5 0 355 KB
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PESANGGRAHAN DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PESANGGRAHAN NOMOR 1269 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PESANGGRAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PESANGGRAHAN,
Menimbang :
a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan program dan pelayanan di lingkungan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Pesanggrahan; b. bahwa dalam pelaksanaan program manajemen risiko dalam pelaksanaan program dan pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Pesanggrahan, perlu dibuat surat penetapan penerapan manajemen risiko oleh kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Pesanggrahan; c. bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat kesehatan masyarakat Kecamatan Pesanggrahan tentang Pelaksanaan Manajemen Risiko di Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Pesanggrahan;
Mengingat :
1. Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan pasien; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017, Tentang Program Pencegahan Infeksi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat kesehatan masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Linngkungan Kementrian Kesehatan MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PESANGGRAHAN TENTANG PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PESANGGRAHAN.
KESATU
: Menetapkan area prioritas dalam pelaksanaan manajemen risiko di Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Pesanggrahan
KEDUA
: Melakukan pelaksanaan Identifikasi risiko, dan register risiko serta profil risiko di Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Pesanggrahan
KETIGA KEEMPAT
KELIMA
Melakukan analisis RCA dan FMEA serta pemantauan : manajmenen risikodi Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Pesanggrahan : Menetapkan pelaksanaan manajemen risiko di Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Pesanggrahan sebagaiamana tercantum dalam lampiran surat : keputusan ini Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2023 KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PESANGGRAHAN
ETRINA ERIAWATI Lampiran : Surat Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Pesanggrahan tentang Program Manajemen Risiko Nomor
: 1269 Tahun 2023
BAB I DEFINISI Manajemen
risiko
adalah
mengimplementasikan kecelakaan
pada
Puskesmas
melalui
Puskesmas,
dan
proses
strategi,
manusia,
untuk
sarana
identifikasi
melakukan
untuk
meminimalkan
prasarana
dan
seleksi
menciptakan
penilaian sesuai
kerugian
fasilitas potensi
asumsi
dan
dan akibat
keuangan
kehilangan
kerugian,
aset
transfer,
mekanisme pengendalian dan pencegahan. Manajemen menerapkan
risiko
adalah
secara
proses
langsung
strategis
untuk
untuk
mengkreasikan
meminimalisasi
kejadian
dan tidak
diharapkan. Manajemen risiko adalah pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi, menilai dan menyusun prioritas risiko, dengan tujuan untuk menghilangkan atau meminimalkan dampaknya. Pendekatan Manajemen Risiko difokuskan pada kejadian yang telah terjadi (reaktif) dan potensial terjadi (proaktif) dengan menerapkan manajemen risiko terintegrasi yang memprioritaskan keselamatan pasien, melalui revisi pengembangan proses, fungsi dan layanan. Adanya Panduan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan manajemen risiko di Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan
BAB II RUANG LINGKUP
Dalam melaksanakan seluruh kegiatan manajemen risiko di Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, mengacu pada Visi, Misi, Tata Nilai dan Budaya Kerja Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan. Adapun
Visi
dari
Puskesmas
Kecamatan
Pesanggrahan
adalah
Puskesmas Prima Kebanggaan Warga Jakarta” dan misi Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan antara lain: 1. Meningkatkan sumber daya manusia yang handal dan dinamis 2. Meningkatkan
pelayanan
yang
berkualitas
untuk
kepuasan
pelanggan 3. Meningkatkan sarana dan prasarana sesuai standar mutu berbasis teknologi 4. Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan kekeluargaan 5. Menjalin kemitraan dengan lintas sektoral serta tata nilai Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan “IMPRESI” yaitu : ● Integritas Konsisten dalam bertindak dan memiliki karakter kuat serta jujur ● Empati Dapat memahami perasaan atau pikiran orang lain ● Profesional Menjalankan profesi sesuai dengan keahliannya ● Sinergi Proses yang menghasilkan suatu keseimbangan yang harmonis sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang optimal ● Inovatif Mampu mendyagunakan kemampuan untuk menghasilkan karya baru RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO Ruang lingkup manajemen risiko meliputi Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas, Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat, Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan dan Penunjang
BAB III TATA LAKSANA
Pelaksanaan Manajemen Risiko di Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan mengacu pada Kebijakan
yang dibuat berdasarkan keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kemetrian Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 3.1 ELEMEN KUNCI DESAIN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO 1. TUJUAN Tujuan disain program Manajemen Risiko adalah: a. Untuk mengurangi mortality dan morbidity, dengan memperbaiki pelayanan kepada pasien, melalui identifikasi dan analisa, untuk mengurangi risiko yang dapat mencegah pasien dari cedera atau kecacatan terkait keselamatan pasien. b. Untuk
meningkatkan
pelayanan
pasien
dengan
mencegah
penyimpangan hasil, melalui pendekatan sistematis, terkoordinasi dan berkesinambungan untuk meningkatkan keselamatan pasien. c. Untuk melindungi orang dan aset serta keuangan Puskesmas akibat kehilangan karena terjadinya insiden, akibat manajemen yang tidak efektif, dengan meningkatkan perbaikan berkesinambungan pada proses pelayanan pasien melalui lingkungan yang diciptakan dengan aman. 2. KEWENANGAN Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta selaku pemilik puskesmas memiliki tanggung-jawab utama menjamin penyediaan lingkungan yang aman untuk memberikan pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan untuk membentuk organisasi Manajemen Risiko yang komprehensif dan berperan secara luas.
