4.3.1.1 SK INDIKATOR N TARGET [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SALATIGA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CEBONGAN



Jl.Soekarno – Hatta KM.1 SalatigaKode Pos.50731, Telp (0298) 313047 e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CEBONGAN KOTA SALATIGA Nomor : 441/SK/B.IV/026/05/2018 TENTANG INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN KINERJA UKM KEPALA UPTD PUSKESMAS CEBONGAN, Menimbang



:



a. Bahwa untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas mencapai tujuan yang diharapkan dan apakah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran



perlu



dilakukan



evaluasi



terhadap pelaksanaan kegiatan; b. Bahwa untuk menilai pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas perlu ditetapkan indikator dan target pencapaian kinerja UKM; c. Bahwa



Keputusan



Cebongan



Kepala



Nomor



UPTD



Puskesmas



441/SK/B.IV/026/10/2015



tentang Indikator dan target pencapaian kinerja UKM



sudah



tidak



sesuai



dengan



dinamika



perkembangan peraturan perundang-undangan dan pelayanan sehingga perlu dilakukan perubahan; d. Bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan kebijakan Puskesmas dengan Surat Keputusan Kepala



UPTD



Puskesmas



Cebongan



tentang



Indikator dan Target Pencapaian Kinerja UKM. Mengingat



:



1. Undang-Undang



Dasar



1945



yang



telah



diamandemen, pasal 28; 2. Undang-Undang



No. 36 tahun 2009 tentang



Kesehatan; 3. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 75 tahun 2014



tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan; 6. Keputusan



walikota



Nomor



800/0493/402/2017



tentang Indikator Kinerja Puskesmas;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TENTANG



INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN KINERJA UKM KESATU



:



Indikator dan Target Pencapaian Kinerja Kegiatan UKM sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;



KEDUA



:



Indikator dan Target Pencapaian Kinerja Kegiatan UKM dimaksud



dalam



Diktum



Kesatu



agar



digunakan



sebagai dasar pelaksanaan kegiatan UKM; Pada KETIGA



:



saat



Surat



Keputusan



ini



mulai



berlaku,



Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cebongan Nomor 441/SK/B.IV/026/10/2015 tentang Indikator dan target pencapaian kinerja UKM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di :



Salatiga



Padatanggal :



2 Mei 2018



KEPALA UPTD PUSKESMAS CEBONGAN,



Yulia Kristiyany