9 0 76 KB
PEMERINTAH KOTA SALATIGA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS CEBONGAN
Jl.Soekarno – Hatta KM.1 SalatigaKode Pos.50731, Telp (0298) 313047 e-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CEBONGAN KOTA SALATIGA Nomor : 441/SK/B.IV/026/05/2018 TENTANG INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN KINERJA UKM KEPALA UPTD PUSKESMAS CEBONGAN, Menimbang
:
a. Bahwa untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas mencapai tujuan yang diharapkan dan apakah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran
perlu
dilakukan
evaluasi
terhadap pelaksanaan kegiatan; b. Bahwa untuk menilai pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas perlu ditetapkan indikator dan target pencapaian kinerja UKM; c. Bahwa
Keputusan
Cebongan
Kepala
Nomor
UPTD
Puskesmas
441/SK/B.IV/026/10/2015
tentang Indikator dan target pencapaian kinerja UKM
sudah
tidak
sesuai
dengan
dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan dan pelayanan sehingga perlu dilakukan perubahan; d. Bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan kebijakan Puskesmas dengan Surat Keputusan Kepala
UPTD
Puskesmas
Cebongan
tentang
Indikator dan Target Pencapaian Kinerja UKM. Mengingat
:
1. Undang-Undang
Dasar
1945
yang
telah
diamandemen, pasal 28; 2. Undang-Undang
No. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 75 tahun 2014
tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan; 6. Keputusan
walikota
Nomor
800/0493/402/2017
tentang Indikator Kinerja Puskesmas;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TENTANG
INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN KINERJA UKM KESATU
:
Indikator dan Target Pencapaian Kinerja Kegiatan UKM sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA
:
Indikator dan Target Pencapaian Kinerja Kegiatan UKM dimaksud
dalam
Diktum
Kesatu
agar
digunakan
sebagai dasar pelaksanaan kegiatan UKM; Pada KETIGA
:
saat
Surat
Keputusan
ini
mulai
berlaku,
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cebongan Nomor 441/SK/B.IV/026/10/2015 tentang Indikator dan target pencapaian kinerja UKM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Salatiga
Padatanggal :
2 Mei 2018
KEPALA UPTD PUSKESMAS CEBONGAN,
Yulia Kristiyany