4 0 73 KB
PENYERAHAN LINEN KOTOR KEPADA PIHAK LAUNDRY No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
003/SPO/BM/LINEN/2018
02
1 dari 2
STANDAR
Tanggal Terbit
PROSEDUR
7 Mei 2018
Ditetapkan Direktur RS Lira Medika
OPERASIONAL Dr.Ronny Novianto, M.Kes PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Penyerahan/ Pengambilan linen kotor adalah proses mengambil Linen kotor ( infeksius & non infeksius ) dari Rumah Sakit dan dikirim ke Laundry pihak ke 2. 1. Agar linen kotor tidak menjadi sumber infeksi. 2. Agar proses pengambilan linen kotor aman bagi petugas dan lingkungan. 3. Agar jumlah linen kotor dapat diketahui oleh semua pihak. 1. SK Direktur No. 006/SK-DIRUT/RSLM/2018 Tentang Struktur Organisasi Building Management
1. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) yaitu Sarung Tangan, Masker, Tutup Kepala, Baju Khusus, Safetyshoes / Boots ). 2. Sebelum melakukan penghitungan linen kotor terlebih dahulu harus ditimbang dengan didampingi Penanggung Jawab Linen. 3. Penghitungan linen kotor yang sudah terkumpul di ruang linen kotor dari semua bagian di area Rumah Sakit harus didampingi oleh Penanggung Jawab Linen dari pihak Rumah Sakit. 4. Penghitungan Linen kotor yang terinfeksius ( dalam plastik kuning ) tidak diperbolehkan untuk dibuka ( jumlah telah tertera dalam setiap plastik oleh setiap perawat yang memasukan Linen Kotor terinfeksius kedalam plastik kuning tersebut ), sedangkan Linen Kotor yang tidak terinfeksius dipisahkan sesuai jenisnya dan dihitung bersama. 5. Penanggung Jawab Linen dari pihak Rumah Sakit wajib mencatat
jumlah kilogram dan jumlah potongan linen/uniform pada form serah terima sebelum semua linen/uniform dibawa ke laundry untuk dicuci.Kemudian kedua belah pihak wajib membubuhkan tanda tangan pada form serah terima. 6. Pengambilan Linen Kotor harus menggunakan Mobil Khusus untuk Linen Kotor.
UNIT TERKAIT
Housekeeping, Petugas Laundry