9 0 188 KB
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT No. Dokumen : /445-SOP 4.1.1.1-PKM.Mpg/I/2017 SOP
No. Revisi
Tanggal Terbit : 02 Januari 2017 Halaman
UPTD Puskesmas Mepanga 1. Pengertian
: 01
: 1-2 Ketut Cita, Amd.Kep Nip. 19730615 199403 1 009
Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat adalah proses menilai dan menetukan kebutuhan yang di inginkan oleh masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dipuskesmas guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengetahui kebutuhan dan harapan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan masyatrakat
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No.
/445-SK 4.1.1.1-PKM.Mpg/I/2017
tentang Identifikasi Kebutuhan dan Harapan Masyarakat Atau Sasaran Terhadap Kegiatan UKM. 4. Referensi 5. Prosedur Langkah-langkah
Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. / a.
Menyiapkan instrument untuk identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat berupa lembar survey/ceklist, kotak saran dan nomor contak (HP,Facebook, Email.)
b. Melakukanan identifikasi kebutuhan dan harapan masyrakat melalui survey, wawancara, dan kotak saran di Puskesmas c. Catat hasil identifikasi kebutuhan masyarakat
di lembaran
identifikasi kebutuhan dan meminta masyarakat untuk mengisi identitas diri. d. Melakukan
analisa
tentang
hasil
identifikasi
kebutuhan
masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai dan kepercayaan pasien dan hambatan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat seperti bahasa dan gangguan pendengaran e. Memberitahuakan kepada masyarakat bahwa petugas akan melakukan identifikasi mengenai kebutuhan masyarakat terkait Upaya kesehatan yang di butuhkan masyarakat f. Menuangkan hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat di dalam rencana kegiatan puskesmas. 6. Unit Terkai
1. Kepala Puskesmas 2. Lintas Program 1
3. Lintas Sektor 7. Dokumen terkait
Kuesioner identifikasi kebutuhan dan harapan
8. Rekaman historis perubahan
No.
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal
mulai
diberlakukan 1.
Tanggal terbit
2.
Nama
02 Januari 2017
Kepala Ketut Cita, AMd.Kep
Puskesmas
2
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS MEPANGA Jl. Nusantara Sumber Agung 94376 [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEPANGA Nomor : /445-SK 4.1.1.1-PKM.Mpg/I/2017 TENTANG IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT ATAU SASARAN TERHADAP KEGIATAN UKM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS MEPANGA, Menimbang
:
Mengingat
:
a. bahwa dalam pemberian pelayanan berupa kegiatan-kegiatan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) tidak hanya sesuai dengan Pedoman Kemenkes, Dinkes Provinsi, dan Dinkes Kabupaten, namun perlu memperhatikan kebutuhan dan harapan masyaraka atau sasaran; b. bahwa untuk mengetahui kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap kegiatan UKM maka perlu dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran terhadap kegiatan UKM; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Mepanga tentang Identifikasi Kebutuhan dan Harapan Masyarakat atau Sasaran terhadap Kegiatan UKM; 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Revoblik Indonesia No. 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
\ MEMUTUSKAN 3
Menetapkan
:
Kesatu Kedua
: :
Ketiga
:
Keempat
:
Kelima
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEPANGA TENTANG IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT ATAU SASARAN TERHADAP KEGIATAN UKM
Menetapkan jenis-jenis kegiatan UKM Menetapkan cara melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaratn tehadap kegiatan UKM dengan cara menyusun instrument (kuesioner) identifikasi kebutuhan, penentuan jumlah sampel pembagian kuesioner, menentukan prioritas kebutuhan dan harapan masyarakat dan analisis. Proses identifikasi dilanjutkan dengan sosialisasi kepada Perangkat desa dan masyarakat hasil identikasi kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran terhadap kegitan UKM melalui Musyawarah Masyarakat Desa (MMD). Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada dana BOK UPTD Puskesmas Mepanga. Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimanamestinya. Ditetapkan di Sumber Agung Pada tanggal 02 Januari 2017 Kepala UPTD Puskesmas Mepanga
Ketut Cita,A.Md. Kep NIP. 19730615 199403 1 009
4