00



0,00



52



Kelurahan Tambakboyo



0,00



86.000,00



53



Kelurahan Lodoyong



0,00



154.000,00



54



Kelurahan Kupang



0,00



121.000,00



55



Kelurahan Kranggan



0,00



240.000,00



2.741.200,00



0,00



792.989.586,00



1.051.810.275,00



0,00



433.000,00



385.143.574,00



134.192.734,00



863.800,00



643.800,00



88.091.470,00



139.736.855,00



419.000,00



119.000,00



12.375.795,00



6.343.300,00



0,00



124.500,00



40.383.510,00



4.925.610,00



0,00



85.951.530,00



647.000,00



450.600,00



3.655.900,00



2.549.850,00



66.519.200,00



55.394.300,00



199



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Persediaan Bahan Pakai Habis per SKPD:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



56



Kelurahan Panjang



0,00



57



Kelurahan Baran



0,00



181.200,00



58



Kelurahan Bandungan



0,00



181.000,00



59



Kelurahan Bawen



0,00



215.300,00



60



Kelurahan Harjosari



0,00



181.000,00



61



Kelurahan Ngempon



0,00



66.400,00



62



Kelurahan Karangjati



0,00



247.900,00



63



Kelurahan Wujil



0,00



249.000,00



64



Kelurahan Bergas Lor



0,00



238.000,00



65



Kelurahan Pringapus



0,00



557.100,00



66



Kelurahan Candirejo



0,00



105.600,00



67



Kelurahan Genuk



0,00



340.000,00



69



Kelurahan Ungaran



0,00



139.200,00



70



Kelurahan Bandarjo



0,00



184.000,00



71



Kelurahan Langensari



0,00



204.200,00



72



Kelurahan Sidomulyo



0,00



138.600,00



73



Kelurahan Kalirejo



0,00



312.700,00



74



Kelurahan Susukan



0,00



186.000,00



75



Kelurahan Gedang Anak



0,00



196.800,00



76



Kelurahan Beji



0,00



202.000,00



2.922.214.562,48



2.433.739.540,00



Jumlah



213.500,00



1.1.7.02 Persediaan Bahan/Material……………..……….......Rp13.203.884.377,23 Nilai tersebut merupakan saldo Persediaan Bahan/Material per 31 Desember 2017 dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: Persediaan Bahan/Material: a.



Bahan Baku Bangunan



b.



Bahan/Bibit Tanaman



c.



Bibit Ternak



d.



Bahan Obat-obatan



e.



Bahan Kimia



f.



Bahan Makanan Pokok



g.



Bahan Pakan Ternak



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



108.587.528,00



0,00



1.139.000,00



0,00



121.540.000,00



80.038.000,00



12.066.136.530,27



8.557.188.386,81



617.520.547,86



429.296.974,38



11.179.671,10



7.041.460,00



245.041.100,00



242.719.362,00



h.



Cinderamata, Fandel, Plakat



2.590.000,00



1.600.000,00



i.



Perlengkapan Pelatihan, Rapat, Sosialisasi, Pameran dan Sejenisnya



2.040.000,00



250.000,00



j.



Perlengkapan Rumah Tangga Kanor



k.



Alat-alat Olah Raga



l.



Alat Praktik/ Peraga



m.



Bahan Laboratorium



n.



Bahan Percontohan



30.000,00



0,00 20.230.000,00 Jumlah



Saldo



0,00 0,00



Persediaan



Bahan/Material



101.200.769,00



7.850.000,00



7.850.000,00



13.203.884.377,23



9.427.184.952,19



per



31



Desember



2017



dapat



200



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



dijelaskansebagai berikut: Persediaan Bahan/Material per SKPD:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



1



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepmudaan dan Olah Raga



2



Dinas Kesehatan



3



RSUD Ambarawa



1.797.084.785,34



1.516.971.230,17



4



RSUD Ungaran



2.228.226.306,00



1.687.654.174,00



5



DPU



108.587.528,00



0,00



6



BPBD



850.000,00



0,00



7



DLH



8



Dinas Koperasi, UKM dan perindag



9



Dinas Kearsipan dan Perpustakaan



10



Sekretariat Dewan



11



Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan-Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



12



Dinas Peternakan dan Perikanan



13



Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik



14



Kecamatan Bergas Jumlah



800.000,00



960.000,00



8.277.571.877,89



5.582.604.086,02



162.827.840,00



0,00



7.850.000,00



7.850.000,00



410.000,00



0,00



1.380.000,00



640.000,00



616.226.040,00



300.433.100,00



0,00



330.072.362,00



2.040.000,00



0,00



30.000,00



0,00



13.203.884.377,23



9.427.184.952,19



1.1.7.03 Persediaan Barang Lainnya……………….........……....Rp280.097.449,00 Nilai tersebut merupakan saldo Persediaan Barang Lainnya per 31 Desember 2017 dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: Persediaan Barang Lainnya: a.



Hibah Barang Yang Akan Diberikan Kepada Masyarakat



b.



Bantuan Sosial Barang Yang Akan Diberikan Kepada Masyarakat



c.



Persediaan Lainnya Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



25.000.000,00



0,00



245.514.949,00



173.266.035,00



9.582.500,00



0,00



280.097.449,00



173.266.035,00



Saldo Persediaan Barang Lainnya per 31 Desember 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut: Persediaan Barang Lainnya per-SKPD 1



RSUD Ambarawa



2



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



3



BPBD



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



9.582.500,00



Jumlah



0,00



25.000.000,00



0,00



245.514.949,00



173.266.035,00



280.097.449,00



173.266.035,00



201



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.2 INVESTASI JANGKA PANJANG .................................Rp115.273.646.238,22 Nilai tersebut merupakan total investasi jangka panjang Pemerintah Kabupaten Semarang posisi per 31 Desember 2017 yang terdiri atas: Investasi Jangka Panjang: a.



Investasi Non Permanen



b.



Investasi Permanen Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp 0,00



0,00



115.273.646.238,22



96.875.078.654,57



115.273.646.238,22



96.875.078.654,57



1.2.1 INVESTASI JANGKA PANJANG NON PERMANEN......................Rp0,00 Nilai ini merupakan nilai bersih atau nilai yang dapat direalisasikan dari investasi non permanen yang merupakan Investasi Non Permanen Lainnya yaitu Dana Bergulir per 31 Desember 2017 dengan rincian sebagai berikut: Investasi Non Permanen: a.



Dana Bergulir



b.



Dana Bergulir Diragukan Tertagih (Penyisihan)



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



3.522.536.931,00



3.522.536.931,00



(3.522.536.931,00)



(3.522.536.931,00)



0,00



0,00



Jumlah



1.2.1.04 Dana Bergulir..................................................................Rp3.522.536.931,00 Nilai ini merupakan nilai Investasi Non Permanen Lainnya yaitu Dana Bergulirper 31 Desember 2017. Dana bergulir ini dikelola oleh beberapa Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Berikut rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 selengkapnya: 31 Desember 2017



Dana Bergulir:



Rp



31 Desember 2016 Rp



a.



Bagian Perekonomian Setda



426.965.249,00



426.965.249,00



b.



Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperasi)



61.147.940,00



61.147.940,00



c.



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



1.382.696.467,00



1.382.696.467,00



d.



Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Perdagangan) Jumlah



1.651.727.275,00



1.651.727.275,00



3.522.536.931,00



3.522.536.931,00



1.2.1.04.02 Dana Bergulir Diragukan Tertagih (Penyisihan).....................................................(Rp3.522.536.931,00) Nilai ini merupakan nilai Dana Bergulir diragukan tertagih yang terdiri dari dana bergulir tidak dapat ditagihper 31 Desember 2017 sebesar (Rp3.522.536.931,00).Sesuai Peraturan Bupati Semarang Nomor 73 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang. Dengan rincian per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut:



202



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No.



SKPD



SALDO 2017



MACET



DIRAGUKAN



KURANG



LANCAR



426.965.249,00



426.965.249,00



0,00



LANCAR 0,00



Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperasi)



61.147.940,00



61.147.940,00



0,00



0,00



0,00



c.



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



1.382.696.467,00



1.382.696.467,00



0,00



0,00



0,00



d.



Dinas KoperasiUMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Perdagangan)



1.651.727.275,00



1.651.727.275,00



0,00



0,00



0,00



Jumlah



3.522.536.931,00



3.522.536.931,00



0,00



0,00



0,00



a.



Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah



b.



0,00



a. Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Saldo sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp426.965.249,00 merupakan jumlah pokok semua. Tidak ada pengurangan atau penyetoran selama tahun 2017, sehingga dana bergulir Bagian Perekonomian Setda masuk kategori macet sebesar Rp426.965.249,00. b. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperasi) Saldo sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp61.147.940,00merupakan jumlah pokok semua. Tidak ada pengurangan atau penyetoran selama tahun 2017, sehingga dana bergulir Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperasi) masukkategori macetsebesar Rp61.147.940,00. c. Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Saldo sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp1.382.696.467,00masuk dalam kategori macet. Tidak ada pengurangan atau penyetoran selama tahun 2017. d. Dinas Koperasi, (Perdagangan)



UMKM,



Perindustrian



dan



Perdagangan



Saldo per 31 Desember 2017 sebesar Rp1.651.727.275,00 masuk dalam kategori macet. Tidak ada pengurangan atau penyetoran selama tahun 2017.



1.2.2 INVESTASI PERMANEN............................................Rp115.273.646.238,22 Investasi permanen merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada beberapa Perusahaan Daerah yang ada di Kabupaten Semarang dan Perusahaan Lainnya per 31 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut:



203



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Investasi Permanen: Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Jumlah



31 Desember 2016



Rp 115.273.646.238,22 115.273.646.238,22



Rp 96.875.078.654,57 96.875.078.654,57



1.2.2.01 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah .................Rp.115.273.646.238,22 Investasi Permanen adalah penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Semarang dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Penyertaan Modal Pemerintah Daerah: a.



31 Desember 2016



Rp



Rp



Bank Jateng



37.752.000.000,00



23.100.000.000,00



b.



PDAM Kabupaten Semarang



62.971.904.821,00



59.858.595.591,00



c.



Apotik Sidowaras I dan III



1.439.241.507,55



1.413.068.591,55



d.



Badan Kredit Produksi Desa (BKPD)



44.280.269,74



(198.732.466,02)



e.



Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jateng (PRPP)



223.000.000,00



223.000.000,00



f.



BPR – BKK Ungaran



8.013.041.704,25



8.013.041.704,25



g.



BPR – BKK Susukan



4.830.177.935,68



4.466.105.233,80



115.273.646.238,22



96.875.078.654,57



Jumlah



Nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Semarang pada tahun 2017 tercatat sebesar Rp115.273.646.238,22 dan pada tahun 2016 tercatat sebesar Rp96.875.078.654,57atau terdapat kenaikan sebesar Rp18.398.567.583,65 atau kenaikan 18,99% dari tahun 2016. Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Semarang pada Bankdan Perusahaan Milik Daerah per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2016 dapat dirinci sebagai berikut: No



Uraian



31 Desember 2016



Metode penilaian



% Kepemilikan



31 Desember 2016 Audited



a.



Bank BPD Jateng



37.752.000.000,00



Metode biaya



1,28



23.100.000.000,00



b.



PDAM Kab. Semarang



62.971.904.821,00



Metode ekuitas



100,00



59.858.595.591,00



c.



Apotik Sidowaras I & III



1.439.241.507,55



Metode ekuitas



100,00



1.413.068.591,55



d.



PT LKM BKPD Mitra Sejahtera



44.280.269,74



Metode ekuitas



55,16



(198.732.466,02)



e.



PRPP



f.



PD BPR - BKK Ungaran



g.



PD BKK Susukan Jumlah Penyertaan Modal



223.000.000,00



Metode biaya



1,03



223.000.000,00



8.013.041.704,25



Metode biaya



19,46



8.013.041.704,25



4.830.177.935,68



Metode ekuitas



65,30



115.273.646.238,22



4.466.105.233,80 51.837.273.792,66



Pengelolaan BUMD di Kabupaten Semarang sampai dengan Tahun 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Penyertaan Modal atau Investasi pada Bank BPD Jateng sebesar 1,28% sehingga menggunakan penilaian investasi dengan metode biaya. Penyertaan modal pada Bank BPD Jateng sampai dengan 31 Desember



204



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2017 sebesar Rp37.752.000.000,00. 2. Penyertaan modal atau Investasi pada Perusahaan Daerah Air Minum sebesar 100,00% sehingga menggunakan penilaian investasi dengan metode ekuitas. Penyertaan modal pada PDAM sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp.62.971,904.821,00. Telah dilakukan audit atas PDAM oleh KAP Dr. Rahardja, MSi, CPA Nomor Laporan Auditor Independen 001.a/LAI-LK/KAP.R/I/2018tanggal 26 Januari 2018 dengan pendapat wajar. 3. Penyertaan modal pada Apotek Sidowaras I dan III sebesar 100,00% sehingga menggunakan penilaian investasi dengan metode ekuitas. Penyertaan modal pada Apotek Sidowaras I dan III sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp1.439.241.507,5, dengan rincian nilai penyertaan modal pada Apotik Sidowaras I sebesar Rp660.198.924,20 dan nilai penyertaan modal pada Apotik Sidowaras III sebesar Rp779.042.583,35 Telah dilakukan audit atas Apotek Sidowaras I oleh KAP Ruchendi, Mardjito, Rushadi dan Rekan Nomor Laporan Auditor Independen Lap024/M/KAP.RMR/II/2018tanggal 13 Pebruari 2018 dengan pendapat wajar. Telah dilakukan audit atas Apotek Sidowaras III oleh KAP Ruchendi, Mardjito dan Rushadi Nomor Laporan Auditor Independen Lap025/M/KAP.RMR/II/2018 tanggal 14 Pebruari 2018, dengan pendapat wajar. 4. Penyertaan modal pada PT LKM Badan Kredit Produksi Desa (BKPD) Mitra Sejahtera sebesar 55,16% sehingga menggunakan penilaian investasi dengan metode ekuitas. Penyertaan modal pada BKPD sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp44.280.269,74 Telah dilakukan audit oleh KAP Ruchendi, Mardjito dan Rushadi Nomor Laporan Auditor Independen Lap027/R/KAP.RMR/II/2018 tanggal 15 Pebruari 2018 dengan pendapat wajar. 5. Penyertaan modal pada PRPP sebesar 1,03% sehingga menggunakan penilaian investasi dengan metode biaya. Penyertaan modal pada PRPP Jateng sampai dengan 31 Desember 2016 sebesar Rp223.000.000,00. 6. Penyertaan modal pada PD BPR-BKK Ungaran sebesar 19,46% sehingga menggunakan penilaian investasi dengan metode biaya. Penyertaan modal pada PD BPR-BKK Ungaran sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp8.013.041.704,25 Telah dilakukan audit atas PD BPR-BKK Ungaran oleh KAP Mc Millan



205



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Woods Nomor Laporan Auditor Independen 007/RW-MTH/GAMM/BBU/2018 tanggal 19 Pebruari 2018 dengan pendapat wajar. 8. Penyertaan modal pada PD BPR-BKK Susukan sebesar 65,30% sehingga menggunakan penilaian investasi dengan metode ekuitas. Penyertaan modal pada PD BPR-BKK Susukan sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp4.830.177.935,68 Sampai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang selesai disusun, atas PD BPR-BKK Susukan belum terbit hasil audit dari kantor Akuntan Publik, tetapi dilakukan pemeriksaan umum oleh Satuan Kerja Audit Internal PD BKK Susukan Kabupaten Semarang.



1.3 ASET TETAP………….........…………..…..……........Rp2.676.392.135.172,00 Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan, dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Nilai ini merupakan nilai Aset Tetap milik Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017. Jumlah Aset Tetap per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp2.676.392.135.172,00 dibandingkan dengan jumlah Aset Tetap per 31 Desember 2016 sebesar 2.428.541.698.565,83 terdapat kenaikan bersih sebesar Rp247.850.436.605,00atau sebesar 10,18%. Dalam kondisi tersebut terdapat mutasi penambahan selain berasal dari realisasi belanja modal tahun 2017, yang memenuhi kriteria sebagai aset, antara lain juga berasal dari: a. b. c. d.



Hibah kepada Pemda; Koreksi reklasifikasi (perubahan hanya terhadap kelompok/bidang barang); Koreksi kesalahan pembukuan; dan Pengadaan yang bukan dari Belanja Modal APBD Kabupaten, namun memenuhi klasifikasi aset tetap.



Sedangkan mutasi pengurangan, berasal dari: a. Hibah dari Pemda b. Beban penyusutan terhadap aset tetap c. Koreksi reklasifikasi (perubahan hanya terhadap kelompok/bidang barang) d. Lelang Penjualan Aset e. Penghapusan Penjelasan lebih lanjut Aset tetap adalah sebagai berikut: Tentang Mutasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut (berdasar nilai buku):



206



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Saldo 31 Desember 2016 JENIS ASET TETAP :



Penambahan



Pengurangan



Rp



Rp



Rp



Saldo 31 Desember 2017 Rp



a.



Tanah



928.052.439.376,00



51.632.854.062,00



580.899.450,00



979.104.393.988,00



b.



Peralatan dan Mesin



289.585.025.928,00



52.681.309.271,00



29.381.828.360,00



312.884.506.839,00



c.



Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya



506.415.472.498,00



82.046.468.683,00



36.487.734.346,00



551.974.206.835,00



672.361.075.496,00



200.038.712.254,00



127.241.513.514,00



745.158.274.246,00



d. e. f.



Konstruksi Pengerjaan



32.127.685.272,00



13.678.946.203,00



5.154.758.211,00



40.651.873.264,00



Dalam



0,00



46.618.880.000,00



0,00



46.618.880.000,00



Jumlah



2.428.541.698.565,83



446.697.170.473,00



198.846.733.886,00



2.676.392.135.172,00



Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut; Per 31 Desember 2016



Per 31 Desember 2017



ASET TETAP :



Nilai Aset Tetap



Akumulasi Penyusutan



Nilai Buku



Nilai Buku Aset Tetap



Rp



Rp



Rp



Rp



a.



Tanah



979.104.393.988,00



0,00



979.104.393.988,00



928.052.439.376,00



b.



Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan



497.642.872.021,00



184.758.365.182,00



312.884.506.839,00



289.585.025.923,83



1.046.099.772.563,00



494.125.565.728,00



551.974.206.835,00



506.415.472.498,00



1.396.503.211.216,00



651.344.936.970,00



745.158.274.246,00



672.361.075.496,00



80.860.352.529,00



40.208.479.265,00



40.651.873.264,00



32.127.685.272,00



46.618.880.000,00



0,00



46.618.000.000,00



0,00



4.046.829.482.317,00



1.370.437.347.145,00



2.676.392.135.172,00



2.428.541.698.565,83



c. d. e. f.



Jumlah



1.3.1 TANAH……………...…………….....………................Rp979.104.393.988,00 Aset Tanah per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp979.104.393.988,00 dibandingkan dengan jumlah aset Tanah per 31 Desember 2016 sebesar Rp928.052.439.376,00 terdapat peningkatan sebesar Rp51.068.399.611,00 atau 5.50%. Mutasi nilai tanah adalah mutasi penambahan dari pengadaan tanah untuk revitalisasi daerah wisata Bandungan, penataan tanah rusunawa Pringapus, hasil appraisal pengakuan aset tanah serta pengurangan pembebasan tanah untuk perluasan jalan nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri PU Pera Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, ditetapkan bahwa Pemkab Semarang memiliki 666 DI yang berlokasi di wilayah Kabupaten Semarang.



207



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Pada tahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan appraisal dan pengakuan atas aset tanah DI yang belum dicatat oleh Pemerintah Kabupaten Semarang sebanyak 216 bidang aset tanah DIdengan nilai appraisal Rp12.010.430.000,00 dan 2 bidang tanah hingga selesai proses appraisal tidak dapat ditemukan. 31 Desember 2017



Tanah berdasar jenisnya:



Rp



1.3.1.01 Tanah Perkampungan



Rp



5.418.075.000,00



1.3.1.06 Kolam Ikan 1.3.1.11 Tanah Untuk Bangunan Gedung 1.3.1.13 Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung Jumlah



31 Desember 2016 5.186.875.000,00



1.644.703.950,00



1.644.703.950,00



555.896.429.445,00



504.919.775.382,00



416.145.185.593,00



416.301.085.044,00



979.104.393.988,00



928.052.439.376,00



Adapun penjelasan tanah berdasarkan SKPD pengguna adalah sebagai berikut: Tanah menurut SKPD pengguna:



31 Desember 2017 Rp



31 Desember 2016 Rp



a. Sekretariat DPRD



7.902.000.000,00



7.902.000.000,00



b. Sekretariat Daerah



11.234.925.000,00



11.234.925.000,00



943.500.000,00



943.500.000,00



664.800.000,00



664.800.000,00



c. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah d. Badan Kepegawaian Daerah e. Badan Lingkungan Hidup



6.009.404.641,00



386.545,00



f. Badan Keluarga Berencana& Pemberdayaan Perempuan



544.600.000,00



544.600.000,00



g. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



804.643.300,00



804.643.300,00



0,00



32.500.000,00



h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah i. Dinas Kesehatan



5.192.164.900,00



5.192.164.900,00



j. Dinas Pariwisata



5.581.719.000,00



10.726.494.000,00



k. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga



78.730.350.869,00



73.585.575.869,00



l. Dinas Perhubungan



15.554.908.679,00



15.979.908.679,00



m. Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



11.682.365.783,00



8.614.599.000,00



0,00



3.067.766.783,00



12.028.075.089,00



75.056.154.832,00



440.461.476.132,00



412.671.421.825,00



3.097.670.867,00



3.097.670.867,00



30.800.073.684,00



30.800.073.684,00



600.000.000,00 1.150.000.000,00



600.000.000,00 1.150.000.000,00



356.500.000,00



356.500.000,00



n. Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan) o. Badan Keuangan Daerah p. Dinas Pekerjaan Umum q. Dinas Tenaga Kerja r. Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan s. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik t. Kantor Perpustakaan & Arsip Daerah u. Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu v. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja w. Kecamatan – kecamatan x. Kelurahan – kelurahan y. RSUD Ambarawa



637.500.000,00



605.000.000,00



290.352.027.849,00



11.926.770.000,00



0,00



245.080.325.637,00



1.461.250.000,00



1.461.250.000,00



208



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Tanah menurut SKPD pengguna:



31 Desember 2017 Rp



z. RSUD Ungaran



5.567.250.000,00



aa.PPKD-BKUD Jumlah



31 Desember 2016 Rp 5.567.250.000,00



47.747.188.195,00



0,00



979.104.393.988,00



928.052.439.376,00



Nilai aset tanah per 31 Desember 2017 dan 2016 tersebut terinci per jenis pemanfaatan sebagai berikut: 31 Desember 2017



Tanah menurut pemanfaatannya untuk:



Rp



31 Desember 2016 Rp



a.



Kantor



75.269.499.694,00



65.790.679.200,00



b.



Sekolah



71.650.572.918,00



71.650.572.918,00



c.



Perkebunan, Pertanian



235.211.739.106,00



235.211.739.106,00



d.



Peternakan, Perikanan



3.456.752.683,00



3.456.752.683,00



e.



Mess, Rumah Dinas, Asrama



32.207.726.000,00



32.207.726.000,00



f.



Kesehatan, RSU, Puskesmas



10.902.229.900,00



10.902.229.900,00



g.



Konservasi / Hutan



h.



Jalan



i.



Irigasi / Bangunan Air



18.922.877.000,00



6.912.447.000,00



j.



Pasar



42.061.686.590,00



29.982.123.684,00



k.



Terminal / Pangkalan



14.801.608.679,00



15.226.608.679,00



l.



Pariwisata



6.725.189.000,00



6.725.189.000,00



m.



Tempat Pembuangan Akhir Sampah



n.



Fasilitas Umum Lainnya



o.



Pinjam Pakai Jumlah



529.984.000,00



529.984.000,00



392.476.034.332,00



392.631.933.784,00



5.622.859.641,00



5.622.859.641,00



67.838.784.445,00



49.774.743.781,00



1.426.850.000,00



1.426.850.000,00



979.104.393.988,00



928.052.439.376,00



Dari seluruh tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Semarang tersebut, yang didukung oleh bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Pakai dan sertifikat Hak Pengelolaan hanya tanah sebanyak 515 bidang atau sebesar Rp244.533.642.408,00 (25,55%). Sedangkan sisanya sebanyak 1.412 bidang atau sebesar Rp712.243.410.916,00 (74,44%) belum didukung oleh sertifikat, namun sebanyak 876 bidang sudah didukung bukti dokumen C Desa, dokumen pembelian dan hibah. Namun demikian, dari tanah yang belum bersertifikat sebesar Rp712.243.410.916,00 tersebut, meskipun belum didukung bukti pemilikan berupa sertifikat namun sebagian besar telah didukung oleh dokumen pemilikan lain yaitu Status C. Desa, Dokumen Pembelian dan Dokumen Hibah. Rincian tanah yang sudah didukung bukti sertifikat dan bukti lainnya dapat dirinci sebagai berikut: No a.



Dokumen Pemilikan Buku C Desa yang menjadi Kelurahan



Tahun 2017 194.483.780.764,00



Tahun 2016 188.616.389.115,00



209



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



b.



Dokumen Pembelian



c.



Dokumen Hibah



40.257.683.788,00



26.132.676.388,00



4.612.926.683,00



2.503.081.690,00



d. e.



Bersertifikat



244.533.642.408,00



251.100.125.051,00



Belum ada dokumen pemilikan



472.889.019.680,00



459.700.167.132,00



956.777.053.324,00



928.052.439.376,00



Jumlah



Dari 536 bidang tanah yang belum ada dokumen pemilikan tersebut, 102 merupakan tanah jalan kabupaten dan 144 jalan perkotaan milik Pemkab. Semarang serta tanah daerah irigasi. Sedangkan dari seluruh aset tanah yang belum bersertifikat sebanyak 1.344 bidang tersebut telah ditindaklanjuti proses pensertifikatan tanah selama tahun 2017 sebanyak 106 bidang yang sampai dengan 31 Desember 2017 masih dalam proses. 1.3.2 PERALATAN DAN MESIN…………………..............Rp497.642.872.021,00 Jumlah aset Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp497.642.872.021,00dibandingkan dengan jumlah aset Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2016 sebesar Rp449.686.539.817,00 naik sebesar Rp49.276.597.677,00 atau 10,66%.Kenaikan berasal dari mutasi realisasi belanja modal. Rincian peralatan mesin per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: Per 31 Desember 2017 Peralatan dan Mesin : 1.3.2.01 Alat-alat Besar Darat 1.3.2.02 Alat-alat Besar Apung 1.3.2.03 Alat-alat Bantu 1.3.2.04 Alat Angkutan Darat Bermotor



Aset tetap



Akumulasi Penyusutan



Rp



Rp



14.475.611.848,00



5.495.299.876,00



Nilai Buku Rp 8.980.311.972,00



680.600.000,00



136.120.000,00



544.480.000,00



10.795.299.472,00



3.034.538.597,00



7.760.760.875,00



121.584.193.849,00



43.213.670.998,00



78.370.522.856,00



1.3.2.05 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor



3.684.374.946,00



829.367.450,00



2.855.007.496,00



1.3.2.06 Alat Angkut Apung Bermotor



1.424.775.000,00



533.238.752,00



891.536.248,00



1.3.2.07 Alat Angkut Apung Tak Bermotor 1.3.2.09 Alat Bengkel Bermesin 1.3.2.10 Alat Bengkel Tak Bermesin



283.931.896,00



92.432.974,00



191.498.922,00



2.692.919.496,00



1.167.927.272,00



1.524.992.224,00



953.677.678,00



301.471.251,00



652.206.427,00



1.3.2.11 Alat Ukur



2.530.125.491,00



878.980.909,00



1.651.144.582,00



1.3.2.12 Alat Pengolahan



3.841.329.788,00



1.485.821.178,00



2.355.508.610,00



1.3.2.13 Alat Pemeliharaan Tanaman / Alat Penyimpan 1.3.2.14 Alat Kantor



1.036.341.612,00



465.656.112,00



570.685.500,00



19.456.648.517,00



5.983.993.916,00



13.472.654.601,00



1.3.2.15 Alat Rumah Tangga



79.439.527.188,00



24.688.693.001,00



54.750.834.190,00



1.3.2.16 Komputer



64.926.847.414,00



18.701.098.980,00



46.225.748.428,00



4.650.224.394,00



1.660.875.794,00



2.989.348.600,00



14.819.103.644,00



3.983.965.149,00



10.835.138.494,00



3.950.096.357,00



1.337.384.194,00



2.612.712.166,00



853.890.061,00



419.011.712,00



434.878.349,00



113.264.207.554,00



53.657.631.268,00



59.606.576.289,00



1.3.2.17 Meja Dan Kursi Kerja / Rapat Pejabat 1.3.2.18 Alat Studio 1.3.2.19 Alat Komunikasi 1.3.2.20 Peralatan Pemancar 1.3.2.21 Alat Kedokteran



210



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Per 31 Desember 2017 Peralatan dan Mesin : 1.3.2.22 Alat Kesehatan



Aset tetap



Akumulasi Penyusutan



Rp



Rp



Nilai Buku Rp



3.729.451.150,00



1.368.318.561,00



2.361.132.589,00



1.3.2.23 Unit-unit Laboratorium



14.384.404.431,00



8.288.732.569,00



6.095.670.863,00



1.3.2.24 Alat Peraga/Praktek Sekolah



11.683.590.184,00



5.734.895.733,00



5.948.694.451,00



6.134.000,00



3.583.120,00



2.550.880,00



1.3.2.26 Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika



18.024.305,00



9.575.778,00



8.448.527,00



1.3.2.27 Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingkungan



16.850.000,00



3.633.000,00



13.217.000,00



1.3.2.28 Radiation Application and Non Destructive Testing Lab 1.3.2.29 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup



263.083.151,00



144.595.183,00



118.487.968,00



756.101.212,00



489.870.387,00



266.230.825,00



1.325.818.379,00



637.337.222,00



688.481.157,00



115.690.000,00



10.644.250,00



105.045.750,00



497.642.872.021,00



184.758.365.182,00



312.884.506.838,00



1.3.2.25 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir



1.3.2.30 Peralatan Laboratorium Hidrodinamika 1.3.2.31 Persenjataan Non Senjata Api Jumlah



1.3.3 GEDUNG DAN BANGUNAN.....................................Rp1.046.099.772.563,00 Jumlah aset Gedung dan Bangunan per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp1.046.099.772.563,00 dibandingkan dengan jumlah aset Gedung dan Bangunan per 31 Desember 2016 sebesar Rp967.968.875.445,00naik sebesar Rp78.130.897.118,00atau 8,07%.Penurunan tersebut berasal dari pengadaan realisasi belanja modal dan hibah dari pihak non pemda setelah dikurangi penghapusan karena rehabilitasi. Saldo Aktiva Tetap Gedung dan Bangunan per 31 Desember 2017 pada Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016, sebagai berikut: Per 31 Desember 2017 Akumulasi Aset Tetap



Gedung dan Bangunan menurut jenis :



Rp 1.3.3.01 Bangunan Gedung Tempat Kerja 1.3.3.02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 1.3.3.03 Bangunan Menara



Penyusutan



Nilai Buku



Rp



Rp



982.891.470.069,00



471.116.543.661,00



511.774.926.408,00



35.735.500.807,00



16.477.140.262,00



19.258.360.545,00



686.993.804,00



204.705.840,00



482.287.964,00 276.906.160,00



1.3.3.04 Bangunan Bersejarah



362.074.000,00



85.167.840,00



1.3.3.05 Tugu Peringatan



341.144.850,00



38.402.976,00



302.741.874,00



1.3.3.06 Candi 1.3.3.07 Monumen/Bangunan Bersejarah



197.943.800,00 118.550.000,00



39.588.760,00 82.254.000,00



158.355.040,00 36.296.000,00



15.053.261.081,00



3.464.001.798,00



11.589.259.283,00



8.168.138.114,00



2.002.152.476,00



6.165.985.637,00



1.3.3.08 Tugu Titik Kontrol / Pasti 1.3.3.09 Rambu-rambu 1.3.3.10 Rambu-rambu Lalu Lintas Udara Jumlah



2.544.696.038,00



615.608.115,00



1.929.087.922,00



1.046.099.772.563.,00



494.125.565.728,00



551.974.206.835,00



211



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.3.4 JALAN, JEMBATAN, IRIGASI DAN JARINGAN...................................................................Rp1.396.503.211.216,00 Jumlah tersebut merupakan nilai Jalan, Jembatan, Irigasi (Bangunan Air) dan Instalasi/ Jaringan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Semarang. Saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 dengan rincian sebagai berikut: Per 31 Desember 2017 Jalan, Jembatan, Irigasi dan Jaringan :



Aset tetap



Akumulasi Penyusutan



Nilai Buku



Rp



Rp



Rp



1.3.4.01 Jalan



856.528.147.583,00



397.581.701.008,00



1.3.4.02 Jembatan



117.862.076.889,00



63.205.107.343,00



54.656.969.545,00



1.3.4.03 Bangunan Air Irigasi



206.698.047.762,00



83.996.833.298,00



122.701.214.465,00



86.479.574.524,00



53.921.808.649,00



32.557.765.875,00



42..571.857.318,00



19.992.350.554,00



22.579.506.764,00



27.655.179.456,00



19.378.053.529,00



8.277.125.927,00



601.465.000,00



111.274.480,00



490.190.520,00



1.3.4.11 Instalasi Air Minum Bersih



1.214.059.717,00



437.212.951,00



776.846.766,00



1.3.4.12 Instalasi Air Kotor 1.3.4.13 Instalasi Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik 1.3.4.14 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan



5.924.370.338,00 587.400,00



496.327.723,00 587.399,00



5.428.042.615,00 0,00,00



1.3.4.06 Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam 1.3.4.07 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 1.3.4.08 Bangunan Air Bersih / Baku 1.3.4.09 Bangunan Air Kotor



458.946.446.576,00



2.750.000,00



660.000,00



2.090.000,00



428.195.736,00



89.269.091,00



338.926.645,00



2.555.058.798,00



814.509.576,00



1.740.549.222,00



218.397.628,00



36.977.925,00



181.419.703,00



21.500.000,00



8.600.000,00



12.900.000,00



1.3.4.19 Instalasi Pengaman



42.449.624.051,00



10.337.290.717,00



32.112.333.334,00



1.3.4.20 Jaringan Air Minum



19.751.100,00



2.536.783,00



17.214.317,00



529.883.300,00



88.181.009,00



441.702.291,00



1.3.4.22 Jaringan Telepon



1.589.482.894,00



377.637.311,00



1.211.845.583,00



1.3.4.23 Jaringan Gas



3.153.201.721,00



468.017.624,00



2.685.184.097,00



1.396.503.211.216,00



651.344.936.970,00



745.158.274.246,00



1.3.4.15 Instalasi Pembangkit Listrik 1.3.4.16 Instalasi Gardu Listrik 1.3.4.17 Instalasi Pertahanan 1.3.4.18 Instalasi Gas



1.3.4.21 Jaringan Listrik



Jumlah



1.3.5 ASET TETAP LAINNYA.………………………….......Rp80.860.352.529,00 Jumlah tersebut merupakan nilai Aset Tetap Lainnya yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 dengan perincian sebagai berikut: 31 Desember 2017 Aset Tetap Lainnya : 1.3.5.01 Buku



Nilai Aset Tetap Rp



Akumulasi Penyusutan



Nilai Buku Rp



Rp



69.067.507.874,00



35.823.547.637,00



33.243.960.234,00



2.363.467.366,00



1.287.996.129,00



1.075.471.238,00



1.3.5.04 Barang Bercorak Kebudayaan



5.564.134.117,00



2.392.527.734,00



3.171.606.384,00



1.3.5.05 Alat Olahraga Lainnya



1.558.002.823,00



704.407.765,00



853.595.060,00



1.3.5.06 Hewan



1.725.300.748,00



0,00



1.725.300.748,00



1.3.5.03 Barang-barang Perpustakaan



212



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.3.5.07 Tanaman Jumlah



581.939.600,00



0,00



581.939.600,00



80.860.352.529,00



40.208.479.265,00



40.651.873.263,00



31 Desember 2017



Jenis:



Rp



a.



Hewan



1.725.300.748,00



b.



Tanaman Jumlah



31 Desember 2016 Rp 1.785.364.213,00



581.939.600,00



485.909.600,00



2.307.240.348,00



2.271.273.813,00



Saldo Hewan per SKPD pada 31 Desember 2017 dan 2016: 31 Desember 2017



Hewan:



Rp



Dinas Peternakan dan Perikanan-Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Jumlah



31 Desember 2016 Rp



1.725.300.748,00



1.785.364.213,00



1.725.300.748,00



1.785.364.213,00



PerincianAset Tetap Hewan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan – Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan sebagai berikut: Hewan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan: a.



Ikan



b.



Ternak Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



496.401.750,00



497.301.750,00



1.228.898.998,00



1.288.062.463,00



1.725.300.748,00



1.785.364.213,00



Saldo Tanaman per SKPD pada 31 Desember 2017 dan 2016: 31 Desember 2017



Tanaman: a.



Rp



b.



Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan-Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



c.



DPU Jumlah



31 Desember 2016 Rp



167.455.000,00 365.209.600,00



21.450.000,00 365.209.600,00



49.275.000,00



99.250.000,00



581.939.600,00



485.909.600,00



1.3.6 KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN...................Rp46.618.880.000,00 Jumlah tersebut merupakan nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 berupa pembangunan gedung RSUD Ungaran dengan perincian sebagai berikut:



31 Desember 2017



Konstruksi Dalam Pengerjaan: a.



Rp



RSUD Ungaran DPU Jumlah



31 Desember 2016 Rp



44.399.084.000,00



0,00



2.219.796.000,00



0,00



46.618.880.000,00



0,00



213



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



1.3.7 AKUMULASI PENYUSUTAN…………………...(Rp1.370.437.347.145,00)



Akumulasi penyusutan sebagai penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Penyusutan aset tetap bukan merupakan metode alokasi biaya untuk periode yang menerima manfaat aset tetap tersebut sebagaimana diberlakukan di sektor komersial. Penyesuaian nilai ini lebih merupakan upaya untuk menunjukkan pengurangan nilai karena pengkonsumsian potensi manfaat aset oleh karena pemakaian dan atau pengurangan nilai karena keusangan dan lain-lain. Sejak Laporan Keuangan Daerah per 31 Desember 2011, Pemerintah Kabupaten Semarang mencantumkan nilai penyusutan atas Aset Tetap.Sejak Laporan Keuangan Tahun 2016 penyusutan dihitung dengan pendekatan semesteran. Nilai Saldo akumulasi Penyusutan per 31 Desember 2017 tersebar pada Dinas/Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016, sebagai berikut:



31 Desember 2017



Akumulasi Penyusutan :



Rp



Akumulasi Penyusutan Jumlah



31 Desember 2016 Rp



1.370.437.347.145,00



1.246.196.542.877,17



1.370.437.347.145,00



1.246.196.542.877,17



Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) nilai aset tetap bisa disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi dengan akumulasi penyusutannya. Penyusutan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Semarang yang sudah dirubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 73 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati semarang Nomor 31 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupten Semarang dan Buletin Teknis SAP Nomor 14 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual. Metode penyusutan yang dilaksanakan di Kabupaten Semarang mulai tahun 2011 adalah Metode Garis Lurus, dan pada tahun 2015 ini digunakan Pendekatan Tahunan yang menghitung penyusutan sejak tahun pertama pengadaan. Penyusutan dihitung berdasarkan Buletin Teknis SAP Nomor 14 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual. Berdasarkan metode garis lurus, penyusutan nilai aset tetap dilakukan dengan mengalokasikan penurunan nilai secara merata selama masa manfaatnya. Rumusan perhitungan penyusutan berdasarkan metode garis lurus adalah: Penyusutan per periode = Nilai yang dapat disusutkan Masa Manfaat Dasar perhitungan nilai penyusutan dihitung sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Semarang, sebagai berikut: 214



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Uraian



1.



Tanah



2.



Peralatan dan Mesin, terdiri atas: 2.1 Alat-alat Berat 2.2 Alat-alat Angkutan/Kendaraan 2.3 Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur 2.4 Alat-alat Pertanian/Peternakan 2.5 Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga 2.6 Alat Studio dan Alat Komunikasi 2.7 Alat-alat Kedokteran 2.8 Alat-alat Laboratorium 2.9 Alat Keamanan Gedung dan Bangunan, terdiri atas: 3.1 Bangunan Gedung 3.2 Bangunan Monumen Jalan, Irigasi dan Jaringan, terdiri atas: 4.1 Jalan 4.2 Jembatan 4.3 Bangunan Air/ Irigasi 4.4 Jaringan dan Instalasi Aset Tetap Lainnya, terdiri atas: 5.1 Buku dan Perpustakaan 5.2 Barang Bercorak Kesenian/ Kebudayaan/ Olahraga 5.3 Hewan/Ternak dan Tumbuhan 5.4 Alat-alat Persenjataan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tak Berwujud



3.



4.



5.



6. 7.



Tarif Penyusutan (%) 0% 5% 5% 4% 5% 5% 5% 8% 8% 5% 4% 4% 4% 4% 8% 4% 8% 8% 0% 5% 0% 10%



Selain tanah, hewan/ternak dan tumbuhan serta konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Nilai Saldo Akumulasi Penyusutan per 31 Desember 2017 pada Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016, sebagai berikut: Rincian Akumulasi Penyusutan Per Jenis Aset: 1.3.2.01 Alat-alat Besar Darat 1.3.2.02 Alat-alat Besar Apung 1.3.2.03 Alat-alat Bantu 1.3.2.04 Alat Angkutan Darat Bermotor 1.3.2.05 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 1.3.2.06 Alat Angkut Apung Bermotor 1.3.2.07 Alat Angkut Apung Tak Bermotor 1.3.2.09 Alat Bengkel Bermesin 1.3.2.10 Alat Bengkel Tak Bermesin 1.3.2.11 Alat Ukur 1.3.2.12 Alat Pengolahan 1.3.2.13 1.3.2.01 Alat Pemeliharaan Tanaman / Alat Penyimpan 1.3.2.14 Alat Kantor



31 Desember 2017 Rp



31 Desember 2016 Rp



5.495.299.876,00 136.120.000,00 3.034.538.597,00 43.213.670.998,00 829.367.450,00 533.238.752,00 92.432.972,00 1.167.927.272,00 301.471.251,00 878.980.909,00 1.485.821.178,00 465.656.112,00



4.349.849.261,17 102.090.000,00 2.504.593.792,00 38.734.566.442,00 664.863.620,00 462.000.000,00 78.236.377,00 1.057.453.633,00 263.939.314,00 783.653.948,00 1.294.527.503,00 414.050.781,00



5.983.993.916,00



5.137.838.575,00



215



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Rincian Akumulasi Penyusutan Per Jenis Aset: 1.3.2.15 Alat Rumah Tangga 1.3.2.16 Komputer 1.3.2.17 Meja Dan Kursi Kerja / Rapat Pejabat 1.3.2.18 Alat Studio 1.3.2.19 Alat Komunikasi 1.3.2.20 Peralatan Pemancar 1.3.2.21 Alat Kedokteran 1.3.2.22 Alat Kesehatan 1.3.2.23 Unit-unit Laboratorium 1.3.2.24 Alat Peraga/Praktek Sekolah 1.3.2.25 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 1.3.2.26 Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika 1.3.2.27 Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingkungan 1.3.2.28 Radiation Application and Non Destructive Testing Lab 1.3.2.29 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 1.3.2.30 Peralatan Laboratorium Hidrodinamika 1.3.2.31 Persenjataan Non Senjata Api 1.3.3.01 Bangunan Gedung Tempat Kerja 1.3.3.02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 1.3.3.03 Bangunan Menara 1.3.3.04 Bangunan Bersejarah 1.3.3.05 Tugu Peringatan 1.3.3.06 Candi 1.3.3.07 Tugu Peringatan 1.3.3.08 Tugu Titik Kontrol / Pasti 1.3.3.09 Rambu-rambu 1.3.3.10 Rambu-rambu Lalu Lintas Udara 1.3.4.01 Jalan 1.3.4.02 Jembatan 1.3.4.03 Bangunan Air Irigasi 1.3.4.06 Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam 1.3.4.07 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 1.3.4.08 Bangunan Air Bersih / Baku 1.3.4.09 Bangunan Air Kotor 1.3.4.11 Instalasi Air Minum Bersih 1.3.4.12 Instalasi Air Kotor 1.3.4.13 Instalasi Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik 1.3.4.14 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 1.3.4.15 Instalasi Pembangkit Listrik 1.3.4.16 Instalasi Gardu Listrik 1.3.4.17 Instalasi Pertahanan 1.3.4.18 Instalasi Gas 1.3.4.19 Instalasi Pengaman 1.3.4.20 Jaringan Air Minum 1.3.4.21 Jaringan Listrik 1.3.4.22 Jaringan Telepon 1.3.4.23 Jaringan Gas



31 Desember 2017 Rp



31 Desember 2016 Rp



24.688.693.001,00 18.701.098.980,00 1.660.875.794,00 3.983.965.149,00 1.337.384.194,00 419.011.712,00 53.657.631.268,00 1.368.318.561,00 8.288.732.569,00 5.734.895.733,00 3.583.120,00 9.575.778,00 3.633.000,00 144.595.183,00



21.120.261.082,00 15.619.413.307,00 1.447.737.879,00 3.289.510.869,00 1.144.037.210,00 377.421.533,00 46.533.655.452,00 1.083.489.293,00 7.700.984.713,00 4.817.668.728,00 3.210.800,00 8.133.833,00 2.324.200,00 126.438.730,00



489.870.387,00 637.337.222,00 10.644.250,00 471.116.543.661,00 16.477.140.262,00 204.705.840,00 85.167.840,00 38.402.976,00 39.588.760,00 82.254.000,00 3.464.001.798,00 2.002.152.476,00 615.608.115,00 397.581.701.008,00 63.205.107.343,00 83.996.833.298,00 53.921.808.649,00



440.995.266,00 531.271.752,00 7.296.000,00 440.684.157.957,00 15.490.541.449,00 177.226.088,00 70.684.879,00 27.377.182,00 218.388.208,00 79.462.000,00 2.602.694.915,00 1.681.861.472,00 521.008.794,00 363.489.684.457,00 59.349.620.331,00 71.664.533.680,00 49.996.754.667,00



19.992.350.554,00



16.630.211.974,00



19.378.053.529,00 111.274.480,00 437.212.951,00 496.327.723,00 587.399,00



17.074.627.173,00 90.776.480,00 398.553.534,00 270.552.751,00 587.400,00



660.000,00 89.269.091,00 814.509.576,00 36.977.925,00 8.600.000,00 10.337.290.717,00 2.536.783,00 88.181.009,00 377.637.311,00 468.017.624,00



550.000,00 72.141.262,00 712.973.443,00 28.242.020,00 7.740.000,00 8.722.735.386,00 1.746.739,00 68.768.350,00 314.738.735 341.889.556,00



216



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Rincian Akumulasi Penyusutan Per Jenis Aset:



31 Desember 2016



Rp



1.3.5.01 Buku 1.3.5.03 Barang-barang Perpustakaan 1.3.5.04 Barang Bercorak Kebudayaan 1.3.5.05 Alat Olahraga Lainnya Jumlah



Rp



35.823.547.637,00 1.287.996.129,00 2.392.527.734,00 704.407.765,00



31.609.729.158,00 1.119.039.706,00 1.992.877.369,00 582.551.865,00



1.370.437.347.145,00



1.246.196.542.873,17



1.5 ASET LAINNYA………………..........................................Rp25.014.296.063,00 Jumlah Aset Lainnya per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp25.014.296.063,00 dibandingkan dengan jumlah Aset Lainnya per 31 Desember 2016 sebesar Rp28.642.091.332,00 terdapat penurunan sebesar Rp2.423.916.875,00 atau 8,46%. Aset Lainnya dapat dirinci sebagai berikut:



31 Desember 2017



Aset Lainnya : a.



Rp



Tagihan Jangka Panjang



b.



Aset Tak Berwujud



c.



Aset Lain-lain



674.350.160,00



Jumlah



31 Desember 2016 Rp 670.230.310,00



4.241.170.050,00



4.240.598.722,00



20.098.775.853,00



23.731.262.300,00



25.014.296.063,00



28.642.091.332,00



1.5.1 TAGIHAN JANGKA PANJANG………………………......Rp674.350.160,00 Nilai ini merupakan saldo Tagihan Jangka Panjang per 31 Desember 2017 berupa tuntutan ganti kerugian daerah dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Tagihan Jangka Panjang:



Rp



Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Jumlah



31 Desember 2016 Rp



674.350.160,00



670.230.310,00



674.350.160,00



670.230.310,00



Jumlah keseluruhan Tagihan Jangka Panjang per 31 Desember 2017 sebesar Rp674.350.160,00 atau mengalami peningkatan sebesar 2,94%. bila dibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp670.230.310,00, dengan rincian sebagai berikut: 1.5.1.02 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah….…………………..Rp674.350.160,00 Jumlah tersebut merupakan Tuntutan Ganti Rugi kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 yang sulit untuk dapat ditagih dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016, sebagai berikut:



217



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Tuntutan Ganti Kerugian Daerah:



31 Desember 2016



Rp



Rp



Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara



674.350.160,00



670.230.310,00



Jumlah



674.350.160,00



670.230.310,00



Penjelasan tuntutan ganti kerugian daerah adalah sebagai berikut: Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara: a.



Kendaraan Hilang



b.



Temuan Inspektorat



31 Desember 2017 Rp 58.844.850,00



Jumlah



31 Desember 2016 Rp 54.725.000,00



615.505.310,00



615.505.310,00



674.350.160,00



670.230.310,00



Saldo Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara–Kendaraan Hilang per 31 Desember 2017sebesar Rp58.844.850,00 dengan perincian sebagai berikut: Kendaraan Hilang: a. b. c. d. e. f.



EW SR BS TW PB AW Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



4.000.000,00 37.635.000,00 0,00 11.690.000,00 0,00 5.519.850,00



4.000.000,00 39.035.000,00 0,00 11.690.000,00 0,00 0,00



58.844.850,00



54.725.000,00



Pada Tahun 2017 terdapat penambahan sebesar Rp9.469.850,00 dengan pengurangan total sebesar Rp5.350.000,00 terdiri dari: - Penambahan berasal dari kehilangan kendaraan roda dua atas nama AW dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Ragaditetapkan kerugian oleh Majelis TP-TGR sebesar Rp9.469.850,00 dantelah dilakukan pembayaran sebesar Rp3.950.000,00. - Pengurangan sebesar Rp1.400.000,00 adalah sisa tunggakan SR. Saldo Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara–Temuan Inspektorat per 31 Desember 2017sebesar Rp615.505.310,00 dengan perincian sebagai berikut: Kendaraan Hilang: a. b. c. d. e.



H H (Alm) SOJ KSR (Alm) A



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



170.488.550,00 54.980.000,00 43.060.450,00 29.000.000,00 4.071.310,00



170.488.550,00 54.980.000,00 43.060.450,00 29.000.000,00 4.071.310,00



218



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Kendaraan Hilang: f.



Rp



SM Jumlah



31 Desember 2016 Rp



313.905.000,00



313.905.000,00



615.505.310,00



615.505.310,00



Terkait tunggakan TPTGR ini Telah dilakukan upaya oleh Tim TPTGR Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti TPTGR ini agar dapat dilunasi oleh yang bersangkutan melalui rapat koordinasi TPTGR sebagai berikut: a. Kehilangan sepeda motor atas nama Rin Pujiyanti NomorPolisi H 9992 GC tahun pembuatan 2012, tanggal kejadian 25 Oktober 2016 tempat Lingkungan balai RW 06 Kaliputih Kelurahan Panjang. Pembayaran klaim asuransi dari Jasindo telah masuk kas daerah sebesar Rp11.732.500,00 nilai buku sebesar Rp10.620.647,00 belum dilakukan pembebanan. b. Kehilangan sepeda motor atas nama Budi Mulyono Nomor Polisi H 9936 CC tahun pembuatan 2008, tanggal kejadian 17 Pebruari 2017, tempat lingkungan Kampung Terbayan Tengah Rt. 02 Rw. 06 Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat. Pembayaran klaim asuransi dari Jasindo telah masukkasdaerah sebeara Rp7.310.250,00 nilai bukusebesar Rp6.733.809,00belum dilakukan pembayaran. c. Akan mengirim surat ke Kemendagri dan BPK sehubungan dengan penggantian yang harus dibebankan kepada Rin Pujiyati dan Budi Mulyanto. d. Majelis TPTGR untuk melakukan pemantauan kerugian daerah dan mengirim surat kepada ahli waris Sdr. Srijanto dan Sdr. Erwin Wibowo. e. Inspektorat Kabupaten Semarang untuk menyusun Perda Kerugian Daerah dan didalamnyaterdapat kerugian daerah yang ditangani/dilimpahkan kepada Majelis TPTGR.



1.5.2 ASET TAK BERWUJUD………..………………............Rp4.241.170.050,00 Nilai ini merupakan saldo Aset Tak Berwujud per 31 Desember 2017 dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut:



Tagihan Jangka Panjang: a.



Aset Tak Berwujud



b.



Amortisasi Aset Tak Berwujud Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



9.142.270.674,00



8.532.541.501,00



(4.901.100.624,00)



(4.291.942.779,00)



4.241.170.050,00



4.240.598.722,00



Jumlah keseluruhanAset Tak Berwujudper 31 Desember 2017 sebesarRp9.142.270.674,00atau mengalami kenaikan sebesar7,15%.



219



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Biladibandingkan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp8.532.541.501,00, dengan rincian sebagai berikut: Harga perolehan



Aset tak berwujud:



Amortisasi



Rp



a.



Lisensi dan Frenchise



b.



Aset tak Berwujud Lainnya Jumlah



Rp



Nilai Buku Rp 34.420.100,00



76.048.500,00



(41.628.400,00)



9.066.222.174,00



(4.859.472.224,00)



4.206.749.950,00



9.142.270.674,00



(4.901.100.624,00)



4.241.170.050,00



1.5.2.01 Lisensi dan Frenchise………………………......................Rp34.420.100,00 Jumlah tersebut merupakan Lisensi dan Frenchise di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016, sebagai berikut: 31 Desember 2017



Lisensi dan Frenchise:



Rp



a.



Lisensi dan Frenchise



b.



Amortisasi Lisensi dan Franchise Jumlah



31 Desember 2016 Rp



76.048.500,00



76.048.500,00



(41.628.400,00)



(34.023.550,00)



34.420.100,00



42.024.950,00



Rincian Nilai Buku Lisensi dan Frenchise masing-masing SKPD adalah sebagai berikut: Rincian Lisensi dan Frenchise masing-masing SKPD:



31 Desember 2017 Rp



31 Desember 2016 Rp



1



Badan Keuangan Daerah



32.121.100,00



38.576.450,00



2



Kecamatan Getasan



60.500,00



90.750,00



3



Kecamatan Tengaran



60.500,00



90.750,00



4



Kecamatan Susukan



60.500,00



90.750,00



5



Kecamatan Suruh



60.500,00



90.750,00



6



Kecamatan Pabelan



60.500,00



90.750,00



7



Kecamatan Tuntang



60.500,00



90.750,00



8



Kecamatan Banyubiru



60.500,00



90.750,00



9



Kecamatan Jambu



121.000,00



90.750,00



10



Kecamatan Sumowono



60.500,00



90.750,00



11



Kecamatan Ambarawa



544.500,00



90.750,00



12



Kecamatan Bawen



181.500,00



90.750,00



13



Kecamatan Bringin



60.500,00



90.750,00



14



Kecamatan Bergas



302.500,00



90.750,00



15



Kecamatan Pringapus



121.000,00



90.750,00



16



Kecamatan Bancak



60.500,00



90.750,00



17



Kecamatan Kaliwungu



60.500,00



90.750,00



18



Kecamatan Ungaran Barat



60.500,00



90.750,00



19



Kecamatan Ungaran Timur



181.500,00



90.750,00



220



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Rincian Lisensi dan Frenchise masing-masing SKPD: 20



Kecamatan Bandungan



21



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



121.000,00



90.750,00



Kelurahan Gondoriyo



0,00



90.750,00



22



Kelurahan Ngampin



0,00



90.750,00



23



Kelurahan Pojoksari



0,00



90.750,00



24



Kelurahan Tambakboyo



0,00



90.750,00



25



Kelurahan Lodoyong



0,00



90.750,00



26



Kelurahan Kupang



0,00



90.750,00



27



Kelurahan Kranggan



0,00



90.750,00



28



Kelurahan Panjang



0,00



90.750,00



29



Kelurahan Baran



0,00



90.750,00



30



Kelurahan Bandungan



0,00



90.750,00



31



Kelurahan Bawen



0,00



90.750,00



32



Kelurahan Harjosari



0,00



90.750,00



33



Kelurahan Ngempon



0,00



90.750,00



34



Kelurahan Karangjati



0,00



90.750,00



35



Kelurahan Wujil



0,00



90.750,00



36



Kelurahan Bergas Lor



0,00



90.750,00



37



Kelurahan Pringapus



0,00



90.750,00



38



Kelurahan Kalirejo



0,00



90.750,00



39



Kelurahan Beji



0,00



90.750,00



34.420.100,00



42.024.950,00



Jumlah



1.5.2.02 Aset tak Berwujud Lainnya…………………...............Rp4.206.749.750,00 Jumlah tersebut merupakan Aset tak Berwujud Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang berupa software per 31 Desember 2017, dengan rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016, sebagai berikut:



221



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Aset tak Berwujud Lainnya: a.



Software



b.



Amortisasi Aset tak Berwujud Lainnya



31 Desember 2016



Rp



Jumlah



Rp



9.066.222.174,00



8.456.493.001,00



(4.859.472.224,00)



(4.257.919.229,00)



4.206.749.950,00



4.198.573.772,00



Rincian Nilai Buku Aset tak Berwujud Lainnya masing-masing SKPD adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Rincian Aset Tak Berwujud Lainnya masing-masing SKPD:



31 Desember 2016



Rp



Rp



1



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga



913,525,914



1.047.236.425,00



2



Dinas Kesehatan



904,938,664



739.132.130,00



3



RSUD Ambarawa



28,189,500



34.788.000,00



4



RSUD Ungaran



223,651,500



162.315.000,00



5



Dinas Pekerjaan Umum



434,351,750



323.787.050,00



6



Badan Perencanaan Pembangunan Daerah



63,558,000



22.530.750,00



7



Dinas Perhubungan



101,947,880



159.770.318,00



8



Dinas Komunikasi dan Informatika



91,102,868



0,00



9



Dinas Tenaga Kerja



14,250,000



0,00



10



Dinas Kependudukan dan Capil



110,198,118



530.587.883,00



11



Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan



142,140,811



139.293.833,00



12



116,451,102



87.120.791,00



13



Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dinas Pariwisata



18,720,000



21.840.000,00



14



Sekretariat Daerah



392,887,492



437.423.123,00



15



Badan Keuangan Daerah



422.621.162



329.143.269,00



16



Badan Kepegawaian Daerah



116,756,400



93.051.000,00



17



Badan Pemberdayaan Masayarakat Desa



20,300,000



23.200.000,00



18



Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah



50,180,389



1.397.000,00



19



Kecamatan Bergas



40.978.400



24.145.200,00



20



Kecamatan Susukan Jumlah



0,00



21.812.000,00



4.206.749.950



4.198.573.772,00



1.5.3 ASET LAIN-LAIN………..………......………...…….....Rp20.098.775.853,00 31 Desember 2017 Aset Lain - Lain



22.357.177.746,00



Amortisasi Aset Lain-Lain



(2.307.965.891,00) Jumlah



20.098.775.853,00



Jumlah Aset Lain-lain per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp20.098.775.853,00. Dibandingkan dengan jumlah Aset Lain-lain per 31 Desember 2016 sebesar Rp23.731.262.300,00 yang di hitung menggunakan



222



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



harga perolehanterdapat penurunan sebesar Rp3.632.486.447,00 atau 15,31%. Jumlah tersebut antara lain merupakan pengadaan DED/ Perencanaan Konstruksi yang belum direalisir konstruksinya. Di dalam aset lain-lain ini terdapat aset milik SMAN/SMKN yang belum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp456.051.000,00. Aset SMAN/SMKN yang belum diserahkan adalah aset hasil pengadaan akhir tahun 2016 yang direalisasi setelah rekonsiliasi BAST P3D dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selesai sehingga tidak dapat dimasukkan dalam BAST P3D aset SMAN/SMKN tahun 2016. Untuk selanjutnya aset ini sedianya akan dimasukkan dalam suplemen/BAST susulan, namun sampai dengan saat ini belum dapat dilakukan. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Semarang sudah melayangkan surat permohonan penyelesaian aset SMAN/SMKN ini ke BKAD Provinsi Jawa Tengah. Rincian aset lain-lain berdasarkan pemanfaatannya adalah sebagai berikut: Aset Lain-lain berdasar Pemanfaatan : a. b.



