SK Umpan Balik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KAMPUNG BARU Jl. G. Lompobatang No. 11 Luwuk Telp. (0461) 324774



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMPUNG BARU NOMOR : 08/445.PKM-KB/A.I/II/2020 TENTANG UPAYA MENDAPATKAN DAN IDENTIFIKASI UMPAN BALIK MASYARAKAT KEPALA PUSKESMAS KAMPUNG BARU Menimbang



:



a. bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas; b. bahwa masyarakat perlu diikutsertakan secara aktif untuk memberikan umpan balik tentang mutu, kinerja pelayanan dan kepuasan terhadap pelayanan Puskesmas Kampung Baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kampung Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, tentang upaya mendapatkan umpan balik;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMPUNG BARU TENTANG UPAYA MENDAPATKAN DAN IDENTIFIKASI UMPAN BALIK MASYARAKAT



Pertama



:



Pelaksanaan upaya mendapatkan umpan balik dapat dilakukan melalui survei, kotak saran, SMS Center maupun pertemuan;



Kedua



:



Umpan balik dari masyarakat yang diterima dikumpulkan dan diidentifikasi guna menentukan langkah-langkah perbaikan kualitas pelayanan;



Ketiga



:



Hasil tanggapan dari Puskesmas ditempelkan pada papan informasi agar masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut Puskesmas terhadap umpan balik masyarakat;



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Luwuk pada tanggal : 3 Februari 2020 Kepala Puskesmas Kampung Baru,



Sri Dewi Susanti