SK Umpan Balik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KLUNGKUNG I Jalan KEBON TUBUH GELGEL.



Telp. (0366) 23761.



KEPUTUSAN KEPALA UPT.PUSKESMAS KLUNGKUNG I NOMOR : /SK / Klk I/2016 TENTANG MEDIA KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN UNTUK UMPAN BALIK TERHADAP KELUHAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT.PUSKESMAS KLUNGKUNG I , Menimbang :



a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Unit Pelayanan Teknis Klungkung I yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien perlu dibuat surat keputusan dari Kepala Puskesmas tentang Media Komunikasi yang digunakan untuk umpan balik terhadap keluhan masyarakat atau sasaran program di Puskesmas Klungkung I, b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tentang media komunikasi yang digunakan untuk untuk umpan balik terhadap keluhan masyarakat atau sasaran kegiatan upaya kesehatan masyarakat ;



Mengingat :



1. Undang-Undang No 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ; 2. Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 144 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI NO.741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten /Kota ; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentagn petunjuk teknis Standar pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota ; 5. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masayarakat ;



MEMUTUSKAN



Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA UPT.PUSKESMAS KLUNGKUNG I TENTANG MEDIA MEDIA KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN UNTUK UMPAN BALIK TERHADAP KELUHAN MASYARAKAT



KESATU



:



Menetapkan tentang media komunikasi yang digunakan untuk umpan balik terhadap keluhan masyarakat ebagaimana tersebut dalam lampiran;



KEDUA



:



Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;



Ditetapkan di : Gelgel Pada Tanggal : 2 Januari 2016 Kepala UPT.Puskemas Klungkung I ,



Ida Bagus Putra Dwipayana



LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA UPT.PUSKESMAS KLUNGKUNG I : SK / Klk I/2016 : 2 JANUARI 2016 : MEDIA KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN UNTUK UMPAN BALIK TERHADAP KELUHAN MASYARAKAT



MEDIA KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN UNTUK UMPAN BALIK TERHADAP KELUHAN MASYARAKAT



Media komunikasi yang digunakan UPT.Puskesmas Klungkung I dalam memberi umpan balik terhadap keluhan masyarakat adalah sesuai dengan cara atau media dalam menangkap keluhan masyarakat yaitu sebagai berikut : 1. Telepone langsung dan Short Message Service (SMS) di nomer : 081916313842. Keluhan yang diperoleh dari telepone langsung dan sms ke nomor aduan,umpan balik atau jawaban atas keluhan tersebut dilakukan dengan menjelaskan atau menjawab langsung keluhan dan yang dicatat di buku keluhan. 2. Melalui kotak saran yang ada UPT.Puskesmas Klungkung I Rekapan melalui umpan balik melalui kotak saran dilakukan setiap hari dan dicatat di buku rekapan keluhan dari kotak saran. Semua keluhan akan direkap dan menjadi sumber identifikasi masalah yang nantinya akan dijawab di bahas dalam pertemuan lintas sektor Keluhan yang diperoleh dari kotak saran diumpan balik dengan cara : 1) Apabila surat berisi nama , alamat atau nomor telepone maka akan diberikan umpan balik dengan cara langsung dikunjungi atau bersurat. 2) Apabila keluhan atau surat anonim atau tanpa nama maka umpan balik tidak dapat diberikan langsung kepada pengirim namun akan disampaikan melalui musyawarah masyarakat desa (MMD). 3. Melalui email Puskesmas dengan alamat : [email protected] dengan cara mengirim email balasan. 4. Melalui Media Sosial facebook di fanpage : UPT.Puskesmas Klungkung I akan dijawab langsung di facebook. 5. Survey kepuasan yang diperoleh dari penyebaran kuisioner pada unit pelayanan pengobatan , akan direkap dan dibahas dalam pertemuan minilokakarya bulanan setelah itu umpan balik akan disampaikan pada pertemuan Lintas Sektor. 6. Survey Mawas Diri (SMD) keluhan yang diperoleh saat SMD akan direkap dan dibahas saat pertemuan lintas sektor dilakukan. 7. Melalui Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Keluhan yang didapat saat MMD dilakukan akan dijawab langsung saat MMD tersebut, kecuali bila pertanyaan atau keluhan tidak dapat dijawab atau direspon langsung maka akan ditangguhkan dan



penjelasan umpan baliknya akan diberikan menyusul langsung kepada yang bersangkutan atau kepada pemegang wilayah. 8. Lintas Sektor keluahan yang diperoleh dari rapat atau pertemuan lintas sektor umpan balik secara lagnsugn saat itu pula. 9. Melalui keluhan yang disampaikan langsung dengan datang ke Puskesmas dilakukan umpan balik saat itu juga.



DITETAPKAN DI



: GELGEL



PADA TANGGAL



:



JANUARI 2016



KEPALA UPT.PUSKESMAS KLUNGKUNG I



Ida Bagus Putra Dwipayana