Hilang



c.



Per 31 Desember 2017



Per 31 Desember 2016



Rp



Rp



1.690.609.800,00



DED / Perencanaan



4.472.777.900,00



13.721.867,00



162.200.000,00



Rusak Berat / Gudang



696.062.285.,00



1.452.401.000,00



d.



Lainnya



751.108.503,00



336.981.000,00



e.



Dana Bergulir Jumlah



16.897.709.400,00



17.306.902.400,00



20.098.775.853,00



23.731.262.300,00



Rincian aset lain-lain berdasarkan jenis barang adalah sebagai berikut: Aset Lain-lain berdasar Jenis Barang : a.



DED / Perencanaan



b.



Kendaraan



c.



Peralatan Kantor



d. e.



Alat Kesenian & Olah Raga



f.



Lainnya



g.



Ternak yang digulirkan



Per 31 Desember 2017



Per 31 Desember 2016



Rp



Rp



1.690.609.800,00



290.250.000,00



743.345.550,00



1.290.327.608,00



Jaringan dan Jalan



Jumlah



4.472.777.900,00



18.514.645,00 ,00



1.923.392,00



10.111.700,00



32.100.000,00



688.920.758,00



336.981.000,00



16.897.709.400,00



17.306.902.400,00



20.098.775.853,00



23.731.262.300,00



Rincian saldo per 31 Desember 2017 dan 2016 menurut SKPD-nya sebagai berikut: Aset Lain-lain:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Sekretariat Daerah



336.981.000,00



336.981.000,00



b.



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga



670.975.189,00



1.640.548.000,00



c.



Dinas Kesehatan



d.



Dinas Pekerjaan Umum



3.230.200,00



43.780.000,00



640.440.709,00



3.016.415.900,00



223



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Aset Lain-lain:



Rp



31 Desember 2016 Rp



e.



Dinas Pariwisata



419.754.800,00



419.754.800,00



f.



Badan Keuangan Daerah



g.



PPKD – Badan Keuangan Daerah



2.111.111,00



,00



226.800.000,00 0,00



h.



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



2.316.667,00



25.250.000,00



i.



Dinas Peternakan dan Perikanan (Ternak yang digulirkan)



16.897.709.400,00



17.306.902.400,00



27.810.750,00



16.570.000,00



j.



Kecamatan – kecamatan



k.



Kelurahan – kelurahan



0,00



5.549.000,00



l.



BPBD



0,00



22.665.000,00



m.



Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Pedagangan



n.



RSUD AMBARAWA



o.



RSUD UNGARAN Jumlah



0,00



99.556.200,00



652.882.028,00



175.490.000,00



395.000.000,00



395.000.000,00



20.098.775.853,00



23.731.262.300,00



Penjelasan aset lain-lain ternak yang digulirkan: Saldo awal per 31 Desember 2016 sebesar Rp17.306.902.400,00 dan saldo per 31 Desember 2017 menjadi Rp16.897.709.400,00 dikarenakan: 1. Pola I (ternak sapi) dengan saldo awal Rp433.023.500,00 tidak mengalami perubahan, sehingga saldo per 31 Desember 2017 tetap sebesar Rp433.023.500.00. 2. Pola II (ternak sapi) dengan saldo awal sebesar Rp369.163.400,00 tidak mengalami mutasi, sehingga saldo akhir per 31 Desember 2017 tetap sebesar Rp369.163.400,00. 3. Pola III (ternak sapi): -



Ada penilaian kembali atas saldo ternak akhir Desember 2017, sesuai penilaian akhir tahun 2017 untuk konsistensi atau persamaan penilaian ternak (mutasi) pada akhir tahun 2017 dengan harga Rp16.963.357.000,00.



-



Ada penambahan sebanyak 177 ekor dengan nilai total Rp1.277.550.000,00 yang merupakan penambahan anak sapi karena pengguliran selama tahun 2017.



-



Ada pengurangan 237 ekor dengan nilai Rp2.161.500.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut: -



79 ekor mati dengan nilai Rp670.400.000,00.



-



152 ekor karena lunas senilai Rp1.440.900.000,00 (ternak menjadi hak milik petani karena telah menyetorkan 2 ekor anak sapi untuk pengguliran selanjutnya).



-



1 ekor senilai Rp9.200.000,00 karena tercatat 2x atau dobel nama penggaduh sama, dimana penggaduh menggaduh satu kali tetapi tercatat dua kali.



224



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



-



1 ekor senilai Rp7.500.000,00 karena tidak ada sapinya (tercatat tetapi tidak ada sapi yang digaduh).



-



4 ekor senilai Rp33.500.000,00 karena di jual, setoran ke kas daerah sebesar Rp24.560.000,00 sehingga ada defisit Rp8.940.000,00.



Dalam Aset Lain-lain per 31 Desember 2017 terdapataset lain-lain berupa kendaraan yang hilang sebesar Rp178.234.248,00 dengan perincian sebagai berikut: No



PD



Jenis



Merk



Type



Tahun



No Pol



Nilai (Rp)



Keterangan



1



BKUD



Toyota



Kijang



1994



H479C



65.000.000,00



Hilang



2



BKUD



Toyota



Kijang



1995



H80C



65.000.000,00



Hilang



3



Dinas Pendidikan



Mobil Minibus Mobil Minibus Sepeda Motor



Suzuki



A100



1981



H780C



3.000.000,00



4



Dinas Pekerjaan Umum Dinas Pertanian Perkebunun an dan Kehutanan Dinas Pertanian



Sepeda Motor



Honda



GL Pro



1996



H654D C



7.200.000,00



Sepeda Motor



Honda



GL PRO



2002



H549R C



6.000.000,00



Hilang, UPTD Sumowono Hilang 14/08/01, A.n. Yeni hilang 16,05,03, Jumaryadi PPL Jambu



Sepeda Motor



Yamaha



V.100.E



1999



H663N C



7.500.000,00



7



Kecamatan Jambu



Sepeda Motor



Garuda



Siurya X 150



2002



H676P C



8.500.000,00



8



Kecamatan Ambarawa Kecamatan Bergas



Sepeda Motor Sepeda Motor



Supra X



125



2012



9.912.603,00



Supra X



125



2008



H9992G C H9936C C



5



6



9



6.121.645,00



hilang, Tyas Indah PPL Getasan Hilang, Kades Gemawang Hilang Rin Pujiati Hilang Budi Mul



Inventaris Extracomptable..................................................Rp59.944.844.651,00 Pada Tahun Anggaran 2017 terdapat inventaris extracomptable sebesar Rp59.944.844.651,00.Tidak seluruh realisasi belanja modal dikapitalisasi atau menambah nilai aset tetap. Hal ini disebabkan karena sebagian aset/barang hasil realisasi belanja modal tidak memenuhi syarat batas materialitas untuk diakui sebagai aset, yaitu sebesar Rp300.000,00 serta sebagian lagi tidak diakui sebagai aset tetap karena merupakan barang/ bahan habis-pakai/ tidak memenuhi syarat batas umur aset untuk diakui sebagai aset tetap, yaitu selama 12 bulan. Realisasi Belanja Modal berupa barang-barang yang memiliki nilai satuan di bawah Rp300.000,00 dimasukkan ke Buku Inventaris Extracomptable yang



225



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



tidak masuk dalam Daftar Aset Tetap/Neraca Barang Pemerintah Kabupaten Semarang. Contoh barang extracomptable ini antara lain adalah sendok, gelas, piring, dispenser, bendera, taplak, cermin, alat-alat kebersihan, model-model laborat, alat-alat laborat, kalkulator dan lain-lain. Sedangkan realisasi Belanja Modal untuk barang/ bahan habis pakai dianggap sebagai biaya/ belanja. Contoh barang/bahan habis pakai ini antara lain bola, lampu, alcohol laborat, ammonium, majalah terbitan berkala, shuttlecock, catridge printer, alat gambar dan lain-lain. Inventaris Extracomptable pada tahun anggaran 2017 per SKPD se-Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut: Inventaris Extracomptable: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. s. t. u. v. w. x. y. z. aa. ab. ac. ad ae. af. ag. ah. ai. aj. ak.



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Dinas Kesehatan Dinas Pekerjaan Umum Barenlitbangda Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi Informatika Badan Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Capil Badan Keluarga Berencana dan PP Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerj Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan BPMPPTSP Dinas Pariwisata Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Sekretariat Daerah Sekretariat Dewan Badan Keuangan Daerah Badan Kepegawaian Daerah Inspektorat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kantor Ketahanan Pangan Bapermasdes Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Dinas Peternakan dan Perikanan Kecamatan Getasan Kecamatan Tengaran Kecamatan Susukan Kecamatan Suruh Kecamatan Pabelan Kecamatan Tuntang Kecamatan Banyubiru Kecamatan Jambu Kecamatan Sumowono Kecamatan Ambarawa Kecamatan Bawen Kecamatan Bringin



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp 53.820.467.001,00 1.863.371.051,00 61.655.226,00 62.883.304,00 545.254.445,00 50.297.550,00 38.974.540,00 58.060.360,00 90.205.071,00 0,00



Rp 53.118.363.855,00 1.650.566.475,00 61.655.226,00 62.883.304,00 541.574.445,00 0,00 38.974.540,00 58.060.376,00 88.573.390,00 0,00



59.799.872,00 138.512.697,00 15.931.950,00 64.188.929,00 12.243.263,00 22.485.374,00 544.930.027,00 142.048.390,00 99.041.394,00 57.697.370,00 54.768.519,00 62.130.973,00 0,00 16.038.500,00 69.217.231,00 424.495.486,00 0,00 24.623.500,00 36.938.500,00 18.238.500,00 26.289.300,00 38.584.000,00 29.113.000,00 13.594.920,00 33.429.750,00 22.748.500,00 192.528.825,00 62.610.100,00 18.741.700,00



49.947.872,00 137.997.697,00 15.931.950,00 63.085.929,00 12.243.263,00 22.155.774,00 590.027.577,00 142.048.390,00 99.041.394,00 57.697.370,00 54.768.519,00 62.130.973,00 1.918.000,00 16.038.500,00 67.442.231,00 189.420.739,00 215.921.747,00 24.623.500,00 36.938.500,00 18.238.500,00 26.289.300,00 38.584.000,00 29.113.000,00 13.594.920,00 20.614.750,00 22.748.500,00 21.655.250,00 17.126.250,00 17.916.700,00



226



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Inventaris Extracomptable: al. am. an. ao. ap. aq. ar. as. at. au. av. aw. ax. ay. az. ba. bb. bc. bd. be. bf. bg. bh. bi. bj. bk. bl. bm. bn. bo. bp. bq. br. bs. bt. bu.



Kecamatan Bergas Kecamatan Pringapus Kecamatan Bancak Kecamatan Kaliwungu Kecamatan Ungaran Barat Kecamatan Ungaran Timur Kecamatan Bandungan Kelurahan Gondoriyo Kelurahan Ngampin Kelurahan Pojoksari Kelurahan Tambakboyo Kelurahan Lodoyong Kelurahan Kupang Kelurahan Kranggan Kelurahan Panjang Kelurahan Baran Kelurahan Bandungan Kelurahan Bawen Kelurahan Harjosari Kelurahan Ngempon Kelurahan Karangjati Kelurahan Wujil Kelurahan Bergas Lor Kelurahan Pringapus Kelurahan Candirejo Kelurahan Genuk Kelurahan Ungaran Kelurahan Bandarjo Kelurahan Langensari Kelurahan Sidomulyo Kelurahan Kalirejo Kelurahan Susukan Kelurahan Gedang Anak Kelurahan Beji RSUD Ambarawa RSUD Ungaran Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp 113.273.790,00 15.398.750,00 17.386.000,00 44.886.000,00 90.504.900,00 98.240.414,00 37.873.725,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 293.429.098,00 341.712.840,00



Rp 30.761.070,00 8.953.750,00 17.386.000,00 44.886.000,00 16.527.725,00 23.039.904,00 26.773.725,00 12.815.000,00 24.703.000,00 12.938.750,00 16.310.000,00 11.279.250,00 32.880.000,00 23.123.750,00 20.836.250,00 9.927.575,00 11.100.000,00 6.401.250,00 39.082.600,00 33.624.905,00 15.506.550,00 18.798.350,00 14.582.915,00 6.445.000,00 10.611.500,00 16.818.275,00 21.106.150,00 9.785.000,00 15.356.250,00 15.612.435,00 14.308.100,00 2.344.250,00 27.057.750,00 15.877.975,00 293.429.098,00 330.562.840,00



59.944.844.651,00



58.957.465.648,00



Kemudian terkait aset tetap yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dijelaskan sebagai berikut: Pada tahun 2017 dari realisasi belanja modal BOS sebesar Rp16.635.241.415,00 tidak seluruhnya diakui sebagai aset tetap dan aset tak berwujud. Penambahan dari pengadaan barang yang memenuhi kriteria aset tetap dan aset tak berwujud dan selanjutnya dikapitalisasi sebagai penambah aset tetap dan aset tak berwujud bersumber dana BOS tahun 2016 adalah sebesar Rp15.907.775.963,00. Sedangkan sisanya sebesar Rp727.465.452,00 diakui sebagai aset ekstracomptable, barang habis pakai dan pemeliharaan. Atas penambahan yang berasal dari dan BOS tersebut telah disesuaikan dengan jenis barang sesuai klasifikasinya.



227



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Pengakuan atas realisasi belanja pengadaan barang sebesar Rp16.635.241.415,00 tersebut dapat dirinci sebagai berikut: No



Pengakuan / Klasifikasi



Nilai (Rp)



Nilai (Rp)



Aset dari BOS 1



Alat Besar / Berat



39.818.365,00



2



Alat Angkutan Tak Bermotor



12.025.000,00



3



Alat Angkutan Bermotor



4



Alat Ukur / Bengkel



5



Pertanian



6



Alat Kantor dan Rumah Tangga



7



Alat Studio dan Komunikasi



8



Kedokteran



9



Alat Laboratorium / Peraga



10



Gedung / Bangunan



11



Jaringan



12



Buku



13



Barang Seni dan Olahraga



14



Intangible Aset



0,00 13.382.000,00 2.200.000,00 5.087.339.513,00 641.537.230,00 3.592.500,00 58.335.126,00 332.841.241,00 2.225.500,00 9.262.017.276,00 473.938.359,00 17.016.855,00



Jumlah aset tetap dan aset tidak berwujud 15



Aset Extracomptable



16



Pemeliharaan



17



Barang Habis-Pakai



18



Biaya Lainnya



19



15.946.268.965,00 561.062.670,00 13.444.500,00 140.192.782,00 12.765.500,00



Kegiatan



0,00



Jumlah lainnya



767.465.452,00 Jumlah total



16.635.241.415,00



228



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



5.1.7



PENJELASAN POS-POS KEWAJIBAN



Kewajiban Kabupaten Semarang terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: 2. KEWAJIBAN……………………………......………….….…...Rp16.078.034.786,37 Saldo Kewajiban Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp16.078.034.786,37terjadi penurunansebesar 4,56% bila dibandingkan saldo per 31 Desember 2016 sebesar Rp16.846.732.388,17. Jumlah tersebut terdiri atas: 31 Desember 2017



Kewajiban:



Rp



a.



Kewajiban Jangka Pendek



b.



Kewajiban Jangka Panjang Jumlah



31 Desember 2016 Rp



16.078.034.786,37



16.846.732.388,17



0,00 16.078.034.786,37



16.846.732.388,17



0,00



2.1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK...................................Rp16.078.034.786,37 Saldo Kewajiban Jangka Pendek Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017adalah sebesar Rp16.078.037.786,37 atau penurunan sebesar 4,56% bila dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2016 sebesar Rp16.846.732.388,17. Rincian jumlah Kewajiban Jangka Pendek adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Kewajiban Jangka Pendek: a. b. c. d. e. f.



Rp



Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya



(0,00) 0,00 (0,00) 4.302.597.941,37



Jumlah



31 Desember 2016 Rp



4.642.491.259,00 7.132.945.586,00



27.169.652,00 0,00 (1,29) 3.851.928.391,46 3.513.639.344,00 9.453.995.002,00



16.078.034.786,37



16.846.732.388,17



Adapun perincian masing-masing kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:



2.1.1 UTANG PERHITUNGAN PIHAK KETIGA (PFK)…….................Rp0,00 Nilai ini menggambarkan Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) per 31 Desember 2017yang merupakan utang Pemerintah Kabupaten Semarang kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan Pemerintah Kabupaten Semarang sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, saldo per 31 Desember 2017dan 2016 dengan rincian sebagai berikut:



229



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK): a.



31 Desember 2016



Rp



Rp



Utang Iuran Jaminan Kesehatan Jumlah



0,00



27.169.652,00



0,00



27.169.652,00



Saldo Utang Iuran Jaminan Kesehatan per 31 Desember 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut: Utang Iuran Jaminan Kesehatan per-SKPD: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32



Dinas Kesehatan RSUD Ambarawa RSUD Ungaran DPU Badan Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Capil Badan Keluarga Berencana dan PP Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi BPMPPTSP Kantor Kesbang dan politik Kecamatan Tengaran Kecamatan Suruh Kecamatan Tuntang Kecamatan Jambu Kecamatan Sumowono Kecamatan Ambarawa Kecamatan Bergas Kecamatan Pringapus Kecamatan Bancak Kecamatan Ungaran Barat Kecamatan Ungaran Timur Kecamatan Bandungan Kelurahan Baran Kelurahan Bandungan Kelurahan Karangjati Kelurahan Wujil Kelurahan Bergas Lor Kelurahan Candirejo Kelurahan Genuk Kelurahan Langensari Kelurahan Susukan Kantor perpust dan Arsip Daerah Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



23.386.476,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 463.968,00 0,00 2.232.151,00 0,00 (1,00) 0,00 393.785,00 221.937,00 87.284,00 0,00 64.682,00 0,00 319.370,00 0,00 0,00 0,00



0,00



27.169.652,00



2.1.3 BAGIAN LANCAR UTANG JANGKA PANJANG……..................Rp0,00 Tahun 2015 terdapat Bagian Lancar Utang Jangka Panjang yang merupakan Utang kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman dari ADB sesuai dengan Loan Agreement No.1198-INO tanggal 10 Februari 1993 dan perjanjian penerusan pinjaman Nomor SLA-836/DP3/1996 tanggal 19 Januari 1996 yang



230



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



telah jatuh tempo pada tahun 2015. Jumlah Bagian Lancar Utang Jangka Panjang per 31 Desember 2016dan 2015 dapat dirinci sebagai berikut: Bagian Lancar Utang Jangka Panjang:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



Bagian Lancar Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan Jumlah



0,00



(1,29)



0,00



(1,29)



Saldo bagian lancar utang jangka panjang sebesar Rp0,00 dikarenakan saldo per 31 Desember 2015 sebesar Rp8.633.362,71 tetapi terbayar di tahun 2016 sebesar Rp8.633.364,00, sehingga saldo tahun 2016 menjadi (1,29).Kemudian karena nilai kelebihan bayar ini tidak material maka saldo tahun 2017 ini dikoreksi menjadi 0. 2.1.4 PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA………………....Rp4.302.597.941,37 Nilai ini menggambarkan Pendapatan Diterima Dimuka per 31 Desember 2017 pada beberapa SKPD dengan saldo per 31 Desember 2017 dan 2016adalah sebagai berikut: Pendapatan Diterima Dimuka: Pendapatan Diterima Dimuka Lainnya Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



4.302.597.941,37



3.851.928.391,46



4.302.597.941,37



3.851.928.391,46



Saldo Pendapatan Diterima Dimuka per 31 Desember 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut: Pendapatan Diterima Dimuka Lainnya:



31 Desember 2017 Rp



31 Desember 2016 Rp



a.



Dinas Tenaga Kerja



281.861.525,00



b.



DPMPTSP



221.466.700,00



0,00



c.



RSUD Ungaran



4.024.110,00



3.750.000



d.



Dinas Kesehatan



3.001.553.314,66



2.639.419.224,86



e.



Sekretariat Daerah



0,00



373.431.600,00



f.



Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan



g.



Dinas Peternakan dan Perikanan



h.



Dinas Perhubungan



i.



RSUD Ambarawa



j.



Badan Keuangan Daerah



k.



449.079.636,00



1.733.560,09



578.328,09



0,00



1.416.900,00



368.592.303,33



343.148.693,71



57.978.067,29



26.261.008,80



1.498.750,00



14.843.000,00



Kecamatan Pringapus



15.247.900,00



0,00



l.



Kecamatan Bandungan



5.944.332,00



0,00



m.



Kecamatan Ungaran Barat



57.898.420,00



0,00



231



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Pendapatan Diterima Dimuka Lainnya: n.



Kecamatan Ambarawa



o.



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



139.861.935,00



0,00



Kecamatan Bergas



43.708.436,00



0,00



p.



Kecamatan Bawen



27.249.431,00



0,00



q.



Kecamatan Ungaran Timur



62.257.165,00



0,00



r.



Kecamatan Jambu Jumlah



11.721.992,00



0,00



4.302.597.941,37



3.851.928.391,46



Penjelasan Pendapatan Diterima Dimuka a.



Pendapatan diterima dimuka pada Dinas Tenaga Kerja merupakan pendapatan dari Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing/IMTA ketika suatu perusahaan di Kabupaten Semarang memperkerjakan tenaga asing di Kabupaten Semarang. IMTA ini mempunyai masa berlaku dengan jangka waktu tertentu dan atas IMTA ini dibayar dimuka oleh perusahaan sehingga menjadi pendapatan dimuka. Pada tahun 2017 pendapatan IMTA menjadi pendapatan di Dinas Tenaga Kerja dari bulan Januari 2017 sampai dengan Oktober 2017 dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu dari bulan Nopember sampai dengan Desember 2017. Perpindahan pengelolaan IMTA dari Dinas Tenaga Kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu mendasari Keputusan Bupati Semarang Nomor 130/0440/2017 tanggal 4 Agustus 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Semarang kepada Kepala DPMPTS Kabupaten Semarang untuk menerbitkan dan menandatangani perijinan dan non perijinan serta penandatanganan kerjasama terkait dengan pengelolaan reklame.



b.



Pendapatan diterima dimuka RSUD Ungaran merupakan pendapatan atas sewa tanah/lahan untuk ATM BRI dan BPD yang di terima pada awal perjanjian.Dengan perjanjian sewa lahansebesar Rp17.600.000,00dikurangi pajak 10% adalah sebesar Rp1.600.000,00ditambah denda 2% adalah sebesar Rp320.000,00. Total yang diterima merupakan pendapatan diterima dimuka sebesar Rp16.320.000,00. Berdasarkan Perjanjian nomor 445/509/IV/2017 tanggal 10 April 2017 antara RSUD Ungaran dengan BRI Kantor Cabang Ungaran tentang Pemanfaatan Lahan untuk ATM. Berlaku mulai 1 April 2017 sampai dengan 31 Maret 2018.



c.



Pendapatan diterima dimuka Dinas Kesehatan merupakan saldo JKN atau dana kapitasi dari BPJS. Saldo per 31 Desember 2016 sebesar Rp2.639.419.224,86 merupakan sisa dana JKN/ kapitasi yang ada di Kas Daerah. Kemudian ada penambahan/setoran dari pemerintah pusat ke rekening FKTP yang selanjutnya di setor ke kas daerah selama tahun 2017 sebesar Rp17.971.971.875,00 pada kode rekening lain-lain PAD yang sah.



232



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Dan terdapat penggunaan dana kapitasi tersebut selama tahun 2017 sebesar Rp17.609.837.785,20 yang terdiri dari penggunaan sebesar Rp17.135.784.343,86 untuk 20 Puskesmas non BLUD dan sebesar Rp474.053.441,34 untuk 6 Puskesmas BLUD.Sehingga terdapat sisa dana kapitasi atau JKN di Kas Daerah per 31 Desember 2017 sebesar Rp3.001.553.314,66 yang merupakan pendapatan diterima dimuka atas pendapatan dari dana JKN/Kapitasi BPJS. Sisa kas dari dana JKN/Kapitasi BPJS tersebut terdiri dari Rp2.981.175.433,46 untuk belanja operasional dan obat di 20 Puskesmas non BLUD dan Rp20.377.881,20untuk belanja obat di 6 Puskesmas BLUD. d.



Pendapatan diterima dimuka pada Setda merupakan pendapatan lelang bengkok yang dikelola oleh Bagian Tapem Setda, yang harus dibayar oleh pemenang lelang pada awal perjanjian sebesar 100% atau minimal 50% dari jumlah yang telah disepakati. Pada tahun 2017 atas pendapatan lelang bengkok menjadi kewenangan Kecamatan yang mempunyai Kuasa Pengguna Anggaran Kelurahan, sehingga pada tahun 2017 saldo atas pendapatan diterima dimuka direklas ke Kecamatan.



e.



Pendapatan diterima dimuka Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan merupakan sewa kios dengan masa berlaku 3 tahun dan di bayar pada awal penempatan kios dansewa lahan berupa sawah di RPH Ambarawa untuk ditanami, dan berlaku selama 1 tahun dan diterima di awal perjanjian sewa lahan sesuai perjanjian kerjasama Nomor 524/02291/2016 tanggal 1 Juni 2016 dengan jangka waktu sewa tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, dan Perjanjian kerjasama Nomor 002570/2017 tanggal 21 Agustus 2017 dengan jangka waktu sewa tanggal 1 Juni 2017 sampai 31 Mei 2018. Pendapatan diterima dimuka Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan merupakan sewa tanah dan bangunan dan berlaku selama 1 tahun dan diterima di awal sesuai perjanjian kerjasama Nomor 5233/007/1/2017 tanggal 9 Januari 2017 dengan jangka waktu sewa 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. Pada tahun 2017 pendapatan diterima dimuka Dinas Peternakan dan Perikanan telah dilebur ke Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan akibat perubahan SOTK.



f.



Pendapatan dterima dimuka pada Dinas Perubungan, Komunikasi dan Informatika merupakan pengujian kendaraan bermotor berupa ijin kelayakan kendaraan bermotor dengan masa berlaku 6 (enam) bulan dan dibayar pada awal berlakunya kelayakan kendaraan bermotor tersebut yaitu pada saat permintaan pengujian kendaraan bermotor. Pendapatan diterima dimuka pada Dinas Perubungan, Komunikasi dan Informatika merupakan ijin trayek berupa pendapatan dari retribusi ijin



233



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



trayek dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan dibayar di awal masa berlakunya ijin trayek atau pada saat permohonan ijin trayek tersebut. g.



Pendapatan diterima dimuka RSUD Ambarawa merupakan pendapatan atas sewa tempat oleh BRI berdasarkan Surat Perjanjian antara RSUD Ambarawa dengan PT BRI Kantor Cabang Ungaran nomor 071/701/2014 dan nomor B.896-KC-VIII/LYI/04/2014 tanggal 1 April 2014 tentang pemanfaat lahan untuk ATM di RSUD Ambarawa. Pendapatan diterima dimuka RSUD Ambarawa merupakanpendapatan atas sewa tempat oleh Bank Jateng berdasarkan Surat perjanjian antara RSUD Ambarawa dengan Bank Jateng Jawa Tengah Cabang Ungaran Nomor071/3288/2016 dan Nomor 131/022/III/2016 tanggal 19 Nopember 2016 tentang Sewa Menyewa Satu Ruangan di gedung RSUD Ambarawa (untuk saldo awal). Dan perjanjian baru tahun 2017 antara RSUD Ambarawa dengan PT BRI kantor cabang Ungaran Nomor 071/934/2017 tanggal 10 April 2017 tentang Pemanfaatan Lahan untuk ATM RSUD Ambarawa, dan Perjanjian dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Ungaran Nomor 800/2240/2017 dan Nomor 935/HT.01.01/022/2017 tanggal 19 Nopember 2017 tentang Sewa Menyewa Satu Ruangan di Gedung RSUD Ambarawa.



h.



Pendapatan diterima dimuka Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah berupa sewa tanah dan bangunan yang merupakan pendapatan atas sewa gedung-gedung milik pemda, dimana pendapatan diterima pada saat pengajuan ijin sebelum pelaksanaan sewa gedung tersebut.



2.1.5 UTANG BELANJA............................................................Rp4.642.491.259,00 Nilai ini menggambarkan utang belanja per 31 Desember 2017 berupa utang belanja pegawai dan utang belanja barang dan jasa, saldo per 31 Desember 2017dan 2016 adalah sebagai berikut: Utang Belanja:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Utang Belanja Pegawai



1.838.326.373,00



0,00



b.



Utang Belanja Barang dan Jasa



1.397.164.886,00



3.513.639.344,00



c.



Utang Belanja Modal Jumlah



1.407.000.000,00



0,00



4.642.491.259,00



3.513.639.344,00



Jumlah keseluruhan Utang Belanja per 31 Desember 2017 sebesar Rp4.642.491.259,00 atau mengalami penurunan sebesar 32,13% jika dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp3.513.639.344,00 dengan perincian sebagai berikut:



234



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2.1.5.01 Utang Belanja Pegawai……………………………......Rp1.838.326.373,00 Nilai ini merupakan Utang Belanja Pegawai per 31 Desember 2017 dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: Utang BelanjaPegawai: Utang Belanja Gaji dan Tunjangan Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



1.838.326.373,00



0,00



1.838.326.373,00



0,00



Utang Belanja Pegawai per 31 Desember 2017 sebesar Rp.1.838.326.373,00 atau mengalami kenaikan sebesar 100,00% bila dibandingkan dengan saldo 31 Desember 2016 sebesar Rp. 0,00 Utang Belanja Pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp15.031.000,00 berupa utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah. Utang Belanja Pegawai pada Dinas Lingkungan hidup sebesar Rp3.855.500,00 berupa utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah. Utang Belanja Pegawai pada Dinas Perhubungan sebesar Rp49.039.643,00 berupa utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah. Utang Belanja Pegawai pada Dinas Koperasi UM, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp111.927.530,00 berupa utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah. Utang Belanja Pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp166.317.953,00 berupa utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah. Utang Belanja Pegawai pada Dinas Pariwisata sebesar Rp97.158.478,00 berupa utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah. Utang Belanja Pegawai pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan sebesar Rp12.947.743,00 berupa utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah. Utang Belanja Pegawai pada Badan Keuangan Daerah sebesar Rp1.382.048.526,00 berupa utang belanja insentif pemungutan Pajak daerah. 2.1.5.02 Utang Belanja Barang dan Jasa…………...........…….Rp1.397.164.886,00 Nilai ini merupakan Utang Belanja Barang dan Jasa per 31 Desember 2017 pada Pemerintah Kabupaten Semarang dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Utang BelanjaBarang dan Jasa:



Rp



Utang Belanja Barang dan Jasa Jumlah



31 Desember 2016 Rp



1.397.164.886,00



3.513.639.344,00



1.397.164.886,00



3.513.639.344,00



235



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Utang Belanja Barang dan Jasa per 31 Desember 2017sebesar Rp1.397.164.886,00 atau mengalami penurunan sebesar 60,24% bila dibandingkan dengan saldo 31 Desember 2016 sebesar Rp3.513.639.344,00. Utang belanja barang dan jasa pada RSUD Ambarawa sebesar Rp1.142.979.249,00 dan RSUD Ungaran sebesar Rp244.721.229,00 berupa utang barang jasa, listrik, telepon, air, jasa pihak ketiga dan lain-lain. Utang belanja barang dan Jasa pada Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp1.692.300,00 berupa utang listrik. Utang belanja barang dan jasa pada Badan Keuangan Daerah sebesar Rp4.565.000,00 berupa utang pajak kendaraan bermotor. Utang belanja barang dan jasa padaBLUD-Puskesmas Rp3.207.108,00 berupa utang belanja obat BLUD-Puskesmas Tengaran sebesar Rp1.935.200,00 dan utang belanja obat BLUD-Puskesmas Jambu sebesar Rp1.271.908,00.



2.1.5.03 Utang Belanja Modal…………...........……..................Rp1.407.000.000,00 Nilai ini merupakan Utang Belanja Modal per 31 Desember 2017 pada Pemerintah Kabupaten Semarang dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: Utang Belanja Modal: Utang Belanja Barang dan Jasa Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



1.407.000.000,00



0,00



1.407.000.000,00



0,00



Utang Belanja Modal per 31 Desember 2017 sebesar Rp1.407.000.000,00 atau mengalami peningkatan sebesar 100,00% bila dibandingkan dengan saldo 31 Desember 2016 sebesar Rp0,00. Utang Belanja Modal ini merupakan akibat dari pelaksanaan kegiatan pengadaan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum tahun 2017, pengadaan tanah untuk relokasi kantor Kecamatan Bandungan, dengan membeli tanah HM Nomor 208 atas nama JAS dengan luas tanah 5.984 m2 yang disepakati dengan harga Rp8.976.000.000,00 tetapi baru terbayar sebesar Rp7.569.000.000,00 sesuai SP2D Nomor 2271/LS/2017/DP.210 tanggal 22 Desember 2017, sehingga terdapat kekurangan atau hutang sebesar Rp1.407.000.000,00 sebagaimana diatur dan disepakati di akta notaris notaris Taufan Fajar Riyanto, SH, MKn Nomor 42 tanggal 22 Desember 2017 yang harus dilunasi paling lambat tanggal 14 Pebruari 2018. Pelunasan atas utang ini sudah dilaksanakan melalui SP2D nomor 00018/LS/2018/Dp.11 tanggal 12 Pebruari 2018 sebesar Rp1.407.000.000,00.



236



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2.1.6 UTANG JANGKA PENDEK LAINNYA…..........…........Rp7.132.945.586,00 Nilai ini menggambarkan jumlah Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2017, dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Utang Jangka Pendek Lainnya: a.



Rp



Utang Kelebihan Pembayaran Transfer



b.



Utang Transfer



c.



Utang Jangka Pendek Lainnya



Rp



4.800.000,00



Jumlah



31 Desember 2016 10.300.000,00



154.075.500,00



0,00



6.974.070.086,00



9.443.695.002,00



7.132.945.586,00



9.453.995.002,00



Jumlah Keseluruhan Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2017 sebesar Rp7.132.945.586,00 atau mengalami penurunan 24,55% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp9.543.995.002,00, dengan rincian sebagai berikut: 2.1.6.02 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer…………….......Rp4.800.000,00 Nilai ini menggambarkan jumlah Utang Kelebihan Pembayaran Transfer per 31 Desember 2017 pada Dinas Pendidikan , Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga, dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: 31 Desember 2017



Utang Kelebihan Pembayaran Transfer:



Rp



31 Desember 2016 Rp



Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya



4.800.000,00



10.300.000,00



Jumlah



4.800.000,00



10.300.000,00



Saldo Utang Kelebihan Pembayaran Transfer per 31 Desember 2017 sebesar Rp4.800.000,00 merupakan kelebihan transfer dana BOS yang baru disetor di tahun 2018. Pada SDN Karangduren 2 sebesar Rp1.280.000,00 yang telah disetor tanggal 5 Januari 2018, pada SDN Brongkol 1 sebesar Rp160.000,00 yang telah disetor tanggal 2 Januari 2018, pada SDN Kuwarasan 1 sebesar Rp1.280.000,00 yang telah disetor tanggal 3 Januari 2018, pada SD Rejosari sebesar Rp1.760.000,00 yang telah disetor tanggal 3 Januari 2018, pada SDN Penawangan 1 sebesar Rp320.000,00 yang telah disetor tanggal 4 Januari 2018 dan pada SDN Brongkol 1 sebesar Rp160.000,00 yang telah disetor tanggal 2 Januari 2018. 2.1.6.03 Utang Transfer...................................................................Rp154.075.500,00 Nilai ini menggambarkan jumlah Utang Transfer per 31 Desember 2017 pada Dinas Pariwisata dan Dinas Lingkungan Hidup, dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut:



237



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Utang Transfer: Utang Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



154.075.500,00



00,00



154.075.500,00



00,00



Saldo Utang Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya per 31 Desember 2017 sebesar Rp154.075.500,00 merupakan utang bagi hasil obyek wisata Gedong Songo sebesar Rp140.193.000,00 dan utang bagi hasil sampah dengan PDAM sebesar Rp13.882.500,00. Utang bagi hasil obyek wisata Gedong Songo pada Dinas Pariwisata terdiri dari utang kepada Perhutani Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp80.109.000,00 dan kepada Balai Purbakala dan Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp60.084.000,00. Bagi hasil obyek wisata Gedong Songo berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, dan dengan Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Wisata dan Jasa Lingkungan Wilayah I Nomor 415.4/01.1/KJS/2015, Nomor 197/101.SP/BPCP/P.I/2015, Nomor 005/PKS/KBM-WJL.I/2015 tentang pemanfaatan aset dan bagi hasil retribusi karcis masuk di objek wisata budaya Candi Gedong Songo Kabupaten Semarang. Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900/0349/2017 tentang penetapan pembagian hasil penerimaan pendapatan dari retribusi obyek wisata Candi Gedong Songo kepada BPCB Jawa Tengah dan Perum Perhutani Tahun Anggaran 2017. Utang bagi hasil sampah dengan PDAM pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp13.882.500,00merupakan utang untuk bagi hasil bulan Oktober sampai dengan Desember 2017. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang dengan PDAM Kabupaten Semarang Nomor 415.4/2351/PKS.DLH/2017 -- 697/1813 tanggal 25 Agustus 2017, dimana PDAM mendapat bagi hasil 10% dari realisasi retribusi sampah yang disetorkan oleh PDAM dan dibayarkan di tahun 2018. 2.1.6.05 Utang Jangka Pendek Lainnya…….......……………..Rp6.974.070.086,00 Nilai ini menggambarkan jumlah Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2017 pada Dinas Kesehatan, RSUD Ambarawa, RSUD Ungaran dan Badan Keuangan Daerah, dengan rincian per 31 Desember 2017 dan 2016 sebagai berikut: Utang Jangka Pendek Lainnya: a. b.



PPJU Kepada Pemerintah Kota Semarang Pembayaran Jasa Pelayanan



31 Desember 2017 Rp 350.243.967,00 6.623.826.119,00



31 Desember 2016 Rp 350.243.967,00 8.726.111.377,00



238



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



31 Desember 2017



Utang Jangka Pendek Lainnya: c. d.



Rp



Jamkesda Jangka Pendek Lainnya Jumlah



31 Desember 2016 Rp



0,00 0,00



367.339.658,00 0,00



6.974.070.086,00



9.443.695.002,00



2.1.6.05.01 Utang PPJU Kepada Pemerintah Kota Semarang...............................................................Rp350.243.967,00 Jumlah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Semarang dengan Pemerintah Kabupaten Semarang perihal Penyetoran Pajak Daerah Perbatasan pada tanggal 8 September 2003. Jumlah utang PPJU kepada Pemerintah Kota Semarang per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2016 dapat dirinci sebagai berikut: Utang PPJU Kepada Pemerintah Kota Semarang: Utang PPJU Kepada Pemerintah Kota Semarang Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



350.243.967,00



350.243.967,00



350.243.967,00



350.243.967,00



2.1.6.05.02 Utang Pembayaran Jasa Pelayanan.................Rp6.623.826.119,00 Nilai Utang Pembayaran Jasa Pelayanan adalah merupakan nilai utang Pemda kepada para tenaga medis dan para medis (dokter dan sebagainya) yang telah melakukan pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan, RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran kepada masyarakat umum. Rincian utang pembayaran jasa pelayanan per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017



Utang Pembayaran Jasa Pelayanan: a. b. c.



Rp



Dinas Kesehatan RSUD Ambarawa RSUD Ungaran Jumlah



31 Desember 2016 Rp



635.100.660,00 2.645.476.636,00 3.343.248.823,00



1.815.084.450,00 4.088.087.917,00 2.822.939.010,00



6.623.826.119,00



8.726.111.377,00



2.1.6.05.03 Utang Jamkesda......................................................................Rp0,00 Nilai utang Jamkesdapada neraca 31 Desember 2017sebesar Rp0,00merupakan belanja bantuan sosial organisasi kemasyarakatan Jamkesda pada Dinas Kesehatan sebagai pelaksana Jamkesda akan dibayar melalui Belanja Langsung di Dinas Kesehatan.



239



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Rincian utang Jamkesda per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: Utang Jamkesda: a. b. c. d. e. f. g. h.



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



RSJD Dr. Amino Gondohutomo Semarang RSUD Dr. Moewardi Surakarta RSUD Bina Kasih Ambarawa RSUP Prof. DR. R Soeharso Surakarta RSUP Dr. Kariadi Semarang RSJD Surakarta RSJP Soeroyo Magelang RSUD Kota Salatiga Jumlah



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



11.203.038,00 0,00 0,00 0,00 75.841.242,00 0,00 12.086.082,00 268.209.295,00



0,00



367.339.658,00



Utang Jamkesda Kabupaten Semarang (Dinas Kesehatan) kepada RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran sudah tidak disajikan di neraca sejak tahun 2013 karena RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran merupakan SKPD di Kabupaten Semarang. Penyajian di CaLK hanya untuk kepentingan pengungkapan. Utang Jamkesda sebesar Rp33.333.833,00 yaitu pada RSUD Ambarawa sebesar Rp23.796.999,00 dan pada RSUD Ungaran sebesar Rp9.536.834,00 akan dibayar pada tahun 2018 melalui belanja langsung pada Dinas Kesehatan. 2.1.6.05.05 Utang Jangka Pendek Lainnya……………….......……......Rp0,00 Nilai Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah nihil.



Utang Jangka Pendek Lainnya:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah



0,00



0,00



0,00



0,00



2.2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG .......................................................Rp0,00 Saldo Kewajiban Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp0,00. Rincian jumlah Kewajiban Jangka Panjang adalah sebagai berikut: Kewajiban Jangka Panjang:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Utang Dalam Negeri



0,00



0,00



b.



Utang Jangka Panjang Lainnya



0,00



0,00



0,00



0,00



Jumlah



240



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



5.1.8



PENJELASAN POS-POS EKUITAS



Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Semarang yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Semarang sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: 3. EKUITAS ……………….…………………….…....…….…Rp3.096.421.471.373,13 Jumlah tersebut merupakan jumlah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 yang merupakan selisih aset dikurangi kewajiban, dengan rincian sebagai berikut:



31 Desember 2017



Ekuitas :



Rp



Ekuitas Jumlah



3.096.421.471.373,13 3.096.421.471.373,13



31 Desember 2016 Rp 2.742.904.754.806,28 2.742.904.754.806,28



241



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



5.1.11 PENJELASAN POS-POS LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan yang menyajikan sekurang-kurangnya pos ekuitas awal, surplus atau defisit LO pada periode bersangkutan, koreksi-koreksi yang langsung menambah atau mengurangi ekuitas. Dijelaskan sebagai berikut:



1.



EKUITAS AWAL………………………………...….....…Rp2.742.904.754.806,28 Ekuitas Awal Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.742.904.754.806,28 adalah saldo akhir ekuitas Neraca Audited Tahun Anggaran 2016 dengan menggunakan basis akuntansi akrual.



2.



SURPLUS/ DEFISIT – LO ………………………………...Rp342.708.356.553,01 Saldo Surplus/ Defisit – LO Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp342.708.356.553,01.



3.



DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/ KESALAHAN MENDASAR…………………………………………...…....(Rp10.808.360.013,84) Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017 sebesar (Rp10.808.360.013,84) antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh koreksi kesalahan mendasar, dengan penjelasan sebagai berikut: 3.1 KOREKSI KAS DAN SETARA KAS..................................Rp498.500.165,00 Koreksi penambahan Kas dan Setara Kas Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar Rp498.500.028,00 pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga dengan penjelasan sebagai berikut: No 1



PD Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga



Debit



Nominal Kredit



400.000,00



268.966.822,00 229.933.206,00 2



PPKD



137,00 400.000,00



Keterangan Kelebihan transfer Dana BOS SD Swasta yang masuk Laporan Keuangan Tahun 2016 Bunga Bank dana BOS SD sampai dengan tahun 2015 yang belum diakui Bunga Bank dana BOS SMP sampai dengan tahun 2015 yang belum diakui Kelebihan pencatatan sp2d pada tahun 2016



498.900.165,00



3.2 KOREKSI PIUTANG PENDAPATAN………………..…Rp184.690.000,00 Koreksi penambahan piutang pendapatan Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar Rp184.690.000,00 pada Badan Keuangan Daerah atas Piutang Retribusi 264



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Pemakaian Kekayaan Daerah yang belum tercatat pada Laporan Keuangan sebelumnya. 3.3 KOREKSI PENYISIHAN PIUTANG PENDAPATAN...(Rp115.242.100,00) Koreksi Penyisihan Piutang Lainnya Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar (Rp115.242.100,00) yang merupakan koreksi penambahan penyisihan piutang pemakaian kekayaan daerah pada Badan Keuangan Daerah yang belum tercatat pada Laporan Keuangan sebelumnya. 3.4 KOREKSI PIUTANG LAINNYA……………………………..............Rp0,00 Tidak ada koreksi Piutang Lainnya Pemerintah Kabupaten Semarang.



3.5 KOREKSI PIUTANG LAIN-LAIN PAD YANG SAH.........................Rp0,00 Tidak ada koreksi piutang lain-lain PAD yang Sah Pemerintah Kabupaten Semarang.



3.6 KOREKSI PENYISIHAN PIUTANG LAINNYA………....................Rp0,00 Tidak ada koreksi Penyisihan Piutang Lainnya Pemerintah Kabupaten Semarang. 3.7 KOREKSI PERSEDIAAN………………………................Rp134.176.980,00 Koreksi penambahan Persediaan Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar Rp134.176.980,00 merupakan koreksi penambahan persediaan isi tabung pemadam kebakaran pada Badan Keuangan Daerah sebesar Rp1.650.000,00, koreksi penambahan persediaan bahan kimia pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp132.526.980,00 yang belum dicatat pada Laporan Keuangan sebelumnya. 3.8 KOREKSI BEBAN DIBAYAR DIMUKA……………………….........Rp0,00 Tidak ada koreksi Beban Dibayar Dimuka Pemerintah Kabupaten Semarang. 3.9 KOREKSI INVESTASI NON PERMANEN………………………...Rp0,00 Tidak ada koreksi Investasi Non Permanen Pemerintah Kabupaten Semarang.



265



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



3.10 KOREKSI ASET TETAP – TANAH.............................Rp 17.832.840.664,00 Koreksi aset tetap – tanah Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar Rp17.832.840.664,00 merupakan penambahan Aset Tetap – Tanah Rp.17.832.840.664,00 dengan rincian sebagai berikut: No 1 2 3 4 5 6 7 8



Nominal



PD



Debet



Kecamatan Jambu Kecamatan Ambarawa Kecamatan Bawen Kecamatan Bergas Kecamatan Pringapus Kecamatan Ungaran Barat Kecamatan Ungaran Timur Kecamatan Bandungan



Keterangan



Kredit



48.440.320 ,00 1.300.618.014,00 3.912.243.865,00 2.492.273.445,00 571.168.301,00 5.806.270.496,00 2.805.326.051,00 896.500.171,00 17.832.840.664,00



Tanah bangunan jalan Tanah bangunan jalan Tanah bangunan jalan Tanah bangunan jalan Tanah bangunan jalan Tanah bangunan jalan Tanah bangunan jalan Tanah bangunan jalan -



3.11 KOREKSI ASET TETAP – PERALATAN DAN MESIN……..........................................................................(Rp648.447.107,37) Koreksi pengurangan Aset Tetap – Peralatan dan Mesin Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar Rp648.447.107,37 yaitu selisih bersih penambahan Aset Tetap – Peralatan dan Mesin sebesar Rp8,00 dan pengurangan Aset Tetap – Peralatan dan Mesin sebesar Rp648.447.115,37 akibat kesalahan pencatatan. Dengan penjelasan sebagai berikut: No



PD



1 2



RSUD Ambarawa DPU



3



Dinas Tenaga Kerja



4



Dinas Lingkungan Hidup



Nominal Debet



Kredit 63,37 2.00 6,00 600.347.050,00 25.300.000,00 22.800.000,00 2,00 8,00



Keterangan Alat Laboratorium Mikrobiologi Kendaraan Bermotor Beroda Dua Meubelair Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Kendaraan Bermotor Beroda Dua Alat Laboratorium Immunologi Personal Komputer



648.447.115,37



3.12 KOREKSI ASET TETAP – GEDUNG DAN BANGUN......Rp41.633.741,00 Koreksi pengurangan Aset Tetap – Gedung dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar Rp41.633.741,00 merupakan selisih bersih penambahan Aset Tetap – Gedung dan Bangunan sebesar Rp41.633.761,00 dan pengurangan Aset Tetap – Gedung dan Bangunan sebesar Rp20,00 akibat kesalahan pencatatan. Dengan penjelasan sebagai berikut:



266



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



Nominal



PD



1 2



Dinas Pekerjaan Umum Dinas Perhubungan



3



Dinas Koperasi UM, Perindustrian dan Perdagangan



Debet



Keterangan



Kredit 1,00 20,00



41.633.760,00



Bangunan Gedung Tempat Olah Raga Rambu Bersuar Lalu Lintas Darat Koreksi Bangunan Gedung Pasar



43.633.761,00



20,00



3.13 KOREKSI ASET TETAP – JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN.......................................................................... Rp154.217.276,00 Koreksi penambahan Aset Tetap – Jalan, Irigasi dan Jaringan Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar Rp154.217.276,00 merupakan selisih bersih penambahan sebesar Rp154.217.280,00 dan Pengurangan sebesar Rp4,00 dengan penjelasan sebagai berikut: Nominal



No



PD



1 2 3



BPBD RSUD Ambarawa DPU



Debet



Keterangan



Kredit 2,00 2.00 154.217.280,00 4,00



Jalan Kabupaten/Kota Jaringan BBM Jembatan Penyeberangan Orang



154.217.280,00



3.14 KOREKSI ASET TETAP LAINNYA....................................................Rp3,00 Koreksi penambahan Aset Tetap – Aset Tetap Lainnya Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar Rp3,00 pada Rumah Sakit Umum Ambarawa berupa Buku Sosial. 3.15 KOREKSI PENYUSUTAN ASET TETAP…………...(Rp4.627.035.149,59) Koreksi pengurangan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar (Rp4.627.035.149,59) merupakan selisih bersih penambahan Penyusutan Aset Tetap sebesar Rp.5.325.207.565,00 dan pengurangan Penyusutan Aset Tetap sebesar Rp.844.459.456,50 akibat kesalahan pencatatan tahun sebelumnya. Dengan penjelasan sebagi berikut: No



1



PD



Nominal Debet



Penyusutan Peralatan dan Mesin Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga



Kredit



312.375,00



1.640.625,00 312.375,00 6.160,00



Keterangan



Akumulasi Penyusutan Alat-alat Bantu Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Berat Tak Bermotor Akumulasi Penyusutan Alat Kantor



267



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No



2



Nominal



PD



Debet



RSUD Ambarawa



Keterangan



Kredit



3.720.000,00



Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran Akumulasi Penyusutan Unit-Unit Laboratorium



6,00



3



Dinas Tenaga Kerja



15.008.676,00



Akumulasi Penyusutan Angkutan Darat Bermotor



4



Dinas Lingkungan Hidup



18.240.000,00



Akumulasi Penyusutan Unit-Unit Laboratorium



5



Dinas Kearsipan Perpustakaan



2.375.667,00



Akumulasi Penyusutan Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat



6



Kecamatan Sumowono



0,50



Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Lingkungan Hidup



1



Penyusutan Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga



305.464.965,00



Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Kerja



4.624.670,00



Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal Akumulasi Penyusutan Tugu Peringatan Akumulasi Penyusutan Tugu Titik Kontrol/Pasti Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan



dan



48.750.000,00 48.750.000,00 347.360,00



2



Dinas Pekerjaan Umum



87.900.504,00



Akumulasi Penyusutan Tugu Titik Kontrol/Pasti Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Kerja



982.600,00



3



RSUD Ambarawa



4



RSUD Ungaran



5



Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan



1



UM, dan



Penyusutan Jalan, Irigasi dan Jaringan RSUD Ambarawa



Alat



224.893.671,00



Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Kerja



69.667.770,00



Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Kerja Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Kerja



18,00



Akumulasi Penyusutan Jaringan Gas



9.921.364,00



268



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



No 2



PD Dinas Pekerjaan Umum



Nominal Debet



Keterangan



Kredit



4.647.737.685,00 200.372.449,00 898.200,00 75.130.006,00 24.176.832,09 38.284.800,00 36.564.000,00



149.366.960,00



1



Penyusutan aset tetap lain RSUD Ambarawa



4,00 5.317.277.326,09



Akumulasi Penyusutan Jalan Akumulasi Penyusutan Jembatan Akumulasi Penyusutan Jembatan Akumulasi Penyusutan Jalan Akumulasi Penyusutan Jembatan Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Irigasi Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Bersih/Baku



Akumulasi Penyusutan Buku



690.242.176,50



3.16 KOREKSI ASET TAK BERWUJUD…………………………………Rp0,00 Tidak ada koreksi Aset Tak Berwujud Pemerintah Kabupaten Semarang. 3.17 KOREKSI AMORTISASI ASET TAK BERWUJUD….………......(Rp2,00) Koreksi pengurangan Amortisasi Aset Tak Berwujud Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar Rp2,00 pada Rumah Sakit Umum Ambarawa. 3.18 KOREKSI ASET LAIN-LAIN……….…………….......(Rp1.271.827.998,91) Koreksi pengurangan Aset Lain-Lain Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar (1.271.827.998,91), dengan penjelasan sebagai berikut: No 1.



PD



2.



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Dan Olahraga Dinas Kesehatan



4.



DPU



5.



Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan



6.



PPKD



7.



Kecamatan Getasan



Nominal Debit



Kredit 952.204.812,19



40.549.800,00 7.200.000,00 22.933.333,33 224.688.889,89 440.000,00



Keterangan Koreksi minus asset lain-lain (akumulasi penyusutan yang belum diperhitungkan) Koreksi minus asset lain (akumulasi penyusutan yang belum diperhitungkan) Koreksi minus asset lain(akumulasi penyusutan yang belum diperhitungkan) Koreksi minus asset lain (akumulasi penyusutan yang belum diperhitungkan) Koreksi minus asset lain (akumulasi penyusutan yang belum diperhitungkan) Koreksi minus asset lain (akumulasi penyusutan yang belum diperhitungkan)



269



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



8.



Kecamatan Tengaran



3.400.000,00



9.



Kecamatan Susukan



1.050.000,00



10.



Kecamatan Pabelan



490.000,00



11.



Kecamatan Jambu



6.611.111,11



12.



Kecamatan Ambarawa



2.973.781,02



13.



Kecamatan Bergas



3.060.822,37



14.



Kecamatan Kaliwungu



1.750.000,00



15.



Kecamatan Ungaran Barat



4.475.450,00



Koreksi minus asset lain (akumulasi penyusutan yang belum diperhitungkan) Koreksi minus asset lain (akumulasi penyusutan yang belum diperhitungkan) Koreksi minus asset lain (akumulasi penyusutan yang belum diperhitungkan) Koreksi minus asset lain (akumulasi penyusutan yang belum diperhitungkan) Koreksi minus asset lain (akumulasi penyusutan yang belum diperhitungkan) Koreksi minus asset lain (akumulasi penyusutan yang belum diperhitungkan) Koreksi minus asset lain (akumulasi penyusutan yang belum diperhitungkan) Koreksi minus asset lain (akumulasi penyusutan yang belum diperhitungkan)



1.271.827.998,91



3.19 KOREKSI PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA……………........Rp0,00 Tidak ada koreksi Pendapatan Diterima dimuka Pemerintah Kabupaten Semarang tahun 2017. 3.20 KOREKSI UTANG BELANJA…………………...........(Rp1.271.494.455,00) Koreksi penambahan Utang Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar Rp1.271.494.455,00 merupakan selisih bersih atas penambahan utang belanja sebesar Rp182.000.000,00 dan koreksi pengurangan utang belanja sebesar Rp1.089.665.750,00, dengan penjelasan sebagai berikut: No 1.



PD



Nominal Debit



Kredit



3.



Dinas Koperasi UM, Perindustrian dan Perdagangan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan DPU



4.



Dinas Tenaga Kerja



5.157.750,00



5.



Dinas Perhubungan



41.792.385,00



6.



77.504.581,00



7.



Dinas Koperasi UM, Perindustrian dan Perdagangan DPMPTSP



37.782.453,00



8.



Dinas Pariwisata



66.899.393,00



2.



182.000.000,00



Keterangan Denda sewa lahan pasar projo sementara



85.643,00 14.737.710,00



Koreksi utang belanja telepon Koreksi Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Koreksi Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Koreksi Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Koreksi Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Koreksi Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Koreksi Insentif Pemungutan Retribusi Daerah



270



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



9. 10.



Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Badan Keuangan Daerah



7.761.992,00 837.943.843,00 182.000.000,00



Koreksi Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Koreksi Insentif Pemungutan Pajak Daerah



1.089.665.750,00



3.21 KOREKSI UTANG JANGKA PENDEK LAINNYA..…(Rp103.652.002,29) Koreksi pengurangan Utang Jangka Pendek Lainnya Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar Rp103.652.002,29 merupakan selisih bersih pengurangan sebesar Rp400.000,00 dan penambahan sebesar Rp104.052.002,29, dengan penjelasan sebagai berikut: No 1



PD



2



Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga PPKD



3



PPKD



4



Kecamatan Ungaran Timur



Nominal Debit



Kredit 400.000,00



104.052.000,00



Kelebihan transfer dana BOS SD Swasta



Piutang bagi hasil retribusi objek wisata gedong songo Koreksi Utang kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman dari ADB Koreksi utang iuran JKK-JKM.



1,29 1,00 104.052.002,29



Keterangan



400.000,00



3.22 KOREKSI LAINNYA …….………………............................................Rp0,00 Tidak ada koreksi lainnya Pemerintah Kabupaten Semarang tahun 2017. 4.



EKUITAS AKHIR……………………………………......Rp3.096.421.471.373,13 Saldo Ekuitas Akhir Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar Rp3.096.421.471.373,13 merupakan Saldo Akhir Ekuitas pada Neraca Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017.



