4 SK Manajemen Risiko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN



KECAMATAN GANE TIMUR



PUSKESMAS SUMBER MAKMUR Jln. Poros Transmigrasi Desa Sumber Makmur-Kec. Gane Timur E-Mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUMBER MAKMUR NOMOR: 188.4/ 009.1 / 2019 TENTANG MANAJEMEN RESIKO DI PUSKESMAS SUMBER MAKMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS SUMBER MAKMUR a. Bahwa dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan serta meningkatkan produktifitas petugas, melindungi keselamatan pasien, pengunjung, dan masyarakat, perlu diupayakan meminimalkan risiko akibat pelaksanaan program dan kegiatan di Puskesmas



Sumber



Makmur; b. Bahwa dalam upaya meminimalkan risiko akibat pelaksanaan program dan kegiatan di Puskesmas



Sumber Makmur, perlu



dilakukan manajemen risiko; c. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala PUSKESMAS Sumber Makmur; 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5607); 3. Peraturan Puskesmas;



Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS



SUMBER MAKMUR



TENTANG MANAJEMEN RISIKO. Manajemen risiko sebagaimana dimaksud diktum Kesatu meliputi kegiatan: 1. Kajian dampak dari kegiatan pelayanan; 2. Identifikasi risiko; 3. Analisis risiko; 4. Upaya pencegahan dan pengendalian. Kegiatan sebagaimana diktum Kedua mengacu pada pedoman yang berlaku. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran di Puskesmas



Sumber



Makmur. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Sumber Makmur : 04 Februari 2019



KEPALA PUSKESMAS SUMBER MAKMUR



Guslianto Landung