Satuan tugas Manajemen Risiko bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan Manajemen Risiko dengan Kepala Puskesmas, semua anggota staf medis, semua pegawai dan dengan pihak luar Puskesmas. 3. KOORDINASI Karena fungsi Manajemen Risiko sangat luas dan kegiatan Puskesmas yang sangat beragam, maka untuk keberhasilan program Manajemen Risiko, Puskesmas harus menetapkan mekanisme koordinasi baik secara formal maupun informal antara Manajemen Risiko professional dengan semua unit layanan struktural dan fungsional Puskesmas serta fungsi lain di dalam dan di luar Puskesmas. Manajemen Risiko profesional perlu menetapkan mekanisme komunikasi dengan orangorang kunci dalam organisasi. Kepala dan para pimpinan unit layanan di Puskesmas berfungsi sebagai pembuat keputusan untuk berbagai kegiatan penting dalam program Manajemen Risiko. Pimpinan Unit Kesehatan Perorangan (UKP) berfungsi sebagai penghubung antara program Manajemen Risiko dan staf medis, membantu Manajemen Risiko dalam koordinasi kepada para dokter, untuk memastikan bahwa organisasi melakukan clinical appointment staf medis, kredensial, cilinical privilege dan prosedur disiplin telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagian Keuangan bertanggung-jawab dalam pembiayaan dan memberikan informasi yang berharga untuk program Manajemen Risiko, mengawasi operasi keuangan sesuai dengan dana yang ada dan mengawasi kinerja analisis keuangan Puskesmas. Bagian Umum dan Kepegawaian bertanggung jawab untuk mengembangkan efektifitas uraian tugas dan proses penilaian kinerja, pemeriksaan latar belakang pegawai dan uji kompetensi, verifikasi izin dan sertifikasi, pemberian cuti pegawai dan pemeriksaan kesehatan pegawai secara berkala yang semuanya penting untuk mencegah serta melindungi staf medis yang melakukan tindakan/ pelayanan. Ketua K3 Puskesmas memiliki tanggung jawab utama membantu Manajemen Risiko dalam melakukan fire safety, manajemen bahan berbahaya, kesiapsiagaan darurat dan keselamatan staf. Ketua Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Manajemen
Risiko
memiliki tanggung jawab utama dalam
upaya
Puskesmas dan keselamatan pasien.