271



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



5.1.12 PENJELASAN POS-POS LAPORAN ARUS KAS Laporan Arus Kas merupakan laporan yang menyajikan informasi keluar dan masuknya Kas, baik dari Aktivitas Operasi, Investasi, Pendanaan dan Transitoris serta saldo kas pada awal maupun akhir periode anggaran. Arus Kas dalam Laporan Arus Kas dibedakan dalam 4 jenis arus yaitu Arus Kas dari Aktivitas Operasi, Arus Kas dari Aktivitas Investasi, Arus Kas dari Aktivitas Investasi, Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan, dan Arus Kas dari Aktivitas Transitoris. Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama tahun anggaran 2017 dan saldo kas pada tanggal 31 Desember 2017. Dalam semua arus kas yang ada di Laporan Arus Kas Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017 merupakan arus kas milik Bendahara Umum Daerah (BUD), kas di bendahara pengeluaran, kas di bendahara penerimaan, kas di BLUD dan kas lainnya.



1. ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI …….......Rp446.886.420.670,88 Arus Kas Bersih Aktivitas Operasi pada tahun 2017 adalah sebesar Rp446.886.420.670,88 merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya. Arus Kas Bersih Aktivitas Operasi merupakan selisih dari Arus Masuk Kas dengan Arus Keluar Kas yang terdiri atas: Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi: a. b.



Arus Masuk Kas Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih



1.1



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



2.134.809.380.765,80 1.687.922.960.094,92



1.821.528.361.102,00 1.476.490.213.331,12



446.886.420.670,88



345.038.147.770,88



Arus Masuk Kas …………..................................Rp2.134.809.380.765,80 Arus Masuk Kas dari aktivitas operasi terdiri atas penerimaan:



Arus Masuk Kas: a. b. c. d. e. f. g.



Penerimaan Pajak Daerah Penerimaan Retribusi Daerah Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Penerimaan Dana Alokasi Umum



31 Desember 2017 Rp



31 Desember 2016 Rp



168.523.226.446,00 30.911.872.936,00 23.016.450.973,00



105.768.321.555,00 26.867.595.080,00 10.524.861.428,00



194.547.813.810,80



18.765.617.087,00



42.773.223.794,00 2.714.788.497,00 951.828.487.000,00



44.577.408.337,00 1.574.101.259,00 968.848.031.000,00



272



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Arus Masuk Kas: h. i. j. k. l.



Penerimaan Dana Alokasi Khusus Penerimaan Dana Penyesuaian Penerimaan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Penerimaan Pendapatan Hibah Penerimaan Pendapatan Lainnya



31 Desember 2016



Rp



Rp



286.621.869.509,00 0,00 152.963.851.800,00 107.719.223.000,00 Jumlah



1.2



31 Desember 2017



173.188.573.000,00



310.780.221.524,00 0,00 128.217.064.833,00 70.807.164.999,00 134.797.974.000,00



2.134.809.380.765,80



1.821.528.361.102,00



Arus Keluar Kas ...............................................Rp1.687.922.960.094,92 Arus Keluar Kas dari aktivitas operasi terdiri atas:



Arus Keluar Kas:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a.



Pembayaran Pegawai



874.142.522.431,00



934.940.374.895,00



b.



Pembayaran Barang



437.599.303.834,20



255.293.056.678,00



c.



Pembayaran Bunga



0,00



518.482,00



d.



Pembayaran Hibah



65.525.268.960,00



27.324.632.400,00



e.



Pembayaran Bantuan Sosial



14.994.189.000,00



7.234.957.400,00



f.



Pembayaran Tak Terduga



2.722.763.400,00



1.687.803.273,00



g.



Pembayaran Bagi Hasil Retribusi



1.077.499.000,00



806.201.000,00



h.



Pembayaran Bagi Hasil Pendapatan Lainnya



291.861.413.469,72



249.202.669.203,12



1.687.922.960.094,92



1.476.490.213.331,12



Jumlah



1.3



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi …..........Rp446.886.420.670,88



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi: Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



446.886.420.670,88 446.886.420.670,88



345.038.147.770,88 345.038.147.770,88



2. ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI…….....(Rp346.040.764.790,44) Aktivitas Investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran bruto dalam rangka perolehan atau pelepasan sumber daya ekonomi yang berupa Aset Tetap dan Aset Lainnya yang tidak dipisahkan. Arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar (Rp346.040.764.790,44) mencerminkan adanya pengadaan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah di masa yang akan datang. Arus kas bersih dari aktivitas investasi merupakan selisih dari arus masuk kas dengan arus keluar kas atas aktivitas investasi. Dalam tahun 2017 arus masuk kas dari aktivitas investasi sebesar Rp418.484.665,00 sedangkan seluruh nilai pengeluaran sebesar Rp346.459.249.455,44 merupakan pembelian aset tetap.



273



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi merupakan selisih dari arus kas masuk dengan arus kas keluar yang terdiri atas: 31 Desember 2017



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi:



Rp a. b.



Arus Masuk Kas Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih



2.1



31 Desember 2016 Rp



418.484.665,00 346.459.249.455,44



108.361.300,00 371.054.741.625,65



(346.040.764.790,44)



(370.946.380.325,65)



Arus Masuk Kas ………........…………......………......Rp418.484.665,00 Arus Masuk Kas dari Aktivitas Investasi sebesar Rp418.484.665,00 merupakan penerimaan penjualan atas Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan Jaringan dengan perincian sebagai berikut:



Arus Masuk Kas:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



a. b.



Pencairan Dana Cadangan Penjualan atas Peralatan dan Mesin



0,00 405.939.665,00



c.



Penjualan atas Gedung dan Bangunan



5.925.000,00



0,00



d.



Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan



6.620.000,00



23.050.000,00



418.484.665,00



108.361.300,00



Jumlah



2.2



0,00 85.311.300,00



Arus Keluar Kas..………......……………………..Rp346.459.249.455,44 Arus Keluar Kas dari Aktivitas Investasi merupakan realisasi dari Belanja Modal dalam rangka perolehan aset tetap sebesar Rp346.459.249.455,44 dengan perincian sebagai berikut:



Arus Keluar Kas: a.



Pembentukan Dana Cadangan



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp 0,00



0,00



b.



Perolehan Tanah



20.968.751.400,00



1.490.087.000,00



c.



Perolehan Peralatan dan Mesin



43.065.908.599,44



51.501.577.236,65



d.



Perolehan Gedung dan Bangunan



129.512.487.530,00



74.982.446.735,00



e.



Perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan



122.447.887.784,00



239.706.298.754,00



f.



Perolehan Aset Tetap Lainnya Jumlah



30.464.214.142,00



3.374.331.900,00



346.459.249.455,44



371.054.741.625,65



274



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



2.3



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi ….......(Rp346.040.764.790,44)



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi: Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



(346.040.764.790,44)



(370.946.380.325,65)



(346.040.764.790,44)



(370.946.380.325,65)



3. ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN ...........(Rp18.152.000.000,00) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan adalah penambahan atau pengurangan sumber dana dari hutang dan ekuitas. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar (Rp18.152.000.000,00) mencerminkan adanya pengeluaran kas dari aktivitas pendanaan sebagai akibat dari penerimaan aktivitas pendanaan masa lalu. Arus Kas bersih dari Aktivitas Pendanaan merupakan selisih dari Arus Masuk Kas dengan Arus Keluar Kas atas Aktivitas Pendanaan yang terdiri atas: Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan: a. b.



Arus Masuk Kas Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih



3.1



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



0,00 18.152.000.000,00



0,00 8.633.364,00



(18.152.000.000,00)



(8.633.364,00)



Arus Masuk Kas …………………....……......….……..…………..Rp0,00



Arus Masuk Kas:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



Jumlah



3.2



b.



0,00



Arus Keluar Kas………………….………………Rp18.152.000.000,00



Arus Keluar Kas: a.



0,00



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Lembaga Keuangan Bank Penyertaan Modal Pemerintah Daerah



18.152.000.000,00



0,00



Jumlah



18.152.000.000,00



8.633.364,00



3.3



0,00



8.633.364,00



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan…....(Rp18.152.000.000,00)



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan:



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan



(18.152.000.000,00)



(8.633.364,00)



Jumlah



(18.152.000.000,00)



(8.633.364,00)



275



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



4. ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS..............Rp9.152.854.016,00 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris adalah Rp9.152.854.016,00, Arus Kas dari Aktivitas Transitoris mencerminkan saldo penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi anggaran. Arus kas bersih ini merupakan saldo kas BLUD tahun 2016 karena pada tahun 2016 arus kas BLUD belum menjadi bagian dari arus kas Pemerintah Daerah. Aliran kas bersih dari aktivitas Transitoris meliputi aliran masuk kas dan aliran keluar kas sebagai berikut: Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris: 1.



Arus Masuk Kas



2.



Arus Keluar Kas Arus Kas Bersih



4.1



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



129.807.648.144,00



125.094.478.895,00



120.654.794.128,00



125.099.247.995,00



9.152.854.016,00



(4.769.100,00)



Arus Masuk Kas ……………………...........…….Rp129.807.648.144,00 Arus Masuk Kas terdiri dari atas:



Arus Masuk Kas: a. b. c. d. e. f. g. h. i.



IWP (10%) BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Taperum PPh gaji PPN Non Gaji PPh Non Gaji Utang Gaji kepada pegawai Kesalahan pencatatan tahun sebelumnya Jumlah



4.2



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



41.005.875.651,00 12.386.465.957,00 2.061.727.610,00 803.169.000,00 24.625.385.758,00 32.250.225.596,00 7.521.944.556,00 0,00 9.152.854.016,00



57.086.579.602,00 17.254.031.664,00 2.979.110.438,00 1.131.228.000,00 5.623.410.274,00 33.273.267.418,00 7.746.851.499,00 0,00 0,00



129.807.648.144,00



125.094.478.895,00



Arus Keluar Kas ...................................................Rp120.654.794.128,00 Arus Keluar Kas terdiri dari atas: 31 Desember 2017



Arus Keluar Kas: a. b. c. d. e. f. g. h.



Rp



IWP (10%) Askes/BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Taperum PPh gaji PPN Non Gaji PPh Non Gaji Utang Gaji kepada pegawai Jumlah



31 Desember 2016 Rp



41.005.875.651,00 12.386.465.957,00 2.061.727.610,00 803.169.000,00 24.625.385.758,00 32.250.225.596,00 7.521.944.556,00 0,00



57.086.579.602,00 17.254.031.664,00 2.979.110.438,00 1.131.228.000,00 5.623.410.274,00 33.273.267.418,00 7.746.851.499,00 4.769.100,00



120.654.794.128,00



125.099.247.995,00



276



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



4.3



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran…...Rp9.152.854.016,00



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan: Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran Jumlah



31 Desember 2017



31 Desember 2016



Rp



Rp



9.152.854.016,00



(4.769.100,00)



9.152.854.016,00



(4.769.100,00)



5. SALDO AKHIR KAS DAERAH ....................................Rp234.923.369.862,11 Saldo Kas pada posisi akhir Tahun Anggaran adalah jumlah kas yang berasal dari saldo awal kas dan kenaikan bersih kas selama periode Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut: 31 Desember 2017



Kenaikan/Penurunan Kas:



Rp a. b. c. d.



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Arus Kas Bersih dari Aktifitas Pendanaan Arus Kas Bersih dari Aktifitas Transitoris



31 Desember 2016 Rp



446.886.420.670,88 (346.040.764.790,44) (18.152.000.000,00) 9.152.854.016,00 91.846.509.896,44



345.038.147.770,88 (370.946.380.325,65) (8.633.364,00) (4.769.100,00)



Saldo Awal Kas di BUD dan Kas di Bendahara Pengeluaran



143.076.859.965,67



168.998.494.984,44



Saldo Akhir Kas di BUD dan Kas di Bendahara Pengeluaran



234.923.369.862,11



143.076.859.965,67



0,00



0,00



234.923.369.862,11



143.076.859.965,67



Kenaikan/Penurunan bersih



Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan Saldo Akhir Kas



(25.921.635.018,77)



Saldo akhir kas sebesar Rp234.923.369.862,11 terdiri dari: No 1. 2. 3. 4. 5.



Uraian Kas daerah Kas di bendahara pengeluaran Kas di bendahara penerimaan Kas lainnya Kas di BLUD



Jumlah 216.449.561.717,11 3.069.231.882,00 104.246.100,00 762.957.845,00 14.537.372.318,00 234.923.369.862,11



277



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



BAB VI PENJELASAN ATAS INFORMASI-INFORMASI NON KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



6.1



Organisasi Kabupaten Semarang adalah kabupaten yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950, merupakan salah satu dari tiga puluh lima Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Dengan ibukota Ungaran, geografis terletak pada posisi 110o14’ 54,75” 110 39’ 3” Bujur Timur dan 7 o 3’ 57” - 7 o 30’ 0” Lintang Selatan, dengan batas administratif sebagai berikut: o



1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kota Semarang. 2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan. 3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Boyolali. 4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang. 5. Ditengah Wilayah Kabupaten Semarang terdapat Kota Salatiga. Wilayah administratif Kabupaten Semarang sampai dengan 31 Desember 2017 terdiri atas 19 Kecamatan, 27 Kelurahan, dan 208 Desa. Kepemimpinan dalam Pemerintah Kabupaten Semarang saat ini adalah: Bupati



:



Mundjirin



Hasil Pilkada Tahun 2015



Wakil Bupati



:



Ngesti Nugraha



Hasil Pilkada Tahun 2015



Sekretaris Daerah



:



Gunawan Wibisono



Pada tahun 2017 telah terjadi perubahan struktur pada beberapa Perangkat Daerah karena lahirnya Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang serta Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang. Atas Perangkat Daerah yang baru ini diberlakukan mulai TA 2017.



278



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Beberapa perubahan Perangkat Daerah dapat dijelaskan sebagai berikut: No 1.



Perangkat Daerah Lama (TA 2016) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan



2. 3. 4. 5. 6.



Dinas Kesehatan RSUD Ambarawa RSUD Ungaran Dinas Pekerjaan Umum Badan Perencanaan Pembangunan Daerah



7. 8. 9. 10. 11.



Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Imformatika -Badan Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan



12. 13. 14.



Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi -Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan



15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24.



Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Kepegawaian Daerah Inspektorat Daerah 19 Kecamatan



25. 26. 27. 28. 29. 30. 31.



27 Kelurahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kantor Ketahanan Pangan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Dinas Peternakan dan Perikanan



6.2



Perangkat Derah Baru (TA 2017) Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Dinas Kesehatan RSUD Ambarawa RSUD Ungaran Dinas Pekerjaan Umum Badan Perencanaan, Penelitian dan pengembangan Daerah Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Lingkungan Hidup Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Pemebrdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Dinas Tenaga Kerja Dinas Sosial Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Pariwisata Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam Kebakaran Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Badan Keuangan Daerah Badan Kepegawaian Daerah Inspektorat 19 Kecamatan (membawahi kelurahan kelurahan yang ada di wilayah kecamatan tersebut) -Badan Penanggulangan Bencana Daerah -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan --



Struktur Kepegawaian/Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Semarang didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 8.697 tenaga pegawai negeri sipil dan 2.971 tenaga non pegawai negeri sipil dengan rincian golongan dan eselon tenaga pegawai negeri sipil sebagai berikut:



279



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Jumlah Pegawai per 31 Desember 2017: GOLONGAN IV/e



ESELON II



III 0



NON ESELON IV



V



FUNGSIONAL



0



0



0



TOTAL STAF



2



0



2



IV/d



1



0



0



0



4



0



5



IV/c



24



1



0



0



16



0



41



IV/b



2



58



3



0



114



2



179



IV/a



0



74



82



0



2.593



16



2.765



JUMLAH



27



133



85



0



2.729



18



2.992



III/d



0



10



310



7



728



71



1.126



III/c



0



1



121



0



529



130



781



III/b



0



0



34



26



562



404



1.026



III/a



0



0



7



3



825



254



1.089



JUMLAH



0



11



472



36



2.644



859



4.022



II/d



0



0



0



0



145



94



239



II/c



0



0



0



0



132



520



652



II/b



0



0



0



0



27



265



292



II/a



0



0



0



0



15



260



275



JUMLAH



0



0



0



0



319



1.139



1.458



I/d



0



0



0



0



0



57



57



I/c



0



0



0



0



0



129



129



I/b



0



0



0



0



0



29



29



I/a



0



0



0



0



0



10



10



JUMLAH



0



0



0



0



0



225



225



TOTAL



27



144



557



36



5.692



2.241



8.697



Tenaga non pegawai negeri sipil pada Pemerintah Kabupaten Semarang sebanyak 2.971 tenaga adalah 2.202 tenaga PHL/Honorer dan 769 tenaga outsourching yang tersebar di Perangkat Daerah di Kabupaten Semarang.



280



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



BAB VII PENUTUP



Demikian Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017 yang merupakan salah satu jenis Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah selain Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Arus Kas yang kesemuanya merupakan satu kesatuan pelaksanaan APBD selama kurun waktu 2017. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2017 maka informasi yang dapat diuraikan adalah sebagai berikut: A. Realisasi Pendapatan – LRA Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.135.227.865.430,80 atau 103,72% dari anggarannya sebesar Rp2.058.632.591.000,00 dan 107,94% dari realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.978.138.017.128,00; B. Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.034.382.209.550,36 atau 92,78% dari anggarannya sebesar Rp2.192.710.304.000,00 dan 103,05% dari realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar 1.974.199.071.108,77; C. Pembiayaan dibagi menjadi Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, dan Pembiayaan Neto: 1. Realisasi Penerimaan Daerah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp152.229.713.981,67 atau 100,00% dari anggaran sebesar Rp152.229.713.000,00 dan 81,09% dari realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp187.736.481.189,44; 2. Realisasi Pengeluaran Daerah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp18.152.000.000,00 atau 100,00% dari anggaran sebesar Rp18.152.000.000,00 dan 46,02% dari realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp39.445.713.364,00; 3. Realisasi Pembiayaan Neto Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp134.077.713.981,67 atau 100,00% dari anggaran sebesar Rp134.077.713.000,00 dan 90,42% dari realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp148.290.767.825,44; D. Jumlah Saldo Anggaran Rp234.923.369.862,11;



Lebih



Akhir



Tahun



Anggaran



2017



sebesar



E. Jumlah Aset per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp3.112.499.506.159,50 atau mengalami kenaikan sebesar Rp352.748.018.965,05 dibanding posisi aset per 31 Desember 2016 adalah Rp2.759.751.487.194,45; F. Jumlah Kewajiban per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp16.078.034.786,37 atau mengalami penurunan sebesar Rp768.697.601,80 dibanding posisi kewajiban per 31 Desember 2016 sebesar Rp16.846.732.388,17;



281



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



G. Jumlah Ekuitas per 31 Desember 2017 adalah Rp3.096.421.471.373,13 atau mengalami kenaikan Rp353.516.716.566,85 dibanding posisi ekuitas per 31 Desember 2016 sebesar Rp2.742.904.754.806,28; H. Pendapatan – LO per 31 Desember 2017 sebesar Rp2.154.149.908.112,54; I.



Beban per 31 Desember 2017 sebesar Rp1.835.540.621.216,74;



J. Pos Luar Biasa Netto per 31 Desember 2017 sebesar Rp8.823.066.600,00; K. Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar per 31 Desember 2017 sebesar Rp10.808.360.013,84; L. Ekuitas Akhir pada Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2017 sebesar Rp3.096.421.471.373,13; M. Arus kas bersih aktivitas operasi per 31 Desember 2017 surplus sebesar Rp446.886.420.670,88 merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya; N. Arus kas bersih dari aktivitas investasi per 31 Desember 2017 defisit sebesar Rp346.040.764.790,44 mencerminkan adanya pengadaan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah di masa yang akan datang; O. Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan per 31 Desember 2017 defisit sebesar Rp18.152.000.000,00 mencerminkan adanya pengeluaran pemerintah yang terkait dengan arus kas di masa lampau maupun di masa yang akan datang; P. Arus kas bersih dari aktivitas transitoris per 31 Desember 2017 sebesar Rp9.152.854.016,00. Arus kas bersih dari aktivitas transitoris mencerminkan saldo penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi anggaran. Keberhasilan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 juga tidak lepas dari hasil kerja keras dan kebersamaan yang terjalin antara Eksekutif dan Legislatif sebagai mitra kesejajaran. Hal tersebut juga didukung dengan partisipasi aktif seluruh warga masyarakat serta mantapnya stabilitas keamanan di Kabupaten Semarang.



282



Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016



Demikian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas serta Catatan atas Laporan Keuangan. Dengan tersusunnya laporan keuangan daerah ini, mudah-mudahan dapat diperoleh gambaran secara menyeluruh tentang pelaksanaan dan kekayaan Pemerintah Daerah selama kurun waktu satu tahun anggaran, khususnya pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017. Kemudian dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran yang akan datang.



Ungaran, 2018 BUPATI SEMARANG,



MUNDJIRIN



283



GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN



1. Dasar Hukum Pemeriksaan a.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;



b.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;



c.



Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;



d.



Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.



2. Tujuan Pemeriksaan Tujuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017 adalah untuk memberikan opini berdasarkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan: a.



Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);



b.



Kecukupan pengungkapan;



c.



Efektivitas sistem pengendalian intern;



d.



Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.



3. Sasaran Pemeriksaan Sasaran pemeriksaan LKPD TA 2017 meliputi pengujian atas: a.



Kewajaran penyajian saldo akun dalam Neraca per 31 Desember 2017;



b.



Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas TA 2017;



c.



Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Perubahan SAL Tahun 2017;



d.



Kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada Catatan Atas Laporan Keuangan;



e.



Konsistensi penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;



f.



Efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern termasuk pertimbangan hasil pemeriksaan sebelumnya yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan akun-akun dalam laporan keuangan; dan



g.



Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.



Pengujian atas Laporan Keuangan bertujuan untuk menguji semua pernyataan manajemen (asersi manajemen) dalam informasi keuangan, efektifitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi: BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



iv



a. Keberadaan dan keterjadian Bahwa seluruh Aset dan Kewajiban yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2017 dan seluruh transaksi Penerimaan, Belanja dan Pembiayaan Anggaran yang disajikan dalam LRA TA 2017 benar-benar ada dan terjadi selama periode tersebut serta telah didukung dengan bukti-bukti yang memadai. b. Kelengkapan Bahwa seluruh Aset, Kewajiban, dan Ekuitas Dana yang dimiliki telah dicatat dalam Neraca dan seluruh transaksi Penerimaan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan yang terjadi selama TA 2017 telah dicatat dalam LRA. c. Hak dan Kewajiban Bahwa seluruh Aset yang tercatat dalam Neraca benar-benar dimiliki atau hak dari pemerintah daerah dan Utang yang tercatat merupakan Kewajiban pemerintah daerah pada tanggal pelaporan. d. Penilaian dan Alokasi Bahwa seluruh Aset, Utang, Penerimaan dan Belanja Daerah, serta Pembiayaan telah disajikan dengan jumlah dan nilai semestinya, diklasifikasikan sesuai dengan standar/ketentuan yang telah ditetapkan, dan merupakan alokasi biaya/anggaran Tahun Anggaran 2017. e. Penyajian dan Pengungkapan Bahwa seluruh komponen Laporan Keuangan telah disajikan sesuai dengan ketentuan dan telah diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 4. Standar Pemeriksaan Pemeriksaan Keuangan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 pada Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) Nomor 100 tentang Standar Umum Pemeriksaan, PSP 200 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dan PSP 300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan. 5. Metodologi Pemeriksaan Metodologi pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2017 dilakukan dengan pendekatan audit berbasis risiko yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu sebagai berikut: a. Perencanaan Pemeriksaan 1) Pemahaman Entitas dan Sistem Pengendalian Intern Pemahaman atas entitas dan sistem pengendalian intern dapat diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan, Catatan atas Laporan Keuangan yang diperiksa, pemantauan tindak lanjut, dan database yang telah dimiliki serta peraturan atau kebijakan tertulis/formal kepala daerah terkait.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



v



Pemahaman atas entitas tersebut meliputi pemahaman atas latar belakang/dasar hukum pendirian pemerintah daerah, kegiatan utama entitas termasuk sumber pendapatan daerah, lingkungan yang mempengaruhi, pejabat terkait sampai dengan dua tingkat vertikal ke bawah di bawah kepala daerah, dan kejadian luar biasa yang berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pemeriksa perlu mengidentifikasi kelemahan-kelemahan signifikan atau area-area kritis yang memerlukan perhatian mendalam, sehingga membantuPemeriksa untuk (1) mengidentifikasi jenis potensi kesalahan, (2) mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi risiko salah saji yang material, (3) mendesain pengujian sistem pengendalian intern, dan (4) mendesain prosedur pengujian substantif. 2) Pertimbangan Hasil Pemeriksaan Sebelumnya Pemeriksaan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksa harus meneliti pengaruh hasil pemeriksaan sebelumnya dan tindak lanjutnya terhadap LKPD yang diperiksa, terutama terkait dengan kemungkinan temuan-temuan pemeriksaan yang berulang dan keyakinan pemeriksa atas saldo awal akun atau perkiraan pada Neraca yang diperiksa. 3) Penentuan Metode Uji Petik Penentuan metode uji petik berdasarkan pertimbangan profesional pemeriksa dengan memperhatikan beberapa aspek antara lain: a)



Tingkat risiko; jika hasil pengujian SPI disimpulkan pengendalian intern suatu akun lemah, maka sampel untuk pengujian substantif atas akun tersebut lebih besar. Jika akun-akun tertentu mempunyai risiko bawaan (inherent risk) yang lebih tinggi dari akun-akun lainnya, maka sampel untuk pengujian substantif untuk akun-akun tersebut lebih besar;



b)



Tingkat materialitas yang telah ditentukan. Jika tingkat materialitas kecil, maka sampel yang diambil lebih besar dan begitu juga sebaliknya.



c)



Jumlah sampel tidak hanya didasarkan pada nilai saldo akun, tetapi memperhatikan transaksi-transaksi yang membentuk saldo tersebut. Saldo akun yang kecil bisa dibentuk dari transaksi-transaksi positif dan negatif yang besar;



d)



Cost and benefit, manfaat uji petik atas suatu transaksi atau saldo akun harus lebih besar dari biaya pengujian tersebut.



b. Pelaksanaan Pemeriksaan 1) Pengujian Analitis Pengujian analitis dalam pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan dengan (1) Analisa Data dan (2) Analisa Rasio dan trend, sesuai dengan area yang telah ditetapkan sebagai uji petik. Pengujian analitis terinci ini diharapkan dapat membantu pemeriksa untuk menemukan hubungan logis penyajian akun pada LKPD dan menilai kecukupan pengungkapan atas setiap perubahan pada pos/akun/unsur pada Laporan Keuangan yang diperiksa, serta membantu menentukan area-area signifikan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



vi



dalam pengujian sistem pengendalian intern dan pengujian substantif atas transaksi dan saldo. 2) Pengujian Pengendalian Petunjuk pengujian pengendalian meliputi pengujian yang dilakukan pemeriksa terhadap efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dalam pengujian desain sistem pengendalian intern, pemeriksa mengevaluasi apakah sistem pengendalian intern telah didesain secara memadai dan dapat meminimalisasi secara relatif salah saji dan kecurangan. Sementara, pengujian implementasi sistem pengendalian intern dilakukan dengan melihat pelaksanaan pengendalian pada kegiatan atau transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengujian sistem pengendalian intern merupakan dasar pengujian substantif selanjutnya. Pengujian tersebut dilakukan baik pada saat pemeriksaan interim, sementara langkah-langkah pengujian pengendalian per akun atau transasksi akan dilaksanakan dalam pemeriksaan LKPD ini. 3) Pengujian Substantif atas Transaksi dan Saldo Pengujian substantif meliputi pengujian atas transaksi dan saldo-saldo akun/perkiraan serta pengungkapannya dalam Laporan Keuangan yang diperiksa. Pengujian tersebut dilakukan setelah pemeriksa memperoleh LKPD (unaudited) dan dilakukan untuk meyakini asersi manajemen atas LKPD, yaitu (1) keberadaan dan keterjadian, (2) kelengkapan, (3) hak dan Kewajiban, (4) penilaian dan pengalokasian, serta (5) penyajian dan pengungkapan. 4) Penyelesaian Penugasan Hal-hal yang terkait dengan pekerjaan dalam penyelesaian penugasan beserta form-form pelaporan pemeriksaan (daftar koreksi, form risalah pembahasan TP, form TP, form tanggapan). c. Pelaporan Setelah melakukan pengujian terinci di atas, pemeriksa menyimpulkan hasil pemeriksaan dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. 6. Jangka Waktu Pemeriksaan Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017 dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap interim selama 24 hari (8 Februari s.d 4 Maret 2018) dan tahap terinci selama 30 hari kerja dari tanggal 5 April sampai dengan 4 Mei 2018. 7. Objek Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari Neraca per 31 Desember 2017, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK) untuk periode yang berakhir 31 Desember 2017 serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



vii



8. Batasan Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Semarang bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang keuangan negara dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu juga bertanggungjawab untuk menyelenggarakan dan memelihara sistem pengendalian intern serta menilai efektivitas sistem pengendalian intern dalam hal: a. Keandalan pelaporan keuangan yaitu transaksi-transaksi telah dicatat, diproses dan diringkas secara memadai untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum dan telah dilindungi dari kehilangan yang disebabkan oleh pengambilalihan, penggunaan atau pelepasan hak yang tidak sah; b. Ketaatan pada peraturan yang berlaku, yaitu transaksi-transaksi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berdampak langsung dan material terhadap laporan keuangan. Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK.



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



viii



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2017 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN



Nomor



: 60B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2018



Tanggal : 23 Mei 2018



DAFTAR ISI



Halaman DAFTAR ISI....................................................................................................................



i



DAFTAR TABEL............................................................................................................



ii



DAFTAR LAMPIRAN....................................................................................................



iii



RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN....



iv



HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN.......................



1



1.



Penatausahaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Belum Sepenuhnya Memadai …………………………………………………………………………



1



Pengendalian atas Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Belum Sepenuhnya Memadai ……………………….............................................................................



8



Pengendalian atas Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Belum Sepenuhnya Memadai …………....................................................................................................



15



Penerimaan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Ijin Gangguan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terlambat Disetor ke Kas Daerah Sebesar Rp4.349.000,00 ………………………………………………



22



Penyusunan Anggaran Tahun 2017 Tidak Berdasarkan Analisis Standar Belanja Kabupaten ………………………………….............................................................



25



6.



Piutang PBB-P2 Senilai Rp2.696.509.067,00 Belum Dapat Ditagih ………………



28



7.



Pengendalian Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Belum Sepenuhnya Memadai ……………………………………………………………………………



32



8.



Pengelolaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Memadai .............................................



46



9.



Pengelolaan Bangunan Jembatan Penyeberangan Orang Belum Memadai ..............



57



2. 3. 4.



5.



LAMPIRAN



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



i



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 1



Perbedaan Perhitungan Potongan PPh Pasal 21 dalam Daftar Gaji dengan Daftar Pembayaran Pajak .............................................................



2



Tabel 2



Selisih Data Pegawai Dari Data BKD dengan Data Pegawai dari Sistem Gaji di BKUD ...........................................................................................



2



Tabel 3



Rincian Pendapatan Pajak Daerah ............................................................



8



Tabel 4



Rincian Anggaran dan Realisasi Retribusi Daerah TA 2017 ...................



15



Tabel 5



Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Mengenai Pajak dan Retribusi



16



Tabel 6



Saldo Kas Bendahara Penerimaan ..............................................................



22



Tabel 7



Jumlah Retribusi Kecamatan Bringin dan Pabelan ....................................



22



Tabel 8



Rincian Saldo Piutang PBB-P2 dan Penyisihannya per 31 Desember 2017



28



Tabel 9



Jumlah Pajak Bunga dan Biaya Administrasi .........................................



37



Tabel 10



Saldo Minus Kas Tunai Bendahara BOS ...............................................



37



Tabel 11



Mutasi Aset Tetap ...................................................................................



46



Tabel 12



Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2017 ................................................



47



Tabel 13



Rincian Aset yang Diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ....



52



Tabel 14



Perjanjian Kerjasama Pengelolaan JPO Tahun 2017 .................................



57



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



ii



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1



Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 21



Lampiran 2



Pajak Bunga dan Biaya Administrasi pada Rekening BOS SD dan SMP TA 2017



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



iii



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2017 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 60A/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 60C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018. Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang tersebut di atas, BPK mempertimbangkan sistem pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menentukan prosedur pemeriksaan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidak ditujukan untuk memberikan keyakinan atas sistem pengendalian intern. BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan operasinya. Pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang yang ditemukan BPK antara lain sebagai berikut: 1.



Pengendalian atas Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah belum sepenuhnya memadai yaitu pemungutan pajak hotel, pajak restoran, dan dan pajak reklame belum sepenuhnya sesuai Peraturan Daerah yaitu tidak berdasarkan jumlah penerimaan per bulan melainkan dibayar secara tetap setiap bulan (flat), sehingga perhitungan pajak belum menggambarkan potensi yang sebenarnya.



2.



Pengendalian Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran belum sepenuhnya memadai antara lain penyimpanan uang tunai pada bendahara pengeluaran pembantu belum memadai, Bendahara Pengeluaran merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu menyimpan uang tunai melebihi ketentuan transaksi non tunai yaitu lebih dari Rp2.500.000,00 dan kelemahan pengelolaan Kas dana BOS sehingga saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dan Bendahara BOS di sekolah kurang menggambarkan kondisi yang sebenarnya.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



iv



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



3.



Pengelolaan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai antara lain pencatatan aset tetap pada KIB dan KIR serta pemberian label belum tertib, hasil kegiatan rehabilitasi masih dicatat dalam KIB sebagai aset baru, dan Aplikasi SIPKD belum dapat dioptimalkan untuk perhitungan penyusutan aset tetap sehingga penyajian Aset Tetap belum lengkap.



Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang antara lain agar: 1.



2.



a.



Memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) untuk melakukan sosialisasi secara berkala mengenai penerapan tarif pajak restoran, hotel dan tempat hiburan di wilayah yang potensi pajaknya besar;



b.



Memerintahkan Kepala BKUD untuk melakukan pendataan besarnya pajak restoran yang harus dibayar kepada usaha catering yang digunakan Organisasi Perangkat Daerah.



a. Memerintahkan Kepala OPD terkait mempedomani pada peraturan yang berlaku khususnya terkait penyimpanan uang tunai, pengelolaan transaksi non kas dan kelengkapan pembukuan di bendahara pengeluaran pembantu. b. Memerintahkan Tim Manajemen BOS melakukan verifikasi serta validasi sisa dana BOS tiap SD dan SMP per triwulan dengan pendampingan Inspektorat.



3.



a. Memerintahkan Pengurus Barang OPD melaksanakan inventarisasi mesin peralatan yang rusak berat, labeling mesin peralatan dan melakukan pencatatan aset tetap sesuai standar akuntansi. b. Memerintahkan Kepala BKUD menyempurnakan aplikasi SIPKD aset untuk bisa menghitung kapitalisasi dan penyusutan serta memberi nama di Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk gedung dan jalan irigasi jaringan sesuai kondisi sebenarnya.



Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. Semarang, 23 Mei 2018 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan,



Theresia Weni Astuti, SE., MAcc., Ak., CPA. Register Negara Akuntan No.18180



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



v



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



1 dari 62



HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN Hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017 mengungkapkan sebanyak 9 (sembilan) temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut. 1.



Penatausahaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Belum Sepenuhnya Memadai Dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2017 Pemerintah Kabupaten Semarang menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp948.709.493.000,00 dan merealisasikannya sebesar Rp874.142.522.431,00 atau 92,14% dari anggaran. Dibandingkan dengan realisasi TA 2016 sebesar Rp941.343.264.706,00 maka realisasi TA 2017 mengalami penurunan sebesar Rp67.202.142.275,00 atau 7,14%. Mekanisme pembayaran dimulai dari pembuatan daftar gaji oleh Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan Daerah (BKUD). Hasil perhitungan tersebut diambil oleh masing-masing bendahara pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilakukan pengecekan jumlah pegawai. Jika ada pegawai yang belum masuk daftar gaji tersebut maka akan dikoreksi penambahan secara manual. Demikian juga sebaliknya, jika ada pegawai yang sudah tidak masuk daftar gaji maka akan dikoreksi pengurangan secara manual. Selanjutnya bendahara pengeluaran OPD membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melalui Bidang Perbendaharaan. Pengajuan SPM yang telah dilampiri daftar gaji yang telah diteliti oleh bendahara pengeluaran OPD selanjutnya diverifikasi oleh bidang perbendaharaan. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh bidang perbendaharaan dan dilakukan pencairan gaji. Gaji yang dibayarkan sudah dipotong dengan komponen potongan gaji. Selanjutnya Kepala BKUD membuat surat permintaan pembayaran IWP, PPh 21, Askes dan Taperum untuk seluruh pegawai Kabupaten Semarang. Berdasarkan pemeriksaan atas belanja pegawai diketahui permasalahan sebagai berikut: a. Terdapat perbedaan perhitungan potongan PPh pasal 21 dalam daftar gaji dengan daftar pembayaran pajak Data pegawai yang telah dikoreksi oleh bendahara pengeluaran maupun Bidang Pengendalian tersebut tidak langsung diserahkan ke staf yang mengampu data gaji pegawai sebagai bahan koreksi untuk pembuatan daftar gaji bulan selanjutnya. Hal tersebut mengakibatkan jumlah gaji maupun potongan gaji yang ada pada bidang perbendaharaan dan jumlah gaji serta potongan gaji yang digunakan sebagai dasar pembayaran jumlahnya berbeda dengan rincian sebagai berikut:



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 2 dari 62



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



Tabel 1 Perbedaan Perhitungan Potongan PPh Pasal 21 dalam Daftar Gaji dengan Daftar Pembayaran Pajak



No.



Bulan



Tanggal pembayaran Pph 21



Nilai pembayaran Pph tahun 2017 dalam daftar pembayaran Pph 21 (Rp)



Potongan Pph 21 berdasar Data potongan gaji (Rp)



Selisih (Rp)



1



Januari



03/01/2017



131.773.470,00



16.594.449,00



115.179.021,00



2



Februari



01/02/2017



133.950.734,00



16.532.219,00



117.418.515,00



17.236.650,00



117.271.521,00



3



Maret



01/03/2017



134.508.171,00



4



April



01/04/2017



134.635.906,00



17.263.957,00



117.371.949,00



5



Mei



02/05/2017



134.840.204,00



17.632.428,00



117.207.776,00



02/06/2017



134.965.120,00



17.879.266,00



117.085.854,00



THR



416.374.510,00



424.048.100,00



(7.673.590,00)



01/07/2017



142.550.653,00



17.859.840,00



124.690.813,00



Gaji 13



488.688.650,00



502.975.300,00



(14.286.650,00)



6



Juni



7



Juli



8



Agustus



01/08/2017



141.888.570,00



18.197.075,00



123.691.495,00



9



September



02/09/2017



133.827.019,00



17.642.479,00



116.184.540,00



10



Oktober



02/10/2017



160.136.155,00



17.434.730,00



142.701.425,00



17.401.526,00



176.473.571,00



11



November



01/11/2017



193.875.097,00



12



Desember



02/12/2017



196.594.073,00



10.579.695,00



186.014.378,00



2.678.608.332,00



1.129.277.714,00



1.549.330.618,00



Jumlah



Dari tabel di atas dapat diketahui adanya perbedaan yang cukup signifikan antara data potongan PPh pasal 21 dalam daftar gaji dengan daftar pembayaran PPh pasal 21. b. Terdapat perbedaan jumlah pegawai dalam data BKD dengan data pegawai dari sistem gaji di BKUD Proses pembuatan belanja pegawai tidak menggunakan data pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa terdapat perbedaan data pegawai antara data pegawai pada BKUD yang digunakan sebagai dasar pembuatan SPM dan pengajuan SP2D belanja pegawai dengan data pegawai pada BKD. Perbedaan jumlah pegawai dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2 Selisih Data Pegawai dari Data BKD dengan Data Pegawai dari Sistem Gaji di BKUD



Bulan 1



Jumlah pegawai berdasar daftar BKUD



Jumlah pegawai berdasar daftar pegawai di BKD



Selisih 4=(3-2)



2



3



Januari



8.935



8.946



11



Februari



8.903



8.923



20



Maret



8.875



8.889



14



April



8.820



8.860



40



Mei



8.797



8.877



80



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 3 dari 62



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



Bulan



Jumlah pegawai berdasar daftar BKUD



Jumlah pegawai berdasar daftar pegawai di BKD



Selisih



Juni



8.781



8.854



73



Juli



8.733



8.820



87



Agustus



8.792



8.796



4



September



8.726



8.795



69



Oktober



8.681



8.745



64



November



8.665



8.724



59



Desember



8.660



8.697



37



Atas perbedaan jumlah pegawai pada daftar gaji BKUD dengan daftar pegawai pada BKD tersebut belum dilakukan rekonsiliasi. c. Terdapat kesalahan input data pegawai dalam daftar gaji pada BKUD Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa terdapat kesalahan input pada data pegawai pada daftar gaji yaitu data 2 (dua) orang pegawai dengan tanggal lahir yang tidak sesuai dengan nomor induk pegawai. d. Terdapat kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras Data pegawai dalam daftar gaji di BKUD belum sepenuhnya dilakukan penyesuaian dengan ketentuan pembayaran gaji dan tunjangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat satu pegawai yang masih menanggung lebih dari 2 anak. Hal tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran atas tunjangan anak sebesar Rp6.177.064,00 dan tunjangan beras sebesar Rp3.864.000,00. Kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah tanggal 9 April 2018. e. Terdapat kekurangan pembayaran iuran jaminan kesehatan Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, kewajiban pemerintah kabupaten untuk membayar iuran kepada BPJS bertambah. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tanggal 29 Desember 2017 dan mulai disosialisasikan oleh BPJS pada akhir Januari 2018. Namun dalam pasal 42 dijelaskan bahwa pembayaran Iuran JKK dan JKM dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2017. Atas pelaksanaan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang telah menghitung kekurangan pembayaran iuran JKK dan JKM sejak bulan Juli 2017. Namun, Pemerintah Kabupaten Semarang tidak mencantumkan kekurangan pembayaran tersebut dalam laporan keuangan karena baru mengetahui kebijakan tersebut pada saat laporan keuangan telah selesai disusun. f.



Terdapat kesalahan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Belanja Pegawai TA 2017 di antaranya direalisasikan sebagai Belanja Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh). Belanja tunjangan PPh adalah belanja yang dikeluarkan untuk membayar pajak penghasilan PNS yang ditanggung oleh pemerintah daerah, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas gaji dan tunjangan yang diterima rutin setiap bulan. Secara umum, perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara sebagai berikut:



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 4 dari 62



1) Menghitung penghasilan yang diterima selama setahun, yaitu seluruh gaji dan tunjangan yang diterima; 2) Menghitung jumlah penghasilan neto, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun; 3) Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu sebesar Penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); 4) PKP yang diperoleh kemudian dikalikan tarif PPh Pasal 21. Mekanisme perhitungan dilakukan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMIC 03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai berikut: a) Perhitungan PPh Pasal 21 gaji dan tunjangan bulan Januari s.d. November, jumlah penghasilan neto disetahunkan, yaitu dikalikan 12. b) Untuk PPh Pasal 21 Gaji Ketiga Belas, dihitung dari selisih gaji bulan Juli yang disetahunkan dan gaji bulan Juli yang disetahunkan ditambah Gaji Ketiga Belas. c) Untuk PPh Pasal 21 Gaji Bulan Desember, dihitung dari seluruh pendapatan yang telah diterima selama setahun dikurangi PPh Pasal 21 yang telah diperhitungkan pada bulan Januari s.d. November dan Gaji Ketiga Belas. Hasil pemeriksaan dokumen realisasi gaji dan tunjangan pegawai menunjukkan permasalahan penghitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut: 1) Iuran pensiun tidak menggunakan nilai maksimal Pajak penghasilan dihitung dari jumlah penghasilan neto, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun. Namun iuran pensiun yang dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan tidak menggunakan nilai maksimal Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan. Ilustrasi perbedaan perhitungan dapat dilihat pada Lampiran 1. 2) Biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan bruto belum dihitung menggunakan nilai maksimal Rp500.000,00 Selain dikurangi dengan iuran pensiun, penghasilan bruto juga dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan. Berdasarkan perhitungan ulang diketahui bahwa biaya jabatan yang digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto belum dihitung menggunakan nilai maksimal yaitu sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan. Ilustrasi perbedaan perhitungan dapat dilihat pada Lampiran 1. 3) Perhitungan PPh Pasal 21 Gaji Ketiga Belas menggunakan cara perhitungan gaji bulanan



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 5 dari 62



Gaji Ketiga Belas adalah gaji yang dibayarkan di tengah tahun anggaran. Gaji Ketiga Belas dihitung berdasarkan gaji bulan Juni atau Juli dengan beberapa perbedaan, yaitu tidak mendapatkan tunjangan beras, tidak dikenakan potongan IWP, dan menggunakan perhitungan PPh Pasal 21 yang berbeda dengan gaji bulanan, yaitu dihitung dari selisih gaji bulan Juli yang disetahunkan dan gaji bulan Juli yang disetahunkan ditambah Gaji Ketiga Belas. Hasil pemeriksaan perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji 13 menunjukkan permasalahan sebagai berikut: a) Iuran pensiun yang dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan tidak menggunakan nilai maksimal Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan; b) Biaya jabatan yang digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto belum dihitung menggunakan nilai maksimal yaitu sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan; c) Perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan cara perhitungan seperti gaji dan tunjangan bulanan. Ilustrasi perbedaan perhitungan dapat dilihat pada Lampiran 1. 4) Perhitungan PPh Pasal 21 Gaji Bulan Desember menggunakan cara perhitungan gaji bulanan Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Januari s.d. bulan November dan Gaji Ketiga Belas menggunakan asumsi disetahunkan, sehingga perhitungannya berdasarkan asumsi gaji dan tunjangan diterima selalu sama setiap bulan selama setahun. Untuk mendapatkan perhitungan PPh Pasal 21 yang benar, pada bulan Desember PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan yang benar-benar diterima selama setahun dan dikurangi PPh Pasal 21 yang telah diperhitungkan dalam gaji bulan Januari s.d. November. Jumlah selisih PPh Pasal 21 tersebut menjadi Tunjangan PPh untuk gaji dan tunjangan bulan Desember. Hasil pemeriksaan menunjukkan perhitungan PPh Pasal 21 bulan Desember dihitung dengan cara sama seperti perhitungan bulan Januari s.d. bulan November 2017. Dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 21 pegawai selama tahun 2017 tidak dihitung dengan akurat dan terjadi selisih perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan cara sesuai PMK Nomor 262/PMIC 03/2010. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMIC 03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 8 ayat (5), yang menyatakan bahwa Jumlah PPh Pasal 21



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 6 dari 62



yang harus dipotong untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:



b.



1)



atas penghasilan seperti gaji, uang pensiun, dan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibagi 12 (dua belas);



2)



atas penghasilan seperti gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas) serta rapel gaji dan/atau tunjangan adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan pada: 1) Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan pajak penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan. 2) Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.



Permasalahan tersebut mengakibatkan: a.



Realisasi Belanja Pegawai dalam Laporan Keuangan kurang menggambarkan kondisi yang sebenarnya;



b.



Bendahara Umum Daerah (BUD) memungut dan menyetorkan PPh Pegawai Pasal 21 ke Kas Negara belum sesuai ketentuan.



Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a.



Kepala BKUD kurang optimal dalam melakukan penghitungan PPh Pegawai Pasal 21 sesuai ketentuan;



b.



Kurangnya koordinasi antara BKUD dengan BKD terkait keakuratan data kepegawaian.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



pengendalian atas



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 7 dari 62



Atas permasalahan tersebut, Kepala BKUD menyatakan bahwa : a. Perbedaan data PPh pasal 21 dengan realisasi pembayaran dikarenakan terdapat PPh pasal 21 Gaji Bupati/wakil, gaji DPRD dan tunjangan, kekurangan gaji; b. Perbedaan data di BKD dan sistem gaji BKUD karena adanya PNS meninggal, PNS pindahan, PNS mengajukan pensiun dini, adanya CPNS baru yang belum masuk di sistem BKUD; c. Kekeliruan input data pegawai sudah dibetulkan; d. Kelebihan tunjangan anak sudah disetor tanggal 9 April 2018; e. Kekurangan JKM BI bulan Juli 2017 sd April 2018 telah dibayarkan bulan April 2018 sesuai tagihan dari PT Taspen; f. Penghitungan PPh gaji menggunakan aplikasi PT Taspen. Untuk selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan PT Taspen.



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar memerintahkan Kepala BKUD lebih optimal dalam melakukan penghitungan PPh Pegawai Pasal 21 sesuai ketentuan dan melakukan koordinasi dengan BKD dan PT Taspen terkait perhitungan PPh Pasal 21 dan keakuratan data kepegawaian.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 8 dari 62



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



2. Pengendalian atas Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Belum Sepenuhnya Memadai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Semarang Tahun 2017 menyajikan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp363.698.928.000,00 dengan realisasi sebesar Rp417.417.848.830,80 atau 114,77%. Pengelolaan atas PAD tersebut dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang. Pengelolaan pendapatan daerah dilakukan oleh Bidang Pendapatan Daerah. Untuk mempermudah pengelolaan pendapatan daerah, Bidang Pendapatan Daerah dibagi menjadi dua Sub Bidang (Subid) yaitu Subid Perencanaan Pendapatan dan Subid Evaluasi dan Pelaporan. Untuk pengelolaan pendapatan Pajak Daerah dikelola oleh Bidang Pajak Daerah. Bidang Pajak dibagi menjadi tiga sub bidang yaitu Subid Pendaftaran dan Pendataan, Subid Penghitungan dan Penetapan dan Subid Pembayaran Penagihan dan Penyelesaian Pelanggaran. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas salah satu komponen pembentuk PAD yaitu pendapatan pajak daerah menunjukkan bahwa pada LRA TA 2017 menyajikan anggaran pendapatan pajak daerah sebesar Rp138.738.857.000,00 dan realisasi sebesar Rp168.523.226.446,00 atau 121,47%, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 3 Rincian Pendapatan Pajak Daerah No



Uraian



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



1



Pajak Hotel



3.000.000.000,00



3.942.935.157,00



2



Pajak Restoran



8.500.000.000,00



9.049.414.586,00



3



Pajak Hiburan



985.000.000,00



986.513.111,00



4



Pajak Reklame



1.953.350.000,00



1.958.469.704,00



5



Pajak Penerangan Jalan



43.350.000.000,00



46.135.005.952,00



6



Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan



900.000.000,00



979.285.600,00



7



Pajak Parkir



150.000.000,00



137.862.100,00



8



Pajak Air Tanah



1.650.507.000,00



1.990.755.633,00



9



Pajak BPHTB



40.000.000.000,00



61.856.232.741,00



10



PendapatanPajakBumidanBangunan (PBB)



38.250.000.000,00



41.486.751.862,00



Jumlah



138.738.857.000,00



168.523.226.446,00



Selain itu diketahui bahwa pada hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Semarang TA 2016 Nomor 45B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 terdapat catatan atas pengelolaan pendapatan pajak yang tidak sesuai ketentuan yaitu DPPKAD (tahun 2017 menjadi BKUD) belum menetapkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah Self Assessment, DPPKAD tidak menetapkan pajak air tanah atas dua wajib pajak yaitu PT HMS dan HJV, DPPKAD tidak menetapkan pajak reklame atas nama 98 wajib pajak daerah, DPPKAD tidak memungut pajak hotel atas tujuh hotel, dan DPPKAD tidak memungut pajak restoran atas 114 restoran. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Semarang agar memerintahkan Kepala DPPKD (BKUD) agar: BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 9 dari 62



a. Meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Daerah terkait pengenaan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah self assessment yang terhutang. Namun Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang telah melakukan revisi Peraturan Bupati Semarang Nomor 46 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Daerah terkait pengenaan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah self assessment yang terhutang dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. b. Melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan Kepala Disporapar (Dinas Pariwisata) tentang data hotel dan restoran. BKUD telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata. c. Melakukan pendataan dan penetapan pajak daerah dengan mempertimbangkan potensi daerah berdasarkan data dan informasi yang handal dengan pemeriksaan pajak pada Dua Wajib Pajak Air Tanah, 98 Wajib Pajak Reklame, Tujuh Wajib Pajak Hotel, dan 114 Wajib Pajak Restoran. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai rekomendasi. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pengelolaan pendapatan pajak TA 2017, diketahui permasalahan sebagai berikut: a.



Pemungutan Pajak Hotel Belum Sepenuhnya Sesuai Peraturan Daerah Pada TA 2017, Pemerintah Kabupaten Semarang menganggarkan pendapatan pajak hotel sebesar Rp3.000.000.000,00 dan merealisasikannya sebesar Rp3.942.935.157,00 atau sebesar131,43%. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen rekapitulasi daftar penyetoran wajib pajak tahun 2017, menunjukkan bahwa tidak semua wajib pajak membayar pajak setiap bulan. Selain itu berdasarkan setoran pajak hotel ke kas daerah diketahui terdapat wajib pajak yang membayar pajak hotel tidak berdasarkan jumlah penerimaan per bulan melainkan dibayar secara tetap setiap bulan (flat).



b.



Pemungutan Pajak Restoran Belum Sepenuhnya Sesuai Peraturan Daerah Pada TA 2017, Pemerintah Kabupaten Semarang menganggarkan pendapatan pajak restoran sebesar Rp8.500.000.000,00 dan merealisasikannya sebesar Rp9.049.414.586,00 atau sebesar 106,46%. Pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan terakhir diubah sebagaimana menjadi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah dinyatakan bahwa dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 10 dari 62



seharusnya diterima oleh restoran. Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak yang tercantum dalam Peraturan Daerah tersebut. Tarif pajak restoran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersebut adalah sebesar 5% untuk nilai penjualan Rp5.000.000,00 sampai dengan Rp15.000.000,00 per bulan dan sebesar 10% untuk nilai penjualan di atas Rp15.000.000,00. Berdasarkan daftar penyetoran pajak restoran diketahui bahwa belum seluruh catering yang digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikenakan pajak restoran. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen rekapitulasi daftar penyetoran wajib pajak tahun 2017, menunjukkan bahwa tidak semua wajib pajak membayar pajak setiap bulan. c. Pemungutan Pajak Reklame Belum Sepenuhnya Sesuai Peraturan Daerah Pendapatan Pajak Reklame pada TA 2017 dianggarkan sebesar Rp1.953.350.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.958.469.704,00 atau 100,26%. Atas pengelolaan pajak reklame Pemerintah Kabupaten Semarang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan terakhir diubah sebagaimana menjadi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah yang mengatur tentang penghitungan besarnya pajak reklame yang ditetapkan berdasarkan perkalian antara tarif pajak sebesar 25% dengan nilai sewa reklame (NSR). NSR dihitung berdasarkan jumlah nilai faktor dengan Nilai Jual Obyek Pajak Reklame (NJOPR). Dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 disebutkan bahwa hasil perhitungan NSR ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Akan tetapi sampai dengan Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Semarang belum menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur Nilai Jual Obyek Pajak Reklame dan Nilai Sewa Reklame. Berdasarkan pemeriksaan lapangan atas pemasangan reklame dalam wilayah Kabupaten Semarang dan konfirmasi kepada seksi pendapatan daerah BKUD diketahui bahwa belum semua reklame yang terpasang ditetapkan sebagai obyek pajak dan belum dikenakan pajak reklame. Hal tersebut terjadi karena keterbatasan pegawai yang menangani pajak daerah. d. Pajak Penerangan Jalan Tidak Didukung Data Penerimaan per Pelanggan Pada TA 2017, Pemerintah Kabupaten Semarang menganggarkan pendapatan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp43.350.000.000,00 dan merealisasikannya sebesar Rp46.135.005.952,00 atau sebesar 106,42%. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan pajak yang dibayar oleh masyarakat selaku pengguna listrik saat membayar tagihan rekening listrik maupun saat pembelian token pulsa listrik. Pajak ini dipungut setiap bulan oleh PT PLN kemudian disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Semarang.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 11 dari 62



Penetapan Pajak Penerangan Jalan dilakukan pada saat PT PLN menyetorkan pembayaran Pajak dengan nilai sesuai jumlah yang disetorkan. Selama tahun 2017, PT PLN tidak memberikan data penerimaan Pajak Penerangan Jalan yang dibayarkan pelanggan kepada PT PLN. Hasil Pemungutan PPJ selama 1 bulan kalender oleh PT PLN disetorkan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Semarang, tanpa menyertakan daftar tagihan listrik pelanggan yang telah dilunasi yang memuat data jumlah pelanggan, jumlah pembayaran penjualan tenaga listrik (PTL) dan jumlah Pajak Penerangan Jalan. Data tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang untuk mengetahui dan menghitung nilai Pajak Penerangan Jalan sebenarnya. Penetapan Pajak Penerangan Jalan hanya berdasarkan rekapitulasi/laporan penerimaan/SPTPD setiap bulan yang diberikan PT PLN. Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bidang Pembayaran, Penagihan dan Penyelesaian Pelanggaran Pajak Daerah yang menangani Pajak Penerangan Jalan, Bidang Pajak BKUD telah berusaha untuk meminta rincian pembayaran secara lisan. Namun PT PLN belum memberikan data rincian pembayaran dari pelanggan tersebut dengan alasan terdapat kerahasiaan terhadap data pelanggan PT PLN. Kepala Sub Bidang Pembayaran, Penagihan dan Penyelesaian Pelanggaran Pajak Daerah, menjelaskan bahwa dalam rangka mengakomodir rincian pajak penerangan jalan berupa data penerimaan per pelanggan harus memperbarui perjanjian kerjasama dengan PLN. Dalam perjanjian yang berlaku sampai dengan tahun 2019, belum diatur kewajiban PLN untuk melaporkan data penerimaan per pelanggan sebagai data dukung Pembayaran Pajak Penerangan Jalan. Berdasarkan hasil rapat dengan PLN, hal tersebut akan diakomodir pada perjanjian kesepakatan selanjutnya. e.



Belum Seluruh Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dikenakan Pajak Pada TA 2017, Pemerintah Kabupaten Semarang menganggarkan pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp900.000.000,00 dan merealisasikannya sebesar Rp979.285.600,00 atau sebesar 108,81%. Pengambilan mineral bukan logam dan Batuan di wilyah Kabupaten Semarang merupakan objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Berdasarkan data ijin pengembilan Mineral Bukan Logam dan Batuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan data wajib pajak BKUD Kabupaten Semarang diketahui terdapat perorangan atau badan usaha yang mempunyai ijin pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan tetapi belum ditetapkan sebagai wajib pajak daerah dan belum dikenakan pajak selama tahun 2017. Hasil penelusuran Kepala Sub Bidang Pembayaran, Penagihan dan Penyelesaian Pelanggaran Pajak Daerah menunjukkan bahwa terdapat perorangan yang mempunyai ijin pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan tetapi tidak melakukan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan dan terdapat 1 (satu) orang yang mempunyai ijin pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan dan masih beroperasi namun belum pernah membayar pajak Mineral Bukan Logam



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 12 dari 62



dan Batuan. Namun demikian, pada tanggal 2 Mei 2018 wajib pajak bernama S tersebut telah membayar pajak dengan menyetor ke kas daerah sebesar Rp561.600,00. f.



