24 0 92 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KAMPUNG BARU Jl. G. Lompobatang No. 11 Luwuk Telp. (0461) 324774
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMPUNG BARU NOMOR : 08/445.PKM-KB/A.I/II/2020 TENTANG UPAYA MENDAPATKAN DAN IDENTIFIKASI UMPAN BALIK MASYARAKAT KEPALA PUSKESMAS KAMPUNG BARU Menimbang
:
a. bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas; b. bahwa masyarakat perlu diikutsertakan secara aktif untuk memberikan umpan balik tentang mutu, kinerja pelayanan dan kepuasan terhadap pelayanan Puskesmas Kampung Baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kampung Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, tentang upaya mendapatkan umpan balik;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMPUNG BARU TENTANG UPAYA MENDAPATKAN DAN IDENTIFIKASI UMPAN BALIK MASYARAKAT
Pertama
:
Pelaksanaan upaya mendapatkan umpan balik dapat dilakukan melalui survei, kotak saran, SMS Center maupun pertemuan;
Kedua
:
Umpan balik dari masyarakat yang diterima dikumpulkan dan diidentifikasi guna menentukan langkah-langkah perbaikan kualitas pelayanan;
Ketiga
:
Hasil tanggapan dari Puskesmas ditempelkan pada papan informasi agar masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut Puskesmas terhadap umpan balik masyarakat;
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Luwuk pada tanggal : 3 Februari 2020 Kepala Puskesmas Kampung Baru,
Sri Dewi Susanti