4.2.6.2 SK Umpan Balik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS SUSUT II



Jalan Nakula, Br. Dinas Sulahan, KODE POS 80661, TELP. (0366) 557010



email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUSUT II Nomor : / / / 2016 TENTANG CARA MENDAPATKAN UMPAN BALIK



KEPALA UPT PUSKESMAS SUSU II Menimbang :



a. bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu; b. bahwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu perlu komunikasi timbale balik yang memadai; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b diatas perlu ditetapkan kebijakan Cara mendapatkan Umpan Balik di UPTD Puskesmas Susut II



1.



Mengingat :



2. 3.



4.



5. 6.



7.



Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Permenkes No 65/MENKES/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan; Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: Tahun….tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN



KEPALA



MENDAPATKAN



PUSKESMAS



UMPAN



BALIK



DI



TENTANG UPT



CARA



PUSKESMAS



SUSUT II;



Tata laksana cara mendapatkan umpan balik tertuang PERTAMA



KEDUA



:



:



dalam SPO yang dibuat terpisah;



Keputusan ini berlaku terhitung mulai pada tanggal ditetapkan



dan



apabila



di



kemudian



hari



terdapat



kekurangan dan/atau kekeliruan dalam Surat Keputusan ini



maka



akan



diadakan



perubahan



dan



perbaikan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di : Sulahan Pada Tanggal : Kepala UPT Puskesmas Susut II



Drg. I Gusti Gede Ngurah Kursista, MPH



NIP : 19661122 2002011 002



Tembusan : Disampaikan kepada yth.; 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu 2. Yang Bersangkutan Untuk Diketahui 3. Arsip