Pajak Parkir Belum Mencakup Seluruh Usaha Penitipan Kendaraan Bermotor Pada TA 2017, Pemerintah Kabupaten Semarang menganggarkan pendapatan Pajak Parkir sebesar Rp150.000.000,00 dan merealisasikannya sebesar Rp137.862.100,00 atau sebesar 91,91%. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa selama tahun 2017, pajak parkir belum mencakup penerimaan parkir pada semua tempat penitipan kendaraan bermotor. Berdasarkan setoran pajak parkir ke Kas Daerah diketahui terdapat wajib pajak yang membayar pajak parkir tidak berdasarkan jumlah penerimaan per bulan melainkan dibayar secara tetap setiap bulan (flat). Selain itu terdapat wajib pajak yang tidak tertib membayar pajak setiap bulan.



g.



Pajak Air Tanah Belum Seluruhnya Dihitung Berdasarkan Volume Air yang Diambil Pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Kabupaten Semarang menganggarkan pendapatan Pajak Air Tanah sebesar Rp1.650.507.000,00 dan merealisasikannya sebesar Rp1.990.755.633,00 atau sebesar 120,61%. Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bidang Pembayaran, Penagihan dan Penyelesaian Pelanggaran Pajak Daerah Pajak daerah yang menangani pajak air tanah, diketahui bahwa belum seluruh pajak air tanah dihitung berdasarkan volume air yang diambil. Wajib pajak yang telah menggunakan water meter membayar pajak air berdasarkan laporan wajib pajak tersebut.



h.



Penetapan dan Penagihan atas Pajak Sarang Burung Walet Belum Dilakukan Pemerintah Kabupaten Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan terakhir diubah sebagaimana menjadi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Namun Bidang Pajak Daerah BKUD belum melakukan penetapan wajib pajak sarang burung walet dan penagihan pajak sarang burung walet.



i.



Pemeriksaan Pajak Belum Dilaksanakan Secara Memadai Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak dengan sistem self assesment. Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Pembayaran pajak berdasarkan laporan dari wajib pajak yang membayarkan tersebut. Berdasarkan data pembayaran Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah dan Pajak Parkir diketahui bahwa terdapat



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 13 dari 62



wajib pajak yang tidak membayar pajak setiap bulan dan terdapat pembayaran yang nilainya tetap (flat) setiap bulan. Bidang Pajak Daerah BKUD melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kebenaran nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Berdasarkan data kegiatan, diketahui bahwa selama tahun 2017 Bidang Pajak Daerah BKUD belum pernah melakukan pemeriksaan pada wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan maupun Pajak Parkir.



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tanggal 15 September 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bab XVIII pada ketentuan penutup Pasal 180 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini; b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan terakhir diubah sebagaimana menjadi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Permasalahan tersebut mengakibatkan: a. Perhitungan Pajak Hotel, Restoran dan Parkir serta Pajak Penerangan Jalan kurang dapat menggambarkan potensi sebenarnya; b. Pemerintah Kabupaten Semarang berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak yang belum dipungut. Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. Kepala BKUD dan jajarannya belum optimal dalam melakukan sosialisasi dan pemungutan pajak daerah; b. Kepala BKUD belum optimal dalam melakukan pengelolaan dan pendataan wajib pajak.



Atas permasalahan tersebut, Kepala BKUD menjelaskan bahwa: a.



Sosialisasi penerapan tarif Pajak Restoran, Hotel dan Pajak Tempat Hiburan telah dilakukan pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018;



b.



BKUD akan bekerjasama dengan bidang perbendaharaan untuk mencari data catering yang digunakan OPD serta besarnya pajak restoran yang harus dibayar;



c.



Telah ditetapkan Keputusan Bupati Nomor 970/0357/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang penetapan nilai sewa reklame (NSR);



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 14 dari 62



d.



Akan ditambahkan dalam perjanjian dengan PT PLN terkait data penerimaan Pajak Penerangan Jalan per pelanggan;



e.



BKUD akan melakukan pemeriksaan pembukuan wajib pajak sehingga diperoleh pendapatan yang valid sebagai dasar penetapan pajak;



f.



Efektivitas penagihan pajak sarang burung walet dirasa kurang apabila dibandingkan nilai belanja yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan penagihan.



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar memerintahkan Kepala BKUD: a.



Melakukan sosialisasi secara berkala mengenai penerapan tarif Pajak Restoran, Hotel dan Tempat Hiburan di wilayah yang potensi pajaknya besar;



b.



Melakukan pendataan besarnya Pajak Restoran yang harus dibayar kepada usaha catering yang digunakan OPD;



c.



Melakukan revisi atas Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan PT PLN terkait dengan data penerimaan Pajak Penerangan Jalan per pelanggan;



d.



Meningkatkan pemeriksaan pembukuan wajib pajak untuk memastikan data pendapatan yang valid sebagai dasar penetapan pajak.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 15 dari 62



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



3.



Pengendalian atas Pengelolaan Sepenuhnya Memadai



Pendapatan



Retribusi



Daerah



Belum



Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017 menyajikan saldo pendapatan retribusi daerah dengan anggaran sebesar Rp30.766.023.000,00 dan realisasi sebesar Rp30.911.872.936,00 atau 100,47% dengan rincian sebagai berikut: Tabel 4 Rincian Anggaran dan Realisasi Retribusi Daerah TA 2017 No 1



Uraian



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



Retribusi Jasa Umum



12.373.296.000,00



12.246.666.213,00



2



Retribusi Jasa Usaha



9.432.425.000,00



9.337.954.903,00



3



Retribusi Perizinan Tertentu



8.960.302.000,00



9.327.251.820,00



30.766.023.000,00



30.911.872.936,00



Jumlah



Dalam Laporan Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Semarang TA 2016 Nomor 45B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 terdapat catatan atas pengelolaan pendapatan retribusi yang tidak sesuai ketentuan yaitu pengelolaan Rusunawa pada Dinas Pekerjaan Umum belum tertib dan penggunaan langsung atas penerimaan Rusunawa untuk kegiatan operasional Rusunawa senilai Rp106.858.000,00, pengendalian atas pelaporan pendapatan retribusi pengujian kendaraan bermotor dan ijin trayek lemah, pengelolaan atas retribusi tempat rekreasi dan olah raga pada Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata belum memadai, pengendalian atas pelaporan pendapatan dan piutang retribusi ijin mendirikan bangunan dan ijin gangguan lemah. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Semarang agar: a. Memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala DPPKD (BKUD) Meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Rusunawa terkait pemungutan retribusi sewa Rusunawa dan penganggaran biaya operasional secara bruto. Namun demikian peninjauan kembali atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tersebut belum dilakukan. b. Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum agar melakukan: 1) Penganggaran belanja operasional Rusunawa secara optimal. Sehubungan dengan hal tersebut belanja kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu telah dianggarkan. 2) Pemungutan sewa Rusunawa Ambarawa sesuai tarif yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016. 3) Penyetoran sewa Rusunawa secara bruto dan tepat waktu sesuai Perda tentang Retribusi Daerah dan Juknis Pengelolaan Rusunawa. c. Memerintahkan Kepala Dishubkominfo agar: 1) Menetapkan denda keterlambatan pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Izin Trayek sesuai ketentuan. 2) Menyusun SOP pemeriksaan perpanjangan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Izin Trayek atas WR yang belum memperpanjang izin. Belum terdapat SOP tersebut. d. Memerintahkan Kepala Disporapar agar: BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 16 dari 62



1) Menyusun perjanjian pengelolaan Lahan Parkir dan Penggunaan Areal Wisata pada Candi Gedong Songo atas sewa gedung dan arena kuda. Perjanjian pengelolaan parkir di kawasan wisata candi Gedong Songo telah ditandatangani. 2) Menagih kewajiban Pengelola Lahan Parkir sesuai perjanjian pengelolaan Lahan Parkir pada Pemandian Muncul. Kewajiban pengelola parkir telah disetorkan ke Kas Daerah. e. Memerintahkan Kepala BPMPTSP agar: 1) Menyusun Register Penetapan Retribusi IMB dan Izin Gangguan yang digunakan untuk pengendalian Penetapan dan Pembayaran Retribusi IMB dan Izin Gangguan. Register tahun 2017 tersebut telah disusun. 2) Menetapkan Retribusi IMB dan Izin Gangguan sesuai Register Penetapan Retribusi IMB dan Izin Gangguan dan menerapkan sanksi/ denda apabila WR mengalami keterlambatan atas pembayaran Retribusi IMB dan Izin Gangguan. Rekomendasi tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Lebih lanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan retribusi daerah TA 2017 diketahui beberapa permasalahan lainnya sebagai berikut: a. Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Belum Disusun Pemerintah Kabupaten Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang pajak. Hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa peraturan daerah mengenai pajak yang berlaku di Kabupaten Semarang belum seluruhnya disertai dengan petunjuk pelaksanaan yang diatur oleh Peraturan Bupati yaitu: Tabel 5 Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Mengenai Pajak dan Retribusi NO



JENIS PENDAPATAN



A



RETRIBUSI JASA UMUM



1 2



Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan



3



Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Retribusi Pelayanan Pasar;



4 5



DASAR HUKUM Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum Peraturan Bupati Belum Ada Peraturan Bupati Semarang Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Peraturan Bupati Semarang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Persampahan/Kebersihan Peraturan Bupati Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan dan Izin Pemakaman dan Pengabuan Peraturan Bupati Belum Ada Peraturan Bupati Semarang Nomor 510.16/83/Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Penundaan Pembayaran, Pembebasan Pembayaran, Penghapusan Piutang, Pembukuan dan Pelaporan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan Peraturan Bupati Belum Ada



7



Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran



B



RETRIBUSI JASA USAHA



Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha



1



Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah



Peraturan Bupati Belum Ada



2



Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan



Peraturan Bupati Belum Ada



6



Peraturan Bupati Belum Ada



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



NO



JENIS PENDAPATAN



3 4



Retribusi Terminal Retribusi Tempat Khusus Parkir



5



Retribusi Rumah Potong Hewan



6



halaman 17 dari 62



DASAR HUKUM Peraturan Bupati Belum Ada Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Semarang Peraturan Bupati Belum Ada



Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga



Peraturan Bupati Semarang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Dearah di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Semarang.



Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah



Peraturan Bupati Belum Ada



C



RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU



Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perizinan Tertentu



1



Retribusi Izin Mendirikan Bangunan



Peraturan Bupati Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan dan Izin Pemakaman dan Pengabuan Peraturan Bupati Belum Ada



7



2



Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol



3



Retribusi Izin Gangguan



4 5 6



Retribusi Izin Trayek Retribusi Izin Usaha Perikanan Retribusi Perpanjangan IMTA



Peraturan Bupati Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan dan Izin Pemakaman dan Pengabuan Peraturan Bupati Belum Ada Peraturan Bupati Belum Ada Peraturan Bupati Semarang Nomor 73 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.



Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa dari 23 jenis retribusi, 12 di antaranya belum ditetapkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutannya yaitu retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. b. Pengelolaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Tidak Sesuai dengan Peraturan Daerah Pada TA 2017, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dianggarkan sebesar Rp180.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp180.044.000,00. Sedangkan retribusi tempat parkir khusus dianggarkan sebesar Rp1.789.766.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.554.634.000,00. Berdasarkan keterangan bendahara penerimaan Dinas Perhubungan diketahui bahwa petugas pemungut parkir adalah masyarakat sekitar tempat parkir yang dijadikan petugas pemungut retribusi. Mekanisme pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum adalah sebagai berikut. 1) Retribusi dipungut oleh petugas pemungut dengan cara pemungutan langsung kepada semua masyarakat yang memarkirkan kendaraan di wilayah pemungutan masing-masing petugas parkir; BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 18 dari 62



2) Petugas Dinas Perhubungan mengambil setoran dari petugas parkir dan menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan; 3) Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan parkir ke kas daerah. Hasil pemeriksaan atas pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Parkir Khusus, menunjukkan bahwa pendapatan kedua jenis retribusi tersebut dipungut tidak berdasarkan jumlah penerimaan yang sebenarnya diterima petugas pemungut parkir namun berdasarkan jumlah yang diberikan petugas pemungut parkir tanpa menghitung pendapatan sebenarnya. Petugas parkir tidak selalu memberikan karcis pada masyarakat yang membayar retribusi parkir dan tidak terdapat papan tarif parkir di wilayah parkir Kabupaten Semarang. Berdasarkan setoran ke Kas Daerah diketahui bahwa setoran Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan retribusi Tempat Khusus Parkir tidak dilakukan setiap hari. c. Pengendalian atas Retribusi Ijin Trayek dan Pengujian Kendaraan Bermotor Lemah Pengelolaan Retribusi Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan serta Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dikelola oleh Dinas Perhubungan. Retribusi Ijin Trayek dianggarkan sebesar Rp48.625.000,00 dengan realisasi sebesar Rp49.313.000,00. Sedangkan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dianggarkan sebesar Rp1.240.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.265.789.500,00. Berdasarkan data kendaraan yang telah melakukan perpanjangan ijin trayek dan kartu pengawasan diketahui bahwa terdapat kekeliruan pada sistem yang digunakan untuk pencatatan atas pengelolaan ijin trayek dan kartu pengawasan serta Pengujian Kendaraan Bermotor. Hasil pengujian menunjukkan terdapat kendaraan yang telah membayar retribusi dan memperpanjang masa berlaku Ijin Kartu Pengawasan tetapi dalam sistem masih tercatat sebagai kendaraan yang habis masa berlakunya. Ijin yang terbit di tahun 2017 belum ter-update dalam sistem tersebut sehingga data kendaraan yang belum memperpanjang kartu pengawasan dan ijin trayek tidak dapat diyakini. d. Setoran Penjualan Drum Bekas pada Dinas Pekerjaan Umum Tidak Sesuai dengan Jumlah Aspal yang Dikeluarkan dari Persediaan Berdasarkan mutasi persediaan aspal pada Dinas Pekerjaan Umum diketahui jumlah aspal yang dikeluarkan dari persediaan Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 902 drum. Sedangkan berdasar bukti setor penjualan aspal, penjualan drum bekas aspal yang disetorkan ke kas daerah senilai Rp6.620.000,00 atas 662 drum bekas aspal. Menurut pengurus barang Dinas Pekerjaan Umum sisa drum tersebut digunakan untuk keperluan pemeliharaan jalan, ada yang rusak dan alat kerja (tempat aspal panas, serok, rambu lalu lintas) di masing-masing kecamatan. e. Setoran Penerimaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Tidak Berdasarkan Jumlah Karcis yang Terjual



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 19 dari 62



Tahun 2017 Dinas Pariwisata mengelola retribusi tempat rekreasi dengan anggaran sebesar Rp5.079.675.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp5.087.803.000,00. Retribusi Tempat Rekreasi tersebut terdiri atas empat obyek yaitu Obyek wisata Gedong Songo, Pemandian Muncul, Bukit Cinta Brawijaya dan Museum Palagan. Terdapat petugas pemungut retribusi masing-masing obyek wisata. Retribusi pada Tempat Wisata Gedong Songo, Pemandian Muncul, Bukit Cinta Brawijaya dan Museum Palagan ditarik dengan karcis. Kemudian petugas pemungut menyetorkan penerimaan kepada bendahara penerima di Dinas Pariwisata. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pemungut retribusi tidak menyerahkan bonggol karcis pada saat penyetoran hasil retribusi kepada bendahara penerima. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak dilakukan pengendalian yang memadai atas penerimaan retribusi Tempat Wisata Gedong Songo, Pemandian Muncul, Bukit Cinta Brawijaya dan Museum Palagan. f. Terdapat Pendapatan atas Pemakaian Kekayaan Rp450.000,00 yang Tidak Disetor ke Kas Daerah



Daerah



Sebesar



Berdasarkan konfirmasi penggunaan dana bantuan partai politik diketahui adanya pembayaran sewa ruang pertemuan pada Kecamatan Tengaran senilai Rp450.000,00 yang dibayar tanggal 15 Oktober 2017. Namun, berdasar bukti setor ke Kas Daerah tidak terdapat setoran pendapatan atas sewa atau penggunaan ruang pertemuan pada Kecamatan Tengaran. g. Pendapatan Sewa Tanah eks Bengkok Terlambat Disetor ke Kas Daerah sebesar Rp173.430.000,00 Pendapatan hasil pemanfaatan kekayaan daerah diantaranya adalah penerimaan dari sewa tanah pemerintah daerah. Tanah pemerintah daerah adalah tanah milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan/disewakan untuk umum. Salah satu tanah pemerintah daerah yang disewakan adalah tanah eks bondo desa/bengkok yang status desanya berubah menjadi kelurahan. Mekanisme penyewaan ini melalui pelelangan yang dilakukan oleh perangkat kelurahan dengan penawar sewa selama jangka waktu tertentu disesuaikan dengan lokasi tanah dan harga setempat. Hasil pelelangan tersebut disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan sewa tanah pemda. Mekanisme penyetoran pendapatan sewa tanah oleh kelurahan disetor ke kas daerah didukung dengan bukti STS dari Bank Jateng. Hasil pemeriksaan secara uji petik diketahui bahwa terdapat pemenang lelang yang membayar sewa melebihi waktu yang ditentukan dalam perjanjian yaitu maksimal tanggal 16 Mei 2017 untuk lelang di wilayah Kecamatan Ambarawa. Dalam perjanjian disebutkan bahwa pemenang lelang wajib melunasi harga lelang yang dimenangkannya paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak perjanjian dibuat. Berdasarkan bukti setor ke kas daerah diketahui terdapat pelunasan sewa tanah eks bengkok pada 16 kelurahan melebihi tanggal 16 Mei 2017 di wilayah Kecamatan Ambarawa sebesar Rp173.430.000,00 yaitu bulan Juni, Juli dan Agustus 2017. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 20 dari 62



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah”; b. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58: 1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah; 2) Ayat (2) yang antara lain menyatakan bahwa setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan atau menerima dan/atau kegiatannya berdampak pada penerimaan daerah wajib mengintensifkan pemungutan dan penerimaan tersebut; c. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Pernyataan Nomor 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran paragraf 25 yang menyatakan bahwa Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah Pasal 122 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; e. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum; f. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha; g. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perizinan Tertentu.



Permasalahan tersebut mengakibatkan: a. Petugas pemungut retribusi belum mempunyai pedoman dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah yang tata caranya belum dijabarkan dalam Peraturan Bupati; b. Realisasi pendapatan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya; c. Kehilangan potensi penerimaan tahun 2017 dan rawan disalahgunakan; BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 21 dari 62



d. Pendapatan sewa tanah ex bengkok dan sewa ruang pertemuan tidak dapat segera dimanfaatkan.



Permasalahan tersebut disebabkan a. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi belum menyelesaikan konsep rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Retribusi; b. Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala DPU kurang optimal dalam melakukan evaluasi dan pengendalian atas pengelolaan penerimaan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan.



Atas permasalahan tersebut : a. Sekretaris Daerah menyatakan bahwa yang berkewajiban menyusun rancangan Peraturan Bupati adalah pimpinan OPD yang membidangi. Bagian hukum hanya melakukan pembahasan/harmonisasi atas rancangan Peraturan Bupati. b. Camat Tengaran menyatakan bahwa uang sewa gedung pertemuan telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp450.000,00 tanggal 4 Mei 2018. c. Kepala Dinas Pariwisata menyatakan bahwa Dinas Pariwisata telah membuat kerjasama dengan pihak Remaja Masjid Darum Desa Candi Kec.Bandungan tentang pengelolaan parkir; dengan Paguyuban Jasa Kuda mengenai penyewaan kandang kuda; dengan Desa Rowoboni mengenai pengelolaan parkir pemandian Muncul. Untuk setoran pendapatan retribusi tempat rekreasi telah didasarkan jumlah karcis terjual tetapi saat penyetoran tidak disertai penyerahan bonggol karcis terjual. d. Kepala Dinas Perhubungan menyatakan bahwa Dinas Perhubungan hanya mengelola retribusi parkir tepi jalan umum. Juru parkir bukan merupakan pegawai Dinas Perhubungan. Penyetoran oleh juru parkir melalui bendahara penerimaan merupakan pendapatan retribusi setelah dikurangi uang jasa sebagai juru parkir. Terkait SIM angkutan maka ke depan akan memperbaiki SIM angkutan sehingga update. Dinas Perhubungan juga telah menyusun SOP tentang tata cara pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor.



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar: a.



Memerintahkan Kepala OPD yang membidangi yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BKUD, Dinas Komikperindag, serta Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan segera menyusun Peraturan Bupati tentang Retribusi sebagai petunjuk pelaksanaan Perda;



b.



Memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala DPU melakukan evaluasi dan pengendalian atas pengelolaan penerimaan retribusi daerah dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tatacara pengelolaan retribusi.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 22 dari 62



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



4.



Penerimaan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Ijin Gangguan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terlambat Disetor ke Kas Daerah Sebesar Rp4.349.000,00 Pemerintah Kabupaten Semarang menyajikan Kas di Bendahara Penerimaan pada Neraca per 31 Desember 2017 sebesar Rp104.246.100,00. Pada Catatan atas Laporan Keuangan Neraca disebutkan bahwa nilai Kas di Bendahara Penerimaan terdiri dari: Tabel 6 Saldo Kas Bendahara Penerimaan No.



Uraian



Saldo per 31/12/2017 (Rp)



1



Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan



2



Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



3



Dinas Pariwisata



50.862.100,00 4.349.000,00 49.035.000,00



Jumlah



104.246.100,00



Kas di Bendahara Penerimaan adalah uang daerah pada Bendahara Penerimaan yang belum disetor ke kas daerah pada tanggal neraca, baik uang tunai maupun kas di rekening penerimaan. Hasil pemeriksaan atas Kas di Bendahara Penerimaan diketahui bahwa terdapat keterlambatan penyetoran penerimaan ke rekening kas daerah sebesar Rp4.349.000,00 atas penerimaan retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi Ijin Gangguan pada Kecamatan Bringin dan Kecamatan Pabelan yang diterima sejak bulan Maret dan Mei tahun 2017 namun disetor pada bulan Januari dan Februari tahun 2018, yang terdiri dari: Tabel 7 Jumlah Retribusi Kecamatan Bringin dan Pabelan No.



Uraian



Retribusi IMB (Rp)



Retribusi Ijin Gangguan (Rp)



Jumlah (Rp)



1



Kecamatan Bringin



1.620.000,00



955.500,00



2.575.500,00



2



Kecamatan Pabelan



1.547.000,00



226.500,00



1.773.500,00



Jumlah



3.167.000,00



1.182.000,00



4.349.000,00



Retribusi IMB dan Retribusi Ijin Gangguan dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kecamatan. Namun demikian pelaporan penerimaannya berada pada DPMPTSP. Perijinan pada Kecamatan dikelola oleh Seksi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD). Retribusi IMB dan Ijin Gangguan tahun 2017 pada Kecamatan Bringin dan Kecamatan Pabelan diterima oleh Kepala Seksi PPMD. Melalui surat Nomor 954/49/2018 tanggal 14 Februari 2018 kepada Bupati Semarang, Kepala Seksi PPMD Kecamatan Pabelan menyampaikan alasan keterlambatan setor antara lain karena pungutan retribusi yang hanya bisa dilayani di Bank Jateng Cabang Ungaran, adanya kesibukan petugas perijinan kecamatan dalam menjalani kewajiban sebagai Pj.Kepala Desa Terban, dan jumlah pemohon yang sedikit dan tidak setiap bulannya ada. Sedangkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Bringin sebagai pemegang uang retribusi menjelaskan bahwa keterlambatan penyetoran retribusi terjadi karena Kepala Seksi PPMD Kecamatan Bringin telah purna tugas per 1 September 2017. Melalui surat tanggal 5 Januari 2017 kepada Bupati Semarang yang bersangkutan, menyampaikan bahwa telah lupa melaksanakan penyetoran. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 23 dari 62



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Pasal 122 ayat (4) yang menyatakan bahwa Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja; 2) Pasal 189 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. 3) Pasal 192 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara penerimaan pembantu wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima. b. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 154 ayat (1) yang menyatakan bahwa bendahara penerimaan pembantu wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima. c. Peraturan Bupati Semarang Nomor 86 Tahun 2014 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang pada Pasal 23 ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara penerimaan wajib menyetorkan pendapatan yang diterimanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ke kas umum daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja. d. Peraturan Bupati Semarang Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017 pada Poin III.A. Penatausahaan Penerimaan, angka 3 huruf (c) yang menyatakan kewajiban Bendahara Penerimaan antara lain wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima, kecuali diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.



Permasalahan tersebut mengakibatkan penerimaan retribusi sebesar Rp4.349.000,00 tidak dapat segera dimanfaatkan tepat waktu. Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Seksi PPMD Kecamatan Pabelan dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Bringin dalam melaksanakan penyetoran penerimaan retribusi belum sepenuhnya berpedoman pada peraturan yang berlaku; b. Camat dan Bendahara Penerimaan dalam melaksanakan kewajibannya untuk menatausahakan seluruh penerimaan belum sepenuhnya berpedoman pada peraturan yang berlaku; c. Kurangnya koordinasi antara Kepala DPMPTSP dengan Camat dalam pengelolaan penerimaan retribusi IMB dan retribusi ijin gangguan.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 24 dari 62



Atas permasalahan tersebut, Camat Bringin menjelaskan bahwa retribusi terlambat setor karena kurangnya koordinasi dan informasi dari kasi PPMD selaku pengelola retribusi IMB dan HO. Atas permasalahan tersebut, Camat Pabelan akan meminta pemohon ijin IMB dan HO untuk langsung menyetor sendiri retribusi ke Bank Jateng terdekat dan menyerahkan SK Camat setelah pemohon menyerahkan bukti setor ke bank. Atas permasalahan tersebut, Kepala DPMPTSP mengusulkan kepada BKUD untuk dibuatkan rekening khusus penampungan retribusi yang dikelola DPMPTSP agar secara riil setoran dapat dipantau.



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar a. Memerintahkan Kepala DPMPTSP meyusun SOP tata cara pelayanan IMB yang mengatur pembayaran retribusi melalui bank/non kas. b. Memerintahkan seluruh Camat dan Pengelola IMB dalam menatausahakan seluruh penerimaan berpedoman pada peraturan yang berlaku. c. Memerintahkan Kepala DPMPTSP berkoordinasi dengan Camat dalam rangka rekonsiliasi data penerimaan retribusi IMB.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



5.



halaman 25 dari 62



Penyusunan Anggaran Tahun 2017 Tidak Berdasarkan Analisis Standar Belanja Kabupaten Dalam menghadapi tuntutan pengelolaan keuangan daerah yang ekonomis, efisien, efektif, akuntabel dan transparan, Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan penyusunan anggaran yang berbasis prestasi kinerja. Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Semarang telah menyusun standar satuan harga Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017 yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 45 tahun 2016 tanggal 10 Agustus 2016. Proses penganggaran Tahun 2017 dimulai dengan Surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 903/003078 tanggal 7 Oktober 2016 tentang pengiriman Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Semarang TA 2017. Kemudian Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan DPRD Nomor 910/05412/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2017 dan Nota Kesepakatan Nomor 910/05411/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang Kebijakan Umum APBD TA 2017 yang ditandatangani tanggal 6 Agustus 2016. Selanjutnya Sekretaris Daerah menerbitkan pedoman penyusunan RKA OPD Kabupaten Semarang TA 2017 dengan surat Nomor 903/005424 tanggal 31 Oktober 2016. Selanjutnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun anggaran atas kegiatan yang diusulkan untuk dilakukan di tahun 2017. Penyusunan anggaran oleh OPD tersebut berdasarkan standar satuan harga Kabupaten Semarang. Anggaran yang diusulkan OPD tersebut kemudian dibahas oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Hasil pembahasan diajukan kepada DPRD dengan surat Bupati Semarang kepada DPRD Nomor 903/005602 tanggal 7 November 2016 tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2017. Anggaran disetujui oleh DPRD dengan surat keputusan DPRD Nomor 28 tahun 2016 tanggal 1 Desember 2016. Anggaran yang telah disetujui DPRD tersebut dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi dengan surat Nomor 900/006954. Selanjutnya dilakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD berdasarkan hasil evaluasi. Kemudian rancangan APBD tersebut disahkan dengan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang APBD Kabupaten Semarang TA 2017 untuk dapat digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan tahun 2017. Berdasarkan dokumen APBD 2017 yang telah disahkan dengan Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2016 diketahui bahwa terdapat perbedaan nilai untuk kegiatan yang sama di OPD yang berbeda dalam tahun 2017. Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Anggaran BKUD diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang telah memiliki Analisis Standar Belanja yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2013 tanggal 28 November 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 162 Tahun 2012 tentang Analisis Standar Belanja. Namun dalam penyusunan anggaran tahun 2017 belum diterapkan penggunaan standar belanja tersebut untuk menentukan nilai kegiatan yang sama atau output yang sama antar OPD. Dengan tidak digunakannya Analisis Standar Belanja, kewajaran anggaran belanja suatu kegiatan yang diajukan oleh OPD tidak dapat ditentukan. Penilaian kewajaran anggaran dan hanya sebatas



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 26 dari 62



satuan biaya tidak melebihi standar harga satuan Bupati sesuai Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2016. Analisis standar belanja juga dapat meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang mengakibatkan inefisiensi anggaran serta penentuan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas. Analisis standar belanja yang disusun tahun 2013 tidak digunakan dalam penyusunan anggaran tahun 2017 karena standar biaya yang ada dalam Peraturan Bupati tersebut kurang sesuai dengan kondisi di tahun 2017 (tidak update).



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 298 ayat (3) yang menyatakan bahwa Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 39 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal. c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 93 (e) yang menyatakan bahwa Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, dan standar satuan harga.



Permasalahan tersebut mengakibatkan: a. Kewajaran nilai anggaran belanja antar kegiatan sejenis antar program dan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditetapkan dalam APBD dan APBD Perubahan kurang terukur; b. Penetapan biaya dan pengalokasian anggaran kepada setiap unit kerja atas program/kegiatan yang sama atau output yang sama nilai belanjanya menjadi tidak sama.



Permasalahan tersebut disebabkan Bupati Semarang dhi.Sekretaris Daerah belum sepenuhnya mempedomani ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah.



Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Daerah menyatakan bahwa analisis standar belanja dapat diterapkan untuk keluaran kegiatan yang setara serta dilakukan dengan proses yang setara pula meskipun dengan judul kegiatan/program yang berbeda. Untuk itu perlu disusun kembali Peraturan Bupati Nomor 162 Tahun 2012 agar sesuai kondisi standar harga saat ini.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 27 dari 62



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar memerintahkan Sekretaris Daerah menyusun analisis standar belanja Tahun 2018 sesuai kondisi harga saat ini.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 28 dari 62



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



6.



Piutang PBB-P2 Senilai Rp2.696.509.067,00 Belum Dapat Ditagih Neraca Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017 menyajikan saldo Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp58.453.427.183,00. Saldo tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp7.785.949.617,00 dari saldo piutang PBB per 31 Desember 2016 sebesar Rp50.667.477.566,00. Rincian piutang PBB-P2 per 31 Desember 2017 dan nilai penyisihannya dengan perincian pada tabel berikut. Tabel 8 Rincian Saldo Piutang PBB-P2 dan Penyisihannya per 31 Desember 2017



No.



Tahun



Nilai Bruto



Penetapan



(Rp)



Penyisihan



Nilai



Nilai Netto



Penyisihan



(Rp)



(Rp) (1)



(2)



(3)



(4)



(5=4x3)



(6=3-5)



1



2017



11.391.572.272,00



Lancar (0,5%)



56.957.861,00



11.334.614.411,00



531.273.206,00



4.781.458.857,00



2



2016



5.312.732.063,00



Kurang Lancar (10%)



3



2015



5.214.389.569,00



Diragukan (50%)



2.607.194.785,00



2.607.194.784,00



4



2014



5.122.750.991,00



Diragukan (50%)



2.561.375.496,00



2.561.375.495,00



5



2013



3.769.262.563,00



Diragukan (50%)



1.884.631.282,00



1.884.631.281,00



6



s.d. 2012



27.642.719.725,00



Macet (100%)



27.642.719.725,00



0,00



35.284.152.355,00



23.169.274.828,00



Jumlah



58.453.427.183,00



PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Semarang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang sekarang menjadi BKUD. Pengelolaan tersebut dimulai sejak pengalihan piutang PBB-P2 dari Kementerian Keuangan dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga pada tanggal 30 Januari 2013 serta diatur dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang Nomor 973/0700/2012 tentang Penunjukan Kepala DPPKAD Sebagai Pejabat Yang Menandatangani Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2013 Kabupaten Semarang. Sejak tahun 2017, DPPKAD berubah nama menjadi Badan Keuangan Umum Daerah (BKUD). Untuk melaksanakan pemungutan PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Semarang telah membuat Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 160 Tahun 2012 tentang SOP PBB-P2. Selain itu Pemerintah Kabupaten Semarang juga telah menetapkan antara lain: a.



Peraturan Bupati Semarang Nomor 161 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2 Kabupaten Semarang;



b.



Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 973/0699/2012 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Sebagai Dasar Pengenaan PBBP2 Tahun 2013;



c.



Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 973/0701/2012 tentang Penunjukan Tempat Pembayaran PBB-P2 Tahun 2013.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 29 dari 62



Penatausahaan PBB-P2 menggunakan aplikasi Sistem Manajemen dan Informasi Objek Pajak (Sismiop), yang meliputi proses penetapan dan pembayaran PBB-P2. PBB-P2 ditetapkan berdasarkan data objek pajak berupa tanah dan bangunan dan tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013. Berdasarkan penetapan PBB-P2 Kabupaten Semarang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan mendistribusikannya kepada masing-masing Wajib Pajak (WP) melalui UPTD-UPTD. Pembayaran PBB-P2 dilakukan oleh WP melalui Bank Jateng. Setiap hari, Bank Jateng mengirimkan laporan penerimaan PBB-P2 dalam bentuk rekening koran dan data transaksi pembayaran. Data transaksi pembayaran tersebut diinput dalam aplikasi Sismiop oleh operator aplikasi Sismiop. Dalam Laporan Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Semarang TA 2016 Nomor 45B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 terdapat catatan atas pengelolaan pendapatan retribusi yang tidak sesuai ketentuan yaitu Penetapan PBB-P2 dilakukan berdasarkan data objek pajak pada Sismiop tanpa validasi yang memadai atas keberadaan objek pajak yang senyatanya. Hasil analisis rincian data piutang PBB-P2 per 31 Desember 2017, menunjukkan terdapat 6.410 SPPT untuk tahun 1993 s.d. tahun 2017 yang belum dibayar oleh wajib pajak minimal untuk masa penetapan pajak 10 tahun terakhir. Saldo piutang netto atas SPPT tersebut adalah senilai Rp2.696.509.067,00 dengan penyisihan senilai Rp1.675.386.448,50 sehingga nilai piutang netto adalah senilai Rp1.021.122.618,50. Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Semarang agar memerintahkan Kepala DPPKAD untuk melakukan peremajaan data objek pajak PBB-P2 atas piutang senilai Rp2.696.509.067,00 dengan penyisihan senilai Rp1.675.386.448,50 atau dengan nilai piutang netto senilai Rp1.021.122.618,50. BKUD (perubahan SOTK dari DPPKAD) telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pekerjaan validasi keberadaan objek pajak di lapangan. Berdasarkan laporan validasi data objek PPB P2, seluruh data objek pajak diketahui keberadaannya. Namun validasi tersebut tidak termasuk kegiatan untuk memastikan kebenaran nilai PBB yang belum dibayar (piutang) oleh wajib pajak sejak pengalihan pengelolaan dari KPP Pratama Salatiga.



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a.



Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada: 1)



Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;



2)



Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



b.



c.



halaman 30 dari 62



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: 1)



Pasal 149 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap piutang daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu;



2)



Pasal 150 ayat (2) yang menyatakan bahwa Piutang daerah jenis tertentu seperti piutang pajak daerah dan piutang retribusi daerah merupakan prioritas untuk didahulukan penyelesaiannya sesuai peraturan perundangundangan;



3)



Pasal 152 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPKD melaksanakan penagihan dan menatausahakan piutang daerah.



Peraturan Bupati 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Daerah Pasal 5 tentang Pendataan: 1)



Ayat 24 yang menyatakan bahwa data obyek dan subyek pajak PBB-P2 dapat dilakukan peremajaan dengan cara pendataan langsung dengan menggunakan SPOP dan/ atau LSPOP;



2)



Ayat 25 yang menyatakan bahwa data obyekdansubyek PBB-P2 lama yang telah dilakukan peremajaan harus dihapus dari sistem basis data, dan digantikan data baru hasil peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (24);



d.



Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 55 yang menyatakan bahwa pos-pos piutang antara lain piutang pajak, retribusi, denda, penjualan angsuran, tuntutan ganti rugi, dan piutang lainnya yang diharapkan diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.



e.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya, pada Pasal 150 ayat (2) yang menyatakan bahwa Piutang daerah jenis tertentu seperti piutang pajak daerah dan piutang retribusi daerah merupakan prioritas untuk didahulukan penyelesaiannya sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Daerah Pasal 5 tentang Pendataan pada ayat 25 yang menyatakan bahwa data obyek dan subyek PBB-P2 lama yang telah dilakukan peremajaan harus dihapus dari sistem basis data, dan digantikan data baru hasil peremajaan.



Permasalahan tersebut mengakibatkan saldo piutang PBB-P2 senilai Rp2.696.509.067,00 pada Neraca per 31 Desember 2017 belum dapat ditagih.



Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Badan Keuangan Daerah belum optimal dalam melakukan proses validasi, verifikasi dan penagihan piutang PBB-P2 berdasarkan pengalihan pengelolaan dari KPP Pratama Salatiga.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 31 dari 62



Atas permasalahan tersebut, Kepala BKUD menyatakan bahwa Bidang pendaftaran dan Pendataan pajak daerah telah melakukan peremajaan data wajib pajak yang mempunyai piutang 10 tahun secara berturut-turut maupun tidak. Hasil pemutakhiran data tersebut dapat dijadikan database validasi piutang PBB-P2. Kegiatan validasi tersebut tidak termasuk kegiatan untuk memastikan kebenaran nilai PBB yang belum dibayar oleh wajib pajak sejak pengalihan pengelolaan dari KPP Pratama Salatiga.



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar memerintahkan Kepala BKUD segera melakukan proses validasi, verifikasi dan meningkatkan penagihan piutang PBB P2 berdasarkan pengalihan pengelolaan dari KPP Pratama Salatiga.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



7.



halaman 32 dari 62



Pengendalian Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Belum Sepenuhnya Memadai Pemerintah Kabupaten Semarang melaporkan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca per 31 Desember 2017 sebesar Rp3.129.712.760,00. Nilai tersebut merupakan saldo dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp3.129.707.359,00 dan jasa giro rekening UPTD Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Kaliwungu sebesar Rp5.401,00. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban dana BOS Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kabupaten/Kota pada APBD maka Pemerintah Kabupaten Semarang memindahkan penyajian saldo Dana BOS pada satuan pendidikan pada tahun 2017 dari akun Kas Lainnya ke akun Kas di Bendahara Pengeluaran karena dana BOS masuk ke dalam struktur LRA APBD. Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2016 Pemerintah Kabupaten Semarang Nomor 45B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 BPK melaporkan bahwa pengendalian pengelolaan kas kurang memadai antara lain terdapat pencatatan Buku Kas Umum (BKU) yang tidak sesuai dengan nilai transaksi, penyimpanan uang yang bercampur dengan uang pribadi, tidak membuat pembukuan, penyerahan uang yang tidak didukung dengan bukti, rekening BOS SD dan SMP belum ditetapkan sebagai rekening pemerintah daerah, serta masih terdapat pemotongan biaya administrasi dan pajak untuk rekening BOS SD, dan SMP. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Semarang menetapkan rekening dana BOS SD dan SMP, serta memerintahkan Sekretaris DPRD, Kepala BPBD, Kepala DPU serta Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM agar melakukan fungsi pengawasan atas pengelolaan kas. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bupati Semarang telah menetapkan rekening dana BOS SD dan SMP melalui Keputusan Bupati Nomor 900/0309/2017 tanggal 21 April 2017 tentang Penetapan Nomor Rekening Bank untuk SD dan SMP Penerima Dana BOS TA 2017. Selain itu, telah ditindaklanjuti dengan surat pernyataan Kepala Pelaksana BPBD, dan Kepala Dinas Koperasi kepada Bupati Semarang Nomor 700/0514/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang koreksi intern, dan surat Pernyataan Kepala DPU Nomor 700/528.2/2017, serta surat teguran Kepala DPU kepada Sekretaris DPU Nomor 700/520/2017 tanggal 19 Juni 2017, surat teguran Sekretaris DPU kepada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Nomor 520.1/2017 tanggal 19 Juni 2017, serta surat pernyataan Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang. Pemeriksaan lebih lanjut secara uji petik atas pengelolaan kas, diketahui masih terdapat beberapa kelemahan pengendalian kas sebagai berikut: a. Kelemahan Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (Non BOS) Penatausahaan pengelolaan keuangan Bendahara Pengeluaran dilakukan dengan menyusun buku kas umum (BKU), buku simpanan/bank, buku pajak, buku panjar, register SPP UP/GU/TU/LS, buku rekapitulasi pengeluaran per rincian obyek, dan membuat Pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional. Bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 33 dari 62



bendahara pengeluaran pembantu. Bendahara pengeluaran pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyusun buku kas umum, buku pajak PPN/PPh, dan buku panjar. Pemeriksaan dokumen dan cash opname pada bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu diketahui hal-hal sebagai berikut: 1) Terdapat saldo kas pada rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu yang belum dilaporkan pada Neraca per 31 Desember 2017 sebesar Rp5.516.074,00. Dengan dilaksanakannya transaksi non tunai dalam APBD Kabupaten Semarang secara bertahap sejak September 2017, maka ditetapkan rekening untuk bendahara pengeluaran pembantu secara bertahap. Berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0708/2017 terdapat rekening yang ditetapkan untuk bendahara pengeluaran pembantu Seksi Pemadam Kebakaran Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yaitu rekening Nomor 1-022-008591 pada Bank Jateng. Saldo per 31 Desember 2017 pada rekening koran atas rekening tersebut menunjukkan nilai sebesar Rp5.516.074,00 tetapi tidak dilaporkan pada Neraca per 31 Desember 2017. Atas sisa kas tersebut telah disetor ke rekening penerimaan Kas Daerah Nomor 1-022-000515 pada tanggal 27 April 2018 sebesar Rp5.516.074,00 dan telah dilakukan koreksi pembukuan; 2) Terdapat transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yang tidak segera dicatat pada buku kas (pencatatan tidak lengkap) dan ketidaktepatan dalam pencatatan nilai transaksi di buku kas dan/atau tidak membuat buku kas (catatan transaksi harian lainnya), antara lain pada : a) Bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah, b) Bendahara Pengeluaran Pembantu Subbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD, c) Bendahara Pengeluaran Pembantu Seksi Produktif Kerja dan Transmigrasi dan Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, d) Bendahara Pengeluaran Pembantu Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi dan Seksi Sarana Prasarana Dinas Kesehatan, e) Bendahara Pengeluaran Pembantu Seksi Pelayanan dan Akuisisi, Tata Usaha Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bidang Kearsipan, Seksi Pengembangan Dinas Kearsipan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, f) Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Keluarga Sejahtera, Perencanaan Keuangan Keluarga Berencana, Bidang Keluarga Berencana pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, g) Bendahara Pengeluaran Pembantu Seksi Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar, h) Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang PPMKS Dinas Sosial, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 34 dari 62



i) Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat serta Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Selain itu terdapat pemindahbukuan yang tidak dilakukan oleh Bendahara (dilakukan oleh Kasubag/PPTK) dan uang tunai yang dibawa oleh selain Bendahara tanpa tanda terima antara lain: a)



Saat dilakukan cash opname tanggal 22 Februari 2018 pada bendahara pengeluaran pembantu Subbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD, bendahara pengeluaran pembantu tidak mengetahui jumlah yang dipindahbukukan oleh Kepala Subbagian Humas dan Protokol; b) pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan terdapat uang tunai yang disimpan oleh staf perencanaan yang tidak ditunjuk sebagai bendahara pengeluaran pembantu; c) Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Keluarga Sejahtera dan Bidang Perencanaan Keuangan Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana menyerahkan semua uang yang ditarik dari rekening kepada PPTK atau pelaksana kegiatan; 3) Penyimpanan uang tunai pada bendahara pengeluaran pembantu belum memadai yaitu menyimpan uang tunai di laci kantor dan/atau di saku/dompet/tas pribadi, dan/atau dibawa pulang, dan/atau bercampur dengan uang pribadi, dan/atau tidak dititipkan di brankas bendahara pengeluaran, antara lain pada: a) Bendahara Pengeluaran Pembantu Dokumentasi dan Publikasi Sekretariat DPRD, b) Bendahara Pengeluaran Pembantu Seksi Perluasan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, c) Bendahara Pengeluaran Pembantu Seksi Pelayanan Kesehatan, Seksi Sarana dan Prasarana, Seksi P2PTM dan Imunisasi, Seksi Promosi dan Infokes, Seksi Penyehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga, Seksi P2PM Dinas Kesehatan, d) Bendahara Pengeluaran Pembantu Seksi Pelayanan dan Akuisisi dan Pengolahan, Tata Usaha, Seksi Pengembangan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, e) Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum Sekretariat Daerah, f) Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang KB Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, g) Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial, h) Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat serta Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah, i)



Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Komunikasi dan Informatika,



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 35 dari 62



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



j)



Bendahara Pengeluaran Pembantu Penelitian dan Pengembangan Daerah,



pada



Badan



Perencanaan,



k) Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, l)



Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Badan Kepegawaian Daerah,



m) Bendahara Pengeluaran Pembantu Masyarakat dan Desa,



pada



Dinas



Pemberdayaan



n) Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, o) Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pariwisata, p) Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum, dan q) Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas PMPTSP; 4) Bendahara pengeluaran merangkap sebagai bendahara pengeluaran pembantu yaitu bendahara pengeluaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang merangkap sebagai bendahara pengeluaran pembantu Bidang Keluarga Sejahtera dan Perencanaan Keuangan KB. Selain itu terdapat bendahara pengeluaran pembantu Seksi Pelayanan dan Akuisisi dan Pengolahan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang merangkap sebagai petugas penyetor dan penginputan penerimaan pada SIPKD karena tidak ada Bendahara Penerimaan; 5) Bendahara pengeluaran pembantu menyimpan uang tunai melebihi ketentuan transaksi non tunai yaitu lebih dari Rp2.500.000,00. Pemerintah Kabupaten Semarang menerapkan pelaksanaan transaksi non tunai dalam APBD Kabupaten Semarang secara bertahap sejak September 2017 yang diatur dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2017 dan perubahannya dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pembayaran belanja APBD wajib melalui sistem pembayaran non tunai namun terdapat jenis pembayaran yang dikecualikan antara lain pembayaran belanja/jasa kurang dari Rp2.500.000,00, sehingga setiap Bendahara Pengeluaran Pembantu dibuatkan rekening untuk melaksanakan pembayaran secara non tunai. Hasil cash opname kas diketahui bahwa masih terdapat bendahara pengeluaran pembantu yang menyimpan uang tunai melebihi Rp2.500.000,00 antara lain : a) Bendahara Pengeluaran Pembantu Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Keluarga dan Gizi, Seksi Farmasi, Seksi P2PTM dan Imunisasi, Seksi Promosi dan Infokes, Subbag Umum dan Kepegawaian, dan Seksi P2PM Dinas Kesehatan, b) Bendahara Pengeluaran Pembantu Seksi Pengembangan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, c) Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Dinas Sosial, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 36 dari 62



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



d) Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanggulangan Bencana Daerah,



pada



Sekretariat



Badan



e) Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Perhubungan, f) Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Daerah, g) Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, h) Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum, i)



Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pariwisata,



j)



Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Lingkungan Hidup,



k) Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dan l)



Bendahara Pengeluaran Pembantu Masyarakat dan Desa;



pada



Dinas



Pemberdayaan



6) Masih terdapat pembebanan biaya administrasi oleh Bank Jateng pada rekening bendahara pengeluaran pembantu pada Dinas Komunikasi dan Informatika, dan DPMPTSP; 7) Tidak semua pengeluaran uang dari bendahara pengeluaran pembantu dilengkapi dengan tanda terima/bukti pengeluaran antara lain : a) Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Daerah; b) Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Keluarga Sejahtera, Perencanaan Keuangan Keluarga Berencana, Bidang Keluarga Berencana pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; c) Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang PPMKS dan Sekretariat Dinas Sosial; serta d) Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 8) Terdapat nota pembelian yang telah distempel dan ditandatangani namun belum tertera nilai transaksi (nota kosong) pada bendahara pengeluaran pembantu Sekretariat Daerah dan Bidang Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. b. Kelemahan Pengelolaan Kas dana BOS Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Berdasarkan pengujian dokumen dan konfirmasi yang dilakukan kepada Pengelola Dana BOS dan uji petik pada beberapa sekolah penerima diperoleh hasil sebagai berikut: 1)



Rekening penerima dana BOS dikenakan biaya administrasi dan pajak bunga oleh BPD Jateng.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 37 dari 62



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Semarang telah melakukan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah terkait penyaluran dana BOS tahun 2017. Berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 422.7/00765, 0412/HT.01.04/PEM/2016 tanggal 12 Januari 2016 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditunjuk sebagai bank penyalur dana BOS. Dalam perjanjian tersebut PT BPD Jateng berkewajiban membebaskan semua biaya administrasi rekening Sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, SMA dan SMK Negeri dan Swasta. Hasil pemeriksaan atas rekening koran sekolah yang digunakan untuk menerima dana BOS menunjukkan adanya rekening milik sekolah yang masih dikenakan biaya administrasi dan pajak atas penghasilan bunga. Kondisi tersebut juga terjadi selama tahun 2016 dan telah diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2016 yaitu Nomor 45B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 tetapi belum ditindaklanjuti dengan pengembalian pajak bunga dan biaya administrasi oleh Bank Jateng. Rincian pajak bunga dan biaya administrasi pada SD dan SMP tahun 2016 dan 2017 sebagai berikut (rincian per sekolah terdapat pada Lampiran 2). Tabel 9 Jumlah Pajak Bunga dan Biaya Administrasi Tahu 2016 Pajak bunga (Rp) SD SMP Total



2)



Tahun 2017 (Rp)



Biaya Administrasi (Rp)



Pajak bunga (Rp)



Biaya Administrasi (Rp)



9.668.754,00



42.407.424,00



6.211.183,00



15.041.240,00



4.500.000,00



7.929.455,00



41.474.016,00 4.679.278,00



24.709.994,00



46.907.424,00



14.140.638,00



46.153.294,00



Terdapat saldo kas tunai pada Bendahara BOS yang dilaporkan minus per 31 Desember 2017 pada lima Sekolah Dasar sebesar Rp249.972,00, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 10 Saldo Minus Kas Tunai Bendahara BOS Saldo per 31/12/2017



No.



Sekolah



1



SD NEGERI POLOBOGO 03



13.341



(20.000)



2



SD NEGERI SEMOWO 02



14.580



(60.000)



3



SD NEGERI KEMITIR 01



102.414



(20.000)



4



SD NEGERI KEJI



17.715



(100.000)



5



SD NEGERI KALIWUNGU 01



31.882



Rekening (Rp)



Jumlah



Tunai (Rp)



(49.972) (249.972)



Hal tersebut terjadi karena adanya belanja atau pengeluaran yang dibiayai dari uang pinjaman dan/atau uang pribadi yang tercampur dengan dana BOS. 3)



Bendahara BOS menyimpan uang tunai lebih dari Rp2.500.000,00 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



4)



halaman 38 dari 62



Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS telah mengatur pertanggungjawaban keuangan BOS yang antara lain menyatakan bahwa uang tunai yang ada di kas tunai tidak lebih dari ketentuan peraturan perundangundangan. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban dana BOS Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kabupaten/Kota pada APBD, dana BOS masuk dalam struktur LRA APBD. Pemerintah Kabupaten Semarang telah menerapkan pelaksanaan transaksi non tunai dalam APBD Kabupaten Semarang sejak September 2017 yang diatur dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2017 dan perubahannya dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pembayaran belanja APBD wajib melalui sistem pembayaran non tunai namun terdapat jenis pembayaran yang dikecualikan melalui sistem pembayaran non tunai antara lain pembayaran belanja/jasa kurang dari Rp2.500.000,00. Pemeriksaan terhadap saldo kas di bendahara BOS yang dilaporkan pada Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan bahwa terdapat saldo tunai per 31 Desember 2017 yang lebih dari Rp2.500.000,00 pada 123 SD dan 21 SMP sebagaimana terdapat pada Lampiran 2. Hasil pemeriksaan kas pada SD Negeri Karangjati 02, SD Negeri Wringinputih 01, SD Negeri Baran 02, SD Negeri Kupang 01, SD Negeri Rembes 02, dan SD Negeri Gogodalem 01 menunjukkan bahwa: a) Saldo kas tunai yang dilaporkan SD Negeri Wringinputih 01 pada laporan per 31 Desember 2017 sebesar Rp40.267.099,00 merupakan kas tunai yang telah dibelanjakan pada tahun 2017 dengan bukti pengeluaran sebesar Rp40.239.990,00 sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp27.109,00 yang merupakan selisih antara saldo akhir Desember 2017 dengan saldo awal Januari 2018. Selisih tersebut telah disetor ke rekening kas BOS sekolah pada tanggal 8 Mei 2018 sebesar Rp27.200,00 dan Pemerintah Daerah telah melakukan koreksi kas BOS, belanja BOS dan beban BOS. Selain itu, terdapat selisih lebih pengeluaran tunai sebesar Rp14.256.800,00 yang merupakan pengeluaran yang dibiayai dari pinjam tabungan siswa sebesar Rp11.656.800,00 dan pinjam kepada Sfy sebesar Rp2.600.000,00. b) Bukti pertanggungjawaban atas penggunaan saldo kas tunai yang dilaporkan SD Negeri Karangjati 02 pada laporan per 31 Desember 2017 sebesar Rp28.773.200,00 dibuat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hal tersebut terjadi karena kas tunai sebenarnya telah digunakan pada tahun 2017 untuk belanja pembangunan sarana prasarana dalam rangka persiapan akreditasi antara lain tempat parkir, ruang tunggu, dan gazebo. Atas kondisi tersebut telah disetor ke rekening kas BOS sekolah pada tanggal 11 Mei 2018 sebesar Rp28.773.200,00 dan pemerintah daerah telah melakukan koreksi kas BOS, beban BOS dan belanja BOS. c) Terdapat kekurangan kas atas saldo tunai yang dilaporkan SD Negeri Baran 02 pada laporan per 31 Desember 2017 sebesar Rp20.453.750,00. Atas kekurangan tersebut telah disetor ke rekening kas BOS sekolah pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp20.435.750,00 sehingga masih terdapat kekurangan



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



d)



e)



f) g)



5)



halaman 39 dari 62



sebesar Rp18.000,00. Kekurangan Rp18.000,00 telah disetor ke rekening kas BOS sekolah pada tanggal 11 Mei 2018 sebesar Rp18.000,00 dan pemerintah daerah telah melakukan koreksi kas BOS dan belanja BOS. Selain itu, pada saat pemeriksaan kas, ditemukan buku catatan bendahara yang pencatatannya tercampur antara dana pinjaman dengan dana BOS, dan terdapat nota pembelian yang sudah distempel tetapi belum ada nilai transaksi (nota kosong), serta pembukuan yang belum dibuat oleh bendahara sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Terdapat selisih kas tunai pada SD Negeri Gogodalem 01 sebesar Rp1.000.250,00. Hal tersebut terjadi karena dana BOS tercampur dengan uang pribadi. Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa uang tersebut bukan uang kas BOS karena bendahara BOS juga menjadi bendahara RT dan bendahara lainnya. Saldo kas tunai yang dilaporkan SD Negeri Rembes 02 pada laporan per 31 Desember 2017 sebesar Rp21.401.100,00 merupakan kas tunai yang telah dibelanjakan pada tahun 2017 dengan bukti pengeluaran sebesar Rp21.285.962,00 sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp115.138,00. Atas selisih tersebut telah disetor ke rekening kas BOS sekolah pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp115.138,00 dan pemda telah melakukan koreksi kas BOS dan belanja BOS. Tidak semua pengeluaran uang dari bendahara BOS dilengkapi dengan tanda terima antara lain pada SD Negeri Karangjati 02 dan SD Negeri Baran 02. Bendahara BOS menyimpan uang tunai di dompet/tas pribadi, dan/atau dibawa pulang, dan/atau bercampur dengan uang pribadi/pinjaman antara lain karena sekolah tidak mempunyai brankas dan pengambilan tunai dari rekening dalam jumlah besar yang tidak segera digunakan.



Penghapusan pencatatan saldo BOS SMA dan SMK ke Provinsi Jawa Tengah belum didukung dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). Pemerintah Kabupaten Semarang menyajikan saldo kas BOS pada akun Kas Lainnya dalam laporan per 31 Desember 2016 sebesar Rp2.347.578.300,00 yang di dalamnya terdapat saldo kas BOS SMA dan SMK. Pada tahun 2017, saldo kas BOS SMA dan SMK dikeluarkan dari pencatatan melalui jurnal penyesuaian sebesar Rp757.541.597,00, tetapi belum didukung dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).



6)



Laporan penggunaan dana BOS dalam sistem online tidak di-update setiap triwulan. Berdasarkan data laporan penggunaan dana BOS dalam sistem online, diketahui bahwa tidak seluruh sekolah memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online. Berdasarkan keterangan pengelola dana BOS, sekolah tidak memasukkan data ke dalam sisten online sesuai ketentuan karena keterbatasan personil yang menangani BOS di sekolah.



7)



Sekolah tidak mengumumkan besar dana yang diterima dan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 40 dari 62



Berdasarkan petunjuk teknis BOS tahun 2017, sekolah wajib mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah, bendahara dan ketua komite sekolah (formulir BOS-03) dan mengumumkan penggunaan dana bos di papan pengumuman (formulir BOS04, atau formulir BOS-K3 dan BOS-07). Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa sebagian besar sekolah mengumumkan penggunaan dana BOS pada saat pertemuan walimurid saat kenaikan kelas. Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah. c. Terdapat Pelaksanaan Kegiatan yang Mendahului Penetapan Perubahan APBD Kegiatan yang mendahului perubahan APBD pada Sekretariat Daerah adalah kegiatan Rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah sebesar Rp1.277.000.000, koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp1.669.000.000 dan kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah bagi Sekretaris Daerah dan Asisten sebesar Rp211.000.000,00. Hal ini terjadi karena adanya perencanaan dan pengendalian uang kas yang tidak terukur. d. Pengeluaran dana untuk pembayaran tambah kurang pekerjaan tidak didukung bukti yang memadai Selain itu terkait pengelolaan Dana Desa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Dana Desa di Desa Bener, Desa Brongkol, Desa Barukan dan Desa Tlogo diketahui bahwa pekerjaan infrastruktur berupa pekerjaan tambah kurang tidak didukung berita acara tambah kurang yang diketahui ketua BPD, ketua LKMD sehingga tidak jelas bukti pertanggungjawabannya dan gambar teknis yang telah disusun tidak sesuai dengan bangunan fisik di lapangan.



