5 KASUS PELANGGARAN Cyber Ethics [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH MULTIMEDIA MASYARAKAT 5 kasus pelanggaran cyber ethics & sanksi yang didapat oleh pelaku pelanggaran yang pernah terjadi di dunia mulai tahun 2018 s.d 2021



Disusun Oleh : Rahmat Hidayat - 19012109



JURUSAN DESAIN GRAFIS PROGRAM STUDI MULTIMEDIA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF JAKARTA 2021



1. 2 Hacker RI Ditangkap Curi Dana Bansos AS Rp 871 M (2021)



Kronologi : Dua orang peretas (hacker) asal Indonesia ditangkap karena melakukan penipuan internasional. Total pencurian yang dilakukan keduanya mencapai US$60 juta atau Rp871,1 miliar. Keduanya melakukan penipuan dari bantuan program Covid-19 untuk membantu warga AS yang kehilangan pekerjaan karena pandemi. Dari kejadian ini terdapat 30 ribu orang yang menjadi korban. Para pelaku juga telah ditangkap di Surabaya bulan lalu, setelah polisi setempat diberitahu oleh pihak berwenang AS. "Sekitar 30 ribu warga AS ditipu dan kerugian keuangan pemerintah mencapai US$60 juta," kata Kapolda Jawa Timur, Nico Afinta, dikutip AFP, Jumat (16/4/2021). Pihak kepolisian menyebutkan para pelaku mengirimkan pesan kepada 20 juta warga AS. Calon korban ini diarahkan menuju ke lusinan website pemerintah AS palsu. Dari penipuan tersebut, ribuan korban memberikan informasi pribadi mereka. Termasuk didalamnya adalah nomor jaminan sosial dengan harapan mendapatkan US$2000 yang diklaim dari program bantuan untuk pengangguran. Namun sayangnya, data mereka digunakan untuk melakukan penipuan. Pelaku berhasil mencuri jutaan dolar dari program tersebut. ihak kepolisian Indonesia tidak menyebutkan berapa lama penipuan tersebut berlangsung. Selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak ketiga. Dikatakan orang tersebut kemungkinan bertugas mengamankan dana yang didapatkan secara ilegal tersebut.



Sanksi : Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kedua pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun Sumber : 2 Hacker RI Ditangkap Gegera Curi Dana Bansos AS Rp 871 M (cnbcindonesia.com)



2. 18 Pelaku Kasus Spamming Ditangkap (2019)



Kronologi : Unit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus spamming. Ada 18 tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP. Otak dari kejahatan ini adalah HK. Spamming merupakan tindak kejahatan menggunakan akun email dan password orang lain, termasuk menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan menggunakan akun email dan password orang lain termasuk menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi. "Pelaku melakukan spamming, dari kegiatan ini digunakan untuk menjalankan bisnis Developer Advertising. Data yang diambil dari orang asing digunakan untuk pembayaran masuk ke dalam Google.com untuk proses Advertising atau Developer. Uang yang



dikumpulin oleh tersangka HK ditransfer ke banyak rekening," ujar Luki, Rabu (4/12/2019). Menurut Luki, para tersangka ditangkap di sebuah rumah, Jalan Balongsari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 23 CPU, 29 monitor, 20 HP, 33 buku rekening, 14 ATM, keyboard dan sebuah mouse. Sanksi : Dari hasil kejahatan spamming, kelompok HK mendapat uang sebesar 40 ribu dolar AS dalam setahun. Tersangka HK merekrut anak buahnya yang baru lulus SMK, yang usianya antara 18 tahun sampai 24 tahun. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 46 Ayat (2) atau Pasal 32 Ayat (1) UU ITE," Sumber : 18 Pelaku Kasus Spamming Ditangkap, Kelompoknya Dapat 40 Ribu Dolar AS Setahun : Okezone News



3. Kasus Skimming yang Dilakukan WN Bulgaria (2021)



Kronologi : Polisi Kota Pasuruan mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming. Kasus ini terkuak berkat laporan pihak bank. "Kasus ini kami selidiki setelah menerima laporan dari karyawan bank (BUMN)," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Selasa (12/10/2021).