meningkatkan
mutu
membantu pelayanan
4. TANGGUNG JAWAB Satuan
tugas
Manajemen
Risiko
adalah
bagian
dari
struktur
manajemen puncak dibawah Kepala. Tugasnya adalah mencegah kerugian
(loss
prevention)
misalnya
dengan
inspeksi
keamanan,
pendidikan karyawan, analisa statistik tentang sumber potensial klaim dan
mengendalikan
kerugian
(loss
control),
dengan
cara
mengidentifikasi, investigasi, mengevaluasi, memonitor, mengukur, menangani klaim dan mengatasi risiko yang terkait dengan sumber daya
manusia,
sistem
prosedur,
pengawasan
internal
maupun
gabungannya. Tugas satuan tugas Manajemen Risiko sebagai berikut: a. Mencegah dan mengurangi kerugian. b. Mengembangkan
mekanisme
identifikasi
risiko
seperti
laporan
insiden, rujukan staf, tinjauan rekam medik, tinjauan keluhan pasien. c. Mengembangkan dan memelihara hubungan kolaborasi dengan iunit layanan terkait seperti: manajemen mutu, kepelayanan, staf medis dan kontrol infeksi. d. Mengembangkan statistik dan laporan kualitatif, tren dan pola Manajemen Risiko. e. Mengembangkan aturan dan prosedur di area yang rentan terjadi risiko
seperti
informed
consent,
kerahasiaan
dan
penanganan
kejadian sentinel. f. Manajemen Risiko harus menyiapkan laporan tahunan untuk menentukan kegiatan selanjutnya, melaporkan kemajuan untuk menetapkan tujuan Puskesmas. Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan: a. Mengidentifikasi semua risiko dan bahaya untuk mencegah dan memperbaiki kondisi berbahaya yang dapat menimbulkan risiko yang tidak perlu untuk pegawai, pasien dan lain- lain. b. Review kinerja semua pegawai yang melaksanakan pelayanan pasien untuk mengidentifikasi dan memperbaiki praktek-praktek yang dapat menimbulkan risiko yang tidak perlu untuk pegawai, pasien dan lainlain.
c. Meninjau kebijakan dan prosedur untuk direvisi agar dihasilkan pelayanan yang sesuai, dan dilakukan monitoring agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan. d. Investigasi
kejadian
tidak
diharapkan
untuk
menilai
dan
menentukan bagaimana agar kejadian serupa dapat dihindari untuk mengontrol kerugian. e. Menangani keluhan, menyelesaikan sengketa dan meningkatkan mutu pelayanan pasien dan layanan yang terkait.
3.2 RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO Program Manajemen Risiko dirancang untuk mengidentifikasi, menilai, mencegah dan mengontrol kerugian yang timbul akibat cedera pada pegawai, properti, kepatuhan terhadap peraturan dan kerugian lain yang timbul dalam proses kegiatan. Program manajemen risiko mencakup pencegahan
kehilangan,
kontrol
dan
kegiatan
peningkatan
mutu
berkesinambungan. Upaya tim untuk melaksanakan program Manajemen Risiko mencakup dokter, administrator, manajemen, pengawas dan karyawan front line untuk mengidentifikasi, meninjau, mengevaluasi dan pengendalian
risiko
yang
mengganggu
mutu
pelayanan
pasien,
keselamatan. Layanan diberikan untuk melakukan tindakan korektif dan pencegahan tepat yang diperlukan. Cakupan/ ruang lingkup Manajemen Risiko: 1. Risiko terkait pelayanan pasien: a. Berhubungan langsung dengan pelayanan pasien. b. Konsekuensi hasil pengobatan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. c. Kerahasiaan dan pemberian informasi yang sesuai. d. Perlindungan dari pelecehan, kelalaian dan serangan. e. Pasien diberitahu tentang risiko. f. Pengobatan yang nondiskriminatif. g. Perlindungan
barang
berharga
pasien
dari
kerugian
kerusakan. 2. Risiko terkait staf medis. a. Apakah telah dilakukan kredensial terhadap staf medis?
atau
b. Apakah tindakan medis dilakukan sesuai kompetensi dan prosedur baku? c. Apakah pasien dikelola dengan benar? d. Apakah staf yang kita miliki telah cukup dilatih? 3. Risiko terkait pegawai. a. Menjaga lingkungan yang aman. b. Kebijakan kesehatan pegawai. 4. Risiko terkait properti. a. Melindungi aset dari kerugian akibat kebakaran, banjir, dll. b. Catatan rekam medik pasien non-elektronik, dan catatan keuangan, dilindungi dari kerusakan atau perusakan. c. Ikatan kerja sama dan asuransi untuk melindungi fasilitas dari kerugian. 5. Risiko lain-lain: a. Manajemen bahan berbahaya lainnya: kimia, radioaktif, bahan biologis menular. b. Manajemen limbah.
