6 0 103 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMANTAUAN GARAM YODIUM TINGKAT RUMAH TANGGA
Nomor Revisi Ke
00
Berlaku Tgl
KEPALA PUSKESMAS KUNTI
dr. DANIK FAHMI ANISAH Penata TK I NIP. 19791231 201001 2 034
PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KUNTI Jl. Raya Pasar Kunti Sampung Kode Pos (63454) KECAMATAN SAMPUNG Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI PEMANTAUAN GARAM YODIUM TINGKAT RUMAH TANGGA I.
Pendahuluan Dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu serta teknologi. Upaya pembinaan dan intervensi
gizi
yang
dilakukan
oleh
pemerintah
secara
bertahap
dan
berkesinambungan yaitu dengan program pemantauan garam beriodium tingkat rumah tangga. Pelaksanaan kegiatan Pemantauan Garam Beryodium dilaksanakan sesuai visi Puskesmas KUNTI yaitu Terwujudnya Pelayanan Dasar yang Standar dan Profesional dalam mendukung tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan sesuai dengan tata nilai PUSKESMAS KUNTI yang telah
ditetapkan yaitu “SEHATI”, Santun, Empati, Handal, Adil, Teladan dan Inovatif. II. Latar Belakang Program perbaikan gizi masyarakat merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis. Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup masyarakat. Masalah kekurangan yodium sudah sejak lama dikenal di Indonesia. Yodium merupakan zat gizi mikro penting untuk pertumbuhan fisik dan perkembangan mental. Masalah GAKY merupakan masalah yang serius mengingat dampaknya secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kelangsungan hidup dan kualitas sumber daya manusia yang mencakup 3 aspek, yaitu aspek
perkembangan
kecerdasan,
aspek
perkembangan
sosial
dan
aspek
perkembangan ekonomi. Pemantauan garam yodium harus dilakukan secara berkala setiap tahun. Tersedianya informasi secara terus menerus setiap tahun tentang konsumsi garam beryodium rumah tangga di tingkat Kabupaten/Kota. Hasil pemantauan garam yodium Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo tahun 2016 93% hasil uji garam kategori cukup (30-80 ppm) sedangkan hasil pemantauan garam diwilayah kerja PUSKESMAS KUNTI tahun 2016 dengan jumlah sampel 231 garam ada 226 garam (97,83%) dengan hasil uji cukup, di tahun 2014 dengan jumlah sampel 63 garam ada 60 garam (95,23%) dengan hasil uji cukup. Di tahun 2015 dengan jumlah 231 garam ada 214 garam (92,64%) dengan hasil uji garam yodium kategori cukup. III. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus A. Tujuan Umum Memperoleh gambaran berkala tentang akses masyarakat terhadap garam beriodium B. Tujuan Khusus 1. Memperoleh informasi tentang garam yang digunakan di tingkat masyarakat 2. Memperoleh informasi tentang pembelian garam yang digunakan masyarakat 3. Memperoleh informasi tentang merk dagang garam yang dikonsumsi masyarakat
IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan No
Kegiatan pokok
Rincian kegiatan
1
Pemantauan Garam Beryodium
V. Cara Melaksanakan Kegiatan No 1
Kegiatan pokok Pemantau -
Pelaksanaan program -
Lintas program terkait
Lintas sektor terkait -
Ket
an Garam Beryodium
VI. Sasaran Sasaran kegiatan pemantauan garam iodium tingkat rumah tangga adalah 10 kk yang digunakan sebagai sample setiap desa. VII. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No
KEGIATAN
1.
Pemantauan
2022 JAN
FEB
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AGS
SEP
OKT
NOV
Garam Beryodium VIII.
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan
ke koordinator program UKM dan kepala puskesmas setiap bulan lalu diberikan evaluasi oleh kepala puskesmas. IX. Pencacatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dan pelaporan program gizi PUSKESMAS KUNTI dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.
DES