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 2 ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1) Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2) Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; 3) Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima/menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundangundangan; BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 41 dari 62



2) Pasal 209 ayat (1) yang menyatakan bahwa dokumen yang digunakan oleh bendahara pengeluaran dalam menatausahakan pengeluaran permintaan pembayaran mencakup buku kas umum, buku simpanan/bank, buku pajak, buku panjar, buku rekapitulasi pengeluaran per rincian obyek, dan register SPP-UP/GU/TU/LS; 3) Pasal 222: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya; b) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan bukti pengeluaran yang sah; c) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada bendahara pengeluaran paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya; d) Ayat (6) yang menyatakan bahwa Laporan pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup buku kas umum, buku pajak PPN/PPh; dan bukti pengeluaran yang sah. c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Lampiran menyatakan bahwa: 1) Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Kabupaten/Kota antara lain: a) memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah pada jenjang pendidikan dasar, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah; b) melakukan pembinaan terhadap sekolah pada jenjang pendidikan dasar dalam pengelolaan dan pelaporan BOS; c) memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara offline maupun secara online; d) menegur dan memerintahkan sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang belum membuat laporan; e) melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring kabupaten/kota; 2) Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah antara lain: a) menyelenggarakan pembukuan secara lengkap; b) memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan; c) menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap; d) bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima; e) untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 42 dari 62



3) BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk: antara lain dipinjamkan kepada pihak lain, membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut, membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah. 4) Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh sekolah untuk BOS, perlu memperhatikan hal-hal berikut, antara lain: a) Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, Bendahara wajib mencetak buku kas umum dan b) buku pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani kepala sekolah dan Bendahara. c) Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya. d) Uang tunai yang ada di kas tunai tidak lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan. e) Apabila Bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku pembantu, dan bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima. f) BKU, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran BOS (kuitansi/ faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik. 5) Terkait pelaporan, selain laporan berupa dokumen cetak yang disampaikan ke dinas pendidikan, Tim BOS Sekolah juga harus menyampaikan laporan penggunaan dana secara online ke BOS http://bos.kemdikbud.go.id. Informasi penggunaan dana yang disampaikan sebagai laporan online merupakan informasi yang didapat dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan. Laporan ini harus diunggah ke laman BOS setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. 6) Transparansi. Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi meliputi: Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana d. Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam APBD Kabupaten Semarang pada: 1) Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pembayaran belanja APBD wajib melalui sistem pembayaran non tunai;



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 43 dari 62



2) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa jenis pembayaran yang dikecualikan melalui sistem pembayaran non tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) antara lain pembayaran belanja/jasa kurang dari Rp2.500.000,00; 3) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengawasan atas penerapan pelaksanaan transaksi non tunai dalam APBD Kabupaten Semarang dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah. e. Perjanjian kerjasama antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tentang Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kepada Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017 Nomor 422.7/00390, 1726/HT.01.04/PEM/2017 tanggal 18 Januari 2017, pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pihak Pertama dibebaskan dari semua biaya administrasi dan biaya transfer atas pengiriman dana BOS SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, SMA dan SMK Negeri dan Swasta kepada atau dari sekolah-sekolah penerima di Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Permasalahan tersebut mengakibatkan: a. Tujuan tertib administrasi penerimaan dan pengeluaran kas belum tercapai; b. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dan bendahara BOS di sekolah pada laporan per 31 Desember 2017 kurang menggambarkan kondisi yang sebenarnya; c. Kas tunai yang melebihi ketentuan dan penyimpanannya kurang memadai rawan untuk disalahgunakan; d. Sekolah yang memiliki rekening BOS menanggung biaya administrasi minimal sebesar Rp46.153.294,00 dan pajak bunga minimal sebesar Rp14.140.638,00; e. Pertanggungjawaban penggunaan dana BOS belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan prinsip transparansi (untuk evaluasi) belum sepenuhnya tercapai.



Permasalahan tersebut disebabkan a. Bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada OPD terkait serta bendahara BOS pada sekolah terkait belum sepenuhnya berpedoman pada peraturan yang berlaku; b. Kepala OPD terkait belum sepenuhnya melakukan pengawasan dan Tim Manajemen BOS belum memverifikasi kebenaran sisa dana BOS di tiap sekolah; c. Tim Manajemen BOS Pemerintah Kabupaten Semarang kurang dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada Tim Manajemen BOS sekolah; d. Tim Manajemen BOS Pemerintah Kabupaten Semarang belum optimal dalam melakukan monitoring evaluasi pertanggungjawaban dana BOS dan kurang koordinasi dengan Bank Jateng terkait pemotongan biaya administrasi dan pajak bunga BOS. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 44 dari 62



Atas permasalahan tersebut, a. Kepala Dinas Kesehatan menyatakan bahwa kedepan bendahara pembantu pengeluaran sudah melakukan kewajibannya untuk segera mencatat transaksi pada buku kas dan menitipkan sisa uang tunai pada brankas utama dan menggunakan cashbox pada setiap bendahara pembantu pengeluaran serta tidak menyimpan uang tunai melebihi Rp2.500.000,00. b. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB) menyatakan bahwa hal tersebut karena keterbatasan jumlah personil dan kedepan bendahara akan menyimpan uang tunai dalam brankas. c. Kepala Dinas Pariwisata menyatakan bahwa brankas dalam keadaan terkunci tidak dapat dibuka dikarenakan rusak. Selanjutnya bendahara akan melaksanakan penatausahaan keuangan lebih teliti dan tertib. d. Kepala Dinas KomikPerindag menyatakan bahwa bendahara pembantu pengeluaran akan menitipkan uang tunai harian di brankas bendahara pengeluaran. e. Kepala Dinas Sosial menyatakan bahwa sampai saat ini Dinas Sosial belum memiliki brankas. Ke depan bendahara akan lebih teliti melakukan pembukuan. f.



Kepala Dinas Tenaga Kerka menyatakan bahwa akan memberikan teguran agar melakukan pencatatan secara lengkap semua transaksi pada buku kas dan menyimpan uang tunai dititipkan brankas.



g. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menyatakan karena kurang pahamnya bendahara pengeluaran pembantu terkait implementasi non kas. h. Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan bahwa pembebanan biaya administrasi Bank Jateng dikarenakan transaksi dengan pihak ketiga yang memiliki rekening pada bank lain. i.



Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyatakan bahwa bendahara pengeluaran pembantu menyimpan uang tunai melebihi ketentuan karena kurangnya pemahaman bendahara pengeluaran pembantu mengenai transaksi non tunai.



j.



Kepala Badan Kepegawaian Daerah menyatakan bahwa pada hari tersebut direncanakan beli tiket namun tiket habis dan bendahara tidak sempat menitipkan pada brankas.



k. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi segera melakukan pembelian brankas demi kelancaran dan keamanan. l.



Sekretaris Daerah menyatakan bahwa kesalahan pencatatan murni kesalahan pencatatan pada bendahara pengeluaran Setda. Kedepan akan diperbaiki setiap pencatatan transaksi.



m. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyatakan bahwa hal tersebut karena ketidakpahaman bendahara pengeluaran pembantu.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 45 dari 62



n. Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga menyatakan setuju dengan temuan tersebut dan sudah menindaklanjuti temuan tersebut. Kedepan akan lebih cermat dan teliti dalam mengawasi pengelolaan kas dana BOS di sekolah SD dan SMP penerima BOS. o. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyatakan bahwa bendahara belum memahami sistem yang baru dan masih dalam masa transisi. p. Kepala Dinas Kearsipan meminta bendahara pengeluaran pembantu menyimpan uang tunai paling banyak Rp2.500.000,00 dan menitipkan pada brankas bendahara pengeluaran.



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar memerintahkan a. Kepala OPD terkait mempedomani pada peraturan yang berlaku khususnya terkait penyimpanan uang tunai, pengelolaan transaksi non kas dan kelengkapan pembukuan di bendahara pengeluaran pembantu; b. Tim Manajemen BOS melakukan verifikasi serta validasi sisa dana BOS tiap SD dan SMP per triwulan dengan pendampingan Inspektorat; c. Tim Manajemen BOS Pemerintah Kabupaten Semarang meningkatkan sosialisasi dan pembinaan kepada Pengelola BOS di tiap sekolah; d. Tim Manajemen BOS Pemerintah Kabupaten Semarang meningkatkan monitoring evaluasi pertanggungjawaban dana BOS per triwulan dan melakukan koordinasi dengan Bank Jateng terkait pemotongan biaya administrasi dan pajak bunga BOS.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 46 dari 62



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



8.



Pengelolaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Memadai Definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan, dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Nilai ini merupakan nilai Aset Tetap milik Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017. Jumlah Aset Tetap per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp2.655.097.330.668,00 dibandingkan dengan jumlah Aset Tetap per 31 Desember 2016 sebesar 2.428.541.698.565,83 terdapat kenaikan bersih sebesar Rp226.555.632.122,17 atau sebesar 9,32%. Selain itu terdapat mutasi penambahan selain berasal dari realisasi belanja modal tahun 2017, yang memenuhi kriteria sebagai aset, antara lain juga berasal dari: a. b. c. d.



Hibah kepada Pemerintah Daerah; Koreksi reklasifikasi (perubahan hanya terhadap kelompok/bidang barang); Koreksi kesalahan pembukuan; dan Pengadaan yang bukan dari Belanja Modal APBD, namun memenuhi klasifikasi aset tetap. Sedangkan mutasi pengurangan, dapat berasal dari :



a. b. c. d. e.



Hibah dari Pemerintah Daerah Beban penyusutan terhadap aset tetap Koreksi reklasifikasi (perubahan hanya terhadap kelompok/bidang barang) Lelang Penjualan Aset Penghapusan Adapun Mutasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut (berdasar nilai buku) : Tabel 11 Mutasi Aset Tetap



JENIS ASET TETAP :



Saldo 31 Desember 2016



Penambahan



Pengurangan



Rp



Rp



Rp



Saldo 31 Desember 2017 Rp



a.



Tanah



928.052.439.376,00



33.800.013.399,00



580.899.452,00



961.271.553.324,00



b.



Peralatan dan Mesin



289.585.025.923,83



52.673.759.264,00



29.002.845.133,00



313.255.940.062,00



c.



Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya



506.415.472.498,00



81.477.429.628,00



36.588.955.231,00



551.303.946.894,00



672.361.075.496,00



199.012.193.772,00



127.129.254.330,00



744.244.014.945,00



d. e. f.



Konstruksi Pengerjaan



32.127.685.272,00



13.647.803.197,00



5.152.697.011,00



40.622.791.463,00



Dalam



0,00



44.399.084.000,00



0,00



44.399.084.000,00



Jumlah



2.428.541.698.565,83



425.010.283.260,00



198.454.651.157,00



2.655.097.330.688,00



Sedangkan Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut:



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 47 dari 62



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



Tabel 12 Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2017 Per 31 Desember 2017



ASET TETAP :



Nilai Aset Tetap



Akumulasi Penyusutan



Rp



Rp



Nilai Buku Rp



Per 31 Desember 2016 Nilai Buku Aset Tetap Rp



a.



Tanah



961.271.553.324,00



0,00



961.271.553.324,00



928.052.439.376,00



b.



Peralatan Mesin



dan



498.963.137.494,00



185.707.197.432,00



313.255.940.062,00



289.585.025.923,83



c.



Gedung Bangunan



dan



1.045.859.079.613,00



494.555.132.719,00



551.303.946.894,00



506.415.472.498,00



d.



Jalan, Irigasi dan Jaringan



1.395.022.724.216,00



650.778.709.271,00



744.244.014.945,00



672.361.075.496,00



e.



Aset Lainnya



Tetap



80.833.023.102,00



40.210.231.639,00



40.622.791.463,00



32.127.685.272,00



f.



Konstruksi Dalam Pengerjaan



44.399.084.000,00



0,00



44.399.084.000,00



0,00



Jumlah



4.026.348.601.749,00



1.371.251.271.061,00



2.655.097.330.688,00



2.428.541.698.565,83



Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK TA 2016 Nomor 45B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 mengenai jalan irigasi dan jaringan serta prasarana, sarana, dan utilitas umum masih belum selesai ditindaklanjuti yaitu: a. Pemerintah Kabupaten Semarang mencatat Aset Jalan, Irigasi dan Jaringan Daerah Irigasi sebanyak 218 Daerah Irigasi. DI yang dimiliki Pemkab Semarang ditetapkan oleh Menteri PU Pera dengan Peraturan Menteri Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi. Menurut peraturan tersebut, Pemkab Semarang memiliki 666 DI yang berlokasi di wilayah Kabupaten Semarang. Hasil tindak lanjut pemeriksaan tahun sebelumnya Pemkab Semarang masih kurang mencatat 2 DI yang menurut bagian aset belum dapat ditelusuri keberadaannya sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi dengan Kementerian PU Pera dan inventarisasi yang belum tercatat tersebut. Sampai dengan akhir April 2018 dua DI tersebut belum ditemukan yaitu DI Simenter II sepanjang 1800 meter dan DI Klawah sepanjang 500 meter. b. Pemerintah Kabupaten Semarang belum selesai mendata aset fasilitas umum perumahan Aset pemerintah daerah dapat diperoleh dari pengadaan, hibah, maupun berasal dari penyerahan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) oleh pengembang perumahan. PSU perumahan yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah daerah. PSU tersebut berupa tanah, bangunan, serta jalan, irigasi, dan jaringan yang menjadi fasilitas di dalam area perumahan. Atas kewajiban tersebut, Pemerintah Daerah Semarang menetapkan Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman pada tanggal 7 November 2016 melalui Perda Nomor 22 Tahun 2016. Perda tersebut mengatur antara lain: 1) Kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU dan sanksinya; BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 48 dari 62



2) Pembentukan Tim Verifikasi; 3) Tata cara penyerahan PSU; 4) Pengelolaan PSU oleh Pemda setelah diserahkan. Hasil pemeriksaan daftar aset dan dokumen penyerahan PSU dari perumahan menunjukkan bahwa sampai dengan akhir April 2018 hanya satu perumahan yang telah menyerahkan aset PSU kepada Pemerintah Kabupaten Semarang, yaitu Perum Perumnas unit Lerep. Hasil pemeriksaan data perumahan dari Dinas Pekerjaan Umum menunjukkan data jumlah perumahan yang didirikan sejak tahun 2002 s.d. 2015 berjumlah sebanyak 123 perumahan. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Semarang belum selesai melakukan pendataan status perumahan apakah telah selesai dibangun atau belum, serta memberikan sanksi kepada pengembang yang belum menyerahkan aset PSU-nya. Dengan demikian, potensi aset PSU berupa tanah, bangunan, peralatan dan mesin, serta jalan, irigasi, dan jaringan yang seharusnya dicatat dan dikelola oleh Pemda belum dapat diketahui dengan pasti karena belum ada berita acara serah terima dari pengembang. Berdasarkan pemeriksaan aset tetap diketahui permasalahan sebagai berikut : 1) Terdapat peralatan mesin yang rusak berat: a) Sebanyak 21 mesin peralatan di RSUD Ambarawa dengan nilai buku Rp317.882.030,00 dalam kondisi rusak tidak bisa diperbaiki untuk diusulkan penghapusan dan direklasifikasi ke aset lainnya. Atas hal tersebut pemerintah daerah telah melakukan reklasifikasi ke aset lainnya. b) Sebanyak 5 mesin peralatan di Dinas Pekerjaan Umum dengan nilai buku Rp54.675.709,00 dalam kondisi rusak tidak bisa diperbaiki untuk diusulkan penghapusan dan belum direklasifikasi ke aset lainnya. Atas hal tersebut pemerintah daerah telah mereklas ke aset lainnya. c) Masih terdapat barang rusak berat yang dimasukkan dalam aset di KIB Kecamatan Bringin yang seharusnya masuk aset lainnya yaitu : komputer 2 buah tahun 2002 senilai Rp4.132.500,00; Laptop tahun 2011 senilai Rp6.500.000; scan maker tahun 2002 senilai Rp1.275.000, LCD proyektor tahun 2011 senilai Rp8.780.000,00; dan faximile tahun 2013 senilai Rp3.700.000,00. Atas kondisi tersebut pemda akan mengecek ulang kondisi aset tersebut untuk kemudian direklas ke aset lainnya. 2) Informasi dalam KIB B belum dirinci: RSUD Ungaran mencatat aset di KIB yang belum dirinci per kode barang antara lain Alat Kedokteran senilai Rp299.000.000,00, Alat Kedokteran senilai Rp7.550.000,00, Alat Kedokteran senilai Rp13.600.000,00, Alat Kedokteran senilai Rp12.491.700,00 dan Alat Kedokteran senilai Rp299.000.000,00 serta Alat Dapur senilai Rp88.800.000,00. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 49 dari 62



Namun demikian RSUD Ungaran telah dapat membuat rincian atas peralatan dimaksud. Rincian peralatan tersebut berupa: a) Alat Kedokteran senilai Rp12.491.700,00 telah dirinci dalam KIB terdiri dari resucitator-neonate senilai Rp3.400.000,00, resucitator-adult senilai Rp8.000.000,00, stetoscope DWS senilai Rp290.400,00 dan tensimeter aneroio senilai Rp801.300,00. b) Alat Kedokteran senilai Rp7.550.000,00 merupakan spine board senilai Rp3.550.000,00 dan scoop stretcher senilai Rp4.000.000,00. c) Alat Kedokteran senilai Rp13.600.000,00 terdiri dari Laringoscope Macintosh senilai Rp10.200.000,00 dan Laringoscope miller senilai Rp3.400.000,00. d) Alat Kedokteran senilai Rp299.000.000,00 adalah air safety system senilai Rp299.000.000,00. e) Alat dapur senilai Rp88.800.000,00 terdiri dari kompor tungku, meja, kursi, trolly, rak gelas, almari, show case. 3) Pencatatan aset tetap pada KIB dan KIR serta pemberian label belum tertib: a) Hasil pengujian secara uji petik pada SDN Bringin I diketahui terdapat belanja dari dana BOS berupa Laptop Acer senilai Rp6.700.000,00, Desktop Intel Core 2 duo senilai Rp4.300.000,00, Proyektor Viewsonic senilai Rp5.000.000,00, Folding Gate senilai Rp6.100.000,00, meja kursi siswa dan papan data senilai Rp12.000.000,00, pintu toilet siswa senilai Rp5.700.000,00, Briket LCD senilai Rp650.000,00 dan rak taman bunga senilai Rp5.200.000,00 belum tercatat di KIB SD Bringin 1. SDN Bringin I juga belum melakukan labeling barang sekolah dan belum menyusun Kartu Inventaris Ruangan (KIR). Atas barang tersebut SD Bringin 1 kemudian mencatatnya dalam KIB SD dan melakukan koreksi pencatatan pada akun aset tetap peralatan mesin. b) Hasil pengujian secara uji petik pada SDN Rembes 2 diketahui terdapat printer hasil pengadaan dari dana BOS senilai Rp1.320.000,00 belum tercatat di KIB. SDN Rembes 2 juga belum melakukan labeling barang sekolah dan belum menyusun Kartu Inventaris Ruangan (KIR). Selain itu masih ada belanja ATK dari dana BOS senilai Rp2.001.000,00 yang belum jelas rincian barangnya. Atas barang tersebut SD Rembes 2 mencatatnya dalam KIB SD dan dilakukan koreksi pencatatan pada akun aset tetap peralatan mesin. c) Hasil pengujian secara uji petik pada SDN Gogodalem I diketahui pengurus barang sekolah belum melakukan labeling barang sekolah dan belum menyusun KIR. 4) Hasil kegiatan rehabilitasi masih dicatat dalam KIB sebagai aset baru: a) RSUD Ungaran masih mencantumkan pekerjaan rehabilitasi gedung di KIB sehingga menyulitkan dalam identifikasi kapitalisasinya yaitu Rehabilitasi kantor, ruang akreditasi, gudang keuangan, Ruang rawat inap BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 50 dari 62



baru senilai Rp133.664.000,00; Rehabilitasi Minor Operasi & IGD senilai Rp125.500.000,00; Pemeliharaan Gedung senilai Rp802.551.000; Rehabilitasi Ruang Laboratorium senilai Rp118.469.633,00; Rehabilitasi Kanopi senilai Rp67.813.472,00; Rehabilitasi Loket & Limbah senilai Rp44.324.895,00. Menurut pengurus barang hal ini dilakukan karena nama di KIB disamakan dengan nama proyeknya walaupun merupakan aset bangunan baru yang belum ada induknya. Selain itu di KIB terdapat rehabilitasi Rawat Inap senilai Rp199.358.000,00 dan rehabilitasi Ruang Cempaka & Dahlia senilai Rp682.896.000,00. Atas kondisi tersebut pemerintah daerah telah melakukan koreksi pembukuan karena rehabilitasi tersebut digabung/ dikapitalisasi ke gedung lama. b) Di RSUD Ambarawa masih mencantumkan pekerjaan rehabilitasi gedung di KIB sehingga menyulitkan dalam identifikasi kapitalisasinya yaitu Rehabilitasi Ruang Tunggu IGD&BPJS tahun 2016 senilai Rp121.382.988,00; Pemeliharaan tahun 2016 HD senilai Rp 232.179.000,00; Rehabilitasi Ruang Seruni tahun 2014 senilai Rp189.500.000,00; dan Rehabilitasi Teras (Ruang Cempaka II) tahun 2010 senilai Rp10.800.000,00. Menurut pengurus barang hal ini dilakukan karena nama di KIB disamakan dengan nama proyeknya walaupun merupakan aset bangunan baru yang belum ada induknya. Selain itu di KIB terdapat rehabilitasi Gedung Mawar tahun 2015 senilai Rp915.392.000,00 dan Rehabilitasi Gedung Anyelir tahun 2015 senilai Rp699.864.000,00. Atas kondisi tersebut pemda melakukan koreksi pembukuan karena rehabilitasi tersebut digabung/dikapitalisasi ke gedung lama. c) Kecamatan Bringin masih mencantumkan pekerjaan rehabilitasi gedung di KIB sehingga menyulitkan dalam identifikasi kapitalisasinya yaitu Rehabilitasi kantor tahun 2004 senilai Rp54.563.151,00; rehab kantor dan pintu gerbang tahun 2009 senilai Rp100.051.000,00; perluasan ruang staf dan komputer tahun 2012 senilai Rp49.896.000,00; ruang rehab paten tahun 2016 senilai Rp12.037.900; ruang rehab Paten tahun 2016 senilai Rp25.093.100;dan rehab aula tahun 2014 senilai Rp133.270.964,00. Menurut pengurus barang hal ini dilakukan karena nama di KIB disamakan dengan nama proyeknya walaupun merupakan aset bangunan baru yang belum ada induknya. Untuk rehab kantor tahun 2004 senilai Rp54.563.151,00 dan rehab aula tahun 2014 senilai Rp133.270.964,00 sudah digabung dengan aset lamanya dalam perhitungan kapitalisasi. d) Kecamatan Pabelan masih mencantumkan pekerjaan rehab gedung di KIB sehingga menyulitkan dalam identifikasi kapitalisasinya yaitu Rehabilitasi atap dan gedung pertemuan tahun 2013 senilai Rp163.714.000,00. Menurut pengurus barang hal ini dilakukan karena BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 51 dari 62



nama di KIB disamakan dengan nama proyeknya walaupun merupakan aset bangunan baru yang belum ada induknya. Rehabilitasi atap dan gedung pertemuan tahun 2013 senilai Rp163.714.000,00 sudah digabung dengan aset lamanya dalam perhitungan kapitalisasi. e) Dinas Dukcapil masih mencantumkan pekerjaan rehabilitasi gedung di KIB sehingga menyulitkan dalam identifikasi kapitalisasinya yaitu Rehabilitasi gedung dan halaman kantor Dukcapil tahun 2016 senilai Rp197.733.000,00; paving gedung dan kanopi tahun 2016 senilai Rp123.834.000,00. Menurut pengurus barang hal ini dilakukan karena nama di KIB disamakan dengan nama proyeknya walaupun merupakan aset bangunan baru yang belum ada induknya. f) Dinas Pertanian masih mencantumkan pekerjaan rehabilitasi gedung di KIB sehingga menyulitkan dalam identifikasi kapitalisasinya yaitu Rehabilitasi kolam induk lele dan rehabilitasi kolam pendederan lama tahun 2016 senilai Rp175.348.056; Rehabilitasi kantor dan rumah lindung UPTD Pekopen tahun 2007 senilai Rp180.131.000,00. Menurut pengurus barang hal ini dilakukan karena nama di KIB disamakan dengan nama proyeknya walaupun merupakan aset bangunan baru yang belum ada induknya. 5) Kekurangan pencatatan aset tanah dibawah jalan lingkungan kelurahan Dinas Pekerjaan Umum mencatat jalan kelurahan yang belum diserahkan kepada 7 kelurahan kedalam KIB DPU. Aset tersebut belum dicatat di KIB Kecamatan yaitu berupa pembangunan jalan kampung, dan saluran/drainase sebesar Rp30.753.365.900,00. Sedangkan untuk tanah dibawah jalan wilayah kelurahan sebanyak 167 ruas sepanjang kurang lebih 78.593 meter belum tercatat dan belum dinilai. Atas hal tersebut Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan mutasi aset 167 ruas jalan tersebut ke KIB A (jalan) masing-masing kecamatan dan telah melakukan koreksi aset tetap tanah dibawah jalan untuk 167 ruas tersebut dengan nilai NJOP Tahun 2004 (neraca awal) senilai Rp17.832.840.663,00. 6) Pengungkapan kejadian setelah tanggal neraca Setelah tanggal neraca 31 Desember 2017 terjadi kematian 3 ekor indukan ternak sapi dan kambing pada Dinas Pertanian yang belum diungkapkan dalam Catatan atas laporan keuangan. Atas hal ini Pemerintah Daerah akan menambahkan di dalam catatan peristiwa setelah tanggal neraca. 7) Kesalahan pencatatan ganti rugi tanah Terdapat ganti rugi tanah senilai Rp11.400.000.000,00 dan senilai Rp2.900.000.000,00. Atas tanah senilai Rp2.900.000.000,00 telah dicatat dalam surplus penjualan aset non lancar sedangkan atas yang Rp11.400.000.000,00 dicatat sebagai PAD lain-lain. Atas hal ini pemda telah melakukan koreksi ekuitas dan PAD lain-lain. 8) Aplikasi SIPKD belum dapat dioptimalkan untuk perhitungan penyusutan aset tetap BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 52 dari 62



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



Dalam pengelolaan keuangan dan aset tetap Pemerintah Kabupaten Semarang menggunakan aplikasi SIPKD untuk memudahkan pengurus barang dalam membukukan aset dan kapitalisasi serta penyusutannya. Namun demikian sampai bulan Mei 2018, perhitungan kapitalisasi dan penyusutannya masih dilakukan secara manual. Hal ini mengandung resiko terjadinya kesalahan pembukuan dan mempersulit pengurus barang dan petugas akuntansi dalam memahami pencatatan akuntansi sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. 9) Terdapat Aset P3D Bidang Pendidikan belum sinkron antara SIM Aset Pemprov Jateng dengan data Bidang Aset Pemkab Semarang Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Semarang malakukan proses penyerahan kewenangan yang tidak lagi milik pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Pusat. Penyerahan tersebut meliputi personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D). Untuk menindaklanjuti penyerahan aset tersebut, Bupati Semarang membentuk Tim Invetarisasi dan Penyerahan Urusan Pemerintahan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Semarang dengan Keputusan Bupati Nomor 130/0393/2015 tanggal 5 Juni 2015. Tim tersebut beranggotakan Sekretaris Daerah dan unsur dari SKPD terkait, yaitu DPPKAD, Setda, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta SKPD teknis. Tugas tim tersebut adalah untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi/pusat, pendataan P3D, dan melaksanakan penyerahan. Aset P3D yang sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah P3D urusan pendidikan menengah, urusan kehutanan selain yang meaksanakan pengelolaan tahura, dan urusan ESDM. Aset yang termasuk urusan pendidikan menengah adalah aset SMA/SMK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, aset yang termasuk urusan kehutanan adalah sebagian aset di Dinas Kehutanan, sedangkan yang termasuk urusan ESDM adalah sebagian aset di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi. Jumlah aset yang diserahkan adalah sebanyak 221.187 unit aset senilai Rp161.828.256.154,00 dengan BAST Nomor 130/02914 Tahun 2016 dengan perincian sebagai berikut. Tabel 13 Rincian Aset yang Diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Akun A. 1.3.1 1.3.2 1.3.3 1.3.4 1.3.5 1.5.2 1.5.5 xxx B. 1.3.2 C. 1.3.2



Uraian Urusan Pendidikan Menengah Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Jembatan, Bangunan Air dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Aset Lain Aset Lainnya Barang Ekstracomptable Jumlah A Urusan Kehutanan Peralatan dan Mesin Jumlah B Urusan ESDM Peralatan dan Mesin Jumlah B Jumlah Keseluruhan



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



Jumlah



Nilai (Rp)



22 12.923 299 30 155.900 55 8 51.944 221.181



56.754.133.860 24.484.283.146 71.625.588.168 548.309.961 5.253.163.634 131.459.181 24.890.000 2.965.418.204 161.787.246.154



2 2



11.500.000 11.500.000



4 4 221.187



29.510.000 29.510.000 161.828.256.154



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 53 dari 62



Berdasarkan pencocokan data dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diketahui bahwa aset tetap P3D bidang pendidikan yang sudah diinput dalam aplikasi SIM Aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah senilai Rp171.920.201.612,00 dan selisih BAST dengan catatan di SIM Aset Pemprov Jateng senilai Rp10.131.516.006,00. Dengan demikian selisih tersebut perlu ditelusuri ulang dan direkonsiliasi ulang. Sedangkan aset SMA dan SMK setelah penyerahan tahap I tersebut telah dicatat di aset lainnya sebesar Rp456.051.000,00.



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Lampiran I.08 PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap pada: 1)



Paragraf 15 yang menyatakan bahwa aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut : i.



Berwujud;



ii.



Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;



iii. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; iv. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan v. 2)



Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.



Paragraf 21 yang menyatakan bahwa saat pengakuan aset akan lebih dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya;



b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pada: 1)



Pasal 447 ayat (3) yang menyatakan bahwa berdasarkan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melakukan penghapusan barang milik daerah dari Daftar Pengguna Barang dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan berdasarkan keputusan penghapusan Pengelola Barang;



2)



Pasal 447 ayat (4) yang menyatakan bahwa keputusan penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 54 dari 62



1 (satu) bulan oleh Pengelola Barang sejak tanggal persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota. c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Daerah Pasal 11: 1)



Ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang;



2)



Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain: a. paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan.



d. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman pada Pasal 11: 1)



Ayat (1) yang menyatakan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman yang telah selesai dibangun oleh setiap orang/pengembang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah;



2)



Ayat (3) yang menyatakan bahwa penyerahan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan antara lain pada huruf a paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan;



3)



Ayat (5) yang menyatakan bahwa setiap orang/pengembang yang tidak menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman yang telah selesai dibangunnya kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: i.



Peringatan tertulis;



ii. Penghentian sementara pelaksanaan pembangunan; iii. Denda administratif.



Permasalahan tersebut mengakibatkan: a.



Penyajian Aset Tetap belum lengkap;



b.



Potensi aset berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan tidak dapat dicatat di Neraca serta berpotensi rusak dan tidak terawat;



c.



Penyajian aset lainnya dari P3D yang belum tercatat di SIM aset Provinsi Jawa Tengah belum menggambarkan kondisi sebenarnya.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 55 dari 62



Permasalahan tersebut disebabkan:



a.



Pengurus Barang OPD belum optimal dalam melaksanakan inventarisasi mesin peralatan yang rusak berat, labeling mesin peralatan dan pencatatan aset tetap sesuai standar akuntansi pemerintah.



b.



Aplikasi SIPKD yang digunakan dalam pengelolaan aset tetap dan akuntansi belum sepenuhnya sempurna.



c.



Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Keuangan Daerah belum optimal dalam melakukan rekonsiliasi aset irigasi dengan BBWS Pemali-Juana untuk Daerah Irigasi (DI) yang tidak diketahui keberadaannya dan inventarisasi aset tanah dibawah jalan wilayah kelurahan.



d.



Kepala Dinas Pekerjaan Umum belum optimal berkoordinasi dengan Pengembang Perumahan terkait status dan penyerahan aset Prasarana, Sarana Utilitas Umum (PSU);



e.



Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga belum optimal melakukan pembinaan ke sekolah dalam penatausahaan barang milik daerah termasuk aset P3D SMA/SMK yang belum diserahkan ke propinsi.



Atas permasalahan tersebut, Kepala BKUD menyatakan bahwa setuju untuk dilakukan koreksi pembukuan dan untuk aset rusak tersebut masih dalam penguasaan OPD dan belum dilakukan pendataan fisik. Inventarisasi aset rusak direncanakan dilaksanakan pada semester II Tahun 2018. Setelah ada usulan resmi penghapusan dan pengecekan oleh PPKD maka aset rusak tersebut tidak akan digunakan lagi dan direklas ke aset lainnya. Memang SD Bringin I dan SD Rembes 2 belum memasukkan dalam KIB SD. Mengenai labeling dan pembuatan KIR akan segera dilakukan oleh SD Bringin 1, Rembes 2 dan SD Gogodalem 1. Untuk peristiwa setelah tanggal neraca berupa kematian 3 hewan ternak akan diungkapkan dalam CALK. Pada Tahun 2017 terdapat realisasi pembangunan jalan dan Sarpras pemukiman lingkungan, namun semua diakui sebagai aset Pemda karena berada di lingkup kelurahan yaitu pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp7.242.016.700,00 dan pembangunan Sarpras permukiman sebesar Rp23.511.349.200,00. Terdapat 4 (empat) rehabilitasi di RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran yang akan digabung ke gedung lama sedangkan yang lainnya merupakan aset baru meskipun ditulis rehabilitasi di KIB karena menyesuaikan dengan nama proyeknya. Dari kegiatan inventarisasi bahwa 2 DI tidak ditemukan keberadaannya karena perubahan kontur/pemindahan aliran DI tersebut. SK penghapusan aset P3D yaitu Rp161.829.696.356,00 sesuai BAST dan Pemerintah Kabupaten Semarang tidak berkaitan langsung dalam proses pencatatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Perbedaan nilai tersebut dimungkinkan karena perbedaan syarat kapitalisasi, kebijakan materialitas, klasifikasi aset atau perbedaan cut off maupun kesalahan penginputan.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 56 dari 62



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar memerintahkan: a. Pengurus Barang OPD melaksanakan inventarisasi mesin peralatan yang rusak berat, labeling mesin peralatan dan melakukan pencatatan aset tetap sesuai standar akuntansi. b. Kepala Badan Keuangan Daerah menyempurnakan aplikasi SIPKD aset untuk bisa menghitung kapitalisasi dan penyusutan serta memberi nama di Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk gedung dan jalan irigasi jaringan sesuai kondisi sebenarnya. c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Keuangan Daerah melakukan rekonsiliasi aset irigasi dengan BBWS Pemali-Juana untuk Daerah Irigasi yang tidak diketahui keberadaannya dan melakukan inventarisasi beberapa aset jalan serta aset tanah dibawah jalan yang kemungkinan belum masuk KIB sesuai bukti yang ada. d. Kepala Dinas Pekerjaan Umum berkoordinasi dengan Pengembang Perumahan terkait status aset Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan; e. Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga meningkatkan pembinaan atas penatausahaan barang milik daerah di sekolah dan berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Jawa Tengah terkait validasi aset P3D yang belum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 57 dari 62



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



9.



Pengelolaan Bangunan Jembatan Penyeberangan Orang Belum Memadai Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017 tidak menyajikan saldo Kemitraan Pihak Ketiga per 31 Desember 2017 baik pada neraca maupun catatan atas laporan keuangan. Aset kemitraan dengan pihak ketiga merupakan aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui perjanjian pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Pada wilayah Kabupaten Semarang, terdapat 5 (lima) jembatan penyeberangan orang (JPO) yaitu JPO di depan masjid Istiqomah Ungaran, JPO di depan PT SPBU Ungaran/di depan Ungaran Sari Garmen (USG) Ungaran, JPO di depan Pasar Babadan, JPO di Karangjati, dan JPO di depan PT APAC INTI Bawen. Berdasarkan data kerjasama daerah Pemerintah Kabupaten Semarang diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang membuat kerjasama dengan pihak ketiga terkait pembangunan dan pengelolaan JPO. Tabel 14 Perjanjian Kerjasama Pengelolaan JPO Tahun 2017



No



No &Tgl Perjanjian



Pihak Ketiga



Jangka Waktu (tahun)



Penyertaan Pemda dalam bentuk Tanah & Bangunan (Rp)



Tanggal berakhir



415.4/12/KJS/2014 1



01.9/AP/IX/2014



CV AP



10



523.123.610,00



CV CE



12



718.997.000,00



02/09/2024



02 September 2014 415.4/05/KJS/2006 2



Pembangunan JPO di depan Pasar Babadan dan Pasar Bandarjo



17/05/2018



Pengelolaan lanjutan JPO di depan pasar Babadan



415.4/02/KJS/2017 CV PE



10



SO



10



287.325.000,00



05/08/2013



Pembangunan JPO di depan SMUN 1 Ungaran



PT USA Semarang



10



321.286.000,00



24/08/2004



Pengelolaan lanjutan JPO di depan SPBU Ungaran / USG



14 Januari 2017 415.4/20/KJS/2003 3 05 Agustus 2003 415.4/32/2017 4



Pembangunan dan pengelolaan JPO di depan pasar Karangjati Kabupaten Semarang



17/05/2018



17 Mei 2006



416/TV/II/2017



Objek Kerjasama



24 Agustus 2004 Jumlah



1.850.731.610,00



Dari lima kerjasama pembangunan dan pengelolaan JPO tersebut, dua JPO telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang yaitu JPO di depan SMUN 1 Ungaran senilai Rp287.325.000,00 dan JPO di depan SPBU Ungaran/USG senilai Rp321.286.000,00. Pengelolaan kedua JPO tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Semarang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang berdasarkan Berita Acara Serah Terima JPO Nomor 030/32.1/2015 tanggal 27 April 2015 untuk JPO di depan SMAN 1 Ungaran dan Nomor 030/071/2015 tanggal 2



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 58 dari 62



November 2015 untuk JPO di depan Ungaran Sari Garment (USG)/ di depan SPBU Ungaran. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan JPO tahun 2017 ditemukan permasalahan sebagai berikut. a. Pemerintah Kabupaten Semarang belum menunjuk perangkat daerah yang membidangi untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan JPO Untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan JPO oleh pihak ketiga, Pemerintah Kabupaten Semarang mempunyai kewajiban untuk menunjuk perangkat daerah yang membidangi untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan JPO. Namun Bupati belum menunjuk perangkat daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan JPO. b. JPO di depan SPBU Ungaran/ di depan Ungaran Sari Garmen (USG) yang telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Semarang belum dicatat sebagai aset daerah. JPO senilai Rp321.286.000,00 tersebut telah diserahkan oleh PT US kepada Pemerintah Kabupaten Semarang dhi. Kepala DPPKAD/BKUD kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Bidang aset BKUD (perubahan SOTK dari DPPKAD) dan pengelola aset DPU kemudian setuju untuk mencatat aset JPO senilai Rp321.286.000,00 tersebut dalam kartu inventaris barang (KIB) dan daftar aset tetap. c. Dinas Pekerjaan Umum belum melakukan perawatan dan pemeliharaan pada JPO yang telah diserahkan dalam pengelolaannya Berdasar Berita Acara Serah Terima JPO Nomor 030/32.1/2015 tanggal 27 April 2015 untuk JPO di depan SMAN 1 Ungaran dan Nomor 030/071/2015 tanggal 2 November 2015 untuk JPO di depan USG/ di depan SPBU Ungaran, Pengelolaan kedua JPO tersebut berada pada Dinas Pekerjaan Umum. Berdasarkan pemeriksaan kondisi JPO di lapangan dan konfirmasi kepada DPU diketahui bahwa DPU belum melakukan perawatan dan pemeliharaan JPO yang diserahkan ke DPU tersebut. d. Dinas Pekerjaan Umum belum melakukan pemeriksaan konstruksi bangunan atas JPO yang kerjasamanya akan segera berakhir Pengelolaan lanjutan JPO di depan pasar Babadan oleh CV PE akan berakhir tanggal 17 Mei 2018. Berdasarkan perjanjian kerjasama, setelah perjanjian berakhir, CV PE menyerahkan kostruksi JPO dan papan reklame kepada Pemerintah Kabupaten Semarang dalam keadaan baik berdasar hasil pemeriksaan perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati. Untuk itu Bupati menunjuk perangkat yang membidangi untuk melakukan pemeriksaan konstruksi bangunan JPO sebelum berakhirnya jangka waktu pengelolaan. Hasil konfirmasi kepada DPU diperoleh informasi bahwa belum dilakukan pemeriksaan konstruksi bangunan JPO yang kerjasamanya akan segera berakhir di tanggal 17 Mei 2018 tersebut. e. JPO yang masih dalam pengelolaan pihak ketiga dalam kondisi tidak terawat Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa kondisi JPO yang masih dalam pengelolaan pihak ketiga dalam kondisi yang rusak dan tidak terawat. Dalam perjanjian kerjasama disebutkan bahwa salah satu kewajiban pihak ketiga adalah melakukan pemeliharaan dan perawatan bangunan JPO secara berkala paling BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 59 dari 62



sedikit 2 (dua) kali setiap tahun, serta wajib melaporkannya kepada perangkat daerah yang membidangi. Hasil pemeriksaan atas kondisi JPO dan konfirmasi kepada DPU menunjukkan bahwa JPO dalam kondisi yang tidak terawat dan DPU, sebagai perangkat yang membidangi konstruksi bangunan, belum pernah menerima laporan pemeliharaan dan perawatan dari pihak pengelola JPO. f. Tidak terdapat lampu penerangan pada jalur pejalan kaki di JPO Salah satu kewajiban pihak ketiga adalah memasang lampu penerangan pada jalur pejalan kaki di JPO. Namun pada JPO yang masih dalam pengelolaan pihak ketiga tidak terdapat lampu penerangan yang dipasang pada jalur pejalan kaki di JPO. g. PT US sebagai pemasang reklame di JPO depan SPBU Ungaran/ USG belum membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pemasangan reklame tersebut Hasil konfirmasi kepada PT US, diperoleh informasi bahwa PT US memasang dan menggunakan papan reklame di JPO depan USG sejak tahun 2004 dan masih digunakan hingga saat pemeriksaan (April 2018). Sejak JPO diserahkan ke Pemerintah daerah Kabupaten Semarang tahun 2014, PT US telah membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pemasangan papan reklame tersebut sampai Januari 2016. Selama tahun 2016 dan 2017, PT US belum membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pemasangan papan reklame di JPO yang terletak di depan Ungaran Sari Garmen tersebut. Berdasar data pajak reklame, PT US memasang papan reklame di JPO tersebut dengan luas 72m2. Tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pemasangan papan reklame senilai Rp65.000,00 per meter per bulan. Sesuai dengan tarif tersebut PT US belum membayar retribusi sejak Bulan Januari 2016, sehingga kewajiban yang belum dibayar sejumlah Rp126.360.000,00 dengan perhitungan Rp65.000,00 X 72m2X 27 bulan (Februari 2016 sampai dengan April 2018). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a.



Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, pada PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap Paragraf 20 yang menyatakan bahwa Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila asset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah;



b.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada: 1)



2)



Pasal 91 yang menyatakan bahwa Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan oleh: a. Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau b. Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi; Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada di dalam penguasaannya.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 60 dari 62



c.



Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Bab Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pasal 43 yang menyatakan bahwa struktur dan besarnya tarif Retribusi untuk masing-masing jenis kekayaan daerah ditetapkan sebagai berikut: huruf f bangunan kostruksi reklame sebesar Rp65.000,00 per m2 per bulan.



d.



Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan CV AP Nomor 415.4/12/KJS/2014, 01.9/AP/IX/2014 tentang Pembangunan dan pengelolaan JPO di depan Pasar Karangjati Kabupaten Semarang tanggal 2 September 2014 pada: 1) Pasal 7 ayat (1) huruf g yang menyatakan bahwa Pemda berhak menerima copy bukti titipan jaminan konstruksi/jaminan pemeliharaan jembatan penyeberangan orang (JPO) dari pihak kedua yang dikeluarkan oleh Balai besar pelaksanaan jalan nasional V Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum. Huruf h menghimbau kepada pihak kedua untuk mengasuransikan JPO. 2) Pasal 7 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa Pemda mempunyai kewajiban menunjuk SKPD yang membidangi untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan JPO dari mulai awal sampai dengan selesainya pekerjaan fisik mencapai 100%. 3) Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan bahwa pihak kedua mempunyai kewajiban: a) huruf g: memberikan laporan secara tertulis kepada Bupati Semarang melalui SKPD yang membidangi, ketika akan memulai pekerjaan, proses pelaksanaan sampai dengan setelah selesainya pekerjaan; b) huruf h: menyampaikan copy bukti titipan jaminan konstruksi/jaminan pemeliharaan JPO yang dikeluarkan oleh Balai besar pelaksanaan jalan nasional V Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum; c) huruf i:menyempurnakan konstruksi atau bangunan JPO apabila dalam masa perjanjian kerjasama terjadi kerusakan bangunan JPO, peningkatan atau pelebaran jalan dan/ atau pemanfaatan untuk kepentingan umum; d) huruf j: melakukan pemeliharaan dan perawatan bangunan JPO secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun, serta wajib melaporkannya kepada SKPD yang membidangi; e) huruf k: memasang lampu penerangan pada jalur pejalan kaki di JPO f) huruf l:melengkapi bangunan JPO dengan penambahan papan himbauan layanan masyarakat yang diletakkan di bawah papan reklame, serta memperhatikan etika dan estetika



e.



Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan CV PE Nomor 415.4/02/KJS/2017, 416/TV/II/2014 tanggal 4 Januari 2017 tentang Pengelolaan lanjutan JPO di depan Pasar Babadan Kabupaten Semarang: 1) Pasal 6 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa Pemda menunjuk perangkat daerah yang membidangi untuk melakukan pemeriksaan konstruksi bangunan



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 61 dari 62



JPO sebelum berakhirnya jangka waktu pengelolaan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan; 2) Pasal 6 ayat (2) huruf b yang menyatakan bahwa Pemda menunjuk perangkat daerah yang membidangi untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan JPO di depan pasar Babadan Kabupaten Semarang yang dilaksanakan pihak kedua 3) Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa pihak kedua berkewajiban: a) huruf e: melakukan pemeliharaan dan perawatan bangunan JPO secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun, serta wajib melaporkannya kepada perangkat daerah yang membidangi; b) huruf g : memasang lampu penerangan pada jalur pejalan kaki di JPO; 4) Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa pengawasan pelaksanaan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah serta pengelolaan JPO dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi.



Permasalahan tersebut mengakibatkan: a. Pengelolaan JPO belum sepenuhnya sesuai perjanjian dan kondisi JPO yang tidak terpelihara dapat meningkatkan risiko kerusakan bangunan; b. Penerimaan atas penggunaan aset di JPO yang digunakan pihak lain minimal sebesar Rp126.360.000,00 tertunda pemanfaatannya.



Permasalahan tersebut disebabkan: a.



b.



c. d.



Sekretaris Daerah sebagai kepala tim koordinasi kerjasama daerah kurang optimal dalam menangani kerjasama daerah khususnya kerjasama pengelolaan JPO; Kepala Badan Keuangan Daerah kurang optimal dalam upaya melakukan pengendalian atas pencatatan aset daerah serta hak dan kewajiban yang timbul atas penggunaan aset daerah oleh pihak lain; Kepala Dinas Pekerjaan Umum kurang memahami kewajiban yang timbul atas penyerahan aset JPO ke dalam pengelolaannya; PT US belum memahami kewajiban yang harus dipenuhi selama menggunakan aset Pemerintah Kabupaten Semarang.



Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum menyatakan bahwa Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah adalah yang mengurusi kerjasama antara pihak ketiga dengan Pemda sampai perjanjian berakhir baru diserahkan ke OPD yang ditunjuk bupati dan DPU setuju mencatat aset JPO kedalam KIB dan dua JPO telah dicatat dalam KIB DPU. JPO depan SMA 1 Ungaran sudah pernah dilakukan perawatan dan pemeliharaan oleh DPU Tahun 2016 sedangkan JPO depan USG belum dilakukan perawatan yang untuk selanjutnya diusulkan pemeliharaannya. Kemudian Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKD) akan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 62 dari 62



menyurati CV PE untuk melakukan perbaikan JPO sebelum diserahkan ke Pemkab Semarang. Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah akan berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum. Pemberitahuan kepada Dinas Pekerjaan Umum mengenai kekurangan pembayaran sewa reklame sudah dilakukan melalui surat nomor 700/16/2018.



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar memerintahkan: a. Sekretaris Daerah sebagai ketua tim koordinasi kerjasama daerah meningkatkan koordinasi dengan CV AP dan CV PE atas perbaikan JPO sebelum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Semarang; b. Kepala Badan Keuangan Daerah meningkatkan pengendalian atas pencatatan aset daerah hasil kerjasama serta hak dan kewajiban yang timbul atas penggunaan aset daerah oleh pihak lain; c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum segera melakukan pemeliharaan aset JPO yang telah diserahkan pihak ketiga; d. Kepala Dinas Pekerjaan Umum menagih PT US atas retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk pemasangan papan reklame di JPO yang terletak di depan USG senilai Rp126.360.000,00. Atas rekomendasi pada butir (d) Dinas PU telah menyetor ke kas daerah sebesar Rp51.480.000,00 tanggal 14 Mei 2018. Sedang sisanya sebesar Rp74.880.000,00 akan dibayarkan kemudian.



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP SPI atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



LAMPIRAN



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



1 dari 1



Lampiran 1 ILUSTRASI PERHITUNGAN PPh PASAL 21 DENGAN MENGGUNAKAN BIAYA JABATA DAN IURAN PENSIUN MAKSIMAL



Langkah Penghitungan 1. Menghitung penghasilan bruto yang diterima selama sebulan, yaitu seluruh gaji dan tunjangan; Gaji pokok Tunjangan Istri Tunjangan Anak Tunjangan lainnya 2. Menghitung jumlah penghasilan neto sebulan, yaitu penghasilan bruto sebulan dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun; Biaya Jabatan (5% x a s.d. d) Iuran Pensiun (4,75% x a s.d. c)



Biaya jabatan dan iuran pensiun tanpa hitungan maksimal (Rp)



a b c d



Biaya jabatan dan iuran pensiun dengan hitungan maksimal (Rp)



5.173.400 517.340 103.468 2.270.249



5.173.400 517.340 103.468 2.270.249 +



8.064.457



8.064.457



403.223 275.225 7.386.009



3. Menghitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12; 4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); 5. Menghitung PPh Pasal 21 setahun, yaitu Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif PPh Pasal 21; 6. Menghitung PPh Pasal 21 sebulan, yaitu PPh Pasal 21 setahun dibagi 12. Selisih perhitungan PPh Pasal 21



403.223 200.000 7.461.234 x12



88.632.111



89.534.810



63.000.000 25.632.000



63.000.000 26.534.000 x 5%



1.281.600



1.326.700 /12



106.800



-3.759



110.559



Lampiran 1 ILUSTRASI PERHITUNGAN PPH PASAL 21 GAJI KETIGA BELAS



LangkahPenghitungan I APLIKASI SIM GAJI 1. Menghitung penghasilan bruto yang diterima selama sebulan, yaitu seluruh gaji dan tunjangan; Gaji pokok Tunjangan Istri Tunjangan Anak Tunjangan lainnya



Perhitungan dengan PMK



a b c d



5.173.400 517.340 2.025.060 + 7.715.800



2. Menghitung jumlah penghasilan neto sebulan, yaitu penghasilan bruto sebulan dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun; Biaya Jabatan (5% x a s.d. d) Iuran Pensiun (4,75% x a s.d. c)



385.790 270.310 7.059.700 x12



3. Menghitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12; 4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);



84.716.398



(PTKP lama) 5. Menghitung PPh Pasal 21 setahun, yaitu Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif PPh Pasal 21;



63.000.000 21.716.000 x 5% 1.085.800 /12



6. Menghitung PPh Pasal 21 sebulan, yaitu PPh Pasal 21 setahun dibagi 12.



90.484



II PERHITUNGAN MENURUT PMK



Gaji Bulan Juli 1. Menghitung penghasilan bruto yang diterima selama sebulan, yaitu seluruh gaji dan tunjangan; Gaji pokok a Tunjangan Istri b Tunjangan Anak c Tunjangan lainnya d



Gaji Bulan Juli Ditambah Gaji Ketiga Belas



5.173.400 517.340 2.197.870



5.173.400 517.340 2.197.870 +



7.888.610



7.888.610 x12



2. Menghitung Penghasilan Bruto Setahun 94.663.320 3. Menambah Gaji Ketiga Belas Gaji pokok Tunjangan Istri Tunjangan Anak Tunjangan lainnya



5.173.400 517.340 2.025.060 + e



4. Menghitung jumlah penghasilan neto setahun, yaitu penghasilan bruto sebulan dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun; Biaya Jabatan (5% x e) Iuran Pensiun (12 x 4,75% x a s.d. c)



94.663.320



94.663.320



4.733.166 2.400.000



102.379.120



5.118.956 2.400.000 -



87.530.154



94.860.164 x12



45.000.000 42.530.154



45.000.000 49.860.164 x 5%



2.126.508



2.493.008 /12



5. Menghitung Penghasilan Kena Pajak, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); 6. Menghitung PPh Pasal 21 setahun, yaitu Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif PPh Pasal 21; 7. Menghitung PPh Pasal 21 sebulan, yaitu PPh Pasal 21 setahun dibagi 12. 8. Menghitung selisih perhitungan Selisih perhitungan PPh Pasal 21 (I - II)



177.209 (207.751 - 177.209)



207.751 30.542 59.942



Lampiran 2 Pajak Bunga dan Biaya Administrasi pada Rekening BOS SD TA 2017 No.



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81



NPSN



20320774 20320772 20320771 20320669 20320655 20320696 20320086 20320097 20320098 20320176 20320166 20320165 20319958 20319957 20319968 20320074 20320352 20320351 20320350 20320349 20320363 20320335 20320397 20320408 20320762 20320763 20320841 20320840 20320848 20320847 20320818 20340670 20320677 20320709 20320710 20320721 20320720 20320089 20320088 20320087 20320164 20320021 20320020 20320068 20320067 20320053 20320052 20320051 20320049 20320048 20320047 20320341 20320340 20320339 20320324 20320318 20320801 20320800 20320799 20320692 20320691 20320690 20320689 20320144 20320140 20320137 20320094 20331140 20320093 20320109 20320108 20320106 20320154 20320153 20320170 20320039 20320354 20320355 20320358 20320356 20320314



Nama Sekolah



SD NEGERI BATUR 01 SD NEGERI BATUR 03 SD NEGERI BATUR 04 SD NEGERI GETASAN SD NEGERI JETAK 01 SD NEGERI JETAK 03 SD NEGERI KOPENG 01 SD NEGERI KOPENG 02 SD NEGERI KOPENG 03 SD NEGERI MANGGIHAN SD NEGERI NGRAWAN 02 SD NEGERI NOGOSAREN SD NEGERI POLOBOGO 01 SD NEGERI POLOBOGO 02 SD NEGERI POLOBOGO 03 SD NEGERI SAMIRONO SD NEGERI SUMOGAWE 01 SD NEGERI SUMOGAWE 02 SD NEGERI SUMOGAWE 03 SD NEGERI SUMOGAWE 04 SD NEGERI TAJUK SD NEGERI TOLOKAN SD NEGERI WATES 01 SD NEGERI WATES 02 SD NEGERI BARUKAN 01 SD NEGERI BARUKAN 02 SD NEGERI BENER 01 SD NEGERI BENER 02 SD NEGERI BUTUH 01 SD NEGERI BUTUH 02 SD NEGERI CUKIL 01 SD NEGERI DUREN 01 SD NEGERI DUREN 03 SD NEGERI KARANGDUREN 01 SD NEGERI KARANGDUREN 02 SD NEGERI KARANGDUREN 03 SD NEGERI KARANGDUREN 04 SD NEGERI KLERO 01 SD NEGERI KLERO 02 SD NEGERI KLERO 03 SD NEGERI NYAMAT SD NEGERI PATEMON 01 SD NEGERI PATEMON 02 SD NEGERI REGUNUNG 01 SD NEGERI REGUNUNG 03 SD NEGERI SRUWEN 01 SD NEGERI SRUWEN 02 SD NEGERI SRUWEN 03 SD NEGERI SUGIHAN 01 SD NEGERI SUGIHAN 03 SD NEGERI SUGIHAN 04 SD NEGERI TEGALREJO 01 SD NEGERI TEGALREJO 02 SD NEGERI TEGALWATON 01 SD NEGERI TEGALWATON 03 SD NEGERI TENGARAN SD NEGERI BADRAN SD NEGERI BAKALREJO 01 SD NEGERI BAKALREJO 02 SD NEGERI GENTAN 01 SD NEGERI GENTAN 02 SD NEGERI GENTAN 03 SD NEGERI GENTAN 04 SD NEGERI KEMETUL SD NEGERI KENTENG 01 SD NEGERI KENTENG 02 SD NEGERI KETAPANG 01 SD NEGERI KETAPANG 02 SD NEGERI KETAPANG 03 SD NEGERI KORIPAN 01 SD NEGERI KORIPAN 02 SD NEGERI KORIPAN 04 SD NEGERI MUNCAR 01 SD NEGERI MUNCAR 02 SD NEGERI NGASINAN SD NEGERI SIDOHARJO SD NEGERI SUSUKAN 01 SD NEGERI SUSUKAN 02 SD NEGERI TAWANG 01 SD NEGERI TAWANG 03 SD NEGERI TIMPIK 01



Pajak Bunga 2017 (Rp) 2.758,00 8.897,00 1.766,00 34.547,00 17.357,00 10.807,00 3.752,00 7.524,00 8.443,00 24.680,00 24.151,00 2.727,00 11.948,00 4.989,00 12.949,00 7.973,00 25.551,00 20.225,00 14.065,00 8.446,00 19.337,00 5.785,00 21.603,00 3.863,00 10.720,00 2.372,00 19.417,00 9.159,00 22.017,00 28.580,00 19.932,00 67.500,00 6.641,00 21.655,00 10.068,00 36.098,00 11.646,00 11.310,00 10.939,00 18.955,00 7.035,00 9.200,00 6.354,00 17.453,00 60.261,00 2.066,00 24.670,00 7.450,00 26.825,00 9.325,00 2.299,00 16.050,00 9.711,00 8.129,00 5.674,00 18.284,00 1.610,00 2.844,00 18.501,00 8.985,00 13.137,00 2.671,00 6.740,00 2.104,00



Biaya Administrasi Bank 2017 (Rp) 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 75.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 82.500,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 22.500,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 68.930,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 87.481,00 82.500,00 90.000,00 65.806,00 90.000,00 88.931,00 90.000,00 90.000,00 30.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 97.500,00 90.000,00 90.000,00 82.500,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00



No.



