3.kak Kespro Catin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) ORIENTASI KIE KESEHATAN REPRODUKSI CALON PENGANTIN BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PENYULUH PERNIKAHAN DI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 Kementerian/ Lembaga Unit Eselon I/II Program Hasil/Outcome Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan Keluaran/ Output Volume Satuan Ukur



: Kementerian Kesehatan RI : Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu : Pembinaan Kesehatan Masyarakat : Meningkatnya akses dan kualitas Pelayanan Kesehatan Reproduksi : Orientasi KIE Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin Bagi Tenaga Kesehatan Dan Penyuluh Pernikahan Di Provinsi Bengkulu : Peningkatan Cakupan Pelayanan Kesehatan Reproduksi : Terorientasinya Nakes dan Penyuluh Pernikahan tentang Kesehatan Reproduksi : 50 orang dan 1 (Laporan) : Laporan



A. Latar Belakang a. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi; c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019; d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi serta Pelayanan Kesehatan seksual; f. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1874/Menkes/SK/IX/2011, tentang Kelompok Kerja Nasional Kesehatan Reproduksi; g. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1981/ Menkes/ SK/ IX/ 2011, tentang Tim Pengarusutamaan Gender Bidang Kesehatan; h. Bersama Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama dan Ditjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan Nomor 02 Tahun 1989 --162 – I/ PD.03.04. EI Tentang Imunisasi TT Calon Pengantin; i. Ditjen Bimas Islam Nomor 542 tahun 2013 tentang Kursus Pranikah. B. Gambaran Umum Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan tahun 1994 di Kairo menghasilkan kesepakatan bahwa focus utama pelayanan



kesehatan



reproduksi



ditujukan



pada



pelayanan



yang



mengutamakan kesehatan untuk pemenuhan hak-hak reproduksi individu, baik bagi laki-laki maupun perempuan sepanjang siklus hidupnya, mulai dari



masa konsepsi, bayi dan anak, remaja, usia subur, sampai dengan usia lanjut. Sebagai tindak lanjut konferensi tersebut, pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan Lokakarya Nasional Kesehatan Reproduksi pada tahun 1996 dan 2003, dan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan



reproduksi



kemudian



dituangkan



dalam



Undang-undang



Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini, Indonesia masih mempunyai banyak permasalahan dan tantangan dalam upaya pelayanan kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak-hak reproduksi, yang tercermin dari masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) yaitu 305 per 100.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Bayi (AKB) yaitu 22,23 per 1000 kelahiran hidup (Supas, 2015), serta masih rendahnya status kesehatan perempuan. Berdasarkan Riskesdas 2013, Kekurangan Energi Kronis (KEK) pada perempuan usia 15-19 tahun sebesar 46,6% dan pada ibu hamil sebesar 24.2%. Sementara itu, anemia pada remaja putri 1318 tahun, ibu hamil, dan wanita usia subur 15-49 tahun masing-masing sebesar 22,7%, 37,1%, dan 22,7%. Pernikahan dan kehamilan remaja juga masih cukup tinggi. Menurut SDKI 2012, sebanyak 24% perempuan usia 19 tahun telah menjadi ibu atau sedang hamilan anak pertama. Sedangkan angka fertilitas kelompo kumur 15-19 tahun sebesar 48/1000 perempuan umur



15-19



tahun.



Berdasarkan



Riskesdas



2013,



sebanyak



2,6%



perempuan menikah pertama kali pada usia kurang dari 15 tahundan 23,9% menikah padausia 15-19 tahun. Upaya untuk meningkatkan status kesehatan perempuan harus dilaksanakan bukan hanya setelah terjadi kehamilan, tetapi juga harus dilaksanakan lebih kehulu lagi yaitu sejak masa remaja, dewasa muda/calon pengantin, dan wanita usia subur. Salah satu intervensi yang telah dilakukan yaitu pelaksanaan KIE kesehatan reproduksi bagi calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan, sehingga diharapkan catin akan siap menjalani masa kehamilan, persalinan, nifas dan menyusui secara sehat serta melahirkan generasi penerus yang berkualitas. Agar setiap catin mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi maka diperlukan dukungan dan kerjasama penyuluh pernikahan di KUA dan lembaga agama lainnya untuk memotivasi catin agar memeriksakan kesehatannya ke fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam upaya meningkatkan wawasan dan pengetahuan petugas penyuluh pernikahan diperlukan bahan informasi yang dapat memberikan gambaran



umum tentang kesehatan reproduksi yang diperlukan bagi catin dalam mempersiapkan dan merencanakan keluarga. Dengan adanya bahan informasi tersebut diharapkan penyuluh pernikahan dapat memotivasi catin memeriksakan kesehatannya ke fasilitas pelayanan Kesehatan. Untuk meningkatkan pemahaman dan persamaan persepsi diperlukan orientasi bagi penyuluh pernikahan. Oleh karena itu diperlukan orientasi kepada tenaga kesehatan dan penyuluh pernikahan dari 10 Kab/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu.