3.3 PROSES MANAJEMEN RISIKO Manajemen
Risiko
adalah
proses
yang
berkesinambungan
dan
berkelanjutan. Risiko mungkin terpapar kepada pasien, staf, pengunjung dan organisasi yang terus-menerus berubah dan harus diidentifikasi. Program Manajemen Risiko menggunakan 5 tahapan proses yaitu: 1. Tetapkan konteks Pada tahapan ini, Identifikasi dan pahami kegiatan operasional di lingkungan Puskesmas dan strategi program Manajemen Risiko layanan kesehatan yang efektif. Tetapkan parameter organisasi dan lingkungan di mana proses Manajemen Risiko harus ditempatkan, tujuan dari aktivitas risiko dan konsekuensi potensial yang dapat timbul dari pengaruh internal dan eksternal. Tujuan, sasaran, strategi, ruang lingkup, dan parameter kegiatan atau bagian dari organisasi Puskesmas dimana proses Manajemen Risiko sedang diterapkan, harus ditetapkan. Proses harus dipertimbangkan dengan seksama sesuai kebutuhan untuk menyeimbangkan biaya, manfaat
dan
peluang. Perlu ditentukan pula kebutuhan sumber daya dan catatan yang harus di dokumentasikan dan dipelihara. Ketika menentukan ruang lingkup program Manajemen Risiko secara mendalam, harus dipertimbangkan
apakah
proses
Manajemen
Risiko
mencakup
pelayanan yang banyak masalah, atau terbatas pada area praktik klinis spesifik, unit pelayanan, fungsi, atau area proyek. 2. Identifikasi risiko Identifikasi risiko internal dan eksternal yang dapat menimbulkan ancaman sistem kesehatan, organisasi Puskesmas, unit pelayanan Puskesmas/ pasien. Identifikasi risiko komprehensif sangat penting dan harus dikelola menggunakan proses sistematis yang terstruktur dengan baik, karena potensi risiko yang tidak diidentifikasi pada tahap ini akan dikecualikan dari analisis dan pelayanan lebih lanjut. Semua materi risiko harus diidentifikasi, apakah mereka berada di bawah kontrol organisasi Manajemen Risiko. Dari waktu ke waktu, semua risiko yang signifikan di tingkat nasional (sistem kesehatan), tingkat Puskesmas, unit pelayanan atau tingkat tim harus diidentifikasi, dinilai, dikelola dan dipantau. Untuk memulai proses, perlu dilakukan identifikasi dan penentuan prioritas risiko pelayanan kesehatan internal dan eksternal yang dapat menimbulkan ancaman. Identifikasi risiko memerlukan pemahaman yang mendalam dari para eksekutif layanan kesehatan terhadap komponen-komponen berikut: a. Sumber
risiko
atau
bahaya
yang
berpotensi
menimbulkan
kerugian. b. Insiden yang terjadi dan dampaknya pada Puskesmas atau stakeholder internal/ eksternal. c. Identifikasi konsekuensi, hasil dan dampak klinis risiko atau insidendi
Puskesmas
atau
pihak-pihak
yang
berkepentingan
dengan pelayanan Puskesmas. d. Faktor kontributor (apa dan mengapa) terhadap terjadinya risiko klinis atau bahaya dan insiden yang terjadi. e. Kapan dan di mana risiko klinis atau bahaya dapat terjadi. Identifikasi adalah elemen yang penting dalam Manajemen Risiko karena risiko tidak akan efektif ditangani bila tidak dilakukan identifikasi. Satuan tugas Manajemen Risiko dapat menggunakan berbagai informasi untuk mengidentifikasi potensi risiko. Identifikasi
risiko dapat dilakukan secara reaktif dan proaktif. Beberapa sumber informasi untuk identifikasi risiko yang dapat dipakai seperti: daftar keluhan pasien, hasil survei kepuasan, diskusi dengan pimpinan unit layanan serta staf dan mitra kerja, laporan insiden. 3. Analisis risiko. Tahap analisis dilakukan setelah tahap identifikasi.