82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165



NPSN



20320325 20320326 20320844 20320843 20320834 20320819 20320829 20320828 20320827 20320826 20320821 20320820 20320643 20320642 20320659 20320130 20320119 20320115 20320114 20320135 20320136 20320095 20320103 20320102 20320101 20320175 20319964 20319963 20319961 20319971 20320062 20320061 20320060 20320203 20320346 20320344 20320343 20320842 20320667 20320652 20320656 20320725 20320736 20320700 20320715 20320714 20320014 20320011 20320073 20320059 20320058 20320057 20320046 20320032 20320367 20320353 20320315 20320328 20320406 20320404 20340671 20320825 20320824 20320823 20320673 20320729 20320737 20320701 20320698 20320112 20320110 20320096 20320192 20320191 20320163 20320174 20320173 20320079 20320055 20320338 20320337 20320336 20320327 20320313



Nama Sekolah



SD NEGERI TIMPIK 02 SD NEGERI TIMPIK 04 SD NEGERI BEJILOR 01 SD NEGERI BEJILOR 02 SD NEGERI BONOMERTO 02 SD NEGERI CUKILAN 01 SD NEGERI CUKILAN 03 SD NEGERI DADAPAYAM 01 SD NEGERI DADAPAYAM 02 SD NEGERI DADAPAYAM 03 SD NEGERI DERSANSARI 01 SD NEGERI DERSANSARI 02 SD NEGERI GUNUNGTUMPENG 01 SD NEGERI GUNUNGTUMPENG 02 SD NEGERI JATIREJO SD NEGERI KEBOWAN 01 SD NEGERI KEBOWAN 02 SD NEGERI KEDUNGRINGIN 01 SD NEGERI KEDUNGRINGIN 02 SD NEGERI KEDUNGRINGIN 03 SD NEGERI KEDUNGRINGIN 04 SD NEGERI KETANGGI 01 SD NEGERI KRANDON LOR 01 SD NEGERI KRANDON LOR 02 SD NEGERI KRANDON LOR 03 SD NEGERI MEDAYU 01 SD NEGERI PLUMBON 01 SD NEGERI PLUMBON 02 SD NEGERI PLUMBON 04 SD NEGERI PURWOREJO SD NEGERI REKSOSARI 01 SD NEGERI REKSOSARI 02 SD NEGERI REKSOSARI 03 SD NEGERI SUKOREJO SD NEGERI SURUH 01 SD NEGERI SURUH 02 SD NEGERI SURUH 03 SD NEGERI BENDUNGAN SD NEGERI GILING SD NEGERI GLAWAN SD NEGERI JEMBRAK SD NEGERI KADIREJO 02 SD NEGERI KADIREJO 03 SD NEGERI KARANGGONDANG SD NEGERI KAUMAN LOR 01 SD NEGERI KAUMAN LOR 03 SD NEGERI PABELAN SD NEGERI PADAAN 02 SD NEGERI SEGIRI 01 SD NEGERI SEGIRI 02 SD NEGERI SEMOWO 01 SD NEGERI SEMOWO 02 SD NEGERI SUKOHARJO 01 SD NEGERI SUKOHARJO 02 SD NEGERI SUMBEREJO 01 SD NEGERI SUMBEREJO 02 SD NEGERI TERBAN SD NEGERI TUKANG SD NEGERI UJUNG-UJUNG 01 SD NEGERI UJUNG-UJUNG 03 SD NEGERI CANDIREJO SD NEGERI DELIK 01 SD NEGERI DELIK 02 SD NEGERI DELIK 03 SD NEGERI GEDANGAN 01 SD NEGERI JOMBOR SD NEGERI KALIBEJI 01 SD NEGERI KARANGANYAR 01 SD NEGERI KARANGTENGAH 01 SD NEGERI KESONGO 01 SD NEGERI KESONGO 02 SD NEGERI KESONGO 04 SD NEGERI LOPAIT 01 SD NEGERI LOPAIT 02 SD NEGERI NGAJARAN 01 SD NEGERI NGAJARAN 02 SD NEGERI NGAJARAN 03 SD NEGERI ROWOSARI SD NEGERI SRATEN SD NEGERI TLOGO SD NEGERI TLOMPAKAN 01 SD NEGERI TLOMPAKAN 03 SD NEGERI TUNTANG 01 SD NEGERI TUNTANG 02



Pajak Bunga 2017 (Rp) 3.557,00 2.110,00 17.643,00 35.585,00 6.040,00 15.081,00 15.677,00 3.276,00 6.814,00 10.104,00 2.347,00 1.853,00 6.367,00 3.189,00 15.139,00 4.098,00 10.912,00 69.157,00 4.338,00 2.718,00 13.908,00 29.200,00 4.262,00 11.403,00 6.590,00 3.039,00 7.041,00 1.579,00 6.587,00 11.097,00 13.219,00 7.086,00 4.093,00 3.011,00 3.457,00 4.348,00 14.810,00 14.250,00 8.929,00 14.859,00 46.231,00 6.617,00 35.700,00 22.500,00 6.843,00 2.643,00 8.354,00 6.319,00 12.244,00 18.217,00 45.946,00 36.862,00 18.113,00 37.252,00 39.518,00 1.309,00 6.668,00 18.442,00 12.488,00 23.727,00 17.851,00 3.711,00 20.125,00 10.471,00 29.083,00



Biaya Administrasi Bank 2017 (Rp) 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 86.578,00 90.000,00 90.000,00 42.536,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 84.506,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 87.077,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 82.500,00 90.000,00 107.500,00 90.000,00 117.500,00 69.076,00 90.000,00 82.956,00 82.500,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 82.500,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 87.550,00 90.000,00 90.000,00



No.



166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 220 221 222 223 224 225 226 227 228 229 230 231 232 233 234 235 236 237 238 239 240 241 242 243 244 245 246 247 248 249



NPSN



20320368 20320421 20320409 20320420 20320759 20320757 20320756 20320755 20320754 20320682 20320683 20320694 20320133 20320132 20320131 20320118 20320116 20320146 20320070 20320069 20320081 20320080 20320041 20320040 20320323 20320322 20320419 20320418 20320765 20320764 20320853 20320852 20320851 20320850 20320693 20320688 20320687 20320686 20320647 20320665 20320664 20320663 20320148 20320134 20320188 20320187 20320066 20320849 20320816 20320815 20320814 20340391 20320681 20320728 20320727 20320711 20320697 20320145 20320143 20320142 20320113 20320182 20320181 20320177 20320161 20320151 20320162 20319967 20319966 20319965 20320347 20320332 20320752 20320751 20320750 20320100 20320099 20320085 20320149 20320202 20320195 20320194 20320193 20320172



Nama Sekolah



SD NEGERI TUNTANG 03 SD NEGERI TUNTANG 04 SD NEGERI WATUAGUNG 01 SD NEGERI WATUAGUNG 02 SD NEGERI BANYUBIRU 01 SD NEGERI BANYUBIRU 03 SD NEGERI BANYUBIRU 04 SD NEGERI BANYUBIRU 05 SD NEGERI BANYUBIRU 06 SD NEGERI GEDONG 01 SD NEGERI GEDONG 02 SD NEGERI GEDONG 03 SD NEGERI KEBONDOWO 01 SD NEGERI KEBONDOWO 02 SD NEGERI KEBONDOWO 03 SD NEGERI KEBUMEN 01 SD NEGERI KEBUMEN 03 SD NEGERI KEMAMBANG 02 SD NEGERI RAPAH 02 SD NEGERI RAPAH 03 SD NEGERI ROWOBONI 01 SD NEGERI ROWOBONI 02 SD NEGERI SEPAKUNG 01 SD NEGERI SEPAKUNG 03 SD NEGERI TEGARON 01 SD NEGERI TEGARON 02 SD NEGERI WIROGOMO 01 SD NEGERI WIROGOMO 02 SD NEGERI BEDONO 02 SD NEGERI BEDONO 03 SD NEGERI BRONGKOL 01 SD NEGERI BRONGKOL 02 SD NEGERI BRONGKOL 03 SD NEGERI BRONGKOL 04 SD NEGERI GEMAWANG 02 SD NEGERI GENTING 01 SD NEGERI GENTING 02 SD NEGERI GENTING 03 SD NEGERI GONDORIYO SD NEGERI ISDIMAN SD NEGERI JAMBU 01 SD NEGERI JAMBU 02 SD NEGERI KEBONDALEM 01 SD NEGERI KEBONDALEM 02 SD NEGERI KUWARASAN 01 SD NEGERI KUWARASAN 02 SD NEGERI REJOSARI SD NEGERI BUMEN SD NEGERI CANDIGARON 01 SD NEGERI CANDIGARON 02 SD NEGERI CANDIGARON 03 SD NEGERI CANDIGARON 04 SD NEGERI DUREN SD NEGERI JUBELAN 01 SD NEGERI JUBELAN 02 SD NEGERI KEBONAGUNG 01 SD NEGERI KEBONAGUNG 03 SD NEGERI KEMAWI SD NEGERI KEMITIR 01 SD NEGERI KEMITIR 02 SD NEGERI KESENENG SD NEGERI LANJAN 01 SD NEGERI LANJAN 02 SD NEGERI LOSARI SD NEGERI MEDONGAN SD NEGERI NGADIKERSO 01 SD NEGERI NGADIKERSO 02 SD NEGERI PIYANGGANG 01 SD NEGERI PIYANGGANG 02 SD NEGERI PLEDOKAN SD NEGERI SUMOWONO SD NEGERI TRAYU SD NEGERI BARAN 01 SD NEGERI BARAN 02 SD NEGERI BEJALEN SD NEGERI KRANGGAN 01 SD NEGERI KUPANG 01 SD NEGERI KUPANG 02 SD NEGERI KUPANG 03 SD NEGERI KUPANG 04 SD NEGERI LODOYONG 01 SD NEGERI LODOYONG 02 SD NEGERI LODOYONG 03 SD NEGERI NGAMPIN 01



Pajak Bunga 2017 (Rp) 63.878,00 13.094,00 2.750,00 1.605,00 19.816,00 8.085,00 7.581,00 10.740,00 12.560,00 8.038,00 15.131,00 4.577,00 8.967,00 13.777,00 2.394,00 10.220,00 10.714,00 5.323,00 6.241,00 33.632,00 3.580,00 2.496,00 22.556,00 2.293,00 5.477,00 9.083,00 9.600,00 7.335,00 92.506,00 8.045,00 5.388,00 2.305,00 6.192,00 8.187,00 2.752,00 7.970,00 3.584,00 9.890,00 23.709,00 12.292,00 12.408,00 29.407,00 12.041,00 4.411,00 14.179,00 20.963,00 29.136,00 6.845,00 3.851,00 23.790,00 1.366,00 9.530,00 23.497,00 2.355,00 7.425,00 98.673,00 6.947,00 27.073,00 7.464,00 23.412,00 9.580,00 13.243,00



Biaya Administrasi Bank 2017 (Rp) 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 88.934,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 86.885,00 90.000,00 85.961,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 87.598,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 87.233,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 82.500,00 90.000,00 90.000,00 117.500,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00



No.



250 251 252 253 254 255 256 257 258 259 260 261 262 263 264 265 266 267 268 269 270 271 272 273 274 275 276 277 278 279 280 281 282 283 284 285 286 287 288 289 290 291 292 293 294 295 296 297 298 299 300 301 302 303 304 305 306 307 308 309 310 311 312 313 314 315 316 317 318 319 320 321 322 323 324 325 326 327 328 329 330 331 332 333



NPSN



20320171 20320018 20320029 20320028 20320024 20320023 20320022 20319959 20320050 20320362 20320361 20320792 20320803 20320770 20320769 20320768 20320695 20320653 20320654 20320704 20320703 20320702 20331139 20320186 20320179 20320178 20320189 20319969 20319970 20319981 20320078 20320077 20320793 20320778 20320857 20320856 20320855 20320649 20320648 20320748 20320745 20320180 20320015 20319986 20319980 20320071 20320072 20320076 20320075 20320043 20320360 20320359 20320321 20320320 20320331 20320330 20320417 20320415 20320839 20320838 20320837 20320836 20320835 20320806 20320676 20320675 20320674 20320645 20320644 20320661 20320660 20320719 20320718 20320717 20320716 20320152 20320168 20320167 20319989 20319988 20320031 20320395 20320410 20320396



Nama Sekolah



SD NEGERI NGAMPIN 02 SD NEGERI PANJANG 02 SD NEGERI PANJANG 03 SD NEGERI PANJANG 04 SD NEGERI PASEKAN 01 SD NEGERI PASEKAN 02 SD NEGERI PASEKAN 03 SD NEGERI POJOKSARI SD NEGERI SUDIRMAN SD NEGERI TAMBAKBOYO 01 SD NEGERI TAMBAKBOYO 02 SD NEGERI ASINAN 01 SD NEGERI ASINAN 02 SD NEGERI BAWEN 01 SD NEGERI BAWEN 03 SD NEGERI BAWEN 04 SD NEGERI DOPLANG 02 SD NEGERI HARJOSARI 01 SD NEGERI HARJOSARI 02 SD NEGERI KANDANGAN 01 SD NEGERI KANDANGAN 02 SD NEGERI KANDANGAN 03 SD NEGERI KANDANGAN 04 SD NEGERI LEMAHIRENG 01 SD NEGERI LEMAHIRENG 02 SD NEGERI LEMAHIRENG 03 SD NEGERI LEMAHIRENG 05 SD NEGERI POLOSIRI 01 SD NEGERI POLOSIRI 02 SD NEGERI PONCORUSO SD NEGERI SAMBAN 01 SD NEGERI SAMBAN 02 SD NEGERI BANDING 01 SD NEGERI BANDING 02 SD NEGERI BRINGIN 01 SD NEGERI BRINGIN 02 SD NEGERI BRINGIN 03 SD NEGERI GOGODALEM 01 SD NEGERI GOGODALEM 02 SD NEGERI KALIJAMBE SD NEGERI KALIKURMO SD NEGERI LEBAK SD NEGERI NYEMOH SD NEGERI PAKIS SD NEGERI POPONGAN SD NEGERI REMBES 01 SD NEGERI REMBES 02 SD NEGERI SAMBIREJO 01 SD NEGERI SAMBIREJO 02 SD NEGERI SENDANG 01 SD NEGERI TANJUNG 01 SD NEGERI TANJUNG 02 SD NEGERI TEMPURAN 01 SD NEGERI TEMPURAN 02 SD NEGERI TRUKO 01 SD NEGERI TRUKO 02 SD NEGERI WIRU 01 SD NEGERI WIRU 03 SD NEGERI BERGAS KIDUL 01 SD NEGERI BERGAS KIDUL 03 SD NEGERI BERGAS KIDUL 04 SD NEGERI BERGAS LOR 01 SD NEGERI BERGAS LOR 02 SD NEGERI DIWAK SD NEGERI GEBUGAN 01 SD NEGERI GEBUGAN 02 SD NEGERI GEBUGAN 03 SD NEGERI GONDORIYO 02 SD NEGERI GONDORIYO 03 SD NEGERI JATIJAJAR 01 SD NEGERI JATIJAJAR 02 SD NEGERI KARANGJATI 01 SD NEGERI KARANGJATI 02 SD NEGERI KARANGJATI 03 SD NEGERI KARANGJATI 04 SD NEGERI MUNDING SD NEGERI NGEMPON 01 SD NEGERI NGEMPON 02 SD NEGERI PAGERSARI 01 SD NEGERI PAGERSARI 02 SD NEGERI RANDUGUNTING SD NEGERI WRINGIN PUTIH 03 SD NEGERI WRINGINPUTIH 01 SD NEGERI WRINGINPUTIH 02



Pajak Bunga 2017 (Rp) 28.177,00 34.263,00 29.695,00 1.844,00 15.039,00 7.834,00 6.585,00 38.653,00 10.963,00 19.487,00 54.886,00 2.946,00 32.295,00 24.179,00 7.595,00 6.059,00 47.199,00 11.203,00 21.405,00 9.406,00 7.276,00 11.872,00 4.351,00 6.437,00 21.188,00 2.703,00 7.733,00 7.574,00 59.205,00 4.769,00 6.376,00 22.870,00 44.745,00 28.799,00 14.898,00 15.450,00 15.282,00 11.555,00 11.728,00 8.700,00 43.667,00 8.281,00 13.248,00 2.464,00 44.933,00 12.396,00 71.693,00 4.831,00 37.583,00 46.644,00 9.581,00 12.906,00 30.587,00 25.186,00 17.502,00 19.298,00 6.765,00 26.096,00 32.821,00 3.062,00 14.129,00 21.542,00 5.953,00 8.938,00 16.449,00 28.232,00 12.158,00 7.337,00 19.942,00 25.941,00 22.337,00 24.171,00 43.530,00 16.679,00 11.436,00 57.190,00 11.594,00 16.899,00 21.992,00 17.801,00



Biaya Administrasi Bank 2017 (Rp) 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 82.500,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 82.500,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 77.974,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 87.824,00 90.000,00 90.000,00 69.799,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 37.714,00 90.000,00 76.705,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00



No.



334 335 336 337 338 339 340 341 342 343 344 345 346 347 348 349 350 351 352 353 354 355 356 357 358 359 360 361 362 363 364 365 366 367 368 369 370 371 372 373 374 375 376 377 378 379 380 381 382 383 384 385 386 387 388 389 390 391 392 393 394 395 396 397 398 399 400 401 402 403 404 405 406 407 408 409 410 411 412 413 414 415 416 417



NPSN



20320394 20320380 20320796 20320795 20320794 20320858 20320812 20320809 20320685 20320684 20320651 20320742 20320741 20320740 20320147 20320184 20331141 20320183 20320185 20320201 20320200 20320199 20320198 20320197 20320150 20320030 20320034 20320403 20320402 20320399 20320811 20320808 20320807 20320822 20331138 20320658 20320657 20340387 20340389 20320092 20320091 20320090 20319983 20319982 20319979 20319978 20319977 20319976 20319975 20319974 20331142 20320413 20331143 20320412 20320411 20320749 20320733 20320732 20320739 20320738 20320724 20320723 20320722 20320141 20320105 20320104 20320156 20320155 20320010 20320027 20320026 20320025 20320019 20320083 20320082 20320045 20320056 20320407 20320798 20320760 20320845 20320846 20320730 20320190



Nama Sekolah



SD NEGERI WUJIL 01 SD NEGERI WUJIL 02 SD NEGERI BANDARJO 01 SD NEGERI BANDARJO 02 SD NEGERI BANDARJO 03 SD NEGERI BRANJANG SD NEGERI CANDIREJO 01 SD NEGERI CANDIREJO 02 SD NEGERI GENUK 01 SD NEGERI GENUK 02 SD NEGERI GOGIK 01 SD NEGERI KALISIDI 01 SD NEGERI KALISIDI 02 SD NEGERI KALISIDI 03 SD NEGERI KEJI SD NEGERI LANGENSARI 01 SD NEGERI LANGENSARI 02 SD NEGERI LANGENSARI 03 SD NEGERI LANGENSARI 04 SD NEGERI LEREP 01 SD NEGERI LEREP 02 SD NEGERI LEREP 04 SD NEGERI LEREP 05 SD NEGERI LEREP 06 SD NEGERI NYATNYONO 01 SD NEGERI NYATNYONO 02 SD NEGERI SIDOMULYO 01 SD NEGERI UNGARAN 01 SD NEGERI UNGARAN 02 SD NEGERI UNGARAN 05 SD NEGERI CANDIREJO 01 SD NEGERI CANDIREJO 02 SD NEGERI CANDIREJO 03 SD NEGERI DEREKAN SD NEGERI JATIRUNGGO 01 SD NEGERI JATIRUNGGO 02 SD NEGERI JATIRUNGGO 03 SD NEGERI KLEPU 01 SD NEGERI KLEPU 02 SD NEGERI KLEPU 03 SD NEGERI KLEPU 04 SD NEGERI KLEPU 05 SD NEGERI PENAWANGAN 01 SD NEGERI PENAWANGAN 02 SD NEGERI PRINGAPUS 01 SD NEGERI PRINGAPUS 02 SD NEGERI PRINGAPUS 03 SD NEGERI PRINGAPUS 04 SD NEGERI PRINGSARI 01 SD NEGERI PRINGSARI 02 SD NEGERI WONOREJO 01 SD NEGERI WONOREJO 02 SD NEGERI WONOREJO 03 SD NEGERI WONOREJO 04 SD NEGERI WONOYOSO SD NEGERI JETIS 01 SD NEGERI JETIS 02 SD NEGERI JETIS 03 SD NEGERI KALIWUNGU 01 SD NEGERI KALIWUNGU 02 SD NEGERI KALIWUNGU 03 SD NEGERI KALIWUNGU 04 SD NEGERI KALIWUNGU 05 SD NEGERI KENER SD NEGERI KRADENAN 01 SD NEGERI KRADENAN 02 SD NEGERI MUKIRAN 03 SD NEGERI MUKIRAN 04 SD NEGERI PAGER SD NEGERI PAPRINGAN 02 SD NEGERI PAPRINGAN 03 SD NEGERI PAPRINGAN 04 SD NEGERI PAYUNGAN SD NEGERI ROGOMULYO 01 SD NEGERI ROGOMULYO 02 SD NEGERI SIWAL 01 SD NEGERI SIWAL 02 SD NEGERI UDANUWUH 02 SD NEGERI BANCAK 01 SD NEGERI BANTAL SD NEGERI BOTO 01 SD NEGERI BOTO 02 SD NEGERI JLUMPANG SD NEGERI LEMBU



Pajak Bunga 2017 (Rp) 14.171,00 20.290,00 13.352,00 11.372,00 16.054,00 11.872,00 6.784,00 11.268,00 11.108,00 12.199,00 10.080,00 11.343,00 1.411,00 7.270,00 36.301,00 19.657,00 24.429,00 41.161,00 6.912,00 12.272,00 11.712,00 25.915,00 54.241,00 5.552,00 8.221,00 34.688,00 58.062,00 24.916,00 14.855,00 4.161,00 13.939,00 16.131,00 23.360,00 10.541,00 22.946,00 11.888,00 28.080,00 10.966,00 7.733,00 2.104,00 6.724,00 41.650,00 10.054,00 40.863,00 12.856,00 8.193,00 15.017,00 15.604,00 19.084,00 23.335,00 24.858,00 27.080,00 9.259,00 4.229,00 6.247,00 7.421,00 13.564,00 1.582,00 7.447,00 4.295,00 24.572,00 8.907,00 10.440,00 8.250,00 8.383,00 1.521,00 6,00 7.956,00 10.224,00 5.271,00 15.808,00 4.287,00 10.479,00



Biaya Administrasi Bank 2017 (Rp) 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 81.355,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 100.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 132.107,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 75.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00



No.



418 419 420 421 422 423 424 425 426 427 428 429 430 431 432 433 434 435 436 437 438 439 440 441 442 443 444 445 446 447 448 449 450 451 452 453 454 455 456 457 458 459 460 461 462 463 464 465



NPSN



20319960 20319973 20320065 20320064 20320063 20320414 20320805 20320833 20320672 20320671 20320670 20320747 20320746 20320744 20320743 20320708 20320707 20320706 20320713 20320712 20320196 20320158 20320033 20320044 20320342 20320366 20320364 20320776 20320775 20320761 20320753 20320832 20320831 20320817 20331135 20331136 20340384 20320734 20320731 20320139 20320138 20320160 20320159 20319985 20320017 20320037 20320036 20320035



Nama Sekolah



SD NEGERI PLUMUTAN SD NEGERI PUCUNG SD NEGERI REJOSARI 01 SD NEGERI REJOSARI 02 SD NEGERI REJOSARI 03 SD NEGERI WONOKERTO SD NEGERI BEJI 01 SD NEGERI BEJI 02 SD NEGERI GEDANGANAK 01 SD NEGERI GEDANGANAK 02 SD NEGERI GEDANGANAK 03 SD NEGERI KALIKAYEN 01 SD NEGERI KALIKAYEN 02 SD NEGERI KALIREJO 01 SD NEGERI KALIREJO 02 SD NEGERI KALONGAN 01 SD NEGERI KALONGAN 02 SD NEGERI KALONGAN 03 SD NEGERI KAWENGEN 01 SD NEGERI KAWENGEN 02 SD NEGERI LEYANGAN SD NEGERI MLUWEH 01 SD NEGERI SIDOMULYO 03 SD NEGERI SIDOMULYO 04 SD NEGERI SUSUKAN 01 SD NEGERI SUSUKAN 02 SD NEGERI SUSUKAN 04 SD NEGERI BANDUNGAN 01 SD NEGERI BANDUNGAN 02 SD NEGERI BANDUNGAN 03 SD NEGERI BANYUKUNING SD NEGERI CANDI 01 SD NEGERI CANDI 02 SD NEGERI CANDI 03 SD NEGERI DUREN 01 SD NEGERI DUREN 02 SD NEGERI JETIS 01 SD NEGERI JETIS 02 SD NEGERI JIMBARAN 01 SD NEGERI KENTENG 01 SD NEGERI KENTENG 02 SD NEGERI MLILIR 01 SD NEGERI MLILIR 02 SD NEGERI PAKOPEN 01 SD NEGERI PAKOPEN 02 SD NEGERI SIDOMUKTI 02 SD NEGERI SIDOMUKTI 03 SD NEGERI SIDOMUKTI 04 JUMLAH



Pajak Bunga 2017 (Rp) 20.619,00 14.064,00 2.954,00 7.730,00 2.549,00 18.619,00 11.821,00 12.194,00 2.594,00 18.266,00 21.517,00 24.942,00 32.690,00 15.133,00 14.286,00 20.327,00 16.051,00 19.922,00 33.232,00 12.221,00 9.306,00 16.439,00 28.712,00 20.155,00 6.781,00 7.695,00 29.950,00 27.416,00 36.709,00 3.462,00 40.020,00 9.292,00 30.754,00 28.813,00 24.798,00 14.127,00 5.032,00 25.027,00 21.538,00 26.591,00 8.061,00 23.092,00 15.732,00 4.740,00 26.913,00 6.211.183,00



Biaya Administrasi Bank 2017 (Rp) 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 82.500,00 82.500,00 82.500,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 41.474.016,00



Lampiran 2 Pajak Bunga dan Biaya Administrasi pada Rekening BOS SMP TA 2017 No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51



NPSN 20320310 20320269 20320282 20320302 20320261 20320279 20341204 20320303 20320262 20320304 20320263 20320280 20320307 20320266 20320281 20320301 20320272 20320278 20320288 20320285 20339167 20320309 20320268 20320305 20320264 20320290 20320286 20320284 20320276 20320274 20341205 20320299 20320271 20320311 20320270 20331725 20320300 20320277 20320275 20339207 20320306 20320265 20341203 20320308 20320267 20320289 20320287 20320273 20320260 20320283 20339206



Nama SMP SMP NEGERI 1 GETASAN SMP NEGERI 2 GETASAN SMP NEGERI 3 GETASAN SMP NEGERI 1 TENGARAN SMP NEGERI 2 TENGARAN SMP NEGERI 3 TENGARAN SMP NEGERI 4 TENGARAN SATU ATAP SMP NEGERI 1 SUSUKAN SMP NEGERI 2 SUSUKAN SMP NEGERI 1 SURUH SMP NEGERI 2 SURUH SMP NEGERI 3 SURUH SMP NEGERI 1 PABELAN SMP NEGERI 2 PABELAN SMP NEGERI 3 PABELAN SMP NEGERI 1 TUNTANG SMP NEGERI 2 TUNTANG SMP NEGERI 3 TUNTANG SMP NEGERI 1 BANYUBIRU SMP NEGERI 2 BANYUBIRU SMP NEGERI 3 BANYUBIRU SMP NEGERI 1 JAMBU SMP NEGERI 2 JAMBU SMP NEGERI 1 SUMOWONO SMP NEGERI 2 SUMOWONO SMP NEGERI 1 AMBARAWA SMP NEGERI 2 AMBARAWA SMP NEGERI 3 AMBARAWA SMP NEGERI 4 AMBARAWA SMP NEGERI 5 AMBARAWA SMP NEGERI 6 AMBARAWA SATU ATAP SMP NEGERI 1 BAWEN SMP NEGERI 2 BAWEN SMP NEGERI 1 BRINGIN SMP NEGERI 2 BRINGIN SMP NEGERI 3 BRINGIN SMP NEGERI 1 BERGAS SMP NEGERI 3 UNGARAN SMP NEGERI 4 UNGARAN SMP NEGERI 6 UNGARAN SATU ATAP SMP NEGERI 1 PRINGAPUS SMP NEGERI 2 PRINGAPUS SMP NEGERI 3 PRINGAPUS SATU ATAP SMP NEGERI 1 KALIWUNGU SMP NEGERI 2 KALIWUNGU SMP NEGERI 1 BANCAK SMP NEGERI 1 UNGARAN SMP NEGERI 2 UNGARAN SMP NEGERI 5 UNGARAN SMP NEGERI 1 BANDUNGAN SMP NEGERI 2 BANDUNGAN SATU ATAP JUMLAH



Pajak Bunga 2017 (Rp) 307.049,00 193.031,00 287.263,00 311.131,00 304.047,00 40.384,00 132.765,00 220.989,00 126.011,00 28.772,00 60.346,00 341.674,00 107.079,00 106.075,00 44.952,00 170.764,00 89.853,00 250.611,00 82.275,00 13.250,00 398.905,00 18.998,00 238.886,00 82.713,00 229.838,00 288.257,00 119.080,00 120.416,00 129.577,00 37.930,00 227.046,00 64.099,00 212.991,00 79.972,00 68.641,00 183.085,00 333.588,00 142.275,00 27.400,00 218.573,00 174.368,00 29.044,00 214.978,00 65.843,00 27.494,00 390.619,00 384.610,00 93.225,00 67.796,00 40.887,00 7.929.455,00



Biaya Administrasi Bank 2017 (Rp) 97.500,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 254.278,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 97.500,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 90.000,00 4.679.278,00



Lampiran 2 Bendahara BOS memegang Kas Tunai Lebih dari Rp2.500.000,00 No.



Nama SD dan SMP



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82



SD NEGERI WRINGINPUTIH 01 SD NEGERI KUPANG 01 SD NEGERI KARANGJATI 02 SD NEGERI KEMITIR 02 SD NEGERI REMBES 02 SD NEGERI BARAN 02 SD NEGERI GOGODALEM 01 SD NEGERI PAGERSARI 02 SD NEGERI BERGAS KIDUL 03 SD NEGERI BANYUBIRU 03 SD NEGERI JETIS 03 SD NEGERI BEJI 01 SD NEGERI JATIRUNGGO 03 SD NEGERI GONDORIYO 02 SD NEGERI GEDANGANAK 03 SD NEGERI KEBUMEN 03 SD NEGERI PLEDOKAN SD NEGERI BANDUNGAN 01 SD NEGERI RANDUGUNTING SD NEGERI POPONGAN SD NEGERI NGEMPON 02 SD NEGERI BANYUBIRU 04 SD NEGERI WIRU 01 SD NEGERI GEDANGANAK 02 SD NEGERI BAKALREJO 01 SD NEGERI KALIKURMO SD NEGERI BARAN 01 SD NEGERI KLEPU 03 SD NEGERI BANYUBIRU 05 SD NEGERI ROWOBONI 02 SD NEGERI WONOREJO 01 SD NEGERI BRINGIN 02 SD NEGERI CANDIREJO 01 SD NEGERI WIROGOMO 02 SD NEGERI PAKIS SD NEGERI NGEMPON 01 SD NEGERI PATEMON 01 SD NEGERI KETAPANG 02 SD NEGERI KLEPU 05 SD NEGERI KLEPU 02 SD NEGERI TANJUNG 02 SD NEGERI ROGOMULYO 01 SD NEGERI MUNDING SD NEGERI KLEPU 04 SD NEGERI TENGARAN SD NEGERI PAYUNGAN SD NEGERI CANDIREJO 01 SD NEGERI CANDIGARON 02 SD NEGERI PAGERSARI 01 SD NEGERI WUJIL 01 SD NEGERI BERGAS LOR 01 SD NEGERI BANDING 02 SD NEGERI WUJIL 02 SD NEGERI GENUK 02 SD NEGERI WATES 01 SD NEGERI LANJAN 01 SD NEGERI KALIREJO 02 SD NEGERI TRUKO 02 SD NEGERI KLEPU 01 SD NEGERI LEREP 04 SD NEGERI GEBUGAN 03 SD NEGERI JLUMPANG SD NEGERI CANDIGARON 03 SD NEGERI SRUWEN 01 SD NEGERI NYATNYONO 01 SD NEGERI SUSUKAN 01 SD NEGERI SIDOMULYO 03 SD NEGERI SUMOWONO SD NEGERI KARANGJATI 04 SD NEGERI SURUH 01 SD NEGERI TEMPURAN 01 SD NEGERI BERGAS KIDUL 01 SD NEGERI SIDOHARJO SD NEGERI BAWEN 01 SD NEGERI KARANGJATI 01 SD NEGERI BANTAL SD NEGERI GOGIK 01 SD NEGERI CANDIGARON 04 SD NEGERI WRINGIN PUTIH 03 SD NEGERI TEGARON 02 SD NEGERI BANYUBIRU 01 SD NEGERI KARANGJATI 03



Saldo per 31/12/2017 Kas di bank (Rp) Kas tunai (Rp) 262.091,00 40.267.099,00 2.481.969,00 31.738.045,00 157.781,00 28.773.200,00 2.620.676,00 22.511.500,00 115.138,00 21.401.100,00 2.166.824,00 20.453.750,00 5.388.871,00 13.916.750,00 16.946.433,00 13.391.995,00 12.492.889,00 13.183.490,00 1.092.053,00 12.291.236,00 71.248,00 11.885.793,00 874.326,00 11.320.000,00 255.212,00 11.220.594,00 568.922,00 10.981.000,00 768.760,00 10.906.378,00 436.171,00 10.470.987,00 5.911.090,00 10.276.241,00 4.077.515,00 10.000.000,00 78.845,00 9.958.750,00 71.857,00 9.603.236,00 379.174,00 9.600.630,00 4.115.137,00 9.550.710,00 9.483.700,00 9.480.750,00 890.504,00 9.471.582,00 152.085,00 9.391.720,00 813.796,00 9.359.800,00 411.319,00 9.193.628,00 130.114,00 9.152.679,00 2.074.795,00 9.096.830,00 131.131,00 8.919.212,00 900.648,00 8.778.117,00 19.368.083,00 8.591.519,00 676.939,00 8.441.823,00 40.321,00 8.377.318,00 1.229.515,00 8.267.170,00 7.602.687,00 8.169.309,00 8.862.356,00 8.047.350,00 108.634,00 7.912.254,00 118.665,00 7.893.348,00 2.035.688,00 7.864.557,00 1.101.910,00 7.846.215,00 538.395,00 7.831.926,00 1.564.303,00 7.797.940,00 2.335.457,00 7.791.056,00 3.872.808,00 7.693.750,00 270.648,00 7.585.020,00 19.549,00 7.461.616,00 224.752,00 7.415.800,00 283.877,00 7.289.978,00 82.158,00 7.177.972,00 586.663,00 7.023.376,00 996.547,00 6.846.123,00 339.828,00 6.690.647,00 600.569,00 6.628.753,00 37.071,00 6.620.500,00 155.914,00 6.573.852,00 55.968,00 6.562.359,00 2.036.243,00 6.434.660,00 2.393.457,00 6.410.816,00 520.046,00 6.383.800,00 566.996,00 6.252.280,00 469.161,00 6.126.680,00 734.072,00 6.062.449,00 798.638,00 5.968.950,00 13.597.184,00 5.917.864,00 99.279,00 5.867.711,00 2.185.717,00 5.830.000,00 269.295,00 5.811.294,00 146.737,00 5.587.150,00 2.133.594,00 5.586.958,00 12.984.346,00 5.560.000,00 1.521.328,00 5.349.520,00 739.786,00 5.292.400,00 1.667.982,00 5.263.700,00 373.744,00 5.145.132,00 147.257,00 5.118.646,00 1.195.779,00 5.059.771,00 940.512,00 5.038.748,00 107.086,00 4.760.764,00 834.794,00 4.705.609,00 4.561.328,00 4.642.362,00 298.139,00 4.614.592,00



No. 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144



Nama SD dan SMP SD NEGERI RAPAH 03 SD NEGERI SIDOMULYO 04 SD NEGERI WRINGINPUTIH 02 SD NEGERI GUNUNGTUMPENG 02 SD NEGERI GONDORIYO 03 SD NEGERI POLOBOGO 01 SD NEGERI GEDONG 03 SD NEGERI LODOYONG 03 SD NEGERI RAPAH 02 SD NEGERI PRINGAPUS 01 SD NEGERI KARANGTENGAH 01 SD NEGERI TRUKO 01 SD NEGERI CANDIREJO 02 SD NEGERI CANDIREJO 02 SD NEGERI PRINGSARI 01 SD NEGERI TAWANG 01 SD NEGERI JOMBOR SD NEGERI BOTO 01 SD NEGERI BERGAS LOR 02 SD NEGERI LOSARI SD NEGERI SUGIHAN 01 SD NEGERI GEDONG 02 SD NEGERI PADAAN 02 SD NEGERI WONOREJO 02 SD NEGERI REGUNUNG 01 SD NEGERI SUKOHARJO 01 SD NEGERI TEMPURAN 02 SD NEGERI TUNTANG 03 SD NEGERI TEGARON 01 SD NEGERI DEREKAN SD NEGERI SUMOGAWE 01 SD NEGERI UNGARAN 05 SD NEGERI SENDANG 01 SD NEGERI GONDORIYO SD NEGERI JETIS 01 SD NEGERI GENTING 02 SD NEGERI KEBONDALEM 02 SD NEGERI BANDING 01 SD NEGERI LEREP 06 SD NEGERI JATIREJO SD NEGERI BAWEN 03 SMP NEGERI 2 BANDUNGAN SATU ATAP SMP NEGERI 2 UNGARAN SMP NEGERI 1 BERGAS SMP NEGERI 2 SUSUKAN SMP NEGERI 1 KALIWUNGU SMP NEGERI 1 BANDUNGAN SMP NEGERI 1 PABELAN SMP NEGERI 2 JAMBU SMP NEGERI 3 PABELAN SMP NEGERI 3 BRINGIN SMP NEGERI 1 BANYUBIRU SMP NEGERI 2 SURUH SMP NEGERI 2 GETASAN SMP NEGERI 1 TUNTANG SMP NEGERI 3 SURUH SMP NEGERI 1 AMBARAWA SMP NEGERI 1 SURUH SMP NEGERI 1 UNGARAN SMP NEGERI 6 UNGARAN SATU ATAP SMP NEGERI 1 PRINGAPUS SMP NEGERI 2 BANYUBIRU



Saldo per 31/12/2017 Kas di bank (Rp) Kas tunai (Rp) 487.312,00 4.594.558,00 437.116,00 4.593.981,00 387.323,00 4.587.827,00 388.609,00 4.412.400,00 601.191,00 4.400.600,00 382.516,00 4.380.748,00 131.462,00 4.302.547,00 353.285,00 4.288.410,00 842.379,00 4.232.300,00 2.241.584,00 4.170.563,00 21.095.110,00 4.146.118,00 1.410.639,00 4.071.860,00 1.019.587,00 4.003.043,00 14.147.502,00 3.989.345,00 308.214,00 3.867.900,00 89.398,00 3.850.016,00 32.166,00 3.839.600,00 390.395,00 3.834.658,00 241.155,00 3.818.371,00 3.822.708,00 3.816.800,00 964.697,00 3.750.000,00 250.848,00 3.702.710,00 418.376,00 3.671.800,00 574.923,00 3.574.875,00 1.744.201,00 3.560.000,00 86.294,00 3.502.716,00 11.765.259,00 3.425.449,00 15.571.331,00 3.423.640,00 1.092.843,00 3.389.575,00 2.963.005,00 3.257.512,00 1.404.625,00 3.240.000,00 133.246,00 3.221.965,00 385.671,00 3.218.120,00 39.707.129,00 3.166.498,00 946.053,00 3.108.250,00 561.149,00 2.991.321,00 1.446.881,00 2.955.300,00 58.196,00 2.917.800,00 1.093.936,00 2.884.822,00 13.754,00 2.880.000,00 103.522,00 2.560.000,00 209.294,00 9.991.055,00 27.256.215,00 9.662.401,00 5.213.708,00 9.198.961,00 99.377.130,00 9.177.525,00 33.669.915,00 7.217.726,00 880.085,00 7.080.120,00 59.647.309,00 6.480.872,00 1.216.209,00 6.030.680,00 33.036.096,00 6.024.978,00 3.031.295,00 5.385.550,00 20.319.940,00 5.112.400,00 3.907.402,00 4.497.661,00 88.735.050,00 4.294.984,00 19.988.412,00 3.998.685,00 2.035.085,00 3.956.630,00 10.345.400,00 3.800.024,00 15.744.727,00 3.726.046,00 16.731.807,00 3.557.673,00 9.225.653,00 3.417.120,00 2.429.744,00 3.399.896,00 5.566.670,00 2.684.022,00



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2017 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



Nomor



: 60C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2018



Tanggal : 23 Mei 2018



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



DAFTAR ISI



Halaman DAFTAR ISI....................................................................................................................



i



DAFTAR TABEL............................................................................................................



ii



DAFTAR LAMPIRAN....................................................................................................



iii



RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN.....................................



iv



HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN...........................................................



1



1.



Kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang Sebesar Rp90.177.785,00 ……………………………………………………………………



1



Denda Keterlambatan Pembayaran Tagihan Klaim Tahun 2017 Oleh BPJS pada RSUD Ambarawa Sebesar Rp48.275.612,00 dan RSUD Ungaran Tahun 2017 Sebesar Rp139.505.915,00 ……………………….............................................



4



Perjanjian Kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup dengan PDAM Kabupaten Semarang terkait Pemungutan Retribusi Sampah Tidak Sesuai Ketentuan ……



8



Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Air Tanah di Kabupaten Semarang Oleh PDAM Kabupaten Semarang dan PDAM Kota Semarang Tidak Sesuai Ketentuan



11



Pemungutan Retribusi Ijin Gangguan Senilai Rp2.442.413.640,00 Tidak Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2017…………………………………................



15



Perhitungan Besaran Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Pada Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan serta Dinas Pekerjaan Umum Belum Sesuai dengan Ketentuan ………….....................................................................................



19



7.



Pengelolaan Lelang atas Garapan Tanah Eks Bengkok Belum Memadai ................



22



8.



Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Kegiatan Belanja Modal pada Enam Organisasi Perangkat Daerah Sebesar Rp230.237.674,89 ………………................



26



2.



3. 4. 5. 6.



LAMPIRAN



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



i



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 1



Kelebihan Bayar Tunjangan Profesi Guru .......................................................



2



Tabel 2



Denda Keterlambatan Pembayaran Klaim BPJS .............................................



5



Tabel 3



Rincian Keterlambatan Pembayaran Klaim BPJS Tahun 2017 ........................



6



Tabel 4



Perhitungan Bagi Hasil Tahun 2017 yang Diajukan PDAM Kabupaten Semarang ...........................................................................................................



9



Tabel 5



Perbandingan Pajak yang Dibayar dan Pajak yang Seharusnya Dibayar PDAM Kabupaten Semarang ............................................................................



12



Tabel 6



Perbandingan Pajak yang Dibayar dan Pajak yang Seharusnya Dibayar PDAM Kota Semarang .....................................................................................



12



Tabel 7



Rincian Pendapatan Retribusi Perizinan Tertentu Tahun 2017 ........................



15



Tabel 8



SP2D Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi ...........................................



19



Tabel 9



Kelebihan Pembayaran Dinas Pertanian ............................................................



19



Tabel 10



Rincian Anggaran dan Realisasi Pendapatan Lain-lain .....................................



22



Tabel 11



Pembayaran Lelang Tanah Eks Bengkok yang Terlambat ...............................



23



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



ii



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1



Daftar Nama Pengembalian Pembayaran TPG 2017 Jenjang TK,SD dan SMP



Lampiran 2



Denda Keterlambatan Pembayaran Klaim BPJS RSUD Ungaran Tahun 2017



Lampiran 3



Daftar Kelebihan Insentif Dinas Pertanian dan Dinas PU



Lampiran 4



Daftar Perhitungan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Fisik



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



iii



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2016



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Semarang per 31 Desember 2017, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2017 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 60A/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 60B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018. Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan Pemerintah Kabupaten Semarang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Semarang tidak dirancang khusus untuk menyatakan opini atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu opini seperti itu. BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Semarang. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan antara lain sebagai berikut: 1. Perjanjian Kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup dengan PDAM Kabupaten Semarang terkait pemungutan retribusi sampah tidak sesuai ketentuan, yaitu bagi hasil pemungutan retribusi kepada PDAM Kabupaten Semarang sebesar 10% tidak sesuai ketentuan sehingga terdapat kelebihan pembayaran insentif kepada PDAM sebesar Rp6.941.250,00 (Rp13.882.500,00 x 50%) 2. Pengenaan pajak atas pemanfaatan air tanah di Kabupaten Semarang oleh PDAM



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



iv



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



Kabupaten Semarang dan PDAM Kota Semarang tidak sesuai ketentuan yaitu pajak air tanah yang dikenakan selama tahun 2017 dihitung berdasarkan volume air yang terjual dan bukan berdasarkan volume air yang diambil sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Hal tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak oleh PDAM Kabupaten Semarang sebesar Rp24.232.803,00 dan oleh PDAM Kota Semarang sebesar Rp87.591.745,00. 3. Perhitungan besaran pemberian insentif TA 2017 pemungutan retribusi pada Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan serta Dinas Pekerjaan Umum belum sesuai dengan ketentuan yaitu menggunakan prosentase yang tidak dihitung dari rencana/target penerimaan retribusi melainkan dari realisasi penerimaan retribusi sehingga terdapat kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp6.209.910,00. Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang antara lain agar: 1. Meninjau kembali Perjanjian Kerjasama dengan PDAM Kabupaten Semarang terkait insentif pemungutan retribusi daerah; 2. Menagih kekurangan bayar pajak air tanah pada PDAM Kabupaten Semarang sebesar Rp24.232.803,00 dan pada PDAM Kota Semarang sebesar Rp87.591.745,00 dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah;dan 3. Meninjau ulang Keputusan Bupati Semarang tentang Penetapan Penerima dan Besaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sesuai ketentuan. Temuan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. Semarang, 23 Mei 2017 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan,



Theresia Weni Astuti, SE., MAcc., Ak., CPA. Register Negara Akuntan No. 18180



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



v



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



1 dari 40



HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Hasil pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran (TA) 2017 mengungkapkan sebanyak 8 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut. 1.



Kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang Sebesar Rp90.177.785,00 Dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang alokasinya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu sebesar satu kali gaji pokok PNS. Tunjangan tersebut dibayarkan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ke tiga belas) maupun bulan ke-14 (ke empat belas). Mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru PNSD adalah sebagai berikut : a. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga (Dinas Dikbudpora) Kabupaten Semarang mengunduh Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) di SIM Tunjangan; b. Bidang PTK melakukan Verifikasi dan Evaluasi (Verval) data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke sekolah; c. Sekolah mengirim Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dan daftar Verval TPG; d. Apabila data tidak benar harus dilakukan Perbaikan Data Usulan sekolah, namun apabila sudah benar dibuatkan SPP TK, SD, dan SMP; e. Penyerahan SPP ke Bagian Keuangan Dinas Dikbudpora; f. Bagian Keuangan Dinas Dikbudpora melakukan rekapitulasi usulan TPG; g. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan pengusulan ke BKUD; h. Badan Keuangan Daerah (BKUD) melakukan rekapitulasi usulan TPG dan menerbitkan SP2D; i. BKUD menyerahkan SP2D ke Bank Jateng; j. Bank Jateng menyalurkan dana TPG ke BRI, Mandiri dan BNI; k. Bank mentransfer ke rekening guru penerima TPG; l. Bank melaporkan hasil transfer penerima TPG ke Dinas Dikbudpora dan BKUD. Dari alur pencairan Tunjangan Profesi PNSD tersebut dapat diketahui bahwa peranan Kepala Sekolah dan Kepala UPTD Dinas Dikbudpora Kecamatan dalam mengajukan usulan pencairan dana sangat penting, karena kedua pejabat tersebut merupakan penanggungjawab informasi tentang keberadaan guru/pengawas dalam kegiatan belajar mengajar. Hasil pemeriksaan atas rekapitulasi pengajuan cuti besar/Umroh/Haji/cuti melahirkan oleh para guru dan pengawas sekolah dan SPJ Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017, diketahui terdapat 26 (dua puluh enam) orang guru TK, SD dan SMP yang mengambil cuti untuk menjalankan Ibadah Haji, Ibadah Umroh dan cuti melahirkan tetapi masih menerima tunjangan sertifikasi sehingga terdapat kelebihan



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 2 dari 40



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



pembayaran Gaji Pokok Tunjangan Profesi Guru PNSD sebesar Rp90.177.785,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 1 Kelebihan Bayar Tunjangan Profesi Guru No 1 2 3



Nama Penerima WS E, S.pd., M.m AT, S.pd



Tempat Tugas Disdikbudpora Kab. Semarang SMP. Negeri 1 Getasan SMP Negeri 2 Ambarawa



4



Su



SMP Negeri 2 Pabelan



5



EI



SMP Negeri1 Ungaran



6



Drs. DS



SMP Negeri 1 Susukan



7



DS, SPd



SMP Negeri 1 Banyubiru



8



IP



SD Negeri Wujil 01



9



SA



SD Negeri Sumogawe 01



10



Mu



SD Negeri Lerep 04



11



TY



12



YTH, S.Pd, M.Pd



13



YAK



14 15 16



Muh. ZA Muh B Ro



SD Negeri Gedong 01 Disdikbudpora Kab. Semarang SD Negeri Sidomukti 03 SD Negeri Boto 01 SD Negeri Beji 02 SD Negeri Mluweh 01



17



Suw



SD Negeri Sidomulyo 03



18



Su



SD Negeri Pagersari 01



19



TH



TK Mulia



20



SK



TK Teladan Pertiwi



21



Mas



SDN Genuk 01



22



DAP



SDN Lodoyong 02



23



Sun



SDN Langensari 02



24



YAPD, S. Pd.



SDN Tegaron 02



25



Yul, S.Pd



SDN Tegaron 01



26



AP,SPd



SDN Bawen 03



Kecamatan



Jumlah Bln Pengemba lian 2



Kec. Getasan



2



Kec. Ambarawa



1



Kec. Pabelan



1



Kec. Ungaran Timur



1



Kec. Susukan



1



Kec. Banyubiru



1



Kec. Bergas



1



Kec. Getasan



1



Kec. Ungaran Barat



1



Kec. Banyubiru



1



Kec. Ungaran Barat Kec. Bandungan Kec. Bancak Kec. Ungaran Timur Kec. Ungaran Timur Kec. Ungaran Timur Kec. Bergas Kec. Ungaran Barat Kec. Ambarawa Kec. Ungaran Barat Kec. Ambarawa Kec. Ungaran Barat



1 3 1 1 3 1 2 1 1 3 4 3



Kec. Banyubiru



2



Kec. Banyubiru



2



Kec. Bawen



1



Jumlah



Kelebihan Pembayaran (Rp) 7.376.300,00 7.848.220,00 3.924.110,00 3.804.345,00 3.575.525,00 3.924.110,00 237.500,00 3.688.150,00 3.466.385,00 3.466.385,00 2.753.765,00 2.568.785,00 7.684.170,00 3.603.445,00 3.688.150,00 7.218.000,00 3.965.250,00 7.376.300,00 3.804.345,00 2.642.045,00 712.500,00 950.000,00 712.500,00 475.000,00 475.000,00 237.500,00 90.177.785,00



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tanggal 27 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD: BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



Keterangan



Naik Haji Naik Haji Umroh Umroh Umroh Umroh Umroh Umroh Umroh Umroh Melahirkan Umroh Melahirkan Umroh Umroh Melahirkan Umroh Haji Umroh Umroh Melahirkan Melahirkan Melahirkan Melahirkan Melahirkan Melahirkan



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 3 dari 40



a. Lampiran I, Huruf A, Angka 8 yang menyatakan: Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyakbanyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam satu minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikasi pendidik yang dimilikinya; b. Pasal 8, Ayat (1) yang menyatakan: Guru PNSD wajib mengembalikan seluruh Tunjangan yang pernah diterima apabila data penerima tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.



Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp90.177.785,00.



a. b.



Permasalahan tersebut disebabkan: Kepala Sekolah kurang cermat dalam memberikan informasi kepada bendahara terhadap para guru penerima tunjangan profesi yang sedang mengambil cuti; Pengguna Anggaran dan Pejabat Pengelola Keuangan Dinas Dikbudpora Kabupaten Semarang kurang cermat dalam melakukan verifikasi terkait kebenaran dan ketepatan penerima tunjangan profesi guru.



Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Dikbudpora menyatakan setuju dan telah menindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan: a. Menyetorkan kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru ke Kas Daerah sebesar Rp90.177.785,00. b. Menginstruksikan Kepala Dinas Dikbudpora menyusun SOP pemberian cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta meningkatkan verifikasi dalam rangka pemberian TPG dan tunjangan lainnya.; c. Menginstruksikan seluruh kepala sekolah dan pengawas untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap guru yang kurang dari 24 jam tatap muka dan yang melebihi 40 jam tatap muka dalam satu minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Hasil evaluasi disampaikan kepada Kepala Dinas Dikbudpora. Atas Rekomendasi pada butir (a) Dinas Pendidikan telah melakukan penyetoran seluruhnya ke kas daerah sebesar Rp90.177.785,00. Daftar tanggal pengembalian kelebihan Tunjangan Profesi Guru atas 26 orang tersebut dapat dilihat pada lampiran 1.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



2.



halaman 4 dari 40



Denda Keterlambatan Pembayaran Tagihan Klaim Tahun 2017 Oleh BPJS pada RSUD Ambarawa sebesar Rp48.275.612,00 dan RSUD Ungaran Tahun 2017 Sebesar Rp139.505.914,85 Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan diatur dalam Lampiran II Surat Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Ungaran dengan RSUD Kabupaten Ambarawa Nomor 324/KTR/VI-12/1216, dan Nomor 071/3548/2016 serta dengan RSUD Ungaran Nomor 323/KTR/VI-12/1216, dan Nomor 445/2629/XII/2016 tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan dengan urutan sebagai berikut: a. Pengajuan klaim dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) secara kolektif setiap bulan atas pelayanan yang sudah diberikan kepada peserta; b. Berkas penagihan klaim berupa Kelengkapan Administrasi Umum (Formulir Pengajuan Klaim (FPK) ditandatangani pimpinan FKRTL atau pejabat lain, softcopy pengeluaran aplikasi BPJS Kesehatan, kuitansi asli bermeterai cukup, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai cukup ditandatangani Pimpinan FKRTL atau pejabat lain) dan kelengkapan khusus (bukti pendukung pelayanan, dan kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan) c. Surat Elijibilitas Peserta (SEP) ditandatangani peserta atau penanggung jawab peserta d. Kelengkapan khusus penagihan klaim terdiri dari: - Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL); - Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL); - Pelayanan Obat untuk Penyakit Kronis dan Obat Kemoterapi; - Pelayanan Alat Bantu Kesehatan; - Pelayanan Ambulan; dan - Pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) e. Tagihan klaim FKRTL sah setelah mendapat persetujuan dan ditandatangani Direktur/Kepala dan Petugas Verifikator BPJS Kesehatan serta secara resmi tagihan klaim dikirim dalam bentuk softcopy dan hardcopy; f. BPJS Kesehatan membayar tagihan klaim paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap dan benar. Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen Rekapitulasi Klaim BPJS Tahun 2017 pada BLUD RSUD Ambarawa dan BLUD RSUD Ungaran diketahui kondisi sebagai berikut: a. Klaim BPJS BLUD RSUD Ambarawa Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat keterlambatan pembayaran atas klaim yang diajukan RSUD Ambarawa kepada BPJS antara 3 (tiga) hari sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari pada bulan Agustus, September, dan November 2017 sebesar Rp9.653.093.641,00 sehingga sesuai Surat Perjanjian, maka BPJS



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 5 dari 40



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



seharusnya membayar ganti rugi/denda sebesar Rp48.275.612,00, dengan perhitungan ganti rugi atau denda sebesar 1% x jumlah klaim dibagi jumlah hari dalam bulan yang bersangkutan dikalikan hari keterlambatan. Sesuai Berita Acara Kesepakatan Pembayaran Ganti Rugi oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan atas Keterlambatan Pembayaran Pelayanan Kesehatan kepada RSUD Ambarawa Nomor 229 dan Nomor 900/438 tanggal 1 Maret 2018, diperoleh perhitungan ganti rugi/denda keterlambatan sebesar Rp48.275.612,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Tabel 2 Denda Keterlambatan Pembayaran Klaim BPJS No



1



Bulan Pelayanan



No. dan Tanggal Surat



Jenis Klaim



Jumlah Klaim



Agustus



900/1742



Rawat Jalan



1.432.958..300



11-10-17



27-10-17



15



6.933.669,00



Rawat Inap



2.667.612.200



11-10-17



08-11-17



27



23.434.830,00



Obat Kronis



99.936.941



11-10-17



17-10-17



5



161.189,00



Alkes



19.876.300



11-10-17



19-10-17



7



44.882,00



3.828.000



11-10-17



19-10-17



7



8.644,00



Rawat Jalan



1.295.834.000



13-11-17



17-11-17



3



1.295.834,00



Rawat Inap



2.768.902.300



13-11-17



28-11-17



14



12.921.544,00



Obat Kronis



88.944.100



13-11-17



04-12-17



19



560.443,00



Alkes



11.871.600



13-11-17



28-11-17



14



55.401,00



2.697.000



13-11-17



28-11-17



14



12.586,00



1.260.632.900



20-12-17



28-12-17



7



2.846.590,00



(Rp)



Tanggal Jatuh Tempo



Pembayaran



Hari Terlambat



Jumlah Denda (Rp)



20-09-17



Ambulan 2



September



900/1961 23-10-17



Ambulan 3



November



900/2370



Rawat Jalan



28-11-17 Jumlah



48.275.612,00



Dari tabel tersebut terlihat bahwa hari keterlambatan dihitung dari tanggal jatuh tempo yaitu setelah 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap sampai dengan tanggal pembayaran tagihan oleh BPJS. b. Klaim BPJS BLUD RSUD Ungaran Selama tahun 2017 BLUD RSUD Ungaran mengajukan klaim ke BPJS atas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang telah ditangani RSUD sebesar Rp38.217.053.086,00. Atas pengajuan klaim tersebut RSUD telah menerima hasil klaim sebesar Rp38.216.654.852,00. Selisih sebesar Rp398.234,00 merupakan biaya transfer yang dikenakan oleh Bank Jateng. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui terdapat keterlambatan pembayaran klaim BPJS sebagai berikut :



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 6 dari 40



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



Tabel 3 Rincian Keterlambatan Pembayaran Klaim BPJS Tahun 2017 Bulan Klaim Des-17 Nov-17 Okt-17 Sep-17 Agu-17 Jul-17 Jun-17 Mei-17 Apr-17 Mar-17 Feb-17 Jan-17



Jumlah Klaim (Rp)



Pengajuan yang disetujui (Rp)



Klaim yang ditolak (Rp)



Pembayaran klaim (Rp)



Biaya Transfer (Rp)



3.805.223.000,00



3.805.223.000,00



-



3.805.193.000,00



30.000,00



3.662.940.000,00



3.661.972.400,00



967.600,00



3.661.942.400,00



30.000,00



3.723.889.200,00



3.723.103.000,00



786.200,00



3.723.068.000,00



35.000,00



3.003.470.500,00



3.001.252.400,00



2.218.100,00



3.001.222.400,00



30.000,00



3.449.465.663,00



3.449.465.663,00



-



3.449.400.663,00



65.000,00



2.843.534.400,00



2.836.682.600,00



6.851.800,00



2.836.652.600,00



30.000,00



2.731.824.305,00



2.731.824.305,00



-



2.731.794.305,00



30.000,00



2.936.562.571,00



2.936.562.571,00



-



2.936.534.337,00



28.234,00



2.939.170.031,00



2.939.170.031,00



-



2.939.140.031,00



30.000,00



3.119.325.929,00



3.119.325.929,00



-



3.119.295.929,00



30.000,00



2.856.438.855,00



2.856.438.855,00



-



2.856.408.855,00



30.000,00



3.156.032.332,00



3.156.032.332,00



-



3.156.002.332,00



30.000,00



38.227.876.786,00



38.217.053.086,00



10.823.700,00



38.216.654.852,00



398.234,00



Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa terdapat keterlambatan pembayaran klaim BPJS. Hal tersebut terjadi karena BPJS belum mematuhi ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen Rekapitulasi Klaim BPJS Tahun 2017 oleh BLUD RSUD Ungaran, diketahui bahwa terdapat denda keterlambatan pembayaran atas klaim BPJS pada bulan Mei, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2017 sebesar Rp139.505.914,85. Jumlah hari keterlambatan tersebut antara1 (satu) hari sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan) hari. Rincian keterlambatan dan perhitungan denda dapat dilihat pada Lampiran 2.



