4 0 56 KB
SERAH TERIMA LINEN KOTOR KE PIHAK KETIGA
No. Dokumen
Revisi
Halaman
00
1/2
045/ KES/HK.01.10/ RSUDCIL
Ditetapkan oleh Standar Prosedur Operasional
DIREKTUR
Tanggal Terbit 05 Agustus 2022
drg. Evi Marni Nasril,MKM NIP197001291999032002 Proses persiapan pencucian linen kotor ke pihak ketiga mulai dari pemilahan linen non infeksius (platik berwarna hitam) dan Pengertian
linen infeksius (plastik kuning) langsung dari ruang rawat inap, pencatatan, penganggkutan menggunakan trolly yang berbeda, penimbangan dilakukan bersama antara petugas linen dengan pihak ketiga 1. Memudahkan proses pencucian linen kotor dan linen
Tujuan
bersih oleh pihak ketiga 2. Menghindari risiko kehilangan linen
Kebijakan
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing Nomor 198 Tahun 2022 tentang Kebijakan Kesehatan Lingkungan 1. Petugas linen menyerahkan linen kotor ke pihak ketiga laundry 2. Petugas linen menggunakan APD seperti masker, apron, sarung tangan, sepatu boot 3. Petugas linen menerima form yang berisi jumlah linen
Prosedur
bersih yang diantar dan jumlah linen kotor yang diambil dari pihak ketiga laundry 4. Penyerahan linen kotor ke pihak ketiga laundry di lakukan seminggu 3 kali yaitu hari senin, rabu,dan jumat pada pukul 10.00 -12.00 WIB
Unit Terkait
1. Petugas Laundry 2. Pihak ketiga