C. Tujuan Kegiatan 1. Tujuan Umum Meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan Reproduksi Khususnya bagi Calon Pengantin 2. Tujuan Khusus a. Agar tenaga kesehatan dan penyuluh pernikahan dapat melaksanakan program secara optimal b. Meningkatkan pengetahuan para peserta dalam Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Kesehatan Calon pengantin bagi Penyuluh Pernikahan di Provinsi Bengkulu D. PenerimaManfaat Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan berasal dari Kabupaten/Kota dan Provinsi yaitu :  Pengelola Program Kespro Puskesmas  Penyuluh Pernikahan dari KUA di wilayah puskesmas yang dipilih  Lintas Program /Lintas Sektor terkait Berikut rincian peserta dari: Kabupaten/Kota No



Kabupaten/Kota



Pengelola Program Kespro di Puskesmas Terpilih



Penyuluh Pernikahan KUA di Wilayah kerja PKM terpilih



Peserta LP/LS terkait/Kota Provinsi



jumlah



1



Kaur



2



2



0



4



2



Bengkulu Selatan



2



2



0



4



3



RejangLebong



2



2



0



4



4



Bengkulu Utara



2



2



0



4



5



Bengkulu Tengah



2



2



0



4



6



Lebong



2



2



0



4



7



Mukomuko



2



2



0



4



8



Seluma



2



2



0



4



9



Kepahiang



2



2



0



4



10



Kota Bengkulu



4



4



2



10



11



Provinsi



0



0



4



4



22



22



6



50



Jumlah



Persyaratan Peserta Peserta merupakan: - Pengelola Program Kesehatan reproduksi diutamakan Puskesmas Mampu Pelayanan Kesehatan Reproduksi Terpadu (PKRT) - Kementerian Agama Kab/Kota yang membidangi calon pengantin - Penyuluh Pernikahan / KUA di wilayah Puskesmas yang dipilih - Membawa Surat Perintah Tugas dan SPD asli yang ditandatangani oleh atasan langsung sebanyak 2 rangkap. Pejabat Penandatangan SPT sama dengan Pejabat Penandatangan SPD (format terlampir) - Tidak diperkenankan membawa anggota keluarga dan mambawa baju olahraga - Berkomitmen untuk menjalankan program Kesehatan Reproduksi bagi Calon Pengantin - Menjadi peserta aktif pada acara tersebut dari pembukaan s/d selesai pertemuan (sesuai jadwal terlampir) Konfirmasi kehadiran dapat dikirimkan melalui sms ke HP. 082177499797 (Sri Yunita, SKM) Paling lambat tgl 21 Juli 2018. E. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Narasumber Pertemuan ini berasal dari: a. Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu terdiri dari (Kepala Dinas Kesehatan, kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Kepala Seksi Kesga dan Gizi Masyarakat, Lintas Program dan Staf Program Kespro b. Kementerian Agama Provinsi Bengkulu c. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bengkulu d. Psikiater dari RSJKO Provinsi Bengkulu 2. MetodePelaksanaan Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan dengan metode;  Teori (Presentasi),  Diskusi,  Tanya jawab,  Kesepakatan dan RencanaTindak Lanjut. 3. Waktu danTahapan Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan di Hotel Nalla Sea Side Jl. Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu pada hari Rabu s.d Sabtu ,tanggal 25 s.d 28 Juli tahun 2018. TahapanPelaksanaan: a. Persiapan : Menentukan sasaran peserta yang akan diundang, Persiapan tempat pelaksanaan dan persiapan surat menyurat untuk kelengkapan administrasi. b. Pelaksanaan meliputi :



 Pemesanan tempat pertemuan  Pembuatan dan pengiriman surat undangan peserta ke Kabupaten/ Kota,  Pembuatan dan pengiriman surat permohonan narasumber  Penyusunan sambutan, instrumen rencana tindak lanjut, penggandaan materi.  Penyiapan paket pertemuan, alat tulis kantor, alat pengolah data dan kelengkapan pertemuan lainnya  Pelaksanaan pertemuan  Laporanhasil pertemuan Adapun matriks pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut : Juli



Agustus



M



M



M



M



M



M



M



M



KEGIATAN



1



2



3



4



1



2



3



4



1



Penyiapan SK, KAK, dan surat menyurat



X



2



Penetapan waktu dan tempat pertemuan



X



3



Penyiapan jadwal dan materi pertemuan



X



4



Pelaksanaan pertemuan



5



Laporan hasil pertemuan



NO



X



XX X X



X



F. Waktu Pencapaian Keluaran Kurun waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan selama 1 (satu) bulan.



G.Biaya Biaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut dibebankan kepada DIPA Satker Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu (03-DK) Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat Kegiatan Pembinaan Kesehatan Keluarga Tahun Anggaran 2018.