SK Manajemen Risiko Ukm [PDF]

  • Author / Uploaded
  • atika
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS GONDOKUSUMAN I Jl.Tunjung No. I Baciro Gondokusuman Yogyakarta Kode Pos : 555225 Telp. (0274 ) 555226 ; Fax (0274) 555226 email : [email protected] ; [email protected] HOTLINE SMS : 08I2278000I HOTLINE EMAIL : [email protected] WEB SITE : www.jogjakota.go.id



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS GONDOKUSUMAN I NOMOR .....TAHUN 2019 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM DI PUSKESMAS GONDOKUSUMAN I KEPALA UPT PUSKESMAS GONDOKUSUMAN I Menimbang



:



a. bahwa



dalam



upaya



untuk



meningkatkan



kualitas



pelayananan dan pelaksanaan program sesuai dengan kebutuhan masyarakat; b. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut dapat dicapai dengan penerapan manajemen resiko lingkungan dalam pelaksanaan program di Puskesmas Gondokusuman I; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Gondokusuman I tentang Penerapan Manajemen Risiko Lingkungan Dalam Pelaksanaan Program di Puskesmas Gondokusuman I.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Kesehatan RI nomor 36 tahun 2009; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia Nomor 44



Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; Pmk 44 Pmk 46 akreditasi



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GONDOKUSUMAN 1 I TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN DALAM



PELAKSANAAN



PROGRAM



DI



PUSKESMAS



GONDOKUSUMAN I



Kesatu



: Manajemen risiko sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan :



Kedua



1. Kajian dampak dari kegiatan program; 2. Identifikasi risiko; 3. Analisis risiko; 4. Upaya pencegahan dan pengendalian. : Kegiatan sebagaimana diktum Kesatu mengacu pada pedoman yang berlaku.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan.



Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal :



KEPALA UPT PUSKESMAS GONDOKUSUMAN I



dr. Fransisca Bambang NIP. 198111242006042010