Organisasi
Manajemen
sistematis
Risiko
harus
melakukan
analisa
secara
terhadap sistem kesehatan, organisasi Puskesmas, unit pelayanan dan semua iunit layanan, untuk memahami risiko, mengidentifikasi tugas agar dapat menentukan tindakan lebih lanjut. Perlu proses sistematis untuk memahami sifat risiko dan menyimpulkan tingkat risiko, memisahkan risiko kecil yang dapat diterima serta risiko besar, serta menyediakan data untuk membantu evaluasi dan pelayanan. Pada umumnya risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan akan menjadi prioritas intervensi. Makin besar kerugian yang akan terjadi, makin segera tindakan harus dilakukan. Analisis risiko dapat dilakukan dilakukan dengan melakukan severity analysis, RCA dan FMEA tingkatan risiko untuk menentukan keparahan dari tiap risiko dengan
cara
memeriksa
kecenderungan
terjadinya
risiko
dan
akibatnya bila hal ini terjadi. Analisis risiko harus mempertimbangkan bahwa telah ada kontrol atas risiko saat ini, termasuk kemungkinan keparahan apabila risiko tersebut muncul menjadi sebuah insiden (risiko yang potensial menjadi insiden), dan kemungkinan terjadinya insiden. Penilaian dan rangking risiko dilakukan menggunakan kategori kemungkinan dan konsekuensi. MATRIKS GRADING RISIKO. Probabilitas/ Frekuensi Kejadian Level Frekuensi Kejadian Aktual: a. Sangat jarang dapat terjadi dalam lebih dari 5 tahun. b. Jarang dapat terjadi dalam 2-5 tahun. c. Mungkin dapat terjadi tiap 1-2 tahun. d. Sering dapat terjadi beberapa kali dalam setahun. e. Sangat sering terjadi dalam minggu/ bulan.
Keterangan warna (tindak lanjut yang dilakukan): Warna
Tindak lanjut
Pita biru
Dapat
diatasi
dengan
prosedur
rutin,
dilakukan
investigasi sederhana. Pita hijau
Manajer/
pimpinan
klinik
harus
menilai
dampak
terhadap biaya mengatasi risiko dengan supervisi dan dilakukan Investigasi sederhana. Pita kuning Dilakukan RCA dan dimonitoring oleh Ketua Tim PMKP. Pita merah
Dilaporkan segera ke Kepala Puskesmas dan lakukan RCA 4.
4. Evaluasi dan Asesmen risiko. Mengevaluasi risiko dan membandingkan kriteria risiko yang diterima untuk dikembangkan dalam daftar prioritas risiko yang akan ditindak lanjuti. Melakukan evaluasi risiko dan prioritas risiko dengan cara membandingkan tingkat risiko yang ditemukan selama analisis dengan
kriteria
risiko
yang
ditentukan
sebelumnya,
dan
mengembangkan daftar prioritas risiko untuk menentukan tindak lanjut. Saat menyusun evaluasi kriteria layanan kesehatan, harus
dilakukan
identifikasi
untuk
menentukan
tingkat
risiko
secara
internal maupun eksternal yang siap diterima puskesmas. Kriteria risiko digunakan untuk menilai dan menentukan peringkat risiko, yang menunjukkan bahwa bila risiko diterima puskesmas, maka harus berhasil dilaksanakan. Dalam mengevaluasi kriteria risiko mungkin
dipengaruhi
oleh
persepsi
internal,
eksternal
dan
persyaratan hukum. Penentuan kriteria sejak awal merupakan hal yang sangat penting. 5. Kelola risiko Bila memungkinkan paparan risiko perlu dieliminasi. Contohnya memperbaiki alat yang rusak, memberikan pendidikan pada staf medis yang belum mendapatkan edukasi tentang prosedur pengoperasian alat. Bila risiko tidak dapat dieliminasi, maka perlu dicari teknik lain untuk menurunkan risiko kerugian. Setelah dilakukan identifikasi dan analisa risiko, maka satuan tugas Manajemen Risiko harus menangani dan mengendalikan risiko tersebut. Ada dua pendekatan dasar: a. Mengendalikan risiko (risk control). Risiko sedapat mungkin dihindari karena puskesmas tidak berani mengambil risiko dengan metode berikut: - Menghindari risiko (risk avoidance), adalah menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari pajanan terhadap risiko dengan cara menolak risiko atau menerima dan melaksanakan suatu kegiatan walaupun hanya untuk sementara. - Meninjau kembali risiko yang telanjur diterima atau segera menghentikan kegiatan itu begitu diketahui mengandung risiko. - Mengendalikan kerugian dengan mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya insiden yang menimbulkan kerugian. b. Menanggung risiko (risk retention). Risiko diterima dan ditangani sendiri oleh Puskesmas. Artinya Puskesmas mentolerir terjadinya kerugian untuk mencegah terganggunya kegiatan operasional puskesmas
