4 0 55 KB
SOP PENYEDIAAN KEBUTUHAN VAKSIN DAN LOGISTIK No. Dokumen SOP/UKP/ /2023
PUSKESMAS
Tanggal Pembuatan
10 Mei 2023
Tanggal Revisi
11 Mei 2023
Tanggal Pengesahan
11 Mei 2023
Disahkan Oleh
dr. Figi Bayu Joko Saputro
KEMBANG
1. Pengertian
Penyediaan
kebutuhan
vaksin
dan
logistik
adalah
kegiatan penyediaan vaksin beserta logistiknya di unit pelayanan sesuai dengan jumlah yang dibutukan. 2. Tujuan
Sebagai
acuan
penetapan
langkah-langkah
dalam
penyediaan kebutuhan vaksin dan logistik. 3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Vaksin.
4. Referensi
1. Permenkes
RI
No.
12
Tahun
2017
ten
tang Penyelenggaraan Imunisasi 2. Modul Penyeanggaran Imunisasi Kemenkes RI tahun 2012. 5. Prosedur
1. Petugas
farmasi
melakukan
pemegang program
imunisasi
komunikasi
dengan
mengenai perkiraan
kebutuhan vaksin selama 1 bulan. 2. Petugas
farmasi
memeriksa
ketersediaan
jumlah
masing-masing vaksin dan kadaluarsa vaksin untuk perencanaan pengadaan kembali ke Istalasi Farmasi Kabupaten (IFK). 3. Petugas farmasi memeriksa alat pemantau vaksin (VVM). Jika kondisi VVM berada pada kondisi A vaksin ini dapat digunakan atau kondisi B vaksin segera digunakan dan jika kondisi VVM sudah berada pada kondisi C atu D, vaksin tidak digunakan. 4. Petugas farmasi menghitung kebutuhan logistic vaksin
seperti spuit, droper, savety box dan lain-lain. 5. Petugas farmasi membuat laporan penggunaan vaksin dan logistiknya selama 1 bulan (pada akhir bulan). 6. Petugas farmasi membuat surat permintaan vaksin dan logistiknya ke IFK. 7. Petugas farmasi menyiapkan vaksin carier berisi coolpack dingin dalam pengadaan vaksin ke IFK dan termometer log tag atau termometer digital. 8. Petugas farmasi menyimpan vaksin dari gudang vaksin IFK ke Coldchain puskesmas sesuai dengan sensitifitas vaksin dan tetap didalam dus vaksin. - Sensitive Panas (BCG, MR, Polio) - Sensitive Beku (Hepatitis B, DPT-HB-Hib, Td, DT) Jauh dari evaporator 9. Petugas mencatat mutasi vaksin dan logistiknya pada kartu stok/buku stok vaksin. 6. Bagan Alir
-
7. Unit Terkait
1. Kepala Puskesmas. 2. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat. 3. Pelaksana Program Upaya Kesehatan Masyarakat 4. Nakes 5. Posyandu 6. Sekolah
8. Dokumen Terkait
1. Kartu stok vaksin dan logistic 2. Buku/lembar catatan monitoring suhu penyimpanan vaksin
9. Rekaman Historis Perubahan
No 1.
Yang diubah KOP SOP
Isi Perubahan Nama Tanda
Tanggal mulai diberlakukan
dan 27 Januari 2023 tangan
Kepala Puskesmas
2.
Istilah
SPO menjadi SOP
DAFTAR TILIK PENYEDIAAN KEBUTUHAN VAKSIN DAN LOGISTIK No. Dokumen
PUSKESMAS
UKP/DT/
/2023
Tanggal Pembuatan
26 Januari 2023
Tanggal Revisi
-
Tanggal Pengesahan
27 Januari 2023
Disahkan Oleh
dr. Figi Bayu Joko Saputro
KEMBANG
No 1.
Langkah Kegiatan Apakah
Petugas
dengan
pemegang
farmasi
Ya
melakukan
program
komunikasi
imunisasi
mengenai
perkiraan kebutuhan vaksin selama 1 bulan? 2
Apakah
Petugas
farmasi
memeriksa
ketersediaan
jumlah masing-masing vaksin dan kadaluarsa vaksin untuk perencanaan pengadaan kembali ke Istalasi Farmasi Kabupaten (IFK)? 3
Apakah Petugas farmasi memeriksa alat pemantau vaksin (VVM). Jika kondisi VVM berada pada kondisi A vaksin ini dapat digunakan atau kondisi B vaksin segera digunakan dan jika kondisi VVM sudah berada pada kondisi C atu D, vaksin tidak digunakan?
4
Apakah
Petugas
farmasi
menghitung
kebutuhan
logistic vaksin seperti spuit, droper, savety box dan lain-lain? 5
Apakah Petugas farmasi membuat laporan penggunaan vaksin dan logistiknya selama 1 bulan (pada akhir bulan)?
6
Apakah Petugas farmasi membuat surat permintaan vaksin dan logistiknya ke IFK?
7
Apakah Petugas farmasi menyiapkan vaksin carier berisi coolpack dingin dalam pengadaan vaksin ke IFK
Tidak
dan termometer log tag atau termometer digital? 8
Apakah
Petugas
farmasi
menyimpan
vaksin
dari
gudang vaksin IFK ke Coldchain puskesmas sesuai dengan sensitifitas vaksin dan tetap didalam dus vaksin? 9
Apakah
Petugas
mencatat
mutasi
vaksin
dan
logistiknya pada kartu stok/buku stok vaksin?
Compliance Rate : ....................................................% Keterangan Penilaian (Scoring): Ya : ....... Tidak : ....... Compliance Rate (CR) =
∑ Ya
x 100%
∑ Ya + Tidak .................................................................. Pelaksana / Auditor