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Ungaran dengan RSUD Kabupaten Ambarawa Nomor 324/KTR/VI12/1216, dan Nomor 071/3548/2016 serta dengan RSUD Ungaran Nomor 323/KTR/VI-12/1216, dan Nomor 445/2629/XII/2016 tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan yaitu: a. Pasal 4, Angka (2), Huruf b yang menyatakan bahwa Kewajiban Pihak Pertama (Kepala BPJS) membayar biaya atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak kedua (Direktur RSUD) kepada peserta, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai tagihan yang diajukan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang telah disepakati para pihak; b. Pasal 13, Angka (3) yang menyatakan bahwa dalam hal keterlambatan pembayaran oleh Pihak Pertama, maka Pihak Pertama membayar Ganti Rugi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 7 dari 40



kepada Pihak Kedua sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap satu bulan keterlambatan; c. Lampiran II tentang Tata cara pengajuan dan pembayaran klaim pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan angka 5. BPJS kesehatan menerima berkas klaim dari FKRTL secara lengkap. Apabila terdapat kekurangan kelengkapan berkas klaim maka BPJS kesehatan mengembalikan klaim ke FKRTL untuk dilengkapi dengan melampirkan Berita Acara Pengembalian berkas klaim.



Permasalahan tersebut mengakibatkan pendapatan denda dari keterlambatan pencairan tagihan klaim BPJS Tahun 2017 pada BLUD RSUD Ambarawa sebesar Rp48.275.612,00 dan BLUD RSUD Ungaran sebesar Rp139.505.914,85 tertunda pemanfaatannya. Permasalahan tersebut disebabkan: a. Kurangnya koordinasi antara BPJS dengan Tim pengelola BPJS di Rumah sakit untuk menyelesaikan adanya keterlambatan pembayaran klaim dan resiko adanya ganti rugi/denda keterlambatan sesuai perjanjian dengan BLUD RSUD Ambarawa dan BLUD RSUD Ungaran. b. Pemantauan Direktur BLUD RSUD Ambarawa dan Direktur BLUD RSUD Ungaran terhadap keterlambatan pembayaran klaim BPJS belum optimal. Atas permasalahan tersebut, Direktur RSUD Ambarawa menyatakan telah menghitung besarnya denda yang harus dibayar oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan dan telah menyampaikan surat tagihan kepada BPJS Kesehatan Nomor 900/743 tanggal 21 April 2018 perihal tagihan denda keterlambatan pembayaran pelayanan kesehatan, dan Direktur RSUD Ungaran menyatakan telah mengirim surat tagihan tentang denda keterlambatan pembayaran klaim BPJS untuk pelayanan Tahun 2017 kepada BPJS Nomor 005/563 tanggal 2 Mei 2018.



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar memerintahkan Direktur RSUD Ambarawa dan Direktur RSUD Ungaran: a. Meningkatkan koordinasi dengan BPJS Cabang Ungaran untuk mencari solusi pembayaran klaim yang terlambat dan menagih denda keterlambatan pada RSUD Ambarawa sebesar Rp48.275.612,00 dan RSUD Ungaran sebesar Rp139.505.914,85. b. Melakukan evaluasi atas keterlambatan pembayaran klaim BPJS.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



3.



halaman 8 dari 40



Perjanjian Kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup dengan PDAM Kabupaten Semarang terkait Pemungutan Retribusi Sampah Tidak Sesuai Ketentuan Pada TA 2017 Pemerintah Kabupaten Semarang menganggarkan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp1.186.411.000,00 dengan realisasi sebesar Rp999.086.100,00 atau 84,21% dari anggaran. Pemerintah Kabupaten menetapkan ketentuan terkait retribusi pelayanan persampahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2017, sedangkan tarif retribusi persampahan/kebersihan diatur dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 41 Tahun 2017. Selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2017, Pemerintah Kabupaten Semarang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menandatangani perjanjian kerjasama dengan PDAM Kabupaten Semarang untuk pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi pelanggan PDAM Kabupaten Semarang dalam Surat Perjanjian Nomor 415.4/2351/PKS.dlh/2017, Nomor 697/1813. Dalam perjanjian disebutkan bahwa PDAM Kabupaten Semarang berkewajiban untuk melaksanakan pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada para pelanggan PDAM yang menjadi wajib retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, melaksanakan penyetoran ke kas umum daerah paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan membuat serta menyampaikan laporan pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada Dinas Lingkungan Hidup setiap bulan. Hasil pemeriksaan atas mekanisme pemungutan retribusi sampah diketahui bahwa a. PDAM mulai melaksanakan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan mulai bulan Oktober 2017. PDAM menyetorkan hasil pemungutan tersebut ke rekening Bank Jateng nomor 10220009245 atas nama Bendahara Penerimaan Dinas Lingkungan Hidup, bukan ke rekening kas umum daerah. b. Hasil pemungutan reribusi persampahan/kebersihan untuk bulan Oktober 2017 disetorkan pada tanggal 15 November 2017 dan hasil pemungutan untuk bulan November 2017 disetorkan tangggal 20 Desember 2017. c. PDAM tidak membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada Dinas Lingkungan Hidup setiap bulan. Laporan diterima Dinas Lingkungan Hidup pada tanggal 25 Januari 2018 untuk pemungutan bulan Oktober 2017 sampai bulan Desember 2017. Dalam laporan tersebut tidak terdapat rincian pelanggan yang menunggak/ belum membayar retribusi persampahan. Atas pelaksanaan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan tersebut, PDAM berhak menerima bagi hasil dari pemerintah Kabupaten Semarang. Hak tersebut dituangkan dalam perjanjian pada pasal 5 angka (1) huruf (a) yaitu pihak PDAM menerima bagi hasil dari Dinas Lingkungan Hidup sebesar 10% (sepuluh persen) dari



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 9 dari 40



hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan kesepakatan tersebut, PDAM mengirimkan surat pengajuan bagi hasil 10% atas pemungutan retribusi persampahan/kebersihan yang telah dipungut dan disetorkan ke rekening bendahara Dinas Lingkungan Hidup dengan Surat Nomor 696/0149 tanggal 25 Januari 2017. Perhitungan bagi hasil yang diajukan PDAM Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut. Tabel 4 Perhitungan Bagi Hasil Tahun 2017 yang Diajukan PDAM Kabupaten Semarang Bulan



Uang yang disetor ke DLH (Rp)



Oktober



44.712.500,00



November



43.250.000,00



Desember



50.862.500,00



Total Bagi hasil 10%



138.825.000,00 13.882.500,00



Berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa bagi hasil pemungutan retribusi kepada PDAM Kabupaten Semarang sebesar 10% tidak sesuai ketentuan sehingga terdapat kelebihan pembayaran insentif kepada PDAM sebesar Rp6.941.250,00 (Rp13.882.500,00 x 50%). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada: 1) Pasal 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyatakan bahwa insentif secara proporsional dibayarkan kepada (e) pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi. 2) Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa besarnya insentif ditetapkan paling tinggi: a) 3% (tiga persen) untuk Provinsi; dan b) 5% (lima persen) untuk Kabupaten/Kota, dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi. b. Perjanjian Kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang dengan PDAM Kabupaten Semarang Nomor 415.4/2351/PKS.dlh/2017, Nomor 697/1813 tanggal 25 Januari 2016 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bagi pelanggan PDAM Kabupaten Semarang Pasal 5 angka (2) menyatakan bahwa PDAM mempunyai kewajiban sebagai berikut: 1) Memasukkan tagihan retribusi dalam tagihan rekening air PDAM; 2) Melaksanakan pemungutan reteribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada para pelanggan PDAM yang menjadi wajib retribusi pelayanan persampahan dengan besaran tarif sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



3) 4)



halaman 10 dari 40



Melaksanakan penyetoran hasil penarikan retribusi ke kas daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan; dan Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada Dinas Lingkungan Hidup setiap bulan.



Permasalahan tersebut mengakibatkan: a. Kelebihan pembayaran atas belanja insentif retribusi persampahan/kebersihan sebesar Rp6.941.250,00; b. Pemerintah Kabupaten Semarang tidak dapat mengetahui data wajib retribusi yang belum membayar retribusi dan nilai retribusi persampahan/kebersihan tahun 2017 yang belum dibayar. Permasalahan tersebut terjadi karena: a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup kurang memahami ketentuan terkait tata cara pemberian insentif pemungutan retribusi daerah; b. Direktur PDAM tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerjasama. Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyatakan bahwa isi perjanjian bagi hasil 10% diputuskan bersama melalui pembahasan Tim antara lain Sekretaris Daerah, Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan dan permohonan PDAM karena pada awal tahun harus menyiapkan peralatan dan perangkat lunak. Apabila besaran bagi hasil insentif yang diberikan belum mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 maka DLH siap menindaklanjuti.



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk: a. Meninjau kembali Perjanjian Kerjasama dengan PDAM Kabupaten Semarang terkait insentif pemungutan retribusi daerah; b. Melakukan koordinasi dengan Direktur PDAM Kabupaten Semarang untuk meminta data laporan pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan termasuk rincian pelanggan yang menunggak/belum membayar retribusi persampahan.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



4.



halaman 11 dari 40



Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Air Tanah di Kabupaten Semarang Oleh PDAM Kabupaten Semarang dan PDAM Kota Semarang Tidak Sesuai Ketentuan Dalam Laporan Keuangan Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Semarang menganggarkan Pendapatan Pajak Air Tanah sebesar Rp1.650.507.000,00 dan merealisasikannya sebesar Rp1.990.755.633,00 atau 120,61% dari anggaran. Realisasi pajak air bawah tanah tersebut meningkat sebesar Rp307.193.163,00 atau sebesar 18,25% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp1.683.562.470,00. Pendapatan pajak air tanah tahun 2017 diperoleh dari 162 wajib pajak yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di wilayah Kabupaten Semarang. Hasil pemeriksaan atas dokumen penetapan dan penyetoran Pajak Air Tanah dari PDAM Kabupaten Semarang dan PDAM Kota Semarang selama tahun 2017 menunjukkan bahwa perhitungan nilai pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah jumlah air bersih yang terjual sedangkan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dasar pengenaan pajak adalah volume air yang diambil. Jumlah air yang di distribusikan/terbaca di meteran pelanggan lebih kecil jika dibandingkan dengan volume air baku yang diambil dari sumbernya sebelum diproses. Berdasarkan laporan dari PDAM, selisih volume air yang diambil dengan volume yang terjual tersebut disebabkan adanya kebocoran air pada pipa PDAM. Rumus perhitungan pajak air tanah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yaituTarif Pajak dikali Dasar Pengenaan Pajak. Dasar pengenaan pajak merupakan nilai perolehan air tanah berdasarkan volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan (m3) dikalikan dengan faktor yang mempengaruhi nilai air dikalikan dengan Harga Air Baku. Dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 903/0053/2013 tentang Penetapan Harga Dasar Air Tanah di Kabupaten Semarang disebutkan bahwa harga dasar air tanah yang ditetapkan sebagai dasar dalam perhitungan nilai perolehan air tanah untuk PDAM Kabupaten Semarang sebesar Rp255,00/m3 dan untuk PDAM Kota Semarang sebesar Rp505,00/m3. Perbandingan pajak air tanah yang dibayar dan pajak air tanah yang seharusnya dibayar oleh PDAM Kabupaten Semarang sebagai berikut:



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 12 dari 40



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



Tabel 5 Perbandingan Pajak yang Dibayar dan Pajak yang Seharusnya Dibayar PDAM Kabupaten Semarang



No



Bulan



1



2



Vol. air Diproduksi



Volume Terjual



Dasar Pengenaan Pajak



Tarif



Pajak yg dibayar PDAM



Pajak yg Seharusnya dibayar



(m3)



(m3)



(Rp)



(%)



(Rp)



(Rp)



(Rp)



3



4



5



6



7



8=3x5x6



9=8-7



Kurang bayar



Tahun 2017 1



Januari



133.429



85.594



255



20



4.365.294,00



6.804.879,00



2.439.585,00



2



Februari



121.087



92.358



255



20



4.710.258,00



6.175.437,00



1.465.179,00



3



Maret



131.718



87.312



255



20



4.452.912,00



6.717.618,00



2.264.706,00



4



April



119.150



88.825



255



20



4.530.075,00



6.076.650,00



1.546.575,00



5



Mei



149.519



95.105



255



20



4.850.355,00



7.625.469,00



2.775.114,00



6



Juni



138.654



93.151



255



20



4.750.701,00



7.071.354,00



2.320.653,00



7



Juli



132.248



91.058



255



20



4.643.958,00



6.744.648,00



2.100.690,00



8



Agustus



127.288



87.952



255



20



4.485.552,00



6.491.688,00



2.006.136,00



9



September



124.309



96.795



255



20



4.936.545,00



6.339.759,00



1.403.214,00



10



Oktober



128.567



90.650



255



20



4.623.150,00



6.556.917,00



1.933.767,00



11



Nopember



126.089



86.568



255



20



4.414.968,00



6.430.539,00



2.015.571,00



12



Desember



122.120



83.657



255



20



4.266.507,00



6.228.120,00



1.961.613,00



1.554.178



1.079.025



55.030.275,00



79.263.078,00



24.232.803,00



Total



Sedangkan perbandingan pajak air tanah yang dibayar dan pajak air tanah yang seharusnya dibayar oleh PDAM Kota Semarang sebagai berikut: Tabel 6 Perbandingan Pajak yang Dibayar dan Pajak yang Seharusnya Dibayar PDAM Kota Semarang



No



Bulan



1



2



Vol. air Diproduksi



Volume Terjual



Dasar Pengenaan Pajak



Tarif



Pajak yg dibayar PDAM



Pajak yg Seharusnya dibayar



(m3)



(m3)



(Rp)



(%)



(Rp)



(Rp)



(Rp)



3



4



5



6



7



8=3x5x6



9=8-7



342.087



505



20



34.550.787,00



82.348.431,00



Kurangbayar



Tahun 2017 1



Januari



2



Februari



413.611



348.219



505



20



35.170.119,00



41.774.711,00



6.604.592,00



3



Maret



413.280



355.737



505



20



35.929.437,00



41.741.280,00



5.811.843,00



4



April



475.935



407.810



505



20



41.188.810,00



48.069.435,00



6.880.625,00



5



Mei



473.198



405.191



505



20



40.924.291,00



47.792.998,00



6.868.707,00



6



Juni



451.083



374.922



505



20



37.867.122,00



45.559.383,00



7.692.261,00



7



Juli



492.285



433.512



505



20



43.784.712,00



49.720.785,00



5.936.073,00



8



Agustus



923.614



923.614



505



20



93.285.014,00



93.285.014,00



0



9



September



902.574



902.574



505



20



91.159.974,00



91.159.974,00



0



10



Oktober



916.882



916.882



505



20



92.605.082,00



92.605.082,00



0



11



Nopember



837.497



837.497



505



20



84.587.197,00



84.587.197,00



0



12



Desember



860.362



860.362



505



20



86.896.562,00



86.896.562,00



0



7.975.652



7.108.407



717.949.107,00



805.540.852,00



87.591.745,00



Total



815.331



47.797.644,00



Berdasarkan tabel di atas terdapat selisih kurang bayar antara pajak yang dibayar oleh PDAM Kabupaten Semarang dengan pajak yang seharusnya dibayar sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sehingga PDAM Kabupaten Semarang kurang bayar sebesar BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 13 dari 40



Rp24.232.803,00 yang merupakan Pajak Air Tanah tahun 2017 dan PDAM Kota Semarang kurang bayar sebesar Rp87.591.745,00. Berdasarkan konfirmasi dengan Bidang Pajak BKUD diketahui bahwa memang benar perhitungan pajak air tanah yang dikenakan selama tahun 2017 dihitung berdasarkan volume air yang terjual dan bukan berdasarkan volume air yang diambil.



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Bab V Pasal 54 yaitu: 1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak air tanah adalah Nilai Perolehan air tanah 2)



Ayat (2) yang menyatakan bahwa Nilai Perolehan air tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: a) lokasi sumber air; b) tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; c) volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; dan d) tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.



3)



Ayat (3) yang menyatakan bahwa Harga Dasar Air ditetapkan secara periodik oleh Bupati dengan memperhatikan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 4) Ayat (4) yang menyatakan bahwa cara menghitung Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air. b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air yang digunakan BUMN/BUMD yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air. Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadi kekurangan penerimaan daerah atas kurang bayar Pajak Air Tanah sebesar Rp111.824.548,00 yaitu pada PDAM Kabupaten Semarang sebesar Rp24.232.803,00 dan pada PDAM Kota Semarang sebesar Rp87.591.745,00.



Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. b.



Kepala BKUD Kabupaten Semarang kurang cermat dalam melakukan perhitungan pajak air tanah untuk PDAM sesuai ketentuan; dan Kepala BKUD belum melakukan pengendalian secara optimal atas pelaksanaan pemungutan pajak daerah.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 14 dari 40



Atas permasalahan tersebut Kepala BKUD menyatakan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar pajak air tanah kepada Direktur PDAM Kabupaten Semarang Nomor 900/77/2018 tanggal 2 Mei 2018 dan surat kepada Direktur PDAM Kota Semarang Nomor 900/78/2018 tanggal 2 Mei 2018. PDAM Kabupaten Semarang telah menyetor kekurangan pajak air tanah sebesar Rp24.232.803,00 dengan 12 Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Tanah tanggal 4 Mei 2018. Sedangkan PDAM Kota Semarang akan mengangsur sebanyak 3 kali pembayaran.



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar memerintahkan Kepala BKUD: a.



Menagih kurang bayar pajak air tanah pada PDAM Kabupaten Semarang sebesar Rp24.232.803,00 dan pada PDAM Kota Semarang sebesar Rp87.591.745,00 dan hasilnya disetorkan ke kas daerah.



b.



Melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemungutan pajak air tanah.



Atas rekomendasi pada butir (a) PDAM Kabupaten Semarang telah menyetor sebesar Rp24.232.803,00 dengan 12 Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Tanah tanggal 4 Mei 2018.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 15 dari 40



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



5.



Pemungutan Retribusi Ijin Gangguan Senilai Rp2.442.413.640,00 Tidak Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Pada tanggal 29 Maret 2017 Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah. Disamping itu pada tanggal 19 Juli 2017 Menteri Dalam Negeri telah membuat Surat Edaran Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tersebut, pada tanggal 19 Juli 2017 Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/3231/SJ kepada Bupati yang berisi antara lain: a. Pemerintah kabupaten/kota diminta segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Ijin Gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan sejak Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 ditetapkan, serta tidak melakukan pungutan retribusi izin gangguan karena menghambat iklim investasi di daerah; b. Disarankan dalam penerbitan IMB agar ditambahkan lembar format persetujuan (kanan dan kiri) yang ditandatangani oleh masyarakat sekitarnya sebagai bentuk persetujuan; c. Agar Bupati/Walikota segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Kabupaten Semarang menyajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2017 Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp30.911.872.936,00. Retribusi tersebut terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pada Retribusi Perizinan Tertentu, pendapatan yang diperoleh adalah sebesar Rp9.327.251.820,00 yang terdiri atas empat jenis retribusi, dengan uraian sebagai berikut. Tabel 7 Rincian Pendapatan Retribusi Perizinan Tertentu Tahun 2017 No



Jenis Retribusi Perizinan Tertentu



(1)



(2)



Anggaran



Realisasi



(Rp)



(Rp)



Persentase (%) Rp



(3)



(4)



(5=4/3)



1



Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan



4.411.677.000,00



4.614.299.250,00



104,59



2



Retribusi Ijin Gangguan/Keramaian



3.500.000.000,00



3.617.484.370,00



103,36



3



Retribusi Ijin Trayek



48.625.000,00



49.313.000,00



101,41



4



Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)



1.000.000.000,00



1.046.155.200,00



Jumlah



8.960.302.000,00



9.327.251.820,00



104,61 104,09



Pemeriksaan lebih lanjut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diketahui bahwa sejak diterbitkannya Permendagri tersebut (bulan April s.d. Desember 2017) Pemerintah Kabupaten Semarang tetap melakukan pemungutan atas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 16 dari 40



Retribusi Ijin Gangguan bulan April s.d Desember 2017 yaitu sebesar Rp2.442.413.640,00. Sehubungan masih dipungutnya retribusi tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan penjelasan tertulis terkait Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 berupa Kronologi Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ijin Gangguan sebagai berikut: a. Tanggal 24 Juli 2017 Kepala DPMPTSP dengan nota dinas melaporkan Surat Edaran Nomor 500/3231/SJ kepada Bupati bahwa inti dari Surat Edaran tersebut antara lain: 1) Memerintahkan kepada masing-masing daerah Kabupaten/Kota agar segera melakukan pencabutan Perda terkait dengan Ijin Gangguan dan pungutan retribusinya; 2) Memohon kepada Bupati untuk segera mengusulkan pencabutan Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ijin Gangguan dan pencabutan beberapa ketentuan yang terkait dengan retribusi pada Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Tertentu b. Tanggal 31 Agustus 2017 Kepala DPMPTSP dengan nota dinas melaporkan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 500/3231/SJ kepada Bupati dengan isi antara lain: 1) Atas dasar nota dinas pertama telah dilaksanakan pembahasan bersama perangkat daerah terkait dibawah koordinasi Bagian Hukum Setda pada tanggal 29 Agustus 2017; 2) Hasil rapat pada point 1 adalah: a) Pada prinsipnya penerbitan ijin termasuk ijin gangguan adalah dalam rangka pengawasan dan pengendalian, bukan hanya pada sisi retribusinya. b) Dari sisi tata urutan perundang-undangan yang menjadi pertanyaan apakah undang-undang dalam hal ini Undang-Undang Ijin Gangguan bisa dicabut dengan Surat Edaran. c. Hasil: 1) Tanggal 26 Februari 2018 Bupati mengirimkan Raperda Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dan pencabutan beberapa ketentuan yang terkait dengan retribusi pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 2) Setelah melalui pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Perda, Panitia Khusus dan Rapat Paripurna, tanggal 29 Maret 2018 dengan Keputusan DPRD Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Raperda Kabupaten Semarang tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan telah memberikan persetujuannya atas rencana pencabutan Perda dimaksud; 3) Saat ini rancangan Perda dimaksud sedang diproses oleh Gubernur Jawa Tengah;



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



4)



halaman 17 dari 40



Lamanya proses pencabutan Perda mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Semarang tidak segera dapat menghentikan pemungutan retribusi ijin gangguan/HO.



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tanggal 29 Maret 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah pada: a. Pasal 1 yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku b. Pasal 2 yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Permasalahan tersebut mengakibatkan pemungutan atas Retribusi Ijin Gangguan pada Tahun 2017 tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Permasalahan tersebut disebabkan: a. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum optimal melakukan sosialisasi kepada petugas pemungut ijin gangguan di tiap kecamatan; b. Kurangnya koordinasi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan DPRD dalam proses pencabutan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan / HO. Atas permasalahan tersebut, Kepala DPMPTSP menyatakan bahwa dasar pemungutan retribusi adalah Perda sehingga Perda dicabut dengan Perda. Kajian pencabutan Perda dibawah koordinasi Bagian Hukum Setda. Hasil kajian dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda karena harus menyesuaikan dengan agenda kegiatan DPRD. Selanjutnya pada bulan Maret 2018, DPRD Kabupaten Semarang menyetujui rencana pencabutan dan saat ini Perda pencabutan masih dalam tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar memerintahkan: a.



Kepala DPMPTSP lebih meningkatkan sosialisasi kepada petugas pemungut untuk menghentikan pemungutan retribusi ijin gangguan; dan



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



b.



halaman 18 dari 40



Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah meningkatkan koordinasi dengan Badan Legislasi DPRD dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat proses pencabutan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



6.



halaman 19 dari 40



Perhitungan Besaran Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi pada Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan serta Dinas Pekerjaan Umum Belum Sesuai dengan Ketentuan Pemerintah Kabupaten Semarang menyajikan anggaran Belanja Pegawai pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2017 sebesar Rp948.709.493.000,00 dengan realisasi sebesar Rp874.142.522.431,00 atau 92,14%. Dalam realisasi tersebut terdapat Belanja Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sebesar Rp452.484.378,00. Insentif pemungutan retribusi daerah diberikan kepada dinas pelaksana pemungut retribusi sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi. Penerima pembayaran insentif dan besarnya pembayaran insentif ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas perhitungan besaran pemberian insentif pemungutan retribusi diketahui bahwa terdapat perhitungan pemberian insentif yang belum sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Anggaran Belanja Insentif Pemungutan Retribusi Daerah TA 2017 pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan sebesar Rp68.796.000,00 dengan realisasi sebesar Rp37.937.944,00 atau 55,15%. Realisasi tersebut adalah pembayaran insentif atas pemungutan retribusi Triwulan IV TA 2016 dan Triwulan I, II, dan III TA 2017 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 8 SP2D Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi SP2D



No



Tanggal



1



00022/LS/2017/DP.12



13/02/2017



7.761.992,00



2



00272/LS/2017/DP.55



10/05/2017



17.295.436,00



3



00823/LS/2017/DP.126



08/09/2017



10.703.724,00



Triwulan II TA 2017



4



01280/LS/2017/DP.166



13/11/2017



2.176.792,00



Triwulan III TA 2017



Jumlah



Nilai (Rp)



Keterangan



Nomor



Triwulan IV TA 2016 Triwulan I TA 2017



37.937.944,00



Penetapan penerima dan besaran insentif pemungutan retribusi daerah di Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang TA 2017 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Semarang Nomor 973/0184/2017 tanggal 22 Februari 2017 yang antara lain menyebutkan bahwa penerimaan besaran insentif adalah sebesar 3% dari realisasi penerimaan masing-masing jenis retribusi daerah. Dengan Keputusan Bupati tersebut, Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan menghitung besaran insentif TA 2017 menggunakan prosentase yang tidak dihitung dari rencana/target penerimaan retribusi melainkan dari realisasi penerimaan retribusi sehingga terdapat kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp6.209.910,00 yang terdiri dari: Tabel 9 Kelebihan Pembayaran Dinas Pertanian No



Uraian



1



Triwulan I TA 2017



2



Triwulan II TA 2017 Jumlah



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



Nilai (Rp) 5.679.297,00 530.613,00 6.209.910,00



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 20 dari 40



Rincian kelebihan pembayaran insentif masing-masing jenis retribusi terdapat pada Lampiran 3. b. Dinas Pekerjaan Umum Anggaran Belanja Insentif Pemungutan Retribusi Daerah TA 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp28.420.000,00 dengan realisasi sebesar Rp14.737.710,00 atau 51,86%. Realisasi tersebut adalah pembayaran insentif atas pemungutan retribusi TA 2016 dengan SP2D Nomor 00013/LS/2017/DP.9 tanggal 6 Februari 2017 sebesar Rp14.737.710,00. Penetapan penerima dan besaran insentif pemungutan retribusi daerah di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang TA 2016 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Semarang Nomor 974/0453/2016 tanggal 14 Juli 2016 yang antara lain menyebutkan bahwa penerimaan besaran insentif adalah sebesar 3% dari realisasi penerimaan masingmasing jenis retribusi daerah. Dengan Keputusan Bupati tersebut, Dinas Pekerjaan Umum menghitung besaran insentif TA 2016 yang dicairkan pada TA 2017 menggunakan prosentase yang tidak dihitung dari rencana/target penerimaan retribusi melainkan dari realisasi penerimaan retribusi sehingga terdapat kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp1.422.120,00 dengan rincian pada Lampiran 3.



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada: 1) Pasal 4: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya; c) Ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan. 2) Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa besarnya Insentif ditetapkan paling tinggi: a) 3% (tiga perseratus) untuk provinsi; dan b) 5% (lima perseratus) untuk kabupaten/kota, dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi. b. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha pada Pasal 69: 1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa besarnya Insentif adalah 3 % (tiga per seratus) dari rencana penerimaan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



2)



halaman 21 dari 40



Ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima dan besaran insentif ditetapkan dengan Keputusan Bupati.



Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif pemungutan retribusi sebesar Rp7.632.030,00 (Rp6.209.910,00 + Rp1.422.120,00).



Permasalahan tersebut disebabkan oleh a. Keputusan Bupati Semarang tentang penetapan penerima dan besaran insentif pemungutan retribusi daerah yang menyebutkan bahwa penerimaan besaran insentif adalah sebesar 3% dari realisasi penerimaan masing-masing jenis retribusi daerah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang dan Peraturan Pemerintah; b. Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan serta Dinas Pekerjaan Umum kurang cermat dalam meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran insentif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pertanian menyatakan bertanggungjawab mengembalikan kelebihan pembayaran yang sudah telanjur dibayarkan dengan menyetor ke kas daerah sebesar Rp6.209.910,00 tanggal 3 Mei 2018. Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum menyatakan telah menindaklanjuti kelebihan pencairan tersebut dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp1.422.120,00 tanggal 2 Mei 2018 dan akan menegur PPK untuk lebih cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi. BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar: a.



Meninjau ulang Keputusan Bupati Semarang tentang penetapan penerima dan besaran insentif pemungutan retribusi daerah sesuai ketentuan;



b.



Memerintahkan Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan serta Dinas Pekerjaan Umum untuk lebih cermat dalam meneliti dan memverifikasi tagihan pembayaran insentif; dan



c.



Memerintahkan Kepala Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum untuk menyetor kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp6.209.910,00 dan Rp1.422.120,00 ke kas daerah.



Atas rekomendasi pada butir (c) telah disetor ke kas daerah sebesar Rp6.209.910,00 tanggal 3 Mei 2018 dan sebesar Rp1.422.120,00 tanggal 2 Mei 2018.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 22 dari 40



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



7.



Pengelolaan Lelang atas Garapan Tanah Eks Bengkok Belum Memadai Pemerintah Kabupaten Semarang menganggarkan Pendapatan Lain-lain sebesar Rp3.380.501.000,00 dan realisasinya mencapai sebesar Rp17.416.730.393,80 atau 515,21%. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp10.957.554.935,00 maka realisasi TA 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp6.459.175.458,80 atau 58,95%. Rincian anggaran dan realisasi Pendapatan Lainlain adalah sebagai berikut: Tabel 10 Rincian Anggaran dan Realisasi Pendapatan Lain-lain 2017



Pendapatan Lain-lain :



Anggaran (Rp)



a.



Lelang Bengkok



b.



Laba Revolving Peternakan



c.



Denda Pengembalian Peminjaman Buku



d.



Penerimaan Lainnya



e.



Wana Wisata Penggaron



f.



2016 Realisasi (Rp)



Realisasi (Rp)



1.837.624.000,00



1.807.767.928,00



1.858.324.410,00



255.000.000,00



291.610.000,00



284.850.000,00



4.000.000,00



3.290.000,00



4.582.900,00



Dinas



1.264.877.000,00



15.297.562.466,00



8.788.343.912,00



2.500.000,00



-



2.553.713,00



Wana Wisata Semirang



-



-



-



g.



LangenTirto Muncul



-



-



3.000.000,00



h.



The Fountain Water Park



4.200.000,00



4.200.000,00



3.600.000,00



i.



Obyek Wisata Hortimart Agro Center



3.900.000,00



3.900.000,00



3.900.000,00



j.



Obyek Wisata Tirto Agro



4.200.000,00



4.200.000,00



4.200.000,00



k.



Cimory



4.200.000,00



4.200.000,00



4.200.000,00



3.380.501.000,00



17.416.730.394,00



10.957.554.935,00



Jumlah



Renang



Pendapatan Lain-lain antara lain pendapatan lelang garapan tanah eks bengkok yang dimiliki oleh kelurahan-kelurahan direalisasikan Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar Rp1.807.767.928,00. Pendapatan tersebut mengalami penurunan sebesar Rp50.556.482,00 jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2016. Tanah eks bengkok adalah tanah milik kelurahan yang sebelumnya berupa tanah bengkok pada saat kelurahan tersebut masih berbentuk pemerintahan desa. Tanah tersebut disewakan kepada pihak ketiga/masyarakat sebagai lahan pertanian dengan nilai sewa yang dilelangkan. Pelaksanaan lelang garapan tanah tersebut dilaksanakan dan diawasi oleh Tim Pengendali Lelang Tanah Milik Pemerintah Daerah di Kelurahan Se-Kabupaten Semarang, Tim Pengawas Lelang Tingkat Kecamatan dan Tim Pelaksana Lelang tingkat Kelurahan dengan dasar hukum pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tanah Milik Pemerintah Daerah di Kelurahan yang terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2012. Tim-tim tersebut melibatkan beberapa unit kerja antara lain: Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan, BKUD, Camat, dan Lurah setempat. Mekanisme pelaksanaan lelang garapan tanah tersebut antara lain: BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



halaman 23 dari 40



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



a.



Masing-masing kelurahan sebagai Pihak Pertama menyelenggarakan lelang setahun sekali untuk jangka waktu sewa tanah selama setahun;



b.



Para pemenang lelang sebagai Pihak Kedua berhak mengelola tanah tersebut untuk lahan pertanian/perkebunan;



c.



Pihak Kedua wajib membayar uang muka sebesar 50% dari total harga lelang serta membayar lunas Pajak PBB atas tanah garapan;



d.



Pihak Kedua wajib melunasi harga lelang yang dimenangkannya paling lambat 2 (dua) bulan sejak perjanjian ini dibuat;



e.



Bila dalam waktu 2 (dua) bulan Pihak Kedua tidak melunasi kewajibannya, maka Pihak Pertama berhak untuk membatalkan hak garapan tanah, sedangkan uang muka beserta Pajak PBB yang telah dibayarkan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Semarang.



Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan lelang garapan tanah eks bengkok tersebut menunjukkan permasalahan sebagai berikut: a.



PBB-P2 atas tanah eks bengkok belum dibayar sebesar Rp895.125.491,00 Salah satu kewajiban pemenang lelang sebagai penyewa tanah adalah melunasi tagihan PBB-P2 atas tanah yang disewanya. Namun demikian, hasil pemeriksaan data piutang PBB-P2 pada Bidang Pajak menunjukkan terdapat tanah eks bengkok yang belum dibayar pajaknya, yaitu PBB-P2 untuk penetapan tahun 2017 dengan jumlah total 7.889 Nomor Obyek Pajak (NOP) pada 8 kecamatan sebesar Rp895.125.491,00.



b.



Pelunasan Pembayaran Lelang Tanah Terlambat Menurut perjanjian, pemenang lelang berkewajiban untuk membayar uang muka lelang sebesar 50% dari nilai lelang dan wajib melunasinya dalam jangka waktu tertentu. Apabila pemenang lelang tidak dapat melunasi biaya sewa dalam jangka waktu yang diperjanjikan, hasil lelang dapat dibatalkan dan tanah yang disewakan dilelang ulang. Namun demikian, terdapat keterlambatan pembayaran lelang sejumlah Rp454.318.978,00 dari keseluruhan nilai lelang sebesar Rp1.807.767.928,00 dengan rincian per kecamatan sebagai berikut. Tabel 11 Pembayaran Lelang Tanah Eks Bengkok yang Terlambat Kecamatan KECAMATAN JAMBU KECAMATAN AMBARAWA



Nilai Setoran Terlambat (Rp) 667.500,00 173.430.000,00



KECAMATAN BAWEN



39.660.694,00



KECAMATAN BERGAS



39.140.000,00



KECAMATAN PRINGAPUS



18.504.000,00



KECAMATAN UNGARAN BARAT



88.458.784,00



KECAMATAN UNGARAN TIMUR



94.458.000,00



Jumlah



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



454.318.978,00



halaman 24 dari 40



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



Atas keterlambatan tersebut, Lurah tidak memberikan sanksi sesuai perjanjian maupun peringatan secara tertulis kepada masing-masing pemenang lelang. Selain itu, dalam perjanjian tidak diatur mengenai denda apabila terlambat membayar lelang.



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a.



b.



Masing-masing perjanjian lelang tanah yang menyatakan antara lain: 1)



Pihak Kedua wajib membayar uang muka sebesar 50% dari total harga lelang serta membayar lunas Pajak PBB atas tanah garapan;



2)



Pihak Kedua wajib melunasi harga lelang yang dimenangkannya paling lambat 2 (dua) bulan sejak perjanjian ini dibuat;



3)



Bila dalam waktu 2 (dua) bulan Pihak Kedua tidak melunasi kewajibannya, maka Pihak Pertama berhak untuk membatalkan hak garapan tanah, sedangkan uang muka beserta Pajak PBB yang telah dibayarkan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Semarang;



Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tanah Milik Pemerintah Daerah di Kelurahan yang terakhir diubah dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2012 pada: 1)



Pasal 9 poin b yang menyatakan bahwa kewajiban pemenang lelang adalah antara lain pada poin 3 paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang, harus melunasi kekurangan pembayaran lelang dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak melunasi maka pemenang lelang dinyatakan batal dan obyek lelang akan dilelang kembali;



2)



Pasal 39 yang menyatakan bahwa tugas Tim Pengendali Lelang adalah antara lain pada poin b melakukan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Tim Pengawas dan Tim Pelaksanan Lelang;



3)



Pasal 40 yang menyatakan bahwa tugas Tim Pengawas Lelang Tingkat Kecamatan antara lain:



4)



a)



Mengadakan inventarisasi Tanah Milik Pemerintah Daerah di Kelurahan di Wilayahnya yang menjadi obyek lelang tahunan dan melaporkan kepada Tim Pengendali Lelang Kabupaten;



b)



Melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



c)



Melakukan pemantauan dan pengawasan penarikan setoran dari pemenang lelang;



dalam



pelaksanaan



Pasal 41 yang menyatakan bahwa tugas Tim Pelaksana Lelang Tingkat Kelurahan antara lain: a)



Mengadakan inventarisasi Tanah Milik Pemerintah Daerah di Kelurahan di Wilayahnya yang menjadi obyek lelang tahunan dan melaporkan kepada Tim Pengendali dan Tim Pengawas;



b)



Melakukan penarikan setoran dari pemenang lelang.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 25 dari 40



Permasalahan tersebut mengakibatkan a.



Kekurangan Penerimaan PBB-P2 dari tanah eks bengkok minimal sebesar Rp895.125.491,00;



b.



Penerimaan sebesar Rp454.318.978,00 tidak dapat segera dimanfaatkan tepat waktu;



c.



Potensi terulangnya keterlambatan pembayaran karena lemahnya penegakan sanksi.



Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a.



Tim Pengawas Lelang Tingkat Kecamatan dan Tim Pelaksana Lelang Tingkat Kelurahan belum mengadakan inventarisasi tunggakan PBB-P2 Tanah Milik Pemerintah Daerah di Kelurahan di Wilayahnya yang menjadi obyek lelang tahunan secara memadai;



b.



Tim Pelaksana Lelang Tingkat Kelurahan tidak melakukan penarikan setoran dari pemenang lelang setelah penentuan pemenang lelang serta tidak ada klausul sanksi denda keterlambatan dalam perjanjian;



c.



Kepala BKUD kurang berkoordinasi dalam melakukan penagihan PBB-P2 tanah eks bengkok di kelurahan.



Atas permasalahan tersebut, para Camat menjelaskan bahwa sebagian besar pelelang eks bengkok adalah petani penggarap yang tidak mempunyai penghasilan lain sehingga hanya mengandalkan hasil panen garapan yang dilelangkan setiap tahunnya. Pada pelaksanaan lelang biasanya pemenang lelang tahun berjalan baru bisa menggarap tanah setelah pemenang lelang sebelumnya selesai panen sehingga pelunasan sewa tanah eks bengkok melebihi batas waktu. Selanjutnya Camat segera memerintahkan Lurah untuk melakukan penagihan kepada pemenang lelang terhadap tunggakan pajaknya.



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar memerintahkan: a. Tim Pengawas Lelang Tingkat Kecamatan dan Tim Pelaksana Lelang Tingkat Kelurahan mengadakan inventarisasi tunggakan PBB-P2 tanah eks bengkok Milik Pemerintah Daerah di wilayahnya yang menjadi obyek lelang tahunan; b. Tim Pelaksana Lelang Tingkat Kelurahan segera meninjau ulang perjanjian yang tidak ada klausul sanksi denda keterlambatan dalam perjanjian; c. Kepala BKUD melakukan koordinasi dengan Camat dan Lurah dalam melakukan penagihan PBB-P2 tanah eks bengkok secara optimal.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



8.



halaman 26 dari 40



Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Kegiatan Belanja Modal pada Enam Organisasi Perangkat Daerah Sebesar Rp230.237.674,89 Pemerintah Kabupaten Semarang pada TA 2017 merealisasikan belanja modal sebesar Rp346.459.249.455,44 dari anggaran sebesar Rp376.831.630.000,00 atau 91,94.% dari anggaran. Hasil pemeriksaan secara uji petik pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Dikbudpora, Dinas Kopmikperindag, Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan, RSUD Ambarawa, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pariwisata menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak senilai Rp230.237.674,89 dengan rincian sebagai berikut: a. Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Dinas Dikbudpora) Sebesar Rp83.020.212,84 1) Kekurangan Volume pada Pembangunan Talud Depan SMPN 5 Ambarawa Senilai Rp2.549.805,63 Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga merealisasikan rehabilitasi pagar dan talud SMP 5 Ambarawa dengan nilai kontrak sebesar Rp80.405.346,47. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 050/1671.A/2017 tanggal 23 Agustus 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. SK. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai dari 23 Agustus 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 21 November 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 0149/LS/2017/DP.180 tanggal 30 November 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa panjang talud 3,05 meter dan lebar 4,2 meter sedangkan menurut kontrak panjang talud 3,65 meter dan lebar 4,4 meter sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan talud depan sebesar Rp2.549.805,63. Rincian perhitungan pada Lampiran 4. 2) Kekurangan Volume pada Pembangunan Saluran SMPN 4 Ambarawa Senilai Rp1.318.967,92 Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga merealisasikan pembangunan pagar dan saluran SMP 4 Ambarawa dengan nilai kontrak sebesar Rp81.869.677,30. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 050/1671.A/2017 tanggal 23 Agustus 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV SK. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai dari 23 Agustus 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 21 November 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 27 dari 40



Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 0149/LS/2017/DP.180 tanggal 30 November 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa panjang saluran 48,7 meter sedangkan menurut kontrak/back up data panjangnya 50,9 meter sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan pondasi saluran sebesar Rp1.318.967,92. Rincian perhitungan pada Lampiran 4. 3) Kekurangan Volume pada Pembangunan Museum Pandanaran Senilai Rp79.151.439,29 Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga merealisasikan pembangunan gedung Museum Pandanaran dengan nilai kontrak sebesar Rp1.376.641.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 050/1521/2017 tanggal 1 Agustus 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa PT CNS. Addendum pekerjaan tambah kurang Nomor 050/1521/ADD-01/2017 tanggal 15 Agustus 2017. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus duapuluh) hari kalender mulai dari 1 Agustus 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 28 November 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Progres pekerjaan mencapai 100% dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima pekerjaan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 050/2363.A/2017 tanggal 28 November 2017. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 01967/LS/2017/DP.199 tanggal 15 Desember 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pembangunan gedung museum sebesar Rp79.151.439,29 sebagai berikut : a. Pagar segmen 1 sebesar Rp 11.910.904,65 yaitu pondasi menggunakan pondasi lama. b. Pagar segmen 3 sebesar Rp4.633.591,91 yaitu pondasi menggunakan pondasi lama. c. Pintu dan jendela sebesar Rp40.676.301,70 yaitu tidak menggunakan kayu bengkirai sesuai spesifikasi kontrak. d. Atap balok dan gording sebesar Rp7.827.656,08 menggunakan kayu bengkirai sesuai spesifikasi kontrak.



yaitu



tidak



e. Paving depan museum sebesar Rp13.059.900,00 yaitu tidak semua menggunakan paving mutu K225 namun hanya 75% yang mutunya K225. f.



Pembesian kolom sloof (uk.20x30) sebesar Rp1.043.084,95 yaitu besi terpasang diameter 15,3 mm yang seharusnya sesuai spesifikasi kontrak diameter 16 mm. Rincian perhitungan pada Lampiran 4.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 28 dari 40



Selain itu kayu jati hasil bongkaran gedung lama ex-kawedanan tidak diketahui keberadaannya.



b. Dinas Koperasi Rp4.471.050,49



Usaha



Mikro



Perindustrian



Perdagangan



Sebesar



1) Kekurangan Volume pada Revitalisasi Los Pasar Bandongan Senilai Rp1.660.446,57 Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian Perdagangan merealisasikan revitalisasi Los Pasar Bandongan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.006.931.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 027/0501 tanggal 18 Juli 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV AM. Addendum kontrak Nomor 027/0791.9 tanggal 28 November 2017. Jangka waktu pelaksanaan selama 135 (seratus tiga puluh lima) hari kalender mulai dari 18 Juli 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 29 November 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 02096/LS/2017/DP.202 tanggal 18 Desember 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume revitalisasi Los Pasar Bandongan sebesar Rp1.660.446,57 sebagai berikut : a) Saluran keliling bangunan yaitu panjang saluran menurut kontrak/back up data 148,5 meter sedangkan menurut hasil pengujian fisik sepanjang 140,8 meter sehingga kekurangan volume pasangan bata, plesteran dan got U 20 sebesar Rp1.293.938,80; b) Besi penutup saluran yaitu panjang besi penutup saluran menurut kontrak/back up data 149,9 sedangkan menurut hasil pengujian fisik sepanjang 142,2 meter sehingga kekurangan volume besi penutup saluran sebesar Rp366.507,77. Rincian perhitungan pada Lampiran 4. 2) Kekurangan Volume pada Revitalisasi Los Pasar Pringapus Senilai Rp2.810.603,93 Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian Perdagangan merealisasikan revitalisasi Los Pasar Pringapus dengan nilai kontrak sebesar Rp719.463.000.,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 027/0626 tanggal 8 September 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV DPJ. Addendum kontrak I Nomor 027/780.5 tanggal 23 November 2017. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai dari 11 September 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 9 Desember 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 29 dari 40



Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 01447/LS/2017/DP.175 tanggal 24 November 2017. Progres pekerjaan mencapai 100% dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima pekerjaan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 027/0838.tanggal 13 Desember 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa tinggi pasangan bata kios B, C, D adalah 3,85 meter sedangkan menurut kontrak/back up data tingginya 4 meter sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan pasangan dinding bata sebesar Rp2.810.603,93. Rincian perhitungan pada Lampiran 4. c. Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan sebesar Rp25.377.220,23 1)



Kekurangan Volume pada Rehabilitasi Kolam BBI Kebowan Senilai Rp6.061.445,05 Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan merealisasikan rehabilitasi Kolam Calon Induk dan Rehab Kolam Pendederan di BBI Kebowan dengan nilai kontrak sebesar Rp290.716.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 050/004/BBI-KBW/Perikanan/VII/2017 tanggal 6 Juli 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV SK. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai dari 6 Juli 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 3 Oktober 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 00913/LS/2017/DP.133 tanggal 20 September 2017. Progres pekerjaan mencapai 100% dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima pekerjaan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 050/003A/BBI-KBW/Perikanan/VII/2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume rehabilitasi Kolam BBI Kebowan sebesar Rp6.061.445,05 sebagai berikut: a) Hasil cek fisik spesifikasi dobel kanal C adalah 92,45x33,58x20x3,09 sedangkan menurut kontrak/asbuild drawing spesifikasi kanal C adalah 100x50x20x3,2 sehingga kekurangan volume kuda-kuda dobel canal C sebesar Rp940.072,35 b) Hasil cek fisik spesifikasi dobel kanal C adalah 92,45x33,58x20x3,09, sedangkan menurut kontrak/asbuild drawing spesifikasi kanal C adalah 100x50x20x3,2 sehingga kekurangan volume gording canal C sebesar Rp4.843.983,90. c) Tinggi saluran menurut kontrak/back up data 35cm sedangkan menurut hasil pengujian tingginya sebesar 19 cm sehingga kekurangan volume saluran sebesar Rp277.388,80. Rincian perhitungan pada Lampiran 4.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



2)



halaman 30 dari 40



Kekurangan Volume pada Rehabilitasi Kolam BBI Siwarak Senilai Rp15.601.510,42 Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan merealisasikan rehabilitasi kolam pendederan, rehabilitasi bangsal penjualan, dan rehabilitasi saluran BBI Siwarak dengan nilai kontrak sebesar Rp989.757.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 050/005/BBISWK/Perikanan/VII/2017 tanggal 6 Juli 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV SL. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender mulai dari 6 Juli 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 3 November 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 00532/LS/2017/DP.92 tanggal 17 Juli 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume rehabilitasi Kolam BBI Siwarak sebesar Rp15.601.510,42 sebagai berikut : 1) Hasil cek fisik menunjukkan adanya perbedaan tinggi pondasi kolam dan luas paving dibandingkan dengan kontrak/asbuild drawing sehingga kekurangan volume pondasi kolam D1, B7, A6, D8 dan paving sebesar Rp3.108.992,52. 2) Hasil cek fisik spesifikasi dobel kanal C adalah 91,7x34,3x20x2,7 sedangkan menurut kontrak/asbuild drawing spesifikasi kanal C adalah 100x50x20x3,2 sehingga kekurangan volume gording canal C kolam hias sebesar Rp12.492.517,90. Rincian perhitungan pada Lampiran 4.



3)



Kekurangan Volume pada Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Rejosari Kecamatan Jambu Senilai Rp2.025.962,60 Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan merealisasikan pembangunan Jalan Usaha Tani (JALUT) dengan nilai kontrak sebesar Rp189.440.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 050/07/SPK/PL.Jalut-NGB/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV GG PS. Jangka waktu pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender mulai dari 25 Oktober 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 8 Desember 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 01678/LS/2017/DP.191 tanggal 11 Desember 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume Pembangunan Jalan Usaha Tani berupa betonisasi di Desa Rejosari Kecamatan Jambu sebesar Rp2.025.962,60 yaitu menurut hasil pemeriksaan fisik pada STA 200 tinggi beton adalah 10,5 cm sedangkan menurut kontrak/back up data setinggi 12 cm. Rincian perhitungan pada Lampiran 4.



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



4)



halaman 31 dari 40



Kekurangan Volume pada Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Kebondalem Kecamatan Jambu Senilai Rp1.688.302,16 Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan merealisasikan pembangunan Jalan Usaha Tani (JALUT) dengan nilai kontrak sebesar Rp189.535.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 050/07/SPK/PL.Jalut-NGR/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV TM. Jangka waktu pelaksanaan selama 45 ( empat puluh lima) hari kalender mulai dari 25 Oktober 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 8 Desember 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 01707/LS/2017/DP.192 tanggal 12 Desember 2017 Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume Pembangunan Jalan Usaha Tani berupa betonisasi di Desa Kebondalem Kecamatan Jambu sebesar Rp1.688.302,16 yaitu menurut hasil pemeriksaan fisik pada STA 100 tinggi beton adalah 11 cm sedangkan menurut kontrak/back up data setinggi 12 cm. Rincian perhitungan pada Lampiran 4.



d. RSUD Ambarawa Sebesar Rp26.095.132,99 1) Kekurangan Volume Rp12.524.135,57



pada



Pembangunan



Gedung



IBS



Senilai



BLUD RSUD Ambarawa merealisasikan pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) dan Gedung Bersalin dengan nilai kontrak sebesar Rp13.621.839.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 800/1021/2017 tanggal 29 Mei 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa PT UTS. Addendum kontrak Nomor 002/ADD/RBIBS/XI/2017 tanggal 23 November 2017. Jangka waktu pelaksanaan selama 200 (dua ratus) hari kalender mulai dari 29 Mei 2017 dan berakhir selambatlambatnya 14 Desember 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 00530/LS/2017/DP.92 tanggal 17 Juli 2017 Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan gording CNP sebesar Rp12.524.135,57 yaitu spesifikasi gording CNP canal C hasil cek fisik adalah 146x50x18x2,3 sedangkan menurut kontrak/back up data spesifikasi kanal C adalah 150x65x20x2,3. Rincian perhitungan pada Lampiran 4. 2) Kekurangan Volume pada Pembangunan Gedung Bersalin Senilai Rp13.570.997,42 RSUD Ambarawa merealisasikan pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) dan Gedung Bersalin dengan nilai kontrak sebesar BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 32 dari 40



Rp13.621.839.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 800/1021/2017 tanggal 29 Mei 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa PT UTS. Addendum kontrak Nomor 002/ADD/RBIBS/XI/2017 tanggal 23 November 2017. Jangka waktu pelaksanaan selama 200 (dua ratus) hari kalender mulai dari 29 Mei 2017 dan berakhir selambatlambatnya 14 Desember 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan gording CNP sebesar Rp13.570.997,42 yaitu spesifikasi gording CNP canal C hasil cek fisik C 146.50.18.2,3 sedangkan menurut kontrak/asbuild drawing spesifikasi kanal C adalah C 150.65.20.2,3. Rincian perhitungan pada Lampiran 4. e. Dinas Pekerjaan Umum Sebesar Rp80.645.533,99 1) Kekurangan Volume pada Peningkatan Jalan Bringin- Banding Senilai Rp13.948.027,74 Dinas Pekerjaan Umum merealisasikan kegiatan Peningkatan Jalan Bringin Banding dengan nilai kontrak sebesar Rp2.444.628.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 050/02/SP/eproc/BM/k/DPU/2017 tanggal 29 Mei 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa PT BPM. Addendum kontrak Nomor 050/02/ADD.2/e-proc/BM/K/DPU/2017 senilai Rp2.243.025.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 100 (seratus) hari kalender mulai dari 29 Mei 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 5 September 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 01622/LS/2017/DP.189 tanggal 11 Desember 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume peningkatan jalan sebesar Rp13.948.027,74 sebagai berikut : a) Tebal beton menurut kontrak/back up data 20 cm sedangkan menurut hasil pengujian fisik tebalnya 18 cm sehingga kekurangan volume beton di STA 500 sebesar Rp5.858.852,35. b) Tebal beton menurut kontrak/back up data 19,8 cm sedangkan menurut hasil pengujian fisik tebalnya 18,5 cm sehingga kekurangan volume beton di STA 3+100 sebesar Rp2.433.525,39. c) Tinggi saluran terpasang hasil cek fisik tidak sesuai dengan tinggi saluran menurut kontak/back up data sehingga kekurangan volume saluran di STA 543-671 sebesar Rp5.655.650,00. Rincian perhitungan pada Lampiran 4. 2) Kekurangan Volume pada Peningkatan Jalan Kobingan- Seneng Senilai Rp4.275.585,00 Dinas Pekerjaan Umum merealisasikan kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Kobingan - Seneng RW.1 Kelurahan Pringapus dengan nilai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 33 dari 40



kontrak sebesar Rp184.712.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) nomor 050/04/SPK/15.07/CK/Konst-PL/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV BJ. Jangka waktu pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender mulai dari 31 Agustus 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 14 Oktober 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 01029/LS/2017/DP.144 tanggal 10 Oktober 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa tebal latasir pada lokasi STA 150 menurut hasil cek fisik adalah 1,17 cm sedangkan menurut kontrak/back up data adalah 1,5 cm sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan aspal Latasir pada peningkatan jalan di STA 150 sebesar Rp4.275.585,00. Rincian perhitungan pada Lampiran 4. 3) Kekurangan Volume pada Peningkatan Jalan Lingkungan Gembongan RW 4 Kelurahan Karangjati Senilai Rp4.294.071,68 Dinas Pekerjaan Umum merealisasikan kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Gembongan RW.4 Kelurahan Karangjati dengan nilai kontrak sebesar Rp184.556.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 050/8/SPK/15.07/CK/Konst-PL/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV Lu. Jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender mulai dari 18 Agustus 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 16 Oktober 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 01186/LS/2017/DP.157 tanggal 30 Oktober 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa tebal latasir pada lokasi STA 50 - 250 menurut hasil cek fisik adalah kurang dari 1,5 cm sedangkan menurut kontrak/back up data adalah 1,5 cm sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan aspal Latasir pada peningkatan jalan di STA 50 - 250 sebesar Rp4.294.071,68. Rincian perhitungan pada Lampiran 4. 4) Kekurangan Volume pada Pembangunan Drainase RW 2 Kelurahan Wujil Kecamatan Bergas Senilai Rp1.318.762,50 Dinas Pekerjaan Umum merealisasikan kegiatan pembangunan drainase RW 2 Kelurahan Wujil Kecamatan Bergas dengan nilai kontrak sebesar Rp184.921.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 050/5/SPK/15.07/CK/Konst-PL/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV SH. Jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender mulai dari 20 Juli 2017 dan berakhir selambatBPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 34 dari 40



lambatnya 17 September 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 01089/LS/2017/DP.149 tanggal 18 Oktober 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa tinggi pasangan batu talud menurut hasil cek fisik adalah 10 cm sedangkan menurut kontrak/back up data adalah 20 cm sehingga terdapat kekurangan pekerjaan talud drainase sebesar Rp1.318.762,50. Rincian perhitungan pada Lampiran 4. 5) Kekurangan Volume pada Pembangunan Drainase Balongsari Kelurahan Pringapus Kecamatan Pringapus Senilai Rp1.202.040,00 Dinas Pekerjaan Umum merealisasikan kegiatan pembangunan drainase Kelurahan Pringapus Kecamatan Pringapus dengan nilai kontrak sebesar Rp137.761.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 050/26/SPK/15.07/CK/Konst-PL/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV BBU. Jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender mulai dari 31 Agustus 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 29 Oktober 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 01332/LS/2017/DP.168 tanggal 15 November 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa tinggi pasangan batu talud menurut hasil cek fisik adalah 26 cm sedangkan menurut kontrak/back up data adalah 35 cm sehingga terdapat kekurangan pekerjaan talud drainase sebesar Rp1.202.040,00. Rincian perhitungan pada Lampiran 4. 6) Kekurangan Volume pada Pembangunan Saluran Jl.Kyai Sono Kecamatan Ungaran Timur Senilai Rp8.558.987,37 Dinas Pekerjaan Umum merealisasikan kegiatan pembangunan Saluran Jl.Kyai Sono Kecamatan Ungaran Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp177.644.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 050/12/SPK/BM/Konst-PL/DPU/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV BBU. Jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender mulai dari 10 Agustus 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 23 Oktober 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 01804/LS/2017/DP.194 tanggal 13 Desember 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa tinggi pasangan batu talud menurut hasil cek fisik kurang dari spesifikasi dalam kontrak/back up data sehingga BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



terdapat kekurangan pekerjaan pasangan batu Rp8.558.987,37. Rincian perhitungan pada Lampiran 4.



halaman 35 dari 40



drainase



sebesar



7) Kekurangan Volume pada Peningkatan Jalan Lewono Kelurahan Beji Kecamatan Ungaran Timur Senilai Rp2.212.450,31 Dinas Pekerjaan Umum merealisasikan kegiatan Peningkatan Jalan Lewono Kelurahan Beji Kecamatan Ungaran Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp187.184.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 050/04/SPK/BM/Konst-PL/DPU/2017 tanggal 14 Agustus 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV BN. Jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender mulai dari 14 Agustus 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 27 Oktober 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 01351/LS/2017/DP.169 tanggal 16 November 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan pekerjaan aspal Latasir pada peningkatan jalan di STA 50, 200 dan 250 sebesar Rp2.212.450,31 yaitu tebal latasir pada lokasi STA 50, 200 dan 250 menurut hasil cek fisik adalah 1,2; 1,4 dan 1,44 cm sedangkan menurut kontrak/back up data adalah 1,5 cm. Rincian perhitungan pada Lampiran 4. 8) Kekurangan Volume pada Pembangunan Trotoar IKK Banyubiru Senilai Rp4.400.140,50 Dinas Pekerjaan Umum merealisasikan kegiatan pembangunan trotoar IKK Banyubiru dengan nilai kontrak sebesar Rp264.029.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) nomor 050/27/SP/CKK/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa CV TM. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai dari 29 Agustus 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 26 November 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 01855/LS/2017/DP.196 tanggal 14 Desember 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan pekerjaan pasangan batu talud drainase sebesar Rp4.400.140,50 yaitu tinggi pasangan batu talud menurut hasil cek fisik kurang dari spesifikasi di kontrak/back up data dengan Rincian perhitungan pada Lampiran 4. 9) Kekurangan Volume pada Peningkatan Jalan Gogodalem-Kalikurmo Kecamatan Bringin Senilai Rp2.145.150,81 Dinas Pekerjaan Umum merealisasikan kegiatan Peningkatan jalan Gogodalem-Kalikurmo dengan nilai kontrak sebesar Rp5.745.000.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 36 dari 40



050/03/SP/e-proc/BM/K/DPU/2017 tanggal 29 Mei 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa PT MO. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender mulai dari 29 Mei 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 25 September 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 01612/LS/2017/DP.188 tanggal 8 Desember 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan pekerjaan pasangan batu talud drainase sebesar Rp2.145.150,81 yaitu tinggi pasangan batu talud menurut hasil cek fisik kurang dari spesifikasi di kontrak/back up data. Rincian perhitungan pada Lampiran 4. 10) Kekurangan Volume pada Pembangunan Lapangan Tambakboyo sebesar Rp38.290.318,08 Hasil pemeriksaan secara uji petik pada OPD Dinas Pekerjaan Umum menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak senilai Rp121.365.598,41. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) merealisasikan pembangunan Lapangan Tambakboyo Kecamatan Ambarawa dengan nilai kontrak sebesar Rp3.632.609.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) nomor 027/10/KONSII/Tambakboyo/V/2017 tanggal 8 Mei 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa PT DMI. Addendum kontrak nomor 027/10/ADD.ii/Kons II/Tambakboyo/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai dari 8 Mei 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 3 November 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 01498/LS/2017/DP.181 tanggal 4 Desember 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pembangunan Lapangan Tambakboyo sebesar Rp38.290.318,08 sebagai berikut : 1) Tinggi pasangan bata saluran menurut kontrak/back up data adalah 60 cm sedangkan menurut hasil pengujian fisik setinggi 57 cm sehingga kekurangan volume saluran keliling bangunan bis U30 sebesar Rp2.349.379,97. 2) Spesifikasi besi menurut kontrak/asbuid drawing adalah double C 150x50x20x2,3 dan C 125x50x20x2,3 sedangkan menurut hasil pengujian fisik spesifikasi besi doubel C adalah 144x45x20x2,3 dan C 122x45x20x1,5. Sehingga kekurangan volume besi profil CNP pada Kios Pujasera dan PKL Lapangan Tambakboyo sebesar Rp28.232.332,52. 3) Diameter besi menurut kontrak/back up data adalah 10 mm dan begel 6 mm sedangkan menurut hasil pengujian fisik diameter besi adalah 9 mm BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 37 dari 40



dan begel 5,7 mm sehingga kekurangan volume pembesian beton sloof dan ring balk 15x20 pada Kios Pujasera dan PKL sebesar Rp7.708.605,60. Rincian perhitungan pada Lampiran 4. f.