dengan
menanggulanginya 3.4 PEMANTAUAN DAN TINJAUAN
menyediakan
sejumlah
dana
untuk
Memantau dan meninjau risiko yang sedang berjalan, penting untuk memastikan bahwa rencana organisasi Manajemen Risiko Puskesmas tetap relevan. Mengingat bahwa banyak faktor yang dapat mempengaruhi perubahan
“kemungkinan
dan
dampak
risiko”
setiap
saat,
maka
Manajemen Risiko harus melakukan pemantauan berulang kali, serta meninjau kembali setiap langkah dalam proses Manajemen Risiko. Penentuan prioritas risiko dan perencanaan kegiatan, memperhitungkan laporan insiden internal, informasi audit, keluhan dan isu-isu perorangan, serta persyaratan dan panduan tingkat nasional. Pimpinan unit layanan secara sistematis harus menyusun prioritas risiko menurut keparahan risiko (sesuai warna/ bands risiko), dan melakukan kontrol di tingkat unit layanan. Tindak lanjut dilakukan oleh manajer level tertentu tergantung tingkat keparahan risiko (sesuai warna/ bands risiko). Tujuan utama pemantauan adalah: 1. Untuk mengembangkan sebuah daftar risiko (risk register) secara komprehensif yang diprioritaskan untuk membuat rencana tindakan terhadap risiko yang signifikan dan moderat. 2. Untuk mengembangkan daftar risiko internal dan rencana kegiatan untuk semua unit layanan. 3. Untuk mengembangkan profil utama risiko dan risiko signifikan yang mungkin timbul dari kegiatan puskesmas serta untuk menganalisis risiko yang berdampak terhadap keuangan, kemungkinan risiko yang mungkin
muncul
menjadi
insiden
dan
kemungkinan
untuk
mengontrol. 3.5 SISTEM PELAPORAN INSIDEN Laporan Insiden adalah laporan secara tertulis setiap keadaan yang tidak konsisten
dengan
kegiatan/
prosedur
rutin
yang
berlangsung
di
Puskesmas terutama untuk pelayanan kepada pasien. Saat ini laporan insiden diwajibkan bagi setiap RS dan Puskesmas seperti tercantum dalam PMK no.11 tahun 2017. Secara umum maksud laporan insiden adalah untuk mengingatkan kepada Manajemen Risiko bahwa ada keadaan yang mengancam terjadinya klaim. Identifikasi akan membantu langkah langkah yang akan diambil Puskesmas terhadap risiko tersebut.
Tujuan umum laporan insiden (KKP Puskesmas): Menurunnya Insiden Keselamatan Pasien (KTD, KTC, KNC) dan Kondisi Potensial cedera (KPC) untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Tujuan Khusus Laporan Insiden (KKP Puskesmas): 1. Puskesmas (Internal) a. Terlaksananya
sistem
pelaporan
dan
pencatatan
insiden
di
Puskesmas. b. Diketahui penyebab insiden sampai pada akar masalah. c. Pembelajaran
dan
perbaikan
asuhan
kepada
pasien
untuk
mencegah kejadian yang sama terulang kembali 2. KKP-RS (Eksternal) a. Diperolehnya data peta nasional angka insiden. b.
Pembelajaran
untuk
meningkatkan
mutu
pelayanan
dan
keselamatan pasien bagi Puskesmas lain. c. Ditetapkannya langkah2 praktis. Laporan insiden terdiri dari: 1. Laporan insiden RS (Internal): Pelaporan secara tertulis setiap kondisi potensial cedera
dan insiden
yang menimpa
pasien,
keluarga,
pengunjung, maupun karyawan yang terjadi di Puskesmas. 2. Laporan insiden keselamatan pasien (eksternal): Pelaporan secara anonim dan tertulis ke KKP-RS setiap kondisi potensial cedera dan insiden keselamatan pasien, dan telah dilakukan analisa penyebab, rekomendasi, dan solusinya. Jenis-jenis insiden dan kondisi yang harus dilaporkan sebagai berikut: 1. Kejadian sentinel adalah insiden yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius sebagai berikut (Standar Akreditasi Internasional RS – JCI): a. Kematian yang tidak terduga dan tidak terkait dengan perjalanan penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya (contoh bunuh diri). b. Kehilangan fungsi yang tidak terkait dengan perjalanan penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya.