Untuk diketahui, pada Agustus 2021, banyak nasabah bank (BUMD) di Pasuruan yang mendadak kehilangan saldo di rekeningnya. Mereka mengetahui saldo di rekening lenyap saat mencetak buku tabungannya. Para nasabah ini mengaku sebelumnya melakukan tarik tunai di ATM bank (BUMN), Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan. Letak ATM ini strategis dan digunakan banyak nasabah selain nasabah bank tersebut. Arman mengatakan, pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming tersebut yakni warga negara (WN) Bulgaria, VBD (38) dan PPB (41). Tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM, yang ada di Jalan Sultan Agung, sejak tanggal 26 hingga 31 Juli 2021. "Dari laporan korban, dua tersangka berhasil kami amankan di Surabaya, tanggal 2 Oktober kemarin," pungkas Arman. Selain dua tersangka itu, masih ada dua DPO yang juga WN Bulgaria. Mereka masih dalam pengejaran. Sanksi : "Tersangka dijerat Pasal 30 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 46 ayat 1 dan 3 UU/19/2016 tentang perubahan UU/11/2008 tentang ITE atau Pasal 362 dengan ancaman 8 tahun penjara," Sumber : Kronologi Pengungkapan Kasus Skimming yang Dilakukan WN Bulgaria (detik.com)



4. Pelaku Spamming dan Carding Dibekuk Bobol Kartu Kredit Rp 500 Juta (2018)



Kronologi : Polda Jawa Timur mengungkap kejahatan ITE yang dilakukan dengan spamming dan carding. Pelaku mencuri data kartu kredit milik orang lain yang kemudian digunakan untuk membeli barang melalui online dengan kartu tersebut. "Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/3/2018). Pelaku berinisial IIR (27) warga Danur Wenda II/E-6/1 RT 04/RW 16 Sekarpuro, Pakis, Malang dan HKD (36), warga Dusun Medayun RT 008/RW 001, Margomulyo, Balen, Bojonegoro serta ZU (29) warga Malang. Pelaku melakukan pola kejahatan dengan menggunakan ponsel pintar. Pertama, mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, mereka bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit, dan tanggal expired. "Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara online," tambah Arman. Barang-barang tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku. Untuk hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total yang dibobol sebesar Rp 500



juta. Seluruh pelaku tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama Kolam Tuyul. Mereka juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa laptop, hp, cincin dan kalung berlian, buku rekening, jam, alat kesehatan, CCTV, sepatu, Nintendo, alat pemutih gigi, pembersih jamur kaca hingga air brush set. Sanksi : Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta. Sumber : Pelaku Spamming dan Carding Dibekuk Bobol Kartu Kredit Rp 500 Juta (detik.com)



5. Kasus Peretasan Website Universitas Tadulako (2021)



Kronologi : Kasus peretasan website Universitas Tadulako (Untad) Palu akhirnya menemukan titik terang. Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus pelanggaran UU ITE yang menyebabkan kerugian Untad hingga ratusan juta rupiah ini.



Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (13/01), Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto menjelaskan bahwa pelaku peretasan dilakukan oleh MYT(26) asal Palu Timur dan RH(24) asal Donggala. “Berdasarkan laporan dari pihak Universitas Tadulako yang diwakili oleh Bapak Drs. Samsumarlin, M.Si pada 4 November 2020, Polda Sulteng telah menangani kasus tersebut dan telah menangkap dua orang pelaku berinisal MYT dan RH” ungkap Didik. Menurut Didik, modus pelaku yaitu penipuan kepada beberapa orang tua calon mahasiswa baru melalui akun Whatsapp dan mengatasnamakan admin dari Universitas Tadulako. Mereka menawarkan dapat membantu untuk meloloskan calon mahasiswa ke Untad. Selain itu mereka bisa mengubah data nilai semester dan merubah besaran jumlah UKT Untad. Dari hasil penangkapan, Polda Sulteng mengamankan barang bukti 1 unit handphone, 1 SIM card, 3 unit mobil, BPKB, 3 sertifikat tanah dan catatan mahasiswa yang nilainya telah diperbaiki termasuk sebuah buku rekening BNI dan uang tunai sebesar Rp240juta. “Dalam kasus ini Pihak Untad mengalami kerugian yaitu menurunnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), menurunnya akreditas dan nama baik Untad,”ujarnya. Sementara itu Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Afrisal menambahkan,bahwa modus operasi pelaku sudah berlangsung mulai dari 2014 dengan mencari korban calon mahasiswa yang ingin masuk Untad. “Tersangka ini memang merupakan programmer, ahli IT dan pernah kuliah dengan jurusan IT di salah satu kampus di Indonesia makanya bisa jebol dan hacker sistem Untad,”kata Afrisal. Menurutnya, sejauh ini korban penipuan kejahatan ini sudah mencapai kurang lebih 100 orang, sebab per 6 bulan setiap penerimaan mahasiswa baru, para pelaku menjalankan aksinya kepada calon mahasiswa. Kasus ini sendiri telah diselidiki sejak



Oktober 2020. Afrisal memastikan sesuai keterangan tersangka bahwa tidak ada orang didalam Untad yang terlibat dalam kasus ini. Sanksi : Dengan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 30 junto pasal 46 dan atau 32 junto pasal 48 dan atau 35 junto pasal 51 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 yang diubah dengan UU 11 tahun 2018 tentang transaksi elektronik junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan serta diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Sumber : Pelaku Peretasan Website Untad Akhirnya Ditangkap | Universitas Tadulako