Dinas Pariwisata sebesar Rp10.628.524,35 Hasil pemeriksaan secara uji petik pada OPD Dinas Pariwisata menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak senilai Rp10.628.524,35. Dinas Pariwisata merealisasikan pembangunan Pemandian Muncul dengan nilai kontrak sebesar Rp3.434.301.000,00. Pengadaan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 050/826/2017 tanggal 6 Juli 2017 dilaksanakan oleh penyedia jasa KSO PT TMI dan PT DMW. Addendum kontrak Nomor 050/1297/2017 tanggal 17 November 2017. Jangka waktu pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender mulai dari 6 Juli 2017 dan berakhir selambat-lambatnya 2 Desember 2017. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan atau unit price. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dan telah dibayarkan 100% dengan SP2D Nomor 02199/LS/2017/DP.205 tanggal 19 Desember 2017. Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan talud pagar dan panjang pagar sebesar Rp10.628.524,35 sebagai berikut : 1)



Talud pondasi type A’ menurut kontrak/back up data tingginya adalah 50 cm sedangkan menurut hasil pengujian fisik setinggi 45 cm.



2)



Talud pondasi type B menurut kontrak/back up data tingginya 65 cm sedangkan menurut hasil pengujian fisik setinggi 60 cm.



3)



Talud pondasi type E&F menurut kontrak/back up data tingginya 1,5 m sedangkan menurut hasil pengujian fisik setinggi 1,42 m.



4)



Talud pondasi type A’ menurut kontrak/back up data panjangnya adalah 35,49 m sedangkan menurut hasil pengujian fisik sepanjang 31,09 m sehingga berdampak pada kurangnya volume pasangan bata merah dan plesteran.



5)



Talud pondasi type B menurut kontrak/back up data tingginya adalah 65 cm sedangkan menurut hasil pengujian fisik setinggi 40 cm. Rincian perhitungan pada Lampiran 4.



Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: a.



Pasal 11 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut (e) Mengendalikan pelaksanaan kontrak;



b.



Pasal 18 ayat (5) huruf a yang menyatakan bahwa Panitia/Pejabat Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk: a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak;



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



c.



halaman 38 dari 40



Lampiran III tentang Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi, Huruf A. Persiapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi, Angka 10. Penyusunan Dokumen Pengadaan, C. Rancangan Surat Perjanjian, 2) Syaratsyarat Umum Kontrak,). Hak dan kewajiban para pihak: 1) PPK: mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; 2) Penyedia: melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.



d.



Huruf C, angka 2, Pelaksanaan Kontrak, huruf h, Laporan Hasil Pekerjaan: 1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan; 2) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.



e.



Pasal 87, ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan pada Kontrak yang meliputi: 1)



menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;



2)



menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;



3)



mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau



4)



mengubah jadwal pelaksanaan.



Ayat (1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan. Penjelasan pasal 89 ayat (4) antara lain menyatakan bahwa: “Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak”.



Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp230.237.674,89 dengan rincian pada Dinas Dikbudpora sebesar Rp83.020.212,84, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 39 dari 40



Dinas Komikperindag sebesar Rp4.471.050,49, Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan sebesar Rp25.377.220,23, RSUD Ambarawa sebesar Rp26.095.132,99, Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp80.645.533,99 dan Dinas Pariwisata sebesar Rp10.628.524,35.



Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a.



PPKom pada Dinas terkait kurang cermat dalam melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan;



b.



Konsultan Pengawas masing-masing pekerjaan tidak melaksanakan kewajiban sesuai rencana kerja dan syarat kegiatan pengawasan;



c.



Pengguna Anggaran pada Dinas terkait kurang sepenuhnya mempedomani Perpres Nomor 70 Tahun 2012 terkait pengendalian kegiatan.



Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Dikbudpora, Kepala Dinas Komikperindag, Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan, Direktur RSUD Ambarawa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas Pariwisata menyatakan setuju dan telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.



BPK merekomendasikan kepada Bupati Semarang agar memerintahkan kepala OPD terkait untuk: a.



Menginstruksikan PPKom mempertanggungjawabkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp230.237.674,89; dan



b.



Memberikan sanksi administratif kepada Konsultan Pengawas masing-masing pekerjaan tidak melaksanakan kewajiban sesuai rencana kerja dan syarat kegiatan pengawasan.



Atas rekomendasi pada butir (a) telah dilakukan penyetoran atas kelebihan pembayaran seluruhnya ke kas daerah dengan rincian sebagai berikut : a. Kepala Dinas Dikbudpora telah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan talud pada SMP 5 Ambarawa sebesar Rp2.549.806,00 tanggal 2 Mei 2018 dan SMP 4 Ambarawa sebesar Rp1.318.968,00 tanggal 2 Mei 2018 serta pembangunan Museum Pandanaran sebesar Rp79.151.440,00 tanggal 2 Mei 2018. b. Kepala Dinas KomikPerindag telah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan Pasar Bandongan sebesar Rp1.660.447,00 tanggal 3 Mei 2018 dan Pasar Pringapus sebesar Rp2.810.604,00 tanggal 4 Mei 2018. c. Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan telah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan Jalut Desa Kebondalem sebesar Rp1.688.350,00 tanggal 3 Mei 2018 dan Jalut Desa Rejosari sebesar Rp2.026.000,00 tanggal 3 Mei 2018 serta rehabilitasi BBI Siwarak sebesar Rp15.601.550,00 tanggal 3 Mei 2018 serta rehabilitasi BBI Kebowan sebesar Rp6.061.500,00 tanggal 3 Mei 2018,



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



LHP Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Semarang TA 2017



halaman 40 dari 40



d. Direktur RSUD Ambarawa telah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan Gedung IBS sebesar Rp12.524.136,00 tanggal 3 Mei 2018 dan pembangunan Gedung Bersalin sebesar Rp13.570.998,00 tanggal 3 Mei 2018. e. Kepala Dinas Pekerjaan Umum telah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan : 1) Jalan Bringin –Banding sebesar Rp13.948.500,00 tanggal 4 Mei 2018; 2) Jalan Kobingan-Seneng sebesar Rp4.275.600,00 tanggal 3 Mei 2018; 3) Jalan Lingkungan Gembongan sebesar Rp4.294.100,00 tanggal 3 Mei 2018; 4) Drainase Kelurahan Wujil sebesar Rp1.318.800,00 tanggal 3 Mei 2018; 5) Drainase Balongsari sebesar Rp1.202.100,00 tanggal 3 Mei 2018; 6) Saluran Jalan Kyai Sono sebesar Rp8.559.000,00 tanggal 3 Mei 2018; 7) Jalan Lewono Kelurahan Beji sebesar Rp2.212.500,00 tanggal 3 Mei 2018; 8) Trotoar IKK Banyubiru sebesar Rp4.400.200,00 tanggal 3 Mei 2018; 9) Jalan Gogodalem-Kalikurmo sebesar Rp2.145.500,00 tanggal 3 Mei 2018; 10) Pembangunan Lapangan Tambakboyo sebesar Rp38.290.317,49 tanggal 3 Mei 2018. f.



Kepala Dinas Pariwisata telah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan Pemandian Muncul sebesar Rp10.628.550,00 tanggal 4 Mei 2018.



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN



BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah



Lampiran 1



DAFTAR NAMA PENGEMBALIAN PEMBAYARAN TPG 2017 JENJANG TK, SD DAN SMP No



NAMA



TEMPAT TUGAS



1



WS



Dinas Dikbud Kab. Semarang



2



EE, S.pd., M.m



SMPN 1 GETASAN



3



AT, S.pd



SMPN 2 Ambarawa



4



Su



SMPN 2 PABELAN



5



EI



SMPN 1 UNGARAN



6



Drs. DS



SMPN 1 SUSUKAN



KECAMATAN



NIP



196510031989 021003 196212031984 Kec. Getasan 032006 195908301981 Kec. Ambarawa 021003 196109181986 Kec. Pabelan 031008 Kec. Ungaran 196405191986 Timur 102003 195902201983 Kec. Susukan 031003



Bln Kelebihan GOL Pengemb Pembayaran TPG alian (Rp) 2



7.376.300,00 Naik Haji



08/04/2018



IV/a



2



7.848.220,00 Naik Haji



17/04/2018



IV/a



1



3.924.110,00 Umroh



21/04/2018



IV/a



1



3.804.345,00 Umroh



16/04/2018



IV/a



1



3.575.525,00 Umroh



16/04/2018



IV/a



1



3.924.110,00 Umroh



17/04/2018



1



237.500,00 Umroh



18/04/2018



IV/a



1



3.688.150,00 Umroh



25/05/2018



IV/a



1



3.466.385,00 Umroh



16/04/2018



IV/a



1



3.466.385,00 Umroh



18/04/2018



III/b



1



2.753.765,00 Melahirkan



25/05/2018



IV/b



1



2.568.785,00 Umroh



24/05/2018



III/a



3



7.684.170,00 Melahirkan



24/04/2018



III/d



1



3.603.445,00 Umroh



16/04/2018



IV/a



1



3.688.150,00 Umroh



13/04/2018



II/c



3



7.218.000,00 Melahirkan



13/04/2018



IV/b



1



3.965.250,00 Umroh



20/04/2018



IV/a



2



7.376.300,00 Haji



20/04/2018



IV/a



1



3.804.345,00 Umroh



19/04/2018



III/a



1



2.642.045,00 Umroh



31/07/2017



III/a



3



712.500,00 Melahirkan



17/04/2018



III/a



4



950.000,00 Melahirkan



28/12/2017



III/a



3



712.500,00 Melahirkan



17/04/2018



III/a



2



475.000,00 Melahirkan



17/04/2018



III/a



2



475.000,00 Melahirkan



16/04/2018



198804222014 III/a 022001



1



237.500,00 Melahirkan



18/04/2018



7



DS, SPd



SMPN 1 Banyubiru



8



IP



SDN WUJIL 01



BERGAS



9



SA



SDN SUMOGAWE 01



GETASAN



10



MU



SDN LEREP 04



UNGARAN BARAT



11



TY



SDN GEDONG 01



BANYUBIRU



12



YTH, S.Pd, M.Pd



13



YAK



14



MZA



SDN BOTO 01



15



MB



SDN BEJI 02



16



RO



SDN MLUWEH 01



17



S



SDN SIDOMULYO 03



18



Su



SDN PAGERSARI 01



BERGAS



19



TH



TK MULIA



UNGARAN BARAT



20



SK



TK TELADAN PERTIWI



AMBARAWA



21



MA



SDN GENUK 01



UNGARAN BARAT



22



DAP



SDN LODOYONG 02



AMBARAWA



23



S



SDN LANGENSARI 02



UNGARAN BARAT



24



YAPD, S. Pd.



SDN TEGARON 02



BANYUBIRU



25



YU , S.Pd



SDN TEGARON 01



BANYUBIRU



26



AP,SPd



SDN BAWEN 03



BAWEN



Jumlah



BANCAK UNGARAN TIMUR UNGARAN TIMUR UNGARAN TIMUR



Tanggal setor ke kas daerah



IV/b



19791201200 Kec. Banyubiru III/b 9022002



Dinas Dikbud Kab UNGARAN Semarang BARAT SD NEGERI SIDOMUKTI BANDUNGAN 03



Alasan



196102051982 012005 196508221988 102001 196604261989 032004 198406152006 042005 196007111982 012009 198006092009 022005 196812161992 081001 196308151986 091001 198607252010 012025 196303191984 052001 196309011984 051001 196007301982 032009 196709172007 012012 198810072010 012007 19861028 201402 2 001 197904172014 062005 198403122009 022005 198607082009 022003



90.177.785,00



Lampiran 2



Denda Keterlambatan Pembayaran Klaim BPJS RSUD UngaranTahun 2017 Bulan KLAIM Dec-17



Aug-17



Nov-17



Nov-17



Oct-17



Sep-17



Aug-17



Aug-17



Jul-17



Jul-17



Jun-17



Tanggal



Pelayanan



26-Jan-18 RJTL RITL ALKES Sub total 06-Feb-18 SUSULAN RI Agustus Sub total 21-Dec-17 RJTL RITL (19-30) ALKES Sub total 29-Nov-17 RITL (1-18) 29-Nov-17 KOREKSI RITL Sub total 21-Nov-17 RJTL 21-Nov-17 KOREKSI RJTL RITL ALKES Sub total 08-Nov-17 RJTL RITL KOREKSI RITL ALKES Sub total 06-Sep-17 OBAT KRONIS APRIL OBAT KRONIS MEI OBAT KRONIS JUNI OBAT KRONIS JAN Sub total 12-Oct-17 RJTL RITL ALKES Sub total 25-Aug-17 SUSULAN RJ NOV 16 SUSULAN RJ DES 16 SUSULAN RJ JAN 17 SUSULAN RJ FEB 17 SUSULAN RJ MAR 17 SUSULAN RJ APR 17 Sub total 25-Aug-17 RJTL RITL AUDIT RITL ALKES Sub total 20-Jul-17 RJTL RITL ALKES Sub total



Pengajuan Klaim (Rp) 1.167.233.800,00 2.636.633.800,00 1.355.400,00 3.805.223.000,00 4.528.900,00 4.528.900,00 1.220.902.300,00 923.116.100,00 405.000,00 2.144.423.400,00 1.518.516.600,00 (967.600,00) 1.518.516.600,00 1.232.767.600,00 (786.200,00) 2.488.481.900,00 2.639.700,00 3.723.103.000,00 1.077.599.500,00 1.924.436.400,00 (2.218.100,00) 1.434.600,00 3.001.252.400,00 81.893.073,00 83.543.683,00 72.160.727,00 79.979.480,00 317.576.963,00 1.151.199.400,00 1.973.857.600,00 2.302.800,00 3.127.359.800,00 3.631.500,00 4.115.700,00 5.568.300,00 4.599.900,00 4.115.700,00 4.115.700,00 26.146.800,00 1.083.711.500,00 1.731.844.000,00 (6.851.800,00) 1.832.100,00 2.810.535.800,00 913.882.600,00 1.656.667.300,00 2.749.200,00 2.573.299.100,00



Tanggal 06-Mar-18 06-Mar-18 06-Mar-18 08-Mar-18 06-Feb-18 06-Feb-18 06-Feb-18



21-Dec-17



Pembayaran klaim (Rp) 1.167.233.800,00 2.636.633.800,00 1.325.400,00 3.805.193.000,00 4.528.900,00 4.528.900,00 1.220.902.300,00 923.086.100,00 405.000,00 2.144.393.400,00 1.517.549.000,00 -



13-Dec-17 13-Dec-17 14-Dec-17 05-Dec-17 05-Dec-17 05-Dec-17 27-Sep-17 27-Sep-17 27-Sep-17 27-Sep-17 01-Nov-17 08-Nov-17 06-Nov-17 14-Sep-17 14-Sep-17 14-Sep-17 14-Sep-17 14-Sep-17 14-Sep-17 14-Sep-17 14-Sep-17 14-Sep-17 10-Aug-17 10-Aug-17 10-Aug-17



1.231.981.400,00 2.488.451.900,00 2.634.700,00 3.723.068.000,00 1.077.599.500,00 1.922.218.300,00 1.404.600,00 3.001.222.400,00 81.893.073,00 83.543.683,00 72.160.727,00 79.979.480,00 317.576.963,00 1.151.169.400,00 1.973.827.600,00 2.297.800,00 3.127.294.800,00 3.631.500,00 4.115.700,00 5.568.300,00 4.599.900,00 4.115.700,00 4.115.700,00 26.146.800,00 1.083.711.500,00 1.724.992.200,00 1.802.100,00 2.810.505.800,00 913.882.600,00 1.656.667.300,00 2.719.200,00 2.573.269.100,00



Denda Keterlambatan (Rp) 38.052.230,00 45.289,00 21.444.234,00 26.397,00 30.012.524,00 19.738.576,00 23.028,00 -



Bulan KLAIM Jun-17



May-17



May-17



Apr-17



Mar-17



Feb-17



Jan-17



Tanggal



Pelayanan



20-Jul-17 OBAT KRONIS FEB OBAT KRONIS MAR Sub total 20-Jun-17 OBAT KRONIS DES 16 OBAT KRONIS JAN 17 Sub total 20-Jun-17 RJTL RITL ALKES Sub total 24-May-17 RJTL RITL ALKES Sub total 27-Apr-17 RJTL RITL ALKES Sub total 23-Mar-17 RJTL RITL ALKES OBAT KRONIS SEPT 16 Sub total 23-Feb-17 RJTL RITL ALKES OBAT KRONIS AGUSTUS 16 SUSULAN KLAIM RITL Sub total



Pengajuan Klaim (Rp) 73.977.471,00 84.547.734,00 158.525.205,00 74.766.157,00 79.977.714,00 154.743.871,00 1.047.994.700,00 1.729.249.300,00 4.574.700,00 2.781.818.700,00 934.005.400,00 2.003.280.931,00 1.883.700,00 2.939.170.031,00 1.019.046.200,00 2.098.498.329,00 1.781.400,00 3.119.325.929,00 916.209.900,00 1.873.810.500,00 2.691.000,00 63.727.455,00 2.856.438.855,00 943.757.300,00 2.135.477.500,00 2.853.300,00 66.593.132,00 7.351.100,00 3.156.032.332,00



Tanggal 10-Aug-17 10-Aug-17 17-Jul-17 27-Sep-17 17-Jul-17 17-Jul-17 17-Jul-17 15-Jun-17 15-Jun-17 15-Jun-17 18-May-17 18-May-17 18-May-17 13-Apr-17 13-Apr-17 13-Apr-17 13-Apr-17 15-Mar-17 15-Mar-17 15-Mar-17 15-Mar-17 15-Mar-17



Pembayaran klaim (Rp) 73.977.471,00 84.547.734,00 158.525.205,00 74.766.157,00 79.979.480,00 154.745.637,00 1.047.994.700,00 1.729.249.300,00 4.544.700,00 2.781.788.700,00 934.005.400,00 2.003.280.931,00 1.853.700,00 2.939.140.031,00 1.019.046.200,00 2.098.498.329,00 1.751.400,00 3.119.295.929,00 916.209.900,00 1.873.810.500,00 2.691.000,00 63.697.455,00 2.856.408.855,00 943.757.300,00 2.135.477.500,00 2.853.300,00 66.593.132,00 7.321.100,00 3.156.002.332,00



Denda Keterlambatan (Rp) 747.661,57 1.597.788,28 27.818.187,00 139.505.914,85



Bulan KLAIM



Tanggal



Pelayanan



Pengajuan Klaim (Rp)



Tanggal



Pembayaran klaim (Rp)



Denda Keterlambatan (Rp)



Lampiran 3 Daftar Kelebihan Insentif Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan (dalam rupiah) Prosentase



Penerimaan TA 2017 (Rp) No



Jenis Retribusi



(a) (b) I. Triwulan I TA 2017 1 Retribusi tempat khusus parkir 2 Retribusi pelayanan persampahan 3 Retribusi pelayanan pasar Jetis 4 Retribusi pelayanan pasar hewan 5 Retribusi produksi usaha daerah 6 Retribusi pemakaian kekayaan daerah 7 Retribusi rumah potong hewan Jumlah (I) II. Triwulan II TA 2017 1 Retribusi produksi usaha daerah 2 Retribusi rumah potong hewan Jumlah (II) Jumlah (I) + (II)



Target



Realisasi s.d. Triwulan



Realisasi Triwulan Pengambilan Insentif



Capaian Target



(c)



(d)



(e) = (d)/(c)



(f)



Realisasi Belanja Insentif



Insentif



(g)



(h)



(i) = (d)*(f)*(h)



Insentif (Rp) Dasar Perhitungan Prosentase Target Penerimaan (j) = (c)*(f)*(g)



Selisih Kelebihan Insentif (Rp) (k) = (i)-(j)



493.252.000,00 46.131.000,00 760.899.000,00 560.988.000,00 150.000.000,00 449.272.000,00 120.822.000,00



120.090.000,00 9.723.000,00 190.185.000,00 86.546.000,00 41.754.250,00 76.528.950,00 51.687.300,00



120.090.000,00 9.723.000,00 190.185.000,00 86.546.000,00 41.754.250,00 76.528.950,00 51.687.300,00



24,35% 21,08% 24,99% 15,43% 27,84% 17,03% 42,78%



3% 3% 3% 3% 3% 3% 3%



15% 15% 15% 15% 15% 15% 15%



3.602.700,00 291.690,00 5.705.550,00 2.596.380,00 1.252.627,50 2.295.868,50 1.550.619,00



2.219.634,00 207.589,50 3.424.045,50 2.524.446,00 675.000,00 2.021.724,00 543.699,00



1.383.066,00 84.100,50 2.281.504,50 71.934,00 577.627,50 274.144,50 1.006.920,00 5.679.297,00



150.000.000,00 120.822.000,00



80.212.250,00 98.651.800,00



38.458.000,00 46.964.500,00



53,47% 81,65%



3% 3%



25% 25%



1.153.742,00 1.408.036,00



1.125.000,00 906.165,00



28.742,00 501.871,00 530.613,00 6.209.910,00



Daftar Kelebihan Insentif Dinas Pekerjaan Umum (dalam rupiah) Penerimaan TA 2016 (Rp) No



(a) 1 2 3 4



Uraian



(b) Retribusi pelayanan persampahan Retribusi Rusunawa Retribusi sewa peralatan konstruksi Retribusi jasa laboratorium Jumlah



Target



(c) 162.041.000,00 408.900.000,00 109.460.000,00 8.792.000,00



Realisasi



(d) 168.257.000,00 246.124.015,00 129.116.000,00 9.291.000,00



Prosentase



Capaian Target



(e) = (d)/(c) 103,84% 60,19% 117,96% 105,68%



Insentif (Rp)



Insentif



(f)



(g) 3% 100% 3% 40% 3% 100% 3% 100%



Realisasi Belanja Insentif (h) 100% 75% 100% 100%



(i) = (d)*(f)*(h) 5.047.710,00 5.537.790,00 3.873.480,00 278.730,00 14.737.710,00



Dasar Perhitungan Prosentase Rencana Penerimaan (j) = (c)*(f)*(g) 4.861.230,00 4.906.800,00 3.283.800,00 263.760,00 13.315.590,00



Selisih Kelebihan Insentif (Rp) (k) = (i)-(j) 186.480,00 630.990,00 589.680,00 14.970,00 1.422.120,00



Lampiran 4 Kekurangan Volume Pekerjaan Pada Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan Kekurangan Volume Rehab Kolam BBI Kebowan Dinas Pertanian Peternakan Pangan kuda kuda Canal C Double C L1 L2 L3 L Tebal Pj Vol Bj besi Lebih Bayar (Rp) 1 2 3 4 5=2+3+4 6 7 8=5x6x7 9 10=8x9 Mnrt Kontrak 0,1 0,1 0,04 0,24 0,0032 72 0,055296 7.850 434,07 Hasil Cek Fisik 0,09245 0,06716 0,04 0,19961 0,00309 72 0,044409233 7.850 348,61 selisih 85,46 Harga Satuan 11.000,00 Jumlah 940.072,35 Gording Canal C Canal C L1 1 2 Mnrt Kontrak 0,1 Hasil Cek Fisik 0,09245



Saluran 1 Mnrt Kontrak Hasil Cek Fisik



P 2



L2 3 0,1 0,06716



L 3 5,2 5,2



0,2 0,2



L3 4 0,04 0,04



T 4 0,35 0,19



L 5=2+3+4 0,24 0,19961



Jml 5 2 2 selisih Harga Satuan Jumlah



Tebal 6 0,0032 0,00309



Pj 7 371 371



Vol 8=5x6x7 0,284928 0,228830908



Bj besi Lebih Bayar (Rp) 9 10=8x9 7.850 2236,685 7.850 1796,323 selisih 440,362 Harga Satuan 11.000 Jumlah 4.843.983,90



Lebih Bayar (Rp) 6=2x3x4x5 0,728 0,3952 0,3328 833.500,00 277.388,80



Kekurangan Volume Rehab Kolam BBI Siwarak Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan Lokasi kolam D1 1 Kontrak Cek Fisik



P 2 21,8 21,8



L 3



bandan 4 0,4 0,67 0,4 0,47



cover 5



Lokasi Kolam B7 Kontrak Cek Fisik



P



L bandan 0,35 0,8 0,35 0,69



cover



Lokasi Kolam A6 Kontrak Cek Fisik



P



L



Kolam D8 Kontrak Cek Fisik



P



Paving Kontrak Cek Fisik



P 24,5 23,88



6 6



7,4 7,4



bandan 1,25 0,7



cover



0,4 0,4



bandan 1 0,8



cover



0,4 0,4



L 7,4 7,4



0,4 0,4



Vol 1 Vol 2 Volume 6=2x3x4 7=2x3x5 8=6+7 5,8424 3,488 9,3304 4,0984 3,488 7,5864 selisih 1,744 Harga Satuan 847.400 Lebih Bayar 1.477.865,60



0,3 0,22



Vol 1 1,68 1,449



Vol 2 Volume 0,63 2,31 0,462 1,911 selisih 0,399 Harga Satuan 847.400 Lebih Bayar 338.112,60



0,4 0,6



Vol 1 3,7 2,072



Vol 2 Volume 1,184 4,884 1,776 3,848 selisih 1,036 Harga Satuan 847.400 Lebih Bayar 877.906,40



0,4 0,52



Vol 1 2,96 2,368



Vol 2 Volume 1,184 4,144 1,5392 3,9072 selisih 0,2368 Harga Satuan 847.400 Lebih Bayar 200.664,32



L 1,5 1,47



Subjumlah



Volume 36,75 35,1036 selisih 1,6464 Harga Satuan 130250 Lebih Bayar 214.443,60 3.108.992,52



Lokasi Kolam Hias Tiang Double C 1 Mnrt Kontrak Hasil Cek Fisik



Gording Kn Mnrt Kontrak Hasil Cek Fisik



Canal C L1 2 0,1 0,0917



L1



L1



L1



L1



Mnrt Cek Fisik pasang gording pasang gording pasang gording pasang gording penyangga jurai C dobel



0,1 0,0686



L2



0,1 0,0917



ATAP Mnrt Kontrak pasang gording pasang gording pasang gording pasang gording penyangga jurai C dobel



0,1 0,0686



L2



0,1 0,0917



perbaikan Mnrt Kontrak Hasil Cek Fisik



0,1 0,0686



L2



0,1 0,0917



Gording Ki Mnrt Kontrak Hasil Cek Fisik



L2 3



0,1 0,0686



L2



L3 4 0,04 0,04



L 5=2+3+4 0,24 0,2003



3,7 3,7



Vol 8=5x6x7 0,0028416 0,002000997



Bj besi Lebih Bayar (Rp) 9 10=8x9 7850 22,30656 7850 15,70782645 selisih 6,59873355 Harga Satuan 18825 Lebih Bayar (Rp)124.221,16



Tebal 0,0032 0,0027



Pj 118,5 118,5



Vol 0,091008 0,064085985



Bj besi Lebih Bayar (Rp) 7850 714,4128 7850 503,0749823 selisih 211,3378178 Harga Satuan 18825 Lebih Bayar (Rp) 3.978.434,42



Tebal 0,0032 0,0027



Pj 142,2 142,2



Vol 0,1092096 0,076903182



Bj besi Lebih Bayar (Rp) 7850 857,29536 7850 603,6899787 selisih 253,6053813 Harga Satuan 18825 Lebih Bayar (Rp) 4.774.121,30



Tebal 0,0032 0,0027



Pj 17,3 17,3



Vol 0,0132864 0,009356013



Bj besi Lebih Bayar 7850 104,29824 7850 73,44470205 selisih 30,85353795 Harga Satuan 18825 Lebih Bayar (Rp)580.817,85



0,24 0,24 0,24 0,24 0,24 0,24



Tebal 0,0032 0,0032 0,0032 0,0032 0,0032 0,0032



Pj 41,6 37,4 4,16 8,3 33,4 36,8



Vol 0,0319488 0,0287232 0,00319488 0,0063744 0,0256512 0,0282624



Bj besi Lebih Bayar 7850 250,79808 7850 225,47712 7850 25,079808 7850 50,03904 7850 201,36192 7850 221,85984 Subjumlah1 974,615808



0,2003 0,2003 0,2003 0,2003 0,2003 0,2003



0,0032 0,0032 0,0032 0,0032 0,0032 0,0032



41,6 37,4 4,16 8,3 33,4 36,8



0,026663936 0,023971904 0,002666394 0,005319968 0,021408064 0,023587328



7850 209,3118976 7850 188,1794464 7850 20,93118976 7850 41,7617488 7850 168,0533024 7850 185,1605248 Subjumlah2 813,3981098 selisih (1-2) 161,2176982 Harga Satuan 18.825 Lebih Bayar (Rp) 3.034.923,17



L3 0,04 0,04



L



L3 0,04 0,04



L



L3 0,04 0,04



L



L



0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1



0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1



L3 0,04 0,04 0,04 0,04 0,04 0,04



0,0917 0,0917 0,0917 0,0917 0,0917 0,0917



0,0686 0,0686 0,0686 0,0686 0,0686 0,0686



0,04 0,04 0,04 0,04 0,04 0,04



0,24 0,2003



0,24 0,2003



0,24 0,2003



Tebal 6 0,0032 0,0027



Pj 7



Jumlah Kanal C



Kekurangan Volume Pembangunan Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan Beton Jalan kelompok tani Ngudi Bantolo I Desa Rejosari Kecamatan Jambu Uraian 1 Beton STA 200



Volume Kontrak Volume Cek fisik Selisih 2 3 4=2-3 12 10,5 1,5



Harga Satuan 5 1.350.641,73



Lebih Bayar (Rp) 6=4x5 2.025.962,60



Kekurangan Volume Beton Jalan kelompok tani Ngudi Rahayu III Desa Kebondalem Kecamatan Jambu Lebih Bayar (Rp) Uraian Volume Kontrak Volume Cek fisik Selisih Harga Satuan 6=4x5 1 2 3 4=2-3 5 1.688.302,16 Beton STA 100 15 13,75 1,25 1.350.641,73



12.492.517,90



Lampiran 4 Kekurangan Volume Pekerjaan Pada RSUD Ambarawa Kekurangan Volume Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral RSUD Ambarawa Gording Canal C gedung IBS



L1



L2



L3



L meter



Tebal



Pj



Volume m3



1 spesifikasi kontrak C 150.65.20.2,3



2



3



4



5=2+3+4



6



7



8=5*6*7



Hasil Cek fisik 146.50.18.2,3



Bj Besi Kg/M3 Lebih Bayar (Rp) 9



10=8*9



0,15



0,13



0,04



0,32



0,0023



819,5



0,603152



7.850



4734,7432



0,146



0,1



0,036



0,282



0,0023



819,5 0,5315277



7.850 selisih Harga Satuan Lebih Bayar



4172,4924 562,2508 22.275 12.524.135,57



C



Kekurangan Volume Pembangunan Gedung Ruang Bersalin RSUD Ambarawa Gording Canal C gedung Bersalin



L1



L2



L3



L meter



Tebal



Pj



Volume m3



1 spesifikasi kontrak C 150.65.20.2,3



2



3



4



5=2+3+4



6



7



8=5*6*7



Hasil Cek fisik 146.50.18.2,3



Bj Besi Kg/M3 Lebih Bayar (Rp) 9



10=8*9



0,15



0,13



0,04



0,32



0,0023



888



0,653568



7850



5130,5088



0,146



0,1



0,036



0,282



0,0023



888 0,5759568



7850 selisih Harga Satuan Lebih Bayar



4521,2609 609,2479 22.275 13.570.997,42



C



Lampiran 4 Kekurangan Volume Pekerjaan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kekurangan Volume Peningkatan Jalan Bringin- Banding Dinas PU Volume di STA 500 Menurut Kontrak Pj Lb 1 2 3 5 4,96 5,05 4,99 4,95 5,06 4,85 4,78 4,95 4,9 5 5,02 5 4,95 5 4,99 5 4,99 5



Tebal 3 0,2 0,2 0,2 0,2 0,2 0,2 0,2 0,2 0,2 0,2



jumlah 1 Volume di STA 500 Menurut Hasil Cek Fisik 3 5 0,18 4,96 5,05 0,18 4,99 4,95 0,18 5,06 4,85 0,18 4,78 4,95 0,18 4,9 5 0,18 5,02 5 0,18 4,95 5 0,18 4,99 5 0,18 4,99 5 0,18 jumlah 2 selisih (1-2) Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



P 1



Volume Saluran di STA 543-671 T1 T2 2 3 12 0,5 0,2 28 0,7 0,2 33 0,6 0,2 24 0,75 0,2 24 0,4 0,2



Volume di STA 543-671 Menurut Hasil Cek Fisik 12 0,5 28 0,5 33 0,5 24 0,5 24 0,5



P 1



T1 2



W1 4



W2 5 0,3 0,3 0,3 0,3 0,3



0,4 0,4 0,4 0,4 0,4



0,3 0,3 0,3 0,3 0,3



0,4 0,4 0,4 0,4 0,4



W1 4



Tebal 3



0,198 0,198 0,198 0,198 0,198 0,198 0,198 0,198 0,198 0,198 jumlah 1 Volume di STA3+100 Menurut Hasil Cek Fisik 5 3,04 0,185 5,05 3,05 0,185 4,88 3,08 0,185 5 3,05 0,185 4,97 3,05 0,185 4,94 3,05 0,185 5 3,05 0,185 4,96 3,05 0,185 4,95 3,03 0,185 4,98 3,03 0,185 jumlah 2 selisih (1-2) Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



2,70 4,51 4,45 4,42 4,26 4,41 4,52 4,46 4,49 4,49 42,70 4,74 1.235.000 5.858.852,35



0,2 0,2 0,2 0,2 0,2



T2 3



Volume di STA 3+100 Menurut Kontrak Pj Lb 1 2 5 3,04 5,05 3,05 4,88 3,08 5 3,05 4,97 3,05 4,94 3,05 5 3,05 4,96 3,05 4,95 3,03 4,98 3,03



Volume 4=1x2x3 3,00 5,01 4,94 4,91 4,73 4,90 5,02 4,95 4,99 4,99 47,44



W2 5



21 39



0,5 0,6



0,2 0,2



0,3 0,3



0,4 0,4



21 39



0,5 0,5



0,2 0,2



0,3 0,3



0,4 0,4



Volume m2 6=(3x5)+2x0,35 0,255 0,325 0,29 0,343 0,220 jumlah 1



Volume m3 7=1x6 3,06 9,1 9,57 8,22 5,28 35,23



0,255 0,255 0,255 0,255 0,255 jumlah 2 selisih (1-2) Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



3,06 7,14 8,415 6,12 6,12 30,855 4,375 715.000 3.128.125,00



Volume m2 6=(3x5)+2x0,35 0,255 0,29 jumlah 1 0,255 0,255 jumlah 2 selisih (1-2) Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



Volume m3 7=1x6 5,355 11,31 16,665 5,355 9,945 15,3 1,365 715.000 975.975,00



Volume 4=1x2x3 3,01 3,05 2,98 3,02 3,00 2,98 3,02 3,00 2,97 2,99 30,01 2,81 2,85 2,78 2,82 2,80 2,79 2,82 2,80 2,77 2,79 28,04 1,97 1.235.000 2.433.525,39



P 1



T1 2 20



T2 3 1,25 0,9



W1 4 0,3 0,3



W2 5 0,3 0,3



0,4 0,4 rata2



20



0,78 0,75



0,3 0,3



0,3 0,3



0,4 0,4 rata2



Volume m2 6=(3x5)+2x0,35 0,5575 0,435 0,49625



Volume m3 7=1x6 9,925



0,393 0,3825 0,38775 selisih volume Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



7,755



2,17 715.000 1.551.550,00



Kekurangan Volume Peningkatan Jalan Kobingan - Seneng RW 1 Kel.Pringapus Dinas PU Aspal STA 150 1 Menurut kontrak Menurut Cek Fisik



Panjang 2 50 50



Lebar 3 3 3



Tebal 4 0,015 0,0117



Bj aspal 5 2,16 2,16 Selisih Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



volume 6=2x3x4x5 4,86 1,755 3,105 1.377.000 4.275.585,00



Kekurangan Volume Peningkatan Jalan Lingkungan Gembongan RW.4 Kelurahan Karangjati Dinas PU Latasir Menurut kontrak 1 STA 50 STA 100 STA 150 STA 200 STA 250 STA 100 STA 150



Pj



Lebar



2



3



Tebal



Bj



4



5



Volume



3 2,9 3 3 3



0,015 0,015 0,015 0,015 0,015



2,160 2,160 2,160 2,160 2,160



50 50



3 3



0,015 0,015



2,160 2,160



4,86 4,86 33,858



Jumlah 1 STA 50 STA 100 STA 150 STA 200 STA 250 STA 100 STA 150



6=2x3x4x5 4,86 4,70 4,86 4,86 4,86



50 50 50 50 50



Latasir Menurut Cek Fisik 50 50 50 50 50 50 50



3 2,9 3 3 3



0,0148 0,0131 0,0122 0,014 0,0134



2,160 2,160 2,160 2,160 2,160



4,80 4,10 3,95 4,54 4,34



3 3



0,0141 0,0137



2,160 2,160



4,57 4,44 30,74 3,12 1.375.300 4.294.071,68



jumlah 2 Selisih (1-2) Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



Kekurangan Volume Pekerjaan Pada Dinas Pekerjaan Umum



Lampiran 4



Kekurangan Volume Pembangunan Drainase RW.2 Kelurahan Wujil Kec.Bergas Dinas PU Talud PjxLebar 1 2 Menurut Kontrak 0,25 Menurut Cek Fisik 0,25



Tinggi 3 0,2 0,1



pj Jumlah volume 4 5 6=2x3x4x5 27,5 2 2,75 27,5 2 1,375 selisih 1,375 Harga Satuan 959.100,00 Lebih Bayar (Rp) 1.318.762,50



Kekurangan Volume Pembangunan Drainase Balongsari Kelurahan Pringapus Dinas PU Talud P100 1 Menurut Kontrak Menurut Cek Fisik



Pj 2 50 50



Tinggi1 3 0,35 0,26



Tinggi 2 4 0,3 0,3



w1 5 0,3 0,3



w2 6 0,3 0,3



Luas 1 7=4x6 0,09 0,09



Luas 2 Volume 8=3x5 9=(7+8)x2 0,11 9,75 0,08 8,4 selisih 1,35 Harga Satuan 890.400 Lebih Bayar (Rp) 1.202.040,00



Kekurangan Volume Pembangunan Saluran Jln Kyai Sono Kecamatan Ungaran Timur Dinas PU Lokasi P 20 1 pas batu



galian



timbunan beton U40



Lokasi P 15 1 pas batu



galian



timbunan



Lokasi P 14 1 pas batu galian



timbunan



Volume Menurut Kontrak Volume Hasil Cek Fisik Lebar Tinggi Pj Volume Lebar Tinggi Pj Volume 2 3 4 5=2x3x4 6 7 8 9=6x7x8 0,4 0,7 10,97 3,07 0 0 0 0,4 0,7 10,97 3,07 0 0 0 6,14 0 0 0 0,7 1,4 10,97 10,75 0 0 0 0,1 0,7 10,97 0,77 0 0 0 9,98 0 0 0 0,5 0,07 10,97 0,38 0 0 0 10,97 0 0 0



selisih vol 10=5-9 0 0 0 0 0 0 0 0



Harga Satuan Lebih Bayar (Rp) 11



12=10x11



6,14



850.000



5.221.720



9,98 0,38 10,97



40.000 19.000 94.000 Jumlah



399.308 7.295 1.031.180 6.659.503,05



Volume Menurut Kontrak Volume Hasil Cek Fisik Lebar Tinggi Pj Volume Lebar Tinggi Pj Volume 2 3 4 5=2x3x4 6 7 8 9=6x7x8 0,4 0,6 15,9 3,82 0,4 0,5 15,9 3,18 0,4 0,5 15,9 3,18 0,4 0,4 15,9 2,54 7,00 5,72 0,6 1,4 15,9 13,36 0,5 1,4 15,9 11,13 0,1 0,6 15,9 0,95 0,1 0,5 15,9 0,80 12,40 10,34 0,5 0,06 15,9 0,48 0,4 0,05 15,9 0,32



selisih vol 10=5-9



Volume Menurut Kontrak Volume Hasil Cek Fisik Lebar Tinggi Pj Volume Lebar Tinggi Pj Volume 2 3 4 5=2x3x4 6 7 8 9=6x7x8 0,4 0,58 18,6 4,32 0,4 0,48 18,6 3,57 4,32 3,57 0,58 1,4 18,6 15,10 0,48 1,4 18,6 12,50 0,1 0,58 18,6 1,08 0,1 0,48 18,6 0,89 14,02 11,61 0,5 0,058 18,6 0,54 0,4 0,048 18,6 0,36



selisih vol 10=5-9



Harga Satuan Lebih Bayar (Rp) 11



12=10x11



1,27



850.000



1.081.200



2,07 0,16



40.000 19.000 Jumlah



82.680 3.021 1.166.901,00



Harga Satuan Lebih Bayar (Rp) 11



12=10x11



0,74



850.000



632.400



2,42 0,18



40.000 19.000 Jumlah TOTAL



96.720 3.463 732.583,32 8.558.987,37



Kekurangan Volume Pekerjaan Pada Dinas Pekerjaan Umum



Lampiran 4



Kekurangan Volume Peningkatan Jalan Lewono Kelurahan Beji Kecamatan Ungaran Timur Dinas PU RUAS II 1 STA 50 STA 200 STA 250



pl 2 173,75 125 160,36



Menurut Kontrak Tebal m3 Bj aspal ton 3 4 5 6=2x3x4x5 0,015 2,606 2,160 5,63 0,015 1,875 2,160 4,05 0,015 2,405 2,162 5,2



pl 7 173,75 125 160,36



selisih Menurut Hasil Cek Fisik tonase Tebal m3 Bj aspal ton 8 9 10 11=7x8x9x10 12=6-11 0,012 2,085 2,16 4,504 1,126 0,014 1,750 2,16 3,78 0,27 0,0144 2,309 2,16 4,992 0,208



Harga Satuan (Rp) 13 1.379.333,11 1.379.333,11 1.379.333,11 Jumlah



Lebih Bayar (Rp) 14=12x13 1.553.129,08 372.419,94 286.901,29 2.212.450,31



Kekurangan Volume Pembangunan Trotoar IKK Banyubiru Dinas PU Pemasangan batu belah Lebar 1 2 Pasangan batu belah0,25 Pasangan batu belah0,22 Pasangan batu belah0,2 Pasangan batu belah0,17



Pemasangan batu belah Pasangan batu LbxTinggi jln masuk 0,6 gang peninggian 0,03 kampung 0,4



Menurut kontrak Panjang 3 0,65 180,5 0,85 180,45 Jumlah1



Volume 4=2x3 0,16 39,710 0,17 30,677 70,72



Menurut Hasil Cek Fisik Volume Panjang 7=5x6 6 60 180,5 0,80 180,45 Jumlah 2



Lebar 5 0,25 0,21 0,2 0,16



Menurut kontrak Tinggi Pj Volume LbxTinggi 0,85 43,55 22,2105 0,6 7,193 180,45 5,4135 0,03 0,85 8,6 2,924 0,4 Jumlah2 37,741 Jumlah (1+2) 108,46



Menurut Hasil Cek Fisik Tinggi Panjang 0,8 43,55



0,8



Selisih



180,45 8,6 Jumlah 3 Jumlah (2+3) Jml(1+2)-(2+3) Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



0,15 37,91 0,16 28,87 67,09



Volume 20,90 7,19 5,41 2,752 36,26 103,35 5,11 861.000,00 4.400.140,50



Kekurangan Volume Peningkatan Jalan Gogodalem-Kalikurmo Kecamatan Bringin Dinas PU Pasangan batu H1 rata2 P4 0,38 P4 0,45 P4 0,43 P5 1,75 P8 0,4 P9 0,4 P10 0,35 P11 0,35 P13 0,4 P14 0,5 P15 0,35 P15 0,5 P24 0,48



H2 rata2 0,15 0,28 0,3 0,6 0,4 0,4 0,25 0,25 0,4 0,4 0,25 0,3 0,4



Menurut Kontrak/Back up Data w rata2 luas A luas B 0,35 0,06 0,13 0,35 0,11 0,16 0,35 0,12 0,15 0,425 0,33 0,74375 0,425 0,22 0,17 0,425 0,22 0,17 0,35 0,10 0,12 0,35 0,10 0,12 0,35 0,16 0,14 0,35 0,16 0,18 0,35 0,10 0,12 0,35 0,12 0,18 0,35 0,16 0,17



Pj 3 2,7 19,3 20 20 29,5 24,3 22,7 13,65 6 9 9,5 36



Volume 0,58 0,73 5,22 21,48 7,80 11,51 5,41 5,05 4,10 2,01 2,00 2,80 11,81



H1 rata2 0,38 0,45 0,43 1,75 0,37 0,4 0,35 0,35 0,4 0,5 0,35 0,19 0,45



H2 rata2 0,15 0,28 0,3 0,6 0,4 0,4 0,25 0,25 0,4 0,4 0,25 0 0,4



w rata2 0,35 0,35 0,35 0,425 0,425 0,425 0,35 0,35 0,35 0,35 0,35 0,35 0,35



Menurut Hasil Cek Fisik luas A luas B 0,06 0,13 0,11 0,16 0,12 0,15 0,33 0,74375 0,22 0,15725 0,22 0,17 0,10 0,12 0,10 0,12 0,16 0,14 0,16 0,18 0,10 0,12 0,00 0,07 0,16 0,16



Pj 3 2,7 19,3 20 20 29,5 24,3 22,7 13,65 6 9 9,5 36



Selisih Volume Volume 0,58 0,00 0,73 0,00 5,22 0,00 21,48 0,00 7,55 0,26 11,51 0,00 5,41 0,00 5,05 0,00 4,10 0,00 2,01 0,00 2,00 0,00 0,63 2,17 11,43 0,38 Selisih 2,80 Harga Satuan 765.100,60 Lebih Bayar (Rp) 2.145.150,81



Lampiran 4 Kekurangan Volume Pekerjaan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kekurangan Volume Pembangunan Lapangan Tambakboyo Dinas PU Pasangan Bata Buis U 30 Lapangan Tambakboyo Selisih Volume Harga satuan Kelebihan Bayar Uraian Volume kontrak Kontrak Cek Fisik (Rp) Galian tanah Saluran Pj U30 Lb Tinggi Volume Pj Lb Tinggi Volume 40 0,5 0,5 0,6 6 40 0,5 0,5 0,57 5,7 0,3 34.000 10.200 pasangan bata 267,5 0,6 2 321 267,5 0,57 2 304,95 16,05 102.208,50 1.640.446,43 Plesteran 267,5 0,6 2 321 267,5 0,57 2 304,95 16,05 43.534,80 698.733,54 Jumlah 2.349.379,97 Kios Pujasera Lapangan Tambakboyo Canal C L1 L2 L3 Kios Pujasera 1 spesifikasi kontrak double C 150.50.20. 2,3



Hasil Cek fisik C 144.45.20. 2,3



2



3



4



L meter



Tebal



Pj



5=2+3+4



6



7



Bj Besi Kg/M3



Lebih Bayar (Rp)



8=5*6*7



9



10=8*9



0,04 0,04 0,04



0,29 0,29 0,29



0,0023 0,0023 0,0023



59 4,96 6,46



1 19 4



2 0,078706 2 0,1257162 2 0,0344706



7.451 7.451 7.451 Jumlah



0,144 0,144 0,144



0,09 0,09 0,09



0,04 0,04 0,04



0,274 0,274 0,274



0,0023 0,0023 0,0023



59 4,96 6,46



1 19 4



2 0,0743636 2 0,1187801 2 0,0325687



7.451 554,08 7.451 885,03 7.451 242,67 jumlah 1.681,78 selisih 98,2063 Harga Satuan 18.610 Lebih Bayar 1.827.619,72



L2



L3



L meter



Tebal



Pj



1 spesifikasi kontrak double C 125.50.20. 2,3



2



3



4



5=2+3+4



6



7



Jml



Jml



586,44 936,71 256,84 1.779,99



Volume m3



Bj Besi Kg/M3



Lebih Bayar (Rp)



8=5*6*7



9



10=8*9



0,125



0,1



0,04



0,265



0,0023



67



4



0,163346



7.411 Jumlah



0,122



0,09



0,04



0,252



0,0015



67



4



0,101304



7.411 750,76 jumlah 750,76 selisih 459,7933 Harga Satuan 18.610 Lebih Bayar 8.556.752,61



KIOS PKL Lapangan Tambakboyo Canal C L1 L2 Kios PKL



Hasil Cek fisik C 144.45.20. 2,3



Volume m3



0,1 0,1 0,1



L1



1 spesifikasi kontrak double C 150.50.20. 2,3



Jml



0,15 0,15 0,15



Gording Canal C Kios Pujasera



Hasil Cek fisik C 122.45.20. 1,5



Jml



2



3



L3



L meter



Tebal



Pj



4



5=2+3+4



6



7



Jml



Jml



1210,56 1.210,56



Volume m3



Bj Besi Kg/M3



Lebih Bayar (Rp)



8=5*6*7



9



10=8*9



0,15 0,15



0,1 0,1



0,04 0,04



0,29 0,29



0,0023 0,0023



61,1 4,96



2 22



2 0,1630148 2 0,1455661



7.451 7.451 Jumlah



1214,62 1084,61 2.299,24



0,144 0,144



0,09 0,09



0,04 0,04



0,274 0,274



0,0015 0,0023



61,1 4,96



2 22



2 0,1004484 2 0,1375348



7.451 748,44 7.451 1.024,77 jumlah 1.773,21 selisih 526,023 Harga Satuan 18.610 Lebih Bayar 9.789.287,21



Kekurangan Volume Pembangunan Lapangan Tambakboyo Dinas PU Gording Canal C Kios PKL



L1



L2



L3



L meter



Tebal



Pj



1 spesifikasi kontrak double C 125.50.20. 2,3



2



3



4



5=2+3+4



6



7



Hasil Cek fisik C 122.45.20. 1,5



Lebih Bayar (Rp)



8=5*6*7



9



10=8*9



0,265



0,0023



63,1



4



0,1538378



7.411 Jumlah



0,122



0,09



0,04



0,252



0,0015



63,1



4



0,0954072



7.411 707,06 jumlah 707,06 selisih 433,0292 Harga Satuan 18.610 Lebih Bayar 8.058.672,98



0,00617 0,00617



9 5,7



9 5,7



0,006165 0,006165



dia



9 5,7



KIOS PKL Lapangan Tambakboyo Pembesian beton konstan sloof 15x20 dia besi 10 0,006165 10 begel 6 0,006165 6 0,006165 0,006165



9 5,7



dia



9 5,7



2,612 / 65,300 x



Pembesian beton konstan ringbalk 15x20 dia besi 10 0,006165 10 begel 6 0,006165 6 0,006165 0,006165



9 5,7



dia



Lebih Bayar 4 2,466 6,67 0,681 jumlah 3,147 1 4 1,997 0,46 6,67 0,615 jumlah 2,612 selisih 0,535 87,067 0,03 467,548 5,37 46,754 = 93.045 Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)4.350.225,93



9 5,7



0,535 / 17,831 x



Jml



Lebih Bayar (Rp) 2,466 0,817 3,283 jumlah 1,997 1 4 0,737 0,46 8 2,735 jumlah 0,548 selisih 18,272 0,03 98,671 5,4 9,867 = 93.045 Harga Satuan 918.084,07 Lebih Bayar (Rp) Jml



1 0,46



4 8



Lebih Bayar (Rp) 2,466 0,829 3,295 jumlah 1,997 1 4 0,615 0,46 6,67 2,612 jumlah 0,683 selisih 65,300 0,04 164,556 2,52 16,456 = 93.045 Harga Satuan Lebih Bayar (Rp) 1.531.111,30



1 0,56



Jml



4 6,67



Lebih Bayar (Rp) 2,466 0,681 3,147 jumlah 1,997 1 4 0,615 0,46 6,67 2,612 jumlah 0,535 selisih 17,831 0,03 97,714 5,48 9,771 = 93.045 Harga Satuan 909.184,30 Lebih Bayar (Rp) Sub Jumlah 7.708.605,60



Jml 10 6



1140,09 1.140,09



1 0,46



Jml 10 6



9 5,7



Jml



Jml 10 6



0,548 / 18,272 x



besi 9 begel 5,7



Bj Besi Kg/M3



0,04



Pembesian beton konstan ringbalk 15x20 dia besi 10 0,006165 10 begel 6 0,006165 6



besi 9 begel 5,7



Volume m3



0,1



2,612 / 87,067 x



besi 9 begel 5,7



Jml



0,125



KIOS Pujasera Lapangan Tambakboyo Pembesian konstan beton sloof 15x20 dia dia besi 10 0,00617 10 10 begel 6 0,00617 6 6 besi 9 begel 5,7



Jml



1 0,46



Jml



4 6,67



Total



38.290.318,09



Lampiran 4 Kekurangan Volume Pekerjaan Pada Dinas Pariwisata Kekurangan Volume Pembangunan Pagar Pemandian Muncul Dinas Pariwisata Pondasi pagar depan Talud depan type A' Menurut Kontrak Menurut Cek Fisik



Pj 51,86 51,86



L



Tinggi 0,45 0,45



0,5 0,45 selisih Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



talud pagar type E&F talud pagar Menurut Cek Fisik koperan



Pj 94,75 94,75



Lb



T 0,55 0,8



1,5 0,4 subjml



Menurut Kontrak Menurut Cek Fisik



94,75 94,75



0,55 0,8



1,42 0,4 sub jml selisih Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



Pagar depan type A' Pagar samping type B,C dan D Talud type A' Menurut Kontrak 35,49 Menurut Cek Fisik 31,09



87,35 fisik 146,1



Pj 59,15 54,75



0,45 0,45



Lb



Talud type B Menurut Kontrak Menurut Cek Fisik



0,96 0,96



T 2 2



1,1 1,1 selisih Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



Pj 50,15 50,15



Lb



T 0,35 0,35



0,65 0,6 selisih Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



4,4 5,15 bata merah Menurut Kontrak Menurut Cek Fisik



15,33 13,43 1,90 885.000 1.682.208,00



Pj 69,15 64,75



Lb



T 1,1 1,1 selisih Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



Volume 130,13 120,45 9,68 50637,72 490.173,13



Talud type B koperan



Pj 50,15 50,15



Lb



T 0,35 0,4



0,65 0,4



0,35 0,4



0,65 0,4



Pj 153,08 147,93



Lb



T 0,6 0,6 selisih Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



Volume 76,065 71,225 4,84 110.738 535.969,65



Volume 11,41 8,02 19,43



Pj Menurut Kontrak Menurut Cek Fisik



45 45



selisih Harga Satuan Lebih Bayar (Rp) bata merah Menurut Kontrak Menurut Cek Fisik



Volume 11,41 10,53 0,88 885.000 776.698,13



Volume 78,17 30,32 108,49 74,00 30,32 104,32 4,17 885.000 3.689.565,00 82,95 140,95



selisih Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



plesteran Menurut Kontrak Menurut Cek Fisik



volume 11,67 10,50 1,17 885.000 1.032.662,25



Volume 91,85 88,76 3,09 110.738 342.178,97



plesteran Menurut Kontrak Menurut Cek Fisik



Pj 140,72 135,57



Lb



T 2 2



0,6 0,6 selisih Harga Satuan Lebih Bayar (Rp)



Total



10.628.524,35



10,24 7,20 17,44 2,00 885.000 1.766.128,13 Volume 168,864 162,684 6,18 50.638 312.941,11