c. Salah tempat, salah prosedur, salah pasien bedah. d. Bayi yang diculik atau bayi yang diserahkan kepada orang lain yang bukan orang tuanya. 2. Kejadian Tidak Diharapkan, selanjutnya disingkat KTD adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien. 3. Kejadian Tidak Cedera, selanjutnya disingkat KTC adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera. 4. Kejadian Nyaris Cedera, selanjutnya disingkat KNC adalah terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien. 5. Kondisi Potensial Cedera, selanjutnya disingkat KPC adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden. Tipe Insiden: 1. Administrasi Klinis. 2. Proses/ Prosedur klinis. 3. Dokumentasi. 4. Proses Medikasi/ Cairan Infus. 5. Oxigen. 6. Alat Medis. 7. Perilaku pasien. 8. Pasien jatuh. 9. Pasien Kecelakaan. 10. Infrastruktur/ Sarana/ Bangunan. 11. Sumber daya/ Manajemen. 12. Laboratorium Siapa yang bertanggung jawab dalam pelaporan insiden? 1. Staf yang pertama menemukan kejadian 2. Staf yang terlibat dengan kejadian atau supervisornya. 3.6 INVESTIGASI INSIDEN Investigasi insiden adalah proses pengkajian ulang laporan insiden dengan
mencatat
mengidentifikasi
ringkasan
masalah
kejadian
pelayanan/
secara
Care
kronologis
Management
dan
Problem,
mencatat staf yg terlibat dan mewawancarai mereka. Investigasi insiden terdiri dari: 1. Investigasi Sederhana, dilakukan oleh atasan langsung bila pita/ bands grading risiko berwarna biru atau hijau. Langkah-langkah melakukan investigasi sederhana: a. Pengumpulan
data:
observasi,
dokumentasi
dan
interview
(wawancara). b. Tentukan penyebab insiden dengan menggunakan 5 why: • Penyebab langsung (immediate/ direct cause): Penyebab yang berhubungan langsung dengan insiden/ dampak terhadap pasien. • Akar masalah (root cause): Penyebab yang melatarbelakangi penyebab langsung (underlying cause). c. Rekomendasi:
tentukan
penanggung
jawab
dan
tanggal
pelaksanaan. d. Tindakan yang akan dilakukan: tentukan penanggung jawab dan tanggal pelaksanaan. 2. Investigasi Komprehensif/ Root Cause Analysis Dilakukan oleh Tim Keselamatan Pasien bila pita/ bands berwarna kuning atau merah. RCA adalah metode evaluasi terstuktur untuk identifikasi akar masalah dari kejadian tidak diharapkan dan tindakan adekuat untuk mencegah kejadian yang sama berulang kembali. Metode proses analisis
yang
dapat
digunakan
secara
retrospektif
untuk
mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kejadian tidak diharapkan (KTD). Proses RCA merupakan gambaran kritis sistem manajemen
mutu
dan
keselamatan
karena
dapat
menjawab
pertanyaan-pertanyaan untuk hal-hal yg berisiko tinggi, seperti: a. Apa yang terjadi (aktual). b. Apa yang harusnya terjadi (kebijakan). c. Mengapa terjadi dan apa yang dapat dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi kembali (tindakan/outcome). d. Bagaimana kita dapat mengetahui bahwa tindakan kita dapat meningkatkan keselamatan pasien? (melalui pengukuran) Langkah-Langkah RCA/ Analisa Akar Masalah:
a. Identifikasi Insiden yang akan di investigasi. b. Tentukan Tim Investigator. c. Kumpulkan data & informasi: observasi, dokumentasi, interview. d. Petakan Kronologi kejadian: Narrative Chronology, Timeline, Tabular Timeline, Time Person Grid. e. Identifikasi
CMP
(Care
Informasi
5
Management
Problem)
(Brainstorming,
Brainwriting). f. Analisis
Why’s:
Analisis
Perubahan,
Analisis
Penghalang, FishBone/ Analisis Tulang Ikan. g. Rekomendasi dan Rencana Kerja untuk Improvement.
BAB IV DOKUMENTASI
A. Kebijakan yang mendasari pelaksanaan kegiatan Manajemen Risiko : 1. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kemetrian Kesehatan 2. Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. B. SOP terkait proses kerja yang disebutkan di dalam panduan ini 1. SOP Pelaksanaan Manajemen Risiko 2. SOP FMEA 3. SOP RCA C. Formulir yang diajukan dalam proses Kerja 1. Formulir RUK dan RPK 2. Formulir Register Potensial Risiko 3. Formulir FMEA 4. Formulir RCA 5. Formulir Profil Risiko 6. Formulir Monitoring dan Evaluasi